- 110/Pid.Sus/2014/PN. Bky
Putusan PN BENGKAYANG Nomor - 110/Pid.Sus/2014/PN. Bky
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana Terdakwa I : POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm) Terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU, dan Terdakwa III. MONIKA RITA Als RITA Anak IYOT
- MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), Terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU, dan Terdakwa III. MONIKA RITA Als RITA Anak IYOT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan perbuatan menempatkan warga Negara Indonesia bekerja ke luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; 2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan Pidana denda sebesar Rp. 2.000.000.000,00,- (dua milyar rupih) apabila tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan 2 (dua) bulan kurungan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada di dalam tahanan ; 5. Menetapkan terhadap barang bukti berupa : - 1 (satu) bauah buku Pas Lintas Batas (PLB) An. POLINA VIVERONIKA; - 1 (satu) lembar foto copy buku keluar keberangkatan dari Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang Indonesia ke Serikin Malaysia dari Pos Imigrasi Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang Indonesia pada tanggal 08 Agustus 2014 yang sudah dilegalisir atas nama POLINA VIVERONIKA; Dikembalikan kepada Terdakwa POLINA VIVERONIKA; - 1 (satu) buah Buku Pas Lintas Batas (PLB) An. MONIKA RITA; - 1 (satu) lembar foto copy lembar buku keluar keberangkatan dari Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang Indonesia ke Serikin Malyasia dari Pos Imigrasi Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang Indonesia pada tanggal 08 Agustus 2014 yang sudah dilegalisir atas nama MONIKA RITA; - 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha jenis Yamaha 2 BJ MIO GT warna hitam dengan Nomor Polisi KB 3672 KP, Nosin 2BJ-310732, Noka MH32BJ001DJ310616 atas nama MONIKA RITA beserta kunci kendaraan tersebut; - 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor merk Yamaha jenis 2BJ MIO GT warna hitam atas nama MONIKA RITA dengan Nomor. 0311745/KB/2014; Dikembalikan kepada Terdakwa MONIKA RITA; - 1 (satu) buah Buku Pas Linta Batas (PLB) An. RINA WATI; Dikembalikan kepada Terdakwa RINA WATI; - 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda jenis REVO warna hitam dengan nomor Polisi KB 3200 KP, Nosin JBK1E-1013017, Noka MH1JBK112EK011704 atas nama NIKO beserta kunci kendaraan tersebut; - 1 (satu) lembar Surat Ketetapan pajak Daerah PKB/BBN-kb DAN SWDKLLJ asli sepeda motor merk Honda jenis REVO warna hitam atas nama NIKO dengan Nomor. 07180344; Dikembalikan kepada Saksi NIKO; - 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki jenis Satria F warna hitam dengan nomor Polisi KB 3363 KJ Nosin G3420-ID-676066, Noka MH8BG41CABJ-616458 beserta kunci kontak kendaraan tersebut; - 1 (satu) lembar STNK asli dengan Nomor 0212949/KB/2011 An. SABAR SITORUS; Dikembalikan kepada Sdr. SABAR SITORUS melalui Terdakwa POLINA VIVERONIKA; - 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha jenis V-IXION warna hitam dengan Nomor Polisi KB 2554 AE, Nosin 3CI-189815, Noka MH33C10029K188774 beserta kunci kontak kendaraan tersebut; - 1 (satu) lembar STNK asli dengan Nomor 0364031/KB/An. HENDRAYADI; Dikembalikan kepada Sdr. HENDRAYADI melalui Saksi LEO; - 1 (satu) unit Handphone merk Samsung tipe GT-S6102 warna putih; - 1 (satu) buah memory card merk V-GEN; - 1 (satu) unit Handphne merk MAXTRON bewarna ungu dengan mutip bunga; - 1 (satu) buah baterai Handphone MAXTRON M17; - 1 (satu) unit Handphone merk Samsung tipe GT-SS360 bewarna putih; - 1 (satu) buah baterai Handphone Samsung; Dirampas untuk dimusnakan; 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.000,00- (dua ribu rupiah);
P
U T U S A N
Nomor 110/Pid.Sus/2014/PN. Bky
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bengkayang yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara :
Terdakwa 1.
Nama lengkap : POLINA VIVORONIKA ALS PAULINA Anak ASEK (Alm).
Tempat lahir : Penjampi;
Umur/Tgl.lahir : 31 Tahun / 17 Nopember 1983;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Penjampi Desa Mayak Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang;
Agama : Protestan;
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga;
Terdakwa 2.
Nama lengkap : RINAWATI Anak ANDU;
Tempat lahir : Penjampi;
Umur/Tgl.lahir : 34 Tahun / 12 Januari 1980;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Penjampi Desa Mayak Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tani;
Terdakwa 3.
Nama lengkap : MONIKA RITA ALS RITA Anak IYOT;
Tempat lahir : Penjampi;
Umur/Tgl.lahir : 30 Tahun / 11 Desember 1984;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Penjampi Desa Mayak Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang;
Agama : Protestan;
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga;
Para Terdakwa telah ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan:
Penyidik, sejak tanggal 25 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 13 September 2014, di Rumah Tahanan Negara Polres Bengkayang;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 14 September 2014 sampai dengan tanggal 23 Oktoer 2014 di Rutan Polres Bengkayang;
Perpanjangan Oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang, sejak tanggal 24 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 22 Nopember 2014, di Rumah Tahanan Negara Polres Bengkayang di Bengkayang;
Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 07 Desember 2014 di Rutan Bengkayang;
Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang, sejak tanggal 03 Desember 2014 sampai dengan tanggal 01 Januari 2015 di Rutan Bengkayang di Bengkayang;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang, sejak tanggal 02 Januari 2015 sampai dengan tanggal 02 Maret 2015 di Rumah Tahanan Negara di Bengkayang;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, sejak tanggal 03 Maret 2015 sampai dengan tanggal 01 April 2015, di Rumah Tahanan Negara Bengkayang di Bengkayang;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum ZAKARIAS, S.H, pada kantor Advokat di Jalan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang berdasarkan surat Penetapan nomor: 110/Pid.Sus/2014/PN.Bky tanggal 09 Desember 2014 yang ditunjuk memberikan bantuan hukum secara Cuma-cuma;
PENGADILAN NEGERI tersebut,
Setelah membaca:
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kejaksaan Negeri Bengkayang tertanggal 01 Desember 2014 Nomor: B-1432/Q.1.18/Euh.2/12/2014 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkayang pada tanggal 03 Desember 2014 atas nama Terdakwa POLINA VIVERONIKA ALS PAULINA Anak ASEK, DKK;
Berkas Perkara Pemeriksaan Pendahuluan yang dibuat oleh Penyidik serta Berita Acara persidangan atas Nama Terdakwa POLINA VIVERONIKA ALS PAULINA Anak ASEK, DKK;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang, tertanggal 03 Desember 2014 Nomor: 110/Pen.Pid/2014/PN.Bky tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini serta Penetapan Hari Sidang Pertama
Setelah mendengar:
Pembacaaan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 18 Nopember 2014 Nomor Regester: PDM-37/BKY/11/2014 yang dibacakan di muka persidangan;
Keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di muka persidangan;
Setelah mendengar tuntutan Pidana (Requisittoir) dari Jaksa Penuntut Umum tertanggal 18 Februari 2015 Nomor Register PDM-37/BKY/11/2014 yang dibacakan di muka persidangan yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa I. POLINA VIVERONIKA ALS PAULINA Anak ASEK (Alm), Terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU, dan Terdakwa III. MONIKA RITA ALS RITA Anak IYOT bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan perbuatan menempatkan warga Negara Indonesia untuk bekerja di luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 ayat (1) bitir a UU RI Nomor. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Jo Pasla 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan kedua Primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. POLINA VIVERONIKA ALS PAULINA Anak ASEK (Alm), Terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU, dan Terdakwa III. MONIKA RITA ALS RITA Anak IYOT dengan pidana Penjara selama 3 (tiga) Tahun dikurangi selama para Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar para Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000,00,- (dua Milyar rupiah) Subsidiair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) bauah buku Pas Lintas Batas (PLB) An. POLINA VIVERONIKA;
1 (satu) lembar foto copy buku keluar keberangkatan dari Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang Indonesia ke Serikin Malaysia dari Pos Imigrasi Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang Indonesia pada tanggal 08 Agustus 2014 yang sudah dilegalisir atas nama POLINA VIVERONIKA
Dikembalikan kepada Terdakwa POLINA VIVERONIKA;
1 (satu) buah Buku Pas Lintas Batas (PLB) An. MONIKA RITA;
1 (satu) lembar foto copy lembar buku keluar keberangkatan dari Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang Indonesia ke Serikin Malyasia dari Pos Imigrasi Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang Indonesia pada tanggal 08 Agustus 2014 yang sudah dilegalisir atas nama MONIKA RITA;
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha jenis Yamaha 2 BJ MIO GT warna hitam dengan Nomor Polisi KB 3672 KP, Nosin 2BJ-310732, Noka MH32BJ001DJ310616 atas nama MONIKA RITA beserta kunci kendaraan tersebut;
1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor merk Yamaha jenis 2BJ MIO GT warna hitam atas nama MONIKA RITA dengan Nomor. 0311745/KB/2014
Dikembalikan kepada Terdakwa MONIKA RITA;
1 (satu) buah Buku Pas Linta Batas (PLB) An. RINA WATI;
Dikembalikan kepada Terdakwa RINA WATI;
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda jenis REVO warna hitam dengan nomor Polisi KB 3200 KP, Nosin JBK1E-1013017, Noka MH1JBK112EK011704 atas nama NIKO beserta kunci kendaraan tersebut;
1 (satu) lembar Surat Ketetapan pajak Derah PKB/BBN-kb DAN SWDKLLJ asli sepeda motor merk Honda jenis REVO warna hitam atas nama NIKO dengan Nomor. 07180344;
Dikembalikan kepada Saksi NIKO;
1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki jenis Satria F warna hitam dengan nomor Polisi KB 3363 KJ Nosin G3420-ID-676066, Noka mh8bg41cabj-616458 beserta kunci kontak kendaraan tersebut;
1 (satu) lembar STNK asli dengan Nomor 0212949/KB/2011 An. SABAR SITORUS;
Dikembalikan kepada Sdr. SABAR SITORUS melalui Terdakwa POLINA VIVERONIKA;
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha jenis V-IXION warna hitam dengan Nomor Polisi KB 2554 AE, Nosin 3CI-189815, Noka MH33C10029K188774 beserta kunci kontak kendaraan tersebut;
1 (satu) lembar STNK asli dengan Nomor 0364031/KB/An. HENDRAYADI;
Dikembalikan kepada Sdr. HENDRAYADI melalui Saksi LEO;
1 (satu) unit Handphone merk Samsung tipe GT-S6102 warna putih;
1 (satu) buah memory card merk V-GEN;
1 (satu) unit Handphne merk MAXTRON bewarna ungu dengan mutip bunga;
1 (satu) buah baterai Handphone MAXTRON M17;
1 (satu) unit Handphone merk Samsung tipe GT-SS360 bewarna putih;
1 (satu) buah baterai Handphone Samsung;
Dirampas untuk dimusnakan;
Menetapkan para Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Pidana (Requisitoir) Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas Penasehat Hukum para Terdakwa mengajukan Nota Pembelaan tertanggal 25 Februari 2014 yang dibacaka dimuka persidangan yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan:
Para Terdakwa mengakui secara terus terang terhadap perbuatan yang mereka lakukan, dan telah berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Bahwa para Terdakwa dalam memberikan keterangan dipersidangan cukup sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan;
Bahwa para Terdakwa adalah ibu Rumah Tangga yang masih memiliki anak yang masih membutuhkan kasih sayang dari ibunya;
Bahwa salah satu Terdakwa yaitu PAULINA VIVERONIKA saat sekarang sedang hamil;
Menimbang bahwa atas Nota Pembelaan yang disampaikan oleh Penasehat hukum para Terdakwa tersebut, Penuntut Umum mengajukan tanggapan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya sedangkan Terdakwa pada pembelaannya;
Menimbang bahwa para Terdakwa didakwa berdasarkan Surat dakwaan Reg. Perkara No. PDM- 37/BKY/11/2014 tanggal 18 Nopember 2014 para Terdakwa didakwa sebagai berikut:
DAKWAAN :
Pertama:
Primair:
----- Bahwa terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU, dan terdakwa III. MONIKA RITA Als RITA Anak IYOT, baik secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2014, sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2014 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2014 bertempat di Dusun Pejampi Desa Mayak Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang, Yang melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa-terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
----- Berawal pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2014 sekira pada pagi hari saksi LUSI yang saat itu sedang berada di Sambas menerima telfon dari terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU, “LUSI DATANGLAH KE PEJAMPI, ADA KERJA“ lalu saksi LUSI jawab “DIMANA ?” dan dijawab terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU “DIKUCING“ dan saksi LUSI jawab lagi “ KERJA APA”, dijawab lagi oleh terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU “KERJA RESTORAN“ lalu saksi LUSI jawab lagi “OH IYA LAH SAYA DATANG“.
