44/Pid.Sus/2016/PN.Bks
Putusan PN BEKASI Nomor 44/Pid.Sus/2016/PN.Bks
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - RUDY YUSNIAR
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa RUDY YUSNIAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Dengan sengaja tidak melakukan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar 2 (dua) kali Rp. 1.623.262.270,- (satu milyar enam ratus dua puluh tiga ratus juta dua ratus enam puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh rupiah) sehingga keseluruhannya berjumlah Rp. 3.246.524.540,- (tiga milyar dua ratus empat puluh enam juta lima ratus dua puluh empat ribu lima ratus empat puluh rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
P U T U S A N
NOMOR : 44/Pid.Sus/2016/PN.Bks
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana yang diperiksa secara khusus dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap :RUDY YUSNIAR
Tempat Lahir : Makasar;
Umur/Tgl Lahir : 62 Tahun / 29 Maret 1953;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat Tinggal :Komp. Harapan Indah Blok HB-4, RT.005/001, Kelurahan Pejuang Medan Satria, Bekasi;
Agama : Kristen;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik : tidak ditahan;
Penuntut Umum : Sejak tanggal 16 Desember 2015 sampai dengan tanggal 4 Januari 2016 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi : Sejak tanggal 5 Januari 2016 sampai dengan tanggal 3 Februari 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Bekasi : Sejak tanggal 18 Januari 2016 sampai dengan tanggal 16 Februari 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bekasi : Sejak tanggal 17 Februari 2016 sampai dengan tanggal 17 April 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya : 1. CARREL TICUALU,SE.SH.MH, 2. SRI ASTUTI,SH, 3. FUAD ABDULLAH,SH.MSI, Para Advokat pada CARTIC & Co, Law Offices, beralamat di Jalan Raya Kelapa Nias Blok QB5 No.1, Kelapa Gading, Jakarta Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 29 Januari 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah mempelajari berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Telah memeriksa barang bukti;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah mendengar pembacaan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara : PDS-02/BKASI/12/2015, tanggal 17 Desember 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa RUDY YUSNIAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perpajakan”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan yakni Pasal 39 ayat 1 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RUDY YUSNIAR dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp. 1.623.262.270,- x 2 = Rp. 3.246.524.540,- (tiga milyar dua ratus empat puluh enam juta lima ratus dua puluh empat ribu lima ratus empat puluh rupiah).
Menyatakan terhadap Barang bukti berupa :
Buku Coklat sebanyak 1 (satu) buku
Surat jalan sebanyak 3 (tiga) buku
Buku Nota Kontan sebanyak 3 (tiga) buku
Buku tabungan sebanyak 11 (sebelas) buku
Bukti Setoran BCA sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) lembar
Rekening koran BCA Nomor 5210308999 tahun 2006 sebanyak 23 (dua puluh tiga) lembar
Rekening koran BCA Nomor 0033412531 tahun 2006 sebanyak 7 (tujuh) lembar
Formulir setoran Bank Mandiri tahun 2006 sebanyak 13 (tiga belas) lembar
Aplikasi transfer Bank Mandiri tahun 2006 sebanyak 8 (delapan) lembar
Formulir penarikan Bank Mandiri tahun 2006 sebanyak 30 (tiga puluh) lembar
Slip pemindahan dana antar rekening BCA tahun 2006 sebanyak 27 (dua puluh tujuh) lembar
Profil Utama WP Pribadi sebanyak 1 (satu) lembar
Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi sebanyak 1 (satu) lembar
Daftar Kepemilikan Harta sebanyak 1 (satu) lembar
Daftar Kepemilikan Saham sebanyak 1 (satu) lembar
Data Pembayaran sebanyak 1 (satu) lembar
Data Susunan Keluarga sebanyak 1 (satu) lembar
Foto Hasil Visit sebanyak 1 (satu) lembar
Profil Utama Pribadi SIDJP sebanyak 1 (satu) lembar
Detail pelaporan SPT sebanyak 1 (satu) lembar
Data pelaporan SPT Tahunan Approweb sebanyak 1 (satu) lembar
Detail pelaporan SPT Tahunan 2003 sebanyak 1 (satu) lembar
Detail pelaporan SPT Tahunan 2004 sebanyak 1 (satu) lembar
Detail pelaporan SPT Tahunan 2005 sebanyak 1 (satu) lembar
Detail pelaporan SPT Tahunan 2007 sebanyak 1 (satu) lembar
Detail pelaporan SPT Tahunan 2008 sebanyak 1 (satu) lembar
Detail pelaporan SPT Tahunan 2009 sebanyak 1 (satu) lembar
Detail pelaporan SPT Tahunan 2010 sebanyak 1 (satu) lembar
Detail pelaporan SPT Tahunan 2011 sebanyak 1 (satu) lembar
Detail pelaporan SPT Tahunan 2012 sebanyak 1 (satu) lembar
Data Armindo Inti Perkasa sebanyak 1 (satu) lembar
Data Armindo Damai Sejahtera sebanyak 1 (satu) lembar
Rekening Koran nomor 0033412531 sebanyak 13 (tiga belas) lembar
Rekening Koran nomor 0031254115 sebanyak 10 (sepuluh) lembar
Rekening Koran nomor 5210308999 sebanyak 24 (dua puluh empat) lembar
Rekening Koran nomor 5210450060 sebanyak 5 (lima) lembar
Rekening Koran nomor 1250004850293 sebanyak 9 (Sembilan) lembar
Nota transaksi yang telah dilegalisir Bank Mandiri Cab. Bekasi Harapan Indah sebanyak 14 (empat belas) lembar
Aplikasi pembukaan rekening yang telah dilegalisir Bank Mandiri Cab. Bekasi harapan Indah sebanyak 1 (satu) set
Rencana pekerjaan yang diproyeksikan untuk tahun anggaran 2006 sebanyak 1 lembar
Pekerjaan Kaporlap di Ditbekangad tahun anggaran 2006 sebanyak 1 lembar
Pembagian kuantiti Sepatu Dinas Harian (PDH) sebanyak 1 lembar
Jaminan Pelaksanaan 5 % dan Fee 1,5 % sebanyak 1 lembar
Jadwal Pembayaran Trisma ke Armindo sebanyak 1 lembar
Perhitungan pengambilan sepatu PDL oleh Puragabaya sebanyak 1 lembar
Surat Perjanjian Kontrak Pembuatan Sepatu Dinas Lapangan (Dislap/PDL) dan Sepatu Dinas Harian (Dishar/PDH) sebanyak 7 (tujuh) lembar.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
Telah mendengar Pembelaan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Perkara a quo adalah perkara administrasi;
Bahwa berdasarkan pasal 7 ayat (1) dan pasal 13A Undang Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 1983 yang telah diubah beberapa kali Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengandung maksud bahwa perkara yang sedang dihadapi oleh Terdakwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum merupakan perkara administrasi, bukan perkara pidana;
Unsur dengan sengaja;
Bahwa hingga saat ini fakta persidangan tidak pernah menemukan ataupun menghasilkan sebuah fakta materiil dimana Terdakwa Rudi Yusniar Dengan Sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan maupun tidak mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Yang terjadi sesuai fakta persidangan adalah Kealpaan atau Kelalaian dikeranakan ketidak tahuannya tentang perpajakan ditambah adanya persoalan bisnisnya yang menyita pikiran melebihi kapasitas kemampuan yang dimilikinya, sehingga dengan pengetahuan serta taraf pendidikan Terdakwa yang hanya berpendidikan Sekolah Dasar itu ketidak tahuannya tentang perpajakan mengakibatkan Terdakwa lalai dan alpa tidak menyampaikan SPT Tahunannya dan tidak atau belum mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak;
Pengenaan sanksi pidana pajak adalah upaya terakhir setelah sebelumnya dilakukan tindakan administrasi;
Bahwa sesuai asas Ultimum Remidium, maka hukum yang lebih ringan dikenakan kepada Terdakwa, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan pasal 13A Undang Undang KUP Tahun 2007;
Pasal II (angka Romawi) ayat (2) UU No. 28 Tahun 2007;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal II (angka romawi), karena perkara pidana pajak atas nama Rudy Yusniar terkait dengan pajak tahun 2006 yang tidak/belum dibayar, maka daluarsa Penetapan Pajaknya pada akhir tahun 2013, sehingga dengan demikian Wajib Pajak Rudy Yusniar sudah tidak punya kewajiban membayar pajak untuk Tahun Pajak 2006, sementara yang menjadi dasar tidak pidana terhadap Terdakwa dalam perkara ini adalah tidak/belum membayar pajak karena tidak melaporkan SPT atau tidak mendaftarkan diri sebagai PKP, padahal menurut pasal 2 ayat (4), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa memberikan NPWP dan/atau PKP secara jabatan, Cuma hal itu tidak digunakan oleh DJP;
Berdasarkan uraian pembelaan tersebut diatas, maka Penasihat Hukum berkesimpulan bahwa Administrasi Pajak telah melakukan ’Abuse of Power” dan langkah Administrasi Pajak menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum dan pemeriksaan di Pengadilan merupakan langkah penegakan hukum yang ”premature”, dengan demikian Dakwaan dan Tuntutan Jaksa mengarah pada obscure libel sehingga dapat diputus ”Batal demi hukum”;
Telah mendengar Tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa (Replik) yang pada pokoknya menyatakan bahwa Surat Dakwaan sebagaimana disampaikan dalam Tuntutan Pidana adalah benar berdasarkan Undang Undang dan ketentuan hukum yang berlaku serta didasarkan atas fakta-fakta hukum yang terbukti secara sah dan oleh karenanya Jaksa Penuntut Umum tetap pada Tuntutan Pidananya;
Telah mendengar Duplik yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Dakwaan dan Tuntutan Penuntut Umum kabur (obscure libel), tidak terbukti karenanya harus ditolak atau tidak bisa diterima dan oleh karena itu Terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum (vrijspraak) atau setidak-tidaknya Terdakwa dilepaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging);
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara : PDS-02/BKASI/12/2015, tanggal 17 Desember 2015, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa RUDY YUSN1AR selaku Pengusaha PD "Armindo" pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi secara pasti dalam bulan Januari 2006 sampai dengan bulan Desember 2006 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2006, bertempat di Komplek Harapan Indah Blok HB-4 RT 005/001 Kelurahan Pejuang Medan Satria - Bekasi, bertempat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Utara Jl. Sersan Aswan No. 407 Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, Dengan Sengaja Tidak Mendaftarkan Diri Atau Menyalahgunakan Atau Menggunakan Tanpa Hak Nomor Pokok Wajib Pajak Atau Pengukuhan Pengusaha kena Pajak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 2, Atau Tidak Menyampaikan Surat Pemberitahuan, Sehingga Dapat Menimbulkan kerugian Pada Pendapatan Negara sebesar Rp. 1.679.318.790,- (Satu Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Delapan Belas Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Rupiah) dengan perincian PPh Ps. 25/29 sebesar Rp 577.428.540,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Empat Puluh Rupiah) dan PPN sebesar Rp 1.101.890.250,- (Satu Milyar Seratus Satu Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah), Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa RUDY YUSNIAR terdaftar sebagai wajib pajak pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara tanggal 30 Agustus 2005 dengan NPWP: 09.263.597.8-407.000 beralamat di Komp Harapan Indah Blok HB-4 RT 005/019, mempunyai bidang usaha perdagangan eceran sepatu, sandal dan alas kaki lainnya, namun dalam kenyataannya usaha dari PD Armindo yang dikelolanya pada tahun 2006 telah memproduksi dan menjual sepatu dinas harian dan lapangan TNI dan Polri, sehingga kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh Terdakwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 adalah wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, akan tetapi Terdakwa selaku Pengusaha PD Armindo tidak mendaftarkan diri atau untuk Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang KUP. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud pada angka 3 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak;
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 Pasal 1 disebutkan bahwa Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK 03/2003 Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1), (3) dan (4) Undang-Undang No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 16 Tahun 2000, adalah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak Badan dan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar, namunTerdakwa RUDY YUSN1AR selaku Pengusaha PD ARMINDO secara sadar tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun 2006 serta SPT PPN masa Januari s/d Desember Tahun 2006, sampai batas waktu terakhir pengiriman SPT yaitu bulan April 2007;
Bahwa sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari KPP Pratama Bekasi Utara yang menyimpulkan kalau Terdakwa YUDY YUSNIAR selaku Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan dan SPT masa PPN Tahun 2006, niaka diusulkan untuk dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan yaitu pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang Perpajakan;
Bahwa selanjutnya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (KANWIL DJP) Jawa Barat 11 menerbitkan surat perintah untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap Wajib Pajak RUDY YUSNIAR NPWP 09.263.597.8-407.000, yaitu Surat Perintah Bukti Permulaan PRIN-03/WPJ.22/BD 0402/2008 tanggal 4 Juli 2008. Hasilnya ditemukan Terdakwa tidak memasukkan atau melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2006 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara dan juga belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Adapun dari hasil pemeriksaan bukti permulaan tersebut telah ditemukan Peredaran usaha Terdakwa RUDY YUSNIAR pada tahun 2006 dengan perincian sebagai berikut:
Bahwa dari peredaran usaha Terdakwa RUDY YUSNIAR pada tahun 2006 tersebut diperoleh perhitungan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar oleh Terdakwa RUDY YUSNIAR selaku Wajib Pajak, dengan perincian sebagai berikut :
| Sepatu Pesanan | Sumber | Jumlah (Rp) |
| PT. Trasindo Utama Elok | Nota Kontan Tgl 14/04/2007 | 4.200.000.000 |
| PT. Adidharma Luhur | Perjanjian Tgl 08/02/2006 | 285.000.000 |
| CV. Wijaya Kusuma | Nota Kontan Tgl 14/04/2007 | 853.100.000 |
| CV. Puraga Baya | Nota Kontan Tgl 14/04/2007 | 1.200.000.000 |
| PT. Surya Indah | Nota Kontan Tgl 14/04/2007 | 2.000.000.000 |
| Dedi Lie | Nota Kontan Tgl 14/04/2007 | 44.880.000 |
| Pihak Lain | Rekap Uang Masuk BCA Senen | 872.874.500 |
| Pihak Lain | Nota Kontan Buku I, II, III | 656.798.000 |
| Ibu Nunung | Buku Agenda Coklat | 906.250.000 |
| Jumlah | 11.018.902.500 |
Perhitungan Pajak Penghasilan yang kurang dibayar yaitu sebagai berikut:
-
Uraian Jumlah (Rp) Peredaran Usaha 11.018.902.500 Norma Penghitungan 16% Penghasilan Netto Usaha 1763.024.400 PTKP (K/3) 16.800.000 Penghasilan Kena Pajak 1.746.224.400 Pph Terhutang 577.428.540 Kredit Pajak 0 Kurang Bayar 577.428.500
Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar adalah:
-
Uraian Jumlah (Rp) Dasar Pengenaan Pajak 11.018.902.500 Pajak Pengeluaran 1.101.890.250 Pajak Masukan 0 PPN Kurang Dibayar 1.101.890.250
Bahwa atas transaksi penjualan jasa tersebut, Terdakwa selaku Wajib pajak tidak menyampaikan kewajiban perpajakannya berupa Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Tahun 2006 serta Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN bulan Januari sampai dengan Desember 2006 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratania Bekasi Utara tempat Terdakwa terdaftar sebagai Wajib Pajak dan juga tidak mendaftarkan diri atau untuk Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
Bahwa oleh karena Terdakwa selaku Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya sebagaimana tersebut di atas, lalu Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara melayangkan Surat Teguran kepada Terdakwa selaku Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Teguran No. S-0001/WPJ.22/KP.0103/2008 tanggal 10 Oktober 2008 yang berisi teguran antara lain agar Terdakwa selaku Wajib Pajak segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Perseorangan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak sejak tanggal Surat Teguran ini, akan tetapi setelah sampai jangka waktu Surat Teguran tersebut, Terdakwa tetap mengabaikan kewajiban perpajakannya.
Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah mengakibatkan kerugian Pendapatan Negara sebagai akibat tidak disampaikannya SPT Tahunan PPh WP Badan dan SPT masa PPN Tahun 2006 adalah sebesar Rp. 1.679.318 790,- (Satu milyar enam ratus tujuh puluh Sembilan Juta tiga ratus delapan belas ribu tujuh ratus Sembilan puluh rupiah) dengan perincian PPh Ps. 25/29 sebesar Rp 577.428.540,- (Lima Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Empat Puluh Rupiah) dan PPN sebesar Rp 1.101.890.250,- (Satu Milyar Seratus Satu Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 ayat 1 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut ;
Saksi 1. FRANKY S. NELWAN
Bahwa saksi mengerti diperiksa masalah perpajakan yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa saksi mengenal RUDY YUSNIAR pada saat melaksanakan Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap RUDY YUSNIAR;
Bahwa saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan RUDY YUSNIAR;
Bahwa dasar dilakukannya Pemeriksaan Bukti Permulaan tahun pajak 2006 terhadap RUDY YUSNIAR adalah Surat Perintah Bukti Permulaan PRIN-03/WPJ.22/BD.0402/2008 tanggal 4 Juli 2008;
Bahwa RUDY YUSNIAR terdaftar sebagai Waijb Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara. NPWP RUDY YUSNIAR adalah 09.263.597.8-407.000;
Bahwa saat saksi melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap RUDY YUSNIAR alamat RUDY YUSNIAR yaitu Harapan Indah Blok HB No. 4 Pejuang, Medan Satria, Bekasi;
Bahwa kegiatan usaha RUDY YUSNIAR adalah industri sepatu.
Bahwa pelanggan dari RUDY YUSNIAR pada tahun 2006 adalah PT. TRANSINDO UTAMA ELOK, CV. Puragabaya dan orang pribadi ;
Bahwa RUDY YUSNIAR tidak memasukan atau melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2006 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara;
Bahwa RUDY YUSNIAR di tahun 2006 belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
Bahwa RUDY YUSNIAR di tahun 2006 tidak menyelenggarakan pembukuan namun hanya pencatatan;
Bahwa dokumen yang diperoleh selama dilakukannya pemeriksaan bukti permulaan dari RUDY YUSNIAR adalah Buku Coklat sebanyak 1 (satu) buku, Surat jalan sebanyak 3 (tiga) buku, Buku Nota Kontan sebanyak 3 (tiga) buku, Buku tabungan sebanyak 11 (sebelas) buku, Bukti Setoran BCA sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) lembar, Rekening koran BCA Nomor 5210308999 tahun 2006 sebanyak 23 (dua puluh tiga) lembar, Rekening koran BCA Nomor 0033412531 tahun 2006 sebanyak 7 (tujuh) lembar, Formulir setoran Bank Mandiri tahun 2006 sebanyak 13 (tiga belas) lembar, Aplikasi transfer Bank Mandiri tahun 2006 sebanyak 8 (delapan) lembar, Formulir penarikan Bank Mandiri tahun 2006 sebanyak 30 (tiga puluh) lembar, Slip Pemindahan dana antar rekening BCA tahun 2006 sebanyak 27 (dua puluh) lembar;
Bahwa peredaran usaha RUDY YUSNIAR tahun 2006 hasil pemeriksaan bukti permulaan adalah sebagai berikut :
Bahwa perhitungan Pajak Penghasilan yang kurang dibayar adalah:
Bahwa perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar adalah :
Bahwa yang dilakukan oleh RUDY YUSNIAR adalah :
| Sepatu pesanan | Sumber | Jumlah (Rp) |
| PT. Transindo Utama Elok | Nota Kontan tgl. 14/04/2007 | 4.200.000.000 |
| PT. Adidharma Luhur | Perjanjian tgl. 08/02/2006 | 285.000.000 |
| CV. Wijaya Kusuma | Nota Kontan tgl. 14/04/2007 | 853.100.000 |
| CV. Puraga Baya | Nota Kontan tgl. 14/04/2007 | 1.200.000.000 |
| PT. Surya Indah | Nota Kontan tgl. 14/04/2007 | 2.000.000.000 |
| Dedi Lie | Nota Kontan tgl. 14/04/2007 | 44.880.000 |
| Pihak lain | Rekap uang masuk BCA Senen | 872.874.500 |
| Pihak lain | Nota kontan Buku I, II, III | 656.798.000 |
| Ibu Nunung | Buku Agenda coklat | 906.250.000 |
| Jumlah | 11.018.902.500 |
| Uraian | Jumlah (Rp) |
| Peredaran usaha | 11.018.902.500 |
| Norma Penghitungan | 16% |
| Penghasilan Netto usaha | 1.763.024.400 |
| PTKP (K/3) | 16.800.000 |
| Penghasilan Kena Pajak | 1.746.224.400 |
| PPh Terhutang | 577.428.540 |
| Kredit pajak | 0 |
| Kurang bayar | 577.428.540 |
| Uraian | Jumlah (Rp) |
| Dasar Pengenaan Pajak | 11.018.902.500 |
| Pajak Keluaran | 1.101.890.250 |
| Pajak Masukan | 0 |
| PPN kurang dibayar | 1.101.890.250 |
RUDY YUSNIAR tidak membuat pencatatan atau pembukuan seperti yang disyaratkan pasal 38 KUP sehingga sulit untuk menghitung secara pasti peredaran usaha sebenarnya
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa dalam tahun pajak 2006, RUDY YUSNIAR melakukan penyerahan tetapi tidak memungut PPN
RUDY YUSNIAR pada tahun pajak 2006 tidak memasukkan SPT PPh 25 Orang Pribadi
Bahwa RUDY YUSNIAR telah melanggar Undang-Undang No. 6 tahun 1983 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang No. 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Perpajakan Pasal 39 angka (1) huruf a dan b ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan pertanyaan dan tidak menyatakan keberatan.
