3/PID.SUS/2014/PN.WNS
Putusan PN WONOSARI Nomor 3/PID.SUS/2014/PN.WNS
Other Participants (2)
1.MUJIYANTO, S.Sos Bin SOSRO SUMARTO 2.WALUYO Bin HADI SUROYO
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa I : MUJIANTO, S.Sos bin SOSRO SUMARTO dan Terdakwa II : WALUYO bin HADI SUROYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Bersama-sama Menyembunyikan Orang Asing” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I : MUJIANTO, S.Sos bin SOSRO SUMARTO dan Terdakwa II : WALUYO bin HADI SUROYO dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan supaya para terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit kendaraan MITSUBISHI DEL.VAN (BSWG) tahun 1991 warna kuning No.Pol B 9328 PN. - 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan CHELYN. - 1 (satu) buah GPS warna hitam merk GARMIN - 2 (dua) batu baterai AA merk Panasonic Evolta - 1 (satu) buah kapal sekoci bertuliskan MIRAS. - 1 (satu) buah HP merk HUAWEI - 1 (satu) unit kapal Jungkung bertuliskan “ADI RUKUN” beserta mesin tempelnya merk YAMAHA 15 PK - 1 (satu) unit kapal Jungkung bertuliskan “D BAMBUNG” beserta mesin tempelnya merk YAMAHA 15 PK - 1 (satu) unit kapal Jungkung bertuliskan “WIN BAHARI” beserta mesin tempelnya merk YAMAHA 15 PK - 1 (satu) unit kapal Jungkung bertuliskan “IDOLA” beserta mesin tempelnya merk YAMAHA 15 PK semuanya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara SANDIKA PRAYUDI Bin SAMRUL. 6. Menetapkan agar para terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P
U T U S A N
Nomor : 03 / Pid.Sus / 2014 / PN.WNS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Negeri Wonosari yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama dengan hakim majelis, telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa :
Terdakwa I :
Nama Lengkap : MUJIANTO, S.Sos bin SOSRO SUMARTO ;
Tempat Lahir : Gunungkidul ;
Umur / Tanggal Lahir : 45 tahun / 08 Pebruari 1968 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Dusun Widoro RT.04 RW.07, Desa Kanigoro, Kecamatan Saptosari, Kabupaten Gunungkidul ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan : S 1
Terdakwa II :
Nama Lengkap : WALUYO bin HADI SUROYO ;
Tempat Lahir : Gunungkidul ;
Umur / Tanggal Lahir : 41 tahun / 18 Maret 1972 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Dusun Planjan RT.04 RW.11, Desa Planjan, Kecamatan Saptosari, Kabupaten Gunungkidul ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Perangkat Desa ;
Pendidikan : SMA Tamat
Para Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN berdasarkan penetapan penahanan masing-masing dari :
Penyidik, sejak tanggal 03 Oktober 2013 sampai dengan 18 November 2013 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 19 November 2013 sampai dengan tanggal 28 Desember 2013 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 27 Desember 2013 sampai dengan 15 Januari 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 10 Januari 2014 sampai dengan 08 Pebruari 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 09 Pebruari 2014 sampai dengan 09 April 2014 ;
Para Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya yaitu : PURWANTININGSIH, SH., Penasehat Hukum yang berkantor di Jatikuning Ngoro-oro, Patuk, Kabupaten Gunungkidul, berdasarkan Penunjukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari Nomor : … /Pen.Pid.Sus/2014/PN.Wns., tertanggal 21 Januari 2014 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lainnya yang terkait ;
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah mengamati barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa I. MUJIYANTO, S.Sos Bin SOSRO SUMARTO dan terdakwa II. WALUYO Bin HADI SUROSO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Secara bersama-sama dengan sengaja menyembunyikan dan memberikan pemondokan kepada orang asing yang diketahui atau patut diduga berada diwilayah Indonesia Secara tidak sah” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 124 huruf a UU RI NO. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam dakwaan Kedua kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. MUJIYANTO, S.Sos Bin SOSRO SUMARTO dan terdakwa II. WALUYO Bin HADI SUROSO dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan dan membayar denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan Barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan MITSUBISHI DEL.VAN (BSWG) tahun 1991 warna kuning No.Pol B 9328 PN.
1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan CHELYN.
1 (satu) buah GPS warna hitam merk GARMIN
2 (dua) batu baterai AA merk Panasonic Evolta
1 (satu) buah kapal sekoci bertuliskan MIRAS.
1 (satu) buah HP merk HUAWEI
1 (satu) unit kapal Jungkung bertuliskan “ADI RUKUN” beserta mesin tempelnya merk YAMAHA 15 PK
1 (satu) unit kapal Jungkung bertuliskan “D BAMBUNG” beserta mesin tempelnya merk YAMAHA 15 PK
1 (satu) unit kapal Jungkung bertuliskan “WIN BAHARI” beserta mesin tempelnya merk YAMAHA 15 PK
1 (satu) unit kapal Jungkung bertuliskan “IDOLA” beserta mesin tempelnya merk YAMAHA 15 PK
semuanya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara SANDIKA PRAYUDI Bin SAMRUL.
Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (duaribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut, baik para terdakwa maupun Penasehat Hukumnya telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim memutuskan memberikan putusan yang seringan-ringannya terhadap terdakwa dengan penuh rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan yang diajukan oleh terdakwa maupun Penasehat Hukumnya tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan terhadap hal tersebut, para terdakwa maupun Penasehat Hukumnya menyatakan tetap pada pembelaan/ pleidoi semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan Pengadilan Negeri Wonosari oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan Nomor : Reg. Perkara : PDM-01/WSARI/1213 tanggal 10 Januari 2014, yaitu sebagai berikut :
Kesatu :
------ Bahwa mereka terdakwa I. MUJIYANTO, S.Sos Bin SOSRO SUMARTO dan terdakwa II. WALUYO Bin HADI SUROYO secara bersama-sama dengan saksi SINARYO Alias SINAR Bin SIMIN (terdakwa yang dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi SANDIKA PRAYUDI Bin SAMRUL (terdakwa yang dilakukan penuntutan secara terpisah pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2013 sampai dengan hari Jum’at tanggal 18 Oktober 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2013 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013, bertempat di Penginapan Simpang Tiga Planjan di Dusun Planjan Desa Planjan Kecamatan Saptosari Kabupaten Gunungkidul dan di Penginapan Paradiso di Pantai Krakal Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul dan di Pantai Ngluwen disebelah barat Pantai Baron Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari yang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatanyang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak dan perbuatan tersebut tidak selesai semata-mata tidak disebabkan oleh kehendaknya sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-
-------- Berawal pada hari rabu tanggal 16 Oktober 2013 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa I. MUJIYANTO, S.Sos Bin SOSRO SUMARTO dihubungi oleh sdr. JOY (DPO) untuk mencarikan penginapan untuk 30 (tiga puluh) Warga Negara Asing di wilayah Pantai Baron diantaranya adalah saksi EMRAN MATUBBER yang berkebangsaan Myanmar, saksi ISMAIL YUSUF MAHMUD yang berkebangsaan SOMALIA saksi TESFAY GEBRE SILASSE yang berkebangsaan Eritrea, dan saksi KAMYAB GUL GHUL HUSSAIN dan sdr. JOY meminta terdakwa I. MUJIYANTO untuk menyebrangkan 30 (tiga puluh) Warga Negara Asing tersebut ke tengah lautan menuju ke Kapal untuk diberangkatkan ke Negara Australia dan terdakwa I. MUJIYANTO dijanjikan oleh sdr. JOY akan mendapatkan imbalan atau upah sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah). Mendengar hal tersebut, terdakwa I. MUJIYANTO pun menyanggupinya. Kemudian setelah terdakwa I. MUJIYANTO menyanggupi kesepakatan dengan sdr. JOY, pada hari kamis tanggal 17 Oktober 2013 sekira 05.00 Wib terdakwa I. MUJIYANTO datang kerumah terdakwa II. WALUYO Bin HADI SUROYO untuk memesan kamar di Penginapan Simpang Tiga Planjan di Dusun Planjan Desa Planjan Kecamatan Saptosari Kabupaten Gunungkidul milik terdakwa II. WALUYO, kemudian terdakwa I. MUJIYANTO memesan kamar kepada terdakwa II. WALUYO sebanyak 10 (sepuluh) kamar dengan harga sewa perkamar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan biaya makan 1 (satu) orang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk sekali makan. Sekira pukul 05.30 Wib datang saksi SANDIKA PRAYUDI Bin SAMRUL (terdakwa yang dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama sdr. BUDI (DPO) dan sdr. ADI (DPO) kerumah terdakwa II. WALUYO di Dusun Planjan Desa Planjan Kecamatan Saptosari Kabupaten Gunungkidul yang selanjutnya terdakwa I. MUJIYANTO bersama terdakwa II. WALUYO, saksi SANDIKA PRAYUDI, sdr. BUDI dan sdr. ADI pun pergi menuju ke Penginapan Simpang Tiga Planjan milik terdakwa II. WALUYO. Setelah sampai di penginapan tidak beberapa lama kemudian datang 4 (empat) mobil AVANZA yang mengangkut 30 (tiga puluh) Warga Negara Asing dan langsung masuk kedalam penginapan Simpang Tiga Planjan. Sekira pukul 17.00 Wib terdakwa II. WALUYO menghubungi terdakwa I. MUJIYANTO menanyakan kepada terdakwa I. MUJIYANTO mengenai tentang sewa kamar dan biaya makan untuk 30 (tiga puluh) orang asing tersebut kemudian terdakwa I. MUJIYANTO mengatakan akan dibayar pada pukul 21.00 Wib. Kemudian sekira pukul 23.30 Wib terdakwa I. MUJIYANTO datang menemui terdakwa II. WALUYO dan mengatakan bahwa 30 (tiga puluh) orang asing tersebut adalah imigran gelap yang akan diberangkatkan ketengah laut untuk pergi ke Negara Australia, kemudian sekira pukul 24.00 Wib terdakwa I. MUJIYANTO memberitahukan kepada terdakwa II. WALUYO bahwa orang asing tersebut tidak jadi diberangkatkan ketengah laut. Kemudian terdakwa II. WALUYO meminta kepada terdakwa I. MUJIYANTO untuk memindahkan 30 (tiga puluh) Warga Negara Asing tersebut karena 30 (tiga puluh) orang asing membuat suara gaduh sehingga terdakwa II. WALUYO takut apabila ketahuan dipenginapannya terdapat 30 (tiga puluh) orang asing yang akan pergi ke Australia tanpa disertai dengan surat-surat dan dokumen-dokumen yang sah, kemudian terdakwa I. MUJIYANTO mengatakan kepada terdakwa II. WALUYO akan memberikan imbalan atau upah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada terdakwa II. WALUYO apabila terdakwa II. WALUYO mencarikan penginapan untuk 30 (tiga puluh) Warga Negara Asing tersebut dan ikut memberangkatkan 30 (tigapuluh) Warga Negara Asing ketengah laut dengan tujuan ke Australia. Mendengar hal tersebut, terdakwa II. WALUYO pun menyetujuinya pada hal terdakwa II. WALUYO mengetahui bahwa 30 (tiga puluh) Warga Negara Asing tersebut tidak memiliki surat atau dokumen resmi yang menyertai 30 (tigapuluh) Warga Negara Asing pergi meninggalkan wilayah Negara Indonesia menuju ke Negara Australia melainkan terdakwa II. WALUYO hanya mengejar keuntungan yang akan didapatkannya sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari terdakwa I. MUJIYANTO. Selanjutnya, pada hari jum’at tanggal 18 Oktober 2013 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa I. MUJIYANTO dan terdakwa II. WALUYO pergi ke Penginapan Paradiso menemui saksi SURANI Bin PATMO WIJOYO selaku penjaga penginapan untuk menginapkan 30 (tiga puluh) Warga Negara Asing dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk satu malam kemudian terdakwa II. WALUYO pun menghubungi saksi SUPOYO untuk membawa 30 (tiga puluh) orang ke Penginapan Paradiso yang terletak di Pantai Krakal Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul dengan menggunakan sebuah truk warna kuning No.Pol B 9328 PN milik saksi TEGUH WARSENO Bin MITRO WIYONO yang dikemudikan oleh saksi SUPOYO Bin PARTOREJO. Sekira pukul 05.00 Wib terdakwa I. MUJIYANTO bersama terdakwa II. WALUYO bersama dengan 30 (tigapuluh) orang asing tersebut langsung masuk kedalam kamar –kamar di Penginapan Paradiso yang sebelumnya sudah dipesan oleh terdakwa I. MUJIYANTO dan terdakwa II. WALUYO.
