123 / Pid.Sus/ 2015/ PN. KLK.
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 123 / Pid.Sus/ 2015/ PN. KLK.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD DONY HARLENO Alias DONY Bin DJASMIN
1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD DONY HARLENO Alias DONY Bin DJASMIN, terbukti secara syah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman.”.; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun.; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah Hand Phone merk CROSS warna putih. - 1 (satu) buah sim card telkomsel dengan nomor imei 621000483226054703, Nomor Hp. 081348260547. Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) buah Hand Phone merk SAMSUNG Type GALAXY S Note 3 warna putih. - 1 (satu) buah memory eksternal MICRO SD 2GB warna hitam. - 1 (satu) buah sim card telkomsel dengan nomor Handphone 08127089292. Dikembalikan kepada saksi ABDUL HASYIM, SH. Msi Bin ABDUL RAHMAN. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).;
P U T U S A N
Nomor : 123 / Pid.Sus/ 2015/ PN. KLK.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | MUHAMMAD DONY HARLENO Alias DONY Bin DJASMIN. |
| Tempat Lahir di | : | Kuala Kapuas. |
| Umur /Tanggal Lahir | : | 32 Tahun / 07 Mei 1982. |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : |
|
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Swasta. |
| Pendidikan | : | SD (Tamat) |
Terdakwa telah ditahan berdasarkan surat perintah /penetapan penahanan:
Penyidik sejak tanggal 25 Pebruari 2015 s/d tanggal 16 Maret 2015.
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 Maret 2015 s/d 25 April 2015 ;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas sejak tanggal 26 April 2015 s/d 25 Mei 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 19 Mei 2015 s/d tanggal 07 Juni 2015.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas sejak tanggal 26 Mei 2015 sampai sekarang ;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum.
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca dan memeriksa berkas perkara ;
Telah mendengar dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Telah memeriksa dan meneliti barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD DONY HARLENO Alias DONY Bin DJASMIN, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan / pengancaman.” sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang kami dakwakan dalam dakwaan Alternatif.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa MUHAMMAD DONY HARLENO Alias DONY Bin DJASMIN, selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Hand Phone merk CROSS warna putih.
1 (satu) buah sim card telkomsel dengan nomor imei 621000483226054703, Nomor Hp. 081348260547.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah Hand Phone merk SAMSUNG Type GALAXY S Note 3 warna putih.
1 (satu) buah memory eksternal MICRO SD 2GB warna hitam.
1 (satu) buah sim card telkomsel dengan nomor Handphone 08127089292.
Dikembalikan kepada saksi ABDUL HASYIM, SH. Msi Bin ABDUL RAHMAN.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah mendengar nota pembelaan (pledoi) lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringan hukuman dengan okumn-alasan bahwa terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Telah mendengar replik lisan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan duplik lisan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Telah memperhatikan segala sesuatu yang terungkap di persidangan selama pemeriksaan perkara berlangsung ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 20 Mei 2015 Nomor : PDM-27/P.PISAU/0515, Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut
KESATU
------ Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD DONY HARLENO Alias DONY Bin DJASMIN (untuk selanjutnya disebut sebagai terdakwa) pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2015 sekitar pukul 13.30 sampai dengan pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di Kelurahan Kalawa RT. VIII Sei Bengkalung, Kecamatan Kahayan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah okum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang mengadili perkaranya, dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------ Berawal pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2015 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa mendatangi camp kebun kelapa sawit milik saudari ROZA AMRI di Jalan Sambo Desa Anjir, Pulang Pisau diantar oleh saksi HASAN IMRON Bin AHMAD SUGENG dengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya disana terdakwa mendatangi saksi HASANUDDIN Alias AAN Bin ABDUL RAHMAN (selanjutnya disebut sebagai saksi AAN) dan menanyakan perihal upah milik saudara HERMAN, kemudian saksi AAN mengatakan agar upah tersebut dimintakan kepada saksi ABDUL HASYIM, SH. Msi Bin ABDUL RAHMAN (selanjutnya disebut sebagai saksi HASYIM) selaku suami saudari ROZA AMRI, yang kemudian dijawab oleh terdakwa dengan mengatakan “awas aja kalau ga bayar, ntar malam saya bunuh kamu” kemudian terdakwa pun pergi. Selanjutnya pada pukul 13.30 sampai dengan pukul 19.30 WIB terdakwa melalui sebuah telepon seluler merk CROSS berwarna putih dengan nomor SIM 081328260547 milik terdakwa, mengirimkan sebuah pesan singkat yang ditujukan kepada saksi HASYIM yang diterima melalui sebuah telepon seluler merk SAMSUNG type GALAXY S NOTE 3 berwarna putih dengan nomor SIM 08127089292, yang diantaranya berbunyi :
Pa Hasim kalau kasih uwang kasih anak kecil aja aku minta 1 meliar:
Klau kasih uwang liat aja entar malam di parik aan sya tidak mengancam tpi bkin bencana alam di parik pak hsim liat aja entar malam;
Apa pa hasim banyak cadangan nyawa ya,? Atau sudah ga pikirkan ahirat lgi ingat pa semua orang pati mati karna mati adalah utang kita inga dari saya muhamad donie.!
Ingat pa hasim aku ga takut pada bapa aku hanya takut kpada aullah pa ingat pa hasim yang meatur allam smeta skarang adalah muhad donie. Ingat entar mlam giliran aan. Mf lain waktu giliran bapa.!
Pa hasim jangan main2 pa hasim 100 juta atau sratus ribu ingat pa hasim harta bukan jaminan hidup atau pun mati manusia pa ingat itu pa hasim jika benar iklas dunia ahirat antarkan uwangnya sekarajuga ke klawa.
Oke kita liat aja habis solat isa pa jangan salahkan saya jika kematian aan dengan pecah kepalanya ditembak petir, liat aja entar.!
Pesan singkat mana ditujukan terdakwa untuk menekan saksi HASYIM dan membuat takut saksi HASYIM akan keselamatannya dan keselamatan saksi AAN sehingga menuruti keinginan terdakwa untuk menyerahkan sejumlah uang. Kemudian terdakwa ditangkap dan diamankan oleh petugas Kepolisian Polres Pulang Pisau untuk ditindaklanjuti sebelum keinginannya tersebut terwujud.
