1267/Pid.B/2010/PN.Bwi
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 1267/Pid.B/2010/PN.Bwi
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YULI ANDRIYANTI
MENGADILI : 1. Menyatakan bahwa Terdakwa YULI ANDRIYANTI tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ Melakukan pengangkutan atau pengiriman orang dengan tujuan untuk eksploitasi seksual “ ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (Empat) Tahun dan pidana Denda sebesar Rp. 120.000.000,- ( Seratus dua puluh juta rupiah ), Dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama : 3 ( Tiga ) Bulan ; 3. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan, di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - Uang tunai sebesar Rp. 700.000,- dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( Lima ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
_________________________________
No. 1.267/ Pid.B/2010/PN.Bwi
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Banyuwangi yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : YULI ANDRIYANTI.
Tempat Lahir : Situbondo.
Umur/Tanggal Lahir : 26 tahun.
Jenis Kelamin : Perempuan.
Kebangsaan/
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun Krajan Rt.01, Rw.07, Desa Genteng Wetan,
Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Pendidikan : SD.
Terdakwa berada dalam tahanan yaitu ditahan oleh :
Penyidik, sejak tanggal : 21 Oktober 2010 s/d. tanggal 09 Nopember 2010.
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal : 10 Nopember 2010 s/d. tanggal : 19 Desember 2011 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal : 16 Desember 2010 s/d. tanggal 04 Januari 2011.
Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi, sejak tanggal 27 Desember 2010 s/d. tanggal : 25 Januari 2011 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, sejak tanggal : 26 Januari 2011 s/d. 26 Maret 2011 ;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, tahap I sejak tanggal 27 Maret 2011 s/d. 25 April 20011
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, tahap II sejak tanggal 26 April 2011 s/d. 25 Mei 20011
Terdakwa dalam pemeriksaan dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum bernama :
- ABD. HARIEF SUMARWITO, SH. MM. Umur 52 tahun, Pekerjaan Advokat / Pengacara, Agama Islam, beralamat di Jalan Raya No. 104, Dadapan Kabat-Banyuwangi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Oktober 2010 ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang terlampir ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa YULI ANDRIYANTI, bersalah melakukan tindak pidana “Perdagangan Orang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 tahun 2007, dalam dakwaan Kesatu ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama : 5 (lima) Tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan Denda sebesar Rp. 120.000.000,- ( Seratus dua puluh juta rupiah ) Subsidair : 5 ( Lima ) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa : Uang tunai sebesar Rp. 700.000,-, Dirampas untuk Negara ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( Lima ribu rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa pada persidangan tanggal 07 April 2011 yang pada pokoknya dengan alasan-alasan :
Menyatakan terdakwa YULI ANDRIYANTI, tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana, yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Membebaskan Terdakwa Yuli Andriyanti tersebut dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum ;
Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera setelah putusan ini diucapkan, mengeluarkan Terdakwa dari tahanan sementara di Rutan Banyuwangi ;
Memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa seperti semula ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negera ;
Atau :
Apabila yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain,, kami mohon putusan yang seringan-ringannya, mengingat terdakwa adalah ibu rumah tangga yang mempunyai tanggung jawab merawat dan membesarkan anaknya yang baru berusia 6 tahun dan masih sekolah di SD Klas I ;
Telah mendengar pula Replik secara tertulis dari Jaksa/Penuntut Umum tertanggal 11 April 2011 dan Duplik dari Penasehat Hukum terdakwa secara tertulis tertanggal 18 April 2011, yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan No.Reg.Perkara : PDM-350/Ft.1/BWNGI/12/2010 tertanggal 20 Desember 2010, sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU.
