3/Pid. Tipikor/2011/PN-Jpr
Putusan PN JAYAPURA Nomor 3/Pid. Tipikor/2011/PN-Jpr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SAKIR, BA alias CH. SAKIR, BA
penjara 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan
P U T U S A N
Nomor: 03/TIPIKOR / 2011 / PN-JPR.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi dalam tingkat pertama menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SAKIR, BA alias CH. SAKIR, BA; ----------------------------------
Tempat lahir : Semarang;--------------------------------------------------------------------
Umur / Tgl. Lahir : 54 Tahun / 04 April 1957 ; -----------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ; ---------------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; -------------------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Jln. Matoa Koya Timur Distrik Muara Tami Jayapura; ------------
Agama : Katholik; ----------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : PNS Dinas P&P Kabupaten Keerom ;---------------------------------
Pendidikan : Sarjana Muda (BA);--------------------------------------------------------
Terdakwa telah ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan : -----------------------------------------
Penyidik sejak tanggal 28 Januari 2011 sampai dengan 16 Februari 2011;------
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 Februari 2011 sampai dengan tanggal 28 Maret 2011;--------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura sejak tanggal 29 Maret 2011 sampai dengan tanggal 27 April 2011;---------------
Penuntut Umum sejak tanggal 28 April 2011 sampai dengan tanggal 01 Juni 2011;------------------------------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tingkat Pertama sejak tanggal 24 Mei 2011 sampai dengan tanggal 22 Juni 2011;-----------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura sejak tanggal 23 Juni 2011 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2011 ;----------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura sejak Tanggal 22 Agustus 2011 sampai dengan tanggal 20 September 2011;-------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura sejak Tanggal 21 September 2011 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2011;-----------------------------------------------------------
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasehat Hukum bernama Kletus Butu Dagang, SH dan B. Wahyu Herman Wibowo, SH, masing-masing sebagai Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “KLETUS BUTU DAGANG, SH & REKAN”, beralamat di Jalan Raya Sentani, Gang Cempaka, Perumahan Organda Blok F No. 309 Padangbulan Hedam Heram Jayapura, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 06 Juni 2011 ; ------------------
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura tersebut:
Setelah membaca Berkas perkara serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum dimuka sidang;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri di persidangan;
Setelah memperhatikan dan memeriksa barang bukti dalam perkara ini;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum NO. REG. PERKARA PDS-06/JPR/Ft.1/05/2011 yang yang dibacakan dan diserahkan dalam persidangan pada tanggal 27 September 2011 yang pada pokoknya berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana pada dakwaan subsidair oleh karena itu menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SAKIR, BA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;-----------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SAKIR, BA berupa pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;---------
Menyatakan barang bukti berupa;
1 (satu) berkas SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN (KONTRAK) Nomor: 01/DPA-PDP/DAU/PENGADAAN/2008 Tanggal 10 Juli 2008 antara Pemerintah Kabupaten Keerom Dinas Pendidikan dan Pengajaran dengan CV ROMBA PUTRA;-------------------------------------------------------------
1 (satu) Eksemplar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor:1261/SP2D LS/DAU/2008 Tanggal 30 Oktober 2008;-------------------
1 (satu) berkas Dokumen Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) dinas P dan P kabupaten Keerom Tahun anggaran 2008 Nomor: 1.1.01/2008 Tanggal 26 Januari 2008;-----------------
1 (satu) berkas SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN (KONTRAK) Nomor: 01/DPA-PDP/DAU/PENGADAAN/2008 Tanggal 05 Mei 2008 antara Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom dengan Direktris CV. MITRA LESTARI;-----------------------------------------------
1 (satu) berkas foto copy Berita Acara Serah Terima Barang Tahun 2007 dari CV ROMBA PUTRA kepada Dinas P dan P Kabupaten Keerom;--------
1 (satu) unit Genset Elemax SHT 11500 dalam keadaan rusak;----------------
1 (satu) berkas Foto Copy Berita Acara Serah Terima Barang Tahun 2008 dari CV. MITRA LESTARI kepada Dinas P dan P Kabupaten Keerom--------
Tetap terlampir dalam berkas perkara------------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar pembelaan dari Terdakwa dan penasihat hukum Terdakwa yang dibacakan dan diserahkan dalam persidangan pada tanggal 10 Oktober 2011; --------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Replik/Tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas Pembelaan dari Terdakwa dan Penasihat Hukumnya tersebut yang disampaikan secara lisan dalam persidangan pada Tanggal 12 Oktober 2011 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya semula;-------------
Setelah mendengar Duplik atas Replik Jaksa Penuntut Umum dari Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara lisan dalam persidangan Tanggal 12 Oktober 2011 yang pada pokoknya tetap pada Pembelaan semula;------------------------
Setelah membaca pula Berita Acara Persidangan perkara ini;-----------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah dihadapkan ke depan persidangan dan telah didakwa dengan Surat Dakwaan No.Reg.Perk : PDS-06/JPR/FT.1/05/2011 tanggal 24 Mei 2011, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa SAKIR, BA bersama-sama dengan I MADE JABBON SUYASA PUTRA alias I MADE JABBON SUYANA PUTRA (yang perkaranya dan penuntutannya dilakukan secara terpisah), pada waktu yang sudah tidak bisa ditentukan dengan pasti hari, tanggal dalam bulan Oktober 2008 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2008 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jayapura, yang melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
Bahwa SAKIR, BA diangkat selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom berdasarkan Surat Keputusan Bupati Keerom Nomor: SK.821.2-02 Tanggal 24 Maret 2008 dan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupeten Keerom Tahun Anggaran 2008 pada Rekapitulasi Anggaran Belanja Langsung berdasarkan Program dan Kegiatan dalam uraian terdapat Pengadaan Note Book dan Genset untuk Mahasiswa berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan Ratus Juta Rupiah). Bahwa selanjutnya Panitia Pengadaan Barang / Jasa Pengadaan Note Book dan Genset untuk Mahasiswa pada Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom Tahun Anggaran 2008 mengusulkan CV. MITRA LESTARI (Direktris HERNIATY CENNE, SH. MM) sebagai calon pemenang I kepada Terdakwa SAKIR, BA meskipun Panitia Pengadaan Barang/Jasa tidak melakukan proses pelelangan untuk pengadaan tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor. 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemereintah, kemudian Terdakwa SAKIR, BA menetapkan CV. MITRA LESTARI (Direktris HERNIATY CENNE, SH.MM) sebagai pemenang untuk pekerjaan pengadaan Note Book dan Genset untuk Mahasiswa pada Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom Tahun Anggaran 2008 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom Nomor: 601.2/18/2008 Tanggal 28 April 2008 Tentang Penetapan Pemenang Pekerjaan Pengadaan Note Book dan Genset untuk Mahasiswa pada Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom. Kemudian Terdakwa SAKIR, BA bersama HERNIATY CENNE, SH. MM (Direktris CV. MITRA LESTARI) menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor: 01/DPA-DAU/Pengadaan/2008 Tanggal 5 Mai 2008 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 001/DPA-PDP/Pengadaan/2008 Tanggal 05 Mei 2008, dengan uraian pekerjaan dalam Rencana anggaran Biaya (RAB) Pengadaan Note Book dan Genset untuk Mahasiswa, berupa:-------------------------------------------------------------------------------
Notebook merk Toshiba sebanyak 34 (tiga puluh empat) unit dengan harga satuan Rp. 23.800.000 (dua puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) jumlah harga Rp. 809.200.000,-----------------------------------------------------------------------
Genset sebanyak 1 (satu) unit dengan jumlah harga Rp. 8.300.000,- (delapan juta tiga ratus ribu rupiah) dan HERNIATY CENNE, SH. MM (Direktris CV. MITRA LESTARI) telah melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor: 01/DPA-PDP/DAU/PENGADAAN/2008 tanggal 05 Mei 2008 dan telah menyerahkanya kepada Terdakwa SAKIR, BA. --------------------------------------
Bahwa pada bulan Agustus 2008 HERNIATY CENNE, SH. MM (Direktris CV. MITRA LESTARI) mengajukan berkas penagihan atas pekerjaan tersebut kepada Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom namun ternyata pekerjaan Pengadaan Notebook dan Genset untuk Mahasiswa tersebut yang telah dikerjakan CV. MITRA LESTARI ( Direktris HERNIATY CENNE, SH. MM) tersebut dibayarkan kepada CV. ROMBA PUTRA (Direktur I MADE JABBON SUYASA alias I MADE JABBON SUYANA PUTRA) yang juga telah melaksanakan pekerjaan Penagdaan Notebook dan Genset untuk Mahasiswa sesuai dengan Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor: 01/DPA-PDP/DAU/PENGADAAN/2008 tanggal 10 Juli 2008 yang ditandatangani oleh Terdakwa SAKIR, BA selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom dan I MADE JABBON SUYASA Alias I MADE JABBON SUYANA PUTRA ( Direktur CV. ROMBA PUTRA) meskipun Panitia Pengadaan Barang / Jasa tidak melakukan proses pelelangan untuk pengadaan tersebut sebagaimana Keputusan Presiden RI Nomor. 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;------------------------
Bahwa Terdakwa SAKIR, BA menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 912/102/SPM/2008 Tanggal 30 Oktober 2008 sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) yang telah dipindahbukukan ke rekening CV. ROMBA PUTRA yang seharusnya dibayarkan kepada CV. MITRA LESTARI (Direktris HERNIATY CENNE, SH.MM), sehingga hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 18 Ayat (3) Undang-undang Nomor. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa ”Pejabat yang menandatngani dan /atau mengesahkan dokumen yang berkaitan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”, Permendagri Nomor. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 122 Ayat (9) yang menyatakan “Setiap SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah dengan tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD”, Pasal 132 Ayat (1) yang menyatakan “Setiap pengeluaran atas beban APBD harus didukung dengan bukti-bukti administrasi yang lengkap dan sah” dan Pasal 132 Ayat (2) yang menyatakan “Bahwa bukti-bukti sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran materiil yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud”;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan Terdakwa SAKIR, BA sebagaimana diuraikan telah menimbulkan kerugian negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Keerom sebesar RP. 805.908.700,- (delapan ratus lima juta sembilan ratus delapan ribu tujuh ratus rupiah) berdasarkan Surat Kepala Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Papua Nomor: LHPKK-48/PW26/5/2011 Tanggal 21 Februari 2011 perihal Laporann Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan Notebook dan Genset pada Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom Tahun Anggaran 2008;-------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa SAKIR, BA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Tentang Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. –
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa SAKIR, BA bersama-sama dengan I MADE JABBON SUYASA PUTRA alias I MADE JABBON SUYANA PUTRA (yang perkaranya dan penuntutannya dilakukan secara terpisah), pada waktu yang sudah tidak bisa ditentukan dengan pasti hari, tanggal dalam bulan Oktober 2008 atau setidak-idaknya pada suatu waktu dalam tahun 2008 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jayapura, yang melakukan atau turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
Bahwa SAKIR, BA diangkat selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom berdasarkan Surat Keputusan Bupati Keerom Nomor: SK.821.2-02 Tanggal 24 Maret 2008 dan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupeten Keerom Tahun Anggaran 2008 pada Rekapitulasi Anggaran Belanja Langsung berdasarkan Program dan Kegiatan dalam uraian terdapat Pengadaan Note Book dan Genset untuk Mahasiswa berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan Ratus Juta Rupiah). Bahwa selanjutnya Panitia Pengadaan Barang / Jasa Pengadaan Note Book dan Genset untuk Mahasiswa pada Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom Tahun Anggaran 2008 mengusulkan CV. MITRA LESTARI (Direktris HERNIATY CENNE, SH. MM) sebagai calon pemenang I kepada Terdakwa SAKIR, BA meskipun Panitia Pengadaan Barang/Jasa tidak melakukan proses pelelangan untuk pengadaan tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor. 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemereintah, kemudian Terdakwa SAKIR, BA menetapkan CV. MITRA LESTARI (Direktris HERNIATY CENNE, SH.MM) sebagai pemenang untuk pekerjaan pengadaan Note Book dan Genset untuk Mahasiswa pada Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom Tahun Anggaran 2008 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom Nomor: 601.2/18/2008 Tanggal 28 April 2008 Tentang Penetapan Pemenang Pekerjaan Pengadaan Note Book dan Genset untuk Mahasiswa pada Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom. Kemudian Terdakwa SAKIR, BA bersama HERNIATY CENNE, SH. MM (Direktris CV. MITRA LESTARI) menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor: 01/DPA-DAU/Pengadaan/2008 Tanggal 5 Mai 2008 dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 001/DPA-PDP/Pengadaan/2008 Tanggal 05 Mei 2008, dengan uraian pekerjaan dalam Rencana anggaran Biaya (RAB) Pengadaan Note Book dan Genset untuk Mahasiswa, berupa:-------------------------------------------------------------------------------
Notebook merk Toshiba sebanyak 34 (tiga puluh empat) unit dengan harga satuan Rp. 23.800.000 (dua puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) jumlah harga Rp. 809.200.000,-----------------------------------------------------------------------
Genset sebanyak 1 (satu) unit dengan jumlah harga Rp. 8.300.000,- (delapan juta tiga ratus ribu rupiah) dan HERNIATY CENNE, SH. MM (Direktris CV. MITRA LESTARI) telah melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor: 01/DPA-PDP/DAU/PENGADAAN/2008 tanggal 05 Mei 2008 dan telah menyerahkanya kepada Terdakwa SAKIR, BA. --------------------------------------
Bahwa pada bulan Agustus 2008 HERNIATY CENNE, SH. MM (Direktris CV. MITRA LESTARI) mengajukan berkas penagihan atas pekerjaan tersebut kepada Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom namun ternyata pekerjaan Pengadaan Notebook dan Genset untuk Mahasiswa tersebut yang telah dikerjakan CV. MITRA LESTARI ( Direktris HERNIATY CENNE, SH. MM) tersebut dibayarkan kepada CV. ROMBA PUTRA (Direktur I MADE JABBON SUYASA alias I MADE JABBON SUYANA PUTRA) yang juga telah melaksanakan pekerjaan Penagdaan Notebook dan Genset untuk Mahasiswa sesuai dengan Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Nomor: 01/DPA-PDP/DAU/PENGADAAN/2008 tanggal 10 Juli 2008 yang ditandatangani oleh Terdakwa SAKIR, BA selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom dan I MADE JABBON SUYASA Alias I MADE JABBON SUYANA PUTRA ( Direktur CV. ROMBA PUTRA) meskipun Panitia Pengadaan Barang / Jasa tidak melakukan proses pelelangan untuk pengadaan tersebut sebagaimana Keputusan Presiden RI Nomor. 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.------------------------
Bahwa Terdakwa SAKIR, BA menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 912/102/SPM/2008 Tanggal 30 Oktober 2008 sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) yang telah dipindahbukukan ke rekening CV. ROMBA PUTRA yang seharusnya dibayarkan kepada CV. MITRA LESTARI (Direktris HERNIATY CENNE, SH.MM), sehingga hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 18 Ayat (3) Undang-undang Nomor. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa ”Pejabat yang menandatngani dan /atau mengesahkan dokumen yang berkaitan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”, Permendagri Nomor. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 122 Ayat (9) yang menyatakan “Setiap SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah dengan tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD”, Pasal 132 Ayat (1) yang menyatakan “Setiap pengeluaran atas beban APBD harus didukung dengan bukti-bukti administrasi yang lengkap dan sah” dan Pasal 132 Ayat (2) yang menyatakan “Bahwa bukti-bukti sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran materiil yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud”;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan Terdakwa SAKIR, BA sebagaimana diuraikan telah menimbulkan kerugian negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Keerom sebesar RP. 805.908.700,- (delapan ratus lima juta sembilan ratus delapan ribu tujuh ratus rupiah) berdasarkan Surat Kepala Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Papua Nomor: LHPKK-48/PW26/5/2011 Tanggal 21 Februari 2011 perihal Laporann Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan Notebook dan Genset pada Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom Tahun Anggaran 2008.-------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa SAKIR, BA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dengan jelas tentang perbuatan apa yang didakwakan kepadanya;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut diatas Jaksa Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi dimuka sidang dan telah memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut:----------------------------------------------------
Saksi SYAMSUDIN, SE
Saksi sebelumnya menjadi Kepala Seksi Bagian Program, Pekerjaan saksi antara lain pendataan dan membuat program
Saksi pernah ditunjuk dalam pengadaan Notebook dan Genset tahun 2008 sebagai panitia pengadaan barang dan jasa, tetapi saksi tidak pernah menerima SK, tidak pernah tahu ada Panitia Lelang;
Saksi tidak mengetahui tata cara dan syarat pengadaan barang dan jasa
Saksi mengetahui pengadaan barang yang dilakukan oleh Jabbon dari CV. Romba Putra karena melihat barang barang di di ruangan Anton Sumel.
Saksi mengakui bertanda tangan dibeberapa surat waktu itu disodorkan oleh orang luar dari rekanan akan tetapi lupa siapa yang bawa surat.
Nama saksi ditempatkan sebagai panitia akan tetapi tidak pernah bertugas sebagai panitia, Ketua Panitia adalah Anton Sumel.
Saksi mengetahui nilai kontrak pengadaan Notebook dan Genset senilai Rp. 900 juta sudah dibayarkan kepada CV. Romba Putra.
Saksi tidak mengetahui apakah proyek tersebut dikerjakan atau tidak, tetapi ada surat penerimaan barang, saksi tidak mengakui bertanda tangan diatas surat tersebut.
Saksi tidak mengetahui didalam kontrak siapa saja yang bertanda tangan, Saksi juga menolak tanda tangan yang berada dalam surat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan.
Saksi juga tidak tahu terdapat tanda tangan saksi di dua kontrak yang diadakan oleh CV. Romba Putra dan diadakan oleh CV. Mitra Lestari, tetapi proyek yang ada hanya satu yaitu yang dikerjakan oleh Jabbon sementara barang-barang yang dikerjakan oleh CV. Mitra Lestari tidak mengetahui barangnya.
Didalam DPA 2007 tidak terdapat pengadaan Notebook dan Genset akan tetapi program tersebut terdapat dalam DPA 2008.
Yang bertanda tangan didalam kontrak tahun 2008 sebagai Kepala Dinas adalah Pak Sakir tetapi saksi tidak mengetahui hubungan antara pak Sakir dengan kontrak yang ditandatanganinya.
Saksi bertugas sebagai PPTK saksi tidak mengetahui tugas pekerjaannya.
Pada saat diperiksa di Penyidik Polisi saksi diperiksa berulang ulang sampai 5 kali akan tetapi tidak mengetahui untuk siapa pemeriksaan dilakukan apakah untuk pak Sakir atau untuk pak Jabbon.
Saksi diminta untuk membuatkan NPWP dari CV. Romba Putra oleh Ibu Watae untuk pengurusan penagihan proyek.
Bahwa dalam tahun 2007 pengadaan untuk kebutuhan Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom dikerjakan oleh CV. ROMBA PUTRA ;
Bahwa saksi tidak mengetahui Berita Acara penyerahan barang ;
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang barang yang dikerjakan oleh CV. MITRA LESTARI (HERNIATI CENNE);
Keterangan saksi tidak diketahui oleh Terdakwa
Saksi LINUS PASARANG,SH
Saksi mengetahui adanya permasalahan pengadaan barang dengan nilai Rp. 900 juta pada waktu itu sebagai Ketua Panitia adalah Anton Sumel dan salah satu anggotanya adalah Syamsudin dan saksi sendiri tidak ikut sebagai anggota panitia.
Pada tahun 2008 sebagai Kepala Dinasnya adalah Pak Sakir sebagai Pengguna Anggaran.
Saksi sebagai Kasubag Keuangan tugasnya membantu Kepala Dinas dalam pengelolaan Keuangan atau penggunaan dana Dinas P dan P Kabupaten Keerom.
Pada saat saksi mengeluarkan dana sebesar Rp. 900 juta kepada CV. Romba Putra yang memerintahkan adalah pimpinan.
CV. Mitra Lestari dengan pimpinan Ibu Herniaty datang pula ke kantor untuk menagih uang proyek.
Pada saat ada dua tagihan dan dua dokumen yaitu CV. Romba Putra dan CV. Mitra Lestari dalam pekerjaan yang sama maka saksi bersama Anton Sumel menghadap ke Terdakwa dan diputuskan untuk dibayarkan kepada CV. Romba Putra.
Dokumen yang dimiliki oleh CV. Romba Putra lengkap ada SPK dari Kepala Dinas.
Dalam permasalahan ini saksi tidak mengetahui apakah ada lelang atau tidak, karena saksi tidak pernah mengikuti.
Dengan melihat dokumen saja diketahui bahwa CV. Mitra Lestari juga bekerja melakukan pengadaan barang akan tatapi saksi tidak mengetahui barang-barang tersebut, saksi juga tidak mengetahui barang-barang yang diadakan oleh CV. ROMBA PUTRA (Jabbon).
Saksi ikut menandatangani Berita Acara Serah terima Barang.
Pada tahun 2008 pekerjaan yang kerjakan CV. Mitra Lestari, pada tahun tersebut bukan CV. Romba Putra yang kerjakan.
Sepengetahuan saksi barang-barang yang diadakan untuk kepentingan Mahasiswa.
Sepengetahuan saksi yang menang tender adalah CV. Mitra Lestari akan tetapi kemudian Jabbon muncul dengan membawa dokumen.
Yang bertanggung jawab untuk memeriksa barang terakhir adalah Anton Sumel.
Didalam DPA terdapat anggaran untuk pengadaan Notebook dan Genset untuk mahasiswa terpencil.
Ada pekerjaan yang dilakukan pada tahun 2007 akan tetapi dibayarkan pada tahun 2008.
Pada waktu itu yang menjadi Kepala Dinas adalah Oktovianus Nasadit sampai dengan bulan Maret 2008 jadi pada saat ada pengadaan barang tahun 2007 sebagai Kepala Dinas adalah Oktovianus Nasadit.
