229/Pid.Sus/2015/PN LMJ
Putusan PN LUMAJANG Nomor 229/Pid.Sus/2015/PN LMJ
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MENAN ANAN YOHANES bin SUKIRMAN
Memperhatikan, pasal 196 Undang - undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang - undangan lain yang bersangkutan ; MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa MENAN ANAN YOHANES BIN SUKIRMAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu “ dalam dakwaan alternatif kesatu ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 600 (enam ratus) butir pil warna putih logo Y “Trihexyphinidil” ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) unit Hp Nokia ; - 1 (satu) unit Hp Blackberry ; - Uang tunai sebesar Rp.117.000,- (seratus tujuh belas ribu rupiah) ; Dirampas untuk negara ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 229/Pid.Sus/2015/PN.Lmj
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lumajang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
-
Nama lengkap
: MENAN ANAN YOHANES BIN SUKIRMAN ; Tempat lahir
: Lumajang ;
Umur / tanggal lahir
: 29 tahun/ 21 Nopember 1985 ; Jenis Kelamin
: Laki – laki ; Kebangsaan
: Indonesia ; Tempat tinggal
: Dsn. Petungmangir, Rt. 01 Rw.05, Ds. Kalipepe, Kec. Yosowilangun, Kab. Lumajang ; A g a m a
: Islam ; Pekerjaan
: Wiraswasta ;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh ;
Penyidik sejak tanggal 30 April 2015 s/d tanggal 19 Mei 2015 ;
Perpanjangan penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang sejak tanggal 20 Mei 2015 s/d tanggal 28 Juni 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 Juni 2015 s/d tanggal 15 Juli 2015 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang sejak tanggal 1 Juli 2015 s/d tanggal 30 Juli 2015 ;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lumajang sejak tanggal 31 Juli 2015 s/d tanggal 28 September 2015 ;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lumajang Nomor. 229/Pid Sus/2015/PN.Lmj, tanggal 1 Juli 2015 tentang Penunjukkan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor. 229/Pid. Sus/2015/PN.Lmj, tanggal 1 Juli 2015 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Berkas perkara dan surat – surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi – saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MENAN ANAN YOHANES BIN SUKIRMAN terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan Alternatif Kedua pasal 197 Undang - undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa MENAN ANAN YOHANES BIN SUKIRMAN berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun, potong tahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
600 (enam ratus) butir pil warna putih logo Y “Trihexyphinidil” 1 (satu) unit Hp Nokia, 1 (satu) unit Hp Blackberry, dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai sebesar Rp.117.000,- (seratus tujuh belas ribu rupiah), dirampas untuk negara ;
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman karena Terdakwa merasa menyesal dan bersalah terhadap kejadian tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Setelah mendegar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut ;
Kesatu :
Bahwa Terdakwa MENAN ANAN YOHANES BIN SUKIRMAN pada hari Rabu tanggal 29 April 2015 sekitar pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan April 2015 bertempat Dsn. Petungmangir Rt.01 Rw.05 Ds. Kalipepe Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yaitu mengedarkan sediaan farmasi berupa pil warna putih berlogo “Y”, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara dan uraian sebagai berikut :
Berawal ketika saksi WASIS PRASETYO dan saksi MUGI SETIAWAN,SH selaku petugas kepolisian resort Lumajang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa Dsn. Petungmangir Rt.01 Rw.05 Ds. Kalipepe Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang sering dilakukan transaksi pil berupa butir pil warna putih berlogo “Y”, sehingga pada hari Rabu tanggal 29 April 2015 sekitar pukul 18.30 Wib saksi WASIS PRASETYO dan saksi MUGI SETIAWAN,SH penyelidikan dan penangkapan serta penggeledahan dirumah terdakwa ;
