522/PID.SUS/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 522/PID.SUS/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
AHMAD ALHAPSI
MENGUATKAN
P U T U S A N
NOMOR : 522/PID.SUS/2016/PT. MDN
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : AHMAD AL-HAPSI;
Tempat lahir : Siantar;
Umur/tgl. Lahir : 24 Tahun/ 08 Agustus 1991;
Jenis kelamin : laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Dokum Sigora Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Karo;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Petani;
Pendidikan : SMP;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 21 Maret 2016 sampai dengan tanggal 9 April 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 10 April 2016 sampai dengan tanggal 29 April 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 30 April 2016 sampai dengan tanggal 19 Mei 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 17 Mei 2016 sampai dengan tanggal 5 Juni 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Balige, sejak tanggal 30 Mei 2016 sampai dengan tanggal 28 Juni 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Balige, Penetapan tanggal 17 Juni 2016 Nomor : 190/Pen/Pid.Sus/2016/PN.BLG sejak tanggal 29 Juni 2016 s/d tanggal 27 Agustus 2016;
Hakim Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 11 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 09 September 2016 ;
Perpanjangan Wakil Ketua PengadilanTinggi Medan tanggal 10 September 2016 sampai dengan tanggal 08 Nopember 2016;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan, tanggal 5 Oktober 2016 Nomor 522/PID.SUS/2016/PT.MDN tentang penunjukan Majelis Hakim Tinggi untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ditingkat banding ;
Setelah membaca berkas perkara Pengadilan Negeri Balige Nomor 126/Pid.Sus/2016/PN.Blg tanggal 11 Agustus 2016 dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan Pengadilan Negeri Balige karena didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa terdakwa AHMAD AL-HAPSI bersama – sama dengan saksi AL-APIT dan saksi DEFRIJAL (masing – masing dilakukan dalam penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2016 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret 2016 bertempat di Menara Pandang Tele Kec. Harian Kab. Samosir, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Balige, permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2016 sekira pukul 12.00 Wib saksi Jusuf Ketaren dan saksi Foreman Silaen (masing – masing petugas Kepolisian Resor Samosir) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Menara Pandang Tele Kec. Harian Kab. Samosir ada beberapa orang yang sedang memiliki narkotika jenis ganja dan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh saksi Jusuf Ketaren dan saksi Foreman Silaen benar terdakwa bersama – sama dengan saksi AL-APIT dan saksi DEFRIJAL sedang duduk sambil memandang Panorama Samosir, melihat gerak-gerik yang mencurigakan lalu saksi Jusuf Ketaren dan saksi Foreman Silaen melakukan penggeledahan terhadap terdakwa bersama – sama dengan saksi AL-APIT dan saksi DEFRIJAL, kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 6 (enam) bungkus kecil narkotika jenis ganja milik saksi AL-APIT yang terdiri dari 3 (tiga) bungkus kecil dari dalam tas kecil, 2 (dua) bungkus kecil dari tas besar dan 1 (satu) bungkus kecil sisa pakai terdakwa dari kotak over perseneling mobil mini bus Daihatsu Jebra warna Abu Metalic No Pol : BK 1651 FY serta ditemukan juga 1 (satu) bungkusan besar Narkotika jenis ganja milik terdakwa bersama saksi Defrijal dari tas milik saksi Defrijal.
Karena terdakwa bersama – sama dengan saksi AL-APIT dan saksi DEFRIJAL tidak ada dokumen kepemilikan 6 (enam) bungkus kecil narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis ganja tersebut selanjutnya terdakwa bersama – sama dengan saksi AL-APIT dan saksi DEFRIJAL dibawa ke Polres Samosir guna penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika dari Puslabfor Bareskrim Polri Cab. Medan No.LAB-3402/NNF/2016 tanggal 28 Maret 2016 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh Zulni Erma, Debora M. Hutagaol, S.Si, Apt dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan Dra. Melta Tarigan, M.si telah dilakukan analis secara kimia forensik terhadap barang bukti milik terdakwa bersama – sama dengan saksi AL-APIT dan saksi DEFRIJAL berupa :
6 (enam) bungkus ketas berisi daun dan biji kering dengan berat brutto 9,68 (sembilan koma enam delapan) gram milik tersangka AL-APIT.