Saksi tidak mengetahui adanya proses tender terhadap pengadaan barang barang Notebook dan Genset.
Saksi pernah ditelepon dua kali oleh Ibu Watae untuk mengarahkan agar dibayarkan kepada Romba Putra, yang aktif menghubungi saksi adalah ibu Watae.
Pada saat dibuat RKA pada bulan Januari 2008 yang menjabat sebagai Kepala Dinas adalah Oktovianus Nasadit.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang mengangkat atau membentuk Panitia leleng dalam rangka kegiatan pengadaan Note Book dan Genset untuk Mahasiswa Keerom ;
Bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom kepada CV. ROMBA PUTRA atas petunjuk Terdakwa ;
Bahwa SPK ditandatangan oleh Terdakwa ;
Keterangan saksi dibenarkan Terdakwa, Terdakwa menegaskan tidak ada tender atau lelang.
Saksi NI MADE SANTUN WATAE
Saksi mengenal Terdakwa sejak lama terakhir sebagai Kepala Dinas P dan P, keberadaan saksi sebagai istri dari Bupati Kabupaten Keerom dan sebagai ibu rumah tangga.
Terdakwa menjadi Kepala Dinas sejak tahun 2008.
Saksi tahu permasalahan tentang pembayaran pengadaan Notebook dan Genset dari P dan P ke CV. Romba Putra.
Saksi pernah mendengar keterangan dari Sekda bahwa jangan sampai pemerintah berhutang.
Barang-barang yang mengadakan adalah CV. Romba Putra, saksi tidak mengikuti proses lelang.
Setahu saksi pembayaran kepada Jabbon sebesar Rp. 900 juta, sebagai Direktur CV. Romba Putra adalah Jabbon yang adalah keponakan dari saksi yang kebetulan tinggal dengan saksi dikediaman rumah Bupati Keerom
Anton Sumel pergi kerumah karena mau bertemu dengan Jabbon, sebagai Ketua Panitia adalah Anton Sumel untuk proyek proyek di P dan P.
Pada waktu itu Anton Sumel minta barang barang di rumah dan pada waktu tahun 2007 ada pengadaan barang yang baru dibayarkan satu unit dan kemudian dianggarkan untuk dibayarkan pada tahun 2008.
Barang-barang yang diadakah sudah dipakai oleh Dinas P dan P.
Syamsudin pernah dimintai tolong untuk membuat NPWP untuk kepentingan penagihan atau pembayaran.
Barang-barang yang pernah dilihat antara lain Genset, LCD, Infokus, Kulkas, Kamera, Notebook.
Saksi tidak pernah bicara kepada Pak Sakir untuk menggantikan sebagai Kepala Dinas P dan P.
Saksi tidak mengetahui kalau Bupati menelpon untuk kemudian mengantarkan berkas.
Kepada Saharudin saksi pernah memberikan uang Rp. 1 Juta untuk membuatkan dokumen.
Terdakwa membenarkan hanya sebagian keterangan saksi di atas;
Terdakwa pernah dipanggil dikantor PKK, didalam kantor pernah dikatakan oleh saksi “mengapa itu saja kok tidak bisa dibayarkan, apakah saya sendiri yang harus menjadi Kepala Dinas P dan P”.
Saksi HENDRIKUS MENIKIR,SH
Saksi sebagai PNS pada bagian Pendidikan Luar Sekolah pada tahun 2007 sebagai Kasi PLS sekarang menjadi staf pada tahun 2007 sebagai Kepala Dinas adalah Oktovianus Nasadit.
Saksi mengetahui pada tahun 2008 terdapat pengadaan Notebook dan Genset dan saksi sebagai anggota panitia.
Yang menandatangani SK adalah pak Sakir.
Pengadaan barang Notebook dan Genset ada pada tahun 2008, tidak melalui tender karena tender tidak ada.
Seharusnya dibayarkan kepada Mitra Lestari karena kontrak dilaksanakan oleh Mitra Lestari;
Saksi ikut menandatangani surat-surat yang disodorkan oleh Mitra Lestari sebagai Ketua Panitia adalah Anton Sumel.
Yang menyodorkan kontrak adalah Anton Sumel untuk menyuruh tanda tangan dilakukan di kantor tanpa membaca berkas.
Saksi juga ikut bertandatangan didalam dokumen milik CV. Romba Putra antara lain surat habis sanggah, daftar hadir, surat pembukaan dokumen juga Panitia pengadaan, pakta integritas.
Selain ada kontrak dengan CV. Romba Putra juga ditandatangani kontrak dengan CV. Mitra Lestari.
Mitra Lestari mengadakan barang di Jawa yang dilaksanakan oleh Herniati sampai saat ini CV. Mitra Lestari tidak dibayarkan.
Saksi hanya bertanda tangan dan tidak tahu ada lelang atau tidak ada lelang semua yang menyuruh adalah Anton Sumel.
Setahu saksi pada tahun 2007 tidak ada pekerjaan yang dilakukan dan yang melakukan pekerjaan adalah CV. Mitra Lestari.
Saksi pernah melihat Laptop yang diserahkan di Jawa ditunjukkan oleh Mahasiswa.
Saksi tidak ingat tanda tangan di Berita Acara penyerahan Barang karena tidak ingat lagi.
CV. Rumba Putra mengadakan barang-barang untuk kepentingan dinas dan yang menerima barang adalah Anton Sumel, barang-barang tersebut yang mengantarkan adalah Jabbon.
Pengadaan barang-barang oleh Jabbon diperuntukan kepentingan Kantor bukan untuk kepentingan mahasiswa.
Barang-barang kantor yang mengadakan Jabbon diantar ke rumah saksi dan ada dirumah saksi kurang lebih satu bulan kemudian kena banjir besar dan sebagian besar rusak.
Setahu saksi pada tahun 2008 pihak Jabbon tidak mengadakan barang.
Saksi menandatangani kedua dokumen yang ada kontrak CV. Mitra Lestari dan CV. Romba Putra, saksi bertandatangan semua akan tetapi keduanya tidak melakukan tender seperti yang ditentukan.
Pada saat saksi bertandatangan untuk kedua dokumen bukan Terdakwa yang menyuruh menandatangani akan tetapi yang suruh Anton Sumel.
Saksi menyatakan ada 40 mahasiswa di Jawa yang mendapatkan Laptop dan yang mengadakan adalah CV. Mitra Lestari.
Saksi mengetahui nilai kontrak pengadaan Notebook dan Genset nilainya Rp. 900 juta akan tetapi saksi tidak tahu dana tersebut dibayarkan kepada siapa.
Saksi tidak tahu kapan diangkat sebagai panitia dan tidak tahu kapan SK dicabut atau diberhentikan sekarang SK sudah berhenti sendiri.
Saksi mengetahui ada dokumen Berita Acara tertanggal 11 Januari 2007.
Saksi pada waktu di Bandung ditunjukkan ada 7 (tujuh) mahasiswa yang memperlihatkan Laptop kepada saksi.
Saksi tidak ingat di ruang Anton Sumel ada liat barang-barang yang diadakan oleh CV. Romba Putra.
Bahwa semua proses yang berhubungan dengan Proyek Pengadaan Noote Book dan Genset untuk Mahasiswa Kabupaten Keerom, oleh Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom tahun 2008 pada dasarnya diurus oleh Panitia yaitu sdr.ANTON SUMEL dan setelah itu baru ditandatangani oleh Terdakwa ;
Keterangan saksi dibenarkan oleh Terdakwa.
Saksi SAHARUDIN
Sekitar tahun 2008 saksi bekerja sebagai konsultan fisik di kabupaten Keerom yang bekerja sendiri.
Saksi mengetahui perkara pengadaan Notebook dan Genset.
Pada waktu itu Zakarias So sebagai Sekretaris Dinas P dan P Keerom dikenalkan oleh I Made Hartanta dan Ibu Watae.
Saksi diminta tolong untuk menyusun data-data kontrak dan data pendukung pengadaan Notebook dan Genset tahun 2008.
Kontrak sudah ada isinya antara CV. Romba Putra dengan Kepala Dinas P dan P Keerom untuk mengadakan Notebook dan Genset.
Saksi yang membuat data pendukung seperti susunan personalia, jaminan penawaran, jaminan pelaksanaan dan lain-lain, setelah selesai dikerjakan dokumen diserahkan kepada Anton Sumel;
Saksi bukan yang membuat kontrak akan tetapi hanya membantu membuatkan data pendukung saja;
Tujuan pembuatan data pendukung dipergunakan untuk penagihan, kata I Made Hartana bahwa pekerjaan sudah dilaksanakan akan tetapi belum ada data pendukungnya;
Saksi yang menyusun dan menjilid kontrak tapi kontrak sudah ada duluan.
Untuk kepentingan fotocopy saksi diberikan dana sebesar Rp. 1 juta oleh ibu Watae di kantor PKK.
Semua data yang diperoleh saksi dari Dinas P dan P Keerom dan saksi tinggal membantu membuat data pendukung untuk pembayaran;
Saksi disuruh untuk membuat dokumen tagihan dan CV. Romba Putra yang menerima.
Saksi melihat barang barang yang diadakan Jabbon.
Yang menyuruh menyerahkan dokumen kepada Anton Sumel adalah ibu Watae.
Terhadap dokumen yang saksi buat sudah sesuai akan tetapi saksi tidak mengetahui keberadaan barang barang, biasanya ada Berita Acara penerimaan barang.
Sepengetahuan saksi ada intervensi yang dilakukan oleh Ibu Watae dalam pengadaan barang Notebook dan Genset.
Saksi belum pernah bertemu dengan Terdakwa tetapi pernah telepon pak Sakir.
Penerimaan Rp. 900 juta yang diterima Jabbon dipotong PPH dan PPN akhirnya tinggal sekitar Rp. 800 juta.
Saksi lupa pada tahun berapa kontrak dibuat, pekerjaan pembuatan data pendukung dilakukan di Abepura.
Terdakwa tidak keberatan atas keterangan saksi.
Saksi SUBROTO,SE.
Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga, Saksi mengerti dihadapkan ke persidangan sebagai Saksi dalam perkara pengadaan Genset dan Notebook di Dinas P dan P Kabupaten Keerom
Saksi diangkat sebagai PNS pada Bagian Keuangan Pemda Kabupaten Keerom selaku Staf sampai dengan tahun 2007, dan pada tahun 2008 saksi menjabat sebagai Kasie Penerimaan dan Pengeluaran Dinas Pendapatan Keuangan dan Asset sampai saat ini.
Tugas dan tangggungjawab Saksi selaku Kasie Penerimaan dan Pengaeluaran Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset adalah memeriksa segala dokumen tagihan yang diajukan oleh bendahara SKPD Dinas-dinas lain pada Pemda Kabupaten Keerom yang berhubungan dengan pencairan dana dan mempertanggungjawabkan kepada pimpinan (Kepala Bidang dan Kepala Dinas pendapatan keuangan dan aset) tentang realisasi pengeluaran dana dari masing-masing SKPD.
Saksi selaku Kasie Penerimaan dan Pengeluaran Dinas Pendapatan Keuangan dan Asset Saksi pernah melakukan pemeriksaan dokumen tagihan atas nama CV. Romba Putra yang diajukan oleh Dinas P dan P kabupaten Keerom.
Yang membawa berkas tagihan atas nama CV. Romba Putra ialah Saksi Linus Pasarang selaku bendahara dari Dinas P dan P Kabupaten Keerom;
Saksi melakukan pemeriksaan sekitar tanggal 30 Oktober 2008 dikantor Dinas Pendapatan Keuangan dan Asset Kabupaten Keerom, dokumen yang dilampirkan oleh Dinas P dan P Kabupaten Keerom sehubungan tagihan yang diajukan oleh CV. Romba Putra berupa: SPP, SPM, Kwitansi, Berita Acara Pemeriksaan Barang, Berita Acara Selesainya Pekerjaan, Berita acara serah terima barang, Berita Acara Pembayaran, Foto/Dokumentasi barang-barang yang diadakan, Kontrak.
Mekanisme pengajuan tagihan adalah dari Bendahara Dinas mengajukan Dokumen Tagihan kemudian Saksi memeriksa kelengkapannya, dan setelah lengkap saksi membuatkan SP2D untuk di ajukan kepada Bidang Bendahara Umum Daerah, setelah SP2D ditandatangani maka Staf Keuangan langsung mengantarkan ke Bank untuk Proses Pencairan.
Dana yang dicairkan untuk CV. Romba Putra sesuai SPM yang diajukan oleh Dinas P dan P Kabupaten Keerom adalah Rp. 900.000.00,- (sembilan ratus juta rupiah) sesuai dengan DPA (Daftar Penggunaan Anggaran) Dinas P dan P kabupaten Keerom untuk pengadaan Notebook dan Genset.
CV. Romba Putra sudah dibayarkan 100 % sesuai SP2D Dokumen yang ada namun saksi tidak tahu kapan dicairkan karena proses pencairan ada pada bank tetapi SP2D adalah tanggal 30 Oktober 2008.
Awal pembuatan SP2D untuk pembayaran CV. Romba Putra pada awalnya Dinas P dan P Kabupaten Keerom mengajukan berkas tagihan atas nama CV. Romba Putra ke Dinas Pendapatan Keuangan dan Asset Kabupaten Keerom kemudian berkas tersebut dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas-berkas tersebut, karena sudah dinyatakan lengkap maka diterbitkanlah SP2D kemudian di tandatangi oleh Kepala Bidang Bendahara Umum daerah (YORAM SAA) karena Kepala Dinas saat itu sedang keluar daerah.
Pekerjaan tersebut dikerjakan Tahun 2008 karena sesuai dengan berkas tagihan yang diajukan adalah Tahun 2008.
Dana yang dianggarkan adalah sebesar RP. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) dan sumber dananya yaitu dari Dana Alokasi Umum (DAU) pada APBD Tahun 2008 Kabupaten Keerom
Barang yang diadakan oleh CV. Romba Putra sesuai Dokumen berupa: Genset, Printer, Komputer, UPS, Stavol, Kamera, Handycam, LCD, Kabel rol, Flashdisk dan Laptop.
Terdakwa membenarkan keterangan Saksi tersebut.
Saksi I MADE HARTANA
Saksi mengerti dihadapkan ke persidangan sebagai Saksi dalam perkara ini sehubungan dengan perkara pengadaan Genset dan Notebook di dinas P dan P Kabupaten Keerom.
Kenal dengan I MADE JABBON SUYASA PUTRA pada Tahun 2005,tidak ada hubungan keluarga, hanya hubungan kerja di CV. Romba Putra Direktur CV. Romba Putra adalah I MADE JABBON SUYASA PUTRA, Saksi dalam perusahan atau CV. Romba putra selaku Tenaga Teknis,
Saksi tidak tahu dengan adanya proyek Pengadaan Notebook dan Genset untuk mahasiswa Kabupaten Keerom di dinas P dan P kab. Keerom, Selama Tahun 2008 CV. Romba Putra tidak pernah mendapat pekerjaan dari Dinas P dan P Kabupaten Keerom,
Tahun 2008 CV. Romba Putra hanya membuat Kontrak untuk pekerjaan pengadaan barang Tahun 2007, pekerjaan dimaksud adalah pengadaan Notebook dan Genset serta Barang-barang lain, saksi tidak tahu dasar apa pembuatan kontrak tersebut dibuat.
Saksi tidak tahu untuk siapa barang–barang tersebut diadakan, karena Saksi hanya mengantar Jabbon untuk mengantar barang-barang tersebut ke Dinas P dan P Kabupaten Keerom.
Pengadaan barang Notebook dan Genset untuk mahasiswa Kabupaten Keerom dikerjakan oleh CV. Romba Putra pada Tahun 2007.
Saksi mengantar membawa barang yang diadakan ke Dinas P dan P Kabupaten Keerom. Barang-barang tersebut antara lain berupa Komputer,Laptop Merk Acer, Kulkas, Meja Komputer, Kabel Rol, Kamera Digital.
Yang menyerahkan barang-barang tersebut ke Dinas P dan P Kabupaten Keerom adalah Jabbon dan yang menerima adalah Saksi Anton Sumel.
Pada saat menyerahkan barang-barang tersebut ke Dinas P dan P Kabupaten Keerom ada dibuatkan berita acara penyerahan barang.
Kontrak Nomor 01/DPA-PDP/DAU/PENGADAAN/2008 tanggal 10 Juli 2008 a.n CV. Romba Putra dibuat oleh HERMAN DAN SAHARUDDIN (Staf dari Dinas P dan P Kab. Keerom dan SAHARUDDIN.)
Setelah membuat kontrak tersebut saksi hanya mengantarkan dokumen yang berhubungan dengan CV. Romba Putra dan daftar barang–barang yang diadakan pada Tahun 2007 sebagai kelengkapan kontrak tersebut.
Saksi disuruh Jabbon mengantar dokumen perusahaan kepada Saksi Saharuddin seperti Akte Notaris dan lain-lain untuk membuat Kontrak dan juga Saksi Ni Made santun menelpon Saksi Saharuddin agar dibuatkan Kontrak, lalu Saksi Saharuddin mengatakan dia juga akan menemui Herman pegawai Dinas P dan P Kabupaten Keerom untuk membantu juga membuatkan kontrak.
Bahwa semua barang telah diantar/diserahkan pada bulan Januari 2007 kepada sdr.ANTON SUMEL dan yang masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom pada waktu itu adalah sdr.OKTAVIANUS NASADIT ;
Terdakwa membenarkan keterangan Saksi tersebut di atas
Saksi HERNIATY CENNE.
Saksi adalah Direktris CV. MITRA LESTARI, kenal Kepala Dinas P dan P Kabupaten Keerom pada tahun 2008, kenal karena ada urusan Ketua Panitia pengadaan barang dan jasa pada Dinas P dan P Kabupaten Keerom memberikan pekerjaan pada saksi bernama ANTON SUMEL.
Anton Sumel sebagai Ketua Panitia pada tahun 2008, ditawarkan di kantornya berupa pengadaan Notebook dan Genset untuk mahasiswa Keerom di Jawa dan di Jayapura.
Nilai dikontrak Rp. 899 juta ditawarkan pada saksi dan saksi setuju saja, dilakukan dengan penunjukan saja.
Saksi kerja ada SPK tidak ada lelang hanya melengkapi persyaratan perusahaan dokumen berupa SITU, SIUP, TDP, NPWP dll.
Yang menandatangani SPK adalah Kepala Dinas waktu itu Terdakwa Sakir
Saksi jadi mengadakan dan membelikan barang-barang, cara penyerahannya ke panitia lalu panitia menyerahkan ke Mahasiswa, panitianya adalah Anton Sumel ada surat penyerahan barang berupa Notebook dan Genset.
Notebook ada 34 buah Merk Tosiba dan 1 Genset untuk asrama mahasiswa diserahkan langsung ke Jawa pada Mahasiswa Bandung, dibeli di Jawa dan diserahkan ke Bandung.
Saksi belanja di Jawa dengan staf dan ada Ketua Panitia Anton Sumel di PT. Pos ada 4 mahasiswa dan di UI di Depok.
Anggaran tahun 2008, sampai sekarang belum dibayar, seharusnya dibayarkan tahun 2008.
Saksi selalu menagih ke kantor selalu jawaban akan dianggarkan di ABT, tapi belum dibayarkan sampai sekarang. Saksi tahu harus ikut tender, waktu penagihan Kepala Dinas masih Terdakwa.
Saksi sebelumnya tidak tahu ada pengadaan Notebook dan Genset, dan tidak pernah dengar satu tahun kemudian setelah penagihan ada salah satu orang yang bernama SYAMSUDIN mengatakan laporkan saja karena ada yang mengadakan selain saksi.
Saksi tidak pernah melihat SK sebagai Ketua Panitia tetapi didalam kontrak saksi mengetahui Anton Sumel sebagai Ketua Panitia dan diketahui sebagai Ketua Panitia pengadaan barang dan jasa.
Kontrak yang tanda tangan Kepala Dinas dalam hal ini Terdakwa.
Saksi sudah pernah diperiksa dari inspektorat tentang barang-barang yang diadakan oleh saksi.
Ada 4 orang antara lain ANTON DEGEI sebagai penerima barang tetapi tidak tahu apakah yang bersangkutan menerima barang, saksi hanya menyerahkan kepada Ketua Panitia dan menyerahkan bersama sama kepada mahasiswa.
Pekerjaan tahun 2008 secara fisik sudah dikerjakan 100% tetapi dananya belum dapat sama sekali.
Dana akan diprogramkan di ABT (Anggaran Belanja Tambahan) sering sekali dilihat tetapi sejak tahun 2008 tidak ada di programkan sampai tahun 2011 kepada Bupati baru yang meminta kepada Sekda untuk dianggarkan, tetapi sampai sekarang belum tahu.
Bupati bicara langsung pada saat rapat dihotel Delima mengatakan kepada inspektorat untuk mengaudit masalah ini.
Saksi mengerjakan pekerjaan tersebut karena Anton Sumel datang ke Waena bertemu saksi untuk menawarkan proyek pengadaan Notebook di Keroom.
Pekerjaan dilakukan setelah ada kontrak dan SPK, setahu saksi tidak ada lelang hanya pemeriksaan administrasi persyaratan ada tiga perusahaan dan perusahaan saksi dinyatakan sebagai pemenang, untuk perusahaan lain saksi lupa.
Saksi tidak memberikan sesuatu kepada Ketua Panitia dan tidak memberikan sesuatu kepada Terdakwa.
Saksi melakukan penagihan ke Keuangan ternyata bermasalah karena sudah ada perusahaan yang menagih, saksi tidak menanyakan kepada Terdakwa dan saya hanya berhubungan kepada Ketua Panitia.
Saksi hanya menanyakan kepada Ketua Panitia tetapi tidak pula ada penjelasannya, saksi mengalami kerugian modal di Bank sebesar Rp 300 juta dan sampai saat ini utang Rp. 315 juta bunga ada Rp. 100 juta dan sampai sekarang mencapai Rp. 400 juta lebih dan saksi berharap uang kembali. Dengan uang tersebut digunakan untuk membelanjakan semua itu.