Bahwa kemudian pada saat penggeledahan tersebut diketemukan sebuah pil warna putih logo y sebanyak 600 (enam ratus) butir yang disimpan didalam kamar, uang hasil penjualan sebesar Rp.117.000,- (seratus tujuh belas ribu rupiah), dan 1 (satu) unit Hp Blackberry yang digunakan untuk bertransaksi yang semuanya adalah milik terdakwa ;
Bahwa pil warna putih logo Y jenis Trihexyphinidil milik Terdakwa tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari ROSSID (DPO) alamat Kec. Kencong Kab. Jember sebanyak 1 box/ berisi 1000 butir seharga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan pil warna putih logo Y jenis Trihexyphinidil milik Terdakwa tersebut oleh Terdakwa sebagian telah dijual kepada masyarakat yaitu kepada saksi SLAMET AGUS EFENDI, saksi YUDA, ALEX, ROBERT, PUPUT, dan orang orang yang tidak dikenal namanya oleh Terdakwa dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per tik/ 4 butir, dengan cara datang langsung kerumah terdakwa atau melalui sms/ telp terlebih dahulu, setelah bertemu kemudian terjadi transaksi jual beli pil tersebut, padahal Terdakwa tidak memiliki izin edar untuk mengedarkan pil warna putih berlogo “Y” jenis Trihexyphinidil tersebut serta Terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian ;
Bahwa terdakwa melakukan penjualan pil berupa pil warna putih berlogo “Y” tersebut selama kurang lebih 12 (dua) belas bulan, dan dari penjualan pil berupa pil warna putih berlogo “Y” tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah uang sebesar Rp.175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per box / 1000 butir, dan uang dari hasil penjualan pil tersebut dipergunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari ;
Bahwa kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3514/NOF/2015 disimpulkan bahwa barang bukti nomor 5435/2015/NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto 1,180 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinso, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras ;
Bahwa terdakwa yang tidak memiliki izin edar serta Terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang farmasi tersebut yang dapat mengakibatkan sediaan farmasi berupa pil yaitu 600 butir pil warna putih logo “Y” tersebut tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dari obat tersebut, sehingga dapat membahayakan orang yang mengkonsumsinya, karena pil tersebut harus melalui resep dokter ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut dapat membahayakan orang yang membeli obat sebagaimana yang dijual oleh Terdakwa, tanpa memiliki izin edar serta Terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang farmasi ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Atau :
Kedua :
Bahwa Terdakwa MENAN ANAN YOHANES BIN SUKIRMAN pada hari Rabu tanggal 29 April 2015 sekitar pukul 18.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan April 2015 bertempat Dsn. Petungmangir Rt.01 Rw.05 Ds. Kalipepe Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, sebagaimana sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar, yaitu mengedarkan sediaan farmasi berupa pil warna putih berlogo “Y”, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara dan uraian sebagai berikut :
Berawal ketika saksi WASIS PRASETYO dan saksi MUGI SETIAWAN,SH selaku petugas kepolisian resort Lumajang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah terdakwa Dsn. Petungmangir Rt.01 Rw.05 Ds. Kalipepe Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang sering dilakukan transaksi pil berupa butir pil warna putih berlogo “Y”, sehingga pada hari Rabu tanggal 29 April 2015 sekitar pukul 18.30 Wib saksi WASIS PRASETYO dan saksi MUGI SETIAWAN,SH penyelidikan dan penangkapan serta penggeledahan dirumah terdakwa ;
Bahwa kemudian pada saat penggeledahan tersebut diketemukan sebuah pil warna putih logo y sebanyak 600 (enam ratus) butir yang disimpan didalam kamar, uang hasil penjualan sebesar Rp.117.000,- (seratus tujuh belas ribu rupiah), dan 1 (satu) unit Hp Blackberry yang digunakan untuk bertransaksi yang semuanya adalah milik terdakwa ;