Saksi 2.RINA NOVITA DEWI
Bahwa saksi mengerti diperiksa masalah perpajakan yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa saksi mengerti karena RUDY YUSNIAR adalah wajib pajak di wilayah kerja saksi saat ini;
Bahwa saksi sejak bulan Mei Tahun 2013 bekerja di KPP Pratama Bekasi Utara sebagai AR (Account Representative);
Bahwa saksi membenarkan keterangan seluruhnya pada BAP di berkas perkara ;
Bahwa tugas sebagai AR adalah pengawasan kepatuhan wajib pajak, pelayanan dan konsultasi, sedangkan wewenang sebagai AR menerbitkan STP keterlambatan pelaporan dan pembayaran, melakukan himbauan kepada wajib pajak ;
Bahwa saksi hanya memegang atau mendokumentasikan profile atau data wajib pajak yang harus dibuat profile (wajib) 1.500 pembayar pajak terbesar satu kantor;
Bahwa profile dari RUDY YUSNIAR adalah :
Bahwa saksi menjadi AR dari terdakwa sejak bulan Mei 2013;
Bahwa sejak tanggal 30 Agustus 2005 RUDY YUSNIAR terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Bekasi Utara;
Bahwa dari data SIDJP, tidak ada pelaporan SPT PPh Orang Pribadi tahun pajak 2006;
Bahwa RUDY YUSNIAR tidak pernah mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak ;
Bahwa pelaporan SPT PPh Orang Pribadi yang telah dilakukan oleh RUDY YUSNIAR adalah sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah melakukan kunjungan atau visit di tempat lokasi RUDY YUSNIAR yang beralamat di Perumahan Harapan Indah Blok HB No. 4, Pejuang, Medan Satria, Bekasi;
Bahwa sesuai data masterfile SIDJP, usahanya perdagangan eceran sepatu, sandal dan alas kaki lainnya dengan kode KLU: 477712. Pada saat visit rumah dalam keadaan kosong sehingga saksi tidak dapat menyimpulkan kegiatan usaha yang sebenarnya ;
Bahwa berdasarkan data pemegang saham yang diperoleh dari SIDJP, perusahaan yang dimiliki oleh RUDY YUSNIAR adalah PT. ARMINDO DAMAI SEJAHTERA, NPWP: 02.602.638.5-407.000 alamat di Harapan Indah Blok BB No. 07, Pejuang, Bekasi dengan nilai Rp 8.000.000,- dan CV. ARMINDO INTI PERKASA, NPWP: 02.630.633.2-407.000 alamat di Ruko Sentra Niaga Blok SN No. 22 dengan nilai Rp 25.000.000,- ;
Bahwa berdasarkan data approweb, daftar keluarga RUDY YUSNIAR adalah:
Bahwa daftar kepemilikan harta RUDY YUSNIAR adalah :
Bahwa RUDY YUSNIAR tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak ;
Bahwa tidak ada pembayaran pajak tahun 2006 RUDY YUSNIAR yang telah dilaporkan ke KPP Bekasi Utara ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan kepada saksi berupa profile pajak dari RUDY YUSNIAR;
| Nama | RUDY YUSNIAR |
| NPWP | 09.263.597.8-407.000 |
| Alamat | Harapan Indah Blok HB No. 4, Pejuang, Medan Satria, Bekasi |
| Warga Negara | Indonesia |
| Tempat/tanggal lahir | Makasar, 29 Maret 1953 |
| KLU | 477712 – Perdagangan eceran sepatu, sandal dan alas kaki lainnya |
| Sumber: Approweb | |
| Tahun Pajak | Ket | Tgl BPS | Stasus |
| 2003 | Pembetulan 1 | 27/2/2009 | Kurang Bayar |
| 2004 | Normal | 27/02/2009 | Kurang Bayar |
| 2005 | Normal | 27/02/2009 | Kurang Bayar |
| 2005 | Pembetulan 1 | 27/02/2009 | Kurang Bayar |
| 2005 | Pembetulan 1 | 22/02/2006 | Nihil |
| 2007 | Normal | 31/03/2008 | Nihil |
| 2008 | Normal | 27/03/2009 | Nihil |
| 2009 | Normal | 29/03/2010 | Kurang Bayar |
| 2010 | Normal | 21/03/2011 | Kurang Bayar |
| 2011 | Normal | 31/03/2012 | Kurang Bayar |
| 2012 | Normal | 28/03/2013 | Kurang Bayar |
| Data tersebut berdasarkan data approweb | |||
| Nama | Hubungan Keluarga | Pekerjaan |
| Yanti Lega | Isteri | |
| Glen | Anak | Pelajar |
| Diega | Anak | Pelajar |
| Gregi | Anak | Pelajar |
| No | Jenis Harta | Tahun Perolehan | Harga Perolehan |
| 1 | Rumah di Jln. Teratai Indah I Blok CN No. 9 Harapan Indah | 1992 | 170.825.000,- |
| 2 | Rumah di Harapan Indah Blok CN No. 4 | 1996 | 381.150.000,- |
| 3 | Mobil Kijang Blox 1996 | 1996 | 27.000.000,- |
| 4 | Motor Yamah FIZR Tahun 2003 | 2003 | 13.500.000,- |
| 5 | Mobil Kijang Box Tahun 2001 | 2003 | 120.000.000,- |
| 6 | Motor Yamaha Yupiter Tahun 2004 | 2004 | 12.600.000,- |
| 7 | Mobil Toyota Altis Tahun 2004 | 2005 | 270.000.000,- |
| 8 | Ruko Harapan Indah Blok BB No. 6 | 2005 | 530.000.000,- |
| 9 | Ruko Harapan Indah Blok BB No. 7 | 2005 | 530.000.000,- |
| 10 | Rumah di Perumahan Boulevard Hijau Blok B7 No. 9 | 2006 | 524.100.000,- |
| 11 | Tanah di Sentra Niaga Bulevar Hijau SN/22 | 2006 | 320.112.000,- |
| 12 | Saham pada PT. Armindo Damai Sejahtera | 2007 | 120.000.000,- |
| 13 | Uang Kas dan perhiasan | 2007 | 200.000.000,- |
| Jumlah Harta (SPT Tahunan Tahun 2009) | 3.219.287.000,- | ||
| Sumber: Approweb | |||
| Catatan: Berdasarkan hasil kunjungan usaha (visit) diperoleh keterangan dari karyawan Salon bahwa Ruko Harapan Indah Blok BB No. 6-7 adalah Salon La’Dibi yang dikelola oleh Istri RUDY YUSNIAR. Sedangkan dari karyawan yang bernama RUDI HADI bahwa Sentra Niaga Bulevar Hijau SN/22 adalah pabrik/workshop CV. Armindo Inti Perkasa. | |||
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan pertanyaan dan tidak menyatakan keberatan.
Saksi 3.BUN JETTI
Bahwa saksi mengerti diperiksa masalah perpajakan yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa saksi bekerja di Bank Central Asia sejak tahun 1988 sampai sekarang;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Kantor Cabang Pembantu BCA Bulevar Hijau Harapan Indah Bekasi sejak 01 Pebruari 2015;
Bahwa saksi membenarkan keterangan seluruhnya pada BAP di berkas perkara ;
Bahwa nomor rekening milik RUDY YUSNIAR di BCA KCP Bulevar Hijau adalah Rekening tahapan dengan nomor 5210450060 dan Rekening giro dengan nomor 5210308999;
Bahwa Rekening 5210450060 buka sejak 24 Maret 2005 sedangkan rekening 5210308999 rekeningnya sudah tutup sehingga untuk tanggal bukanya belum diketahui ;
Bahwa Rekening 5210450060 masih aktif sedangkan rekening 5210308999 rekeningnya sudah tutup;
Bahwa mutasi kredit dari buku tabungan nomor 5210450060 selama tahun 2006 adalah :
| Tanggal | Jumlah | Keterangan |
| 4/1/06 | 15.000.000 | Transfer via ATM dari tahapan 0031254115 Rudy Yusniar |
| 5/1/06 | 10.000.000 | Transfer via ATM dari tahapan 0031254115 Rudy Yusniar |
| 17/1/06 | 24.000.000 | Setoran tunai tanpa buku |
| 30/1/06 | 4.000.000 | Transfer via ATM dari giro 6970009025 Wong Deddy |
| 31/1/06 | 57.200 | Bunga |
| 7/2/06 | 300.000.000 | RTGS Bank Mandiri Rudy Yusniar |
| 23/2/06 | 100.000.000 | RTGS Bank Mandiri Rudy Yusniar |
| 28/2/06 | 451.490 | Bunga |
| 8/3/06 | 6.920.000 | Setoran kliring |
| 31/3/06 | 42.282 | Bunga |
| 25/4/06 | 4.122.500 | Setoran kliring |
| 27/4/06 | 12.500.000 | Transfer via ATM dari tahapan 0031254115 Rudy Yusniar |
| 30/4/06 | 38.025 | Bunga |
| 2/5/06 | 1.000.000 | Setoran kliring |
| 8/5/06 | 25.000.000 | Transfer via ATM dari tahapan 0031254115 Rudy Yusniar |
| 15/5/06 | 25.000.000 | Transfer via ATM dari tahapan 0031254115 Rudy Yusniar |
| 17/5/06 | 25.000.000 | Transfer via ATM dari tahapan 0031254115 Rudy Yusniar |
| 19/5/06 | 25.000.000 | Transfer via ATM dari tahapan 0031254115 Rudy Yusniar |
| 22/5/06 | 25.000.000 | Transfer via ATM dari tahapan 0031254115 Rudy Yusniar |
| 31/5/06 | 118.844 | Bunga |
| 2/6/06 | 5.000.000 | Setoran kliring |
| 2/6/06 | 350.000 | Transfer via ATM dari tahapan 5390137992 Rina Surjani S |
| 5/6/06 | 25.000.000 | Transfer via ATM dari tahapan 0031254115 Rudy Yusniar |
| 15/6/06 | 25.000.000 | Transfer via ATM dari tahapan 0031254115 Rudy Yusniar |
| 20/6/06 | 13.950.000 | Setoran kliring |
| 29/6/06 | 1.520.000 | Setoran pemindahan dng berita |
| 30/6/06 | 13.424 | Bunga |
| 4/7/06 | 8.000.000 | Transfer via ATM dari tahapan 0031254115 Rudy Yusniar |
| 10/7/06 | 5.375.000 | Setoran kliring |
| 19/7/06 | 10.000.000 | Setoran kliring |
| 20/7/06 | 1.200.000 | Setoran pemindahan dng berita |
| 24/7/06 | 5.000.000 | Setoran tunai tanpa buku 00913002927 |
| 27/7/06 | 600.000 | Setoran kliring |
| 31/7/06 | 35.229 | Bunga |
| 1/8/06 | 6.500.000 | Setoran kliring |
| 1/8/06 | 5.000.000 | Transfer via ATM dari tahapan 0031254115 Rudy Yusniar |
| 3/8/06 | 75.000.000 | Setoran kliring |
| 8/8/06 | 20.000.000 | Transfer via ATM dari tahapan 0031254115 Rudy Yusniar |
| 14/8/06 | 25.000.000 | Transfer via ATM dari tahapan 0031254115 Rudy Yusniar |
| 18/8/06 | 25.000.000 | Transfer via ATM dari tahapan 0031254115 Rudy Yusniar |
| 22/8/06 | 15.000.000 | Transfer via ATM dari tahapan 5210451660 Glenn Arkadia T |
| 30/8/06 | 2.550.000 | Setoran pemindahan dng berita |
| 31/8/06 | 51.305 | Bunga |
| 11/9/06 | 1.700.000 | Setoran tunai dng buku 00653024891 |
| 12/9/06 | 4.000.000 | Setoran kliring |
| 30/9/06 | 4.587 | Bunga |
| 30/10/06 | 5.000.000 | Transfer via ATM dari tahapan 0031254115 Rudy Yusniar |
| 31/10/06 | 1.422 | Bunga |
| 9/11/06 | 7.000.000 | Transfer via ATM dari tahapan 0031254115 Rudy Yusniar |
| 20/11/06 | 3.400.000 | Setoran pemindahan dng berita |
| 28/11/06 | 30.000.000 | Setoran tunai tanpa buku |
| 30/11/06 | 5.629 | Bunga |
| 4/12/06 | 10.000.000 | Transfer via ATM dari tahapan 0031254115 Rudy Yusniar |
| 6/12/06 | 10.000.000 | Setoran kliring |
| 14/12/06 | 15.000.000 | Transfer via ATM dari tahapan 0031254115 Rudy Yusniar |
| 15/22/06 | 20.000.000 | Transfer via ATM dari tahapan 0031254115 Rudy Yusniar |
| 22/12/06 | 2.750.000 | Setoran pemindahan dng berita |
| 26/12/06 | 1.000.000.000 | Setoran kliring |
| 28/22/06 | 120.000.000 | Setoran pemindahan dng berita |
| 31/12/06 | 341.116 | Bunga |
Bahwa mutasi kredit dari buku tabungan nomor 5210308999 selama tahun 2006 adalah :
Bahwa arti dari Transfer E-banking Tunai adalah Nasabah atau yang bersangkutan melakukan transaksi melalui internet, handphone yang terdapat aplikasi berupa E-banking;
Bahwa Setoran Tunai adalah ada orang yang melakukan transaksi setor uang tunai di counter BCA. Orang tersebut bisa nasabah sendiri (yang bersangkutan) atau orang lain yang nasabah maupun tidak;
Bahwa Setoran Kliring adalah yang bersangkutan melakukan setoran ke rekeningnya dengan menggunakan giro atau cek dari bank lain;
Bahwa RTGS adalah uang masuk dari Bank Mandiri dimana pengirimnya adalah Rudy Yusniar. RTGS singkatan dari Real Time Gross Settlement adalah pengiriman uang dari bank lain secara langsung sampai masuk di hari yang sama;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan kepada saksi berupa rekening koran dari kedua rekening terdakwa sebagaimana dimaksud di atas dan buku tabungan milik terdakwa;
| Tanggal | Jumlah | Keterangan |
| 4/1/06 | 25.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 4/1/06 | 15.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 4/1/06 | 7.000.000 | Setoran tunai |
| 5/1/06 | 2.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 6/1/06 | 15.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 9/1/06 | 10.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 9/1/06 | 42.000.000 | Setoran tunai |
| 11/1/06 | 35.000.000 | Setoran tunai |
| 12/1/06 | 35.000.000 | Setoran tunai |
| 13/1/06 | 85.000.000 | Kr Otomatis Bank Mandiri Rudy Yusniar |
| 16/1/06 | 10.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 17/1/06 | 26.000.000 | Setoran tunai |
| 23/1/06 | 5.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 26/1/06 | 5.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 31/1/06 | 11.169 | Bunga |
| 10/2/06 | 25.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 13/2/06 | 25.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 13/2/06 | 25.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 20/2/06 | 25.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 20/2/06 | 25.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 21/2/06 | 25.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 24/2/06 | 25.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 27/2/06 | 25.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 27/2/06 | 25.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 28/2/06 | 25.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 1/3/06 | 25.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 7/3/06 | 25.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 8/3/06 | 25.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 9/3/06 | 25.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 21/3/06 | 20.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 5/4/06 | 25.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 7/4/06 | 25.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 19/4/06 | 25.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 21/4/06 | 25.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 24/4/06 | 25.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 24/4/06 | 25.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 2/5/06 | 25.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 3/5/06 | 25.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 5/5/06 | 25.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 8/5/06 | 25.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 10/5/06 | 25.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 11/5/06 | 25.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 12/5/06 | 25.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 15/5/06 | 25.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 16/5/06 | 100.000.000 | Setoran tunai |
| 22/5/06 | 25.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 22/5/06 | 25.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 23/5/06 | 25.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 24/5/06 | 25.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 5/6/06 | 25.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 5/6/06 | 25.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 7/6/06 | 25.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 8/6/06 | 25.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 9/6/06 | 25.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 12/6/06 | 25.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 12/6/06 | 25.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 12/6/06 | 25.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 16/6/06 | 25.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 19/6/06 | 100.000.000 | Setoran transfer dari 0031254115 |
| 20/6/06 | 25.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 21/6/06 | 25.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 21/6/06 | 50.000.000 | Setoran tunai |
| 22/6/06 | 25.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 23/6/06 | 250.000.000 | Setoran tunai |
| 23/6/06 | 25.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 3/7/06 | 25.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 5/7/06 | 50.000.000 | Setoran transfer dari 0031254115 |
| 7/7/06 | 25.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 10/7/06 | 25.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 10/7/06 | 25.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 11/7/06 | 25.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 12/7/06 | 25.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 13/7/06 | 25.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 14/7/06 | 10.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 17/7/06 | 15.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 17/7/06 | 25.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 18/7/06 | 25.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 19/7/06 | 25.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 20/7/06 | 25.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 21/7/06 | 25.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 24/7/06 | 25.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 24/7/06 | 25.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 25/7/06 | 25.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 26/7/06 | 25.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 28/7/06 | 25.000.000 | Setoran transfer dari 0031254115 |
| 31/7/06 | 25.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 1/8/06 | 15.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 2/8/06 | 15.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 4/8/06 | 10.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 7/8/06 | 10.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 7/8/06 | 10.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 7/8/06 | 25.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 8/8/06 | 14.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 8/8/06 | 3.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 9/8/06 | 16.000.000 | Setoran tunai |
| 10/8/06 | 20.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 10/8/06 | 2.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 10/8/06 | 23.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 11/8/06 | 15.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 11/8/06 | 10.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 15/8/06 | 25.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 15/8/06 | 25.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 15/8/06 | 10.000.000 | Setoran tunai |
| 16/8/06 | 25.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 18/8/06 | 25.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 18/8/06 | 25.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 22/8/06 | 10.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 22/8/06 | 25.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 23/8/06 | 25.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 24/8/06 | 10.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 24/8/06 | 10.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 25/8/06 | 5.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 28/8/06 | 8.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 28/8/06 | 7.500.000 | Setoran tunai |
| 29/8/06 | 3.000.000 | Setoran tunai |
| 30/8/06 | 50.000.000 | Setoran tunai |
| 30/8/06 | 7.500.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 1/9/06 | 9.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 4/9/06 | 5.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 4/9/06 | 1.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 4/9/06 | 1.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 5/9/06 | 500.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 5/9/06 | 3.000.000 | Setoran tunai |
| 7/9/06 | 3.500.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 8/9/06 | 20.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 11/9/06 | 17.500.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 12/9/06 | 11.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 13/9/06 | 2.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 14/9/06 | 8.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 15/9/06 | 5.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 18/9/06 | 16.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 19/9/06 | 6.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 20/9/06 | 5.000.000 | Setoran tunai |
| 21/9/06 | 15.000.000 | Setoran tunai |
| 22/9/06 | 4.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 25/9/06 | 3.500.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 25/9/06 | 26.000.000 | Setoran tunai |
| 26/9/06 | 6.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 28/9/06 | 2.500.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 29/9/06 | 6.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 2/10/06 | 2.500.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 2/10/06 | 1.500.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 2/10/06 | 21.000.000 | Setoran tunai |
| 4/10/06 | 7.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 5/10/06 | 7.000.000 | Setoran tunai |
| 9/10/06 | 8.500.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 9/10/06 | 3.500.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 9/10/06 | 8.500.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 10/10/06 | 3.500.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 11/10/06 | 16.700.000 | Setoran tunai |
| 13/10/06 | 7.200.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 16/10/06 | 3.200.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 16/10/06 | 13.000.000 | Setoran transfer dari 0031254115 |
| 18/10/06 | 2.500.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 18/10/06 | 7.500.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 31/10/06 | 6.000.000 | Setoran tunai |
| 6/11/06 | 5.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 6/11/06 | 7.500.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 7/11/06 | 13.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 13/11/06 | 6.500.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 13/11/06 | 5.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 13/11/06 | 5.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 20/11/06 | 5.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 22/11/06 | 2.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 23/11/06 | 1.500.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 27/11/06 | 3.000.000 | Setoran tunai |
| 30/11/06 | 10.000.000 | Setoran transfer dari 0031254115 |
| 30/11/06 | 10.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 4/12/06 | 65.000.000 | Setoran transfer dari 0031254115 |
| 6/12/06 | 2.500.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 8/12/06 | 7.500.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 11/12/06 | 11.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 12/12/06 | 3.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 12/12/06 | 35.000.000 | Setoran tunai |
| 13/12/06 | 15.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 14/12/06 | 36.000.000 | Setoran transfer dari 0031254115 |
| 18/12/06 | 12.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 19/12/06 | 6.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 20/12/06 | 13.000.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 21/12/06 | 6.500.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 26/12/06 | 7.300.000 | Transfer E-banking Rudy Yusniar |
| 27/12/06 | 200.000.000 | Setoran transfer dari 5210450060 |
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan pertanyaan dan tidak menyatakankeberatan.