Saksi kenal dengan HENDRIKUS MENIKIR, SH dan pada saat menyerahkan di Bandung yang bersangkutan tidak ada hanya dengan Anton Sumel ada foto- foto, Anton Sumel ada berikan sambutan dan wejangan kepada Mahasiswa.
Saksi menghitung ada Laptop sebanyak 37 unit awalnya 34 unit Tosiba 32 dan merk Acer 2 unit, dikoreksi PT. Pos 7 unit, UI ada 21 unit, asrama kerom ada 6 dan Ketua Panitia ada 1 unit, untuk Ketua Panitia dimasukkan dalam kelompok asrama keroom.
Dalam kontrak terdapat pada pasal 1 dan dalam pasal 1 tidak ada jumlahnya hanya disebutkan pengadaan Notebook untuk mahasiswa didaerah terpencil, nilai kontrak ada tetapi jumlah tidak ada.
Harga Laptop satu di DPA Rp. 25 juta/unit dengan dasar harga DPA yang disahkan didepan sidang, untuk harga dari saksi 1 unit harga menurut DPA yang menyuruh Anton Sumel, harga Genset harga sudah lupa beli ditoko Waena, pesan di toko kemudian didatangkan dari Jawa.
Kontrak tahun 2008 ditandatangani, Surat pernyataan ditandatangani tahun 2010 kebaradaan Terdakwa sebagai Pengguna Anggaran.
Di kontrak ada pertimbangan Genset tidak diperlukan maka dari 15 dikurangi menjadi satu dan selebihnya dijadikan dengan Laptop ditambahkan, dalam kontrak seperti ini tapi dalam pelaksanaan tidak seperti itu. Saksi selaku direktur CV. Mitra Lestari yang bertanda tangan.
Terdakwa tidak lama kemudian digantikan waktu masih menjabat akan diprogramkan dalam ABT dan sampai turun jabatan belum diprogramkan.
Saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan saksi bukan yang melaporkan, saksi di Polisi lupa diperiksa berapa kali di Polres seingat saksi satu kali.
Saksi diperiksa untuk kepentingan pemeriksaan BAP untuk siapa saksi lupa yang pasti ada kaitannya dengan pengadaan barang dan Saksi diperiksa satu kali untuk dua Terdakwa, saksi lupa, Saksi di periksa kurang lebih 3 jam hanya satu kali diperiksa.
Saksi pernah diperiksa untuk perkara pak Jabbon untuk di Pengadilan tetapi lupa untuk BAP yang mana. Saksi menghadapi penyidik hanya satu orang tidak menghadapi dua orang penyidik.
Tidak ada deal-deal lain dengan Anton Sumel tidak ada lain, waktu itu hanya Anton minta bantuan setelah proyek jalan memberikan bantuan pada mahasiswa Rp. 20 juta.
Lebih dahulu kontrak baru bekerja, Ada Kontrak dan ada SPK baru diajukan ke Bank baru disetujui pinjaman setelah cair baru belanja.
Dalam kontrak saksi sebagai pihak kedua dan pihak pertama adalah Kepala Dinas pak Sakir, secara fisik kontrak ada tapi tidak ada lelang.
Kontrak panitia yang buat, panitia termasuk ketua panita adalah Anton Sumel, setahu saksi Anton Sumel sebagai Ketua Panitia tetapi tidak tahu kontrak siapa yang buat siapa yang ketik saksi tidak tahu.
Saksi bertandatangan di Kantor Dinas P dan P Kabupaten Keerom diruangan Anton Sumel, pada waktu penandatanganan tidak ada pak Sakir karena saksi tidak tahu sebelumnya sudah tanda tangan belum pak Sakir, Saksi bertanda tangan dua kali diatas materai Rp. 6000.
Ada panitia yang mengurusi semua keperluan di kontrak ini untuk minta tanda tangan dari Kepala Dinas, saksi ikut tetapi saksi memberikan tugas untuk minta tandatangan.
Saksi pernah ke rumah pak Sakir untuk meminta tandatangan, saksi datang ke rumah atas inisiatif saksi karena di kantor tidak sering di kantor. Saksi lupa berapa kali datang ke kantor untuk cari pak Sakir.
Pada waktu itu dibicarakan bukan kontrak datang 2010 minta surat keterangan kepada Pak Sakir sewaktu itu mantan diminta oleh pak So yang isinya benar benar telah diadakan pengadakan Laptop dan Genset yang akhirnya tertandatangan.
Waktu penandatanganan tidak memberikan sesuatu dan tidak menjanjikan sesuatu kepada Pak Sakir.
Saksi pertama menolak menandatangani tetapi setelah dijelaskan Anton Sumel akhirnya ditadantangani, seingat saksi hanya itu.
Pada waktu itu saksi tahu minta tandatangan sudah bukan sebagai Kepala Dinas P dan P Kabupaten Keerom, yang minta atau yang suruh Kepala Dinas P dan P Kabupaten Keerom yang baru pa Zakarias So.
Saksi membawa DPA yang diperlihatkan pada Majelis Hakim, yang mengesahkan DPA adalah Petrus Solosa bukan pak Sakir.
Judul dari DPA adalah pengadaan Notebook dan Genset untuk mahasiswa (Lanjutan) ada kata lanjutan.
Saksi tidak tahu arti kata lanjutan dan panitia tidak menjelaskan kata lanjutan, saksi tidak tahu kata lanjutan, silahkan ditanyakan kepada yang mengesahkan.
Pengadaan tidak berlanjut, pengadaan ditahun 2008 dan akan dibayarkan pada tahun 2008 juga.
Berkas-berkas pelelangan dari panitia, berkas lelang tidak sah.
Khusus untuk perkara ini ada tiga dokumen, setahu saksi dokumen ada untuk pelengkapan administrasi dan tidak ada lelang.
Tidak ada acaranya tetapi ada beritanya dan itu bohong dengan berita bohong menagih karena saksi telah mengadakan barang. Setahu saksi tahun 2008 di Dinas P dan P Kabupaten Keerom tidak ada pelelangan dan saksi mengerjakan pekerjaan itu.
Saksi menerangkan tagihan adalah Rp. 899 juta sedangkan setelah diaudit ditagihkan Rp. 500 juta dan Saksi belum menadapatkan uang tagihan yang diserahkan oleh Pemda Keerom.
Surat pernyataan yang ditandatangan tahun 2010 bukan tanda tangan kontrak, surat pernyataan yang berisi tentang benar ada pengadaan Notebook dan Genset.
Sewaktu tiga orang yang datang tidak ditolak oleh pak Sakir sewaktu di rumah yang aktif bicara adalah Anton Sumel, saksi pulang dengan membawa tanda tangan.
Saksi tidak memiliki dokumen yang berhak untuk menagih pada tahun 2008, saksi tidak memiliki dokumen blokir untuk tahun 2008 dan tahun 2009 juga tahun 2010
Dalam BAP poin 19 dan 20 yang tanda tangan saksi diserahkan pada Kepala Dinas yang benar saksi serahkan kepada Ketua Panitia bukan kepada Kepala Dinas, secara formal seperti itu, tetapi secara fisik yang menerima Ketua Panitia, surat tertanggal 4 juli 2008 hari jumat.
Saksi memberikan bantuan untuk dibantu sementara kepada Anton Sumel Rp. 20 juta dan sudah dibayarkan dan sudah dikembalikan oleh Linus.
Saksi membenarkan dan mengetahui ada yang menagih yaitu Jabbon.
Terdakwa secara materi tidak keberatan
Saksi RAADI, SH
Saksi tahu Kepala Dinas pertama adalah Oktovianus Nasadit dan yang kedua pa Sakir dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2009. Saksi bekerja di bidang Pendidikan dasar
Saksi tahu pada tahun 2008 ada pengadaan Laptop dan Genset ditahun anggaran 2008 jumlahnya saksi tidak tahu, pengadaan diproyekkan.
Saksi tidak tahu dan tidak begitu paham tentang prosesnya sampai muncul SPK.
Tahun 2008 jadi diadakan perusahaan yang mengadakan adalah yang dipimpin ibu Herniati dari CV. Mitra Lestari yang kerjakan, SPK tidak tahu dari mana, nilainya saksi juga tidak tahu kira kira kurang lebih Rp 900 juta.
Yang keluarkan SPK Kepala Dinas, ketika itu saksi menjadi sekretaris panitia dalam pekerjaan ini, ada panitia pengadaan barang, waktu itu atas petunjuk Kepala Dinas yang Ketua Panitia adalah Anton Sumel. Saksi ditunjuk sebagai Sekretaris.
Selain sebagai sekretaris saksi ditunjuk sebagai pengelola Dana Alokasi Kusus jadi tidak terlibat besar dari kepanitiaan ini jadi banyak dikerjakan oleh Ketua Panitia.
Pernah ada rapat tapi tidak pernah dilaksanakan tender atau lelang, aturan untuk lelang tidak tahu sedangkan seharusnya diadakan. Saksi sewaktu jadi sekretaris tidak pernah dilibatkan.
Dokumen yang saksi tandatangani tidak ingat betul antara lain Berita Acara Rapat.
Pengadaan oleh CV. Mitra Lestari belum dibayarkan dan saksi tidak tahu kenapa belum dibayarkan, pada tahun yang sama tidak ada proyek yang sama untuk dikerjakan.
Saksi tahu CV. Romba Putra pada tahun 2008 tidak mengerjakan proyek dan CV. Romba Putra mendapatkan pembayaran tahun 2008 dari pekerjaan tahun 2007 dari pengadaan Genset saja yang saksi tahu untuk asrama Keerom dengan nilai yang saksi tidak ingat, pada tahun 2007 saksi tidak ikut sebagai panitia.
Saksi tidak menandatangani Berita Acara Habis Sanggah, Daftar hadir penawaran, Daftar Hadir penjelasan pekerjaan; Saksi tidak mendatangani dokumen tersebut seperti surat habis sanggah.
Dokumen hanya untuk pelengkapan saja tidak ada kegiatannya, diserahkan dikantor tidak ingat siapa yang serahkan apakah Jabbon atau siapa. Jabbon setahu saksi sebagai pimpinan perusahaan CV. Romba Putra.
Dokumen untuk penagihan, Dokumen pemeriksaan barang saksi tidak tanda tangan, bentuk tanda tangan tidak sama dengan tanda tangan saks,i tidak tahu siapa yang tanda tangan. Berita Acara Habis sanggah ditandatangani benar gunanya untuk penagihan.
Kegiatan tidak ada saksi tandatangan karena disodori orang yang saksi tidak ingat kalau tidak keliru adalah pak Jabbon yang datang untuk minta tanda tangan.
SK ada tetapi berada ditangan pak Ketua Panitia, saksi hanya melihat saja.
Dalam proyek tertulis tahun 2008 pengadaan Notebook dan Genset untuk mahasiswa dan tahun 2007 pengadaan alat-alat eletronik untuk kebutuhan Dinas P dan P Kabupaten Keerom, untuk tahun 2008 adalah pengadaan Notebook dan Genset untuk mahasiswa kab Keerom.
Setahu saksi tahun 2007 yang diadakan hanya Genset yang diadakan Jabbon diserahkan kepada Anton Sumel jumlahnya satu unit.
Surat-surat dibawa kepada saksi satu paket bukan sendiri-sendiri yang bawa Jabbon.
Keseluruhan pekerjaan dikerjakan oleh Ketua Panitia ditangani sendiri, jabatan sekretaris sangat sentral, saksi menyadari dalam membubuhkan tandatangan menjadikan pak Sakir menjadi Terdakwa.
Dalam berkas CV. Romba Putra dan CV. Mitra Lestari keduanya ditandatangani oleh Saksi, kontrak tidak bisa dikerjakan dua, karena SPK ada dua kemungkinan keduanya bisa mengerjakan.
Lelang tidak dikerjakan sama sekali, pekerjaan ini dilakukan dengan cara penunjukan langsung, saksi tidak tahu plafon berapa batas untuk penunjukan langsung.
Ketika saksi menandatangani kedua kontrak merupakan tanggung jawab saksi dimana saksi harus mengetahui dengan benar.
Saksi tahu pimpinan hanya menandatangani akhir dari semua tanda tangan dulu setelah semua itu telah berjalan.
Bapak Kepala Dinas tahu dalam DPA tahun 2008 hanya satu, saksi tidak tahu mengapa ada dua SPK, karena kalau hanya ada satu SPK maka kontrak yang lain tidak dapat diuangkan. Akhirnya hanya CV. Romba Putra yang dapat mencairkan dana.
Saksi pernah dengar akan diusulkan oleh Kepala Dinas untuk mengusulkan dalam ABT tetapi sebelum dilaksanakan pak Sakir sudah diganti dan seharusnya dilanjutkan oleh yang baru.
Penyerahaan Genset saksi belum menjadi panitia, penyerahan Genset tahun 2007 pak Sakir belum jadi Kepala Dinas P dan P Kabupaten Keerom waktu itu, setelah itu saksi tidak mengikuti lagi perkembangannya.
Tahun 2007 tidak tahu apakah ada panitia karena saksi tidak turut terlibat.
Saksi pada tahun 2007 tidak pernah menerima barang dari pekerjaan tersebut.
Saksi sebagai sekretaris panitia ada SK ada di Ketua Panitia untuk mengerjakan seluruh kegiatan panitia pada DAU yang hanya satu panitia untuk satu tahun proyek dan anggotanya tetap tidak berubah.
Untuk pak Jabbon untuk tahun 2008 tidak ada yang dikerjakan tetapi yang terima uang Jabbon dengar dari informasi.
Saksi dokumen-dokumen untuk melangkapi penagihan yang ditandatangani untuk Jabbon tahun 2008 pada saat saksi jadi panitia.
Saksi tidak benarkan tahun 2007 ditandatangan tahun 2008 kalau tidak ditandatangani maka dana tidak keluar.
Saksi diperiksa untuk perkaranya pak Jabbon kedua-duanya. Saksi tidak pernah diperiksa untuk kepentingan pak Sakir.
Saksi tidak ingat waktu diperiksa tetapi setahu saksi, ditahun 2011 yang jelas selisih waktu dua bulan untuk diperiksa di polisi, saksi membenarkan pemeriksaan BAP tahun 2010.
SK lazimnya diberikan kepada yang bersangkutan, dalam hal kepanitiaan yang berbarengan tentunya satu satu diberikan kepada masing-masing, kenyataannya Saksi tidak pernah terima SK, isi kepanitian Anton dan saksi termasuk Syamsudin itu yang satu kantor dan yang lain dari Bawasda dan Bapeda.
Akibat dari SK muncul hak dan kewajiban tetapi saksi tidak mendapat hak tetapi melaksanakan kewajiban tetapi tidak focus pada pekerjaan sehingga saksi focus pada pekerjaan yang diberikan pula oleh pa Sakir di kegiatan DAK.
Saksi punya peran dalam turut menandatangani dokumen sehingga sampai pada terbitnya SPK sehingga saling terkait satu sama lain.
Yang saksi tolak fakta integritas dan penyerahan barang, pada saat disodorkan barang saksi tahu kalau tidak benar tetapi ada perintah dari Anton Sumel.
Kontrak-kontrak yang ada siapa yang buat saksi tidak mengetahui.
Saksi tanda tangan dokumen maksudnya karena sudah disodorkan untuk ditandatangan untuk dipakai selanjutnya tidak tahu yang jelas sudah ada perintah dari Anton Sumel.
Saksi tidak mengikuti pekerjaannya tetapi bertandatangan, hal ini akhirnya pak Sakir masuk dalam masalah ini saksi tidak punya niat yang akhirnya pak Sakir masuk dalam perkara ini.
Ketarangan saksi diterima oleh Terdakwa
Saksi ZAKARIAS ZO
Saksi sebelumnya tahun 2011 adalah Kepala Dinas sejak Maret 2011 digantikan dan sekerang non job, sebelumnya sebagai sekretaris P dan P dari 2006 sampai 2009 tahun 2009 sampai 2011 jadi Kepala Dinas setelah itu menjadi non job;
Tugas sekretaris mengelola administrasi perkantoran dan pada waktu itu pak Sakir sebagai Kepala Dinasnya.
Tahun 2008 ada pengadaan Laptop dan Genset ada diprogramkan dalam DPA untuk dilaksanakan dana sudah ada.
Apakah kemudian dilaksanakan saksi tidak tahu karena saksi tidak dilibatkan walau masih satu kantor.
Sebenarnya proyek sudah dilaksanakan tahun 2007 dan segera ditahun 2008 untuk dibayarkan.
Dalam DPA ada program dan ada dananya jumlahnya saksi tidak begitu hapal hampir Rp. 900 juta.
Saksi pernah diperiksa hanya untuk perkara pak Jabbon saja untuk pak Sakir tidak pernah. Saksi tidak pernah diperiksa untuk Sakir yang BAP tanda tangan adalah untuk Jabbon.
Untuk tanda tangan BAP untuk dipersidangan dibenarkan dibacakan tidak saksi lupa.
Sebenarnya tidak boleh pekerjaan 2007 dibayar 2008 tetapi ada kebijakan kepala bidang akhirnya dilaksanakan, pengadaan Jabbon antara lain kulkas, Laptop, Genset dan lain-lain sebagian untuk sekolah sekolah, apakah sama atau berbeda ditahun 2007 dengan 2008 saksi tidak tahu.
Tahun 2008 pekerjaan CV. Mitra lestari belum dibayarkan karena dalam DPA tidak terdapat lagi. Dana dibayarkan pada CV. Romba Putra.
Untuk tahun 2008 dana dibayarkan untuk pekerjaan tahun 2007, untuk tahun 2007 tidak ada program untuk melengkapi sarana sekolah yang dikerjakan Jabbon dan pada tahun 2008 baru dibayarkan dengan uang tahun 2008.
Terjadi misskomunikasi diminta kebijakan kepala bidang dengan Kepala Dinas karena ternyata tahun 2008 ada tagihan ternyata tidak ada maka di minta untuk diprogramkan tahun depan dan ternyata tahun 2009 ada pergantian Kepala Dinas dan saksi tidak dipakai lagi maka cerita terputus kalau saksi dipakai maka certa lain lagi. SPK untuk Jabbon setahu saksi ada.
Penggagasnya semua ini hingga menjadi masalah adalah Anton Sumel, sebelum saksi berangkat ke Makassar tahun 2007 tahu ada pengadaan saksi tahu karena ada penagihan tahun 2007 Kepala Dinas perintah untuk mengecek ada dana tidak tetapi karena tidak ada dana maka diprogramkan untuk dibayarkan tahun 2008.
Saksi melihat secara fisik barang-barang yang diadakan oleh Jabbon ada yang mampir di kantor kemudian dibagikan ke sekolah-sekolah.
Tahun 2007 ada kegiatan pengadaan barang elektronik untuk kepentingan kantor dan tahun 2008 pragram pengadaan Notebook dan Genset.
Dalam pengadaan Genset ke sekolah di drop kesana antara lain Genset ada sebagian ke sekolah kalau di jawa saksi tidak tahu yang banyak tahu Anton Sumel semua yang atur adalah Anton Sumel.
Semua dikerjakan oleh Anton tetapi sampai pada tandatangan berkas dilakukan oleh pak Sakir.
Dalam tahun 2007 tidak ada pengadaan dalam DPA tetapi dalam pelaksanaanya ada oleh Jabbon dan saksi tidak terlibat.
Saksi sangat berat menerima karena sudah ada tagihan karena tidak diprogramkan dulu tagihan ditahun 2007 sebanyak Rp. 1,1 milyart oleh Jabbon setelah diklarifikasi kembali dan setelah di koreksi tertulis seperti dalam DPA tahun 2008, saksi dikejar kejar hutang maka dibuatkan program.
Saksi ikut dalam perencanaan pembuatan DPA tahun 2008 dan wajib ikut, program itu dimunculkan pengadaan Genset dan Laptop dicoba untuk melunasi hutang tahun 2007. Saksi terlibat dan saksi tahu sehingga banyak membantu sebagai program lanjutan.
Linus Pasarang tidak pernah mendatangi saksi untuk menanyakan tentang dua dukumen pemohon sehingga terdapat dua tagihan.
Saksi sedikit kecewa atas kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi karena saksi dalam system karena tidak jalan akhirnya terjadi.
CV. Romba Putra tidak ada tender tidak ada kontrak tetapi setelah mau dibayar baru ada kontrak semua itu saksi tidak tahu.
Pembayaran tahun 2008 untuk membayar utang tahun 2007 dan telah diperintah Kepala Dinas karena sudah ada hutang maka diprogramkan 2008.
Saksi setelah diperintahkan untuk membayar karena tidak ada dalam DPA dan saksi minta petunjuk maka diberikan perintah untuk memprogramkan dalam tahun 2008.
Kebijakan Kepala Dinas lama sewaktu itu Sakir menjadi kepala bidang kebudayaan, sewaktu jadi Kepala Dinas saksi pernah ingatkan tentang hal hal ini, tetapi p Sakir memilih dengar Anton Sumel, untuk membayar pada Jabbon, tetapi saksi tidak diberikan kesempatan dari pa Sakir.
Keterangan saksi saksi diterima oleh Terdakwa.
Saksi ANTON SUMEL
Saksi kerja sebagai PNS di Pemda Keerom sejak Oktober 2006 sampai sekarang, kepala bidang dibagian Pendidikan Menengah sekarang menjadi staf biasa pada tahun 2008 menjadi kepala bidang Pendidikan Menengah Eselon 3B pada waktu itu 2008 Kepala Dinas pak Sakir.
Selain menjadi kepala bidang pernah diangkat menjadi Ketua Panitia Pelelangan tahun 2008 dalam proyek pengadaan barang dan jasa untuk pengadaan Laptop dan Genset untuk mahasiswa.
