29/PID/B/2013/PN-GST
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 29/PID/B/2013/PN-GST
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pangky Harahap alias Pangky
1. Menyatakan Terdakwa PANGKY HARAHAP ALIAS PANGKY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "MENGEMUDIKAN KENDARA'AN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN FITRAHMAN GEA ALS FITRAH LUKA RINGAN dan AFDAL GEA MENINGGAL DUNIA” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa” PANGKY HARAHAP ALIAS PANGKY oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (DUA) BULAN; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menyatakan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) unit sepedi, motor Yamaha RX-King warna Hitam les Biru No. Pol : BB 4134 NC. ï€ 1(satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna Hitam No. Pol : BB 4995 VJ; ï€ 1 (satu) unit sepeda motor RX King warna Hitam les Merah dengan No. Pol : BB 4521 VC. ï€ 1 (satu) lembar STNK an. Pemilik ARNI GEA, No. : 0564013/SU/2009, Medan 23 jan 2010. ï€ 1 (satu) lembar STNK an. Pemilik AROTA ZEGA, No. : 0477605/SU/2008, Medan 09 Oktober 2008. Masing-masing dikembalikan kepada pemiliknya. 5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 29 / Pid.B / 2013 / PN-GS
"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA "
Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara atas nama terdakwa : -----------------------------------------
Nama Lengkap : PANGKY HARAHAP Alias PANGKY ; -----------------------------------------
Tempat Lahir : Sibolga ;----------------------------------------------------------------------------------
Umur/Tanggal Lahir : 32 Tahun / 13 September 1980 ;--------------------------------------------------
Jenis Kelamin : Laki - laki ;-------------------------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; ------------
Tempat Tinggal : Jl.Yos Sudarso Desa Ombolata Ulu Kec.Gunungsitoli Kota Gunung sitoli; --------------------------------------------------------------------------------------
Agama : Islam ; ------------------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Wiraswasta/bengkel las .; -----------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah penahanan : ---------------------------------------------
Penyidik Tidak dilakukan penahanan ; -------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum tahanan Rumah sejak tanggal 20 Desember 2012 s/d tanggal 08 Januari 2013 ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan tahanan Rumah oleh Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli sejak tanggal 09 Januari 2013 s/d tangga107 Pebruari 2013 ; -------------------------------------------------------
Hakim Ketua Majelis tahanan rumah sejak tanggal 31 Januari s/d tanggal 01 Maret 2013;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum ; -----------------------------------------------------
Pengadilan Negeri Tersebut : -----------------------------------------------------------------------------
Telah membaca Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa atas nama Terdakwa PANGKY HARAHAP ALIAS PANGKY; ------------
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor : 29 / Pid.B / 2012 / PN-GS, tertanggal 31 JANUARI 2013, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ; ------------------------------------------------------------------------
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor : 29 / Pid.B / 2013 / PN-GS, tertanggal 31 JANUARI 2013, tentang Penetapan hari sidang ; ----------
Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa PANGKY HARAHAP ALIAS PANGKY dan Surat Dakwaan dari Kejaksaan Negeri Gunungsitoli beserta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ; ------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, serta mengamati dan memeriksa barang bukti yang diajukan dipersidangan ; --------------------------------------------------
Telah mendengar Surat Tuntutan Pidana (Requistoir) Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan No. Reg. Perkara PDM - 304 GST / 12 / 2012, atas nama Terdakwa PANGKY HARAHAP ALIAS PANGK, pada tanggal 25 FEBRUARI 2013, yang pada intinya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :---------------------
Menyatakan Terdakwa PANGKY HARAHAP ALIAS PANGKY bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaianya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu limas, sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) UU Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;----------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PANGKY HARAHAP ALIAS PANGKY dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara ; -----------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX-King warna Hitam les Biru No. Pol : BB 4134 NC.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna Hitam No. Pol : BB 4995 VJ.
1 (satu) unit sepeda motor RX King warna Hitam les Merah dengan No. Pol : BB 4521 VC.
1 (satu) lembar STNK an. Pemilik ARNI GEA, No. : 0564013/SU/2009, Medan 23 jan 2010.
1 (satu) lembar STNK an. Pemilik AROTA ZEGA, No. : 0477605/SU/2008, Medan 09 Oktober 2008.
