236/PID.SUS/2014/PN.RHL
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 236/PID.SUS/2014/PN.RHL
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- SYAMSIR Alias ISAM Bin HUSIN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SYAMSIR Als ISAM Bin HUSIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "setiap pejabat yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu melakukan permufakatan jahat untuk terjadinya pembalakan liar dan atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 huruf e". 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SYAMSIR Als ISAM Bin HUSIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. 3. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. 4. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mesin chain saw. - 2 (dua) potong kyu bekas potongan kayu bakau. - 1 (satu) jerigen berukuran 5 liter berisikan minyak bensin. - 2 (dua) botol plastic kecil berisikan oli kotor. - 1 (satu) eksemplar surat keterangan ganti rugi (SKGR) atas nama Ir. Sahlan masri SRG tanggal 02 Januari 2014 Reg. No. 01/SKGR/TP/2014 - 1 (satu) eksemplar surat keterangan ganti rugi (SKGR) atas nama Ir. Sahlan masri SRG tanggal 02 Januari 2014 Reg. No. 02/SKGR/TP/2014 - 1 (satu) eksemplar surat keterangan ganti rugi (SKGR) atas nama Ir. Sahlan masri SRG tanggal 02 Januari 2014 Reg. No. 03/SKGR/TP/2014 - 1 (satu) eksemplar surat keterangan ganti rugi (SKGR) atas nama Erni Edwin NST tanggal 02 Januari 2014 Reg. No. 04/SKGR/TP/2014 - 1 (satu) eksemplar surat keterangan ganti rugi (SKGR) atas nama Iria Kenny E Lubis tanggal 02 Januari 2014 Reg. No. 05/SKGR/TP/2014 - 1 (satu) eksemplar surat keterangan ganti rugi (SKGR) atas nama Ilfa Rini Desi Lubis tanggal 02 Januari 2014 Reg. No. 06/SKGR/TP/2014 - 1 (satu) eksemplar surat keterangan ganti rugi (SKGR) atas nama Wagimin tanggal 02 Januari 2014 Reg. No. 07/SKGR/TP/2014 - 1 (satu) eksemplar surat keterangan ganti rugi tanah kepenghuluan : Teluk Piyai reg No : 01/SKGR/TP/2014 atas nama Sahlan Masri Siregar. -1 (satu) eksemplar surat keterangan ganti rugi tanah kepenghuluan : Teluk Piyai reg No : 02/SKGR/TP/2014 atas nama Ir. Ridwan Masri Siregar. - 1 (satu) eksemplar surat keterangan ganti rugi tanah kepenghuluan : Teluk Piyai reg No : 03/SKGR/TP/2014 atas nama Erni Edwina Lubis. - 1 (satu) eksemplar surat keterangan ganti rugi tanah kepenghuluan : Teluk Piyai reg No : 04/SKGR/TP/2014 atas nama Ilfa Rini Desi Libus. - 1 (satu) eksemplar surat keterangan ganti rugi tanah kepenghuluan : Teluk Piyai reg No : 05/SKGR/TP/2014 atas nama Wagimin. - 1 (satu) eksemplar surat keterangan ganti rugi tanah kepenghuluan : Teluk Piyai reg No : 06/SKGR/TP/2013 atas nama Sahlan Masri Siregar. - 1 (satu) eksemplar surat keterangan ganti rugi tanah kepenghuluan : Teluk Piyai reg No : 07/SKGR/TP/2013 atas nama Sahlan Masri Siregar. - 1 (satu) lembar setoran tindasan warna putih aplikasi setoran/kliring/inkosa Bank Mandiri tertanggal 25-01-2013 kepada Zulham effendi sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). - 1 (satu) lembar setoran tindasan warna putih aplikasi setoran/kliring/inkosa Bank Mandiri tertanggal 31-01-2013 kepada Amrilzal sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). - 1 (satu) lembar setoran tindasan warna biru slip penyetoran Bank Rakyat Indonesia tertanggal 31-02-2013 kepada Zulriandi sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah). - 1 (satu) lembar setoran tindasan warna biru aplikasi setoran/kliring/inkosa Bank Mandiri tertanggal 25-02-2013 kepada Zulhardi sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah). - 1 (satu) lembar setoran tindasan warna kuning slip penyetoran Bank Rakyat Indonesia tertanggal 05-03-2013 kepada Zulriandi sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). - 1 (satu) lembar setoran tindasan warna biru slip penyetoran Bank Rakyat Indonesia tertanggal 13-03-2013 kepada Zulriandi sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah). - 1 (satu) lembar setoran tindasan warna biru slip penyetoran Bank Rakyat Indonesia tertanggal 04-04-2013 kepada Zulriandi sebesar Rp. 3.500.000,- (empat juta rupiah). - 1 (satu) lembar tanda setoran Bank Rakyat Indonesia tertanggal 06-05-2013 kepada Zulriandi sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah). - 1 (satu) lembar setoran tindasan warna kuning slip penyetoran Bank Rakyat Indonesia tertanggal 16-09-2013 kepada Zulriandi sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah). - 1 (satu) lembar setoran tindasan warna biru slip penyetoran Bank Rakyat Indonesia tertanggal 11-11-2013 kepada Zulriandi sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). - 1 (satu) lembar slip penyetoran Bank Rakyat Indonesia tertanggal 17-12-2013 kepada Zulriandi sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah). - 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 19-12-2013 dari Wagimen sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk pembayaran panjar pembuatan surat keterangan tanah yang terletak di Rt. Samsul ditandatangi oleh Syamsir. - 1 (satu) lembar kertas daftar dana yang telah disetorkan kepada saudara Khaijar. - 1 (satu) lembar surat keterangan Penghulu Teluk Piyai nomor : 03/SK-TP/2012 tertanggal 13 Agustus 2012 - 1 (satu) lembar kertas gambar lokasi tanah, diukur/digambar oleh Khaijar dan diketahui oleh Penghulu Teluk Piyai an Syamsir. Terlampir dalam berkas perkara. 5. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 236/Pid. Sus/2014/PN.RHL
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkara pidana biasa dalam peradilan tingkat pertama yang bersidang secara Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa;
| Nama lengkap | : | SYAMSIR Alias ISAM Bin HUSIN |
| Tempat lahir | : | Tanah Putih ( Rokan Hilir ) |
| Umur/ Tanggal lahir | : | 43 tahun / 22 Juli 1970 |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Teluk Piyai rt.001/002 Kepenghuluan Teluk Piyai Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir. |
| A g a m a | : | Islam |
| Pekerjaan | : | PNS ( Penghulu ) |
| Pendidikan | : | SLTA ( Tamat ) |
Terdakwa berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Bagan Siapi-api,berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan:
Penyidik, sejak tanggal 19 Februari 2014 sampai dengan tanggal 10 Maret 2014;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 11 Maret 2014 sampai dengan tanggal 19 April 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 10 April 2014 sampai dengan tanggal 29 April 2014;
Hakim pada Pengadilan Negeri, sejak tanggal 25 April 2014 sampai dengan tanggal 24 Mei 2014;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 25 Mei 2014 sampai dengan tanggal diputuskan perkaranya;
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah membaca surat penetapan Penunjukan Majelis Hakim;
Setelah membaca surat penetapan hari sidang;
Setelah membaca surat- surat lain dalam berkas perkara ini ;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh FITRIANI, SH, advokat – Penasehat Hukum pada KANTOR HUKUM FITRIANI, SH & PARTNERS yang beralamat di Jl, Utama Kel. Bagan Barat Kec. Bangko Bagansiapi-api Kabupaten Rokan Hilir berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 05 Mei 2014 ;
Setelah mendengar keterangan para Saksi dan keterangan terdakwa serta telah memperhatikan adanya barang bukti;
Setelah pula mendengar tuntutan pidana dari Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bagan siapi-api No.Reg. Perkara : PDM –/TPUL/BAA/04/2014 tanggal 25 Juni 2014 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa terdakwa SYAMSIR Als ISAM Bin HUSIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kehutanan sebagaimana dalam dakwaan Kedua melanggar Pasal 105 huruf e Jo Pasal 28 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SYAMSIR Als ISAM Bin HUSIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan.
Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabila terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut maka terhadap terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) bulan kurungan pengganti pidana denda
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mesin chain saw
2 (dua) potong kyu bekas potongan kayu bakau
1 (satu) jerigen berukuran 5 liter berisikan minyak bensin
2 (dua) botol plastic kecil berisikan oli kotor
1 (satu) eksemplar surat keterangan ganti rugi (SKGR) atas nama Ir. Sahlan masri SRG tanggal 02 Januari 2014 Reg. No. 01/SKGR/TP/2014
1 (satu) eksemplar surat keterangan ganti rugi (SKGR) atas nama Ir. Sahlan masri SRG tanggal 02 Januari 2014 Reg. No. 02/SKGR/TP/2014
1 (satu) eksemplar surat keterangan ganti rugi (SKGR) atas nama Ir. Sahlan masri SRG tanggal 02 Januari 2014 Reg. No. 03/SKGR/TP/2014
1 (satu) eksemplar surat keterangan ganti rugi (SKGR) atas nama Erni Edwin NST tanggal 02 Januari 2014 Reg. No. 04/SKGR/TP/2014
1 (satu) eksemplar surat keterangan ganti rugi (SKGR) atas nama Iria Kenny E Lubis tanggal 02 Januari 2014 Reg. No. 05/SKGR/TP/2014
1 (satu) eksemplar surat keterangan ganti rugi (SKGR) atas nama Ilfa Rini Desi Lubis tanggal 02 Januari 2014 Reg. No. 06/SKGR/TP/2014
1 (satu) eksemplar surat keterangan ganti rugi (SKGR) atas nama Wagimin tanggal 02 Januari 2014 Reg. No. 07/SKGR/TP/2014
1 (satu) eksemplar surat keterangan ganti rugi tanah kepenghuluan : Teluk Piyai reg No : 01/SKGR/TP/2014 atas nama Sahlan Masri Siregar.
1 (satu) eksemplar surat keterangan ganti rugi tanah kepenghuluan : Teluk Piyai reg No : 02/SKGR/TP/2014 atas nama Ir. Ridwan Masri Siregar.
1 (satu) eksemplar surat keterangan ganti rugi tanah kepenghuluan : Teluk Piyai reg No : 03/SKGR/TP/2014 atas nama Erni Edwina Lubis.
1 (satu) eksemplar surat keterangan ganti rugi tanah kepenghuluan : Teluk Piyai reg No : 04/SKGR/TP/2014 atas nama Ilfa Rini Desi Libus.
1 (satu) eksemplar surat keterangan ganti rugi tanah kepenghuluan : Teluk Piyai reg No : 05/SKGR/TP/2014 atas nama Wagimin.
1 (satu) eksemplar surat keterangan ganti rugi tanah kepenghuluan : Teluk Piyai reg No : 06/SKGR/TP/2013 atas nama Sahlan Masri Siregar.
1 (satu) eksemplar surat keterangan ganti rugi tanah kepenghuluan : Teluk Piyai reg No : 07/SKGR/TP/2013 atas nama Sahlan Masri Siregar.
1 (satu) lembar setoran tindasan warna putih aplikasi setoran/kliring/inkosa Bank Mandiri tertanggal 25-01-2013 kepada Zulham effendi sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar setoran tindasan warna putih aplikasi setoran/kliring/inkosa Bank Mandiri tertanggal 31-01-2013 kepada Amrilzal sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
1 (satu) lembar setoran tindasan warna biru slip penyetoran Bank Rakyat Indonesia tertanggal 31-02-2013 kepada Zulriandi sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah)
1 (satu) lembar setoran tindasan warna biru aplikasi setoran/kliring/inkosa Bank Mandiri tertanggal 25-02-2013 kepada Zulhardi sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
1 (satu) lembar setoran tindasan warna kuning slip penyetoran Bank Rakyat Indonesia tertanggal 05-03-2013 kepada Zulriandi sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
1 (satu) lembar setoran tindasan warna biru slip penyetoran Bank Rakyat Indonesia tertanggal 13-03-2013 kepada Zulriandi sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)
1 (satu) lembar setoran tindasan warna biru slip penyetoran Bank Rakyat Indonesia tertanggal 04-04-2013 kepada Zulriandi sebesar Rp. 3.500.000,- (empat juta rupiah)
1 (satu) lembar tanda setoran Bank Rakyat Indonesia tertanggal 06-05-2013 kepada Zulriandi sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah)
1 (satu) lembar setoran tindasan warna kuning slip penyetoran Bank Rakyat Indonesia tertanggal 16-09-2013 kepada Zulriandi sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah)
1 (satu) lembar setoran tindasan warna biru slip penyetoran Bank Rakyat Indonesia tertanggal 11-11-2013 kepada Zulriandi sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
1 (satu) lembar slip penyetoran Bank Rakyat Indonesia tertanggal 17-12-2013 kepada Zulriandi sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah)
1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 19-12-2013 dari wagimen sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk pembayaran panjar pembuatan surat keterangan tanah yang terletak di Rt. Samsul ditandatangi oleh Syamsir.
1 (satu) lembar kertas daftar dana yang telah disetorkan kepada saudara Khaijar
1 (satu) lembar surat keterangan Penhulu Teluk Piyai nomor : 03/SK-TP/2012 tertanggal 13 Agustus 2012
1 (satu) lembar kertas gambar lokasi tanah, diukur/digambar oleh Khaijar dan diketahui oleh Penghulu Teluk Piyai an Syamsir.
Terlampir dalam berkas Perkara
Menetapkan agar terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis melalui penasehat hukumnya yang pada pokoknya meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir menyatakan terdakwa SYAMSIR Als ISAM Bin HUSIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan dan membebaskan terdakwa SYAMSIR Als ISAM Bin HUSIN dari dakwaan tersebut atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa SYAMSIR Als ISAM Bin HUSIN dari semua tuntutan Hukum karena berdasarkan kesimpulan dari Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa bahwa tidak ada permsaalahan hakiki yang dilakukan oleh SYAMSIR Als ISAM Bin HUSIN yang mana terbukti lahan yang digarap tersebut adalah lahan milik kelompok staf camat kubu untuk lahan perkebunan dank arena lahan tersebut tidak dikelola oleh staf Camat kubu sehingga saksi Zuriandi menjual lahan tersebut kepada sdr. Ir Sahlan Masri Siregar untuk lahan perkebunan dan meminta kepada terdakwa dikeluarkan als hak tanah tersebut berupa SKGR, dimana lahan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa melakukan pemufakatan pembalakan liar atau menggunakan kawasan hutan secara tidak sah yang mana dalam hal ini kawasan hutan konservasi yang telah diklaim oleh Dinas Kehutanan Kab. Rohil adalah kawasan hutan (Vide YURISPRUDENSI Nomor 45/PUU-IX/2011 dan No: 348/Kpts-II/1999).