1 (satu) bungkus kertas berwarna coklat berisi daun dan biji kering dengan berat brutto 29,86 (dua puluh sembilan koma delapan enam) gram milik tersangka DEFRIJAL.
1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik tersangka atas nama AL-APIT
1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik tersangka atas nama DEFRIJAL
1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik tersangka atas nama AHMAD AL-HAPSI
Dari hasil analis yang diperiksa mengambil kesimpulan bahwa :
Barang bukti A milik tersangka AL-APIT serta B milik tersangka DEFRIJAL dan AHMAD AL-HAPSI adalah benar ganja dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti C, D dan E masing-masing milik tersangka AL-APIT, DEFRIJAL dan AHMAD AL-HAPSI adalah benar tidak mengandung Narkotika.
Dan berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti yang dibuat pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016 sekira pukul 10.00 Wib, Jusuf Ketaren sebagai penyidik pembantu telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis ganja dengan berat brutto 29,86 (dua puluh sembilan koma delapan enam) gram, 6 (enam) bungkus kecil narkotika jenis ganja dengan berat brutto 9,68 (sembilan koma enam delapan) gram dan penimbangan tersebut diketahui oleh M. Sihaloho selaku Kasat Res Narkoba Polres Samosir serta disaksikan oleh Andi D. Hutasoit, SIP selaku Kepala Kantor Pegadaian Bag UPC Pangururan dan saksi Foreman Silaen.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa AHMAD AL-HAPSI bersama – sama dengan saksi AL-APIT dan saksi DEFRIJAL (masing – masing dilakukan dalam penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2016 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret 2016 bertempat di Menara Pandang Tele Kec. Harian Kab. Samosir, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Balige, melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut melakukan perbuatan penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa menggunakan narkotika jenis ganja dengan cara pertama-tama terdakwa mengeluarkan sebagian dari tembakau rokok lalu tembakau rokok tersebut dicampurkan dengan narkotika jenis ganja kemudian dilinting kembali menggunakan kertas rokok Djisamsu lalu dibakar selanjutnya terdakwa menghisapnya secara berulang – ulang seperti menghisap rokok. Bahwa terdakwa menggunakan narkotika jenis ganja tersebut yang dibeli oleh terdakwa bersama saksi DEFRIJAL dari saksi AL-APIT dengan memberikan uang sebesar Rp. 25.000.- (dua puluh lima ribu rupiah), kemudian saksi AL-APIT memberikan 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis ganja, yang mana saksi AL-APIT membeli Narkotika jenis ganja dari DODY (DPO) seharga Rp. 85.000.- (delapan puluh lima ribu rupiah).
Kemudian pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2016 sekira pukul 12.00 Wib saksi Jusuf Ketaren dan saksi Foreman Silaen (masing – masing petugas Kepolisian Resor Samosir) mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Menara Pandang Tele Kec. Harian Kab. Samosir ada beberapa orang yang sedang memiliki narkotika jenis ganja dan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh saksi Jusuf Ketaren dan saksi Foreman Silaen benar terdakwa bersama – sama dengan saksi AL-APIT dan saksi DEFRIJAL sedang duduk sambil memandang Panorama Samosir, melihat gerak-gerik yang mencurigakan lalu saksi Jusuf Ketaren dan saksi Foreman Silaen melakukan penggeledahan terhadap terdakwa bersama – sama dengan saksi AL-APIT dan saksi DEFRIJAL, kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 6 (enam) bungkus kecil narkotika jenis ganja milik saksi AL-APIT yang terdiri dari 3 (tiga) bungkus kecil dari dalam tas kecil, 2 (dua) bungkus kecil dari tas besar dan 1 (satu) bungkus kecil sisa pakai terdakwa dari kotak over perseneling mobil mini bus Daihatsu Jebra warna Abu Metalic No Pol : BK 1651 FY serta ditemukan juga 1 (satu) bungkusan besar Narkotika jenis ganja milik terdakwa bersama saksi Defrijal dari tas milik saksi Defrijal.
