- 49 / Pid.Sus / 2016 / PN Mam
Putusan PN MAMUJU Nomor - 49 / Pid.Sus / 2016 / PN Mam
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- AKMAL Bin KASMUDDIN
1. Menyatakan Terdakwa AKMAL Bin KASMUDDIN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya”.; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) bulan.; 3. Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan.; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).;
P U T U S A N
Nomor 49 /Pid.Sus /2016 /PNMam
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mamuju yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : AKMAL Bin KASMUDDIN.;
Tempat Lahir : Papalang.;
Umur/Tanggal Lahir : 22 Tahun/ 9 Nopember 1994.;
Jenis Kelamin : Laki-laki.;
Kebangsaan : Indonesia.;
Tempat Tinggal : Dusun Batupapan Kec. Papalang, Kab.
Mamuju;
Agama : Islam.;
Pekerjaan : Swasta.;
Pendidikan : SD.;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan dari :
Penyidik, sejak tanggal 29 Januari 2016 sampai dengan tanggal 17 Februari 2016.;
Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Februari 2016 sampai dengan tanggal 28 Maret 2016.;
Penuntut Umum, sejak tanggal 29 Maret 2016 sampai dengan tanggal 17 April 2016.;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju, sejak tanggal 12 April 2016 sampai dengan tanggal 11 Mei 2016.;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Mamuju, sejak tanggal 12 Mei 2016 sampai dengan tanggal 10 Juli 2016.;
Perpanjangan Penahanan Pertama Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, 11 Juli 2016 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2016.;
Terdakwa di Persidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya, yaitu : Julianto Asis, SH. dan Rekan, Advokat/Konsultan Hukum pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum Mandar Yustisi (LBH Mandar Yustisi) yang beralamat di Jalan Teuku Umar No. 23 Mamuju, Sulawesi Barat, berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim, Nomor 49/Pen.Pid-Sus/2016/PN Mam, tertanggal 19 April 2016, untuk mendampingi Terdakwa dalam persidangan secara cuma-cuma (Prodeo).;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mamuju, tanggal 12 April 2016, Nomor : 49/Pen.Pid/2016/PN.Mam, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini.;
Penetapan Katua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju tanggal 12 April 2016, Nomor : 49/Pen.Pid/2016/PN.Mam, tentang Penetapan Hari Sidang.;
Berkas perkara atas nama Terdakwa AKMAL Bin KASMUDDIN beserta seluruh lampirannya.;
Telah mendengar pembacaan dakwaan Penuntut Umum.;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dipersidangan.;
Telah mendengar dan memperhatikan tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum NO.REG.PERKARA : PDM-20/MJU/Euh.2/03/2016, tertanggal 20 Juni 2016 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan :
Menyatakan Terdakwa AKMAL Bin KASMUDDIN telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK sebagaimana Dakwaan Pasal I angka 66 tentang perubahan Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Dakwaan Pertama.;
Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa AKMAL Bin KASMUDDIN dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dikurangi selama Terdakwa ditahan sementara dan denda sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) subsidair 1 (satu) tahun kurungan.;
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).;
Telah mendengar pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang disampaikan secara tertulis pada persidangan tanggal 27 Juni 2016 pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa alat bukti yang digunakan oleh Penuntut Umum untuk mendukung unsur-unsur dakwaannya tidaklah memenuhi kualifikasi sebagai alat bukti yang dalam hukum acara pidana sebagaimana telah dijelaskan bahwa alat bukti yang digunakan oleh Penuntut Umum terutama saksi bukanlah saksi atau unus testis nullus testis karena hanya diperoleh dari satu orang saksi saja dan itupun dari sorang anak.;
Bahwa oleh karena alat bukti Penuntut Umum dalam pandangan kami tidak mancukupi atau tidak memenuhi syarat minimal 2 (dua) alat bukti, maka tidak perlu lagi kami uraikan penjelasan mengenai unsur-unsur yang didakwakan terhadap Terdakwa. Sehingga dengan kesimpulan akhir kami, bahwa apa yang didakwakan dan dituntutkan oleh Penuntut Umum terhadap Terdakwa tidaklah terbukti secara sah demi hukum.;
Bahwa dengan kesimpulan kami yang menganggap dan menyatakan dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum tidak terbukti, maka kami mohonkan kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan terhadap Terdakwa dengan menjatuhkan putusan membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum karena tidak terbukti.;
Bahwa Majelis Hakim memiliki kewenangan mutlak dalam menjatuhkan putusan atas perkara Terdakwa, oleh karena itu apabila Majelis Hakim mempunyai pendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya.;
Telah mendengar Replik tertulis Penuntut Umum tertanggal 29 Juni 2016 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan atas Replik tertulis Penuntut Umum tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan Duplik secara lisan pada pokoknya tetap pada pendiriannya semula.;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam SURAT DAKWAN NO. REG. PERK. PDM-20/MJU/EUH.2/4/2016 tertanggal 28 Maret 2016, sebagai berikut :
DAKWAAN :
Pertama ;
Bahwa Terdakwa AKMAL BIN KASMUDDIN pada hari Jumat tanggal 1 Januari 2016 sekitar pukul 02.30 wita dan pada Kamis tanggal 28 Januari 2016 pukul 03.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di dalam kamar rumah saksi korban di lingkungan Tampapadang (balakalumpang) Kel. Sinyonyoi kec. Kalukku Kab. Mamuju atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mamuju yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yaitu saksi korban SAHRANI ALIAS RANI BINTI SAHRUL yang masih berusia 10 tahun, lahir tgl. 8 Agustus 2004 berdasarkan kutipan akta kelahiran no. AL 812.0069323 tgl. 13 April 2011 yang dikeluarkan oleh dinas Pendaftaran penduduk Kab. Mamuju, melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 1 Januari 2016 sekitar pukul 02.30 wita bertempat dirumah saksi korban, saat itu terdakwa mendatangi rumah tersebut dalam keadaan sudah minum minuman keras lalu terdakwa masuk kedalam kamar dimana saksi korban sedang tidur sendirian dan terdakwa terangsang melihat saksi korban dan langsung menciumi leher dan buah dadanya sehingga saksi korban terbangun lalu terdakwa berkata kepada saksi korban “diam mako janganko ribut”, sehingga saksi korban ketakutan lalu terdakwa memasukkan tangannya kedalam celana saksi korban dan meraba-raba kelaminnya dan akhirnya membuka celana saksi korban dan memasukkan kelaminnya kedalam kelamin saksi korban yang menangis kesakitan lalu terdakwa menggoyangkan pantatnya sampai terdakwa mengeluarkan air maninya diatas pusar saksi korban dan terdakwa membersihkan air maninya menggunakan selimut yang ada dalam kamar lalu tertidur dan keesokan paginya terdakwa pergi dari rumah tersebut, sedangkan saksi korban tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya sampai akhirnya terdakwa kembali mengulang perbuatannya pada tanggal 28 Januari 2016.;
Kamis tanggal 28 Januari 2016 pukul 03.30 wita terdakwa mendatangi rumah KASRIYANTI ALIAS MAMA RANI BINTI KASMUDDIN (ibu saksi korban) dan sedang menonton televisi bersama dengan saksi MUH. JIHAD ALIAS JIHA BIN ABDUL LATIF, lalu terdakwa bertanya “mana kemenakanku” lalu saksi KASRIYANTI ALIAS MAMA RANI BINTI KASMUDDIN mengatakan “ada didalam kamar tidur”, lalu terdakwa memasuki kamar yang ditempati tidur saksi korban dan adiknya.;
Bahwa saat berada dalam kamar tersebut, terdakwa langsung mencium bibir dan pipi saksi korban sehingga saksi korban terbangun, lalu terdakwa sambil melihat mata saksi korban lalu mengatakan “janganko ribut lanjutkan saja tidur”, sehingga saksi korban ketakutan, lalu terdakwa memegang erat lengan saksi korban sambil terdakwa menciumi lehernya kemudian mengangkat baju saksi korban sampai dilehernya lalu terdakwa menciumi buah dada dan perut saksi korban lalu terdakwa membuka celana saksi korban lalu membuka lebar pahanya lalu terdakwa menindih tubuh saksi korban dan memasukkan alat kelaminnya kedalam kelamin saksi korban yang saat itu merasakan kesakitan namun karena takut saksi korban tidak dapat berteriak minta tolong, lalu saat terdakwa menggoyangkan pantatnya saksi korban langsung merintih kesakitan tidak lama kemudian terdakwa mengeluarkan air maninya, tiba-tiba saksi KASRIYANTI ALIAS MAMA RANI BINTI KASMUDDIN masuk kedalam kamar karena mendengar saksi korban merintih seperti kesakitan, dan saksi KASRIYANTI ALIAS MAMA RANI BINTI KASMUDDIN mendapati terdakwa masih berada diatas tubuh saksi korban lalu pura-pura tertidur, kemudian saksi KASRIYANTI ALIAS MAMA RANI BINTI KASMUDDIN menggendong saksi korban yang sedang menangis keluar dari kamar, lalu saksi KASRIYANTI ALIAS MAMA RANI BINTI KASMUDDIN bertanya kepada saksi korban “kenapako nak, na apaiko akmal ?”, kemudian saksi korban menceritakan perbuatan terdakwa terhadap dirinya, lalu saksi KASRIYANTI ALIAS MAMA RANI BINTI KASMUDDIN menangis lalu keesokan paginya saksi KASRIYANTI ALIAS MAMA RANI BINTI KASMUDDIN melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalukku.;
Terhadap saksi korban dilakukan pemeriksaan pada Puskesmas Ranga-Ranga kec. Kalukku dengan kasil pemeriksaan sebagai berikut :
Ada luka lebam dan sakit disebelah kiri kanan dekat siku;
Ada luka lebam dipaha kiri dan kanan;
Ada robekan hymen diarah jam 9 dan jam 5 tapi tidak ada darah;
Kesimpulan : Terdapat robekan di hymen;
