415/Pid.Sus/2013/PN. Psp
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 415/Pid.Sus/2013/PN. Psp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YUSRIADI ALS YADI Bin MUHAMMAD YUSUF
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa YUSRIADI ALS YADI BIN MUHAMMAD YUSUF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ turut serta melakukan pengangkutan bahan bakar minyak solar tanpa izin usaha pengangkutan “; 2. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan denda sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menyatakan barang bukti berupa : • 1 (satu) unit mobil truck tangki merk Mitsubishi berlogo Pertamina No. Pol. BK 9738 BM warna biru putih dikembalikan kepada yang berhak Bangun Simson • Minyak solar yang telah dilakukan pelelangan ditingkat penyidikan dengan hasil risalah lelang Nomor : 088/2013 tanggal 26 Juni 2013 dengan jumlah bersih hasil lelang sebesar Rp.94.668.000,- dirampas untuk Negara ; • 1 (satu) lembar Surat Jalan/DO Supply Terminal TBM Medan Group Minyak Solar 12.000 Liter dengan kendaraan No. Pol. BK 9738 BM dan 1 (satu) lembar surat pengantar barang minyak solar sebanyak 12.000 liter tujuan PT. Limbong Jaya Desa Sikapas Kab. Madina masing-masing terlampir dalam berkas perkara ; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,-(seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 415/Pid.Sus/2013/PN. Psp.-
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang mengadili perkara pidana yang bersidang di Padangsidimpuan pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : YUSRIADI ALS YADI Bin MUHAMMAD
YUSUF ;
Tempat lahir : Medan ;
Umur / tanggal lahir : 39 Tahun / 26 Juni 1975 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Jln. Platina 7-B Lingk. II Kel. Titi Papan
Kec. Medan Labuhan Kota Medan ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Sopir ;
Terdakwa ditahan sejak tanggal 13 Mei 2013 s/d sekarang ;
Terdakwa menyatakan dengan tegas menghadap sendiri didepan persidangan dengan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah memeriksa barang bukti yang telah diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan:
Menyatakan terdakwa YUSRIADI ALS YADI Bin MUHAMMAD YUSUF terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ turut melakukan pengangkutan bahan bakar minyak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b UU RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP sesuai dengan dakwaan atau kedua ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YUSRIADI ALS YADI Bin MUHAMMAD YUSUF berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp.3.000.000.000,-(tiga milyar rupiah) subsidiair 1(satu) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil truck tangki merk Mitsubishi berlogo Pertamina No. Pol. BK 9738 BM warna biru putih dikembalikan kepada yang berhak Bangun Simson
Minyak solar yang telah dilakukan pelelangan ditingkat penyidikan dengan risalah lelang Nomor : 088/2013 tanggal 26 Juni 2013 dengan jumlah bersih hasil lelang sebesar Rp.94.668.000,- hasil lelang sebesar Rp. 94.668.000,- dirampas untuk Negara ;
1 (satu) lembar Surat Jalan/DO Supply Terminal TBM Medan Group Minyak Solar 12.000 Liter dengan kendaraan No. Pol. BK 9738 BM dan 1 (satu) lembar surat pengantar barang minyak solar sebanyak 12.000 liter tujuan PT. Limbong Jaya Desa Sikapas Kab. Madina masing-masing terlampir dalam berkas perkara ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,-(seribu rupiah);
Telah mendengar Pembelaan dari terdakwa yang diucapkan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya serta berjanji tidak akan mengulanginya dikemudian hari kelak ;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta Duplik terdakwa yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendirian semula ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut: Dakwaan :
Kesatu ;
---------Bahwa ia terdakwa YUSRIADI ALS YADI Bin MUHAMMAD YUSUF bersama-sama dengan Nanang Iswanto Bin M Taif (diadili dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2013 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2013 bertempat di Jalan Lintas Sumatera dekat Simpang Jalan Baru Kec. Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan “sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah ”. Yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