Selanjutnya, sekitar pukul 19.00 Wib, terdakwa I. MUJIYANTO dan terdakwa II. WALUYO pun membawa 30 (tiga puluh) orang asing tersebut menuju ke Pantai Ngluwen disebelah barat Pantai Baron Kabupaten Gunungkidul dengan menggunakan kembali sebuah truk warna kuning No.Pol B 9328 PN milik saksi TEGUH WARSENO Bin MITRO WIYONO yang dikemudikan oleh saksi SUPOYO Bin PARTOREJO. Sesampainya di Pantai Ngluwen disebelah barat Pantai Baron tersebut sudah menunggu saksi SINARYO Alias SINAR Bin SIMIN (terdakwa yang dilakukan penuntutan secara terpisah) beserta dengan 7 (tujuh) orang nelayan dengan 4 (empat) buah perahu jungkung yang sebelumnya saksi SINARYO bertemu dengan terdakwa I. MUJIYANTO dan terdakwa I. MUJIYANTO menjanjikan upah perkapal sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk mengangkut atau menyebrangkan orang asing dari darat ke tengah laut dan saksi SINARYO Bin SIMIN diminta mencari teman untuk mengangkut rombongan orang asing kemudian Saksi SINARYO pun menyanggupi permintaan terdakwa I. MUJIYANTO. Selanjutnya para terdakwa bersama saksi SINARYO Alias SINAR membawa 30 (tiga) puluh) Warga Negara Asing tersebut dari Pantai Ngluwen disebelah barat Pantai Baron ke tengah lautan dengan menggunakan 4 (empat) buah perahu jungkung tersebut.
Kemudian sampai ditengah lautan, terdakwa I. MUJIYANTO bersama terdakwa II. WALUYO dan saksi SINARYO Bin SIMIN bertemu dengan sebuah kapal warna biru bertuliskan MIRAS yang dikemudikan oleh saksi DANI HERMAWAN Bin NURSIMAN. Selanjutnya terdakwa I. MUJIYANTO bersama terdakwa II. WALUYO dan saksi SINARYO Alias SINAR memindahkan 30 (tiga puluh) Warga Negara Asing tersebut dari 4 (empat) buah perahu jungkung kedalam kapal warna biru bertuliskan MIRAS. Selanjutnya, terdakwa I. MUJIYANTO dan saksi SANDIKA PRAYUDI ikut masuk kedalam Kapal untuk mengawal. Dalam perjalanan, karena saksi DANI HERMAWAN Bin NURSIMAN takut untuk berlayar menuju ke Pulau Christmas, Australia mengingat yang dibawanya adalah orang-orang asing tanpa surat atau dokumen yang sah, maka saksi DANI HERMAWAN Bin NURSIMAN mengarahkan kapalnya kembali ke Pantai Baron. Sehingga rombongan orang asing tersebut tidak sampai keluar wilayah Indonesia.
----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 120 ayat (2) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
A T A U :
Kedua :
------ Bahwa mereka terdakwa I. MUJIYANTO, S.Sos Bin SOSRO SUMARTO dan terdakwa II. WALUYO Bin HADI SUROYO secara bersama-sama dengan saksi SINARYO Alias SINAR Bin SIMIN (terdakwa yang dilakukan Penuntutan secara terpisah) dan saksi SANDIKA PRAYUDI Bin SAMRUL (terdakwa yang dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2013 sampai dengan hari Jum’at tanggal 18 Oktober 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2013 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013, bertempat di Penginapan Simpang Tiga Planjan di Dusun Planjan Kelurahan Planjan Kecamatan Saptosari Kabupaten Gunungkidul dan di Penginapan Paradiso di Pantai Krakal Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul dan di Pantai Ngluwen disebelah barat Pantai Baron Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonosari yang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatandengan sengaja menyembunyikan atau melindungi atau memberi pemondokan atau memberikan penghidupam atau memberikan pekerjaan kepada orang asing yang diketahui atau patut diduga berada di Wilayah Indonesia secara tidak sah. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-
-------- Berawal pada hari rabu tanggal 16 Oktober 2013 sekira pukul 18.00 Wib terdakwa I. MUJIYANTO, S.Sos Bin SOSRO SUMARTO dihubungi oleh sdr. JOY (DPO) untuk mencarikan penginapan untuk 30 (tiga puluh) Warga Negara Asing di wilayah Pantai Baron diantaranya adalah saksi EMRAN MATUBBER yang berkebangsaan Myanmar, saksi ISMAIL YUSUF MAHMUD yang berkebangsaan SOMALIA saksi TESFAY GEBRE SILASSE yang berkebangsaan Eritrea, dan saksi KAMYAB GUL GHUL HUSSAIN dan sdr. JOY meminta terdakwa I. MUJIYANTO untuk menyebrangkan 30 (tiga puluh) Warga Negara Asing tersebut ke tengah lautan menuju ke Kapal untuk diberangkatkan ke Negara Australia dan terdakwa I. MUJIYANTO dijanjikan oleh sdr. JOY akan mendapatkan imbalan atau upah sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah). Mendengar hal tersebut, terdakwa I. MUJIYANTO pun menyanggupinya. Kemudian setelah terdakwa I. MUJIYANTO menyanggupi kesepakatan dengan sdr. JOY, pada hari kamis tanggal 17 Oktober 2013 sekira 05.00 Wib terdakwa I. MUJIYANTO datang kerumah terdakwa II. WALUYO Bin HADI SUROYO di Dusun Planjan Desa Planjan Kecamatan Saptosari Kabupaten Gunungkidul untuk memesan kamar di Penginapan Simpang Tiga Planjan di Dusun Planjan Desa Planjan Kecamatan Saptosari Kabupaten Gunungkidul milik terdakwa II. WALUYO, kemudian terdakwa I. MUJIYANTO memesan kamar kepada terdakwa II. WALUYO sebanyak 10 (sepuluh) kamar dengan harga sewa perkamar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan biaya makan 1 (satu) orang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk sekali makan. Sekira pukul 05.30 Wib datang saksi SANDIKA PRAYUDI Bin SAMRUL (terdakwa yang dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama sdr. BUDI (DPO) dan sdr. ADI (DPO) kerumah terdakwa II. WALUYO yang selanjutnya terdakwa I. MUJIYANTO bersama terdakwa II. WALUYO, saksi SANDIKA PRAYUDI, sdr. BUDI dan sdr. ADI pun pergi menuju ke Penginapan Simpang Tiga Plajan milik terdakwa II. WALUYO. Setelah sampai di penginapan tidak beberapa lama kemudian datang 4 (empat) mobil AVANZA yang mengangkut 30 (tiga puluh) Warga Negara Asing dan langsung masuk kedalam penginapan Simpang Tiga Planjan. Sekira pukul 17.00 Wib terdakwa II. WALUYO menghubungi terdakwa I. MUJIYANTO menanyakan kepada terdakwa I. MUJIYANTO mengenai tentang sewa kamar dan biaya makan untuk 30 (tiga puluh) Warga Negara Asing tersebut kemudian terdakwa I. MUJIYANTO mengatakan akan dibayar pada pukul 21.00 Wib. Kemudian sekira pukul 23.30 Wib terdakwa I. MUJIYANTO datang menemui terdakwa II. WALUYO dan mengatakan bahwa 30 (tiga puluh) Warga Negara Asing tersebut adalah imigran gelap yang akan diberangkatkan ketengah laut untuk pergi ke Negara Australia, kemudian sekira pukul 24.00 Wib terdakwa I. MUJIYANTO memberitahukan kepada terdakwa II. WALUYO bahwa orang asing tersebut tidak jadi diberangkatkan ketengah laut. Kemudian terdakwa II. WALUYO meminta kepada terdakwa I. MUJIYANTO untuk memindahkan 30 (tiga puluh) Warga Negara Asing tersebut karena 30 (tiga puluh) Warga Negara Asing membuat suara gaduh sehingga terdakwa II. WALUYO takut apabila ketahuan dipenginapannya terdapat 30 (tiga puluh) orang asing yang akan pergi ke Australia tanpa disertai dengan surat-surat dan dokumen-dokumen yang sah, kemudian terdakwa I. MUJIYANTO mengatakan kepada terdakwa II. WALUYO akan memberikan imbalan atau upah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada terdakwa II. WALUYO apabila terdakwa II. WALUYO mencarikan penginapan untuk 30 (tiga puluh) Warga Negara Asing tersebut dan ikut memberangkatkan 30 (tigapuluh) Warga Negara Asing tersebut ketengah laut dengan tujuan ke Australia. Mendengar hal tersebut, terdakwa II. WALUYO pun menyetujuinya pada hal terdakwa II. WALUYO mengetahui bahwa 30 (tiga puluh) Warga negara Asing tersebut tidak memiliki surat atau dokumen resmi yang menyertai 30 (tigapuluh) Warga Negara Asing tersebut meninggalkan wilayah Negara Indonesia menuju ke Negara Australia melainkan terdakwa II. WALUYO hanya mengejar keuntungan yang akan didapatkannya sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dari terdakwa I. MUJIYANTO. Selanjutnya, pada hari jum’at tanggal 18 Oktober 2013 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa I. MUJIYANTO dan terdakwa II. WALUYO pergi ke Penginapan Paradiso menemui saksi SURANI Bin PATMO WIJOYO selaku penjaga penginapan untuk menginapkan 30 (tiga puluh) Warga Negara Asing tersebut dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk satu malam kemudian terdakwa II. WALUYO pun menghubungi saksi SUPOYO untuk membawa 30 (tiga puluh) orang ke Penginapan Paradiso yang terletak di Pantai Krakal Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul dengan menggunakan sebuah truk warna kuning No.Pol B 9328 PN milik saksi TEGUH WARSENO Bin MITRO WIYONO yang dikemudikan oleh saksi SUPOYO Bin PARTOREJO. Sekira pukul 05.00 Wib terdakwa I. MUJIYANTO bersama terdakwa II. WALUYO bersama dengan 30 (tigapuluh) orang asing tersebut langsung masuk kedalam kamar –kamar di Penginapan Paradiso yang sebelumnya sudah dipesan oleh tedakwa I. MUJIYANTO dan terdakwa II. WALUYO.
Selanjutnya, sekitar pukul 19.00 Wib, terdakwa I. MUJIYANTO dan terdakwa II. WALUYO pun membawa 30 (tiga puluh) orang asing tersebut menuju ke Pantai Ngluwen disebelah barat Pantai Baron Kabupaten Gunungkidul dengan menggunakan kembali sebuah truk warna kuning No.Pol B 9328 PN milik saksi TEGUH WARSENO Bin MITRO WIYONO yang dikemudikan oleh saksi SUPOYO Bin PARTOREJO. Sesampainya di Pantai Ngluwen disebelah barat Pantai Baron tersebut sudah menunggu saksi SINARYO Alias SINAR Bin SIMIN (terdakwa yang dilakukan penuntutan secara terpisah) beserta dengan 7 (tujuh) orang nelayan dengan 4 (empat) buah perahu jungkung. Selanjutnya para terdakwa bersama saksi SINARYO Alias SINAR membawa 30 (tiga) puluh) orang asing tersebut dari Pantai Ngluwen disebelah barat Pantai Baron ke tengah lautan dengan menggunakan 4 (empat) buah perahu jungkung tersebut, yang sebelumnya saksi SINARYO bertemu dengan terdakwa I. MUJIYANTO dan terdakwa I. MUJIYANTO menjanjikan upah perkapal sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk mengangkut atau menyebrangkan orang asing dari darat ke tengah laut dan saksi SINARYO Bin SIMIN diminta mencari teman untuk mengangkut rombongan orang asing kemudian Saksi SINARYO pun menyanggupi permintaan terdakwa I. MUJIYANTO.