----- Bahwa kemudian pada hari itu juga saksi LUSI berangkat dari Sambas ke Seluas sendiri menggunakan Bus, dan sesampainya di Kecamatan seluas saksi LUSI langsung kerumah terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU, untuk menyimpan pakaiannya, setelah itu saksi LUSI langsung dibawa oleh terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU ke rumah terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), dan sesampainya dirumah terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm) tersebut, lalu terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm) mengatakan kepada saksi LUSI “BESOK BERANGKAT “ saksi LUSI jawab “IYA”.
----- Bahwa keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2014 saksi LUSI, bersama terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU, dan terdakwa III. MONIKA RITA Als RITA Anak IYOT berangkat dari Pejampi Kecamatan Seluas menuju ke Serikin menggunakan sepeda Motor, dimana saat itu saksi LUSI berboncengan dengan saksi NIKO dengan menggunakan sepeda motor merk Satria F warna Putih, terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU berboncengan dengan terdakwa III. MONIKA RITA Als RITA Anak IYOT menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio berwarna Ungu, sedangkan terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), menggunakan motor sendiri merk REVO warna Hijau.
----- Bahwa Kemudian dari Serikin menuju ke Kucing menggunakan mobil sejenis HILUX berwarna Silver dan sesampainya di Kucing sore hari saksi LUSI diserahkan oleh terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU, dan terdakwa III. MONIKA RITA Als RITA Anak IYOT ke Sdr. APEK.
----- Bahwa setelah menyerahkan saksi LUSI kepada Sdr. APEK tersebut kemudian terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU, dan terdakwa III. MONIKA RITA Als RITA Anak IYOT langsung pergi, sedangkan saksi LUSI langsung diantar Sdr. APEK ke sebuah rumah, dimana rumah tersebut ternyata merupakan tempat saksi LUSI bekerja dan bukan kerja di restoran seperti yang dijanjikan oleh para terdakwa kepada saksi LUSI sebelum berangkat ke Kucing.
----- Bahwa saksi LUSI bekerja didalam rumah tersebut dari pagi hari sampai pukul 22.00 malam hari, sebagai wanita penghibur (Pekerja Sek Komersial) dengan cara membawa tamu kedalam kamar dan melayani tamu tersebut untuk berhubungan seks sampai selesai, dan setelah selesai tamunya pulang begitu saja, tanpa diketahui berapa upah atau bayaran setiap selesai melayani tamu tersebut karena tamu tersebut langsung membayar ke Sdr. APEK.
----- Bahwa selama 2 (dua) minggu saksi LUSI bekerja sebagai wanita penghibur tersebut, saksi LUSI tidak pernah dapat uang sepeser pun dari Sdr. APEK karena berapapun tamu yang saksi LUSI layani gajinya untuk membayar hutang yang sudah diberi Sdr. APEK kepada terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU, dan terdakwa III. MONIKA RITA Als RITA Anak IYOT selaku Agen sebesar 2500 RM.
----- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014, setelah berhasil membawa saksi LUSI bekerja ke Kucing tersebut, terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), bersama terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU membawa saksi VIVI untuk bekerja ke Kucing juga, dengan perjanjian awal akan diperkerjakan sebagai pelayan Cafe dengan gaji dihitung perhari, ternyata sama seperti saksi LUSI, saksi VIVI juga diperkejakan sebagai wanita penghibur (Pekerja Sek Komersial) dan tidak menerima gaji karena sudah dipotong untuk mengganti uang yang telah diberika kepada terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm) dan terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU.
----- Perbuatan terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU, dan terdakwa III. MONIKA RITA Als RITA Anak IYOT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (2) UU RI No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair :
----- Bahwa terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU, dan terdakwa III. MONIKA RITA Als RITA Anak IYOT, baik secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2014, sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2014 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2014 bertempat di Dusun Pejampi Desa Mayak Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang, Yang melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan membawa warna negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk di eksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa-terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
----- Berawal pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2014 sekira pada pagi hari saksi LUSI yang saat itu sedang berada di Sambas menerima telfon dari terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU, “LUSI DATANGLAH KE PEJAMPI, ADA KERJA“ lalu saksi LUSI jawab “DIMANA ?” dan dijawab terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU “DIKUCING“ dan saksi LUSI jawab lagi “ KERJA APA”, dijawab lagi oleh terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU “KERJA RESTORAN“ lalu saksi LUSI jawab lagi “OH IYA LAH SAYA DATANG“.
----- Bahwa kemudian pada hari itu juga saksi LUSI berangkat dari Sambas ke Seluas sendiri menggunakan Bus, dan sesampainya di Kecamatan seluas saksi LUSI langsung kerumah terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU, untuk menyimpan pakaiannya, setelah itu saksi LUSI langsung dibawa oleh terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU ke rumah terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), dan sesampainya dirumah terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm) tersebut, lalu terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm) mengatakan kepada saksi LUSI “BESOK BERANGKAT “ saksi LUSI jawab “IYA”.
----- Bahwa keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2014 saksi LUSI, bersama terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU, dan terdakwa III. MONIKA RITA Als RITA Anak IYOT berangkat dari Pejampi Kecamatan Seluas menuju ke Serikin menggunakan sepeda Motor, dimana saat itu saksi LUSI berboncengan dengan saksi NIKO dengan menggunakan sepeda motor merk Satria F warna Putih, terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU berboncengan dengan terdakwa III. MONIKA RITA Als RITA Anak IYOT menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio berwarna Ungu, sedangkan terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), menggunakan motor sendiri merk REVO warna Hijau.
----- Bahwa Kemudian dari Serikin menuju ke Kucing menggunakan mobil sejenis HILUX berwarna Silver dan sesampainya di Kucing sore hari saksi LUSI diserahkan oleh terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU, dan terdakwa III. MONIKA RITA Als RITA Anak IYOT ke Sdr. APEK.
----- Bahwa setelah menyerahkan saksi LUSI kepada Sdr. APEK tersebut kemudian terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU, dan terdakwa III. MONIKA RITA Als RITA Anak IYOT langsung pergi, sedangkan saksi LUSI langsung diantar Sdr. APEK ke sebuah rumah, dimana rumah tersebut ternyata merupakan tempat saksi LUSI bekerja dan bukan kerja di restoran seperti yang dijanjikan oleh para terdakwa kepada saksi LUSI sebelum berangkat ke Kucing.
----- Bahwa saksi LUSI bekerja didalam rumah tersebut dari pagi hari sampai pukul 22.00 malam hari, sebagai wanita penghibur (Pekerja Sek Komersial) dengan cara membawa tamu kedalam kamar dan melayani tamu tersebut untuk berhubungan seks sampai selesai, dan setelah selesai tamunya pulang begitu saja, tanpa diketahui berapa upah atau bayaran setiap selesai melayani tamu tersebut karena tamu tersebut langsung membayar ke Sdr. APEK.
----- Bahwa selama 2 (dua) minggu saksi LUSI bekerja sebagai wanita penghibur tersebut, saksi LUSI tidak pernah dapat uang sepeser pun dari Sdr. APEK karena berapapun tamu yang saksi LUSI layani gajinya untuk membayar hutang yang sudah diberi Sdr. APEK kepada terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU, dan terdakwa III. MONIKA RITA Als RITA Anak IYOT selaku Agen sebesar 2500 RM.
----- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014, setelah berhasil membawa saksi LUSI bekerja ke Kucing tersebut, terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), bersama terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU membawa saksi VIVI untuk bekerja ke Kucing juga, dengan perjanjian awal akan diperkerjakan sebagai pelayan Cafe dengan gaji dihitung perhari, ternyata sama seperti saksi LUSI, saksi VIVI juga diperkejakan sebagai wanita penghibur (Pekerja Sek Komersial) dan tidak menerima gaji karena sudah dipotong untuk mengganti uang yang telah diberika kepada terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm) dan terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU.
----- Perbuatan terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU, dan terdakwa III. MONIKA RITA Als RITA Anak IYOT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih Subsidiair :
----- Bahwa terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU, dan terdakwa III. MONIKA RITA Als RITA Anak IYOT, baik secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2014, sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2014 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2014 bertempat di Dusun Pejampi Desa Mayak Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang, Yang melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan melakukan pengiriman anak kedalam atau keluar negeri dengan cara apapun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa-terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
----- Berawal pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2014 sekira pada pagi hari saksi LUSI yang saat itu sedang berada di Sambas menerima telfon dari terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU, “LUSI DATANGLAH KE PEJAMPI, ADA KERJA“ lalu saksi LUSI jawab “DIMANA ?” dan dijawab terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU “DIKUCING“ dan saksi LUSI jawab lagi “ KERJA APA”, dijawab lagi oleh terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU “KERJA RESTORAN“ lalu saksi LUSI jawab lagi “OH IYA LAH SAYA DATANG“.
----- Bahwa kemudian pada hari itu juga saksi LUSI berangkat dari Sambas ke Seluas sendiri menggunakan Bus, dan sesampainya di Kecamatan seluas saksi LUSI langsung kerumah terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU, untuk menyimpan pakaiannya, setelah itu saksi LUSI langsung dibawa oleh terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU ke rumah terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), dan sesampainya dirumah terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm) tersebut, lalu terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm) mengatakan kepada saksi LUSI “BESOK BERANGKAT “ saksi LUSI jawab “IYA”.
----- Bahwa keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2014 saksi LUSI, bersama terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU, dan terdakwa III. MONIKA RITA Als RITA Anak IYOT berangkat dari Pejampi Kecamatan Seluas menuju ke Serikin menggunakan sepeda Motor, dimana saat itu saksi LUSI berboncengan dengan saksi NIKO dengan menggunakan sepeda motor merk Satria F warna Putih, terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU berboncengan dengan terdakwa III. MONIKA RITA Als RITA Anak IYOT menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio berwarna Ungu, sedangkan terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), menggunakan motor sendiri merk REVO warna Hijau.
----- Bahwa Kemudian dari Serikin menuju ke Kucing menggunakan mobil sejenis HILUX berwarna Silver dan sesampainya di Kucing sore hari saksi LUSI diserahkan oleh terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU, dan terdakwa III. MONIKA RITA Als RITA Anak IYOT ke Sdr. APEK.
----- Bahwa setelah menyerahkan saksi LUSI kepada Sdr. APEK tersebut kemudian terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU, dan terdakwa III. MONIKA RITA Als RITA Anak IYOT langsung pergi, sedangkan saksi LUSI langsung diantar Sdr. APEK ke sebuah rumah, dimana rumah tersebut ternyata merupakan tempat saksi LUSI bekerja dan bukan kerja di restoran seperti yang dijanjikan oleh para terdakwa kepada saksi LUSI sebelum berangkat ke Kucing.
----- Bahwa saksi LUSI bekerja didalam rumah tersebut dari pagi hari sampai pukul 22.00 malam hari, sebagai wanita penghibur (Pekerja Sek Komersial) dengan cara membawa tamu kedalam kamar dan melayani tamu tersebut untuk berhubungan seks sampai selesai, dan setelah selesai tamunya pulang begitu saja, tanpa diketahui berapa upah atau bayaran setiap selesai melayani tamu tersebut karena tamu tersebut langsung membayar ke Sdr. APEK.
----- Bahwa selama 2 (dua) minggu saksi LUSI bekerja sebagai wanita penghibur tersebut, saksi LUSI tidak pernah dapat uang sepeser pun dari Sdr. APEK karena berapapun tamu yang saksi LUSI layani gajinya untuk membayar hutang yang sudah diberi Sdr. APEK kepada terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU, dan terdakwa III. MONIKA RITA Als RITA Anak IYOT selaku Agen sebesar 2500 RM.
----- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014, setelah berhasil membawa saksi LUSI bekerja ke Kucing tersebut, terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), bersama terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU membawa saksi VIVI untuk bekerja ke Kucing juga, dengan perjanjian awal akan diperkerjakan sebagai pelayan Cafe dengan gaji dihitung perhari, ternyata sama seperti saksi LUSI, saksi VIVI juga diperkejakan sebagai wanita penghibur (Pekerja Sek Komersial) dan tidak menerima gaji karena sudah dipotong untuk mengganti uang yang telah diberika kepada terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm) dan terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU.
----- Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : AL.735.0211606 tanggal 20 Agustus 2013 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas, saksi LUSI dilahirkan di Kawakan pada tanggal tiga Mei 1999 sehingga umur saksi LUSI pada saat itu berumur 14 (empat belas) tahun dan masih tergolong anak-anak dan status perkawinan Belum Kawin dengan nama Bapak MUNJIRI dan nama Ibu MUSNA.
----- Perbuatan terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU dan terdakwa III. MONIKA RITA Als RITA Anak IYOT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
A T A U
Kedua :
Primair :
----- Bahwa terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU, dan terdakwa III. MONIKA RITA Als RITA Anak IYOT, baik secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2014, sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2014 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2014 bertempat di Dusun Pejampi Desa Mayak Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang, Yang melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa-terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
----- Berawal pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2014 sekira pada pagi hari saksi LUSI yang saat itu sedang berada di Sambas menerima telfon dari terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU, “LUSI DATANGLAH KE PEJAMPI, ADA KERJA“ lalu saksi LUSI jawab “DIMANA ?” dan dijawab terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU “DIKUCING“ dan saksi LUSI jawab lagi “ KERJA APA”, dijawab lagi oleh terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU “KERJA RESTORAN“ lalu saksi LUSI jawab lagi “OH IYA LAH SAYA DATANG“.
----- Bahwa kemudian pada hari itu juga saksi LUSI berangkat dari Sambas ke Seluas sendiri menggunakan Bus, dan sesampainya di Kecamatan seluas saksi LUSI langsung kerumah terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU, untuk menyimpan pakaiannya, setelah itu saksi LUSI langsung dibawa oleh terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU ke rumah terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), dan sesampainya dirumah terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm) tersebut, lalu terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm) mengatakan kepada saksi LUSI “BESOK BERANGKAT “ saksi LUSI jawab “IYA”.
----- Bahwa keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2014 saksi LUSI, bersama terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU, dan terdakwa III. MONIKA RITA Als RITA Anak IYOT berangkat dari Pejampi Kecamatan Seluas menuju ke Serikin menggunakan sepeda Motor, dimana saat itu saksi LUSI berboncengan dengan saksi NIKO dengan menggunakan sepeda motor merk Satria F warna Putih, terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU berboncengan dengan terdakwa III. MONIKA RITA Als RITA Anak IYOT menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio berwarna Ungu, sedangkan terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), menggunakan motor sendiri merk REVO warna Hijau.
----- Bahwa Kemudian dari Serikin menuju ke Kucing menggunakan mobil sejenis HILUX berwarna Silver dan sesampainya di Kucing sore hari saksi LUSI diserahkan oleh terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU, dan terdakwa III. MONIKA RITA Als RITA Anak IYOT ke Sdr. APEK.
----- Bahwa setelah menyerahkan saksi LUSI kepada Sdr. APEK tersebut kemudian terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU, dan terdakwa III. MONIKA RITA Als RITA Anak IYOT langsung pergi, sedangkan saksi LUSI langsung diantar Sdr. APEK ke sebuah rumah, dimana rumah tersebut ternyata merupakan tempat saksi LUSI bekerja dan bukan kerja di restoran seperti yang dijanjikan oleh para terdakwa kepada saksi LUSI sebelum berangkat ke Kucing.
----- Bahwa saksi LUSI bekerja didalam rumah tersebut dari pagi hari sampai pukul 22.00 malam hari, sebagai wanita penghibur (Pekerja Sek Komersial) dengan cara membawa tamu kedalam kamar dan melayani tamu tersebut untuk berhubungan seks sampai selesai, dan setelah selesai tamunya pulang begitu saja, tanpa diketahui berapa upah atau bayaran setiap selesai melayani tamu tersebut karena tamu tersebut langsung membayar ke Sdr. APEK.
----- Bahwa selama 2 (dua) minggu saksi LUSI bekerja sebagai wanita penghibur tersebut, saksi LUSI tidak pernah dapat uang sepeser pun dari Sdr. APEK karena berapapun tamu yang saksi LUSI layani gajinya untuk membayar hutang yang sudah diberi Sdr. APEK kepada terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU, dan terdakwa III. MONIKA RITA Als RITA Anak IYOT selaku Agen sebesar 2500 RM.
----- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014, setelah berhasil membawa saksi LUSI bekerja ke Kucing tersebut, terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), bersama terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU membawa saksi VIVI untuk bekerja ke Kucing juga, dengan perjanjian awal akan diperkerjakan sebagai pelayan Cafe dengan gaji dihitung perhari, ternyata sama seperti saksi LUSI, saksi VIVI juga diperkejakan sebagai wanita penghibur (Pekerja Sek Komersial) dan tidak menerima gaji karena sudah dipotong untuk mengganti uang yang telah diberika kepada terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm) dan terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU.
----- Bahwa berdasarkan Pasal 4 UU RI No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri “Orang perseorangan dilarang menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri.
----- Perbuatan terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU, dan terdakwa III. MONIKA RITA Als RITA Anak IYOT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 Ayat (1) butir a UU RI No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair :
----- Bahwa terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU, dan terdakwa III. MONIKA RITA Als RITA Anak IYOT, baik secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2014, sekira pukul 08.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2014 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2014 bertempat di Dusun Pejampi Desa Mayak Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkayang, Yang melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan melakukan perekrutan calon TKI yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa-terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
----- Berawal pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2014 sekira pada pagi hari saksi LUSI yang saat itu sedang berada di Sambas menerima telfon dari terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU, “LUSI DATANGLAH KE PEJAMPI, ADA KERJA“ lalu saksi LUSI jawab “DIMANA ?” dan dijawab terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU “DIKUCING“ dan saksi LUSI jawab lagi “ KERJA APA”, dijawab lagi oleh terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU “KERJA RESTORAN“ lalu saksi LUSI jawab lagi “OH IYA LAH SAYA DATANG“.
----- Bahwa kemudian pada hari itu juga saksi LUSI berangkat dari Sambas ke Seluas sendiri menggunakan Bus, dan sesampainya di Kecamatan seluas saksi LUSI langsung kerumah terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU, untuk menyimpan pakaiannya, setelah itu saksi LUSI langsung dibawa oleh terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU ke rumah terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), dan sesampainya dirumah terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm) tersebut, lalu terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm) mengatakan kepada saksi LUSI “BESOK BERANGKAT “ saksi LUSI jawab “IYA”.
----- Bahwa keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2014 saksi LUSI, bersama terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU, dan terdakwa III. MONIKA RITA Als RITA Anak IYOT berangkat dari Pejampi Kecamatan Seluas menuju ke Serikin menggunakan sepeda Motor, dimana saat itu saksi LUSI berboncengan dengan saksi NIKO dengan menggunakan sepeda motor merk Satria F warna Putih, terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU berboncengan dengan terdakwa III. MONIKA RITA Als RITA Anak IYOT menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio berwarna Ungu, sedangkan terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), menggunakan motor sendiri merk REVO warna Hijau.
----- Bahwa Kemudian dari Serikin menuju ke Kucing menggunakan mobil sejenis HILUX berwarna Silver dan sesampainya di Kucing sore hari saksi LUSI diserahkan oleh terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU, dan terdakwa III. MONIKA RITA Als RITA Anak IYOT ke Sdr. APEK.
----- Bahwa setelah menyerahkan saksi LUSI kepada Sdr. APEK tersebut kemudian terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU, dan terdakwa III. MONIKA RITA Als RITA Anak IYOT langsung pergi, sedangkan saksi LUSI langsung diantar Sdr. APEK ke sebuah rumah, dimana rumah tersebut ternyata merupakan tempat saksi LUSI bekerja dan bukan kerja di restoran seperti yang dijanjikan oleh para terdakwa kepada saksi LUSI sebelum berangkat ke Kucing.
----- Bahwa saksi LUSI bekerja didalam rumah tersebut dari pagi hari sampai pukul 22.00 malam hari, sebagai wanita penghibur (Pekerja Sek Komersial) dengan cara membawa tamu kedalam kamar dan melayani tamu tersebut untuk berhubungan seks sampai selesai, dan setelah selesai tamunya pulang begitu saja, tanpa diketahui berapa upah atau bayaran setiap selesai melayani tamu tersebut karena tamu tersebut langsung membayar ke Sdr. APEK.
----- Bahwa selama 2 (dua) minggu saksi LUSI bekerja sebagai wanita penghibur tersebut, saksi LUSI tidak pernah dapat uang sepeser pun dari Sdr. APEK karena berapapun tamu yang saksi LUSI layani gajinya untuk membayar hutang yang sudah diberi Sdr. APEK kepada terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU, dan terdakwa III. MONIKA RITA Als RITA Anak IYOT selaku Agen sebesar 2500 RM.
----- Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014, setelah berhasil membawa saksi LUSI bekerja ke Kucing tersebut, terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), bersama terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU membawa saksi VIVI untuk bekerja ke Kucing juga, dengan perjanjian awal akan diperkerjakan sebagai pelayan Cafe dengan gaji dihitung perhari, ternyata sama seperti saksi LUSI, saksi VIVI juga diperkejakan sebagai wanita penghibur (Pekerja Sek Komersial) dan tidak menerima gaji karena sudah dipotong untuk mengganti uang yang telah diberika kepada terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm) dan terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU.
----- Bahwa berdasarkan Pasal 35 butir a UU RI No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri “Perekrutan calon TKI oleh pelaksana penempatan TKI swasta wajib dilakukan terhadap calon TKI yang telah memenuhi persyaratan berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun kecuali bagi calon TKI yang akan diperkerjakan pada pengguna perseorangan sekurang-kurangnya berusia 21 (dua puluh satu) tahun.
----- Bahwa berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : AL.735.0211606 tanggal 20 Agustus 2013 yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas, saksi LUSI dilahirkan di Kawakan pada tanggal tiga Mei 1999 sehingga umur saksi LUSI pada saat itu berumur 14 (empat belas) tahun dan masih tergolong anak-anak dan status perkawinan Belum Kawin dengan nama Bapak MUNJIRI dan nama Ibu MUSNA.
