111/Pid.Sus/2016/PN Lmj
Putusan PN LUMAJANG Nomor 111/Pid.Sus/2016/PN Lmj
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Edi Bin Bulir als. Ponaidi als. Ponadi als. Pona
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa EDI bin BULIR als. PONAIDI als. PONADI als. PONA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EDI bin BULIR als. PONAIDI als. PONADI als. PONA dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan 10 (sepuluh) Bulan dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa: - 1 (satu) potong daster tanpa lengan warna merah motif bunga; - 1 (satu) potong celana dalam warna putih; - 1 (satu) potong kemeja lengan panjang warna merah muda; Dikembalikan kepada saksi korban DINDA AMALIA; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah); Demikian diputuskan pada Hari Rabu tanggal 22 Juni 2016 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang oleh kami R. AJI SURYO, S.H.,M.H. selaku Hakim Ketua, ARIS DWIHARTOYO, S.H. dan OTTO EDWIN, S.H., M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh MOCH. YASSIN, S.H., selaku Panitera Penganti pada Pengadilan Negeri Lumajang dan dihadiri oleh SEPTINA ANDRIANI NAFTALI, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lumajang dan dihadapan Terdakwa dengan didampingi Penasehat Hukumnya.
P U T U S A N
Nomor 111/Pid.Sus/2016/PN Lmj
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lumajang yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, yang diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa dalam persidangan Majelis Hakim, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : EDI bin BULIR als. PONAIDI als. PONADI als. PONA.
Tempat lahir : Lumajang.
Umur / tanggal lahir : 25 Tahun / 17 Agustus 1991.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun Karanganyar RT. 036 RW. 010 Desa Kalidilem, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta.
Pendidikan : SD (Kelas V)
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) di Lumajang berdasarkan Surat Perintah dan Penetapan Penahanan dari :
Penyidik sejak tanggal 14 Februari 2016 sampai dengan tanggal 4 Maret 2016;
Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 5 Maret 2016 sampai dengan tanggal 13 April 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 12 April 2016 sampai dengan tanggal 1 Mei 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri Lumajang sejak tanggal 19 April 2016 sampai dengan tanggal 18 Mei 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lumajang, sejak tanggal 19 Mei 2016 sampai dengan tanggal 17 Juli 2016;
Terdakwa didampingi penasehat hukum bernama Budi Setiyono, S.H., M.H. Advokat dan Penasehat Hukum berkantor di Jalan Arlan Nomor 176 Dusun Joho RT. 01, RW. 01 Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang Nomor 111/Pid. Sus/2016/PN Lmj tanggal 27 April 2016;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lumajang tanggal 19 April 2016 Nomor 111/Pid.Sus/2016/PN Lmj tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang tanggal 19 April 2016 Nomor 111/Pid.Sus/2016/PN Lmj tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama Terdakwa EDI bin BULIR als. PONAIDI als. PONADI als. PONA beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah melihat bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa EDI BIN BULIR ALS. PONAIDI ALS. PONADI ALS. PONA, terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sesuai dengan dakwaan Alternatif Kedua Jaksa Penuntut Umum Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa EDI BIN BULIR ALS. PONAIDI ALS. PONADI ALS. PONA selama 13 (tiga belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) potong daster tanpa lengan warna merah motif bunga.
1 (satu) potong celana dalam warna putih.
1 (satu) potong kemeja lengan panjang warna merah muda.
Dikembalikan kepada saksi korban Dinda Amalia.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang bahwa atas tuntutan pidana tersebut Terdakwa dan Penasehat Hukumnya menyampaikan pembelaan secara tertulis tanggal 8 Juni 2016 yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa berlaku sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan, Terdakwa masih muda dan masih ada kesempatan untuk memperbaiki dirinya, Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, Terdakwa sudah melakukan upaya damai kepada keluarga korban;
Menimbang bahwa atas pembelaan Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyampaikan tanggapan atas pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa (Replik) secara tertulis tanggal 15 Juni 2016;
Menimbang bahwa atas tanggapan Penuntut Umum tersebut Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa menanggapinya lagi secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaan semula;
Menimbang bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 13 April 2016 NO. REG. PERK : PDM - 043/Q.5.26/Euh.2/04/2016 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
KESATU
-------Bahwa ia Terdakwa EDI bin BULIR als. PONAIDI als. PONADI als. PONA, pertama pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2014 sekira pkl 14.00 dan yang kedua pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2014 sekira pkl 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat pertama dirumahnya saudara CAHYA Dusun Sumbersuko Desa Kalidilem Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang dan kedua di pinggir sungai Dusun Krajan Desa Rojopolo Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa saksi korban DINDA AMALIA berdasarkan kutipan akta kelahiran, dilahirkan tanggal 27 Agustus 2001 (dua puluh tujuh Agustus dua ribu satu) jadi masih berusia 14 (empat belas) tahun 6 (enam) bulan, sesuai Pasal 1 ke-1 UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, masih dianggap anak-anak atau belum dewasa.
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya Saksi korban Dinda Amalia (Umur 14 Tahun 6 bulan sesuai Akta Kelahiran No. 3744/C.XII.2.75/2001 dilahirkan tanggal 27 Agustus 2001) disetubuhi oleh Terdakwa EDI als. PONADI pertama kalinya dengan cara awalnya saat saksi korban Dinda Amalia sedang bermain dirumah teman saksi korban Dinda Amalia (IFA), saksi korban Dinda Amalia ditclcpon olch pacar saksi korban Dinda Amalia (CAHYA) mengajak ketemuan, selanjutnya saksi korban Dinda Amalia menemui saudara CAHYA di depan rumahnya saudara MUHAMAD TAUHID als. TOHET kemudian saudara CAHYA mengajak saksi korban Dinda Amalia main kerumahnya dan saksi korban Dinda Amalia mau. Sampai dirumahnya saudara CAHYA, ternyata ada teman-temannya saudara CAHYA sebanyak 4 (empat) orang diantaranya ada terdakwa PONADI, lalu saksi korban Dinda Amalia duduk diruang tamu. namun oleh saudara CAHYA saksi korban Dinda Amalia diajak masuk ke kamarnya (kamar depan). Lalu saudara CAHYA keluar kamar sebentar lalu masuk lagi ke kamar dan duduk disamping saksi korban Dinda Amalia (di kasur) kemudian menyetubuhi saksi korban Dinda Amalia , selesai menyetubuhi saksi korban Dinda Amalia saudara CAHYA keluar kamar dengan alasan mengambil minum sedangkan saksi korban Dinda Amalia masih didalam kamar sambil memakai kembali celana dalam saksi korban Dinda Amalia lalu duduk di kasur. Tidak beberapa lama kemudian Terdakwa EDI als. PONADI masuk ke kamar dan duduk dibawah kemudian menanyai saksi korban Dinda Amalia "OPOO SAMPEAN KOK SAMPEK MRENE (kenapa kamu kok sampai kesini)" dan saksi korban Dinda Amalia jawab "IYO AKU DITELPON CAHYA (iya saksi korban Dinda Amalia ditelp Sdr CAHYA)" kemudian Terdakwa EDI als. PONADI bilang lagi "KOK GELEM DIAJAK MRENE (kok mau diajak kesini )" kemudian Sdr DINDA menjawab "GAK NGERTI (tidak tahu)" kemudian Terdakwa EDI als. PONADI bilang lagi 44 KOK GELEM AWAKMU DIJAK TURU BEK CAHYA" (kenapa kamu mau diajak tidur oleh Sdr CAHYA", namun saksi korban Dinda Amalia hanya diam saja sambil menunduk. Selanjutnya Terdakwa EDI als. PONADI menyetubuhi saksi korban Dinda Amalia dengan cara mencium bibir saksi korban Dinda Amalia terlebih dahulu, namun saksi korban Dinda Amalia tidak mau kemudian kedua tangan saksi korban Dinda Amalia dipegang erat ditarik dan ditidurkan kebawah, lalu salah satu tangannya Terdakwa EDI als. PONADI menarik rok panjang saksi korban Dinda Amalia hingga sobek pinggirnya hingga lepas setelah itu celana dalam saksi korban Dinda Amalia juga dilepas oleh terdakwa PONADI, setelah itu Terdakwa EDI als. PONADI melepas celana pendek dan celana dalamnya lalu menindih tubuh saksi korban Dinda Amalia kemudian Terdakwa EDI als. PONADI meraba-raba payudara saksi korban Dinda Amalia lalu memasukkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam kemaluan saksi korban Dinda Amalia dengan gerakan maju mundur sekira beberapa menit, namun saksi korban Dinda Amalia tidak tahu air maninya Terdakwa EDI als. PONADI dikeluarkan didalam atau diluar kemaluan saksi korban Dinda Amalia . Setelah selesai Terdakwa EDI als. PONADI memakai kembali celananya sedangkan saksi korban Dinda Amalia juga memakai kembali rok dan celana dalam saksi