Dikembalikan kepada yang berhak ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu ribu rupiah) -----------
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Terdakwa tidak mengajukan nota pembelaan dan secara lisan memohon keringanan hukumannya dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya ; ----------
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, demikian pula Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya ; -----------
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan ini dengan Surat Dakwaan Reg. Perk. Nomor : PDM - 304 GNSTO / 12.12, tertanggal 25 Januari 2012, sebagai berikut
DAKWAAN : ------------------------------------------------------------------------------
Kesatu
Bahwa ia terdakwa PANGKY HARAHAP Als PANGKY pada hari Sabtu tanggal 27 Oktober 2012 sekira pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober 2012 di Jalan Umum Kota Gunungsitoli tepatnya di Jl. Yos Sudarso Antara kilometer 03-04 Desa Ombolata Ulu Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Setiap Orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kalalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia yakni terhadap korban atas nama Afdal Gea, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut
Bermula pada hari Sabtu tanggal 27 Oktober 2012 sekira pukul 14.30 wib, ketika satu unit sepeda motor Yamaha RX-King warna Hitam les Biru No. Pol : BB 4134 NC yang dikendarai oleh terdakwa Pangky Harahap Als Pangky dengan membonceng saksi Edi Sahat Hutabarat Als Edi memotong badan jalan umum tepatnya di JI. Yos Sudarso Antara kilometer 03-04 Desa Ombolata Ulu Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli namun sebelum sepeda motor terdakwa berhasil memotong jalan umum tersebut dimana sepeda motor terdakwa tepat berada di posisi jalur sebelah kiri dari arah kota Gunungsitoli menuju Kec.Tuhemberua, karena, terdakwa tidak memperhatikan kendaraan lain yang hendak melewati jalan umum tersebut sehingga bertabrakan dengan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna Hitam No. Pol.: BB 4995 VJ yang dikendarai oleh saksi korban Fitrahman Gea Als Fitrah dengan membonceng korban AFDAL GEA yang,. sebelumnya datang dari jalur sebelah kiri jalan umum tersebut dari arah Kota Gunungsitoli menuju arch Kec. Tuhemberua, langsung menabrak mengenai piringan cakram depan sepeda motor terdakwa sehingga kedua korban dengan sepeda motornya terguling dan terseret hingga menyambar satu unit sepeda motor RX-King warna Hitam les Merah dengan No. Pol : BB 4521 VC yang dikendarai oleh Saksi Samadaya Zega.
Akibat terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut, boncengan 1 (sate) unit sepeda motor Honda Supra X warna Hitam No. Pol.: BB 4995 VJ yang dikendarai oleh saksi korban Fitrahman Gea Als Fitrah yang bernama AFDAL GEA meninggal dunia sesaat setelah kejadian, sebagaimana Hasil Visum Repertum dari Rumah Sakit Umum Gunungsitoli yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Danias Purba :
Visum Et Repertum Nomor : 1.83.1/266/Med an. Afdal Gea.
Hasil Pemeriksaan Keluar buih dari mulut.
Lebam di kepala kiri 1,5x1,5 cm kemerahan.
LR di lengan atas tangan kiri 2x0,4x1,5 cm.
Pada lengan atas tangan kiri, lebam kebiruan 10x4 cm, 5x3 cm, lebam kemerahan di lengan atas berbentuk 10x0,2 cm, 8x0,2 cm, 8x0,2 cm,6x0,2 cm,2x0,2 cm,2x0,2 cm,2x0,2 cm.
LL di lengan atas tangan kanan 0,8x0,8 cm,0,2x0,2 cm,0,4x0,4cm, 0,2x0,1 cm,
Pada punggung tangan kanan jari II LL 0,3x0,2 cm, jari III LL 0,5x0,3 cm, jari V LL 0,5x0,3 cm.