Saksi4.Dra. YOHANA RATNASARI
Bahwa saksi mengerti diperiksa masalah perpajakan yang dilakukan oleh terdakwa ;
Bahwa RUDY YUSNIAR terdaftar sebagai nasabah di BCA KCP Senen sejak 19 Januari 1994. Dokumen pembukaan tidak ketemu karena adanya kebakaran akibat kerusuhan Mei tahun 1998;
Bahwa Nomor rekening RUDY YUSNIAR di BCA KCP Senen 0031254115 jenisnya Tabungan Tahapan BCA dan masih aktif;
Bahwa saksi membenarkan keterangan seluruhnya pada BAP di berkas perkara ;
Bahwa berdasarkan cetakan mutasi harian rekening nomor 0031254115 selama Januari sampai dengan Desember tahun 2006 dengan rincian mutasi kredit sebagai berikut :
| Tanggal | Jumlah | Keterangan |
| 03/01/06 | 5.000.000 | UD. Hidayah Abadi, Smg |
| 03/01/06 | 5.000.000 | Setoran tabungan dengan buku |
| 03/01/06 | 50.000.000 | Setoran tunai |
| 04/01/06 | 6.500.000 | Transfer via ATM dari Sudarman |
| 05/01/06 | 13.090.000 | Transfer via ATM dari Moch Hayat |
| 06/01/06 | 5.400.000 | Transfer via ATM dari Budiono |
| 06/01/06 | 3.000.000 | Setoran tunai dari UD. Hidayah Abadi |
| 06/01/06 | 40.000.000 | Setoran tunai |
| 07/01/06 | 5.000.000 | Transfer via ATM dari Parhianto Atmaja |
| 08/01/06 | 5.000.000 | Setoran tunai dari H. Jajang Hasrat |
| 09/01/06 | 3.050.000 | Setoran tunai dari UD. Hidayah Abadi |
| 11/01/06 | 9.011.200 | Setoran tunai |
| 11/01/06 | 13.063.000 | Setoran tabungan tanpa buku |
| 12/01/06 | 5.000.000 | Transfer via ATM dari Rina Agustini |
| 12/01/06 | 7.500.000 | LLG Bank Danamon dari Sudarman |
| 13/01/06 | 3.750.000 | Transfer via ATM dari Moch Hayat |
| 16/01/06 | 5.000.000 | Transfer via ATM dari Udikun |
| 16/01/06 | 3.750.000 | Hasil kliring semarang pelunasan nota tgl. 4 bulan Januari 2006 |
| 17/01/06 | 2.950.000 | Transfer via ATM dari Parhianto Atmaja |
| 17/01/06 | 50.000.000 | Setoran tunai |
| 20/01/06 | 2.450.000 | Transfer via ATM dari Rina Agustini |
| 20/01/06 | 100.000.000 | Setoran tunai |
| 23/01/06 | 6.650.000 | Pelunasan dari Rudy Gunawan Surya |
| 23/01/06 | 20.498.000 | LLG Bank Bumi Artha dari Evi Suriani |
| 26/01/06 | 5.000.000 | Transfer via ATM dari H. Jajang Hasrat |
| 29/01/06 | 3.750.000 | Transfer via ATM dari Budiono |
| 31/01/06 | 123.939 | Bunga |
| 01/02/06 | 3.750.000 | Setoran tunai dari UD. Hidayah Abadi |
| 03/02/06 | 14.250.000 | Pelunasan nota tgl 24 dan 26 Januari 2006 |
| 03/02/06 | 12.250.000 | Setoran tunai |
| 06/02/06 | 3.250.000 | Setoran tunai dari UD. Hidayah Abadi |
| 08/02/06 | 7.500.000 | Transfer via ATM dari Budiono |
| 09/02/06 | 5.000.000 | Transfer via ATM dari H. Jajang Hasrat |
| 10/02/06 | 7.500.000 | Transfer via ATM dari Sudarman |
| 13/02/06 | 7.281.000 | Pemindahan dari UD. Hidayah |
| 14/02/06 | 220.000 | Setoran tunai dari UD. Hidayah Abadi |
| 16/02/06 | 3.100.000 | Transfer via ATM dari Rina Agustini |
| 20/02/06 | 11.250.000 | Transfer via ATM dari Budiono |
| 21/02/06 | 10.500.000 | Transfer via ATM JB Kendi Chandra |
| 21/02/06 | 6.500.000 | Setoran tunai |
| 23/02/06 | 5.000.000 | Setoran kliring |
| 23/02/06 | 5.425.000 | Transfer via ATM dari Kamaludin Gani |
| 24/02/06 | 5.000.000 | Transfer via ATM dari H. Jajang Hasrat |
| 27/02/06 | 12.700.000 | Setoran pemindahan Ibu Asih Bina Abadi Smg |
| 28/02/06 | 7.500.000 | Setoran tunai dari Sudarman |
| 28/02/06 | 63.879 | Bunga |
| 01/03/06 | 3.750.000 | Setoran tunai dari UD. Hidayah Abadi Semarang |
| 03/03/06 | 74.023.000 | LLG Bank Bumi Artha dari Evi Suriani |
| 07/03/06 | 7.500.000 | Transfer via ATM dari Sudarman |
| 08/03/06 | 11.250.000 | Setoran tunai Rizal M Makasar |
| 09/03/06 | 3.750.000 | Setoran tunai dari UD. Hidayah Abadi Semarang |
| 09/03/06 | 15.000.000 | Transfer via ATM dari Budiono |
| 10/03/06 | 2.675.000 | Setoran tunai Vivi Makasar |
| 13/03/06 | 5.000.000 | Transfer via ATM dari Parhianto Atmaja |
| 14/03/06 | 5.000.000 | Transfer via ATM dari H. Jajang Hasrat |
| 16/03/06 | 10.000.000 | Transfer via ATM dari Sudarman |
| 20/03/06 | 4.000.000 | Transfer via ATM dari Parhianto Atmaja |
| 22/03/06 | 6.000.000 | Transfer via ATM dari Udikun |
| 23/03/06 | 10.000.000 | Setoran kliring |
| 23/03/06 | 4.200.000 | Setoran tunai dari Vivi Mangitung Mks |
| 24/03/06 | 2.000.000 | Setoran tunai |
| 24/03/06 | 7.000.000 | LLG Danamon dari Endang S |
| 27/03/06 | 2.000.000 | Transfer via ATM dari Megawati Amri |
| 28/03/06 | 5.000.000 | Setoran kliring |
| 28/03/06 | 4.000.000 | Transfer via ATM dari Parhianto Atmaja |
| 28/03/06 | 5.000.000 | Setoran tunai Bandung |
| 29/03/06 | 10.000.000 | Transfer via ATM dari Moch Hayat |
| 31/03/06 | 114.053 | Bunga |
| 01/04/06 | 15.000.000 | Transfer via ATM dari Budiono |
| 03/04/06 | 11.150.000 | Hasil kliring Semarang Bina Abadi |
| 04/04/06 | 4.225.000 | Setoran tunai UD. Hidayah Abadi Smg |
| 05/04/06 | 1.570.000 | Setoran pemindahan |
| 06/04/06 | 5.000.000 | Transfer via ATM dari H. Jajang Hasrat |
| 06/04/06 | 21.848.000 | LLG Bank Bumi Artha Tk. Surabaya Medan |
| 07/04/06 | 6.000.000 | LLG Danamon Sudarman |
| 11/04/06 | 7.500.000 | Transfer via ATM dari Budiono |
| 11/04/06 | 10.625.000 | Transfer via ATM dari Moch Hayat |
| 12/04/06 | 10.000.000 | Setoran kliring |
| 15/04/06 | 5.000.000 | Transfer via ATM dari H. Jajang Hasrat |
| 18/04/06 | 4.200.000 | Setoran pemindahan Asih/Bina Abadi pelunasan nota |
| 18/04/06 | 200.000.000 | Setoran pemindahan |
| 19/04/06 | 1.000.000 | Setoran kliring |
| 22/04/06 | 10.000.000 | Transfer via ATM dari Moch Hayat |
| 24/04/06 | 10.000.000 | Transfer via ATM dari H. Jajang Hasrat |
| 26/04/06 | 8.000.000 | Transfer via ATM dari Budiono |
| 27/04/06 | 300.000.000 | RTGS Bank Mandiri dari PT. BPR Trisma |
| 28/04/06 | 5.000.000 | Transfer via ATM dari H. Jajang Hasrat |
| 30/04/06 | 295.207 | Bunga |
| 01/05/06 | 16.000.000 | LLG Danamon dari Sudarman |
| 01/05/06 | 5.000.000 | Setoran tunai dari UD. Hidayah Abadi pembayaran nota tgl 9 Peb 06 |
| 02/05/06 | 2.000.000 | Setoran tunai dari Jl. Kauman 21 Semarang bayar nota tgl 9 Peb 06 |
| 04/05/06 | 21.750.000 | LLG Mandiri dari Gobel Dharma N |
| 05/05/06 | 250.000.000 | Setoran pemindahan dari PT. BPR Tri S utk uang muka ketiga PD. Armindo |
| 10/05/06 | 3.420.000 | Setoran pemindahan pelunasan nota tgl 3 Mei 06 |
| 11/05/06 | 22.000.000 | Transfer via ATM dari Moch Hayat |
| 12/05/06 | 250.000.000 | Setoran tabungan |
| 17/05/06 | 11.250.000 | Transfer via ATM dari Budiono |
| 19/05/06 | 250.000.000 | Setoran tabungan |
| 19/05/06 | 10.000.000 | Transfer via ATM dari H. Jajang Hasrat |
| 24/05/06 | 15.800.000 | Setoran tunai Sudarman Smg |
| 24/05/06 | 1.000.000 | Setoran tunai Sudarman Smg |
| 26/05/06 | 250.000.000 | Setoran tabungan tanpa buku |
| 29/05/06 | 8.000.000 | Transfer via ATM dari Budiono |
| 31/05/06 | 200.000 | Setoran tunai |
| 31/05/06 | 1.138.284 | Bunga |
| 02/06/06 | 250.000.000 | Pemindahan langsung dari giro nomor rek. Giro 0013040149 |
| 05/06/06 | 10.000.000 | Transfer via ATM dari H. Jajang Hasrat |
| 07/06/06 | 5.150.000 | Setoran tunai UD Hidayah pembayaran sepatu |
| 09/06/06 | 250.000.000 | Setoran pemindahan dari PT. Transindo Utama |
| 12/06/06 | 10.000.000 | Transfer ATM via dari Yatni Yuliatni |
| 12/06/06 | 81.568.000 | LLG Bank Bumi Arta W. HA Evi Suriani |
| 15/06/06 | 15.000.000 | Transfer via ATM dari Moch Hayat |
| 16/06/06 | 6.400.000 | Setoran tunai UD. Hidayah Smg |
| 16/06/06 | 150.000.000 | Setoran tabungan tanpa buku |
| 19/06/06 | 100.000.000 | Setoran tabungan tanpa buku |
| 20/06/06 | 5.900.000 | Setoran pemindahan pelunasan nota |
| 21/06/06 | 2.000.000 | Setoran tunai Vivi Mangitung Mks |
| 21/06/06 | 2.750.000 | Setoran tunai Sudarman Smg |
| 23/06/06 | 16.000.000 | Transfer via ATM Sudarman Smg |
| 23/06/06 | 250.000.000 | Setoran pemindahan dari PT. Transindo UE |
| 26/06/06 | 4.000.000 | Transfer ATM dari Didik Moedjiyono |
| 27/06/06 | 7.500.000 | Transfer ATM dari Didik Moedjiyono |
| 27/06/06 | 10.100.000 | Transfer ATM dari Freddy Suwandi |
| 28/06/06 | 90.000.000 | Tranfer dari Internet banking dari Nardi Atmaja |
| 29/06/06 | 60.000.000 | Tranfer dari Internet banking dari Nardi Atmaja |
| 30/06/06 | 250.000.000 | Setoran pemindahan dengan berita |
| 30/06/06 | 698.608 | Bunga |
| 04/07/06 | 8.525.000 | Setoran pemindahan dari Rizal Malewa Mks |
| 06/07/06 | 1.200.000 | Setoran tunai Vivi Mangitung Mks |
| 07/07/06 | 25.000.000 | Transfer via ATM dari Moch Hayat |
| 07/07/06 | 250.000.000 | Setoran pemindahan |
| 10/07/06 | 15.000.000 | Transfer via ATM dari Rina Agustini |
| 11/07/06 | 8.000.000 | Tranfer via ATM dari Rudy Gunawan |
| 14/07/06 | 5.600.000 | Setoran pemindahan pelunasan nota |
| 17/07/06 | 16.000.000 | Transfer via ATM dari Budiono |
| 18/07/06 | 5.250.000 | Transfer via ATM dari Sudarman |
| 18/07/06 | 7.770.000 | Transfer via ATM dari Freddy Suwandi |
| 19/07/06 | 10.000.000 | Tranfer via ATM dari H. Jajang H |
| 20/07/06 | 8.000.000 | Transfer via ATM dari Sudarman |
| 21/07/06 | 15.000.000 | Transfer via ATM dari Moch Hayat |
| 24/07/06 | 3.750.000 | Setoran tuani Vivi Mangitung Mks |
| 24/07/06 | 20.000.000 | Transfer via ATMdari Nunuk SP |
| 24/07/06 | 5.000.000 | Transfer via ATM dari Didik Moedjiyono |
| 25/07/06 | 5.000.000 | Transfer via ATM dari Didik Moedjiyono |
| 26/07/06 | 45.430.000 | Transfer via ATM dari Inin Marikeng |
| 26/07/06 | 5.000.000 | Transfer via ATM dari Rina Agustini |
| 27/07/06 | 50.000.000 | Tranfer dari Internet banking dari Nardi Atmaja |
| 27/07/06 | 10.000.000 | Transfer via ATM dari H. Jajang H |
| 27/07/06 | 4.850.000 | Transfer via ATMdari Freddy Suwandi |
| 31/07/06 | 5.600.000 | Pelunasan nota tgl. 20 Juli 06 |
| 31/07/06 | 962.324 | Bunga |
| 01/08/06 | 1.000.000 | Setoran tunai Lina Mks |
| 01/08/06 | 16.000.000 | Transfer via ATM dari Budiono |
| 01/08/06 | 3.000.000 | Transfer via ATM dari Yatni Yuliatni |
| 03/08/06 | 21.000.000 | Transfer via ATM dari Moch Hayat |
| 07/08/06 | 5.700.000 | Transfer via ATM dari Didik Moedjiyono |
| 07/08/06 | 4.000.000 | Setoran tunai Vivi Mangitung Mks |
| 08/08/06 | 2.380.000 | Transfer via ATM dari Salpingah |
| 09/08/06 | 9.600.000 | Transfer via ATM dari Sudarman |
| 09/08/06 | 5.000.000 | Transfer via ATM dari Yatni Yuliatni |
| 10/08/06 | 48.500.000 | Setoran tunai dari Rizal M Mks |
| 11/08/06 | 300.000.000 | RTGS dari BPR Tri Sejahtera |
| 11/08/06 | 10.000.000 | Tranfer via ATM dari H. Jajang H |
| 15/08/06 | 33.690.000 | LLG Agroniaga, Agung Wibowo |
| 22/08/06 | 8.000.000 | Transfer via ATM dari Sudarman |
| 24/08/06 | 8.800.000 | Setoran pemindahan Ibu Asih / Bhina Abadi |
| 25/08/06 | 3.800.000 | Setoran tunai Vivi Mangitung Mks |
| 25/08/06 | 5.000.000 | Transfer via ATM dari H. Jajang H |
| 29/08/06 | 45.000.000 | Tranfer via ATM dari JB Kendy Tjandra |
| 29/08/06 | 48.500.000 | LLG NISP Mks, Rizal Malewa |
| 30/08/06 | 8.000.000 | Transfer via ATM dari Didik Moedjiyono |
| 31/08/06 | 237.821 | Bunga |
| 01/09/06 | 4.000.000 | Setoran pemindahan pelunasan nota tgl. 22 Agt 06 |
| 05/09/06 | 2.400.000 | Setoran tunai jo smg |
| 07/09/06 | 2.000.000 | Setoran pemindahan pelunasan nota tgl. 2 Sep 06 |
| 07/09/06 | 50.000.000 | RTGS BRI dari Betty |
| 07/09/06 | 4.945.000 | Transfer via ATM dari Freddy Suwandi |
| 11/06/06 | 11.200.000 | Setoran tunai Rizal Mks |
| 11/09/06 | 13.000.000 | Transfer via ATM dari Moch Hayat |
| 11/09/06 | 7.000.000 | Transfer via ATMdari AN Alamsyah |
| 12/09/06 | 3.000.000 | Setoran tunai Vivi Mangitung Mks |
| 12/09/06 | 4.000.000 | Transfer via ATM dari Sudarman |
| 13/09/06 | 5.667.500 | Transfer via ATM dari Sri Mariani Surya |
| 13/09/06 | 8.000.000 | Transfer via ATM dari Inin Marikeng |
| 15/09/06 | 8.500.000 | Transfer via ATM dari Didik Moedjiyono |
| 15/09/06 | 5.000.000 | Setoran tunai dari Jajang Bdg |
| 18/09/06 | 12.400.000 | Transfer via ATM dari Rudy Gunawan Surya |
| 20/09/06 | 7.225.000 | Tranfer via ATM dari Kamaluddin Gani |
| 21/09/06 | 16.000.000 | Transfer via ATM dari Budiono |
| 22/09/06 | 4.500.000 | Setoran pemindahan pelunasan nota tgl 14 Sep 06 |
| 22/09/06 | 4.000.000 | LLG Danamon Kb. Sirih dari Sudarman |
| 27/09/06 | 5.000.000 | Transfer via ATM dari Didik Moedjiyono |
| 27/09/06 | 6.000.000 | Transfer via ATM dari Sri Mariani Surya |
| 28/09/06 | 4.250.000 | Setoran pemindahan pelunasan nota tgl 21 Sep 06 |
| 30/09/06 | 57.939 | Bunga |
| 02/10/06 | 3.000.000 | Transfer vi ATM dari H. Jajang H |
| 02/10/06 | 5.000.000 | Transfer via ATM dari Nunuk SP |
| 03/10/06 | 7.000.000 | Setoran kliring |
| 04/10/06 | 1.200.000 | Transfer via ATM dari Vivi Mangitung |
| 05/10/06 | 3.000.000 | Transfer via ATM dari Sri Mariani Surya |
| 06/10/06 | 10.000.000 | Transfer via ATM dari Udikun |
| 09/10/06 | 8.000.000 | Transfer via ATM dari Budiono |
| 09/10/06 | 12.000.000 | Transfer via ATM dari Moch Hayat |
| 10/10/06 | 20.000.000 | Transfer via ATM dari Moch Hayat |
| 12/10/06 | 4.000.000 | Transfer via ATM dari Sudarman |
| 12/10/06 | 4.000.000 | Transfer via ATM dari Budiono |
| 16/10/06 | 200.000.000 | Setoran tabungan |
| 17/10/06 | 5.000.000 | Transfer via ATM dari Yatni Yuliatni |
| 31/10/06 | 351 | Koreksi bunga |
| 31/10/06 | 77.047 | Bunga |
| 01/11/06 | 7.750.000 | Transfer via ATM dari Didik Moedjiyono |
| 02/11/06 | 200.000.000 | Setoran pemindahan dari rek.2300386507 |
| 02/11/06 | 4.000.000 | Transfer via ATM dari R. Adhita Bakti |
| 03/11/06 | 70.000.000 | Transfer via ATM dari Denny Lukman |
| 03/11/06 | 100.000.000 | Tranfer dari Internet banking dari Nardi Atmaja |
| 03/11/06 | 20.000.000 | Transfer via ATM dari Denny Lukman |
| 06/11/06 | 5.375.000 | Setoran pemindahan dari Ibu Asih Bhina Abadi |
| 13/11/06 | 4.000.000 | Transfer via ATM dari Budiono |
| 13/11/06 | 30.000.000 | Transfer via ATM dari Nunuk SP |
| 14/11/06 | 24.820.000 | Transfer via ATM dari Inin Marikeng |
| 16/11/06 | 9.290.000 | Transfer via ATM dari Moch Hayat |
| 16/11/06 | 12.000.000 | Transfer via ATM dari Sri Mariani Surya |
| 27/11/06 | 8.450.000 | Transfer via ATM dari Freddy Suwandi |
| 28/11/06 | 4.250.000 | Setoran pemindahan hasil kliring semarang pelunasan nota tgl 22 Nop 06 |
| 29/11/06 | 3.500.000 | Transfer via ATM dari Yatni Yuliatni |
| 29/11/06 | 500.000.000 | RTGS dari BSM Cab. Thamrin dari PT. Armindo Damai |
| 29/11/06 | 1.105.000 | Transfer via ATM dari Lastrianingsih |
| 30/11/06 | 5.000.000 | Koreksi tarikan tunai |
| 30/11/06 | 216.171 | Bunga |
| 04/12/06 | 3.750.000 | Transfer via ATM dari Sudarman |
| 04/12/06 | 7.500.000 | Setoran tunai UD. Hidayah Abadi Smg |
| 06/12/06 | 100.000.000 | Setoran kliring |
| 06/12/06 | 5.000.000 | Transfer via ATM dari Rudy Yusniar |
| 07/12/06 | 14.000.000 | Transfer via ATM dari Sri Mariani Surya |
| 08/12/06 | 5.950.000 | Setoran pemindahan pelunasan nota tgl 2 Des 06 |
| 08/12/06 | 3.750.000 | Transfer via ATM dari Sudarman |
| 12/12/06 | 8.500.000 | Transfer via ATM dari Sudarman |
| 12/12/06 | 250.000.000 | RTGS dari Bank Mandiri |
| 12/12/06 | 1.667.000 | Transfer via ATM dari H. Jajang H |
| 14/12/06 | 6.750.000 | Setoran tunai dari Rizal Malewa Mks |
| 14/12/06 | 2.990.000 | Transfer via ATM dari Hasanuddin |
| 14/12/06 | 3.000.000 | Transfer via ATM dari Sri Mariani Surya |
| 20/12/06 | 12.500.000 | Transfer via ATM dari Sri Mariani Surya |
| 22/12/06 | 5.000.000 | Setoran tunai dari Agung Smg |
| 22/12/06 | 1.000.000 | Transfer via ATM dari Sri Mariani Surya |
| 27/12/06 | 100.000.000 | Setoran pemindahan dari tahapan no. rek. 5210450060 |
| 28/12/06 | 7.000.000 | Transfer via ATM dari Sri Mariani Surya |
| 31/12/06 | 243.451 | Bunga |
Bahwa RUDY YUSNIAR juga mempunyai rekening di BCA KCP Senen dengan rekening nomor 0033412531;
Bahwa pembukaan rekening tanggal 7 Mei 1990, rekening tersebut tutup secara otomatis system karena tidak bersaldo pada tanggal 12 juli 2007;
Bahwa berdasarkan Rekening Koran nomor 0033412531 selama Januari sampai dengan Desember tahun 2006 dengan rincian mutasi kredit sebagai berikut:
-
-
-
Tanggal Jumlah Keterangan 04-01-2006 10.000.000 Trsf E-banking Rudy Yusniar 09-01-2006 15.000.000 Trsf E-banking Rudy Yusniar 0031254115 16-01-2006 10.000.000 Trsf E-banking Rudy Yusniar 16-01-2006 15.000.000 Setoran tunai 19-01-2006 25.000.000 Trsf E-banking Rudy Yusniar 20-01-2006 25.000.000 Trsf E-banking Rudy Yusniar 0031254115 23-01-2006 10.000.000 Trsf E-banking Rudy Yusniar 0031254115 26-01-2006 25.000.000 Trsf E-banking Rudy Yusniar 0031254115 31-01-2006 58.459 Bunga 01-02-2006 10.000.000 Trsf E-banking Rudy Yusniar 01-02-2006 10.000.000 Trsf E-banking Rudy Yusniar 03-02-2006 9.000.000 Trsf E-banking Rudy Yusniar 06-02-2006 15.000.000 Trsf E-banking Rudy Yusniar 07-02-2006 10.000.000 Trsf E-banking Rudy Yusniar 13-02-2006 17.500.000 Trsf E-banking JB Kendy Tjandra 15-02-2006 10.000.000 Trsf E-banking Rudy Yusniar 15-02-2006 25.000.000 Trsf E-banking Rudy Yusniar 15-02-2006 50.000.000 Setoran 16-02-2006 25.000.000 Trsf E-banking Rudy Yusniar 17-02-2006 25.000.000 Trsf E-banking Rudy Yusniar 22-02-2006 20.000.000 Trsf E-banking Rudy Yusniar 27-02-2006 20.000.000 Trsf E-banking Rudy Yusniar 28-02-2006 35.209 Bunga 06-03-2006 5.000.000 Trsf E-banking Rudy Yusniar 0031254115 06-03-2006 15.000.000 Trsf E-banking Rudy Yusniar 10-03-2006 10.000.000 Trsf E-banking Rudy Yusniar 0031254115 14-03-2006 11.000.000 Trsf E-banking Rudy Yusniar 31-03-2006 9.546 Bunga 04-04-2006 9.000.000 Trsf E-banking Rudy Yusniar 17-04-2006 14.000.000 Trsf E-banking Rudy Yusniar 15-05-2006 14.500.000 Trsf E-banking Rudy Yusniar 17-05-2006 20.000.000 Trsf E-banking Rudy Yusniar 0031254115 17-05-2006 12.000.000 Trsf E-banking Rudy Yusniar 5210450060 14-06-2006 13.000.000 Trsf E-banking Rudy Yusniar 16-06-2006 6.500.000 Trsf E-banking Rudy Yusniar 10-07-2006 11.000.000 Trsf E-banking Rudy Yusniar 0031254115 14-07-2006 14.000.000 Setoran transfer dari 0031254115 20-07-2006 6.500.000 Trsf E-banking Rudy Yusniar 5210450060 14-08-2006 15.000.000 Trsf E-banking Rudy Yusniar 0031254115 13-09-2006 14.500.000 Trsf E-banking Rudy Yusniar 0031254115 30-09-2006 5.307 Bunga 16-10-2006 14.000.000 Trsf E-banking Rudy Yusniar 0031254115 31-10-2006 6.170 Bunga 10-11-2006 25.000.000 Trsf E-banking Rudy Yusniar 10-11-2006 25.000.000 Setoran tunai 14-11-2006 15.000.000 Trsf E-banking Rudy Yusniar 20-11-2006 11.000.000 Trsf E-banking Rudy Yusniar 24-11-2006 12.000.000 Setoran tunai 27-11-2006 6.000.000 Setoran tunai 30-11-2006 46.000.000 Setoran transfer dari 0031254115 30-11-2006 9.489 Bunga 04-12-2006 11.000.000 Trsf E-banking Rudy Yusniar 0031254115 04-12-2006 10.000.000 Trsf E-banking Rudy Yusniar 05-12-2006 40.000.000 Setoran tunai 06-12-2006 21.000.000 Trsf E-banking Rudy Yusniar 07-12-2006 48.000.000 Setoran transfer dari 0031254115 12-12-2006 3.000.000 Setoran tunai 15-12-2006 4.500.000 Trsf E-banking Rudy Yusniar 18-12-2006 8.000.000 Trsf E-banking Rudy Yusniar 26-12-2006 7.300.000 Trsf E-banking Rudy Yusniar 28-12-2006 4.000.000 Trsf E-banking Rudy Yusniar 0031254115 31-12-2006 22.458 Bunga
-
-
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan kepada saksi berupa rekening koran dari kedua rekening terdakwa sebagaimana dimaksud di atas dan buku tabungan milik terdakwa;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan pertanyaan dan tidak menyatakan keberatan.
