301/PID/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 301/PID/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
JOBSON EDWARD SIAHAAN
MEMPERBAIKI
-
P U T U S A N
Nomor : 301/PID/2016/PT-MDN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : JOBSON EDUWARD SIAHAAN;
Tempat lahir : Tangga Batu;
Umur / Tgl Lahir : 44 Tahun / 10 April 1971;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Simpang Tiga Desa Tangga Batu Timur, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba Samosir;
Agama : Kristen Protestan;
Pekerjaan : Petani;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 30 Juli 2015 s/d tanggal 10 Agustus 2015;
Penangguhan Penahanan oleh Penyidik, sejak tanggal 10 Agustus 2015;
Penuntut Umum ditahan dengan jenis tahanan rumah, sejak tanggal 27 Oktober 2015 s/d tanggal 15 Nopember 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Balige dengan jenis tahanan rumah, sejak tanggal 29 Oktober 2015 s/d tanggal 27 Nopember 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Balige dengan jenis tahanan rumah, sejak tanggal 28 Nopember 2015 s/d tanggal 26 Januari 2016;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 301/PID/2016/PT-MDN tanggal 3 Juni 2016, serta berkas perkara Pengadilan Negeri Balige nomor : 267/Pid.B/2015/PN.Blg, dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Balige yang mendakwa Terdakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa dia terdakwa JOBSON EDUWARD SIAHAAN pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2015 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2015 bertempat di Desa Tangga Batu Timur Kec. Tampahan Kab. Toba Samosir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Balige, dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya saksi Rio Mula Tampubolon mempunyai bangunan bronjong sebanyak 9 (Sembilan) tingkat yang terletak di Sungai Simangonding Desa Tangga Batu Timur Kec. Tampahan Kab. Tobasa, kemudian pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2015 sekira pukul 10.00 Wib saksi Rio Mula Tampubolon mendapatkan kabar dari salah satu karyawannya yang bernama Andika Tampubolon memberitahu kalau Kawat Bangunan Bronjong Sungai Simangonding telah digunting dan dipotong secara berulang kali oleh terdakwa bersama teman-temannya yang bernama Jasper Nababan, Alfredo Siregar, Hermanto Panjaitan dan Hapunguan Hutagaol (berkas terpisah) sedangkan Andre Siahaan (DPO);
Bahwa adapun caranya pada bulan Mei 2015 sekira pukul 23.00 Wib, Juni 2015 dan 11 Juli 2015 sekira pukul 01.00 Wib Jasper Nababan, Alfredo Siregar, Hermanto Panjaitan dan Hapunguan Hutagaol mendatangi rumah terdakwa dan bertemu dengan terdakwa bersama Anaknya yang bernama Andre Siahaan, kemudian terdakwa berkata kepada Jasper Nababan, dkk “ Olo Do Ho Karejo “artinya (Maunya kau kerja) dan dijawabnya “Karejo Ahai Amangboru “ artinya (kerja apa ) lalu terdakwa berkata “Boi do ho menjaga rahasia“ artinya (Bisanya kau menjaga rahasia) dan dijawabnya “Na beres mai “ artinya (Beresnya itu) lalu terdakwa berkata lagi “ Anggo boi do ho menjaga rahasia asa I gunting hamu jo beronjong na di simangonding, anggo hepeng muna hulean pe molo nga sae “ artinya (Kalau bisanya kau menjaga rahasia itu gunting kalianlah beronjong yang terletak di simongonding itu, kalau uang kalian kukasih kalau sudah selesai kerjaan itu) lalu dijawabnya “ Boi mai “ artinya (bisalah itu);
Seterusnya terdakwa memberikan gunting kawat yang besar kepada Jasper Nababan, dkk untuk mengunting kawat penahan batu yang tersusun rapi disungai tersebut, kemudian secara bergantian antara Jasper Nababan, Hermanto Panjaitan, Andre Siahaan dan Hapunguan Hutagoal yang melakukan penguntingan kawat sampai rusak sedangkan Alfaredo Siregar tugasnya memegang senter untuk memberikan penerangan agar kawat dapat terpotong. Setelah selesai melakukan pemotongan kawat bangunan bronjong maka terdakwa memberikan uang kepada masing-masing Jasper Nababan, Jasper Nababan, Hermanto Panjaitan dan Hapunguan Hutagaol sebesar Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) sedangkan Alfaredo Siregar diberikan uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan teman-temannya Jasper Nababan, Alfredo Siregar, Hermanto Panjaitan dan Hapunguan Hutagaol dan Andre Siahaan, maka saksi Rio Mula Tampubolon mengalami kerugian lebih kurang Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal. 170 Ayat 1 KUHP;