Kesimpulan: Kelainan di atas kemungkinan karena trauma benda tumpul. Pukul 15.05, pasien dinyatakan meninggal, penyebab kematian belum diketahui, perlu pemeriksaan autopsi /visum dalam
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang Undang Nomor 22 Tahun2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Kedua:
Bahwa ia terdakwa PANGKY HARAHAP Als PANGKY pada hari Sabtu tanggal 27 Oktober 2012 sekira pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknyapada waktu tertentu dalam bulan Oktober 2012 di Jalan Umum Kota Gunungsitoli tepatnya di Jl. Yos Sudarso Antara kilometer 03-04 Desa Ombolata Ulu Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Setiap Orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kalalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas luka ringan yakni terhadap saksi korban Fitrahman Gea Als Fitrah, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut
Bermula pada hari Sabtu tanggal 27 Oktober 2012 sekira pukul 14.30 wib, ketika satu unit sepeda motor Yamaha RX-King warna Hitam les Biru No. Pol : BB 4134 NC yang dikendarai oleh terdakwa Pangky Harahap Als Pangky dengan membonceng saksi Edi Sahat Hutabarat Als Edi memotong badan jalan umum tepatnya di Jl. Yos Sudarso Antara kilometer 03-04 Desa Ombolata Ulu Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli namun sebelum sepeda motor terdakwa berhasil memotong jalan umum tersebut dimana sepeda motor terdakwa tepat berada di posisi jalur sebelah kiri dari arah kota Gunungsitoli menuju Kec.Tuhemberua, karena terdakwa tidak memperhatikan kendaraan lain yang hendak melewati jalan umum tersebut sehingga bertabrakan dengan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna Hitam No. Pol. : BB 4995 VJ yang dikendarai oleh saksi korban Fitrahman Gea Als Fitrah dengan membonceng korban AFDAL GEA yang sebelumnya datang dari jalur sebelah kiri jalan umum tersebut dari arah Kota Gunungsitoli menuju arah Kec. Tuhemberua, langsung menabrak mengenai piringan cakram depan sepeda motor terdakwa sehingga kedua korban dengan sepeda motornya terguling dan terseret hingga menyambar satu unit sepeda motor RX-King warna Hitam les Merah dengan No. Pol : BB 4521 VC yang dikendarai oleh Saksi Samadaya Zega.
Akibat terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut, saksi korban Fitrahman Gea Als Fitrah mengalami luka luka; sebagaimana Hasil Visum Repertum dari Rumah Sakit Umum Gunungsitoli yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Danias Purba
Visum Et Repertum Nomor :183.1/260/Med an. Fitrahman Gea.
Hasil Pemeriksaan : '
LL di hidung 3x4 cm, di bawah hidung 2,5x0,5 cm.
LL di pipi kanan 0,3x0,3 cm, LL.di kening kiri 0,5x0,5 cm, 0,5x0,3 cm.
LL di pergelangan tangan kanan 4x2,5 cm.
LL di siku tangan kanan 0,3x0,3 cm.
LL di lengan atas tangan kiri dekat bahu 5x4 cm, di lengan atas tangan kiri 7x3 cm. LL di siku tangankiri 7x3 cm.
LL di pangkal jari jempol tangan kiri 4x1 cm.
LL di jari telunjuk tangan kiri 0,4x0,4 cm, 0,2x0,2 cm.
LL di lutut kaki kanan 1x0,4 cm.
LL di punggung kaki kanan 0,4x0,3 cm, di punggung kaki kiri 0,2x0,2 cm.
Kesimpulan : Kelainan diatas kemungkinan karena trauma benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti akan isi Dakwaan Penuntut Umum dan tidak mengajukan keberatan atas Surat Dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum di persidangan mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah menurut agamanya masing-masing yang keterangannya pada intinya sebagai berikut :
1. SAKSI FITRAHMAN GEA Alias FITRAH
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Polisi
Bahwa semua keterangan saksi tersebut.
Bahwa Yang telah dilakukan terdakwa adalah telah menabrak sepeda motor yang saksi kendarai, sehingga saksi mengalami luka dan adek saksi yang saksi bonceng meninggal dunia.
Bahwa Kejadian tersebut adalah pada hari Sabtu tanggal 27 Oktober 2012 , sekitar pukul 14.30 Wib di Jalan Umum Jl.Yos Sudarso Desa Ombolata Ulu Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.
