294/Pdt/2013/PT.Smg
Putusan PT SEMARANG Nomor 294/Pdt/2013/PT.Smg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Jl. Surabaya - Mojokerto Km.19, Taman
NURIDIN IDRIS melawan PT. BISI INTERNATIONAL Tbk
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding / semula Tergugat ; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Semarang tanggal 20 Maret 2013 nomor 330 / Pdt.G / 2012 / PN. Smg., yang dimohonkan banding tersebut ; 3. Menghukum kepada Pembanding / semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Untuk Dinas
P U T U S A N
Nomor : 294 / Pdt / 2013 / PT. Smg.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Tinggi Semarang yang mengadili perkara perdata secara Majelis dalam peradilan tingkat banding berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 12 Agustus 2013 nomor 294 / Pdt / 2013 / PT. Smg. dalam sidangnya telah menjatuhkan putusan sebagaimana tertera dibawah ini dalam perkara antara :
NURIDIN IDRIS Pemilik dan Penanggung Jawab UD. REKSO TANI ;
Beralamat di Jalan Raya Jatibarang – Sitanggal Km 07 RT 02 RW 06, Dusun Kedawon, Desa / Kelurahan Rengaspendawa, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes ;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada : FARIS, SH.MH. – Advokat / Pengacara – Penasihat Hukum, berkantordi Jl P Diponegoro No 207 Brebes, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Maret 2013 ;
Selanjutnya disebut sebagai Pembanding / semula Tergugat ;
M e l a w a n :
PT. BISI INTERNATIONAL Tbk. ;
Berkantor Pusat di Jalan Raya Surabaya – Mojokerto KM – 19, Beringin Bendo, Taman, Sidoarjo atau Kantor Cabang Semarang, beralamat di Komplek Pangkalan Truk Blok AA No 55 Jalan Raya Semarang – Demak Km. 6, Genuk, Semarang ;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
PIETER TALAWAY, SH.CN.MBA.;
BUDI HERLAMBANG, SH.MH.
SAIFUL FACHRUDIN, SH.MH.;
M. CHURNIAWAN, SH.;
DONA A TIMISELA, SH.;
Advokat pada Kantor Hukum “ PIETER TALAWAY & ASSOCIATES“ berkantor di Jalan Raya Arjuna No 12 C Surabaya,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 April 2013 ;
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding / semula Penggugat ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT
Telah membaca berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut :
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Semarang tanggal 20 Maret 2013 nomor 330 / Pdt.G / 2012 / PN. Smg. yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi dari Tergugat tersebut ;
Dalam Pokok Perkara :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi / ingkar janji ;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini terhadap :
- Sebidang tanah seluas + 3.970 M2 berikut dengan bangunan yang berdiri diatasnya, yang terletak di Desa Rengaspendawa Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes Jawa Tengah, sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 179 / Desa Rengaspendawa, Surat Ukur Nomor : 585 / 1998 tanggal 20 April 1998 tercatat atas nama NURIDIN BIN H. IDRIS dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : H. Abdul Ghofur ;
- Sebelah Timur : Faujudin dan Waedah ;
- Sebelah Selatan : Saluran ;
- Sebelah Barat : Sarinah Ilyas ;
Diatasnya berdiri bangunan rumah yaitu :
- Luas bangunan = panjang + 80 M dan lebar + 40 M ;
- Bentuk bangunan = Toko dan Gudang ;
- Atap bangunan = Genteng Pres ;
- Kusen-kusen = Kayu ;
- Dinding = Tembok Bata ;
- Lantai = Depan Keramik, belakang Plesteran ;
- Kondisi bangunan = 80 %
Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp. 1.486.008.950,- ( satu milyard empat ratus delapan puluh enam juta delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) secara tunai dan sekaligus ;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar 3 % (tiga persen X Rp. 1.486.008.950,- = Rp. 44.580.269,- (empat puluh empat juta lima ratus delapan puluh ribu dua ratus enam puluh sembilan rupiah) untuk setiap bulannya, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Ngeri Semarang (bulan Oktober 2012) hingga Tergugat membayar lunas seluruh kewajibannya ;
Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 292.000,- (dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah)
Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya ;
Membaca, Akta pernyataan permohonan banding yang dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Semarang yang menerangkan bahwa pada tanggal 28 Maret 2013 Kuasa Pembanding / semula Tergugat telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Semarang tanggal 20 Maret 2013 nomor 330 / Pdt.G / 2012 / PN. Smg., untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ;
Membaca, Relas pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Semarang bertanggal 01 April 2013 yang menerangkan bahwa adanya permohonan banding tersebut diatas telah diberitahukan dengan seksama kepada Terbanding / Penggugat ;
Membaca, memori banding dari Kuasa Pembanding / semula Tergugat bertanggal 20 Mei 2013 yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 22 Mei 2013 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Terbanding / Penggugat dengan relasnya bertanggal 3 Juni 2013 ;
Membaca, kontra memori banding dari Kuasa Terbanding / Penggugat bertanggal 17 Juni 2013 yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 17 Juni 2013 dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Kuasa Pembanding / semula Tergugat dengan relasnya bertanggal 19 Juni 2013 ;
Membaca, Relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Semarang masing-masing bertanggal 19 Juni 2013 yang menerangkan bahwa kepada para pihak berperkara diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Pengadilan Negeri Semarang sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Semarang ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding / semula Tergugat masih dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Kuasa Pembanding / semula Tergugat dalam memori bandingnya menyatakan keberatan antara lain :
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Semarang No. 330 / Pdt.G / 2012 / PN.Smg. tanggal 20 Maret 2013 telah melanggar azas putusan yakni azas formulasi putusan yakni pada sub pertimbangan hukum ;
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Semarang No. 330 / Pdt.G / 2012 / PN.Smg. tanggal 20 Maret 2013 tidak lengkap ;
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Semarang No. 330 / Pdt.G / 2012 / PN.Smg. tanggal 20 Maret 2013 telah melanggar hukum dan salah menerapkan hukum ;
Menimbang, bahwa Terbanding / semula Penggugat dalam kontra memori bandingnya menyatakan keberatannya yang antara lain :
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 9 januari 2013 No. 146 / Pdt.G / 2012 / PN. Smg. telah benar dalam mengadili dan menerapkan hukum ;
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Semarang No. 330 / Pdt.G / 2012 / PN.Smg. tanggal 20 Maret 2013 telah diperiksa sesuai dengan bukti-bukti dan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan secara obyektif dan benar ;
Bahwa memori banding Pembanding hanyalah bersifat subyektif serta merupakan ulangan atas jawaban dan duplik ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi telah mempelajari secara saksama Memori banding dari Pembanding, ternyata tidak ada hal-hal yang baru untuk dipertimbangkan dan hanya merupakan pengulangan yang telah disampaikan dalam persidangan dan telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya sehingga memori banding tersebut ditolak, sedangkan kontra memori banding dari Terbanding, oleh karena kontra memori banding mendukung putusan Majelis Hakim tingkat pertama, maka tidak perlu dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Semarang tanggal 20 Maret 2013 nomor 330 / Pdt.G / 2012 / PN. Smg. dan memori banding dari Pembanding serta kontra memori banding dari Terbanding, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim tingkat pertama, oleh karena dalam pertimbangan hukumnya telah menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam tingkat banding sehingga putusan Pengadilan Semarang tanggal 20 Maret 2013 nomor 330 / Pdt.G / 2012 / PN. Smg., dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding / semula Tergugat tetap dipihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya ;
Mengingat pasal-pasal dari Undang - undang dan Peraturan - peraturan hukum lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding / semula Tergugat ;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Semarang tanggal 20 Maret 2013 nomor 330 / Pdt.G / 2012 / PN. Smg., yang dimohonkan banding tersebut ;
3. Menghukum kepada Pembanding / semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan pada hari Rabu tanggal 11 September 2013 oleh kami H. ISKANDAR TJAKKE, S.H.M.H. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Semarang selaku Ketua Majelis Hakim, H. SUDJONO, S.H. dan DJOKO SEDIONO, S.H.M.H. masing-masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Semarang selaku Hakim-Hakim Anggota, putusan mana pada hari dan tanggal itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut
dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota serta dibantu HADI PITONO, S.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh pihak - pihak yang berperkara.
Ketua Majelis,
Ttd.
H. ISKANDAR TJAKKE, S.H.M.H.
Hakim Anggota,
Ttd. Ttd.
H. SUDJONO, S.H. DJOKO SEDIONO, S.H.M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd.
HADI PITONO, S.H.
Biaya-biaya :
Meterai putusan ………………………. Rp 6.000,-
Redaksi putusan ……………………….Rp 5.000,-
Biaya Pemberkasan ….………………. Rp 139.000,-
Jumlah Rp 150.000,-
( Seratus lima puluh ribu rupiah )