Karena terdakwa bersama – sama dengan saksi AL-APIT dan saksi DEFRIJAL tidak ada dokumen kepemilikan 6 (enam) bungkus kecil narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis ganja tersebut selanjutnya terdakwa bersama – sama dengan saksi AL-APIT dan saksi DEFRIJAL dibawa ke Polres Samosir guna penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang dibuat pada hari Senin tanggal 21 Maret 2016 sekira pukul 10.00 Wib, Jusuf Ketaren sebagai penyidik pembantu telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis ganja dengan berat brutto 29,86 (dua puluh sembilan koma delapan enam) gram, 6 (enam) bungkus kecil narkotika jenis ganja dengan berat brutto 9,68 (sembilan koma enam delapan) gram dan penimbangan tersebut diketahui oleh M. Sihaloho selaku Kasat Res Narkoba Polres Samosir serta disaksikan oleh Andi D. Hutasoit, SIP selaku Kepala Kantor Pegadaian Bag UPC Pangururan dan saksi Foreman Silaen.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Tuntutan dengan NOMOR REG Perk : PDM- 17/SMR/TPUL/05/2016 tanggal 14 Juli 2016 pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa AHMAD AL-HAPSI secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana “permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan kesatu.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AHMAD AL-HAPSI berupa pidana penjara selama: 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.;
Menetapkan barang bukti berupa :
6 (enam) bungkus kecil narkotika jenis ganja dengan berat brutto 9,68 gram;
1 (satu) buah tas hitam biru merk AIYOKO;
1 (satu) buah tas kecil merks S-LH
1 (satu) buah tas hitam merek ESPIRIT SPORT;
1 (satu) bungkusan besar narkotika jenis ganja dengan berat brutto 29,86 gram;
1 (satu) unit mobil mini bus Daihatsu Jebra Warna abu metalic dengan NoPol BK 1651 FY;
Dipergunakan / dituntut dalam Berkas Perkara an. Terdakwa AL-APIT
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).
Menimbang bahwa, setelah mendengar Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Balige menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa AHMAD AL-HAPSI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AHMAD AL-HAPSI dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
6 (enam) bungkus kecil narkotika jenis ganja dengan berat brutto 9,68 gram;
1 (satu) buah tas hitam biru merek AIYOKO;
1 (satu) buah tas kecil merek S-LH;
1 (satu) buah tas hitam merek ESPIRIT SPORT;
1 (satu) bungkusan besar narkotika jenis ganja dengan berat brutto 29,86 cm;
1 (satu) unit mobil minibus Daihatsu jebra warna abu metalic dengan nopol BK 1651 FY
Masing-masing dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Al - Apit;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah membaca berturut-turut :
1. Akta Permintaan banding Nomor 19/Akta.Bdg/2016/PN.BLG, tanggal 11 Agustus 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Balige, bahwa Terdakwa menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 126/Pid.Sus/2016/PN.BLG, tanggal 11 Agustus 2016, dan permintaan Banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 31 Agustus 2016;
2. Akta Permintaan banding Nomor 22/Akta.Bdg/2016/PN.BLG ,tanggal 15 Agustus 2016 yang dibuat dan di tandatangani oleh Plh.Panitera Pengadilan Negeri Balige, bahwa Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 126/Pid.Sus/2016/PN.BLG, tanggal 11 Agustus 2016, dan permintaan Banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 1 September 2016;
3. Akta tanda terima memori banding Nomor 126/Pid.Sus/2016/PN.BLG , yang dibuat dan di tandatangan oleh Panitera Pengadilan Negeri Balige, bahwa pada tanggal 26 Agustus 2016 telah menerima memori banding dari Jaksa Penuntut umum dan memori banding tersebut telah diberitahukan/diserahkan kepada Terdakwa pada tanggal 5 September 2016;
4. Akta tanda terima memori banding Nomor 126/Pid.Sus/2016/PN.BLG yang dibuat dan di tandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Balige, bahwa pada tanggal 15 September 2016 telah menerima memori banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan memori banding tersebut telah diberitahukan/diserahkan kepada Jaksa Penunut Umum pada tanggal 23 September 2016;