----- Perbuatan terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU, dan terdakwa III. MONIKA RITA Als RITA Anak IYOT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 103 Ayat (1) butir c UU RI No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak mengajukan eksepsi ataupun keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya tersebut diatas, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan Saksi-saksi yang telah didengar keterangannya di persidangan dengan dibawah sumpah menurut agama yang dianutnya taitu:
Saksi MUNZIRI Bin TAHIR:
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat dan bersedia untuk memberikan keterangan dipersidangan;
Bahwa Saki tidak kenal dengan para Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah diperiksa di penyidik, dan keterangan Saksi BAP adalah benar;
Bahwa Saksi dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan anak Saksi bernama LUSI berada di Malaysia;
Bahwa Saksi mengetahui anak Saksi berada di Malaysia dari Saksi LEO teman anak Saksi;
Bahwa Saksi dan keluarga tidak mengetahui kapan anak Saksi bernama LUSI berangkat ke Malaysia, karena anak Saksi tersebut tidak pernah meminta ijin kepada Saksi untuk berangkat ke Malaysia;
Bahwa anak Saksi bernama LUSI pernah meminta Ijin kepada Saksi untuk pergi bekerja di Sambas yang sampai dengan sekarang tidak pernah pulang;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi hari dan tanggalnya tetapi yang pasti sekira 1 (satu) minggu setelah Hari Raya Idul Fitri diawal bulan Agustus 2014;
Bahwa sebelumnya anak Saksi bernama LUSI pernah bekerja sebagai TKI di Kuching Malaysia tetapi hannya sekitar 5 (lima) bulan kemudian pulang dan lanjut kerja di Sambas;
Bahwa anak Saksi bernama LUSI sekarang masih berada di Malaysia di rumah perlindungan Malaysia;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, para Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
2. Saksi NIKO
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat dan bersedia untuk memberikan keterangan dipersidangan;
Bahwa Saksi dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan ditangkapnya para Terdakwa karena membawa Saksi korban bernama LUSI untuk bekerja di Malaysia;
Bahwa Saksi korban bernama LUSI diantar pada bulan Agustus 2014 tetapi Saksi lupa hari dan tanggalnya;
Bahwa para Terdakwa mengantarkan Saksi korban bernama LUSI ke Malaysia, kemudian Saksi disuruh oleh para Terdakwa untuk mengantar ke Malaysia yang mana pada saat itu Saksi membonceng Saksi korban bernama LUSI megantarkannya sampai ke Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang menggunakan sepeda motor Satria F milik Saksi;
Bahwa pada saat mengantar Terdakwa RITA menggunakan sepeda motornya sendiri motor MIO GT, sedangkan Terdakwa POLINA dan RINA Saksi tidak tahu menggunakan sepeda motor siapa;
Bahwa pada saat Terdakwa POLINA, RITA mengajak Saksi korban bernama LUSI datang ke rumah Saksi dan meminta tolong kepada Saksi untuk mengantarkan Saksi korban bernama LUSI sampai Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang, dan Saksi pun mau mengantarkannya;
Bahwa Saksi tidak mendapatkan imbalan dari para Terdakwa untuk mengantarkan Saksi korban bernama LUSI;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang menjemput mereka karena pada saat itu setelah Saksi mengantarkan sampai Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang Saksi langsung pergi dan pulang;
Bahwa benar Terdakwa bertiga yang meyuruh Saksi untuk mengantarkan LUSI untuk pergi ke Jagoi Babang;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
3 Saksi LEO
Bahwa Saksi dalam keadaan sehat dan bersedia untuk memberikan keterangan dipersidangan;
Bahwa Saksi dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan Terdakwa 1/ Paulina, Terdakwa 2. Rina, dan Terdakwa 3. Rita pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 membawa VIVI untuk bekerja di Malaysia;
Bahwa yang mengantarkan Saksi VIVI ke Malaysia Terdakwa bertiga, kemudian Saksi disuruh oleh mereka untuk mengantar dan membonceng Saksi VIVI dan Saksi meminta untuk mengantarkannya sampai di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Tetapi Terdakwa 1. Paulina, Terdakwa 2. Rina, dan Terdakwa 3. Rita memaksa Saksi untuk mengantar sampai ke Serikin Malaysia;
Bahwa Terdakwa 1. Paulina bersama Terdakwa 2. Rina menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R warna biru, sedangkan Terdakwa 3. Rita Saksi tidak mengetahui menggunakan sepeda motor milik siapa, dan Saksi mengantarkan Saksi VIVI menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam milik Saksi;
Bahwa Terdakwa 1. Paulina, Terdakwa 2. Rina, dan Terdakwa 3. Rita dan Saksi VIVI datang ke rumah Saksi meminta tolong kepada Saksi untuk mengantarkan Saksi VIVI ke Serikin Malaysia, dan pada saat itu Saksi tidak mau tetapi karena mereka bertiga memaksa Saksi untuk mengantarkan sampai Jagoi Babang, Kabupaten Begkayang, kemudian Saksi dipaksa lagi supaya Saksi mengantarkan VVIV sampai ke Serikin Malaysia;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang menjemput mereka, karena pada saat itu Saksi langsung pulang;
Bahwa Terdakwa 1. Paulina dan Terdakwa 2. Rina member Saksi uang sebesar Rp. 100.000,00,- (seratus ribu rupiah) kemudian Saksi bilang apa ini dan dijawab mereka ini uang ojek kamu MAKASIH YA” dan Saksi jawab YA LAH, sama-sama, kemudian Saksi langsung pulang;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
4. Saksi NASIB Bin JUMIKO (Saksi ahli)
Bahwa Saksi bertugas di Kantor Dinas Sosial Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkayang sebagai Kepala Bidang Tenaga Kerja;
Bahwa ketentuan yang mengatur penempatan dan perlindungan ketanagakerjaan di luar Negeri adalah:
Undang-undang Nomor. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2004 tetang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri;
PP Nomor. 81 tahun 2006 tentang Badan Nasional penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia;
Permen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor. PER/05/MEN/III/2005, tentang ketentuan Sanksi administrative dan tata cara penjatuhan Sanksi dalam pelaksanaan penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di Luar Negeri;
Bahwa menurut Undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia bahwa perusahaan yang melakukan perekrutan dan Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia untuk dipekerjakan di Luar Negeri harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu:
Memiliki SIPP TKI (surat ijin penempatan Tenaga Kerja Indonesia) dari Meteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia;
Melaporkan ke Dinas/ Tenaga kerja setempat;
Mendirikan Kantor Cabang di wilayah operasional perekrutan TKI;
Menerangkan Negara mana yang dituju;
Dari Negara yang dituju harus ada mitra usaha, surat permintaan TKI, Perjanjian penempatan dari mitra usaha dan penggunaTKI di Luar Negeri;
Calon TKI terdaftar sebagai pencari kerja dengan memiliki Kartu Pencari Kerja/AK.1/Kartu kuning di Dinas Tenaga Kerja setempat;
Pelaksanaan petugas lapangan pencari calon TKI harus memiliki Surat Tugas dari Perusahaan PJTKI yang sah dan diketahui oleh Kepala Dinas/kantor Tenaga Kerja setempat;
Calon TKI diseleksi oleh Perusahaan PJTKI dan Dinas/kantor Tenaga Kerja setempat;
Setelah lulus seleksi dibuat rekomendasi serta Berita Acara serah terima calon TKI yang lulus seleksi tingkat daerah dari Dinas/kantor Tenaga Kerja setempat ke Perusahaan PJTKI sebagai bahan proses lebih lanjut ke Kantor Imigrasi setempat untuk pembuatan Paspor, dari Balai pelayanan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BP2TKI) Propinsi setempat untuk rekomendasi/mengusulkan ke Konsolat Negara tujuan calon TKI untuk memperoleh VISA kerja (ijin masuk ke Negara yang dituju untuk bekerja) dan bebas fiskal luar negeri (KTKLN);
BP2 TKI propinsi setempat membuat Kartu Tenaga Kerja ke Luar Negeri (KTKLN);
Pembekalan akhir pemerangkatan (PAP), asuransi perjanjian kerja;
Pemberangkatan;
Bahwa menurut Pasal 51 Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 39 tahun 2004 persyaratan calon Tenaga Kerja Indonesia yang akan dipekerjakan oleh Perusahaan di Luar Negeri adalah sebagai berikut:
Laki-laki atau perempuan berusia sekurang-kurangnya 18 tahun kecuali bagi calon TKI yang akan dipekerjakan pada pengguna perseorangan sekurang-kurangnya 21 tahun;
Sehat jasmani dan rohani;
Tidak dalam keadaan hamil bagi calon TKI perempuan;
Pendidikan sekurang-kurangnyaSLTP atau sederajat;
Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) akte Kelahiran/ surat kenal lahir, ijazah pendidikan terakhir;
Surat keterangan status perkawinan bagi yang telah menikah;
Surat keterangan ijin dan suami atau istri, ijin orang tua atau wali;
Memenuhi persyaratan keterampilan kompetensi kerja yang diperlukan oleh pengguna Tenaga kerja di luar Negeri;
Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan keshatan dan psikologi;
Paspor yang diterbitkan oleh imigrasi setempat;
Visa kerja, perjanjian penempatan TKI, Perjanjian kerja dan KTKLN;
Bahwa menurut Saksi perbuatan Terdakwa 1. PAULINA, Terdakwa 2. RINA, dan Terdakwa 3. RITA melanggar peraturan ketenagakerjaan, karena Terdakwa 1. PAULINA, Terdakwa 2. RINA, dan Terdakwa 3. RITA akan mempekerjakan para korban ke Luar Negeri secara perseorangan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 39 Tahun 2004 tentang perlindungan dan penempatan warga Negara Indonesia bekerja di Luar Negeri, dan perbuatan Terdakwa 1. PAULINA, Terdakwa 2. RINA, dan Terdakwa 3. RITA tidak dibenarkan di Negara Indonesia;
Bahwa menurut Saksi ahli sampai saat ini Kabupaten Bengkayang belum ada perusahaan PJTKI yang terdaftar tetapi dari wilayah lain luar Kabupaten Bengkayang ada yang merekrut TKI di wilayah Kabupaten Bengkayang dan melapor ke Dinas sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkayang, tetapi hal tersbut juga belum ada selama 8 (delapan) bulan Saksi menjabat sebagai Kabid Tenaga Kerja di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigasi Kabupaten Bengkayang;
Bahwa atas keterangan Saksi ahli yang dibacakan tersebut, para Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa terhadap Saksi-saksi lainnya yang disebutkan dalam berita acara pendahuluan oleh karena Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan Saksi-saksi tersebut dipersidangan, maka atas persetujuan Terdakwa, Majelis Hakim berpedoman pada Pasal 162 ayat (1) KUHAP, maka keterangan Saksi-saksi yang telah disumpah dan diberikan pada waktu dipenyidik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Penyidik dibacakan dipersidangan yaitu keterangan Saksi korban LUSI Binti MUNZIRI dan Saksi korban TINA SOPIANA ALS VIVI yang pada pokoknya sebagai berikut:
5. Saksi LUSI Binti MUNZIRI
Bahwa pada tanggal 08 Agustus 2014 pagi hari Saksi menerima telfon dari Terdakwa 2. RINA mengatakan “LUSI DATANGLAH KE PEJAMPI, ADA KERJA Saksi jawab dimana? Kemudian dijawab Terdakwa 2. RINA di Kuching, dan dijawab lagi oleh Saksi KERJA APA? Terdakwa 2. RINA jawab KERJA DI RESTORAN, Saksi jawab OH IYA LAH SAYA DATANG, kemudian Saksi berangkat ke Seluas sendiri menggunakan Bus;
Bahwa setelah sampai di Seluas Saksi langsung kerumah Terdakwa 2. RINA, dan setelah menyimpan pakaian Saksi langsung dibawa oleh Terdakwa 2. RINA kerumah Terdakwa 1. PAULINA setelah sampai dirumah Terdakwa 1. PAULINA ia mengatakan ‘BESOK BERANGKAT” kemudian dijawab oleh Saksi IYA”