Sebagaimana yang diterangkan dalam Visum Et Repertum dari No. 047/84/III/ 2016/PKM Ranga-Ranga tanggal 03 Maret 2016 yang dibuat oleh dokter pemeriksa Dr.Mami.;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal I angka 66 tentang perubahan pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.;
ATAU ;
Kedua ;
Bahwa terdakwa AKMAL BIN KASMUDDIN pada hari Jumat tanggal 1 Januari 2016 sekitar pukul 02.30 wita dan pada Kamis tanggal 28 Januari 2016 pukul 03.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di dalam kamar rumah saksi korban di lingkungan Tampapadang (balakalumpang) Kel. Sinyonyoi kec. Kalukku Kab. Mamuju atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mamuju yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yaitu saksi korban SAHRANI ALIAS RANI BINTI SAHRUL yang masih berusia 10 tahun, lahir tgl. 8 Agustus 2004 berdasarkan kutipan akta kelahiran no. AL 812.0069323 tgl. 13 April 2011 yang dikeluarkan oleh dinas Pendaftaran penduduk Kab. Mamuju untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dengannya atau dengan orang dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 1 Januari 2016 sekitar pukul 02.30 wita bertempat dirumah saksi korban, saat itu terdakwa mendatangi rumah tersebut dalam keadaan sudah minum minuman keras lalu terdakwa masuk kedalam kamar dimana saksi korban sedang tidur sendirian dan terdakwa terangsang melihat saksi korban dan langsung menciumi leher dan buah dadanya sehingga saksi korban terbangun lalu terdakwa berkata kepada saksi korban “diam mako janganko ribut”, sehingga saksi korban ketakutan lalu terdakwa memasukkan tangannya kedalam celana saksi korban dan meraba-raba kelaminnya dan akhirnya membuka celana saksi korban dan memasukkan kelaminnya kedalam kelamin saksi korban yang menangis kesakitan lalu terdakwa menggoyangkan pantatnya sampai terdakwa mengeluarkan air maninya diatas pusar saksi korban dan terdakwa membersihkan air maninya menggunakan selimut yang ada dalam kamar lalu tertidur dan keesokan paginya terdakwa pergi dari rumah tersebut, sedangkan saksi korban tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya sampai akhirnya terdakwa kembali mengulang perbuatannya pada tanggal 28 Januari 2016.;
Kamis tanggal 28 Januari 2016 pukul 03.30 wita terdakwa mendatangi rumah KASRIYANTI ALIAS MAMA RANI BINTI KASMUDDIN (ibu saksi korban) dan sedang menonton televisi bersama dengan saksi MUH. JIHAD ALIAS JIHA BIN ABDUL LATIF, lalu terdakwa bertanya “mana kemenakanku” lalu saksi KASRIYANTI ALIAS MAMA RANI BINTI KASMUDDIN mengatakan “ada didalam kamar tidur”, lalu terdakwa memasuki kamar yang ditempati tidur saksi korban dan adiknya.;
Bahwa saat berada dalam kamar tersebut, terdakwa langsung mencium bibir dan pipi saksi korban sehingga saksi korban terbangun, lalu terdakwa sambil melihat mata saksi korban lalu mengatakan “janganko ribut lanjutkan saja tidur”, sehingga saksi korban ketakutan, lalu terdakwa memegang erat lengan saksi korban sambil terdakwa menciumi lehernya kemudian mengangkat baju saksi korban sampai dilehernya lalu terdakwa menciumi buah dada dan perut saksi korban lalu terdakwa membuka celana saksi korban lalu membuka lebar pahanya lalu terdakwa menindih tubuh saksi korban dan memasukkan alat kelaminnya kedalam kelamin saksi korban yang saat itu merasakan kesakitan namun karena takut saksi korban tidak dapat berteriak minta tolong, lalu saat terdakwa menggoyangkan pantatnya saksi korban langsung merintih kesakitan tidak lama kemudian terdakwa mengeluarkan air maninya, tiba-tiba saksi KASRIYANTI ALIAS MAMA RANI BINTI KASMUDDIN masuk kedalam kamar karena mendengar saksi korban merintih seperti kesakitan, dan saksi KASRIYANTI ALIAS MAMA RANI BINTI KASMUDDIN mendapati terdakwa masih berada diatas tubuh saksi korban lalu pura-pura tertidur, kemudian saksi KASRIYANTI ALIAS MAMA RANI BINTI KASMUDDIN menggendong saksi korban yang sedang menangis keluar dari kamar, lalu saksi KASRIYANTI ALIAS MAMA RANI BINTI KASMUDDIN bertanya kepada saksi korban “kenapako nak, na apaiko akmal ?”, kemudian saksi korban menceritakan perbuatan terdakwa terhadap dirinya, lalu saksi KASRIYANTI ALIAS MAMA RANI BINTI KASMUDDIN menangis lalu keesokan paginya saksi KASRIYANTI ALIAS MAMA RANI BINTI KASMUDDIN melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalukku.;
Terhadap saksi korban dilakukan pemeriksaan pada Puskesmas Ranga-Ranga kec. Kalukku dengan kasil pemeriksaan sebagai berikut :
Ada luka lebam dan sakit disebelah kiri kanan dekat siku;
Ada luka lebam dipaha kiri dan kanan;
Ada robekan hymen diarah jam 9 dan jam 5 tapi tidak ada darah;
Kesimpulan : Terdapat robekan di hymen;
Sebagaimana yang diterangkan dalam Visum Et Repertum dari No. 047/84/III/ 2016/PKM Ranga-Ranga tanggal 03 Maret 2016 yang dibuat oleh dokter pemeriksa Dr.Mami.;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal I angka 67 tentang perubahan pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan Keberatan/Eksepsi.;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melanggar pasal yang didakwakan, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yaitu : saksi SAHRANI Alias RANI Binti SAHRUL, saksi KASRIYANTI Alias MAMA RANI Binti KASMUDDIN, saksi SYAHRUL Alias AJU Bin AHMAD, saksi MUH. JIHAD Alias JIHA Bin ABD. LATIF dan saksi ARMAN Bin AHMAD, saksi-saksi mana telah memberikan keterangan di bawah sumpah, kecuali saksi SAHRANI Alias RANI Binti SAHRUL tidak disumpah oleh karena saksi tersebut masih dibawah umur, saksi-saksi mana memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi SAHRANI Alias RANI Binti SAHRUL ;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan dipersidangan sehubungan Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi.;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 sekitar pukul 03.30. wita betempat di dalam kamar tidur rumah saksi, yang terletak di Lingkungan Tampapadang, Kelurahan Sinyonyoi, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi saksi dengan cara mencium-cium saksi mulai dari pipi sampai paha kemudian membuka celana saksi dan memasukkan alat kelaminnya kedalam lubang vagina saksi sehingga saksi merasakan sakit pada lubang kelamin saksi.;
Bahwa Terdakwa saat itu mengancam saksi dengan mengatakan agar saksi diam dan tidak boleh menceritakan hal tersebut kepada orang tua saksi, karena Terdakwa akan membunuh saksi.;
Bahwa Terdakwa juga sempat melakukan kekerasan terhadap saksi yaitu dengan memegang tangan saksi dekat siku, sehingga saksi tidak dapat menggerakkan tangan saksi.;
Bahwa saat kejadian tersebut saksi tidak berani berteriak, sebab saksi takut kepada Terdakwa karena ancaman Terdakwa tersebut.;
Bahwa saat Terdakwa menyetubuhi saksi posisi badan saksi terbaring terlentang di atas kasur dan kedua paha saksi terbuka kemudian Terdakwa berada di atas tubuh saksi antara kedua paha saksi yang saat itu dalam keadaan terbuka.;
Bahwa selanjutnya saksi merasakan ada benda yang masuk dalam kemaluan saksi sehingga saksi merasakan sakit, selanjutnya saksi merasakan makin kesakitan ketikan Terdakwa menggoyangkan pantatnya, tidak lama kemudian saksi merasakan basah pada kemaluan saksi dan Terdakwa pun menghentikan goyangannya.;
Bahwa saat kejadian tersebut ibu saksi berada di luar kamar.;
Bahwa Ibu saksi sempat melihat Terdakwa didalam kamar, namun saat ibu saksi melihatnya, Terdakwa sudah selesai menyetubuhi saksi.;
Bahwa setelah kejadian tersebut selanjutnya ibu saksi masuk dan mengambil saksi dan kemudian saksi menangis dan menceritakan bahwa saksi telah disetubuhi oleh Terdakwa, mendengar ceritera tersebut ibu saksi selanjutnya meraba kemaluan saksi yang mana ada cairan yang keluar dari kemaluan saksi selanjutnya ibu saksi menangis.;
Bahwa atas kejadian tersebut selanjutnya saksi dibawa oleh ibu saksi kekantor polisi dan melakukan pemeriksaan di Puskesmas.;
Bahwa kejadian persetubuhan yang dilakukan Terdakwa tersebut adalah kejadian yang kedua.;
Bahwa kejadian persetubuhan yang pertama kalinya dilakukan Terdakwa pada malam tahun baru yaitu pada tanggal 1 Januari 2016 sekitar pukul 02.30 Wita yaitu saat itu Terdakwa masuk kedalam kamar tidur dirumah orang tua saksi di Lingkungan Tampapadang, Kelurahan Sinyonyoi, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.;
Bahwa saat itu saksi tertidur kemudian saksi terbangun karena merasakan ada sesuatu yang menyentuh pipi saksi sehingga saksi terbangun dan saat itu saksi melihat Terdakwa berada diatas tubuh saksi kemudian Terdakwa mengancam saksi dengan mengatakan “janganko ribut” dengan membelalakkan matanya sehingga saksi takut dan diam saja selanjutnya Terdakwa mencium leher saksi kemudian membuka celana saksi dan tidak lama kemudian saksi merasakan sakit pada alat kelamin saksi seperti ada sesuatu yang menusuk kemaluan saksi dan saat itu saksi merasakan perih dan sakit ketika Terdakwa menggoyangkan tubuhnya.;
Bahwa setelah selesai Terdakwa berbaring di tempat tidur selanjutnya Terdakwa mengatakan “jangan kamu cerita kepada orang tuamu kalau kamu ceritera saya bunuh kamu”.;
Bahwa karena ancaman tersebut saksi tidak berani berceritera dengan orang tua saksi.;
Bahwa saat itu sebelum Terdakwa menyetubuhi saksi, Terdakwa ada menyampaikan kata-kata “jangan kasi tau Mama’mu, kalau saya buka celanamu”.;
Bahwa saat itu Terdakwa mencium dan menjilat ‘pepe’ atau alat kelamin saksi.;
Bahwa saat itu alat kelamin Terdakwa tersebut dimasukkan ke alat kelamin saksi.;
Bahwa saat itu Terdakwa melakukan pengancaman, sewaktu saksi disetubuhi dengan menggunakan pisau.;
Bahwa selain mencium dan menjilat alat kelamin saksi, Terdakwa juga menggigit dada saksi.;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan kemaluan saksi sakit, paha sebelah kanan dan kiri serta siku sebelah kanan dan kiri saksi sakit.;
Bahwa saksi sudah berusaha untuk menolak perbuatan Terdakwa tersebut namun karena tenaga Terdakwa lebih kuat sehingga saksi tidak bisa melawan perbuatan Terdakwa.;
