Nomor 16/Pid.Sus/2015/PN Njk
Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor 16/Pid.Sus/2015/PN Njk
Nama Lengkap : ADITYA BERRY PAMUNGKAS Bin WIJI SUBARI. Tempat Lahir : Nganjuk. Umur / Tanggal Lahir : 22 Tahun / 17 Agustus 1992. Jenis Kelamin : Laki-Laki. Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat Tinggal : Jalan Veteran I Kel. Mangundikaran Kec. Nganjuk Kabupaten Nganjuk. A g a m a : Islam. P e k e r j a a n : Swasta.
MENGADILI - Menyatakan Terdakwa ADITYA BERRY PAMUNGKAS Bin WIJI SUBARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “ Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu “; - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; - Menetapkan barang bukti berupa : - 9 ( sembilan ) butir Pil Dobel L dirampas untuk dimusnahkan ; - Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 16/Pid.Sus/2015/PN Njk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Nganjuk yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : ADITYA BERRY PAMUNGKAS Bin WIJI SUBARI.
Tempat Lahir : Nganjuk.
Umur / Tanggal Lahir : 22 Tahun / 17 Agustus 1992.
Jenis Kelamin : Laki-Laki.
Kebangsaan /
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jalan Veteran I Kel. Mangundikaran Kec. Nganjuk Kabupaten Nganjuk.
A g a m a : Islam.
P e k e r j a a n : Swasta.
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh :
Penyidik, sejak tanggal 18 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 07 Desember 2014 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 8 Desember 2014 sampai dengan tanggal 16 Januari 2015 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 14 Januari 2015 sampai dengan tanggal 02 Februari 2015 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk, sejak tanggal 22 Januari 2015 sampai dengan tanggal 20 Februari 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Februari 2015 s/d tanggal 21 April 2015;
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum YUMIRAN, S.Pd., SH., MH. berdasarkan surat Penetapan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk No.16/Pid.Sus/2015/PN.Njk. tertanggal 29 Januari 2015;
Pengadilan Negeri tersebut:
Telah membaca berita acara pemeriksaan pendahuluan serta surat-surat lain yang berkenaan dengan perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan;
Telah memeriksa barang bukti dalam perkara ini;
Telah mendengar tuntutan pidana dari penuntut umum yang pada pokoknya menuntut:
Menyatakan Terdakwa ADITYA BERRY PAMUNGKAS Bin WIJI SUBARI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan Persediaan farmasi tidak sesuai standar mutu pelayanan farmasi “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ADITYA BERRY PAMUNGKAS Bin WIJI SUBARI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
9 (sembilan) butir pil dobel L;
Dirampas untuk Dimusnahkan.
Membebani terdakwa dengan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar permohonan secara lisan terdakwa di depan persidangan atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Telah mendengar pernyataan Penuntut Umum terhadap permohonan secara lisan terdakwa tersebut, yang menyatakan tetap pada tuntutannya;
Telah mendengar tanggapan terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum tersebut, yang juga tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan karena telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ADITYA BERRY PAMUNGKAS Bin WIJI SUBARI pada hari Senin tanggal 17 Nopember 2014 sekira Jam 17.00 wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu tertentu di Bulan Nopember 2014 bertempat di sebuah tempat kos di Jalan Diponegoro III Gang Melati Kelurahan Payaman Kec. Nganjuk Kabupaten Nganjuk atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, “Dengan Sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara atau keadaan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Nopember 2014 sekira Jam 16.00 wib Saksi MITA OKTAVIA bertemu dengan terdakwa di sebuah tempat kos di Jalan Diponegoro III Gang Melati Kelurahan Payaman Kec. Nganjuk Kabupaten Nganjuk dan saat itu Saksi MITA OKTAVIA sedang mencari pil dobel “L”, selanjutnya terdakwa menyanggupinya dan Saksi MITA OKTAVIA menyerahkan uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya terdakwa pergi menemui Saksi RAMANG SATRIO NUGROHO dan membeli 20 (dua puluh) butir pil dobel “L” dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan setelah mendapatkan pil dobel “L” tersebut kemudian terdakwa akan menemui Saksi MITA OKTAVIA;
