335/Pid.Sus/2014/PN.Bkn
Putusan PN BANGKINANG Nomor 335/Pid.Sus/2014/PN.Bkn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FEBI SAPUTRA Als FEBI Bin HADINUR
pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000, (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
PUTUSAN
Nomor : 335/Pid.Sus/2014/PN.Bkn
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bangkinang yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : FEBI SAPUTRA Als FEBI Bin HADINUR
Tempat Lahir : Pulau Payung (Kampar)
Umur / Tanggal lahir : 20 Tahun / 24 Nopember 1994
Jenis Kelamin : Laki-laki
K e b a n g s a a n : Indonesia
Tempat Tinggal : Ds Sungai Pinang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar
A g a m a : Islam
P e k e r j a a n : Tidak ada
Pendidikan : SMA (Tamat)
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh REFI YULIANTO,SH & PARTNERS, Advokat /Pengacara dan Konsultan Hukum berlamat di Jl.Teuku Umar No.01 Gedung Senapelan Plaza Building Lantai IV Pekanbaru-Riau oleh Penasihat Hukum yang ditunjuk Hakim Ketua Majelis berdasarkan Penetapan Nomor : 335/Pid.Sus/ 2014/PN.Bkn;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
Terdakwa ditangkap pada tanggal 25 Juni 2014 ;
Penyidik sejak tanggal 26 Juni 2014 s/d tanggal 15 Juli 2014;
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangkinang sejak tanggal 16 Juli 2014 s/d tanggal 24 Agustus 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 22 Agustus 2014 s/d tanggal 09 September 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang sejak tanggal 04 September 2014 s/d tanggal 03 Oktober 2014;
Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang sejak tanggal 04 Oktober 2014 s/d tanggal 02 Desember 2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini;
Telah membaca surat Penetapan Majelis Hakim tentang penentuan hari sidang pertama;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang berkaitan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya agar Majelis Hakim memutus :
Menyatakan Terdakwa FEBI SAPUTRA Als FEBI Bin HADINUR, bersalah melakukan tindak pidana “PERSETUBUHAN DENGAN ANAK DIBAWAH UMUR” sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (1)UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Surat Dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan pidana penjala dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah baju tidur warna abu-abu;
(dikembalikan kepada saksi korban KORBAN).
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan pembelaan secara tertulis akan tetapi hanya mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Bangkinang dengan surat dakwaan yang berbunyi sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa FEBI SAPUTRA alias FEBI bin HADINUR, pada hari Sabtu tanggal 09 April 2014 sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu- waktu lain dalam bulan April tahun 2014 bertempat di Dsn. II Rt. 01 Rw. 01 Ds. Sungai Pinang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang untuk mengadilinya, telah "dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 April 2014 sekira jam 21.00 Wib Terdakwa FEBI SAPUTRA datang kerumah saksi korban KORBAN yang masih berusia 16 (enam belas) tahun atau yang lahir pada tanggal 22 Juni 1998 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor AL 563.0148356 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil Kabupate Kampar yairu sdr. Drs. H. Ranayus, yang beralamat di Dsn. II Rt. 01 Rw. 01 Ds. Sungai Pinang Kecamacan Tambang Kabupaten Kampar. Lalu Terdakwa masuk kedalam rumah Saksi Korban melalui pintu belakang, setelah masuk kedalam kamar Saksi Korban kemudian Terdakwa mulai menciumi bibir Saksi Korban dan meremas-remas payudaranya, sambil meremas-remas payudara Saksi Korban selanjutnya tangan Terdakwa turun kebawah untuk memegang vagina Saksi Korban dan Terdakwa memasukkan jarinya kedalam lubang vagina Saksi Korban;