Bahwa saksi sekarang duduk di kelas III/a di sekolah Tampapadang.;
Bahwa di sekolah Tampapadang tersebut saksi tidak juara, hanya saksi mendapat ranking 8 di sekolah Tampapadang tersebut.;
Bahwa atas kejadian tersebut sekarang saksi merasa malu dan saksi takut bila melihat Terdakwa.;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membantah keterangan saksi tersebut yaitu : bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan persetubuhan dengan saksi.;
Menimbang, bahwa atas bantahan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangnnya.;
2. Saksi KASRIYANTI Alias MAMA RANI Binti KASMUDDIN ;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polres Mamuju dan atas keterangan saksi di BAP Penyidik tersebut benar.;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan dipersidangan karena ada permasalahan persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap anak saksi yaitu saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul.;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 sekitar pukul 03.30 wita didalam kamar tidur milik saksi di rumah saksi di Lingkungan Tampapadang (Balakalumpang), Kelurahan Sinyonyoi, Kecamatan Kalukku, Kebupaten Mamuju.;
Bahwa saksi tidak melihat kejadian persetubuhan tersebut.;
Bahwa awalnya Terdakwa datang kerumah saksi sekitar pukul 02.00 Wita, saat itu saksi sedang menonton televisi bersama dengan Muh. Jihad Alias Jiha Bin Abd. Lati, lalu Terdakwa sempat menonton televisi bersama lalu Terdakwa bertanya dimana keponakannya dan saksi menjawab ada didalam kamar, lalu Terdakwa masuk kedalam kamar.;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa menyetubuhi anak saksi dikarenakan saksi mendengar ada desahan anak saksi seperti lagi kesakitan sehingga saksi langsung masuk kedalam kamar dan melihat anak saksi tidur terlentang di atas kasur, sedangkan Terdakwa duduk membungkuk di atas tubuh anak saksi, melihat kejadian tersebut saksi langsung mengangkat anak saksi keluar kamar selanjutnya saksi bertanya kepada anak saksi selanjutnya anak saksi mengatakan kalau ia telah disetubuhi oleh Terdakwa.;
Bahwa atas pengakuan anak saksi tersebut selanjutnya saksi meraba alat kelamin anak saksi yang mana setelah saksi raba saksi menemukan lendir seperti sperma pada alat kelamin anak saksi dan ada bekas kekerasan seperti memar kemerahan pada tubuh anak saksi, sehingga saksi sangat yakin bahwa anak saksi telah disetubuhi oleh Terdakwa.;
Bahwa atas kejadian tersebut saksi langsung melapor kejadian tersebut pada yang berwajib yaitu pada Polsek Kalukku.;
Bahwa sebelum kejadian tersebut saksi sedang nonton TV di ruang tengah bersama dengan Jiha dan Arman sedangkan anak-anak saksi tidur dikamar ditemani oleh Terdakwa.;
Bahwa saat itu korban tidur dengan adiknya didalam kamar, kemudian saksi ada menanyakan kepada adik korban apa yang dilakukan terdakwa terhadap korban namun anak saksi tersebut tidak mengetahui karena saat itu sedang tidur.;
Bahwa selanjutnya saksi sempat menanyakan kepada korban apa yang dilakukan Terdakwa saat itu selanjutnya korban bercerita bahwa ia dicium oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa membuka celananya, dan bajunya diangkat sampai ke leher dan mencium dadanya sampai ke perut, kemudian tangan dari Terdakwa memegang kemaluannya, menciumnya serta memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban sehingga korban merasakan sakit dan waktu itu korban ingin berteriak akan tetapi Terdakwa memarahinya dan mengancamnya sambil mengatakan tidak usah bilang-bilang sama orang lain, apalagi orang tuamu.;
Bahwa pengakuan korban saat itu mengatakan bahwa Terdakwa sudah dua kali menyetubuhi korban yaitu pertama pada malam tahun baru, dan kedua pada tanggal 28 Januari 2016.;
Bahwa korban tidak berani menceriterakan kejadian tersebut karena takut dan diancam oleh Terdakwa.;
Bahwa Awalnya pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 sekitar pukul 03.30 wita saat saksi bersama dengan Jiha dan Arman sedang nonton TV di ruang tamu tiba-tiba Terdakwa datang dengan mengatakan kepada saksi kemana kemanakan saya, dan saksi pun mengatakan bahwa ada di dalam kamar, kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar, dan saksi mengira bahwa Terdakwa akan tidur dan menjaga kemanakannya, dan tidak lama kemudian saksi mendengar korban merintih kesakitan dan langsung saksi masuk kedalam kamar dan menggendong korban keluar kamar dan menanyakan kepadanya “Ada apa” dan korban mengatakan kalau ia telah dicium-cium oleh Terdakwa dan membuka bajunya selanjutnya saksi segera membuka celana korban dan melihat kemaluan korban ada lendir sehingga saksi kaget dan menangis dan korban pun mengatakan bahwa pada malam tahun baru korban juga diperlakukan seperti itu sehingga pagi harinya saksi langsung melaporkan hal tersebut ke Kantor Polisi.;
Bahwa selanjutnya oleh pihak kepolisian saksi disarankan untuk melakukan visum terhadap korban ke rumah sakit selanjutnya saksi bersama korban diantar oleh pihak kepolisian untuk melakukan visum ke Puskesmas Ranga-ranga Kecamatan Kalukku, selanjutnya pihak Puskesmas menyampaikan bahwa terhadap korban ditemukan ada robekan himen atau selaput dara pada korban telah robek.;
Bahwa selanjutnya saksi dan korban dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian.;
Bahwa Suami saksi saat kejadian tersebut tidak ada dirumah karena pergi ke Kalimantan sedang ada urusan.;
Bahwa sepengetahuan saksi Terdakwa pernah diproses hukum dan pernah mejalani hukuman.;
Bahwa akibat kejadian tersebut mangakibatkan korban mengalami sakit pada kemaluannya, serta dada sakit serta kedua paha dan kedua sikunya korban sakit.;
Bahwa antara saksi dan Terdakwa sebelumnya tidak pernah ada masalah.;
Bahwa atas kejadian tersebut sekarang korban trauma tidak seceria dulu.;
Bahwa korban sekarang masih sekolah.;
Bahwa korban sekarang berumur 11 (sebelas) tahun jalan yang mana korban lahir pada tanggal 8 Agustus 2004.;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membantah keterangan saksi tersebut yaitu : bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan persetubuhan dengan saksi korban.;
Menimbang, bahwa atas bantahan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangnnya.;
3. Saksi SYAHRUL Alias AJU Bin AHMAD ;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polres Mamuju dan atas keterangan saksi di BAP Penyidik tersebut benar.;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan dipersidangan karena ada permasalahan pecabulan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap korban yaitu anak saksi yang bernama Sahrani Alias Rani Binti Sahrul.;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016, sekitar pukul 03.30 wita bertempat didalam kamar tidur milik saksi bertempat di Lingkungan Tampapadang (Balakalumpang) Kelurahan Sinyonyoi, Kecamatan Kalukku.;
Bahwa saksi tidak melihat kejadian tersebut karena saat kejadian saksi berada di Kalimantan.;
Bahwa saat itu saksi diberitahukan oleh isteri saksi yaitu Kasriyanti Alias Mama Rani Binti Kasmuddin dan juga mendengan sendiri dari anak saksi bahwa Terdakwa telah menyetubuhi anak saksi.;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut pada hari Kamis, tanggal 28 Januari 2016 sekitar pukul 08.00 wita saat itu saksi berada di Kalimantan dan saksi mengetahuinya melalui telepon dari isteri saksi.;
Bahwa atas kejadian tersebut saksi menyuruh isteri saksi untuk melapor kejadian tersebut ke Kantor Polisi.;
Bahwa menurut penyampaian isteri saksi bahwa Terdakwa menyetubuhi korban dengan cara mencium-cium korban kemudian memasukkan alat kelaminnya kedalam lubang kemaluan korban.;
Bahwa tidak ada laki-laki lain yang melakukan persetubuhan tersebut terhadap korban selain Terdakwa.;
Bahwa Terdakwa adalah adik tiri dari istri saksi.;
Bahwa Terdakwa pernah dihukum penjara namun saksi tidak mengetahui kasus yang menimpa Terdakwa.;
Bahwa sebelumnya antara saksi dan Terdakwa tidak pernah ada masalah dan saksi tidak mengerti kenapa Terdakwa tega menyetubuhi keponakannya sendiri.;
Bahwa atas kejadian tersebut korban sekarang menjadi pendiam dan malu.;
Bahwa korban sekarang berumur 11 (sebelas) tahun jalan yang mana korban lahir pada tanggal 8 Agustus 2004.;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membantah keterangan saksi tersebut yaitu : bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan persetubuhan dengan saksi korban.;
Menimbang, bahwa atas bantahan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangnnya.;
4. Saksi MUH. JIHAD Alias JIHA Bin ABD. LATIF ;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polres Mamuju dan atas keterangan saksi di BAP Penyidik tersebut benar.;
Bahwa yang saksi ketahui dengan perkara ini adalah masalah persetubuhan yang dilakukan Terdakwa terhadap korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul.;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016, sekitar pukul 03.30 wita bertempat di dalam kamar tidur milik Kasriyanti Alias Mama Rani Binti Kasmuddin bertempat di Lingkungan Tampapadang (Balakalumpang), Kelurahan Sinyonyoi, Kecamatan Kalukku.;
Bahwa saat kejadian tersebut saksi berada di dalam ruang tamu sedang nonton TV bersama dengan Kasriyanti Alias Mama Rani Binti Kasmuddin.;
Bahwa yang berada didalam rumah waktu itu hanya saksi dengan Kasriyanti Alias Mama Rani Binti Kasmuddin yang sedang nonton TV sedangkan Arman Bin Ahmad sedang tidur.;
Bahwa saat itu saksi melihat Terdakwa masuk ke dalam kamar tempat korban tidur, namun saksi tidak melihat bila Terdakwa menyetubuhi korban.;
Bahwa saat kejadian tersebut saksi tidak pernah mendengar rintihan korban.;