Bahwa sebelum memberikan pil dobel “L” kepada Saksi MITA OKTAVIA terlebih dahulu menyisihkan 2 (dua) butir pil dobel “L” tersebut dan kemudian 18 (delapan belas) butir pil dobel “L” sisannya diserahkan kepada Saksi MITA OKTAVIA di depan kos di Jalan Diponegoro III Gang Melati Kelurahan Payaman Kec. Nganjuk Kabupaten Nganjuk;
Bahwa beberapa Petugas dari Polres Nganjuk yang mendapat informasi peredaran obat terlarang di daerah Kelurahan Payaman Kec. Nganjuk Kabupaten Nganjuk melakukan patroli dan pada jam 20.00 wib bertempat di Depan rumah Makan Bu Intan Kel. Begadung Kec. Nganjuk Kab. Nganjuk melihat Saksi MITA OKTAVIA terlihat teler dan setelah dilakukan pemeriksaan tehadap Saksi MITA OKTAVIA dan ternyata kedapatan membawa sebanyak 9 (sembilan) butir pil dobel “L” yang didapat dari terdakwa beberapa saat lalu, dan selanjutnya pada jam 23.00 wib petugas juga menangkap terdakwa untuk dilakukan proses hukum;
Bahwa dari 9 (sembilan) butir pil dobel “L” telah dilakukan uji lap ternyata berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratoris yang dituangkan dalam berita acara Laboratoris Kriminalistik PUSLABFOR BARESKRIM POLRI cabang Surabaya Nomor : LAB : 07355/NOF/2014 tanggal 01 Desember 2014 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 9398/2014/NOF berupa tablet warna putih logo “LL” tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam mengedar pil berbentuk tablet warna putih logo “LL” yang termasuk Daftar Obat Keras tersebut.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan pembuktian dalil-dalil dakwaannya dipersidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi yang hadir dipersidangan :
Saksi YUDHA K, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan juga tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa benar obat yang telah diedarkan oleh Terdakwa adalah obat jenis dobel L;
Bahwa benar ciri-ciri pil dobel L yang telah diedarkan oleh Terdakwa tersebut berbentuk bulat warna putih serta pada salah satu sisinya ada tulisan LL;
Bahwa benar Terdakwa saksi tangkap pada hari senin tanggal 17 Nopember 2014 sekira jam 23.30 wib ditempat kos nya termasuk kelurahan Payaman Kecamatan/Kabupaten Nganjuk;
Bahwa benar sewaktu Terdakwa saksi tangkap tidak ada barang bukti yang kita sita;
Bahwa benar sebelumnya pada hari senin tanggal 17 Nopember 2014 sekira jam 20.00 wib saksi beserta team opsal berhasil mengamankan sdri. MITA OKTAVIA didepan rumah makan bu INTAN termasuk kelurahan Begadung Kecamatan/Kabupaten Nganjuk karena kedapatan membawa pil dobel L sebanyak 9 (sembilan) butir setelah saksi introgasi sdri. MITA mengaku mendapatkan pil dobel L tersebut membeli dari Terdakwa dan selanjutnya saksi beserta team lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di kamar kos nya termasuk kelurahan Payaman Kecamatan / Kabupaten Nganjuk;
Bahwa benar Terdakwa dalam mengedarkan pil dobel L tersebut tidak mempunyai usaha apotik maupun toko obat;
Bahwa benar Terdakwa dalam mengedarkan pil dobel L tersebut tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian atau obat-obatan;
Bahwa benar Terdakwa dalam mengedarkan pil dobel L tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yag berwenag;
Bahwa benar Terdakwa dalam mengedarkan pil dobel L tersebut tidak menggunakan resep dokter.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan.
