490/Pid.Sus/2014/PN Llg
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 490/Pid.Sus/2014/PN Llg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
INDRAWAN BIN SAMSUDIN Tebing Tinggi 22 Tahun / 14 September 1991 Laki-Laki Indonesia Jln. Jendral Sudirman Kel. Ulak Surung Rt.01 Kec. Lubukliggau Utara II Kota Lubuklinggau Islam Buruh SD
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa INDRAWAN BIN SAMSUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap istrinya”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) Bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa; - 1 (satu) Buku Nikah an. Indrawan Bin Samsudin dan Eka Fitriani Binti Mursain Nomor : 164/01/V/2011 yang dikeluarkan oleh KUA Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau .Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi korban Eka Fitriani Binti Mursalin; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor.490/Pid.Sus/2014/PN.LLG.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang mengadili perkara pidana secara biasa pada tingkat pertama yang bersidang di gedung Pengadilan tersebut, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa;---------------------------------------------------
| Nama Lengkap Tempat Lahir Umur/Tgl.lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : :
: : | INDRAWAN BIN SAMSUDIN Tebing Tinggi 22 Tahun / 14 September 1991 Laki-Laki Indonesia Jln. Jendral Sudirman Kel. Ulak Surung Rt.01 Kec. Lubukliggau Utara II Kota Lubuklinggau Islam Buruh SD |
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan;----------------------------------
Penahanan Rutan oleh Penyidik, sejak tanggal: 23 Mei 2014 s/d 11 Juni 2014, di Rutan Polres Lubuklinggau;----------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan Rutan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal: 12 Juni 2014 s/d 21 Juli 2014, di Rutan Lubuklinggau;-----------------------------------------------------------
Penahanan Rutan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal: 15 Juli 2014 s/d 03 Agustus 2014, di Rutan Lubuklinggau:--------------------------------------------------------------------------
Penahanan RUTAN oleh Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, sejak tangal: 17 Juli 2014 s/d 15 Agustus 2014, di Rutan Lubuklinggau;----------------------------------------
Perpanjangan Penahanan RUTAN oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau, sejak tangal: 16 Agustus 2014 s/d 14 Oktober 2014, di Rutan Lubuklinggau;----------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa secara tegas menyatakan bahwa dirinya tidak ingin didampingi oleh Penasehat Hukum, walaupun kepadanya telah diberikan kesempatan untuk hal tersebut;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;----------------------------------------------------------
Telah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan;------------------
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan dipersidangan;---------
Telah mendengarkan keterangan terdakwa dipersidangan;------------------------------
Telah memeriksa dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;-
Telah memperhatikan;---------------------------------------------------------------------------------------
Surat Pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa No.B-2930/N.6.16/APB/07/2014, tertanggal 17 Juli 2014;---------------------------------------------
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau No:490/Pid.Sus/2014/PN.LLG., tertanggal 17 Juli 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;-------------------------------------------------------------------
Penetapan Hakim Ketua Majelis No:490/Pid.Sus/2014/PN.LLG., tertanggal 17 Juli 2014 tentang penetapan sidang pertama, yaitu hari SELASA tanggal 22 Juli 2014;---
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan karena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan Nomor Reg. Per: PDM-168/LLING/07/2014, tertanggal 16 Juli 2014 yang isi dakwaannya sebagai berikut;--------