-------- Berdasarkan Analisis Percakapan yang dilakukan oleh Prof. Dr. Petrus Poerwadi, M.S (Ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Palangka Raya) yang diterbitkan di Palangka Raya tanggal 18 Maret 2015 diperoleh kesimpulan bahwa rangkaian pesan singkat tersebut berisi desakan, dorongan dan persuasi yang disertai paksaan disebut ancaman.--------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan pasal 45 ayat 3 jo Pasal 29 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.-----------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD DONY HARLENO Alias DONY Bin DJASMIN (untuk selanjutnya disebut sebagai terdakwa) pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2015 sekitar pukul 13.30 sampai dengan 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di Kelurahan Kalawa RT. VIII Sei Bengkalung, Kecamatan Kahayan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah okum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang mengadili perkaranya, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------ Berawal pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2015 sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa mendatangi camp kebun kelapa sawit milik saudari ROZA AMRI di Jalan Sambo Desa Anjir, Pulang Pisau diantar oleh saksi HASAN IMRON Bin AHMAD SUGENG dengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya disana terdakwa mendatangi saksi HASANUDDIN Alias AAN Bin ABDUL RAHMAN (selanjutnya disebut sebagai saksi AAN) dan menanyakan perihal upah milik saudara HERMAN, kemudian saksi AAN mengatakan agar upah tersebut dimintakan kepada saksi ABDUL HASYIM, SH. Msi Bin ABDUL RAHMAN (selanjutnya disebut sebagai saksi HASYIM) selaku suami saudari ROZA AMRI, yang kemudian dijawab oleh terdakwa dengan mengatakan “awas aja kalau ga bayar, ntar malam saya bunuh kamu” kemudian terdakwa pun pergi. Selanjutnya pada pukul 13.30 sampai dengan pukul 19.30 WIB terdakwa melalui sebuah telepon seluler merk CROSS berwarna putih dengan nomor SIM 081328260547 milik terdakwa, mengirimkan sebuah pesan singkat yang ditujukan kepada saksi HASYIM yang diterima melalui sebuah telepon seluler merk SAMSUNG type GALAXY S NOTE 3 berwarna putih dengan nomor SIM 08127089292, yang diantaranya berbunyi :
Pa Hasim kalau kasih uwang kasih anak kecil aja aku minta 1 meliar:
Klau kasih uwang liat aja entar malam di parik aan sya tidak mengancam tpi bkin bencana alam di parik pak hsim liat aja entar malam;
Apa pa hasim banyak cadangan nyawa ya,? Atau sudah ga pikirkan ahirat lgi ingat pa semua orang pati mati karna mati adalah utang kita inga dari saya muhamad donie.!
Ingat pa hasim aku ga takut pada bapa aku hanya takut kpada aullah pa ingat pa hasim yang meatur allam smeta skarang adalah muhad donie. Ingat entar malam giliran aan. Mf lain waktu giliran bapa.!
Pa hasim jangan main2 pa hasim 100 juta atau sratus ribu ingat pa hasim harta bukan jaminan hidup atau pun mati manusia pa ingat itu pa hasim jika benar iklas dunia ahirat antarkan uwangnya sekarajuga ke klawa.
Oke kita liat aja habis solat isa pa jangan salahkan saya jika kematian aan dengan pecah kepalanya ditembak petir, liat aja entar.!
Pesan singkat mana ditujukan terdakwa untuk menekan saksi HASYIM dan membuat takut saksi HASYIM akan keselamatannya dan keselamatan saksi AAN sehingga menuruti keinginan terdakwa untuk menyerahkan sejumlah uang. Kemudian terdakwa ditangkap dan diamankan oleh petugas Kepolisian Polres Pulang Pisau untuk ditindaklanjuti sebelum keinginannya tersebut terwujud.
Berdasarkan Analisis Percakapan yang dilakukan oleh Prof. Dr. Petrus Poerwadi, M.S (Ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Palangka Raya) yang diterbitkan di Palangka Raya tanggal 18 Maret 2015 diperoleh kesimpulan bahwa rangkaian pesan singkat tersebut berisi desakan, dorongan dan persuasi yang disertai paksaan disebut ancaman.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.-------------------------
ATAU
KETIGA
------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD DONY HARLENO Alias DONY Bin DJASMIN (untuk selanjutnya disebut sebagai terdakwa) pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2015 sekitar pukul 10.00 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di camp kebun kelapa sawit milik saudari ROZA AMRI di Jalan Sambo Desa Anjir, Pulang Pisau atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang mengadili perkaranya, mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat hutang maupun menghapus piutang, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
------- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas terdakwa mendatangi camp kebun kelapa sawit milik saudari ROZA AMRI di Jalan Sambo Desa Anjir, Pulang Pisau diantar oleh saksi HASAN IMRON Bin AHMAD SUGENG dengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya disana terdakwa mendatangi saksi HASANUDDIN Alias AAN Bin ABDUL RAHMAN (selanjutnya disebut sebagai saksi AAN) dan menanyakan perihal upah milik saudara HERMAN, kemudian saksi AAN mengatakan agar upah tersebut dimintakan kepada saksi ABDUL HASYIM, SH. Msi Bin ABDUL RAHMAN (selanjutnya disebut sebagai saksi HASYIM) selaku suami saudari ROZA AMRI, yang kemudian dijawab oleh terdakwa dengan mengatakan “awas aja kalau ga bayar, ntar malam saya bunuh kamu” kemudian terdakwa pun pergi. Selanjutnya pada pukul 13.30 sampai dengan pukul 19.30 WIB terdakwa melalui sebuah telepon seluler merk CROSS berwarna putih dengan nomor SIM 081328260547 milik terdakwa, mengirimkan sebuah pesan singkat yang ditujukan kepada saksi HASYIM yang diterima melalui sebuah telepon seluler merk SAMSUNG type GALAXY S NOTE 3 berwarna putih dengan nomor SIM 08127089292, yang diantaranya berbunyi :
Pa Hasim kalau kasih uwang kasih anak kecil aja aku minta 1 meliar:
Klau kasih uwang liat aja entar malam di parik aan sya tidak mengancam tpi bkin bencana alam di parik pak hsim liat aja entar malam;
Apa pa hasim banyak cadangan nyawa ya,? Atau sudah ga pikirkan ahirat lgi ingat pa semua orang pati mati karna mati adalah utang kita inga dari saya muhamad donie.!
