48/PID.Sus/2016/PN Kag
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 48/PID.Sus/2016/PN Kag
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- Adi Als. Adot Bin Robian
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa ADI ALS ADOT BIN ROBIAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MEMBAWA SENJATA TAJAM ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau merk yusuf bergagang kayu dan bersarung warna coklat kehitam-hitaman dirampas untuk Dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 48 / PID.Sus / 2016 / PN Kag
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kayu Agung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama, yang diperiksa dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| Nama lengkap | : | Adi Als. Adot Bin Robian |
| Tempat Lahir | : | Sungai Menang |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 29 tahun/ 17 Agustus 1986 |
| Jenis Kelamin | : | Laki- laki |
| Kebangsaan/Kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Desa Sungai Menang RT. 05 Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir |
| A g a m a | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Tani |
| Pendidikan | : | SD kelas 5 |
Terdakwa ditahan dalam perkara lain ;
Terdakwa selama persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Kayu Agung tentang penetapan penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Telah membaca penetapan Ketua Majelis Hakim tentang penetapan hari sidang ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi ;
Telah mendengar keterangan terdakwa ;
Telah pula mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum atas diri terdakwa, yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Adi Als. Adot Bin Robian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata tajam atau penikam sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang- Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adi Als. Adot Bin Robian dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama dalam masa tahanan sementara;
Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau merk Yusuf bergagang kayu dan bersarung warna coklat kehitam-hitaman dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan terdakwa Adi Als. Adot Bin Robian supaya dibebani pula membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000 (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan (pledooi) / permohonan (Clementie) dari terdakwa yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya terdakwa menyatakan memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan dengan Surat Dakwaan, yaitu sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Adi Als. Adot Bin Robian pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2015 sekira jam 21.30 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2015, bertempat di Jalan Kampung Bawah Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir atau setidak- tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kayu Agung, tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan senjata penikam atau senjata penusuk. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, ketika anggota POLSEK Tanjung Raja sedang melakukan patroli, lalu pada saat di perjalanan melihat terdakwa yang gerak-geriknya mencurigakan, kemudian melihat hal tersebut anggota POLSEK Tanjung Raja mendekati terdakwa dan melakukan penggeledahan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau merk Yusuf bergagang kayu dan bersarung warna coklat kehitam-hitaman yang diselipkan di pinggang celana yang dikenakan terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata terdakwa mengaku bahwa pisau tersebut dibawa dari rumahnya yang dibawa oleh terdakwa tanpa izin pejabat yang berwenang ataupun bukan untuk kepentingan melakukan pekerjaan yang sah, selanjutnya terdakwa langsung diamankan dan dibawa ke POLSEK Tanjung Raja.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang- undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut terdakwa telah menyatakan mengerti dan jelas mengenai perbuatan yang didakwakan kepadanya, dan terdakwa telah pula meyatakan bahwa tidak akan mengajukan tangkisan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan alat-alat bukti berupa :
ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI :
Menimbang, bahwa penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dipersidagan, yaitu sebagai berikut :
Saksi Frengki Irawan Bin Husni Tamrin, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap polisi pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2015 sekira jam 21.30 WIB di Jalan Kampung Bawah Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir;
Bahwa saksi merupakan anggota POLRI yang bertugas di POLSEK Tanjung Raja;
Bahwa saksi bersama dengan saksi Denolia sedang melakukan patroli, lalu pada saat di perjalanan melihat terdakwa yang gerak-geriknya mencurigakan, kemudian melihat hal tersebut saksi bersama dengan saksi Denolia mendekati terdakwa dan melakukan penggeledahan;
Bahwa saksi bersama dengan saksi Denolia menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau merk Yusuf bergagang kayu dan bersarung warna coklat kehitam-hitaman yang diselipkan di pinggang celana yang dikenakan terdakwa;
Bahwa senjata tajam tersebut bukan untuk kepentingan melakukan pekerjaan yang sah atau terdakwa tidak memiliki izin untuk membawanya;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau merk Yusuf bergagang kayu dan bersarung warna coklat kehitam-hitaman adalah benar senjata tajam yang didapat saat melakukan penggeledahan pada tubuh terdakwa.
atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Saksi Denolia Tri Candra Bin Hasri, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap polisi pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2015 sekira jam 21.30 WIB di Jalan Kampung Bawah Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir;
Bahwa saksi merupakan anggota POLRI yang bertugas di POLSEK Tanjung Raja;
Bahwa saksi bersama dengan saksi Frengki Irawan sedang melakukan patroli, lalu pada saat di perjalanan melihat terdakwa yang gerak-geriknya mencurigakan, kemudian melihat hal tersebut saksi bersama dengan saksi Denolia mendekati terdakwa dan melakukan penggeledahan;
Bahwa saksi bersama dengan saksi Frengki Irawan menemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau merk Yusuf bergagang kayu dan bersarung warna coklat kehitam-hitaman yang diselipkan di pinggang celana yang dikenakan terdakwa;
Bahwa senjata tajam tersebut bukan untuk kepentingan melakukan pekerjaan yang sah atau terdakwa tidak memiliki izin untuk membawanya;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau merk Yusuf bergagang kayu dan bersarung warna coklat kehitam-hitaman adalah benar senjata tajam yang didapat saat melakukan penggeledahan pada tubuh terdakwa.
atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
ALAT BUKTI KETERANGAN TERDAKWA:
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangannya yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap polisi pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2015 sekira jam 21.30 WIB di Jalan Kampung Bawah Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau merk Yusuf bergagang kayu dan bersarung warna coklat kehitam-hitaman dengan cara diselipkan di pinggang celana yang dikenakannya;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk jaga diri;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau merk Yusuf bergagang kayu dan bersarung warna coklat kehitam-hitaman adalah benar senjata tajam yang didapat saat melakukan penggeledahan pada tubuh terdakwa.
BARANG BUKTI :
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti di persidangan yang berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau merk Yusuf bergagang kayu dan bersarung warna coklat kehitam-hitaman
dimana Barang bukti tersebut telah disita secara sah serta dikenali dan dibenarkan oleh saksi-saksi serta terdakwa sendiri sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan perkara ini oleh Pengadilan telah turut dipertimbangkan dan telah menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;
FAKTA HUKUM :
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti Surat, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan yang apabila dihubungkan antara satu dengan yang lainnya, maka Pengadilan telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap polisi pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2015 sekira jam 21.30 WIB di Jalan Kampung Bawah Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau merk Yusuf bergagang kayu dan bersarung warna coklat kehitam-hitaman dengan cara diselipkan di pinggang celana yang dikenakannya;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk jaga diri;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau merk Yusuf bergagang kayu dan bersarung warna coklat kehitam-hitaman adalah benar senjata tajam yang didapat saat melakukan penggeledahan pada tubuh terdakwa.
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 2 Ayat (1) Undang- Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951dengan unsur- unsur sebagai berikut :
Barang siapa;
Menimbang, bahwa barang siapa adalah setiap orang atau manusia sebagai subjek hukum pemegang hak dan kewajiban yang dalam perkara ini adalah terdakwa dengan identitas seperti diuraikan di awal Surat Tuntutan dan telah diakui sebagai dirinya sendiri, hal tersebut didukung fakta keterangan saksi-saksi serta pengakuan terdakwa sendiri yang menunjukkan bahwa pelaku tindak pidana sebagaimana didakwakan adalah benar terdakwa Adi Als. Adot Bin Robian, berdasarkan fakta- fakta tersebut dengan demikian unsur barang siapa telah terbukti.
Tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan senjata penikam atau senjata penusuk;
Menimbang, bahwa tanpa hak adalah pada sipelaku tidak ada hak atau kewenangan baik menurut hukum yang berlaku apalagi menurut perundang- undangan untuk menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan senjata penikam atau senjata penusuk, berdasarkan fakta di persidangan dari keterangan saksi-saksi yang didukung barang bukti serta pengakuan terdakwa sendiri yaitu bahwa ketika anggota POLSEK Tanjung Raja sedang melakukan patroli, lalu pada saat di perjalanan melihat terdakwa yang gerak-geriknya mencurigakan, kemudian melihat hal tersebut anggota POLSEK Tanjung Raja mendekati terdakwa dan melakukan penggeledahan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau merk Yusuf bergagang kayu dan bersarung warna coklat kehitam-hitaman yang diselipkan di pinggang celana yang dikenakan terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata terdakwa mengaku bahwa pisau tersebut dibawa dari rumahnya yang dibawa oleh terdakwa tanpa izin pejabat yang berwenang ataupun bukan untuk kepentingan melakukan pekerjaan yang sah, selanjutnya terdakwa langsung diamankan dan dibawa ke POLSEK Tanjung Raja, dengan demikian unsur tanpa hak membawa senjata penusuk atau penikam telah terbukti.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas apabila dikaitkan dengan unsur “ Tanpa hak, menguasai, membawa, menyimpan sesuatu senjata penikam atau penusuk” telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur delik yang didakwakan dalam Dakwaan telah terbukti secara sah menurut hukum, oleh karenanya terdakwa harus dipersalahkan melakukan tindak pidana yang telah didakwakan kepadanya serta terdakwa harus dipertanggungjawabkan secara pidana atas perbuatannya tersebut
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka unsur ini juga telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur-unsur tersebut diatas, maka Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan dan bukti yang sah bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana yang telah didakwakan penuntut umum pada dakwaan kesatu kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang telah didakwakan Penuntut Umum kepadanya, sedangkan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat mengecualikan dan menghapuskan pemidanaan atas diri maupun perbuatan terdakwa, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai dalam dakwaan kedua Penuntut Umum dan terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya dan hal ini adalah sesuai dengan ketentuan yang diberikan oleh pasal 193 ayat (1) KUHAP;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana bukanlah upaya balas dendam, tetapi lebih kepada upaya agar terdakwa menyadari akan kesalahannya dan dapat memperbaiki diri dikemudian hari, disisi lain penjatuhan hukuman juga dimaksudkan sebagai pencegahan bagi masyarakat lainnya agar tidak melakukan kejahatan, sehingga Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sekedar mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan pendapat Prof. Mr. Ruslan Saleh : “kesalahan memang sesuatu yang penting dalam menentukan ukuran pidana, tetapi sama sekali bukan sebagai alat untuk mencari ukuran pidana itu, “manfaat” juga merupakan syarat mutlak bagi kepatutan pidana, baik menurut ancaman maupun menurut ukuran dan aneka macam pelaksanaanya” (segi lain hukum pidana, hal. 23)”
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini akan ditetapkan dalam nanti amar putusan ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan yang terkandung dalam ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP yang menegaskan bahwa siapapun yang dijatuhi pidana haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara dan oleh karena dalam hal ini terdakwa dijatuhi pidana maka terhadapnya haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahawa untuk memenuhi rasa keadilan maka sebelum menjatuhkan pidana pengadilan akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana yang dijatuhkan sebagai berikut :
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat
Hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan
Terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa belum pernah dihukum
Mengingat akan ketentuan-ketentuan Pasal 2 Ayat (1) UU Drt Nomor 12 Tahun 1951 serta peraturan-peraturan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa ADI ALS ADOT BIN ROBIAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MEMBAWA SENJATA TAJAM ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau merk yusuf bergagang kayu dan bersarung warna coklat kehitam-hitaman dirampas untuk Dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung pada hari RABU tanggal, 17 Pebruari 2016 oleh kami Tri Handayani, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, Yoga Mahardhika, SH dan Ina Dwi Mahardeka, SH masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis, didampingi Hakim - Hakim Anggota dengan dibantu oleh Yusman, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kayu Agung dan dihadiri oleh Sosor A.S.Panggabean, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kayu Agung dihadapan terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
YOGA MAHARDHIKA, SH. TRI HANDAYANI, SH.
INA DWI MAHARDEKA, SH.
Panitera Pengganti,
YUSMAN, SH.