Menimbang, bahwa setelah mendengar Replik dari Jaksa / Penuntut Umum yang menerangkan tetap pada tuntutannya, demikian pula terdakwa tetap pada pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa sesuai dengan surat dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tanggal 25 April 2014, No. Reg.Perk : PDM – 112/BAA/TPUL/04/2014 terdakwa telah didakwa dengan dakwaan yang terurai sebagai berikut :
KESATU
----------Bahwa ia terdakwa SYAMSIR Alias ISAM Bin HUSIN, pada hari yang tidak diingat lagi diantara bulan Desember 2012 sampai dengan tanggal 30 Januari 2014 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang termasuk diantara tahun 2012 sampai dengan tahun 2014 , bertempat di Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir atau Kepenghuluan Teluk Piyai Induk Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir Propinsi Riau, Dengan sengaja menyuruh, mengorganisasi atau menggerakkan pembalakan liar dan atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, mendanai pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah secara langsung atau tidak langsung, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-------bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari IR. Sahlan Masri Siregar (dilakukan penuntutan secara terpisah ) membeli lahan seluas sekira 18 Ha dari saksi Zulriandi Alias Andi (dilakukan penuntutan secara terpisah ) dengan harga lebih kurang sebesar Rp. 243.000.000,- ( dua ratus empat puluh tiga juta rupiah ) yang terletak di Kepenghuluan Teluk Piyai Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir yang pembayarannya dilakukan secara bertahap, selanjutnya saksi IR. Sahlan Masri Siregar bersama saksi Zulriandi menemui terdakwa untuk memperoleh surat hak atas tanah berupa SKGR sebanyak 7 (tujuh ) Surat. Dan selanjutnya, terdakwa meminta saksi Khahijar dan saksi Yasir untuk melakukan pengecekan kelapangan dan pengukuran atas lahan tersebut. Selanjutnya setelah dilakukan pengukuran dan pengecekan, terdakwa menerbitkan 7 ( tujuh ) SKGR pada tanggal 23 Januari 2013, adapun nama-nama dan Nomor Surat SKGR sebagai berikut :
Register Nomor : 01 atas nama IR. Sahlan Masri Siregar yang diganti rugi dari Zulriandi
Register Nomor : 02 Atas nama IR. Ridwan Adnan Lubis yang diganti rugi dari Koharuddin
Register Nomor : 03 atas nama Erwina Nasution yang diganti rugi dari Sofyan S
Register nomor : 04 atas nama Ilfa Rini Desi Lubis yang diganti rugi dari Zaruli
Register Nomor : 05 atas nama Wagimen yang diganti rugi dari Johan Ahmad
Register Nomor ; 06 atas nama Iria Kenny E Lubis yang diganti rugi dari Wan Abu Bakar Sidik
Register Nomor : 07 atas nama IR. Sahlan Masri Siregar yang diganti rugi dari Santy
Bahwa selanjutnya terhadap pengurusan dan penerbitan surat SKGR tersebut diatas dikenakan biaya sesuai dengan kesepakatan sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) / SKGR nya dan peruntukannya dipergunakan keperluan kantor dan untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa. Selanjutnya setelah adanya penerbitan SKGR tersebut, saksi IR. Sahlan Masri Siregar langsung meminta kepada saksi Makha Sinun Najib ( dilakukan penuntutan secara terpisah ) untuk mencari pekerja dalam membuka, mengolah lahan yang akan dijadikan kebun sawit. Dan selanjutnya Saksi Makha Sinun Najib menemui saksi Junaidi ( dilakukan penuntutan secara terpisah ) untuk menawarkan pekerjaan yang dimaksud ( membuka, mengolah lahan ) yang untuk dijadikan kebun kelapa sawit. Dan atas tawaran pekerjaan dari saksi Makha Sinun Najib tersebut, saksi Junaidi bersedia/menerima pekerjaan yang dimaksud. Kemudian selanjutnya saksi Makha Sinun Najib meminta kepada IR. Sahlan Masri Siregar untuk dapat membelikan 1 (satu) unit mesin Chain Saw, kemudian saksi IR. Sahlan Masri Siregar membelikan 1 (satu) unit mesin Chain Saw yang dikirim melalui paket mobil PT. RAPI, dan selanjutnya 1 (satu) unit mesin Chain Saw tersebut diambil saksi Makha Sinun Najib di Loket. Dan selanjutnya setelah 1 (satu) unit mesin Chain Saw tersebut berada ditangan saksi Makha Sinun Najib, saksi Makha Sinun Najib meminta saksi Junaidi mengambil 1 (satu) unit mesin Chain Saw tersebut kepada saksi Makha Sinun Najib. Dan selanjutnya saksi Junaidi, saksi Samsuri dan saksi Isboby Irawan melakukan pekerjaan penebangan kayu, pemotongan kayu dengan menggunakan 1 (satu) unit mesin Chain Saw tersebut, untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit dengan upah masing-masing saksi Isboby irawan, saksi Samsuri, saksi Junaidi sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) setiap bulannya dan saksi Makha Sinun Najib juga mendapatkan upah sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) dari Terdakwa. Dan pada saat saksi Isboby Irawan, saksi Samsuri dan saksi Junaidi melakukan pekerjaan pengimasan, pembersihan dan pembuatan lorong, saksi Isboby iawan, saksi Samsuri, saksi junaidi dan saksi Makha Sinun Najib didatangi oleh saksi Rihold Sihotang, saksi Erik Halomoan Nasution, saksi Muhammad Norby, saksi Syahrial, saksi Asrul ( Tim Gabungan dari Kepolisian Resor Rokan Hilir, Kecamatan Kubu, Kepolisian Sektor Kubu, Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hilir dan Tapem Kubu ) dan menanyakan kepada saksi Isboby irawan, saksi Samsuri dan saksi Junaidi siapa yang meminta saksi Isboby irawan, saksi Samsuri dan saksi Junaidi melakukan pekerjaan tersebut dan juga menanyakan apakah saksi Isboby irawan, saksi Samsuri dan saksi Junaidi memiliki ijin melakukan pekerjaan pengimasan, pembersihan dan pembuatan lorong dalam kawasan hutan produksi konversi dan dari hasil interogasi saksi Isboby irawan, saksi Samsuri dan saksi Junaidi menjelaskan bahwa yang meminta melakukan pekerjaan tersebut adalah Saksi Makha Sinun Najib atas permintaan saksi IR. Sahlan Masri Siregar selaku pemilik lahan. Selanjutnya saksi Isboby Irawan, saksi Samsuri, saksi Junaidi dan saksi Makha Sinun Najib dalam melaksanakan pekerjaan tersebut tidak ada memiliki ijin dari pejabat yang berwenang yaitu Menteri Kehutanan Republik Indonesia. Selanjutnya saksi Rihold Sihotang, saksi Erik Halomoan Nasution, saksi Muhammad Norby, saksi Syahrial, saksi Asrul ( Tim Gabungan dari Kepolisian Resor Rokan Hilir, Kecamatan Kubu, Kepolisian Sektor Kubu, Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hilir dan Tapem Kubu ) mengamankan saksi Isboby irawan, saksi Samsuri, saksi Junaidi dan saksi Makha Sinun Najib beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin Chain saw dan 2 ( dua ) potong kayu bekas potongan kayu bakau, 1 (satu) jerigen berukuran 5 (lima) liter berisi minyak bensin, 2 ( dua) botol plastik kecil berisi oli kotor ke Kantor Kepolisian Resor Rokan Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan selanjutnya atas perbuatan saksi Isboby irawan, saksi Samsuri Alias Suri, saksi Junaidi dan saksi Makha Sinun Najib dilakukan penangkapan terhadap diri saksi IR. Sahlan Masri Siregar berikut barang bukti berupa :
1 (satu) eksemplar Surat Keterangan Ganti Kerugian ( SKGR ) atas nama IR. SAHLAN MASRI SIREGAR tanggal 02 Januari 2014 Reg. No. 01/SKGR/TP/2014
1 (satu) eksemplar Surat Keterangan Ganti Kerugian ( SKGR ) atas nama IR. SAHLAN MASRI SIREGAR tanggal 02 Januari 2014 Reg. No. 02/SKGR/TP/2014
1 (satu) eksemplar Surat Keterangan Ganti Kerugian ( SKGR ) atas nama IR. SAHLAN MASRI SIREGAR tanggal 02 Januari 2014 Reg. No. 03/SKGR/TP/2014
1 (satu) eksemplar Surat Keterangan Ganti Kerugian ( SKGR ) atas nama ERNI EDWIN NASUTION tanggal 02 Januari 2014 Reg. No. 04/SKGR/TP/2014
1 (satu) eksemplar Surat Keterangan Ganti Kerugian ( SKGR ) atas nama IRIA KENNY E LUBIS tanggal 02 Januari 2014 Reg. No. 05/SKGR/TP/2014
1 (satu) eksemplar Surat Keterangan Ganti Kerugian ( SKGR ) atas nama ILFA RINI DESI LUBIS tanggal 02 Januari 2014 Reg. No. 06/SKGR/TP/2014
1 (satu) eksemplar Surat Keterangan Ganti Kerugian ( SKGR ) atas nama WAGIMIN tanggal 02 Januari 2014 Reg. No. 07/SKGR/TP/2014
1 (satu) eksemplar Surat Keterangan Rugi Tanah Kepenghuluan Teluk Piyai Reg. No :01/SKGR/TP/2013 atas nama : SAHLAN MASRI SIREGAR
1 (satu) eksemplar Surat Keterangan Rugi Tanah Kepenghuluan Teluk Piyai Reg. No :02/SKGR/TP/2013 atas nama : IR. RIDWAN ADNA LUBIS
1 (satu) eksemplar Surat Keterangan Rugi Tanah Kepenghuluan Teluk Piyai Reg. No :03/SKGR/TP/2013 atas nama : ERNI EDWINA NASUTION
1 (satu) eksemplar Surat Keterangan Rugi Tanah Kepenghuluan Teluk Piyai Reg. No :04/SKGR/TP/2013 atas nama : ILFA RINI DESI LUBIS
1 (satu) eksemplar Surat Keterangan Rugi Tanah Kepenghuluan Teluk Piyai Reg. No :05/SKGR/TP/2013 atas nama : WAGIMIN
1 (satu) eksemplar Surat Keterangan Rugi Tanah Kepenghuluan Teluk Piyai Reg. No :06/SKGR/TP/2013 atas nama : IRIA KENNY E LUBIS
1 (satu) eksemplar Surat Keterangan Rugi Tanah Kepenghuluan Teluk Piyai Reg. No :07/SKGR/TP/2013 atas nama : SAHLAN MASRI SIREGAR.
diserahkan ke Kantor Kepolisian Resor Rokan Hilir untuk dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : 173 / KPTS – II / 1986 Tanggal 6 Juni 1986 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Propinsi Dati I Riau sebagai kawasan Hutan yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia SOEDJARWO ( terlampir dalam berkas perkara ), dan selanjutnya berdasarkan Surat dari Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hilir Nomor : 522.1/DISHUT/2014/08.03 perihal hasil peninjauan lokasi dugaan perambahan kawasan hutan di kepenghuluan teluk piyai pesisir kecamatan kubu kabupaten Rokan Hilir yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hilir Drs. Suandi Nip.19600225 198403 1 001 hasil peninjauan lokasi dugaan perambahan hutan di kepenghuluan teluk piyai pesisir kecamatan kubu kabupaten rokan hilir, lokasi dugaan perambahan kawasan hutan produksi konversi yaitu:
Titik 1 ( E 100 34.582 BT ; N 02 08.433 LU )
Titik II ( e 100 34.642 BT ; N 02 09.089 LU )
Titik III ( E 100 34.394 BT; N 02 09.887 LU )
Titik IV ( E 100 50.026 BT ; N 02 02.427 LU )
Bahwa terhadap seluruh titik koordinat yang dimaksud berada pada kawasan hutan produksi konversi.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyuruh, mengorganisasi atau menggerakkan pembalakan liar dan atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, mendanai pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah secara langsung atau tidak langsung,saksi IR. Sahlan Masri Siregar, saksi Makha Sinun Najib, saksi Isboby irawan, saksi Samsuri dan saksi Junaidi dalam melakukan penggunaan kawasan hutan tidak sah didalam kawasan hutan produksi konversi ( HPK ) tanpa ada ijin pejabat yang berwenang yaitu Menteri Kehutanan Republik Indonesia dapat merugikan masyarakat sekitar hutan sehingga rawan bencana dan terhadap Negara adanya penghitungan nilai kerugian Negara didasarkan pada kewajiban membayar dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan ( PSDH ) atas tegakan kayu dikawasan hutan tersebut.