Kemudian sampai ditengah lautan, terdakwa I. MUJIYANTO bersama terdakwa II. WALUYO dan saksi SINARYO Bin SIMIN bertemu dengan sebuah kapal warna biru bertuliskan MIRAS yang dikemudikan oleh saksi DANI HERMAWAN Bin NURSIMAN. Selanjutnya terdakwa I. MUJIYANTO bersama terdakwa II. WALUYO dan saksi SINARYO Alias SINAR memindahkan 30 (tiga puluh) Warga Negara Asing tersebut dari 4 (empat) buah perahu jungkung kedalam kapal warna biru bertuliskan MIRAS. Selanjutnya, terdakwa I. MUJIYANTO dan saksi SANDIKA PRAYUDI ikut masuk kedalam Kapal untuk mengawal. Dalam perjalanan, karena saksi DANI HERMAWAN Bin NURSIMAN takut untuk berlayar menuju ke Pulau Christmas, Australia mengingat yang dibawanya adalah orang-orang asing tanpa surat atau dokumen yang sah, maka saksi DANI HERMAWAN Bin NURSIMAN mengarahkan kapalnya kembali ke Pantai Baron. Sehingga rombongan orang asing tersebut tidak sampai keluar wilayah Indonesia.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 124 huruf a UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa atas dakwaan dari Penuntut Umum tersebut, para terdakwa menyatakan telah mengerti dan menyerahkan kepada Penasehat Hukumnya yang selanjutnya menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi-saksi, yang sebelum memberikan keterangannya terlebih dahulu telah disumpah menurut agamanya, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi TEGUH WARSENO bin MITRO WIYONO, , yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui ada banyak orang asing menginap di Penginapan Simpang Tiga Planjan pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2013 sekira pukul 16.30 Wib saat hendak mengambil mobil jenis Colt warna hijau Tahun 1975 yang berada di garasi di penginapan tersebut ;
Bahwa pada hari jum’at tanggal 18 Oktober 2013 sekira pukul 04.00 wib sewaktu saksi akan pergi ke Pasar Trowono mengangkut penumpang dengan menggunakan mobil saksi tersebut, bertemu dengan Terdakwa Waluyo yang meminta saksi menelpon Saksi Supoyo untuk datang ke penginapan dan membawa orang asing yang ada di penginapan ;
Bahwa saksi mengetahui orang asing tersebut dibawa ke Penginapan Paradiso Krakal Gunungkidul pada hari jum’at tanggal 18 Oktober 2013 sekira pukul 12.30 wib sewaktu saksi mengirimkan makanan ke penginapan tersebut sesuai permintaan Terdakwa Waluyo sebanyak 30 bungkus ;
Bahwa saksi menyerahkan makanan yang saksi beli tersebut kepada orang asing bersama dengan Subardi dan saksi mendapat upah ojek sebesar Rp. 30.000,- sedangkan untuk membeli makanan sebanyak Rp.300.000,- dari orang asing yang tidak saksi kenal tersebut ;
Bahwa setahu saksi orang asing tersebut berada di Penginapan Simpang Tiga Planjan tersebut karena dipesankan oleh Terdakwa Mujianto ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan dan juga foto-foto orang asing yang diperlihatkan di persidangan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi SUPOYO bin PARTO REJO, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa karena masih satu desa ;
Bahwa saksi pernah mengangkut orang asing sebanyak sebanyak 2 (dua) kali yaitu dari Penginapan Simpang Tiga Planjan di Dusun Planjan Desa Planjan Kecamatan Saptosari Kabupaten Gunungkidul ke Penginapan Paradiso di Pantai Krakal Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul dan ke Pantai Ngluwen di sebelah Barat Pantai Baron Kabupaten Gunungkidul.
Bahwa kendaraan yang saksi digunakan adalah 1 (satu) unit truk Mitsubishi warna kuning No.Pol B 9328 PN milik saksi sendiri
Bahwa orang asing yang saksi angkut kurang lebih sebanyak 30 (tiga puluh) orang yang terdiri dari perempuan dan beberapa anak-anak.
Bahwa pada sekitar Oktober 2013 sekira pukul 04.00 wib saksi ditelpon oleh Saksi Teguh Warseno yang disuruh oleh Terdakwa Waluyo untuk datang ke Penginapan simpang tiga planjan di Dusun Planjan Desa Planjan Kecamatan Saptosari Kabupaten Gunungkidul ;
Bahwa saksi sesampainya di tempat tersebut bertemu dengan Terdakwa Waluyo yang mengatakan meminta saksi untuk mengangkut orang dan mengatakan Terdakwa Waluyo yang bertanggung jawab ;
Bahwa saksi kemudian mengantarkan orang-orang tersebut ke Penginapan Paradiso di Pantai Krakal Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul.
Bahwa setahu saksi orang-orang tersebut adalah orang asing karena dari cara mereka bicara dan kulitnya berbeda dengan orang Indonesia.
Bahwa pada saat saksi mengangkut orang-orang asing tersebut setahu saksi Terdakwa Mujianto dan Terdakwa Waluyo dan Subardi menggunakan kendaraan sendiri mengikuti dari belakang.
Bahwa setelah sampai di Hotel Paradiso sewaktu saksi hendak pulang, Terdakwa Waluyo mengatakan kepada saksi agar besok membawa kembali orang-orang asing tersebut ;
Bahwa saksi pada malam harinya sekitar pukul 20.00 wib sewaktu saksi sampai di Penginapan Paradiso di Pantai Krakal saksi melihat Terdakwa Waluyo dan Subardi menyuruh orang-orang asing untuk naik ke atas kendaraan truck milik saksi dan kemudian saksi diperintahkan mengikuti Saksi Waluyo dan sesampainya di Pantai Parangracuk kemudian berhenti dan seluruh orang asing tersebut turun dan saksi langsung pulang ;
Bahwa saksi sampai saat ini belum pernah menerima imbalan dari Terdakwa Waluyo dan hanya dijanjikan imbalan dan terdakwa adalah perangkat desa saksi ;
Bahwa saksi membenarkan foto-foto di persidangan adalah orang asing yang saksi angkut dengan kendaraan milik saksi ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi SARTINI binti ADI SUROYO, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Waluyo karena kakak adik kandung sedangkan terdakwa Mujianto tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi adalah pemilik penginapan simpang tiga Planjan di Dusun Planjan Rt.004 Rw.011, Desa Planjan Kecamatan Saptosari Kabupaten Gunungkidul.
Bahwa saksi menerima orang-orang asing di penginapan saksi pada hari kamis tanggal 17 oktober 2013 sekira pukul 07.00 Wib.
Bahwa saat itu Terdakwa Mujianto bersama dengan Terdakwa Waluyo dan Saksi Sandika datang ke Penginapan Simpang Tiga Planjan dengan membawa mobil avanza warna coklat ;
Bahwa Terdakwa Mujianto mengatakan menitipkan tamu asing dari Jakarta dan tidak lama kemudian datang 3 (tiga) mobil avanza dan keluar warga negara asing dari dalam mobil dan masuk kedalam kamar-kamar yang ada dipenginapan dan setelah itu Terdakwa Mujianto pergi ;
Bahwa Terdakwa Mujianto yang memesan kamar sebanyak 10 (sepuluh) kamar dengan harga sewa Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) permalam dan sampai saat ini belum dibayar.
Bahwa saksi mengetahui bahwa orang-orang tersebut adalah warga negara asing karena kulit meraka berbeda dengan kulit negara indonesia dan cara bahasa mereka saksi tidak mengerti tidak sama dengan bahasa indonesia.
Bahwa pada Hari Jum’at tanggal 18 Oktober 2013 sekira pukul 05.00 wib orang-orang asing tersebut sudah tidak ada dipenginapan dan saksi tidak mengetahui kapan orang asing tersebut meninggalkan penginapan ;
Bahwa saksi membenarkan foto-foto di persidangan adalah orang asing yang menginap di tempat saksi ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi SURANI bin PATMO WIYONO alias SAIMAN, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah penjaga malam Penginapan Paradiso berada di Pantai Krakal Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul.
Bahwa saksi pernah menerima orang-orang asing sejumlah 30 orang di Penginapan Paradiso pada Hari Jumat tanggal 17 Oktober 2013 sekira pukul 05.00 wib ;
Bahwa sebelumnya sekitar jam 01.00 wib, terdakwa Mujianto dan Terdakwa Waluyo datang ke tempat penginapan yang saksi jaga dan akan menyewa semua kamar dan disepakati harga sewa Rp. 1.000.000,- dan tidak lama kemudian datang kendaraan truck yang diikuti sepeda motor yang kemudian saksi ketahui bernama Sandika dan Subardi ;
Bahwa pada Hari Jum’at tanggal 18 Oktober 2013 sekira pukul 18.30 wib orang-orang asing tersebut telah dipindahkan akan tetapi saksi tidak tahu dipindahkan kemana, dengan menggunakan 1 (satu) unit truk Mitsubishi warna kuning No. Pol B 9328 PN.
Bahwa saksi mengetahui bahwa orang-orang tersebut adalah warga negara asing karena kulit mereka berbeda dengan kulit negara indonesia dan cara bahasa mereka saksi tidak mengerti tidak sama dengan bahasa indonesia.
Bahwa saksi membenarkan foto-foto di persidangan adalah orang asing yang menginap di tempat saksi ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi SANDIKA PRAYUDI bin SAMRUL, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari selasa tanggal tanggal 15 Oktober 2013 sekira pukul 21.00 Wib saksi ditelpon oleh sdr. IPAI bahwa saksi ditawari pekerjaan untuk menjadi ABK kapal ke Australia yang kemudian saksi terima dan saksi disuruh berangkat ke Ciawi setelah sebelumnya bertemu sdr. ADI diterminal Bronangsiang dibogor dekat ciawi.
Bahwa setelah bertemu dengan sdr. ADI kemudian saksi diajak naik mobil avanza warna silver langsung menuju ke Cisarua Bogor berhenti di sebuah Villa kurang lebih pukul 05.00 Wib pada hari rabu tanggal 16 Oktober 2013 ;
Bahwa sekitar pukul 13.00 Wib datang satu mobil avanza warna hitam kemudian saksi disuruh naik kedalam mobil tersebut dan didalam mobil tersebut ada 2 orang laki-laki yang belum saksi kenal satu berperan sebagai pengemudi yang satu lagi sebagai penumpang setelah saksi masuk dalam mobil kemudian tersebut langsung bergerak dan berjalan menuju ke Gunungkidul.
Bahwa pada saat saksi di Vila di Casurua Bogor saksi sudah melihat orang warga negara asing yang berada di Vila tersebut.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 17 oktober 2013 kurang lebih pukul 06.00 wib sampai di Gunungkidul di sebuah jalan pertigaan bertemu dengan Terdakwa Mujianto dan Terdakwa Waluyo yang kemudian ikut naik ke dalam mobil ;
Bahwa mobil tersebut langsung berhenti di Penginapan Simpang Tiga Planjan dan tidak lama kemudian datang empat mobil yang langsung menurunkan 30 orang asing yang sebelumnya sudah saksi lihat sewaktu di Villa Cisarua Bogor ;
Bahwa setelah beristirhat di penginapan tersebut pada Hari Jumat tanggal 18 Oktober 2013 sekira pukul 04.00 wib datang sebuah mobil truk warna kuning saksi dan seluruh orang-orang asing tersebut naik dan bergerak ke Penginapan yang kemudian saksi ketahui bernama Paradiso ;
Bahwa kemudian sekitar lebih pukul 19.00 Wib masih pada Hari Jum’at tanggal 18 Oktober 2013 datang lagi truck yang tadi dan setelah seluruh orang-orang asing naik dan dibawa ke tepi Pantai yang kemudian diketahui bernama Parangtrucuk ;
Bahwa benar saksi dari penginapan Simpang Tiga Planjan menuju ke Penginapan Paradiso menggunakan sepeda motor yang dibonceng oleh penjaga penginapan tersebut demikian juga waktu ke Pantai Ngluwen ;
Bahwa setelah sampai ditepi pantai tersebut sudah ditunggu oleh 2 orang laki-laki yang kemudian atas perintah kedua orang tersebut saksi dan seluruh orang asing naik ke atas 4 kapal kecil yang bergerak menuju ke Kapal yang lebih besar di tengah laut ;
Bahwa setelah saksi dan seluruh orang naik berpindah dari 4 kapal kecil ke kapal yang lebih besar namun karena ada masalah tidak jadi berlayar dan malah terdampat di dekat pantai pemberangkatan ;
Bahwa sesampainya di pantai seluruh penumpang pergi masing-masing dan saksi sewaktu hendak pulang ke Bogor pada Hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2013 sekira pukul 23.00 wib ditangkap oleh petugas dari Polres Gunungkidul ;
Bahwa setahu saksi orang-orang asing tersebut sekitar 30 (tiga puluh) orang termasuk anak kecil dan perempuan.