Bahwa Kasriyanti Alias Mama Rani Binti Kasmuddin mengetahui bila Terdakwa menyetubuhi korban sebab pada pagi harinya Kasriyanti Alias Mama Rani Binti Kasmuddin masuk kedalam kamar dan melihat korban dan Terdakwa didalam kamar.;
Bahwa selanjutnya Kasriyanti Alias Mama Rani Binti Kasmuddin mengatakan kepada saksi Kalau anaknya telah diperkosa oleh Terdakwa.;
Bahwa sebelum masuk kedalam kamar korban Terdakwa sempat bertanya kepada saksi “apakah keponakan saya ada didalam kamar” kemudian saksi mengatakan ada didalam kamar kemudian Terdakwa masuk kedalam kamar.;
Bahwa saat korban diambil oleh ibunnya yaitu Kasriyanti Alias Mama Rani Binti Kasmuddin, korban menangis dan saat itu saksi sempat mendengar ceritera korban dengan ibunya bahwa ia telah disetubuhi oleh Terdakwa.;
Bahwa saksi tidak pernah bertanya kepada korban atas kejadian tersebut karena saksi takut korban trauma.;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membantah keterangan saksi tersebut yaitu : bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan persetubuhan dengan saksi korban.;
Menimbang, bahwa atas bantahan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangnnya.;
5. Saksi ARMAN Bin AHMAD ;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Polres Mamuju dan atas keterangan saksi di BAP Penyidik tersebut benar.;
Bahwa yang saksi ketahui dengan perkara ini adalah masalah persetubuhan yang dilakukan Terdakwa terhadap korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul.;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016, sekitar pukul 03.30 wita bertempat di dalam kamar tidur milik Kasriyanti Alias Mama Rani Binti Kasmuddin bertempat di Lingkungan Tampapadang (Balakalumpang), Kelurahan Sinyonyoi, Kecamatan Kalukku.;
Bahwa waktu itu saksi berada di dalam kamar tidur sendirian, nanti setelah kejadian barulah Kasriyanti Alias Mama Rani Binti Kasmuddin membangunkan saksi.;
Bahwa saksi tidak melihat kejadian Terdakwa yang melakukan persetubuhan dengan korban karena waktu itu saksi lagi tidur.;
Bahwa saat itu yang berada dalam rumah adalah saksi bersama dengan Kasriyanti Alias Mama Rani Binti Kasmuddin dan Muh. Jihad Alias Jiha Bin Abd. Latif, dimana saat itu saksi tidur didalam kamar sedangkan Kasriyanti Alias Mama Rani Binti Kasmuddin dan Muh. Jihad Alias Jiha Bin Abd. Latif masih menonton TV sedangkan 2 (dua) orang anak Kasriyanti Alias Mama Rani Binti Kasmuddin yaitu Rasia dan korban tidur didalam kamar Kasriyanti Alias Mama Rani Binti Kasmuddin.;
Bahwa pada malam tersebut saksi melihat Terdakwa ada datang namun saksi tidak melihat bila Terdakwa ada masuk kedalam kamar Kasriyanti Alias Mama Rani Binti Kasmuddin untuk tidur dengan 2 (dua) orang keponakannya.;
Bahwa selanjutnya saksi dibangunkan oleh Kasriyanti Alias Mama Rani Binti Kasmuddin sambil menangis dan mengatakan bila korban telah diperkosa oleh Terdakwa.;
Bahwa saat itu saksi tidak membangunkan Terdakwa untuk bertanya sebab saksi takut karena Terdakwa sering membawa senjata tajam atau badik.;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membantah keterangan saksi tersebut yaitu : bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan persetubuhan dengan saksi korban.;
Menimbang, bahwa atas bantahan Terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangnnya.;
Menimbang, bahwa dipersidangan didengar pula keterangan saksi Perbalisan yaitu MUH. IQBAL dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi yang memeriksa Terdakwa dalam perkara persetubuhan yang dilakukan Terdakwa terhadap korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul.;
Bahwa Terdakwa diperiksa untuk diambil keterangannya hanya 1 (satu) kali saja.;
Bahwa Terdakwa diperiksa saat itu pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2016.;
Bahwa Terdakwa diperiksa diruangan Reskrim Polsek Kalukku.;
Bahwa yang hadir dalam pemeriksaan tersebut adalah saksi, Terdakwa dan saat itu ada juga Pak Kanit.;
Bahwa Terdakwa diperiksaa saat itu sekitar 2 (dua) jam.;
Bahwa saat itu saksi ada bertanya kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menjawab dan setelah tanya jawab tersebut selanjutnya hasilnya dari tanya jawab tersebut saksi print, selanjutnya saksi berikan kepada Terdakwa untuk dibaca, lalu Terdakwa menandatangani berita acara tersebut.;
Bahwa saat Terdakwa diperiksa belum ada hasil visum atas korban.;
Bahwa Visum tersebut keluar setelah pihak Kepolisian bersurat ke Puskesmas Ranga-ranga Kalukku selanjutnya pihak Puskesmas mengeluarkan hasil Visum korban.;
Bahwa hasil Visum yang saksi ketahui bahwa ada robekan dalam selaput dara korban.;
Bahwa hak atas Terdakwa untuk didampingi oleh Penasihat Hukum sudah saksi berikan namun saat itu Terdakwa menolak untuk didampingi Penasihat Hukum.;
Bahwa yang melaporkan atas persetubuhan yang dialami oleh korban adalah ibu korban sendiri.;
Bahwa tidak ada laporan ibu korban untuk kejadian pada malam tahun baru, namun kejadian dimalam tahun baru yang dilakukan Terdakwa terhadap korban terungkap akibat pengembangan dari keterangan korban.;
Bahwa Terdakwa saat diperiksa dan saat memberikan keterangan tidak dipaksa dan tidak dipukuli dan Terdakwa saat memberikan keterangan sangat lancar.;
Bahwa keadaan atau situasi di dalam ruangan saat Terdakwa diperiksa, biasa-biasa saja dan tidak ada ketegangan.;
Bahwa ibu korban sempat bertemu dengan Terdakwa di Kantor Polsek namun saksi tidak tahu apakah ada pembicaraan dalam pertemuan tersebut saksi tidak tahu.;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi verbalisan tersebut Terdakwa membantah keterangan saksi verbalisan tersebut yaitu : bahwa Terdakwa saat diperiksa dalam keadaan tertekan dan takut serta Terdakwa tidak pernah melakukan persetubuhan dengan korban.;
Menimbang, bahwa atas bantahan Terdakwa tersebut, saksi verbalisan menyatakan tetap pada keterangnnya.;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan bukti surat berupa :
Visum Et Repertum dari Puskesmas Ranga-ranga Kecamatan Kalukku No. 047/84/III/2016/PKM Ranga-ranga, tertanggal 3 Maret 2016 An. Rani, yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter dr. MAMI, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Ada luka lebam dan sakit di sebelah kiri kanan dekat siku.;
Ada luka lebam dipaha kiri dan kanan.;
Ada robekan himen diarah jam 9 dan jam 5 tapi tidak ada darah.;
Kesimpulan : terdapat robekan di himen.;
Kartu Keluarga No. 7602030712090001, tertanggal 27 Nopember 2012, yang menerangkan an. SAHRANI lahir pada tanggal 8 Agustus 2004.;
Kutipan Akta Kelahiran No. AL. 812.0069323, tanggal 13 April 2011, atas nama SAHRANI, yang menerangkan lahir pada tanggal 8 Agustus 2004.;
Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan saksi yang meringankan (a decharge) yaitu saksi THAMRIN, dibawah sumpah pada pokoknya memerikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa yang saksi ketahui dengan perkara ini adalah masalah persetubuhan terhadap anak dibawah umur.;
Bahwa saksi pernah mempertanyakan Visum Et Repertum atas korban tersebut di Kantor Polsek setempat.;
Bahwa saksi ke kantor Polisi mempertanyakan hasil Visum tersebut sekitar 10 (sepuluh) hari setelah kejadian.;
Bahwa sampai sekarang saksi belum pernah melihat Visum Et Repertum tersebut.;
Bahwa saat itu saksi menanyakan tentang Visum kepada pihak Polisi “apakah sudah ada Visum Et Repertum atas korban“ dan dijawab penyidik sendiri dengan mengatakan “ya, sudah di visum, tapi belum dibuat“.;
Bahwa saksi mengetahui kejadian pemerkosaan tersebut dari pihak Kepolisian.;
Bahwa selanjutnya saksi bertemu dengan Terdakwa nanti di Kantor Polisi.;
Bahwa saat saksi bertemu dengan Terdakwa saksi sempat menanyakan kejadian pemerkosaan tersebut namun Terdakwa saat itu mengatakan “itu tidak benar“.;
Bahwa memang benar Terdakwa menyampaikan bahwa saat kejadian tersebut Terdakwa memang tidur di rumah korban.;
Bahwa saksi lupa kapan saksi menikah dengan ibu Terdakwa.;
Bahwa Terdakwa sebelumnya sudah pernah dihukum.;
Bahwa saksi pernah mendatangi pihak Puskesmas yang memeriksa korban untuk menanyakan hasil Visum namun pihak Puskesman menyatakan bahwa korban sudah tidak perawan lagi.;
Bahwa yang melapor kejadian pemerkosaan tersebut adalah ibu korban.;
Bahwa saksi pernah ke Polsek Lombang-lombang untuk menanyakan hasil Visum terhadap korban namun pihak Polsek tidak mau memberitahuka dengan alasan hal tersebut adalah rahasia.;
Bahwa selanjutnya Hakim Ketua memperlihatkan hasil Visum Et Repertum korban kepada saksi.;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar.;
Menimbang, bahwa Terdakwa AKMAL Bin KASMUDDIN memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa diperiksa dalam perkara ini kerena dituduh melakukan persetubuhan dengan korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul.;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016, sekitar pukul 03.30 wita bertempat didalam kamar tidur milik kakak Terdakwa yaitu Kasriyanti Alias Mama Rani Binti Kasmuddin bertempat di Lingkungan Tampapadang (Balakalumpang), Kelurahan Sinyonyoi, Kecamatan Kalukku.;
Bahwa saat sebelum kejadian tersebut Terdakwa ada ditelpon oleh Kasriyanti Alias Mama Rani Binti Kasmuddin untuk datang kerumahnya selanjutnya Terdakwa datang kerumah Kasriyanti Alias Mama Rani Binti Kasmuddin pada malah hari.;
Bahwa sesampai dirumah Kasriyanti Alias Mama Rani Binti Kasmuddin, Terdakwa melihat didalam rumah ada Kasriyanti Alias Mama Rani Binti Kasmuddin, Muh. Jihad Alias Jiha Bin Abd. Latif dan Arman Bin Ahmad sedang menonton TV selanjutnya Terdakwa ikut menonton TV.;
Bahwa selanjutnya Terdakwa menanyakan kepada Kasriyanti Alias Mama Rani Binti Kasmuddin dimana keponakan Terdakwa selanjutnya Kasriyanti Alias Mama Rani Binti Kasmuddin mengatakan bahwa Sahrani Alias Rani Binti Sahrul (korban) dan adiknya ada tidur dikamar Sahrani Alias Rani Binti Sahrul.;