Selanjutnya Terdakwa mulai membuka baju tidur Saksi Korban yang mana pada saat itu Saksi Korban tidak mengenakan BH ataupun celana dalam. Setelah Saksi Korban dalam keadaan tanpa busana kemudian Terdakwa membaringkan Saksi Korban diatas tempat tidur yang selanjutnya Terdakwa juga melepaskan celana pendeknya. Lalu Terdakwa menindih tubuh Saksi Korban kemudian Saksi Korban berkata “JANGAN LAGI BANG, AYU MASIH SEKOIAH, AYU TAKUT” lalu Terdakwa menjawab “GAK PA-PA DO DEK GAK USAH TAKUT ABANG AKAN BERTANGUNGJAWAB",
Atas bujuk rayu dari Terdakwa yang sudah menyakinkan Saksi Korban kemudian Saksi Korban mau melakukan persetubuhan dengan Terdakwa. Lalu Terdakwa berusaha memasukkan penisnya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam lubang vagina Saksi Korban, tetapi Saksi Korban berusaha menolak, lalu Terdakwa memeluk tubuh Saksi Korban dengan mengarakan “GAK USAHLAH DIPIKIRKAN DEK, ABANG SAYANG SAMA ADEK NYO DAN PASTI ABANG BERTANGGUNGJAWAB";
Setelah Terdakwa berhasil membujuk Saksi Korban kembali kemudian Terdakwa mulai memasukkan lagi penisnya kedalam lubang vagina Saksi Korban. Pada saar Terdakwa memasukkan penisnya ke dalam lubang vagina Saksi Korban lalu Terdakwa bersama dengan Saksi Korban mendengar suara orang masuk kearah dapur, karena takut ketahuan lalu Terdakwa bersembunyi dibalik rak buku;
Sesudah aman, lalu Terdakwa kembali menindih tubuh Saksi Korban dan memasukkan penisnya ke dalam vagina Saksi Korban lalu Terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun secara berulang-ulang yang sampai akhirnya Terdakwa mencabut penisnya dari lubang vagina Saksi Korban dan Terdakwa merasakan nikmatnya sambil mengeluarkan sperma dilantai kamar Saksi Korban;
Selesai Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Saksi Korban, lalu Saksi Korban berkata “BANG AYU TAKUT NANTIK KETAHUAN DAN BAGAIMANA KALO TERJADI APA-APA SAMA AYU" kemudian Terdakwa menjawab “TENANG SAJA GAK USAH TAKUT ABANG AKAN BERTANGGUNGJAWAB". Setelah berhasil menyakinkan kembali Saksi Korban, lalu Terdakwa melakukan persetubuhan lagi dengan Saksi Korban, yang mana cara Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Saksi Korban sama dengan yang pertama. Bahwa pada malam itu Terdakwa melakukan perserubuhan dengan Saksi Korban sebanyak 4 (empat) kali. Kemudian sekira jam 01.00 wib Terdakwa pergi dari rumah Saksi Korban;
Bahwa berdasarkan surat Visum Et Repertum Nomor : VEV632/VU20|41RSB tanggal 3Juni 2014 yang dikeluarkan oleh dr. EVALINA dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru yang telah memeriksa korban yairu KORBAN dengan hasil pemeriksaan pada alat kelamin dankandungan ditemukan :
Mulut dan alat kelamin (vulva) : .
Bibir kemaluan kecil : tidak ada tanda-tanda kekerasan.
Bibir kemaluan besar : tidak ada tanda-tanda kekerasan.
Selaput dara (himen) :
Tampak robekan lama arah jarum jam satu, dua, tiga dan sebelas tidak sampai dasar, dan arah jarum jam lima sampai ke dasar.
Liang senggama : dapat dilewati dua jari longgar.
Mulut leher rahim (serviks) : tidak dilakukan pemeriksaan.
Rahim (corpus ureri) : tidak dilakukan pemeriksaan.
Lubang dubur : tidak dilakukan pemeriksaan.