korban Dinda Amalia , lalu Terdakwa EDI als. PONADI keluar kamar sedangkan saksi korban Dinda Amalia memakai kembali rok dan celana dalam saksi korban Dinda Amalia , setelah itu saudara CAHYA masuk lagi ke kamar memberi saksi korban Dinda Amalia air minum lalu saksi korban Dinda Amalia diantarkan pulang oleh saudara CAHYA, kemudian kedua kalinya pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2014 sekira pkl 21.00 Wib saksi korban Dinda Amalia ditelepon oleh Terdakwa EDI als. PONADI mengatakan "ONOK DEK ENDI (ada dimana)?" kemudian saksi korban Dinda Amalia jawab "ONOK. NENG OMAH, LA SAMPEAN ONOK NENG NDI (ada dirumah, la kamu ada dimana)" dan dijawab oleh Terdakwa EDI als. PONADI "AKU ONOK DEK PASAR MALAM ( aku ada dipasar malam) " lalu saksi korban Dinda Amalia bilang "ENAK AWAKMU ONOK DEK PASAR MALAM, AKU IKI ONOK DEK OMAH (enak kamu ada dipasar malam, saksi korban Dinda Amalia ini ada dirumah)" kemudian dijawab oleh Terdakwa EDI als. PONADI "AREP DELOK THA SAMPEAN (kamu mau lihat)?" lalu saksi korban Dinda Amalia bilang " 1YO P ARAN I DEK OMAH (iya jemput saksi korban Dinda Amalia dirumah)". Selang beberapa menit kemudian Terdakwa EDI als. PONADI menelepon saksi korban Dinda Amalia lagi mengatakan " AKU ONOK DEK PINGG1R KALI (saksi korban Dinda Amalia ada dipinggir sungai)" lalu saksi korban Dinda Amalia hampiri. kemudian setelah bertemu dengan Terdakwa EDI als. PONADI lalu Terdakwa EDI als. PONADI bilang kesaksi korban Dinda Amalia "WANI TA SAMPEAN DEK PASAR MALAM (berani kamu ke pasar malam)" dan saksi korban Dinda Amalia jawab " OPOO (kenapa)?" kemudian Terdakwa EDI als. PONADI bilang lagi "WONG DEK PASAR MALAM ONOK MAS MU ( dipasar malam ada kakak kamu (WAHID) lalu saksi korban Dinda Amalia bilang ke Terdakwa EDI als. PONADI "YO WES NGOBROL DEK KENE AE, AKU GAK ISO TURU DEK OMAH (ya sudah mengobrol disini saja, saksi korban Dinda Amalia dirumah tidak bisa tidur )", kemudian Terdakwa EDI als. PONADI mengajak saksi korban Dinda Amalia pindah tempat tidak jauh dari tempat tersebut (±10 meter) lalu ngobrol sambil duduk kemudian Terdakwa EDI als. PONADI menanyakan ke saksi korban Dinda Amalia apakah masih berhubungan/berpacaran dengan saudara CAHYA dan saksi korban Dinda Amalia jawab sudah tidak ada berhubungan/berpacaran dengan saudara CAHYA, setelah itu Terdakwa EDI als. PONADI mengajak saksi korban Dinda Amalia untuk melakukan persetubuhan lalu Terdakwa EDI als. PONADI turun ke bawah terlebih dahulu kemudian menarik tangan kanan saksi korban Dinda Amalia agar ikut kebawah juga lalu badan saksi korban Dinda Amalia langsung direbahkan dirumput kemudian Terdakwa EDI als. PONADI mengancam saksi korban Dinda Amalia dengan mengatakan akan melempar/ mendorong saksi korban Dinda Amalia ke sungai kalau menolak untuk disetubuhi selanjutnya Terdakwa mencium pipi dan bibir saksi korban Dinda Amalia, meraba raba payudara saksi korban Dinda Amalia kemudian mulut saksi korban Dinda Amalia dibungkam dengan menggunakan tangan kanannya sedangkan tangan kirinya melepas rok dan celana dalam saksi korban Dinda Amalia setelah itu Terdakwa EDI als. PONADI melepas celana dan celana dalamnya dengan mengunakan tangan kirinya tersebut sdangkan tangan kanannya tetap membungkam mulut saksi korban Dinda Amalia kemudian memasukkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam kemaluan saksi korban Dinda Amalia dengan gerakan maju mundur hingga mengeluarkan air mani dan dikeluarkan diluar kemaluan saksi korban Dinda Amalia. Setelah selesai Terdakwa EDI als. PONADI memakai kembali celana dan celana dalamnya lalu menyuruh saksi korban Dinda Amalia memakai kembali rok dan celana dalam saksi korban Dinda Amalia, kemudian saksi korban Dinda Amalia dan Terdakwa EDI als. PONADI sempat duduk-duduk sebentar, kemudian saksi korban Dinda Amalia tanya ke Terdakwa EDI als. PONADI "LEK AKU METENG PIYE (kalau saksi korban Dinda Amalia hamil bagaimana) ?" dan dijawab "LEK. SAMPEAN METENG TANGGUNG JAWABE AKU (kalau kamu hamil tanggung jawab saksi korban Dinda Amalia )" kemudian saksi korban Dinda Amalia dan Terdakwa EDI als. PONADI meninggalkan tcmpat tersebut dan Terdakwa EDI als. PONADI berpamitan kembali lihat pasar malam, sedangkan saksi korban Dinda Amalia pulang."----
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa EDI als. PONADI, saksi korban Dinda Amalia mengalami luka sebagaimana Visum et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara TK. III Lumajang, Nomor VER/FD/177/RSBLUMAJANG, dr. Candra Ningsih telah melakukan pemeriksaan pada Hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2014 dan ditandatangani pada Tanggal : 1 September 2014, didapatkan hasil Pemeriksaan sebagai berikut :
Korban mengaku di gauli oleh pacarnya di rumah pacarnya sekitar pukul empat belas kejadian tanggal dua puluh bulan Agustus dua ribu empat belas . Korban mengaku di paksa untuk melakukan hubungan badan tersebut .
Orang ini datang dengan kesadaran sadar penuh kondisi umum baik.
Tanda-tanda vital:
Tekanan darah seratus sepuluh per tujuh puluh mili meter air raksa.
Pada pemeriksaan di temukan :
Robekan di selaput dara arah jam delapan.
Tindakan yang di berikan :
Tidak di berikan terapi.
Robekan selaput dara akibat benda tumpul.
-------Perbuatan terdakwa telah diatur dan diancam pidana Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.-----------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa ia Terdakwa EDI bin BULIR als. PONAIDI als. PONADI als. PONA, pertama pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2014 sekira pkl 14.00, dan yang kedua pada hari Sclasa tanggal 01 Juli 2014 sekira pkl 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat pertama dirumahnya saudara CAHYA Dusun Sumbersuko Desa Kalidilem Kecamatan Randuagung Kabupaten Lumajang dan kedua di pinggir sungai Dusun Krajan Desa Rojopolo Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa saksi korban DINDA AMALIA berdasarkan kutipan akta kelahiran, dilahirkan tanggal 27 Agustus 2001 (dua puluh tujuh Agustus dua ribu satu) jadi masih berusia 14 (empat belas) tahun 6 (enam) bulan, sesuai Pasal 1 ke-1 UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, masih dianggap anak-anak atau belum dewasa.
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya Saksi korban Dinda Amalia (Umur 14 Tahun 6 bulan sesuai Akta Kelahiran No. 3744/C.XII.2.75/2001 dilahirkan tanggal 27 Agustus 2001) disetubuhi oleh Terdakwa EDI als. PONADI pertama kalinya dengan cara awalnya saat saksi korban Dinda Amalia sedang bermain dirumah teman saksi korban Dinda Amalia (IFA), saksi korban Dinda Amalia ditclcpon olch pacar saksi korban Dinda Amalia (CAHYA) mengajak ketemuan, selanjutnya saksi korban Dinda Amalia menemui saudara CAHYA depan rumahnya saudara MUHAMAD TAUHID als. TOHET kemudian saudara CAHYA mengajak saksi korban Dinda Amalia main kerumahnya dan saksi korban Dinda Amalia mau. Sampai dirumahnya saudara CAHYA, ternyata ada teman-temannya saudara CAHYA sebanyak 4 (empat) orang diantaranya ada terdakwa PONADI, lalu saksi korban Dinda Amalia duduk diruang tamu. namun oleh saudara CAHYA saksi korban Dinda Amalia diajak masuk ke kamarnya (kamar depan). Lalu saudara CAHYA keluar kamar sebentar lalu masuk lagi ke kamar dan duduk disamping saksi korban Dinda Amalia (di kasur) kemudian menyetubuhi saksi korban Dinda Amalia , selesai menyetubuhi saksi korban Dinda Amalia saudara CAHYA keluar kamar dengan alasan mengambil minum sedangkan saksi korban Dinda Amalia masih didalam kamar sambil memakai kembali celana dalam saksi korban Dinda Amalia lalu duduk di kasur. Tidak beberapa lama kemudian Terdakwa EDI als. PONADI masuk ke kamar dan duduk dibawah kemudian menanyai saksi korban Dinda Amalia "OPOO SAMPEAN KOK SAMPEK MRENE (kenapa kamu kok sampai kesini)" dan saksi korban Dinda Amalia jawab "IYO AKU DITELPON CAHYA (iya saksi korban Dinda Amalia ditelp Sdr CAHYA)" kemudian Terdakwa EDI als. PONADI bilang lagi "KOK GELEM DIAJAK MRENE (kok mau diajak kesini )" kemudian Sdr DINDA menjawab "GAK NGERTI (tidak tahu)" kemudian Terdakwa EDI als. PONADI bilang lagi 44 KOK GELEM AWAKMU DIJAK TURU BEK CAHYA" (kenapa kamu mau diajak tidur oleh Sdr CAHYA", namun saksi korban Dinda Amalia hanya diam saja sambil menunduk. Selanjutnya Terdakwa EDI als. PONADI menyetubuhi saksi korban Dinda Amalia dengan cara mencium bibir saksi korban Dinda Amalia terlebih dahulu, namun saksi korban Dinda Amalia tidak mau kemudian kedua tangan saksi korban Dinda Amalia dipegang erat ditarik dan ditidurkan kebawah, lalu salah satu tangannya Terdakwa EDI als. PONADI menarik rok panjang saksi korban Dinda Amalia setelah itu celana dalam saksi korban Dinda Amalia juga dilepas oleh terdakwa PONADI, setelah itu Terdakwa EDI als. PONADI melepas celana pendek dan celana dalamnya lalu menindih tubuh saksi korban Dinda Amalia kemudian Terdakwa EDI als. PONADI meraba-raba payudara saksi korban Dinda Amalia lalu memasukkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam kemaluan