2. Saksi SUMANTO, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan juga tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa benar obat yang telah diedarkan oleh Terdakwa adalah obat jenis dobel L;
Bahwa benar ciri-ciri pil dobel L yang telah diedarkan oleh Terdakwa tersebut berbentuk bulat warna putih serta pada salah satu sisinya ada tulisan LL;
Bahwa benar Terdakwa saksi tangkap pada hari senin tanggal 17 Nopember 2014 sekira jam 23.30 wib ditempat kos nya termasuk kelurahan Payaman Kecamatan/Kabupaten Nganjuk;
Bahwa benar sewaktu Terdakwa saksi tangkap tidak ada barang bukti yang kita sita;
Bahwa benar sebelumnya pada hari senin tanggal 17 Nopember 2014 sekira jam 20.00 wib saksi beserta team opsal berhasil mengamankan sdri. MITA OKTAVIA didepan rumah makan bu INTAN termasuk kelurahan Begadung Kecamatan/Kabupaten Nganjuk karena kedapatan membawa pil dobel L sebanyak 9 (sembilan) butir setelah saksi introgasi sdri. MITA mengaku mendapatkan pil dobel L tersebut membeli dari Terdakwa dan selanjutnya saksi beserta team lainnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di kamar kos nya termasuk kelurahan Payaman Kecamatan / Kabupaten Nganjuk;
Bahwa benar Terdakwa dalam mengedarkan pil dobel L tersebut tidak mempunyai usaha apotik maupun toko obat;
Bahwa benar Terdakwa dalam mengedarkan pil dobel L tersebut tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian atau obat-obatan;
Bahwa benar Terdakwa dalam mengedarkan pil dobel L tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yag berwenag;
Bahwa benar Terdakwa dalam mengedarkan pil dobel L tersebut tidak menggunakan resep dokter;
Bahwa keterangan yang diberikan tersebut dapat dipertanggungjawabkan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan;
Saksi RAMANG SATRIO NUGROHO, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa benar saksi yang telah menjual obat pil dobel L kepada Terdakwa;
Bahwa benar obat yang telah dijual saksi kepada Terdakwa tersebut jenis pil dobel L;
Bahwa benar ciri-ciri obat jenis pil dobel L yang telah diedarkan tersebut berbentuk bulat, berwarna putih,serta pada salah satu sisinya bertuliskan huruf LL;
Bahwa benar saksi menjual pil dobel L kepada Terdakwa sebanyak 3 (tiga) yang pertama pada hari Sabtu tanggal 15 Nopember 2014 sekira jam 16.00 wib sebanyak 10 butir dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang kedua pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2014 sekira jam 19.00 wib sebanyak 30 (tiga puluh) dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan yang ketiga pada hari Senin tanggal 17 Nopember 2014 sekira jam 17.00 wib sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) di tempat kos saksi termasuk Jl. Diponegoro III Kecamatan / Kabupaten Nganjuk;
Bahwa benar pil dobel L tersebut kemudian dijual lagi oleh Terdakwa kepada sdri. MITA dengan alamat Desa Kecubung Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk;
Bahwa benar menurut Terdakwa menjual pil dobel L kepada sdri. MITA sebanyak 3 kali yang pertama pada hari Sabtu tanggal 15 Nopember 2014 sekira jam 16.00 wib sebanyak 8 (delapan) butir dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang kedua pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2014 sekira jam 19.00 wib sebanyak 28 butir dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan yang ketiga pada hari Senin tanggal 17 Nopember 2014 sekira jam 17.00 wib sebanyak 16 (enam belas) butir dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ditempat kos saksi dijalan Diponegoro III Gg Melati Kelurahan Payaman Kecamatan/Kabupaten Nganjuk;
Bahwa benar saksi diamankan oleh petugas Polisi pada hari senin tanggal 17 Nopember 2014 sekira jam 19.30 wib di jalan Mastrip Kecamatan/Kabupaten Nganjuk;
Bahwa benar barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas polres Nganjuk adalah pil dobel L sebanyak 726 (tujuh ratus dua puluh enam) butir dan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa benar pil dobel L yang saksi jual kepada Terdakwa dikemas dalam plastik kecil masing-masing plastik berisi 8 (delapan) butir pil dobel L;
Bahwa benar dalam kemasan pil dobel L tersebut tidak ada komposisi serta aturan pemakaiannya;
Bahwa benar Terdakwa tidak mempunyai apotik atau bekerja sebagai apoteker;
Bahwa benar setahu saksi Terdakwa tidak mempunyai ijin mengedarkan pil dobel L.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan.