Bahwa ia Terdakwa YULI ANDRIYANTI pada hari : Rabu tanggal 20 Oktober 2010 sekitar jam 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2010 bertempat di rumah terdakwa Dusun Krajan, Rt/Rw 01/07 Desa Genteng Wetan Kee. Genteng Kab. Banyuwangi dan di Hotel Asri Desa Genteng Kec. Genteng Kab. Banyuwangi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan terhadap saksi korban PUTRI AGISTA ANDRIWATI yang berumur 17 Tahun dengan cara antara lain sebagai berikut:
• Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas saksi Atmari Sugianto yang merupakan petugas Polisi sedang menyamar datang kerumah terdakwa bertemu dengan terdakwa dan ibunya yang bernama Sukesy (DPO) yang kemudian bertanya apakah mencari cewek yang dijawab saksi Atmari iya saya mencari cewek untuk bos saya” yang kemudian Sukesy memanggil terdakwa dan terdakwa mengatakan jika pengen cepat cari di saudara Yon Karangan atau dirumah saudara Gajah Karangan setelah itu saksi Atmari Sugiharto pergi meninggalkan rumah terdakwa sedangkan Sukesy menyuruh Siska (DPO) untuk mencari cewek yang bisa diajak;
• Bahwa saksi korban didatangi oleh Siska yang mengatakan “jika kamu butuh uang ini ada tamu nanti kamu dikasih Rp.400.000,- nanti kamu melayani dia” selanjutnya Siska (DPO) membawa saksi korban ke rumah terdakwa dan terdakwa memberitahu saksi korban bahwa akan dikasi uang Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk satu orang selanjutnya terdakwa membawa saksi korban ke Hotel Asri dan sempat menunggu beberapa saat didepan kamar nomor 3 sampai ada seseorang yang merupakan petugas Polisi yang menyamar sebagai pemesan menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pelayanan saksi korban dan setelah uang diterima saksi Atmari bersama saksi Yusuf langsung menangkap terdakwa;
• Bahwa saksi Atmari sugiharto bersama petugas Polisi yang melakukan penyelidikan karena banyak laporan dari masyarakat yang menyatakan banyak terjadi transaksi perdagangan anak didaerah Genteng sehingga saksi Atmari bersama petugas Polisi yang lain mendatangi rumah terdakwa dan melakukan transaksi dengan kesepakatan dicarikan 2 (dua) orang cewek dengan harga sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) tapi karena yang datang hanya 1 (satu) orang sehingga dibayarkan hanya Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah):
• Bahwa terdakwa menjanjikan kepada saksi korban sebesar Rp.400.000,- sedangkan kesepakatan dan pembayaran yang dilakukan pemesan sebesar Rp.700.000,- dengan tujuan mendapatkan komisi atas peran terdakwa mencarikan saksi korban sebagaimana yang dipesan oleh saksi atmari sugiharto:
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU No.21 tahun 2007 ;
ATAU
KEDUA.
Bahwa ia Terdakwa YULI ANDRIYANTI pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan Kesatu, memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual yang dilakukan terhadap saksi korban PUTRI AGISTA ANDRIWATT yang berumur 17 Tahun dengan cara antara lain sebagai berikut:
• Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas saksi Atmari Sugiarto yang merupakan petugas Polisi sedang menyamar datang kerumah terdakwa bertemu dengan terdakwa dan ibunya yang bernama Sukesy (DPO) yang kemudian bertanya apakah mencari cewek yang dijawab saksi Atmari iya saya mencari cewek untuk bos saya” yang kemudian Sukesy memanggil terdakwa dan terdakwa mengatakan jika pengen cepat cari di saudara Yon Karangan atau dirumah saudara Gajah Karangan setelah itu saksi Atmari Sugiharto pergi meninggalkan rumah terdakwa sedangkan Sukesy menyuruh Siska (DPO) untuk mencari cewek yang bisa diajak;
• Bahwa saksi korban didatangi oleh Siska yang mengatakan “jika kamu butuh uang ini ada tamu nanti kamu dikasih Rp.400.000,- nanti kamu melayani dia” selanjutnya Siska (DPO) membawa saksi korban ke rumah terdakwa dan terdakwa memberitahu saksi korban bahwa akan dikasi uang Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk satu orang selanjutnya terdakwa membawa saksi korban ke Hotel Asri dan sempat menunggu beberapa saat didepan kamar nomor 3 sampai ada seseorang yang merupakan petugas Polisi yang menyamar sebagai pemesan menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pelayanan saksi korban dan setelah uang diterima saksi Atmari bersama saksi Yusuf langsung menangkap terdakwa;
• Bahwa saksi Atmari sugiharto bersama petugas Polisi yang melakukan penyelidikan karena banyak laporan dan masyarakat yang menyatakan banyak terjadi transaksi perdagangan anak didaerah Genteng sehingga saksi Atmari bersama petugas Polisi yang lain mendatangi rumah terdakwa dan melakukan transaksi dengan kesepakatan dicarikan 2 (dua) orang cewek dengan harga sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) tapi karena yang datang hanya 1 (satu) orang sehingga dibayarkan hanya Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah):
• Bahwa terdakwa menjanjikan kepada saksi korban sebesar Rp.400.000,- sedangkan kesepakatan dan pembayaran yang dilakukan pemesan sebesar Rp.700.000,- dengan tujuan mendapatkan komisi atas peran terdakwa mencarikan saksi korban sebagaimana yang dipesan oleh saksi atmari sugiharto:
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 UU No. 23 tahun 2002
ATAU
KETIGA.