Ingat pa hasim aku ga takut pada bapa aku hanya takut kpada aullah pa ingat pa hasim yang meatur allam smeta skarang adalah muhad donie. Ingat entar mlam giliran aan. Mf lain waktu giliran bapa.!
Pa hasim jangan main2 pa hasim 100 juta atau sratus ribu ingat pa hasim harta bukan jaminan hidup atau pun mati manusia pa ingat itu pa hasim jika benar iklas dunia ahirat antarkan uwangnya sekarajuga ke klawa.
Oke kita liat aja habis solat isa pa jangan salahkan saya jika kematian aan dengan pecah kepalanya ditembak petir, liat aja entar.!
Pesan singkat mana ditujukan terdakwa untuk menekan saksi HASYIM dan membuat takut saksi HASYIM akan keselamatannya dan keselamatan saksi AAN sehingga menuruti keinginan terdakwa untuk menyerahkan sejumlah uang. Kemudian terdakwa ditangkap dan diamankan oleh petugas Kepolisian Polres Pulang Pisau untuk ditindaklanjuti sebelum keinginannya tersebut terwujud.
-------- Berdasarkan Analisis Percakapan yang dilakukan oleh Prof. Dr. Petrus Poerwadi, M.S (Ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Palangka Raya) yang diterbitkan di Palangka Raya tanggal 18 Maret 2015 diperoleh kesimpulan bahwa rangkaian pesan singkat tersebut berisi desakan, dorongan dan persuasi yang disertai paksaan disebut ancaman.---------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan pasal 368 ayat 1 KUHP jo Pasal 53 ayat 1 KUHP.-----------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah dibacakan surat Dakwaan tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum dipersidangan, Terdakwa telah mengerti dan memahami maksud dan isi dari surat Dakwaan, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah di persidangan yaitu:
Saksi HASANUDDIN Alias AAN Bin ABDUL RAHMAN (Alm)., pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan karena terdakwa telah melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap saksi.
Bahwa saksi diancam dan diperas oleh terdakwa Pada hari Selasa tanggal 24 Pebruari 2015 sekitar jam 10.00 Wib di lokasi camp. Kebun Kelapa Sawit Roza Amri Jalan Sambo Desa Anjir Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Propinsi Kalimantan Tengah.;
Bahwa terdakwa melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap saksi, Pada saat itu saksi sedang mengobrol dengan sdr. Galih Fitri Friatna tiba-tiba datang terdakwa mendekati saksi dan menanyakan upah/gaji sdr. Herman, lalu saksi mengatakan minta dengan “Bapak” dan dijawab terdakwa “ Awas aja kalo ga bayar, ntar malam saya bunuh kamu” , setelah itu terdakwa pergi meninggalkan kami ;
Bahwa yang saksi lakukan setelah di ancam dan di peras oleh terdakwa, saksi pulang sekitar jam 13.00 Wib saksi dihubungi kakak saksi yang bernama sdr. Hasyim dengan mengatakan “ Kenapa Dony mengancam-ancam kamu” dan saksi jawab “ Dia menanyakan gajih Herman” dan dijawab sdr. Hasyim “ kenapa dia yang menagih, kenapa tidak Hermanya langsung” dan saksi jawab “ tidak tahu” lalu saksi disuruh ke Palangkaraya dan bertemu dengan kakak saksi yang bernama sdr. Hasyim ;
Bahwa saksi ada ditunjukan/ diperlihatkan sms yang isinya ancaman dari terdakwa oleh sdr. Hasyim, yaitu antara lain bunyinya :
“Pa Hasyim klau kasih uwang kasih anak kecil aja minta 1 meliar” ;
“klu kasih uwang liat aja entar di pabrik Aan sya tidak mengancam tpi bkin bencana alam di parik pak hsim lia aja entar malam ;
Apa pa hasim banyak cadangan nyawa ya,? Atau sudah ga pikirkan ahirat lgi ingat pa semua orang pati mati karna mati adalah utang kita inga dari saya muhamad donie.!
Ingat pa hasim aku ga takut pada bapa aku hanya takut pada aullah pa ingat pa hasyim yang meatur allam smeta skarang adalah muhad donie. Ingat entar mlam giliran aan. Mf lain waktu giliran bapa.!
Pa hasim jangan main2 pa hasim 100 juta atau sratus ribu ingat pa hasim harta bukan jaminan hidup atau pun mati manusia pa ingat itu pa hasim jika benar iklas dunia ahirat antarkan uwangnya sekarang juga ke klawa.
Oke kita liat aja habis solat isa pa jangan salahkan saya jika kematian aan dengan pecah kepalanya ditembak petir, liat aja entar.!