Saksi5.KOMANG SUSYAWATI
Bahwa saksi mengerti diperiksa masalah perpajakan yang dilakukan oleh terdakwa ;
Bahwa saksi mengenal Rudy Yusniar sebagai nasabah di Bank Mandiri Cabang Bekasi Harapan Indah;
Bahwa berdasarkan data yang ada di administrasi kami, Rudy Yusniar tercatat sebagai nasabah PT. Bank Mandiri Cab. Bekasi Harapan Indah. Yang bersangkutan menjadi nasabah PT. Bank Mandiri Cab. Bekasi Harapan Indah sejak tanggal 30 Juni 2004. Saat ini rekening yang bersangkutan masih aktif. Dokumen yang diserahkan pada saat pembukaan rekening adalah copy KTP;
Bahwa saksi berdasarkan data yang ada di administrasi PT. Bank Mandiri Cabang Bekasi Harapan Indah dan surat kuasa dari nasabah nomor rekening yang tercatat adalah 1250004850293;
Bahwa transaksi mutasi Kredit Rekening RUDY YUSNIAR di PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Bekasi Harapan Indah dengan nomor rekening 125.0004850293 adalah sebagai berikut:
-
-
-
Tanggal Jumlah Kode transaksi Keterangan 05-01-2006 150.000.000 SA Cash deps no book 11-01-2006 100.000.000 SA Cash deps no book 16-01-2006 150.000.000 SA Cash deps no book Wijaya Kusuma 20-01-2006 200.000.000 SA Cash deps no book 06-02-2006 478.550.000 SA Cash deps no book 21-02-2006 5.000.000 LN RK Disbur Ovb SA Rudy Yusniar 02-03-2006 20.000.000 SA Cash deps no book Yoppie 24-03-2006 5.000.000 LN RK Disbur Ovb SA Rudy / 784008 29-03-2006 1.500.000 LN RK Disbur Ovb SA Rudy 03-04-2006 5.000.000 LN RK Disbur Ovb SA Rudy Yusniar 13-06-2006 50.000.000 CA Overbooking SA JG 443033 23-06-2006 10.000.000 CA Overbooking SA Trinitas Kenagin 30-06-2006 30.000.000 CA Overbooking SA 14-07-2006 12.000.000 CA Overbooking SA Trinitas Kenangin 01-08-2006 20.000.000 SA Cash deps no book Elly Amalia 23-08-2006 50.000.000 CA Overbooking SA Rudy / 128238 30-08-2006 55.000.000 CA Overbooking SA Rudy / 072497 30-08-2006 6.000.000 LN RK Disbur Ovb SA Rudy / 331209 15-09-2006 100.000.000 CA Overbooking SA 15-09-2006 50.000.000 CA Overbooking SA 15-09-2006 5.950.000 LN RK Disbur Ovb SA 1252250 4313 LN RK Disbur Ovb SA 21-09-2006 50.000.000 CA Overbooking SA Rudy Y 21-09-2006 50.000.000 CA Overbooking SA Rudy Yusniar 02-10-2006 35.000.000 CA Overbooking SA Rudy Yusniar 03-11-2006 5.950.000 LN RK Disbur Ovb SA 1252250 4313 LN RK Disbur Ovb SA 08-11-2006 100.000.000 SA Cash deps no book 13-11-2006 77.100.000 CA Overbooking SA Rudy / 648792 23-11-2006 50.000.000 CA Overbooking SA Ovb Rudy Y 27-11-2006 200.000.000 CA Overbooking SA 11-12-2006 500.000.000 Setoran Kliring 4510017 Bank Syariah Mandiri Thamrin
-
-
Bahwa SA Cash deps no book artinya setoran tunai ke rekening tabungan tanpa buku. LN RK Disbur Ovb SA artinya pencairan pinjaman rekening Koran ke tabungan. CA Overbooking SA artinya pemindahbukuan dari giro ke tabungan. Setoran Kliring artinya setoran cek atau BG bank lain melalui kliring;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan kepada saksi berupa rekening koran dari rekening terdakwa sebagaimana dimaksud di atas dan buku tabungan milik terdakwa;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan pertanyaan dan tidak menyatakan keberatan.
Saksi6.NUR SOKEH
Bahwa saksi mengerti diperiksa masalah perpajakan yang dilakukan oleh terdakwa ;
Bahwa saksi mengenal Rudy Yusniar sebagai nasabah di Bank Mandiri Cabang Bekasi Harapan Indah;
Bahwa berdasarkan data yang ada di administrasi kami, Rudy Yusniar tercatat sebagai nasabah PT. Bank Mandiri Cab. Bekasi Harapan Indah. Yang bersangkutan menjadi nasabah PT. Bank Mandiri Cab. Bekasi Harapan Indah sejak tanggal 30 Juni 2004. Saat ini rekening yang bersangkutan masih aktif. Dokumen yang diserahkan pada saat pembukaan rekening adalah copy KTP;
Bahwa saksi berdasarkan data yang ada di administrasi PT. Bank Mandiri Cabang Bekasi Harapan Indah dan surat kuasa dari nasabah nomor rekening yang tercatat adalah 1250004850293;
Bahwa transaksi mutasi Kredit Rekening RUDY YUSNIAR di PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Bekasi Harapan Indah dengan nomor rekening 125.0004850293 adalah sebagai berikut:
atan.
Saksi7.JANTI SASTRANEGARA
Bahwa saksi mengerti diperiksa masalah perpajakan yang dilakukan oleh terdakwa ;
Bahwa Rudy Yusniar adalah suami saksi sejak 24 Pebruari 1985 dan tidak ada pemisahan harta antara saksi dengan terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan keterangan seluruhnya pada BAP di berkas perkara ;
Bahwa sejak tahun 2002 sampai dengan tahun 2007 saksi mempunyai usaha salon di rumah yaitu di Jalan Teratai Blok HB No. 4, Harapan Indah Bekasi dan sejak tahun 2007 sampai sekarang pindah ke Harapan Indah Blok BB No. 6 dengan nama Salon Ladibi;
Bahwa perusahaan yang dimiliki oleh Rudy Yusniar adalah PD. Armindo, CV. Armindo Damai Sejahtera ;
Bahwa alamat tempat tinggal terdakwa di Perumahan Boulevard Hijau Blok B7 No. 9, Harapan Indah, Bekasi ;
Bahwa kepada saksi ditunjukkan Perjanjian Kerjasama antara Nardi dengan saksi dan saksi mengakui bahwa benar itu tanda tangan saksi dan saksi menandatangani Surat Perjanjian tersebut karena PD. Armindo itu milik saksi. Terdakwa hanya menjalankan usaha sepatu tersebut sebagai pengelola;
Bahwa kronologis pembuatan Surat Perjanjian adalah Nardi Atmaja memberi pekerjaan pembuatan sepatu PDH dan PDL sebanyak masing-masing 30.000 pasang sepatu, karena Nardi Atmaja tidak mempunyai modal, maka Nardi Atmaja memperkenalkan saksi dan terdakwa kepada seseorang bernama Eddy Tirtadharma alias Eddy Pang untuk memberikan modal pembuatan sepatu sekitar 3 Milyar rupiah, kemudian saksi dengan Rudy Yusniar mendatangi kediaman Eddy Pang untuk menandatangani kontrak dengan disaksikan oleh Nardi Atmaja;
Bahwa sepengetahuan saksi dari informasi terdakwa bahwa Nardi Atmaja adalah rekanan di Angkatan Darat;
Bahwa jumlah sepatu PDH dan PDL yang dipesan PT. Transindo Utama Elok sesuai perjanjian adalah sebanyak PDH kurang lebih 30.000 pasang dan PDL kurang lebih 30.000 pasang;
Bahwa sesuai pernjanjian, pembayaran dilakukan secara bertahap pada tiap-tiap 7 hari sekali (setiap hari Jumat) paling lambat 10 hari kerja dengan jumlah jadwal pembayaran sebanyak 27 tahap, dimana tahap pertama dimulai tanggal 18 April 2006 sampai 20 Oktober 2006;
Bahwa Rekening yang digunakan untuk menampung transaksi sesuai perjanjian adalah Rekening BCA Cabang Senen Nomor Rekening 0031254115 atas nama Terdakwa ;
Bahwa dalam melakukan bisnis sepatu dari tahun 2005 sampai dengan sekarang, maka saksi dan terdakwa selalu mendapat untung ;
Bahwa saksi membenarkan surat yang ditunjukkan oleh Penuntut umum di depan persidangan pada lampiran berkas perkara ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan pertanyaan dan tidak menyatakan keberatan.
Saksi8.RUDI HADI
Bahwa saksi mengerti diperiksa masalah perpajakan yang dilakukan oleh terdakwa ;
Bahwa saksi adalah keponakan Rudy Yusniar;
Bahwa saksi membenarkan keterangan seluruhnya pada BAP di berkas perkara ;
Bahwa PD. Armindo kepunyaan Terdakwa;
Bahwa kegiatan usaha Terdakwa adalah pabrik sepatu;
Bahwa lokasi kegiatan usaha Terdakwa di Sentra Niaga Bulevar Hijau SN/22, Harapan Indah, Bekasi, sedangkan pada tahun 2006 kegiatan usaha Terdakwa berada di rumahnya di Jalan Teratai Indah I Blok CN No. 9 Harapan Indah Bekasi;
Bahwa saksi bekerja pada Terdakwa dengan tugas adalah mengecek barang, mengecek orang kerja, mengerjakan finishing sepatu, melakukan pencatatan pesanan, membuat/mengisi di nota kontan;
Bahwa saksi yang mencatat jumlah sepatu yang akan dikirim ke pelanggan menggunakan Bon atas perintah Terdakwa;
Bahwa saksi juga disuruh oleh Terdakwa untuk membuat Surat Jalan;
Bahwa jumlah pegawai sekitar 20-50 orang, tergantung kebutuhan;
Bahwa jumlah sepatu yang diproduksi selama 1 bulan pada tahun 2006 tidak pasti, namun kurang lebih 3.000 pasang;
Bahwa merk usaha dari pekerjaan Terdakwa adalah PD. Armindo;
Bahwa pada ahun 2006 saksi baru bekerja pada Terdakwa untuk menyelesaikan order dari Pak Nardi dan setelah selesai order tersebut, saksi tidak bekerja lagi, lalu bekerja lagi pada sekitar tahun 2009;
Bahwa setahu saksi saat ini pelanggannya adalah toko-toko di kawasan Senen Jakarta;
Bahwa Saksi yang menulis pada Nota Kontan pada tanggal 14 April 2007 yang sumbernya dari keterangan lisan Terdakwa;
Bahwa Surat Jalan dibuat dan ditandatangani oleh saksi untuk dikirim ke CV. Wijaya Kusuma dan setelah Surat Jalan tersebut ditandatangani oleh penerima, lalu diberikan kepada Terdakwa;
Bahwa saksi disuruh oleh Terdakwa untuk menulis Surat Jalan dan menandatangani dari CV. Puraga Baya nomor 02/09/06 dan 03/09/06 yang ditujukan kepada Bekang TNI AD, sedangkan Surat Jalan nomor 01/08/06 saksi yang menulisnya, namun yang menandatangani bukan saksi;
Bahwa Nota Kontan dibuat oleh saksi dan Beny dan kadang-kadang dibuat oleh Terdakwa sendiri;
Bahwa sumber pencatatan yang saksi lakukan pada Nota Kontan adalah barang yang siap dikirim;
Bahwa Terdakwa yang menentukan harga satuan dalam Nota Kontan;
Bahwa Terdakwa yang melakukan pencatatan dalam Buku Agenda;
Bahwa saksi membenarkan 3 (tiga) buah Nota Kontan dan 2 (dua) buah Surat Jalan yang ditunjukukan oleh Penuntut Umum di depan persidangan, yang dikeluarkan oleh PD Armindo ;
Bahwa Nota Kontan dan Surat Jalan tersebut, sebagian ada yang ditulis oleh saksi ;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan pertanyaan dan menyatakan keberatan yakni jumlah pegawai paling banyak 25 (dua puluh lima orang) tergantung dari orderan dan atas keberatan tersebut, saksi merubah keterangannya mengikuti jawaban Terdakwa;
Saksi9.NARDI ATMAJA
Bahwa saksi mengerti diperiksa masalah perpajakan yang dilakukan oleh terdakwa ;
Bahwa saksi membenarkan keterangan seluruhnya pada BAP di berkas perkara ;
Bahwa perusahaan yang dimiliki saksi adalah PT. Transindo Utama Elok dan PT. Armindo Damai Sejahtera;
Bahwa jabatan saksi pada PT. Transindo Utama Elok pada tahun 2006 sebagai Direktur ;
Bahwa saksi berhubungan dengan Terdakwa sebatas kontrak pembuatan sepatu ;
Bahwa kegiatan usaha Terdakwa pada tahun 2006 adalah “home industry” sepatu, khusus sepatu dinas harian dan dinas lapangan dan kegiatan usahanya dilakukan di rumah Terdakwa;
Bahwa saksi pernah melakukan perjanjian pemesanan sepatu dengan pihak Terdakwa yaitu perjanjian tanggal 30 April 2006, dimana dari pihak Terdakwa yang menandatangani perjanjian adalah Janti Sastranegara (isteri dari Terdakwa);
Bahwa isi dari perjanjian tersebut adalah PT. Transindo Utama Elok memesan sepatu dinas lapangan sebanyak 30.000 pasang dan sepatu dinas harian sebanyak 30.000 pasang. Harga Sepatu PDL @ Rp 120.000,- dan Sepatu PDH @ Rp 100.000,-, dimana pembayaran dilakukan dengan termin dengan total sebesar Rp 6.600.000.000,- (Enam Milyar enam ratus juta rupiah);
Bahwa hubungan saksi dengan PT. Puraga Baya, Surya Indah dan Dedy Lie hanya memfasilitasi sarana produksi PT. Puraga Baya, CV. Surya Indah dan Dedy Lie, dimana saksi memperoleh barang hasil produksi dari Terdakwa;
Bahwa cara pembayaran pembelian dari PD. Armindo dengan transfer melalui BCA dan sebagian melalui BPR Tri Sejahtera Makmur (BPR Trisma);
Bahwa setahu Saksi, Eddi Tirtadarma adalah pemilik BPR Trisma yang berjanji akan membiayai kegiatan PT. Transindo Utama Elok;
Bahwa saksi pernah melakukan pembayaran ke PD. Armindo melalui BPR Trisma kurang lebih Rp 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah) ;
Bahwa jumlah yang diterima oleh PT. Transindo Utama Elok dari PD. Armindo berdasarkan Rencana Pekerjaan yang diproyeksikan untuk tahun anggaran 2006 yang diperoleh PT. Transindo Utama Elok adalah Sepatu Dinas Harian (PDH) sebanyak 30.000 pasang dan Sepatu Dinas Lapangan (PDL) sebanyak 30.000 pasang dan atas rencana pekerjaan tersebut, PT. Transindo Utama Elok memesan ke PD. Armindo;
Bahwa selain itu saksi menerima pesanan atas nama PT. Surya Indah Abaditama sebanyak 20.000 pasang sepatu Dinas Harian (PDH) dan 20.000 pasang Sepatu Dinas Lapangan (PDL). Atas Sepatu PDH sebanyak 20.000 pasang, saksi memesan kepada PD. Armindo;
Bahwa PT. Transindo Utama Elok dalam tahun 2006 telah menerima Sepatu Dinas Harian sebanyak 30.000 pasang dengan biaya produksi sebesar Rp 3.000.000.000,- dan Sepatu Dinas Harian (Surya Indah) sebanyak 20.000 pasang dengan biaya produksi sebesar Rp 2.000.000.000,- serta Sepatu Dinas Lapangan sebanyak 10.000 pasang dengan nilai sebesar Rp 1.200.000.000 ;
Bahwa PT. Transindo Utama Elok melakukan pembelian tahun 2006 sebanyak:
Bahwa Nilai pembelian Puragabaya tahun 2006 dari PD. Armindo adalah sepatu Dinas Lapangan sebanyak 2.750 pasang dengan nilai sebesar Rp 343.750.000,- ;
Bahwa pembayaran melalui BPR Trisma kepada Armindo dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa pembayaran meNo. Tanggal Jumlah Keterangan 1 18/04/2006 200.000.000 2 27/04/2006 300.000.000 3 05/05/2006 250.000.000 4 12/05/2006 250.000.000 5 19/05/2006 250.000.000 6 26/05/2006 250.000.000 7 02/06/2006 250.000.000 8 09/06/2006 250.000.000 9 16/06/2006 250.000.000 10 23/06/2006 250.000.000 11 30/06/2006 250.000.000 12 07/07/2006 250.000.000 13 14/08/2006 300.000.000 3.300.000.000 14 14/08/2006 (100.000.000) Tranfer ke BCA Nardi pada tanggal 6 Agustus 2006 sebesar Rp 15.000.000,- dan tanggal 14 Agustus 2006 sebesar Rp 85.000.000,- Jumlah 3.200.000.000 Diterima PD. Armindo Bahwa PPPembayaran yang dilakukan Nardi Atmaja ke Rudy Yusniar:
| Jumlah Pasang | Jenis | Rupiah |
| 30.000 | Sepatu PDH | 3.000.000.000 |
| 20.000 | Sepatu PDH | 2.000.000.000 |
| 10.000 | Sepatu PDL | 1.200.000.000 |
| Jumlah | 6.200.000.000 | |
-
-
-
No Tanggal Jumlah Keterangan 1 07/09/2006 50.000.000 Via Ibu Betty 2 29/11/2006 500.000.000 RTGS Via BSM 3 07/12/2006 500.000.000 Giro 157477 4 22/12/2006 1.000.000.000 Giro 157493 5 12/01/2007 500.000.000 RTGS Via BSM Giro 208301 6 23/01/2007 200.000.000 Giro 208313 7 09/02/2007 500.000.000 Giro BCA 978464 8 08/03/2007 500.000.000 Giro BSM 228752 9 18/04/2007 50.000.000 Klik BCA 10 28/04/2007 25.000.000 Klik BCA 11 10/05/2007 200.000.000 Giro BCA 978470 Jumlah 4.025.000.000
-
-
Bahwa Pembayaran Nardi Atmaja untuk Puragabaya ke Rudy Yusniar:
-
-
-
No Tanggal Jumlah Keterangan 1 17/09/2006 45.800.000 2 16/10/2006 200.000.000 Via BCA 3 03/11/2006 100.000.000 Via BCA 345.800.000
-
-
Bahwa Total pembayaran ke Rudy Yusniar (PD. Armindo) :
Rekening Bank saksi adalah BCA dengan nomor rekening 6580301116 dan Bank Syariah Mandiri Thamrin nomor rekening 009 026 509 2, sedangkan Rekening Rudy Yusniar adalah BCA nomor rekening 0031254115;
| Melalui BPR Trisma | 3.200.000.000 |
| Nardi Atmaja | 4.025.000.000 |
| Nardi Atmaja atas nama Puragabaya | 345.800.000 |
| Total | 7.570.800.000 |
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan pertanyaan dan tidak keberatan;
Saksi10.EDDY TIRTADARMA
Bahwa saksi mengerti diperiksa masalah perpajakan yang dilakukan oleh terdakwa ;
Bahwa saksi membenarkan keterangan seluruhnya pada BAP di berkas perkara ;
Bahwa saksi sebagai pemilik PT. BPR Tri Sejahtera Makmur (disingkat BPR Trisma) dihubungi oleh Roy, Direktur Mc Donald, dan sekaligus adik dari Nardi Atmaja pemilik PT. Transindo Utama Elok untuk menawarkan kerjasama pembiayaan pembuatan sepatu PDH dan PDL buat Ditbekang TNI AD. Bentuk kerjasamanya berupa penyertaan atau pemegang saham di PT. Transindo Utama Elok, dengan komposisi 70% Eddy T dan 30% Nardi Atmaja (karena Sdr. Nardi tidak punya modal, BPR Trisma pinjaman kompensasi Saksi pribadi dapat 70 % saham);
Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham PT. Transindo Utama Elok tanggal 9 Juni 2006, Ny. Lani Kurnia menjual saham sebanyak 20.000 saham, Sian Jack menjual sebanyak 40.000 saham dan Nardi Atmaja menjual sebanyak 80.000 saham kepada saksi;
Bahwa sesuai Surat Perjanjian Kontrak pembuatan sepatu dinas lapangan dan sepatu dinas harian tanggal 30 April 2006, pembayaran ke PD. Armindo dilakukan setelah mendapat persetujuan dari PT. Transindo Utama Elok. Uang tersebut digunakan untuk pembiayaan pembuatan sepatu PDH dan PDL DitbekangTNI AD;
Bahwa jabatan saksi di PT. Transindo Utama Elok sesuai Akte Notaris Ny. Poerbaningsih Adi Warsito SH Nomor 44 tanggal 23 Juni 2006 adalah Direktur Utama dan berakhir dengan Akte Notaris Faisal Abu Yusuf SH Nomor 04 tanggal 14 Pebruari 2007;
Bahwa saksi membuat perjanjian dengan PT. Transindo Utama Elok mengenai pembayaran dari uang yang telah saksi (BPR Trisma) lakukan yaitu berupa Surat Cessie (pengalihan atas hak tagihan) nomor 074/KRD/CESSIE/XI/2006 tanggal 9 Nopember 2006 yang ditandatangani oleh Nardi Atmaja selaku yang menyerahkan tagihan dan Dadang W. Kusuma selaku yang menerima tagihan dan diketahui dan disetujui oleh Sukabi selaku Papekas Gabpus-6, dimana isi surat Cessie menerangkan bahwa Nardi Atmaja selaku Direktur Utama PT. Transindo Utama Elok yang berkedudukan di Ruko Artha Gading Niaga Blok F/19, Jl. Boulevard Graha Gading Jakarta menyerahkan tanpa syarat tagihan-tagihan dan sekaligus menyerahkan hak tagihan tersebut kepada PT. BPR Tri Sejahtera Makmur di Jalan Mayor Oking Jayaatmaja No. 27 Blok A-1, Cibinong, untuk disetorkan pada Bank BCA Asemka nomor rekening 001-3040-14-9 atas nama PT. BPR Tri Sejahtera Makmur;
Bahwa Perjanjian tersebut tidak terealisir, ksrena Nardi Atmaja selaku Direktu Utama dan Lani Kurnia selaku Komisaris telah membuat surat kepada PEKAS Direktorat Pembekalan Angkutan TNI AD dengan alamat Jalan Raya Bogor KM.2 Kramat Jati, Jakarta dengan surat nomor 45/TUE/NA/XII/2006 tanggal 20 Desember 2006 mengenai pembatalan surat persetujuan pengalihan hak tagih kepada BPR Trisma;
Bahwa saksi tidak menerima uang hasil Cessie bahkan pembayaran dari PEKAS Direktorat Pembekalan Angkutan TNI AD dilakukan melalui Bank Mandiri Syariah sebesar Rp 4.450.290.600,- sesuai surat keterangan dari Pa Pekas Gabpus-6 Sukabi;
Bahwa berdasarkan pasal-pasal dari Surat pernjanjian kontrak pembuatan Sepatu Dinas Lapangan (PDL) dan Sepatu Dinas Harian (PDH) tanggal 30 April 2006 antara Nardi Atmaja mewakili Direktur PT. Transindo Utama Elok dengan Janti Sastra Negara mewakili PD. Armindo diketahui tidak ada yang menyebutkan nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan PDL dan PDH dari PD. Armindo kepada PT. Transindo Utama Elo, dimana dari jumlah kontrak dengan nilai Rp 6.750.000.000,- seharusnya dikenakan PPN;
Bahwa saksi mempunyai bukti tentang tindak pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa berupa dokumen Surat Pernjanjian Kontrak Pembuatan Sepatu Dinas Lapangan (PDL) dan Sepatu Dinas Harian (PDH) tanggal 30 April 2006 antara Nardi Atmaja mewakili Direktur PT. Transindo Utama Elok dengan Janti Sastra Negara mewakili PD. Armindo dan progress report (hasil audit) tanggal 16 Juni 2006;
Bahwa PD. Armindo adalah industri sepatu untuk menyuplai barang ke PT. Transindo yang merupakan rekanan Ditbekang TNI AD;
Bahwa cara PT. Transindo maupun PD. Armindo melakukan penggelapan pajak adalah PD. Armindo menyerahkan barang ke PT. Transindo dalam jumlah yang besar, namun tidak memungut PPN, dimana seharusnya PD. Armindo dikukuhkan sebagai PKP dan membuat faktur dalam menyerahkan barang ke PT. Transindo;
Bahwa pencairan uang ke PD. Armindo didasarkan pada hasil audit / progress report dari Raffco dan teman-teman;
Bahwa jumlah sepatu PDL yang diproduksi oleh PD Armindo untuk disuplai ke Ditbekang sebanyak 15.000, tetapi dikirim ke Ditbekang sebanyak 10.000, sisanya dijual di Pasar Senen, sedangkan sepatu PDH yang diproduksi sebanyak 50.000 dan dikirim ke Ditbekang 50.000;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan pertanyaan dan tidak keberatan.