---------Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2013 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa bersama-sama dengan Nanang Iswanto Bin M Taif (diadili dalam berkas perkara terpisah) mengangkut bahan bakar minyak solar yang disubsidi pemerintah sebanyak kurang lebih 12.000 (dua belas ribu liter) dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truck tangki merk Mitsubishi berlogo Pertamina No. Pol. BK 9738 BM warna biru putih dari kampong salam belawan medan menuju PT. Limbong Jaya Desa Sikapas Kab. Mandailing Natal, yang dikemudikan oleh terdakwa bersama-sama dengan Nanang Iswanto Bin M Taif (diadili
dalam berkas perkara terpisah) secara bergantian, tanpa dilengkapi dengan surat izin usaha pengangkutan dan atau izin usaha niaga bahan bakar minyak solar.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2013 sekira pukul 23.00 Wib, ketika terdakwa bersama-sama dengan Nanang Iswanto Bin M Taif (diadili dalam berkas perkara terpisah) mengangkut bahan bakar minyak solar yang disubsidi pemerintah dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truck tangki merk Mitsubishi berlogo Pertamina No. Pol. BK 9738 BM warna biru putih tersebut berhenti disebuah rumah makan di jalan Lintas Sumatera dekat Simpang Jalan Baru Kec. Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan, saksi Dony Syahriansyah, saksi Fahrizal Nasution, saksi Hendry A. Banurea (masing-masing anggota Kepolisian Polres Padangsidimpuan) memeriksa mobil tersebut, dan didalam mobil tersebut ditemukan bahan bakar minyak solar sebanyak kurang lebih 12.000 liter tanpa dilengkapi dengan ijin usaha pengangkutan bahan bakar minyak .
Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Nanang Iswanto Bin M Taif (diadili dalam berkas perkara terpisah) mengangkut dan atau niaga bahan bakar minyak solar yang disubsidi pemerintah tanpa izin dari pejabat yang berwenang .
--------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP .
ATAU;
Kedua ;
---------Bahwa ia terdakwa YUSRIADI ALS YADI Bin MUHAMMAD YUSUF bersama-sama dengan Nanang Iswanto Bin M Taif (diadili dalam berkas perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2013 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2013 bertempat di Jalan Lintas Sumatera dekat Simpang Jalan Baru Kec. Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan “sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan pengangkutan bahan bakar minyak solar tanpa izin usaha pengangkutan ”. Yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
---------Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2013 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa bersama-sama dengan Nanang Iswanto Bin M Taif (diadili dalam berkas perkara terpisah) mengangkut bahan bakar minyak solar yang disubsidi pemerintah sebanyak kurang lebih 12.000 (dua belas ribu liter) dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truck tangki merk Mitsubishi berlogo Pertamina No. Pol. BK 9738 BM warna biru putih dari kampong salam belawan medan menuju PT. Limbong Jaya Desa Sikapas Kab. Mandailing Natal, yang dikemudikan oleh terdakwa bersama-sama dengan Nanang Iswanto Bin M Taif (diadili dalam berkas perkara terpisah) secara bergantian, tanpa dilengkapi dengan surat izin usaha pengangkutan dan atau izin usaha niaga bahan bakar minyak solar.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2013 sekira pukul 23.00 Wib, ketika terdakwa bersama-sama dengan Nanang Iswanto Bin M Taif (diadili dalam berkas perkara terpisah) mengangkut bahan bakar minyak solar yang disubsidi pemerintah dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truck tangki merk Mitsubishi berlogo Pertamina No. Pol. BK 9738 BM warna biru putih tersebut berhenti disebuah rumah makan di jalan Lintas Sumatera dekat Simpang Jalan Baru Kec. Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan, saksi Dony Syahriansyah, saksi Fahrizal Nasution, saksi Hendry A. Banurea (masing-masing anggota Kepolisian Polres Padangsidimpuan) memeriksa mobil tersebut, dan didalam mobil tersebut ditemukan bahan bakar minyak solar sebanyak kurang lebih 12.000 liter tanpa dilengkapi dengan ijin usaha pengangkutan bahan bakar minyak .
Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Nanang Iswanto Bin M Taif (diadili dalam berkas perkara terpisah) mengangkut dan atau niaga bahan bakar minyak solar yang disubsidi pemerintah tanpa izin dari pejabat yang berwenang .
--------Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP .
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan sudah mengerti dan selanjutnya tidak mengajukan keberatan/ eksepsi ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu Fahrizal Nasution, Hendry A. Banurea, Nanang Iswanto Bin M Taif, Nano Sulastyo telah memberikan keterangannya dibawah sumpah menurut agamanya untuk menerangkan dengan sebenarnya ;
Saksi I : FAHRIZAL NASUTION ;
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2013 sekira pukul 23.00 Wib bertempat di Jalan Lintas Sumatera dekat Simpang Jalan Baru Kec. Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan, terdakwa telah melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak Solar ;
Bahwa benar saksi dan teman saksi menangkap Yusriadi Als. Yadi Bin Muhammad Yusuf, Nanang Iswanto Bin M Taif, Nano Sulastyo sedang mengangkut minyak solar ;
Bahwa benar terdakwa Yusriadi Als. Yadi Bin Muhammad Yusuf, bersama-sama dengan Nanang Iswanto Bin M Taif, mengangkut bahan bakar minyak solar sebanyak kurang lebih 12.000 liter dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truck tangki merk Mitsubishi berlogo Pertamina No. Pol. BK 9738 BM warna biru putih tersebut dari kampung salam belawan medan menuju PT. Limbong Jaya Desa Sikapas Kab. Mandailing Natal, yang dikemudikan oleh terdakwa bersama-sama dengan Nanang Iswanto Bin M Taif,secara bergantian, tanpa dilengkapi dengan surat izin usaha pengangkutan dan atau izin usaha niaga bahan bakar minyak solar ;
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2013 sekira pukul 23.00 Wib, ketika terdakwa bersama-sama dengan Nanang Iswanto Bin M Taif mengangkut bahan bakar minyak solar yang disubsidi pemerintah dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truck tangki merk Mitsubishi berlogo Pertamina No. Pol. BK 9738 BM warna biru putih tersebut berhenti disebuah rumah makan di jalan Lintas Sumatera dekat Simpang Jalan Baru Kec. Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan, saksi Dony Syahriansyah, saksi Fahrizal Nasution, saksi Hendry A. Banurea (masing-masing anggota Kepolisian Polres Padangsidimpuan) memeriksa mobil tersebut, dan didalam mobil tersebut ditemukan bahan bakar minyak solar sebanyak kurang lebih 12.000 liter tanpa dilengkapi dengan ijin usaha pengangkutan bahan bakar minyak solar ;
Bahwa benar terdakwa mengangkut dan atau niaga bahan bakar minyak solar yang disubsidi pemerintah tanpa izin dari pejabat yang berwenang ;
Saksi II : HENDRY A. BANUREA ;
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2013 sekira pukul 23.00 Wib bertempat di Jalan Lintas Sumatera dekat Simpang Jalan Baru Kec. Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan, terdakwa telah melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak Solar ;
Bahwa benar saksi dan teman saksi menangkap Yusriadi Als. Yadi Bin Muhammad Yusuf, Nanang Iswanto Bin M Taif, Nano Sulastyo sedang mengangkut minyak solar ;
Bahwa benar terdakwa Yusriadi Als. Yadi Bin Muhammad Yusuf, bersama-sama dengan Nanang Iswanto Bin M Taif, mengangkut bahan bakar minyak solar sebanyak kurang lebih 12.000 liter dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truck tangki merk Mitsubishi berlogo Pertamina No. Pol. BK 9738 BM warna biru putih tersebut dari kampung salam belawan medan menuju PT. Limbong Jaya Desa Sikapas Kab. Mandailing Natal, yang dikemudikan oleh terdakwa bersama-sama dengan Nanang Iswanto Bin M Taif,secara bergantian, tanpa dilengkapi dengan surat izin usaha pengangkutan dan atau izin usaha niaga bahan bakar minyak solar ;