saksi korban Dinda Amalia dengan gerakan maju mundur sekira beberapa menit, namun saksi korban Dinda Amalia tidak tahu air maninya Terdakwa EDI als. PONADI dikeluarkan didalam atau diluar kemaluan saksi korban Dinda Amalia . Setelah selesai Terdakwa EDI als. PONADI memakai kembali celananya sedangkan saksi korban Dinda Amalia juga memakai kembali rok dan celana dalam saksi korban Dinda Amalia , lalu Terdakwa EDI als. PONADI keluar kamar sedangkan saksi korban Dinda Amalia memakai kembali rok dan celana dalam saksi korban Dinda Amalia , setelah itu saudara CAHYA masuk lagi ke kamar memberi saksi korban Dinda Amalia air minum lalu saksi korban Dinda Amalia diantarkan pulang oleh saudara CAHYA, kemudian kedua kalinya pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2014 sekira pkl 21.00 Wib saksi korban Dinda Amalia ditelepon oleh Terdakwa EDI als. PONADI mengatakan "ONOK DEK ENDI (ada dimana)?" kemudian saksi korban Dinda Amalia jawab "ONOK. NENG OMAH, LA SAMPEAN ONOK NENG NDI (ada dirumah, la kamu ada dimana)" dan dijawab oleh Terdakwa EDI als. PONADI "AKU ONOK DEK PASAR MALAM ( aku ada dipasar malam) " lalu saksi korban Dinda Amalia bilang "ENAK AWAKMU ONOK DEK PASAR MALAM, AKU IKI ONOK DEK OMAH (enak kamu ada dipasar malam, saksi korban Dinda Amalia ini ada dirumah)" kemudian dijawab oleh Terdakwa EDI als. PONADI "AREP DELOK THA SAMPEAN (kamu mau lihat)?" lalu saksi korban Dinda Amalia bilang " 1YO P ARAN I DEK OMAH (iya jemput saksi korban Dinda Amalia dirumah)". Selang beberapa menit kemudian Terdakwa EDI als. PONADI menelepon saksi korban Dinda Amalia lagi mengatakan " AKU ONOK DEK PINGG1R KALI (saksi korban Dinda Amalia ada dipinggir sungai)" lalu saksi korban Dinda Amalia hampiri. kemudian setelah bertemu dengan Terdakwa EDI als. PONADI lalu Terdakwa EDI als. PONADI biang kesaksi korban Dinda Amalia "WANI TA SAMPEAN DEK PASAR MALAM (berani kamu ke pasar malam)" dan saksi korban Dinda Amalia jawab " OPOO (kenapa)?" kemudian Terdakwa EDI als. PONADI bilang lagi "WONG DEK PASAR MALAM ONOK MAS MU ( dipasar malam ada kakak kamu (WAHID) Y* lalu saksi korban Dinda Amalia bilang ke Terdakwa EDI als. PONADI "YO WES NGOBROL DEK KENE AE, AKU GAK ISO TURU DEK OMAH (ya sudah mengobrol disini saja, saksi korban Dinda Amalia dirumah tidak bisa tidur )", kemudian Terdakwa EDI als. PONADI mengajak saksi korban Dinda Amalia pindah tempat tidak jauh dari tempat tersebut (±10 meter) lalu ngobrol sambil duduk kemudian Terdakwa EDI als. PONADI menanyakan ke saksi korban Dinda Amalia apakah masih berhubungan/berpacaran dengan saudara CAHYA dan saksi korban Dinda Amalia jawab sudah tidak ada berhubungan/berpacaran dengan saudara CAHYA, setelah itu Terdakwa EDI als. PONADI mengajak saksi korban Dinda Amalia untuk melakukan persetubuhan lalu Terdakwa EDI als. PONADI turun ke bawah terlebih dahulu kemudian menarik tangan kanan saksi korban Dinda Amalia agar ikut kebawah juga lalu badan saksi korban Dinda Amalia langsung direbahkan dirumput kemudian Terdakwa EDI als. PONADI mencium pipi dan bibir saksi korban Dinda Amalia, meraba raba payudara saksi korban Dinda Amalia kemudian mulut saksi korban Dinda Amalia dibungkam dengan menggunakan tangan kanannya sedangkan tangan kirinya melepas rok dan celana dalam saksi korban Dinda Amalia setelah itu Terdakwa EDI als. PONADI melepas celana dan celana dalamnya dengan mengunakan tangan kirinya, kemudian memasukkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam kemaluan saksi korban Dinda Amalia dengan gerakan maju mundur hingga mengeluarkan air mani dan dikeluarkan diluar kemaluan saksi korban Dinda Amalia. Setelah selesai Terdakwa EDI als. PONADI memakai kembali celana dan celana dalamnya lalu menyuruh saksi korban Dinda Amalia memakai kembali rok dan celana dalam saksi korban Dinda Amalia, kemudian saksi korban Dinda Amalia dan Terdakwa EDI als. PONADI sempat duduk-duduk sebentar, kemudian saksi korban Dinda Amalia tanya ke Terdakwa EDI als. PONADI "LEK AKU METENG PIYE (kalau saksi korban Dinda Amalia hamil bagaimana) ?" dan dijawab "LEK. SAMPEAN METENG TANGGUNG JAWABE AKU (kalau kamu hamil tanggung jawab saksi korban Dinda Amalia )" kemudian saksi korban Dinda Amalia dan Terdakwa EDI als. PONADI meninggalkan tcmpat tersebut dan Terdakwa EDI als. PONADI berpamitan kembali lihat pasar malam, sedangkan saksi korban Dinda Amalia pulang."----
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa EDI als. PONADI, saksi korban Dinda Amalia mengalami luka sebagaimana Visum et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara TK. III Lumajang, Nomor VER/FD/177/RSBLUMAJANG, dr. Candra Ningsih telah melakukan pemeriksaan pada Hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2014 dan ditandatangani pada Tanggal : 1 September 2014, didapatkan hasil Pemeriksaan sebagai berikut :
Korban mengaku di gauli oleh pacarnya di rumah pacarnya sekitar pukul empat belas kejadian tanggal dua puluh bulan Agustus dua ribu empat belas . Korban mengaku di paksa untuk melakukan hubungan badan tersebut .
Orang ini datang dengan kesadaran sadar penuh kondisi umum baik.
Tanda-tanda vital:
Tekanan darah seratus sepuluh per tujuh puluh mili meter air raksa.
Pada pemeriksaan di temukan :
Robekan di selaput dara arah jam delapan.
Tindakan yang di berikan :
Tidak di berikan terapi.
KESIMPULAN :
Robekan selaput dara akibat benda tumpul.
-------Perbuatan terdakwa telah diatur dan diancam pidana Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.-----------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa dipersidangan menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut, selanjutnya Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut menyatakan tidak keberatan;
Menimbang bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu :
Saksi DINDA AMALIA, di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sebagai teman namun tidak ada hubungan keluarga dengan saksi;
Bahwa saksi bertemu dengan terdakwa pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2014 sekira pukul 14.00 wib di rumah sdr. CAHYA (belum tertangkap) Dusun Sumbersuko Desa Kalidilem Kec. Randuagung Kab.Lumajang, dan yang bertemu lagi pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2014 sekira pukul 21.00 wib di pinggir sungai Dusun Krajan Desa Rojopolo Kec. Jatiroto Kab.Lumajang;
Bahwa saksi telah disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2014 sekira pukul 14.00 wib di rumah sdr. CAHYA (belum tertangkap) Dusun Sumbersuko Desa Kalidilem Kec. Randuagung Kab. Lumajang, dan yang kedua pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2014 sekira pukul 21.00 wib di pinggir sungai Dusun.Krajan Desa Rojopolo Kec. Jatiroto Kab.Lumajang;
Bahwa saksi telah disetubuhi oleh terdakwa pertama kalinya dengan cara awalnya saat saksi sedang bermain di rumah teman saksi yang bernama IFA (bukan saksi), saksi ditelepon oleh sdr. CAHYA (belum tertangkap) mengajak bertemu, selanjutnya saksi menemui sdr. CAHYA (belum tertangkap) di depan rumahnya MUHAMAD TAUHID als TOHET kemudian sdr. CAHYA (belum tertangkap) mengajak saksi kerumah sdr. CAHYA (belum tertangkap), sampai disana ternyata ada teman-temannya sdr. CAHYA sebanyak 4 (empat) orang diantaranya ada terdakwa, lalu saksi duduk di ruang tamu, namun oleh sdr. CAHYA (belum tertangkap) saksi diajak masuk ke kamarnya (kamar depan), lalu sdr. CAHYA (belum tertangkap) keluar kamar sebentar lalu masuk lagi ke kamar dan duduk disamping saksi (di kasur) kemudian menyetubuhi saksi, selesai menyetubuhi saksi sdr. CAHYA (belum tertangkap) keluar kamar dengan alasan mengambil minum sedangkan saksi masih didalam kamar sambil memakai kembali celana dalamnya lalu duduk di kasur, tidak beberapa lama kemudian terdakwa masuk ke kamar dan duduk dibawah kemudian menanyai saksi “OPOO SAMPEAN KOK SAMPEK MRENE (kenapa kamu kok sampai kesini)” dan saksi menjawab “IYO AKU DITELPON CAHYA (iya terdakwa ditelepon CAHYA)” kemudian terdakwa PONADI bilang lagi “KOK GELEM DIJAK MRENE (kok mau diajak kesini)” kemudian saksi menjawab “GAK NGERTI (tidak tahu)” kemudian terdakwa PONADI bilang lagi “ KOK GELEM AWAKMU DIJAK TURU BEK CAHYA ?” (mengapa kamu mau diajak tidur oleh Saudara CAHYA)”, namun saksi hanya diam saja sambil menunduk, selanjutnya terdakwa mengajak saksi melakukan persetubuhan dengan cara terdakwa mencium bibir saksi terlebih dahulu, namun saksi tidak mau kemudian kedua tangan saksi dipegang erat ditarik dan ditidurkan kebawah, lalu salah satu tangannya terdakwa menarik rok panjang saksi hingga sobek pinggirnya hingga lepas setelah itu celana dalam saksi juga dilepas oleh terdakwa, setelah itu terdakwa melepas celana pendek dan celana dalamnya lalu menindih tubuh saksi kemudian terdakwa meraba-raba payudara saksi lalu memasukkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang kedalam kemaluan saksi dengan gerakan maju mundur sekira beberapa menit, namun saksi tidak tahu air maninya terdakwa dikeluarkan di dalam atau di luar kemaluan saksi.