Bahwa pil warna putih logo Y jenis Trihexyphinidil milik Terdakwa tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari ROSSID (DPO) alamat Kec. Kencong Kab. Jember sebanyak 1 box/ berisi 1000 butir seharga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan pil warna putih logo Y jenis Trihexyphinidil milik Terdakwa tersebut oleh Terdakwa sebagian telah dijual kepada masyarakat yaitu kepada saksi SLAMET AGUS EFENDI, saksi YUDA, ALEX, ROBERT, PUPUT, dan orang orang yang tidak dikenal namanya oleh Terdakwa dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per tik/ 4 butir, dengan cara datang langsung kerumah terdakwa atau melalui sms/ telp terlebih dahulu, setelah bertemu kemudian terjadi transaksi jual beli pil tersebut, padahal Terdakwa tidak memiliki izin edar untuk mengedarkan pil warna putih berlogo “Y” jenis Trihexyphinidil kepada masyarakat umum ;
Bahwa terdakwa melakukan penjualan pil berupa pil warna putih berlogo “Y” tersebut selama kurang lebih 12 (dua) belas bulan, dan dari penjualan pil berupa pil warna putih berlogo “Y” tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan sejumlah uang sebesar Rp.175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per box / 1000 butir, dan uang dari hasil penjualan pil tersebut dipergunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari ;
Bahwa kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3514/NOF/2015 disimpulkan bahwa barang bukti nomor 5435/2015/NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto 1,180 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinso, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras ;
Bahwa terdakwa yang tidak memiliki izin edar tersebut yang dapat mengakibatkan sediaan farmasi berupa pil yaitu 600 butir pil warna putih logo “Y” tersebut tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu dari obat tersebut, sehingga dapat membahayakan orang yang mengkonsumsinya, karena pil tersebut harus melalui resep dokter ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut dapat membahayakan orang yang membeli obat sebagaimana yang dijual oleh Terdakwa tanpa memiliki izin edar ;
Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi – saksi sebagai berikut :
1. Saksi WASIS PRASETYO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa bekerja sebagai anggota Polres Lumajang ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 April 2015 sekitar pukul 18.30 Wib bertempat Dsn. Petungmangir Rt.01 Rw.05 Ds. Kalipepe Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang, saksi bersama dengan saksi MUGI SETIAWAN, SH telah menangkap terdakwa karena telah menyimpan dan mengedarkan pil putih berlogo “ Y “ kepada masyarakat umum ;
Bahwa terdakwa ditangkap berdasarkan informasi masyarakat kalau terdakwa telah menjual pil putih berlogo “ Y “;
Bahwa atas informasi tersebut kemudian saksi bersama dengan saksi MUGI SETIAWAN, SH melakukan pengintaian dan penyelidikan dan setelah merasa cukup kemudian saksi bersama dengan saksi MUGI SETIAWAN, SH melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan berhasil mengamankan barang bukti berupa pil warna putih logo Y sebanyak 600 (enam ratus) butir yang disimpan didalam kamar, uang hasil penjualan sebesar Rp.117.000,- (seratus tujuh belas ribu rupiah), 1 (satu) unit Hp Nokia dan 1 (satu) unit Hp Blackberry yang digunakan untuk bertransaksi yang semuanya adalah milik terdakwa ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan pil putih berlogo “ Y “dengan cara membeli dari sdr. ROSSID (DPO) alamat Kec. Kencong Kab. Jember sebanyak 1 box/ berisi 1000 butir seharga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa telah berhasil menjula pil tersebut kepada SLAMET AGUS EFENDI, saksi YUDA, ALEX, ROBERT, PUPUT, dan orang orang yang tidak dikenal namanya oleh Terdakwa dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per tik/ 4 butir ;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dan tidak punya kewenangan untuk mengedarkan atau menjual pil putih berlogo “ Y “tersebut ;
Bahwa setahu saksi berdasarkan hasil Laboratorium pil putih berlogo “Y“ tersebut merupakan obat keras yang untuk peredarannya/ penggunaannya harus ada resep dokter ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