Bahwa saksi dijanjikan upah oleh sdr. IPAI sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan akan dibayar apabila sampai di Australia dan sampai sekarang belum dibayar .
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi SINARYO alias SINAR bin SIMIN, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2013 sekira pukul 08.00 Wib saksi bertemu terdakwa Mujianto yang merupakan mantak Kepala Desa Kanigoro didepan POSKO di Dusun Widoro Desa Kanigoro Kecamatan Saptosari Kabupaten Gunungkidul yang meminta bantuan saksi agar mengantar orang asing ke kapal akan tetapi saksi tidak berani meskipun ditawari upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) ;
Bahwa saksi tidak berani karena orang asing tersebut adalah imigran gelap yang tidak dilengkapai dengan dokumen ;
Bahwa pada pukul 20.00 Wib Terdakwa Mujiyanto menelpon saksi dan tetap meminta bantuan kepada saksi dan pada Hari Jum’at tanggal 18 Oktober 2013 sekira pukul 20.00 wib saksi bertemu dengan Terdakwa Mujiyanto di Pantai Baron Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul dan terdakwa MUJIYANTO menjanjikan upah perkapal sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk mengangkut atau menyebrangkan orang asing dari darat ke tengah laut dan terdakwa diminta mencari teman untuk mengangkut rombongan orang asing ;
Bahwa karena tidak enak dengan Terdakwa Mujiyanto akhirnya saksi menyanggupi dan saksi menghubungi saksi WIDODO, Saksi SULIS SETIAWAN, saksi DANI NURCAHYONO, saksi MARYONO, saksi SULISTYO UTOMO, saksi SUPARNO, saksi WADIYO dengan pergi ke Pantai Baron dan menemui para saksi yang akan melaut menggunakan kapal jungkung atau perahu mesin tempel di Pantai Baron.
Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan orang-orang tersebut berangkat ke Pantai Ngluwen dan sudah ditunggu dan setelah seluruh orang-orang asing masuk kemudian ke empat kapal kecil tersebut pergi ke tengah laut dan seluruh orang-orang asing pindah ke kapal yang lebih besar di tengah laut tersebut ;
Bahwa setelah itu saksi melanjutkan pergi mencari ikan dan sampai saat ini saksi belum dibayar oleh terdakwa Mujiyanto yang menjanjikan uang bensin Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perkapal yang digunakan untuk mengangkut orang asing ketengah lautan.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, dalam persidangan telah dibacakan pula keterangan Saksi DANI HERMAWAN bin NURSIWAN, Saksi EMRAN MATUBBER, Saksi ISMAIL YUUSUF MAHMUUD, Saksi TESFAY GEBRE SILLASE, Saksi KAMYAB GUL GHUL HUSSAIN yang telah diberikan di hadapan penyidik dengan di bawah sumpah yang untuk singkatnya putusan merupakan satu kesatuan dengan berita acara sidang dan Berta Acara Penyidik dan terhadap keterangan saksi-saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan, maka berdasarakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 661K/Pid/1988 tanggal 19 Juli 1991 keterangan saksi yang disumpah di Penyidik karena suatu halangan yang sah tidak dapat hadir di persidangan maka sama nilainya dengan saksi yang disumpah, (Vide : Majalah Varia Peradilan Thn. VI No. 63 Desember 1990, Penerbit IKAHI) ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan ahli bernama VODKA YOSA ANGGARA, A.Md, IM, SH yang setelah disumpah di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa ahli bekerja di Kantor Imigrasi sejak Tahun 2006 dan di Kantor Imigrasi Yogyakarta baru sekitar 10 (sepuluh) bulan mulai tanggal 15 Desember 2013 sampai dengan saat ini.
Bahwa keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan Negara.
Bahwa syarat-syarat orang keluar masuk wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia adalah : Keluar Wilayah Indonesia harus : 1. memiliki dokumen perjalanan yang masih berlaku berupa Paspor, Visa. 2. Melewati tempat pemeriksaan Imigrasi diseluruh Wilayah Indonesia. Sedangkan, Untuk Masuk Wilayah Indonesia harus : 1. Memiliki dokumen yang masih berlaku seperti Visa, Paspor. 2. Melewati tempat pemeriksaan Imigrasi diseluruh Wilayah Indonesia. 3. Bagi Orang Warga Negara Asing harus memiliki Ijin masuk atau Visa.
Bahwa benar tempat pemeriksaan di Seluruh Wilayah Indonesia terdapat 121 (seratus dua puluh satu) titik diseluruh Indonesia.
Bahwa benar apabila ada seseorang Warga Negara Asing yang masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tersebut tidak disertai dokumen atau kelengkapan yang tidak syah disebut IMIGRAN GELAP.
Bahwa Hubungan Kantor Imigrasi dengan UNCHR adalah berkaitan dengan imigran karena penentuan status imigran adalah dari UNCHR dan hubungan Dinas Keimigrasian dengan Departemen Luar Negeri adalah untuk keperluan penempatan tenaga imigrasi diluar negeri dalam rangka pemberian Paspor RI dan VISA.
Bahwa ahli menerangkan mengenai perkara yang ditangani oleh Polres Gunungkidul dengan menyerahkan 30 (tiga puluh) orang asing kepada Kantor Imigrasi Yogyakarta kemudian yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Yogyakarta terhadap 30 (tiga puluh) orang asing yang diserahkan adalah menempatkannya di hotel Bandara Asri untuk penampungan sementara, sambil menunggu dari Direktorat Jendral Imigrasi dalam pemindahan Imigran tersebut.
Bahwa ahli menerangkan bahwa setelah Polres menyerahkan 30 (tiga puluh) orang asing tersebut ahli melakukan pemeriksaan kepada 30 (tiga puluh) orang tersebut dan tujuan 30 (tiga puluh) orang asing tersebut adalah Pulau Cristmas Negara Australia untuk mencari SUAKA yang berasal dari negara Myanmar, Pakistan, Eritres dan Somalia.
Bahwa benar 30 (tiga puluh) orang asing tersebut untuk masuk ke wilayah kesatuan negara Republik Indonesia tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan tanpa melewati tempat pemeriksaan Imigrasi di wilayah Indonesia sehingga statusnya adalah IMIGRAN GELAP.
Bahwa benar untuk wilayah Gunungkidul tidak ada penyebrangan ke Negara Lain, namun di Cilacap ada tempat penyebrangan ke Negara lain hanya khusus untuk Kapal barang.
Bahwa menurut ahli 30 (tiga puluh) warga negara asing yang berusaha keluar dari Indonesia menuju ke Australia tersebut adalah tidak benar atau salah namun berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2009 tentang Protocol menentang Penyelundupan Migran melalui darat, laut dan udara bahwa 30 (tiga puluh) Warga Negara Asing tersebut dapat dikatakan sebagai korban dan tidak bisa dikenakan Undang-Undang keimigrasian.
Bahwa benar 30 (tiga puluh) Warga Negara Asing dapat dikatakan sebagai pengungsi, namun untuk penangangannya kami hanya mengawasi dan memberikan fasilitas sampai 30 (tiga puluh) Warga Negara Asing tersebut pindah ke Negara ke tiga.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Majelis Hakim juga telah mendengarkan keterangan para terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Terdakwa I : MUJIANTO, S.Sos bin SOSRO SUMARTO
Bahwa awalnya terdakwa pada Hari Rabu tanggal 16 Oktober 2013 sekira pukul 18.00 wib terdakwa dihubungi oleh sdr. JOY (DPO) untuk mencarikan penginapan untuk 30 (tiga puluh) tamu-tamunya orang asing di Pantai Baron dan selanjutnya Sdr. JOY datang ke rumah terdakwa untuk lebih meyakinkan untuk memberangkat 30 (tiga) orang asing tersebut ke tengah laut dan berangkat keaustralia dan dijanjikan sdr. JOY Rp. 70.000.000,- ;
Bahwa pada Hari Kamis tanggal 17 Oktober 2013 sekira 05.00 wib terdakwa datang kerumah Terdakwa WALUYO Bin HADI SUROYO untuk memesan kamar di Penginapan Simpang Tiga Planjan di Dusun Planjan Desa Planjan Kecamatan Saptosari Kabupaten Gunungkidul milik terdakwa WALUYO sebanyak 10 (sepuluh) kamar dengan harga sewa perkamar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan biaya makan 1 (satu) orang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk sekali makan kemudian terdakwa WALUYO pun menyetujuinya.
Bahwa setelah tedakwa WALUYO menyetujuinya kemudian terdakwa pun menunggu di jalan simpangtiga bersama terdakwa WALUYO kemudian datang saksi SANDIKA PRAYUDI Bin SAMRUL bersama sdr. BUDI dan sdr. ADI yang selanjutnya terdakwa bersama terdakwa WALUYO, saksi SANDIKA PRAYUDI, sdr. BUDI dan sdr. ADI pun pergi menuju ke Penginapan Simpang Tiga Planjan milik terdakwa WALUYO. Setelah sampai di penginapan tidak beberapa lama kemudian datang 4 (empat) mobil AVANZA yang mengangkut 30 (tiga puluh) Warga Negara Asing dan langsung masuk kedalam penginapan Simpang Tiga Planjan yang kemudian terdakwa pun langsung meinggalkan penginapan tersebut.
Bahwa setelah terdakwa meninggalkan penginapan simpang tiga planjan sekira pukul 08.00 Wib terdakwa mencari orang yang mau membawa orang-orang asing tersebut ketengah laut, kemudian saksi pun bertemu dengan saksi SINARYO didepan POSKO di Dusun Widoro Desa Kanigoro Kecamatan Saptosari Kabupaten Gunungkidul yang meskipun telah terdakwa tawari upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) apabila membantu terdakwa mengantarkan orang asing tersebut ketengah laut namun oleh saksi SINARYO ditolaknya.
Bahwa terdakwa menjadi bingung dan takut akhirnya pada hari Jum’at tanggal 18 Oktober 2013 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi SINARYO di Pantai Baron Kecamatan Tanjungsarii Kabupaten Gunungkidul dan terdakwa mendesak dan akan menjanjikan upah perkapal sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk mengangkut atau menyebrangkan orang asing dari darat ke tengah laut kemudian saksi SINARYO pun menyanggupi permintaan terdakwa dan janji terdakwa yang mengatakan kepada terdakwa apabila saksi SINARYO tertangkap oleh pihak yang berwajib yang akan menanggung semuanya adalah terdakwa kemudian saksi SINARYO pun menyanggupinya.
Bahwa uang yang akan dibayarkan untuk uang sewa penginapan menggunakan uang yang akan diberikan oleh sdr. JOY kepada terdakwa sebesar Rp. 70.000.000,- akan tetapi sampai sekarang belum dibayar ;
Bahwa sdr. JOY apabila Warga Negara Asing tersebut sampai ditengah laut maka uang Rp. 70.000.000,- akan diberikan kepada terdakwa.
Bahwa sekira pukul 17.00 Wib terdakwa WALUYO menghubungi terdakwa menanyakan kepada terdakwa mengenai tentang sewa kamar dan biaya makan untuk 30 (tiga puluh) orang asing tersebut dan terdakwa mengatakan akan dibayar pada pukul 21.00 Wib menunggu pembayaran dari sdr. JOY.