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2014 Saksi berangkat lewat Serikin diantar oleh Terdakwa 1. PAULINA, Terdakwa 2. RINA, dan Terdakwa 3. RITA;
Bahwa Saksi bersama Terdakwa 1. PAULINA, Terdakwa 2. RINA, dan Terdakwa 3. RITA berangkat dari Pejampi Kecamatan Seluas menuju ke Serikin menggunakan sepeda motor, Saksi berboncengan dengan teman Terdakwa 2. RINA yaitu NIKO menggunakan sepeda motor merk Satria F warna putih, Terdakwa 2. RINA berboncengan dengan Terdakwa 3. RITA menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio bewarna ungu, sedangkan Terdakwa 1. PAULINA menggunakan sepeda motor sendiri merk Revo warna hijau muda;
Bahwa kemudian dari Serikin menuju Kuching menggunakan mobil Hilux bewarna silver, karena setelah sampai di Serikin kami dijemput oleh seorang laki-laki yang Saksi tidak tahu namanya kemudian membawa kami ke Kucing;
Bahwa setelah sampai di Kucing Saksi diserahkan oleh Terdakwa 2. RINA, Terdakwa 3. RITA, dan Terdakwa 1. PAULINA keseorang laki-laki tua suku cina yang Saksi tidak tahu namanya siapa, kemudian mereka bertiga yaitu Terdakwa 1. PAULINA, Terdakwa 2. RINA, dan Terdakwa 3. RITA pulang;
Bahwa Saksi deserahkan oleh Terdakwa 2.RINA, Terdakwa 3. RITA dan Terdakwa 1. PAULINA kepda seorang laki-laki tua suku cina yang Saksi panggil UNCLE, Saksi langsung diantar oleh UNCLE disebuah rumah yang ada perempuannya tiga, kemudian datang seorang laki-laki yang Saksi tidak tahu maksud kedatangannya, kemudian UNCLE mendatangi orang tersebut dan mereka berdua saling bercakap-cakap tetapi Saksi tidak tahu apa yang mereka bicarakan, kemudian UNCLE kembali menghampiri Saksi dengan berkata ‘KERJA-KERJA! Saksi jawab SAYA KERJA APA? UNCLE menjawab “KAMU IKUT ORANG ITU sambil ia menunjuk ke arah orang tersebut;
Bahwa kemudian Saksi menghampiri orang tersebut dan Saksi bertanya “SAYA MAU KERJA APA? Kemudian orang itu nampak kaget dan kembali bertanya ke Saksi “KAMU KESINI DIBAWA SIAPA? Saksi jawab “AGEN” dia bertanya lagi “EMANG KAMU TIDAK DIBERITAHU KALAU KAMU AKAN BEKERJA APA ? Saksi jawab RESTAURAN, EMANG SEBENARNYA SAYA MAU BEKERJA APA? Orang tersebut jawab “UDAH LAH KAMU PULANG SAJA, KALAU KAMU TAHU PEKERJAANNYA APA PASTI KAMU TIDAK MAU BEKERJA” Saksi tanya lagi “EMANG PEKERJAANNYA APA? Dia jawab “MELAYANI ORANG LAKI-LAKI” mengetahui hal tersebut Saksi sangat kaget, dan untungnya orang itu kasihan kepada Saksi dan mengajari Saksi untuk berbohong kepada UNCLE dengan mengaku jika Saksi sedang datang bulan, dan kemudian laki-laki itu pulang;
Bahwa seelah laki-laki itu pulang Saksi mendatangi UNCLE dan Saksi berkata “UNCLE BOLEHKAH SAYA PULANG? Dia jawab “TIDAK BISA KARENA KAMU SUDAH PUNYA HUTANG, KALAU KAMU MAU PULANG LUNASI DULU KAMU PUNYA HUTANG” Saksi jawab “EMANG SAYA PUNYA HUTANG APA, SAYA RASA SAYA TIDAK PERNAH MINTA UANG APA-APA” UNCLE jawab AGEN kamu yang ambil uang” Saksi tanya lagi”EMANG BERAPA BANYAK ORANG ITU NGAMBIL? Dia jawab “2500 RM;
Bahwa dengan rasa sedih dan takut Saksi langsung pergi meninggalkan UNCLE menuju kekamar Saksi, satu minggu pertama Saksi bebas tidak bekerja karena alasan datang bulan, tetapi satu minggu berikutnya Saksi tidak bisa menghindar karena UNCLE jika Saksi sudah selesai datang bulan dan harus bekrja;
Bahwa kami dalam satu rumah ada 5 (lima) orang Saksi, VIVI (WNI), SARI (WNI), VIA (WNI), satu kamar kami bertiga, kamar rumah tersebut ada 4 (empat), 2 (dua) kamar untuk kami, 2 (dua) kamar lagi untuk melayani tamu;
Bahwa Saksi bekerja hannya standby didalam rumah dari pagi hari sampai pukul 22.00 malam hari, ketika ada tamu datang tamu langsung memilih antara kami berlima, ketika tamu menunjuk Saksi maka Saksi langsung membawa tamu kedalam kamar dan langsung melayani tamu untuk berhubungan seks sampai selesai;
Bahwa setelah selesai berhubungan tamunya langsung pulang hannya begitu saja, tapi kami harus standby sampai jam 10 .00 malam hari, lewat pukul 10.00 maka rumah ditutup oleh UNCLE;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa upah setiap melayani laki-laki hidung belang, karena tamu langsung membayar ke UNCLE;
Bahwa selama 2 (dua) minggu Saksi telah melayani 8 (delapan) orang, Saksi hannya dapat 100 RM itupun dari tamu yang memberi uang lebih kepada Saksi karena kasihan;
bahwa Saksi ada menerima uang sebesar Rp. 400 RM uang tersebut Saksi terima setelah Terdakwa 2. RINA. Terdakw 3. RITA dan Terdakwa 1. PAULINA selesai bertemu UNCLE di Kuching waktu Saksi diserah terimakan kepada UNCLE;
Bahwa Saksi tidak mengetahui uang yang diberikan oleh Terdakwa 2. RINA, hannya berkata “INI BUAT KAMU” sambil menyerahkan uang kepada Saksi kemudian mereka langsung pergi;
Bahwa Saksi hannya memegang paspor, tetapi paspor Saksi diambil dan ditahn oleh UNCLE;
Bahwa paspor tersebut dibuat oleh Saksi pada tahun 2013 dengan tujuan untuk pergi kerumah kakak sepupu Saksi yang sedang bekerja di Malaysia;
Bahwa orang tua Saksi tidak mengetahui Saksi kerja di Malaysia, karena setahu orang tua Saksi, ia bekerja di Sambas karena Saksi tidak ada ijin sama sekali dari orang tua;
Bahwa Saksi ada menhubungi Terdakwa 1. PAULINA dan Saksi berkata “KENAPA KOG PEKERJAAN KAYAG GINI? Terdakwa menjawab “MANA KAKAK TAHU, EMANGNYA GIMANA PERJANJIAN KAMU SAMA Terdakwa 2. RINA, Saksi jawab “KAN JANJINYA KERJA RESTORAN” Terdakwa 1. PAULINA jawab “KAKAK NDAK TAHU, KAKAK CUMA NGANTAR;
Bahwa Saksi ada menghubungi Terdakwa 2. RINA, dan Terdakwa 2. RINA menanyakan kabar Saksi dan Saksi sengaja mengelabuinya dengan mengaku dalam keadaan baik, tujuan Saksi supaya dia tidak curiga kalau Saksi saat itu mau melapor ke Konsulat;
Bahwa salah satu teman Saksi yaitu VIVI menelpon kakaknya JESIKA yang berada di Kuching, kemudian JESIKA melapor ke Konsulat selang beberapa hari datanglah petugas dari Kepolisian PDRM bersama Konsulat menggerebek rumah tempat Saksi bekerja, kemudian kami semuayang berada dirumah tersebut diamankan dan dibawa ke Konsulat;
Bahwa atas keterangan Saksi yang dibacakan tersebut, para Teerdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
6. Saksi TINA SOPIANA ALS VIVI
Bahwa awalnya Saksi dari Indonesia pergi ke Malaysia untuk bekerja di Cafe tetapi sesampainya di Malaysia Saksi disuruh bekerja untuk melayani laki-laki;
Bahwa yang membawa dan mengajak Saksi untuk bekerja di Malaysia adalah Terdakwa 1. PAULINA dan Terdakwa 2. RINA yang beralamat di Dusun Pejampi, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang;
Bahwa Terdakwa 1. PAULINA dan Terdakwa 2. RINA menghubungi Saksi dan mengajak Saksi untuk bekerja di Malaysia sebagai pelayan Cafe;
Bahwa seingat Saksi Terdakwa 1. PAULINA dan Terdakwa 2. RINA mengajak Saksi pada tanggal 13 Agustus 2014 di Dusun Pejampi Kecamatan Seluas Kabupaten Bengkayang;
Bahwa pada saat Saksi berangkat ke Malaysia tidak dilengkapi dokumen atau Surat-surat oleh Terdakwa 1. PAULINA dan Terdakwa 2. RINA;
Bahwa Saksi diantar oleh anak buah Terdakwa 1. PAULINA yang bernama LEO dengan menggunakan sepeda motor VIXION warna hitam milik Saksi LEO, sedangkan Terdakwa 1. PAULINA dan Terdakwa 2. RINA menggunakan sepeda motor Vega R warna biru milik Terdakwa 2. RINA, dan waktu itu Saksi LEO mengantar sampai Serikin Malaysia, kemudian Saksi, Terdakwa 1. PAULINA dan Terdakwa 2, RINA dijemput menggunakan mobil pergi ke Kuching Malaysia;
Bahwa sesampainya di Kuching Saksi tidak bekerja sebagai pelayan Cafe melainkan sebagai PSK (pekerja seks komersial);
Bahwa pada saat bekerja Saksi tidak mendapatkan gaji sama sekali karena Saksi pada saat itu ada hutang kepada toke;
Bahwa Saksi diantar oleh Terdakwa 1. PAULINA dan Terdakwa 2. RINA sendiri tetapi setelah sampai ditujuan Saksi bertemu dengan LUSI yang mengaku telah diantar dan dibawa oleh Terdakwa 1. PAULINA, Terdakwa 2. RINA dan Terdakwa 3. RITA;
Bahwa atas keterangan Saksi yang dibacakan tersebut, Para Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberitahukan dan menjelaskan kepada para Terdakwa atas haknya untuk mengajukan Saksi yang meringankan baginya a de charge, akan tetapi para Terdakwa menyatakan tidak mengajukan Saksi a de charge;
Menimbang bahwa para Terdakwa dipersidangan telah pula didengar keterangannya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa 1. POLINA VIVERONIKA ALS PAULINA Anak ASEK (Alm)
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat dan bersedia untuk diperiksa dipersidangan;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 08 Agustus 2014 sore hari LUSI datang bersama Terdakwa 2. RINA ke Rumah Terdakwa menuju Warung di Penjampi tidak lama kemudian Terdakwa 3 RITA datang dan menelphone toke bernama ROBIN Alias APEK yang berada di Kucing dan ia menyanggupi dan bersedia mempekerjakan LUSI ke Malaysia;
Bahwa pada tanggal 09 Agustus 2014 Terdakwa bersama Terdakwa 2. RINA, dan Terdakwa 3. RITA mengantar LUSI ke Malaysia melalui Jagoi Babang;
Bahwa Terdakwa, bersama Terdakwa 2. RINA, Terdakwa 3. RITA dan LUSI berangkat dari Pejampi dengan berboncengan motor sampai di Serikin dan di jemput oleh anak buah toke menggunakan mobil Hiluk putih;
Bahwa setelah sampai di Kuching Terdakwa bersama Terdakwa 2. RINA, Terdakwa 3. RITA, dan Saksi LUSI masuk rumah toke dan Saksi LUSI berbicara langsung dengan toke, sedangka Terdakwa bersama Terdakwa 2, dan Terdakwa 3, tidak mengetahui apa yang dibicarakannya;
Bahwa setelah toke memberi uang kepada Terdakwa 3. RITA sebesar RM 1500 kemudian uang tersebut diberikan kepada Saksi LUSI sebesar RM 500 dan uang RM 1000 kami bagi bertiga setelah itu Terdakwa bersama Terdakwa 2, dan Terdakwa 3, pamitan pulang kepada LUSI;
Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2014 sore PIPI datang ke rumah Terdakwa di Pejampi Desa Mayak, Kecamatan Seluas meminta dicarikan pekerjaan di Malaysia, kemudian Terdakwa menanykan maukah kerja di tempat yang sama dengan LUSI kepada PIPI;
Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2014 pagi hari Terdakwa 2. RINA menelphone toke bernama ROBIN dan ia bersedia mempekerjakan PIPI ditempat yang dengan LUSI dan Siang harinya sekira pukul 11.30 Wib Terdakwa bersama Terdakwa 3. RITA mengantar PIPI ke Malaysia melalui Jagoi Babang;
Bahwa Terdakwa bersama Terdakwa 2. RINA, dan Terdakwa 3. RITA mengantar PIPI ke Malaysia menggunakan motor melalui Jagoi Babang dan setelah di Serikin di jemput oleh anak buah Toke menggunakan mobil Hilluk warna putih, dan setelah di Kuching singgah di Restoran dan tidak lama kemudian datang toke bernama ROBIN dan menemui PIPI dan berbicara dengan PIPI;
Bahwa setelah toke memberikan uang kepada Terdakwa RM 1500 kemudian Terdakwa memberikan RM 500 kepada 500 kepada Terdakwa 2. RINA untuk dimasukkan kedalam tas PIPI dan RM 1000 kami bagi bertiga, kemudian Terdakwa bersama Terdakwa 2. RINA, dan Terdakwa 3. RITA pulang ke Indonesia dengan diantar oleh anak buah toke sampai ke Serikin;
Bahwa setahu Terdakwa LUSI memiliki pasport yang dibuatnya sendiri, sedangkan PIPI Terdakwa tidak mengetahuinya apakah ia memiliki pasport atau tidak;