DAKWAAN;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Pertama;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa ia terdakwa Indrawan bin Samsudin pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2014 sekira pukul 20.30 Waktu Indonesia Barat atau setidak-tidaknya pada sewaktu-waktu dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2014 bertempat di Jalan Jalan Jen Sudirman Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Uatara II Kota Lubuklinggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap saksiEka Fitriani Binti Mursalin lingkup rumah tangga,Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------
Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2014 sekira pukul 20.30 Waktu Indonesia Barat, saat saksi Eka Fitriani Binti Mursalin ribut mulut dengan terdakwa yang merupakan suami saksi Eka Fitriani Binti Mursalin dikarenakan terdakwa yang saat itu belum punya keerjaan maka terdakwa meyuruh saksi Eka Fitriani Binti Mursalinuntuk meminjam duit dengan tetangga saksi Eka Fitriani Binti Mursalin lalu saksi Eka Fitriani Binti Mursalin mengatakan kepada terdakwa kalau saksi Eka Fitriani Binti Mursalin sudah mau meminjam uang tersebut tetapi katanya tidak ada kemudian terdakwa kembali meyuruh saksi Eka Fitriani Binti Mursalin dengan perkatan “ Utangi Rokok Diwarung” lalu saksi Eka Fitriani Binti Mursalin pergi kewarung didekat rumah saksi Eka Fitriani Binti Mursalin akan tetapi saksi Eka Fitriani Binti Mursalin tidak diberikan oleh pemilik warung karena saksi Eka Fitriani Binti Mursalin mau Hutang maka kemudian saksi Eka Fitriani Binti Mursalin pulang dan langsung megasuh anaknya melihat hal tersebut lalu terdakwa emosi dan terdakwa langsung menampar bagian pipi bagian kanan saksi Eka Fitriani Binti Mursalin mengunakan tanggan kanan terdakwa lalu terdakwa langsung mengambil anak terdakwa dan saksi Eka Fitriani Binti Mursalin yang baru berumur 36 (tiga puluh enam Hari) yang sedang berada dalam ayunan lalu terdakwa ingin mencekik leher anak terdakwa dan saksi Eka Fitriani Binti Mursalin dan terdakwa sambil berkata “ kamu berdua ini akan saya bunuh” lalu saksi Eka Fitriani Binti Mursalin “ bunuh lah” dan saksi Eka Fitriani juga menjerit “tolong woi mati aku” maka teriakn saksi Eka Fitriani tersebut didengan oleh saksi Siti Asiyah lalu saksi Siti Asiyah datang kerumah terdakwa dan berusaha menolong anak terdakwa tersebut lalu terdakwa juga marah kepada saksi Siti Asiyah” jangan ambil anak saya itu” lalu saksiSiti Asiyah meletakan anak terdakwa tersebut diatas kasur sambil memenagkan terdakwa bersama dengan saksi Eka Fitriani jangan sampai rebut lagi karena terdakwa lagi emosi maka terdakwa tidak menghiraukan perkataan saksi Siti Asiyah tersebut dan terdakwa mash tetap memukul kelapa saksi Eka Fitriani kembali sebanyak 1 (satu) kali dan terdakwa juga menendang kaki kanan saksi Eka Fitriani sebanyak 1 (satu) kali lalu saksi Eka Fitriani tidak senag dengan perlakukan terdakwa tersebut kemudian saksi Eka Fitriani melaporkan perbuatan terdakwa tersebut kePolres Lubuklinggau Untuk diproses secara hukum yang berlaku.
Akibat dari perbuatan terdakwa Indrawan bin Samsudin tersebut saksi Eka Fitriani Binti Mursalin mengalami bengkak pada daerah pipi kanan ,luka lecet pada daerah pipi kanan dan luka lecet pada jari keempat kaki kanan saksi sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 12 /VER/IGD /RS.Dr.SOBIRIN/III/2014, tanggal 01 Maret 2014 yang ditandatangani oleh Dokter Dr.VAHDEVI KURNIATI, dokter pada rumah sakit Dr.SOBIRIN Kabupaten Musi Rawas dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Penderita datang dan diperiksa dalam keadaan sadar.
Kepala : Tampak luka lecet pada daerah pipi kanan bagian dalam dengan ukuran Panjang satu centimeter,lebar nol koma lima,Tampak bengkak pada daerah bibir kanan diameter nol koma lima centimeter
Anggota Gerak Bawah : Tampak luka lecet pada jari ke empat kaki kanan panjang satu centimeter lebar nol koma lima centimeter
Kesimpulan:
Luka Lecet dan bengkak tersebut diatas disebabkan kekerasan tumpul.