Bahwa sekira pukul 23.30 Wib terdakwa datang menemui terdakwa WALUYO dan mengatakan bahwa 30 (tiga puluh) orang asing tersebut adalah imigran gelap yang akan diberangkatkan ketengah laut untuk pergi ke Negara Australia, kemudian sekira pukul 24.00 Wib terdakwa memberitahukan kepada terdakwa WALUYO bahwa orang asing tersebut tidak jadi diberangkatkan ketengah laut. Kemudian terdakwa WALUYO meminta kepada terdakwa untuk memindahkan 30 (tiga puluh) Warga Negara Asing tersebut.
Bahwa terdakwa WALUYO menyuruh terdakwa untuk memindahkan Warga Negara Asing ke Penginapan Paradiso dikarenakan 30 (tiga puluh) orang asing membuat suara gaduh sehingga terdakwa WALUYO menjadi ketakutan ;
Bahwa terdakwa ada mengatakan kepada terdakwa WALUYO akan memberikan imbalan atau upah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada terdakwa WALUYO apabila terdakwa WALUYO mencarikan penginapan untuk 30 (tiga puluh) Warga Negara Asing tersebut termasuk pembayaran sewa kamar di penginapan simpang tiga planjan kemudian terdakwa WALUYO pun menyetujuinya.
Bahwa pada hari jum’at tanggal 18 Oktober 2013 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa bersama terdakwa WALUYO pergi ke Penginapan Paradiso menemui saksi SURANI Bin PATMO WIJOYO selaku penjaga penginapan untuk menginapkan 30 (tiga puluh) Warga Negara Asing dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk satu malam.
Bahwa setelah mendapatkan penginapan kemudian terdakwa WALUYO pun menghubungi saksi SUPOYO untuk membawa 30 (tiga puluh) orang ke Penginapan Paradiso yang terletak di Pantai Krakal Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul.
Bahwa 30 (tiga puluh) Warga Negara Asing tersebut dipindahkan dari penginapan Simpang tiga Planjan ke Penginapan Paradiso menggunakan 1 (satu) unit Truk Mitsubishi warna kuning No. Pol B 9328 PN milik saksi SUPOYO.
Bahwa sekira pukul 05.00 Wib 30 (tigapuluh) orang asing tersebut langsung masuk kedalam kamar –kamar di Penginapan Paradiso yang sebelumnya sudah dipesan oleh terdakwa bersama terdakwa waluyo kemudian terdakwa pulang kerumah terdakwa.
Bahwa sekira pukul 18.30 Wib pada tanggal 18 Oktober 2013 30 (tiga puluh) Warga Negara Asing di pindahkan kembali oleh terdakwa ke Pantai Ngluwen untuk diberangkatkan ketengah laut dengan tujuan Pulau Cristmas Negara Australia.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Terdakwa II : WALUYO bin HADI SUROSO
Bahwa pada hari kamis tanggal 17 Oktober 2013 sekira 05.00 Wib terdakwa MUJIYANTO datang kerumah terdakwa untuk memesan kamar di Penginapan Simpang Tiga Planjan di Dusun Planjan Desa Planjan Kecamatan Saptosari Kabupaten Gunungkidul milik terdakwa, kemudian terdakwa MUJIYANTO memesan kamar kepada terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) kamar dengan harga sewa perkamar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan biaya makan 1 (satu) orang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk sekali makan kemudian terdakwa pun menyetujuinya.
Bahwa setelah terdakwa menyetujuinya kemudian terdakwa pun dibawa oleh terdakwa MUJIYANTO ke luar rumah dan menunggu di jalan simpang tiga kemudian datang 1 (satu) unit mobil Avanza menghampiri terdakwa dan terdakwa MUJIYANTO kemudian terdakwa pun masuk kedalam mobil tersebut bersama terdakwa MUJIYANTO menuju ke Penginapan Simpang tiga Planjan.
Bahwa setelah sampai di penginapan tidak beberapa lama kemudian datang 4 (empat) mobil AVANZA yang mengangkut 30 (tiga puluh) Warga Negara Asing dan langsung masuk kedalam penginapan Simpang Tiga Planjan.
Bahwa terdakwa ada menghubungi terdakwa MUJIYANTO menanyakan kepada terdakwa MUJIYANTO mengenai tentang sewa kamar dan biaya makan untuk 30 (tiga puluh) orang asing tersebut kemudian terdakwa MUJIYANTO mengatakan akan dibayar pada pukul 21.00 Wib namun karena terdakwa takut sehingga terdakwa pun menyuruh terdakwa MUJIYANTO untuk memindahkan Warga Negara Asing tersebut.
Bahwa sekira pukul 23.30 Wib terdakwa MUJIYANTO datang menemui terdakwa dan mengatakan bahwa 30 (tiga puluh) orang asing tersebut adalah imigran gelap yang akan diberangkatkan ketengah laut untuk pergi ke Negara Australia, mendengar hal tersebut terdakwa pun menjadi takut sehingga terdakwa pun ingin memindahkan warga negara asing tersebut ke penginapan lainnya.
Bahwa benar terdakwa menyuruh terdakwa MUJIYANTO untuk memindahkan Warga Negara Asing ke Penginapan Paradiso dikarenakan 30 (tiga puluh) orang asing membuat suara gaduh sehingga terdakwa takut apabila ketahuan dipenginapannya terdapat 30 (tiga puluh) orang asing yang akan pergi ke Australia tanpa disertai dengan surat-surat dan dokumen-dokumen yang sah.
Bahwa setelah itu terdakwa MUJIYANTO mengatakan kepada terdakwa akan memberikan imbalan atau upah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada terdakwa apabila terdakwa mencarikan penginapan untuk 30 (tiga puluh) Warga Negara Asing tersebut termasuk biaya sewa kamar penginapan simpang tiga planjan. Kemudian terdakwa pun menyetujuinya.
Bahwa pada hari jum’at tanggal 18 Oktober 2013 sekira pukul 01.00 Wib terdakwa bersama terdakwa MUJIYANTO pergi ke Penginapan Paradiso menemui saksi SURANI Bin PATMO WIJOYO selaku penjaga penginapan untuk menginapkan 30 (tiga puluh) Warga Negara Asing dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk satu malam.
Bahwa benar setelah mendapatkan penginapan kemudian terdakwa pun menghubungi saksi SUPOYO untuk membawa 30 (tiga puluh) orang ke Penginapan Paradiso yang terletak di Pantai Krakal Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul.
Bahwa 30 (tiga puluh) Warga Negara Asing tersebut dipindahkan dari penginapan Simpang tiga Planjan ke Penginapan Paradiso menggunakan 1 (satu) unit Truk Mitsubishi warna kuning No. Pol B 9328 PN milik saksi SUPOYO.
Bahwa Sekira pukul 05.00 Wib 30 (tigapuluh) orang asing tersebut langsung masuk kedalam kamar –kamar di Penginapan Paradiso yang sebelumnya sudah dipesan oleh terdakwa bersama terdakwa MUJIYANTO kemudian terdakwa pulang kerumah terdakwa.
Bahwa sekira pukul 18.30 Wib pada tanggal 18 Oktober 2013 30 (tiga puluh) Warga Negara Asing di pindahkan kembali oleh terdakwa ke Pantai Ngluwen untuk diberangkatkan ketengah laut dengan tujuan Pulau Cristmas Negara Australia.
Bahwa terdakwa tidak ikut mengantar Warga Negara Asing dari Paradiso ke Pantai Ngluwen.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) unit kendaraan MITSUBISHI DEL.VAN (BSWG) tahun 1991 warna kuning No.Pol B 9328 PN., 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan CHELYN, 1 (satu) buah GPS warna hitam merk GARMIN, 2 (dua) batu baterai AA merk Panasonic Evolta, 1 (satu) buah kapal sekoci bertuliskan MIRAS, 1 (satu) buah HP merk HUAWEI, 1 (satu) unit kapal Jungkung bertuliskan “ADI RUKUN” beserta mesin tempelnya merk YAMAHA 15 PK, 1 (satu) unit kapal Jungkung bertuliskan “D BAMBUNG” beserta mesin tempelnya merk YAMAHA 15 PK, 1 (satu) unit kapal Jungkung bertuliskan “WIN BAHARI” beserta mesin tempelnya merk YAMAHA 15 PK, 1 (satu) unit kapal Jungkung bertuliskan “IDOLA” beserta mesin tempelnya merk YAMAHA 15 PK
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas telah disita sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dikaitkan dengan bukti surat yang diajukan dalam persidangan perkara ini, Majelis Hakim menelusuri apakah terdapat persesuaian antara alat-alat bukti yang menunjuk pada suatu keadaan yang dapat dijadikan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan ini yang kemudian dengan fakta-fakta hukum tersebut akan menjadi dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim untuk membuktikan perbuatan dan kesalahan yang didakwakan kepada para terdakwa, untuk itu dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dari keterangan Sartini binti Adi Suroyo yang merupakan pemilik Penginapan Simpang Tiga Planjan di Dusun Planjan Rt.004 Rw.011, Desa Planjan Kecamatan Saptosari Kabupaten Gunungkidul telah menerima tamu orang asing di penginapan saksi pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2013 sekira pukul 07.00 wib setelah sebelumnya didatangi oleh Terdakwa Mujianto bersama dengan Terdakwa Waluyo dan Saksi Sandika dengan membawa mobil avanza warna coklat yang mengatakan akan menitipkan tamu dan memesan kamar sebanyak 10 kamar dengan harga sewa dengan harga sewa Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) permalam dan kemudian tidak lama datang 3 (tiga) mobil avanza dan keluar warga negara asing dari dalam mobil dan masuk kedalam kamar-kamar yang ada, dihubungkan keterangan Saksi Surani bin Patmo Wiyono alias Saiman yang merupakan penjaga malam Penginapan Paradiso berada di Pantai Krakal Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul menerangkan pada Hari Jumat tanggal 17 Oktober 2013 sekira pukul 05.00 wib telah menerima tamu orang-orang asing sejumlah 30 orang di Penginapan Paradiso pada Hari Jumat tanggal 17 Oktober 2013 sekira pukul 05.00 wib setelah sebelumnya sekitar jam 01.00 wib, Terdakwa Mujianto dan Terdakwa Waluyo datang ke tempat penginapan yang saksi jaga dan akan menyewa semua kamar dan disepakati harga sewa Rp. 1.000.000,- dan tidak lama kemudian datang kendaraan truck yang diikuti sepeda motor yang kemudian saksi ketahui bernama Sandika dan Subardi, dihubungkan pula dengan keterangan para terdakwa yang membenarkan maka keterangan saksi dan keterangan terdakwa tersebut bersesuaian satu sama lain sehingga cukup mendukung fakta hukum bahwa saksi mengenal para terdakwa yang bernama Mujiyanto dan Terdakwa Waluyo serta para terdakwa telah memesan 10 kamar di Penginapan Simpang Tiga Planjan, Desa Planjan, Kecamatan Saptosari, Kabupaten Gunungkidul dan juga kamar-kamar di Penginapan Paradiso di Pantai Krakal Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Teguh Warseno bin Mitro Wiyono bahwa pada hari Jum’at tanggal 18 Oktober 2013 sekira pukul 04.00 wib sewaktu saksi akan pergi ke Pasar Trowono mengangkut penumpang dengan menggunakan mobil saksi tersebut, bertemu dengan Terdakwa Waluyo yang meminta saksi menelpon Saksi Supoyo untuk datang ke penginapan dan membawa orang asing yang ada di penginapan dan mengetahui orang asing tersebut dibawa ke Penginapan Paradiso Krakal Gunungkidul pada hari Jum’at tanggal 18 Oktober 2013 sekira pukul 12.30 wib sewaktu saksi mengirimkan makanan ke penginapan tersebut sesuai permintaan Terdakwa Waluyo sebanyak 30 bungkus dan menyerahkan makanan yang saksi beli tersebut kepada orang asing bersama dengan Subardi dan saksi mendapat upah ojek sebesar Rp. 30.000,- sedangkan untuk membeli makanan sebanyak Rp. 300.000,- dari orang asing yang tidak saksi kenal tersebut, dikaitkan dengan keterangan Saksi Supoyo bin Parto Rejo yang menerangkan bahwa saksi pernah mengangkut orang asing sebanyak sebanyak 2 (dua) kali yaitu dari Penginapan Simpang Tiga Planjan di Dusun Planjan Desa Planjan Kecamatan Saptosari Kabupaten Gunungkidul ke Penginapan Paradiso di Pantai Krakal Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul dan ke Pantai Ngluwen di sebelah Barat Pantai Baron Kabupaten Gunungkidul dengan menggunakan Bahwa kendaraan yang saksi digunakan adalah 1 (satu) unit truk Mitsubishi warna kuning No.Pol B 9328 PN milik saksi sendiri dan orang asing tersebut kurang lebih sebanyak 30 (tiga puluh) orang yang terdiri dari perempuan dan beberapa anak-anak, dihubungkan dengan keterangan