2. Saksi MUGI SETIAWAN, SH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa bekerja sebagai anggota Polres Lumajang ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 April 2015 sekitar pukul 18.30 Wib bertempat Dsn. Petungmangir Rt.01 Rw.05 Ds. Kalipepe Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang, saksi bersama dengan saksi MUGI SETIAWAN, SH telah menangkap terdakwa karena telah menyimpan dan mengedarkan pil putih berlogo “ Y “ kepada masyarakat umum ;
Bahwa terdakwa ditangkap berdasarkan informasi masyarakat kalau terdakwa telah menjual pil putih berlogo “ Y “;
Bahwa atas informasi tersebut kemudian saksi bersama dengan saksi MUGI SETIAWAN, SH melakukan pengintaian dan penyelidikan dan setelah merasa cukup kemudian saksi bersama dengan saksi MUGI SETIAWAN, SH melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan berhasil mengamankan barang bukti berupa pil warna putih logo Y sebanyak 600 (enam ratus) butir yang disimpan didalam kamar, uang hasil penjualan sebesar Rp.117.000,- (seratus tujuh belas ribu rupiah), 1 (satu) unit Hp Nokia dan 1 (satu) unit Hp Blackberry yang digunakan untuk bertransaksi yang semuanya adalah milik terdakwa ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan pil putih berlogo “ Y “dengan cara membeli dari sdr. ROSSID (DPO) alamat Kec. Kencong Kab. Jember sebanyak 1 box/ berisi 1000 butir seharga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa telah berhasil menjula pil tersebut kepada SLAMET AGUS EFENDI, saksi YUDA, ALEX, ROBERT, PUPUT, dan orang orang yang tidak dikenal namanya oleh Terdakwa dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per tik/ 4 butir ;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dan tidak punya kewenangan untuk mengedarkan atau menjual pil putih berlogo “ Y “tersebut ;
Bahwa setahu saksi berdasarkan hasil Laboratorium pil putih berlogo “Y“ tersebut merupakan obat keras yang untuk peredarannya/ penggunaannya harus ada resep dokter ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah dibacakan keterangan Ahli INDAH KUSUMAWATI, S.SI, Apt, yang pada pokoknya sebagaimana termuat dalam Berita Acara Penyidik dan terhadap keterangan Ahli tersebut telah dibenarkan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 April 2015 sekitar pukul 18.30 Wib bertempat Dsn. Petungmangir Rt.01 Rw.05 Ds. Kalipepe Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang, terdakwa telah ditangkap oleh Polisi karena telah menyimpan dan mengedarkan pil putih berlogo “ Y “ kepada masyarakat umum ;
Bahwa pada saat terdakwa ditangkap ditemukan barang bukti berupa pil warna putih logo Y sebanyak 600 (enam ratus) butir yang disimpan didalam kamar, uang hasil penjualan sebesar Rp.117.000,- (seratus tujuh belas ribu rupiah), 1 (satu) unit Hp Nokia dan 1 (satu) unit Hp Blackberry yang digunakan untuk bertransaksi yang semuanya adalah milik terdakwa ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan pil putih berlogo “ Y “dengan cara membeli dari sdr. ROSSID (DPO) alamat Kec. Kencong Kab. Jember sebanyak 1 box/ berisi 1000 butir seharga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa telah berhasil menjual pil tersebut kepada SLAMET AGUS EFENDI, saksi YUDA, ALEX, ROBERT, PUPUT, dan orang orang yang tidak dikenal namanya oleh Terdakwa dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per tik/ 4 butir ;
Bahwa terdakwa mengedarkan pil tersebut sudah selama 12 (dua belas) bulan dan keuntungan dari menjual pil tersebut terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup terdakwa sehari – hari ;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dan tidak punya kewenangan untuk mengedarkan atau menjual pil putih berlogo “ Y “tersebut ;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa 600 (enam ratus) butir pil warna putih logo Y “Trihexyphinidil” 1 (satu) unit Hp Nokia, 1 (satu) unit Hp Blackberry, dan uang tunai sebesar Rp.117.000,- (seratus tujuh belas ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan barang bukti tersebut dipersidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan alat bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3514/NOF/2015 disimpulkan bahwa barang bukti nomor 5435/2015/NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo Y dengan berat netto 1,180 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinso, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 29 April 2015 sekitar pukul 18.30 Wib bertempat Dsn. Petungmangir Rt.01 Rw.05 Ds. Kalipepe Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang, terdakwa telah ditangkap oleh Polisi dari Polres Lumajang karena telah menyimpan dan mengedarkan pil putih berlogo “ Y “ kepada masyarakat umum ;