Kesimpulan:
Telah dilakukan pemeriksaan pada seorang anak perempuan yang berdasarkan permintaan Surat Visum Et Repertum berusia enam belas tahun. Pada pemeriksaan fisik tidak ada ditemukan tanda-tanda kekerasan. Pada pemeriksaan ginekologis selaput dara tampak robekan lama sampai dasar dan tidak sampai dasar akibat kekerasan benda tumpul melalui liang senggama.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81Ayat (2) Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungaa Anak;
Menimbang bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa atau Penasehat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang telah disumpah menurut agamanya kecuali saksi KORBAN yang pada pokoknya berisi sebagai berikut:
Saksi KORBAN:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 April 2014 sekira jam 21.00 Wib Terdakwa datang kerumah saksi korban. Lalu Terdakwa masuk kedalam rumah Saksi Korban melalui pintu belakang, setelah masuk kedalam kamar Saksi Korban kemudian Terdakwa mulai menciumi bibir Saksi Korban dan meremas-rernas payudaranya, sambil meremas-remas payudara Saksi Korban selanjutnya tangan Terdakwa turun kebawah untuk memegang vagina Saksi Korban dan Terdakwa memasukkan jarinya kedalam lubang vagina Saksi Korban;
Bahwa selanjutnya Terdakwa mulai membuka baju tidur Saksi Korban yang mana pada saat itu Saksi Korban tidak mengenakan BH ataupun celana dalam. Setelah Saksi Korban dalam keadaan tanpa busana kemudian Terdakwa membaringkan Saksi Korban diatas tempat tidur yang selanjutnya Terdakwa juga melepaskan celana pendeknya. Lalu Terdakwa menindih tubuh Saksi Korban kemudian Saksi Korban berkata “ JANGAN LAGI BANG, AYU MASIH SEKOLAH, AYU TAKUT” lalu Terdakwa menjawab “GAK PA-PA DO DEK GAK USAH TAKUT ABANG AKAN BERTANGUNGJAWAB";
Bahwa atas bujuk rayu dari Terdakwa yang sudah menyakinkan Saksi Korban kemudian Saksi Korban mau melakukan persetubuhan dengan Terdakwa. Lalu Terdakwa berusaha memasukkan penisnya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam lubang vagina Saksi Korban, tetapi Saksi Korban berusaha menolak, lalu Terdakwa memeluk tubuh Saksi Korban dengan mengatakan “GAK USAHLAH DIPIKIRKAN DEK, ABANG SAYANG SAMA ADEK NYO DAN PASTI ABANG BERTANGGUNGJAWAB";
Bahwa setelah Terdakwa berhasil membujuk Saksi Korban kembali kernudian Terdakwa mulai memasukkan lagi penisnya kedalam lubang vagrna Saksi Korban. Pada saat Terdakwa memasukkan penisnya ke dalam lubang vagina Saksi Korban lalu Terdakwa bersama dengan Saksi Korban mendengar suara orang masuk kearah dapur, karena takut ketahuan lalu Terdakwa bersembunyi dibalik rak buku;
Bahwa setelah situasi kembali aman, lalu Terdakwa kembali menindih tubuh Saksi Korban dan memasukkan penisnya ke dalam vagina Saksi Korban lalu Terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun secara berulang-ulang yang sampai akhirnya Terdakwa mencabut penisnya dari lubang vagina Saksi Korban dan Terdakwa merasakan nikmatnya sambil mengeluarkan sperma dilantai kamar Saksi Korban;
Bahwa setelah terdakwa selesai melakukan persetubuhan dengan Saksi Korban, lalu Saksi Korban berkata “BANG AYU TAKUT NANTIK KETAHUAN DAN BAGAIMANA KALO TERJADI APA-APA SMA AYU" kemudian Terdakwa menjawab "TENANG SAJA GAK USAH TAKUT ABANG AKAN BERTANGGUNG JAWAB". Setelah berhasil menyakinkan kembali Saksi Korban, lalu Terdakwa melakukan persetubuhan lagi dengan Saksi Korban, yang mana cara Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Saksi Korban sama dengan yang pertama. Bahwa pada malam itu Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Saksi Korban sebanyak 4 (empat) kali. Kemudian sekira jam 01.00 wib Terdakwa pergi dari rumah Saksi Korban;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi korban tersebut diatas terdakwa membenarkan;
ELMA WATI:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa benar persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap anak saksi yaitu saksi korban KORBAN terjadi pada hari Sabru tanggal 19 April 2014 sekira jam 21.00 Wib dirumah saya Dsn. II RT. 01 RW. 0l Ds. Sungai Pinang Kec. Tambang Kab. Kampar;