Saksi11.RAFFCO V. WENAS
Bahwa saksi mengerti diperiksa masalah perpajakan yang dilakukan oleh terdakwa ;
Bahwa saksi bekerja di PT. Transindo Utama Elok sejak bulan Juni 2006 sampai dengan Nopember 2006;
Bahwa saksi ditugaskan oleh Konsultan Manajemen Pak Hendang yang dihubungi oleh Pak Eddi Tirtadarma alias Eddi Pang selaku pemilik dari BPR Trisma untuk membantu pembukuan di PT. Transindo dimana saat itu PT. Transindo tidak mempunyai pegawai;
Bahwa tugas saksi adalah melakukan pencatatan transaksi keuangan;
Bahwa pembelian sepatu PT. Transindo Utama Elok dari PD. Armindo, dimana Pemilik dari PD. Armindo adalah Terdakwa dan saksi pernah bertemu dengan Terdakwa pada waktu melakukan stock opname;
Bahwa berdasarkan dokumen yang diterima oleh saksi berupa fotocopy giro dan bukti transfer cara pembayarannya adalah melalui transfer giro yang diterima dari BPR Trisma yang selanjutnya ditransfer ke Rekening BCA atas nama Terdakwa, tetapi saksi lupa nomornya;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak mengajukan pertanyaan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 2 (dua) orang Ahli yang memberikan keterangan dibawah sumpah, yaitu :
FREDDY HASIHOLAN SIANIPAR
Bahwa ahli bekerja sebagai Kepala KPP Pratama Karawang Selatan dan sebagai ahli Peraturan Perundang-undangan;
Bahwa Undang-undang perpajakan yang berlaku di Indonesia saat ini, adalah :
Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009. (UU KUP)
Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008. (UU PPh)
Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 48 tahun 2009. (UU PPN).
Undang-undang Nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 1994. (UU PBB).
Undang-undang Nomor 21 tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2000. (UU BPHTB).
Undang-undang Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai. (UU Bea Materai).
Undang-undang Nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2000. (UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa).
|
|
Rp. 2.880.000,- (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi; Rp. 1.440.000,- (satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin; Rp. 2.880.000,- (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami; Rp. 1.440.000,- (satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak; Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin; Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami; Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak anqkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Rp. 13.200.000,- (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi; Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin; Rp.13.200.000,- (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami; Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak; penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak; harta dan kewajiban pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak, yang ditentukan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak. Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahuan pajak. |
|
|
|
|
|
|
|
|
Tidak terdapat dasar penghitungan yang lebih baik, yaitu pembukuan yang lengkap; atau Pembukuan atau catatan peredaran bruto Wajib Pajak ternyata diselenggarakan secara tidak benar.
|
Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), boleh meghitung penghasilan nettonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto dengan syarat memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan, Wajib Pajak sebagaimana dimaksud diatas yang menghitung penghasilan nettonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto, wajib menyelenggarakan pencatatan sebagaimana diatur dalam UU KUP, Wajib Pajak sebagaimana dimaksud diatas yang tidak memberitahukan kepada Direktur jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan nettonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan termasuk Wajib Pajak sebagaimana tersebut diatas, yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau pembukuan atau bukti-bukti pendukungnya maka penghasilan nettonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Netto atau cara lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; |
|
|
|
17 % untuk 10 (sepuluh) ibu kota propinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak 16 % untuk kota propinsi lainnya 15 % untuk daerah lainnya |
|
Bahwa Tarif pasal 17 UU PPh untuk Wajib Orang Pribadi adalah sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU KUP, Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabena, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean ;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU KUP, Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud pada angka 3 yang melakukan penyerahan Barang Kena pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undan Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 Pasal 1 disebutkan bahwa Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1;
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 Pasal 4 ayat (2) disebutkan bahwa Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
| Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
| sampai dengan Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) | 5% (lima persen) |
| di atas Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) s.d. Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) | 10% (sepuluh persen) |
| di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) s.d. Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) | 15% (lima belas persen) |
| di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) s.d. Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) | 25% (dua puluh lima persen) |
| di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) | 35% (tiga puluh lima persen) |
Pasal 4 ayat (3) menyebutkan bahwa dalam hal Pengusaha tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka saat pengukuhan adalah awal bulan berikutnya setelah bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 6 tahun 1983 stdd UU No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan pasal 2 ayat (4) disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan, apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yaitu Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau ayat (2) yaitu Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai tahun 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 sttd UU No. 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai, Obyek Pajak Pertambahan Nilai terdapat dalam Pasal 4 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan di Daerah Pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh Pengusaha yang:
menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut;
mengimpor Barang Kena Pajak tersebut;
mempunyai hubungan istimewa dengan Pengusaha yang dimaksud pada huruf a angka 1) dan angka 2);
bertindak sebagai penyalur utama atau agen utama dari Pengusaha yang dimaksud pada huruf a angka 1) dan angka 2);
menjadi pemegang hak atau pemegang hak menggunakan paten dan merek dagang dari Barang Kena Pajak tersebut;
penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan di Daerah Pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh Pengusaha yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak;
impor Barang Kena Pajak;
penyerahan Jasa Kena Pajak.
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 sttd UU No. 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai, Obyek Pajak Pertambahan Nilai terdapat dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan Tarif Pajak Pertambahan Nilai berjumlah 10% (sepuluh persen) dan ayat (2) Atas ekspor Barang dikenakan pajak dengan tarif 0% (nol persen) dan ayat (3) Dengan Peraturan Pemerintah, tarif pajak sebagaimana ditentukan dalam ayat (1) dapat diubah menjadi serendah-rendahnya 5% (lima persen) dan setinggi-tingginya 15% (lima belas persen).
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 sttd UU No. 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai, Obyek Pajak Pertambahan Nilai terdapat dalam Pasal 9 ayat (1) Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang dalam suatu Masa Pajak dihitung dengan mengalikan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak.
Pasal 9 ayat (2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk masa yang sama.
Pasal 9 Ayat (3) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, maka selisihnya merupakan pajak yang harus dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak.
Bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf a UU KUP, disebutkan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidanan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Bahwa selain dari penghitungan kerugian pada pendapatan negara masih dibutuhkan penghitungan jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar karena besarnya pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar menjadi dasar bagi diterapkannya pengenaan denda dan juga dalam rangka penghitungan denda apabila terjadi penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B UU KUP.
Bahwa Pasal 44B ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 berbunyi :
ayat (1): “Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan”.
ayat (2): “Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan, ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan”;
ARNOLD HOTMAN SITANGGANG
| |||||||||||||||||||||||||||
sehingga mutasi kredit tersebut diyakini merupakan penerimaan uang yang berasal dari transaksi penjualan;
Sehingga Perhitungan Kerugian Negara adalah sebagai berikut :
| |||||||||||||||||||||||||||
|
| Uraian | Tahun 2006 (dalam Rupiah) |
| Peredaran bruto / Penyerahan | 10.662.259.200 |
| Pajak Keluaran | 1.066.225.920 |
| Pajak Masukan | 0 |
| PPN (lebih) kurang dibayar | 1.066.225.920 |
Bahwa Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
Bahwa selain dari penghitungan kerugian pada pendapatan negara masih dibutuhkan penghitungan jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar karena besarnya pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar menjadi dasar bagi diterapkannya pengenaan denda dan juga dalam rangka penghitungan denda apabila terjadi penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B UU KUP;
Bahwa Pasal 44B ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 berbunyi :
ayat (1): “Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan”.
ayat (2): “Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dilakukan setelah Wajib Pajak melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan, ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan”.
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa menghadirkan saksi meringankan, yaitu RUDY ISKANDAR yang memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa saksi merupakan adik ipar dari Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa memulai usahanya dengan menjual keperluan seragam dan perlengkapan TNI / POLRI di kawasan Senen Jakarta;
Bahwa selain itu Terdakwa membuka usaha pembuatan sepatu;
Bahwa terdakwa adalah pengusaha yang tekun;
Bahwa saksi mengetahui permasalahan pajak yang dialami terdakwa, karena saksi selalu mengikuti persidangan terdakwa;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa menghadirkan Ahli, yaitu DR. BUSTAMAR AYZA, SH, MH yang memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa menurut ahli, perbuatan terdakwa tidak termasuk perbuatan dengan sengaja akan tetapi lalai karena terdakwa hanya lupa tidak melaporkan SPT nya pada tahun 2006 ;
Bahwa terdakwa selalu melaporkan SPT tahunannya sejak 2005 sampai dengan sekarang, hanya tahun 2006 saja yang tidak dilaporkan ;
Bahwa sesuai pasal 38 dan 13 a Undang-Undang Perpajakan, perbuatan terdakwa termasuk lalai dan hanya dikenakanpelanggaran administrasi;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa RUDY YUSNIAR memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Sejak tahun 2001 Terdakwa bekerja bikin sepatu ABRI kecil-kecilan dirumah di Jalan Teratai Indah Blok CN No. 9 Perumahan Harapan Indah, Bekasi kemudian melanjutkan usaha istri pada PD Armindo di Jl. Kramat Bundar No. 23 Jakarta sampai 2007. Tahun 2007 Saksi mendirikan CV. Armindo Inti Perkasa. Tahun 2007 Saksi bersama Nardi Atmaja mendirikan PT. Armindo Damai Sejahtera;
Bahwa pada tahun 2006 Terdakwa hanya menjalankan usaha melalui PD Armindo sampai dengan Mei 2007 kemudian dilanjutkan dengan mendirikan CV Armindo Inti Perkasa sampai sekarang. Usaha pokok PD Armindo dan CV Armindo Inti Perkasa adalah membuat sepatu dinas Angkatan Darat baik berupa sepatu dinas harian maupun sepatu dinas lapangan dan sepatu untuk keperluan Security;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai atasan dan semua pekerjaan menjadi tanggung jawab tersangka;
Bahwa pemilik modalnya adalah Terdakwa sendiri dan merk usaha PD Armindo sedang merk produknya TNI AD;
Bahwa pencatatan dilakukan oleh Rudi Hadi dan Beni (sudah keluar) berupa Nota kontan.
Bahwa pengakuan penjualan pada saat barang selesai diproduksi dikirim atau diambil oleh pembeli pada saat itu Terdakwa mengakui sebagai penjualan
Bahwa pesanan yang diterima di tahun 2006 kurang lebih 60.000 pasang sepatu.
Bahwa proses terjadinya transaksi dengan PT. Transindo Utama Elok adalah Terdakwa didatangi oleh Nardi Atmaja untuk memesan sepatu, Terdakwa bisa membuat sepatu namun perlu modal untuk produksi, Nardi atau Eddy Pang memberi modal melalui transfer ke Rekening Terdakwa di BCA Cabang Senen nomor rekening 0031254115
Bahwa pada tahun 2006 PT. Transindo Utama Elok melakukan pemesanan sepatu PDH dan PDL dengan Surat Perjanjian kontrak pembuatan sepatu dinas lapangan (Dislap/PDL) dan sepatu dinas harian (Dishar/PDH) tanggal 30 April 2006. Isteri Terdakwa yaitu Janti Sastranegara yang menandatangani surat perjanjian karena PD. Armindo atas nama isteri Tersangka. Terdakwa di PD. Armindo sebagai pengelola. Sesuai perjanjian kontrak tanggal 30 April 2006, PDH sebanyak kurang lebih 30.000 pasang dan PDL sebanyak kurang lebih 30.000 pasang.
