02/Pid.Sus/2012/PN.Bi
Putusan PN BOYOLALI Nomor 02/Pid.Sus/2012/PN.Bi
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- JOKO SANTOSO Bin HARJO TUGIMAN
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JOKO SANTOSO Bin HARJO TUGIMAN tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga ) bulan dipotong masa tahanan.
P U T U S A N
Nomor : 02 /Pid.B/2012/PN.Bi.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Boyolali yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : JOKO SANTOSO Bin HARJO TUGIMAN
Tempat lahir : Boyolali
Umur/Tgl. Lahir : 31 Tahun/15 Agustus 1980
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dk. Menjing RT.01 RW.02
Desa Pandeyan Kec. Ngemplak, Kab.
Boyolali.
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah/ Penetapan oleh:
Penyidik, tidak melakukan Penahanan ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 02 Januari 2012 s/d 20 Januari 2012 ;
Hakim Pengadilan Negeri Boyolali, sejak tanggal 09 Januari 2012 s/d 07 Februari 2012;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Boyolali, sejak tanggal 8 Februari 2012 s/d 07 April 2012 ;
Terdakwa menolak didampingi Penasihat Hukum dan menghadapi sendiri pemeriksaan perkara ini dipersidangan ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Boyolali penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;
Telah membaca penetapan Hakim Ketua Majelis tentang penetapan hari sidang perkara tersebut ;
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan;
Telah pula didengar tututan dari Penuntut Umum, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Membebaskan Terdakwa JOKO SANTOSO Bin HARJO TUGIMAN dari Dakwaan Primair ;
Menyatakan terdakwa JOKO SANTOSO Bin HARJO TUGIMAN secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA” sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ;
Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum, terdakwa tidak mengajukan pembelaan hanya mohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa, Penuntut Umum tetap pada tuntutannya dan terdakwa tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan dakwaan yang berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa JOKO SANTOSO BIN HARJO TUGIMIN pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2011 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2011 bertempat di Dk.Mejing Rt.01/02 Ds.Pandeyan Kecamatan Ngemplak Kab.Boyolali atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Boyolali,melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap istrinya,yakni melakukan perbuatan atau cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas sebelumnya saksi korban ARI SUYATMI sedang menidurkan anaknya yang sedang tidur di kamarnya,kemudian saksi korban ARI SUYATMI juga ikut tidur karena capek seharian mengurus pekerjaan rumah tangga,namun terdakwa melarang saksi korban tidur.
Bahwa kemudian terdakwa mengajak istrinya yaitu saksi korban ARI SUYATMI untuk berhubungan suami istri namun saksi korban menolak beralasan capek, kemudian terdakwa marah-marah dan saksi korpun juga marah-marah akhirnya terjadi pertengkaran.
Bahwa kemudian terdakwa emosi kemudian menjambak rambut saksi korban dengan tangan kiri dan dilepasnya, kemudian menggigit dagu saksi korban,kemudian tangan kanan terdakwa mengepal dan memukul saksi korban mengenai mata kanan, kemudian memukul pipi kanan sehingga mengakibatkan saksi korban ARI SUYATMI menderita kesakitan.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi ARI SUYATMI mengalamai saksit pada bagian pipi bagian kanan memar memerah, kelopak mata atas atau dagu memar kebiruan sesuai Visum Et Repertum Nomor : 946A/SB/RM/IX/2011 yang ditandatangai oleh Dr.WAHYU NURHAYATI dokter pada RS.Dr.OEN SOLO BARU Sukoharjo,dengan kesimpulan ditemukan tanda-tanda kekerasan akbat pukulan benda tumpul yang mengakibatkan penderita mengalami memar pada pipi kanan, memar kebiruan pada kelopak mata atas dan dagu.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa JOKO SANTOSO BIN HARJO TUGIMIN pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2011 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2011 bertempat di Dk.Mejing Rt.01/02 Ds.Pandeyan Kecamatan Ngemplak Kab.Boyolali atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Boyolali,melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap istrinya, yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari yakni dilakukan dengan perbuatan atau cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas sebelumnya saksi korban ARI SUYATMI sedang menidurkan anaknya yang sedang tidur di kamarnya,kemudian saksi korban ARI SUYATMI juga ikut tidur karena capek seharian mengurus pekerjaan rumah tangga,namun terdakwa melarang saksi korban tidur.