Bahwa setelah selesai terdakwa memakai kembali celananya sedangkan saksi juga memakai kembali rok dan celana dalamnya, lalu terdakwa keluar kamar sedangkan saksi memakai kembali rok dan celana dalamnya, setelah itu sdr. CAHYA (belum tertangkap) masuk lagi ke kamar memberi saksi air minum lalu saksi diantarkan pulang oleh sdr. CAHYA (belum tertangkap);
Bahwa saksi awalnya tidak mau disetubuhi oleh terdakwa namun kemudian kedua tangan saksi dipegang erat ditarik dan ditidurkan kebawah, lalu salah satu tangannya terdakwa menarik rok panjang saksi hingga sobek pinggirnya hingga lepas setelah itu celana dalam saksi juga dilepas oleh terdakwa, setelah itu terdakwa melepas celana pendek dan celana dalamnya lalu menindih tubuh saksi kemudian terdakwa meraba-raba payudara saksi selanjutnya menyetubuhi saksi;
Bahwa saksi tidak berani berteriak saat disetubuhi terdakwa karena saksi takut dipukul oleh terdakwa dan tidak diantarkan pulang oleh sdr. CAHYA (belum tertangkap);
Bahwa saksi menjelaskan saat saksi disetubuhi oleh terdakwa, sdr. CAHYA (belum tertangkap) tidak melihat kejadian tersebut, dan saat disetubuhi oleh terdakwa pintu kamar hanya ditutupi selambu/ tirai warna hijau;
Bahwa saksi menjelaskan terdakwa tidak mengatakan apa-apa saat menyetubuhi saksi;
Bahwa saksi disetubuhi kedua kalinya oleh terdakwa pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2014 sekira pukul 21.00 wib di pinggir sungai Dusun Krajan Desa Rojopolo Kec. Jatiroto Kab.Lumajang dengan cara saksi ditelepon oleh terdakwa mengatakan “ONOK DEK ENDI (ada dimana)?” kemudian saksi menjawab “ONOK NENG OMAH, LA SAMPEAN ONOK NENG NDI (ada dirumah, la kamu ada dimana) ?” dan dijawab oleh terdakwa “AKU ONOK DEK PASAR MALAM ( aku ada dipasar malam) “ lalu saksi bilang “ENAK AWAKMU ONOK DEK PASAR MALAM, AKU IKI ONOK DEK OMAH (enak kamu ada dipasar malam, terdakwa ini ada dirumah)” kemudian dijawab oleh terdakwa “AREP DELOK THA SAMPEAN (kamu mau lihat)?” lalu saksi bilang “ IYO PARANI DEK OMAH (iya jemput terdakwa dirumah)”;
Bahwa selang beberapa menit kemudian terdakwa menelepon saksi lagi mengatakan “ AKU ONOK DEK PINGGIR KALI (terdakwa ada dipinggir sungai)” lalu saksi hampiri, kemudian setelah bertemu dengan terdakwa PONADI lalu terdakwa bilang ke saksi “WANI TA SAMPEAN DEK PASAR MALAM (berani kamu ke pasar malam) ?” dan saksi jawab “ OPOO (kenapa)?” kemudian terdakwa bilang lagi “WONG DEK PASAR MALAM ONOK MAS MU (dipasar malam ada kakak kamu (WAHID))” lalu saksi bilang ke terdakwa “YO WES NGOBROL DEK KENE AE, AKU GAK ISO TURU DEK OMAH (ya sudah mengobrol disini saja, terdakwa dirumah tidak bisa tidur)";
Bahwa kemudian terdakwa mengajak saksi pindah tempat tidak jauh dari tempat tersebut (±10 meter) lalu ngobrol sambil duduk kemudian terdakwa menanyakan ke saksi apakah masih berhubungan/berpacaran dengan CAHYA dan saksi menjawab sudah tidak ada berhubungan/berpacaran dengan CAHYA, setelah itu terdakwa mengajak saksi untuk melakukan persetubuhan dengan cara terdakwa turun ke bawah terlebih dahulu kemudian menarik tangan kanan saksi agar ikut ke bawah juga lalu badan saksi langsung direbahkan di rumput kemudian terdakwa mencium pipi dan bibir saksi, meraba raba payudara saksi kemudian mulut saksi dibungkam dengan menggunakan tangan kanannya sedangkan tangan kirinya melepas rok dan celana dalam saksi setelah itu terdakwa melepas celana dan celana dalamnya dengan mengunakan tangan kirinya tersebut sedangkan tangan kanannya tetap membungkam mulut saksi kemudian memasukkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam kemaluan saksi dengan gerakan maju mundur hingga mengeluarkan air mani dan dikeluarkan di luar kemaluan saksi, setelah selesai terdakwa memakai kembali celana dan celana dalamnya lalu menyuruh saksi memakai kembali rok dan celana dalamnya;
Bahwa sebelum disetubuhi kedua kalinya, terdakwa mengancam saksi dengan mengatakan akan melempar/mendorong saksi ke sungai kalau menolak untuk disetubuhi;
Bahwa selesai disetubuhi oleh terdakwa, saksi menanyakan ke terdakwa PONADI “LEK AKU METENG PIYE (kalau saya hamil bagaimana) ?” dan dijawab oleh terdakwa PONADI “LEK SAMPEAN METENG TANGGUNG JAWABE AKU (kalau kamu hamil tanggung jawab terdakwa)” kemudian saksi dan terdakwa meninggalkan tempat tersebut, terdakwa kembali lihat pasar malam, sedangkan saksi pulang;
Bahwa saksi tidak bisa berteriak saat disetubuhi oleh terdakwa kedua kalinya tersebut karena terdakwa membungkam mulut saksi dengan tangan kanannya selain itu saksi juga sempat menolak sewaktu terdakwa menyuruh saksi untuk melepas celana dalam saksi sebanyak 3 (tiga) kali tersebut, namun saksi tetap menolak akhirnya terdakwa melepas sendiri celana dalam saksi;
Bahwa setelah kejadian tersebut saksi tidak bertemu lagi dengan terdakwa PONADI namun saksi sempat sms terdakwa yang isinya “KAMU YANG NGAJAK AKU GINI (melakukan persetubuhan), MALAHAN KAMU YANG NGOMONG KE ORANG-ORANG” tetapi tidak dibalas oleh terdakwa PONADI, kemudian saksi juga pernah menelepon terdakwa tetapi nomor teleponnya sudah tidak aktif lagi;
Bahwa maksud dan tujuan saksi meng-sms dan menelepon terdakwa tersebut adalah ingin meminta pertanggungjawaban dari terdakwa yang telah menyetubuhi saksi, namun terdakwa tidak membalas sms saksi dan teleponnya juga sudah tidak aktif ;
Bahwa saksi menduga terdakwa menyebarkan ke orang-orang jika saksi telah disetubuhi karena ternyata ayah saksi mendengar kejadian tersebut dan pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2014 sekira pukul 13.00 wib di rumah saksi, ayah saksi (NISRU) menanyakan ke saksi “APA BENAR KAMU MELAKUKAN ITU (pesetubuhan) DENGAN PONADI DAN CAHYA, AKU TAHUNYA DARI CERITA ORANG-ORANG?” dan saksi akhirnya mengakui bahwa pernah disetubuhi oleh terdakwa dan CAHYA;
Bahwa saksi tidak berani bercerita ke siapapun, karena setelah menyetubuhi saksi kedua kalinya terdakwa mengancam saksi melalui telepon agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada siapapun dan kalau saksi cerita terdakwa mengancam akan menyebarkan ke orang-orang Bahwa benar saksi pernah disetubuhi oleh terdakwa dan CAHYA untuk membuat saksi malu namun kemudian ayah saksi mendengar cerita tersebut dan akhirnya saksi mengakui bahwa pernah disetubuhi oleh terdakwa dan CAHYA;
Bahwa setelah saksi NISRU mengetahui kejadian tersebut, selanjutnya keesokan harinya saksi NISRU melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi;
Bahwa saksi NISRU hanya menjelaskan ke saksi mengetahui/mendengar kejadian tersebut dari para tetangga (tidak menyebutkan namanya);
Bahwa setelah menyetubuhi saksi, terdakwa tidak menepati janjinya untuk menikahi saksi dan saksi mendengar terdakwa malah melarikan diri kemana saksi tidak tahu;
Bahwa saat saksi disetubuhi oleh sdr. CAHYA (belum tertangkap) dan Terdakwa pada kejadian pertama saksi memakai daster tanpa lengan warna merah dan celana dalam warna putih sedangkan pada kejadian kedua saksi lupa;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi NISRU YUSUF HERLAMBANG, di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menjelaskan bahwa anak kandung saksi yang bernama DINDA AMALIA telah disetubuhi oleh orang lain;
Bahwa orang lain yang telah menyetubuhi saksi DINDA AMALIA adalah terdakwa;
Bahwa saksi sebelumnya tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi DINDA AMALIA (anak saksi) pada saat saksi tanya pada tanggal 29 Agustus 2014 sekira jam 13.00 wib di rumah bahwa saksi DINDA AMALIA disetubuhi pada tanggal 1 Juli 2014 sekira pukul 21.00 wib di tepi sungai di Dusun Krajan RT.04 RW.01 Desa Rojopolo Kec. Jatiroto Kab.Lumajang (belakang rumah);
Bahwa saksi menerangkan saksi DINDA AMALIA telah disetubuhi sebanyak 1 (satu) kali dengan cara saksi DINDA AMALIA dipegangi oleh terdakwa dan mulutnya dibekap menggunakan tangan agar tidak berteriak kemudian dipaksa untuk melakukan persetubuhan;
Bahwa saat kejadian persetubuhan tersebut terjadi saksi sedang bekerja di Semarang;
Bahwa saksi menerangkan bahwa tidak ada orang lain yang mengetahui pada saat DINDA AMALIA (anak saksi) melakukan persetubuhan dengan terdakwa;
Bahwa saksi tidak pernah diberitahu oleh terdakwa karena saksi sendiri tidak mengenal dan mengetahui terdakwa tersebut;
Bahwa saksi menerangkan akibat kejadian tersebut, saksi DINDA AMALIA merasa malu dan menutut terdakwa supaya dihukum atas kejadian tersebut.
Bahwa saksi menjelaskan bahwa saksi DINDA AMALIA juga pernah disetubuhi oleh orang lain selain terdakwa yaitu sdr. CAHYA (belum tertangkap) sebanyak 2 (dua) kali;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi BACHTIAR KURNIAWAN, di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi melakukan penangkapan pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2016 sekira pukul 22.45 Wib di Rumah terdakwa EDI BIN BULIR als PONAIDI als PONADI als PONA di Dusun Karanganyar Rt. 36 Rw. 01 Desa Kalidilem Kec. Randuagung Kab. Lumajang;
Bahwa alasan saksi menangkap terdakwa EDI Bin BULIR adalah setelah ayah korban saksi Nisru Yusuf melaporkan kejadian yang di alami oleh korban (saksi Dinda Amalia) tersebut pada harisabtu tanggal 30 Agustus 2014, dari hasil penyelidikan kami terdakwa EDI bin BULIR tidak ada di rumahnya kemudian pada hari sabtu tanggal 13 Februari 2016 sekira pukul 18.00 Wib saksi mendapatkan informasi bahwa terdakwa EDI Bin BULIR pulang ke rumahnya sehingga saksi bersama IPDA SUUD MARIYANTO melakukan penangkapan terhadap terdakwa EDI Bin BULIR di rumahnya;
Bahwa pada saat saksi melakukan penggledahan di rumah terdakwa EDI bin BULIR serta menanyakan keberadaan pakaian yang di pakai oleh terdakwa EDI Bin BULIR sewaktu menyetubuhi saksi DINDA AMALIA yaitu 1 (satu) potong jaket warna coklat dan 1 (satu) potong celana panjang jeans warna biru bahwa pakaian tersebut hilang saat terdakwa EDI Bin BULIR bekerja di Provinsi Bali;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi MUHAMAD TAUHID, telah dipanggil secara patut namun tidak hadir dalam persidangan, atas permohonan Penuntut Umum dan persetujuan Terdakwa keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian dibcakan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui yang melakukan persetubuhan dengan saksi DINDA AMALIA ada 2 (dua) orang pelaku yaitu terdakwa dan sdr. CAHYA (belum tertangkap);
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan sdr. CAHYA (belum tertangkap) sebagai teman saksi namun tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa dan sdr. CAHYA (belum tertangkap) menyetubuhi korban dari cerita terdakwa sendiri;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa dan sdr. CAHYA (belum tertangkap) saling mengenal namun saksi tidak mengetahui apakah ada hubungan keluarga diantara mereka;
Bahwa saksi menerangkan bahwa pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2014 sekira pukul 21.00 wib pada saat menonton pagelaran Orkes Melayu di Desa Rojopolo Kec. Jatiroto Kab. Lumajang terdakwa telah cerita kepada saksi bahwa telah menyetubuhi saksi DINDA AMALIA;
Bahwa pada saat terdakwa bercerita hanya ada saksi dan terdakwa saja sedangkan sdr. CAHYA (belum tertangkap) yang ikut menonton bersama tidak ada di dekat saksi dan terdakwa dan saksi juga tidak mengetahui apakah pada saat itu saksi DINDA AMALIA ikut menonton orkes melayu atau tidak;
Bahwa pakaian yang dipakai oleh terdakwa saat menonton orkes melayu dan menceritakan persetubuhan tersebut adalah menggunakan pakaian jaket warna cokelat dan celana jeans panjang warna biru;
Bahwa terdakwa tidak menjelaskan berapa kali telah menyetubuhi saksi DINDA AMALIA, hanya menceritakan tempat kejadiannya yakni di tepi sungai di belakang rumah saksi DINDA AMALIA sedangkan sdr. CAHYA (belum tertangkap) menceritakan kepada saksi bahwa telah menyetubuhi saksi DINDA AMALIA hampir tiap malam dan orangtua saksi DINDA AMALIA tidak mengetahui kejadian tersebut karena saksi DINDA AMALIA tinggal bersama dengan neneknya sedangkan orangtuanya saksi DINDA AMALIA bekerja di Semarang;
Bahwa pada hari dan tanggal lupa bulan Juni tahun 2014 sekira pkl 10.00 Wib ditimur rumah saksi, saksi melihat sdr. CAHYA ( belum tertangkap) menelepon saksi DINDA AMALIA memberitahu bahwa sdr. CAHYA berada di dekat rumah saksi, selanjutnya sdr. CAHYA mengajak saksi DINDA AMALIA keluar dengan sepeda motornya ke arah utara;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengakui telah menyetubuhi saksi DINDA AMALIA sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa Terdakwa telah menyetubuhi saksi DINDA AMALIA pertama kali pada hari, tanggal, dan bulan lupa tahun 2014 sekira pukul 09.00 wib di rumah sdr. CAHYA (belum tertangkap) di Desa Rojopolo Kec. Jatiroto Kab. Lumajang, yang kedua kalinya pada hari, tanggal, dan bulan lupa tahun 2014 sekira pukul 21.00 wib di pinggir sungai dekat rumah saksi DINDA AMALIA di Desa Rojopolo Kec. Jatiroto Kab. Lumajang.