terdakwa yang membenarkan keterangan saksi-saksi tersebut yang karena persesuaiannya telah cukup mendukung fakta hukum bahwa benar para terdakwa telah memindahkan 30 orang asing yang sebelumnya berada di Penginapan Simpang Tiga Planjan ke Penginapan Paradiso ;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi Sinaryo alias Sinar bin Simin yang menerangkan saksi pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2013 sekira pukul 08.00 Wib saksi bertemu terdakwa Mujianto yang merupakan mantan Kepala Desa Kanigoro didepan POSKO di Dusun Widoro Desa Kanigoro Kecamatan Saptosari Kabupaten Gunungkidul yang meminta bantuan saksi agar mengantar orang asing ke kapal akan tetapi saksi tidak berani meskipun ditawari upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan kerena Terdakwa Mujiyanto terus menelpon saksi dan tetap meminta bantuan kepada saksi dan pada Hari Jum’at tanggal 18 Oktober 2013 sekira pukul 20.00 wib saksi bertemu dengan Terdakwa Mujiyanto di Pantai Baron Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul dan terdakwa MUJIYANTO menjanjikan upah perkapal sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk mengangkut atau menyebrangkan orang asing dari darat ke tengah laut dan akhirnya saksi bersama dengan saksi WIDODO, Saksi SULIS SETIAWAN, saksi DANI NURCAHYONO, saksi MARYONO, saksi SULISTYO UTOMO, saksi SUPARNO, saksi WADIYO sewaktu hendak berangkat mencari ikan dengan menggunakan empat buah perahu berangkat ke Pantai Ngluwen dan sudah ditunggu dan setelah seluruh orang-orang asing masuk kemudian ke empat kapal kecil tersebut pergi ke tengah laut dan seluruh orang-orang asing pindah ke kapal yang lebih besar di tengah laut tersebut, dikaitkan dengan keterangan Saksi Sandika Prayudi bin Samrul bahwa saksi bersama dengan tiga puluh orang asing yang telah menunggu di Pantai Ngluwen kemudian naik ke atas empat kapal kecil dan bergerak menuju ke kapal yang lebih besar di tengah laut dan setelah berpindah kapal yang lebih besar namun karena ada masalah tidak jadi berlayar dan malah terdampat di dekat pantai pemberangkatan dan seluruh penumpang pergi masing-masing dan saksi sewaktu hendak pulang ke Bogor pada Hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2013 sekira pukul 23.00 wib ditangkap oleh petugas dari Polres Gunungkidul, dikaitkan dengan keterangan para terdakwa yang membenarkan keterangan saksi tersebut maka dari persesuaiannya telah cukup mendukung fakta hukum bahwa Hari Jumat tanggal 18 Oktober 2013 tiga puluh orang asing tersebut telah diangkut dengan menggunakan empat perahu kecil dan dibawa ke tengah laut dan pindah ke kapal yang lebih besar yang telah menunggu di laut, akan tetapi tidka jadi berangkat dan malah terdampat di dekat Pantai Ngluwen ;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi Sandika Prayudi bin Samrul yang menerangkan ke tiga puluh orang asing yang saksi lihat di sebuah Villa di Cisarua Bogor kemudian pada hari Kamis tanggal 17 oktober 2013 kurang lebih pukul 06.00 wib sampai di Gunungkidul di sebuah jalan pertigaan bertemu dengan Terdakwa Mujianto dan Terdakwa Waluyo yang kemudian ikut naik ke dalam mobil menuju ke Penginapan Simpang Tiga Planjan dan tidak lama kemudian datang empat mobil yang langsung menurunkan 30 orang asing dan setelah beristirhat di penginapan tersebut pada Hari Jumat tanggal 18 Oktober 2013 sekira pukul 04.00 wib datang sebuah mobil truk warna kuning saksi dan seluruh orang-orang asing tersebut naik dan bergerak ke Penginapan yang kemudian saksi ketahui bernama Paradiso selanjutnya sekitar lebih pukul 19.00 Wib masih pada Hari Jum’at tanggal 18 Oktober 2013 datang lagi truck yang tadi dan setelah seluruh orang-orang asing naik dan dibawa ke tepi Pantai Ngluwen yang kemudian dibawa dengan empat perahu kecil menuju ke tengah laut dan berpindah ke perahu yang lebih besar dan hendak berlayar ke Australia akan tetapi tidak dan justru terdampar di Pantai Ngluwen sampai akhirnya saksi ditangkap oleh Petugas Kepolisian, dikaitkan dengan keterangan Saksi Dani Hermawan bin Nursiwan, Saksi Emran Matubber, Saksi Tesfay Gebre Sillase dan Saksi Kamyab Gul Ghul Hussain dikaitkan dengan keterangan ahli Vodka Yosa Anggara bahwa Polres Gunungkidul telah menyerahkan 30 (tiga puluh) orang asing kepada Kantor Imigrasi Yogyakarta yang kemudian ditempatkan di hotel Bandara Asri untuk penampungan sementara, sambil menunggu dari Direktorat Jendral Imigrasi dalam pemindahan Imigran tersebut dan sewaktu dilakukan pemeriksaan kepada 30 (tiga puluh) orang tersebut dan tujuan 30 (tiga puluh) orang asing tersebut adalah Pulau Cristmas Negara Australia untuk mencari SUAKA yang berasal dari negara Myanmar, Pakistan, Eritres dan Somalia sedangkan 30 (tiga puluh) orang asing tersebut untuk masuk ke wilayah kesatuan negara Republik Indonesia tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan tanpa melewati tempat pemeriksaan Imigrasi di wilayah Indonesia sehingga statusnya adalah Imigran Gelap, dihubungkan dengan keterangan terdakwa yang karena persesuiannya telah cukup mendukung fakta hukum bahwa ke 30 (tiga puluh) orang yang bermalam di Penginapan Simpang Tiga Planjan yang kemudian pindah ke Penginapan Paradiso pada Hari Jumat tanggal 18 Oktober 2013 tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen keimigrasian yang sah dan berstatus sebagai imigran gelap yang hendak mencari suaka ke Australia ;
Menimbang, bahwa dari keterangan Terdakwa Mujiyanto yang awalnya dihubungi oleh Sdr. JOY (DPO) untuk mencarikan penginapan untuk 30 (tiga puluh) tamu-tamunya orang asing di Pantai Baron dan selanjutnya terdakwa Mujianyanto didatangi Sdr. JOY untuk lebih meyakinkan untuk memberangkat 30 (tiga) orang asing tersebut ke tengah laut dan berangkat ke Australia dan dijanjikan sdr. JOY Rp. 70.000.000,- dan selanjutnya sebagaimana fakta hukum di atas pada Hari Kamis tanggal 17 Oktober 2013 sekira 05.00 wib terdakwa datang kerumah Terdakwa WALUYO Bin HADI SUROYO untuk memesan kamar di Penginapan Simpang Tiga Planjan di Dusun Planjan Desa Planjan dan mengatakan kepada terdakwa WALUYO akan memberikan imbalan atau upah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada terdakwa WALUYO apabila terdakwa WALUYO mencarikan penginapan untuk 30 (tiga puluh) untuk orang-orang asing tersebut sampai akhirnya pada, sekira pukul 18.30 Wib pada tanggal 18 Oktober 2013 30 (tiga puluh) Warga Negara Asing di pindahkan kembali oleh terdakwa ke Pantai Ngluwen untuk diberangkatkan ketengah laut dengan tujuan Pulau Cristmas Negara Australia, dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini, maka dari persesuaiannya telah cukup mendukung fakta hukum bahwa para terdakwa telah mengetahui bahwa ketiga puluh orang asing tersebut adalah para imigran gelap yang akan berangkat ke Pulau Christmas Australia melalui laut dan terdakwa melakukannya karena adanya imbalan yang dijanjikan oleh Sdr. JOY kepada Terdakwa I Mujiyanto sebesar Rp. 70.000.000,- yang kemudian Terdakwa I Mujiyanto janjikan akan diberikan kepada Terdakwa II Waluyo sebedar Rp. 20.000.000,- akan tetapi uang tersebut sampai saat ini belum pernah para terdakwa terima ;
Menimbang, bahwa dalam setiap peristiwa pidana selalu berasal dari suatu perbuatan materiil (dalam artian yuridis diartikan pula dengan tidak berbuat atau delic ommisi) yang dilekatkan dengan hal atau keadaan yang member bentuk dan sifat delik pada perbuatan materiil tersebut, oleh karena itu Majelis Hakim mempertimbangkan terlebih dahulu perbuatan materiil dari para terdakwa sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Kesatu atau dakwaan Kedua yaitu :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2013 sekira pukul 18.00 Wib Terdakwa I Mujiyanto bin Sosro Sumarto menyepakati untuk menyeberangkan 30 orang asing tersebut ke tengah lautan menuju ke Kapal untuk diberangkatkan ke Negara Australia dengan imbalan atau upah sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) ;
Bahwa Terdakwa I Mujiyanto bin Sosro Sumarto kemudian menghubungi Terdakwa II Waluyo bin Hadi Suroyo untuk memesan kamar di Penginapan Simpang Tiga Planjan di Dusun Planjan Desa Planjan Kecamatan Saptosari Kabupaten Gunungkidul untuk memesan sebanyak 10 (sepuluh) kamar dengan harga sewa perkamar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan biaya makan 1 (satu) orang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk sekali makan ;
Bahwa Terdakwa I. Mujiyanto mengatakan kepada terdakwa II. Waluyo akan memberikan imbalan atau upah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk mencarikan penginapan untuk 30 (tiga puluh) Warga Negara Asing tersebut dan ikut memberangkatkan 30 (tigapuluh) Warga Negara Asing ketengah laut dengan tujuan ke Australia dan disetujui oleh Terdakwa II Waluyo padahal 30 (tiga puluh) Warga Negara Asing tersebut tidak memiliki surat atau dokumen resmi yang menyertai 30 (tigapuluh) Warga Negara Asing pergi meninggalkan wilayah Negara Indonesia menuju ke Negara Australia ;
Bahwa selanjutnya para terdakwa memindahkan 30 (tiga puluh) orang asing tersebut dari Penginapan Simpang Tiga Planjang ke Penginapan Paradiso dengan menggunakan sebuah truk warna kuning No.Pol B 9328 PN milik saksi Teguh Warseno yang dikemudikan oleh Saksi Supoyo ;
Bahwa selanjutnya dari Penginapan Paradiso tersebut para terdakwa membawa ke 30 (tiga puluh) orang asing tersebut ke menuju ke Pantai Ngluwen disebelah barat Pantai Baron Kabupaten Gunungkidul dengan menggunakan trusk yang sama dan kemudian dengan menggunakan empat perahu kecil yang salah satunya dikemudikan oleh Saksi Sinaryo yang sebelumnya telah dipesan oleh para terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diuaraikan tersebut di atas telah cukup mendukung bukti bahwa para terdakwa melakukan perbuatan-perbuatan materiil sebagaimana yang diuraikan dalam surat dakwaan penuntut umum, selanjutnya dipertimbangkan apakah perbuatan materiil para terdakwa tersebut mendukung unsure-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa yang dipertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan terlebih dahulu Majelis Hakim mempertimbangkan dan menetapkan subyek, lokus dan tempus dari peristiwa pidana yang didakwakan Penuntut Umum sebagai berikut :
Menimbang, bahwa saksi-saksi menerangkan kenal dengan para terdakwa dihubungkan dengan keterangan para terdaka yang membenarkan keterangan saksi-saksi tersebut di atas dan membenarkan identitasnya sebagaimana tertera dalam surat dakwaan, maka dari persesuaian keterangan tersebut diperoleh fakta hukum bahwa Terdakwa I Mujiyanto dan Terdakwa II Waluyo adalah orang yang dimaksudkan Penuntut Umum sebagai subyek pelaku dari peristiwa pidana ini sebagaimana dimaksudkan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum pada Hari Kamis tanggal 17 Oktober 2013 berturut-turut dari Penginapan Simpang Tiga Planjan di Dusun Planjan Desa Planjan Kecamatan Saptosari Kabupaten Gunungkidul ke Penginapan Paradiso di Pantai Krakal Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Gunungkidul dan ke Pantai Ngluwen di sebelah Barat Pantai Baron Kabupaten Gunungkidul, keberadaan 30 (tiga puluh) orang asing tanpa dokumen yang sah untuk berada di wilayah Negara Republik Indonesia, telah cukup mendukung fakta hukum bahwa benar locus atau tempat terjadinya peristiwa pidana yang didakwakan terjadi di wilayah kompetensi relative Pengadilan Negeri Wonosari dan benar waktu (tempus) peristiwa pidana yang didakwakan terjadi pada tanggal 18 Oktober 2013 atau dalam tahun 2013 yang apabila dihubungkan dengan ancaman pidana yang didakwakan kepada para terdakwa berdasarkan Pasal 120 atau 124 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang dikaitkan dengan ketentuan Pasal 78 KUHP mengenai gugurnya hak menuntut hukuman, maka penuntutan Penuntut Umum terhadap para terdakwa dalam peristiwa ini masih dalam batas tenggang waktu menuntut hukuman kepada para terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, baik dari apek subyek, lokus maupun tempus maka Pengadilan Negeri Wonosari tidak terhalang mengadili diri para terdakwa dan selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan aspek materiil dalam perkara ini, sebagai berikut :