------------Perbuatan terdakwa SYAMSIR Alias ISAM Bin HUSIN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 94 Ayat (1) huruf a dan c Jo Pasal 19 Ayat (1) huruf a dan d UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 78 Ayat (1) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf a, b dan k UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.---
A T A U
KEDUA
----------Bahwa ia terdakwa SYAMSIR Alias ISAM Bin HUSIN, pada hari yang tidak diingat lagi diantara bulan Desember 2012 sampai dengan tanggal 30 Januari 2014 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang termasuk diantara tahun 2012 sampai dengan tahun 2014 , bertempat di Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir atau Kepenghuluan Teluk Piyai Induk Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir Propinsi Riau, Yang memberi kesempatan, Sarana atau keterangan untuk melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri dalam kawasan hutan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-------bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari IR. Sahlan Masri Siregar (dilakukan penuntutan secara terpisah ) membeli lahan seluas sekira 18 Ha dari saksi Zulriandi Alias Andi (dilakukan penuntutan secara terpisah ) dengan harga lebih kurang sebesar Rp. 243.000.000,- ( dua ratus empat puluh tiga juta rupiah ) yang terletak di Kepenghuluan Teluk Piyai Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir yang pembayarannya dilakukan secara bertahap, selanjutnya saksi IR. Sahlan Masri Siregar bersama saksi Zulriandi menemui terdakwa untuk memperoleh surat hak atas tanah berupa SKGR sebanyak 7 (tujuh ) Surat. Dan selanjutnya, terdakwa meminta saksi Khahijar dan saksi Yasir untuk melakukan pengecekan kelapangan dan pengukuran atas lahan tersebut. Selanjutnya setelah dilakukan pengukuran dan pengecekan, terdakwa menerbitkan 7 ( tujuh ) SKGR pada tanggal 23 Januari 2013, adapun nama-nama dan Nomor Surat SKGR sebagai berikut :
Register Nomor : 01 atas nama IR. Sahlan Masri Siregar yang diganti rugi dari Zulriandi
Register Nomor : 02 Atas nama IR. Ridwan Adnan Lubis yang diganti rugi dari Koharuddin
Register Nomor : 03 atas nama Erwina Nasution yang diganti rugi dari Sofyan S
Register nomor : 04 atas nama Ilfa Rini Desi Lubis yang diganti rugi dari Zaruli
Register Nomor : 05 atas nama Wagimen yang diganti rugi dari Johan Ahmad
Register Nomor ; 06 atas nama Iria Kenny E Lubis yang diganti rugi dari Wan Abu Bakar Sidik
Register Nomor : 07 atas nama IR. Sahlan Masri Siregar yang diganti rugi dari Santy
Bahwa selanjutnya terhadap pengurusan dan penerbitan surat SKGR tersebut terdakwa mengenakan biaya sesuai dengan kesepakatan bersama saksi IR. Sahlan Masri Siregar sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) / SKGR nya kemudian uang tersebut dipergunakan untuk keperluan kantor dan untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa. Selanjutnya setelah adanya penerbitan SKGR tersebut, saksi IR. Sahlan Masri Siregar langsung meminta kepada saksi Makha Sinun Najib ( dilakukan penuntutan secara terpisah ) untuk mencari pekerja dalam membuka, mengolah lahan yang akan dijadikan kebun sawit. Dan selanjutnya Saksi Makha Sinun Najib menemui saksi Junaidi ( dilakukan penuntutan secara terpisah ) untuk menawarkan pekerjaan yang dimaksud ( membuka, mengolah lahan ) yang untuk dijadikan kebun kelapa sawit. Dan atas tawaran pekerjaan dari saksi Makha Sinun Najib tersebut, saksi Junaidi bersedia/menerima pekerjaan yang dimaksud. Kemudian selanjutnya saksi Makha Sinun Najib meminta kepada IR. Sahlan Masri Siregar untuk dapat membelikan 1 (satu) unit mesin Chain Saw, kemudian saksi IR. Sahlan Masri Siregar membelikan 1 (satu) unit mesin Chain Saw yang dikirim melalui paket mobil PT. RAPI, dan selanjutnya 1 (satu) unit mesin Chain Saw tersebut diambil saksi Makha Sinun Najib di Loket. Dan selanjutnya setelah 1 (satu) unit mesin Chain Saw tersebut berada ditangan saksi Makha Sinun Najib, saksi Makha Sinun Najib meminta saksi Junaidi mengambil 1 (satu) unit mesin Chain Saw tersebut kepada saksi Makha Sinun Najib. Dan selanjutnya saksi Junaidi, saksi Samsuri dan saksi Isboby Irawan melakukan pekerjaan penebangan kayu, pemotongan kayu dengan menggunakan 1 (satu) unit mesin Chain Saw tersebut, untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit dengan upah masing-masing saksi Isboby irawan, saksi Samsuri, saksi Junaidi sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) setiap bulannya dan saksi Makha Sinun Najib juga mendapatkan upah sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) dari Terdakwa. Dan pada saat saksi Isboby Irawan, saksi Samsuri dan saksi Junaidi melakukan pekerjaan pengimasan, pembersihan dan pembuatan lorong, saksi Isboby iawan, saksi Samsuri, saksi junaidi dan saksi Makha Sinun Najib didatangi oleh saksi Rihold Sihotang, saksi Erik Halomoan Nasution, saksi Muhammad Norby, saksi Syahrial, saksi Asrul ( Tim Gabungan dari Kepolisian Resor Rokan Hilir, Kecamatan Kubu, Kepolisian Sektor Kubu, Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hilir dan Tapem Kubu ) dan menanyakan kepada saksi Isboby irawan, saksi Samsuri dan saksi Junaidi siapa yang meminta saksi Isboby irawan, saksi Samsuri dan saksi Junaidi melakukan pekerjaan tersebut dan juga menanyakan apakah saksi Isboby irawan, saksi Samsuri dan saksi Junaidi memiliki ijin melakukan pekerjaan pengimasan, pembersihan dan pembuatan lorong dalam kawasan hutan produksi konversi dan dari hasil interogasi saksi Isboby irawan, saksi Samsuri dan saksi Junaidi menjelaskan bahwa yang meminta melakukan pekerjaan tersebut adalah Saksi Makha Sinun Najib atas permintaan saksi IR. Sahlan Masri Siregar selaku pemilik lahan. Selanjutnya saksi Isboby Irawan, saksi Samsuri, saksi Junaidi dan saksi Makha Sinun Najib dalam melaksanakan pekerjaan tersebut tidak ada memiliki ijin dari pejabat yang berwenang yaitu Menteri Kehutanan Republik Indonesia. Selanjutnya saksi Rihold Sihotang, saksi Erik Halomoan Nasution, saksi Muhammad Norby, saksi Syahrial, saksi Asrul ( Tim Gabungan dari Kepolisian Resor Rokan Hilir, Kecamatan Kubu, Kepolisian Sektor Kubu, Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hilir dan Tapem Kubu ) mengamankan saksi Isboby irawan, saksi Samsuri, saksi Junaidi dan saksi Makha Sinun Najib beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin Chain saw dan 2 ( dua ) potong kayu bekas potongan kayu bakau, 1 (satu) jerigen berukuran 5 (lima) liter berisi minyak bensin, 2 ( dua) botol plastik kecil berisi oli kotor ke Kantor Kepolisian Resor Rokan Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan selanjutnya atas perbuatan saksi Isboby irawan, saksi Samsuri Alias Suri, saksi Junaidi dan saksi Makha Sinun Najib dilakukan penangkapan terhadap diri saksi IR. Sahlan Masri Siregar berikut barang bukti berupa :
1 (satu) eksemplar Surat Keterangan Ganti Kerugian ( SKGR ) atas nama IR. SAHLAN MASRI SIREGAR tanggal 02 Januari 2014 Reg. No. 01/SKGR/TP/2014
1 (satu) eksemplar Surat Keterangan Ganti Kerugian ( SKGR ) atas nama IR. SAHLAN MASRI SIREGAR tanggal 02 Januari 2014 Reg. No. 02/SKGR/TP/2014
1 (satu) eksemplar Surat Keterangan Ganti Kerugian ( SKGR ) atas nama IR. SAHLAN MASRI SIREGAR tanggal 02 Januari 2014 Reg. No. 03/SKGR/TP/2014
1 (satu) eksemplar Surat Keterangan Ganti Kerugian ( SKGR ) atas nama ERNI EDWIN NASUTION tanggal 02 Januari 2014 Reg. No. 04/SKGR/TP/2014
1 (satu) eksemplar Surat Keterangan Ganti Kerugian ( SKGR ) atas nama IRIA KENNY E LUBIS tanggal 02 Januari 2014 Reg. No. 05/SKGR/TP/2014
1 (satu) eksemplar Surat Keterangan Ganti Kerugian ( SKGR ) atas nama ILFA RINI DESI LUBIS tanggal 02 Januari 2014 Reg. No. 06/SKGR/TP/2014
1 (satu) eksemplar Surat Keterangan Ganti Kerugian ( SKGR ) atas nama WAGIMIN tanggal 02 Januari 2014 Reg. No. 07/SKGR/TP/2014
1 (satu) eksemplar Surat Keterangan Rugi Tanah Kepenghuluan Teluk Piyai Reg. No :01/SKGR/TP/2013 atas nama : SAHLAN MASRI SIREGAR
1 (satu) eksemplar Surat Keterangan Rugi Tanah Kepenghuluan Teluk Piyai Reg. No :02/SKGR/TP/2013 atas nama : IR. RIDWAN ADNA LUBIS
1 (satu) eksemplar Surat Keterangan Rugi Tanah Kepenghuluan Teluk Piyai Reg. No :03/SKGR/TP/2013 atas nama : ERNI EDWINA NASUTION
1 (satu) eksemplar Surat Keterangan Rugi Tanah Kepenghuluan Teluk Piyai Reg. No :04/SKGR/TP/2013 atas nama : ILFA RINI DESI LUBIS
1 (satu) eksemplar Surat Keterangan Rugi Tanah Kepenghuluan Teluk Piyai Reg. No :05/SKGR/TP/2013 atas nama : WAGIMIN
1 (satu) eksemplar Surat Keterangan Rugi Tanah Kepenghuluan Teluk Piyai Reg. No :06/SKGR/TP/2013 atas nama : IRIA KENNY E LUBIS
1 (satu) eksemplar Surat Keterangan Rugi Tanah Kepenghuluan Teluk Piyai Reg. No :07/SKGR/TP/2013 atas nama : SAHLAN MASRI SIREGAR.
diserahkan ke Kantor Kepolisian Resor Rokan Hilir untuk dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : 173 / KPTS – II / 1986 Tanggal 6 Juni 1986 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Propinsi Dati I Riau sebagai kawasan Hutan yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia SOEDJARWO ( terlampir dalam berkas perkara ), dan selanjutnya berdasarkan Surat dari Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hilir Nomor : 522.1/DISHUT/2014/08.03 perihal hasil peninjauan lokasi dugaan perambahan kawasan hutan di kepenghuluan teluk piyai pesisir kecamatan kubu kabupaten Rokan Hilir yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hilir Drs. Suandi Nip.19600225 198403 1 001 hasil peninjauan lokasi dugaan perambahan hutan di kepenghuluan teluk piyai pesisir kecamatan kubu kabupaten rokan hilir, lokasi dugaan perambahan kawasan hutan produksi konversi yaitu:
Titik 1 ( E 100 34.582 BT ; N 02 08.433 LU )
Titik II ( e 100 34.642 BT ; N 02 09.089 LU )
Titik III ( E 100 34.394 BT; N 02 09.887 LU )
Titik IV ( E 100 50.026 BT ; N 02 02.427 LU )
Bahwa terhadap seluruh titik koordinat yang dimaksud berada pada kawasan hutan produksi konversi.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Yang memberi kesempatan, Sarana atau keterangan untuk melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri dalam kawasan hutan saksi IR. Sahlan Masri Siregar, saksi Makha Sinun Najib, saksi Isboby irawan, saksi Samsuri dan saksi Junaidi dalam melakukan kegiatan perkebunan didalam kawasan hutan produksi konversi ( HPK ) tanpa ada ijin pejabat yang berwenang yaitu Menteri Kehutanan Republik Indonesia dapat merugikan masyarakat sekitar hutan sehingga rawan bencana dan terhadap Negara adanya penghitungan nilai kerugian Negara didasarkan pada kewajiban membayar dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan ( PSDH ) atas tegakan kayu dikawasan hutan tersebut.
------------Perbuatan terdakwa SYAMSIR Alias ISAM Bin HUSIN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (2) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 78 Ayat (1) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf a, b dan k UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana.----------------------------------
A T A U
KETIGA
-----------Bahwa ia terdakwa SYAMSIR Alias ISAM Bin HUSIN, pada hari yang tidak diingat lagi diantara bulan Desember 2012 sampai dengan tanggal 30 Januari 2014 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang termasuk diantara tahun 2012 sampai dengan tahun 2014 , bertempat di Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir atau Kepenghuluan Teluk Piyai Induk Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir Propinsi Riau, Yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan pejabat yang melakukan permufakatan untuk terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-------bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari IR. Sahlan Masri Siregar (dilakukan penuntutan secara terpisah ) membeli lahan seluas sekira 18 Ha dari saksi Zulriandi Alias Andi (dilakukan penuntutan secara terpisah ) dengan harga lebih kurang sebesar Rp. 243.000.000,- ( dua ratus empat puluh tiga juta rupiah ) yang terletak di Kepenghuluan Teluk Piyai Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir yang pembayarannya dilakukan secara bertahap, selanjutnya saksi IR. Sahlan Masri Siregar bersama saksi Zulriandi menemui terdakwa untuk memperoleh surat hak atas tanah berupa SKGR sebanyak 7 (tujuh ) Surat. Dan selanjutnya, terdakwa meminta saksi Khahijar dan saksi Yasir untuk melakukan pengecekan kelapangan dan pengukuran atas lahan tersebut. Selanjutnya setelah dilakukan pengukuran dan pengecekan, terdakwa menerbitkan 7 ( tujuh ) SKGR pada tanggal 23 Januari 2013, adapun nama-nama dan Nomor Surat SKGR sebagai berikut :
Register Nomor : 01 atas nama IR. Sahlan Masri Siregar yang diganti rugi dari Zulriandi
Register Nomor : 02 Atas nama IR. Ridwan Adnan Lubis yang diganti rugi dari Koharuddin
Register Nomor : 03 atas nama Erwina Nasution yang diganti rugi dari Sofyan S
Register nomor : 04 atas nama Ilfa Rini Desi Lubis yang diganti rugi dari Zaruli
Register Nomor : 05 atas nama Wagimen yang diganti rugi dari Johan Ahmad
Register Nomor ; 06 atas nama Iria Kenny E Lubis yang diganti rugi dari Wan Abu Bakar Sidik
Register Nomor : 07 atas nama IR. Sahlan Masri Siregar yang diganti rugi dari Santy
Bahwa selanjutnya terhadap pengurusan dan penerbitan surat SKGR tersebut diatas dikenakan biaya sesuai dengan kesepakatan sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) / SKGR nya dan peruntukannya dipergunakan keperluan kantor dan untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa. Selanjutnya setelah adanya penerbitan SKGR tersebut, saksi IR. Sahlan Masri Siregar langsung meminta kepada saksi Makha Sinun Najib ( dilakukan penuntutan secara terpisah ) untuk mencari pekerja dalam membuka, mengolah lahan yang akan dijadikan kebun sawit. Dan selanjutnya Saksi Makha Sinun Najib menemui saksi Junaidi ( dilakukan penuntutan secara terpisah ) untuk menawarkan pekerjaan yang dimaksud ( membuka, mengolah lahan ) yang untuk dijadikan kebun kelapa sawit. Dan atas tawaran pekerjaan dari saksi Makha Sinun Najib tersebut, saksi Junaidi bersedia/menerima pekerjaan yang dimaksud. Kemudian selanjutnya saksi Makha Sinun Najib meminta kepada IR. Sahlan Masri Siregar untuk dapat membelikan 1 (satu) unit mesin Chain Saw, kemudian saksi IR. Sahlan Masri Siregar membelikan 1 (satu) unit mesin Chain Saw yang dikirim melalui paket mobil PT. RAPI, dan selanjutnya 1 (satu) unit mesin Chain Saw tersebut diambil saksi Makha Sinun Najib di Loket. Dan selanjutnya setelah 1 (satu) unit mesin Chain Saw tersebut berada ditangan saksi Makha Sinun Najib, saksi Makha Sinun Najib meminta saksi Junaidi mengambil 1 (satu) unit mesin Chain Saw tersebut kepada saksi Makha Sinun Najib. Dan selanjutnya saksi Junaidi, saksi Samsuri dan saksi Isboby Irawan melakukan pekerjaan penebangan kayu, pemotongan kayu dengan menggunakan 1 (satu) unit mesin Chain Saw tersebut, untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit dengan upah masing-masing saksi Isboby irawan, saksi Samsuri, saksi Junaidi sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) setiap bulannya dan saksi Makha Sinun Najib juga mendapatkan upah sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) dari Terdakwa. Dan pada saat saksi Isboby Irawan, saksi Samsuri dan saksi Junaidi melakukan pekerjaan pengimasan, pembersihan dan pembuatan lorong, saksi Isboby iawan, saksi Samsuri, saksi junaidi dan saksi Makha Sinun Najib didatangi oleh saksi Rihold Sihotang, saksi Erik Halomoan Nasution, saksi Muhammad Norby, saksi Syahrial, saksi Asrul ( Tim Gabungan dari Kepolisian Resor Rokan Hilir, Kecamatan Kubu, Kepolisian Sektor Kubu, Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hilir dan Tapem Kubu ) dan menanyakan kepada saksi Isboby irawan, saksi Samsuri dan saksi Junaidi siapa yang meminta saksi Isboby irawan, saksi Samsuri dan saksi Junaidi melakukan pekerjaan tersebut dan juga menanyakan apakah saksi Isboby irawan, saksi Samsuri dan saksi Junaidi memiliki ijin melakukan pekerjaan pengimasan, pembersihan dan pembuatan lorong dalam kawasan hutan produksi konversi dan dari hasil interogasi saksi Isboby irawan, saksi Samsuri dan saksi Junaidi menjelaskan bahwa yang meminta melakukan pekerjaan tersebut adalah Saksi Makha Sinun Najib atas permintaan saksi IR. Sahlan Masri Siregar selaku pemilik lahan. Selanjutnya saksi Isboby Irawan, saksi Samsuri, saksi Junaidi dan saksi Makha Sinun Najib dalam melaksanakan pekerjaan tersebut tidak ada memiliki ijin dari pejabat yang berwenang yaitu Menteri Kehutanan Republik Indonesia. Selanjutnya saksi Rihold Sihotang, saksi Erik Halomoan Nasution, saksi Muhammad Norby, saksi Syahrial, saksi Asrul ( Tim Gabungan dari Kepolisian Resor Rokan Hilir, Kecamatan Kubu, Kepolisian Sektor Kubu, Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hilir dan Tapem Kubu ) mengamankan saksi Isboby irawan, saksi Samsuri, saksi Junaidi dan saksi Makha Sinun Najib beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin Chain saw dan 2 ( dua ) potong kayu bekas potongan kayu bakau, 1 (satu) jerigen berukuran 5 (lima) liter berisi minyak bensin, 2 ( dua) botol plastik kecil berisi oli kotor ke Kantor Kepolisian Resor Rokan Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan selanjutnya atas perbuatan saksi Isboby irawan, saksi Samsuri Alias Suri, saksi Junaidi dan saksi Makha Sinun Najib dilakukan penangkapan terhadap diri saksi IR. Sahlan Masri Siregar berikut barang bukti berupa :
1 (satu) eksemplar Surat Keterangan Ganti Kerugian ( SKGR ) atas nama IR. SAHLAN MASRI SIREGAR tanggal 02 Januari 2014 Reg. No. 01/SKGR/TP/2014
1 (satu) eksemplar Surat Keterangan Ganti Kerugian ( SKGR ) atas nama IR. SAHLAN MASRI SIREGAR tanggal 02 Januari 2014 Reg. No. 02/SKGR/TP/2014
1 (satu) eksemplar Surat Keterangan Ganti Kerugian ( SKGR ) atas nama IR. SAHLAN MASRI SIREGAR tanggal 02 Januari 2014 Reg. No. 03/SKGR/TP/2014
1 (satu) eksemplar Surat Keterangan Ganti Kerugian ( SKGR ) atas nama ERNI EDWIN NASUTION tanggal 02 Januari 2014 Reg. No. 04/SKGR/TP/2014
1 (satu) eksemplar Surat Keterangan Ganti Kerugian ( SKGR ) atas nama IRIA KENNY E LUBIS tanggal 02 Januari 2014 Reg. No. 05/SKGR/TP/2014
1 (satu) eksemplar Surat Keterangan Ganti Kerugian ( SKGR ) atas nama ILFA RINI DESI LUBIS tanggal 02 Januari 2014 Reg. No. 06/SKGR/TP/2014
1 (satu) eksemplar Surat Keterangan Ganti Kerugian ( SKGR ) atas nama WAGIMIN tanggal 02 Januari 2014 Reg. No. 07/SKGR/TP/2014
1 (satu) eksemplar Surat Keterangan Rugi Tanah Kepenghuluan Teluk Piyai Reg. No :01/SKGR/TP/2013 atas nama : SAHLAN MASRI SIREGAR
1 (satu) eksemplar Surat Keterangan Rugi Tanah Kepenghuluan Teluk Piyai Reg. No :02/SKGR/TP/2013 atas nama : IR. RIDWAN ADNA LUBIS
1 (satu) eksemplar Surat Keterangan Rugi Tanah Kepenghuluan Teluk Piyai Reg. No :03/SKGR/TP/2013 atas nama : ERNI EDWINA NASUTION
1 (satu) eksemplar Surat Keterangan Rugi Tanah Kepenghuluan Teluk Piyai Reg. No :04/SKGR/TP/2013 atas nama : ILFA RINI DESI LUBIS
1 (satu) eksemplar Surat Keterangan Rugi Tanah Kepenghuluan Teluk Piyai Reg. No :05/SKGR/TP/2013 atas nama : WAGIMIN
1 (satu) eksemplar Surat Keterangan Rugi Tanah Kepenghuluan Teluk Piyai Reg. No :06/SKGR/TP/2013 atas nama : IRIA KENNY E LUBIS
1 (satu) eksemplar Surat Keterangan Rugi Tanah Kepenghuluan Teluk Piyai Reg. No :07/SKGR/TP/2013 atas nama : SAHLAN MASRI SIREGAR.