Bahwa terdakwa saat pertama kali menyetubuhi saksi DINDA AMALIA dengan cara awalnya pada hari dan tanggal lupa tahun 2014 terdakwa bermain ke rumah sdr. CAHYA (belum tertangkap) kemudian tidak beberapa lama kemudian sdr. CAHYA (belum tertangkap) berpamitan kepada terdakwa untuk keluar, kemudian sdr. CAHYA (belm tertangkap) datang bersama dengan seorang perempuan kemudian terdakwa menanyakan kepada sdr. CAHYA (belum tertangkap) “ SOPO IKU? (siapa itu)?” kemudian dijawab oleh sdr. CAHYA (belum tertangkap)“ SOPO LEE (siapa lee)” lalu sdr. CAHYA (belum tertangkap) masuk kedalam kamar bersama seorang perempuan sedangkan terdakwa berada di luar rumah, tidak beberapa lama kemudian sdr. CAHYA (belum tertangkap) keluar kamar dan menghampiri terdakwa yang pada waktu itu terdakwa berada teras rumah kemudian sdr. CAHYA (belum tertangkap) menyuruh masuk terdakwa kedalam kamarnya, namun sebelumnya sdr. CAHYA (belum tertangkap) memberitahu terdakwa bahwa perempuan yang dibawanya bernama DINDA AMALIA;
Bahwa setelah terdakwa berada didalam kamar kemudian terdakwa melihat saksi DIDA AMALIA tersebut duduk diatas tempat tidur, kemudian terdakwa menanyakan “ OPOO SAMPEAN KOK SAMPEK MRENE (kenapa kamu kok sampai kesini)” dan dijawab “IYO AKU DITELPON CAHYA (iya terdakwa ditelepon CAHYA)” kemudian terdakwa menanyakan “KOK GELEM DIAJAK MRENE (kok mau diajak kesini) ?” dan dijawab “GAK NGERTI (tidak tahu)” kemudian terdakwa menanyakan lagi “ KOK GELEM AWAKMU DIJAK TURU BEK CAHYA” (kenapa kamu mau diajak tidur oleh CAHYA) ?”, namun saksi DINDA AMALIA diam saja tidak menjawab kemudian terdakwa merayu saksi DINDA AMALIA dengan mengatakan “AWAKMU GELEM BEK AKU (kamu mau dengan terdakwa )” dan dijawab “IYO (iya)”, lalu terdakwa merebahkan tubuh saksi DINDA AMALIA dikamar tidur tersebut kemudian terdakwa mencium pipinya lalu meraba payudaranya kemudian terdakwa melepas celana dalam saksi DINDA AMALIA kemudian terdakwa melepas celana dan celana dalam terdakwa lalu terdakwa memasukkan masukkan kemaluan terdakwa dalam keadaan tegang kedalam kemaluan saksi DINDA AMALIA kemudian menggerakkan maju mundur tidak berapa lama mengeluarkan air mani dan terdakwa keluarkan diluar kemaluannya selanjutnya terdakwa memakai celananya dan saksi DINDA AMALIA memasang celana dalamnya sendiri kemudian terdakwa keluar kamar tersebut;
Bahwa terdakwa menyetubuhi saksi DINDA AMALIA kedua kalinya dengan cara awalnya pada hari, tanggal dan bulan lupa tahun 2014 terdakwa ke acara pasar malam kemudian terdakwa dimiscal oleh saksi DINDA AMALIA kemudian terdakwa miscall balik saksi DINDA AMALIA lalu saksi DINDA AMALIA menelephone terdakwa mengatakan “ONOK DEK ENDI (ada dimana)?” kemudian terdakwa jawab “ ONOK DEK PASAR MALAM (ada dipasar malam)? “ lalu saksi DINDA AMALIA mengatakan “ENAK AWAKMU ONOK DEK PASAR MALAM, AKU IKI ONOK DEK OMAH (enak kamu ada dipasar malam, aku ini ada di rumah)?” kemudian terdakwa mengatakan “ AREP DELOK SAMPEAN (kamu mau lihat)?” lalu saksi DINDA AMALIA menjawab “ IYO PARANI DEK OMAH (iya jemput aku dirumah)”? kemudian terdakwa berangkat menjemput saksi DINDA AMALIA, sesampai di pinggir sungai dekat rumah saksi DINDA AMALIA kemudian terdakwa menelephone saksi DINDA AMALIA kemudian mengatakan “ AKU ONOK DEK PENGGER KALI (aku ada dipinggir sungai)” kemudian tidak berapa lama saksi DINDA AMALIA datang menghampiri terdakwa, lalu terdakwa menanyakan “WANI TA AWAKMU DEK PASAR MALAM (berani kamu ke pasar malam)” kemudian saksi DINDA AMALIA menjawab “ OPOO (kenapa)?” lalu terdakwa mengatakan “WONG DEK PASAR MALAM ONOK MAS MU (dipasar malam ada kakak kamu)” setelah mengetahui kakaknya ada dirumah kemudian saksi DINDA AMALIA mengatakan kepada terdakwa “YO WES NGOBROL DEK KENE AE, AKU GAK ISO TURU DEK OMAH (ya sudah mengobrol disini saja, aku di rumah tidak bisa tidur)", kemudian terdakwa dan saksi DINDA AMALIA mengobrol ditempat tersebut, diantaranya terdakwa menanyakan “SAMPEAN SAYANG KARO AKU (kamu sayang sama aku)?”, lalu saksi DINDA AMALIA menjawab “YO AKU SAYANG KARO SAMPEAN, LEK GAK SAYANG LAOPO AKU MARANI SAMPEAN DEK KENE BENGI-BENGI (ya aku sayang sama kamu, kalau tidak sayang ngapain aku menemuimu malam-malam disini)”, kemudian terdakwa menanyakan kepada saksi DINDA AMALIA apakah masih berhubungan/berpacaran dengan sdr. CAHYA (belum tertangkap) kemudian dijawab sudah tidak ada berhubungan/berpacaran dengan sdr. CAHYA (belum tertangkap), kemudian saksi DINDA AMALIA mengajak pindah tempat kemudian mereka pindah tempat tidak jauh dari tempat semula mereka bertemu, kemudian mereka duduk-duduk bersebelahan sambil ngobrol lagi lalu terdakwa memegang tangan saksi DINDA AMALIA kemudian mencium pipi, kemudian saksi DINDA AMALIA direbahkan oleh terdakwa kemudian terdakwa mencium bibir saksi DINDA AMALIA sambil meraba payu darahnya, kemudian terdakwa melepas rok dan celana dalam saksi DINDA AMALIA kemudian terdakwa menaruhnya di samping tubuh saksi DINDA AMALIA lalu terdakwa melepas celananya dan celana dalamnya kemudian terdakwa masukkan kemaluan terdakwa dalam keadaan tegang kedalam kemaluan saksi DINDA AMALIA tidak berapa lama kemudian mengeluarkan air mani dan terdakwa mengeluarkan diluar kemaluannya kemudian terdakwa memakai celananya yang dilepas kemudian terdakwa menyuruh saksi DINDA AMALIA memakai kembali rok dan celana dalamnya yang terdakwa lepas kemudian mereka duduk-duduk lalu saksi DINDA AMALIA mengatakan “LEK AKU METENG PIYE( kalau saya hamil bagaimana?) kemudian terdakwa jawab “ LEK SAMPEAN METENG TANGGUNG JAWABE AKU (kalau kamu hamil tanggung jawab terdakwa)” kemudian mereka meninggalkan tempat tersebut dan terdakwa berpamitan kembali lihat pasar malam lalu saksi DINDA AMALIA pulang;
Bahwa selesai menyetubuhi saksi DINDA AMALIA, terdakwa menjanjikan ke saksi DINDA AMALIA akan bertanggungawab menikahi saksi DINDA AMALIA seandainya saksi DINDA AMALIA hamil;
Bahwa Terdakwa menerangkan pada saat menyetubuhi saksi DINDA AMALIA sebanyak 2 (dua) kali tersebut kemaluan terdakwa dalam keadaan tegang dan setiap menyetubuhi saksi DINDA AMALIA terdakwa mengeluarkan air maninya di luar kemaluan saksi DINDA AMALIA;
Bahwa yang mengajak untuk melakukan persetubuhan pada kejadian pertama dan kedua adalah terdakwa sendiri dan pada saat terdakwa mengajak melakukan persetubuhan tersebut, saksi DINDA AMALIA langsung mau diajak untuk melakukan persetubuhan;
Bahwa bahwa terdakwa tidak pernah mengancam dengan menggunakan kekerasan kepada saksi DINDA AMALIA pada saat atau sebelum menyetubuhi saksi, terdakwa hanya menjanjikan akan bertanggungjawab menikahi saksi DINDA AMALIA seandainya hamil;
Bahwa terdakwa mengaku lupa menggunakan pakaian apa saat menyetubuhi saksi DINDA AMALIA dan pakaian yang dipakai oleh saksi DINDA AMALIA saat terdakwa setubuhi;
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi DINDA AMALIA dengan maksud ingin mendapat kenikmatan;
Bahwa Terdakwa mengetahui akibat yang dialami terdakwa yaitu terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa kenal dengan sdr. CAHYA (belum tertangkap) sekira 2 (dua) bulan sebelum terdakwa menyetubuhi saksi DINDA AMALIA dirumahnya sdr. CAHYA tersebut, namun tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa
Bahwa pada saat terdakwa berada dirumahnya sdr. CAHYA dan sedang mengobrol bersama dengan teman-temannya sdr. CAHYA tersebut, terdakwa melihat sdr. CAHYA masuk ke kamar bersama dengan saksi DINDA AMALIA dan berada didalam kamar ± 30 menit;
Bahwa terdakwa menjelaskan sempat melihat yang dilakukan oleh sdr. CAHYA (belum tertangkap) tersebut yakni melakukan persetubuhan dengan saksi DINDA AMALIA. Dan selang ± 30 menit kemudian sdr. CAHYA (belum tertangkap) keluar kamar dan duduk diruang tamu lalu memanggil terdakwa dan selanjutnya bilang ke terdakwa “IKU PEK EN AREK WEDOK IKU, KENEK DIRABI”, lalu terdakwa balik bertanya ke sdr. CAHYA “LA AWAKMU YO OPO ?” dan dijawab “AKU WES TUWUK, BOSEN”. Lalu terdakwa tanya lagi “SOPO AREK WEDOK IKU ? “ dan dijawab “DELOKEN WES”, selanjutnya terdakwa masuk ke kamar dan kemudian gantian menyetubuhi saksi DINDA AMALIA;
Bahwa Terdakwa menerangkan posisi terdakwa saat melihat kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh sdr. CAHYA (belum tertangkap) adalah dengan cara terdakwa mengintip dari tirai kamar tempat sdr. CAHYA menyetubuhi saksi DINDA AMALIA dan posisi sdr. CAHYA saat itu sedang menindih badan saksi DINDA AMALIA dan bagian bawahnya tidak memakai celana sedangkan bagian atasnya terdakwa tidak kelihatan, setelah itu terdakwa kembali mengobrol di teras rumahnya sdr. CAHYA bersama dengan 3 (tiga) orang temannya sdr. CAHYA tersebut;
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa saksi DINDA AMALIA mau melakukan persetubuhan tersebut awalnya terdakwa merayu saksi DINDA AMALIA saat berada di kamar tersebut dengan mengatakan “AWAKMU GELEM BEK AKU ? SAYANG NENG AKU ?”namun saksi DINDA AMALIA hanya diam saja, selanjutnya terdakwa merebahkan badan saksi DINDA AMALIA ke kasur sambil terdakwa menciumi bibirnya lalu terdakwa meraba payudaranya selanjutnya menyetubuhinya.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa merayu saksi DINDA AMALIA dengan mengatakan hal tersebut adalah agar terdakwa bisa menyetubuhinya;
Bahwa Terdakwa menjelaskan yang mengantarkan saksi DINDA AMALIA pulang adalah sdr. CAHYA (belum tertangkap) dengan mengendarai sepeda motor (terdakwa lupa miliknya siapa);
Bahwa setelah menyetubuhi saksi DINDA AMALIA kedua kalinya terdakwa mengatakan ke saksi “LEK PEAN METENG TANGGUNG JAWABE AKU”, yang maksudnya adalah yakni baik saksi DINDA AMALIA hamil ataupun tidak hamil setelah terdakwa menyetubuhinya, terdakwa tetap akan bertanggungjawab untuk menikahi saksi DINDA AMALIA;
Bahwa selesai menyetubuhi saksi DINDA AMALIA kedua kalinya tersebut, terdakwa tidak menepati janjinya untuk menikahi saksi DINDA AMALIA apalagi datang untuk menemui kedua orangtuanya saksi DINDA AMALIA;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukan dipersidangan;
Menimbang bahwa dipersidangan juga telah dibacakan bukti surat oleh Penuntut Umum Visum et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara TK. III Lumajang, Nomor VER/FD/177/RSBLUMAJANG, dr. Candra Ningsih telah melakukan pemeriksaan pada Hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2014 dan ditandatangani pada Tanggal : 1 September 2014, didapatkan hasil Pemeriksaan sebagai berikut : Korban mengaku di gauli oleh pacarnya di rumah pacarnya sekitar pukul empat belas kejadian tanggal dua puluh bulan Agustus dua ribu empat belas . Korban mengaku di paksa untuk melakukan hubungan badan tersebut. Orang ini datang dengan kesadaran sadar penuh kondisi umum baik.