Bahwa berdasarkan Rekening BCA Cab. Senen nomor 0031254115, penerimaan uang dari BPR Trisma untuk PT. Transindo Utama Elok adalah:
-
-
-
Tanggal Jumlah (Rp) 18 April 2006 200.000.000 27 April 2006 300.000.000 5 Mei 2006 250.000.000 12 Mei 2006 250.000.000 19 Mei 2006 250.000.000 26 Mei 2006 250.000.000 2 Juni 2006 250.000.000 9 Juni 2006 250.000.000 16 Juni 2006 150.000.000 19 Juni 2006 100.000.000 23 Juni 2006 250.000.000 30 Juni 2006 250.000.000 7 Juli 2006 250.000.000 11 Agustus 2006 300.000.000 Jumlah 3.300.000.000
-
-
Bahwa memo tersebut dibuat oleh Rudi Hadi atas perintah Tersangka. Transaksi pembayaran yaitu pembayaran Sepatu PDH dan PDL. Jumlah tagihan sesuai nota kontan tanggal 14 April 2007 sebesar Rp 7.444.800.000,- Pembayaran via Eddy Pang sebesar Rp 3.250.000.000,- dan melalui Pak Nardi sebesar Rp 3.725.000.000,- Sisanya Rp 469.800.000,- dibayar pada tanggal 10 Mei 2007 sebesar Rp 200.000.000,- Masih terdapat sisa Rp 269.800.000,-
Bahwa jumlahnya yang diterima dari Eddy Pang sesuai buku tabungan adalah Rp 3.300.000.000,- Penerimaan uang dari Nardi Atmaja berdasarkan buku tabungan BCA sebesar Rp 435.000.000,-;
Bahwa perjanjian tersebut dibuat dan Terdakwa tandatangani. Jumlah pesanan sepatu 3.000 pasang @ Rp 95.000,-. Terdakwa lupa berapa realisasi pengiriman sepatu. Uang yang Terdakwa terima pada tanggal 8 Pebruari 2006 Rp 25.000.000,- (tunai), tanggal 2 Maret 2006 Rp 20.000.000,- , 1 Agustus 2006 Rp 20.000.000,-;
Bahwa Surat Jalan yang ditujukan kepada CV. Wijaya Kusuma dibuat dan ditandatangani oleh Rudi Hadi. Jumlah yang dikirim ke CV. Wijaya Kusuma pada tahun 2006 sebesar 8.531 pasang dengan harga jual Rp 100.000,- sehingga jumlah penjualannya Rp 853.100.000,-;
Bahwa cara pembayaran dari CV. Wijaya Kusuma atas pengiriman sepatu Secara angsuran dengan kontan dan cek. Pembayaran dilakukan sebelum barang dikirim. Berdasarkan catatan jumlah penerimaan pembayaran dari CV. Wijaya Kusuma yaitu :
| No | Tanggal | Jumlah (Rupiah) | Keterangan |
| 1 | 5/1/2006 | 150.000.000 | Mandiri |
| 2 | 11/1/2006 | 100.000.000 | Mandiri |
| 3 | 16/1/2006 | 150.000.000 | Mandiri |
| 4 | 20/1/2006 | 200.000.000 | Mandiri |
| 5 | 24/11/2006 | 300.000.000 | Cek BCA |
| 6 | 27/11/2006 | 200.000.000 | Cek Mandiri |
| Jumlah | 1.100.000.000 |
Bahwa Buku coklat milik Terdakwa yang berisi catatan penerimaan uang dari pelanggan dan catatan penerimaan dan pengeluaran bank;
Bahwa Pak Chandra (Almarhum) adalah pembeli sepatu dan pembayaran melalui ATM BCA tgl. 29 Agustus 2006 Rp 45.000.000 dan Cek Mandiri tgl. 30 Agustus 2006 sebesar Rp 55.000.000,-;
Bahwa Ibu Nunuk memesan sepatu PDL dan PDH AD dan melakukan pembayaran tahun 2006 sebesar Rp 600.000.000,- dan tahun 2007 pembayaran dengan uang Rp 250.000.000,- dan dengan Mesin Tarik senilai Rp 56.250.000,-;
Bahwa Dalam buku coklat dan mutasi kredit di rekening BCA KCP Senen nomor rekening 0031254115 tahun 2006 terdapat setoran dari pelanggan untuk pembelian sepatu :
-
-
-
Nama Alamat Jumlah Asih (Toko Bina Abadi) Semarang 25.325.000 Budiono Surabaya 129.400.000 Didik Moedjiono (UD. Hidayah) Semarang 56.450.000 Inin Marikeng Medan 78.250.000 Jajang Bandung 84.667.000 Moch. Hayat Surabaya 142.915.000 Pardianto Atmaja (Terang bulan) Senen Jakarta 13.000.000 Rudy Gunawan Makasar 20.400.000 Sri Mariani Surya (Toko Armada Sari Senen Jakarta 64.167.500 Sudarman (Toko Wijaya) Semarang 146.150.000 Didik Moedjiono (UD. Hidayah) Semarang 53.825.000 Udikun (Toko Trio Jaya) Senen Jakarta 16.000.000 Vivi (Toko Sentral) Makasar 25.825.000 Yatni Yuliatni (UD Hidayah) Semarang 16.500.000 Jumlah 872.874.500
-
-
Bahwa di tahun 2006, Terdakwa memiliki Rekening Bank BCA KCP Senen dengan nomor rekening 0031254115 dan BCA KCP Boulevar Hijau Nomor rekening 5210308999;
Bahwa Buku nota kontan I, II dan III tahun 2006 benar milik Tersangka. Nota kontan adalah bukti penjualan sekaligus bukti pengiriman barang kecuali untuk nota kontan kepada Ade dan Irfan yang merupakan upah jahit sepatu :
-
-
-
Pembeli Tempat Jumlah tagihan Sumber Ade/Irfan Karawang 3.985.000 Buku II Agung Semarang 3.000.000 Buku II Ali 900.000 Buku I Armada Sari Senen Jakarta 114.605.000 Buku I dan II Barokah Surabaya 17.000.000 Buku II Adit 1.000.000 Buku II Amiruddin Puragabaya 16.875.000 Buku I Chandra Klp Gading Jkt 177.100.000 Buku I Dadang 8.697.500 Buku I Hasanudin Deptan 7.990.000 Buku I Junaedi Senen 2.550.000 Buku II Rizal Makasar 8.500.000 Buku II Sudarman Semarang 7.500.000 Buku I Bukit Barisan Senen 5.985.000 Buku I dan II Cash 1.945.000 Buku I Djunaedi Senen 2.550.000 Buku I dan II Garuda I 11.515.000 Buku I dan II H. Ence Bandung 3.750.000 Buku I Jajang Bandung 4.250.000 Buku II Hayato Surabaya 16.500.000 Buku I dan II Anik (Hidayah Abadi) Semarang 8.275.000 Buku I dan II Asih (Bina Abadi) Semarang 9.700.000 Buku I dan II Jelita Senen 47.675.000 Buku I dan II Karya Bordir Senen 19.102.000 Buku I dan II Kharisma Senen 3.085.000 Buku II Lina Makasar 4.250.000 Buku II Mandiri Senen 6.845.000 Buku I Agung Bandung 17.325.000 Buku II Dadang 325.000 Buku II Deril 5.200.000 Buku II Helmut 3.420.000 Buku II Pardi 2.220.000 Buku II Thomas 3.910.000 Buku II Parlin Senen 16.800.000 Buku I dan II Reni Hilton Makasar 8.968.000 Buku II Siliwangi Senen 2.380.000 Buku II Simbolon 375.000 Buku II Sinar Abadi Senen 3.875.000 Buku I dan II Sri 1.105.000 Buku II Tk. Surabaya Medan 5.100.000 Buku I Tk. Haryanto Surabaya 8.750.000 Buku II Tk. Jelita Senen 17.000.000 Buku II Tk. Surabaya Medan 12.750.000 Buku II Tri Bina Ragam Bandung 3.450.000 Buku II Trio Jaya Senen 9.115.000 Buku I dan II UD. Wijaya Semarang 19.550.000 Buku I dan II Jumlah 656.798.000
-
-
Bahwa antara Terdakwa dengan istrinya tidak ada pemisahan harta;
Bahwa Terdakwa sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 09.263.597.8-407.000 sekitar tahun 2000 atau 2001 di Kantor Pelayanan Pajak Bekasi Utara;
Bahwa Terdakwa belum melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2006 karena ada masalah dengan Pak Nardi;
Bahwa Terdakwa tidak ingat apakah pernah menerima surat tegoran nomor S-0001/WPJ.22/KP.0103 tertanggal 10 Oktober 2008;
Bahwa Terdakwa tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
Bahwa harta yang sudah tidak ada saat ini adalah Mobil Kijang Blox 1996 diganti Box Panther tahun 2004, Motor Yamah FIZR Tahun 2003 sudah dijual, Mobil Kijang Box Tahun 2001 sudah dijual, Motor Yamaha Yupiter Tahun 2004 sudah dijual, Saham pada PT. Armindo Damai Sejahtera sudah tidak ada. Perolehan Rumah di Perumahan Boulevard Hijau Blok B7 No. 9 diperoleh dari PT. Hasana Damai Putra dengan cara mengangsur. Perolehan tanah di Sentra Niaga bulevar Hijau SN/22 diperoleh dari Pak Edo pembayaran dengan cicilan;
Bahwa terdakwa mempunyai rekening tersebut diatas pada tahun 2006, sedangkan Rekening nomor 5210308999 dan 0033412531 sudah tidak aktif sekitar tahun 2007;
Bahwa transaksi yang merupakan penjualan dari rekening nomor 0031254115 selama Januari sampai dengan Desember tahun 2006 adalah :
| Tanggal | Jumlah | Keterangan |
| 03/01/06 | 5.000.000 | UD. Hidayah Abadi, Smg |
| 03/01/06 | 5.000.000 | Setoran tabungan dengan buku |
| 03/01/06 | 50.000.000 | Setoran tunai |
| 04/01/06 | 6.500.000 | Transfer via ATM dari Sudarman |
| 05/01/06 | 13.090.000 | Transfer via ATM dari Moch Hayat |
| 06/01/06 | 5.400.000 | Transfer via ATM dari Budiono |
| 06/01/06 | 3.000.000 | Setoran tunai dari UD. Hidayah Abadi |
| 06/01/06 | 40.000.000 | Setoran tunai |
| 07/01/06 | 5.000.000 | Transfer via ATM dari Parhianto Atmaja |
| 08/01/06 | 5.000.000 | Setoran tunai dari H. Jajang Hasrat |
| 09/01/06 | 3.050.000 | Setoran tunai dari UD. Hidayah Abadi |
| 11/01/06 | 9.011.200 | Setoran tunai |
| 11/01/06 | 13.063.000 | Setoran tabungan tanpa buku |
| 12/01/06 | 5.000.000 | Transfer via ATM dari Rina Agustini |
| 12/01/06 | 7.500.000 | LLG Bank Danamon dari Sudarman |
| 13/01/06 | 3.750.000 | Transfer via ATM dari Moch Hayat |
| 16/01/06 | 5.000.000 | Transfer via ATM dari Udikun |
| 16/01/06 | 3.750.000 | Hasil kliring semarang pelunasan nota tgl. 4 bulan Januari 2006 |
| 17/01/06 | 2.950.000 | Transfer via ATM dari Parhianto Atmaja |
| 17/01/06 | 50.000.000 | Setoran tunai |
| 20/01/06 | 2.450.000 | Transfer via ATM dari Rina Agustini |
| 20/01/06 | 100.000.000 | Setoran tunai |
| 23/01/06 | 6.650.000 | Pelunasan dari Rudy Gunawan Surya |
| 23/01/06 | 20.498.000 | LLG Bank Bumi Artha dari Evi Suriani |
| 26/01/06 | 5.000.000 | Transfer via ATM dari H. Jajang Hasrat |
| 29/01/06 | 3.750.000 | Transfer via ATM dari Budiono |
| 01/02/06 | 3.750.000 | Setoran tunai dari UD. Hidayah Abadi |
| 03/02/06 | 14.250.000 | Pelunasan nota tgl 24 dan 26 Januari 2006 |
| 03/02/06 | 12.250.000 | Setoran tunai |
| 06/02/06 | 3.250.000 | Setoran tunai dari UD. Hidayah Abadi |
| 08/02/06 | 7.500.000 | Transfer via ATM dari Budiono |
| 09/02/06 | 5.000.000 | Transfer via ATM dari H. Jajang Hasrat |
| 10/02/06 | 7.500.000 | Transfer via ATM dari Sudarman |
| 13/02/06 | 7.281.000 | Pemindahan dari UD. Hidayah |
| 14/02/06 | 220.000 | Setoran tunai dari UD. Hidayah Abadi |
| 16/02/06 | 3.100.000 | Transfer via ATM dari Rina Agustini |
| 20/02/06 | 11.250.000 | Transfer via ATM dari Budiono |
| 21/02/06 | 10.500.000 | Transfer via ATM JB Kendi Chandra |
| 21/02/06 | 6.500.000 | Setoran tunai |
| 23/02/06 | 5.000.000 | Setoran kliring |
| 23/02/06 | 5.425.000 | Transfer via ATM dari Kamaludin Gani |
| 24/02/06 | 5.000.000 | Transfer via ATM dari H. Jajang Hasrat |
| 27/02/06 | 12.700.000 | Setoran pemindahan Ibu Asih Bina Abadi Smg |
| 28/02/06 | 7.500.000 | Setoran tunai dari Sudarman |
| 01/03/06 | 3.750.000 | Setoran tunai dari UD. Hidayah Abadi Semarang |
| 03/03/06 | 74.023.000 | LLG Bank Bumi Artha dari Evi Suriani |
| 07/03/06 | 7.500.000 | Transfer via ATM dari Sudarman |
| 08/03/06 | 11.250.000 | Setoran tunai Rizal M Makasar |
| 09/03/06 | 3.750.000 | Setoran tunai dari UD. Hidayah Abadi Semarang |
| 09/03/06 | 15.000.000 | Transfer via ATM dari Budiono |
| 10/03/06 | 2.675.000 | Setoran tunai Vivi Makasar |
| 13/03/06 | 5.000.000 | Transfer via ATM dari Parhianto Atmaja |
| 14/03/06 | 5.000.000 | Transfer via ATM dari H. Jajang Hasrat |
| 16/03/06 | 10.000.000 | Transfer via ATM dari Sudarman |
| 20/03/06 | 4.000.000 | Transfer via ATM dari Parhianto Atmaja |
| 22/03/06 | 6.000.000 | Transfer via ATM dari Udikun |
| 23/03/06 | 10.000.000 | Setoran kliring |
| 23/03/06 | 4.200.000 | Setoran tunai dari Vivi Mangitung Mks |
| 24/03/06 | 2.000.000 | Setoran tunai |
| 24/03/06 | 7.000.000 | LLG Danamon dari Endang S |
| 27/03/06 | 2.000.000 | Transfer via ATM dari Megawati Amri |
| 28/03/06 | 5.000.000 | Setoran kliring |
| 28/03/06 | 4.000.000 | Transfer via ATM dari Parhianto Atmaja |
| 28/03/06 | 5.000.000 | Setoran tunai Bandung |
| 29/03/06 | 10.000.000 | Transfer via ATM dari Moch Hayat |
| 01/04/06 | 15.000.000 | Transfer via ATM dari Budiono |
| 03/04/06 | 11.150.000 | Hasil kliring Semarang Bina Abadi |
| 04/04/06 | 4.225.000 | Setoran tunai UD. Hidayah Abadi Smg |
| 05/04/06 | 1.570.000 | Setoran pemindahan |
| 06/04/06 | 5.000.000 | Transfer via ATM dari H. Jajang Hasrat |
| 06/04/06 | 21.848.000 | LLG Bank Bumi Artha Tk. Surabaya Medan |
| 07/04/06 | 6.000.000 | LLG Danamon Sudarman |
| 11/04/06 | 7.500.000 | Transfer via ATM dari Budiono |
| 11/04/06 | 10.625.000 | Transfer via ATM dari Moch Hayat |
| 12/04/06 | 10.000.000 | Setoran kliring |
| 15/04/06 | 5.000.000 | Transfer via ATM dari H. Jajang Hasrat |
| 18/04/06 | 4.200.000 | Setoran pemindahan Asih/Bina Abadi pelunasan nota |
| 18/04/06 | 200.000.000 | Setoran pemindahan |
| 19/04/06 | 1.000.000 | Setoran kliring |
| 22/04/06 | 10.000.000 | Transfer via ATM dari Moch Hayat |
| 24/04/06 | 10.000.000 | Transfer via ATM dari H. Jajang Hasrat |
| 26/04/06 | 8.000.000 | Transfer via ATM dari Budiono |
| 27/04/06 | 300.000.000 | RTGS Bank Mandiri dari PT. BPR Trisma |
| 28/04/06 | 5.000.000 | Transfer via ATM dari H. Jajang Hasrat |
| 01/05/06 | 16.000.000 | LLG Danamon dari Sudarman |
| 01/05/06 | 5.000.000 | Setoran tunai dari UD. Hidayah Abadi pembayaran nota tgl 9 Peb 06 |
| 02/05/06 | 2.000.000 | Setoran tunai dari Jl. Kauman 21 Semarang bayar nota tgl 9 Peb 06 |
| 04/05/06 | 21.750.000 | LLG Mandiri dari Gobel Dharma N |
| 05/05/06 | 250.000.000 | Setoran pemindahan dari PT. BPR Tri S utk uang muka ketiga PD. Armindo |
| 10/05/06 | 3.420.000 | Setoran pemindahan pelunasan nota tgl 3 Mei 06 |
| 11/05/06 | 22.000.000 | Transfer via ATM dari Moch Hayat |
| 12/05/06 | 250.000.000 | Setoran tabungan |
| 17/05/06 | 11.250.000 | Transfer via ATM dari Budiono |
| 19/05/06 | 250.000.000 | Setoran tabungan |
| 19/05/06 | 10.000.000 | Transfer via ATM dari H. Jajang Hasrat |
| 24/05/06 | 15.800.000 | Setoran tunai Sudarman Smg |
| 24/05/06 | 1.000.000 | Setoran tunai Sudarman Smg |
| 26/05/06 | 250.000.000 | Setoran tabungan tanpa buku |
| 29/05/06 | 8.000.000 | Transfer via ATM dari Budiono |
| 31/05/06 | 200.000 | Setoran tunai |
| 02/06/06 | 250.000.000 | Pemindahan langsung dari giro nomor rek. Giro 0013040149 |
| 05/06/06 | 10.000.000 | Transfer via ATM dari H. Jajang Hasrat |
| 07/06/06 | 5.150.000 | Setoran tunai UD Hidayah pembayaran sepatu |
| 09/06/06 | 250.000.000 | Setoran pemindahan dari PT. Transindo Utama |
| 12/06/06 | 10.000.000 | Transfer ATM via dari Yatni Yuliatni |
| 12/06/06 | 81.568.000 | LLG Bank Bumi Arta W. HA Evi Suriani |
| 15/06/06 | 15.000.000 | Transfer via ATM dari Moch Hayat |
| 16/06/06 | 6.400.000 | Setoran tunai UD. Hidayah Smg |
| 16/06/06 | 150.000.000 | Setoran tabungan tanpa buku |
| 19/06/06 | 100.000.000 | Setoran tabungan tanpa buku |
| 20/06/06 | 5.900.000 | Setoran pemindahan pelunasan nota |
| 21/06/06 | 2.000.000 | Setoran tunai Vivi Mangitung Mks |
| 21/06/06 | 2.750.000 | Setoran tunai Sudarman Smg |
| 23/06/06 | 16.000.000 | Transfer via ATM Sudarman Smg |
| 23/06/06 | 250.000.000 | Setoran pemindahan dari PT. Transindo UE |
| 26/06/06 | 4.000.000 | Transfer ATM dari Didik Moedjiyono |
| 27/06/06 | 7.500.000 | Transfer ATM dari Didik Moedjiyono |
| 27/06/06 | 10.100.000 | Transfer ATM dari Freddy Suwandi |
| 28/06/06 | 90.000.000 | Tranfer dari Internet banking dari Nardi Atmaja |
| 29/06/06 | 60.000.000 | Tranfer dari Internet banking dari Nardi Atmaja |
| 30/06/06 | 250.000.000 | Setoran pemindahan dengan berita |
| 04/07/06 | 8.525.000 | Setoran pemindahan dari Rizal Malewa Mks |
| 06/07/06 | 1.200.000 | Setoran tunai Vivi Mangitung Mks |
| 07/07/06 | 25.000.000 | Transfer via ATM dari Moch Hayat |
| 07/07/06 | 250.000.000 | Setoran pemindahan |
| 10/07/06 | 15.000.000 | Transfer via ATM dari Rina Agustini |
| 11/07/06 | 8.000.000 | Tranfer via ATM dari Rudy Gunawan |
| 14/07/06 | 5.600.000 | Setoran pemindahan pelunasan nota |
| 17/07/06 | 16.000.000 | Transfer via ATM dari Budiono |
| 18/07/06 | 5.250.000 | Transfer via ATM dari Sudarman |
| 18/07/06 | 7.770.000 | Transfer via ATM dari Freddy Suwandi |
| 19/07/06 | 10.000.000 | Tranfer via ATM dari H. Jajang H |
| 20/07/06 | 8.000.000 | Transfer via ATM dari Sudarman |
| 21/07/06 | 15.000.000 | Transfer via ATM dari Moch Hayat |
| 24/07/06 | 3.750.000 | Setoran tuani Vivi Mangitung Mks |
| 24/07/06 | 20.000.000 | Transfer via ATMdari Nunuk SP |
| 24/07/06 | 5.000.000 | Transfer via ATM dari Didik Moedjiyono |
| 25/07/06 | 5.000.000 | Transfer via ATM dari Didik Moedjiyono |
| 26/07/06 | 45.430.000 | Transfer via ATM dari Inin Marikeng |
| 26/07/06 | 5.000.000 | Transfer via ATM dari Rina Agustini |
| 27/07/06 | 50.000.000 | Tranfer dari Internet banking dari Nardi Atmaja |
| 27/07/06 | 10.000.000 | Transfer via ATM dari H. Jajang H |
| 27/07/06 | 4.850.000 | Transfer via ATMdari Freddy Suwandi |
| 31/07/06 | 5.600.000 | Pelunasan nota tgl. 20 Juli 06 |
| 01/08/06 | 1.000.000 | Setoran tunai Lina Mks |
| 01/08/06 | 16.000.000 | Transfer via ATM dari Budiono |
| 01/08/06 | 3.000.000 | Transfer via ATM dari Yatni Yuliatni |
| 03/08/06 | 21.000.000 | Transfer via ATM dari Moch Hayat |
| 07/08/06 | 5.700.000 | Transfer via ATM dari Didik Moedjiyono |
| 07/08/06 | 4.000.000 | Setoran tunai Vivi Mangitung Mks |
| 08/08/06 | 2.380.000 | Transfer via ATM dari Salpingah |
| 09/08/06 | 9.600.000 | Transfer via ATM dari Sudarman |
| 09/08/06 | 5.000.000 | Transfer via ATM dari Yatni Yuliatni |
| 10/08/06 | 48.500.000 | Setoran tunai dari Rizal M Mks |
| 11/08/06 | 300.000.000 | RTGS dari BPR Tri Sejahtera |
| 11/08/06 | 10.000.000 | Tranfer via ATM dari H. Jajang H |
| 15/08/06 | 33.690.000 | LLG Agroniaga, Agung Wibowo |
| 22/08/06 | 8.000.000 | Transfer via ATM dari Sudarman |
| 24/08/06 | 8.800.000 | Setoran pemindahan Ibu Asih / Bhina Abadi |
| 25/08/06 | 3.800.000 | Setoran tunai Vivi Mangitung Mks |
| 25/08/06 | 5.000.000 | Transfer via ATM dari H. Jajang H |
| 29/08/06 | 45.000.000 | Tranfer via ATM dari JB Kendy Tjandra |
| 29/08/06 | 48.500.000 | LLG NISP Mks, Rizal Malewa |
| 30/08/06 | 8.000.000 | Transfer via ATM dari Didik Moedjiyono |
| 01/09/06 | 4.000.000 | Setoran pemindahan pelunasan nota tgl. 22 Agt 06 |
| 05/09/06 | 2.400.000 | Setoran tunai jo smg |
| 07/09/06 | 2.000.000 | Setoran pemindahan pelunasan nota tgl. 2 Sep 06 |
| 07/09/06 | 50.000.000 | RTGS BRI dari Betty |
| 07/09/06 | 4.945.000 | Transfer via ATM dari Freddy Suwandi |
| 11/06/06 | 11.200.000 | Setoran tunai Rizal Mks |
| 11/09/06 | 13.000.000 | Transfer via ATM dari Moch Hayat |
| 11/09/06 | 7.000.000 | Transfer via ATMdari AN Alamsyah |
| 12/09/06 | 3.000.000 | Setoran tunai Vivi Mangitung Mks |
| 12/09/06 | 4.000.000 | Transfer via ATM dari Sudarman |
| 13/09/06 | 5.667.500 | Transfer via ATM dari Sri Mariani Surya |
| 13/09/06 | 8.000.000 | Transfer via ATM dari Inin Marikeng |
| 15/09/06 | 8.500.000 | Transfer via ATM dari Didik Moedjiyono |
| 15/09/06 | 5.000.000 | Setoran tunai dari Jajang Bdg |
| 18/09/06 | 12.400.000 | Transfer via ATM dari Rudy Gunawan Surya |
| 20/09/06 | 7.225.000 | Tranfer via ATM dari Kamaluddin Gani |
| 21/09/06 | 16.000.000 | Transfer via ATM dari Budiono |
| 22/09/06 | 4.500.000 | Setoran pemindahan pelunasan nota tgl 14 Sep 06 |
| 22/09/06 | 4.000.000 | LLG Danamon Kb. Sirih dari Sudarman |
| 27/09/06 | 5.000.000 | Transfer via ATM dari Didik Moedjiyono |
| 27/09/06 | 6.000.000 | Transfer via ATM dari Sri Mariani Surya |
| 28/09/06 | 4.250.000 | Setoran pemindahan pelunasan nota tgl 21 Sep 06 |
| 02/10/06 | 3.000.000 | Transfer vi ATM dari H. Jajang H |
| 02/10/06 | 5.000.000 | Transfer via ATM dari Nunuk SP |
| 03/10/06 | 7.000.000 | Setoran kliring |
| 04/10/06 | 1.200.000 | Transfer via ATM dari Vivi Mangitung |
| 05/10/06 | 3.000.000 | Transfer via ATM dari Sri Mariani Surya |
| 06/10/06 | 10.000.000 | Transfer via ATM dari Udikun |
| 09/10/06 | 8.000.000 | Transfer via ATM dari Budiono |
| 09/10/06 | 12.000.000 | Transfer via ATM dari Moch Hayat |
| 10/10/06 | 20.000.000 | Transfer via ATM dari Moch Hayat |
| 12/10/06 | 4.000.000 | Transfer via ATM dari Sudarman |
| 12/10/06 | 4.000.000 | Transfer via ATM dari Budiono |
| 16/10/06 | 200.000.000 | Setoran tabungan |