ATAU :
KEDUA :
Bahwa dia terdakwa JOBSON EDUWARD SIAHAAN pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2015 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2015 bertempat di Desa Tangga Batu Timur Kec. Tampahan Kab. Toba Samosir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Balige, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu, dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya saksi Rio Mula Tampubolon mempunyai bangunan bronjong sebanyak 9 (Sembilan) tingkat yang terletak di Sungai Simangonding Desa Tangga Batu Timur Kec. Tampahan Kab. Tobasa, kemudian pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2015 sekira pukul 10.00 Wib saksi Rio Mula Tampubolon mendapatkan kabar dari salah satu karyawannya yang bernama Andika Tampubolon memberitahu kalau Kawat Bangunan Bronjong Sungai Simangonding telah digunting dan dipotong secara berulang kali oleh terdakwa bersama teman-temannya yang bernama Jasper Nababan, Alfredo Siregar, Hermanto Panjaitan dan Hapunguan Hutagaol (berkas terpisah) sedangkan Andre Siahaan (DPO);
Bahwa adapun caranya pada bulan Mei 2015 sekira pukul 23.00 Wib, Juni 2015 dan 11 Juli 2015 sekira pukul 01.00 Wib Jasper Nababan, Alfredo Siregar, Hermanto Panjaitan dan Hapunguan Hutagaol mendatangi rumah terdakwa dan bertemu dengan terdakwa bersama Anaknya yang bernama Andre Siahaan, kemudian terdakwa berkata kepada Jasper Nababan, dkk “ Olo Do Ho Karejo “ artinya (Maunya kau kerja) dan dijawabnya “Karejo Ahai Amangboru “ artinya (kerja apa ) lalu terdakwa berkata “ Boi do ho menjaga rahasia “ artinya (Bisanya kau menjaga rahasia) dan dijawabnya “ Na beres mai “ artinya (Beresnya itu) lalu terdakwa berkata lagi “ Anggo boi do ho menjaga rahasia asa I gunting hamu jo beronjong na di simangonding, anggo hepeng muna hulean pe molo nga sae “ artinya (Kalau bisanya kau menjaga rahasia itu gunting kalianlah beronjong yang terletak di simongonding itu, kalau uang kalian kukasih kalau sudah selesai kerjaan itu) lalu dijawabnya “ Boi mai “ artinya (bisalah itu);
Seterusnya terdakwa memberikan gunting kawat yang besar kepada Jasper Nababan, dkk untuk mengunting kawat penahan batu yang tersusun rapi disungai tersebut, kemudian secara bergantian antara Jasper Nababan, Hermanto Panjaitan, Andre Siahaan dan Hapunguan Hutagoal yang melakukan penguntingan kawat sedangkan Alfaredo Siregar tugasnya memegang senter untuk memberikan penerangan agar kawat dapat terpotong. Setelah selesai melakukan pemotongan kawat bangunan bronjong maka terdakwa memberikan uang kepada masing-masing Jasper Nababan, Jasper Nababan, Hermanto Panjaitan dan Hapunguan Hutagaol sebesar Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah) sedangkan Alfaredo Siregar diberikan uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan teman-temannya Jasper Nababan, Alfredo Siregar, Hermanto Panjaitan dan Hapunguan Hutagaol dan Andre Siahaan, maka saksi Rio Mula Tampubolon mengalami kerugian lebih kurang Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat 1 Jo 55 (1) Ke. 1e KUHP;
Membaca surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Balige, bahwa Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Jobson Eduward Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Sebagai orang yang menyuruh melakukan pengrusakan”, sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua Pasal 406 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama : 10 (sepuluh) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan;
Menetapkan supaya barang bukti berupa : 4 (empat) buah potongan kawat bronjong sungai simangonding, dipergunakan dalam berkas perkara Hapungan Hutagaol;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Membaca putusan Pengadilan Negeri Balige nomor : 267/Pid.B/2015/PN.Blg, tanggal 20 April 2016, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa JOBSON EDUWARD SIAHAAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENYURUH MELAKUKAN PENGRUSAKAN”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam) Bulan;
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada perintah dalam putusan hakim karena Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana lain sebelum masa berakhirnya masa percobaan selama :10 (sepuluh) Bulan;