Tanda-tanda vital:
Tekanan darah seratus sepuluh per tujuh puluh mili meter air raksa.
Pada pemeriksaan di temukan :
Robekan di selaput dara arah jam delapan.
Tindakan yang di berikan :
Tidak di berikan terapi.
KESIMPULAN : Robekan selaput dara akibat benda tumpul.
Menimbang bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) potong daster tanpa lengan warna merah motif bunga;
1 (satu) potong celana dalam warna putih;
1 (satu) potong kemeja lengan panjang warna merah muda;
terhadap barang bukti tersebut di atas telah disita secara sah menurut hukum, dan telah dibenarkan dan diakui oleh erdakwa maupun para saksi, oleh karena itu dapat dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim;
Menimbang bahwa untuk lengkapnya putusan ini segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan dan segala hal yang telah tercatat dalam Berita Acara Persidangan akan tetapi belum termuat dalam putusan ini telah turut dipertimbangkan dan merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengakui telah menyetubuhi saksi DINDA AMALIA sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa Terdakwa telah menyetubuhi saksi DINDA AMALIA pertama kali pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2014 sekira pkl 14.00 wib di rumah sdr. CAHYA (belum tertangkap) di Desa Rojopolo Kec. Jatiroto Kab. Lumajang, yang kedua hari Selasa tanggal 01 Juli 2014 sekira pkl 21.00 Wib di pinggir sungai dekat rumah saksi DINDA AMALIA di Desa Rojopolo Kec. Jatiroto Kab. Lumajang.
Bahwa terdakwa saat pertama kali menyetubuhi saksi DINDA AMALIA dengan cara awalnya pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2014terdakwa bermain ke rumah sdr. CAHYA (belum tertangkap) kemudian tidak beberapa lama kemudian sdr. CAHYA (belum tertangkap) berpamitan kepada terdakwa untuk keluar, kemudian sdr. CAHYA (belm tertangkap) datang bersama dengan seorang perempuan kemudian terdakwa menanyakan kepada sdr. CAHYA (belum tertangkap) “ SOPO IKU? (siapa itu)?” kemudian dijawab oleh sdr. CAHYA (belum tertangkap)“ SOPO LEE (siapa lee)” lalu sdr. CAHYA (belum tertangkap) masuk kedalam kamar bersama seorang perempuan sedangkan terdakwa berada di luar rumah, tidak beberapa lama kemudian sdr. CAHYA (belum tertangkap) keluar kamar dan menghampiri terdakwa yang pada waktu itu terdakwa berada teras rumah kemudian sdr. CAHYA (belum tertangkap) menyuruh masuk terdakwa kedalam kamarnya, namun sebelumnya sdr. CAHYA (belum tertangkap) memberitahu terdakwa bahwa perempuan yang dibawanya bernama DINDA AMALIA;
Bahwa setelah terdakwa berada didalam kamar kemudian terdakwa melihat saksi DIDA AMALIA tersebut duduk diatas tempat tidur, kemudian terdakwa menanyakan “ OPOO SAMPEAN KOK SAMPEK MRENE (kenapa kamu kok sampai kesini)” dan dijawab “IYO AKU DITELPON CAHYA (iya terdakwa ditelepon CAHYA)” kemudian terdakwa menanyakan “KOK GELEM DIAJAK MRENE (kok mau diajak kesini) ?” dan dijawab “GAK NGERTI (tidak tahu)” kemudian terdakwa menanyakan lagi “ KOK GELEM AWAKMU DIJAK TURU BEK CAHYA” (kenapa kamu mau diajak tidur oleh CAHYA) ?”, namun saksi DINDA AMALIA diam saja tidak menjawab;
Bahwa kemudian terdakwa merayu saksi DINDA AMALIA dengan mengatakan “AWAKMU GELEM BEK AKU (kamu mau dengan terdakwa )” dan dijawab “IYO (iya)”, lalu terdakwa merebahkan tubuh saksi DINDA AMALIA dikamar tidur tersebut kemudian terdakwa mencium pipinya lalu meraba payudaranya kemudian terdakwa melepas celana dalam saksi DINDA AMALIA kemudian terdakwa melepas celana dan celana dalam terdakwa lalu terdakwa memasukkan masukkan kemaluan terdakwa dalam keadaan tegang kedalam kemaluan saksi DINDA AMALIA kemudian menggerakkan maju mundur tidak berapa lama mengeluarkan air mani dan terdakwa keluarkan diluar kemaluannya selanjutnya terdakwa memakai celananya dan saksi DINDA AMALIA memasang celana dalamnya sendiri kemudian terdakwa keluar kamar tersebut;
Bahwa terdakwa menyetubuhi saksi DINDA AMALIA kedua kalinya dengan cara awalnya pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2014 sekira pkl 20.00 Wib terdakwa ke acara pasar malam kemudian terdakwa dimiscal oleh saksi DINDA AMALIA kemudian terdakwa miscall balik saksi DINDA AMALIA lalu saksi DINDA AMALIA menelephone terdakwa mengatakan “ONOK DEK ENDI (ada dimana)?” kemudian terdakwa jawab “ ONOK DEK PASAR MALAM (ada dipasar malam)? “ lalu saksi DINDA AMALIA mengatakan “ENAK AWAKMU ONOK DEK PASAR MALAM, AKU IKI ONOK DEK OMAH (enak kamu ada dipasar malam, aku ini ada di rumah)?” kemudian terdakwa mengatakan “ AREP DELOK SAMPEAN (kamu mau lihat)?” lalu saksi DINDA AMALIA menjawab “ IYO PARANI DEK OMAH (iya jemput aku dirumah)”?;
Bahwa kemudian terdakwa berangkat menjemput saksi DINDA AMALIA, sesampai di pinggir sungai dekat rumah saksi DINDA AMALIA kemudian terdakwa menelephone saksi DINDA AMALIA kemudian mengatakan “ AKU ONOK DEK PENGGER KALI (aku ada dipinggir sungai)” kemudian tidak berapa lama saksi DINDA AMALIA datang menghampiri terdakwa, lalu terdakwa menanyakan “WANI TA AWAKMU DEK PASAR MALAM (berani kamu ke pasar malam)” kemudian saksi DINDA AMALIA menjawab “ OPOO (kenapa)?” lalu terdakwa mengatakan “WONG DEK PASAR MALAM ONOK MAS MU (dipasar malam ada kakak kamu)” setelah mengetahui kakaknya ada dirumah kemudian saksi DINDA AMALIA mengatakan kepada terdakwa “YO WES NGOBROL DEK KENE AE, AKU GAK ISO TURU DEK OMAH (ya sudah mengobrol disini saja, aku di rumah tidak bisa tidur)";
Bahwa kemudian terdakwa dan saksi DINDA AMALIA mengobrol ditempat tersebut, diantaranya terdakwa menanyakan “SAMPEAN SAYANG KARO AKU (kamu sayang sama aku)?”, lalu saksi DINDA AMALIA menjawab “YO AKU SAYANG KARO SAMPEAN, LEK GAK SAYANG LAOPO AKU MARANI SAMPEAN DEK KENE BENGI-BENGI (ya aku sayang sama kamu, kalau tidak sayang ngapain aku menemuimu malam-malam disini)”, kemudian terdakwa menanyakan kepada saksi DINDA AMALIA apakah masih berhubungan/berpacaran dengan sdr. CAHYA (belum tertangkap) kemudian dijawab sudah tidak ada berhubungan/berpacaran dengan sdr. CAHYA (belum tertangkap);
Bahwa kemudian saksi DINDA AMALIA mengajak pindah tempat kemudian mereka pindah tempat tidak jauh dari tempat semula mereka bertemu, kemudian mereka duduk-duduk bersebelahan sambil ngobrol lagi lalu terdakwa memegang tangan saksi DINDA AMALIA kemudian mencium pipi, kemudian saksi DINDA AMALIA direbahkan oleh terdakwa kemudian terdakwa mencium bibir saksi DINDA AMALIA sambil meraba payu darahnya, kemudian terdakwa melepas rok dan celana dalam saksi DINDA AMALIA kemudian terdakwa menaruhnya di samping tubuh saksi DINDA AMALIA lalu terdakwa melepas celananya dan celana dalamnya kemudian terdakwa masukkan kemaluan terdakwa dalam keadaan tegang kedalam kemaluan saksi DINDA AMALIA tidak berapa lama kemudian mengeluarkan air mani dan terdakwa mengeluarkan diluar kemaluannya kemudian terdakwa memakai celananya yang dilepas kemudian terdakwa menyuruh saksi DINDA AMALIA memakai kembali rok dan celana dalamnya yang terdakwa lepas kemudian mereka duduk-duduk lalu saksi DINDA AMALIA mengatakan “LEK AKU METENG PIYE( kalau saya hamil bagaimana?) kemudian terdakwa jawab “ LEK SAMPEAN METENG TANGGUNG JAWABE AKU (kalau kamu hamil tanggung jawab terdakwa)” kemudian mereka meninggalkan tempat tersebut dan terdakwa berpamitan kembali lihat pasar malam lalu saksi DINDA AMALIA pulang;
Bahwa selesai menyetubuhi saksi DINDA AMALIA, terdakwa menjanjikan ke saksi DINDA AMALIA akan bertanggungawab menikahi saksi DINDA AMALIA seandainya saksi DINDA AMALIA hamil;