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa yang mana terdakwa merupakan pacar saksi korban dan terdakwa juga sering main kerumah saksi untuk bertemu dengan saksi korban;
Bahwa benar saksi bersama dengan saksi ZAMRIZAL ARIF yang merupakan ayah dari saksi korban jarang dirumah karena setiap hari saksi dan saksi ZAMRIZAL ARIF berjualan dikedai;
Bahwa benar tetangga menyampaikan kepada saksi bahwa sering melihat terdakwa datang kerumah saksi sampai larut malam;
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 18 April 2014 sekira jam 21.00 Wib tetangga saksi yaitu saksi DWI YENI FIDANINGSIH Als IPIT melihat terdakwa masuk kedalam rumah saksi hingga larut malam. Selanjutnya saksi DWI memberitahu kejadian tersebut kepada saksi;
Bahwa benar, saksi langsung menanyakan kepada saksi korban dan saksi korban menerangkan bahwa benar terdakwa sering datang kerumah pada malam hari dan bahkan saksi korban mengaku bahwa terdakwa sudah melakukan persetubuhan terhadap saksi korban;
Bahwa benar setelah saksi dan saksi ZAMRIZAL ARIF mengetahui bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap saksi korban kemudian saksi dan dan saksi ZAMRIZAL ARIF menemui terdakwa dan orang tuanya, awalnya terdakwa tidak mengakui perbuatannya namun setelah saksi bawa saksi korban akhirnya terdakwa mengaku bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap KORBAN di rumah saksi;
Bahwa benar saksi korban yang masih berusia 16 (enam belas) tahun atau yang lahir pada tanggal 22 Juni 1998 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor AL 563.0148356 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil Kabupate Kampar yaitu sdr. Drs. H. Ranayus, yang beralamat di Dsn. II RT. 01 RW. 01 Ds. Sungai Pinang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi korban tersebut diatas terdakwa membenarkan;
ZAMRIZAL ARIF:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik dan keterangan yang diberikan adalah benar;
Bahwa benar persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap anak saksi yaitu saksi korban KORBAN terjadi pada hari Sabru tanggal 19 April 2014 sekira jam 21.00 Wib dirumah saya Dsn. II RT. 01 RW. 0l Ds. Sungai Pinang Kec. Tambang Kab. Kampar;
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa yang mana terdakwa merupakan pacar saksi korban dan terdakwa juga sering main kerumah saksi untuk bertemu dengan saksi korban;
Bahwa benar saksi bersama dengan saksi ELMA WATI yang merupakan ibu dari saksi korban jarang dirumah karena setiap hari saksi dan saksi ELMA WATI berjualan dikedai;
Bahwa benar tetangga menyampaikan kepada saksi bahwa sering melihat terdakwa datang kerumah saksi sampai larut malam;
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 18 April 2014 sekira jam 21.00 Wib tetangga saksi yaitu saksi DWI YENI FIDANINGSIH Als IPIT melihat terdakwa masuk kedalam rumah saksi hingga larut malam. Selanjutnya saksi DWI memberitahu kejadian tersebut kepada saksi;
Bahwa benar, saksi langsung menanyakan kepada saksi korban dan saksi korban menerangkan bahwa benar terdakwa sering datang kerumah pada malam hari dan bahkan saksi korban mengaku bahwa terdakwa sudah melakukan persetubuhan terhadap saksi korban;
Bahwa benar setelah saksi dan saksi ELMA WATI mengetahui bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap saksi korban kemudian saksi dan saksi ELMA WATI menemui terdakwa dan orang tuanya, awalnya terdakwa tidak mengakui perbuatannya namun setelah saksi bawa saksi korban akhirnya terdakwa mengaku bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap KORBAN di rumah saksi;
Bahwa benar saksi korban yang masih berusia 16 (enam belas) tahun atau yang lahir pada tanggal 22 Juni 1998 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor AL 563.0148356 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil Kabupate Kampar yaitu sdr. Drs. H. Ranayus, yang beralamat di Dsn. II RT. 01 RW. 01 Ds. Sungai Pinang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas terdakwa membenarkan.