Ditunjuk sebagai Ketua Pengadaan barang dan jasa dengan susunan saksi sebagai Ketua Panitia dan sekretaris pak Raadi anggota pak Samsudin, Hendrikus Manikir, Kalem dan Amon Dimara.
Proyek bernilai di DPA Rp. 900 juta, dibikin panitia karena aturan Negara.
Panitia mengerjakan pelelangan dan mengatur administrasi, pelelangan ada dan pernah dilelangkan, yang ikut perusahaan yang ikut saksi lupa tetapi ada di pemeriksa, lelang diadakan tetapi lupa nama-nama perusahaan.
Lelang pernah diumumkan melalui media, saksi takut benar dan menyatakan ada lelang tidak mungkin saksi berbohong, saksi pegang Alkitab.
Yang menang CV. Mitra Lestari sudah dikerjakan sudah diserahkan pada mahasiswa dan sudah dipakai di daerah Depok, Ibu Herniaty datang ke Bandung sebagai mitra ke sana dan menerima barang dan kami yang serahkan.
Saksi waktu itu datang dalam monitoring ke Bandung dan Depok, sampai sekarang belum dibayar karena uang dibayarkan kepada pengusaha CV. Romba Putra dengan Direktur Jabbon. Jabbon tidak kerja tetapi dibayarkan alasan tidak kerja tetapi dibayarkan alasan tidak tahu.
Sebelumnya ada pengadaan alat-alat elektronik ada 4 Genset yang nilainya tidak tahu dan sudah dikerjakan atas perintah Pemda Keerom, apakah sudah dibayar tidak tahu. Apakah waktu itu juga pakai panitia pelelangan saksi tidak tahu.
Ada kontrak antara Pemda Keerom dengan kontraktor dipihak Pemda adalah pak Sakir.
Ditunjukkan kontrak antara pak Sakir dengan CV. Romba Putra, saksi menolak tanda tangan di berkas, saksi sudah buat surat ke Polres Keerom.
Surat yang ditolak antara lain berita acara habis masa sanggah juga undangan untuk CV. Romba Putra untuk ikut lelang, Pemenang lelang bukan tanda tangan saksi.
Usulan Penetapan pemenang bukan tanda tangan saksi, juga surat Berita Acara hasil pelelangan juga ditolak oleh saksi tanda tangannya, evaluasi dokumen bukan tanda tangan, daftar hadir dari panitia ditolak tanda tangannya.
Sebagai Ketua Panitia ada SKnya disimpan oleh Sekretaris.
Surat lain diakui tandatangannya di bagian kontrak dengan Herniaty.
Serah terima barang tahun 2007 diakui dan diterima oleh saksi diterima diruangan, yang diterima antara lain Laptop.
Pada awalnya tahun 2007 saksi berkunjung kekediaman bupati dan ketemu bu Bupati tentang kebutuhan barang barang yang kemudian diadakan oleh Jabbon (BAP di polisi dibenarkan).
Ada Genset 4, ada UPS, ada flash dish ada printer barang-barang tersebut sudah dibayar tidak tahu persis.
Pada waktu fotocopy, saksi ada lihat dalam keterangan pengadaan barang-barang itu sudah dibayar tetapi masih ada sisa, maka tahun 2008 diajukan lagi, saksi menyarankan untuk dibayarkan 2008.
Tahun 2007 tidak tahu barang Jabbon sudah dibayarkan tetapi sudah dibayar Rp 90 juta, yang suruh kerja Pemda Kerom, pekerjaan panitia tidak tahu.
Tahun 2007 yang jadi Kepala Dinas Oktovianus Nasadit, dalam pertanyaan 31 dalam BAP (dibacakan hakim) kalimat itu tidak benar yang benar pekerjaan sudah dikerjakan 100% tetapi belum dibayarkan 100%.
Pemeriksaan Herniaty dikatakan pekerjaan tidak lelang tetapi yang ada melengkapi berkas, disanggah oleh saksi karena pekerjaan dilelang. Kesaksian dari Herniaty yang dibacakan, kontraktor mitra lestasi ditolak oleh saksi karena saksi tetap menyatakan ada lelang.
Pada waktu lelang Herniaty ikut lelang dan telah menandatangani dokumen, lelang tetap diadakan.
Pekerjaan CV. Romba Putra dalam DPA 2008 tidak ada.
Pekerjaan 2007 oleh CV. Romba Putra adalah pengadaan alat-alat elektronik untuk kantor dan untuk sekolah 4 Genset.
Tahun 2008 pengadaan Laptop dan Genset yang kerjakan CV. Mitra Lestari belum dibayar.
Penyerahan barang oleh CV. Romba Putra dilakukan pada tahun 2007 pada waktu itu Kepala Dinas Oktovianus Nasadit.
Barang-barang yang diserahkan Jabbon tidak tahu nilainya saksi hanya terima, secara prosedural telah diselesaikan panitia saksi tinggal terima barang.
Saksi tahu ada pembayaran Rp. 90 juta tetapi tidak tahu kapan dibayarkan maka dalam tahun 2008 dkatakan pekerjaan lanjutan, saksi tahu dan dapat copi DPA 2008 dibaca ada kata Lanjutan pekerjaan 2007. Ada hubungan pembayaran Rp. 90 juta
Saksi tidak tahu sama sekali nilai barang yang diserahkan oleh Jabbon.
Nilai kontrak tidak tahu dalam BAP ada nilai Rp. 900 juta yang benar saya tidak tahu dalam BAP.
Utang 2007 yang belum bayar lunas saksi kasih tahu utang yang ada dibayar 2008 dan pengadaan Laptop tahun 2008.
Hasil monitoring di Jawa semua mahasiswa pada pegang computer dan ada keluhan dan sampai pada saksi anggarkan dan harus diloloskan, sampai pembacaan Bupati dalam rapat.
Tahun 2008 uang dibayarkan kepada siapa tidak tahu, waktu itu Kepala Dinas pak Sakir sejak Maret 2008.
Pengadaan barang tahun 2007 mengapa harus dibayar 2008 saksi tidak tahu.
Untuk CV. Mitra Lestari melalui prosedur dan tanda tangan diakui dilakukan oleh saksi.
Pak Jabbon duluan diperiksa duluan baru pak Sakir, untuk pak Sakir saksi juga diperiksa, saksi dipanggil ditanya baru diketik untuk pak Jabbon.
Sesudah diumumkan lupa urutan kegiatan, membuka pengumunan satu minggu, terus kirim undangan baru mereka datang yang tandatangan undangan Ketua Panitia yang dibuat untuk CV. Mitra Lestari.
Undangan dibuat untuk memanggil memeriksa kriteria untuk lelang mana yang memenuhi, dimana ada 3 rekanan yang datang yang dua saksi lupa.
Sebelum lelang saksi tidak pernah mendatangi Herniaty dirumahnya untuk memberikan pekerjaan.
Herniaty mengatakan tidak ada lelang dan saksi Herniaty menyatakan didatangi rumah untuk menawarkan pekerjaan, saksi menyangkal.
Lalu dibuat kontrak yang buat kontrak itu pengusaha sendiri yang lengkapi.
Saksi tidak tahu siapa yang buat kontrak, setelah dilengkapi terus dijilid setelah semua baik baru ditandatangan.
Kontrak saksi tidak baca yang tanda tangan pihak pertama Kepala Dinas P dan P dan Kabupaten Keerom, pihak kedua CV. Mitra lestari.
Saksi tidak ikut kebagian Laptop, tetapi dibawah sumpah Herniati menyatakan saksi dapat laptop seharga Rp 25 juta.
Pada saat penyerahan barang ada nama salah satunya untuk Anton Sumel itu dibenarkan untuk kepala bidang untuk kepntingan kantor bukan pribadi.
Saksi lain pada bohong, daftar hadir benar dalam praktek tidak harus 100% hadir seperti Amon Dimara tidak tanda tangan.
Pelelangan sudah dilakukan tetapi Herniati tidak ikut lelang. Berkas kontrak dibawa kekantor.
Kontrak CV. Mitra Lestari yang ketik yaitu konsultan perencana yang ketik nama lupa yang tunjuk Ketua Panitia yang tunjuk bukan Kepala Dinas.
Orang BPKP sudah liat barang dan itu yang ditunjukkan oleh saksi
CV. Mitra Lestari tidak memberikan sesuatu kepada Kepala Dinas, dan saksi tidak liat juga bahwa Jabbon tidak memberikan barang sesuatu pada Kepala Dinas.
Serah terima barang dilakukan ditempat tempat mahasiswa berada, setelah diserahkan surat ditandatangan dikantor.
Lazimnya barang diserahkan di kantor baru ditandatangani bersama yang ini karena jauh di Jawa setelah diterima baru ditanda tangan dikantor.
Peruntukan barang bagi mahasiswa Keerom karena belanja di Jakarta diserahkan langsung di Jakarta, saksi tidak bisa sebutkan dasar aturannya.
Lelang tidak pernah ada, Terdakwa membantah keterangan saksi yang menyatakan ada lelang
Saksi I MADE JABON SUYASA P
Saksi kenal dengan Terdakwa pada tahun 2008 sebagai Kepala Dinas P dan P Kabupten Keerom, saksi sebagai Direktur CV. Romba Putra dan pernah mendapat pekerjaan di tahun 2007 pengadaan barang barang ada Notebook ada Genset ada printer, kabel rol dll.
Pengadaan barang untuk Dinas P dan P Kabupaten Keerom dulu langsung ditunjuk tanpa ada pelelangan dengan dana Rp. 900 juta dan sudah dibayar tahun 2008.
Yang menunjuk pada tahun 2007 bapak Anton Sumel dengan Kepala Dinas Oktovianus Nasadit.
Pada waktu itu Anton Sumel menunjukkan pengadaan barang barang tetapi uangnya belum ada.
Saksi tanya bagaimana dengan uangnya kemudian Anton Sumel bilang kerja dulu uangnya menyusul dan saksi percaya kepada Anton Sumel.
Saksi menghadap Anton Sumel dan menyatakan barang sudah diadakan tahun 2007 tetapi akan dibayar 2008.
Dokumen yang diserahkan antara lain SIUP, TDP, Akta Notaris, Times Schedule, kontrak antara rekanan dan Kepala Dinas waktu itu pak Sakir di tahun 2008 dibuat belakangan setelah membuat pengadaan barang.
Pada waktu tahun 2007 belum dibuat kontrak dan waktu pembayaran dilakukan pada saat Kepala Dinas yang baru dilakukan pembayaran sekaligus diperoleh dari DAU APBD dengan nama pengadaan Notebook dan Genset. Pada tahun 2007 belum ada judul programnya.
Pada tahun 2008 ditagihkan sesuai dengan barang yang dikerjakan tahun 2007, untuk item-item tidak tahu yang atur Anton Sumel, dana semua sudah diterima untuk modal kantor dan pengembalian utang;
Kontrak dibuat dengan dokumen pendukung untuk menagih, tetapi saksi hanya menyiapkan dokumen dari perusahaan.
Yang menyiapkan adalah Saharudin dan saksi tidak mempelajari semua karena yakin dengan Saharudin.
Kontrak yang dibuat tahun 2008 untuk penagihan didalam kontrak tertulis berdasarkan pelelangan.
Yang membawa dokumen-dokumen semua dari dinas untuk saksi, saksi hanya mempelajari rangkuman sebagian. Saksi pertama menerima sebagai berkas kemudian dilakukan penjilidtan seperti yang diperlihatkan.
Yang pergi mengurus dokumen Saharudin dan I Made Hartana yang berhubungan dengan dinas yang menyuruh adalah saksi.
Saksi bertanya apakah bertemu dengan orang-orang yang disebut dalam dokumen kadang tertemu kadang tidak, laporannya sudah lengkap.
Saksi tahu ada kontrak dobel/ganda setelah diperiksa ada kegiatan yang sama dikerjakan oleh dua orang, setahu saksi pada waktu masuk penjara baru tahu.
Sebagai Direktur saksi mengurus dilapangan sedangkan administrasi diurus I Made Hartana.
Penagihan yang sudah dilakukan dan ada pemeriksaan dari BPKP dan ada pengembalian Rp. 60 juta berasal dari Bawasda. Sudah dikembalikan Rp. 60 juta dan oleh BPKP diminta kwitansi pengembalian dan sudah dikasihkan.
Pada waktu selesai pengadaan barang diserahkan ke Dinas P dan P Kabupaten Keerom saksi tidak tahu barang diserahkan kemana dan Genset yang satu di SMA Yuruf dan satu ke SMA di Waris, Genset ada yang dibagi di SD dan SMA, pengadaan tersebut tidak sesuai dengan judul.
Tahun 2007 dalam pengadaan barang pernah ada pengadaan satu unit Genset dibayarkan sebesar Rp. 90 juta diluar dari pengadaan ini.
Seluruh barang sudah diterima dan diserahkan kepada Anton Sumel dan didistribusikan saya tidak tahu.
Banyak tanda tangan yang tidak diakui Anton Sumel, saksi tidak sampai meneliti tanda tangan ada yang palsu atau tidak karena saksi tidak menilai buruk.
Barang yang diadakan tahun 2007 berbeda dengan pengadaan tahun 2008 lebih banyak pengadaan ditahun 2007, saksi tidak menanyakan lebih dalam karena saksi mengambil garis besarnya saja.
Pembayaran ditahun 2008 karena saksi sudah kerjakan pekerjaan ditahun 2007, saksi dibayar karena saksi sudah kerjakan pengadaan barangnya.
Dokumen yang ajukan oleh Saharudin untuk saksi tandatangan maka saksi tandatangan dan Saharudin tidak hadir dalam pertemuan.
Inisiatif pertama pihak pemda butuh barang melalui Anton Sumel yang menghadap saksi. Waktu itu saksi melihat Anton Sumel sebagai salah satu staf di Dinas P dan P Kabupaten Keerom, saksi ingat Anton Sumel menduduki pejabat penting tetapi tidak tahu.
Janji yang dibuat Anton adalah kerja dulu karena harus dikerjakan dan urusan kontrak nanti belakangan, pada saat belanja tidak ada uang dari dinas.
Anton Sumel tidak disuruh oleh Pak Sakir untuk mengadakan barang karena Kepala Dinas waktu itu pak Oktovianus Nasadit, Saksi tidak membicarakan dengan Oktovianus Nasadit karena saksi percaya penuh pada Anton Sumel.
Saksi membenarkan foto-foto yang tertera dalam berkas saksi yang mengadakan adalah benar barang yang dibelanjakan oleh saksi ada monitor, meja, stavol, kamera digital, kabel rol, flash disk, ada Laptop semua yang adakan saksi.
Barang-barang tersebut diserahkan pada Anton ada 6 tahapan dari tanggal 11 Januari 26, 29 ada Februari dan akirnya Oktober berupa Genset.
Penempatan barang-barang dilakukan oleh dinas saksi hanya mengadakan dan mengantarkan barang saja.
Pada waktu pekerjaan tahun 2007 pak Oktovianus Nasadit yang menerima barang dan ada berita acara yang ditandatangani.
Setelah ada penagihan maka dokumen penagihan baru ada komunikasi dengan pak Sakir, sebelumnya tidak ada komunikasi dengan pak Sakir, tidak pernah disuruh, koordinasi tidak ada dan pak Sakir tidak pernah berhubungan, juga tidak pernah bertemu.
Kalau pada saat itu yang jabat kepala dinas adalah Oktovianus Nasadit maka yang harus tandatangan kontrak adalah pak Okto Nasadit tetapi karena sudah digantikan oleh Pak Sakir maka yang tandatangan adalah pak Sakir walaupun yang mengerjakan adalah pak Nasadit.
Yang mengarahkan Saharudin sebagai konsultan proyek dari Dinas P dan P Kabupaten Keerom dan dia yang berperan termasuk pembuat kontrak bukan dari saksi.
Pengadaan barang terakhir bulan Okotober 2007, penagihan ditahun 2007 sudah dilakukan tetapi dijawab belum ada dana.
Bahwa pada tahun 2007 sdr. ANTHON SUMEL menawarkan pekerjaan pengadaan barang untuk Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom kepada saksi, tetapi saksi sendiri tidak tahu apa nama kegiatan tersebut
Bahwa setelah sdr. ANTHON SUMEL menyodorkan daftar pengadaan barang yang akan dibutuhkan Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom, maka saksi langsung melakukan pengadaan barang tersebut ;
Bahwa dalam tahun 2007 semua barang yang telah dibutuhkan oleh Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom telah dilaksanakan 100 % , yang dalam perencaan pekerjaan akan dibayarkan dalam tahun anggaran 2008 ;
Bahwa benar dalam tahun 2008 CV. ROMBA PUTRA tidak mendapat pekerjaan dari Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom, tetapi yang dikerjakan adalah melengkapi dokumen perusahan untuk pencairan pembayaran pekerjaan tahun 2007 ;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan atau menjanjikan memberikan sesuatu kepada Terdakwa atau kepada sdr.ANTHON SUMEL ;
Terdakwa tidak keberatan atas keterangan dari Saksi.
Keterangan AHLI (ABDUL RAHMAN)
Sebagai ahli memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan sebagai berikut:
Saksi alumni Unhas bekerja di BPKP, pada bulan Januari 2009 selaku Auditor Badan Pemeriksaan Keuangan pada Perwakilan Provinsi Papua sampai sekarang dan pernah melakukan audit untuk CV. Romba Putra dalam kasus ini.
Pada saat itu dilakukan klarifikasi dengan Terdakwa Februari 2011 untuk pengadaan Notebook dan Genset di kabupaten keerom.
CV. Mitra Lestari yang mengadakan barang pada tahun 2008 tetapi dibayarkan pada Romba Putra.
Yang menang tender adalah CV. Mitra Lestari tetapi dibayarkan pada CV. Romba Putra, pembayaran ada dikontraknya sekitar Rp. 899 juta ada laporan Auditnya.
Saksi tidak tahu mengapa dibayarkan kepada CV. Romba Putra, tidak tahu mengapa tidak dibayarkan pada CV. Mitra Lestari. Saksi tidak memperhatikan kontrak
Didalam kontrak dan surat-surat lain disebutkan ada pemenang adalah CV. Mitra Lestari.
Andaikan dokumen CV. Mitra Lestari tidak benar maka tidak harus dibayarkan pada CV. Mitra Lestari.
Ada kontrak yang dipelajari yaitu CV. Mitra Lestari dan CV. Romba Putra, setelah dipelajari CV. Romba Putra tidak berhak dan yang berhak adalah CV. Mitra Lestari.
CV. Romba Putra mengadakan barang pada tahun 2007 sedangkan pada tahun 2008 tidak mengadakan barang yang mengadakan barang adalah CV. Mitra Lestari.
CV. Romba Putra mengadakan barang untuk kepentingan kantor Dinas P dan P Kabupaten.
CV. Mitra Lestari mengadakan pekerjaan pada tahun 2008 dengan nama DPA pengadaan Notebook dan Genset untuk mahasiswa tahun 2008 sedangkan CV. Romba Putra mengerjakan pekerjaan tahun 2007 yaitu pengadaan Inventaris kantor Dinas P dan P Kabupaten Keerom adalah pekerjaan yang beda dan dibayarkan pada tahun 2008 karena pengadaan pada tahun 2007 oleh Jabbon tidak tersedia dana maka dibayarkan pada tahun 2008, hal ini tidak dibenarkan.
Untuk pertanggungjawaban tidak dapat dibenarkan karena pada tahun 2007 tidak ada dananya di DPA.
Terdapat dua kegiatan dalam satu anggaran tidak dibenarkan, dalam anggaran tahun 2008 saksi baca anggaran untuk pengadaan Notebook dan Genset untuk mahasiswa yang akan dibayarkan.
Kerugian Negara Rp. 805.905.700,- sebagai kerugian Negara dan telah dibayarkan Rp. 60.000.000,- telah disetor, uang masuk ke rekening CV. Romba Putra.
Harus dibayar pada CV. Mitra Lestari berdasarkan pada kontrak dan pemenang lelang, saksi tidak tahu ada lelang, karena ada kontrak melihat dokumen.
Saksi tidak tahu kalau CV. Mitra Lestari tidak ikut lelang, Saksi hanya memeriksa prosedur lelang tidak mengetahui ada lelangnya.
Kontrak dengan Mitra Lestari ditandatangan oleh Pa Sakir;
Saksi tidak melakukan pemeriksaan Investivigasi tetapi dilihat kerugian Negara dari kontrak, yang dijadikan dasar kerugian kerugian Negara pada kontrak CV. Romba Putra.
Kontrak CV. Romba Putra hanya mengadakan inventaris barang kantor dengan nilai kontrak Rp. 900 juta.
Dari kontrak CV. Romba Putra tidak melihat barangnya, tidak melihat Berita Acaranya tetapi ada Berita Acaranya antara bulan Januari, Februari, Agustus, Oktober 2007.
Oktovianus Nasadit sebagai Kepala Dinas tahun 2007 pada bulan Januari 2007 CV. Romba Putra telah mengadakan barang-barang inventaris untuk kantor, pengadaan barang atas inisiatif Anton Sumel, sebelumnya pengadaan tidak pernah dilaporkan untuk dimintakan persetujuan dan dana belum disediakan.
Saksi tidak menghitung barang-barang yang diadakan CV. Romba Putra, melihat bukti barang CV. Romba Putra mengadakan barang pada tahun 2007 dibayar atau tidak saksi tidak tahu.
Saksi tidak mempelajari DPA tahun 2008, saksi tidak mempelajarinya karena hanya baca kontrak, didalam kontrak tidak ada rincian belanja, hanya berdasarkan sampul kontrak saksi menjelaskan kerugian Negara.
Pembayaran Rp. 805 juta sudah dipotong pajak dan kalau belum dipotong pajak adalah Rp. 900 juta.
Klarifikasi dengan pak Sakir dilakukan 29 Oktober 2010 dengan saksi sendiri yang melakukan sendiri klarifikasi.
Dokumen yang dipegang untuk Audit hanya dua kontrak tidak ada dokumen lain.