PERBUATAN TERDAKWA SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA DALAM PASAL 44 AYAT (1) UU RI NO. 23 TAHUN 2004TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA;------------------------------------------------------------
Atau
Kedua;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
--------Bahwa ia terdakwa Indrawan bin Samsudin pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2014 sekira pukul 20.30 Waktu Indonesia Barat atau setidak-tidaknya pada sewaktu-waktu dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2014 bertempat di Jalan Jen Sudirman Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Uatara II Kota Lubuklinggau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yaitu saksi Eka Fitriani binti Mursalin, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2014 sekira pukul 20.30 Waktu Indonesia Barat, saat saksi Eka Fitriani Binti Mursalin ribut mulut dengan terdakwa yang merupakan suami saksi Eka Fitriani Binti Mursalin dikarenakan terdakwa yang saat itu belum punya keerjaan maka terdakwa meyuruh saksi Eka Fitriani Binti Mursalinuntuk meminjam duit dengan tetangga saksi Eka Fitriani Binti Mursalin lalu saksi Eka Fitriani Binti Mursalin mengatakan kepada terdakwa kalau saksi Eka Fitriani Binti Mursalin sudah mau meminjam uang tersebut tetapi katanya tidak ada kemudian terdakwa kembali meyuruh saksi Eka Fitriani Binti Mursalin dengan perkatan “ Utangi Rokok Diwarung” lalu saksi Eka Fitriani Binti Mursalin pergi kewarung didekat rumah saksi Eka Fitriani Binti Mursalin akan tetapi saksi Eka Fitriani Binti Mursalin tidak diberikan oleh pemilik warung karena saksi Eka Fitriani Binti Mursalin mau Hutang maka kemudian saksi Eka Fitriani Binti Mursalin pulang dan langsung megasuh anaknya melihat hal tersebut lalu terdakwa emosi dan terdakwa langsung menampar bagian pipi bagian kanan saksi Eka Fitriani Binti Mursalin mengunakan tanggan kanan terdakwa lalu terdakwa langsung mengambil anak terdakwa dan saksi Eka Fitriani Binti Mursalin yang baru berumur 36 (tiga puluh enam Hari) yang sedang berada dalam ayunan lalu terdakwa ingin mencekik leher anak terdakwa dan saksi Eka Fitriani Binti Mursalin dan terdakwa sambil berkata “ kamu berdua ini akan saya bunuh” lalu saksi Eka Fitriani Binti Mursalin “ bunuh lah” dan saksi Eka Fitriani juga menjerit “tolong woi mati aku” maka teriakn saksi Eka Fitriani tersebut didengan oleh saksi Siti Asiyah lalu saksi Siti Asiyah datang kerumah terdakwa dan berusaha menolong anak terdakwa tersebut lalu terdakwa juga marah kepada saksi Siti Asiyah” jangan ambil anak saya itu” lalu saksi Siti Asiyah meletakan anak terdakwa tersebut diatas kasur sambil memenagkan terdakwa bersama dengan saksi Eka Fitriani jangan sampai rebut lagi karena terdakwa lagi emosi maka terdakwa tidak menghiraukan perkataan saksi Siti Asiyah tersebut dan terdakwa mash tetap memukul kelapa saksi Eka Fitriani kembali sebanyak 1 (satu) kali dan terdakwa juga menendang kaki kanan saksi Eka Fitriani sebanyak 1 (satu) kali lalu saksi Eka Fitriani tidak senag dengan perlakukan dan mersa terancam oleh perbuatan terdakwa tersebut kemudian saksi Eka Fitriani melaporkan perbuatan terdakwa tersebut kePolres Lubuklinggau Untuk diproses secara hukum yang berlaku;---------------------------------------------------------------------------
PERBUATAN TERDAKWA SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA DALAM PASAL 335AYAT (1) KUHPidana;-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan tersebut, terdakwa memberi keterangan, bahwa ia tidak akan mengajukan eksepsi atau keberatan.;---------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi yang keterangannya telah didengar dipersidangan sebagai berikut;------------------------------------------------------------------------------------------------
Saksi 1. EKA FITRIANI BINTI MURSALIN, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan telah mengalami kekerasan terhadap diri saksi yang dilakukan oleh terdakwa yaitu suami saksi sendiri yang kejadiannya terjadi pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2014 sekira jam 20.30 Wib bertempat di rumah saksi sendiri di Gang Kandis Kel. Ulak Surung;--------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan terdakwa melakukan penganiyaan tersebut dengan cara menampar pipi bagian kanan saksi korban menggunakan tangan kanan,kemudian terdakwa mengambil anak terdakwa dengan saksi korban yang berumur 36 hari yang berada di ayunan lalu terdakwa ingin mencekik leher anak terdakwa tersebut dan terdakwa masih tetap memukul kepala dari saksi sebanyak 1 (satu ) kali dan menendang kaki kanan