Bahwa ia Terdakwa YULI ANDRIYANTI pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan Kesatu, mengeksploilasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dilakukan terhadap saksi korban PUTR1 AGISTA ANDRIWATI yang berumur 17 Tahun dengan cara antara lain sebagai berikut:
• Bahwa pada har dan tanggal sebagaimana tersebut diatas saksi Atmari Sugiarto yang merupakan petugas Polisi sedang menyamar datang kerumah terdakwa bertemu dengan terdakwa dan ibunya yang bernama Sukesy (DPO) yang kemudian bertanya apakah mencari cewek yang dijawab saksi Atmari iya saya mencari cewek untuk bos saya” yang kemudian Sukesy memanggil terdakwa dan terdakwa mengatakan jika pengen cepat cari di saudara Yon Karangan atau dirumah saudara Gajah Karangan setelah itu saksi Atmari Sugiharto pergi meninggalkan rumah terdakwa sedangkan Sukesy menyuruh Siska (DPO) untuk mencari cewek yang bisa diajak;
• Bahwa saksi korban didatangi oleh Siska yang mengatakan “jika kamu butuh uang ini ada tamu nanti kamu dikasih Rp.400.000,- nanti kamu melayani dia” selanjutnya Siska (DPO) membawa saksi korban ke rumah terdakwa dan tendakwa memberitahu saksi korban bahwa akan dikasi uang Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk satu orang selanjutnya terdakwa membawa saksi korban ke Hotel Asri dan sempat menunggu beberapa saat didepan kamar nomor 3 sampai ada seseorang yang merupakan petugas Polisi yang menyamar sebagai pemesan menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pelayanan saksi korban dan setelah uang diterima saksi Atmari bersama saksi Yusuf langsung menangkap terdakwa;
• Bahwa saksi Atmari sugiharto bersama petugas Polisi yang melakukan penyelidikan karena banyak laporan dari masyarakat yang menyatakan banyak terjadi transaksi perdagangan anak didaerah Genteng sehingga saksi Atmari bersama petugas Polisi yang lain mendatangi rumah terdakwa dan melakukan transaksi dengan kesepakatan dicarikan 2 (dua) orang cewek dengan harga sebesar Rp. 1.400.000,- (sam juta empat ratus ribu mpiah) tapi karena yang datang hanya 1 (satu) orang sehingga dibayarkan hanya Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah):
• Bahwa terdakwa menjanjikan kepada saksi korban sebesar Rp.400.000,- sedangkan kesepakatan dan pembayaran yang dilakukan pemesan sebesar Rp.700.000,- dengan tujuan mendapatkan komisi atas peran terdakwa mencarikan saksi korban sebagaimana yang dipesan oleh saksi atmari sugiharto:
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 UU No.23 tahun2002 .
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan Keberatan ( Eksepsi ), yang dibacakan dipersidangan tertanggal : 18 Januari 2011 dan tanggapan / Jawaban dari Jaksa penuntut Umum atas Eksepsi yang dibacakan pula dipersidangan tertanggal 26 Januari 2011, yang selengkapnya masing-masing terlampir dalam Berita Acara perkara ini ;
Menimbang, bahwa atas Eksepsi dari Terdakwa malalui Penasehat Hukumnya dan tanggapan/jawaban Jaksa Penuntut Umum, maka Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela pada tanggal 02 Pebruari 2011, yang amarnya sebagai berikut :
Menolak Eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa tersebut diatas ;
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini dan memanggil saksi-saksi guna pemeriksaan tersebut ;
Menyatakan biaya perkara akan diputus bersama dengan putusan akhir dalam pokok perkara ini ;
Yang lengkapnya terlampir dalam berkas perkara ini ;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan di persidangan dengan dibawah sumpah sesuai agamanya yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi I : FITRI AGISTA ANDRIWATI. memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut
Bahwa saksi pernah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Penyidik dan keterangan yang telah diberikan tersebut adalah benar ;
Bahwa pada mulanya saksi diajak oleh Terdakwa ;
Bahwa sebelum saksi datang adiknya kerumah dan mengatakan ada yang butuh dan kemudian saksi pergi bersama adiknya dan dibawa kerumah terdakwa ;
Bahwa saat itu ketika saksi datang ke Terdakwa orang tersebut sudah berada di rumah terdakwa dan kemudian saya pergi dengan terdakwa kepada orang yang butuh tersebut ;
Bahwa ketika ditempat tujuan saksi menunggu diluar dan saksi tidak tahu apa yang dibicarakan terdakwa dengan orang tersebut.
Bahwa ketika itu terdakwa sudah Transaksi dan saksi tidak diberi ;
Bahwa ketika itu saksi tidak diapa-apakan sama orang tersebut dan ternyata orang tersebut adalah Polisi ;
Bahwa saksi masih sekolah dan sekarang duduk di kelas II ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa tetapi kenal dengan adiknya yang bernama Siska.
Bahwa saat itu Terdakwa bilang ada yang butuh dan nanti katanya akan diberi uang.
Bahwa saksi ketika itu masuk ke Hotel akan tetapi saksi tidak lama keluar lagi karena orang tersebut ternyata Polisi.
Bahwa saksi tidak tahu apa maksudnya terdakwa tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu ternyata ketika itu saksi mau dijual oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi tahu akan dijual dari adiknya terdakwa bernama Siska ;
Bahwa saat itu saksi ditanya kamu butuh uang dan kalau butuh uang ada yang cari ;
Bahwa karena saksi saat itu membutuhkan uang akhirnya saksi bersedia/mau menemui orang tersebut ;
Bahwa uang tersebut rencananya untuk berobat Nenek saksi ;
Bahwa saat itu saksi diajak mbak. Ana sama suaminya (Steven) degan membawa Akta kelahirannya kerumah Penasehat Hukum Terdakwa ;
Bahwa saksi disuruh mengakui oleh Penasehat Hukum Terdakwa kalau lahir pada tahun 1992, padahal yang benar tahun 1994 ;
Bahwa pada Akta tersebut salah dan yang benar kelahiran saksi adalah pada tahun 1994.