5. Surat Pemberitahuan membaca berkas perkara nomor W2.U.18.1192/PID.01.10/IX/2016 ,tanggal 7 September 2016, yang dibuat dan di tandatangai oleh .Panitera Pengadilan Negeri Balige, diberitahukan kepada Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk mempelajari berkas perkara banding di kepaniteraan .Panitera Pengadilan Negeri Balige, terhitung mulai tanggal 7 September 2016 sampai dengan tanggal 16 September 2016, sebelum perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan untuk pemeriksaan ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat - syarat yang ditentukan dalam Undang - Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara Formal dapat diterima;
Menimbang bahwa , Jaksa Penuntut Umum mengajukan memori banding dan mengajukan keberatan pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa Jaksa Penuntut Umum merasa keberatan terhadap penjatuhan hukuman oleh Majelis Hakim tingkat pertama karena terlalu ringan,tidak memenuhi rasa keadilan, tidak membuat efek jera , sehingga kemungkinan suatu saat nanti Terdakwa akan mengulangi lagi perbuatannya ;
2. Bahwa Jaksa Penuntut Umum juga keberatan atas putusan Majelis Hakim tingkat pertama tentang barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil minibus daihatsu jebra warna abu metalic No.Pol.BK.1651 FY dirampas untu Negara,karena barang bukti tersebut adalah milik Benget Napitupulu;
Menimbang bahwa selanjutnya Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim tingkat banding memutuskan sebagai berikut:
1. Menerima permohonan banding Penuntut Umum ;
2. Merubah dan memperbaiki putusan Putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 126/Pid.Sus/2016/PN.Blg, tanggal 11 Agustus 2016, mengenai pemidanaan dan barang bukti berupa 1 (satu ) unit mobil minibus daihatsu jebra warna abu metalic dengan No.Pol.BK.1651 FY.
Menimbang bahwa terhadap keberatan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim tingkat banding berpendapat sebagai berikut:
Menimbang bahwa pemidanaan selama 6 (enam ) tahun yang di jatuhkan Hakim tingkat pertama terhadap Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum berpendapat tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat, namun menurut Majelis Hakim tingkat banding , keberatan Jaksa Penuntut Umum tersebut tidak beralasan mengingat penjatuhan Pidana selama 6 (enam ) tahun oleh Majelis Hakim tingkat pertama, sudah mencapai 2/3 (dua pertiga) dari Standard Oprasional Prosedur Jaksa Penuntut Umum tentang penuntutan, dari 7 (tujuh ) tahun, dengan demikian penjatuhan pidana oleh Hakim tingkat pertama menurut Majelis Hakim tingkat banding telah memenuhi rasa keadilan masyarakat, apabila dihubungkan dengan perbuatan Terdakwa;
Menimbang bahwa tentang keberatan Jaksa Penuntut Umum tentang status barang bukti 1(satu) unit mobil minibus daihatsu jebra warna abu metalic No.Pol.BK.1651 FY Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa, putusan Hakim tingkat pertama telah dirasa adil, karena barang bukti tersebut, merupakan alat yang dipergunakan Terdakwa melakukan kejahatannya;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas keberatan yang termuat dalam memori banding Jaksa Penuntut Umum tersebut harus dikesampingkan ;
Menimbang bahwa Penasihat hukum Terdakwa telah mengajukan memori banding pada pokonya sebagai berikut :
1. bahwa Terdakwa tidak beralasan didakwa dengan dakwaan kesatu ,dan dihukum selama 6 (enam) tahun,karena terdakwa dipermainkan orang lain;
2. bahwa Terdakwa hanya mengisap jenis ganja berasal dari Dodi (DPO) sangat beralasan apabila Terdakwa didakwa dengan dakwaan kedua melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No,35 tahun 2009 Jo,Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP;