saksi;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan akibat perbuatan terdakwa, saksi mengalami luka lecet dan bengkak yang disebabkan oleh kekerasaan tumpul sesuai dengan Visum Et Repertum No:12/VER/IGD/RS. Dr Sobirin/III/2014 tanggal 01 Maret 2014 ditandatangani oleh Dr. Vahdevi dari RS Dr Sobirin;--------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan telah sering mengalami penganiayan sejak tiga bulan yang lalu dan saksi sering bertengkar dengan terdakwa;--------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan terdakwa melakukan penganiayaan tersebut karena terdakwa menyuruh saksi meminjam uang dengan tetangga untuk membeli rokok terdakwa namun saksi tidak dapat pinjaman uang;----------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan pernah memberikan keterangan dikepolisian dan saksi membenarkan seluruh isi keterangannya tersebut;----------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan membenarkan keberadaan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah barang bukti berupa buku nikah istri an. Terdakwa yaitu Indrawan Bin Samsudin dan Eka Fitriani Binti Mursalin;------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan;-------------------------------------------------------------------------------
Saksi 2. NURBAYA BINTI WAHID, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan ada melihat terdakwa bertengkar dengan istrinya yaitu Saksi Korban Eka dan saksi juga melihat saksi korban mengalami penganiayan yang dilakukan oleh terdakwa yaitu suami saksi Korban Eka yang kejadiannya terjadi pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2014 sekira jam 20.30 Wib bertempat di rumah saksi sendiri di Gang Kandis Kel. Ulak Surung;---------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan terdakwa melakukan penganiyaan tersebut dengan cara menampar pipi bagian kanan saksi korban Eka menggunakan tangan kanan,kemudian terdakwa mengambil anak terdakwa dengan saksi korban yang berumur 36 hari yang berada di ayunan lalu terdakwa ingin mencekik leher anak terdakwa tersebut dan terdakwa masih tetap memukul kepala dari saksi Korban Eka sebanyak 1 (satu ) kali dan juga menendang kaki kanan saksi Korban Eka;-------------
Bahwa, saksi menerangkan pada waktu kejadian penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap Saksi Korban Eka, saksi sempat meminta tolong kepada Saksi Isa untuk meredakan pertengkaran tersebut;------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan akibat perbuatan terdakwa, saksi Korban Eka mengalami luka lecet dan bengkak yang disebabkan oleh kekerasaan tumpul sesuai dengan Visum Et Repertum No:12/VER/IGD/RS. Dr Sobirin/III/2014 tanggal 01 Maret 2014 ditandatangani oleh Dr. Vahdevi dari RS Dr Sobirin;-------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan Saksi Korban Eka telah sering mengalami penganiayan sejak tiga bulan yang lalu dan saksi Korban Eka juga sering bertengkar dengan terdakwa didalam rumah tangganya tersebut;----------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan penyebab terdakwa melakukan penganiayaan tersebut karena terdakwa menyuruh saksi Korban Eka untuk meminjam uang dengan tetangga untuk membeli rokok terdakwa namun saksi korban Eka tidak dapat pinjaman uang;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan pernah memberikan keterangan dikepolisian dan saksi membenarkan seluruh isi keterangannya tersebut;----------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan membenarkan keberadaan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah barang bukti berupa buku nikah istri an. Terdakwa yaitu Indrawan Bin Samsudin dan Eka Fitriani Binti Mursalin;------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan;-------------------------------------------------------------------------------
Saksi 3. SITI AISYAH BINTI AHMAD, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan pernah didatangi Saksi Nurbaya yaitu selaku orang tua dari terdakwa untuk meredakan pertengkaran antara anak saksi Nurbaya yaitu terdakwa dengan istrinya yaitu Saksi Korban Eka dirumahnya yang kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2014 sekira jam 20.30 Wib bertempat di rumah saksi sendiri di Gang Kandis Kel. Ulak Surung;---------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan kemudian saksi datang kerumah terdakwa tersebut dan saksi ada melihat terdakwa bertengkar dengan istrinya yaitu Saksi Korban Eka dan saksi juga melihat saksi korban Eka mengalami penganiayan yang dilakukan oleh terdakwa yaitu suami dari saksi Korban Eka yang kejadiannya terjadi pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2014 sekira jam 20.30 Wib bertempat di rumah terdakwa tersebut di Gang Kandis Kel. Ulak Surung;--------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan melihat terdakwa melakukan penganiyaan tersebut dengan cara menampar pipi bagian kanan saksi korban Eka menggunakan tangan kanan,kemudian terdakwa mengambil anak terdakwa dengan saksi korban yang berumur 36 hari yang berada di ayunan lalu terdakwa ingin mencekik leher anak terdakwa tersebut dan terdakwa masih tetap memukul kepala dari saksi Korban Eka sebanyak 1 (satu ) kali dan juga menendang kaki kanan saksi Korban Eka;-------------