diserahkan ke Kantor Kepolisian Resor Rokan Hilir untuk dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : 173 / KPTS – II / 1986 Tanggal 6 Juni 1986 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Propinsi Dati I Riau sebagai kawasan Hutan yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia SOEDJARWO ( terlampir dalam berkas perkara ), dan selanjutnya berdasarkan Surat dari Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hilir Nomor : 522.1/DISHUT/2014/08.03 perihal hasil peninjauan lokasi dugaan perambahan kawasan hutan di kepenghuluan teluk piyai pesisir kecamatan kubu kabupaten Rokan Hilir yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hilir Drs. Suandi Nip.19600225 198403 1 001 hasil peninjauan lokasi dugaan perambahan hutan di kepenghuluan teluk piyai pesisir kecamatan kubu kabupaten rokan hilir, lokasi dugaan perambahan kawasan hutan produksi konversi yaitu:
Titik 1 ( E 100 34.582 BT ; N 02 08.433 LU )
Titik II ( e 100 34.642 BT ; N 02 09.089 LU )
Titik III ( E 100 34.394 BT; N 02 09.887 LU )
Titik IV ( E 100 50.026 BT ; N 02 02.427 LU )
Bahwa terhadap seluruh titik koordinat yang dimaksud berada pada kawasan hutan produksi konversi.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan pejabat yang melakukan permufakatan untuk terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, saksi IR. Sahlan Masri Siregar, saksi Makha Sinun Najib, saksi Isboby irawan, saksi Samsuri dan saksi Junaidi dalam melakukan pekerjaan berupa penebangan, pemotongan atau pembelah pohon didalam kawasan hutan produksi konversi ( HPK ) tanpa ada ijin pejabat yang berwenang yaitu Menteri Kehutanan Republik Indonesia dapat merugikan masyarakat sekitar hutan sehingga rawan bencana dan terhadap Negara adanya penghitungan nilai kerugian Negara didasarkan pada kewajiban membayar dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan ( PSDH ) atas tegakan kayu dikawasan hutan tersebut.
------------Perbuatan terdakwa SYAMSIR Alias ISAM Bin HUSIN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 105 huruf e Jo Pasal 28 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.-
A T A U
KEEMPAT
-----------Bahwa ia terdakwa SYAMSIR Alias ISAM Bin HUSIN, pada hari yang tidak diingat lagi diantara bulan Desember 2012 sampai dengan tanggal 30 Januari 2014 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang termasuk diantara tahun 2012 sampai dengan tahun 2014 , bertempat di Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir atau Kepenghuluan Teluk Piyai Induk Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir Propinsi Riau, yang karena kelalaiannya turut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-------bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari IR. Sahlan Masri Siregar (dilakukan penuntutan secara terpisah ) membeli lahan seluas sekira 18 Ha dari saksi Zulriandi Alias Andi (dilakukan penuntutan secara terpisah ) dengan harga lebih kurang sebesar Rp. 243.000.000,- ( dua ratus empat puluh tiga juta rupiah ) yang terletak di Kepenghuluan Teluk Piyai Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir yang pembayarannya dilakukan secara bertahap, selanjutnya saksi IR. Sahlan Masri Siregar bersama saksi Zulriandi menemui terdakwa untuk memperoleh surat hak atas tanah berupa SKGR sebanyak 7 (tujuh ) Surat. Dan selanjutnya, terdakwa meminta saksi Khahijar dan saksi Yasir untuk melakukan pengecekan kelapangan dan pengukuran atas lahan tersebut. Selanjutnya setelah dilakukan pengukuran dan pengecekan, terdakwa menerbitkan 7 ( tujuh ) SKGR pada tanggal 23 Januari 2013, adapun nama-nama dan Nomor Surat SKGR sebagai berikut :
Register Nomor : 01 atas nama IR. Sahlan Masri Siregar yang diganti rugi dari Zulriandi
Register Nomor : 02 Atas nama IR. Ridwan Adnan Lubis yang diganti rugi dari Koharuddin
Register Nomor : 03 atas nama Erwina Nasution yang diganti rugi dari Sofyan S
Register nomor : 04 atas nama Ilfa Rini Desi Lubis yang diganti rugi dari Zaruli
Register Nomor : 05 atas nama Wagimen yang diganti rugi dari Johan Ahmad
Register Nomor ; 06 atas nama Iria Kenny E Lubis yang diganti rugi dari Wan Abu Bakar Sidik
Register Nomor : 07 atas nama IR. Sahlan Masri Siregar yang diganti rugi dari Santy
Bahwa selanjutnya terhadap pengurusan dan penerbitan surat SKGR tersebut diatas dikenakan biaya sesuai dengan kesepakatan sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ) / SKGR nya dan peruntukannya dipergunakan keperluan kantor dan untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa. Selanjutnya setelah adanya penerbitan SKGR tersebut, saksi IR. Sahlan Masri Siregar langsung meminta kepada saksi Makha Sinun Najib ( dilakukan penuntutan secara terpisah ) untuk mencari pekerja dalam membuka, mengolah lahan yang akan dijadikan kebun sawit. Dan selanjutnya Saksi Makha Sinun Najib menemui saksi Junaidi ( dilakukan penuntutan secara terpisah ) untuk menawarkan pekerjaan yang dimaksud ( membuka, mengolah lahan ) yang untuk dijadikan kebun kelapa sawit. Dan atas tawaran pekerjaan dari saksi Makha Sinun Najib tersebut, saksi Junaidi bersedia/menerima pekerjaan yang dimaksud. Kemudian selanjutnya saksi Makha Sinun Najib meminta kepada IR. Sahlan Masri Siregar untuk dapat membelikan 1 (satu) unit mesin Chain Saw, kemudian saksi IR. Sahlan Masri Siregar membelikan 1 (satu) unit mesin Chain Saw yang dikirim melalui paket mobil PT. RAPI, dan selanjutnya 1 (satu) unit mesin Chain Saw tersebut diambil saksi Makha Sinun Najib di Loket. Dan selanjutnya setelah 1 (satu) unit mesin Chain Saw tersebut berada ditangan saksi Makha Sinun Najib, saksi Makha Sinun Najib meminta saksi Junaidi mengambil 1 (satu) unit mesin Chain Saw tersebut kepada saksi Makha Sinun Najib. Dan selanjutnya saksi Junaidi, saksi Samsuri dan saksi Isboby Irawan melakukan pekerjaan penebangan kayu, pemotongan kayu dengan menggunakan 1 (satu) unit mesin Chain Saw tersebut, untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit dengan upah masing-masing saksi Isboby irawan, saksi Samsuri, saksi Junaidi sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) setiap bulannya dan saksi Makha Sinun Najib juga mendapatkan upah sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) dari Terdakwa. Dan pada saat saksi Isboby Irawan, saksi Samsuri dan saksi Junaidi melakukan pekerjaan pengimasan, pembersihan dan pembuatan lorong, saksi Isboby iawan, saksi Samsuri, saksi junaidi dan saksi Makha Sinun Najib didatangi oleh saksi Rihold Sihotang, saksi Erik Halomoan Nasution, saksi Muhammad Norby, saksi Syahrial, saksi Asrul ( Tim Gabungan dari Kepolisian Resor Rokan Hilir, Kecamatan Kubu, Kepolisian Sektor Kubu, Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hilir dan Tapem Kubu ) dan menanyakan kepada saksi Isboby irawan, saksi Samsuri dan saksi Junaidi siapa yang meminta saksi Isboby irawan, saksi Samsuri dan saksi Junaidi melakukan pekerjaan tersebut dan juga menanyakan apakah saksi Isboby irawan, saksi Samsuri dan saksi Junaidi memiliki ijin melakukan pekerjaan pengimasan, pembersihan dan pembuatan lorong dalam kawasan hutan produksi konversi dan dari hasil interogasi saksi Isboby irawan, saksi Samsuri dan saksi Junaidi menjelaskan bahwa yang meminta melakukan pekerjaan tersebut adalah Saksi Makha Sinun Najib atas permintaan saksi IR. Sahlan Masri Siregar selaku pemilik lahan. Selanjutnya saksi Isboby Irawan, saksi Samsuri, saksi Junaidi dan saksi Makha Sinun Najib dalam melaksanakan pekerjaan tersebut tidak ada memiliki ijin dari pejabat yang berwenang yaitu Menteri Kehutanan Republik Indonesia. Selanjutnya saksi Rihold Sihotang, saksi Erik Halomoan Nasution, saksi Muhammad Norby, saksi Syahrial, saksi Asrul ( Tim Gabungan dari Kepolisian Resor Rokan Hilir, Kecamatan Kubu, Kepolisian Sektor Kubu, Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hilir dan Tapem Kubu ) mengamankan saksi Isboby irawan, saksi Samsuri, saksi Junaidi dan saksi Makha Sinun Najib beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin Chain saw dan 2 ( dua ) potong kayu bekas potongan kayu bakau, 1 (satu) jerigen berukuran 5 (lima) liter berisi minyak bensin, 2 ( dua) botol plastik kecil berisi oli kotor ke Kantor Kepolisian Resor Rokan Hilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan selanjutnya atas perbuatan saksi Isboby irawan, saksi Samsuri Alias Suri, saksi Junaidi dan saksi Makha Sinun Najib dilakukan penangkapan terhadap diri saksi IR. Sahlan Masri Siregar berikut barang bukti berupa :
1 (satu) eksemplar Surat Keterangan Ganti Kerugian ( SKGR ) atas nama IR. SAHLAN MASRI SIREGAR tanggal 02 Januari 2014 Reg. No. 01/SKGR/TP/2014
1 (satu) eksemplar Surat Keterangan Ganti Kerugian ( SKGR ) atas nama IR. SAHLAN MASRI SIREGAR tanggal 02 Januari 2014 Reg. No. 02/SKGR/TP/2014
1 (satu) eksemplar Surat Keterangan Ganti Kerugian ( SKGR ) atas nama IR. SAHLAN MASRI SIREGAR tanggal 02 Januari 2014 Reg. No. 03/SKGR/TP/2014
1 (satu) eksemplar Surat Keterangan Ganti Kerugian ( SKGR ) atas nama ERNI EDWIN NASUTION tanggal 02 Januari 2014 Reg. No. 04/SKGR/TP/2014
1 (satu) eksemplar Surat Keterangan Ganti Kerugian ( SKGR ) atas nama IRIA KENNY E LUBIS tanggal 02 Januari 2014 Reg. No. 05/SKGR/TP/2014
1 (satu) eksemplar Surat Keterangan Ganti Kerugian ( SKGR ) atas nama ILFA RINI DESI LUBIS tanggal 02 Januari 2014 Reg. No. 06/SKGR/TP/2014
1 (satu) eksemplar Surat Keterangan Ganti Kerugian ( SKGR ) atas nama WAGIMIN tanggal 02 Januari 2014 Reg. No. 07/SKGR/TP/2014
1 (satu) eksemplar Surat Keterangan Rugi Tanah Kepenghuluan Teluk Piyai Reg. No :01/SKGR/TP/2013 atas nama : SAHLAN MASRI SIREGAR
1 (satu) eksemplar Surat Keterangan Rugi Tanah Kepenghuluan Teluk Piyai Reg. No :02/SKGR/TP/2013 atas nama : IR. RIDWAN ADNA LUBIS
1 (satu) eksemplar Surat Keterangan Rugi Tanah Kepenghuluan Teluk Piyai Reg. No :03/SKGR/TP/2013 atas nama : ERNI EDWINA NASUTION
1 (satu) eksemplar Surat Keterangan Rugi Tanah Kepenghuluan Teluk Piyai Reg. No :04/SKGR/TP/2013 atas nama : ILFA RINI DESI LUBIS
1 (satu) eksemplar Surat Keterangan Rugi Tanah Kepenghuluan Teluk Piyai Reg. No :05/SKGR/TP/2013 atas nama : WAGIMIN
1 (satu) eksemplar Surat Keterangan Rugi Tanah Kepenghuluan Teluk Piyai Reg. No :06/SKGR/TP/2013 atas nama : IRIA KENNY E LUBIS
1 (satu) eksemplar Surat Keterangan Rugi Tanah Kepenghuluan Teluk Piyai Reg. No :07/SKGR/TP/2013 atas nama : SAHLAN MASRI SIREGAR.
diserahkan ke Kantor Kepolisian Resor Rokan Hilir untuk dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : 173 / KPTS – II / 1986 Tanggal 6 Juni 1986 tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Propinsi Dati I Riau sebagai kawasan Hutan yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia SOEDJARWO ( terlampir dalam berkas perkara ), dan selanjutnya berdasarkan Surat dari Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hilir Nomor : 522.1/DISHUT/2014/08.03 perihal hasil peninjauan lokasi dugaan perambahan kawasan hutan di kepenghuluan teluk piyai pesisir kecamatan kubu kabupaten Rokan Hilir yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hilir Drs. Suandi Nip.19600225 198403 1 001 hasil peninjauan lokasi dugaan perambahan hutan di kepenghuluan teluk piyai pesisir kecamatan kubu kabupaten rokan hilir, lokasi dugaan perambahan kawasan hutan produksi konversi yaitu:
Titik 1 ( E 100 34.582 BT ; N 02 08.433 LU )
Titik II ( e 100 34.642 BT ; N 02 09.089 LU )
Titik III ( E 100 34.394 BT; N 02 09.887 LU )
Titik IV ( E 100 50.026 BT ; N 02 02.427 LU )
Bahwa terhadap seluruh titik koordinat yang dimaksud berada pada kawasan hutan produksi konversi.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang karena kelalaiannya turut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, saksi IR. Sahlan Masri Siregar, saksi Makha Sinun Najib, saksi Isboby irawan, saksi Samsuri dan saksi Junaidi dalam melakukan pekerjaan berupa penebangan, pemotongan atau pembelah pohon didalam kawasan hutan produksi konversi ( HPK ) tanpa ada ijin pejabat yang berwenang yaitu Menteri Kehutanan Republik Indonesia dapat merugikan masyarakat sekitar hutan sehingga rawan bencana dan terhadap Negara adanya penghitungan nilai kerugian Negara didasarkan pada kewajiban membayar dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan ( PSDH ) atas tegakan kayu dikawasan hutan tersebut.