Bahwa Antara satu unit sp-motor Honda Supra X 125 milik adik bapak saksi kontra satu unit sp-motor yang tidak saksi kenal identitasnya,
Bahwa sesaat sebelum terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut yang saksi maksud diatas satu unit sp-motor Honda supra X 125 yang saksi kendarai datang dari arah pasar kota Gununsitoli hendak pulang menuju rumah yang yaitu di Desa Moawo Kec. Gunungsitoii Kodya Gunungsitoli, sedangkan satu unit sp-motor yang bertabrakan dengan sp-motor Honda supra yang saksi kendarai, datang dari depan mobil yang ada didepan saksi sesaat sebelum terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut, dan identitas adik orang tua saksi yaitu pemilik sate unit sp-motor Honda supra X yang saksi kendarai saat terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut yang saksi maksudkan di atas adalah bernama ARNI GEA, Lk, sekitar 50 Tahun, Islam, PNS, Nias/Indonesia, Desa moawo Kec. Gunungsitoli Kodya Gunungsitoli.
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut yang saksi maksudkan diatas, saksi tidak kenal dengan mobil yang ada di depan satu unit sp-motor Honda supra X yang saksi kendarai saat terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut yang saksi maksudkan diatas. Namun dapat saksi jelaskan mobil yang ada didepan saksi saat terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut yang saksi maksudkan diatas berjenis pick-up tanpa tutup belakangnya, dan mobil pick-up tanpa tutup belakang tersebut yang saksi maksudkan diatas saat terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut dalam keadaan terhenti di depan satu unit sp-motor Honda supra X yang saksi kendarai saat terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut yang saksi maksudkan diatas saksi ada membonceng teman saksi bernama AFDAL GEA diatas satu unit sp-motor Honda supra X yang saksi kendarai pada saat terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut yang saksi maksudkan diatas.
Bahwa Saksi pingsan ditempat kejadian adek saksi meninggal di Rumah Sakit Umum Gunungsitoli dan saksi mengalami luka-luka dan adek saksi yang saksi bonceng atas nama Afdal Gea meninggal dunia
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan :
2. SaKSI ALDI CANIAGO ALS ALDI ;
Bahwa Yang telah dilakukan terdakwa adalah telah bertabrakan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh anak saksi atas nama Fitrahman Gea dengan membonceng anak saksi Afdal Gea als Afdal sehingga Fitrahman Gea pingsan ditempat kejadian dan Afdal Gea als Afdal meninggal dunia.
Bahwa Kejadian tersebut adalah pada hari Sabtu tanggal 27 Oktober 2012, sekitar pukul 14.30 Wib di Jalan Umum Jl.Yos Sudarso Desa Ombolata Ulu Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.
Bahwa pada awalnya saksi berada DI TANAH SUCI ARAB SAUDI untuk menunaikan ibadah hari tahun 2012, dan setelah 4 (empat) hari terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut saksi menghubungi KEPALA DASA tempat domosili saksi bernama PAESE ZALUKHU dengan menggunakan pesawat telephone yang mana pada saat pembicaraan dengan kepala desa saksi tersebutlah saksi mengetahui bahwa anak saksi telah mengalami kecelakaan lalulintas di jalan umum, dan sekembalinya saksi melaksanakan IBADAH HAJI tersebut yang saksi maksudkan diatas barulah saksi mendengar secara langsung terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut yang saksi maksudkan diatas.
Bahwa Afdal Gea als Afdal sudah meninggal dunia dan telah dikuburkan .
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
3. SAKSI EDI SAHAT HUTABARAT ALS EDI ;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Polisi
Bahwa semua keterangan saksi tersebut.
Bahwa yang telah dilakukan terdakwa adalah telah menabrak sepeda motor yang saksi kendarai, sehingga saksi mengalami luka dan adek saksi yang saksi bonceng meninggal dunia.
Bahwa Kejadian tersebut adalah pada hari Sabtu tanggal 27 Oktober 2012 , sekitar pukul 14.30 Wib di Jalan Umum Jl. Yos Sudarso Desa Ombolata Ulu Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.