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2013 sekira pukul 23.00 Wib, ketika terdakwa bersama-sama dengan Nanang Iswanto Bin M Taif mengangkut bahan bakar minyak solar yang disubsidi pemerintah dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truck tangki merk Mitsubishi berlogo Pertamina No. Pol. BK 9738 BM warna biru putih tersebut berhenti disebuah rumah makan di jalan Lintas Sumatera dekat Simpang Jalan Baru Kec. Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan, saksi Dony Syahriansyah, saksi Fahrizal Nasution, saksi Hendry A. Banurea (masing-masing anggota Kepolisian Polres Padangsidimpuan) memeriksa mobil tersebut, dan didalam mobil tersebut ditemukan bahan bakar minyak solar sebanyak kurang lebih 12.000 liter tanpa dilengkapi dengan ijin usaha pengangkutan bahan bakar minyak solar ;
Bahwa benar terdakwa mengangkut dan atau niaga bahan bakar minyak solar yang disubsidi pemerintah tanpa izin dari pejabat yang berwenang ;
Saksi III : NANANG ISWANTO BIN M TAIF ;
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2013 sekira pukul 23.00 Wib bertempat di Jalan Lintas Sumatera dekat Simpang Jalan Baru Kec. Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan, terdakwa telah melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak Solar ;
Bahwa benar Yusriadi Als. Yadi Bin Muhammad Yusuf, Nanang Iswanto Bin M Taif, Nano Sulastyo ditangkap petugas kepolisian sedang mengangkut minyak solar ;
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2013 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa bersama-sama Nanang Iswanto Bin M Taif mengangkut bahan bakar minyak solar yang disubsidi pemerintah sebanyak kurang lebih 12.000 (dua belas ribu liter) dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truck tangki merk Mitsubishi berlogo Pertamina No. Pol. BK 9738 BM warna biru putih dari kampung salam belawan medan menuju Limbong Jaya DEsa Sikapas Kab. Mandailing Natal, yang dikemudikan oleh terdakwa bersama-sama Nanang Iswanto Bin M Taif secara bergantian, tanpa dilengkapi dengan surat izin usaha pengangkutan dan atau izin usaha niaga bahan bakar minyak solar ;
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2013 sekira pukul 23.00 Wib, ketika terdakwa bersama-sama Nanang Iswanto Bin M Taif mengangkut bahan bakar minyak solar yang disubsidi pemerintah dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truck tangki merk Mitsubishi berlogo Pertamina No. Pol. BK 9738 BM warna biru putih tersebut berhenti disebuah rumah makan di jalan Lintas Sumatera dekat Simpang Jalan Baru Kec. Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan, saksi Dony Syahriansyah, saksi Fahrizal Nasution, saksi Hendry A. Banurea (masing-masing anggota Kepolisian Polres Padangsidimpuan) memeriksa mobil tersebut, dan didalam mobil tersebut ditemukan bahan bakar minyak solar sebanyak kurang lebih 12.000 liter tanpa dilengkapi dengan ijin usaha pengangkutan bahan bakar minyak ;
Bahwa benar terdakwa mengangkut dan atau niaga bahan bakar minyak solar yang disubsidi pemerintah tanpa izin dari pejabat yang berwenang ;
Saksi IV : NANO SULASTYO ;
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2013 sekira pukul 23.00 Wib bertempat di Jalan Lintas Sumatera dekat Simpang Jalan Baru Kec. Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan, terdakwa telah melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak Solar ;
Bahwa benar Yusriadi Als. Yadi Bin Muhammad Yusuf, Nanang Iswanto Bin M Taif, Nano Sulastyo ditangkap petugas kepolisian sedang mengangkut minyak solar ;
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2013 sekira pukul 21.00 Wib terdakwa bersama-sama Nanang Iswanto Bin M Taif mengangkut bahan bakar minyak solar yang disubsidi pemerintah sebanyak kurang lebih 12.000 (dua belas ribu liter) dengan
menggunakan 1 (satu) unit mobil truck tangki merk Mitsubishi berlogo Pertamina No. Pol. BK 9738 BM warna biru putih dari kampung salam belawan medan menuju Limbong Jaya DEsa Sikapas Kab. Mandailing Natal, yang dikemudikan oleh terdakwa bersama-sama Nanang Iswanto Bin M Taif secara bergantian, tanpa dilengkapi dengan surat izin usaha pengangkutan dan atau izin usaha niaga bahan bakar minyak solar ;