------------Perbuatan terdakwa SYAMSIR Alias ISAM Bin HUSIN sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 98 Ayat (2) Jo Pasal 19 huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.-----------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut maka Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah di sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi Amat Yasin, BA Als Yasin Bin Kosim dalam persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa saksi membenarkan memberikan keterangannya di hadapan Penyidik sebagaimana yang tertuang dalam BAP dan turut menandatanganinya.
Bahwa benar saksi menerangkan bahwa saksi menjabat sebagai Penghulu Teluk Piyai Pesisir Kec. Kubu Kab. Rokan Hilir mulai terhitung tanggal 23 Maret 2012.
Bahwa benar saksi menerangkan telah terjadi perambahan hutan bakau yang terdapat di Rt 01 Rw. 02 Dusun Paluh Darat Kep. Teluk Piyai Pesisir Kec. Kubu Kab. Rokan Hilir.
Bahwa benar saksi menerangkan pada bulan Nopember 2012 Sdr. Samsul dan beberapa temannya datang kekantor Desa Teluk Piyai Pesisir dengan tujuan untuk memohon penerbitan Surat Tanah dan pada saat itu Sdr. Syamsul mengatakan posisi lahannya berjarak 1 (satu) kilometer dari tepi pantai lau selat malaka sehingga saksi sempat menerbitkan SKPT (Surat Keterangan Pengolahan Tanah) sebanyak 12 SKPT namun setelah saksi memerintahkan saksi Bakar selaku Ketua Rt. 01 untuk melakukan pengecekan lahan tersebut dan barulah saksi ketahui lahan yang dimaksud oleh Sdr. Syamsul berada disekitar 100 meter dari tepi pantai selat malaka artinya lahan tersebutberada dikawan hutan sehingga saksi tidak dapat menerbitkan surat tersebut karena lahan tersebut berada dalam kawasan hutan.
Bahwa benar saksi menerangkan pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2014 sekira jam 09.00 wib saksi didatangi oleh seorang yang bernama Kutul yang bekerja di Puskesmas Km. 12 Balam dan mengatakan “lahan anak angkat saya sudah digarap orang di Rt. 01 sementara penggarapnya saya tidak tahu, mohon pak penghulu mencari penggarapnya tersebut dan dijawab saksi “saya usahakan”.
Bahwa benar saksi menerangkan pada hari minggu tanggal 19 Januari 2014 sekira jam 15.00 wib saksi memerintahkan kepada Ketua Rt 01 yaitu saksi Bakar untuk mengecek lahan tersebut dan setelah dilakukan pengecekan oleh saksi Bakar kemudian saksi melaporkan kepada saksi bahwa ternyata lahan tersebut telah digarap orang kemudian saksi melakukan pengecekan dan saksi menyaksikan hutan bakau tersebut telah habis ditumbang/ditebang.
Bahwa benar saksi menerangkan pada hari kamis tanggal 30 Januari 2014 sekira jam 17.00 wib saksi menerima berita Via handphone dari saksi Asrul, S.Sos selaku camat Kubu yang mengatakan bahwahutan bakau seluas 3 (tiga) hektar dijual oleh Sdr. Andi yang bekerja dikantor kecamatan Kubu yang mana Sdr. Andi tersebut merupakan keponakan istri wakil Bupati Sdr. Suyatno.
Bahwa benar saksi menerangkan pada saat pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap saksi isboby Irawan, saksi Samsuri, saksi Junaidi dan saksi Makha Sinonaji (semuanya terdakwa dalam berkas terpisah) pada saat itu saksi Isboby Irawan dan saksi Samsuri sedang mencincang batang pohon yang telah tumbang dengan menggunakan 1 (satu) unit chainsaw ditempat kejadian perkara dan dari hasil keterangan saksi Isboby Irawan dan saksi Samsuri yang menyuruh bekerja adalah saksi Junaidi dan saksi Makha Sinonajib kemudian pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap saksi Junaidi dan saksi Makha Sinonajib.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Syahrial Als Ial Bin Kholik , dalam persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa saksi membenarkan memberikan keterangannya di hadapan Penyidik sebagaimana yang tertuang dalam BAP dan turut menandatanganinya.
Bahwa benar saksi menerangkan pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2014 telah terjadi perambahan hutan produksi konversi yang terdapat di Rt 01 Rw. 02 Dusun Paluh Darat Kep. Teluk Piyai Pesisir Kec. Kubu Kab. Rokan Hilir.
Bahwa benar saksi menerangkan pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2014 sekira jam 08.00 wib kami mengadakan rapat di kantor Bupati Rokan Hilir tentang adanya dugaan penjualaan lahan dan hutan oleh aparat Desa Teluk Piyai Pesisir yang dipimpin langsung oleh Bupati Rokan Hilir dimana pada saat itu peserta rapat adalah dari Dinas Kehutanan, Tata pemerintahan (Tapem) dari Polres Rokan Hilir.
Bahwa benar saksi menerangkan setelah rapat kemudian Tim turun dengan menggunakan speed melalui pelabuhan kubu dan sesampainya Dusun Paluh Darat Kep. Teluk Piyai Pesisir Kec. Kubu Kab. Rokan Hilir sekira jam 11.00 wib saksi mendengar ada suara orang menyinsau dari dalam lahan tersebut kemudian kami menghampiri kearah tengah lahan tersebut dan ternyata saksi Syamsuri dan saksi Bobby sedang mencincang-cingcang kayu yang tumbang dan memotong tunggul-tunggul kayu dilahan tersebut kemudian saksi Syamsuri dan saksi Bobby diamankan beserta barang bukti berupa 1 (satu) uniy mesin chain saw kecil, 2 (dua) potong kayu bakau, 1 (satu) jerigen ukuran 5 (lima) liter minyak bensin, dan 2 (dua) botol plastik kecil berisi oli kotor.
Bahwa benar saksi menerangkan lahan yang dikelola oleh saksi Syamsuri dan saksi Bobby berada dipinggiran lau selat malaka dengan jarak dari bibir pantai lebih kurang 100 (seratus) meter.
Bahwa benar saksi menerangkan menurut keterangan saksi Boby dan saksi Samsuri bahwa yang menyuruh saksi Bobby dan saksi Samsuri bekerja adalah saksi Junaidi dan saksi Makha Sinun Najib
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Asrul, S.Sos Bin Abburahman Saleh, dalam persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa saksi membenarkan memberikan keterangannya di hadapan Penyidik sebagaimana yang tertuang dalam BAP dan turut menandatanganinya.
Bahwa benar saksi menerangkan pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2014 telah terjadi perambahan hutan produksi konversi yang terdapat di Rt 01 Rw. 02 Dusun Paluh Darat Kep. Teluk Piyai Pesisir Kec. Kubu Kab. Rokan Hilir.
Bahwa benar saksi menerangkan pada hari rabu malam tanggal 29 Januari 2014 saksi ditelepon oleh Bupati Rokan Hilir dengan mengatakan ‘besok tim turun kelapangan dari kehutanan dan dari Polres Rokan Hilir, dampingi” kemudian saksi mengiyakan
Bahwa benar saksi menerangkan selanjutnya pada hari kamis tanggal 30 Januari 2014 sekira jam 09.00 wib tim tiba di pelabuhan lumba-lumba yang terdiri dari personil Polres Rokan Hilir, Dinas Kehutanan dan Tapem yang berjumlah sekira 15 (lima) orang kemudian kami langsung turun ke Rt 01 Rw. 02 Dusun Paluh Darat Kep. Teluk Piyai Pesisir Kec. Kubu Kab. Rokan Hilir dengan menggunakan mobil dan sepeda motor dan sesampai ditempat tersebut ada yang mendengar suara orang yang sedang bekerja disekitar hutan bakau dekat pinggir pantai kemudian kami mendekati suara tersebut dan kami melihat ada dua orang laki-laki sedang menyinsau, mencincang, mengimas dan merapikan pohon-pohon yang sudah tumbang dilahan tersebut dengan menggunakan mesin chain saw selanjutnya kedua orang tersebut langsung diamankan oleh pihak Polres Rokan Hilir.
Bahwa benar saksi menerangkan sepengatuan saksi bahwa daerah pinggir pantai desa teluk Piya Pesisir masuk kedalam kawasan hutan.
Bahwa benar saksi menerangkan menurut keterangan terdakwa Syamsir selaku Penghulu Teluk Induk bahwa lokasi tertangkap tangannya dua orang laki-laki sedang mengolah lahan tersebut sudah diterbitkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dari saksi Andi (honor kantor camat kubu) kepada Sdr. Sahlan masri Siregar (orang medan) dan menurut pengakuan Penghulu baru menerbitkan 6 (enam) SKGR.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Ir. Sahlan Masri Siregar, dalam persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa saksi membenarkan memberikan keterangannya di hadapan Penyidik sebagaimana yang tertuang dalam BAP dan turut menandatanganinya.
Bahwa benar saksi menerangkan sekira bulan Desember 2012 atau Januari 2013 Sdr. Wagimin menawarkan lahannya yang berada di Kep. Teluk Piyai Kec. Kubu Kab. Rokan Hilir kemudian saksi ditemukan dengan saksi Najib selaku orang kepercayaannya selanjutnya saksi bersama Sdr. Wagimin pergi kekubu dan bertemu dengan saksi Najib, Sdr. Agus, Sdr. Sijon, dan terdakwa Zulriandi di Kep. Teluk Piyai Kec. Kubu Kab. Rokan Hilir dan pada saat itu saksi diperlihatkan tanah yang ditawarkan oleh saksi Zulriandi dan Sdr. Sijon yang mengaku pemilik lahan tersebut kemudian saksi tertarik dan membelinya seharga Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) per pancangnya dan saksi membelinya sebanyak 5 (lima) pancang dan uangnya sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) melalu via rekening yang diberikan oleh saksi Zulriandi dan seiring waktu berjalan saksi menyuruh Sdr. Najib untuk mencari orang bekerja dilahan yang saksi beli tersebut dan ditemukan oleh saksi Junaidi, Dkk namun lokasinya dipindahkan kearah belakang dan saksi tidak mempermasalahkannya karena surat tanahnya dapat diterbitkan oleh terdawa Syamsir selaku penghulu.
Bahwa benar saksi menerangkan selanjutnya terdakwa kembali menawarkan tanah yang dibelakangnya lagi dengan harga lebih murah dan dapat dicicil kemudian saksi mengambil 3 (tiga) pancang lagi dan 1 (satu) pancang lagi diambil oleh Sdr. Wagimin sendiri.
Bahwa benar saksi menerangkan sekira bulan Oktober 2013 terdakwa Syamsir selaku Penghulu menyuruh Sdr. Najib untuk memanggil saksi kemudian saksi dan Sdr. Wagimin bertemu dengan terdakwa Syamsir dirumahnya dan pada saat itu terdakwa Syamsir menanyakan kenapa kami mengolah lahan tersebut tanpa ada ijin KUDnya lalu saksi mengatakan pengurusan Suratnya udah diuruh oleh saksi Zulriandi lalu terdakwa Syamsir mengatakan “gak usah.pengurusan surat melalui saksi langsung” dan saksi meminta tolong agas bisa kelur KUDnya dan pengurusan suratnya dan dimana pada saat itu terdakwa Syamsir meminta kepada saksi bahwa biaya pengurusan surat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per surat dan sudah saksi bayarkan sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) kepada terdakwa Syamsir namun surat SKGRnya belum ditandatangi oleh pihak pertama dan hanya fotocopy saja yang dibeikan kepada saksi.
Bahwa benar saksi menerangkan luas lahan saksi yang berada di Kep. Teluk Piyai Kec. Kubu Kab. Rokan Hilir lebih kurang seluas 18 (delapan belas) hektar atau 9 (sembilan) pancang.
Bahwa benar saksi menerangkan alas hak yang saksi pegang atas jual beli lahan di Kep. Teluk Piyai Kec. Kubu Kab. Rokan Hilir adalah 7 (tujuh) lembar eksemplar sedangkan 2 (dua) lagi belum diterbitkan oleh Penghulu Syamsir, adapun 7 (tujuh) eksemplar Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah tersebut adalah :
SKGRT Nomor : 01/skgr/tp/2013, tanggal 23 Januari 2013
SKGRT Nomor : 02/skgr/tp/2013, tanggal 23 Januari 2013
SKGRT Nomor : 03/skgr/tp/2013, tanggal 23 Januari 2013
SKGRT Nomor : 04/skgr/tp/2013, tanggal 23 Januari 2013
SKGRT Nomor : 05/skgr/tp/2013, tanggal 23 Januari 2013
SKGRT Nomor : 06/skgr/tp/2013, tanggal 23 Januari 2013
SKGRT Nomor : 07/skgr/tp/2013, tanggal 23 Januari 2013
Bahwa benar saksi menerangkan para pihak dalam jual beli lahan seluas lebih kurang 18 (delapan belas) hektar tersebut diatas adalah sebagai berikut :
Santy kepada Sahlan Masri Siregar
Zulriandi kepada Sahlan Masri Siregar
Koharuddin kepada Sahlan Masri Siregar
Santy kepada Sahlan Masri Siregar
Wan Abu Bakar Sidik kepada Sahlan Masri Siregar
Zaruli kepada Sahlan Masri Siregar
Johan Ahmad kepada Wagimen
Bahwa benar saksi menerangkan system pembayaran untuk mengolah lahan adalah system borong dimana upah mancang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per hektar, merun sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per hektar sedangkan untuk menanam saksi bayar upahnya sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per pokok sedangkan untuk melangsir sawit sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per pokok dari sejak bibit turun dari mobil sedangkan pembayaran upah saksi berikan semuanya melalui saksi Najib mulai dari perantara jual beli lahan sampai dengan proses mencarikan orang pekerja serta membantu proses pekerjaan lahan dapat dijadikan kebun kelapa sawit.