Bahwa antara satu unit sp-motor Honda Supra X 125 milik adik bapak saksi kontra satu unit sp-motor yang tidak saksi kenal identitasnya,
Bahwa sesaat sebelum terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut yang saksi maksud diatas satu unit sp-motor Honda supra X 125 yang saksi kendarai datang dari arah pasar kota Gunungsitoli hendak pulang menuju rumah yang yaitu di Desa Moawo Kec. Gunungsitoli Kodya Gunungsitoli, sedangkan satu unit sp-motor yang bertabrakan dengan sp-motor Honda supra yang saksi kendarai, datang dari depan mobil yang ada didepan saksi sesaat sebelum terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut, dan identitas adik orang tua saksi yaitu pemilik satu unit sp-motor Honda supra X yang saksi kendarai saat terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut yang saksi maksudkan di atas adalah bernama ARNI GEA, Lk, sekitar 50 Tahun, Islam, PNS, Nias/Indonesia, Desa moawo Kec. Gunungsitoli Kodya Gunungsitoli.
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut yang saksi maksudkan diatas. saksi tidak kenal dengan mobil yang ada di depan satu unit sp-motor Honda supra X yang saksi kendarai saat terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut yang saksi maksudkan diatas. Namun dapat saksi jelaskan mobil yang ada didepan saksi saat terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut yang saksi maksudkan diatas berjenis pick-up tanpa tutup belakangnya, dan mobil pick-up tanpa tutup belakang tersebut yang saksi maksudkan diatas saat terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut dalam keadaan terhenti di depan satu unit sp-motor Honda supra X yang saksi kendarai saat terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut yang saksi maksudkan diatas saksi ada membonceng teman saksi bernaina AFDAL GEA diatas satu unit sp-motor Honda supra X yang saksi kendarai pada saat terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut yang saksi maksudkan diatas.
Bahwa Saksi pingsan ditempat kejadian adek saksi meninggal di Rumah Sakit Umum Gunungsitoli dun saksi mengalami luka-luka dun adek saksi yang saksi bonceng atas nama Afdal Gea meninggal dunia
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ; -----------
4. SAKSI SAMADAYA ZEGA alias DAYA ;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Polisi
Bahwa semua keterangan saksi tersebut.
Bahwa Yang telah dilakukan terdakwa adalah telah menabrak sepeda motor yang saksi kendarai, sehingga saksi mengalami luka dan adek saksi yang saksi bonceng meninggal dunia.
Bahwa Kejadian tersebut adalah pada hari Sabtu tanggal 27 Oktober 2012 , sekitar pukul 14.30 Wib di Jalan Umum JLYos Sudarso Desa Ombolata Ulu Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.
Bahwa Antara satu unit sp-motor Honda Supra X 125 milik adik bapak saksi kontra satu unit sp-motor yang tidak saksi kenal identitasnya,
Bahwa sesaat sebelum terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut yang saksi maksud diatas satu unit sp-motor Honda supra X 125 yang saksi kendarai datang dari arah pasar kota Gunungsitoli hendak pulang menuju rumah yang yaitu di Desa Moawo Kec. Gunungsitoli Kodya Gunungsitoli, sedangkan satu unit sp-motor yang bertabrakan dengan sp-motor Honda supra yang saksi kendarai, datang dari depan mobil yang ada didepan saksi sesaat sebelum terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut.
dan identitas adik orang tua saksi yaitu pemilik satu unit sp-motor Honda supra X yang saksi kendarai saat terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut yang saksi maksudkan di atas adalah bernama ARNI GEA, Lk, sekitar 50 Tahun, Islam, PNS, Niasilndonesia, Desa moawo Kec. Gunungsitoli Kodya Gunungsitoli.
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut yang saksi maksudkan diatas, saksi tidak kenal dengan mobil yang ada di depan satu unit sp-motor Honda supra X yang saksi kendarai saat terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut yang saksi maksudkan diatas. Namun dapat saksi jelaskan mobil yang ada didepan saksi saat terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut yang saksi maksudkan diatas berjenis pick-up tanpa tutup belakangnya, dan mobil pick-up tanpa tutup belakang tersebut yang saksi maksudkan diatas saat terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut dalam keadaan terhenti di depan satu unit sp-motor Honda supra X yang saksi kendarai saat terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut yang saksi maksudkan diatas saksi ada membonceng teman saksi bernama AFDAL GEA diatas satu unit sp-motor Honda supra X yang saksi kendarai pada saat terjadinya kecelakaan lalulintas tersebut yang saksi maksudkan diatas.