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2013 sekira pukul 23.00 Wib, ketika terdakwa bersama-sama Nanang Iswanto Bin M Taif mengangkut bahan bakar minyak solar yang disubsidi pemerintah dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truck tangki merk Mitsubishi berlogo Pertamina No. Pol. BK 9738 BM warna biru putih tersebut berhenti disebuah rumah makan di jalan Lintas Sumatera dekat Simpang Jalan Baru Kec. Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan, saksi Dony Syahriansyah, saksi Fahrizal Nasution, saksi Hendry A. Banurea (masing-masing anggota Kepolisian Polres Padangsidimpuan) memeriksa mobil tersebut, dan didalam mobil tersebut ditemukan bahan bakar minyak solar sebanyak kurang lebih 12.000 liter tanpa dilengkapi dengan ijin usaha pengangkutan bahan bakar minyak ;
Bahwa benar terdakwa mengangkut dan atau niaga bahan bakar minyak solar yang disubsidi pemerintah tanpa izin dari pejabat yang berwenang ;
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan terdakwa dipersidangan ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2013 sekira pukul 23.00 Wib bertempat di Jalan Lintas Sumatera dekat Simpang Jalan Baru Kec. Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan, terdakwa telah melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak Solar ;
Bahwa cara terdakwa bersama-sama dengan Nanang Iswanto Bin M Taif melakukan pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar dengan cara mengangkut minyak tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truck tangki merk Mitsubishi berlogo Pertamina No. Pol. BK 9520 BF warna biru putih tersebut sebanyak kurang lebih 12.000 liter tanpa dilengkapi dengan ijin usaha pengangkutan bahan bakar minyak solar tersebut ;
Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Nanang Iswanto Bin M Taif mengangkut dan atau niaga bahan bakar minyak solar yang disubsidi pemerintah tanpa izin dari pejabat yang berwenang ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan oleh Penuntut Umum barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil truck tangki merk Mitsubishi berlogo Pertamina No. Pol. BK 9738 BM warna biru putih
Minyak solar yang telah dilakukan pelelangan ditingkat penyidikan dengan hasil risalah lelang Nomor : 088/2013 tanggal 26 Juni 2013 dengan jumlah bersih hasil lelang sebesar Rp.94.668.000,-
1 (satu) lembar Surat Jalan/DO Supply Terminal TBM Medan Group Minyak Solar 12.000 Liter dengan kendaraan No. Pol. BK 9738 BM dan 1 (satu) lembar
surat pengantar barang minyak solar sebanyak 12.000 liter tujuan PT. Limbong Jaya Desa Sikapas Kab. Madina
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif yaitu Kesatu melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP , Atau Kedua melanggar pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP. Menimbang oleh karena dakwaan disusun secara Alternatif maka Majelis akan memilih dakwaan yang dianggap terbukti oleh karena itu Majelis memilih dakwaan Kedua melanggar Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Pengangkutan bahan bakar minyak tanah tanpa izin usaha pengangkutan ;
Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut diketahui fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2013 sekira pukul 23.00 Wib bertempat di Jalan Lintas Sumatera dekat Simpang Jalan Baru Kec. Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan, terdakwa telah melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak Solar ;
Bahwa benar cara terdakwa bersama-sama dengan Nanang Iswanto Bin M Taif melakukan pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar dengan cara mengangkut minyak tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truck tangki merk Mitsubishi berlogo Pertamina No. Pol. BK 9738 BM warna biru putih tersebut sebanyak kurang lebih 12.000 liter tanpa dilengkapi dengan ijin usaha pengangkutan bahan bakar minyak solar tersebut ;