Bahwa benar saksi menerangkan saksi mendapat informasi dari terdakwa Syamsir selaku penghulu Teluk Piyai Pesisir Kec. Kubu Kab. Rokan Hilir menghubungi saksi dengan mengatakan “pak, anggota bapak ditangkap, dari kehutanan” dan saksi bertanya “loh, kok bisa gitu?” kemudian saksi langsung menghubungi saksi Zulriandi dengan mengatakan “kok, bisa ditangkap anggota Ndi, katamu itu bukan hutan lindung” lalu dijawab saksi Zulriandi “iya pak, kami tetap bertanggung jawab, nanti kami urus sampai selesai”.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Zulriandi Als Andi Bin Wan Zulman, dalam persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa saksi membenarkan memberikan keterangannya di hadapan Penyidik sebagaimana yang tertuang dalam BAP dan turut menandatanganinya.
Bahwa benar saksi menerangkan pada tahun 2010 saksi bersama Koharudin, Sofyan S, Zaruli, Wan abu bakar Sidik, Johan Ahmad, dan santy membeli lahan di Kep. Teluk Piyai Pesisir Kec. Kubu Kab. Rokan Hilir dari Sdr. Khahijar selaku perangkat desa seharga Rp 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) pe pancang kemudian saksi bersama teman-teman terdakwa tersebut menjual lahan kepada saksi Sahlan Masri Siregar
Bahwa benar saksi menerangkan cara saksi menjual lahan tersebut dengan cara berawal dari saksi dipertemukan oleh sdr. Johan Ahmad dengan saksi Sahlan Masri Siregar diteluk Piyai tepatnya dirumah salah satu warga kemudian saksi Sahlan Masri Siregar bertanya kepada saksi apa benar ada lahan saksi yang mau dijual dan saksi jawab ada kemudian saksi Sahlan Masri Siregar bertanya berapa harganya dan saksi jawab Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) per pancang dan ditawar sehingga terjadi kesepakatan hargan sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) per pancang.
Bahwa benar saksi menerangkan selanjutnya beberapa hari kemudian saksi Sahlan Masri Siregar datang lagi bersama sopirnya yang bernama Wagimen dan kami bertemu arh mau ke lokasi dimana pada saat itu saksi ditemani oleh sdr. Johan Ahmad dimana pada saat itu kami mengecek kelapangan dan saksi menunjukkan lokasi lahannya dan sepulang dari lokasi kami singgah dirumah kenalan Johan Ahad dan disanalah saksi Sahlan Masri Siregar membayar uang tanda jadi membeli lahan seluas 5 (lima) pancang sebesar uang yang tidak saksi ingat dan keesokan harinya dikirim uang Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) untuk 5 (lima) pancang atau 10 (sepuluh) hektar melalui nomor rekening an. Zulham Efendi selaku adik terdakwa di BRI sebagaiman slip setoran bank Mandiri tertanggal 25 Januari 2013.
Bahwa benar saksi menerangkan pada awalnya saksi Sahlan Masri Siregar hanya mau membeli 5 (lima) pancang namun belakangan ada teman saksi meminta untuk dijualkan lahannya sehingga saksi tawarkan lagi kepada saksi Sahlan Masri Siregar dan ia mau letaknya bersepadan dengan namun untuk tanah yang pancang kedelapan dan kesembilan hanrganya menjadi murah yaitu Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sedangkan yang pancang kedelapan hanya Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah) dan biaya yang sudah saksi terima dari saksi Sahlan Masri Siregar adalah sebesar Rp. 243.000.000,- (dua ratus empat puluh tiga juta rupiah) karena untuk pancang pertama s/d ketujuh adalah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sedangkan pancang kedelapan dan kesembilan masing-masing Rp. 23.000.000,- (dua pulh tuga juta rupiah) dan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan penjualan lahan tersebut dibayar diangsur-angsur dengan jumlah angsuran yang tidak diingat saksi.
Bahwa benar saksi menerangkan alas hak yang saksi berikan kepada saksi Sahlan Masri Siregar atas jual beli lahan di Kep. Teluk Piyai Kec. Kubu Kab. Rokan Hilir dari aparat Kecamatan Kec. Kubu Kab. Rokan Hilir seluas lebih kurang 18 (delapan belas) hektar adalah baru sebanyak 7 (tujuh) eksemplar sedangkan 2 (dua) lagi belum diterbitkan oleh terdakwa yaitu Penghulu Syamsir, adapun 7 (tujuh) eksemplar Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah tersebut adalah :
SKGRT Nomor : 01/skgr/tp/2013, tanggal 23 Januari 2013
SKGRT Nomor : 02/skgr/tp/2013, tanggal 23 Januari 2013
SKGRT Nomor : 03/skgr/tp/2013, tanggal 23 Januari 2013
SKGRT Nomor : 04/skgr/tp/2013, tanggal 23 Januari 2013
SKGRT Nomor : 05/skgr/tp/2013, tanggal 23 Januari 2013
SKGRT Nomor : 06/skgr/tp/2013, tanggal 23 Januari 2013
SKGRT Nomor : 07/skgr/tp/2013, tanggal 23 Januari 2013
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Khahijar Als Ijar Bin Kh. Ibrahim, dalam persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Bahwa saksi membenarkan memberikan keterangannya di hadapan Penyidik sebagaimana yang tertuang dalam BAP dan turut menandatanganinya.
Bahwa benar saksi menerangkan bekerja sebagai tenaga honorer dikantor penghulu Teluk Piyai Kec. Kubu Kab. Rokan Hilir sejak tahun 2001 dan jabatan saksi pada saat ini sebagai kaur pemerintahan yang ditunjuk oleh terdakwa Syamsir selaku Penghulu Teluk Piyai.
Bahwa benar saksi menerangkan pada tahun 2010 saksi datang kekantor camat kubu dan bertemu dengan saksi Zulriandi kemudian saksi Zulriandi mengatakan “saya dan kawan-kawan tidak punya lahan” lalu dijawab saksi “didaerah teluk piyai lahan ada”.
Bahwa benar saksi menerangkan selanjutnya 2 (dua) minggu kemudian saksi bersama saksi Zulriandi berangkat untuk survey lapangan lokasi lahan tersebut dan saksi Zulriandi mengatakan “Bang, aku maulah lahan ini” dan setelah melihat lahan tersebut kemudian kami pulang dan beberapa minggu kemudian saksi kembali kekantor camat kubu karena ada urusan dan sesampainya dikantor camat saksi bertemu dengan saksi Zulriandi dan membahas langsung tentang masalah lahan yang terletak di Kep. Teluk Piyai Pesisir Kec. Kubu Kab. Rokan Hilir yang telah kami survey tersebut dan pada saat itu saksi Zulriandi mengatakan “lahan tu jadi bang” kemudian saksi Zulriandi pun menyuruh saksi untuk mengimas tumbang lahan tersebut lalu saksi menyuruh anggota saksi untuk melakukan imas tumbang dan sejak itu saksi Zulriandi, dkk ada memiliki lahan yang terletak di Kep. Teluk Piyai Pesisir Kec. Kubu Kab. Rokan Hilir.
Bahwa benar saksi menerangkan adapun biaya yang dikeluarkan oleh saksi Zulriandi,dkk untuk upah imas tumbang atas areal tersebut sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Bahwa benar saksi menerangkan telah melakukan pengukuran atas proses jual beli lahan antara saksi Zulriandi, dkk kepada saksi Sahlan Masri Siregar, dkk dan menyuruh melakukan pengukuran tersebut adalah terdakwa Syamsir selaku Penghulu Teluk Piyai dan saksi mendapatkan upah sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
Bahwa benar saksi menerangkan sebelumnya saksi tidak mengetahui bahwa areal/lahan tersebut termasuk dalam areal hutan konversi
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan ahli GUNTUR BENI, S. Hut yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli memiliki memiliki keahlian bidang pemetaan hutan
Bahwa Hutan Produksi Konservasi adalah kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pembangunan di luar kehutanan.
Bahwa ahli membenarkan memberikan keterangannya di hadapan Penyidik sebagaimana yang tertuang dalam BAP dan turut menandatanganinya.
Bahwa ahli membenarkan tidak mengenal terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa.
Bahwa ahli membenarkan dasar ahli memberikan keterangan sebagai ahli pada pemeriksaan ini adalah surat perintah tugas nomor : 522.01/DISHUT/2014/02.03 tanggal 06 Februari 2014 dan bidang keahlian ahli adalah pemetaan hutan.
Bahwa ahli menerangkan melaksanakan tugas pemeriksaan, pengukuran dan pemetaan kawasan hutan tempat tertangkap tangannya dua orang yaitu pada saat setelah ahli bersama tim turun kelapangan pada tanggal 21 Januari 2014 sebagai tahap pertama dan pada tanggal 30 Januari 2014 ahli juga mengambil titik koordinat diareal lokasi dugaan perambahan bersam-sama dengan tim dimana sepulangnya dari lokasi tersebut dan setibanya di kantor dinas kehutanan di Bagansiapiapi ternyata koordinat yang ahli ambil dilokasi dugaan perambahan ahli plooting ke peta tata guna hutan kesepakatan (TGHK) sesuai SK Menhut nomor : 173/KPTS-II/1986 ternyata termasuk dalam areal hutan produksi konversi yang belum ada pelepasan status kawasannya.
Bahwa ahli menerangkan desa didalam wilayah kec. Kubu Kab. Rokan Hilir kawasan hutan produksi terbatas dan kawasan hutan produksi konversi yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan menteri kehutanan nomor : 173/KPTS-II/1986 adalah sekitar Kep. Teluk Piyai Pesisir, Kep. Sungai Segajah Makmur, Kep. Sungai Kubu, Kep. Rantau Panjang Kiri, Kep. Tanjung Leban, Kep. Teluk Nilap, Kep. Sungai Pinang, Kep. Teluk Merbau, dan Kep. Piyai.
Bahwa ahli menerangkan bahan-bahan yang ahli pergunakan untuk melakukan pemeriksaan, pengukuran dan pemetaan kawasan hutan di Kep. Teluk Piyai Pesisir Kec. Kubu Kab. Rokan Hilir atau tempat terjadinya dugaan perambahan hutann sebagai berikut :
Peta lampiran SK Menhut no. 173/KPTS-II/1986 sebagai bahan acuan untuk menentukn status hokum kawasan hutan tempat terjadinya dugaan perambahan hutan.
Geografik Position Sistem (GPS) merk Garmin sebagai alat mengambil posisi geografis kawasan hutaan tempat tertangkap tangan nya dua orang pelaku diduga perambahan hutan
Kompas merk Sunto untuk menentukan arah azimuth
Penggaris, busur derajat, pensil dan penghapus sebagai alat bantu tulis pengukuran dan pemetaan.
Bahwa ahli menerangkan hasil dari pemeriksaan, pengukuran dan pemetaan yang ahli lakukan dengan bahan yang ahli sebutkan diatas adalah sebagai berikut :
Secara geografis areal hutan produksi konversi tempat tertangkap tanggany dua orang pelaku diduga permabahan hutan adalah berada di :
Titik 1 ( E 100 34.582 BT ; N 02 08.433 LU )
Titik II ( e 100 34.642 BT ; N 02 09.089 LU )
Titik III ( E 100 34.394 BT; N 02 09.887 LU )
Titik IV ( E 100 50.026 BT ; N 02 02.427 LU )
Berdasarkan perhitungan luas dengan menggunakan geografik information system (GPS) areal tersebut memiliki luas lebih kurang 8 (delapan) hektar
Status hokum areal/hutan tersebut adalah sebagai berikut :
Berdasarkan surat keputusan menteri Kehutanan no. 173/KPTS-II/1986 termasuk kawasan hutan produksi konversi
Peta hasil pengkuran terlampir.
Menimbang,bahwa Majelis Hakim perlu mempertimbangkan dan menilai apakah Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Penyidik yang kemudian dibacakan di depan persidangan tersebut dapat dipandang sebagai alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-undang hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bunyinya : alat bukti yang sah adalah :
a. keterangan saksi,
b. keterangan ahli,
c. surat,
d. petunjuk,
e. keterangan terdakwa,
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah juga didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa pernah memberikan keterangan didepan penyidik dan semua keterangan tersebut adalah benar ;
Bahwa benar terdakwa membenarkan semua keterangan dari para saksi dan barang bukti dipersidangan
Bahwa benar terdakwa mengakui menjabat sebagai Penghulu Teluk Piyai Kec. Kubu Kab. Rokan Hilir sejak tahun 2012.
Bahwa benar terdakwa mengakui telah menerbitkan surat kepemilikan tanah atas nama pemilik Sahlan Masri Siregar beserta anggotanya atas nama Ir. Ridwan Adnan Lubis, erwina nasution, wagimin, Ilfa Reni Desi Lubis, Ir. Mazlan Masri SIregar, dan Wan Abu Bakar dan letak lahannya berada diwilayah Rt. 02 Rw. 06 Dusun Sei Tunggak Kep. Teluk Piyai Kec. Kubu Kab. Rokan Hilir.
Bahwa benar terdakwa mengakui saksi Sahlan Masri Siregar dan anggotanya menguasai dan memiliki lahan tersebut dengan cara menggantirugikan dari pihak lain yaitu saksi Zulriandi (pegawai honor kantor camat Kubu induk), saksi Kohar, Sofyan.S, Johan Ahmad, santy, dan Zaruli.
Bahwa benar terdakwa mengakui yang mengajukan untuk dibuatkan SKGR adalah pihak penjual yang sebelumnya sudah ada surat dasarnya yaitu surat SKRPT yang juga terdakwa menerbitkan pada tahun 2012 lahan garapan pada tahun 2008 dan pengajuan untuk penerbitan SKGR tersebut termasuk juga yang datang kepada terdakwa yaitu saksi Sahlan Masri Siregar.
Bahwa benar terdakwa mengakui sewaktu melakukan pengukuran untuk penerbitan surat SKRPT pada tahun 2012 adalah perangkat desa yaitu Sdr. Kahahijar (Kaur pemerintahan) rt. 01 sdr. M. Yasir dan pemilik lahan dan pada saat penerbitan SKGR juga pada tahun 2012 yang mengukur juga perangkat desa tersebut, pemilik lahan pertama dan juga pihak yang mengganti rugikan yaitu saksi Ir. Sahlan masri Siregar.
Bahwa benar terdakwa mengakui arsip dan surat asli SKRPT tersebut masih terdakwa simpan dikantor penghulu teluk piyai, dan arsip surat SKGR juga masih terdakwa simpan dikantor penghulu teluk piyai dengan nomor :
Register Nomor : 01 atas nama IR. Sahlan Masri Siregar yang diganti rugi dari Zulriandi
Register Nomor : 02 Atas nama IR. Ridwan Adnan Lubis yang diganti rugi dari Koharuddin
Register Nomor : 03 atas nama Erwina Nasution yang diganti rugi dari Sofyan S
Register nomor : 04 atas nama Ilfa Rini Desi Lubis yang diganti rugi dari Zaruli
Register Nomor : 05 atas nama Wagimen yang diganti rugi dari Johan Ahmad
Register Nomor ; 06 atas nama Iria Kenny E Lubis yang diganti rugi dari Wan Abu Bakar Sidik
Register Nomor : 07 atas nama IR. Sahlan Masri Siregar yang diganti rugi dari Santy
Bahwa benar terdakwa mengakui biaya pengurusan surat SKGR tersebut sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah)
Bahwa benar terdakwa mengakui diwilayah kawasan kerja terdakwa yaitu di Kepenghuluan Teluk Piyai adanya hutan produksi konservasi yang terletak dipinggiran laut tepatnya disebelah utara kep. Teluk Piyai namun berapa luasnya terdakwa tidak mengetahuinya dengan jelas dan sejauh ini belum pemberitahuannya dan sosialisasinya dari tingkat atas tentang keberadaan huta produksi konservasi tersebut selama terdakwa menjabat sebagai penghulu teluk piyai kec. Kubu kab. Rokan hilir.