Bahwa Sdr. Herman adalah mantan karyawan/buruh di Kebun kelapa Sawit milik Roza Amri, Sdr. Herman saksi berhentikan pada bulan Nopember 2014, Karena sdr. Herman ada masalah di kebun kelapa sawit milik Roza Amri yaitu tidak mau menuruti perintah saksi, seperti saksi menyuruh sdr. Herman mengangkat kelapa sawit tapi tidak dikerjakannya ;
Bahwa Terdakwa saat datang menemui saksi sendirian saja ;
Bahwa Terdakwa mantan karyawan/buruh di Kebun Kelapa Sawit milik Roza Amri, tapi terdakwa berhenti sendiri pada akhir bulan Desember 2014.;
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai karyawan/buruh di Kebun Kelapa Sawit milik Roza Amri sejak tanggal 17 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2014, Biasanya terdakwa mengambil gaji tanggal 5 ;
Bahwa terdakwa tidak ada bermasalah di kebun kelapa sawit milik Roza Amri saat ia berhenti kerja.;
Bahwa tugas sdr. Herman di kebun kelapa sawit milik Roza Amri adalah mengangkut kelapa sawit ;
Bahwa Sdr. Herman bekerja di di kebun kelapa sawit milik Roza Amri hanya 1 (satu) bulan saja ;
Bahwa Pada saat sdr. Herman diberhentikan belum jatuh pembayaran gaji dan sdr. Herman disuruh menunggu tapi sdr. Herman sampai sekarang tidak datang lagi untuk mengambil gajinya tersebut ;
Bahwa Setahu saksi, terdakwa dengan sdr. Herman tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa Sdr. Herman tidak ada ikut saat terdakwa memintakan gajinya kepada saksi ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.;
Saksi ABDUL HASYIM SH.M,Si Bin ABDUL RAHMAN (Alm), pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan karena terdakwa telah melakukan pengancaman dan pemerasan dan yang telah diancam dan di peras oleh terdakwa Adik saksi yang bernama Hasanuddin Als Aan ;
Bahwa saksi tidak melihat sendiri saat terdakwa mengancam dan memeras sdr. Hasanuddin Als Aan.;
Bahwa saksi tahu, kalau terdakwa telah mengancam dan memeras sdr. Hasanuddin Als Aan karena saksi dihubungi oleh sdr. Hasanuddin Als Aan via telepon katanya terdakwa meminta gaji sdr. Herman dan kalau gaji sdr, Herman tidak diberikan terdakwa mengancam membunuh sdr. Hasanuddin Als Aan ;
Bahwa saksi lakukan setelah menerima telepon dari sdr. Hasanuddin Als Aan, saksi saksi meminta nomor telepon terdakwa kepada adik saksi dan adik saksi memberi nomor terdakwa, kemudian saksi menelepon terdakwa “ apakah kamu disuruh sdr. Herman mengambil uang gajinya”, kata terdakwa “Iya” lalu saksi bertanya “ dimana sdr. Hermannya” kata terdakwa “ di Pangkalanbun” setelah dicek ternyata sdr. Herman tinggal di Barito, lalu saksi suruh terdakwa mengambil uang kepada saksi di Palangkaraya kata saksi “ambil uangnya Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)”, kata terdakwa “tidak bisa” lalu saksi tanya “kenapa tidak bisa” kata terdakwa “ saya di Kuala Kurun” tetapi setelah di cek ternyata terdakwa berada di Kampung Kelawa Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Propinsi Kalimantan Tengah ;
Bahwa terdakwa mengancam sdr. Hasanuddin Als Aan Pada hari Selasa tanggal 24 Pebruari 2015 sekitar jam 10.00 Wib di lokasi camp. Kebun Kelapa Sawit Roza Amri Jalan Sambo Desa Anjir Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Propinsi Kalimantan Tengah :
Bahwa saksi juga mendapat ancaman dari terdakwa, melalui SMS Pada tanggal 24 Pebruari 2015 sekitar pukul 13.30 wib dan saksi pada saat itu berada di Palangkaraya ;
Bahwa SMS ancaman yang dikirim terdakwa kepada saksi Ada 13 buah, yaitu antara lain bunyinya :
“Pa Hasyim klau kasih uwang kasih anak kecil aja minta 1 meliar” ;
“klu kasih uwang liat aja entar di pabrik Aan sya tidak mengancam tpi bkin bencana alam di parik pak hsim lia aja entar malam ;
Apa pa hasim banyak cadangan nyawa ya,? Atau sudah ga pikirkan ahirat lgi ingat pa semua orang pati mati karna mati adalah utang kita inga dari saya muhamad donie.!
Ingat pa hasim aku ga takut pada bapa aku hanya takut pada aullah pa ingat pa hasyim yang meatur allam smeta skarang adalah muhad donie. Ingat entar mlam giliran aan. Mf lain waktu giliran bapa.!
Ke dudukan dan harta bukan jaminan buat kita hidup di bawah allam semesta ini pa hasim uwang yang sya minta bkanlah sya buat saya sndri atau pun hrman tapi buat anak2 yatim dan pati jumpum yg ada dibawah allam smeta ini.!
Harta mu tda menjamin nyawa mu beri sepantasnya dan seredanya dari dunia sampi ahirat”
Waktu untuk berpikir tdak lma cman sampai habis solat isa asalamulaikum dari saya muhamad donie harleno.!
Saya bisa kapan saja mau ke tempat bapa.!
Untuk lebih jelasnya tlpn sya.!
Pa hasim jangan main2 pa hasim 100 juta atau sratus ribu ingat pa hasim harta bukan jaminan hidup atau pun mati manusia pa ingat itu pa hasim jika benar iklas dunia ahirat antarkan uwangnya sekarajuga ke klawa.
Oke kita liat aja habis solat isa pa jangan salahkan saya jika kematian aan dengan pecah kepalanya ditembak petir, liat aja entar.!
Pa bapa anggap sya main stelah bpa batuk darah dang gedang tlinga tli allauh hu akbar allah maha besar..!seperti itu kah ke islaman bapa aullah huakbar saya tda cman meng acam tpi sya adalah wali donie sya di utus aullah untuk menegur bapa jika tidak di antar kan pada malam ini ke ke lawa penyakit bapa tidak akan sembuh itu dai saya.titik.!
Pahasim telon adik sya entar diya yg antar, pa hasim ini nomorx 085348679009.