Bahwa benar pada saat terdakwa ditangkap ditemukan barang bukti berupa pil warna putih logo Y sebanyak 600 (enam ratus) butir yang disimpan didalam kamar, uang hasil penjualan sebesar Rp.117.000,- (seratus tujuh belas ribu rupiah), 1 (satu) unit Hp Nokia dan 1 (satu) unit Hp Blackberry yang digunakan untuk bertransaksi yang semuanya adalah milik terdakwa ;
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan pil putih berlogo “ Y “dengan cara membeli dari sdr. ROSSID (DPO) alamat Kec. Kencong Kab. Jember sebanyak 1 box/ berisi 1000 butir seharga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa benar terdakwa telah berhasil menjual pil tersebut kepada SLAMET AGUS EFENDI, saksi YUDA, ALEX, ROBERT, PUPUT, dan orang orang yang tidak dikenal namanya oleh Terdakwa dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per tik/ 4 butir ;
Bahwa benar terdakwa mengedarkan pil tersebut sudah selama 12 (dua belas) bulan dan keuntungan dari menjual pil tersebut terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup terdakwa sehari – hari ;
Bahwa benar Terdakwa tidak ada ijin dan tidak punya kewenangan untuk mengedarkan atau menjual pil putih berlogo “ Y “tersebut ;
Bahwa benar pil yang dijual oleh terdakwa tersebut adalah merupakan tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, yang tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras ;
Bahwa benar terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta - fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta – fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam pasal 196 Undang – undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan, yang unsur - unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur – unsur pidana tersebut diatas Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut ;
Ad. 1 Unsur setiap orang ;
Bahwa yang dimaksudkan dengan unsur setiap orang adalah setiap orang/badan hukum yang melakukan perbuatan hukum dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi yang saling bersesuaian antara yang satu dengan lainnya, bahwa yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah MENAN ANAN YOHANES BIN SUKIRMAN dan terdakwa sendiri dipersidangan telah mengakui dan membenarkan indentitas dirinya sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan berdasarkan pengamatan Majelis Hakim di persidangan, terdakwa mampu mengikuti persidangan dengan baik dan oleh karena itu terdakwa adalah orang yang cakap hukum, mampu melakukan perbuatan hukum dan mampu pula untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas menurut Majelis Hakim unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Ad 2. Unsur dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) ;
Dalam Pasal 98 UU No. 36 Tahun 2009 ditegaskan :
Ayat (2) : Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat ;
Ayat (3) : Sedangkan pada ayat (3) ditegaskan ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah ;
Menimbang, bahwa unsur kedua dalam pasal ini adalah bersifat alternatif dan apabila salah satu perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah terpenuhi maka unsur kedua ini telah terpenuhi dan yang dimaksudkan dengan sengaja adalah perbuatan tersebut dilakukan secara sadar dan si pelaku telah mengetahui akan akibat yang timbul dari perbuatanya tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Rabu tanggal 29 April 2015 sekitar pukul 18.30 Wib bertempat Dsn. Petungmangir Rt.01 Rw.05 Ds. Kalipepe Kec. Yosowilangun Kab. Lumajang, terdakwa telah ditangkap oleh Polisi dari Polres Lumajang karena telah menyimpan dan mengedarkan pil putih berlogo “ Y “ kepada masyarakat umum dan ketika ditangkap pada terdakwa ditemukan barang bukti berupa pil warna putih logo Y sebanyak 600 (enam ratus) butir yang disimpan didalam kamar, uang hasil penjualan sebesar