Menimbang, bahwa pada terdakwa telah diajukan di persidangan dengan dakwaan yang disusun secara alternatif, yaitu : dakwaan kesatu melanggar Pasal 120 ayat (2) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana atau dakwaan kedua melanggar Pasal 124 huruf a UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sehingga oleh karena uraian peristiwa-peristiwa yang membentuk tindak pidana baik dalam dakwaan kesatu maupun dakwaaan kedua bersumber dari suatu perbuatan materiil yang sama, maka Majelis Hkim mempertimbangkan terlebih dahulu untuk menetapkan dakwaan yang lebih mendekati persesuaian antara perbuatan para terdakwa dengan unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan dakwaan mana yang lebih sesuai dengan perbuatan materiil para terdakwa, Majelis Hakim mengambil cara dengan membandingkan unsur-unsur yang relevan dari dari kedua dakwaan kemudian menghubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan kemudian mengeleminir dakwaan yang tidak memenuhi syarat kwalifikasi dari salah satu dakwaan lalu mengambil dakwaan lainnya yang lebih sesuai atau mendekati kwalifikasi tindak pidana yang untuk itu dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa daik dakwaan pertama maupun dakwaan kedua mempunyai kesamaan dalam subyek pengaturannya yaitu menyangkut keberadaan orang asing di wilayak Negara Repbulik Indonesia secara tidak sah, sedangkan perbedaan pokoknya adalah pada hal-hal atau keadaan yang membentuk tindak pidana dari perbuatan materiil terdakwa. Dalam dakwaan pertama yang membentuk tindak pidana adalah apabila perbuatan materiil terdakwa memenuhi syarat sebagai turut serta melakukan percobaan penyelundupan manusia, sedangkan pada dakwaan kedua apabila perbuatan terdakwa memenuhi persyaratan sebagai orang yang dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi atau memberi pemondokan atau memberikan penghidupan atau memberikan pekerjaan kepada orang asing yang diketahui atau patut diduga berada di wilayah Indonesia secara tidak sah atau yang izin tinggalnya habis berlaku ;
Menimbang, dari kedua kualifikasi dakwaan tersebut dihubungkan dengan terminology penyelundupan manusia sebagaimana mana rumusan Pasal 1 butir 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, maka yang membedakan antara dakwaan kesatu dan dakwaan kedua adalah pada dakwaan pertama menitikberatkan pada perbuatan orang memasukkan orang asing secara tidak sah atau mengeluarkan orang asing secara tidak sah, sedangkan pada dakwaan kedua menitikberatkan pada melindungi orang asing, untuk perbuatan memasuukan orang asing secara tidak sah apabila dihubungkan dengan kenyataan di persidangan bahwa tidak ada satupun bukti yang dapat menunjukkan bagaimana cara ke 30 (tiga puluh) orang asing tersebut masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia secara tidak sah sehingga tidak dapat diketahui apakah mereka datang atas kemauan sendiri dan mengorganisasikan diri sendiri ataukan ada orang lain yang mengatur mereka sehingga peranan orang lain tersebut dapat dikaitkan dengan pada terdakwa, maka dalam kaitannya dengan peristiwa memasukkan orang asing ke wilayah Negara Republik Indonesia terdapat mata rantai yang putus untuk dapat membuktikan adanya suatu jalinan kerja sama antara orang atau pihak lain dengan para terdakwa untuk memasukkan ke 30 (tiga puluh) orang asing tersebut ke wilayah Republik Indonesia.
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu syarat yang bersifat alternatif yaitu memasukkan orang asing secara tidak sah tidak didukung dengan fakta hukum adanya keterkaitan antara orang yang membawa masuk ke 30 (tiga puluh) orang asing dengan para terdakwa, kemudian dihubungkan dengan fakta hukum bahwa ke 30 (tiga puluh) orang asing tersebut berada di dalam wilayah Negara Republik Indonesia tidak memiliki dokumen yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dihubungkan pula dengan fakta bahwa ke 30 (tiga pulu) orang asing tersebut hendak ke Pulau Christmas Australia, maka dengan keberadaan status mereka yang tidak sah untuk berada di wilayah Negara Indonesia membawa konsekuensi logis seharusnya mereka segera keluar dari wilayah Indonesia, oleh karena itu ketika mereka akan keluar dari wilayah Indonesia menuju Pulau Christmas Australia tentunya mutlak menggunakan sarana dan sumberdaya yang berada di Indonesia termasuk peranan orang Indonesia dalam hal ini termasuk memerlukan peranan para terdakwa, hibungkan dengan pendapat ahli yang dapat diterima oleh Majelis Hakim bahwa tidak ada aturan yang jelas mengenai penanganan pengungsi yang ditangani United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) karena Republik Indonesia belum meratifikasi Konvensi Pengungsi Tahun 1951 dan Protocol 1967, pengaturan pengeluaran orang asing dengan status pengungsi yang ditangani oleh UNHCR di Jakarta tidak melibatkan pihak Imigrasi melainkan dengan pihak Departemen Luar Negeri, dihubungkan dengan keterangan ahli yang menerangkan bahwa ke 30 (tiga puluh) orang asing tersebut saat ini telah berada di Rumah Detensi Medan dengan status Asylum Seeker atau pencari suaka, maka peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai penyelundupan manusia sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kemudian dengan membandingkan unsur dakwaan kedua dan fakta hukum yang terungkap di persidangan yaitu status dari ke 30 (tiga puluh) orang tersebut sebagai Asylum Seeker atau pencari suaka, dan uraian perbuatan materiil para terdakwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa kepada para terdakwa lebih mendekati dan lebih sesuai untuk diterapkan dakwaan kedua ;
Menimbang, bahwa yang membentuk tindak pidana pada dakwaan kedua apabila perbuatan para terdakwa memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
Menyembunyikan atau melindungi atau memberi pemondokan atau memberikan penghidupan atau memberikan pekerjaan kepada orang asing ;
Orang asing tersebut diketahui atau patut diduga berada di wilayah Indonesia secara tidak sah atau izin tinggalnya habis berlaku ;
kemudian yang memberi sifat tindak pidana apabila perbuatan terdakwa dilakukan dengan sengaja, dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa mengenai unsur menyembunyikan atau melindungi atau memberi pemondokan atau memberikan penghidupan atau memberikan pekerjaan kepaa orang asing, karena unsure tersebut bersifat alternatif maka apabila salah satu perbuatan telah terbukti maka unsur tersebut telah terpenuhi sehingga perbuatan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum bahwa keberadaan 30 (tiga puluh) orang asing yang datang pada Hari Kamis, tanggal 17 Oktober 2013 jam 07.00 wib dan langsung masuk ke Penginapan Simpang Tiga Planjan, kemudian pada Hari Jumat tanggal 18 Oktober 2013 sekira jam 04.00 wib dipindahkan ke Penginapan Paradiso di Pantai Krakal dan langsung masuk ke dalam kamar, dihubungkan dengan fakta hukum makanan untuk orang asing tersebut dipesankan terdakwa dan kemudian oleh Saksi Teguh Warseno langsung diantarkan ke orang asing tersebut, dihubungkan dengan pengertian kata “menyembunyikan” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia yang disusun oleh W.J.S Poerwardaminta, PN. Balai Pustaka Tahun 1976, hal 906, bahwa “menyembunyikan” artinya 1) menyimpan (menutupi dsb) supaya jangan kelihatan, 2) sengaja tidak memperlihatkan (memberitahukan dsb) ; merahasiakan, maka menurut Majelis Hakim dari persesuaian fakta hukum tersebut telah cukup mendukung bukti bahwa perbuatan para terdakwa adalah untuk menghindari diketahuinya keberadaan ke 30 (tiga puluh) orang asing oleh petugas Imigrasi atau UNHCR di Jakarta atau Departemen Luar Negeri Republik Indonesia ataupun Kepolisian Negera Republik Indonesia ;
Menimbang, bahwa dari terpenuhinya unsur para terdakwa menyembunyikan orang asing, dihubungkan dengan fakta hukum keberadaan 30 (tiga puluh) orang asing dan para terdakwa memindahkannya dari Penginapan Simpang Tiga Planjan ke Penginapan Paradiso dilakukan pada waktu diri hari sampai pada akhirnya para terdakwa memerintahkan membawa orang asing tersebut ke Pantai Ngluwen dan membawa ke tengah laut dengan menggunakan empat perahu kecil dan memindahkannya ke perahu yang lebih besar di tengah laut, peristiwa-peristiwa tersebut telah menunjukkan bahwa para terdakwa telah bahwa ke 30 (tiga puluh) orang asing tersebut berada di wilayah Negara Republik Indonesia tidak mempunyai dokumen yang sah, dengan berdasarkan pertimbangan tersebut menurut Majelis Hakim perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya pada halaman 30 selain menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa memenuhi unsure menyembunyikan juga menyatakan bahwa pada terdakwa juga memberikan pemondokan kepada 30 (tiga puluh) orang asing, menurut Majelis Hakim keberadaan ke 30 (tiga puluh) orang asing di dalam Penginapan Simpang Tiga Planjan maupun Penginapan Paradiso tersebut, meskipun kamar yang digunakan oleh orang asing tersebut atas pesanan para terdakwa, menurut Majelis Hakim hal tersebut adalah merupakan satu kesatuan perbuatan para terdakwa yang menurut Majelis Hakim sudah terbukti sebagai kegiatan “menyembunyikan” sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, dikaitkan bahwa perbuatan-perbuatan yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah bersifat alternative sehingga menurut Majelis Hakim dengan telah terpenuhinya salah satu perbuatan maka perbuatan yang lain tidak perlu dibuktikan lagi, terlebih ternyata perbuatan yang dimaksud telah masuk dalam pengertian perbuatan sebelumnya sebagaimana telah dipertimbangkan di atas ;