Bahwa, saksi menerangkan akibat perbuatan terdakwa, saksi Korban Eka mengalami luka lecet dan bengkak yang disebabkan oleh kekerasaan tumpul sesuai dengan Visum Et Repertum No:12/VER/IGD/RS. Dr Sobirin/III/2014 tanggal 01 Maret 2014 ditandatangani oleh Dr. Vahdevi dari RS Dr Sobirin;-------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan sering mendengar keributan antara terdakwa dengan Saksi Korban Eka dirumahnya tersebut;------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan penyebab terdakwa melakukan penganiayaan tersebut karena terdakwa meminta uang kepada saksi Korban Eka sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) namun tidak diberi oleh saksi korban Eka tersebut;------------------------
Bahwa, saksi menerangkan pernah memberikan keterangan dikepolisian dan saksi membenarkan seluruh isi keterangannya tersebut;----------------------------------------------
Bahwa, saksi menerangkan membenarkan keberadaan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah barang bukti berupa buku nikah istri an. Terdakwa yaitu Indrawan Bin Samsudin dan Saksi Korban Eka Fitriani Binti Mursalin;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (Adecharge) dalam persidangan tersebut;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah dibacakan bukti surat berupa Visum Et Revertum no.12/VER/IGD/RS.Dr.SOBIRIN/III/2014 yang ditanda tangani oleh dr.Vahdevi dokter dari RS Dr. Sobirin Kab.Musi Rawas terhadap saksi korban Eka Fitriani Binti Mursalini dengan hasil pemeriksaan tampak luka lecet pada daerah bibir kanan bagian dalam dan bengkak pada daerah bibir kanan serta luka lecet pada jari keempat kaki kanan. Dengan kesimpulan : luka lecet dan bengkak tersebut diatas disebabkan kekerasan tumpul;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar juga secara subjektif keterangan dari terdakwa yang pada pokoknya menerangkan;-----------------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan telah melakukan penganiayaan terhadap istri terdakwa yaitu Saksi Korban Eka Fitriani Binti Mursalin, yang kejadiannya terjadi pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2014 sekira jam 20.30 Wib bertempat di rumah terdakwa di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Ulak Surung RT. 01 Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau;---------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan melakukan penganiyaan tersebut dengan cara menampar pipi bagian kanan saksi korban Eka menggunakan tangan kanan,kemudian terdakwa mengambil anak terdakwa dengan saksi korban Eka yang berumur 36 hari yang berada di ayunan lalu terdakwa ingin mencekik leher anak terdakwa dengan saksi korban Eka dan terdakwa masih tetap memukul kepala sebanyak 1 (satu ) kali dan juga menendang kaki kanan saksi korban Eka tersebut;--
Bahwa, terdakwa menerangkan akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Eka mengalami luka lecet dan bengkak yang disebabkan oleh kekerasaan tumpul sesuai dengan Visum Et Repertum No : 12/ VER/IGD/RS. Dr Sobirin/III/2014 tanggal 01 Maret 2014 ditandatangani oleh Dr. Vahdevi dari RS Dr Sobirin.;---------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan permasalahan penganiyaan tersebut karena terdakwa ada meyuruh saksi korban Eka meminjam uang dengan tetangga untuk membeli rokok namun saksi korban Eka tidak dapat pinjaman uang;-----------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan terdakwa dan saksi Korban Eka sering bertengkar didalam rumah tangganya tersebut;-----------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan pada waktu keributan dan penganiayaan tersebut terjadi antara terdakwa dan Saksi Korban Eka tersebut ada yang melihatnya yaitu Saksi Isa;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan pernah memberikan keterangan dikepolisian dan tedakwa membenarkan seluruh isi keterangannya tersebut;----------------------------------