Arti kata lanjutan adalah berlanjut, pekerjaan berlanjut atau pekerjaan lanjutan dari pekerjaan yang sebelumnya, asumsinya ada pekerjaan ditahun 2007 dilanjutkan ditahun 2008 dengan melihat kata lanjutan.
Bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom kepada CV.ROMBA PUTRA adalah pembayaran yang keliru ;
Bahwa dari hasil klarifikasi Tim Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi Papua dengan Terdakwa diketahui terjadinya pembayaran yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom kepada CV. ROMBA PUTRA dilakukan karena ada tekanan;
Tanggapan Terdakwa
Yang tidak benar tentang klarifikasi, tidak pernah melakukan klarifikasi, yang melakukan team dikolam pemancingan sebanyak satu kali.
Dasar pembayaran adalah kontrak ke CV. Mitra Lestari.
Yang tidak benar saksi tidak ketemu langsung dengan Terdakwa.
Pembayaran karena ada desakan dari Bupati dan Istri Bupati yang melakukan penekanan dibenarkan.
Saksi OKTOVIANUS NASADIT (diajukan oleh Terdakwa/Penasihat Hukum)
Dibawah sumpah dipersidangan memberikan keterangan sebagai berikut:
Saksi Menjadi Kepala dinas P dan P tahun 2006 sampai 2008, pada waktu itu Pak Sakir sebagai kepala bidang kebudayaan di dinas P dan P.
Saksi tahu waktu itu Terdakwa menjadi kepala dinas sejak tahun 2008 menggantikan saksi sampai awal 2009 menjadi kepala dinas P dan P kab Keerom.
Pada usulan DPA 2008 yang dibahas tahun 2007 ada program pengadaan Laptop dan Genset untuk mahasiswa lanjutan.
Proses dan prosedur pada tahun 2007 antara bulan januari dan februari ketika DPA belum diterima sudah ada ada inisiatip pengadaan barang yang dilakukan oleh Anton Sumel pengadaan barang langsung sesuai dengan ketaatan pada system dan aturan tidak boleh, saksi sudah melakukan penegoran untuk penghentian dengan melihat DPA 2007 dulu baru bisa diadakan karena ada mekanisme yang perlu diatur.
Sudah ada barang yang diadakan dan terus diadakan, pada saat dilakuan penagihan rekanan maka ditanyakan pada Anton Sumel maka dinyatakan tidak ada tagihan untuk jumlah sekian maka harus dilakukan ABT atau dianggarkan ditahun 2008, sesuai dengan mekanisme penganggaran dimasukkan pada tim anggaran tidak dapat dimasukkan semua maka oleh tim anggaran dimasukkna dalam tahun 2008
Dalam pelaksanaan anggaran tahun 2008 saksi tidak dapat melaksanakannya karena saksi sudah diganti.
Pada tahun 2007 yang melakukan kegiatan pengadaan adalah Anton Sumel, pada saat inisitif datang berasal dari Dinas P dan P Kabupaten Keerom, sesuai dengan Berita Acara pengadaan barang adalah Anton Sumel.
Sesuai prosedur Inisiatif harus ada setelah ada DPA akan tetapi ini mendahului.
Pada saat DPA disusun pak Sakir tidak terlihat dalam pembuatan konsep karena pak Sakir tidak memiliki kewenangan.
Pengadaan barang oleh Pak Jabbon sepengetahuan saksi adalah sesuai Berita Acara antara lain Genset, Laptop, handycam, kulkas, dll itu pada saat saksi mau menandatangani Berita Acara barang ada dan selanjutnya barang-barang lain masuk ke masing-masing sekolah.
Saksi menandatangani Berita Acara penerimaan barang seingat saksi ada 3 Berita Acara sekaligus dengan tanggal yang berbeda yang mengajukan Anton Sumel.
Berita Acara tersebut barang-barangnya semua ada dan saksi melihat barangnya.
Setelah terjadi penyerahan barang pak Sakir tidak terlibat, dan pada saat terjadi penandatangan kontrak antara pak Sakir dengan rekanan pada tahun 2008 saksi tidak mengetahuinya.
Pada tahun 2007 pengadaan barang senilai Rp. 90 juta ada dibayarkan karena dananya sebesar itu yang dibayarkan dan selebihnya diajukan kepada tim anggaran tahun 2008.
Setelah saksi tidak menjabat kepala Dinas tahun 2008 saksi tidak tahu apakah kemudian dibayarkan tahun 2008.
Pada saat penandatanganan kontrak tahun 2008 saksi tidak tahu keterlibatan ibu Watae dan saksi tidak tahu tentang CV. Mitra Lestari.
Saksi sesudah masuk kembali kepada staf Dinas P dan P Kabupaten Keerom baru-baru ini diketahui CV. Romba Putra sudah dibayar dan CV. Romba Putra tidak menuntut kekurangan bayar dari pengadaan barang.
Saksi mengatakan bahwa usulan pembayaran untuk tim anggaran untuk ditetapkan anggarannya untuk membayar kepada CV. Romba Putra yang menjadi beban dinas
Menurut proses dan prosedur melalui DPRD maka pembayaran adalah sah karena sudah sesuai dengan sisitem dan aturan dan ketaatan pada pemerintahan maka pembayaran yang dilakukan oleh pak Sakir adalah sah.
Saksi yang turut mengusulkan dan pembayaran sudah dilakukan dan pada saat dibayarkan oleh pak Sakir adalah kewajiban kepala dinas karena ada penagihan dari rekanan.
Dalam DPA seorang kepala dinas adalah seorang kuasa pengguna anggaran. Setelah DPA diterima ada penunjukan pemimpin kegiatan yang terdiri dari kepala bidang dan ketua panitia.
Proses lelang tidak bisa jalan karena pengadaan sepotong potong oleh Anton Sumel dan saksi sudah menegur untuk tidak boleh dilakukan.
Kegitan 2007 pernah diusulkan ke tahun 2008 waktu itu diusulkan di ABT tetapi tidak bisa maka diusulkan ditahun 2008 untuk dibayarkan dengan program lanjutan.
Lanjutan itu bisa untuk pembayaran utang tahun lalu, bisa juga untuk pengadaan lagi lanjutan pengadaan barang kalau dananya masih ada, dalam DPA tahun 2008 saksi tidak tahu tetapi dalam usulan anggaran ada kata LANJUTAN biasanya diteruskan.
Bila pekerjaan yang dilakukan tanpa proses pelelangan itu biasa dilakukan tetapi harus melalui proses Audit dahulu.
Saksi lupa tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pembayaran. Saksi pernah menandatangani Berita Acara yang saksi tanda tangani dan sekaligus saksi menegur untuk tidak dilakukan karena DPA belum diserahkan pada SKPD.
Pada saat Berita Acara ditandatangani saksi sebagai yang mengetahui, dari sisi prosedur saksi sudah menegur Anton Sumel karena harus ada uang dulu baru belanja barang.
Saksi tidak serah terima dengan pa Sakir tetapi dengan Bupati, serah terima langsung kepada Bupati dan Bupati yang melantik pejabat baru tanggal 26 februari 2008.
Saksi pernah tidak memberitahukan kepada pa Sakir bahwa ada pekerjaan yang dilakukan Jabbon ditahun 2007 hal ini dilaporkan pada Bupati bukan pada pak Sakir.
Barang yang diadakan CV. Romba Putra tidak tahu nama kegiatan yang dilakukan tahun 2007 dan pada tahun 2008 ada kegiatan pengadaan Laptop dan Genset untuk mahasiswa Keerom.
Sebagai Pejabat lama saksi sudah mengusulkan untuk pembayaran ditahun 2008 kalau ada perubahan numeklatur saksi tidak tahu.
Keterangan saksi diterima oleh Terdakwa
KETERANGAN TERDAKWA
Terdakwa SAKIR, BA, dimuka sidang telah pula didengar keterangannya yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menjadi Kepala Dinas P dan P Kabupaten Kerom dari maret 2008 sampai dengan Maret 2009.
Tugas pokok melanjutkan pekerjaan yang sudah tertuang dalam rencana kerja yang sudah ada melanjutkan program kerja.
Waktu masuk mau dilantik DPA belum ada ditangan Terdakwa, sewaktu dua minggu setelah dilantik ada orang mengantar ke rumah.
Nama kegiatan proyek pengadaan Laptop dan Genset untuk mahasiswa pada tahun 2008, DPA tahun 2008 ada programnya tetapi kegitannya tidak laksanakan karena sesuai dengan arahan sudah dilaksanakan sebelumnya.
Secara fisik pengadaan barang Terdakwa tidak tahu dan pada saat penyusunan dokumen dan persyaratan Terdakwa tidak mengetahuinya.
Kontrak dengan CV. MITRA LESTARI (Herniaty Cenne)) pada tahun 2008 benar ada dan ditandatangani oleh Terdakwa.
Pekerjaan Panitia Pengadaan, Terdakwa tidak tahu.
Pengumuman lelang tidak tahu, sebagai Panitia Lelang ditunjuk Anton Sumel.
Tanda tangan di Pemenang Lelang adalah tanda tangannya, ditandatangan karena semua dokumen bukan untuk menagih dalam DPA tahun 2008 untuk CV. Mitra Lestari.
Pekerjaan semua dilakukan oleh Anton Sumel terkait dengan dokumen.
Surat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan pada CV. Mitra Lestari ditandatangani dan benar, Berita Acara Serah Terima Barang dibenarkan.
Fisik pekerjaan barang tidak diketahui itu terjadi karena Anton Sumel sudah melaksanakan duluan kegiatan, barangnya tidak lihat.
Anton Sumel yang menyodorkan dukumen baik untuk CV. Romba Putra dan CV. Mitra Lestari untuk Terdakwa tandatangani;
Anton Sumel mengatakan barang sudah diadakan dan untuk kepentingan masyarakat, maka komitmen bahwa dokumen CV. Mitra Lestari yang ditandatangani tidak dapat dipergunakan untuk menagih ditahun 2008 bisa untuk Anggaran Perubahan.
DPA tahun 2008 sesuai dengan arahan dibayarkan pada CV. Romba Putra yang melaksanakan pekerjaan tahun 2007 sesuai informasi dari Sekda dan sekretaris Dinas ada arahan untuk nama anggaran pengadaan Notebook dan Genset untuk mahasiswa dibayarkan kepada CV. Romba Putra.
DPA 2008 dipergunakan untuk pembayaran kegiatan tahun 2007, yang merekayasa semua adalah Anton Sumel.
Sekretaris Dinas menyatakan kepada Terdakwa bahwa nama DPA pengadaan Notebook dan Genset untuk mahasiswa tidak boleh dikorek-korek karena ini nanti akan dipergunakan untuk pembayaran CV. Romba Putra yang sudah dilakukan pekerjaan tahun 2007.
Dalam DPA tahun 2008 terdapat kata Lanjutan maka Terdakwa konsultasi dengan pimpinan untuk konsultasi, yang isinya DPA ini digunakan untuk pembayaran pekerjaan tahun 2007.
Kontrak dengan CV. Romba Putra dibuat tahun 2008, dalam kontrak disuruh tanda tangan hanya untuk melengkapi administrasi antara Terdakwa dan CV. Romba Putra.
Yang ditanda tangani antara lain SPK yang disodorkan oleh Sekretaris dan surat lain lupa juga ada SPK lalu surat pemenang tender.
Pengaruh, dorongan, perintah waktu itu dapat dari Sekda yaitu I Wayan Sura dan diluar birokrasi yang mempengaruhi, menekan yaitu I Made Santun.
Sekda mengatakan bahwa DPA 2008 tersebut yang dipergunakan untuk membayarkan pekerjaan CV. Romba Putra pada tahun 2007.
Kontrak yang Terdakwa tandatangani dibuat fiktif, lelang tidak ada dan sesuai dengan DPA dibayarkan senilai Rp. 900 juta.
Terdakwa berani bayar setelah koordinasi dan diperoleh arahan maka DPA tersebut memang harus dibayarkan kepada CV. Romba Putra, Pimpinan mengarahkan seperti itu dan diyakini benar.
Terhadap dua orang yang mengadakan barang dengan hanya satu anggaran dimana CV. Romba Putra harus dibayarkan dan untuk yang satu harus dilakukan pemeriksaan dan melihat barangnya baru usulkan dalam ABT.
Dasar yang dipakai untuk melaksanakan pekerjaan adalah SK Bupati, Terdakwa masuk dalam lingkaran tersebut belum tahu apa yang dinamakan dengan Keppres 80 dan lain lain baru mendengarnya.
Pengadaan barang dan jasa diatas Rp. 50 juta harus dengan lelang baru diketahui kemudian sebelumnya tidak tahu.
Dokumen untuk kelengkapan CV. Romba Putra ada tetapi untuk pelelangan tidak ada.
Terdakwa sudah Tanya mengapa harus saya yang tanda tangan sedangkan pengadaan barang saya tidak tahu tetapi pak Zakarias So mengatakan hanya untuk melangkapi dokumen saja, dan Sekretaris yang lebih tahu tentang kegiatan tersebut dan pada awalnya sudah diperingatkan untuk DPA tidak dikorek-korek karena untuk membayar kegiatan tahun 2007.
Kegiatan CV. Romba Putra yang dibayarkan tahun 2008 adalah dengan nama anggaran kegiatan pengadaan Laptop dan Genset untuk mahasiswa.
Kata LANJUTAN tertuang didalam DPA sudah berbunyi seperti itu, penjelasan dari Sekda dari kata LANJUTAN diperoleh keterangan bahwa kata LANJUTAN dipakai untuk membayar kegiatan yang dilakukan pada tahun 2007 yang dibuat oleh Jabbon.
Karena ketidaktahuan saya maka diikuti saja dan tidak diketahui resikonya karena percaya pada atasan dan Terdakwa sebagai orang yang baru belum tahu sesuatunya dan juga tidak ada serah terima pekerjaan dari pejabat lama.
Resiko tidak dibayangkan sebelumnya atas pekerjaan ini, Terdakwa hanya terima bersih pekerjaan lanjutan dan naluri pribadi sudah menolak tetapi pak Sekda terus menyatakan sebagai dokumen pelangkap juga dipertegas oleh Sekretaris.
Terdakwa tidak berdaya untuk menolak karena perintah pimpinan dan tinggal melanjutkan pekerjaan pejabat lama.
Diluar system Terdakwa merasa tidak nyaman karena selalu diingatkan dan sampai bertengkar bahkan didikte karena dokumen belum ada sudah disuruh bayar, sebagai bawahan Terdakwa mengikuti.
Ada tekanan dari ibu Watae dan Terdakwa berani menentang dan Terdakwa meminta agar kalau tidak sejalan dengan Bupati minta diganti saja sedangkan Ibu Watae sampai memarahi Terdakwa apakah harus saya (Ibu Watae) yang mengurus kantor ini, dan Terdakwa menjawab silahkan.
Terdakwa tidak membayangkan hal-hal yang sejauh resiko yang sekarang ini karena Terdakwa hanya menjalankan dinas dan perintah.
Kontrak-kontrak yang diadakan pada tahun 2008 hanya fiktif karena tidak ada pelaksanaannya, lebih dulu ditandatangani kontrak dengan Jabbon kemudian dengan Herniaty.
Anton dengan Herniaty sudah terlanjur belanja dulu dan Terdakwa tidak mau diteruskan sehingga dicari solusi jangan mengganggu pembayaran yang dipakai untuk Jabbon pada saat akan diusulkan ternyata Terdakwa sudah digantikan.
Untuk dokumen Herniati sejak CV. Romba Putra mengajukan penagihan baru dilakukan proses penandatangan dokumen walaupun Anton Sumel tahu bahwa pembayaran untuk Jabbon sudah mulai diproses sudah diingatkan oleh Terdakwa bahwa jangan mengganggu pembayaran yang akan dilakukan untuk Jabbon.
Permainan Anton dengan Herniaty sudah diluar jangakauan Terdakwa ada kesepakatan tidak tertulis bahwa berkas yang ditandatangan akan diajukan dalam anggaran lain.
Semua dokumen ditandatangani untuk dua rekanan dan semua barang Terdakwa tidak melihat akan tetapi ditandatangani juga.
Kondisi fiktif diketahui setelah tahu ada di kantor polisi karena memang semua dokumen fiktif sebelumnya yakin benar karena ada informasi bahwa benar dokumen ini terlebih ada keterangan Sakda.
Semua dokumen disiapkan oleh staf dan tidak pernah berpikir kalau nanti jadi masalah. Pada saat ada penjelasan dari Sekda kalau dana untuk pembayaran pekerjaan tahun 2007 tidak dibuat keterangan tertulis karena Terdakwa adalah orang lama dan pimpinan langsung serta yang membuat DPA sehingga Terdakwa mengetahui persis apalagi pak Sekda yang mengetahui tentang RKA juga.
Terdakwa tidak menanyakan kegiatan kepada Anton pada tahun 2007, Terdakwa menyakan pada Anton sejauh mana pekerjaan yang dilakukan dijawab semua pekerjaan sudah beres dan pada saat ditanyakan barang barang sudah sampai ditangan mahasiswa dijawab sudah beres.
Setelah tahu semua untuk dokumen yang ditanda tangan di Jabbon telah dilaporkan secara resmi ke Polisi ke CV. Romba Putra, jadi laporan polisi untuk mengetahui siapa yang memalsukan saya tidak tahu.
Rekayasa pembuatan dokumen waktu itu antara rekanan dan staf dari Terdakwa yang membuat kontrak dan lain-lain waktu dengan Sekretaris dan istri Bupati bersama dengan Saharudin dan Zakarias So memerintahkan Linus untuk melengkapi dokumen dan mulai penjadwalan lelang dan sebagainya.
Dengan melaporkan ada tanda tangan palsu ada tanda tangan di Fakta Integritas juga setelah ditanyakan kepada yang lain semua dipalsukan dalam surat pakta integiritas.
Yang sodorkan kontrak untuk Jabbon adalah Zakarias So, sedangkan untuk awalanya yang bawa adalah Waisamon kemudian Terdakwa tolak dan akhirnya yang bawa Zakarias So pada awalnya yakin tidak masalah dan tinggal tanda tangan saja.
Sewaktu dilantik pada Maret 2008 dan ada dokumen-dokumen yang ditandatangani pada bulan April 2008 yang jaraknya sangat sedikit sekali dari pelantikan, Terdakwa tidak pernah membekali diri untuk mengetahui dunia jual beli barang dan jasa antara pemerintah dengan rekanan Terdakwa tidak mengetahuinya.
Terdakwa hanya bersandar kepada Sekda dan Sekretaris sepenuhnya dan membenarkan semua, karena pengetahuan Terdakwa sangat terbatas dengan latar belakang sebagai guru.
Ada arahan dalam mejalankan pekerjaan yang mengarahkan adalah Sekda dalam hal ini adalah I Wayan Sure yang diwujudkan sebagai suatu keharusan yang harus dilaksanakan karena DPA yang buat Sekda dan sudah diarahkan untuk membayarkan pada Jabbon maka mau atau tidak mau harus dilaksanakan.
Terdakwa adalah dibawah dari Sekda dan Sekda ada dibawah Bupati, sehingga arahan dari Sekda diterjamahkan sebagai perintah kepada Terdakwa.
Ketika Jabbon mengadakan barang 2007 Terdakwa masih jadi guru, dan pada tahun 2008 Terdakwa mengetahui dari cerita bahwa Jabbon sudah mengadakan barang di tahun 2007 informasi dari Sekretaris, juga info dapat dari Ibu Watae tentang info sendiri yang minta untuk pembayaran anggara untuk Jabbon.
Ibu Watae tidak memiliki jabatan dalam usaha Jabbon tetapi ada suara dari ibu Watae untuk meminta pembayaran, dalam struktur birokrasi tidak ada jabatan yang diemban ibu Watae, tetapi dalam praktek ada seperti ini, dan Terdakwa berkesimpulan bahwa didalam pemerintahan ada bayangan lain yang ada sesuatu permainan yang tidak diketahui yang akhirnya dipakai untuk pembayaran.
Ibu Watae berperan secara tidak langsung dan memiliki pengaruh kuat dalam proses penandatanganan kontrak atas nama Jabbon, campur tangan semakin diketahui setelah adanya pembuatan dokumen palsu dan adanya tandatangan palsu pada dokumen maka dibuat laporan Polisi.
Pernah diruangan ibu Watae dipanggil secara pribadi menanyakan tentang pembayaran proyek dan akirnya bertengkar karena ibu Watae mengeluarkan kata kata “apakah barus saya yang atur P dan P?” dilanjutkan dengan kata kata “begitu saja kok susah”.
Terdakwa menjawab bahwa “akan membantu pak Bupati dengan bekerja dengan baik” dan dijawab “bagaimana mau kerja baik kalau hal ini saja tidak bisa dibayarkan”.
Baru menjabat satu bulan sudah mendapat tekanan dari ibu Watae, pada awalnya minta tolong untuk segera dibayarkan, dijawab nanti akan dilihat dulu, setelah ditelepon dan dipanggil ternyata Terdakwa merasa tidak nyaman dengan adanya tekanan.
Peranan Anton Sumel dalam pekerjaan Herniati melebihi dari Ketua Panitia yang diberikan oleh Terdakwa dan pada saat menyodorkan kontrak merasa dipaksa untuk bertandatangan karena tidak ada dana, karena sudah terlanjur belanja dan Terdakwa tidak tahu, barang dibagi kepada siapa Terdakwa tidak tahu.
Pada waktu Anton Sumel menyodorkan kontrak Herniati dan Anton sebagai Pembuat Komitmen akan melakukan pembicaraan dengan Bupati agar nantinya diusulkan dalam APBDP dan ABT, sewaktu terjadi ngotot-ngototan bahwa kalau tidak mau tanda tangan berarti tidak mendukung anak negeri berarti musuh saya.
Terdakwa pernah diverifikasi dan diperiksa dikolam pemancingan, kalau tidak mau nanti akan dijemput, waktu dikolam pemancingan ada tiga orang BPKP dan dari pertemuan tersebut dijadikan data resmi dan waktu diperiksa tidak disertai data-data.