Bahwa Sdr. Herman adalah mantan karyawan/buruh kami di Kebun kelapa Sawit Roza Amri ;
Bahwa Sdr. Herman diberhentikan oleh adik saksi yang bernama sdr. Hasanuddfin als Aan pada bulan Nopember 2014, Karena sdr. Herman ada masalah di kebun kelapa sawit tersebut yaitu tidak mau menuruti perintah sdr. Hasanuddin als Aan, seperti sdr. Hasanuddin als Aan menyuruh sdr. Herman mengangkat kelapa sawit tapi tidak dikerjakannya ;
Bahwa Terdakwa juga mantan karyawan/buruh di Kebun Kelapa Sawit milik saksi tersebut, tapi terdakwa berhenti sendiri pada akhir bulan Desember 2014, Terdakwa bekerja sebagai karyawan/buruh di Kebun Kelapa Sawit milik saksi sejak tanggal 17 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 ;
Bahwa terdakwa tidak ada masalah di kebun kelapa sawit milik saksi saat ia berhenti kerja.;
Bahwa Setahu saksi, perilaku terdakwa kurang baik, karena terdakwa sering memalak/meminta uang kepada sopir mobil yang membawa minyak yang lewat di jalan tersebut ;
Bahwa yang saksi rasakan setelah menerima ancaman dari terdakwa tersebut, saksi merasa takut keselamatan adik saksi yang bernama sdr. Hasanuddin als Aan, tapi kalau saksi secara pribadi saksi tidak merasa takut dengan ancaman terdakwa tersebut ;
Bahwa hand phone milik saksi saat menerima SMS dari terdakwa Merknya yaitu Samsung type Galaxy S note 3 dan memori eksternal micro Sd 2 Gb adalah memori eksternal yang terdapat dalam handphone tersebut serta kartu sim card dengan nomor 08127089292 ;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar.;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.;
Saksi GALIH FITRA FRIATNA Alias GALIH Bin NANANG SUPRIATNA, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan karena terdakwa telah melakukan pengancaman dan pemerasan Sdr. Hasanuddin Als Aan ;
Bahwa sdr. Hasanuddin Als Aan diancam dan diperas oleh terdakwa Pada hari Selasa tanggal 24 Pebruari 2015 sekitar jam 10.00 Wib di lokasi camp. Kebun Kelapa Sawit Roza Amri Jalan Sambo Desa Anjir Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Propinsi Kalimantan Tengah.;
Bahwa saksi melihat sendiri saat terdakwa melakukan pemerasan dan ancaman terhadap sdr. Hasanuddin als Aan.;
Bahwa cara terdakwa melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap sdr. Hasanuddin als Aan, Pada saat itu saksi sedang mengobrol dengan sdr. Hasanuddin als Aan tiba-tiba datang terdakwa mendekati sdr. Hasanuddin als Aan dan menanyakan upah/gaji sdr. Herman, lalu sdr. Hasaunddin als Aan mengatakan minta dengan “Bapak” dan dijawab terdakwa “ Awas aja kalo ga bayar, ntar malam saya bunuh kamu” , setelah itu terdakwa pergi meninggalkan kami ;
Bahwa saksi menerima kabar dari sdr. Hasanuddin als Aan kalau terdakwa juga mengirimkan SMS yang isinya ancaman ke handphone sdr. Hasyim yaitu antara lain bunyinya :
“Pa Hasyim klau kasih uwang kasih anak kecil aja minta 1 meliar” ;
“klu kasih uwang liat aja entar di pabrik Aan sya tidak mengancam tpi bkin bencana alam di parik pak hsim lia aja entar malam ;
Apa pa hasim banyak cadangan nyawa ya,? Atau sudah ga pikirkan ahirat lgi ingat pa semua orang pati mati karna mati adalah utang kita inga dari saya muhamad donie.!
Pa hasim jangan main2 pa hasim 100 juta atau sratus ribu ingat pa hasim harta bukan jaminan hidup atau pun mati manusia pa ingat itu pa hasim jika benar iklas dunia ahirat antarkan uwangnya sekarajuga ke klawa.
Bahwa Terdakwa datang sendiri menemui saksi dan sdr. Hasanuddin Als Aan kebun sawit Kelapa Sawit Roza Amri.;
Bahwa Menurut keterangan sdr. Hasanuddin Als Aan terdakwa juga mantan karyawan/buruh di Kebun Kelapa Sawit milik Roza Amri, tapi terdakwa berhenti sendiri pada akhir bulan Desember 2014 ;
Bahwa Menurut keterangan sdr. Hasanuddin Als Aan terdakwa tidak ada masalah saat ia berhenti kerja ;
Bahwa terdakwa mendatangi saksi di kebun Kelapa Sawit milik Roza Amri tersebut, dengan menggunakan sepeda motor bersama seorang laki-laki yang mengendarai motor tersebut tapi bukan sdr. Herman ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.;
Menimbang, bahwa dipersidangan Pengadilan Negeri juga telah memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk mengajukan Saksi-saksi yang meringankan terhadap diri Terdakwa, akan tetapi Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan Saksi-saksi yang meringankan, yang dapat dipergunakan untuk kepentingan pembelaannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan dipersidangan telah pula didengarkan keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa diajukan ke persidangan Karena terdakwa telah melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap sdr. Pak Aan dan sdr. Pak Hasyim
Bahwa Terdakwa melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap sdr. Aan pada hari Selasa tanggal 24 Pebruari 2015 sekitar pukul 10.00 Wib di Jalan Sambo Desa Anjir Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Propinsi Kalimantan Tengah, sedangkan ancaman terhadap sdr. Pak Hasyim melalui pesan singkat/SMS pada hari Selasa tanggal 24 Pebruari 2015 sekitar pukul 13.30 sampai dengan sekitar pukul 19.30 Wib ;
Bahwa caranya terdakwa melakukan pengancaman terhadap sdr. Pak Aan dan sdr. Pak Hasyim dengan terdakwa menakut-nakuti sdr. Pak Aan dengan kata-kata “ Awas aja kalo ga bayar, ntar malam saya bunuh kamu” terdakwa sambil berjalan, sedangkan sdr. Pak Hasyim terdakwa ancam melalui pesan singkat/SMS yang terdakwa buat atau ketik tersebut kemudian terdakwa kirim ke nomor handphone sdr. Pak Hasyim ;
Bahwa terdakwa mengancam sdr. Pak Aan dan sdr. Pak Hasyim karena Terdakwa kesal terhadap sdr. Pak Aan karena terdakwa sudah datang dari kampung Kelawa sampai ke kebun kelapa sawit milik Roza Amri bermaksud untuk mengambilkan uang gaji sdr. Herman yang belum dibayarkan tetapi tidak dikasih oleh sdr. Pak Aan ;