Bahwa Terdakwa menerangkan pada saat menyetubuhi saksi DINDA AMALIA sebanyak 2 (dua) kali tersebut kemaluan terdakwa dalam keadaan tegang dan setiap menyetubuhi saksi DINDA AMALIA terdakwa mengeluarkan air maninya di luar kemaluan saksi DINDA AMALIA;
Bahwa yang mengajak untuk melakukan persetubuhan pada kejadian pertama dan kedua adalah terdakwa sendiri dan pada saat terdakwa mengajak melakukan persetubuhan tersebut, saksi DINDA AMALIA langsung mau diajak untuk melakukan persetubuhan;
Bahwa bahwa terdakwa tidak pernah mengancam dengan menggunakan kekerasan kepada saksi DINDA AMALIA pada saat atau sebelum menyetubuhi saksi, terdakwa hanya menjanjikan akan bertanggungjawab menikahi saksi DINDA AMALIA seandainya hamil;
Bahwa terdakwa mengaku lupa menggunakan pakaian apa saat menyetubuhi saksi DINDA AMALIA dan pakaian yang dipakai oleh saksi DINDA AMALIA saat terdakwa setubuhi;
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi DINDA AMALIA dengan maksud ingin mendapat kenikmatan;
Bahwa Terdakwa mengetahui akibat yang dialami terdakwa yaitu terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara TK. III Lumajang, Nomor VER/FD/177/RSBLUMAJANG, dr. Candra Ningsih telah melakukan pemeriksaan pada Hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2014 dan ditandatangani pada Tanggal : 1 September 2014, didapatkan hasil Pemeriksaan sebagai berikut : Korban mengaku di gauli oleh pacarnya di rumah pacarnya sekitar pukul empat belas kejadian tanggal dua puluh bulan Agustus dua ribu empat belas . Korban mengaku di paksa untuk melakukan hubungan badan tersebut. Orang ini datang dengan kesadaran sadar penuh kondisi umum baik.
Tanda-tanda vital:
Tekanan darah seratus sepuluh per tujuh puluh mili meter air raksa.
Pada pemeriksaan di temukan :
Robekan di selaput dara arah jam delapan.
Tindakan yang di berikan :
Tidak di berikan terapi.
KESIMPULAN : Robekan selaput dara akibat benda tumpul.
Bahwa para saksi dan Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif, yaitu Kesatu melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Kedua melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang bahwa karena dakwa disusun secara Alternatif maka Majelis akan mempertimbangkan pasal yang paling mendekati dengan fakta-fakta seperti tersebut di atas yaitu Dakwaan Alternatif Kedua, yaitu melanggar melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain;
Tentang unsur “Barangsiapa”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang “ dalam unsur pasal ini adalah ditujukan kepada subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, dan dalam bidang hukum pidana subjek hukum tersebut selain dari manusia pribadi (naturlijke persoon) dan juga badan hukum (recht persoon) ;
Menimbang bahwa di persidangan subyek ini telah terpenuhi dengan hadirnya Terdakwa, dimana atas subyek yang dimaksud dalam dakwaan yang termuat dalam syarat formalnya telah diakui oleh Terdakwa EDI bin BULIR als. PONAIDI als. PONADI als. PONA, sehingga sudah benar bahwa Terdakwanya EDI bin BULIR als. PONAIDI als. PONADI als. PONA;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Tentang unsur ”Dengan sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan, Atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain”
Menimbang bahwa menurut MEMORIE VAN TOELICHTING yang dimaksud dengan sengaja (opzet) adalah “Willen” en “Weten”, yaitu sesorang melakukan perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (Willen) perbuatan itu serta harus menginsafi/mengerti (Weten) akibat perbuatan itu. Kesengajaan juga dapat diartikan bahwa terdakwa sebelumnya telah menyadari dan menghendaki suatu perbuatan yang akan dilaksanakannya mempunyai akibat yang bertentangan dengan ketentuan undang-undang (wet), walaupun hal ini hanya berada dalam batin terdakwa.
Prof. Moelyatno, SH dalam bukunya Azas-azas Hukum Pidana, Penerbit Reineka Cipta tahun 2000, menyatakan dalam teori tentang kesengajaan dikenal dua aliran yaitu :
Teori kehendak (wiltheori) .
Teori Pengetahuan (Voorstellingstheori)
Menurut Wilstheori, kesengajaan adalah kehendak yang diarahkan pada terwujudnya perbuatan seperti dirumuskan dalam wet (de op verwerkelijking der wettelijke omschrijving gerichtewil), sedangkan menurut teori pengetahuan kesengajaan adalah kehendak untuk berbuat dengan mengetahui unsur-unsur yang diperlukan menurut rumusan wet (de wil tot handelen bij voorstelling van de tot de wettelijke omschrijving bestandelen).
Adanya kesengajaan atau tidak, merupakan sikap bathin dari pelaku, yang secara kasat mata hanya dapat dilihat dalam wujud perbuatan yang dilakukan, sehingga pelaku tindak pidana mengetahui akan maksud kehendaknya.Dalam teori kesengajaan atau opset ada 3 (tiga) bentuk Opzet yaitu :
Opzet sebagai tujuan (doel).
Opzet dengan tujuan yang pasti atau merupakan keharusan.
Dolus eventualis atau opzet dengan syarat atau dengan kesadaran akan kemungkinan. (Buku Hukum Pidana Bagian I, Balai Lektur Mahasiswa, Prof. Satochid Kartanegara, SH).
Menurut Prof. Moelyatno dalam bukunya tersebut di atas, berpendapat bahwa jika telah memilih paham bahwa kesengajaan adalah pengetahuan, yaitu adanya hubungan antara pikiran atau intelektual terdakwa dengan perbuatan yang dilakukan, maka sesungguhnya hanya ada 2 (dua) corak yaitu kesengajaan sebagai kepastian dan kesengajaan sebagai kemungkinan. Jadi perbuatan yang dikendaki dalam rangka teori pengetahuan, kesengajaanya dapat dimasukkan dalam corak kepastian dan/atau kemungkinan.
Masih Menurut Prof. Moelyatno, SH dalam buku yang sama mengatakan ”dolus eventualis merupakan teori inkaufnemen (op den koop toe nemen), yang ternyata sesungguhnya akibat atau keadaan yang diketahui kemungkinan adanya akibat atau keadaan yang diketahui kemungkinan akan adanya, tidak disetujui, tapi meskipun demikian untuk mencapai apa yang dimaksud resiko akan timbulnya akibat atau keadaan disamping maksudnya itupun diterima, sehingga menurut Prof.Moelyatno, SH, teori Dolus Eventualis atau teori Inkaufnemen merupakan teori ”apa boleh buat” sebab kalau resiko yang diketahui kemungkinan akan adanya itu sungguh-sungguh timbul (disamping hal yang dimaksud) apa boleh buat, dia juga berani pikul resikonya sehingga menurut teori tersebut untuk adanya kesengajaan diperlukan 2 (dua) syarat yaitu :
Terdakwa mengetahui kemungkinan adanya akibat/keadaan yang merupakan delik.
Sikap terhadap kemungkinan itu andaikata sungguh timbul, ialah apa boleh buat, dapat disetujui dan berani pikul resikonya;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “anak” Undang-undang Perlindungan Anak menerangkan pada Pasal 1 angka 1 bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, maka jika dihubungkan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa maka benar bahwa anak korban DINDA AMALIA berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan identitas yang termuat pada berkas perkara pada saat kejadian merupakan “anak” yang masih berumur 14 (empat belas) tahun atau di bawah 18 (delapan belas) tahun;
Dengan demikian jika penjabaran teori di atas dipadukan kepada fakta perbuatan terdakwa maka berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, surat, petunjuk dan barang bukti yang terungkap di persidangan telah diperoleh fakta bahwa:
Bahwa Terdakwa telah menyetubuhi saksi DINDA AMALIA pertama kali pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2014 sekira pkl 14.00 wib di rumah sdr. CAHYA (belum tertangkap) di Desa Rojopolo Kec. Jatiroto Kab. Lumajang, yang kedua hari Selasa tanggal 01 Juli 2014 sekira pkl 21.00 Wib di pinggir sungai dekat rumah saksi DINDA AMALIA di Desa Rojopolo Kec. Jatiroto Kab. Lumajang.