| 17/10/06 | 5.000.000 | Transfer via ATM dari Yatni Yuliatni |
| 01/11/06 | 7.750.000 | Transfer via ATM dari Didik Moedjiyono |
| 02/11/06 | 200.000.000 | Setoran pemindahan dari rek.2300386507 |
| 02/11/06 | 4.000.000 | Transfer via ATM dari R. Adhita Bakti |
| 03/11/06 | 70.000.000 | Transfer via ATM dari Denny Lukman |
| 03/11/06 | 100.000.000 | Tranfer dari Internet banking dari Nardi Atmaja |
| 03/11/06 | 20.000.000 | Transfer via ATM dari Denny Lukman |
| 06/11/06 | 5.375.000 | Setoran pemindahan dari Ibu Asih Bhina Abadi |
| 13/11/06 | 4.000.000 | Transfer via ATM dari Budiono |
| 13/11/06 | 30.000.000 | Transfer via ATM dari Nunuk SP |
| 14/11/06 | 24.820.000 | Transfer via ATM dari Inin Marikeng |
| 16/11/06 | 9.290.000 | Transfer via ATM dari Moch Hayat |
| 16/11/06 | 12.000.000 | Transfer via ATM dari Sri Mariani Surya |
| 27/11/06 | 8.450.000 | Transfer via ATM dari Freddy Suwandi |
| 28/11/06 | 4.250.000 | Setoran pemindahan hasil kliring semarang pelunasan nota tgl 22 Nop 06 |
| 29/11/06 | 3.500.000 | Transfer via ATM dari Yatni Yuliatni |
| 29/11/06 | 1.105.000 | Transfer via ATM dari Lastrianingsih |
| 04/12/06 | 3.750.000 | Transfer via ATM dari Sudarman |
| 04/12/06 | 7.500.000 | Setoran tunai UD. Hidayah Abadi Smg |
| 06/12/06 | 100.000.000 | Setoran kliring |
| 06/12/06 | 5.000.000 | Transfer via ATM dari Rudy Yusniar |
| 07/12/06 | 14.000.000 | Transfer via ATM dari Sri Mariani Surya |
| 08/12/06 | 5.950.000 | Setoran pemindahan pelunasan nota tgl 2 Des 06 |
| 08/12/06 | 3.750.000 | Transfer via ATM dari Sudarman |
| 12/12/06 | 8.500.000 | Transfer via ATM dari Sudarman |
| 12/12/06 | 1.667.000 | Transfer via ATM dari H. Jajang H |
| 14/12/06 | 6.750.000 | Setoran tunai dari Rizal Malewa Mks |
| 14/12/06 | 2.990.000 | Transfer via ATM dari Hasanuddin |
| 14/12/06 | 3.000.000 | Transfer via ATM dari Sri Mariani Surya |
| 20/12/06 | 12.500.000 | Transfer via ATM dari Sri Mariani Surya |
| 22/12/06 | 5.000.000 | Setoran tunai dari Agung Smg |
| 22/12/06 | 1.000.000 | Transfer via ATM dari Sri Mariani Surya |
| 28/12/06 | 7.000.000 | Transfer via ATM dari Sri Mariani Surya |
Bahwa PPenerimaan penjualan pada Rekening Koran nomor 0033412531 selama Januari sampai dengan Desember tahun 2006 :
| Tanggal | Jumlah | Keterangan |
| 16-01-2006 | 15.000.000 | Setoran tunai |
| 13-02-2006 | 17.500.000 | Trsf E-banking JB Kendy Tjandra |
| 15-02-2006 | 50.000.000 | Setoran |
| 10-11-2006 | 25.000.000 | Setoran tunai |
| 24-11-2006 | 12.000.000 | Setoran tunai |
| 27-11-2006 | 6.000.000 | Setoran tunai |
| 05-12-2006 | 40.000.000 | Setoran tunai |
| 12-12-2006 | 3.000.000 | Setoran tunai |
Bahwa Penerimaan penjualan di rekening nomor 5210450060 selama Januari sampai dengan Desember tahun 2006 adalah:
| Tanggal | Jumlah | Keterangan |
| 17/1/06 | 24.000.000 | Setoran tunai tanpa buku |
| 30/1/06 | 4.000.000 | Transfer via ATM dari giro 6970009025 Wong Deddy |
| 8/3/06 | 6.920.000 | Setoran kliring |
| 31/3/06 | 42.282 | Bunga |
| 25/4/06 | 4.122.500 | Setoran kliring |
| 2/5/06 | 1.000.000 | Setoran kliring |
| 2/6/06 | 5.000.000 | Setoran kliring |
| 2/6/06 | 350.000 | Transfer via ATM dari tahapan 5390137992 Rina Surjani S |
| 20/6/06 | 13.950.000 | Setoran kliring |
| 29/6/06 | 1.520.000 | Setoran pemindahan dng berita |
| 10/7/06 | 5.375.000 | Setoran kliring |
| 19/7/06 | 10.000.000 | Setoran kliring |
| 20/7/06 | 1.200.000 | Setoran pemindahan dng berita |
| 24/7/06 | 5.000.000 | Setoran tunai tanpa buku 00913002927 |
| 27/7/06 | 600.000 | Setoran kliring |
| 1/8/06 | 6.500.000 | Setoran kliring |
| 3/8/06 | 75.000.000 | Setoran kliring |
| 30/8/06 | 2.550.000 | Setoran pemindahan dng berita |
| 11/9/06 | 1.700.000 | Setoran tunai dng buku 00653024891 |
| 12/9/06 | 4.000.000 | Setoran kliring |
| 20/11/06 | 3.400.000 | Setoran pemindahan dng berita |
| 28/11/06 | 30.000.000 | Setoran tunai tanpa buku |
| 6/12/06 | 10.000.000 | Setoran kliring |
| 22/12/06 | 2.750.000 | Setoran pemindahan dng berita |
| 26/12/06 | 1.000.000.000 | Setoran kliring |
| 28/22/06 | 120.000.000 | Setoran pemindahan dng berita |
Bahwa Penerimaan penjualan di rekening nomor 5210308999 selama Januari sampai dengan Desember tahun 2006 adalah:
-
-
-
Tanggal Jumlah Keterangan 4/1/06 7.000.000 Setoran tunai 9/1/06 42.000.000 Setoran tunai 11/1/06 35.000.000 Setoran tunai 12/1/06 35.000.000 Setoran tunai 17/1/06 26.000.000 Setoran tunai 16/5/06 100.000.000 Setoran tunai 21/6/06 50.000.000 Setoran tunai 23/6/06 250.000.000 Setoran tunai 9/8/06 16.000.000 Setoran tunai 15/8/06 10.000.000 Setoran tunai 28/8/06 7.500.000 Setoran tunai 29/8/06 3.000.000 Setoran tunai 30/8/06 50.000.000 Setoran tunai 5/9/06 3.000.000 Setoran tunai 20/9/06 5.000.000 Setoran tunai 21/9/06 15.000.000 Setoran tunai 25/9/06 26.000.000 Setoran tunai 2/10/06 21.000.000 Setoran tunai 5/10/06 7.000.000 Setoran tunai 11/10/06 16.700.000 Setoran tunai 31/10/06 6.000.000 Setoran tunai 27/11/06 3.000.000 Setoran tunai 12/12/06 35.000.000 Setoran tunai
-
-
Bahwa Penerimaan penjualan nomor rekening 125.0004850293 tahun 2006 adalah:
-
-
-
Tanggal Jumlah Kode transaksi Keterangan 05-01-2006 150.000.000 SA Cash deps no book 11-01-2006 100.000.000 SA Cash deps no book 16-01-2006 150.000.000 SA Cash deps no book Wijaya Kusuma 20-01-2006 200.000.000 SA Cash deps no book 06-02-2006 478.550.000 SA Cash deps no book 21-02-2006 5.000.000 LN RK Disbur Ovb SA BG dari Djunaedi Sapati 02-03-2006 20.000.000 SA Cash deps no book Yoppie 24-03-2006 5.000.000 LN RK Disbur Ovb SA Djunaedi Sapati 29-03-2006 1.500.000 LN RK Disbur Ovb SA Djunaedi Sapati 03-04-2006 5.000.000 LN RK Disbur Ovb SA Rudy Yusniar 13-06-2006 50.000.000 CA Overbooking SA JG 443033 23-06-2006 10.000.000 CA Overbooking SA Trinitas Kenangin 30-06-2006 30.000.000 CA Overbooking SA Mitra Gema Wisesa 14-07-2006 12.000.000 CA Overbooking SA Trinitas Kenangin 01-08-2006 20.000.000 SA Cash deps no book Elly Amalia 23-08-2006 50.000.000 CA Overbooking SA Mitra Gema Wisesa 30-08-2006 55.000.000 CA Overbooking SA Trinitas Kenangin 30-08-2006 6.000.000 LN RK Disbur Ovb SA Djunaedi Sapati 15-09-2006 100.000.000 CA Overbooking SA Dharmawangsa 15-09-2006 50.000.000 CA Overbooking SA Dharmawangsa 15-09-2006 5.950.000 LN RK Disbur Ovb SA 1252250 4313 LN RK Disbur Ovb SA 21-09-2006 50.000.000 CA Overbooking SA Wijaya Kusuma 21-09-2006 50.000.000 CA Overbooking SA Wijaya Kusuma 02-10-2006 35.000.000 CA Overbooking SA Rudy Yusniar 03-11-2006 5.950.000 LN RK Disbur Ovb SA 1252250 4313 LN RK Disbur Ovb SA 08-11-2006 100.000.000 SA Cash deps no book 13-11-2006 77.100.000 CA Overbooking SA Trinitas Kenangin 23-11-2006 50.000.000 CA Overbooking SA Ovb Rudy Y 27-11-2006 200.000.000 CA Overbooking SA Wijaya Kusuma
-
-
Bahwa Penjualan tersebut diatas belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2006 dan tahun pajak sebelumnya ;
Bahwa terdakwa telah melaporkan SPT dari tahun 2003 s/d 2013, dan hanya tahun 2006 yang tidak melaporkan SPT ;
Bahwa terdakwa tahu kewajiban sebagai warga negara adalah dengan membayar pajak ;
Bahwa terdakwa telah membayar pajak tahun 2007-2013 kecuali tahun 2006, karena jmlah pajaknya besar dan terdakwa tidak tidak punya uang untuk membayarnya ;
Bahwa terdakwa telah membuat sepatu TNI sejak tahun 2005, dan terdakwa selalu mendapat untung tiap tahunnya sampai dengan sekarang ;
Bahwa terdakwa tidak mengukuhkan diri sebagai pengusaha kena pajak ;
Bahwa terdakwa menyesal atas perbuatannya ;
Bahwa terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa:
Buku Coklat sebanyak 1 (satu) buku
Surat jalan sebanyak 3 (tiga) buku
Buku Nota Kontan sebanyak 3 (tiga) buku
Buku tabungan sebanyak 11 (sebelas) buku
Bukti Setoran BCA sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) lembar
Rekening koran BCA Nomor 5210308999 tahun 2006 sebanyak 23 (dua puluh tiga) lembar
Rekening koran BCA Nomor 0033412531 tahun 2006 sebanyak 7 (tujuh) lembar
Formulir setoran Bank Mandiri tahun 2006 sebanyak 13 (tiga belas) lembar
Aplikasi transfer Bank Mandiri tahun 2006 sebanyak 8 (delapan) lembar
Formulir penarikan Bank Mandiri tahun 2006 sebanyak 30 (tiga puluh) lembar
Slip pemindahan dana antar rekening BCA tahun 2006 sebanyak 27 (dua puluh tujuh) lembar
Profil Utama WP Pribadi sebanyak 1 (satu) lembar
Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi sebanyak 1 (satu) lembar
Daftar Kepemilikan Harta sebanyak 1 (satu) lembar
Daftar Kepemilikan Saham sebanyak 1 (satu) lembar
Data Pembayaran sebanyak 1 (satu) lembar
Data Susunan Keluarga sebanyak 1 (satu) lembar
Foto Hasil Visit sebanyak 1 (satu) lembar
Profil Utama Pribadi SIDJP sebanyak 1 (satu) lembar
Detail pelaporan SPT sebanyak 1 (satu) lembar
Data pelaporan SPT Tahunan Approweb sebanyak 1 (satu) lembar
Detail pelaporan SPT Tahunan 2003 sebanyak 1 (satu) lembar
Detail pelaporan SPT Tahunan 2004 sebanyak 1 (satu) lembar
Detail pelaporan SPT Tahunan 2005 sebanyak 1 (satu) lembar
Detail pelaporan SPT Tahunan 2007 sebanyak 1 (satu) lembar
Detail pelaporan SPT Tahunan 2008 sebanyak 1 (satu) lembar
Detail pelaporan SPT Tahunan 2009 sebanyak 1 (satu) lembar
Detail pelaporan SPT Tahunan 2010 sebanyak 1 (satu) lembar
Detail pelaporan SPT Tahunan 2011 sebanyak 1 (satu) lembar
Detail pelaporan SPT Tahunan 2012 sebanyak 1 (satu) lembar
Data Armindo Inti Perkasa sebanyak 1 (satu) lembar
Data Armindo Damai Sejahtera sebanyak 1 (satu) lembar
Rekening Koran nomor 0033412531 sebanyak 13 (tiga belas) lembar
Rekening Koran nomor 0031254115 sebanyak 10 (sepuluh) lembar
Rekening Koran nomor 5210308999 sebanyak 24 (dua puluh empat) lembar
Rekening Koran nomor 5210450060 sebanyak 5 (lima) lembar
Rekening Koran nomor 1250004850293 sebanyak 9 (Sembilan) lembar
Nota transaksi yang telah dilegalisir Bank Mandiri Cab. Bekasi Harapan Indah sebanyak 14 (empat belas) lembar
Aplikasi pembukaan rekening yang telah dilegalisir Bank Mandiri Cab. Bekasi harapan Indah sebanyak 1 (satu) set
Rencana pekerjaan yang diproyeksikan untuk tahun anggaran 2006 sebanyak 1 lembar
Pekerjaan Kaporlap di Ditbekangad tahun anggaran 2006 sebanyak 1 lembar
Pembagian kuantiti Sepatu Dinas Harian (PDH) sebanyak 1 lembar
Jaminan Pelaksanaan 5 % dan Fee 1,5 % sebanyak 1 lembar
Jadwal Pembayaran Trisma ke Armindo sebanyak 1 lembar
Perhitungan pengambilan sepatu PDL oleh Puragabaya sebanyak 1 lembar
Surat Perjanjian Kontrak Pembuatan Sepatu Dinas Lapangan (Dislap/PDL) dan Sepatu Dinas Harian (Dishar/PDH) sebanyak 7 (tujuh) lembar.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan Terdakwa harus memenuhi unsur-unsur pasal dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 39 ayat 1 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ;
Menimbang, bahwa pasal 39 ayat 1 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut ;
Setiap Orang;
Dengan sengaja tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, atau tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
Dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara;
Unsur 1.”Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah subyek hukum yaitu orang yang dapat dipertanggung jawabkan atas kesalahan dan perbuatannya sebagaimana didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa RUDY YUSNIAR dan Terdakwa membenarkan identitas yang termuat dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut adalah diri Terdakwa, sehingga tidak terjadi error in persona dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan Majelis Hakim, ternyata Terdakwa sehat jasmani dan rohani, sehingga apabila Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, maka dapat dipertanggung jawabkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Unsur 2. “Dengan sengaja tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, atau tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan”
Menimbang, bahwa dalam unsur ke-2 (dua) ini terdiri dari beberapa elemen unsur yang bersifat Alternatif sehingga cukup untuk dinyatakan terpenuhi apabila perbuatan pelaku telah memenuhi salah satu elemen dalam unsur ke-2 ini;
Menimbang, bahwa yang menurut “Memorie van Toelichting” yang dimaksud “dengan sengaja” adalah “willens en wetens” (menghendaki dan mengetahui), dengan pengertian bahwa orang tersebut mengetahui bahwa perbuatan yang dilakukan adalah melanggar hukum, akan tetapi dia tetap menghendaki dilakukannya perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena elemen unsur “dengan sengaja” terdapat diawal, sehingga elemen unsur yang dibelakangnya harus dilakukan “dengan sengaja”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa menurut keterangan saksi Rina Novita Dewi selaku AR (Account Representative) di KPP Pratama Bekasi Utara, bahwa berdasarkan data Masterfile SIDJP sejak tanggal 30 Agustus 2005, Terdakwa terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Pratama Bekasi Utara dengan Nomor Pokok Wajib Pajak 09.263.597.8-407.000 dan perusahaan yang dimiliki oleh Terdakwa adalah PT. Armindo Damai Sejahtera NPWP : 02.602.638.5-407.000 dengan nilai Rp. 8.000.000,- dan CV. Armindo Inti Perkasa NPWP : 02.630.633.2-407.000 dengan nilai Rp. 25.000.000,-, dimana usahanya adalah perdagangan eceran sepatu, sandal dan alas kaki lainnya dengan kode KLU : 477712 dan bahwa berdasarkan data SIDJP pelaporan SPT PPh Orang Pribadi yang telah dilakukan oleh Terdakwa adalah pada Tahun Pajak 2003, 2004, 2005, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, sedangkan Tahun Pajak 2006 Terdakwa tidak melakukan pelaporan SPPT PPh Orang Pribadi;
Bahwa menurut keterangan saksi Bun Jetti selaku Kepala Kantor Cabang Pembantu BCA Bulevard Hijau Harapan Indah Bekasi bahwa Terdakwa mempunyai Rekening Tahapan BCA dengan Nomor : 5210450060 yang dibuka pada tanggal 24 Maret 2005 yang sampai sekarang masih aktif dan Rekening Giro BCA dengan Nomor : 5210308999, namun sudah ditutup, dimana mutasi kredit dari Buku Tabungan dengan Nomor : 5210450060 selama tahun 2006 adalah sebagaimana tertuang dalam bukti berupa Rekening Koran Nomor 5210450060 sebanyak 5 (lima) lembar;
Bahwa menurut keterangan saksi Dra. Yohana Ratnasari selaku Kepala Kantor Cabang Pembantu BCA KCP Senen bahwa Terdakwa adalah nasabah di BCA KCP Senen sejak tanggal 19 Januari 1994 dan mempunyai Tabungan Tahapan BCA dengan Nomor : 0031254115 yang masih aktif, dimana mutasi kredit selama Januari 2006 sampai dengan Desember 2006 adalah sebagaimana tertuang dalam bukti berupa Rekening Koran Nomor : 0031254115 sebanyak 10 (sepuluh) lembar, dan selain itu Terdakwa juga memiliki Rekening dengan Nomor : 0033412531 yang dibuka pada tanggal 7 Mei 1990, namun Rekening tersebut tutup secara otomatis system pada tanggal 12 Juli 2007 karena tidak bersaldo, dimana mutasi kredit selama Januari 2006 sampai dengan Desember 2006 adalah sebagaimana tertuang dalam bukti berupa Rekening Koran Nomor : 0033412531 sebanyak 7 (tujuh) lembar;
Bahwa menurut keterangan saksi Komang Susyawati selaku Kepala Cabang Bank Mandiri Harapan Indah Bekasi bahwa Terdakwa adalah nasabah Bank Mandiri Cabang Bekasi Harapan Indah sejak tanggal 30 Juni 2004 yang sampai sekarang masih aktif dengan Nomor : 1250004850293, dimana mutasi kredit selama Januari 2006 sampai dengan Desember 2006 adalah sebagaimana tertuang dalam bukti berupa Rekening Koran Nomor : 1250004850293 sebanyak 9 (sembilan) lembar;
Bahwa menurut keterangan saksi Nur Sokeh selaku Kasi Pelayanan KPP Pratama Bekasi Utara bahwa sejak tanggal 30 Agustus 2005, Terdakwa terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Pratama Bekasi Utara dengan Nomor Pokok Wajib Pajak 09.263.597.8-407.000 dan kegiatan usaha Terdakwa adalah perdagangan eceran sepatu, sandal dan alas kaki lainnya, dimana Terdakwa tidak pernah mengajukan pendaftaran untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP Pratama Bekasi Utara dan tidak melaporkan atau memasukkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2006 SPT Masa PPN Tahun 2006 dan terakhir Terdakwa melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2012 yang disampaikan pada tanggal 28 Maret 2013;
Bahwa menurut keterangan saksi Janti Sastranegara bahwa Terdakwa adalah suami saksi yang menikah pada tanggal 24 Februari 1985 dan antara saksi dan Terdakwa tidak ada pemisahan harta, dimana Terdakwa memiliki perusahaan bernama PD. Armindo dan CV. Armindo Damai Sejahtera dan saksi mengakui menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama dengan Nardi Atmaja, yang isinya Nardi Atmaja melakukan pemesanan sepatu PDH dan PDL masing-masing sebanyak 30.000 pasang dan oleh karena Nardi Atmaja tidak mempunyai modal, maka Eddy Tirtadarma memberikan modal sebesar sekitar 3 (tiga) milyar rupiah, pembayarannya dilakukan secara bertahap sebanyak 27 kali dimulai dari tanggal 18 April 2006 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2006 dengan menggunakan Rekening BCA Cabang Senen Nomor : 0031254115 atas nama Terdakwa dan bahwa menjalankan menjalankan bisnis pembuatan sepatu dari tahun 2005 sampai dengan sekarang dan selalu mendapat untung;
Bahwa menurut keterangan saksi Nardi Atmaja bahwa saksi adalah Direktur Utama pada PT. Transindo Utama Elok, dimana pada tanggal 30 April 2006 saksi dengan istri Terdakwa (Janti Sastranegara), pernah membuat perjanjian pembelian sepatu PDH sebanyak 30.000 pasang dengan harga Rp. 100.000,- per pasang dan sepatu PDL sebanyak 30.000 pasang dengan harga Rp. 120.000,- per pasang, dimana Eddy Tirtadarma selaku pemilik BPR Prisma yang akan membiayai pembelian sepatu tersebut, dan bahwa saksi pernah melakukan pembayaran ke PD. Armindo (Terdakwa) melalui BPR Prisma sebesar Rp. 3.200.000.000,- , dan pembayaran saksi sendiri sebesar Rp. 2.000.000.000,-, selain itu ada pembelian sepatu atas nama Puragabaya sebanyak 2.750 pasang senilai Rp. 343.750.000,-, sehingga total pembayaran saksi kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.543.750.000,-, dan pembayarannya melalui BCA KCP Senen dengan Rekening Nomor : 0031254115 atas nama Terdakwa;
Bahwa menurut keterangan saksi Eddy Tirtadarma bahwa saksi adalah pemilik PT. BPR Prisma, dimana Nardi Atmaja selaku pemilik PT. Transindo Utama Elok menawarkan kerjasama pembiayaan pembuatan sepatu PDH dan PDL untuk Ditbekang TNI AD dan saksi menyutujuinya, kemudian pada tanggal 30 April 2006 Nardi Atmaja membuat perjanjian pembelian sepatu dengan istri Terdakwa (Janti Sastranegara), untuk sepatu PDH sebanyak 30.000 pasang dengan harga Rp. 100.000,- per pasang, sedangkan sepatu PDL sebanyak 30.000 pasang dengan harga Rp. 120.000,- per pasang dan pembayaran yang telah dilakukan saksi kepada PD. Armindo (Terdakwa) sebesar Rp. 3.200.000.000,-;