Saksi, yang atas persetujuan terdakwa dan Penuntut Umum, keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik dibacakan di depan persidangan yaitu Saksi MITA OKTAVIA, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani
Bahwa benar saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bhwa benar yang telah menjual obat pil dobel L kepada saksi adalah Terdakwa
Bahwa benar obat yang telah yang telah dibeli oleh saksi kepada Terdakwa tersebut jenis pil dobel L;
Bahwa benar ciri-ciri obat jenis pil dobel L yang telah diedarkan tersebut berbentuk bulat, berwarna putih,serta pada salah satu sisinya bertuliskan huruf LL;
Bahwa benar saksi menjual pil dobel L kepada Terdakwa sebanyak 3 (tiga) yang pertama pada hari Sabtu tanggal 15 Nopember 2014 sekira jam 16.00 wib sebanyak 10 butir dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang kedua pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2014 sekira jam 19.00 wib sebanyak 30 (tiga puluh) dengan harga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan yang ketiga pada hari Senin tanggal 17 Nopember 2014 sekira jam 17.00 wib sebanyak 20 (dua puluh) butir dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) di tempat kos saksi termasuk Jl. Diponegoro III Gg. Melati Keluharan Payaman Kecamatan / Kabupaten Nganjuk;
Bahwa benar saksi ditangkap oleh petugas pada hari Senin tanggal 17 Nopember 2014 sekira jam 20.00 wib didepan rumah makan Bu Intan termasuk Kelurahan Begadung / Kabupaten Nganjuk;
Bahwa benar pada saat saksi diamankan oleh petugas kedapatan barang bukti berupa pil dobel L sebanyak 9 (sembilan) butir;
Bahwa benar selain saksi, Terdakwa petugas juga menangkap sdr. RAMANG SATRIO alamat Desa Bajarejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk;
Bahwa benar sdr. RAMANG ditangkap karena telah menjual pil dobel L kepada Terdakwa;
Bahwa benar pada saat sdr. RAMANG ditangkap oleh petugas ditemukan barang bukti sebanyak 726 (tujuh ratus dua puluh enam) butir pil dobel L dan uang penjualan pil dobel L sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa benar pil dobel L yang saksi jual kepada Terdakwa dikemas dalam plastik kecil masing-masing plastik berisi 8 (delapan) butir pil dobel L;
Bahwa benar dalam kemasan pil dobel L tersebut tidak ada komposisi serta aturan pemakaiannya;
Bahwa benar Terdakwa tidak mempunyai apotik atau bekerja sebagai apoteker.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan dipersidangan tersebut, terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan keterangan ahli Sdri. Dra. PENI SULISTYOWATI, Apt. dalam BAP Kepolisian yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar saksi dalam keadaan sehat jasmani dan Rohani;
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa;
Bahwa benar yang dimaksud dengan sedian farmasi adalah sediaan yang terdiri dari obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik;
Bahwa benar dalam kefarmasian ada beberapa jenis golongan obat yaitu :
Obat bebas
Obat bebas terbatas
Obat keras
Obat psikotropika
Obat narkotika
Bahwa benar yang dimaksud dengan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan yaitu sediaan farmasi yang didapat dari jalur yang tidak resmi;
Bahwa benar pil dobel L yang telah diedarkan Terdakwa mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCI diamana obat yang mengandung bahan tersebut untuk mengobati orang yang menderita penyakit parkison;
Bahwa benar orang yang berhak mengedarkan atau menjual adalah orang yang mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian dan mempunyai ijin apotik;
Bahwa benar cara pembelian obat jenis Pil dobel L tersebut adalah harus dengan menggunakan resep dokter dengan maksud bahwa pil tersebut tidak bisa dijual bebas;
Bahwa benar reaksi setelah minum oabt tersebut adalah pemakai pikirannya menjadi tenang dan bisa mengalami halusinasi.