Bahwa ketika itu Siska sudah tahu kalau saksi membutuhkan uang, karena saksi pernah cerita sama siska kalau membutuhkan uang untuk berobat neneknya yang sakit ;
Bahwa saksi dirumah hanya tinggal bersama nenek ;
Bahwa ketika saksi datang kerumah terdakwa saksi tidak membawa apa-apa ;
Bahwa saksi diajak sama terdakwa habis magrib ;
Bahwa saksi sudah tahu kalau saksi disuruh melayani orang/om-om, dan tahunya saksi dari adik terdakwa yang bernama Siska bercerita kepada saksi ;
Bahwa saksi berangkat ke Hotel Asri naik becak, bersama terdakwa dan anaknya terdakwa ;
Bahwa untuk masalah uang saksi tidak tahu dan tahunya saksi hanya masalah transaksi saja ;
Bahwa saksi sudah tidak perawan ;
Bahwa saksi sudah sering melakukan hubungan tersebut, masih semenjak di SMA ;
Bahwa saksi bersedia menemani tamu tersebut, karena ketika itu saksi membutuhkan uang dan saksi tidak dipaksa.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa mengatakan bahwa keterangannya banyak yang tidak benar ;
Saksi II : ATMARI SUGIHARTO, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar keterangan yang saksi berikan pada Penyidik Kepolisian di dalam Berita Acara Penyidikan tersebut.
Bahwa saksi diperiksa tersebut masalah penjualan wanita/Trifiking;
Bahwa dirumah terdakwa sering kali dilakukan penjualan anak-anak yang setarap SMA.
Bahwa tahunya saksi dari Informasi Masyarakat terdakwa sering menampung pelajar-pelajar yang akan ditransaksikan ;
Bahwa ketika saksi datang dirumahnya saat itu ada cewek yang bernama Siska tersebut.
Bahwa saat itu yang melakukan menangkapan dengan kaitannya saksi korban kepada terdakwa adalah saksi ;
Bahwa saksi ketika itu bersama dengan teman saksi yang bernama Yusup dan Pak Kusnadi ;
Bahwa awalnya saksi diperintah oleh kanit Reskrim disuruh pesan dan kemudian saksi datang kerumah terdakwa dan saksi menemui terdakwa dan ibunya yang berada di Genteng dan kemudian saksi pesan sama terdakwa dan bilang untuk Bos saksi ;
Bahwa ketika itu saksi ditemui ibunya dan katanya terdakwa sakit, dan kemudian saksi disuruh pesan kepada Mas Yon dan Gajah ;
Bahwa kemudian saksi pulang karena saksi tidak tahu dimana rumahnya Yon dan gajah, lalu untuk hari berikutnya saksi kembali lagi kerumah terdakwa, bersama Yusup pesan kembali kepada terdakwa untuk Bos saksi membutuhkan 2 orang anak, dan saksi bilang sama terdakwa Bos saksi berani tinggi harganya, tetapi saat itu terdakwa tidak dapat dan ketika saksi mau pulang terdakwa tidak membolehkan dan saksi disuruh menunggu Siska adiknya, karena kata terdakwa siska punya teman-teman banyak yang bisa diboking, lalu saksi bilang ya dan kalau perlu anak yang masih sekolah atau yang masih perawan ;
Bahwa kemudian terdakwa menjemput adiknya dan adiknya disuruh terdakwa untuk mencari, dan kemudian siska mencari dan dapat 1 orang / saksi korban karena sangat mendadak kata terdakwa ;
Bahwa kemudian saksi bilang sama terdakwa kalau Bos sudah menunggu di Hotel Asri, dan kemudian saksi pulang menunggu di depan Hotel Asri Genteng ;
Bahwa kemudian terdakwa datang bersama dengan saksi korban ke Hotel Asri, selanjutnya kanit saksi memberikan kode/isyarat, kemudian saksi melakukan penagkapan terhadap terdakwa ;
Bahwa ketika pembayaran uang saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa terdakwa saksi tangkap ketika terdakwa keluar dari kamar dan ternyata tedakwa sudah terima uang sebesar Rp. 700.000,- dari Kanit reskrim saksi ;
Bahwa benar ketika itu terdakwa mengantar saksi korban naik becak dan ketika terdakwa dan saksi korban masuk bersamaa di kamar dan ketika terdakwa keluar dari kamar baru saksi tangkap ;
Bahwa benar terdakwa sudah menerima uang sebesar Rp. 700.000,- karena bukti uang tersebut saksi sita dari tangan terdakwa ;
Bahwa perintah tersebut dilakukan secara tertulis dan lisan ;
Bahwa karena kita sebagai Petugas sehingga tidak mungkin untuk melakukan hal tersebut ;
Bahwa setahu saksi waktu itu terdakwa satu rumah dengan Sukesi ( Ibunya )
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa keberatan dan menerangkan bahwa terdakwa saat itu mencuci dan saksi menyuruh terdakwa untuk mencarikannya :
Saksi III : YUSUP WICAKSONO, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar keterangan yang saksi berikan pada Penyidik Kepolisian di dalam Berita Acara Penyidikan tersebut.