Bahwa menurut keterangan saksi Franky S. Nelwan bahwa dasar dilakukannya Pemeriksaan Bukti Permulaan Tahun 2006 terhadap Terdakwa adalah Surat Perintah Bukti Permulaan PRIN-03/WPJ.22/BD.0402/2008 tanggal 4 Juli 2008, dimana Terdakwa terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor KPP Pratama Bekasi Utara dengan NPWP Nomor : 09.263.597.8-407.000 dan kegiatan usaha Terdakwa adalah industri sepatu dengan Badan Usaha adalah CV. Armindo, pelanggan dari Terdakwa pada tahun 2006 adalah PT. Transindo Utama Elok, CV. Puragabaya dan orang pribadi dan bahwa Terdakwa tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2006 dan tidak melaporkan Surat Pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai bulan Januari 2006 sampai dengan Desember 2006 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bekasi Utara dan disamping itu Terdakwa juga tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU KUP yang dimaksud dengan Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 UU KUP yang dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud pada angka 3 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 Pasal 1 disebutkan bahwa : ”Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran brutto dan atau penerimaan brutto tidak lebih dari Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah)”;
Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa : ”Pengusaha kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran brutto dan atau penerimaa brutto melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1”;
Menimbang, bahwa Terdakwa mempunyai bidang usaha perdagangan eceran sepatu, sandal dan alas kaki lainnya dan pada tahun 2006 telah membuat dan menjual sepatu dinas harian dan sepatu dinas lapangan TNI dan peredaran brutto dari penjualan atau usaha Terdakwa pada tahun 2006 yang telah diakui oleh Terdakwa totalnya sebesar Rp. 10.662.259.200,-, yang didapat dari bukti Rekening Koran dari 5 (lima) Rekening yang dimiliki Terdakwa, yaitu : Rekening Tahapan BCA Bulevard Hijau Harapan Indah Bekasi Nomor : 5210450060, Rekening Giro BCA Bulevard Hijau Harapan Indah Bekasi Nomor : 5210308999, RekeningTahapan BCA KCP Senen Nomor : 0031254115, RekeningTahapan BCA KCP Senen Nomor : 0033412531 dan Rekening Bank Mandiri Cabang Bekasi Harapan Indah Nomor : 1250004850293;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak mempunyai catatan pembukuan keuangan yang baik, maka pada tahap Penyidikan dilakukan penghitungan oleh Ahli Penghitungan Kerugian Negara yaitu saksi Arnold Hotman Sitanggang dengan menghitung peredaran usaha Terdakwa untuk bulan Januari 2006 sampai dengan Desember 2006 berdasarkan transaksi penjualan Terdakwa dari kelima Rekening yang dimiliki Terdakwa sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa oleh karena jumlah peredaran brutto dari penjualan atau usaha Terdakwa pada tahun 2006 lebih dari Rp. 600.000.000,- ,maka sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang Undang No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 16 Tahun 2000, maka Terdakwa wajib melaporkan usahanya pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, akan tetapi Terdakwa selaku Pengusaha PD. Armindo tidak melaporkan di Kantor Pelayan Pajak Pratama Bekasi Utara untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang Undang No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 16 Tahun 2000, maka setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dan menyampaikan ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan, dengan batas waktu untuk Surat Pemberitahuan Masa paling lambat 20 hari setelah akhir Masa Pajak dan untuk Surat Pemberitahuan Tahunan paling lambat 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Rina Novita Dewi selaku AR (Account Representative) di KPP Pratama Bekasi Utara dan saksi Nur Sokeh selaku Kasi Pelayanan KPP Pratama Bekasi Utara bahwa sejak tanggal 30 Agustus 2005, Terdakwa terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Pratama Bekasi Utara dengan Nomor Pokok Wajib Pajak 09.263.597.8-407.000 dan kegiatan usaha Terdakwa adalah perdagangan eceran sepatu, sandal dan alas kaki lainnya, dimana berdasarkan data Masterfile SIDJP Terdakwa tidak melaporkan atau memasukkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2006 dan SPT Masa PPN Tahun 2006, sampai batas waktu yang ditentukan;
Menimbang, bahwa sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari KPP Pratama Bekasi Utara menyimpulkan bahwa Terdakwa selaku Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2006 dan SPT Masa PPN Tahun 2006, maka diusulkan untuk dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan, yaitu pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana dibidang Perpajakan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (KAWIL DJP) Jawa Barat II menerbitkan Surat Perintah untuk melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap Terdakwa dengan Surat Perintah Bukti Permulaan PRIN-03/WPJ.22/BD.0402/2008 tanggal 4 Juli 2008, dimana hasilnya ditemukan bahwa Terdakwa tidak memasukkan atau melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2006 dan SPT Masa PPN Tahun 2006;
Menimbang, bahwa berdasarkan data SIDJP Terdakwa melakukan pelaporan SPT PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2003, 2004, 2005, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, sedangkan hanya untuk Tahun Pajak 2006 Terdakwa tidak melakukan pelaporan SPPT PPh Orang Pribadi;
Menimbang, bahwa ketika saksi Franky S. Nelwan melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan Tahun Pajak 2006 terhadap Terdakwa, maka sudah memberitahukan agar Terdakwa membayar atau melakukan pelaporan SPPT PPh Orang Pribadi Tahun 2006 dan SPT Masa PPN Tahun 2006, sehingga proses Pemeriksaan Bukti Permulaan dihentikan, namun Terdakwa tetap tidak bersedia membayar atau melakukan pelaporan SPT PPh Orang Pribadi Tahun 2006 dan SPT Masa PPN Tahun 2006 dengan alasan tidak mempunyai uang;
Menimbang, bahwa perkara perpajakan yang dialami Terdakwa sejak dimulainya Pemeriksaan Bukti Permulaan sampai pada tingkat Penyidikan mengalami rentang waktu yang panjang, namun Terdakwa tidak melakukan upaya upaya untuk menyelesaikannya secara administrasi, sehingga terhindar dari sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44B ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2000;
Menimbang, bahwa dengan demikian telah ternyata Terdakwa dengan sengaja tidak melakukan Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan tidak melakukan pelaporan SPT PPh Orang Pribadi Tahun 2006 dan SPT Masa PPN Tahun 2006;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “Dengan sengaja tidak melakukan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan” telah terpenuhi;
Unsur 3. “Dapat menimbulkan kerugian pada Pendapatan Negara”
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Rina Novita Dewi selaku AR (Account Representative) di KPP Pratama Bekasi Utara dan saksi Nur Sokeh selaku Kasi Pelayanan KPP Pratama Bekasi Utara bahwa sejak tanggal 30 Agustus 2005, Terdakwa terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Pratama Bekasi Utara dengan Nomor Pokok Wajib Pajak 09.263.597.8-407.000 dan kegiatan usaha Terdakwa adalah perdagangan eceran sepatu, sandal dan alas kaki lainnya, dimana berdasarkan data Masterfile SIDJP Terdakwa tidak melaporkan atau memasukkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2006 dan SPT Masa PPN Tahun 2006, sampai batas waktu yang ditentukan;
Menimbang, bahwa peredaran brutto dari penjualan atau usaha Terdakwa pada tahun 2006 yang telah diakui oleh Terdakwa totalnya sebesar Rp. 10.662.259.200,-, yang didapat dari bukti Rekening Koran dari 5 (lima) Rekening yang dimiliki Terdakwa, yaitu : Rekening Tahapan BCA Bulevard Hijau Harapan Indah Bekasi Nomor : 5210450060, Rekening Giro BCA Bulevard Hijau Harapan Indah Bekasi Nomor : 5210308999, RekeningTahapan BCA KCP Senen Nomor : 0031254115, RekeningTahapan BCA KCP Senen Nomor : 0033412531 dan Rekening Bank Mandiri Cabang Bekasi Harapan Indah Nomor : 1250004850293;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak mempunyai catatan pembukuan keuangan yang baik, maka penghitungannya menggunakan Norma Penghitungan dan untuk Norma Penghitungan yang berlaku untuk Tahun Pajak 2006 adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-536/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000;
Menimbang, bahwa berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh Ahli Penghitungan Kerugian Negara yaitu Arnold Hotman Sitanggang, bahwa dari peredaran usaha Terdakwa periode Januari sampai dengan Desember 2006, maka diperoleh perhitungan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar oleh Terdakwa selaku Wajib Pajak sehingga dapat menyebabkan berkurangnya Pendapatan Negara dengan perincian sebagai berikut :
Perhitungan Pajak Penghasilan yang kurang dibayar yaitu :
| No. | Uraian | Tahun 2006 |
| 1 | Peredaran Bruto | 10.662.259.200 |
| 2 | Persentase penghasilan neto | 16% |
| 3 | Penghasilan neto | 1.705.961.472 |
| 4 | Penghasilan Tidak Kena Pajak | 18.000.000 |
| 5 | Penghasilan Kena Pajak | 1.687.961.000 |
| 6 | Pajak terutang | 557.036.350 |
| 7 | PPh yang telah dibayar | 0 |
| 8 | Kerugian Pada Pendapatan Negara | 557.036.350 |
Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar yaitu :
| Uraian | Tahun 2006 (dalam Rupiah) |
| Peredaran bruto / Penyerahan | 10.662.259.200 |
| Pajak Keluaran | 1.066.225.920 |
| Pajak Masukan | 0 |
| PPN (lebih) kurang dibayar | 1.066.225.920 |
Menimbang, bahwa dengan tidak melaporkan atau memasukkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2006 dan SPT Masa PPN Tahun 2006, maka mengakibatkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp. 1.623.262.270,- (satu milyar enam ratus dua puluh tiga ratus juta dua ratus enam puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh rupiah);
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka unsur dari Pasal 39 ayat 1 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan telah terpenuhi, dan oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja tidak melakukan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara”;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Administrasi Pajak telah melakukan ’Abuse of Power” dan langkah Administrasi Pajak menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum dan pemeriksaan di Pengadilan merupakan langkah penegakan hukum yang ”premature”, dengan demikian Dakwaan dan Tuntutan Jaksa mengarah pada obscure libel sehingga dapat diputus ”Batal demi hukum” dan dalam Dupliknya menyatakan bahwa Dakwaan dan Tuntutan Penuntut Umum kabur (obscure libel), tidak terbukti karenanya harus ditolak atau tidak bisa diterima dan oleh karena itu Terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum (vrijspraak) atau setidak-tidaknya Terdakwa dilepaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging), maka Majelis Hakim berpendapat alasan-alasan dalam Pembelaan dan Duplik tersebut telah terpatahkan dengan uraian pertimbangan Majelis Hakim sebagaimana tersebut diatas, sehingga Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tidak cukup beralasan dan harus ditolak;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan berlangsung, pada diri Terdakwa tidak terdapat adanya hal-hal yang dapat menjadi alasan penghapus pidana, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga Terdakwa adalah subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan atas kesalahan dan perbuatan pidana yang dilakukannya sebagaimana didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa pemidanaan yang dijatuhkan terhadap Terdakwa bukan semata-mata untuk menyengsarakan Terdakwa, namun lebih kepada tujuan untuk pembinaan bagi diri Terdakwa, maupun untuk kepastian hukum dan kemanfaatannya, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana tertuang dalam amar putusan ini dipandang telah memenuhi rasa keadilan dan kepatutan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, sedangkan Terdakwa berada dalam tahanan, maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, Majelis Hakim menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara ini yaitu berupa:
Buku Coklat sebanyak 1 (satu) buku
Surat jalan sebanyak 3 (tiga) buku
Buku Nota Kontan sebanyak 3 (tiga) buku
Buku tabungan sebanyak 11 (sebelas) buku
Bukti Setoran BCA sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) lembar
Rekening koran BCA Nomor 5210308999 tahun 2006 sebanyak 23 (dua puluh tiga) lembar
Rekening koran BCA Nomor 0033412531 tahun 2006 sebanyak 7 (tujuh) lembar
Formulir setoran Bank Mandiri tahun 2006 sebanyak 13 (tiga belas) lembar
Aplikasi transfer Bank Mandiri tahun 2006 sebanyak 8 (delapan) lembar
Formulir penarikan Bank Mandiri tahun 2006 sebanyak 30 (tiga puluh) lembar
Slip pemindahan dana antar rekening BCA tahun 2006 sebanyak 27 (dua puluh tujuh) lembar
Profil Utama WP Pribadi sebanyak 1 (satu) lembar
Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi sebanyak 1 (satu) lembar
Daftar Kepemilikan Harta sebanyak 1 (satu) lembar
Daftar Kepemilikan Saham sebanyak 1 (satu) lembar
Data Pembayaran sebanyak 1 (satu) lembar
Data Susunan Keluarga sebanyak 1 (satu) lembar
Foto Hasil Visit sebanyak 1 (satu) lembar
Profil Utama Pribadi SIDJP sebanyak 1 (satu) lembar
Detail pelaporan SPT sebanyak 1 (satu) lembar
Data pelaporan SPT Tahunan Approweb sebanyak 1 (satu) lembar
Detail pelaporan SPT Tahunan 2003 sebanyak 1 (satu) lembar
Detail pelaporan SPT Tahunan 2004 sebanyak 1 (satu) lembar
Detail pelaporan SPT Tahunan 2005 sebanyak 1 (satu) lembar
Detail pelaporan SPT Tahunan 2007 sebanyak 1 (satu) lembar
Detail pelaporan SPT Tahunan 2008 sebanyak 1 (satu) lembar
Detail pelaporan SPT Tahunan 2009 sebanyak 1 (satu) lembar
Detail pelaporan SPT Tahunan 2010 sebanyak 1 (satu) lembar
Detail pelaporan SPT Tahunan 2011 sebanyak 1 (satu) lembar
Detail pelaporan SPT Tahunan 2012 sebanyak 1 (satu) lembar
Data Armindo Inti Perkasa sebanyak 1 (satu) lembar
Data Armindo Damai Sejahtera sebanyak 1 (satu) lembar
Rekening Koran nomor 0033412531 sebanyak 13 (tiga belas) lembar
Rekening Koran nomor 0031254115 sebanyak 10 (sepuluh) lembar
Rekening Koran nomor 5210308999 sebanyak 24 (dua puluh empat) lembar
Rekening Koran nomor 5210450060 sebanyak 5 (lima) lembar
Rekening Koran nomor 1250004850293 sebanyak 9 (Sembilan) lembar
Nota transaksi yang telah dilegalisir Bank Mandiri Cab. Bekasi Harapan Indah sebanyak 14 (empat belas) lembar
Aplikasi pembukaan rekening yang telah dilegalisir Bank Mandiri Cab. Bekasi harapan Indah sebanyak 1 (satu) set
Rencana pekerjaan yang diproyeksikan untuk tahun anggaran 2006 sebanyak 1 lembar
Pekerjaan Kaporlap di Ditbekangad tahun anggaran 2006 sebanyak 1 lembar
Pembagian kuantiti Sepatu Dinas Harian (PDH) sebanyak 1 lembar
Jaminan Pelaksanaan 5 % dan Fee 1,5 % sebanyak 1 lembar
Jadwal Pembayaran Trisma ke Armindo sebanyak 1 lembar
Perhitungan pengambilan sepatu PDL oleh Puragabaya sebanyak 1 lembar
Surat Perjanjian Kontrak Pembuatan Sepatu Dinas Lapangan (Dislap/PDL) dan Sepatu Dinas Harian (Dishar/PDH) sebanyak 7 (tujuh) lembar.
Oleh karena diperlukan untuk kelengkapan berkas perkara, maka barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut ;
Hal- Hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan bersikap kooperatif;
Terdakwa sudah lanjut usia;
Terdakwa tulang punggung keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Memperhatikan Pasal 39 ayat 1 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa RUDY YUSNIAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Dengan sengaja tidak melakukan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar 2 (dua) kali Rp.1.623.262.270,- (satu milyar enam ratus dua puluh tiga ratus juta dua ratus enam puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh rupiah) sehingga keseluruhannya berjumlah Rp. 3.246.524.540,- (tiga milyar dua ratus empat puluh enam juta lima ratus dua puluh empat ribu lima ratus empat puluh rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Buku Coklat sebanyak 1 (satu) buku,
Surat jalan sebanyak 3 (tiga) buku,
Buku Nota Kontan sebanyak 3 (tiga) buku,
Buku tabungan sebanyak 11 (sebelas) buku,
Bukti Setoran BCA sebanyak 97 (sembilan puluh tujuh) lembar,
Rekening koran BCA Nomor 5210308999 tahun 2006 sebanyak 23 (dua puluh tiga) lembar,
Rekening koran BCA Nomor 0033412531 tahun 2006 sebanyak 7 (tujuh) lembar,
Formulir setoran Bank Mandiri tahun 2006 sebanyak 13 (tiga belas) lembar,
Aplikasi transfer Bank Mandiri tahun 2006 sebanyak 8 (delapan) lembar,
Formulir penarikan Bank Mandiri tahun 2006 sebanyak 30 (tiga puluh) lembar,
Slip pemindahan dana antar rekening BCA tahun 2006 sebanyak 27 (dua puluh tujuh) lembar,
Profil Utama WP Pribadi sebanyak 1 (satu) lembar,
Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi sebanyak 1 (satu) lembar,
Daftar Kepemilikan Harta sebanyak 1 (satu) lembar,
Daftar Kepemilikan Saham sebanyak 1 (satu) lembar,
Data Pembayaran sebanyak 1 (satu) lembar,
Data Susunan Keluarga sebanyak 1 (satu) lembar,
Foto Hasil Visit sebanyak 1 (satu) lembar,
Profil Utama Pribadi SIDJP sebanyak 1 (satu) lembar,
Detail pelaporan SPT sebanyak 1 (satu) lembar,
Data pelaporan SPT Tahunan Approweb sebanyak 1 (satu) lembar,
Detail pelaporan SPT Tahunan 2003 sebanyak 1 (satu) lembar,
Detail pelaporan SPT Tahunan 2004 sebanyak 1 (satu) lembar,
Detail pelaporan SPT Tahunan 2005 sebanyak 1 (satu) lembar,
Detail pelaporan SPT Tahunan 2007 sebanyak 1 (satu) lembar,
Detail pelaporan SPT Tahunan 2008 sebanyak 1 (satu) lembar,
Detail pelaporan SPT Tahunan 2009 sebanyak 1 (satu) lembar,
Detail pelaporan SPT Tahunan 2010 sebanyak 1 (satu) lembar,
Detail pelaporan SPT Tahunan 2011 sebanyak 1 (satu) lembar,
Detail pelaporan SPT Tahunan 2012 sebanyak 1 (satu) lembar,
Data Armindo Inti Perkasa sebanyak 1 (satu) lembar,
Data Armindo Damai Sejahtera sebanyak 1 (satu) lembar,
Rekening Koran nomor 0033412531 sebanyak 13 (tiga belas) lembar,
Rekening Koran nomor 0031254115 sebanyak 10 (sepuluh) lembar,
Rekening Koran nomor 5210308999 sebanyak 24 (dua puluh empat) lembar,
Rekening Koran nomor 5210450060 sebanyak 5 (lima) lembar;
Rekening Koran nomor 1250004850293 sebanyak 9 (Sembilan) lembar,
Nota transaksi yang telah dilegalisir Bank Mandiri Cab. Bekasi Harapan Indah sebanyak 14 (empat belas) lembar,
Aplikasi pembukaan rekening yang telah dilegalisir Bank Mandiri Cab. Bekasi harapan Indah sebanyak 1 (satu) set,
Rencana pekerjaan yang diproyeksikan untuk tahun anggaran 2006 sebanyak 1 lembar,
Pekerjaan Kaporlap di Ditbekangad tahun anggaran 2006 sebanyak 1 lembar,
Pembagian kuantiti Sepatu Dinas Harian (PDH) sebanyak 1 lembar,
Jaminan Pelaksanaan 5 % dan Fee 1,5 % sebanyak 1 lembar,
Jadwal Pembayaran Trisma ke Armindo sebanyak 1 lembar,
Perhitungan pengambilan sepatu PDL oleh Puragabaya sebanyak 1 lembar,
Surat Perjanjian Kontrak Pembuatan Sepatu Dinas Lapangan (Dislap/PDL) dan Sepatu Dinas Harian (Dishar/PDH) sebanyak 7 (tujuh) lembar,
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi pada hari Kamis, tanggal 7 April 2016 oleh Kami : WAHYU SEKTIANINGSIH, SH.MH, sebagai Hakim Ketua Majelis, YOSDI, SH dan UCU JAYA S. SIMATUPANG,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Jumat, tanggal 8 April 2016 dalam sidang yang terbuka untuk umum, oleh Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh NUNING ANGGRAINI.K, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bekasi, dengan dihadiri PUTRA ISKANDAR, SH, Penuntut Umum, Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
YOSDI, SH WAHYU SEKTIANINGSIH,SH.MH
UCU JAYA S. SIMATUPANG,SH
Panitera Pengganti
NUNING ANGGRAINI, SH.