Bahwa terdakwa disuruh oleh sdr. Herman untuk mengambilkan gajinya, dan Kata sdr. Herman kalau uang gaji tersebut dibayar oleh sdr. Aan pakai aja dulu.;
Bahwa Sdr. Herman adalah mantan karyawan/buruh di kebun kelapa sawit milik Roza Amri dan Terdakwa juga mantan karyawan/buruh di kebun kelapa sawit milik Roza Amri ;
Bahwa Terdakwa berhenti kerja di kebun kelapa sawit milik Roza Amri tanggal 31 Desember 2014 ;
Bahwa isi pesan singkat/SMS yang terdakwa kirim kepada sdr. Pak Hasyim untuk menakut-nakutinya Yang terdakwa ingat isi pesan singkat/SMS yang terdakwa kirim kepada sdr. Pak Hasyim antara lain :
Pa Hasyim klau kasih uang 500.000 kasih anak kecil aja, satu ilyar tidak ada gunanya dengan nyawa manusia” ;
“Kalau tidak kasih uang akan saya bikin bencana alam di pabrik Pak Hasyim”;
“liat aja entar malam habis isya kepala Pak Aan meledak di sambar petir”;
Apa pak hasyim banyak cadangan nyawa ya,? Atau sudah ga pikirkan akhirat lagi ingat pa semua orang pasti mati, karena mati adalah utang kita ingat dari saya muhamad donie”;
Ingat pak hasyim aku nggak takut pada bapa aku hanya takut pada aullah p ingat pa hasyim yang meatur allam semesta sekarang adalah muhammad donie, Ingat entar malam giliran aan. Maaf lain waktu giliran bapak"
Bahwa Ancaman terdakwa terhadap sdr. Pak Aan dan sdr. Pak Hasyim tidak sampai terlaksana karena terdakwa telah diamankan oleh pihak kepolisian ;
Bahwa terdakwa mengirim pesan singkat/SMS kepada sdr. Pak Hasyim Dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Cross warna putih dan kartu sim card telkomsel dengan nomor 081348260547 ;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar.;
Bahwa terdakwa dalam keadaan sadar saat melakukan pengancaman terhadap sdr. Pak Aan dan sdr. Pak Hasyim ;
Bahwa terdakwa tidak rencanakan untuk melakukan pengancaman terhadap sdr. Pak Aan dan sdr. Pak Hasyim.;
Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan kepada terdakwa dipersidangan.
Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Hand Phone merk CROSS warna putih.
1 (satu) buah sim card telkomsel dengan nomor imei 621000483226054703, Nomor Hp. 081348260547.
1 (satu) buah Hand Phone merk SAMSUNG Type GALAXY S Note 3 warna putih.
1 (satu) buah memory eksternal MICRO SD 2GB warna hitam.
1 (satu) buah sim card telkomsel dengan nomor Handphone 08127089292.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat diajukan sebagai barang bukti dalam perkara ini.;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa, serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 24 Pebruari 2015 sekitar pukul 10.00 Wib di Jalan Sambo Desa Anjir Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Propinsi Kalimantan Tengah, sedangkan ancaman terhadap sdr. Pak Hasyim melalui pesan singkat/SMS pada hari Selasa tanggal 24 Pebruari 2015 sekitar pukul 13.30 sampai dengan sekitar pukul 19.30 Wib, terdakwa telah melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap sdr. Pak Aan dan sdr. Pak Hasyim.;
Bahwa caranya terdakwa melakukan pengancaman terhadap sdr. Pak Aan dan sdr. Pak Hasyim dengan terdakwa menakut-nakuti sdr. Pak Aan dengan kata-kata “ Awas aja kalo ga bayar, ntar malam saya bunuh kamu” terdakwa sambil berjalan, sedangkan sdr. Pak Hasyim terdakwa ancam melalui pesan singkat/SMS yang terdakwa buat atau ketik tersebut kemudian terdakwa kirim ke nomor handphone sdr. Pak Hasyim ;
Bahwa terdakwa mengancam sdr. Pak Aan dan sdr. Pak Hasyim karena Terdakwa kesal terhadap sdr. Pak Aan karena terdakwa sudah datang dari kampung Kelawa sampai ke kebun kelapa sawit milik Roza Amri bermaksud untuk mengambilkan uang gaji sdr. Herman yang belum dibayarkan tetapi tidak dikasih oleh sdr. Pak Aan dan terdakwa disuruh oleh sdr. Herman untuk mengambilkan gajinya.;
Bahwa SMS ancaman yang dikirim terdakwa kepada saksi ABDUL HASYIM SH.M,Si, Ada 13 buah, yaitu antara lain bunyinya :
“Pa Hasyim klau kasih uwang kasih anak kecil aja minta 1 meliar” ;
“klu kasih uwang liat aja entar di pabrik Aan sya tidak mengancam tpi bkin bencana alam di parik pak hsim lia aja entar malam ;
Apa pa hasim banyak cadangan nyawa ya,? Atau sudah ga pikirkan ahirat lgi ingat pa semua orang pati mati karna mati adalah utang kita inga dari saya muhamad donie.!
Ingat pa hasim aku ga takut pada bapa aku hanya takut pada aullah pa ingat pa hasyim yang meatur allam smeta skarang adalah muhad donie. Ingat entar mlam giliran aan. Mf lain waktu giliran bapa.!
Ke dudukan dan harta bukan jaminan buat kita hidup di bawah allam semesta ini pa hasim uwang yang sya minta bkanlah sya buat saya sndri atau pun hrman tapi buat anak2 yatim dan pati jumpum yg ada dibawah allam smeta ini.!
Harta mu tda menjamin nyawa mu beri sepantasnya dan seredanya dari dunia sampi ahirat”
Waktu untuk berpikir tdak lma cman sampai habis solat isa asalamulaikum dari saya muhamad donie harleno.!
Saya bisa kapan saja mau ke tempat bapa.!
Untuk lebih jelasnya tlpn sya.!
Pa hasim jangan main2 pa hasim 100 juta atau sratus ribu ingat pa hasim harta bukan jaminan hidup atau pun mati manusia pa ingat itu pa hasim jika benar iklas dunia ahirat antarkan uwangnya sekarajuga ke klawa.
Oke kita liat aja habis solat isa pa jangan salahkan saya jika kematian aan dengan pecah kepalanya ditembak petir, liat aja entar.!
Pa bapa anggap sya main stelah bpa batuk darah dang gedang tlinga tli allauh hu akbar allah maha besar..!seperti itu kah ke islaman bapa aullah huakbar saya tda cman meng acam tpi sya adalah wali donie sya di utus aullah untuk menegur bapa jika tidak di antar kan pada malam ini ke ke lawa penyakit bapa tidak akan sembuh itu dai saya.titik.!