Bahwa setelah di Kuching Malaysia Terdakwa tidak mengetahui LUSI dan PIPI dipekerjakan sebagai apa oleh toke ROBIN dan Terdakwa pun tidak ada menayakan masalah pekerjaan LUSI dan PIPI karena sudah diurus oleh toke ROBIN;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui berapa usia PIPI dan LUSI pada saat dibawa ke Malaysia, tetapi PIPI ada memberitahu kepada Terdakwa kalau dirinya memiliki 1 (satu) orang anak yang dititip dengan orang tuanya di Kampung;
Bahwa Terdakwa kenal dengan toke bernama ROBIN Alisa APEK sekitar bulan Juni 2014 di Serikin ketika Terdakwa berjualan sayur, dan Terdakwa tidak ada hubungan apa-apa dengan toke bernama ROBIN hannya sebatas kenal saja;
Bahwa awalnya Terdakwa, bersama Terdakwa 2. RINA, dan Terdakwa 3.RITA secara tidak segaja bertemu dengan ROBIN di Pasar Serikin lalu ngobrol-ngobrol kemudian ROBIN minta dicarikan pekerja untuk dipekerjakan di Kuching, kemudian ROBIN memberikan nomor Handphonenya kepada Terdawa 3. RITA, kalau ada orang yang butuh pekerjaan kami bisa menghubungi ROBIN;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui apakah Terdakwa 3. RITA atau Terdakwa 2. RINA yang mengajak atau menawarkan LUSI untuk bekerja sebagai PSK di Malaysia tetapi Terdakwa 2 RINA ada bilan g sama Terdakwa kalau LUSI mau kerja ke Malaysia dan Terdakwa pun ikut Terdakwa 2 RINA;
bahwa setahu Terdakwa peran Terdakwa 2. RINA yang menawarkan dan mengajak LUSI bekerja di Malaysia, kemudian Terdakwa 2. RINA meminta kepada Terdakwa 3. RITA untuk mencari toke yang bisa mempekerjakan orang di Malaysia sebagai istri simpanan, sementara Terdakwa hannya ikut mengantar LUSI bersama-sama dengan Terdakwa 3. RITA dan Terdakwa 2. RINA;
bahwa dari Seluas menuju Serikin menggunakan 3 (tiga) sepeda motor Terdakwa menggunakan Honda Revo milik tetangga Terdakwa, Terdakwa 3. RITA berboncengan dengan Terdakwa 2 RINA menggunakan Yamaha Mio GT milik Terdakwa 3. RITA, sedangkan LUSI dibonceng oleh Saksi NIKO menggunakan Suzuki Satria F milik Saksi NIKO dari pejampi sampai Kafe Saut Seluas, kemudian dari Kafe Saut Seluas LUSI berboncengan dengan Terdakwa sampai ke Serikin Malaysia;
bahwa dari Seluas menuju Serikin menggunakan 2 (dua) motor yaitu Terdakwa berboncengan dengan Terdakwa 2. RINA menggunakan Yamaha Vega R milik MIRIN, sedangkan PIPI berboncengan dengan LEO menggunakan Yamaha VI-XION warna hitam milik Saksi LEO sampai di Serikin Malaysia;
bahwa kami tidak ada memberi upah kepada Saksi NIKO tetapi kepada LEO Terdakwa 2. RINA memberi uang sebesar Rp. 100.000,00,- (seratus ribu rupiah) karena Saksi LEO mengantar sampai ke Serikin Malaysia;
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang bertentangan dengan hukum;
Terdakwa 2. RINAWATI ANAK ANDU
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat dan bersedia untuk diperiksa dipersidangan;
Bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan Terdakwa, bersma Terdakwa 1. PAULINA dan Terdakwa 3. RITA membawa Saksi LUSI dan Saksi VIVI bekerja ke Malaysia;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 08 Agustus 2014 sore hari LUSI datang bersama Terdakwa 1. PAULINA ke Rumah Terdakwa menuju Warung di Penjampi tidak lama kemudian Terdakwa 3 RITA datang dan menelphone toke bernama ROBIN Alias APEK yang berada di Kucing dan ia menyanggupi dan bersedia mempekerjakan LUSI ke Malaysia;
Bahwa pada tanggal 09 Agustus 2014 Terdakwa bersama Terdakwa 1. PAULINA, dan Terdakwa 3. RITA mengantar LUSI ke Malaysia melalui Jagoi Babang;
Bahwa Terdakwa, bersama Terdakwa 1. PAULINA, Terdakwa 3. RITA dan LUSI berangkat dari Pejampi dengan berboncengan motor sampai di Serikin dan di jemput oleh anak buah toke menggunakan mobil Hiluk putih;
Bahwa setelah sampai di Kuching Terdakwa bersama Terdakwa 1. PAULINA, Terdakwa 3. RITA, dan Saksi LUSI masuk ke rumah toke dan Saksi LUSI berbicara langsung dengan toke, sedangkan Terdakwa bersama Terdakwa 1, dan Terdakwa 3, tidak mengetahui apa yang dibicarakannya;
Bahwa setelah toke memberi uang kepada Terdakwa 3. RITA sebesar RM 1500 kemudian uang tersebut diberikan kepada Saksi LUSI sebesar RM 500 dan uang RM 1000 kami bagi bertiga setelah itu Terdakwa bersama Terdakwa 1, dan Terdakwa 3, pamitan pulang kepada LUSI;
Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2014 sore VIVI datang ke rumah Terdakwa 1. PAULINA di Pejampi Desa Mayak, Kecamatan Seluas meminta dicarikan pekerjaan di Malaysia, kemudian Terdakwa 1. PULINA menanyakan maukah kerja di tempat yang sama dengan LUSI kepada VIVI;
Bahwa pada tanggal 13 Agustus 2014 pagi hari Terdakwa menelphone toke bernama ROBIN dan ia bersedia mempekerjakan VIVI ditempat yang sama dengan LUSI dan Siang harinya sekira pukul 11.30 Wib Terdakwa bersama Terdakwa 3. RITA, dan Terdakwa 1. PAULINA mengantar VIVI ke Malaysia melalui Jagoi Babang;
Bahwa Terdakwa bersama Terdakwa 1. PAULINA, dan Terdakwa 3. RITA mengantar VIVI ke Malaysia menggunakan motor melalui Jagoi Babang dan setelah di Serikin di jemput oleh anak buah Toke menggunakan mobil Hilluk warna putih, dan setelah di Kuching singgah di Restoran dan tidak lama kemudian datang toke bernama ROBIN dan menemui VIVI dan berbicara dengan VIVI;
Bahwa setelah toke memberikan uang kepada Terdakwa 1. PAULINA RM 1500 kemudian Terdakwa 1. PAULINA memberikan RM 500 kepada Terdakwa untuk dimasukkan kedalam tas VIVI dan RM 1000 kami bagi bertiga, kemudian Terdakwa bersama Terdakwa 1. PAULINA, dan Terdakwa 3. RITA pulang ke Indonesia dengan diantar oleh anak buah toke sampai ke Serikin;
Bahwa setahu Terdakwa, LUSI memiliki pasport yang dibuatnya sendiri, sedangkan VIVI Terdakwa 1 tidak mengetahuinya apakah ia memiliki pasport atau tidak;
Bahwa setelah di Kuching Malaysia Terdakwa tidak mengetahui LUSI dan PIPI dipekerjakan sebagai apa oleh toke ROBIN dan Terdakwa pun tidak ada menayakan masalah pekerjaan LUSI dan PIPI karena sudah diurus oleh toke ROBIN;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui berapa usia PIPI dan LUSI pada saat dibawa ke Malaysia, tetapi PIPI ada memberitahu kepada Terdakwa kalau dirinya memiliki 1 (satu) orang anak yang dititip dengan orang tuanya di Kampung;
Bahwa Terdakwa kenal dengan toke bernama ROBIN Alisa APEK sekitar bulan Juni 2014 di Serikin ketika Terdakwa berjualan sayur, dan Terdakwa tidak ada hubungan apa-apa dengan toke bernama ROBIN hannya sebatas kenal saja;
Bahwa awalnya Terdakwa, bersama Terdakwa 1. PAULINA, dan Terdakwa 3.RITA secara tidak segaja bertemu dengan ROBIN di Pasar Serikin lalu ngobrol-ngobrol kemudian ROBIN minta dicarikan pekerja untuk dipekerjakan di Kuching, kemudian ROBIN memberikan nomor Handphonenya kepada Terdawa 3. RITA, kalau ada orang yang butuh pekerjaan kami bisa menghubungi ROBIN;
Bahwa Terdakwa yang menawarkan dan mengajak LUSI bekerja di Malaysia, kemudian Terdakwa meminta kepada Terdakwa 3. RITA untuk mencari toke yang bisa mempekerjakan orang di Malaysia sebagai istri simpanan, sementara Terdakwa 1. PAULINA hannya ikut mengantar LUSI bersama-sama dengan Terdakwa 3. RITA;
Bahwa dari Seluas menuju Serikin menggunakan 3 (tiga) sepeda motor Terdakwa 1. PAULINA menggunakan Honda Revo milik tetangga Terdakwa 1. Terdakwa 3. RITA berboncengan dengan Terdakwa menggunakan Yamaha Mio GT milik Terdakwa 3. RITA, sedangkan LUSI dibonceng oleh Saksi NIKO menggunakan Suzuki Satria F milik Saksi NIKO dari pejampi sampai Kafe Saut Seluas, kemudian dari Kafe Saut Seluas LUSI berboncengan dengan Terdakwa 1. PAULNA sampai ke Serikin Malaysia;
Bahwa dari Seluas menuju Serikin menggunakan 2 (dua) motor yaitu Terdakwa 1. PAULINA berboncengan dengan Terdakwa menggunakan Yamaha Vega R milik MIRIN, sedangkan VIVI berboncengan dengan LEO menggunakan Yamaha VI-XION warna hitam milik Saksi LEO sampai di Serikin Malaysia;
Bahwa kami tidak ada memberi upah kepada Saksi NIKO tetapi kepada LEO Terdakwa memberi uang sebesar Rp. 100.000,00,- (seratus ribu rupiah) karena Saksi LEO mengantar sampai ke Serikin Malaysia;
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang bertentangan dengan hukum;
Terdakwa 3. MONIKA RITA ALS RITA Anak IYOT
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat dan bersedia untuk diperiksa dipersidangan;
Bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan Terdakwa bersama-sama dengan Terdakwa 1. PAULINA, dan Terdakwa 2. RINA mengantar Saksi LUSI ke Malaysia,
Bahwa Terdakwa tidak ingat pastinya hari dan tanggalnya kapan Terdakwa bersama Terdakwa 1. PAULINA dan Terdakwa 2. RINA mengantar Saksi LUSI, tetapi untuk Saksi TINA SOPIANA Terdakwa juga lupa hari dan tanggalnya tetapi di bulan Agustus 2014, beberapa hari dari keberangkatan Saksi LUSI;
Bahwa Terdakwa mengantar Saksi LUSI dari Penjampi Kecamatan Seluas menuju Serikin menggunakan 2 (dua) sepeda motor, Terdakwa berboncengan dengan Terdakwa 1. PAULINA menggunakan motor Yamaha Mio GT bewarna biru milik Terdakwa sendiri, sedangkan Terdakwa 2. RINA berboncengan dengan Saksi LUSI menggunakan motor Honda Revo milik tetangga Terdakwa 1. PAULINA;
Bahwa setelah sampai di Serikin di jemput oleh anak buah APEK seorang laki-laki yang Terdakwa tidak kenal, menggunakan mobil Hiluk bewarna putih menuju Kuching kerumah APEK;
Bahwa Terdakwa tidak mengajak ataupun menawarkan pekerjaan kepada Saksi LUSI maupun TINA SOPIANA, karena Terdakwa hannya membantu mencarikan agen di Malaysia yang dapat mempekerjakan mereka;
Bahwa setelah betemu dengan APEK, kemudian Saksi LUSI dibawa keruangan oleh APEK dan mereka berdua bercakap-cakap, Terdakwa pun tidak mendengar apa yang mereka bicarakan yang Terdakwa dengar “SETUJU, SAYA JUGA PUNYA PASPORT” kemudian toke APEK bilang “BAGUSLAH NANTI TINGGAL COP MASUK AJA, kemudian tak lama kemudian APEK memanggil Terdakwa dan langsung menyerahkan sejumlah uang kepada Terdakwa sambil berkata “INI UPAH OJEK KALIAN 1800 RM;
Bahwa uang 1800 RM diminta oleh Terdakwa 2. RINA, kemudian diserahkan kepada LUSI, setelah itu kami langsung pulang;
Bahwa setelah sampai di Seluas uang sisa 1300 RM kami tukar rupiah kaemudian kami bertiga masing-masing mendapat 1 (satu) juta lebih;
Bahwa Terdakwa ada menerima uang sebanyak 200 RM yang diberi oleh APEK melalui sopirnya yang membawa Terdakwa 2. RINA dan Terdakwa 1. PAULINA masuk ke Kuching untuk mengantar Saksi TINA SOPIANA;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa mereka tidak membawa dokumen apapun, Saksi LUSI memang mengaku sudah memiliki passport sendiri, sementara Saksi TINA SOPIANA Terdakwa tidak tahu;
Bahwa Terdakwa tidak tahu apakah permintaan Saksi LUSI atau Terdakwa 2. RINA dan Terdakwa 1. PAULINA yang sengaja menawarkan pekerjaan tersebut, karena pada saat itu Terdakwa 2. RINA ada bilang sama Terdakwa kalau Saksi LUSI mau kerja ke Malayasia dan Terdakwa disuruh mencarikan toke;
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang bertentangan dengan hukum;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, dan keterangan para Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam persidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2014 sekira pagi hari Saksi LUSI sedang di Sambas menerima telfon dari Terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU, “LUSI DATANGLAH KE PEJAMPI, ADA KERJA“ lalu Saksi LUSI jawab “DIMANA ?” dan dijawab terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU “DIKUCING“ dan Saksi LUSI jawab lagi “ KERJA APA”, dijawab lagi oleh Terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU “KERJA RESTORAN“ lalu Saksi LUSI jawab lagi “OH IYA LAH SAYA DATANG“.