Bahwa, terdakwa menerangkan membenarkan keberadaan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah barang bukti berupa buku nikah istri an. Terdakwa sendiri yaitu Indrawan Bin Samsudin dan Saksi Korban Eka Fitriani Binti Mursalin;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi, surat dan keterangan terdakwa tersebut di atas, Jaksa Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) Buku Nikah an. Indrawan Bin Samsudin dan Eka Fitriani Binti Mursain Nomor : 164/01/V/2011 yang dikeluarkan oleh KUA Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa telah menyatakan tidak ada hal-hal lain yang yang dikemukakan, maka Majelis Hakim berpendapat dan menyatakan bahwa pemeriksaan atas perkara ini dinyatakan selesai dan selanjutnya Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana (Requisitoir);-----------------------------
Setelah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) Jaksa Penuntut Umum tertanggal 12 Agustus 2014, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim memutuskan perkara ini sebagai berikut:---------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa Indrawan Bin Samsudin bersalah melakukan Tindak Pidana melakukan perbuatan kekerasan fisik yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan sebagai mana dimaksud dalam Dakwaan PertamaMelanggarPasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga;----------------------
Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap terdakwa Indrawan Bin Samsudin dengan Pidana Penjara selama : 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan . dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan agar terdakwa tetap ditahan;------------------
Menetapkan supaya barang bukti berupa:---------------------------------------------------------
1 (satu) Buku Nikah an. Indrawan Bin Samsudin dan Eka Fitriani Binti Mursain Nomor : 164/01/V/2011 yang dikeluarkan oleh KUA Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau .Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi korban Eka Fitriani Binti Mursain (Istri terdakwa);------------------------------------------------------------------------
4. Menetapkan supaya terdakwa di bebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000( dua ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan Pidana (Requisitoir) Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan permohonan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya meminta keringan hukuman atas segala kesalahan tersebut karena terdakwa telah mengakui segala kesalahan maupun perbuatan yang telah dilakukannya;-------------
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum menanggapinya atas permohonan dari terdakwa tersebut secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan tanggapan kembali atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya juga tetap pada permohonannya semula;-------
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan dipersidangan telah ditemukan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, surat, keterangan terdakwa dan barang bukti, dimana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan yang lain bukti-bukti tersebut, dan telah dinilai cukup kebenarannya, maka dapatlah diperoleh adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut;-------------------------------------------------------------
Bahwa benar terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap istri terdakwa yaitu Saksi Korban Eka Fitriani Binti Mursalin, yang kejadiannya terjadi pada hari Sabtu tanggal 01 Maret 2014 sekira jam 20.30 Wib bertempat di rumah terdakwa di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Ulak Surung RT. 01 Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar terdakwa melakukan penganiyaan tersebut dengan cara menampar pipi bagian kanan saksi korban Eka menggunakan tangan kanan,kemudian terdakwa mengambil anak terdakwa yang berumur 36 hari yang berada di ayunan lalu terdakwa ingin mencekik leher anak terdakwa dengan saksi korban Eka tersebut dan terdakwa masih tetap memukul kepala dari Saksi Korban Eka sebanyak 1 (satu ) kali dan juga menendang kaki kanan saksi korban Eka tersebut;---------------------------------
Bahwa, benar akibat perbuatan terdakwa, istri terdakwa yaitu saksi korban Eka mengalami luka lecet dan bengkak yang disebabkan oleh kekerasaan tumpul sesuai dengan Visum Et Repertum No : 12/ VER/IGD/RS. Dr Sobirin/III/2014 tanggal 01 Maret 2014 ditandatangani oleh Dr. Vahdevi dari RS Dr Sobirin.;---------------------------
Bahwa, benar permasalahan penganiyaan tersebut terjadi karena terdakwa ada menyuruh saksi korban Eka meminjam uang dengan tetangga untuk membeli rokok namun saksi korban Eka tidak dapat pinjaman uang tersebut;-------------------------------