Bahwa terdakwa saat pertama kali menyetubuhi saksi DINDA AMALIA dengan cara awalnya pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2014terdakwa bermain ke rumah sdr. CAHYA (belum tertangkap) kemudian tidak beberapa lama kemudian sdr. CAHYA (belum tertangkap) berpamitan kepada terdakwa untuk keluar, kemudian sdr. CAHYA (belm tertangkap) datang bersama dengan seorang perempuan kemudian terdakwa menanyakan kepada sdr. CAHYA (belum tertangkap) “ SOPO IKU? (siapa itu)?” kemudian dijawab oleh sdr. CAHYA (belum tertangkap)“ SOPO LEE (siapa lee)” lalu sdr. CAHYA (belum tertangkap) masuk kedalam kamar bersama seorang perempuan sedangkan terdakwa berada di luar rumah, tidak beberapa lama kemudian sdr. CAHYA (belum tertangkap) keluar kamar dan menghampiri terdakwa yang pada waktu itu terdakwa berada teras rumah kemudian sdr. CAHYA (belum tertangkap) menyuruh masuk terdakwa kedalam kamarnya, namun sebelumnya sdr. CAHYA (belum tertangkap) memberitahu terdakwa bahwa perempuan yang dibawanya bernama DINDA AMALIA;
Bahwa setelah terdakwa berada didalam kamar kemudian terdakwa melihat saksi DIDA AMALIA tersebut duduk diatas tempat tidur, kemudian terdakwa menanyakan “ OPOO SAMPEAN KOK SAMPEK MRENE (kenapa kamu kok sampai kesini)” dan dijawab “IYO AKU DITELPON CAHYA (iya terdakwa ditelepon CAHYA)” kemudian terdakwa menanyakan “KOK GELEM DIAJAK MRENE (kok mau diajak kesini) ?” dan dijawab “GAK NGERTI (tidak tahu)” kemudian terdakwa menanyakan lagi “ KOK GELEM AWAKMU DIJAK TURU BEK CAHYA” (kenapa kamu mau diajak tidur oleh CAHYA) ?”, namun saksi DINDA AMALIA diam saja tidak menjawab;
Bahwa kemudian terdakwa merayu saksi DINDA AMALIA dengan mengatakan “AWAKMU GELEM BEK AKU (kamu mau dengan terdakwa )” dan dijawab “IYO (iya)”, lalu terdakwa merebahkan tubuh saksi DINDA AMALIA dikamar tidur tersebut kemudian terdakwa mencium pipinya lalu meraba payudaranya kemudian terdakwa melepas celana dalam saksi DINDA AMALIA kemudian terdakwa melepas celana dan celana dalam terdakwa lalu terdakwa memasukkan masukkan kemaluan terdakwa dalam keadaan tegang kedalam kemaluan saksi DINDA AMALIA kemudian menggerakkan maju mundur tidak berapa lama mengeluarkan air mani dan terdakwa keluarkan diluar kemaluannya selanjutnya terdakwa memakai celananya dan saksi DINDA AMALIA memasang celana dalamnya sendiri kemudian terdakwa keluar kamar tersebut;
Bahwa terdakwa menyetubuhi saksi DINDA AMALIA kedua kalinya dengan cara awalnya pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2014 sekira pkl 20.00 Wib terdakwa ke acara pasar malam kemudian terdakwa dimiscal oleh saksi DINDA AMALIA kemudian terdakwa miscall balik saksi DINDA AMALIA lalu saksi DINDA AMALIA menelephone terdakwa mengatakan “ONOK DEK ENDI (ada dimana)?” kemudian terdakwa jawab “ ONOK DEK PASAR MALAM (ada dipasar malam)? “ lalu saksi DINDA AMALIA mengatakan “ENAK AWAKMU ONOK DEK PASAR MALAM, AKU IKI ONOK DEK OMAH (enak kamu ada dipasar malam, aku ini ada di rumah)?” kemudian terdakwa mengatakan “ AREP DELOK SAMPEAN (kamu mau lihat)?” lalu saksi DINDA AMALIA menjawab “ IYO PARANI DEK OMAH (iya jemput aku dirumah)”?;
Bahwa kemudian terdakwa berangkat menjemput saksi DINDA AMALIA, sesampai di pinggir sungai dekat rumah saksi DINDA AMALIA kemudian terdakwa menelephone saksi DINDA AMALIA kemudian mengatakan “ AKU ONOK DEK PENGGER KALI (aku ada dipinggir sungai)” kemudian tidak berapa lama saksi DINDA AMALIA datang menghampiri terdakwa, lalu terdakwa menanyakan “WANI TA AWAKMU DEK PASAR MALAM (berani kamu ke pasar malam)” kemudian saksi DINDA AMALIA menjawab “ OPOO (kenapa)?” lalu terdakwa mengatakan “WONG DEK PASAR MALAM ONOK MAS MU (dipasar malam ada kakak kamu)” setelah mengetahui kakaknya ada dirumah kemudian saksi DINDA AMALIA mengatakan kepada terdakwa “YO WES NGOBROL DEK KENE AE, AKU GAK ISO TURU DEK OMAH (ya sudah mengobrol disini saja, aku di rumah tidak bisa tidur)";
Bahwa kemudian terdakwa dan saksi DINDA AMALIA mengobrol ditempat tersebut, diantaranya terdakwa menanyakan “SAMPEAN SAYANG KARO AKU (kamu sayang sama aku)?”, lalu saksi DINDA AMALIA menjawab “YO AKU SAYANG KARO SAMPEAN, LEK GAK SAYANG LAOPO AKU MARANI SAMPEAN DEK KENE BENGI-BENGI (ya aku sayang sama kamu, kalau tidak sayang ngapain aku menemuimu malam-malam disini)”, kemudian terdakwa menanyakan kepada saksi DINDA AMALIA apakah masih berhubungan/berpacaran dengan sdr. CAHYA (belum tertangkap) kemudian dijawab sudah tidak ada berhubungan/berpacaran dengan sdr. CAHYA (belum tertangkap);
Bahwa kemudian saksi DINDA AMALIA mengajak pindah tempat kemudian mereka pindah tempat tidak jauh dari tempat semula mereka bertemu, kemudian mereka duduk-duduk bersebelahan sambil ngobrol lagi lalu terdakwa memegang tangan saksi DINDA AMALIA kemudian mencium pipi, kemudian saksi DINDA AMALIA direbahkan oleh terdakwa kemudian terdakwa mencium bibir saksi DINDA AMALIA sambil meraba payu darahnya, kemudian terdakwa melepas rok dan celana dalam saksi DINDA AMALIA kemudian terdakwa menaruhnya di samping tubuh saksi DINDA AMALIA lalu terdakwa melepas celananya dan celana dalamnya kemudian terdakwa masukkan kemaluan terdakwa dalam keadaan tegang kedalam kemaluan saksi DINDA AMALIA tidak berapa lama kemudian mengeluarkan air mani dan terdakwa mengeluarkan diluar kemaluannya kemudian terdakwa memakai celananya yang dilepas kemudian terdakwa menyuruh saksi DINDA AMALIA memakai kembali rok dan celana dalamnya yang terdakwa lepas kemudian mereka duduk-duduk lalu saksi DINDA AMALIA mengatakan “LEK AKU METENG PIYE( kalau saya hamil bagaimana?) kemudian terdakwa jawab “ LEK SAMPEAN METENG TANGGUNG JAWABE AKU (kalau kamu hamil tanggung jawab terdakwa)” kemudian mereka meninggalkan tempat tersebut dan terdakwa berpamitan kembali lihat pasar malam lalu saksi DINDA AMALIA pulang;
Bahwa selesai menyetubuhi saksi DINDA AMALIA, terdakwa menjanjikan ke saksi DINDA AMALIA akan bertanggungawab menikahi saksi DINDA AMALIA seandainya saksi DINDA AMALIA hamil;
Bahwa Terdakwa menerangkan pada saat menyetubuhi saksi DINDA AMALIA sebanyak 2 (dua) kali tersebut kemaluan terdakwa dalam keadaan tegang dan setiap menyetubuhi saksi DINDA AMALIA terdakwa mengeluarkan air maninya di luar kemaluan saksi DINDA AMALIA;
Bahwa yang mengajak untuk melakukan persetubuhan pada kejadian pertama dan kedua adalah terdakwa sendiri dan pada saat terdakwa mengajak melakukan persetubuhan tersebut, saksi DINDA AMALIA langsung mau diajak untuk melakukan persetubuhan;
Bahwa bahwa terdakwa tidak pernah mengancam dengan menggunakan kekerasan kepada saksi DINDA AMALIA pada saat atau sebelum menyetubuhi saksi, terdakwa hanya menjanjikan akan bertanggungjawab menikahi saksi DINDA AMALIA seandainya hamil;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara TK. III Lumajang, Nomor VER/FD/177/RSBLUMAJANG, dr. Candra Ningsih telah melakukan pemeriksaan pada Hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2014 dan ditandatangani pada Tanggal : 1 September 2014, didapatkan hasil Pemeriksaan sebagai berikut : Korban mengaku di gauli oleh pacarnya di rumah pacarnya sekitar pukul empat belas kejadian tanggal dua puluh bulan Agustus dua ribu empat belas. Korban mengaku di paksa untuk melakukan hubungan badan tersebut. Orang ini datang dengan kesadaran sadar penuh kondisi umum baik.
Tanda-tanda vital:
Tekanan darah seratus sepuluh per tujuh puluh mili meter air raksa.
Pada pemeriksaan di temukan :
Robekan di selaput dara arah jam delapan.
Tindakan yang di berikan :
Tidak di berikan terapi.
KESIMPULAN : Robekan selaput dara akibat benda tumpul.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas bahwa sebelum menyetubuhi saksi korban DINDA AMALIA, Terdakwa telah melakukan bujuk rayu dan rangkaian kebohongan dengan menjanjikan akan bertanggungjawab dan menikahi saksi korban DINDA AMALIA sehingga korban yang masih anak-anak dan belum mempunyai pikiran panjang menjadi mau bersetubuh dengan Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali dan kemudian ternyata Terdakwa menghilang dan susah dihubungi oleh saksi korban;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur ini terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata semua unsur tindak pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang didakwakan terhadap Terdakwa dalam Surat Dakwaan Alternatif Kedua telah terbukti dan berdasarkan alat-alat bukti yang ada, Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwalah pelakunya, sehingga berkesimpulan kesalahan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, yaitu Terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa adalah tepat dan adil apabila terhadap Terdakwa di samping dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda yang berat ringannya (strafmaat) sebagaimana akan dicantumkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan moralitas, norma agama dan keluhuran budi (hati nurani) manusia;
Perbuatan terdakwa merusak masa depan saksi korban;
Hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang selama dalam proses persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki kesalahannya;
Menimbang bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
1 (satu) potong daster tanpa lengan warna merah motif bunga;
1 (satu) potong celana dalam warna putih;
1 (satu) potong kemeja lengan panjang warna merah muda;
karena sudah tidak diperlukan lagi dalam pemeriksaan perkara a quo dan merupakan milik saksi korban, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi korban DINDA AMALIA;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang bahwa oleh karena semua hal telah diperimbangkan oleh Majelis Hakim dalam putusan ini, maka penjatuhan pidana kepada Terdakwa telah dipandang adil dan memenuhi rasa keadilan bagi Terdakwa maupun masyarakat ;
Mengingat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa EDI bin BULIR als. PONAIDI als. PONADI als. PONA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EDI bin BULIR als. PONAIDI als. PONADI als. PONA dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan 10 (sepuluh) Bulan dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan agar barang bukti berupa:
1 (satu) potong daster tanpa lengan warna merah motif bunga;
1 (satu) potong celana dalam warna putih;
1 (satu) potong kemeja lengan panjang warna merah muda;
Dikembalikan kepada saksi korban DINDA AMALIA;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah);
Demikian diputuskan pada Hari Rabu tanggal 22 Juni 2016 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang oleh kami R. AJI SURYO, S.H.,M.H. selaku Hakim Ketua, ARIS DWIHARTOYO, S.H. dan OTTO EDWIN, S.H., M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh MOCH. YASSIN, S.H., selaku Panitera Penganti pada Pengadilan Negeri Lumajang dan dihadiri oleh SEPTINA ANDRIANI NAFTALI,S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lumajang dan dihadapan Terdakwa dengan didampingi Penasehat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
ARIS DWIHARTOYO, S.H. R. AJI SURYO, S.H.,M.H.
OTTO EDWIN, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI,
MOCH. YASSIN, S.H.