Menetapkan barang bukti berupa : 4 (empat) buah potongan kawat bronjong sungai simangonding, dipergunakan dalam berkas perkara Hapungan Hutagaol;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah);
Telah membaca :
Akta Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Balige bahwa pada tanggal 27 April 2016, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Balige nomor : 267/Pid.B/2015/PN.Blg, tanggal 20 April 2016;
Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding yang disampaikan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Balige, bahwa permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa tanggal 29 April 2016;
Memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tertanggal 23 Mei 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Balige tanggal 25 Mei 2016, dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Terdakwa tanggal 26 Mei 2016;
Surat pemberitahuan mempelajari berkas perkara Pengadilan Negeri Balige tanggal 19 Mei 2016 yang disampaikan masing-masing kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa yang untuk mempelajari berkas perkara tersebut, selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan tersebut sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada prinsipnya keberatan terhadap pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama kepada Terdakwa karena dinilai terlalu ringan, sehingga memohon agar Majelis Hakim Tingkat Banding menjatuhkan pidana kepada Terdakwa sesuai dengan tuntutannya;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara yang dimohonkan banding oleh Jaksa Penuntut Umum, yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik, Berita Acara Pemeriksaan Persidangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor : 2371/Pid.B/2015/PN.Lbp, tanggal 15 Maret 2016, berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang mendasari putusannya mengenai telah terbuktinya secara sah dan meyakinkan kesalahan Terdakwa sebagaimana yang didakwakan kepadanya telah tepat dan benar, oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui dan mengambil alih sebagai pertimbangan hukum sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini ditingkat banding, kecuali pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama kepada Terdakwa, Majelis Hakim Tingkat Banding menilai terlalu ringan, karena tidak adanya keseimbangan antara keadilan bagi Terdakwa dan keadilan masyarakat dengan alasan dan pertimbangan bahwa perbuatan Terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan antara Terdakwa dengan saksi korban belum ada perdamaian;
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding sebagaimana amar putusan di bawah ini dinilai telah setimpal dengan perbuatan Terdakwa dan memenuhi rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Balige nomor : 267/Pid.B/2015/PN.Blg, tanggal 20 April 2016, yang dimintakan banding, harus diperbaiki sekedar pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dilakukan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dikedua tingkat peradilan;
Memperhatikan, Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
Mengadili :
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Balige nomor : 267/Pid.B/2015/PN.Blg, tanggal 20 April 2016, yang dimintakan banding sekedar mengenai penjatuhan pidana kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa JOBSON EDUWARD SIAHAAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyuruh Melakukan Pengrusakan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa 4 (empat) buah potongan kawat bronjong sungai simangonding, dipergunakan dalam berkas perkara Hapungan Hutagaol;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2016 oleh kami : DHARMA E. DAMANIK, SH.MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, JANNES ARITONANG, SH.MH. dan AMSAR YOENAGA, SH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 301/PID/2016/PT-MDN tanggal 3 Juni 2016, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2016, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim Anggota serta RAHMAD PARULIAN, SH.MHum. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
1. JANNES ARITONANG, SH.MH. DHARMA E. DAMANIK, SH.MH.
ttd
2. AMSAR YOENAGA, SH.
Panitera Pengganti,
ttd
RAHMAD PARULIAN, SH.MHum.