3. berdasarkan alasan tersebut Terdakwa menyatakan menolak putusan Pengadilan Negeri Balige dan juga tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang bahwa tentang alasan atau keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa alasan tersebut tidak dapat diterima oleh karena Terdakwa juga secara aktif telah melakukan perbuatan membeli Narkotika Gol I jenis tanaman tersebut dengan menyerahkan uang Rp.15.000.- ( lima belas ribu rupiah ) kepada kepada Defrijal, dan Defrijal Rp.10.000.- (sepuluh ribu rupiah) kemudiah Defrijal menyerahkan uang Rp. 25.000- (dua puluh lima ribu ) rupiah kepada Al-Apit dan sejanjutnya AL-APIT menambahi uang tersebut Rp. 50.000.-(lima puluh ribu rupiah), kemudian Al-Apit membeli Narkotika Golongan I jenis Ganja dari seorang bernama Dody pada tanggal 19 Maret 2016, selanjutnya Al-Apit menyerahkan Narkotikan Golongan I jenis Ganja tersebut kepada Terdakwa;
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding mempelajari keseluruhan berkas perkara yang meliputi surat dakwaan, berita acara persidangan, keterangan saksi – saksi dan salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Balige Nomor 126/Pid.Sus/2016/PN.Blg tangal 11 Agustus 2016 serta surat – surat yang berhubungan dengan perkara ini , Majelis Hakim tingkat banding pada dasarnya sependapat dengan pertimbangan hukum Hakim Tingkat pertama yang berkesimpulan, bahwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa dalam surat dakwaanya tersebut;
Menimbang, bahwa karena pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama telah tepat dan benar, maka Majelis Hakim tingkat banding mengambil alih sebagai dasar pertimbangan Majelis Hakim tingkat banding sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang bahwa Majelis Hakim tingkat banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama tersebut baik mengenai kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa maupun tentang lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, menurut Majelis Hakim tingkat banding telah mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat ;
Menimbang, bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa bukanlah bermaksud sebagai suatu pembalasan terhadap apa yang telah diperbuatnya, akan tetapi jauh lebih penting adalah sebagai Instropeksi bagi diri Terdakwa agar tidak berbuat tindak pidana lagi dan dapat memperbaiki diri di kemudian hari ;
Menimbang bahwa dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana telah disebutkan diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 126/Pid.Sus/2016/PN.Blg tangal 11 Agustus 2016, harus dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena selama ini Terdakwa ditahan, berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka selama menjalankan penahanan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang bahwa oleh karena selama ini Terdakwa ditahan, berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, maka cukup beralasan Terdakwa diperintahkan tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dipidana, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP kepada Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Memperhatikan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
1. Menerima permintaan Banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor 126/Pid.Sus/2016/PN.Blg tangal 11 Agustus 2016 , yang dimintakan banding tersebut ;
3. Memerintahkan agar supaya Terdakwa tetap dalam tahanan ;
4. Menetapkan lamanya terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
5. Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan dalam tingkat banding sebesar Rp.2500.- (dua ribu lima ratus rupiah )
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari JUMAT tanggal 21 OKTOBER 2016 oleh kami: SABAR TARIGAN SIBERO, SH., MH. Hakim Tinggi pada PengadiIan Tinggi Medan seIaku Hakim Ketua Majelis, ADI SUTRISNO, SH., MH. dan DALIUN SAILAN, SH., MH. Masing - masing sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan selaku Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 5 Oktober 2016 Nomor: 522/ PID.SUS/2016/PT.MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 26 OKTOBER 2016 oleh Ketua Majelis didampingi Hakim Anggota, serta dibantu oleh HERMAN SEBAYANG , SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
ttd ttd
ADI SUTRISNO, SH., MH.SABAR TARIGAN SIBERO, SH., MH.
ttd
DALIUN SAILAN, SH., MH.
PANITERA PENGGANTI
ttd
HERMAN SEBAYANG, SH.