BPKP tidak minta data-data untuk pekerjaan, dari sore jam 19.00 sampai malam jam 22.00 dikolam pemancingan.
Terdakwa tidak mendapatkan sesuatu dari Jabbon, Anton Sumel, Herniati.
Menimbang, bahwa dimuka sidang Jaksa Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti dan terhadap barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian perkara ini dan dalam persidangan oleh Majelis Hakim telah ditunjukkan bukti-bukti tersebut baik kepada saksi-saksi maupun kepada Terdakwa sendiri, barang bukti tersebut berupa:
1 (satu) berkas SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN (KONTRAK) Nomor: 01/DPA-PDP/DAU/PENGADAAN/2008 Tanggal 10 Juli 2008 antara Pemerintah Kabupaten Keerom Dinas Pendidikan dan Pengajaran dengan CV. ROMBA PUTRA dan lampiran dokumen pendukung pelaksanaan kegiatan;
1 (satu) Eksemplar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor:1261/SP2D LS/DAU/2008 Tanggal 30 Oktober 2008;
1 (satu) berkas Dokumen Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) dinas P dan P kabupaten Keerom Tahun anggaran 2008 Nomor: 1.1.01/2008 Tanggal 26 Januari 2008;
1 (satu) berkas SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN (KONTRAK) Nomor: 01/DPA-PDP/DAU/PENGADAAN/2008 Tanggal 05 Mei 2008 antara Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom dengan Direktris CV. MITRA LESTARI dan lampiran dokumen pendukung pelaksanaan kegiatan;
1 (satu) berkas foto copy Berita Acara Serah Terima Barang Tahun 2007 dari CV ROMBA PUTRA kepada Dinas P dan P Kabupaten Keerom;
1 (satu) unit Genset Elemax SHT 11500 dalam keadaan rusak;
1 (satu) berkas Foto Copy Berita Acara Serah Terima Barang Tahun 2008 dari CV. MITRA LESTARI kepada Dinas P dan P Kabupaten Keerom
Menimbang untuk singkatnya uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara sidang perkara ini dianggap telah dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;---------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan adanya barang bukti dalam perkara ini, maka telah terungkap fakta-fakta dalam persidangan sebagai berikut:------------------------------------
Dalam APBD Kabupaten Keerom dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pendidikan dan Pengajaran (P&P) Kabupaten Keerom Tehun Anggaran 2008, bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) pada Rekapitulasi Anggaran Belanja Langsung terdapat program dan kegiatan Pengadaan Note Book dan Genset untuk Mahasiswa yang dianggarkan sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah);------
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan atau program Pengadaan Note Book dan Genset untuk Mahasiswa yang telah dianggarkan tahun 2008 tersebut dipersidangan ditemukan fakta adanya 2 (dua) Dokumen Berkas Perjanjian Pemborongan (Kontrak) untuk kegiatan yang sama yaitu: --------------------------
SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN (KONTRAK) Nomor: 01/DPA-PDP/DAU/PENGADAAN/2008 Tanggal 05 Mei 2008 antara Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom dengan Direktris CV. MITRA LESTARI;----------------------------------------------------------------------------
SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN (KONTRAK) Nomor: 01/DPA-PDP/DAU/PENGADAAN/2008 Tanggal 10 Juli 2008 antara Pemerintah Kabupaten Keerom Dinas Pendidikan dan Pengajaran dengan CV ROMBA PUTRA;----------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak) Nomor: 01/DPA-PDP/DAU/PENGADAAN/2008 Tanggal 05 Mei 2008 dengan nama kegiatan “Pengadaan Note Book dan Genset Untuk Mahasiswa”, CV. MITRA LESTARI mengajukan penagihan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan berupa:----------------------------------------------------------------------------------------------
34 (tiga puluh empat) unit Notebook merk Toshiba dengan harga satuan Rp. 23.800.000 (dua puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) jumlah total harga Rp. 809.200.000,- (delapan ratus sembilan juta dua ratus ribu rupiah) dan -----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit Genset dengan jumlah harga Rp. 8.300.000,- (delapan juta tiga ratus ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------
Total tagihan: Rp. 817.500.000,- (delapan ratus tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).-;--------------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak) Nomor: 01/DPA-PDP/DAU/PENGADAAN/2008 Tanggal 10 Juli 2008 dengan nama kegiatan “Pengadaan Note Book dan Genset Untuk Mahasiswa”, CV.ROMBA PUTRA mengajukan penagihan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan berupa:----------------------------------------------------------------------------------------------
-
No. Nama Barang Vol/
Unit
Harga Satuan
(Rp.)
Jumlah Harga
(Rp.)
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
Note Book Portege M500 (P1)
Note Book Satelite L100
Note Book Satelite M100
Printer HP Deskjet F380
Printer HP Deskjet D4160
Acer Aspire E560+LCD Mon 15”
Acer Aspire E560+LCD Mon 17”
UPS Promatik 1200 VA
Stavolt Denkyu 1000 Watt
Kabel Roll 15 Meter
Meja Komputer HP HC 1321
Meja Komputer HP HC 2925
Lemari Es Polytron PR-2M50F
Genset SHT 11500 RAVS
Handycam Sony DCR-HC36E
Camera Digital tele Canon EOS400D
LCD Projector Panasonic PT-LB55EA
Screen Projector PROMAXI 70”
Falsh disk Kingston 512 MB
1
4
2
1
4
4
1
5
6
5
4
1
1
3
1
1
1
1
6
30.000.000,-
33.000.000,-
35.000.000,-
6.000.000,-
5.800.000,-
25.000.000,-
27.000.000,-
3.500.000,-
888.700,-
400.000,-
3.500.000,-
3.500.000,-
960.000,-
98.000.000,-
12.200.000,-
20.000.000,-
42.500.000,-
4.500.000,-
800.000,-
30.000.000,-
132.000.000,-
70.000.000,-
6.000.000,-
23.200.000,-
100.000.000,-
27.000.000,-
17.500.000,-
5.332.200,-
2.000.000,-
14.000.000,-
3.500.000,-
9.650.000,-
294.000.000,-
12.200.000,-
20.000.000,-
42.500.000,-
4.500.000,-
4.800.000,-
Real Cost:
PPN 10%:
Total Cost:
Pembulatan:
818.182.200,-
81.818.220,-
900.000.420,-
900.000.000,-
Total Tagihan: Rp. 900.000.000,- (Sembilan Ratus Juta Rupiah); -----------------
Penagihan yang diajukan CV. MITRA LESTARI atas Pekerjaan “Pengadaan Note Book dan Genset Untuk Mahasiswa” berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak) Nomor: 01/DPA-PDP/DAU/PENGADAAN/2008 Tanggal 05 Mei 2008 dengan lampiran dokumen pendukung pelaksanaan pekerjaannya sampai saat ini tidak dapat diproses pembayarannya; ------------
Penagihan yang diajukan CV. ROMBA PUTRA atas Pekerjaan “Pengadaan Note Book dan Genset Untuk Mahasiswa” berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak) Nomor: 01/DPA-PDP/DAU/PENGADAAN/2008 Tanggal 10 Juli 2008 dengan lampiran dokumen pendukung pelaksanaan pekerjaannya telah dibayarkan dan telah diterima oleh Direktur CV. ROMBA PUTRA (I MADE JABON SUYANA P) sejumlah Rp. 900.000.000,- (Sembilan Ratus Juta Rupiah) sebagaimana bukti KWITANSI Nomor: 14/FK-KW/P&P-KEEROM/X/2008 Tanggal 14 Oktober 2008;---------------------------------------------
Terdakwa SAKIR, BA diangkat selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom berdasarkan Surat Keputusan Bupati Keerom Nomor: SK.821.2-02 Tanggal 24 Maret 2008 dan menjabat sampai dengan bulan Maret 2009;--------------------------------------------------------------------------------
Dalam rangka realisasi atau pelaksanaan kegiatan/pekerjaan Pengadaan Note Book dan Genset Untuk Mahasiswa Kabupaten Keerom, berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak) Nomor: 01/DPA-PDP/DAU/PENGADAAN/2008 Tanggal 05 Mei 2008 yang dikerjakan oleh CV. MITRA LESTARI, sebagai Kepala Dinas P dan P Kabupaten Keerom Terdakwa SAKIR BA membuat dan menandatangani dokumen-dokumen sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom Nomor: 601.2/18/2008 tentang Penetapan Pemenang Pekerjaan Pengadaan Note Book dan Genset Untuk Mahasiswa Kabupaten Keerom tanggal 05 Mei 2008;-----------------------------------------------------------------------
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom Nomor: 601.2/18/2008 tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan Pengadaan Note Book dan Genset Untuk Mahasiswa Kabupaten Keerom tanggal 05 Mei 2008;-----------------------------------------------------------------------
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor:001/DPA-PDP/PENGADAAN/2008 Tanggal 5 Mei 2008; -------------------------------------
Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak) Nomor: 01/DPA-PDP/DAU/PENGADAAN/2008 Tanggal 05 Mei 2008;----------------------------
Dalam rangka realisasi atau pelaksanaan kegiatan/pekerjaan Pengadaan Note Book dan Genset Untuk Mahasiswa Kabupaten Keerom, berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak) Nomor: 01/DPA-PDP/DAU/PENGADAAN/2008 Tanggal 10 Juli 2008 yang dikerjakan oleh CV. ROMBA PUTRA dan pembayarannya kepada Direktur CV. ROMBA PUTRA (I MADE JABON SUYANA P), sebagai Kepala Dinas P dan P Kabupaten Keerom Terdakwa SAKIR BA membuat dan menandatangani dokumen-dokumen sebagai berikut:--------------------------------------------------------
Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak) Nomor: 01/DPA-PDP/DAU/PENGADAAN/2008 Tanggal 10 Juli 2008;---------------------------
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom Nomor: 601.2/18/2008 tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan Pengadaan Note Book dan Genset Untuk Mahasiswa Kabupaten Keerom tanggal 09 Juli 2008;-----------------------------------------------------------------------
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor:001/SPMK/DPA-PDP/PENGADAAN/2008 Tanggal 09 Juli 2008; -----------------------------------
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom Nomor: 601.2/19/2008 tentang Penetapan Pemenang Pekerjaan Pengadaan Note Book dan Genset Untuk Mahasiswa Kabupaten Keerom tanggal 04 Juli 2008;-----------------------------------------------------------------------
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Untuk Pembayaran Angsuran Nomor: 36/RP/PDP-KRM/X/2008 Tanggal 5 September 2008;----------------------------
Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan Nomor: 34/RP/PDP-KRM/X/2008 Tanggal 05 September 2008;-------------------------------------------
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: 35/RP/PDP-KRM/X/2008 Tanggal 05 September 2008;-------------------------------------------------------------
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 912/102/SPM/2008 Tanggal 30 Oktober 2008;--------------------------------------------------------------------------------
KWITANSI Nomor: 14/FK-KW/P&P-KEEROM/X/2008 Tanggal 14 Oktober 2008;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sampailah sekarang Mejelis akan mempertimbangkan segala sesuatu yang terungkap dalam persidangan perkara ini, baik dari keterangan saksi-saksi, barang bukti surat, keterangan Terdakwa, Keterangan Ahli, petunjuk dan barang bukti surat maupun upaya bukti lainnya, setelah dihubungkan satu sama lain, untuk menentukan sejauh manakah fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan dapat menjadi fakta hukum dan menjadi penilaian Majelis dalam menentukan perbuatan Terdakwa apakah memenuhi unsur-unsur dakwaan;------------
Menimbang, dalam perkara ini Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan yang disusun secara subsidairitas, yaitu:-----------------------------------
Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Tentang Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------------
Subsidair melanggar Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum berbentuk subsidairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Tentang Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;----
Menimbang bahwa rumusan Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap Undang – undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan dalam dakwaan primair adalah: ------------------------------------------------------------------------------
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koroporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyat rupiah);------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa rumusan dalam dakwaan primair diatas mengandung unsur-unsur perbuatan pidana sebagai berikut: --------------------------------------------------
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; dan
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu dari unsur-unsur dakwaan primair tersebut;---------------------------------------------
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” menurut Hukum Pidana Indonesia adalah subyek hukum siapa saja yang sehat jasmani dan rohaninya serta dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya. Yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah setiap orang yang menjadi recht persoon yang merupakan subject hukum yang mempunyai hak dan kewajiban, cakap bertindak (beekwaam) tidak di bawah curatele dan tidak sakit jiwa;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan di persidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa, ditemukan fakta bahwa Terdakwa SAKIR, BA adalah laki-laki dewasa, yang mempunyai pekerjaan tetap sebagai Pegawai Negeri Sipil dan pada bulan Maret 2008 sampai dengan bulan Maret 2009 menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom. Terdakwa SAKIR, BA adalah orang yang sehat jasmani dan rohani dan sepenuhnya mengetahui dan menyadari apa yang diperbuatnya, dipandang cakap sebagai subjek hukum, yang telah diperiksa identitasnya sesuai yang tercantum dalam Surat Dakwaan yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya dan dalam persidangan Terdakwa membenarkan dan mengakui bahwa identitas subyek hukum yang dimaksud dalam perkara ini adalah dirinya. Dengan demikian unsur “setiap orang” yang dimaksud dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi;----------------------------------------------------------------------
Ad. 2. Unsur “Secara Melawan Hukum”
Dalam Penjelasan Umum terhadap Undang Undang No. 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa agar dapat menjangkau berbagai macam modus operandi penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara yang semakin canggih dan rumit, maka tindak pidana yang diatur dalam undang-undang ini dirumuskan sedemikian sehingga meliputi perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi secara “melawan hukum” dalam pengertian formil dan materiel;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa melawan hukum secara formil berarti perbuatan yang melanggar/bertentangan dengan undang-undang. Sedangkan melawan hukum secara materiel berarti bahwa meskipun perbuatan itu tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun adalah melawan hukum apabila perbuatan itu dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, seperti bertentangan dengan adat-istiadat, moral, nilai agama dan sebagainya, maka perbuatan itu dapat dipidana. (vide: Darwan Prints, S.H., dalam bukunya “Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, Penerbit PTCitra Aditya Bakti, Bandung, Cet. Ke-I, Tahun 2002, Hlm. 29 – 30);-----
Menimbang, bahwa dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang Undang No. 31 Tahun 1999 dengan memberikan pengertian melawan hukum dalam arti formil dan materiil yang memberi arti meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam perundang-undangan, namun apabila perbuatan itu dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana;--------------------------------------
Menimbang, bahwa istilah melawan hukum menggambarkan suatu pengertian tentang sifat terlarangnya suatu perbuatan. Perbuatan tercela atau dicela menurut pasal 2 adalah perbuatan memperkaya diri. Oleh karena itu perbuatan memperkaya merupakan satu kesatuan dalam kontek rumusan tindak pidana korupsi pasal 2. (Vide: Drs. Adami Chazawi, S.H., “Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia” Penerbit Bayumedia Publishing, 2003, Hlm. 43);-
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan diperoleh fakta hukum bahwa berdasarkan keterangan semua saksi dan keterangan ahli yang diajukan dalam persidangan serta keterangan Terdakwa sendiri, pada tahun 2008 terdapat program dan kegiatan “Pengadaan Note Book dan Genset untuk Mahasiswa Kabupaten Keerom” yang dianggarkan sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) dan untuk pelaksanaan kegiatan/pekerjaan tersebut ada 2 (dua) kontrak yang dibuat yaitu SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN (KONTRAK) Nomor: 01/DPA-PDP/DAU/PENGADAAN/2008 Tanggal 05 Mei 2008 antara Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom dengan Direktris CV. MITRA LESTARI dan SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN (KONTRAK) Nomor: 01/DPA-PDP/DAU/PENGADAAN/2008 Tanggal 10 Juli 2008 antara Pemerintah Kabupaten Keerom Dinas Pendidikan dan Pengajaran dengan CV ROMBA PUTRA;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terungkap fakta dipersidangan berdasarkan keterangan semua saksi dan keterangan ahli dan keterangan Terdakwa sendiri, kecuali saksi Drs. ANTHON SUMEL, sebelum dibuatnya SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN (KONTRAK) Nomor: 01/DPA-PDP/DAU/PENGADAAN/2008 Tanggal 05 Mei 2008 dan SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN (KONTRAK) Nomor: 01/DPA-PDP/DAU/PENGADAAN/2008 Tanggal 10 Juli 2008 tidak pernah dilakukan atau tidak pernah ada tender/pelelangan atas kegiatan/pekerjaan Pengadaan Note Book dan Genset Untuk Mahasiswa Kabupaten Keerom dimaksud, Terdakwa sendiri membenarkan tidak ada tender/lelang;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, ahli dan keterangan Terdakwa tersebut dihubungkan dengan bukti-bukti berupa Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom Nomor: 601.2/18/2008 tentang Penetapan Pemenang Pekerjaan Pengadaan Note Book dan Genset Untuk Mahasiswa Kabupaten Keerom tanggal 05 Mei 2008, Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom Nomor: 601.2/18/2008 tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan Pengadaan Note Book dan Genset Untuk Mahasiswa Kabupaten Keerom tanggal 05 Mei 2008; Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor:001/DPA-PDP/PENGADAAN/2008 Tanggal 5 Mei 2008 dan Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak) Nomor: 01/DPA-PDP/DAU/PENGADAAN/2008 Tanggal 05 Mei 2008 yang peruntukannya ditujukan kepada CV MITRA LESTARI, ternyata Terdakwa SAKIR, BA selaku Kepala Dinas P dan P Kabupaten Keerom yang bertanda tangan dalam surat-surat bukti tersebut, sehingga dengan bukti-bukti itu CV. MITRA LESTARI mengajukan penagihan atas pekerjaan dimaksud kepada Dinas P dan P Kabupaten Keerom;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa tersebut dihubungkan dengan bukti-bukti berupa Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom Nomor: 601.2/19/2008 tentang Penetapan Pemenang Pekerjaan Pengadaan Note Book dan Genset Untuk Mahasiswa Kabupaten Keerom tanggal 04 Juli 2008; Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom Nomor: 601.2/18/2008 tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan Pengadaan Note Book dan Genset Untuk Mahasiswa Kabupaten Keerom tanggal 09 Juli 2008; Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor:001/SPMK/DPA-PDP/PENGADAAN/2008 Tanggal 09 Juli 2008; Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak) Nomor: 01/DPA-PDP/DAU/PENGADAAN/2008 Tanggal 10 Juli 2008; Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Untuk Pembayaran Angsuran Nomor: 36/RP/PDP-KRM/X/2008 Tanggal 5 September 2008; Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan Nomor: 34/RP/PDP-KRM/X/2008 Tanggal 05 September 2008; Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: 35/RP/PDP-KRM/X/2008 Tanggal 05 September 2008; Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 912/102/SPM/2008 Tanggal 30 Oktober 2008 dan KWITANSI Nomor: 14/FK-KW/P&P-KEEROM/X/2008 Tanggal 14 Oktober 2008 yang peruntukannya ditujukan kepada CV. ROMBA PUTRA, ternyata Terdakwa SAKIR, BA selaku Kepala Dinas P dan P Kabupaten Keerom juga menandatangani bukti-bukti tersebut, sehingga dengan bukti-bukti itu CV.ROMBA PUTRA mengajukan penagihan atas pekerjaan dimaksud kepada Dinas P dan P Kabupaten Keerom dan akhirnya dilakukan pembayaran;-------------
Menimbang, bahwa terhadap 1 (satu) kegiatan atau pekerjaan Pengadaan Note Book dan Genset Untuk Mahasiswa Kabupaten Keerom Tahun 2008 diperoleh fakta hukum bahwa Terdakwa SAKIR, BA telah memberikan atau menunjuk 2 (dua) perusahaan untuk mengerjakannya yang dibuktikan dengan ditandatanganinya Surat Keputusan tentang Penetapan Pemenang Pekerjaan, Penunjukan Pelaksana Pekerjaan dan Surat Perintah Mulai Kerja dan Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) masing-masing kepada CV MITRA LESTARI dan kepada CV. ROMBA PUTRA sebagaimana dipertimbangkan diatas;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR. 80 TAHUN 2003 Tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH disebutkan sebagai berikut:-----------
Pasal 1 angka 8:
“Panitia pengadaan adalah tim yang diangkat oleh pengguna barang/jasa untukmelaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa”;
Pasal 10 ayat (1):
“Panitia pengadaan wajib dibentuk untuk semua pengadaan dengan nilai di atas Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)” dan
Pasal 10 ayat (2):
“Untuk pengadaan sampai dengan nilai Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dapat dilaksanakan oleh panitia atau pejabat pengadaan”;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan diatas diperoleh fakta hukum bahwa terhadap kegiatan atau pekerjaan Pengadaan Note Book dan Genset Untuk Mahasiswa Kabupaten Keerom Tahun 2008 baik untuk CV MITRA LESTARI maupun CV. ROMBA PUTRA Panitia Pengadaan tidak pernah melakukan tender atau lelang atau pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa, sedangkan diketahui nilai pengadaan sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) atau diatas Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);--