Bahwa Saksi pingsan ditempat kejadian adek saksi meninggal di Rumah Sakit Umum Gunungsitoli dan saksi mengalami luka-luka dan adek saksi yang saksi bonceng atas nama Afdal Gea meninggal dunia
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ; -----------
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak akan mengajukan saksi A de Charge atau saksi yang dapat meringankan Terdakwa ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah pula memberikan keterangan yang pada intinya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan di Polisi
Bahwa semua keterangan Terdakwa tersebut.
Bahwa yang Terdakwa lalukan adalah telah menabrak becak motor milik korban Fitrahman gea alias Fitrah yang membonceng Afdal Gea sehingga Fitrahman Gea lukaluka dan Afdal Gea meninggal dunia;
Bahwa Kejadian tersebut adalah pada hari Sabtu tangga127 Oktober 2012, sekitar pukul 14.30 Wib di Jalan Umum Jl.Yos Sudarso Desa Ombolata Ulu Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.
Bahwa pada hari sabtu tanggal 27 Oktober 2012 sekira pukul 14.30 wib di Jalan Yos Sudarso antara Km 03-04 Desa Ombolata Ulu Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli
bermula ketika satu unit sepeda motor Yamaha RX-King warna Hitam les biro No. Pol BB 4134 NC yang Terdakwa kendarai dengan Terdakwa membonceng Edi sahat Hutabarat alias Edi memotong badan jalan Umum tepatnya di Jl. Yos Sudarso dan sebelum sepeda motor yang Terdakwa kendarai berhasil memotong jalan umum tersebut dimana sepeda motor Terdakwa tetapi berada diposisi jalur sebelah kiri dari arahGunungsitoli menuju Tuhemberua , Terdakwa tidak memperhatikan kendara'an lain yang hendak melewati jalan umurn tersebut sehingga bertabrakan dengan 1(satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam No.Pol BB 4995 Vj yang dikendarai oleh saksi korban Fitrahman Gea dengan membonceng korban Afdal Gea , dimana korban datang dari jalur kiri dari Kota Gunungsitoli menuju arah Tuhemberua ,langsung menabrak sepeda motor yang Terdakwa kendarai mengenai pinggiran cakram depan sepeda motor Terdakwa sehingga kedua korban dengan sepeda motornya terguling dan terseret sehingga menyambar satu unit sepeda motor RX-King warna les merah dengan Nomor Pol.BB 4521 VC yang dikendarai moleh Samadaya Zega;
Bahwa Korban mengalami luka-luka dan Afdal Gea meninggal dunia.
Menimbang, bahwa dari persesuaian keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti dalam perkara ini, maka dipersidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari sabtu tanggal 27 Oktober 2012 sekira pukul 14.30 wib di Jalan Yos Sudarso antara Km03-04 Desa Ombolata Ulu Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, bermula ketika satu unit sepeda motor Yamaha RX-King warna Hitam les biro No. Pol BB 4134 NC yang Terdakwa kendarai dengan Terdakwa membonceng Edi sahat Hutabarat alias Edi memotong badan jalan Umum tepatnya di Jl.Yos Sudarso dan sebelum sepeda motor yang Terdakwa kendarai berhasil memotong jalan umum tersebut dimana sepeda motor Terdakwa tetapi berada diposisi jalur sebelah kiri dari arah Gunungsitoli menuju Tuhemberua, Terdakwa tidak memperhatikan kendara'an lain yang hendak melewati jalan umum tersebut sehingga bertabrakan dengan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam No.Pol BB 4995 Vj yang dikendaraim oleh saksi korban Fitrahman Gea dengan membonceng korban Afdal Gea , dimana korban datang dari jalur kiri dari Kota Gunungsitoli menuju arah Tuhemberua, langsung menabrak sepeda motor yang Terdakwa kendarai mengenai pinggiran cakram depan sepeda motor Terdakwa sehingga kedua korban dengan sepeda motornya terguling dan terseret sehingga menambarak satu unit sepeda motor RX-King warna les merah dengan Nomor Pol.BB 421 VC yang dikendarai moleh Samadaya Zega;
Bahwa Saksi FITRAHMAN GEA Alias FITRAH pingsan ditempat kejadian adek saksi FITRAHMAN GEA Alias FITRAH meninggal di Rumah Sakit Umum Gunungsitoli dan saksi FITRAHMAN GEA Alias FITRAH mengalami luka-luka