Bahwa saksi diperiksa tersebut masalah penjualan wanita/Trifiking;
Bahwa awalnya saksi melakukan penyidikan tersebut 1 Tim yang terdiri dari 5 orang ;
Bahwa yang pertama yang pesan Pak Atmari dan saksi selaku jadi Bosnya ;
Bahwa ketika itu saksi baru bangun tidur dan langsung membawa tas dan pergi kerumah terdakwa dan pesan tersebut, tetapi saksi ditemui ibunya saat dirumah terdakwa karena terdakwa saat itu sedang mencuci dan saksi bilang yang penting ceweknya masih sekolah dan kemudian terdakwa dipanggil dan ngomong-ngomong di runag tamu dan saksi bilang mencari cewek dan kemudian terdakwa mencari cewek dan tidak lama pulang lagi karena bensin habis dan kemudian saksi beri uang sebesar Rp. 5.000,- untuk beli bensin dan kemudian terdakwa mencari lagi tetapi tidak dapat dan saksi disuruh menunggu adiknya pulang sekolah.
Bahwa selanjutnya terdakwa menjemput adiknya pulang dari sekolah kurang lebih jam 05.00 wib, kemudian Siska keluar lagi atas suruahan terdakwa untuk mencari dan setelah siska pulang dari mencari kemudian datang dan mendapatkan saksi korban, dan kemudian saksi bilang saksi tunggu di hotel dan tidak terlama lama kurang lebih 15.00 menit terdakwa bersama saksi korban datang dengan naik becak dan saksi menunggu di depan kamar hotel ;
Bahwa kemudian terdakwa bersama saksi korban masuk di kamar dan tak lama terdakwa keluar, kemudian Bos saksi (Pak Kus selaku Kanit reskrim ) keluar memberikan Kode, kemudian terdakwa saksi tangkap ;
Bahwa bukti uang tersebut yang digunakan untuk membayar ketika itu dan saat itu disita dari tangan terdakwa ;
Bahwa besarnya uang Rp. 700.000,- tersebut yang menentukan bukan saksi ;
Bahwa unag tersebut dari Pak Kus ( Kanit saksi ) yang diberikan sama terdakwa ;
Bahwa benar saat itu saksi melkukan skenario tersebut karena saksi atas dasar perintah.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa didepan persidangan, Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Keterangan Terdakwa YULI ANDRIYANTI :
Bahwa benar keterangan yang terdakwa berikan pada BAP Kepolisian tersebut ;
Bahwa terdakwa diperiksa tersebut masalah Trifiking ;
Bahwa setahu terdakwa umur saksi korban saat disidik umur 17 tahun ;
Bahwa saksi korban statusnya masih pelajar di SMA Muhamadyah ;
Bahwa benar terdakwa telah ditangkap di Hotel Asri Genteng ketika Jam 17.30 Wib ;
Bahwa terdakwa ditangkap karena terdakwa membawa Putri ( saksi Korban ) untuk melayani hubungan sek ;
Bahwa benar terdakwa sudah menerima uang sebesar Rp. 700.000,- tersebut dari si pemesan ;
Bahwa benar uang tersebut untuk upah saksi korban untuk di boking ;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2010, terdakwa sedang mencuci di rumah ibu Kesi, dan ketika itu ada tamu yang sedang pesan cewek dan bertanya kepada ibu terdakwa dan kata ibu terdakwa bilang gak ada, karena tamu tersebut ngengkel lalu terdakwa dipanggil dan terdakwa bilang pergi aja di Yono atau Gajah kemudian tamu tersebut pergi dan kemudian terdakwa mencuci kembali ;
Bahwa kemudian ia datang lagi dan memaksa terdakwa dan minta tolong, dan terdakwa bilang tidak ada, lalu ia memaksa dan bilang akan dikasih uang sebesar Rp. 700.000,-, kemudian terdakwa tinggal untuk menjepun adik terdakwa, dan sesampai dirumah tamu tersebut masih ada ;
Bahwa sepeda yang terdakwa pakai untuk jemput adik terdakwa tersebut terdakwa pinjam sepeda tamu tersebut, karena kehabisan bensin lalu terdakwa kembali lagi dan diberi uang Rp. 5.000,- untuk beli bensin, dan kemudian terdakwa dengan siska pulang jam 05.00 Wib ;
Bahwa kemudian siska menjeput putri dan tak lama Putri dan siska datang dan kata tamu tolong antarkan di Hotel Asri, lalu terdakwa antar dan ketemu Bosnya kemudian masuk kamar dan terdakwa diberi uang sebesar Rp. 700.000,-, dan kemudian terdakwa keluar dan langsung ditangkap ;
Bahwa terdakwa tidak tahu dengan uang sebesar Rp. 700.000,- tersebut karena saat itu terdakwa hanya disuruh antar sama ibu terdakwa ;
Bahwa terdakwa tidak tahu kenapa ada tamu pesan cewek kepada terdakwa ;
Bahwa rumah terdakwa dengan ibu terdakwa gandeng ;
Bahwa terdakwa ditangkap ketika terdakwa saat menerima uang dari tamu tersebut ;