Bahwa, benar terdakwa dan saksi Korban Eka sering bertengkar didalam rumah tangganya tersebut;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar pada waktu keributan dan penganiayaan tersebut terjadi antara terdakwa dan Saksi Korban Eka tersebut ada yang melihatnya yaitu Saksi Isa;---------
Bahwa, benar terdakwa pernah memberikan keterangan dikepolisian dan terdakwa membenarkan seluruh isi keterangannya tersebut;----------------------------------------------
Bahwa, benar terdakwa membenarkan keberadaan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah barang bukti berupa buku nikah istri an. Terdakwa sendiri yaitu Indrawan Bin Samsudin dan Saksi Korban Eka Fitriani Binti Mursalin;---------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah adanya fakta-fakta yang telah terungkap di atas, telah dapat menyatakan terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepadanya;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menentukan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;-------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa secara Dakwaan Alternatif Terdakwa INDRAWAN BIN SAMSUDIN didakwa melakukan perbuatan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Pertama melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Kedua melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP;------------------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang berdasarkan fakta-fakta yang terbukti dipersidangan mengenai perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dalam Dakwaan Pertama melanggar Pasal Pasal 44 ayat (1) UU RI. Nomor. 23 Tahun 2004, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;----------
Unsur “Setiap Orang”;--------------------------------------------------------------------------------
Unsur “Telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap istrinya yaitu Saksi Korban Eka Fitriani Binti Mursalin”;----------
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah siapa saja yang menjadi subjek hukum yang dalam hal ini adalah orang yang diduga sebagai pelaku dari suatu tindak pidana yang sehat jasmani maupun rokhaninya sehingga mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa INDRAWAN BIN SAMSUDIN yang identitas lengkapnya telah diakui oleh terdakwa tersebut dan sesuai pula dengan yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum, maka dengan demikian unsur ke-1 (satu) dalam pasal diatas telah terpenuhi secara sah menurut hukum;-------------------------------------------------------------------
Ad. 2.Unsur “Telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap istrinya yaitu Saksi Korban Eka Fitriani Binti Mursalin;----------------
Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat berupa Visum et Refertum dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka Majelis Hakim telah dapat menetapkan pendiriannya dengan dibuktikan dengan adanya fakta-fakta sebagai berikut;----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa Indrawan Bin Samsudin pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2014 sekira jam 20.30 Wib bertempat di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Ulak Surung RT. 01 Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, melakukan Kekerasan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga terhadap saksi korban yang bernama Eka Fitriani Binti Mursain yang tidak lain adalah istri terdakwa sendiri, dengan cara menampar pipi bagian kanan saksi korban menggunakan tangan kanan, kemudian terdakwa mengambil anak terdakwa dan saksi korban yang berumur 36 hari yang berada di ayunan lalu terdakwa ingin mencekik leher anak terdakwa dan saksi korban dan terdakwa masih tetap memukul kepala sebanyak 1 (satu ) kali dan menendang kaki kanan saksi korban . akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka lecet dan bengkak yang disebabkan oleh kekerasaan tumpul sesuai dengan Visum Et Repertum No : 12/ VER/IGD/RS. Dr Sobirin/III/2014 tanggal 01 Maret 2014 ditandatangani oleh Dr. Vahdevi dari RS Dr Sobirin. Dari uraian tersebut diatas, maka unsur ”telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap istrinya yaitu Saksi Korban Eka Fitriani Binti Mursalin” juga telah terpenuhi secara sah menurut hukum;-------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka semua unsur-unsur dari dakwaan tersebut telah terpenuhi, maka Majelis mengambil alih dalam pertimbangannya sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendirian bahwa Terdakwa INDRAWAN BIN SAMSUDIN secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap istrinya”, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI. No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang ada didalam Dakwaan Pertama dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Pertama melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI. No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, maka terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang sepadan dengan perbuatannya;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan dipersidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatannya atau terdakwa harus dijatuhi pidana;----------------