Menimbang, bahwa dalam persidangan ditemukan fakta yang dapat menjadi fakta hukum yaitu CV. Romba Putra mengadakan barang pada tahun 2007 sedangkan pada tahun 2008 tidak mengadakan barang, akan tetapi untuk penagihannya dibuat dokumen kontrak yang ditandatangani oleh Terdakwa SAKIR, BA antara lain berupa Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom Nomor: 601.2/19/2008 tentang Penetapan Pemenang Pekerjaan Pengadaan Note Book dan Genset Untuk Mahasiswa Kabupaten Keerom tanggal 04 Juli 2008, seolah-olah telah dilaksanakan tender/lelang atau Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 8 Keppres No. 80 Tahun 2003;--------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena tidak pernah dilakukan pemilihan penyedia barang/jasa, akan tetapi ternyata Terdakwa SAKIR, BA membuat dan menandatangani Surat Keputusan tentang Penetapan Pemenang Pekerjaan, Penunjukan Pelaksana Pekerjaan dan Surat Perintah Mulai Kerja baik untuk CV. MITRA LESTARI maupun untuk CV. ROMBA PUTRA, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa tindakan Terdakwa SAKIR, BA tersebut bertentangan dengan hukum atau melawan hukum, yakni bertentangan dengan Pasal 1 angka 8 dan Pasal 10 Ayat (1) KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR. 80 TAHUN 2003 Tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH. Dengan demikian Unsur Secara Melawan Hukum dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum ini telah terpenuhi;-----------
Ad. 3. Unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”
Menimbang bahwa unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” ini mengandung adanya tiga elemen yang bersifat alternatif. Dengan terpenuhinya salah satu saja dari dua elemen tersebut maka unsur ini telah terpenuhi;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pengertian memperkaya secara harfiah adalah menjadikan harta bertambah, sedangkan kaya menjadi banyak harta (uang dan sebagainya), yang selanjutnya dapat disimpulkan bahwa memperkaya berarti menjadikan orang atau suatu badan belum kaya menjadi kaya, orang sudah kaya bertambah kaya (WJS Poerwadarminta, Kamus bahasa Indonesia, Penerbit Balai Pustaka, 1983, Hlm. 453);------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain adalah suatu kondisi dimana tingkat kemampuan materiil secara riil menjadi meningkat atau bertambah nilainya yang dilakukan dengan jalan melawan hukum;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai apa yang dimaksud dengan unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain“ tidak dijelaskan dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU RI No. 20 tahun 2001, namun unsur ini dapat kita artikan secara harfiah atau memaknai secara gramatikal baik berdasarkan pemahaman Bahasa Indonesia masing-masing maupun berdasarkan terjemahan dari Kamus Bahasa Indonesia yakni sebagai : “melakukan suatu tindakan atau perbuatan memperkaya (menjadikan lebih kaya) diri sendiri atau orang lain“;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa jika dikaitkan dengan perbuatan yang dituduhkan kepada Terdakwa pada dakwaan primair yakni terhadap elemen unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain”, maka berdasarkan fakta di persidangan tidak ada satupun alat bukti maupun saksi-saksi yang dapat menunjukkan dan membuktikan bahwa apakah Terdakwa SAKIR, BA menjadi lebih kaya atau apakah ada orang lain selain Terdakwa yang menjadi lebih kaya, mengingat sebelumnya baik Terdakwa maupun orang lain selain Terdakwa yang terkait dalam perkara ini tidak dilakukan penghitungan/audit harta kekayaan masing-masing yang sekiranya dapat dipakai sebagai tolok ukur dalam memastikan bahwa apakah orang tersebut menjadi kaya dari sebelumnya atau seberapa banyak bertambah kekayaannya;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan ahli serta keterangan Terdakwa sendiri dihubungkan dengan bukti Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 912/102/SPM/2008 Tanggal 30 Oktober 2008 dan KWITANSI Nomor: 14/FK-KW/P&P-KEEROM/X/2008 Tanggal 14 Oktober 2008 diperoleh fakta hukum bahwa CV. ROMBA PUTRA telah menerima pembayaran tagihan atas dokumen penagihan yang ditandatangani Terdakwa sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa bila dihubungkan dengan bukti berupa 1 (satu) berkas foto copy Berita Acara Serah Terima Barang Tahun 2007 dari CV ROMBA PUTRA kepada Dinas P dan P Kabupaten Keerom yang diajukan dipersidangan, ternyata CV. ROMBA PUTRA telah melakukan pekerjaan pengadaan barang inventaris kantor Dinas P dan P Kabupaten Keerom pada tahun 2007 dan telah mengeluarkan modal untuk mengerjakan atau belanja barang-barang tersebut dan ternyata tidak terbayar pada tahun 2007;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terlepas ada atau tidak kaitannya dengan pembayaran yang dilakukan berdasarkan dokumen Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak) Nomor: 01/DPA-PDP/DAU/PENGADAAN/2008 Tanggal 10 Juli 2008, Majelis Hakim berpendapat tidak dapat mengukur bertambah kaya atau tidak CV. ROMBA PUTRA atau Direkturnya I Made Jabon Suyasa Putra;----------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi I MADE JABON SUYASA PUTRA dan para saksi lainnya serta keterangan Terdakwa sendiri terbukti dipersidangan Terdakwa SAKIR, BA tidak menerima atau diberikan uang atau apapun dari CV. ROMBA PUTRA yang telah menerima pembayaran atas tagihannya, dengan demikian tidaklah terdapat penambahan kekayaan atas diri Terdakwa dalam hal itu;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa apakah dengan fakta hukum diatas CV. ROMBA PUTRA atau I MADE JABON SUYASA PUTRA sebagai unsur orang lain atau korporasi menjadi lebih kaya atau bertambah kaya?, kriteria untuk menentukan memperkaya atau menjadi lebih kaya tidak diajukan fakta dan dasar penilaiannya oleh Jaksa Penuntut Umum, sehingga tidak dapat dibuktikan, oleh karena itu berdasarkan fakta persidangan terhadap diri Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi selain Terdakwa tidak terbukti dan tidak diketahui apakah menjadi kaya atau menjadi tambah kaya;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Dengan demikian maka unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum ” tidak terpenuhi;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ketiga ini tidak terpenuhi, maka unsur selanjutnya dari dakwaan primair ini tidak perlu dipertimbangkan lagi dan dengan tidak terpenuhinya salah satu unsur dari dakwaan primair maka Terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, karenanya Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan pimair tersebut;---------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair tidak terbukti, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidair yaitu Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pasal 3 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap Undang – undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan dalam dakwaan subsidair rumusannya adalah:------------------------------------------------------------------------
Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);-------------------------------
Menimbang, bahwa rumusan dalam dakwaan subsidair diatas mengandung unsur-unsur delik sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------
Unsur “ Setiap Orang”;
Unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Koorporasi”;
Unsur “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya”;
Unsur “Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”;
Unsur Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999;
Ad.1.Unsur “ Setiap orang”
Menimbang, bahwa mengenai unsur “setiap orang”, sebagaimana uraian pertimbangan hukum terhadap dakwaan primair yang telah terpenuhi diatas, maksud dari Jaksa Penuntut Umum atas unsur “setiap orang” dalam dakwaan subsidair adalah sama. Oleh karena itu Majelis pertimbangkan pula pertimbangan yang sama apa yang telah dipertimbangkan dalam dakwaan primair dianggap terulang dan diterapkan dalam dakwaan subsidair, dengan demikian mengenai unsur “setiap orang” yang dimaksud dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi;---------------------------
Ad.2. Unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Koorporasi”;
Menimbang, bahwa unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” ini mengandung adanya tiga elemen yang bersifat alternatif, yaitu “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri”; “Dengan tujuan menguntungkan orang lain” dan “Dengan tujuan menguntungkan suatu korporasi”. Dengan terpenuhinya salah satu saja dari tiga elemen tersebut maka unsur ini telah terpenuhi;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa maksud kata “dengan tujuan“ dalam rumusan unsur tersebut erat kaitannya dengan ada atau tidaknya kesengajaan atau maksud yang akan dicapai dari si pembuat (pelaku);--------------------------------------------------------------
Dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana, Penerbit Rineka Cipta, Tahun 2000, Hlm. 171, Prof.Mulyatno, S.H., menerangkan bahwa dalam teori tentang “kesengajaan” menurut Undang-Undang ada dua aliran yaitu :-------------------------------
Teori kehendak (wilstheori) yaitu yang paling dianut oleh Von Hippel Seorang guru Besar di Gottingen Jerman dan simons di Negeri Belanda
Teori Pengetahuan (Voorstellingstheori) yang dianut oleh Frank (Jerman), Von Listiz dan Van Hamel (Belanda)
Menimbang, bahwa menurut Wilstheori, kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam wet (de op verwerkelijking der wettelijke omschrijving gerichtewil), sedangkan menurut teori pengetahuan kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur-unsur yang diperlukan menurut rumusan wet (de wil tot handelen bij voorstelling van de tot de wettelijke omsvhrijving behoorende bestemdelen);------------
Bahwa dalam mengungkap adanya kesengajaan pelaku dalam tindak pidana lebih tepat diterapkan teori pengetahuan, karena dalam kehendak dengan sendirinya diliputi suatu pengetahuan yang dipengaruhi tingkat intelektual pelaku, sebab untuk menghindari sesuatu orang lebih dahulu sudah harus mempunyai pengetahuan tentang akibat sesuatu;----------------------------------------------------------------------------------
Adanya kesengajaan atau tidak, merupakan sikap batin dari pelaku, yang secara kasat mata hanya dapat dilihat dalam wujud perbuatan yang dilakukan, sehingga pelaku tindak pidana mengetahui akan maksud dan kehendaknya;------------
Dalam teori kesengajaan atau opzet ada 3 (tiga) bentuk kesengajaan/opzet (Hukum Pidana Bagian Satu, Balai Lektur Mahasiswa, Karangan Prof. Satochid Kartanegara, SH. Halaman 304) yaitu:--------------------------------------------------------------
Opzet /sengaja sebagai tujuan
Opzet/sengaja dengan tujuan yang pasti atau merupakan keharusan
Dolus eventualis atau Opzet/sengaja dengan syarat atau dengan kesadaran akan kemungkinan.
Menurut Prof. Moeljatno, SH dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana Hal 177 berpendapat : bahwa jika telah memilih paham bahwa kesengajaan adalah pengetahuan, yaitu ada hubungan antara pikiran atau intelek Terdakwa dengan perbuatan yang dilakukan, maka sesungguhnya hanya ada 2 (dua) corak yaitu : kesengajaan sebagai kepastian dan kesengajaan sebagai kemungkinan;----------------
Prof. Moeljatno, SH dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana Hal 175 , menyatakan bahwa : dolus eventualis merupakan teori “inkanfnehmen” (op den koop toe nemen) yang ternyata sesungguhnya akibat atau keadaan yang diketahui kemungkinan adanya, tidak disetujui, tapi meskipun demikian resiko akan timbulnya akibat atau keadaan disamping maksudnya itupun diterima, sehingga menurut Prof. Muljatno, SH Teori dolus eventualis atau teori inkaufnehmen adalah merupakan “teori apa boleh buat”, sebab kalau resiko yang diketahui kemungkinan adanya itu sungguh-sungguh timbul apa boleh buat dia berani pikul resikonya, sehingga menurut teori tersebut adanya kesengajaan diperlukan 2 (dua) syarat :-------------------
Terdakwa mengetahui kemungkinan adanya akibat atau keadaan yang merupakan delik;
Sikapnya terhadap kemungkinan itu andaikata sungguh terjadi/timbul ialah apa boleh buat dapat disetujui dan berani dipikul resikonya;
Bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan orang lain atau suatu badan, tidak perlu benar-benar dikehendaki oleh pelaku, namun cukup bila pelaku sesuai dengan tingkat pengetahuan/intelektual yang dimilikinya dapat mengetahui atau kemungkinan akan menguntungkan orang lain;---------------------------------------------------
Bahwa Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam Putusan Mahkamah Agung RI NO. 813.K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 dalam perkara An. Terdakwa Ida Bagus Putu Wedha seorang pegawai negeri sipil pada dinas Kehutanan Sulawesi Utara, memutuskan :---------------------------------------------------------
“Bahwa unsur “dengan maksud menguntungkan diri sendiri.... dst” menurut Mahkamah Agung RI adalah sudah cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi dihubungkan dengan perbuatan Terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimiliki karena jabatan atau kedudukannya.”----------------------------------------------------------------
Menimbang, dalam persidangan diperoleh fakta-fakta bahwa kegiatan atau pekerjaan “Pengadaan Note Book dan Genset Untuk Mahasiswa Kabupaten Keerom” yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tertuang pada Rekapitulasi Anggaran Belanja Langsung Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pendidikan dan Pengajaran (P&P) Kabupaten Keerom Tahun Anggaran 2008, yang dianggarkan sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah);--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Oktovianus Nasadit, saksi Zakarias Zoo, saksi Drs. Anton Sumel, saksi Herniati Cenne, saksi Ni Made Santun Watae, saksi I Made Jabon Suyasa P dan keterangan Terdakwa sendiri diperoleh fakta hukum bahwa kegiatan atau pekerjaan “Pengadaan Note Book dan Genset Untuk Mahasiswa Kabupaten Keerom” hanya dianggarkan pada tahun 2008 dan tidak ada kegiatan tersebut ditahun 2007, sedangkan CV. ROMBA PUTRA mengerjakan pekerjaan Pengadaan “Barang-barang Inventaris Kantor Dinas P & P” pada tahun 2007 yang tidak ada nama kegiatannya dan tidak ada mata anggaran tahun 2007 maupun 2008 dan juga tidak ada lelang atau tidak ada proses Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa untuk pekerjaan tersebut;----------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang dipertimbangkan diatas diperoleh fakta hukum yaitu I Made Jabon Suyasa Putra sebagai Direktur CV. ROMBA PUTRA (diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara tersendiri) mengajukan penagihan atas pekerjaan “Pengadaan Note Book dan Genset Untuk Mahasiswa” Tahun Anggaran 2008 berdasarkan Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak) Nomor: 01/DPA-PDP/DAU/PENGADAAN/2008 Tanggal 10 Juli 2008;------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan diperoleh fakta hukum berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa yang satu sama lain saling bersesuaian serta didukung dengan alat bukti surat yang ditunjukkan dalam persidangan, Terdakwa SAKIR, BA telah membuat atau menandatangani bukti-bukti surat berupa:------------------------------
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom Nomor: 601.2/19/2008 tentang Penetapan Pemenang Pekerjaan Pengadaan Note Book dan Genset Untuk Mahasiswa Kabupaten Keerom tanggal 04 Juli 2008; ---------------------------------------------------------------------------
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom Nomor: 601.2/18/2008 tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan Pengadaan Note Book dan Genset Untuk Mahasiswa Kabupaten Keerom tanggal 09 Juli 2008; ---------------------------------------------------------------------------
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor:001/SPMK/DPA-PDP/PENGADAAN/2008 Tanggal 09 Juli 2008; ---------------------------------------
Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak) Nomor: 01/DPA-PDP/DAU/PENGADAAN/2008 Tanggal 10 Juli 2008; -------------------------------
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Untuk Pembayaran Angsuran Nomor: 36/RP/PDP-KRM/X/2008 Tanggal 5 September 2008; --------------------------------
Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan Nomor: 34/RP/PDP-KRM/X/2008 Tanggal 05 September 2008; ----------------------------------------------
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: 35/RP/PDP-KRM/X/2008 Tanggal 05 September 2008; ----------------------------------------------------------------
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 912/102/SPM/2008 Tanggal 30 Oktober 2008; dan ------------------------------------------------------------------------------
KWITANSI Nomor: 14/FK-KW/P&P-KEEROM/X/2008 Tanggal 14 Oktober 2008;------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan diperoleh fakta hukum yaitu ditandatanganinya bukti-bukti tersebut diatas adalah untuk melengkapi dokumen penagihan yang diajukan oleh CV. ROMBA PUTRA atas pekerjaan “Pengadaan Note Book dan Genset Untuk Mahasiswa Kabupaten Keerom, sedangkan CV. ROMBA PUTRA tidak mengerjakan pekerjaan tersebut pada tahun 2008, namun ternyata Terdakwa SAKIR, BA selaku Kepala Dinas P dan P Kabupaten Keerom menandatangani bukti-bukti surat kelengkapan dokumen penagihan yang disebutkan diatas, sehingga dengan bukti-bukti tersebut CV.ROMBA PUTRA mengajukan penagihan dan akhirnya dilakukan pembayaran sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi I Made Jabon Suyasa P selaku Direktur CV. ROMBA PUTRA dan keterangan Terdakwa dipersidangan diperoleh fakta hukum yaitu dengan dibayarkannya tagihan berdasarkan dokumen penagihan yang ditandatangani Terdakwa yang diajukan oleh CV. ROMBA PUTRA, Terdakwa tidak diberikan imbalan uang atau tidak menerima apapun dari Direktur CV. ROMBA PUTRA ataupun dari pihak lainnya, sehingga terhadap Terdakwa sendiri tidak diuntungkan dalam hal pembayaran tersebut;------------------------------------
Menimbang, bahwa menjadi fakta hukum dalam persidangan yaitu Terdakwa dalam keterangan dan dalam pembelaannya mengatakan dalam menandatangani alat-alat bukti surat diatas berada dibawah tekanan, melaksanakan perintah atasan atau dengan petunjuk atasan yang mempengaruhinya sehingga percaya saja dan atas dasar tekanan dari istri Bupati (saksi Ni Made Santun Watae) meskipun sempat bertentangan dan berselisih paham namun tetap tidak berdaya sehingga menandatangani bukti-bukti surat yang menjadi berkas dokumen penagihan yang diajukan oleh CV. ROMBA PUTRA;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum tersebut Majelis berpendapat dengan menghubungkan apa yang dikemukakan Prof. Mulyatno diatas yaitu Terdakwa dalam kapasitas sebagai pihak yang berwenang menandatangani bukti-bukti yang menjadi dasar penagihan itu dan telah berani menentang keinginan istri Bupati untuk tidak menuruti kehendaknya adalah telah tepat dan benar, karena dengan pertentangan itu Terdakwa telah memikirkan resikonya dari apa yang akan dilakukannya, namun bila dalam ketidakberdayaan tetap melakukannya maka itu yang dimaksud dengan resiko yang diketahui dan kemungkinan adanya itu sungguh-sungguh timbul, karenanya apa boleh buat dia berani pikul resikonya, sehingga menurut Teori Pengetahuan (Voorstellingstheori) dari Frank (Jerman), Von Listiz dan Van Hamel (Belanda) tersebut Terdakwa mengetahui kemungkinan adanya akibat atau keadaan yang merupakan delik dan sikapnya terhadap kemungkinan itu andaikata sungguh terjadi/timbul ialah apa boleh buat dapat disetujui dan berani dipikul resikonya;------------------------------------------------
Bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan orang lain atau suatu badan, tidak perlu benar-benar dikehendaki oleh pelaku, namun cukup bila pelaku sesuai dengan tingkat pengetahuan/intelektual yang dimilikinya dapat mengetahui atau kemungkinan akan menguntungkan orang lain;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta yang telah dipertimbangkan diatas, dengan ditandatanganinya bukti-bukti surat diatas oleh Terdakwa bertujuan untuk melengkapi dokumen penagihan atau pembayaran untuk pekerjaan “Pengadaan Note Book dan Genset Untuk Mahasiswa Kabupaten Keerom Tahun Anggaran 2008, sedangkan telah menjadi fakta hukum dipersidangan CV. ROMBA PUTRA tidak mengerjakan pekerjaan tersebut pada tahun 2008 tetapi menerima pembayaran atas tagihan yang diajukannya, maka Majelis berpendapat CV. ROMBA PUTRA memperoleh keuntungan atas dibayarnya tagihan yang ia sendiri tidak mengerjakan Pengadaan Note Book dan Genset Untuk Mahasiswa Kabupaten Keerom tahun anggaran 2008; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum diatas perbuatan Terdakwa telah menguntungkan CV. ROMBA PUTRA sebagai korporasi atau Direktur CV. ROMBA PUTRA (I Made Jabon Suyasa P), maka elemen unsur “Menguntungkan Orang Lain atau Korporasi” dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi; -----------------------------------
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya “Menguntungkan Orang Lain atau Korporasi” sebagaimana dipertimbangkan diatas, maka unsur ke- 2 dalam dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum yaitu “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain” telah terpenuhi;----------------------------------------------------------
Ad.3. Unsur “Menyalahgunakan Kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya”.