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita acara persidangan, serta terlampir dalam berkas perkara ini dianggap sudah terkutip seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ; -----------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis hakim akan mempertimbangkan apakah dari rangkaian perbuatan Terdakwa tersebut dapat dinyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan pasal yang didakwakannya ; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, Bahwa untuk menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka perbuatan Terdakwa haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu melakukan tindak pidana sebagai berikut : -----------------------
Pertama : Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
Dan Angkutan Jalan ;
Kedua : Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang bersifat alternatif, maka Majelis hakim dapat memiliki keleluasaan untuk memilih dakwaan mana yang akan dipertimbangkan terlebih dahulu dan menurut Majelis Hakim, dakwaan yang lebih tepat untuk dipertimbangkan terlebih dahulu adalah dakwaan pertama ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Dakwaan Pertama dari Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsur sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
Barang siapa ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu limas dengan korban meninggal dunia ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang. bahwa terhadap unsur-unsur diatas Hakim akan mempertimbangkan lebih lanjut dibawah ini ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 1 . Unsur "Barang siapa" ; --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "Barang Siapa" adalah subjek hukum sebagai pengemban/pendukung hak dan kewajiban, meliputi subyek hukum orang/pribadi (natuurlijke person) maupun badan hukum (rechtpersoon) yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya ; -------------------------------------
Menimbang berdasarkan fakta-fakta hash pemeriksaan dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa telah menunjuk kepada subjek hukum orang/pribadi yaitu terdakwa PANGKY HARAHAP ALIAS PANGKY yang telah dicocokkan identitasnya di persidangar membenarkan dan telah sesuai pula dengan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga menurut Majelis Hakim unsur "barang siapa” ini telah terpenuhi menurut hukum ; ----------------------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur "Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia" ; ------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari persesuaian keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, serta barang bukti dalam perkara ini, terungkap bahwa ; -------------------------------------------------
Bahwa pada hari sabtu tanggal 27 Oktober 2012 sekira pukul 14.30 wib di Jalan Yos Sudarso antara Km 03-04 Desa Ombolata Ulu Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli bermula ketika satu unit sepeda motor Yamaha RX-King warna Hitam les biru No. Pol BB 4134 NC yang Terdakwa kendarai dengan Terdakwa membonceng Edi sahat Hutabarat alias Edi memotong badan jalan Umum tepatnya di Jl. Yos Sudarso, dan sebelum sepeda motor yang Terdakwa kendarai berhasil memotong jalan umum tersebut dimana sepeda motor Terdakwa tetapi berada diposisi jalur sebelah kiri dari arah Gunungsitoli menuju Tuhemberua, Terdakwa tidak memperhatikan kendaraan lain yang hendak melewati jalan umum tersebut sehingga bertabrakan dengan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam No.Pol BB 4995 Vj yang dikendaraim oleh saksi korban Fitrahman Gea dengan membonceng korban Afdal Gea, dimana korban datang dari jalur kiri dari Kota Gunungsitoli menuju arah Tuhemberua, langsung menabrak sepeda motor yang Terdakwa kendarai mengenai pinggiran cakram depan sepeda motor Terdakwa sehingga kedua korban dengan sepeda motornya terguling dan terseret sehingga menyambar satu unit sepeda motor RX-King warna les merah dengan Nomor Pol.BB -4521 VC yang dikendarai moleh Samadava Zega;
Bahwa Saksi FITRAHMAN GEA Alias FITRAH pingsan ditempat kejadian adek saksi FITRAHMAN GEA Alias FITRAH meninggal di Rumah Sakit Umum Gunungsitoli dan saksi FITRAHMAN GEA Alias FITRAH mengalami luka-luka
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat hahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur ini secara sah menurut hukum ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari Pasal 310 ayat (4) 1 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dakwaan Penuntut Umum, maka menurut Majelis Hakim Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana "MENGEMUDIKAN KENDARA'AN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN FITRAHMAN GEA ALS FITRAH LUKA RINGAN dan AFDAL GEA MENINGGAL DUNIA”;