Bahwa kemudian terdakwa mengajak istrinya yaitu saksi korban ARI SUYATMI untuk berhubungan suami istri namun saksi korban menolak beralasan capek, kemudian terdakwa marah-marah dan saksi korbanpun juga marah-marah akhirnya terjadi pertengkaran.
Bahwa kemudian terdakwa emosi kemudian menjambak rambut saksi korban dengan tangan kiri dan dilepasnya, kemudian menggigit dagu saksi korban,kemudian tangan kanan terdakwa mengepal dan memukul saksi korban mengenai mata kanan, kemudian memukul pipi kanan sehingga mengakibatkan saksi korban ARI SUYATMI menderita kesakitan.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi ARI SUYATMI mengalamai saksit pada bagian pipi bagian kanan memar memerah, kelopak mata atas atau dagu memar kebiruan sesuai Visum Et Repertum Nomor : 946A/SB/RM/IX/2011 yang ditandatangai oleh Dr.WAHYU NURHAYATI dokter pada RS.Dr.OEN SOLO BARU Sukoharjo,dengan kesimpulan ditemukan tanda-tanda kekerasan akbat pukulan benda tumpul yang mengakibatkan penderita mengalami memar pada pipi kanan, memar kebiruan pada kelopak mata atas dan dagu.
Sebagaimana diatur dan diansam pidana dalam Pasal 44 Ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi dipersidangan yang memberikan keterangan dibawah sumpah berdasarkan agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
ARI SUYATMI ;
Bahwa saksi mengenal terdakwa karena terdakwa dalah suami saksi yang menikah di Kantor Urusan Agama Sukoharjo pada tanggal 06 Desember 2009 ;
Bahwa dalam pernikahan saksi telah dikaruniai satu orang anak, laki-laki ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2011 jam 23.30 wib di rumah saksi di Dk. Menjing Rt.01/Rw.02 Ds. Pandeyan, Kec. Ngemplak , Kabupaten Boyolali terdakwa telah menjambak ambut dan memukul saksi ;
Bahwa pada awalnya, saksi menidurkan anak dan bermakasud tidur, tetapi terdakwa melarang karena mengajak burhubungan suami istri, karena saksi capek setelah seharian bekerja saksi menolak, lalu terdakwa marah-marah dan atas kemarahan tersebut saksi menanggapinya sehingga terdakwa makin marah dengan menjambak rambut saksi menggunakan tangan kiri, lalu menggigit dagu saksi, kemudian melepaskan jambakan dan memukul saksi mengenai mata kanan sebanyak satu kali ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi merasakan sakit dan berobat ke RS. Dr. Oen Solo dan tidak bisa beraktivitas selama satu minggu ;
Bahwa terdakwa orang yang ringan tangan, sering memukul, rata-rata dua minggu sekali dan berkata-kata kotor/jorok ;
Bahwa terdakwa pernah marah dengan cara menyembunyikan pakaian saksi dan anak kemudian membakar pakaian tersebut ;
Bahwa saksi tidak pernah melaporkan sikap dan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa karena berharap terdakwa berubah, tetapi untuk perbuatan terdakwa kali ini saksi melaporkannya ;
Bahwa saat ini saksi bekerja di pabrik, karena anak saksi sudah cukup besar ;
Bahwa pak RT dan keluarga terdakwa pernah mendamaikan masalah ini, tapi sekarang pihak keluarga sudah tidak pernah datang lagi ;
Bahwa terdakwa menginginkan perpisahan dengan terdakwa, karena selama berumah tangga terdakwa hidup tertekan dan sakit hati ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi, terdakwa keberatan, terdakwa sebelumnya tidak pernah memukul saksi, dan setelah kejadian tersebut terdakwa merawat dan mengobati saksi, terdakwa sakit hati atas sikap terdakwa yang tidak megurusi terdakwa dan saksi lebih suka kerumah orang tuanya ;
Menimbang, bahwa saksi SUMADI dan SUGIYARNO setelah dipanggil secara sah dan Patut, tetapi tidak hadir di persidangan tanpa keterangan maka keterangan para saksi dalam berita acara penyidikan atas permintaan Penuntut Umum dibacakan setelah terdakwa tidak keberatan, yang pada pokoknya sebagai berikut ;
S U M A D I ;