Menimbang bahwa unsur ini mengandung adanya 3 (tiga) elemen yang sifatnya alternatif. Dengan terpenuhinya salah satu saja dari tiga elemen tersebut maka unsur ini telah terpenuhi;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam literatur umum yang dimaksud dengan menyalahgunakan kewenangan adalah tidak melakukan kewenangan atau melakukan tanpa kewenangan atau juga melakukan tidak sesuai dengan kewenangan. Sedangkan dalam literatur hukum, menyalahgunakan kewenangan berasal dari bahasa Belanda yaitu Misbruiken Van Gevoegd, yaitu seorang pejabat yang memiliki kekuasaan atau kewenangan, yang perbuatan itu dilakukan dengan melawan hukum atau dengan kata lain ia dengan wewenangnya “berlindung di bawah kekuasaan Hukum”, kata-kata “menyalahgunakan kewenangan” erat kaitannya dengan tugas dalam jabatan seseorang atau kedudukan yang dijabatnya;--
Menimbang, bahwa dari fakta- fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa di persidangan dan Petunjuk, serta didukung dengan barang bukti yang telah dipertimbangkan dalam pertimbangan terdahulu diperoleh fakta hukum bahwa Terdakwa SAKIR, BA adalah Pegawai Negeri Sipil dan diangkat selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom berdasarkan Surat Keputusan Bupati Keerom Nomor: SK.821.2-02 Tanggal 24 Maret 2008 dan menjabat sampai dengan bulan Maret 2009;-----------
Menimbang, bahwa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas P & P Kabupaten Keerom Terdakwa juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan bertugas melanjutkan pekerjaan Kepala Dinas P & P terdahulu;-----------------------
Menimbang, bahwa sebagai Kepala Dinas P & P Kabupaten Keerom dan Kuasa Pengguna Anggaran Dinas P & P Kabupaten Keerom dalam Kegiatan/Pekerjaan Pengadaan Note Book dan Genset Tahun anggaran 2008 berwenang dan telah membuat, menerbitkan dan menandatangani Surat-surat, Perjanjian Pemborongan (Kontrak) dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan sampai dengan proses pembayarannya yaitu:--------------------
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom Nomor: 601.2/19/2008 tentang Penetapan Pemenang Pekerjaan Pengadaan Note Book dan Genset Untuk Mahasiswa Kabupaten Keerom tanggal 04 Juli 2008;---------------------------------------------------------------------------
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom Nomor: 601.2/18/2008 tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan Pengadaan Note Book dan Genset Untuk Mahasiswa Kabupaten Keerom tanggal 09 Juli 2008; ---------------------------------------------------------------------------
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor:001/SPMK/DPA-PDP/PENGADAAN/2008 Tanggal 09 Juli 2008; ---------------------------------------
Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak) Nomor: 01/DPA-PDP/DAU/PENGADAAN/2008 Tanggal 10 Juli 2008; -------------------------------
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Untuk Pembayaran Angsuran Nomor: 36/RP/PDP-KRM/X/2008 Tanggal 5 September 2008; --------------------------------
Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan Nomor: 34/RP/PDP-KRM/X/2008 Tanggal 05 September 2008; ----------------------------------------------
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Nomor: 35/RP/PDP-KRM/X/2008 Tanggal 05 September 2008; ----------------------------------------------------------------
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor: 912/102/SPM/2008 Tanggal 30 Oktober 2008; dan ------------------------------------------------------------------------------
KWITANSI Nomor: 14/FK-KW/P&P-KEEROM/X/2008 Tanggal 14 Oktober 2008;------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan diperoleh fakta hukum yaitu ditandatanganinya bukti-bukti tersebut diatas adalah untuk melengkapi dokumen penagihan yang diajukan oleh CV. ROMBA PUTRA atas pekerjaan “Pengadaan Note Book dan Genset Untuk Mahasiswa Kabupaten Keerom Tahun 2008, sedangkan CV. ROMBA PUTRA tidak mengerjakan pekerjaan tersebut pada tahun 2008, namun ternyata Terdakwa SAKIR, BA selaku Kepala Dinas P dan P Kabupaten Keerom menandatangani bukti-bukti surat kelengkapan dokumen penagihan yang disebutkan diatas, sehingga dengan bukti-bukti tersebut CV.ROMBA PUTRA mengajukan penagihan dan akhirnya dilakukan pembayaran sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah);---------------------------------------
Menimbang, bahwa selain menandatangani surat-surat bukti untuk kepentingan Penagihan CV. ROMBA PUTRA atas pekerjaan “Pengadaan Note Book dan Genset Untuk Mahasiswa Kabupaten Keerom tahun Anggaran 2008 yang dipertimbangkan diatas Terdakwa SAKIR, BA juga menandatangani surat-surat bukti untuk kepentingan Penagihan CV. MITRA LESTARI yang juga atas atas pekerjaan “Pengadaan Note Book dan Genset Untuk Mahasiswa Kabupaten Keerom tahun Anggaran 2008 yang terdiri dari:--------------------------------------------------------------
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom Nomor: 601.2/18/2008 tentang Penetapan Pemenang Pekerjaan Pengadaan Note Book dan Genset Untuk Mahasiswa Kabupaten Keerom tanggal 05 Mei 2008, ---------------------------------------------------------------------------
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom Nomor: 601.2/18/2008 tentang Penunjukan Pelaksana Pekerjaan Pengadaan Note Book dan Genset Untuk Mahasiswa Kabupaten Keerom tanggal 05 Mei 2008; ---------------------------------------------------------------------------
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor:001/DPA-PDP/PENGADAAN/2008 Tanggal 5 Mei 2008; dan ----------------------------------------------------------------------
Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak) Nomor: 01/DPA-PDP/DAU/PENGADAAN/2008 Tanggal 05 Mei 2008;---------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan semua saksi dan keterangan ahli dan keterangan Terdakwa sendiri, kecuali saksi Drs. ANTHON SUMEL, diperoleh fakta sebelum dibuatnya SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN (KONTRAK) Nomor: 01/DPA-PDP/DAU/PENGADAAN/2008 Tanggal 05 Mei 2008 dan SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN (KONTRAK) Nomor: 01/DPA-PDP/DAU/PENGADAAN/2008 Tanggal 10 Juli 2008 tidak pernah dilakukan atau tidak pernah ada tender/pelelangan atas kegiatan/pekerjaan Pengadaan Note Book dan Genset Untuk Mahasiswa Kabupaten Keerom Tahun Anggaran 2008 dimaksud, Terdakwa sendiri dengan tegas membenarkan tidak ada tender/lelang;-
Menimbang, bahwa terhadap 1 (satu) kegiatan atau pekerjaan Pengadaan Note Book dan Genset Untuk Mahasiswa Kabupaten Keerom Tahun 2008 diperoleh fakta hukum Terdakwa SAKIR, BA telah memberikan atau menunjuk 2 (dua) perusahaan untuk mengerjakannya yang dibuktikan dengan ditandatanganinya Surat Keputusan tentang Penetapan Pemenang Pekerjaan, Penunjukan Pelaksana Pekerjaan dan Surat Perintah Mulai Kerja dan Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) masing-masing kepada CV. MITRA LESTARI dan CV. ROMBA PUTRA sebagaimana dipertimbangkan diatas;------------------------
Menimbang, bahwa apakah Unsur “Menyalahgunakan Kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya” sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum dapat di dakwakan kepada Terdakwa SAKIR, BA, Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan kewenangan Terdakwa SAKIR, BA selaku Kepala Dinas P & P Kabupaten Keerom, Kepala SKPD Dinas P&P Kabupaten Keerom dan selaku Kuasa Pengguna Anggaran yaitu:---------------
Pasal 18 Ayat (3) Undang-undang Nomor. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa:
”Pejabat yang menandatngani dan /atau mengesahkan dokumen yang berkaitan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan dalam:
Pasal 122 Ayat (9):
“Setiap SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah dengan tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD”,
Pasal 132 Ayat (1):
“Setiap pengeluaran atas beban APBD harus didukung dengan bukti-bukti administrasi yang lengkap dan sah”
Pasal 132 Ayat (2):
“Bahwa bukti-bukti sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran materiil yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud”.
Menimbang, berdasarkan fakta persidangan diperoleh fakta hukum bahwa dengan ditandatanganinya surat-surat bukti tersebut diatas menyebabkan CV, MITRA LESTARI telah melaksanakan Pekerjaan Pengadaan Note Book dan Genset Untuk Mahasiswa Kabupaten Keerom Tahun Anggaran 2008 dan mengajukan penagihan berdasarkan dokumen yang telah ditandatangani Terdakwa, sedangkan fakta hukum yang ditemukan dipersidangan terhadap pekerjaan tersebut tidak ada atau tidak pernah dilakukan tender/ lelang atau Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 8 Keppres No. 80 Tahun 2003;------------------------------------------------
Menimbang, berdasarkan fakta persidangan diperoleh fakta hukum bahwa dengan ditandatanganinya surat-surat bukti tersebut diatas menyebabkan CV. ROMBA PUTRA mengajukan penagihan pembayaran dan telah menerima pembayaran sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) atas pekerjaan Pengadaan Note Book dan Genset Untuk Mahasiswa Kabupaten Keerom Tahun 2008, sedangkan kegiatan atau pekerjaan tersebut tidak ada atau tidak pernah dilakukan tender/ lelang atau Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 8 Keppres No. 80 Tahun 2003;---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa diperoleh fakta hukum dipersidangan CV. ROMBA PUTRA telah menerima pembayaran sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) atas tagihan berdasarkan dokumen pekerjaan Pengadaan Note Book dan Genset Untuk Mahasiswa Kabupaten Keerom Tahun 2008, sedangkan berdasarkan alat bukti surat berupa 1 (satu) berkas foto copy Berita Acara Serah Terima Barang Tahun 2007 dari CV ROMBA PUTRA kepada Dinas P dan P Kabupaten Keerom dihubungkan dengan keterangan saksi OKTOVIANUS NASADIT dan saksi-saksi lain serta keterangan Terdakwa sendiri CV. ROMBA PUTRA tidak mengerjakan Pengadaan Note Book dan Genset Untuk Mahasiswa Kabupaten Keerom Tahun 2008 melainkan mengerjakan Pekerjaan Pengadaan Barang-barang Inventaris kantor Dinas P & P Kabupaten Keerom pada tahun 2007 yang tidak ada nama kegiatannya karena tidak ada dalam DPA atau RKA tahun anggaran 2007 maupun 2008;-------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum diatas Majelis berpendapat bahwa Terdakwa karena kewenangannya membuat dan menandatangani surat-surat atau untuk pencairan pembayaran penagihan atas pekerjaan yang bukan Pengadaan Note Book dan Genset Untuk Mahasiswa Kabupaten Keerom Tahun 2008 kepada CV. ROMBA PUTRA, kalaupun ada pekerjaan yang dilakukan oleh CV ROMBA PUTRA tahun 2007 maka pembayaran dengan dokumen yang ditandatangani Terdakwa adalah tidak dapat dibenarkan karena terdakwa sebagai pejabat yang berwenang tidak memeriksa dan memastikan kebenaran materiil dari surat-surat yang ditandatanganinya serta tidak bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti tersebut, fakta hukum yang diperoleh dipersidangan menunjukkan dana yang tersedia dalam DPA Tahun 2008 tidak terdapat ketentuan yang jelas yang dapat dipertanggungjawabkan untuk membayar kegiatan diluar yang tercantum dalam DPA, karenanya perbuatan terdakwa bertentangan Pasal 122 Ayat (9), Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum diatas Majelis Hakim berpendapat tindakan Terdakwa SAKIR, BA selaku pejabat yang berwenang atau memiliki kewenangan menandatangani surat-surat bukti untuk pencairan pembayaran penagihan atas pekerjaan yang bukan Pengadaan Note Book dan Genset Untuk Mahasiswa Kabupaten Keerom Tahun 2008 kepada CV. ROMBA PUTRA yang tidak mengerjakan pekerjaan sesuai dengan DPA Tahun 2008 adalah tindakan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan kewenanganya atau menyalahgunakan wewenangnya sehingga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana diuraikan diatas, dengan demikian elemen unsur “menyalahgunakan wewenang” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya elemen unsur “menyalahgunakan wewenang” maka Unsur ke- 3 dakwaaan subsidair Jaksa Penuntut Umum yaitu “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya” telah terpenuhi; -------------------------------------------------
Ad.4. Unsur “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.
Menimbang, bahwa dalam penjelasan Undang Undang No. 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa keuangan negara merupakan seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun baik yang dipisahkan maupun yang tidak dipisahkan, termasuk segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena: ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara, baik ditingkat pusat maupun daerah.
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan petangung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan bukti-bukti dan didukung dengan saksi-saksi serta keterangan Terdakwa yang satu dengan lainnya saling bersesuaian diperoleh fakta hukum bahwa dengan ditandatanganinya surat-surat bukti yang telah diuraikan dalam pertimbangan unsur-unsur terdahulu menyebabkan CV. ROMBA PUTRA mengajukan penagihan pembayaran dan telah menerima pembayaran sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) atas pekerjaan Pengadaan Note Book dan Genset Untuk Mahasiswa Kabupaten Keerom Tahun 2008, sedangkan kegiatan atau pekerjaan tersebut tidak ada atau tidak pernah dilakukan tender/ lelang atau Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 8 Keppres No. 80 Tahun 2003;--------------------------
Menimbang, bahwa diperoleh fakta hukum dipersidangan CV. ROMBA PUTRA telah menerima pembayaran sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) atas tagihan berdasarkan dokumen pekerjaan Pengadaan Note Book dan Genset Untuk Mahasiswa Kabupaten Keerom Tahun 2008, sedangkan berdasarkan alat bukti surat berupa 1 (satu) berkas foto copy Berita Acara Serah Terima Barang Tahun 2007 dari CV ROMBA PUTRA kepada Dinas P dan P Kabupaten Keerom dihubungkan dengan keterangan saksi OKTOVIANUS NASADIT dan saksi-saksi lain serta keterangan Terdakwa sendiri CV. ROMBA PUTRA tidak mengerjakan Pengadaan Note Book dan Genset Untuk Mahasiswa Kabupaten Keerom Tahun 2008 melainkan mengerjakan Pekerjaan Pengadaan Barang-barang Inventaris Kantor Dinas P & P Kabupaten Keerom pada tahun 2007 yang tidak ada nama kegiatannya karena tidak ada dalam DPA atau RKA tahun anggaran 2007 maupun 2008;-------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan terungkap fakta yaitu dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pendidikan dan Pengajaran (P&P) Kabupaten Keerom Tehun Anggaran 2008 terdapat kata ”LANJUTAN” yang ditafsirkan oleh Terdakwa berdasarkan petunjuk atasannya yakni Sekda dan atas penjelasan saksi-saksi lainya yaitu saksi OKTOVIANUS NASADIT dan saksi ZAKARIAS ZO bahwa yang dimaksud adalah “bisa melanjutkan pekerjaan Tahun Anggaran 2007 maupun melanjutkan Pembayaran Pekerjaan Tahun anggaran 2007”;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap fakta adanya kata “LANJUTAN” dalam DPA dan RKA tersebut erat kaitannya dengan keterangan saksi OKTOVIANUS NASADIT yang mengatakan “Kegitan 2007 pernah diusulkan ke tahun 2008 waktu itu diusulkan di ABT tetapi tidak bisa maka diusulkan ditahun 2008 untuk dibayarkan dengan program lanjutan” terhadap fakta tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap kata “lanjutan” tersebut tidak tercantum secara limitatif maksud dan maknanya dan tidak didjelaskan dalam uraiannya;---------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan yang telah menjadi fakta hukum Pada Tahun Anggaran 2008 telah ditetapkan dalam RKA dan DPA Dinas P & P Kabupaten Keerom program/kegiatan Pengadaan Note Book dan Genset Untuk Mahasiswa Kabupaten Keerom Tahun 2008, atas kegiatan tersebut Terdakwa telah menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak) Nomor: 01/DPA-PDP/DAU/PENGADAAN/2008 Tanggal 05 Mei 2008 dengan HERNIATI CENNE (Direktris CV. MITRA LESTARI) beserta dokumen penetapan pemenang (dokumen pelelangan), sehingga CV. MITRA LESTARI melaksanakan program/pekerjaan dimaksud;--------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan Terdakwa menandatangani Surat Perjanjian Pemborongan (kontrak) Nomor: 01/DPA-PDP/DAU/PENGADAAN/2008 Tanggal 05 Mei 2008 dengan HERNIATI CENNE (Direktris CV. MITRA LESTARI), Majelis Hakim berpendapat bahwa jelas Terdakwa dengan pengetahuan intelektualnya mengetahui tidak tersedia lagi dana untuk Pembayaran program atau kegiatan selain Pengadaan Note Book dan Genset Untuk Mahasiswa Kabupaten Keerom Tahun 2008, sehingga argumentasi yang menafsirkan kata “LANJUTAN ” untuk membayarkan kegiatan tahun anggaran 2007 tidak dapat dipertahankan;------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum diatas Dinas P dan P Kabupaten Keerom pada Tahun Anggaran 2008 tidak dapat merealisasikan sebagaimana mestinya program dan kegiatan Pengadaan Note Book dan Genset untuk Mahasiswa yang dianggarkan sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) sebagaimana tertuang dalam APBD Kabupaten Keerom dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pendidikan dan Pengajaran (P&P) Kabupaten Keerom Tehun Anggaran 2008 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), karena dana yang tersedia telah digunakan untuk membayarkan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli (ABDUL RAHMAN) dihubungkan dengan alat bukti berupa Surat Kepala Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Papua Nomor: LHPKK-48/PW26/5/2011 Tanggal 21 Februari 2011 perihal Laporann Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengadaan Notebook dan Genset pada Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom Tahun Anggaran 2008 diperoleh fakta hukum bahwa akibat dibayarkannya dana Pengadaan Note Book dan Genset untuk Mahasiswa yang dianggarkan sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) yang tidak sesuai dengan peruntukannya telah menimbulkan kerugian negara dalam hal ini “khusus” pada APBD Tahun 2008 Pemerintah Kabupaten Keerom sebesar RP. 805.908.700,- (delapan ratus lima juta sembilan ratus delapan ribu tujuh ratus rupiah), dengan demikian Unsur Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana unsur ke- 4 dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi;------------------------------------
Ad.5. Unsur Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terhadap perbuatan Terdakwa dapat dihadapkan dengan unsur yang tercantum dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999;-----------------------
Menimbang, bahwa telah diperoleh fakta hukum dipersidangan sebagaimana unsur-unsur dakwaan yang telah terpenuhi diatas yaitu bahwa Terdakwa telah menandatangani surat-surat bukti yang digunakan untuk melakukan atau melengkapi tagihan yang dilakukan oleh CV. ROMBA PUTRA yang kemudian berhasil dibayarkan namun terhadap pembayaran tersebut Terdakwa tidak menerima imbalan atau mendapatkan apapun dari CV. ROMBA PUTRA maupun dari pihak lain, pembayaran sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah) telah diterima oleh I Made Jabon Suyasa P (Direktur CV. ROMBA PUTRA) yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara tersendiri, oleh karena itu atas kerugian negara yang timbul berdasarkan fakta persidangan Terdakwa tidak menikmati sedikitpun melainkan dikuasai dan dinikmati oleh oleh I Made Jabon Suyasa P (Direktur CV. ROMBA PUTRA), dengan demikian meskipun perbuatannya terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, terhadap Terdakwa tidak dapat dikenakan ketentuan pidana tambahan berupa pengganti kerugian negara berdasarkan Pasal 18 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari rangkaian pertimbangan-pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan dalam kaitannya satu sama lain dan dengan terpenuhinya unsur-unsur pokok dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum, maka Majelis berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan dalam dakwaan subsidair Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum in casu, yaitu memenuhi rumusan pasal Pasal 3 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap Undang – undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;----------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukannya tesebut;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa apabila fakta-fakta hukum tersebut atas perbuatan Terdakwa dihubungkan satu sama lain, maka menurut Teori Pengetahuan (Voorstellingstheori), Terdakwa mengetahui kemungkinan adanya akibat atau keadaan yang merupakan delik dan sikapnya terhadap kemungkinan yang terjadi/timbul telah dipersiapkan, oleh karenanya mau tidak mau harus berani menanggung resikonya, karena tindakan atau perbuatan Terdakwa yang tidak sesuai dengan kewenanganya atau menyalahgunakan wewenangnya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mempunyai sifat terlarang;---------------------------
Menimbang, bahwa dengan hal-hal yang telah dipertimbangkan sebagaimana uraian diatas, Majelis berpendapat tidak terdapat hal-hal atau alasan-alasan yang dapat menghapuskan sifat pertanggungjawaban pidana terhadap diri Terdakwa sehingga oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud diatas; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan dinyatakannya Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud diatas, maka Terdakwa haruslah dipidana;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi, maka sepanjang mengenai penahanan atas diri Terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya selama Terdakwa berada dalam masa tahanan;---------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa berkas-berkas sebagaimana tercantum dalam dalam amar putusan perkara ini yang seluruhnya merupakan dokumen negara dikembalikan kepada negara atau dari mana barang bukti tersebut disita;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum penjatuhan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa selaku Pegawai Negeri Sipil atau aparatur pemerintah bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa menyebabkan Kerugian Keuangan Negara / Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Kabupaten Keerom;-----------------------------------
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga;---
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;--------------------------------------
Terdakwa tidak mempersulit jalannya persidangan;-------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan untuk merubah status penahanan terhadap diri Terdakwa, maka diperintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;--------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini;------------------------------------------------------------------------------------------
Memperhatikan dan mengingat Pasal 3 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap Undang – undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHPidana serta ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berkenaan dengan perkara ini;---------------------------------------------------------------------------------------
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa SAKIR, BA alias CH. SAKIR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan pimair Jaksa Penuntut Umum;-------------------------------------------------------------------------------------
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum tersebut;--------------------------------------------------------------------------------------
Menyatkan Terdakwa SAKIR, BA alias CH. SAKIR terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang perubahan terhadap Undang – undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum;---------------------
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa SAKIR, BA alias CH. SAKIR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan --------------------------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;----------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;-----------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) berkas SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN (KONTRAK) Nomor: 01/DPA-PDP/DAU/PENGADAAN/2008 Tanggal 10 Juli 2008 antara Pemerintah Kabupaten Keerom Dinas Pendidikan dan Pengajaran dengan CV. ROMBA PUTRA dan lampiran dokumen pendukung pelaksanaan kegiatan;--------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Eksemplar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor:1261/SP2D LS/DAU/2008 Tanggal 30 Oktober 2008;--------------------------------------------------
1 (satu) berkas Dokumen Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) dinas P dan P kabupaten Keerom Tahun anggaran 2008 Nomor: 1.1.01/2008 Tanggal 26 Januari 2008;----------------------
1 (satu) berkas SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN (KONTRAK) Nomor: 01/DPA-PDP/DAU/PENGADAAN/2008 Tanggal 05 Mei 2008 antara Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom dengan Direktris CV. MITRA LESTARI dan lampiran dokumen pendukung pelaksanaan kegiatan;
1 (satu) berkas foto copy Berita Acara Serah Terima Barang Tahun 2007 dari CV ROMBA PUTRA kepada Dinas P dan P Kabupaten Keerom;-------------------
1 (satu) unit Genset Elemax SHT 11500 dalam keadaan rusak;--------------------
1 (satu) berkas Foto Copy Berita Acara Serah Terima Barang Tahun 2008 dari CV. MITRA LESTARI kepada Dinas P dan P Kabupaten Keerom------------------
dikembalikan kepada negara atau dari mana barang bukti tersebut disita;------------
Menetapkan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dibebankan kepada Terdakwa.-------------------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2011 oleh kami HARIS MUNANDAR, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , ELISA BENONY TITAHENA, S.H., dan S U W I T O, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2011 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota tersebut dibantu oleh FRANDS SULY, S.H., sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh HARRY. S, S.H sebagai Jaksa Penuntut Umum serta dihadiri pula oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya.------------------------------------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA,
ELISA BENONY TITAHENA, S.H.,
S U W I T O, SH.
HAKIM KETUA ,
HARIS MUNANDAR, S.H., M.H.,
PANITERA PENGGANTI,
FRANS. A.SULY, S.H.,