Menimbang bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya berisi sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 April 2014 sekira jam 21.00 Wib Terdakwa datang kerumah saksi korban. Lalu Terdakwa masuk kedalam rumah Saksi Korban melalui pintu belakang, setelah masuk kedalam kamar Saksi Korban kemudian Terdakwa mulai menciumi bibir Saksi Korban dan meremas-rernas payudaranya, sambil meremas-remas payudara Saksi Korban selanjutnya tangan Terdakwa turun kebawah untuk memegang vagina Saksi Korban dan Terdakwa memasukkan jarinya kedalam lubang vagina Saksi Korban;
Bahwa selanjutnya Terdakwa mulai membuka baju tidur Saksi Korban yang mana pada saat itu Saksi Korban tidak mengenakan BH ataupun celana dalam. Setelah Saksi Korban dalam keadaan tanpa busana kemudian Terdakwa membaringkan Saksi Korban diatas tempat tidur yang selanjutnya Terdakwa juga melepaskan celana pendeknya. Lalu Terdakwa menindih tubuh Saksi Korban kemudian Saksi Korban berkata “ JANGAN LAGI BANG, AYU MASIH SEKOLAH, AYU TAKUT” lalu Terdakwa menjawab “GAK PA-PA DO DEK GAK USAH TAKUT ABANG AKAN BERTANGUNGJAWAB";
Bahwa atas bujuk rayu dari Terdakwa yang sudah menyakinkan Saksi Korban kemudian Saksi Korban mau melakukan persetubuhan dengan Terdakwa. Lalu Terdakwa berusaha memasukkan penisnya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam lubang vagina Saksi Korban, tetapi Saksi Korban berusaha menolak, lalu Terdakwa memeluk tubuh Saksi Korban dengan mengatakan “GAK USAHLAH DIPIKIRKAN DEK, ABANG SAYANG SAMA ADEK NYO DAN PASTI ABANG BERTANGGUNGJAWAB";
Bahwa setelah Terdakwa berhasil membujuk Saksi Korban kembali kernudian Terdakwa mulai memasukkan lagi penisnya kedalam lubang vagrna Saksi Korban. Pada saat Terdakwa memasukkan penisnya ke dalam lubang vagina Saksi Korban lalu Terdakwa bersama dengan Saksi Korban mendengar suara orang masuk kearah dapur, karena takut ketahuan lalu Terdakwa bersembunyi dibalik rak buku;
Bahwa setelah situasi kembali aman, lalu Terdakwa kembali menindih tubuh Saksi Korban dan memasukkan penisnya ke dalam vagina Saksi Korban lalu Terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun secara berulang-ulang yang sampai akhirnya Terdakwa mencabut penisnya dari lubang vagina Saksi Korban dan Terdakwa merasakan nikmatnya sambil mengeluarkan sperma dilantai kamar Saksi Korban;
Bahwa setelah terdakwa selesai melakukan persetubuhan dengan Saksi Korban, lalu Saksi Korban berkata “BANG AYU TAKUT NANTIK KETAHUAN DAN BAGAIMANA KALO TERJADI APA-APA SMA AYU" kemudian Terdakwa menjawab "TENANG SAJA GAK USAH TAKUT ABANG AKAN BERTANGGUNG JAWAB". Setelah berhasil menyakinkan kembali Saksi Korban, lalu Terdakwa melakukan persetubuhan lagi dengan Saksi Korban, yang mana cara Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Saksi Korban sama dengan yang pertama. Bahwa pada malam itu Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Saksi Korban sebanyak 4 (empat) kali. Kemudian sekira jam 01.00 wib Terdakwa pergi dari rumah Saksi Korban;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan pula barang bukti berupa :
1 (satu) buah baju tidur warna abu-abu;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan persidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 April 2014 sekira jam 21.00 Wib Terdakwa datang kerumah saksi korban. Lalu Terdakwa masuk kedalam rumah Saksi Korban melalui pintu belakang, setelah masuk kedalam kamar Saksi Korban kemudian Terdakwa mulai menciumi bibir Saksi Korban dan meremas-rernas payudaranya, sambil meremas-remas payudara Saksi Korban selanjutnya tangan Terdakwa turun kebawah untuk memegang vagina Saksi Korban dan Terdakwa memasukkan jarinya kedalam lubang vagina Saksi Korban;
Bahwa selanjutnya Terdakwa mulai membuka baju tidur Saksi Korban yang mana pada saat itu Saksi Korban tidak mengenakan BH ataupun celana dalam. Setelah Saksi Korban dalam keadaan tanpa busana kemudian Terdakwa membaringkan Saksi Korban diatas tempat tidur yang selanjutnya Terdakwa juga melepaskan celana pendeknya. Lalu Terdakwa menindih tubuh Saksi Korban kemudian Saksi Korban berkata “ JANGAN LAGI BANG, AYU MASIH SEKOLAH, AYU TAKUT” lalu Terdakwa menjawab “GAK PA-PA DO DEK GAK USAH TAKUT ABANG AKAN BERTANGUNGJAWAB";