Pahasim telon adik sya entar diya yg antar, pa hasim ini nomorx 085348679009.
Bahwa Terdakwa mantan karyawan/buruh di Kebun Kelapa Sawit milik saksi tersebut, tapi terdakwa berhenti sendiri pada akhir bulan Desember 2014, Terdakwa bekerja sebagai karyawan/buruh di Kebun Kelapa Sawit milik saksi sejak tanggal 17 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 ;
Bahwa terdakwa mengancam sdr. Pak Aan dan sdr. Pak Hasyim karena Terdakwa kesal terhadap sdr. Pak Aan karena terdakwa sudah datang dari kampung Kelawa sampai ke kebun kelapa sawit milik Roza Amri bermaksud untuk mengambilkan uang gaji sdr. Herman yang belum dibayarkan tetapi tidak dikasih oleh sdr. Pak Aan ;
Bahwa terdakwa disuruh oleh sdr. Herman untuk mengambilkan gajinya.;
Menimbang, bahwa segala hal sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan pula dalam putusan ini dan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, apakah Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum ataukah tidak, maka akan mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut umum disusun dalam bentuk Dakwaan Alternatif yaitu Kesatu pasal 45 ayat 3 jo Pasal 29 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kedua pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ketiga pasal 368 ayat 1 KUHP jo Pasal 53 ayat 1 KUHP, maka oleh karena dakwaan dari Penuntut Umum bersifat Alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dahulu dakwaan mana yang lebih relefan untuk dipertimbangkan terlebih dahulu yang dalam hal ini dakwaan kedua Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Dengan sengaja .;
Tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Menimbang, bahwa untuk mempersalahkan seseorang melakukan suatu tindak pidana harus dapat memenuhi semua unsur-unsur yang dipersyaratkan sesuai pasal yang didakwakan kepadanya, maka selanjutnya akan diuraikan satu persatu dari unsur-unsur tersebut diatas apakah dapat terpenuhi ataukah tidak;
Menimbang, bahwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan unsur pertama dakwaan Penuntut Umum, yakni unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ‘Setiap Orang” adalah siapa saja sebagai subyek dari suatu tindak pidana yaitu setiap orang yang telah melakukan suatu perbuatan hukum dimana perbuatan tersebut sudah dikatagorikan sebagai perbuatan pidana, dengan demikian bertitik tolak pada siapa pelaku dari tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa dalam perkara ini telah dihadirkan Terdakwa yang bernama MUHAMMAD DONY HARLENO Alias DONY Bin DJASMIN, yang identitas lengkapnya sebagaimana tercantum di dalam Surat Dakwaan Jaksa Penutut Umum hal tersebut telah dibenarkan para Saksi dan pengakuan dari para Terdakwa sendiri, sehingga dengan demikian dalam perkara ini sudah ada subyek ataupun pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut, maka unsur pertama dakwaan Primair Penuntut Umum yaitu unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur kedua dakwaan Penuntut Umum yaitu unsur “Dengan sengaja”;
Menimbang, bahwa dengan sengaja adalah suatu kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan atau kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur-unsur yang diperlukan menurut rumusan perundang-undangan (Prof. Moeljatno,SH, Asas-Asas Hukum Pidana, Hal.171-172).;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan dibenarkan oleh terdakwa serta barang bukti sebagaimana terungkap dipersidangan, bahwa terdakwa telah melakukan pengancaman pada hari Selasa tanggal 24 Pebruari 2015 sekitar pukul 10.00 Wib di Jalan Sambo Desa Anjir Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Propinsi Kalimantan Tengah, terhadap sdr. Pak Hasyim melalui pesan singkat/SMS dan juga terdakwa telah melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap sdr. Pak Aan dan sdr. Pak Hasyim.;
Menimbang, bahwa caranya terdakwa melakukan pengancaman terhadap sdr. Pak Aan dan sdr. Pak Hasyim dengan terdakwa menakut-nakuti sdr. Pak Aan dengan kata-kata “ Awas aja kalo ga bayar, ntar malam saya bunuh kamu” terdakwa sambil berjalan, sedangkan sdr. Pak Hasyim terdakwa ancam melalui pesan singkat/SMS yang terdakwa buat atau ketik tersebut kemudian terdakwa kirim ke nomor handphone sdr. Pak Hasyim, bahwa terdakwa mengancam sdr. Pak Aan dan sdr. Pak Hasyim karena Terdakwa kesal terhadap sdr. Pak Aan karena terdakwa sudah datang dari kampung Kelawa sampai ke kebun kelapa sawit milik Roza Amri bermaksud untuk mengambilkan uang gaji sdr. Herman yang belum dibayarkan tetapi tidak dikasih oleh sdr. Pak Aan dan terdakwa disuruh oleh sdr. Herman untuk mengambilkan gajinya.;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut, maka unsur kedua dakwaan Penuntut Umum yaitu unsur “Dengan sengaja’’ telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur ketiga dakwaan Primair Penuntut Umum yaitu unsur “Tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.”.;
Menimbang, bahwa tanpa hak disini merupakan perbuatan yang tanpa ada ijin atau seijin dari yang berhak untuk melakukan suatu perbuatan yang mana hal tersebut tetap dilakukan oleh seseorang.;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan dibenarkan oleh terdakwa serta barang bukti sebagaimana terungkap dipersidangan, bahwa terdakwa telah melakukan pengancaman pada hari Selasa tanggal 24 Pebruari 2015 sekitar pukul 10.00 Wib di Jalan Sambo Desa Anjir Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau Propinsi Kalimantan Tengah, terhadap sdr. Pak Hasyim melalui pesan singkat/SMS dan juga terdakwa telah melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap sdr. Pak Aan dan sdr. Pak Hasyim dan cara terdakwa melakukan pengancaman terhadap sdr. Pak Aan dan sdr. Pak Hasyim dengan terdakwa menakut-nakuti sdr. Pak Aan dengan kata-kata “ Awas aja kalo ga bayar, ntar malam saya bunuh kamu” terdakwa sambil berjalan, sedangkan sdr. Pak Hasyim terdakwa ancam melalui pesan singkat/SMS yang terdakwa buat atau ketik tersebut kemudian terdakwa kirim ke nomor handphone sdr. Pak Hasyim, bahwa terdakwa mengancam sdr. Pak Aan dan sdr. Pak Hasyim karena Terdakwa kesal terhadap sdr. Pak Aan karena terdakwa sudah datang dari kampung Kelawa sampai ke kebun kelapa sawit milik Roza Amri bermaksud untuk mengambilkan uang gaji sdr. Herman yang belum dibayarkan tetapi tidak dikasih oleh sdr. Pak Aan dan terdakwa disuruh oleh sdr. Herman untuk mengambilkan gajinya.;
Menimbang, bahwa terdakwa juga telah melakukan ancaman melalui SMS dari Handphone terdakwa yang dikirim terdakwa kepada saksi ABDUL HASYIM SH.M,Si, Ada 13 buah, yaitu antara lain bunyinya :
“Pa Hasyim klau kasih uwang kasih anak kecil aja minta 1 meliar” ;
“klu kasih uwang liat aja entar di pabrik Aan sya tidak mengancam tpi bkin bencana alam di parik pak hsim lia aja entar malam ;
Apa pa hasim banyak cadangan nyawa ya,? Atau sudah ga pikirkan ahirat lgi ingat pa semua orang pati mati karna mati adalah utang kita inga dari saya muhamad donie.!