Rp.117.000,- (seratus tujuh belas ribu rupiah), 1 (satu) unit Hp Nokia dan 1 (satu) unit Hp Blackberry yang digunakan untuk bertransaksi yang semuanya adalah milik terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa sendiri dipersidangan bahwa Terdakwa mendapatkan pil putih berlogo “ Y “dengan cara membeli dari sdr. ROSSID (DPO) alamat Kec. Kencong Kab. Jember sebanyak 1 box/ berisi 1000 butir seharga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa telah berhasil menjual pil tersebut kepada SLAMET AGUS EFENDI, saksi YUDA, ALEX, ROBERT, PUPUT, dan orang orang yang tidak dikenal namanya oleh Terdakwa tanpa mempergunakan resep dokter dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per tik/ 4 butir ;
Menimbang, bahwa terdakwa mengedarkan pil tersebut sudah selama 12 (dua belas) bulan dan keuntungan dari menjual pil tersebut terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup terdakwa sehari – hari ;
Menimbang, bahwa pil yang dijual oleh terdakwa tersebut adalah merupakan tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras sebagaimana hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3514/NOF/2015 dan terdakwa mengedarkan obat tersebut tanpa memiliki izin serta terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang farmasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas terdakwa telah mengedarkan obat putih berlogo Y tersebut tanpa memiliki izin serta terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang farmasi dan tujuan terdakwa adalah untuk memproleh keuntungan yang terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup terdakwa sehari – hari sehingga menurut Majelis Hakim unsur kedua dalam pasal ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 196 UU RI Nomor. 36 tahun 2009 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal – hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawabkan pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa ancaman hukuman dalam Pasal 196 Undang – undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan, selain hukuman pidana penjara juga memuat denda, maka berdasarkan ketentuan Pasal tersebut terdakwa haruslah juga dijatuhi hukuman denda yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 600 (enam ratus) butir pil warna putih logo Y “Trihexyphinidil”, oleh karena barang bukti tersebut merupakan sarana untuk melakukan tindak pidana maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit Hp Nokia, 1 (satu) unit Hp Blackberry dan uang tunai sebesar Rp.117.000,- (seratus tujuh belas ribu rupiah) oleh karena barang bukti berupa Hp tersebut mempunyai nilai ekonomis dan uang tersebut merupakan hasil dari tindak pidana maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk negara ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat karena dapat menggangu kesehatan orang lain ;
Keadaan yang meringankan ;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Terdakwa sebagai tulang punggung dalam keluarganya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, pasal 196 Undang - undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang - undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MENAN ANAN YOHANES BIN SUKIRMAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu “ dalam dakwaan alternatif kesatu ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
600 (enam ratus) butir pil warna putih logo Y “Trihexyphinidil” ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit Hp Nokia ;
1 (satu) unit Hp Blackberry ;
Uang tunai sebesar Rp.117.000,- (seratus tujuh belas ribu rupiah) ;
Dirampas untuk negara ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang pada hari SENIN, tanggal 31 AGUSTUS 2015, oleh I MADE BAGIARTA, S.H. selaku Hakim Ketua, GUGUN GUNAWAN, S.H dan EDWIN ADRIAN, S.H, masing - masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dibantu oleh SRI WINDARI, S.H, selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lumajang, serta dihadiri oleh DWI NOVANTORO, S.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lumajang dan Terdakwa ;
Hakim Hakim Anggota GUGUN GUNAWAN, S.H. EDWIN ADRIAN, S.H. | Hakim Ketua I MADE BAGIARTA, S.H. |
Panitera Pengganti
SRI WINDARI, S.H.