Bahwa benar terdakwa bersama-sama dengan Nanang Iswanto Bin M Taif mengangkut dan atau niaga bahan bakar minyak solar yang disubsidi pemerintah tanpa izin dari pejabat yang berwenang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal dakwaan Kedua tersebut sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu dakwaan Kedua melanggar Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat melepas terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa konsep tujuan pemidanaan menurut Prof. Muladi yang disebut teori tujuan pemidanaan integrative berangkat dari asumsi dasar bahwa tindak pidana merupakan gangguan terhadap keseimbangan, keselarasan, dan keserasian, dalam kehidupan masyarakat yang menimbulkan kerusakan individual dan masyarakat. Tujuan pemidanaan adalah untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan yang diakibatkan oleh tindak pidana, maka diharapkan pemidanaan yang dijatuhkan hakim mengandung unsur-unsur yang bersifat :
Kemanusiaan dalam artian bahwa pemidanaan yang dijatuhkan hakim tetap menjungjung tinggi harkat dan martabat pelakunya ;
Edukatif dalam artian bahwa pemidanaan tersebut mampu membuat orang sadar mempunyai sikap jiwa yang positif bagi usaha penanggulangan kejahatan ;
Keadilan dalam artian bahwa pemidanaan tersebut dirasakan adil baik oleh terhukum ataupun oleh masyarakat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka tentang lamanya hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis tidak sependapat dengan Penuntut Umum, oleh karena menurut Majelis Hukuman yang dituntut oleh Penuntut Umum dalam tuntutannya atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah tidak setimpal atas perbuatan yang dipersalahkan kepada terdakwa sehingga Majelis akan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa menurut hemat Majelis lebih sesuai dengan rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhkan pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana atas diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa ;
Hal-Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-Hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan ;
Terdakwa berterus terang dipersidangan sehingga memperlancar jalannya sidang ;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat, Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP, serta peraturan perundang- undangan yang berhubungan dengan perkara lain ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa YUSRIADI ALS YADI BIN MUHAMMAD YUSUF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ turut serta melakukan pengangkutan bahan bakar minyak solar tanpa izin usaha pengangkutan “;
Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan denda sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil truck tangki merk Mitsubishi berlogo Pertamina No. Pol. BK 9738 BM warna biru putih dikembalikan kepada yang berhak Bangun Simson
Minyak solar yang telah dilakukan pelelangan ditingkat penyidikan dengan hasil risalah lelang Nomor : 088/2013 tanggal 26 Juni 2013 dengan jumlah bersih hasil lelang sebesar Rp.94.668.000,- dirampas untuk Negara ;
1 (satu) lembar Surat Jalan/DO Supply Terminal TBM Medan Group Minyak Solar 12.000 Liter dengan kendaraan No. Pol. BK 9738 BM dan 1 (satu) lembar surat pengantar barang minyak solar sebanyak 12.000 liter tujuan PT. Limbong Jaya Desa Sikapas Kab. Madina masing-masing terlampir dalam berkas perkara ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,-(seribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang bersidang di Padangsidimpuan pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2013 oleh kami SYAHLAN, SH.MH selaku Hakim Ketua Majelis, FAISAL, SH. MH. dan MUHAMMAD SHOBIRIN, SH. M. Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dalam siding yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh Hakim Anggota dan dibantu oleh BAHARI SIREGAR, SH selaku Panitera Pengganti dan dihadiri oleh SRI MULYATI SARAGIH, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan dihadapan terdakwa ;
Hakim Anggota , Hakim Ketua Majelis,
FAISAL, SH. MH. SYAHLAN, SH. MH.
MUHAMMAD SHOBIRIN, SH. M. Hum
Panitera Pengganti,
BAHARI SIREGAR, SH.