Bahwa benar terdakwa mengakui selama terdakwa menjabat selaku Penghulu Teluk Piyai setiap menerbitkan suatu surat kepemilikan lahan ataupun penguasaan lahan terdakwa tidak pernah melakukan koordinasi dengan instansi terkait baik dengan dinas kehutanan maupun dinas perkebunan kab. Rokan hilir termasuk surat kepemilikan berupa SKGR yang terdakwa terbitkan atas nama Ir. Sahlan masri Siregar
Bahwa benar terdakwa mengakui semua tindakan terdakwa yangg telah menerbitkan surat SKGR tanpa ada surat dasar SKRPT (Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah) adalah sudah menyalahi aturannya dan hal tersebut karena kelalaian terdakwa.
Bahwa benar terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa di depan persidangan diperlihatkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mesin chain saw
2 (dua) potong kyu bekas potongan kayu bakau
1 (satu) jerigen berukuran 5 liter berisikan minyak bensin
2 (dua) botol plastic kecil berisikan oli kotor
1 (satu) eksemplar surat keterangan ganti rugi (SKGR) atas nama Ir. Sahlan masri SRG tanggal 02 Januari 2014 Reg. No. 01/SKGR/TP/2014
1 (satu) eksemplar surat keterangan ganti rugi (SKGR) atas nama Ir. Sahlan masri SRG tanggal 02 Januari 2014 Reg. No. 02/SKGR/TP/2014
1 (satu) eksemplar surat keterangan ganti rugi (SKGR) atas nama Ir. Sahlan masri SRG tanggal 02 Januari 2014 Reg. No. 03/SKGR/TP/2014
1 (satu) eksemplar surat keterangan ganti rugi (SKGR) atas nama Erni Edwin NST tanggal 02 Januari 2014 Reg. No. 04/SKGR/TP/2014
1 (satu) eksemplar surat keterangan ganti rugi (SKGR) atas nama Iria Kenny E Lubis tanggal 02 Januari 2014 Reg. No. 05/SKGR/TP/2014
1 (satu) eksemplar surat keterangan ganti rugi (SKGR) atas nama Ilfa Rini Desi Lubis tanggal 02 Januari 2014 Reg. No. 06/SKGR/TP/2014
1 (satu) eksemplar surat keterangan ganti rugi (SKGR) atas nama Wagimin tanggal 02 Januari 2014 Reg. No. 07/SKGR/TP/2014
1 (satu) eksemplar surat keterangan ganti rugi tanah kepenghuluan : Teluk Piyai reg No : 01/SKGR/TP/2014 atas nama Sahlan Masri Siregar.
1 (satu) eksemplar surat keterangan ganti rugi tanah kepenghuluan : Teluk Piyai reg No : 02/SKGR/TP/2014 atas nama Ir. Ridwan Masri Siregar.
1 (satu) eksemplar surat keterangan ganti rugi tanah kepenghuluan : Teluk Piyai reg No : 03/SKGR/TP/2014 atas nama Erni Edwina Lubis.
1 (satu) eksemplar surat keterangan ganti rugi tanah kepenghuluan : Teluk Piyai reg No : 04/SKGR/TP/2014 atas nama Ilfa Rini Desi Libus.
1 (satu) eksemplar surat keterangan ganti rugi tanah kepenghuluan : Teluk Piyai reg No : 05/SKGR/TP/2014 atas nama Wagimin.
1 (satu) eksemplar surat keterangan ganti rugi tanah kepenghuluan : Teluk Piyai reg No : 06/SKGR/TP/2013 atas nama Sahlan Masri Siregar.
1 (satu) eksemplar surat keterangan ganti rugi tanah kepenghuluan : Teluk Piyai reg No : 07/SKGR/TP/2013 atas nama Sahlan Masri Siregar.
1 (satu) lembar setoran tindasan warna putih aplikasi setoran/kliring/inkosa Bank Mandiri tertanggal 25-01-2013 kepada Zulham effendi sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar setoran tindasan warna putih aplikasi setoran/kliring/inkosa Bank Mandiri tertanggal 31-01-2013 kepada Amrilzal sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
1 (satu) lembar setoran tindasan warna biru slip penyetoran Bank Rakyat Indonesia tertanggal 31-02-2013 kepada Zulriandi sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah)
1 (satu) lembar setoran tindasan warna biru aplikasi setoran/kliring/inkosa Bank Mandiri tertanggal 25-02-2013 kepada Zulhardi sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
1 (satu) lembar setoran tindasan warna kuning slip penyetoran Bank Rakyat Indonesia tertanggal 05-03-2013 kepada Zulriandi sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
1 (satu) lembar setoran tindasan warna biru slip penyetoran Bank Rakyat Indonesia tertanggal 13-03-2013 kepada Zulriandi sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)
1 (satu) lembar setoran tindasan warna biru slip penyetoran Bank Rakyat Indonesia tertanggal 04-04-2013 kepada Zulriandi sebesar Rp. 3.500.000,- (empat juta rupiah)
1 (satu) lembar tanda setoran Bank Rakyat Indonesia tertanggal 06-05-2013 kepada Zulriandi sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah)
1 (satu) lembar setoran tindasan warna kuning slip penyetoran Bank Rakyat Indonesia tertanggal 16-09-2013 kepada Zulriandi sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah)
1 (satu) lembar setoran tindasan warna biru slip penyetoran Bank Rakyat Indonesia tertanggal 11-11-2013 kepada Zulriandi sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
1 (satu) lembar slip penyetoran Bank Rakyat Indonesia tertanggal 17-12-2013 kepada Zulriandi sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah)
1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 19-12-2013 dari wagimen sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk pembayaran panjar pembuatan surat keterangan tanah yang terletak di Rt. Samsul ditandatangi oleh Syamsir.
1 (satu) lembar kertas daftar dana yang telah disetorkan kepada saudara Khaijar
1 (satu) lembar surat keterangan Penhulu Teluk Piyai nomor : 03/SK-TP/2012 tertanggal 13 Agustus 2012
1 (satu) lembar kertas gambar lokasi tanah, diukur/digambar oleh Khaijar dan diketahui oleh Penghulu Teluk Piyai an Syamsir.
Menimbang, bahwa sampailah sekarang Majelis akan mempertimbangkan segala sesuatunya yang terungkap di depan persidangan perkara ini, baik dari keterangan saksi-saksi, ahli, alat bukti surat, petunjuk, keterangan Terdakwa dan barang bukti, setelah dihubungkan satu sama lain, untuk menentukan sejauh manakah fakta hukum yang terungkap didepan persidangan dapat menjadi penilaian hukum Majelis dalam menentukan perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur dakwaan ;
Menimbang, bahwa Hukum Acara Pidana Indonesia (KUHAP) mengatur sistem pembuktian yang Negatief Wettelijk Stelsel, artinya hakim di dalam memutus suatu perkara berdasarkan alat bukti yang sah dan keyakinannya atas alat bukti tersebut (pasal 183 Jo pasal 184 ayat 1 KUHAP);
Menimbang, bahwa keyakinan Hakim terhadap 2 alat bukti yang sah tersebut mengandung 3 syarat, pertama, benar bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur delik, kedua, benar terdakwa adalah pelakunya, baik secara individu, penyertaan maupun pembantuan, dan ketiga, tidak ada alasan yang dapat menghapus pidana terhadap diri terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu :
KESATU : Pasal 94 Ayat (1) huruf a dan c Jo pasal 19 Ayat (1) huruf a dan d UU RI No. 18 Tahun 2013 tantang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 78 Ayat (1) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf a, b dan k UU RI No, 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
KEDUA : 94 Ayat (1) huruf a Jo pasal 17 ayat (2) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tantang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 78 Ayat (1) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf a, b dan k UU RI No, 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana
KETIGA : Pasal 105 huruf e Jo pasal 28 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tantang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
KEEMPAT : Pasal 98 Ayat (2) Jo pasal 19 huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tantang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan disusun dalam bentuk Alternatif, maka sesuai dengan tertib hukum acara pidana atau proces orde yang berlaku, Majelis bisa memilih dan berwenang untuk menentukan dakwaan mana yang harus dibuktikan dan dipertimbangkan di antara dakwaan Jaksa/Penuntut Umum tersebut diatas;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis akan membuktikan dakwaan alternatif KETIGA dimana Terdakwa di dakwa melanggar yaitu Pasal 105 huruf e Jo pasal 28 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tantang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang memiliki unsure-unsur sebagai berikut :
1. Unsur ‘setiap pejabat
2. Unsur ‘yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan permufakatan jahat untuk terjadinya pembalakan liar dan atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 huruf e
Menimbang, bahwa apakah akan terbukti semua unsur yang terkandung dalam dakwaan pasal tersebut, maka akan dibuktikan seperti uraian pertimbangan-pertimbangan dalam setiap unsur dibawah ini :
Setiap Pejabat.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap pejabat” dalam unsur ini, adalah orang yang diperintahkan atau orang yang karena jabatannya memiliki kewenangan dengan suatu tugas dan tanggung jawab tertentu;
Menimbang, bahwa dalam hal ini oleh Jaksa / Penuntut Umum telah menghadirkan dipersidangan yaitu Terdakwa SYAMSIR Als ISAM Bin HUSIN, yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan telah di benarkan oleh terdakwa dan berdasarkan keterangan saksi – saksi yang lain tidak terdapat sangkalan bahwa terdakwa adalah subyek atau pelaku dari tindak pidana ini karena terdakwa merupakan Pejabat yakni Penghulu atau kepala desa kepenghuluan teluk piyai;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung menunjukkan baik secara fisik maupun secara kejiwaan adalah sehat sehingga dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagai subyek hukum;
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan Majelis Hakim tidak melihat adanya kemungkinan mengenai kekeliruan orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini, maka berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur kesatu ini telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan;
2. ‘yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan permufakatan jahat untuk terjadinya pembalakan liar dan atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 huruf e
Menimbang, Menurut Prof. Van Hattum, perbuatan medepelegen didalam pasal 55 KUHP itu haruslah diartikan sebagai suatu opzettelijk medeplegen atau suatu kesengajaan untuk turut melakukan suatu tindak pidana yang dilakukan oleh orang lain. Ini berarti bahwa suatu kesengajaan untuk turut melakukan suatu culpoos delict itu dapat dihukum dan sebaliknya suatu ketidaksengajaan turut melakukan sesuatu opzetettelijk atau suatu culpos delict itu menjadi tidak dapat dihukum.
Ini berarti bahwa menurut Prof. Van Hattum opzet seorang medeplegen itu harus ditujukan kepada :
a. Maksud untuk bekerjasama dengan orang lain dalam melakukan suatu tindak pidana dan
b. Dipenuhinya semua unsur dari tindak pidana tersebut yang diliputi oleh unsur opzet yang harus dipenuhi oleh pelakunya sendiri, yakni sesuai dengan yang disyaratkan dalam rumusan tindak pidana yang bersangkutan.
Menimbang, Di dalam ilmu hukum pidana, orang yang menyuruh orang lain melakukan suatu tindak pidana itu biasanya disebut sebagai orang middellijk dader atau seorang mettelbare tater, yang artinya seorang pelaku tidak langsung. Ia disebut pelaku tidak langsung karena ia memang secara tidak langsung melakukan sendiri tindak pidana, melainkan dengan perantara orang lain.
Menimbang, Menurut Prof. Lamintang, hakim tidak perlu menyebutkan secara tegas bentuk-bentuk keturutsertaan yang telah dilakukan oleh seorang tertuduh, oleh karena pencantuman dari peristiwa yang sebenarnya telah terjadi itu sendiri sebenarnya telah menunjukkan bentuk keturutsertaan yang dilakukan oleh masing-masing peserta didalam suatu tindak pidana yang telah mereka lakukan.
Menimbang, bahwa menurut UU no. 18 tahun 2014 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang dimaksud dengan pembalakan liar adalah semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah dan tidak terorganisasi.
Menimbang bahwa, menurut keterangan saksi dan bukti yang terungkap dipersidangan, Bahwa benar terdakwa mengakui selama terdakwa menjabat selaku Penghulu Teluk Piyai setiap menerbitkan suatu surat kepemilikan lahan ataupun penguasaan lahan terdakwa tidak pernah melakukan koordinasi dengan instansi terkait baik dengan dinas kehutanan maupun dinas perkebunan kab. Rokan hilir termasuk surat kepemilikan berupa SKGR yang terdakwa terbitkan atas nama Ir. Sahlan masri Siregar
Menimbang Bahwa benar terdakwa mengakui semua tindakan terdakwa yangg telah menerbitkan surat SKGR tanpa ada surat dasar SKRPT (Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah) adalah sudah menyalahi aturannya dan hal tersebut karena kelalaian terdakwa.