Bahwa saksi adalah Ketua RT di lingkungan Dk. Menjing Rt 01/Rw 02 Ds. Pandeyan, Kec. Ngemplak, Kab. Boyolali;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2012 jam 23.30 Wib mendengar suara tangisan, lalu saksi keluar rumah dan bersama tetangga yang lain menuju rumah terdakwa dan disana melihat korban menangis dengan muka memar ;
Bahwa saksi maupun warga tidak menanyakan kepada terdakwa maupun korban ada peristiwa apa sehingga menangis dan muka korban memar, tetapi pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2012 ibu dari korban datang kerumah saksi dan menyampaikan bahwa saksi korban telah dipukuli oleh terdakwa dan telah melaporkan terdakwa kepada Polisi ;
Bahwa sekarang korban tidak tinggal bersama di Dk. Menjing ;
Bahwa saksi tidak mengetahui masalah rumah tangga terdakwa dengan korban ;
Bahwa terdakwa dan korban telah menikah secara sah dan menjadi warga saksi sekitar 1 (satu) tahun ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi saksi dalam Berita Acara Penyidikan yang dibacakan, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan ;
S U G I Y A R N O ;
Bahwa saksi adalah Ketua RW dilingkungan Rw 02 Ds. Pandeyan, Kec. Ngemplak, Kab. Boyolali ;
Bahwa saksi mengetahui adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan terdakwa kepada korban ;
Bahwa saksi menyarankan agar masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan ;
Bahwa sejak kejadian tersebut korban tidak tinggal bersama lagi dengan terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi dalam Berita Acara Penyidikan, terdakwa tidak keberatan dan membenarkan;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengar keterangan terdakwa, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2011 jam 23.30 wib di rumah terdakwa di Dk. Menjing Rt.01/Rw02, Ds. Pandeyan, Kec. Ngemplak, Kab. Boyolali, terdakwa telah memukul korban Ari Suyatmi ;
Bahwa korban adalah istri terdakwa yang dinikahi pada 06 Desember 2009 di KUA Kec. Glogol Sukoharjo ;
Bahwa kejadian tersebut berawal saat korban telah menidurkan anak, terakwa mengajak korban berhubungan suami istri, tetapi korban menolak dan marah-marah, lalu terdakwa mencubit paha korban, lalu korban menangis dan terus marah, karena tidak bisa berhenti saat korban tidur diatas paha terdakwa, terdakwa memukul pipi korban sehingga korban semakin menangis dan mengatakan kalau kepalanya pusing, lalu korban memukul kening dan kepala dengan kedua tangannya, terdakwa berusaha menghentikan tetapi tidak bisa, korban malah berusaha membenturkan kepalanya kedinding dan terdakwa berusa untuk menghalangi, esok harinya terdakwa mengajak korban untuk jaan-jalan, lalu tanggal 15 Agustus 2012 korban dijemput mertua dan dibawa pergi tanpa seijin terdakwa ;
Bahwa terdakwa memukul korban sebanyak satu kali, menjambak rambut dan menggigit dagu korban ;
Bahwa terdakwa pernah pula membakar pakaian korban dan anak ;
Bahwa dahulu terdakwa tidak pernah memberikan uang belanja kepada korban karena korban pemboros ;
Bahwa setelah kejadian tersebut korban pulang kerumah orang tuanya, terdakwa pernah datang menjemput tapi korban tidak mau menemui terdakwa dan terdakw apernah mengirimkan utusan bersama pihak keluarga terdakwa untuk perdamaian tetapi keluarga korban dan korban bersedia berdamai asalkan terdakwa memberikan uang sebesar Rp.20.000.000,00 ;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah dibacakan hasil Visum et Repertum dari RS. Dr. Oen Solo Baru Nomor: 9464/SB/RM/IX/2011 yang ditandatangani oleh dr. Wahyu Nurhayati tertanggal 23 September 2011 dengan kesimpulan MEMAR JARINGAN, kelainan tersebut diatas terjadi karena benturan benda tumpul sehingga mengakibatkan menjadikan halangan bagi korban untuk melakukan pekerjaan sehari-hari selama satu hari ;