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli yang dibacakan dipersidangan tersebut, terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa dipersidangan, Penuntut Umum telah mengajukan: Berita acara Laboratoris Kriminalistik PUSLABFOR BARESKRIM POLRI cabang Surabaya Nomor : LAB : 07355/NOF/2014 tanggal 01 Desember 2014 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 9398/2014/NOF berupa tablet warna putih logo “LL” tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa benar Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar yang telah mengedarkan obat jenis pil dobel L;
Bahwa benar ciri-ciri obat jenis pil dobel L yang telah Terdakwa edarkan tersebut berbentuk bulat berwarna putih serta pada salah satu sisinya bertuliskan huruf LL;
Bahwa benar Terdakwa mendapat pil dobel L tersebut dari sdr. RAMANG alamat Desa Banjarejo Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk;
Bahwa benar Terdakwa sudah kenal dengan sdr. RAMANG dan ada hubungan keluarga yaiu saudara se Bapak beda Ibu;
Bahwa benar Terdakwa membeli pil dobel L dari sdr. RAMANG sudah tiga kali yang pertama pada hari Sabtu tanggal 15 Nopember 2014 sekira jam 16.00 wib Terdakwa membeli sebanyak 1 kit berisi 10 butir dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang kedua pada hari Minggu tanggal 16 Nopember 2014 sekira jam 19.00 wib sebanyak 3 kit berisi 30 butir dengan harga sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan yang ketiga pada hari senin tanggal 17 Nopember 2014 sekira jam 17.00 wib di tempat kos sdr. RAMANG termasuk Gg. Melati Kelurahan Kauman Kecamatan/Kabupaten Nganjuk sebanyak 2 kit dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa benar cara Terdakwa membeli pil dobel L kepada sdr. RAMANG adalah Terdakwa datang secara langsung ke tempat kos sdr. RAMANG;
Bahwa benar pil dobel L yang telah Terdakwa beli dari sdr. RAMANG kemudian Terdakwa jual kepada sdri. MITA;
Bahwa benar dalam kemasan pil dobel L tersebut tidak ada komposisi serta aturan pemakaian;
Bahwa benar Terdakwa tidak mempunyai apotik atau bekerja sebagai apoteker;
Bahwa benar Terdakwa tidak memunyai ijin mengedarkan pil dobel L dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa 9 (sembilan) butir pil dobel L;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah sehingga dapat dipergunakan dalam pembuktian dipersidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya terjadi pula hal-hal sebagaimana tersebut dalam berita acara persidangan perkara ini, yang untuk singkatnya putusan, dianggap sebagai tercantum dalam pertimbangan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, bukti surat, keterangan terdakwa, serta adanya barang bukti, yang bersesuaian satu dengan lainnya dalam persidangan perkara ini, didapatkan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Nopember 2014 sekira Jam 16.00 wib Saksi MITA OKTAVIA bertemu dengan terdakwa di sebuah tempat kos di Jalan Diponegoro III Gang Melati Kelurahan Payaman Kec. Nganjuk Kabupaten Nganjuk dan saat itu Saksi MITA OKTAVIA sedang mencari pil dobel “L”, selanjutnya terdakwa menyanggupinya dan Saksi MITA OKTAVIA menyerahkan uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya terdakwa pergi menemui Saksi RAMANG SATRIO NUGROHO dan membeli 20 (dua puluh) butir pil dobel “L” dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan setelah mendapatkan pil dobel “L” tersebut kemudian terdakwa akan menemui Saksi MITA OKTAVIA;
Bahwa sebelum memberikan pil dobel “L” kepada Saksi MITA OKTAVIA terlebih dahulu menyisihkan 2 (dua) butir pil dobel “L” tersebut dan kemudian 18 (delapan belas) butir pil dobel “L” sisannya diserahkan kepada Saksi MITA OKTAVIA di depan kos di Jalan Diponegoro III Gang Melati Kelurahan Payaman Kec. Nganjuk Kabupaten Nganjuk;
Bahwa beberapa Petugas dari Polres Nganjuk yang mendapat informasi peredaran obat terlarang di daerah Kelurahan Payaman Kec. Nganjuk Kabupaten Nganjuk melakukan patroli dan pada jam 20.00 wib bertempat di Depan rumah Makan Bu Intan Kel. Begadung Kec. Nganjuk Kab. Nganjuk melihat Saksi MITA OKTAVIA terlihat teler dan setelah dilakukan pemeriksaan tehadap Saksi MITA OKTAVIA dan ternyata kedapatan membawa sebanyak 9 (sembilan) butir pil dobel “L” yang didapat dari terdakwa beberapa saat lalu, dan selanjutnya pada jam 23.00 wib petugas juga menangkap terdakwa untuk dilakukan proses hukum;