Bahwa pada hari itu juga Saksi LUSI berangkat dari Sambas ke Seluas sendiri menggunakan Bus, dan sesampainya di Kecamatan seluas Saksi LUSI langsung kerumah Terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU, untuk menyimpan pakaiannya, setelah itu saksi LUSI langsung dibawa oleh Terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU ke rumah Terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), dan sesampainya dirumah Terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm) mengatakan kepada Saksi LUSI “BESOK BERANGKAT “ Saksi LUSI jawab “IYA”;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2014 Saksi LUSI, bersama Terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), Terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU, dan Terdakwa III. MONIKA RITA Als RITA Anak IYOT berangkat dari Pejampi Kecamatan Seluas menuju ke Serikin menggunakan sepeda Motor;
Bahwa Saksi LUSI berboncengan dengan Saksi NIKO dengan menggunakan sepeda motor merk Satria F warna Putih, Terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU berboncengan dengan Terdakwa III. MONIKA RITA Als RITA Anak IYOT menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio berwarna Ungu, sedangkan Terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), menggunakan motor sendiri merk REVO warna Hijau;
Bahwa dari Serikin menuju ke Kucing menggunakan mobil jenis HILUX berwarna Silver dan sesampainya di Kucing sore hari, Saksi LUSI diserahkan oleh Terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), Terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU, dan Terdakwa III. MONIKA RITA Als RITA Anak IYOT ke Sdr. APEK;
Bahwa setelah menyerahkan Saksi LUSI kepada Sdr. APEK Terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), Terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU, dan Terdakwa III. MONIKA RITA Als RITA Anak IYOT langsung pergi, sedangkan Saksi LUSI diantar Sdr. APEK ke sebuah rumah, tempat Saksi LUSI bekerja dan bukan kerja di restoran seperti yang dijanjikan oleh para Terdakwa kepada Saksi LUSI sebelum berangkat ke Kucing;
Bahwa Saksi LUSI bekerja didalam rumah dari pagi hari sampai pukul 22.00 malam hari, sebagai wanita penghibur (Pekerja Sek Komersial) dengan cara membawa tamu kedalam kamar dan melayani tamu untuk berhubungan seks sampai selesai, dan setelah selesai tamunya pulang begitu saja, tanpa diketahui berapa upah atau bayaran setiap selesai melayani tamu karena tamu tersebut langsung membayar ke Sdr. APEK;
Bahwa selama 2 (dua) Minggu Saksi LUSI bekerja sebagai wanita penghibur, dan Saksi LUSI tidak pernah dapat uang sepeser pun dari Sdr. APEK karena berapapun tamu yang Saksi LUSI layani gajinya untuk membayar hutang yang sudah diberi Sdr. APEK kepada Terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), Terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU, dan Terdakwa III. MONIKA RITA Als RITA Anak IYOT selaku Agen sebesar 2500 RM;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014, setelah berhasil membawa Saksi LUSI bekerja ke Kucing, Terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), bersama Terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU membawa Saksi VIVI untuk bekerja ke Kucing juga, dengan perjanjian awal akan diperkerjakan sebagai pelayan Cafe, ternyata sama seperti Saksi LUSI, Saksi VIVI juga diperkejakan sebagai wanita penghibur (Pekerja Sek Komersial) dan tidak menerima gaji karena sudah dipotong untuk mengganti uang yang telah diberika kepada Terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm) dan Terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU.
Bahwa Terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), Terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU, dan Terdakwa III. MONIKA RITA Als RITA Anak IYOT mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang bertentangan dengan hukum;
Menimbang bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan tersalin ulang dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tentang perbuatan Terdakwa sebagaimana dikemukakan diatas dari keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dimuka Persidangan, para Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dikemukakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa para Terdakwa oleh Penuntut Umum telah di Dakwa dengan Dakwaan yang disusun secara kombinasi Subsideritas- Alternatif sebagai berikut;
PERTAMA
PRIMAIR : Sebagaimana mana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 2 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP;
SUBSIDAIR : Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
LEBIH SUBSIDIAIR : sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 6 Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
ATAU
KEDUA;
PRIMAIR : Sebagaimana mana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 102 ayat (1) butir a Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
SUBSIDAIR : Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 103 ayat (1) butir c Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang bahwa dengan memperhatikan unsur baik dakwaan Alternatif kesatu, kedua Majelis menilai bahwa dakwaan Penuntut Umum tersebut, sekalipun berbentuk Alternatif namun pada dasarnya uraian dari unsur kedua Alternatif tersebut adalah berbentuk Subsidaritas untuk itu oleh karenanya sesuai dengan ketentuan Hukum acara pembuktian Majelis akan mempertimbangkan satu persatu dari Kedua Alternatif dakwaan tersebut dengan ketentuan apabila dakwaan Pertama telah terbukti, maka dakwaan Kedua tidak perlu dibuktikan lagi sebaliknya bilamana dakwaan Pertama tidak terbukti maka akan dibuktikan dengan dakwaan berikutnya yaitu Kedua;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa telah di dakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan disusun secara kombinasi Subsideritas- Alternatif, sehingga Majelis Hakim akan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternative KEDUA;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Kedua secara Subsideritas maka Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Primair terlebih dahulu;
Menimbang bahwa Majelis berpendapat bahwa adapun unsur-unsur dari pasal 102 ayat (1) butir a Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah Sebagai berikut:
Unsur Setiap orang;
Unsur yang melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 4;
Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Ad.1 Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kata “Setiap orang” menurut ketentuan Pasal 1 angka 16 Undang-undang Nomor. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ádalah orang perseorangan termasuk Korporasi;
Dari penegasan Pasal tersebut Unsur Setiap orang sama halnya dengan Unsur Barang siapa sebagaimana di maksud dalam KUHP, yang berarti menunjuk kepada pelaku sebagai Subyek Hukum dalam suatu perbuatan pidana dimana atas perbuatan dapat diminta pertanggung jawabannya;
Menimbang bahwa didalam perkara ini yang menjadi sebagai subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum adalah Terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), Terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU, dan Terdakwa III. MONIKA RITA Als RITA Anak IYOT, dimuka Persidangan identitasnya telah dicocokan dengan identitas sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum ternyata adanya kecocokan antara satu dengan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka Persidangan;
Menimbang bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim selama Persidangan ternyata para Terdakwa mampu dengan tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga Majelis berpendapat para Terdakwa dipandang sebagai orang atau subyek hukum yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan unsur Setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur yang melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
Menimbang, bahwa unsur ini berbentuk alternative sifatnya karena didalamnya terdapat beberapa elemen yang dapat mengenyampingkan satu dengan yang lainnya sehingga apabila salah satu dari elemen tersebut telah terpenuhi maka cukup untuk menyatakan unsur ini terbukti secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi serta dikuatkan dengan pengakuan para Terdakwa dipersidangan bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2014 sekira pagi hari Saksi LUSI sedang di Sambas menerima telfon dari Terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU, “LUSI DATANGLAH KE PEJAMPI, ADA KERJA“ lalu Saksi LUSI jawab “DIMANA ?” dan dijawab terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU “DIKUCING“ dan Saksi LUSI jawab lagi “ KERJA APA”, dijawab lagi oleh Terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU “KERJA RESTORAN“ lalu Saksi LUSI jawab lagi “OH IYA LAH SAYA DATANG“, kemudian pada hari itu juga Saksi LUSI berangkat dari Sambas ke Seluas sendiri menggunakan Bus, dan sesampainya di Kecamatan seluas Saksi LUSI langsung kerumah Terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU, untuk menyimpan pakaiannya, setelah itu saksi LUSI langsung dibawa oleh Terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU ke rumah Terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), dan sesampainya dirumah Terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm) mengatakan kepada Saksi LUSI “BESOK BERANGKAT “ Saksi LUSI jawab “IYA”;
Menimbang, bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2014 Saksi LUSI, bersama Terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), Terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU, dan Terdakwa III. MONIKA RITA Als RITA Anak IYOT berangkat dari Pejampi Kecamatan Seluas menuju ke Serikin menggunakan sepeda Motor, Saksi LUSI berboncengan dengan Saksi NIKO dengan menggunakan sepeda motor merk Satria F warna Putih, Terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU berboncengan dengan Terdakwa III. MONIKA RITA Als RITA Anak IYOT menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio berwarna Ungu, sedangkan Terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), menggunakan motor sendiri merk REVO warna Hijau;
Menimbang, bahwa dari Serikin menuju ke Kucing menggunakan mobil jenis HILUX berwarna Silver dan sesampainya di Kucing sore hari, Saksi LUSI diserahkan oleh Terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), Terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU, dan Terdakwa III. MONIKA RITA Als RITA Anak IYOT ke Sdr. APEK, setelah menyerahkan Saksi LUSI kepada Sdr. APEK Terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), Terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU, dan Terdakwa III. MONIKA RITA Als RITA Anak IYOT langsung pergi, sedangkan Saksi LUSI diantar Sdr. APEK ke sebuah rumah, tempat Saksi LUSI bekerja dan bukan kerja di restoran seperti yang dijanjikan oleh para Terdakwa kepada Saksi LUSI sebelum berangkat ke Kucing;
Menimbang, bahwa Saksi LUSI bekerja didalam rumah dari pagi hari sampai pukul 22.00 malam hari, sebagai wanita penghibur (Pekerja Sek Komersial) dengan cara membawa tamu kedalam kamar dan melayani tamu untuk berhubungan seks sampai selesai, dan setelah selesai tamunya pulang begitu saja, tanpa diketahui berapa upah atau bayaran setiap selesai melayani tamu karena tamu tersebut langsung membayar ke Sdr. APEK, selama 2 (dua) Minggu Saksi LUSI bekerja sebagai wanita penghibur, dan Saksi LUSI tidak pernah dapat uang sepeser pun dari Sdr. APEK karena berapapun tamu yang Saksi LUSI layani gajinya untuk membayar hutang yang sudah diberi Sdr. APEK kepada Terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), Terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU, dan Terdakwa III. MONIKA RITA Als RITA Anak IYOT selaku Agen sebesar 2500 RM;
Menimbang, bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014, setelah berhasil membawa Saksi LUSI bekerja ke Kucing, Terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), bersama Terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU membawa Saksi VIVI untuk bekerja ke Kucing juga, dengan perjanjian awal akan diperkerjakan sebagai pelayan Cafe, ternyata sama seperti Saksi LUSI, Saksi VIVI juga diperkejakan sebagai wanita penghibur (Pekerja Sek Komersial) dan tidak menerima gaji karena sudah dipotong untuk mengganti uang yang telah diberika kepada Terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm) dan Terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli NASIB Bin JUMIKO perbuatan Terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), Terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU, dan Terdakwa III. MONIKA RITA Als RITA Anak IYOT, melanggar peraturan ketenagakerjaan, karena mempekerjakan para korban ke Luar Negeri secara perseorangan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 39 Tahun 2004 tentang perlindungan dan penempatan warga Negara Indonesia bekerja di Luar Negeri, dan perbuatan Terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), Terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU, dan Terdakwa III. MONIKA RITA Als RITA Anak IYOT, tidak dibenarkan di Negara Indonesia;
Menimbang, bahwa menurut Saksi ahli sampai saat ini Kabupaten Bengkayang belum ada perusahaan PJTKI yang terdaftar tetapi dari wilayah lain luar Kabupaten Bengkayang ada yang merekrut TKI di wilayah Kabupaten Bengkayang dan melapor ke Dinas sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkayang, tetapi hal tersbut juga belum ada selama 8 (delapan) bulan Saksi menjabat sebagai Kabid Tenaga Kerja di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigasi Kabupaten Bengkayang;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan unsur yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, telah terpenuhi;
Ad.3 Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa unsur ini berbentuk alternative sifatnya karena didalamnya terdapat beberapa elemen yang dapat mengenyampingkan satu dengan yang lainnya sehingga apabila salah satu dari elemen tersebut telah terpenuhi maka cukup untuk menyatakan unsur ini terbukti secara sah menurut hukum;
Menimbang bahwa elemen orang yang melakukan menunjuk kepada pelaku perbuatan (Plegen) artinya orang tersebut yang secara langsung dan secara nyata melakukan suatu perbuatan delik;
Menimbang bahwa elemen menyuruh melakukan (Doen Plegen) mengandung pengertian setidaknya harus ada dua orang yakni orang yang menyuruh (manus domina) melakukan dan orang yang disuruh (manus ministra) melakukan Menurut ajaran ilmu hukum menyuruh melakukan adalah upaya seseorang untuk menggerakan orang lain guna melaksanakan niatnya untuk melakukan suatu delik, sehingga niat pelaksanaan suatu delik dari orang yang disuruh itu haruslah timbul dari orang yang menyuruh tersebut, dengan perkataan lain orang yang disuruh (manus ministra) seolah-olah hanya menjadi alat (instrument) dari orang yang menyuruh (manus domina);
Menurut MvT (Memorie van Toelichting) diungkapkan bahwa “Pelaku bukan saja ia yang melakukan tindak pidana, melainkan juga ia yang melakukan tindak in persona (sendiri), tetapi melalui orang lain yang seolah-olah sebagai alat bagi kehendaknya.