Bahwa atas bujuk rayu dari Terdakwa yang sudah menyakinkan Saksi Korban kemudian Saksi Korban mau melakukan persetubuhan dengan Terdakwa. Lalu Terdakwa berusaha memasukkan penisnya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam lubang vagina Saksi Korban, tetapi Saksi Korban berusaha menolak, lalu Terdakwa memeluk tubuh Saksi Korban dengan mengatakan “GAK USAHLAH DIPIKIRKAN DEK, ABANG SAYANG SAMA ADEK NYO DAN PASTI ABANG BERTANGGUNGJAWAB";
Bahwa setelah Terdakwa berhasil membujuk Saksi Korban kembali kernudian Terdakwa mulai memasukkan lagi penisnya kedalam lubang vagrna Saksi Korban. Pada saat Terdakwa memasukkan penisnya ke dalam lubang vagina Saksi Korban lalu Terdakwa bersama dengan Saksi Korban mendengar suara orang masuk kearah dapur, karena takut ketahuan lalu Terdakwa bersembunyi dibalik rak buku;
Bahwa setelah situasi kembali aman, lalu Terdakwa kembali menindih tubuh Saksi Korban dan memasukkan penisnya ke dalam vagina Saksi Korban lalu Terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya naik turun secara berulang-ulang yang sampai akhirnya Terdakwa mencabut penisnya dari lubang vagina Saksi Korban dan Terdakwa merasakan nikmatnya sambil mengeluarkan sperma dilantai kamar Saksi Korban;
Bahwa setelah terdakwa selesai melakukan persetubuhan dengan Saksi Korban, lalu Saksi Korban berkata “BANG AYU TAKUT NANTIK KETAHUAN DAN BAGAIMANA KALO TERJADI APA-APA SMA AYU" kemudian Terdakwa menjawab "TENANG SAJA GAK USAH TAKUT ABANG AKAN BERTANGGUNG JAWAB". Setelah berhasil menyakinkan kembali Saksi Korban, lalu Terdakwa melakukan persetubuhan lagi dengan Saksi Korban, yang mana cara Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Saksi Korban sama dengan yang pertama. Bahwa pada malam itu Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Saksi Korban sebanyak 4 (empat) kali. Kemudian sekira jam 01.00 wib Terdakwa pergi dari rumah Saksi Korban;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur- unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakaan melanggar Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan sengaia melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1)Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah siapa saja baik subjek hukum maupun badan hukum yang mampu bertanggung jawab menurut hukum yang diduga sebagai pelaku atau orang yang melakukan perbuatan tersebut, yang dalam persidangan ini dihadapkan Terdakwa FEBI SAPUTRA Als FEBI Bin HADINUR yang identitasnya sesuai dengan dakwan Penuntut Umum. Terdakwa dalam keadaan sehat dan mampu bertanggung jawab. Dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf sehingga perbuatan tersebut harus dipertangung jawabkan kepadanya. Dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2) Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja”, yaitu pelaku menghendaki perbuatanya dan mengetahui akibatnya (willens en wetens). Menghendaki dan mengetahui ini, menunjuk kepada perbuatan melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, tidak bersifat kumulatif, tetapi bersifat alternatif;
Menimbang, bahwa yang dimaksud anak dalam pasal ini, berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa saksi korban KORBAN masih berusia 16 tahun atau lahir pada tanggal 22 Juni 1998;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta-fakta dipersidangan terungkap pada hari Sabtu tanggal 19 April 2014 sekira jam 21.00 Wib Terdakwa datang kerumah saksi korban. Lalu Terdakwa masuk kedalam rumah Saksi Korban melalui pintu belakang, setelah masuk kedalam kamar Saksi Korban kemudian Terdakwa mulai menciumi bibir Saksi Korban dan meremas-rernas payudaranya, sambil meremas-remas payudara Saksi Korban selanjutnya tangan Terdakwa turun kebawah untuk memegang vagina Saksi Korban dan Terdakwa memasukkan jarinya kedalam lubang vagina Saksi Korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta-fakta dipersidangan terungkap bahwa Terdakwa mulai membuka baju tidur Saksi Korban yang mana pada saat itu Saksi Korban tidak mengenakan BH ataupun celana dalam. Setelah Saksi Korban dalam keadaan tanpa busana kemudian Terdakwa membaringkan Saksi Korban diatas tempat tidur yang selanjutnya Terdakwa juga melepaskan celana pendeknya. Lalu Terdakwa menindih tubuh Saksi Korban kemudian Saksi Korban berkata “ JANGAN LAGI BANG, AYU MASIH SEKOLAH, AYU TAKUT” lalu Terdakwa menjawab “GAK PA-PA DO DEK GAK USAH TAKUT ABANG AKAN BERTANGUNGJAWAB";