Bahwa benar terdakwa telah bersalah dan menyesal karena telah mengantar Putri ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga mengajukan Barang Bukti berupa :
Uang tunai sebesar Rp. 700.000,- ( Tujuh ratus ribu rupiah ) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan bukti saksi yang meringankan, akan tetapi mengajukan alat bukti surat yang telah dibubuhi meterai cukup berupa :
Foto Copy Surat Pernyataan yang dibuat oleh Putri Agista, tertanggal 30 Oktober 2010, diberi tanda Bukti T-1 ;
Foto Copy Surat Keterangan No. 246.III.4.AU/F/2011, tanggal 23 Pebruatri 2011, diberi tanda bukti T-2 ;
Selanjutnya Foto copi bukti surat tersebut setelah dicocokkan ternyata bersesuaian dengan Aslinya, kemudian oleh Hakim Ketua bukti surat tersebut, dimasukkan dalam berkas perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di bawah sumpah, keterangan terdakwa dan barang bukti serta alat bukti tersebut, pengadilan memperoleh Fakta Hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Rabu, tanggal 20 Oktober 2010 di depan Hotel Asri Genteng kurang lebih Jam 17.30 Wib.;
Bahwa penangkapan tersebut dilakukan karena Terdakwa telah mengantar saksi korban ( Putri Agustin A ) ke Hotel Asri Genteng ;
Bahwa Terdakwa mengantar saksi korban ke Hotel dengan cara Terdakwa dengan saksi korban naik becak menuju Hotel sesuai dengan perjanjian/kesepakatan antara Terdakwa dengan pemesan ;
Bahwa Terdakwa setelah sampai di Hotel Asri Genteng lalu masuk kedalam Hotel dan telah menerima uang Rp. 700.000,- sesuai dengan kesepakatan antara Terdakwa dengan kesepakatan antara Terdakwa dengan pemesan guna mencarikan seorang cewek yang masih pelajar untuk melayani pemesan di Hotel Asri Genteng ;
Bahwa saksi korban ( Putri Agustin A ) berdasarkan Akta Kelahiran, Surat Keterangan dan Surat Pernyataan dilahirkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 1992 ;
Bahwa pemesanan tersebut berawal dari Kepolisian Polres Banyuwangi yang menerima informasi masyarakat jika tempat Terdakwa sering digunakan untuk kumpul cewek-cewek ( Pelajar ) dan dapat menyediakan/mencarikan pelajar untuk melayani cowok kencan ;
Bahwa saksi Atmari Sugiharta, Saksi Yusuf Wicaksono dengan kasat dan 2 (Dua) rekannya lalu melakukan penyamaran guna menangkap Terdakwa ;
Bahwa setelah melalui pemesanan yang dilakukan saksi-saksi tersebut di rumah Terdakwa lalu di capailah kesepakatan antara saksi-saksi dengan Terdakwa dan yang akan diantar adalah saksi korban yang merupakan teman adik Terdakwa, yang memang kebetulan juga sedang butuh uang guna berobat neneknya ;
Bahwa Terdakwa ditangkap ketika ke luar dari Hotel dengan membawa uang dari tangan Terdakwa dari hasil transaksi pemesanan kencan untuk saksi korban tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta dan keadaan tersebut, Terdakwa apakah dapat dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepadanya ;
Menimbang, bahwa dalam hal ini Terdakwa berdasarkan surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum telah di dakwa melanggar :
Kesatu Pasal : 2 ayat (1) UU No. 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang ( Trafiking ), atau
Kedua Pasal : 83 UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, atau
Ketiga Pasal : 88 UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam mendakwa Terdakwa dengan dakwaan yang berbentuk alternative, maka dengan demikian majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dan membuktikan dakwaan mana yang dapat terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terdapat dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa dalam hal ini Majelis Hakim mempertimbangkan, dan membuktikan dakwaan yang kesatu, yaitu dimana Terdakwa telah di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) UU No. 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang ( Trafiking ) yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa ( setiap orang ) ;
Melakukan Perekrutan Pengangkutan, Penampungan, Pengiriman, Penindakan atau Penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, Pengguganaan kekerasan, Penculikan, Penyekapan, Pemalsuan, Penipuan, Penyalah gunaan kekuasaan atau Posisirentan, Penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengekplotasi orang tersebut, di wilayah Negara RI ;
Ad.1. Barang siapa ( Setiap orang ).