Ingat pa hasim aku ga takut pada bapa aku hanya takut pada aullah pa ingat pa hasyim yang meatur allam smeta skarang adalah muhad donie. Ingat entar mlam giliran aan. Mf lain waktu giliran bapa.!
Ke dudukan dan harta bukan jaminan buat kita hidup di bawah allam semesta ini pa hasim uwang yang sya minta bkanlah sya buat saya sndri atau pun hrman tapi buat anak2 yatim dan pati jumpum yg ada dibawah allam smeta ini.!
Harta mu tda menjamin nyawa mu beri sepantasnya dan seredanya dari dunia sampi ahirat”
Waktu untuk berpikir tdak lma cman sampai habis solat isa asalamulaikum dari saya muhamad donie harleno.!
Saya bisa kapan saja mau ke tempat bapa.!
Untuk lebih jelasnya tlpn sya.!
Pa hasim jangan main2 pa hasim 100 juta atau sratus ribu ingat pa hasim harta bukan jaminan hidup atau pun mati manusia pa ingat itu pa hasim jika benar iklas dunia ahirat antarkan uwangnya sekarajuga ke klawa.
Oke kita liat aja habis solat isa pa jangan salahkan saya jika kematian aan dengan pecah kepalanya ditembak petir, liat aja entar.!
Pa bapa anggap sya main stelah bpa batuk darah dang gedang tlinga tli allauh hu akbar allah maha besar..!seperti itu kah ke islaman bapa aullah huakbar saya tda cman meng acam tpi sya adalah wali donie sya di utus aullah untuk menegur bapa jika tidak di antar kan pada malam ini ke ke lawa penyakit bapa tidak akan sembuh itu dai saya.titik.!
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut, dengan terdakwa melakukan pengancaman dengan cara mengirimkan SMS dengan menggunakan Handphone nya kepada saksi ABDUL HASYIM SH.M,Si maka unsur kedua dakwaan Penuntut Umum yaitu unsur “Tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman’ telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana terdapat didalam Surat Dakwaan kedua Penuntut Umum, telah terbukti pada diri dan perbuatan terdakwa, maka dengan demikian terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara syah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, dan oleh karena terdakwa sudah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka dakwaan lainnya tidak akan Majelis hakim pertimbangkan lagi.;
Menimbang, bahwa selama jalannya pemeriksaan dipersidangan, tidak diperoleh petunjuk adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan dan sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, dengan demikian Terdakwa dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka kepada Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditahan maka masa penahahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini terdakwa dilakukan penahanan, maka terhadap terdakwa haruslah tetap berada dalam tahanan.;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa: 1 (satu) buah Hand phone merk Cross warna putih, 1 (satu) buah sim card telkomsel dengan nomor Imei 621000483226054703, nomor Hp. 081348260547, 1 (satu) buah hand Phone merk samsung type Galaxy Note 3, 1 (satu) buah memory eksternal Micro SD 2Gb warna hitam, 1 (satu) buah sim card telkomsel dengan nomor Hand Phone 08127089292, statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ini.;
Menimbang, bahwa dengan segala pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini sudah cukup pantas dan adil sesuai dengan kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai barang bukti yang diajukan dipersidangan, statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah telah terbukti melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana, maka kepadanya harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini.;
Menimbang, bahwa sebelum menentukan lamanya pidana yang akan dijatuhkan, terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa menimbulkan keresahan bagi saksi HASANUDDIN dan saksi ABDUL HASYIM, SH.;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, sehingga melancarkan jalannya pemeriksaan dipersidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Mengingat akan ketentuan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta pasal-pasal dari Peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD DONY HARLENO Alias DONY Bin DJASMIN, terbukti secara syah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan pengancaman.”.;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun.;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Hand Phone merk CROSS warna putih.
1 (satu) buah sim card telkomsel dengan nomor imei 621000483226054703, Nomor Hp. 081348260547.
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah Hand Phone merk SAMSUNG Type GALAXY S Note 3 warna putih.
1 (satu) buah memory eksternal MICRO SD 2GB warna hitam.
1 (satu) buah sim card telkomsel dengan nomor Handphone 08127089292.
Dikembalikan kepada saksi ABDUL HASYIM, SH. Msi Bin ABDUL RAHMAN.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2015, oleh kami: DIKDIK HARYADI, SH., MH. Sebagai Hakim Ketua Majelis, LILIEK FITRI HANDAYANI, SH. Dan SATRIADI, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, pada hari Rabu, tanggal 17 Juni 2015, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh RUSMIATI, SH. Panitera Pengganti, dihadiri oleh RATIH FEBRIYANA DEWI, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, dan dihadapan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota. LILIEK FITRI HANDAYANI, SH. S A T R I A D I, SH. | Hakim Ketua Majelis. DIKDIK HARYADI, SH.,MH. |
Panitera Pengganti.
R U S M I A T I, SH.