Bahwa dari 9 (sembilan) butir pil dobel “L” telah dilakukan uji lap ternyata berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratoris yang dituangkan dalam berita acara Laboratoris Kriminalistik PUSLABFOR BARESKRIM POLRI cabang Surabaya Nomor : LAB : 07355/NOF/2014 tanggal 01 Desember 2014 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 9398/2014/NOF berupa tablet warna putih logo “LL” tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam mengedar pil berbentuk tablet warna putih logo “LL” yang termasuk Daftar Obat Keras tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta hukum tersebut dapat memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan dan apakah terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas kesalahannya;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh penuntut umum telah didakwa dengan dakwaan tunggal yang untuk dapat dinyatakan bersalah, perbuatan terdakwa harus memenuhi unsur-unsur dari pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang didakwakan yaitu:
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu;
ad. 1. Unsur : Setiap orang.
Menimbang, bahwa unsur “Setiap orang” menunjukkan tentang yang diminta pertanggungjawaban pidana sebagai subyek tindak pidana adalah perseorangan atau korporasi. Dengan memperhatikan pengertian tersebut dan dihubungkan dengan fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan, yang dimaksud “Setiap orang” dalam perkara ini mempunyai identitas yang sama dengan terdakwa yang dimaksud dalam surat dakwaan, yaitu terdakwa ADITYA BERRY PAMUNGKAS Bin WIJI SUBARI serta ternyata terdakwa mampu untuk menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik dan terdakwa tidak dalam keadaan mempunyai alasan pemaaf dan pembenar yang dapat menjadi alasan untuk menghapuskan suatu pertanggungjawaban pidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur ke-1 “Setiap orang” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur : Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan telah terungkap:
Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Nopember 2014 sekira Jam 16.00 wib Saksi MITA OKTAVIA bertemu dengan terdakwa di sebuah tempat kos di Jalan Diponegoro III Gang Melati Kelurahan Payaman Kec. Nganjuk Kabupaten Nganjuk dan saat itu Saksi MITA OKTAVIA sedang mencari pil dobel “L”, selanjutnya terdakwa menyanggupinya dan Saksi MITA OKTAVIA menyerahkan uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya terdakwa pergi menemui Saksi RAMANG SATRIO NUGROHO dan membeli 20 (dua puluh) butir pil dobel “L” dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dan setelah mendapatkan pil dobel “L” tersebut kemudian terdakwa akan menemui Saksi MITA OKTAVIA;
Bahwa sebelum memberikan pil dobel “L” kepada Saksi MITA OKTAVIA terlebih dahulu menyisihkan 2 (dua) butir pil dobel “L” tersebut dan kemudian 18 (delapan belas) butir pil dobel “L” sisannya diserahkan kepada Saksi MITA OKTAVIA di depan kos di Jalan Diponegoro III Gang Melati Kelurahan Payaman Kec. Nganjuk Kabupaten Nganjuk;
Bahwa beberapa Petugas dari Polres Nganjuk yang mendapat informasi peredaran obat terlarang di daerah Kelurahan Payaman Kec. Nganjuk Kabupaten Nganjuk melakukan patroli dan pada jam 20.00 wib bertempat di Depan rumah Makan Bu Intan Kel. Begadung Kec. Nganjuk Kab. Nganjuk melihat Saksi MITA OKTAVIA terlihat teler dan setelah dilakukan pemeriksaan tehadap Saksi MITA OKTAVIA dan ternyata kedapatan membawa sebanyak 9 (sembilan) butir pil dobel “L” yang didapat dari terdakwa beberapa saat lalu, dan selanjutnya pada jam 23.00 wib petugas juga menangkap terdakwa untuk dilakukan proses hukum;