Menimbang, bahwa baik Penuntut Umum ataupun terdakwa tidak ada yang disampaikan lagi dipersidangan, oleh karenanya pemeriksaan selesai ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa yang saling bersesuaian dan dihubungkan dengan barang bukti dipersidangan ditemukan fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2011 jam 23.30 wib terdakwa telah menjambak rambut, menggigit dagu dan memukul korban dirumah terdakwa di dk. Menjing Rt.01/Rw.02 Ds. Pandeyan, Kec. Ngemplak, Kab. Boyolali ;
Bahwa terdakwa memukul sebanyak 1 kali, menjambak rambut dan menggigit dagu korban, sehingga akibat perbuatan terdakwa terdapat memar dan sakit pada diri korban sehingga tidak dapat menjalankan aktivitas ;
Bahwa terdakwa dan korban adalah pasangan suami istri, yang menikah pada tanggal 26 Desember 2009 di kantor Urusan Agama Kec. Grogol Sukoharjo ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidaritas yaitu Primair Pasal 44 Ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Subsidair Pasal 44 Ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara Subsidaritas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu yakni melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga, yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ;
Ad. 1.Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” disini adalah siapa saja selaku subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban yang terhadap dirinya diduga melakukan suatu tindak pidana ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa mengenai identitas diri yang tercantum dalam surat dakwaan tersebut, terdakwa membenarkan identitas diri tersebut adalah identitas dirinya dan hal tersebut saling bersesuaian dengan keterangan para saksi dipersidangan, maka tidak ada kekeliruan orang bahwa pelaku yang diduga melakukan tindak pidana dalam perkara ini adalah terdakwa, JOKO SANTOSO Bin HARJO TUGIMAN ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi;
Ad.2 Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan peraturan perundang-undangan ini telah diatur mengenai pengertian Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 yakni Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Perundang Undangan ini telah pula diatur tentang pembagian jenis-jenis kekerasan dalam rumah tangga, dan yang dimaksud dengan Kekerasan fisik menurut ketentuan perundang-undangan ini adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, pada hari Sabtu tanggal 13 Austus 2011 jam 23.30 wib di rumah terdakwa dan korban di dukuh Menjing Rt.01/02 Ds. Pandeyan Kec. Ngemplak, Kab. Boyolali terdakwa telah menjambak rambut, menggigit dagu dan memukul korban sebayak satu kali pada bagian mata korban, perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan memar pada wajah korban dan sakit, sehingga akibat perbuatan terdakwa kepada korban tersebut, korban tidak dapat menjalankan aktivitas sehari-hari sebagai seorang ibu rumah tangga sekaligus pekerjaan korban diranah publik sebagai buruh pabrik ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 26 Desember 2009 antara terdakwa dengan korban telah melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama Kec. Grogol Kab. Sukoharjo, dan setelah menikah antara terdakwa dengan korban hidup sebagai suami istri dan setelah kira-kira satu tahun, keduanya dikaruniai seorang anak laki-laki dan keluarga tersebut tinggal bersama di Dk. Menjing, Ds.Pandeyan Kec. Ngemplak, Kab. Boyolali sebagai pasangan suami istri ;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa menjambak rambut, menggigit dagu dan memukul korban dilakukan oleh terdakwa karena korban menolak ajakan terdakwa sebagai suami korban untuk melakuan hubungan suami istri, penolakan korban atas ajakan terdakwa dilakukan oleh korban karena korban sedang capek/kelelahan karena pekerjaannya sehari-hari mengurus rumah tangga, anak yang masih bayi dan capek karena pekerjaan korban sebagai buruh, dan arena