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta-fakta dipersidangan terungkap bahwa setelah terdakwa selesai melakukan persetubuhan dengan Saksi Korban, kemudian setelah berhasil menyakinkan kembali Saksi Korban, lalu Terdakwa melakukan persetubuhan lagi dengan Saksi Korban, yang mana cara Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Saksi Korban sama dengan yang pertama. Bahwa pada malam itu Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Saksi Korban sebanyak 4 (empat) kali. Kemudian sekira jam 01.00 wib Terdakwa pergi dari rumah Saksi Korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta-fakta dipersidangan terungkap setelah ZAMRIZAL ARIF dan saksi ELMA WATI mengetahui bahwa terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap saksi korban kemudian saksi dan saksi ELMA WATI menemui terdakwa dan orang tuanya, awalnya terdakwa tidak mengakui perbuatannya namun setelah saksi bawa saksi korban akhirnya terdakwa mengaku bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap KORBAN di rumah saksi ZAMRIZAL ARIF ;
Menimbang, bahwa mengenai pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa sendiri di persidangan Majelis berpendapat pembelaan tersebut tidak berisi alasan yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, sehingga demikian berdasar hukum apabila pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang dijatuhkan, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum, oleh karena menurut Majelis Hakim masa pidana yang dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum dirasakan tidak mencerminkan rasa keadilan. Penjatuhan pidana kepada seseorang tidak hanya bersifat penjeraan atau pembalasan dendam semata-mata namun harus pula bersifat pembinaan serta harus pula melihat keadaan atau hubungan sosial setelah terjadinya perbuatan pidana agar terdakwa tidak melakukan kejahatan lagi, oleh karenanya Terdakwa harus dihukum sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa adalah patut dan adil seperti tersebut dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal- hal yang memberatkan dan meringankan;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan saksi korban Arestya Amanda alias Risti Sang;
Hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dan berterus terang akan perbuatannya sehingga mempermudah jalannya persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah diperintahkan penangkapan dan penahan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan telah diakui keberadaan serta kepemilikannya, maka perlu ditetapkan agar barang bukti berupa1 (satu) buah baju tidur warna abu-abu, maka berdasarkan Pasal 194 Ayat (1) KUHAP, maka akan dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi korban KORBAN;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dipidana, maka Terdakwa harus dibebankan membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa FEBI SAPURA ALS FEBI BIN HADINUR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Persetubuhan dengan anak dibawah umur”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000, (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
dikembalikan kepada korban sdr. Deffi Rahayu binti Zamrizal Arif
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, pada hari SELASA tanggal 07 OKTOBER 2014 oleh kami ANGGALANTON B.MANALU,SH,MH selaku Hakim Ketua Majelis, JOHN PAUL MANGUNSONG, SH dan AHMAD FADIL,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh KAHIDIR Panitera Pengganti serta dihadiri oleh SRI HARIYATI,SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangkinang serta Terdakwa dengan didampingi Penasehat Hukum Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
JOHN PAUL MANGUNSONG, SH ANGGALANTON B.MANALU,SH,MH
AHMAD FADIL,SH
PANITERA PENGGANTI
K H A I D I R