Menimbang, bahwa atas kesalahan terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum telah menuntut terdakwa sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya;--------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Majelis Hakim bersependapat dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan mengenai lamanya pidana (Strafmaat) Majelis Hakim tidak bersependapat, untuk itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih lanjut berdasarkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan dibawah ini;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa telah diakuinya dan serta terdakwa telah berusaha untuk bertanggung jawab atas segala perbuatannya tersebut di depan hukum;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah suatu pembalasan melainkan merupakan pembinaan bagi terdakwa yang telah berbuat salah sehingga diharapkan agar nantinya dapat kembali lagi ke tengah-tengah masyarakat setelah dapat memperbaiki kesalahannya;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini dianggap telah setimpal dengan perbuatan terdakwa;----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum, permohonan secara lisan terdakwa, maka Majelis Hakim sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan terhadap diri terdakwa tersebut, yaitu;----
Keadaan yang memberatkan;----------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan orang lain yaitu Saksi Korban Eka Fitriani Binti Mursalin;-------------------------------------------------------------------
Perbuatan tersebut dilakukan terhadap istrinya sendiri;----------------------------------------
Keadaan yang meringankan;----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum, dan masih dapat untuk diharapkan untuk mengubah prilakunya dikemudian hari;-------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dan memperlancar jalannya persidangan;---------------------
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;-----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas maka berat pidana sebagaimana amar putusan di bawah ini sudah dianggap sepadan dengan kesalahannya;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dipidana terdakwa harus pula dibebani untuk membayar ongkos perkara sebagaimana menurut ketentuan undang-undang pasal 222 KUHAP;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat dan memperhatikan hukum yang berlaku khususnya Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI. No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pasal 197 KUHAP dan ketentuan hukum yang lain yang bersangkutan;-
-----------------M E N G A D I L I-----------------
Menyatakan Terdakwa INDRAWAN BIN SAMSUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap istrinya”;-------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) Bulan;----------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------------------------------------------------
Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan;------------------------------------------------------
Memerintahkan barang bukti berupa;----------------------------------------------------------------
1 (satu) Buku Nikah an. Indrawan Bin Samsudin dan Eka Fitriani Binti Mursain Nomor : 164/01/V/2011 yang dikeluarkan oleh KUA Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau .Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi korban Eka Fitriani Binti Mursalin;----------------------------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Hari KAMIS Tanggal 18 September 2014, oleh kami: RENDRA, SH. MH., Sebagai Hakim Ketua, HENDRA HALOMOAN, SH. MH., dan SURYA LAKSEMANA, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada Hari SELASA Tanggal 23 September 2014, oleh kami RENDRA, SH. MH., sebagai Hakim Ketua, NOFITA DWI WAHYUNI, SH. MH., dan ALFAROBI, SH., dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut yang dibantu oleh A. LEO TOLSTOY, SH., sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh ZUBAIDI, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan dihadapan terdakwa;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
NOFITA DWI WAHYUNI, SH. MH. RENDRA, SH.MH.
ALFAROBI, SH.
PANITERA PENGGANTI,
LEO TOLSTOY, SH.