maka berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur kedua ini telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang terdapat dalam ketentuan Pasal 105 huruf e Jo pasal 28 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tantang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan ini dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah maka patutlah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan maka maka memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam diri terdakwa dalam melakukan perbuatan pidana yang dinyatakan telah terbukti tersebut, maka dengan demikian terdakwa harus dinyatakan sebagai orang yang dapat dipertanggung- jawabkan atas perbuatannya dan harus dijatuhi pidana yang adil sesuai dengan kadar kesalahannya;
Menimbang, bahwa polarisasi cara berpikir atau paradigma hukum Majelis Hakim di dalam mengadili perkara ini pada pokoknya:
Sejalan dengan pendapat Emmanuel Kant, bahwa: “Sesungguhnya panggung kehidupan dunia ini belum lagi sempurna; pasti ada sebuah panggung kedua. Sebab kita semua melihat di kehidupan ini, orang yang zalim dan dizalimi, namun di antara mereka tidak memperoleh keadilan, orang yang menang dan kalah, namun di antara mereka, tidak memperoleh balasan yang adil. Maka, pasti ada alam lain yang akan menyempurnakan keadilan...... yang akan mengganjar pekerja hukum yang menghalalkan semua cara.... untuk menghukum orang-orang yang tidak bersalah...”;
Sejalan dengan pendapat Ernest J. Weinrib, bahwa: “The heart of the law is judicial decision making and reasoning based on legal principles and applied to particular case“. (Jantungnya hukum adalah pengambilan keputusan peradilan dan penalaran berdasarkan prinsip-prinsip hukum dan diterapkan untuk kasus tertentu);
Sejalan dengan pendapat Eugene C. Gerhart, bahwa: “Courage is the most important attribute of a judge/justice. It is more important than competence or vision.... It can never be delimited, dated, or ourworn, and it should pervade the heart, the halls of justice, and the chambers of the mind”. (Keteguhan hati (keberanian) adalah atribut yang teramat sangat penting bagi seorang hakim/hakim agung. Keteguhan hati (keberanian) lebih penting ketimbang kecakapan atau visi.... Ia tidak bisa dibatasi, tidak bisa tidak diberlakukan, atau tidak pernah usang, dan ia akan merasuki hati, lorong-lorong keadilan, dan ruang pikiran; dan
Sejalan dengan pendapat Arthur L. Corbin, bahwa: “A judge who is ready to decide what is justice and for the public weal without any knowledge of history and precedent is an egotist and an ignoramus“. (Seorang hakim diisyaratkan sebelum memutus hendaknya mempunyai pengetahuan yang memadai tentang sejarah dan preseden, agar putusannya tidak menjadi putusan yang congkak dan tolol); dan
Sejalan juga dengan pemikiran hukum Prof., Satjipto Rahardjo, bahwa:
“Para hakim termasuk orang-orang profesional yang bekerja dengan diam-diam. Lingkungan dan suasana kerja hakim adalah suasana yang tenang dan tenteram, sangat berbeda dengan komponen peradilan lainnya, seperti polisi. Pekerjaan memeriksa dan mengadili lebih banyak mengerahkan kemampuan intelektual daripada otot. Tetapi ternyata kelirulah kita jika berpendapat, bahwa pekerjaan profesional yang penuh dengan ketenangan itu tidak dapat menghasilkan suatu keguncangan besar, suatu perubahan sosial, bahkan.... suatu ‘revolusi’“;Sejalan dengan pemikiran Prof., Dr., Achmad Ali, bahwa: “Fungsi hukum itu pasif, yaitu mempertahankan status quo sebagai a tool of social control, dan sebaliknya hukum pun dapat berfungsi aktif, yaitu sebagai a tool of social engineering“; dan selanjutnya
Sejalan dengan pendapat Michael J. Saks and Reid Hastie yang dinyatakan dalam hasil penelitiannya, bahwa: “Because the judge’s decisions affect a prosecutor’s conviction rate, and reflect on the police officer’s arrest record. These system actors will either anticipate or rapidly respond to the judge’s altered behavior”. (Putusan hakim mempengaruhi tuntutan pidana jaksa, dan merefleksikan rekam jejak penangkapan petugas kepolisian. Pelaku sistem demikian akan mengantisipasi dengan baik atau cepat merespon perubahan perilaku hakim);
Menimbang, bahwa di dalam setiap tahapan proses peradilan pidana, Tersangka, Terdakwa bahkan Terpidana tidak boleh diperlakukan dengan sewenang-wenang. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan, bahwa: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”; dan sejalan juga dengan Ketentuan Pasal 28 I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menegaskan, bahwa:
“Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”;
Menimbang, bahwa bila ditinjau dari perspektif efektivitas hukum, maka menurut hemat Majelis Hakim pada hakekatnya putusan hakim melekat dua fungsi hukum yang sangat penting, yaitu sebagai sarana untuk mengendalikan/mengontrol kejahatan (crime control), dan sebagai sarana untuk melakukan perubahan sosial (a tool of social engineering);
Menimbang, bahwa putusan pengadilan sebagai sarana untuk mengontrol kejahatan (crime control) harus diartikan juga sebagai sarana untuk mengontrol dan atau mengendalikan sikap maupun cara bertindak para pekerja hukum (penyidik, penuntut umum, hakim bahkan advokad) tatkala menyelenggarakan proses penegakan hukum pidana pada setiap tingkatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin pemenuhan Hak-hak Tersangka, Terdakwa bahkan Terpidana dalam proses peradilan sebagaimana yang dikehendaki dan diatur oleh KUHAP;
Menimbang, bahwa di dalam pedoman pelaksanaan KUHAP juga telah ditentukan dengan tegas, bahwa tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk menemukan atau mencari atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil (materieel waarheid), yaitu kebenaran yang selengkap mungkin dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan-ketentuan hukum acara pidana secara komprehensif, jujur dan tepat. Selain untuk mencari siapa pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum. Setelah itu diadakan pemeriksaan dan putusan pengadilan juga menentukan apakah orang yang didakwa itu dapat dinyatakan bersalah;
Menimbang, bahwa asas ‘mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang’ mengandung juga tuntutan agar hakim di dalam mengadili wajib mendudukkan pihak-pihak berperkara seadil mungkin dengan memberi kesempatan, hak dan kewajiban, serta pelayanan dan perlakuan yang sama. Tanpa ketentuan hukum demikian akan memberikan peluang yang besar bagi hakim untuk bertindak sewenang-wenang;
Menimbang, bahwa dalam hukum acara pidana, ‘keyakinan hakim’ adalah merupakan suatu keharusan, sesuai asas pembuktian ‘beyond reasonable doubt’, dan berdasarkan alasan itu pula lalu dikenal dalam hukum acara pidana asas ‘lebih baik membebaskan 100 orang yang bersalah, ketimbang menghukum satu orang yang tidak bersalah’ atau asas ‘in dubio pro reo’ yang dapat dimaknai, ‘bila pengadilan berada dalam keadaan keraguan, maka putusan yang wajib diambil adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa’
Menimbang, bahwa di dalam memeriksa dan mengadili suatu perkara Pengadilan harus lurus, tidak boleh bergeser ke kiri atau ke kanan, tidak boleh ada tekanan – tekanan baik dari pihak Terdakwa atau keluarganya, saksi – saksi maupun keluarga korban, ataupun dari masyarakat terlebih – lebih dari penguasa, sekalipun berupa permohonan dari pihak – pihak yang berkepentingan, Pengadilan tetap harus mantap dan sempurna dalam pertimbangan – pertimbangan hukumnya, tidak boleh berkurang walaupun sebesar Zarah, jika tidak demikian maka Pengadilan akan terbentur pada perbuatan kezaliman;
Menimbang, bahwa pengadilan dalam mencari keadilan dan kebenaran tidak mencari kepuasan dari masyarakat terbanyak dan tidak pula untuk melegakan sebagian petugas – petugas atau pihak yang berkepentingan, tetapi sejauh mungkin mencari keadilan dan kebenaran yang dapat dicapai menurut keadaan dan fakta-faktanya sendiri sekalipun akan ada pihak – pihak yang tidak puas atau lega, hal ini sesuai dengan fungsi PENGADILAN yaitu Mengayomi keadilan dan kebenaran itu sendiri agar jangan sampai keluar dari jalurnya;
Menimbang, bahwa dihadapan pengadilan tidak ada kayu besar ataupun rumput kecil, yang ada hanyalah Terdakwa yang menantikan keadilan dan kebenaran serta pengayoman dari pengadilan;
Menimbang, bahwa perlu mendapat pertimbangan lebih lanjut adalah pembelaan dari terdakwa yang diajukan oleh terdakwa di persidangan majelis tidak sependapat dengan hal tersebut;
Menimbang bahwa seperti kata orang bijak Biarkan Hukum Mengalir. Suatu ajakan yang beranjak dari asumsi bahwa hukum itu bukan hanya tatanan determinatif yang sengaja dibikin (rule making) tetapi dalam kehidupannya hukum mengalami benturan, kelokan dan terantuk-antuk, sehingga untuk mencapai tujuannya yang tertinggi perlu dilakukan terobosan-terobosan (rule breaking). Seperti air biarkan hukum mengalir "arus air yang menabrak batu, tidak berusaha untuk menghancurkan batu tersebut, melainkan mencari jalan sedemikian rupa, sehingga ia tetap dapat mengalir mencapai tujuannya. Maka apakah tidak sebaiknya hukum itu juga kita biarkan mengalir begitu saja dan mencari jalannya sendiri untuk mencapai tujuannya, yaitu melayani dan berguna untuk manusia".
Menimbang, bahwa untuk menjaga masa depan Terdakwa tersebut mengingat keadaan terdakwa yang masih memiliki tanggungan pekerjaan dan keluarga, maka berdasarkan pertimbangan – pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas maka lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini dianggap telah sesuai ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah merusak hutan
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah
Terdakwa seharusnya mempunyai kewajiban hukum untuk menjaga kelestarian lingkungan dan berkewajiban mengetahui terhadap tanah-tanah yang mana tidak dapat dibuat surat kepemilikan hak atas tanah/hutan konversi oleh karena terdakwa menerbitkan surat akte ganti rugi sehingga terdakwa Zulriandi menjual tanah/hutan kepada Ir. Sahlan Masri Siregar sehingga Ir. Sahlan Masri Siregar dengan surat yang diterbitkan terdakwa menebang pohon yang berada di kawasan hutan konversi
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit dipersidangan;
Menimbang, bahwa di samping fakta-fakta yang meringankan di atas, menurut pendapat Majelis dalam negara yang berdasar falsafah Pancasila maksud pemidanaan tidak hanya sebagai pembalasan dendam terhadap terdakwa, namun juga merupakan :
Unsur Koreksi, yaitu Hakim dalam menjatuhkan putusan harus menerapkan kebenaran dan keadilannya ;
Unsur Edukasi, bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa dimaksudkan tidak hanya mengoreksi namun bersifat pembinaan dan mendidik terdakwa untuk menjadi anggota masyarakat yang baik di kemudian hari serta tidak lagi melakukan sesuatu kejahatan ;
Unsur Preventif, bahwa dengan adanya koreksi dan edukasi diharapkan masyarakat akan terbuka dan memiliki rasa takut kalau akan melakukan kejahatan dan dihukum sesuai kesalahannya. Dengan demikian hukuman yang dijatuhkan Hakim memiliki daya tangkal tersendiri untuk mengurangi kejahatan ;
Unsur Represif, terkandung makna nilai ganjaran pidana yang seimbang dengan kejahatan yang dilakukan tidak harus minimum pidana atau balas dendam, yang tepat adalah proporsional ;
Mengingat dan memperhatikan : hukum yang berlaku dan undang-undang yang bersangkutan khususnya Pasal 105 huruf e Jo pasal 28 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tantang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta pasal-pasal lain dan undang-undang yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa SYAMSIR Als ISAM Bin HUSIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ setiap pejabatyang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu melakukan permufakatan jahat untuk terjadinya pembalakan liar dan atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 huruf e;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SYAMSIR Als ISAM Bin HUSIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sebesar Rp.1.000.000.000 (Satu Milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mesin chain saw
2 (dua) potong kyu bekas potongan kayu bakau
1 (satu) jerigen berukuran 5 liter berisikan minyak bensin
2 (dua) botol plastic kecil berisikan oli kotor
1 (satu) eksemplar surat keterangan ganti rugi (SKGR) atas nama Ir. Sahlan masri SRG tanggal 02 Januari 2014 Reg. No. 01/SKGR/TP/2014
1 (satu) eksemplar surat keterangan ganti rugi (SKGR) atas nama Ir. Sahlan masri SRG tanggal 02 Januari 2014 Reg. No. 02/SKGR/TP/2014
1 (satu) eksemplar surat keterangan ganti rugi (SKGR) atas nama Ir. Sahlan masri SRG tanggal 02 Januari 2014 Reg. No. 03/SKGR/TP/2014
1 (satu) eksemplar surat keterangan ganti rugi (SKGR) atas nama Erni Edwin NST tanggal 02 Januari 2014 Reg. No. 04/SKGR/TP/2014
1 (satu) eksemplar surat keterangan ganti rugi (SKGR) atas nama Iria Kenny E Lubis tanggal 02 Januari 2014 Reg. No. 05/SKGR/TP/2014
1 (satu) eksemplar surat keterangan ganti rugi (SKGR) atas nama Ilfa Rini Desi Lubis tanggal 02 Januari 2014 Reg. No. 06/SKGR/TP/2014
1 (satu) eksemplar surat keterangan ganti rugi (SKGR) atas nama Wagimin tanggal 02 Januari 2014 Reg. No. 07/SKGR/TP/2014
1 (satu) eksemplar surat keterangan ganti rugi tanah kepenghuluan : Teluk Piyai reg No : 01/SKGR/TP/2014 atas nama Sahlan Masri Siregar.
1 (satu) eksemplar surat keterangan ganti rugi tanah kepenghuluan : Teluk Piyai reg No : 02/SKGR/TP/2014 atas nama Ir. Ridwan Masri Siregar.
1 (satu) eksemplar surat keterangan ganti rugi tanah kepenghuluan : Teluk Piyai reg No : 03/SKGR/TP/2014 atas nama Erni Edwina Lubis.
1 (satu) eksemplar surat keterangan ganti rugi tanah kepenghuluan : Teluk Piyai reg No : 04/SKGR/TP/2014 atas nama Ilfa Rini Desi Libus.
1 (satu) eksemplar surat keterangan ganti rugi tanah kepenghuluan : Teluk Piyai reg No : 05/SKGR/TP/2014 atas nama Wagimin.
1 (satu) eksemplar surat keterangan ganti rugi tanah kepenghuluan : Teluk Piyai reg No : 06/SKGR/TP/2013 atas nama Sahlan Masri Siregar.
1 (satu) eksemplar surat keterangan ganti rugi tanah kepenghuluan : Teluk Piyai reg No : 07/SKGR/TP/2013 atas nama Sahlan Masri Siregar.
1 (satu) lembar setoran tindasan warna putih aplikasi setoran/kliring/inkosa Bank Mandiri tertanggal 25-01-2013 kepada Zulham effendi sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
1 (satu) lembar setoran tindasan warna putih aplikasi setoran/kliring/inkosa Bank Mandiri tertanggal 31-01-2013 kepada Amrilzal sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
1 (satu) lembar setoran tindasan warna biru slip penyetoran Bank Rakyat Indonesia tertanggal 31-02-2013 kepada Zulriandi sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah)
1 (satu) lembar setoran tindasan warna biru aplikasi setoran/kliring/inkosa Bank Mandiri tertanggal 25-02-2013 kepada Zulhardi sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
1 (satu) lembar setoran tindasan warna kuning slip penyetoran Bank Rakyat Indonesia tertanggal 05-03-2013 kepada Zulriandi sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
1 (satu) lembar setoran tindasan warna biru slip penyetoran Bank Rakyat Indonesia tertanggal 13-03-2013 kepada Zulriandi sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)
1 (satu) lembar setoran tindasan warna biru slip penyetoran Bank Rakyat Indonesia tertanggal 04-04-2013 kepada Zulriandi sebesar Rp. 3.500.000,- (empat juta rupiah)
1 (satu) lembar tanda setoran Bank Rakyat Indonesia tertanggal 06-05-2013 kepada Zulriandi sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah)
1 (satu) lembar setoran tindasan warna kuning slip penyetoran Bank Rakyat Indonesia tertanggal 16-09-2013 kepada Zulriandi sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah)
1 (satu) lembar setoran tindasan warna biru slip penyetoran Bank Rakyat Indonesia tertanggal 11-11-2013 kepada Zulriandi sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
1 (satu) lembar slip penyetoran Bank Rakyat Indonesia tertanggal 17-12-2013 kepada Zulriandi sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah)
1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 19-12-2013 dari wagimen sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk pembayaran panjar pembuatan surat keterangan tanah yang terletak di Rt. Samsul ditandatangi oleh Syamsir.
1 (satu) lembar kertas daftar dana yang telah disetorkan kepada saudara Khaijar
1 (satu) lembar surat keterangan Penhulu Teluk Piyai nomor : 03/SK-TP/2012 tertanggal 13 Agustus 2012
1 (satu) lembar kertas gambar lokasi tanah, diukur/digambar oleh Khaijar dan diketahui oleh Penghulu Teluk Piyai an Syamsir.
Terlampir dalam berkas Perkara
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada hari : Rabu, tanggal 2 Juli 2014, oleh kami: SAIDIN BAGARIANG, SH. sebagai Hakim Ketua, RUDI H.P PELAWI,SH., dan ZIA UL JANNAH IDRIS,SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam suatu persidangan yang terbuka untuk umum, dibantu oleh DWI ENY SUSIYANI. SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir, dihadiri oleh AJI SUDARMONO, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bagan Siapi-api dan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
RUDI H.P. PELAWI, SH. SAIDIN BAGARIANG, SH.
ZIA UL JANNAH IDRIS, SH.
Panitera Pengganti,
DWI ENY SUSIYANI. SH.