Bahwa selanjutnya Kasriyanti Alias Mama Rani Binti Kasmuddin mengatakan kepada Terdakwa untuk menjaga anak-anaknya tidur didalam kamar selanjutnya Terdakwa masuk kedalam kamar untuk menemani korban dan adiknya tidur.;
Bahwa selanjutnya Terdakwa tidur dibawah bersama adiknya korban sedangkan korban disuruh oleh Terdakwa tidur diatas dengan maksud agar korban nanti tidur dengan ibunya karena tempat tidur tersebut adalah tempat tidur susun.;
Bahwa sampai ditempat tidur Terdakwa langsung tertidur dan tidak pernah melakukan perbuatan mencium atau melakukan perbuatan cabul terhadap korban ataupun menyetubuhi korban karena saat itu Terdakwa sudah mengantuk.;
Bahwa saat Terdakwa terbangun hari sudah pagi selanjutnya Terdakwa pergi meninggalkan rumah Kasriyanti Alias Mama Rani Binti Kasmuddin untuk bekerja.;
Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan oleh Kasriyanti Alias Mama Rani Binti Kasmuddin tersebut kepada Terdakwa.;
Bahwa Terdakwa memang dekat dengan korban karena Terdakwa sangat menyayangi korban dan adiknya.;
Bahwa Terdakwa pada malam tahun baru tahun 2016 pernah datang kerumah Kasriyanti Alias Mama Rani Binti Kasmuddin.;
Bahwa awalnya Terdakwa berangkat dari rumah sebelum malam tahun baru menuju ke Mamuju untuk merayakan malam tahun baru selanjutnya Terdakwa sekitar jam 02.00 Wita saat akan pulang Terdakwa ditelpon oleh suami Kasriyanti Alias Mama Rani Binti Kasmuddin untuk datang singgah di dirumahnya.;
Bahwa saat itu Terdakwa tidak pernah menyetubuhi korban.;
Bahwa keterangan Terdakwa dalam BAP penyidik tersebut tidak benar oleh karena Terdakwa tidak pernah menyetubuhi korban.;
Bahwa Terdakwa saat diperiksa penyidik Terdakwa diancam saat memberikan keterangan.;
Bahwa saat diperiksa Terdakwa tidak diancam dengan menodongkan senjata namun secara pisikis Terdakwa merasa diancam.;
Bahwa setelah selesai membuat berita acara pemeriksaan pihak penyidik tidak pernah memberikan Terdakwa untuk membaca BAP tersebut selanjutnya Penyidik menyuruh Terdakwa untuk menandatangani BAP tersebut.;
Bahwa penyidik tidak pernah membaca BAP tersebut ke Terdakwa.;
Bahwa Terdakwa tidak mengakui BAP tersebut yang mengatakan Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan korban.;
Bahwa Terdakwa diperiksa saat itu dalam ruangan yang terbuka disalah satu ruangan di Polsek Kalukku.;
Bahwa antara Terdakwa dengan ibu korban tidak ada masalah namun menurut Terdakwa bahwa ibu korban ada keinginan untuk menjual tanah orang tua yang diwarisi kepada Terdakwa.;
Bahwa karena Terdakwa tidak mau maka ibu korban menjebak Terdakwa dengan mengatakan bahwa Terdakwa menyetubuhi anaknya.;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui bila ibu korban ada membawa korban ke Puskesmas untuk melakukan Visum.;
Bahwa Terdakwa pernah menanyakan hasil visum tersebut namun pihak kepolisian tidak memberikan informasi atas visum tersebut.;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui kenapa konban sekarang melihat Terdakwa merasa ketakutan padahal Terdakwa sangat menyayangi korban begitu juga korban sangat sayang dengan Terdakwa.;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana yang termuat dalam Berita Acara Sidang dianggap merupakan satu kesatuan dengan putusan ini.;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi persetubuhan yang dilakukan Terdakwa pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 sekitar pukul 03.30 wita didalam kamar tidur milik saksi Kasriyanti Alias Mama Rani Binti Kasmuddin yang merupakan ibu dari saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul yang beralamat di Lingkungan Tampapadang (Balakalumpang), Kelurahan Sinyonyoi, Kecamatan Kalukku, Kebupaten Mamuju.;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 sekitar pukul 02.00 Wita Terdakwa ada datang kerumah saksi Kasriyanti Alias Mama Rani Binti Kasmuddin dimana saat itu saksi Kasriyanti Alias Mama Rani Binti Kasmuddin ada menonton televisi dengan saksi Muh. Jihad Alias Jiha Bin Abd. Latif setelah beberapa lama menonto televisi selanjutnya Terdakwa bertanya kepada saksi Kasriyanti Alias Mama Rani Binti Kasmuddin menanyakan dimana keponakannya selanjutnya saksi Kasriyanti Alias Mama Rani Binti Kasmuddin mengatakan sedang tidur dikamar selanjutnya Terdakwa memasuki kamar tersebut.;
Bahwa selanjutnya didalam kamar berdasarkan keterangan saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul, Terdakwa mencium pipi sampai paha saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul kemudian Terdakwa membuka celana saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul dan memasukkan alat kelamin Terdakwa kedalam alat kelamin saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul sehingga saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul merasa sakit pada lubang kelaminnya.;
Bahwa selanjutnya Terdakwa menggerakkan pantatnya naik turun sehingga menyebabkan kemaluan saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul bertambah sakit.;
Bahwa saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul tidak berani berteriak karena Terdakwa mengancam saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul agar saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul diam kalau tidak Terdakwa akan membunuh saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul.;
Bahwa saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul juga mengalami kekerasan fisik saat disetubuhi oleh Terdakwa dimana Terdakwa memegang tangan saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul dengan keras dan Terdakwa juga menindih saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul pada kedua paha saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul sehingga saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul tidak bisa bergerak.;
Bahwa setelah beberapa lama Terdakwa menggoyangkan pantatnya selanjutnya saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul merasakan Terdakwa ada mengeluarkan cairan didalam kemaluan saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul dan Terdakwa pun menghentikan goyongannya.;
Bahwa atas kejadian tersebut saksi Kasriyanti Alias Mama Rani Binti Kasmuddin ada mendengar desahan seperti orang kesakitan dari saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul selanjutnya saksi Kasriyanti Alias Mama Rani Binti Kasmuddin masuk kedalam kamar dan melihat saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul terlentang diatas kasur sedangkan Terdakwa membungkuk diatas tubuh saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul, melihat kejadian tersebut saksi Kasriyanti Alias Mama Rani Binti Kasmuddin langsung mengambil saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul untuk dibawa keluar kamar dan menanyakan kejadian yang menimpa dirinya selanjutnya saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul menceriterakan bahwa ia baru saja disetubuhi oleh Terdakwa.;
Bahwa atas seritera saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul tersebut selanjutnya saksi Kasriyanti Alias Mama Rani Binti Kasmuddin meraba kemaluan saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul dan mendapatkan dari kemaluan saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul ada lendir seperti seperma yang ada dikamaluan saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul.;
Bahwa selanjutnya saksi Kasriyanti Alias Mama Rani Binti Kasmuddin melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polisi dan melakukan Visum di Puskesmas Ranga-ranga Kecamatan Kalukku.;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Puskesmas Ranga-ranga Kecamatan Kalukku No. 047/84/III/2016/PKM Ranga-ranga, tertanggal 3 Maret 2016 An. Rani, yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter dr. MAMI, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Ada luka lebam dan sakit di sebelah kiri kanan dekat siku.;
Ada luka lebam dipaha kiri dan kanan.;
Ada robekan himen diarah jam 9 dan jam 5 tapi tidak ada darah.;
Kesimpulan : terdapat robekan di himen.;
Bahwa kejadian persetubuhan yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul tersebut ternyata telah dilakukan Terdakwa sebanyak dua kali dimana yang pertama kalinya Terdakwa lakukan pada malam tahun baru tahun 2016 dan yang kedua sebagaimana telah diuraikan dalam fakta hukum tersebut diatas.;
Bahwa kejadian tersebut diketahui ketika saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul memberikan keterangan di Kantor Polisi bahwa saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul telah disetubuhi oleh Terdakwa sebanyak dua kali yaitu pada malam tahun baru tahun 2016 dan pada tanggal 28 Januari 2016.;
Bahwa saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul tidak berani menceriterakan kejadian tersebut karena diancam oleh Terdakwa untuk tidak menceriterakan kejadian tersebut kalau tidak maka saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul akan dibunuh oleh Terdakwa.;
Bahwa kejadian yang pertama tersebut dilakukan Terdakwa pada tanggal 1 Januari 2016 sekitar pukul 02.30 Wita didalam kamar tidur milik orang tua saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul yang beralamat di Lingkungan Tampapadang (Balakalumpang), Kelurahan Sinyonyoi, Kecamatan Kalukku, Kebupaten Mamuju.;