Bahwa dari 9 (sembilan) butir pil dobel “L” telah dilakukan uji lap ternyata berdasarkan hasil pemeriksaan secara laboratoris yang dituangkan dalam berita acara Laboratoris Kriminalistik PUSLABFOR BARESKRIM POLRI cabang Surabaya Nomor : LAB : 07355/NOF/2014 tanggal 01 Desember 2014 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 9398/2014/NOF berupa tablet warna putih logo “LL” tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam mengedar pil berbentuk tablet warna putih logo “LL” yang termasuk Daftar Obat Keras tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, dapat disimpulkan bahwa terdakwa secara sadar mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu tanpa memiliki keahlian dan kewenangan untuk menyimpan, dan mengedarkan bahan obat;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-2 “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa semua unsur yang menjadi syarat terjadinya suatu tindak pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal sebagaimana dakwaan tunggal tersebut;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana sebagai dimaksud dalam Pasal 44 s/d 51 KUHP, sehingga terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas kesalahannya dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur pula pidana denda, maka terhadap terdakwa akan dijatuhkan pula pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini dan terhadap denda tersebut apabila tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa putusan yang dijatuhkan haruslah tidak sekedar menjunjung tinggi kepastian hukum (rule of law) namun juga memberikan rasa keadilan pada masyarakat (social justice). Disisi lain, putusan yang dijatuhkan haruslah benar-benar bertujuan menyelesaikan permasalahan sehingga memberi kecenderungan agar pasca putusan, keseimbangan masyarakat bisa kembali mendekati seperti sedia kala (restitutio in integrum).
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan dan Majelis Hakim berkeyakinan bahwa telah mempertimbangkan secara cukup, membahas semua dalil dan alasan Penuntut Umum dan terdakwa, sehingga apa yang tertera pada amar putusan ini telah dianggap tepat dan adil serta tidak melampaui kewenangan Pengadilan;
Menimbang, bahwa terhadap masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP jo. Pasal 33 ayat (1) KUHP dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan harus dijatuhi pidana, sedangkan selama ini terdakwa telah ditahan maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) b KUHAP Majelis beralasan untuk menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 194 ayat (1) KUHAP jo. Pasal 46 ayat (2) KUHAP terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa 9 (sembilan) butir pil dobel L dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pidana, sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah memberantas peredaran ilegal obat-obatan.
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Mengingat Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Pasal-Pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang
bersangkutan khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa ADITYA BERRY PAMUNGKAS Bin WIJI SUBARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu “;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima)bulandan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 9 ( sembilan ) butir Pil Dobel L dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk, pada hari : Rabu, tanggal 4 Maret 2015 oleh kami : DWIANTO JATI SUMIRAT, SH. selaku Hakim Ketua Majelis, PRONGGO JOYONEGARA, SH. dan ANDRIS HENDA GOUTAMA, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut diatas, dibantu oleh ADANG TJEPAKA, SH., sebagai Panitera Pengganti, dihadiri LUTHCAS ROHMAN, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nganjuk dan terdakwa tanpa dihadiri Penasehat Hukumnya;
HAKIM ANGGOTA: Ttd PRONGGO JOYONEGARA, SH., Ttd ANDRIS HENDA GOUTAMA, SH. | HAKIM KETUA MAJELIS: Ttd DWIANTO JATI SUMIRAT, SH. |
PANITERA PENGGANTI
Ttd
ADANG TJEPAKA, SH.
CATATAN : Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum telah menerima baik putusan.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
ADANG TJEPAKA, SH.
Untuk salinan yang sama bunyinya,
PANITERA PENGADILAN NEGERI NGANJUK,
ttd
SUJA’I, SH.MH
NIP. 19630113 199103 1 00 3