Menurut Hoge Raad “orang yang melalui orang lain menyuruh melakukan suatu perbuatan pidana (delik) bertanggung jawab atas perbuatan orang yang disuruh sepanjang ia sendiri tidak mengetahui bahwa perbuatan tersebut dilarang, sehingga dengan perkataan lain apabila orang yang disuruh (manus ministra) telah mengetahui niat dari orang yang menyuruh (manus domina) dilarang, maka orang yang menyuruh (manus domina) tidak dapat disebut adanya menyuruh lakukan;
Selain dari pada itu orang sebagai Instrumen atau alat atau sarana haruslah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatannya Sehingga apabila orang yang disuruh dapat bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatannya, maka tidak pula dapat dikatakan adanya menyuruh melakukan akan tetapi turut melakukan.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan Saksi-saksi serta dikuatkan dengan pengakuan para Terdakwa dipersidangan bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2014 sekira pagi hari Saksi LUSI sedang di Sambas menerima telfon dari Terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU, “LUSI DATANGLAH KE PEJAMPI, ADA KERJA“ lalu Saksi LUSI jawab “DIMANA ?” dan dijawab terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU “DIKUCING“ dan Saksi LUSI jawab lagi “ KERJA APA”, dijawab lagi oleh Terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU “KERJA RESTORAN“ lalu Saksi LUSI jawab lagi “OH IYA LAH SAYA DATANG“, kemudian pada hari itu juga Saksi LUSI berangkat dari Sambas ke Seluas sendiri menggunakan Bus, dan sesampainya di Kecamatan seluas Saksi LUSI langsung kerumah Terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU, untuk menyimpan pakaiannya, setelah itu saksi LUSI langsung dibawa oleh Terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU ke rumah Terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), dan sesampainya dirumah Terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm) mengatakan kepada Saksi LUSI “BESOK BERANGKAT “ Saksi LUSI jawab “IYA”;
Menimbang, bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2014 Saksi LUSI, bersama Terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), Terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU, dan Terdakwa III. MONIKA RITA Als RITA Anak IYOT berangkat dari Pejampi Kecamatan Seluas menuju ke Serikin menggunakan sepeda Motor, Saksi LUSI berboncengan dengan Saksi NIKO dengan menggunakan sepeda motor merk Satria F warna Putih, Terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU berboncengan dengan Terdakwa III. MONIKA RITA Als RITA Anak IYOT menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio berwarna Ungu, sedangkan Terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), menggunakan motor sendiri merk REVO warna Hijau;
Menimbang, bahwa dari Serikin menuju ke Kucing menggunakan mobil jenis HILUX berwarna Silver dan sesampainya di Kucing sore hari, Saksi LUSI diserahkan oleh Terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), Terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU, dan Terdakwa III. MONIKA RITA Als RITA Anak IYOT ke Sdr. APEK, setelah menyerahkan Saksi LUSI kepada Sdr. APEK Terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), Terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU, dan Terdakwa III. MONIKA RITA Als RITA Anak IYOT langsung pergi, sedangkan Saksi LUSI diantar Sdr. APEK ke sebuah rumah, tempat Saksi LUSI bekerja dan bukan kerja di restoran seperti yang dijanjikan oleh para Terdakwa kepada Saksi LUSI sebelum berangkat ke Kucing;
Menimbang, bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014, setelah berhasil membawa Saksi LUSI bekerja ke Kucing, Terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), bersama Terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU membawa Saksi VIVI untuk bekerja ke Kucing juga, dengan perjanjian awal akan diperkerjakan sebagai pelayan Cafe, ternyata sama seperti Saksi LUSI, Saksi VIVI juga diperkejakan sebagai wanita penghibur (Pekerja Sek Komersial) dan tidak menerima gaji karena sudah dipotong untuk mengganti uang yang telah diberika kepada Terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm) dan Terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas Saksi LUSI Binti MUNZIRI dan Saksi TINA SOPIANA ALS VIVI bisa bekerja dan sampai ke Kuching Malaysia karena peran Terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), Terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU, dan Terdakwa III. MONIKA RITA Als RITA Anak IYOT, yang mengantarkan Saksi LUSI Binti MUNZIRI dan Saksi TINA SOPIANA ALS VIVI yang berangkat dari Pejampi Kecamatan Seluas menuju ke Serikin menggunakan sepeda Motor, Saksi LUSI berboncengan dengan Saksi NIKO dengan menggunakan sepeda motor merk Satria F warna Putih, Terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU berboncengan dengan Terdakwa III. MONIKA RITA Als RITA Anak IYOT menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio berwarna Ungu, sedangkan Terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), menggunakan motor sendiri merk REVO warna Hijau, dari Serikin menuju Kuching menggunakan mobil jenis HILUX berwarna Silver dan setelah di Kuching, Saksi LUSI diserahkan oleh Terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), Terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU, dan Terdakwa III. MONIKA RITA Als RITA Anak IYOT ke Sdr. APEK, setelah menyerahkan Saksi LUSI kepada Sdr. APEK Terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), Terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU, dan Terdakwa III. MONIKA RITA Als RITA Anak IYOT langsung pergi;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berkeyakinan unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, telah terpenuhi;
Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari pasal 102 ayat (1) butir a Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Kedua Primair telah terpenuhi, maka dakwaan Subsidair tidak perlu dibuktikan lagi dan para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagai mana dalam dakwaan Kedua Primair Penuntut umum tersebut yaitu “Turut serta melakukan perbuatan menempatkan warga Negara Indonesia bekerja ke luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini berlangsung tidak diketemukan hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf dari diri para Terdakwa yang dapat meniadakan pertanggungjawaban pidana, sehingga para Terdakwa digolongkan kepada orang yang mampu untuk bertanggungjawab, maka para Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan yang disampaikan secara tertulis oleh Penasehat Hukum Para Terdakwa yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan 1. Para Terdakwa mengakui secara terus terang terhadap perbuatan yang mereka lakukan, dan telah berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, 2. Bahwa para Terdakwa dalam memberikan keterangan dipersidangan cukup sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan, 3. Bahwa para Terdakwa adalah ibu Rumah Tangga yang masih memiliki anak yang masih membutuhkan kasih sayang dari ibunya, 4. Bahwa salah satu Terdakwa yaitu PAULINA VIERONIKA saat sekarang sedang hamil, maka menurut Majelis Hakim akan dipertimbangkan dalam hal-hal yang meringankan bagi para Terdakwa ;
Menimbang, bahwa pada dasarnya prinsip pemidanaan adalah sebagai alat korektif, instropektif, dan edukatif bagi diri para Terdakwa, bukan sebagai alat balas dendam atas kesalahan dan perbuatan para Terdakwa, sehingga dari hukuman yang dijatuhkan, pada gilirannya para Terdakwa diharapkan mampu untuk hidup lebih baik dan taat akan azas hukum. Oleh karena itu, dalam penjatuhan pidana ini, Majelis Hakim tidak hanya melihat dari rasa keadilan bagi korban dan masyarakat saja, tetapi juga apakah pidana tersebut mampu memberikan manfaat dan rasa keadilan bagi para Terdakwa;
Menimbang bahwa oleh karena pasal yang didakwakan Penuntut umum tersebut mengandung ancaman pidana yang bersifat Kumulatif, yaitu berupa pidana penjara dan pidana denda, maka Majelis akan menjatuhkan kedua pidana tersebut terhadap para Terdakwa dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka berdasarkan ketentuan pasal 30 ayat (2), (3) KUHP dapat diganti dengan kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa terhadap masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat ( 4 ) KUHAP harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan ini belum berkekuatan hukum tetap, dan karena lamanya pidana yang telah dijatuhkan kepada para Terdakwa lebih lama dari masa tahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dan agar para Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya serta demi kepastian hukum, maka Majelis Hakim beralasan untuk menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana penjara serta tidak adanya keterangan yang menyatakan bahwa para Terdakwa adalah termasuk orang yang tidak mampu, maka kepada para Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana yang layak kepada para Terdakwa perlu dipertimbangkan terlebih dahulu mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana bagi para Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan:
Para Terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam rangka perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri;
Hal-hal yang meringankan :
Para Terdakwa berlaku sopan dipersidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya;
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa POLINA VIVERONIKA ALS PAULINA Anak ASEK (Alm) dalam keadaan hamil;
Para Terdakwa adalah Ibu Rumah Tangga yang masih memiliki anak yang masih kecil yang masih mengharapkan perhatian dan kasih sayang para Terdakwa selaku seorang ibu;
Menimbang, bahwa oleh karena semua hal telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam putusan ini, maka penjatuhan hukuman/ pidana kepada para Terdakwa telah dipandang memenuhi rasa keadilan baik bagi Terdakwa maupun masyarakat;
Mengingat pasal 102 ayat (1) butir a Undang-undang Republik Indonesia Nomor. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa I. POLINA VIVERONIKA Als PAULINA Anak ASEK (Alm), Terdakwa II. RINAWATI Anak ANDU, dan Terdakwa III. MONIKA RITA Als RITA Anak IYOT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan perbuatan menempatkan warga Negara Indonesia bekerja ke luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan Pidana denda sebesar Rp. 2.000.000.000,00,- (dua milyar rupih) apabila tidak membayar denda tersebut, maka diganti dengan 2 (dua) bulan kurungan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;
Menetapkan terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) bauah buku Pas Lintas Batas (PLB) An. POLINA VIVERONIKA;
1 (satu) lembar foto copy buku keluar keberangkatan dari Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang Indonesia ke Serikin Malaysia dari Pos Imigrasi Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang Indonesia pada tanggal 08 Agustus 2014 yang sudah dilegalisir atas nama POLINA VIVERONIKA;
Dikembalikan kepada Terdakwa POLINA VIVERONIKA;
1 (satu) buah Buku Pas Lintas Batas (PLB) An. MONIKA RITA;
1 (satu) lembar foto copy lembar buku keluar keberangkatan dari Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang Indonesia ke Serikin Malyasia dari Pos Imigrasi Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang Indonesia pada tanggal 08 Agustus 2014 yang sudah dilegalisir atas nama MONIKA RITA;
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha jenis Yamaha 2 BJ MIO GT warna hitam dengan Nomor Polisi KB 3672 KP, Nosin 2BJ-310732, Noka MH32BJ001DJ310616 atas nama MONIKA RITA beserta kunci kendaraan tersebut;
1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor merk Yamaha jenis 2BJ MIO GT warna hitam atas nama MONIKA RITA dengan Nomor. 0311745/KB/2014;
Dikembalikan kepada Terdakwa MONIKA RITA;
1 (satu) buah Buku Pas Linta Batas (PLB) An. RINA WATI;
Dikembalikan kepada Terdakwa RINA WATI;
1 (satu) unit sepeda motor merk Honda jenis REVO warna hitam dengan nomor Polisi KB 3200 KP, Nosin JBK1E-1013017, Noka MH1JBK112EK011704 atas nama NIKO beserta kunci kendaraan tersebut;
1 (satu) lembar Surat Ketetapan pajak Daerah PKB/BBN-kb DAN SWDKLLJ asli sepeda motor merk Honda jenis REVO warna hitam atas nama NIKO dengan Nomor. 07180344;
Dikembalikan kepada Saksi NIKO;
1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki jenis Satria F warna hitam dengan nomor Polisi KB 3363 KJ Nosin G3420-ID-676066, Noka MH8BG41CABJ-616458 beserta kunci kontak kendaraan tersebut;
1 (satu) lembar STNK asli dengan Nomor 0212949/KB/2011 An. SABAR SITORUS;
Dikembalikan kepada Sdr. SABAR SITORUS melalui Terdakwa POLINA VIVERONIKA;
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha jenis V-IXION warna hitam dengan Nomor Polisi KB 2554 AE, Nosin 3CI-189815, Noka MH33C10029K188774 beserta kunci kontak kendaraan tersebut;
1 (satu) lembar STNK asli dengan Nomor 0364031/KB/An. HENDRAYADI;
Dikembalikan kepada Sdr. HENDRAYADI melalui Saksi LEO;
1 (satu) unit Handphone merk Samsung tipe GT-S6102 warna putih;
1 (satu) buah memory card merk V-GEN;
1 (satu) unit Handphne merk MAXTRON bewarna ungu dengan mutip bunga;
1 (satu) buah baterai Handphone MAXTRON M17;
1 (satu) unit Handphone merk Samsung tipe GT-SS360 bewarna putih;
1 (satu) buah baterai Handphone Samsung;
Dirampas untuk dimusnakan;
6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.000,00- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang pada hari RABU Tanggal 04 Maret 2015 oleh kami NURAINI, S.H. sebagai Ketua Majelis, HERU KARYONO, S.H. dan ERLI YANSAH, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas dibantu oleh JUTINIANUS, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkayang dihadiri oleh ERHAN LIDIANSYAH, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkayang dihadapan para Terdakwa tanpa dihadiri Penasehat hukumnya;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
1. HERU KARYONO, S.H. NURAINI, S.H.
2. ERLI YANSAH, S.H.
PANITERA PENGGANTI
JUTINIANUS, S.H.