Bahwa saat itu saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul tertidur kemudian saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul terbangun karena merasakan ada sesuatu yang menyentuh pipi saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul sehingga saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul terbangun dan saat itu saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul melihat Terdakwa berada diatas tubuh saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul kemudian Terdakwa mengancam saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul dengan mengatakan “janganko ribut” dengan membelalakkan matanya sehingga saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul takut dan diam saja selanjutnya Terdakwa mencium leher saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul kemudian membuka celana saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul dan tidak lama kemudian saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul merasakan sakit pada alat kelamin saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul seperti ada sesuatu yang menusuk kemaluan saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul dan saat itu saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul merasakan perih dan sakit ketika Terdakwa menggoyangkan tubuhnya.;
Bahwa setelah selesai Terdakwa berbaring di tempat tidur selanjutnya Terdakwa mengatakan “jangan kamu cerita kepada orang tuamu kalau kamu ceritera saya bunuh kamu”.;
Bahwa karena ancaman tersebut saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul tidak berani berceritera dengan orang tua saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul.;
Bahwa saat itu sebelum Terdakwa menyetubuhi saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul, Terdakwa ada menyampaikan kata-kata “jangan kasi tau Mama’mu, kalau saya buka celanamu”.;
Bahwa pada saat Terdakwa melakukan perbuatan tersebut saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul masih berumur sekitar 11 Tahun, hal tersebut diperkuat dengan Kartu Keluarga No. 7602030712090001, tertanggal 27 Nopember 2012, yang menerangkan an. SAHRANI (saksi korban) lahir pada tanggal 8 Agustus 2004 dan Kutipan Akta Kelahiran No. AL. 812.0069323, tanggal 13 April 2011, atas nama SAHRANI (saksi korban), yang menerangkan lahir pada tanggal 8 Agustus 2004 oleh karenanya saat Terdakwa melakukan perbuatan persetuhuban tersebut saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul baru berusia 11 (sebelas) tahun lebih 4 (empat) bulan.;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang menjadi dasar pemeriksaan atau penentuan kesalahan terhadap Terdakwa adalah Surat Dakwaan serta segala sesuatu yang terbukti dipersidangan yang berdasarkan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah dan serta keyakinan Hakim (Pasal 143 Jo Pasal 182 ayat (4) Jo Pasal 183 KUHAP), disamping itu perbuatannya memenuhi semua unsur delik.;
Menimbang, bahwa sesuai dengan surat Dakwaan tersebut diatas Terdakwa telah didakwa dengan Dakwaan Alternatif yaitu :
Pertama melanggar Pasal I Angka 66 tentang perubahan Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ATAU ;
Kedua melanggar Pasal I angka 67 tentang perubahan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, ATAU ;
Ketiga melanggar Pasal 47 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa diajukan dengan dakwaan Alternatif maka Majelis Hakim diberikan kebebasan untuk memilih dakwaan mana yang tepat diterapkan atas perbuatan Terdakwa.;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan maka dakwaan yang tepat yang dapat diterapkan atas perbuatan Terdakwa adalah dakwaan Pertama yaitu Terdakwa didakwa dengan dakwaan dalam Pasal I angka 66 tentang perubahan Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur setiap Orang.;
Unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.;
Menimbang, bahwa tentang unsur-unsur Pasal I angka 66 tentang perubahan Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dapat Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur setiap orang :
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 butir 16 Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, disebutkan “Setiap orang adalah perseorangan atau korporasi”;
Menimbang, bahwa dengan demikian terlebih dahulu harus ditentukan dalam kapasitas yang mana Terdakwa didakwa dalam perkara ini, apakah selaku perseorangan atau korporasi;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan seorang bernama AKMAL Bin KASMUDDIN yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan sebagai Terdakwa, dan ternyata Terdakwa mengakui bahwa identitasnya sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan adalah sebagai identitasnya ;
Menimbang, bahwa dengan identitas tesebut di atas, maka Majelis Hakim berketetapan, Terdakwa didakwa dalam kapasitasnya sebagai perseorangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur pertama “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Menimbang, bahwa unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan persetubuhan dengan atau dengan orang lain tersebut bersifat alternatif, sehingga unsur ini dinyatakan terpenuhi cukup bilamana salah satu alternatif perbuatan tersebut dapat dibuktikan.;
Menimbang, bahwa dengan sengaja ialah tahu dan dikehendaki, dengan sengaja mengandung makna bahwa pelaku mengetahui dan sadar akan perbuatannya dan dapat dipertanggungjawabkan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “melakukan kekerasan” artinya : “mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara yang tidak sah”, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang dsb. Yang disamakan dengan “melakukan kekerasan” menurut Pasal 89 KUHP ialah : “membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya”. “Pingsan” artinya : “tidak ingat atau tidak sadar akan dirinya”. Orang yang pingsan itu tidak dapat mengetahui apa yang terjadi akan dirinya. “Tidak berdaya” artinya : “tidak mempunyai kekuatan atau tenaga sama sekali, sehingga tidak dapat mengadakan perlawanan sedikitpun”. Orang yang tidak berdaya itu masih dapat mengetahui apa yang terjadi atas dirinya.;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “memaksa” adalah : “melakukan tekanan pada orang, sehingga orang itu melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendaknya sendiri”.;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, disebutkan “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “persetubuhan” adalah peraduan antara anggauta kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggauta laki-laki harus masuk kedalam anggauta perempuan, sehingga mengeluarkan air mani ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah seperti diuraikan sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi persetubuhan yang dilakukan Terdakwa pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 sekitar pukul 03.30 wita didalam kamar tidur milik saksi Kasriyanti Alias Mama Rani Binti Kasmuddin yang merupakan ibu dari saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul yang beralamat di Lingkungan Tampapadang (Balakalumpang), Kelurahan Sinyonyoi, Kecamatan Kalukku, Kebupaten Mamuju.;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 sekitar pukul 02.00 Wita Terdakwa ada datang kerumah saksi Kasriyanti Alias Mama Rani Binti Kasmuddin dimana saat itu saksi Kasriyanti Alias Mama Rani Binti Kasmuddin ada menonton televisi dengan saksi Muh. Jihad Alias Jiha Bin Abd. Latif setelah beberapa lama menonto televisi selanjutnya Terdakwa bertanya kepada saksi Kasriyanti Alias Mama Rani Binti Kasmuddin menanyakan dimana keponakannya selanjutnya saksi Kasriyanti Alias Mama Rani Binti Kasmuddin mengatakan sedang tidur dikamar selanjutnya Terdakwa memasuki kamar tersebut.;
Bahwa selanjutnya didalam kamar berdasarkan keterangan saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul, Terdakwa mencium pipi sampai paha saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul kemudian Terdakwa membuka celana saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul dan memasukkan alat kelamin Terdakwa kedalam alat kelamin saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul sehingga saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul merasa sakit pada lubang kelaminnya.;
Bahwa selanjutnya Terdakwa menggerakkan pantatnya naik turun sehingga menyebabkan kemaluan saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul bertambah sakit.;
Bahwa saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul tidak berani berteriak karena Terdakwa mengancam saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul agar saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul diam kalau tidak Terdakwa akan membunuh saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul.;
Bahwa saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul juga mengalami kekerasan fisik saat disetubuhi oleh Terdakwa dimana Terdakwa memegang tangan saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul dengan keras dan Terdakwa juga menindih saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul pada kedua paha saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul sehingga saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul tidak bisa bergerak.;
Bahwa setelah beberapa lama Terdakwa menggoyangkan pantatnya selanjutnya saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul merasakan Terdakwa ada mengeluarkan cairan didalam kemaluan saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul dan Terdakwa pun menghentikan goyongannya.;
Bahwa atas kejadian tersebut saksi Kasriyanti Alias Mama Rani Binti Kasmuddin ada mendengar desahan seperti orang kesakitan dari saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul selanjutnya saksi Kasriyanti Alias Mama Rani Binti Kasmuddin masuk kedalam kamar dan melihat saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul terlentang diatas kasur sedangkan Terdakwa membungkuk diatas tubuh saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul, melihat kejadian tersebut saksi Kasriyanti Alias Mama Rani Binti Kasmuddin langsung mengambil saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul untuk dibawa keluar kamar dan menanyakan kejadian yang menimpa dirinya selanjutnya saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul menceriterakan bahwa ia baru saja disetubuhi oleh Terdakwa.;