Menimbang, bahwa yang memberi sifat tindak pidana pada perbuatan materiil tersebut apabila perbuatan para terdakwa dilakukan dengan sengaja, yang untuk itu dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kesengajaan menurut penjelasan (memoriw van toelichting) yang dikutip oleh E.Y Kanter, SH dan S.R Sianturi dalam Buku Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Penerbit Alumni, hal 167 adalah “menghendaki dan menginsafi terjadi suatu perbuatan dan tahu akibatnya”, hal tersebut merupakan penilaian sikap bathin para terdakwa yang tentunya tidak saja tergantung pada pengakuan terdakwa karena sangat dipengaruhi oleh moral seseorang, oleh karena ini dalam menilai sikap bathin pada terdakwa dapat diketahui dari hal atau keadaan yang mendahului dan atau menyertai perbuatan terdakwa, sehingga penilaian terhadap unsur kesengajaan sangat erat kaitannya dengan hendak yang dalam praktek peradilan penilaian akan kehendak atau kesengajaan bersifat terbuka yang kemudian dikembalikan pada tiga dokrin gradasi kesengajaan yang berkembang dalam praktek peradilan yaitu : kesengajaan sebagai maksud (oogmerk), kesengajaan dengan kesadaran pasti atau keharusan dan kesengajaan dengan menyadari kemungkinan terjadi (dolus eventualis), maka dipertimbangkan apakah adanya unsur kesengajaan dalam diri pada terdakwa untuk melakukan perbuatan materiil menyembunyikan orang asing tersebut ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum adanya pertemuan Terdakwa I Mujiyanto dengan Sdr. JOY yang masih DPO dengan telepon sampai bertemu langsung dan adanya kesanggupan Terdakwa I untuk menyeberangkan 30 orang asing tersebut ke tengah lautan menuju ke Kapal untuk diberangkatkan ke Pulau Chritmas Negara Australia dengan imbalan atau upah sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dilanjutkan dengan Terdakwa I Mujiyanto bin Sosro Sumarto kemudian menghubungi Terdakwa II Waluyo bin Hadi Suroyo dengan mengatakan akan memberikan imbalan atau upah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk membantu Terdakwa I Mujiyanto tersebut, yang kemudian diikuti dengan tindakan para terdakwa menempatakan dan memindahkan ke 30 (tiga puluh) orang asing tersebut dari Penginapan Simpang Tiga Planjan ke Penginapan Pradiso pada dini hari sampai akhirnya membawanya ke Pantai Ngluwen dan menyeberangkan dengan empat perahu kecil ke tengah kemudian pindah ke perahu yang lebih besar tersebut, menurut Majelis Hakim telah cukup membuktikan bahwa para terdakwa mempunyai maksud untuk menyembunyikan ke 30 (tiga puluh) orang asing yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah sewaktu berada di wilayah Negara Republik Indonesia agar petugas yang berwenang, baik petugas Imigrasi, petugas UNHCR atau petugas dari Departemen Luar Negeri maupun petugas kepolisian tidak mengetahui keberadaan mereka, agar memperlancar keberangkatan ke 30 (tiga) puluh orang asing tersebut ke Pulau Christmas Australis, dengan demikian unsur kesengajaan telah terbukri pada diri para terdakwa ;
Menimbang, bahwa mengenai kualitas para terdakwa dalam peristiwa pidana ini, dari fakta yang terungkap di persidangan yaitu adanya tindakan para terdakwa menempatakan dan memindahkan ke 30 (tiga puluh) orang asing tersebut dari Penginapan Simpang Tiga Planjan ke Penginapan Pradiso pada dini hari sampai akhirnya membawanya ke Pantai Ngluwen dan menyeberangkan dengan empat perahu kecil ke tengah kemudian pindah ke perahu yang lebih besar tersebut, telah cukup mendukung fakta hukum bahwa rangkaian perbuatan para terdakwa mempunyai hubungan satu lainya dan saling mengisi atau mendukung terwujudnya peristiwa pidana ini, sehingga Majelis Hakim menyimpulkan bahwa para terdakwa mempunyai kesatuan niat menwujudkan peristiwa pidana ini kemudian mewujudkan dalam serangkaian perbuatan untuk terwujudnya niat bersama yaitu menyembunyikan 30 (tiga puluh) orang asing agar mereka tidak terhalang berlayar menuju Pulau Chritmas Australis, pendapat Majelis Hakim ini sejalan dengan paham yang dianut oleh Hazewinkel-Suringa sebagaimana dikutip oleh Dr. Wirjono Prodjodikoroo, SH, dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana, penerbit PT.Eresco, Bandung-Jakarta, hal 95, yang menyatakan : “… dua syarat bagi adanya turut serta melakukan tindak pidana yaitu : kesatu : kerja sama yang disadari para turut pelaku, hal mana merupakan suatu kehendak bersama (afspraak) antara mereka; kedua : mereka harus bersama-sama melaksanakan kehendak itu”, dengan demikian berdasarkan pertimbangan tersebut syarat kwalifikasi turut melakukan (medeplegen) ada pada diri para terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, dengan telah terpenuhinya semua unsur-unsur pasal dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum, sehingga Hakim Ketua Majelis, GUNTORO EKA S, S.H., M.H. dan Hakim Anggota, FITRA RENALDO, SH, MH, berkeyakinan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan kedua, yaitu melanggar Pasal 124 huruf a UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan dengan sendirinya dakwaan alternatif lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa Hakim Anggota, ALFA EKOTOMO, S.H., M.H., mempunyai pendapat lain dalam perkara ini sehingga terjadi disenting opinion yang diuraikan sebagai berikut : perbuatan Terdakwa I : Mujianto, S.Sos terpenuhi dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum akan tetapi ada alasan pembenar yaitu:
Bahwa, terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah menolong pengungsi untuk mencapai tujuannya ke Australia.
Bahwa, seorang hakim adalah menggali nilai nilai yang hidup di masyarakat, tidak hidup dalam ruang hampa, terdakwa adalah menolong orang yang teraniaya dari negara asalnya, apa rugina negara Republik Indonesia jika sebagai tempat terdampara atau singgah? Menambah beban negara saja jika tidak disebrangkan ke Australia, apa UNHCR (badan Perserikatan Bangsa Bangsa urusan pengungsi) mau membiayai baik tempat dan kebutuhan hidup para pengungsi tersebut ?
Bahwa, mengapa kita kok mau menjadi pelindung Australia dengan menghalang-halangi pengungsi yang akan ke Australia ? Australia yang sekarang, nyata nyata bukan tetangga yang baik dengan mengembalikan pengungsi yang sudah di Australia, dikirim ke Republik Indonesia? Sekali lagi, hakim tidak hidup diruang hampa, ada peristiwa peristiwa yang terjadi dan dapat menggali nilai-nilai yang hidup di masyarakat.
Sedangkan Terdakwa II Waluyo tidak terpenuhi dalam dakwaan alternatif kesatu atau kedua dengan alasan:
Bahwa, terdakwa hanya sebagai pemilik penginapan simpang tiga yang pada awalnya tidak tahu bahwa mereka yang menginap adalah imigan gelap.
Bahwa, apa masuk akal jika mau menginap sudah ada yang menjamin yaitu saudara terdakwa I mujianto, terdakwa 2 tanya-tanya kepada yang mau nginap, dari mana, sah atau tidak dan sebagainya, kalau itu dilakukan usahanya pasti tidak laku pada turis asing, dan tidak menciptakan iklim usaha pariwisata yang bagus di mata internasional.
Bahwa, terdakwa setelah mengetahui bahwa yang menginap adalah imigran gelap maka segera akan dipindah dari penginapannya karena ketakutan, dengan demikian terdakwa 2 tidak ada niat melakukan perbuatan dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa maka dengan demikian Hakim Anggota ALFA EKOTOMO, SH. MH mempertimbangkan agar kepada Terdakwa I dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan alternatif kedua tersebut pada dakwaan Penuntut Umum akan tetapi ada alasan pembenar, kepada Terdakwa II dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan alternatif ke 1 atau dakwaan alternatif ke 2, pada dakwaan Penuntut Umum, memerintahkan para Terdakwa dibebaskan dari dalam tahanan, memulihkan hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, Memerintahkan barang bukti dikembalikan pada yang berhak, dan membebankan biaya perkara kepada Negara.
Menimbang, bahwa karena terjadi perbedaan pendapat dan telah diusahakan dengan sungguh-sungguh tetapi tidak tercapai permufakatan, maka Majelis Hakim setelah bermusyawarah dan sesuai dengan ketentuan Pasal 182 ayat (1) angka 6.a. KUHAP “putusan diambil dengan suara terbanyak,” yaitu 2 (dua) suara Ketua Sidang dan Hakim Anggota lain tersebut ;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang dapat dinilai sebagai alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghilangkan pertanggungjawaban atas diri dan perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang sesuai dengan kesalahannya tersebut ;
Menimbang, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari diri dan perbuatan terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal memberatkan :
Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan menggunakan pengaruh dan kedudukan Terdakwa I sebagai mantan kepala desa dan Terdakwa II sebagai perangkat desa ;
Hal-hal meringankan :
Para Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya ;
Para Terdakwa belum pernah dihukum ;
Para Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut ;
Para Terdakwa belum menikmati hasil kejahatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas majelis hakim berpendapat tentang lamanya pidana yang akan dijatuhkan adalah tepat dan telah sesuai dengan rasa keadilan baik itu terdakwa maupun masyarakat serta sudah sepadan dengan kesalahan terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dilakukan penahanan yang sah maka Majelis Hakim memandang perlu memerintahkan agar masa tahanan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, Majelis Hakim memandang masih relevannya alasan penahanan maka penahanan terhadap diri Terdakwa tetap dipertahankan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan dalam perkara ini karena ternyata masih dipergunakan oleh Penuntut Umum dalam perkara lainnya maka adalah beralasan hukum apabila ditetapkan sebagaimana dalam amar putusan nanti ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan sebelumnya Terdakwa tidak ada mengajukan permohonan agar dibebaskan dari pembayaran biaya perkara maka kepada Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat ketentuan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang berkaitan dalam perkara ini :
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa I : MUJIANTO, S.Sos bin SOSRO SUMARTO dan Terdakwa II : WALUYO bin HADI SUROYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Bersama-sama Menyembunyikan Orang Asing” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I : MUJIANTO, S.Sos bin SOSRO SUMARTO dan Terdakwa II : WALUYO bin HADI SUROYO dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan supaya para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan MITSUBISHI DEL.VAN (BSWG) tahun 1991 warna kuning No.Pol B 9328 PN.
1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan CHELYN.
1 (satu) buah GPS warna hitam merk GARMIN
2 (dua) batu baterai AA merk Panasonic Evolta
1 (satu) buah kapal sekoci bertuliskan MIRAS.
1 (satu) buah HP merk HUAWEI
1 (satu) unit kapal Jungkung bertuliskan “ADI RUKUN” beserta mesin tempelnya merk YAMAHA 15 PK
1 (satu) unit kapal Jungkung bertuliskan “D BAMBUNG” beserta mesin tempelnya merk YAMAHA 15 PK
1 (satu) unit kapal Jungkung bertuliskan “WIN BAHARI” beserta mesin tempelnya merk YAMAHA 15 PK
1 (satu) unit kapal Jungkung bertuliskan “IDOLA” beserta mesin tempelnya merk YAMAHA 15 PK
semuanya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara SANDIKA PRAYUDI Bin SAMRUL.
Menetapkan agar para terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari pada hari : Senin, tanggal 24 Februari 2014 oleh kami : GUNTORO EKA SEKTI, SH, MH, Hakim Ketua Majelis, FITRA RENALDO, SH, MH, dan ALFA EKOTOMO, SH, MH, masing-masing Hakim Anggota Majelis, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Hari Selasa, tanggal 25 Februari 2014 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu SULARMI, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Wonosari dengan dihadiri YOPI SUHANDA, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wonosari dan dihadapan Para Terdakwa dengan didampingi Penasehat Hukumnya,-
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
t.t.d. t.t.d.
FITRA RENALDO, SH, MH. GUNTORO EKA SEKTI, SH, MH
t.t.d.
ALFA EKOTOMO, SH, MH.
Panitera Pengganti
t.t.d.
SULARMI