korban menolak ajakan terdakwa untuk melakukan hubungan suami istri, membuat terdakwa marah, lalu menjambak rambut korban, setelah itu terdakwa menggigit dagu korban dan selanjutnya memukul wajah korban sehingga mengenai mata korban ;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa memukul korban tersebut telah mengakibatkan sakit pada korban sebagaimana visum et repertum dari RS. Dr. Oen Solo Baru Nomor: 9464/SB/RM/IX/2011 yang ditandatangani oleh dr. Wahyu Nurhayati tertanggal 23 September 2011 dengan kesimpulan MEMAR JARINGAN, kelainan tersebut diatas terjadi karena benturan benda tumpul sehingga mengakibatkan menjadikan halangan bagi korban untuk melakukan pekerjaan sehari-hari selama satu hari ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka perbuatan terdakwa menjambak rambut, menggigit dagu dan memukul wajah mengenai mata korban sehingga mengakibatkan memar dan sakit dilakukan oleh terdakwa sebagai seorang suami kepada istrinya dalam lingkup rumah tangga terdakwa dan korban ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan hukum diatas maka unsur “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua pembuktian unsur-unsur dari dakwaan Primair Penuntut Umum semua unsur telah terpenuhi, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair telah terbukti maka dakwaan Subsidair tidak perlu di pertimbangkan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa di persidangan Mejelis Hakim tidak menemukan “ALASAN PEMAAF” atas diri terdakwa dan “ALASAN PEMBENAR”, atas perbuatan terdakwa, maka terdakwa harus dinyatakan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, maka terdakwa harus dijatuhi pidana sesuai dengan tingkat kesalahannya;
Menimbang, bahwa pemidanaan bukanlah semata-sama sebagai pembalasan, tetapi pemidanaan juga bertujuan untuk memperbaiki pelaku dikemudian hari, sehingga dengan alasan tersebut, hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana terurai dalam amar putusan ini sudah sesuai dengan tujuan pemidanaan dan tingkat kesalahan terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi terdakwa:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah merugikan korban ;
Terdakwa adalah orang yang seharusnya melindungi korban bukan menyakiti ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan ;
Terdakwa belum pernah di Pidana ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah menjalani masa penangkapan dan penahanan, maka terhadap masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
Menimbang, bahwa demi efektifnya pelaksanaan hukuman di kemudian hari walaupun ada upaya banding, kasasi atau peninjuanan kembali serta tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka diperintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya, maka terdakwa juga harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat ketentuan pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa JOKO SANTOSO Bin HARJO TUGIMAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JOKO SANTOSO Bin HARJO TUGIMAN tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga ) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
Demikian diputuskan berdasarkan rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Boyolali pada hari Kamis, 01 Maret 2012 oleh kami Y. TEDDY WINDIARTONO, SH., MHum., selaku Hakim Ketua Majelis, SRI INDAH RAHMAWATI, SH., dan Rr. ENDANG DEWI NUGRAHENI, SH., MH., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 06 Maret 2012 oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh SUGITO, SH., sebagai Panitera Pengganti dan dihadiri oleh HARYANTI, SH., sebagai Penuntut Umum, dan terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1. SRI INDAH RAHMAWATI,SH. Y.TEDDY WINDIARTONO, SH., MHum.
2. Rr. ENDANG DEWI NUGRAHENI, SH., MH.
Panitera Pengganti,
S U G I T O, SH