Bahwa atas seritera saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul tersebut selanjutnya saksi Kasriyanti Alias Mama Rani Binti Kasmuddin meraba kemaluan saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul dan mendapatkan dari kemaluan saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul ada lendir seperti seperma yang ada dikamaluan saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul.;
Bahwa selanjutnya saksi Kasriyanti Alias Mama Rani Binti Kasmuddin melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polisi dan melakukan Visum di Puskesmas Ranga-ranga Kecamatan Kalukku.;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari Puskesmas Ranga-ranga Kecamatan Kalukku No. 047/84/III/2016/PKM Ranga-ranga, tertanggal 3 Maret 2016 An. Rani, yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter dr. MAMI, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Ada luka lebam dan sakit di sebelah kiri kanan dekat siku.;
Ada luka lebam dipaha kiri dan kanan.;
Ada robekan himen diarah jam 9 dan jam 5 tapi tidak ada darah.;
Kesimpulan : terdapat robekan di himen.;
Bahwa kejadian persetubuhan yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul tersebut ternyata telah dilakukan Terdakwa sebanyak dua kali dimana yang pertama kalinya Terdakwa lakukan pada malam tahun baru tahun 2016 dan yang kedua sebagaimana telah diuraikan dalam fakta hukum tersebut diatas.;
Bahwa kejadian tersebut diketahui ketika saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul memberikan keterangan di Kantor Polisi bahwa saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul telah disetubuhi oleh Terdakwa sebanyak dua kali yaitu pada malam tahun baru tahun 2016 dan pada tanggal 28 Januari 2016.;
Bahwa saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul tidak berani menceriterakan kejadian tersebut karena diancam oleh Terdakwa untuk tidak menceriterakan kejadian tersebut kalau tidak maka saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul akan dibunuh oleh Terdakwa.;
Bahwa kejadian yang pertama tersebut dilakukan Terdakwa pada tanggal 1 Januari 2016 sekitar pukul 02.30 Wita didalam kamar tidur milik orang tua saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul yang beralamat di Lingkungan Tampapadang (Balakalumpang), Kelurahan Sinyonyoi, Kecamatan Kalukku, Kebupaten Mamuju.;
Bahwa saat itu saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul tertidur kemudian saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul terbangun karena merasakan ada sesuatu yang menyentuh pipi saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul sehingga saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul terbangun dan saat itu saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul melihat Terdakwa berada diatas tubuh saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul kemudian Terdakwa mengancam saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul dengan mengatakan “janganko ribut” dengan membelalakkan matanya sehingga saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul takut dan diam saja selanjutnya Terdakwa mencium leher saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul kemudian membuka celana saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul dan tidak lama kemudian saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul merasakan sakit pada alat kelamin saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul seperti ada sesuatu yang menusuk kemaluan saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul dan saat itu saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul merasakan perih dan sakit ketika Terdakwa menggoyangkan tubuhnya.;
Bahwa setelah selesai Terdakwa berbaring di tempat tidur selanjutnya Terdakwa mengatakan “jangan kamu cerita kepada orang tuamu kalau kamu ceritera saya bunuh kamu”.;
Bahwa karena ancaman tersebut saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul tidak berani berceritera dengan orang tua saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul.;
Bahwa saat itu sebelum Terdakwa menyetubuhi saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul, Terdakwa ada menyampaikan kata-kata “jangan kasi tau Mama’mu, kalau saya buka celanamu”.;
Bahwa pada saat Terdakwa melakukan perbuatan tersebut saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul masih berumur sekitar 11 Tahun, hal tersebut diperkuat dengan Kartu Keluarga No. 7602030712090001, tertanggal 27 Nopember 2012, yang menerangkan an. SAHRANI (saksi korban) lahir pada tanggal 8 Agustus 2004 dan Kutipan Akta Kelahiran No. AL. 812.0069323, tanggal 13 April 2011, atas nama SAHRANI (saksi korban), yang menerangkan lahir pada tanggal 8 Agustus 2004 oleh karenanya saat Terdakwa melakukan perbuatan persetuhuban tersebut saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul baru berusia 11 (sebelas) tahun lebih 4 (empat) bulan.;
Menimbang, bahwa dari rangkaian fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa Terdakwa telah menyetubuhi saksi korban sebanyak dua kali yaitu yang pertama dilakukan Terdakwa pada tanggal 1 Januari 2016 sekitar pukul 02.30 Wita dan yang kedua dilakukan Terdakwa pada hari Kamis tanggal 28 Januari 2016 sekitar pukul 03.30 wita ditempat yang sama yaitu didalam kamar orang tua saksi korban yang beralamat di Lingkungan Tampapadang (Balakalumpang), Kelurahan Sinyonyoi, Kecamatan Kalukku, Kebupaten Mamuju.;
Bahwa perbuatan pertama tersebut awalnya saksi korban tertidur didalam kamar orang tuanya kemudian saksi korban terbangun karena merasakan ada sesuatu yang menyentuh pipi saksi korban sehingga dan saat itu saksi korban melihat Terdakwa berada diatas tubuh saksi korban kemudian Terdakwa mengancam saksi korban dengan mengatakan “janganko ribut” dengan membelalakkan matanya sehingga saksi korban takut dan diam saja selanjutnya Terdakwa mencium leher saksi korban kemudian membuka celana saksi korban dan tidak lama kemudian saksi korban merasakan sakit pada alat kelamin saksi korban seperti ada sesuatu yang menusuk kemaluan saksi korban dan saat itu saksi korban merasakan perih dan sakit ketika Terdakwa menggoyangkan pantatnya.;
Bahwa pada perbuatan Terdakwa yang kedua sama Terdakwa lakukan seperti perbuatan pertama dimana awalnya Terdakwa masuk kedalam kamar orang tua saksi korban selanjutnya Terdakwa mencium pipi sampai paha saksi korban kemudian Terdakwa membuka celana saksi korban dan memasukkan alat kelamin Terdakwa kedalam alat kelamin saksi korban sehingga saksi korban merasa sakit pada lubang kelaminnya, selanjutnya Terdakwa menggerakkan pantatnya naik turun sehingga menyebabkan kemaluan saksi korban bertambah sakit setelah beberapa lama Terdakwa menggoyangkan pantatnya selanjutnya saksi korban merasakan Terdakwa ada mengeluarkan cairan didalam kemaluan saksi korban dan Terdakwa pun menghentikan goyongannya.;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa secara sadar dan mengetahui perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut atau setidak-tidaknya Terdakwa menyadari akan perbuatannya oleh karena itu perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut dilakukan Terdakwa dengan sengaja.;
Menimbang, bahwa dari rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa sebagaimana fakta-fakta hukum tersebut jelas bahwa saksi korban tidak menghendaki perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa hal tersebut dapat dilihat dari saksi korban yang memberontak saat Terdakwa menyetubuhi saksi korban dan menolak perbuatan Terdakwa namun dikarenakan tenaga Terdakwa lebih kuat maka saksi korban tidak bisa berbuat apa-apa.;
Menimbang, bahwa atas fakta tersebut jelas bahwa Terdakwa telah melakukan tekanan pada saksi korban, sehingga saksi korban mau melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendaknya sendiri.;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan tersebut jelas bahwa Terdakwa telah memaksa saksi korban untuk melakukan kehendak yang diinginkan oleh Terdakwa dan bertentangan dengan kehendak saksi korban.;
Menimbang, bahwa berdasarkan Kartu Keluarga No. 7602030712090001, tertanggal 27 Nopember 2012, yang menerangkan an. SAHRANI (saksi korban) lahir pada tanggal 8 Agustus 2004 dan Kutipan Akta Kelahiran No. AL. 812.0069323, tanggal 13 April 2011, atas nama SAHRANI (saksi korban), yang menerangkan bahwa saksi korban lahir pada tanggal 8 Agustus 2004 oleh karenanya saat Terdakwa melakukan perbuatan persetuhuban tersebut saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul baru berusia 11 (sebelas) tahun lebih 4 (empat) bulan.;
Menimbang, bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi korban tersebut diperkuat pula dengan adanya Visum Et Repertum dari Puskesmas Ranga-ranga Kecamatan Kalukku No. 047/84/III/2016/PKM Ranga-ranga, tertanggal 3 Maret 2016 An. Rani, yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter dr. MAMI, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Ada luka lebam dan sakit di sebelah kiri kanan dekat siku.;
Ada luka lebam dipaha kiri dan kanan.;
Ada robekan himen diarah jam 9 dan jam 5 tapi tidak ada darah.;
Kesimpulan : terdapat robekan di himen.;
Menimbang, bahwa atas fakta-fakta hukum tersebut dapat disimpulkan bahwa unsur “dengan sengajamelakukan kekerasan memaksaanakmelakukan persetubuhan dengannya” menurut Majelis Hakim telah terpenuhi.;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan menyangkal telah melakukan perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya dan menolak keterangan saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul dan saksi Kasriyanti Alias Mama Rani Binti Kasmuddin dimana Terdakwa menyatakan tidak pernah melakukan persetubuhan dengan saksi korban Sahrani Alias Rani Binti Sahrul.;