Menimbang, bahwa yang di maksudkan dengan pengertian Barang siapa menurut KUHP adalah dapat disamakan dalam suatu pengertian yang sama dengan pengertian setiap orang yang dikehendaki dari Pasal 2 ayat (1) dari UU No. 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang ( Trafiking ) ;
Menimbang, bahwa mengenai pengertian setiap orang sebagaimana yang dikehendaki dari ketentuan umum pasal 1 angka 4 yaitu orang perseorangan atau korporasi yang melakukan tindak pidana perdagangan orang ;
Menimbang, bahwa pengertian korporasi sesuai pasal 1 angka 6 adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan pengertian tersebut di atas, maka setiap orang tersebut dapat orang perseorangan atau termasuk korporasi, sedangkan menurut KUHP adalah sebagai “ Subyek “ pelaku dari suatu perbuatan dalam arti “ orang “ siapa saja sebagai pelaku perbuatan pidana dan orang tersebut, adalah orang yang mampu bertanggung jawab serta dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang diajukan sebagai setiap orang adalah Terdakwa yaitu Yuli Andriyanti, yang telah membenarkan seluruh identitasnya, sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum ketika dipersidangan dan Terdakwa dalam keadaan yang sehat jasmani dan terutama dalam keadaan sehat rohani dan dalam hal ini dapat dibuktikan ketika persidangan ini berlangsung, Terdakwa dapat menjawab dan menerangkan secara benar, sesuai dengan runtut sehingga dengan keadaan hal tersebut menurut hemat Majelis Hakim unsur barang siapa / setiap orang ini telah terpenuhi ;
Ad. 2. Melakukan Perekrutan, Pengangkutan, penampungan, Pengiriman, penindakan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penyalahgunaan kekerasan, Penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalah gunaan kekerasan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat ;
Menimbang, bahwa apabila kita mencermati dengan betul unsure yang kedua dari pasal ini adalah berbentuk alternative, hal ini dapat dilihat dengan dicermati dari kalimat perkalimat setiap perpindahannya ditanda dengan kata-kata atau, yang dengan demikian menurut hemat Majelis dalam unsur ini tentunya tidaklah perlu dari unsur-unsur tersebut, dari perbuatan tersebut haruslah terpenuhi secara keseluruhan karena jika dari bagian-bagian unsur-unsur tersebut telah terpenuhi, maka unsure dari yang kedua ini sudah dikatakan terbukti ;
Menimbang, bahwa pengertian eksploitasi sesuai dengan pasal 1 angka 7 UU No. 21 tahun 2007 mempunyai pengetian tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pelacuran kerja, atau pelayanan paksa, perbudakan, atau praktek serupa perbudakan,penindasan, pemerasan, pemanfaatan atau fisik, seksual, organ produksi atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransploitasi organ dan atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil Maupun inmateriil, sedangkan pengertian eksploitasi seksual sesuai pasal 1 angka 8 UU No. 21 tahun 2007 adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan percabulan ;
Menimbang, bahwa pengertian mengangkut menurut kamus bahasa Indonesia adalah sama dengan menginginkan atau membawa ke………………dstnya, dan dimana dalam unsur pasal ini juga tercantum yang berarti memindahkan sesuatu baik itu benda mati ( barang ) ataupun benda bergerak ( manusia ) dalam hal ini saksi korban dari tempat semula/tempat satu ke tempat yang baru/yang dituju/berikutnya ;
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis, bahwa apa yang dikehendaki dan dimaksud sesuai dengan UU No. 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang (trafiking) adalah merupakan delik formil, sehingga tujuan akhir dari apa yang dikehendaki tersebut tidak harus selesai, akan tetapi jika rangkaian bagian-bagian unsur-unsur tersebut telah terpenuhi, maka perbuatan itu sudah dapat dinyatakan terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut, sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa telah mengantarkan saksi korban yang masih berstatus pelajar setingkat SMU klas 2 yang ketika adik terdakwa, atas permintaan terdakwa setelah mendapat pesanan untuk mencarikan cewek yang masih pelajar untuk dapat diajak kencan di sebuah Hotel di Daerah Banyuwangi yaitu di Hotel Asri Genteng dan terdakwa akan mendapat imbalan, sesuai dengan keterangan saksi korban, Saksi Atmari, saksi Yusup dan terdakwa sendiri dipersidangan ;
Menimbang, bahwa berdarkan cerita adik terdakwa yang teman saksi korban yang ketika itu mengetahui saksi korban butuh uang untuk neneknya berobat dan setelah saksi korban sampai di rumah terdakwa lalu oleh terdakwa diajak dan diantar ke Hotel Asri Genteng Banyuwangi, sesuai dengan kesepakatan antara terdakwa dengan saksi Atmari dan saksi yusup, dan setelah sampai di Hotel Asri Banyuwangi, Terdakwa masuk kedalam hotel dan menerima uang Rp. 700.000,- untuk terdakwa dan saksi korban, dan ketika keluar dari hotel dan ketika di depan hotel terdakwa ditangkap dengan Barang bukti uang Rp. 700.000,- tersebut, hal ini sesuai dengan keterangan saksi korban ( Fitri Agista Andriwati ), saksi Atmari Sugiharto, saksi Yusup Wicaksono dan terdakwa sendiri dipersidangan ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan lebih lanjut pembuktian tersebut, Majelis Hakim menjelaskan tentang pengertian anak yang dibawah umur yang disinggung oleh Penasehat Hukum Terdakwa, bahwa dalam UU No. 21 tahun 2007 ini yaitu tentang perdagangan orang ( Trafiking ), tidak hanya mengatur tentang anak-anak saja, yang di perjual belikan, akan tetapi yang sudah berusia ( Dawasa ) dan dalam hal ini saksi korban yang telah berusia 19 tahun, juga merupakan bagian yang diatur dan oleh UU ini dilindungi, maka tentunya hal ini dapat dikenakan pula bagi Terdakwa, karena atas perbuatannya terhadap saksi korban ;