Menimbang, bahwa lebih lanjut Majelis Hakim berpendapat bahwa falsafah pemidanaan dewasa ini ditunjukkan bukan bersifat pembalasan kepada Terdakwa tetapi berorientasi lebih kepada upaya-upaya untuk, membina, mengubah, memperbaiki dan memperhatikan kelangsungan masa depan Terdakwa agar kembali ke masyarakat yang berbudi baik dan berguna bagi negara, yang secara langsung akan berdampak pula dalam mempertahankan tertib hukum dan menjaga ketentraman hidup masyarakat ; --------------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan telah tepat dan setimpal dengan perbuatan terdakwa serta memenuhi rasa keadilan ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari hasil pengamatan Majelis Hakim selama pemeriksaan di persidangan tidak menemukan adanya alasan pemaaf ataupun alasan pembenar yang dapat menghilangkan ataupun menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa atau alasan lain yang dapat menggugurkan hak Penuntut Umum untuk mengajukan perkara ini ke pengadilan, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan dan berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHP terhadap diri Terdakwa harus dijatuhi hukuman pidana : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa sebagaimana ditentukan dalam pasal 197 ayat (1) huruf (f) KUHAP, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan : ------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ;------------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditangkap dan ditahan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : ----------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX-King warna Hitam les Biru No. Pol : BB 4134 NC.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna Hitam No. Pol : BB 4995 VJ;-----------
1 (satu) unit sepeda motor RX_King warna Hitam les Merah dengan No. Pol : BB 4521 vc.
1 (satu) lembar STNK an. Pemilik ARNI GEA, No. : 0564013/SU/2009, Medan 23 Jan 2010.
1(satu) lembar STNK an. Pemilik AROTA ZEGA, No. : 0477605/SU/2008, Medan 09 Oktober 2008.
Masing-masing dikembalikan kepada pemiliknya.
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan Pidana yang didakwakan, maka berdasarkan ketentuan dalam pasal 222 ayat (1) KUHAP, terhadap Terdakwa haruslah dibebani membayar biaya perkara ; ------------------------
Mengingat ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dan ketentuan pasal-pasal dalam KUHAP serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa PANGKY HARAHAP ALIAS PANGKY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "MENGEMUDIKAN KENDARA'ANBERMOTOR YANGKARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DENGAN KORBAN FITRAHMAN GEA ALS FITRAH LUKA RINGAN dan AFDAL GEA MENINGGAL DUNIA” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa” PANGKY HARAHAPALIAS PANGKY oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (DUA) BULAN;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepedi, motor Yamaha RX-King warna Hitam les Biru No. Pol : BB 4134 NC.
1(satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna Hitam No. Pol : BB 4995 VJ;
1 (satu) unit sepeda motor RX King warna Hitam les Merah dengan No. Pol : BB 4521 VC.
1 (satu) lembar STNK an. Pemilik ARNI GEA, No. : 0564013/SU/2009, Medan 23 jan 2010.
1 (satu) lembar STNK an. Pemilik AROTA ZEGA, No. : 0477605/SU/2008, Medan 09 Oktober 2008.
Masing-masing dikembalikan kepada pemiliknya.
5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada hari SENIN Tanggal 25FEBRUARI 2013, oleh kami SYLVIA YUDHIASTIKA, S.H., Selaku Hakim Ketua Majelis, DONI PRIANTO, S.H., dan RINDING SAMBARA, S.H., sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh YANIRIA HAREFA, S.H., selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Gunungsitoli, dan dengan dihadiri pula oleh BOWO'ARO GULO, S.H., selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli serta dihadapan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, dto DONI PRIANTO, SH. dto RINDING SAMBARA, SH | Hakim Ketua, dto SYLVIA YUDHIASTIKA, SH. |
Panitera Pengganti tsb,
dto
YANIRIA HAREFA, SH.