Menimbang, bahwa keberatan tersebut tercantum pula dalam pembelaan/Pledoi yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan karena unsur-unsur yang didakwakan kepada Terdakwa tidak dapat dibuktikan oleh Penuntut Umum dengan dasar argumentasi bahwa keterangan saksi korban adalah satu-satunya saksi yang menerangkan kalau Terdakwa yang telah melakukan perbuatan persetubuhan dengan saksi korban sedangkan saksi-saksi lainnya tidak mendengar, melihat dan merasakan suatu tindak pidana.;
Bahwa Penasihat Hukum Terdakwa berkeberatan dengan alat bukti Visum dikarenakan waktu pemeriksaan Visum dan waktu kejadian sebagaimana tempus delicti dalam perkara ini terdapat jeda waktu yang cukup lama sebagaimana keterangan saksi a decharge yakni saksi Thamrin yang sempat mendatangi Puskesmas untuk mempertanyakan perihal kenapa baru 10 (sepuluh) hari setelah kejadian barulah dilakukan Visum.;
Bahwa alat bukti petunjuk yang digunakan oleh Penuntut Umum sebagaimana Pasal 188 Ayat (2) KUHAP tidaklah memenuhi katagori alat bukti petunjuk, karena tidak bersesuaian antara keterangan saksi-saksi, surat dan keterangan Terdakwa, melainkan kesimpulan Penuntut Umum semata yang bersifat subjektif untuk menuduh Terdakwa.;
Menimbang, bahwa atas bantahan dan pembelaan/pledoi tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan bantahan dan keberatan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya tersebut, dengan menghubungkannya dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dikaitkan dengan alat bukti yang diajukan dipersidangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa perlu diketahui dalam perkara persetubuhan seperti perkara in casu memang terdapat kesulitan dalam mengungkap suatu fakta namun demikian perlu diketahui berdasarkan alat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut sebagaimana fakta-fakta hukum tersebut diatas jelas bahwa telah terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa, hal tersebut dapat Majelis Hakim pertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa perlu dicermati dengan sangat seksama yang terjadi dipersidangan bahwa saksi korban dalam menceriterakan kejadian yang menimpa dirinya sangat bebas dan tanpa adanya petunjuk atau diarahkan oleh orang tuanya (Ibu) yaitu saksi Kasriyanti Alias Mama Rani Binti Kasmuddin saat mendapingi korban di persidangan oleh karenanya saksi korban dapat menceriterakan kejadian yang menimpa dirinya yang pada pokoknya Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan saksi korban sebagaimana uraian keterangan saksi korban tersebut diatas.;
Bahwa dari rangkaian ceritera tersebut tidaklah mungkin dapat diceriterakan dengan seksama oleh saksi korban bilamana tidak dialaminya sendiri dan tentunya dari keterangan tersebut dirangkai dengan keterangan dari saksi Kasriyanti Alias Mama Rani Binti Kasmuddin saat setelah saksi korban disetubuhi dengan Terdakwa dimana saat itu saksi Kasriyanti Alias Mama Rani Binti Kasmuddin menanyakan apa yang terjadi didalam kamar dengan Terdakwa lalu saksi korban berceritera telah disetubuhi dengan Terdakwa atas kejadian tersebut saksi Kasriyanti Alias Mama Rani Binti Kasmuddin langsung meraba alat kelamin saksi korban dimana terdapat cairan lendir berupa sperma, atas kejadian tersebut saksi Kasriyanti Alias Mama Rani Binti Kasmuddin langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polisi selanjutnya oleh pihak Kepolisian mengajak untuk melakukan Visum di Puskesmas Ranga-Ranga Kecamatan Kalukku dengan hasil terdapat robekan di Himen pada saksi korban.;--
Bahwa atas fakta tersebut jelas memberikan keyakinan bagi Majelis Hakim bahwa telah terjadi persetubuhan yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi korban.;
Menimbang, bahwa keyakinan tersebut menjadi jelas dengan adanya hasil Visum Et Repertum sebagaimana tersebut diatas.;
Bahwa tidaklah berdasar keraguan Penasihat Hukum Terdakwa atas Visum Et Repertum tersebut dikarenakan visum tersebut telah dibuat dibawah sumpah jabatan atas dokter yang bertandatangan dan telah pula dokter pemeriksa memberikan keterangan secara tertulis oleh karena dokter MAMI sebagai dokter pemeriksa saksi korban menjalani cuti (sebagaimana terlampir dalam berkas) yang memberikan penjelasan pengertian dari himen adalah Himen/selaput dara lipatan membran yang menutupi sebagian luar vagina, bentuknya seperti sabit, yang mana keterangan selanjutnya sama dengan hasil visum yang diterangkan dalam bukti surat Visum tersebut diatas.;
Bahwa terhadap dikeluarkannya Visum sepuluh hari dari kejadian itu hanyalah masalah administrasi surat saja oleh karena pihak Kepolisian meminta visum tersebut pada tanggal 10 Februari 2016 dan atas surat tersebut pihak Puskesmas Ranga-ranga Kecamatan Kalukku mengeluarkan visum tersebut pada tanggal 3 Maret 2016, namun pemeriksaan terhadap korban sebagaimana rekap medis yang dilakukan oleh Puskesmas tersebut dilakukan pada tanggal 28 Januari 2016.;
Menimbang, bahwa atas pertimbang-pertimbangan tersebut selanjutnya atas pembelaan/Pledoi dan pernyataan Terdakwa yang menyatakan tidak melakukan persetubuhan tersebut tidaklah dapat meyakinkan Majelis Hakim dikarenakan keterangan tersebut hanya berdasarkan keterangan Terdakwa saja tanpa dikuatkan dengan adanya alat bukti lainya yang dapat meyakinkan Majelis Hakim akan fakta tersebut.;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwalah yang melakukan persetubuhan terhadap saksi korban.;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka terhadap bantahan/pledoi serta keberatan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya tersebut Majelis Hakim kesampingkan dan dinyatakan ditolak.;
Menimbang, bahwa dipersidangan terungkap fakta bahwa Terdakwa pernah diputus dalam perkara Nomor 158/Pid.B/2013/PN.Mu dengan pidana penjara selama 2 (sau) tahun dan 3 (tiga) bulan dalam perkara Pencurian dengan ancaman kekerasan.;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari Dakwaan Pertama yang didakwakan telah terpenuhi, maka Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Pertama tersebut.;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pemidanaan baik barupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf pada diri Terdakwa, sehingga Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannnya ;
Menimbang, bahwa dengan telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya, pidana mana akan disebutkan didalam amar putusan ini.;
Menimbang, bahwa system pidana di Indonesia dilakukan bukan hanya dengan tujuan sebagai pembalasan dendam terhadap Terdakwa tetapi juga dengan maksud untuk membina dan mendidik (edukatif) terdakwa agar dapat menimbulkan efek jera dan Terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya.;
Menimbang, bahwa perlu dipertimbangkan pula bahwa tujuan pemidanaan menurut hukum pidana Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan mengandung unsur-unsur yang bersifat kemanusiaan, edukatif dan keadilan, maka oleh karena itu Majelis Hakim menjatuhkan pidana pada diri Terdakwa perlu memperhatikan sifat-sifat yang memberatkan maupun yang meringankan dari diri Terdakwa guna memberi pidana yang setimpal dan seadil-adilnya ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan keluarga saksi korban dan masyarakat.;
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami trauma.;
Terdakwa pernah dihukum dalam perkara Pencurian dengan ancaman kekerasan.;
Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa masih muda maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas serta merujuk pada Tuntutan Penuntut Umum dan Pembelaan/Pleidoi Terdakwa maka pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan dibawah ini dipandang telah setimpal dengan perbuatan Terdakwa dan dinilai adil baik bagi Terdakwa dan keluarganya disamping rasa keadilan masyarakat terayomi.;
Menimbang, bahwa oleh karena Pasal I angka 66 tentang perubahan Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, mengandung ancaman pidana berupa pidana penjara dan juga pidana denda, maka Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana tersebut kepada Terdakwa dengan ketentuan terhadap pidana denda apabila tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman berupa kurungan pengganti yang besar serta lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini.;------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini.;
Mengingat, Undang-Undang No. 8 tahun 1981 (KUHAP), Pasal I angka 66 tentang perubahan Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan ketentuan hukum lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa AKMAL Bin KASMUDDIN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya”.;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) bulan.;
Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan.;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju pada hari Kamis, tanggal 30 Juni 2016 oleh kami I G. Ngurah Taruna W., SH. MH., sebagai Hakim Ketua, Andi Adha, SH. dan Erwin Ardian, SH. MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari Kamis, tanggal 14 Juli 2016, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh kami I G. Ngurah Taruna W., SH. MH., sebagai Hakim Ketua, Andi Adha, SH. dan Harwansah, SH. MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu oleh Taufan, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mamuju dan dihadiri oleh H. Syamsul Alam R., SH. MH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mamuju serta dihadapan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya.;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Andi Adha, SH. I G. Ngurah Taruna W., SH. MH.
Harwansah, SH. MH.
Panitera Pengganti,
Taufan, SH.