Menimbang, bahwa dengan uraian pembuktian tersebut diatas yaitu dengan kesepakatan sebelumnya antara saksi Atmari Sugiharto, saksi Yusup Wicaksono dan terdakwa dan lalu Terdakwa mengantar saksi korban sesuai dengan tempat yang disepakati lalu Terdakwa menerima sejumlah uang dengan tujuan sesauai dengan kesepakatan yaitu yang sebagian untuk saksi korban kencan dan sebagian untuk Terdakwa sendiri sebagai upah/jasanya dan walapun perbuatan sesuai dengan tujuan yaitu kencan belum terjadi, akan tetapi dari seluruh kesepakatan untuk mencarikan cewek yang dapat diajak kencan seorang pelajar, menerima upah untuk hal itu, maka perbuatan tersebut, haruslah dapat dikatakan telah terpenuhi dan unsur-unsur ini telah dinyatakan terbukti, walaupun perbuatan dari tujuan akhir saksi korban untuk dapat di kencan atau dengan kata lain terjadi persetubuhan, belum/tidak terjadi hal tersebut, bukan kerana atas kehendak terdakwa sendiri yang menyuruh dan mengantar saksi korban ketempat tujuan dan juga sesuai pula dengan pertimbangan Majelis di atas, bahwa UU No. 21 tahun 2007 ini adalah merupakan delik formil ;
Menimbang, bahwa dengan hal tersebut, maka Mejelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum, bahwa perbuatan Terdakwa telah terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan dimuat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu pasal 2 ayat (1) UU No. 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang ( Trafiking ) dan untuk itu maka seluruh pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa haruslah dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan/membebaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana baik itu sebagai alasan pemaaf ataupun pembenar, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa haruslah dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa haruslah dinyatakan bersalah atas tindakan pidana yang dilakukannya dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa karena pasal yang dilanggar oleh Terdakwa ialah dalam ruang lingkup UU No. 21 tahun 2007 yang mengatur selain hukuman pidana berupa penjara, juga ada pidana Denda dan dimana dalam UU tersebut, tidak mengatur pidana pengganti jika Terdakwa tidak mampu membayar pidana denda tersebut, akan tetapi berdasarkan pasal 30 ayat (2) KUHP sebagai aturan yang sifatnya umum, menyatakan jika dijatuhi pidana denda dan Terdakwa tidak membayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan dan dalam perkara ini tentunya berlaku juga bagi Terdakwa, jika tidak mampu membayar denda akan diganti pula denan pidana kurungan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sebelum menjatuhkan pidana, maka perlulah mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan selama persidangan terhadap diri Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa mengaku terus terang ;
Terdakwa belum perah dihukum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang syah, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, mana penahanan yang telah dijalani tersebut, harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa di tahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan hukum yang cukup, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) sub. B KUHAP, maka ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yaitu berupa uang Rp. 700.000,- yang diterima oleh Terdakwa tersebut, dari tangan petugas yang bukan merupakan uang pribadinya akan tetapi yang merupakan salah satu alat untuk proses penyelidikan haruslah di rampas untuk Negara ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP kepada Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara, yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat pasal 2 ayat (1) UU No. 21 tahun 2007 Tentang perdagangan orang ( Trafiking ), UU No. 4 tahun 2004, UU No. 8 tahun 1981, serta Peraturan-Peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan bahwa Terdakwa YULI ANDRIYANTI tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ Melakukan pengangkutan atau pengiriman orang dengan tujuan untuk eksploitasi seksual “ ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (Empat) Tahun dan pidana Denda sebesar Rp. 120.000.000,- ( Seratus dua puluh juta rupiah ),
Dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama : 3 ( Tiga ) Bulan ;
3. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan, di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Memerintahkan barang bukti berupa :
- Uang tunai sebesar Rp. 700.000,- dirampas untuk Negara ;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( Lima ribu rupiah ) ;
Demikian Putusan ini dijatuhkan berdasarkan hasil musyawarah Majelis Hakim pada hari : SENIN, tanggal 25 April 2011, oleh kami : WIDADA, SH. Selaku Hakim Ketua Majelis, AFRISAL HADY, SH. MH. dan UNGGUL TRI ESTHI MULYONO, SH,MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana di ucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : RABU, tanggal 27 APRIL 2011, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh SOEPRIJADI, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh PUTU AGUS EKA SABANA, SH. Sebagai Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasehat Hukumnya ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
1. AFRISAL HADY, SH. MH. W I D A D A, SH.
2. UNGGUL TRI ESTHI M, S.H, M.H
PANITERA PENGGANTI
SOEPRIJADI, S.H.