103/Pid.Sus/2015/PN.Skt
Putusan PN SURAKARTA Nomor 103/Pid.Sus/2015/PN.Skt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
LUSI DARWITRI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa LUSI DARWITRI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemberi fiducia yang mengalihkan, menggadaikan, benda yang menjadi obyek jaminan fiducia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fiducia“; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LUSI DARWITRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama ;4 (empat) bulan 3. Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.500.000,00,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara untuk selama 1 (satu) bulan; 4. Menyatakan barang bukti berupa: – Sebuah BPKB Spm Yamaha Mio GT tahun 2013 warna putih No. Pol. AD-4292-PU Noka MH32BJ001DJO58160 Nosin 2BJ058170 dengan nomor BPKB K.01855209 an. Lusi Darwitri; – Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor: W.13.104892.AH.05.01 tahun 2013; – Aplikasi pengajuan Perjanjian pembiayaan konsumen, pengakuan hutang dan pemberian kuasa menjaminkan secara fiducia tanggal 27 Maret 2013, Surat pernyataan untuk kepentingan PT. BAF tanggal 27 Maret 2013, Surat Kuasa tanggal 27 Maret 2013, foto copy KTP an. Lusi Darwitri, foto copy KTP an. Abed Nego Christianto, foto copy KK No. 3372012611090011, foto copy pembayaran spm; – Surat tanda terima kendaraan, cheklist nosin dan noka, copy PO, penjelasan penting bagi konsumen, lembar LRS, Andendum pembiayaan konsumen, surat kesanggupan penyerahan sepeda motor; dikembalikan kepada PT. BAF Cabang Surakarta Ruko Jebres Square Blok 14 – 17 Jl. Kol. Sutarto Jebres Surakarta melalui saksi Yossy Hendro Yatmoko; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 103/Pid.Sus/2015/PN Skt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Negeri Surakarta yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: -----------------------------------------------------------------
-
Nama lengkap
Tempat lahir Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
:
:
:
:
:
::
:LUSI DARWITRI;------------------------------------------
Surakarta;---------------------------------------------------
48 tahun/05 Oktober 1967;-----------------------------
Perempuan;-------------------------------------------------
Indonesia;--------------------------------------------------
Tegal Keputren Rt. 03/Rw.05 Kel. Pajang Kec. Laweyan Kota Surakarta;--------------------------------
Kristen;------------------------------------------------------
Swasta;------------------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun haknya untuk itu telah diberitahukan oleh Majelis Hakim;-----------------------------------------------------
Terdakwa tidak ditahan;-------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;-------------------------------------------------------------
Setelah membaca dan mempelajari berita acara pemeriksaan pendahuluan tingkat penyidikan dan surat-surat lainnya dalam berkas perkara ini;-
Setelah mendengar/memperhatikan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan;---------------------------------------------------------
Setelah melihat dan memperhatikan barang-barang bukti yang diajukan di persidangan;--------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum tertanggal 19 Agustus 2015 No. Reg. Perk: 98/SKRTA/Euh.2/07/2015yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa LUSI DARWITRI terbukti bersalah melakukan tindak pidana“ pemberi fiducia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fiducia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fiducia “ yaitu melanggar pasal 36 Undang-Undang RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia dalam dakwaan tunggal kami tersebut diatas;------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa LUSI DARWITRI dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, dengan perintah terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------
BPKB sepeda motor Yamaha Mio GT tahun 2013 warna putih No. Pol. AD-4292-PU Noka MH328J00IDJ058160 Nosin 2BJ058170 dengan nomor BPKB K.01855209 an. Lusi Darwitri;-----------------------------------------------
Sertifikat jaminan fiducia W.13104892AH8501 tahun 2013;---------------------
Aplikasi pengajuan perjanjian pembiayaan konsumen, pengakuan hutang dan pemberian kuasa menjaminkan secara fiducia tanggal 27 Maret 2013, Surat pernyataan untuk kepentingan PT. BAF tanggal 27 Maret 2013, Surat Kuasa tanggal 27 Maret 2013, foto copy KTP an. Lusi Darwitri, foto copy KTP an. Abed Nego Christianto, foto copy KK No. 3372012611090011, foto copy pembayaran sepeda motor;---------------------
Surat tanda terima kendaraan, cheklist nosin dan noka, copy PO, penjelasan penting bagi konsumen, lembar LPS, Andendum pembiayaan konsumen, surat kesanggupan penyerahan sepeda motor,---------------------
Dikembalikan kepada PT. BAF Cabang Surakarta Ruko Jebres Square Blok 14-17 Jl. Kol. Sutarto Jebres Surakarta dalam hal ini diwakili saksi Yossy Hendro Yatmoko;---------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah);-----------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar permohonan lisan dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan tanggal 19 Agustus 2015 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang seringan-ringannya dengan pertimbangan Terdakwa mengaku terus terang, dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya, dan Terdakwa berjanji akan mengembalikan/membayar kewajibannya tersebut;----------------------------------
Setelah mendengar tanggapan (Replik) Penuntut Umum terhadap permohonan dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya;-----------------------------------------------------
Setelah mendengar pula Duplik/tanggapan Terdakwa terhadap replik Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Surakarta atas dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk.: PDM- 70/SKRTA/Euh.2/05/2015 tanggal 1 Juni 2015 yang berbunyi sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa LUSI DARWITRI pada hari dan tanggal yang sudah tidak bisa diingat lagi yaitu bulan Juli 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2013 bertempat PT. BAF Cabang Surakarta Jl. Urip Sumoharjo No. 112 Surakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surakarta, pemberi fiducia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fiducia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fiducia, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------
Awalnya Terdakwa pada tanggal 27 Maret 2013 sekitar pukul 10.00 WIB datang ke dealer sepeda motor Sumber Baru Rejeki Surakarta untuk kredit sepeda motor Yamaha Mio GT tahun 2013 warna putih No. Pol. AD-4292-PU dengan harga sebesar Rp. 13.000.000,- (Tiga belas juta rupiah) dengan membayar uang muka (DP) sebesar Rp. 2.750.000,- (Dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kekurangan tersebut diangsur dengan cara dengan pembiayaan PT. BAF Cabang Surakarta Jl. Urip Sumoharjo No. 112 Surakarta sebesar Rp. 10.250.000,- (Sepuluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) diangsur sebanyak 36 kali dengan angsuran setiap kali sebesar Rp. 490.000,- (Empat ratus sembilan puluh ribu rupiah), setelah angsuran ke- 4 tersebut Terdakwa tidak melakukan kewajibannya mengangsur kepada PT. BAF Cabang Surakarta tetapi sepeda motor Yamaha Mio GT tersebut malah digadaikan kepada saksi Suparso sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) tanpa seijin PT. BAF Cabang Surakarta yang diwakili saksi Yossi Hendro Yatmoko sebagai pemiliknya, adapun maksudnya uang tersebut untuk dipergunakan mencari kerja suaminya (saksi Abed) ke luar negeri;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut surat perjanjian tersebut bahwa sepeda motor tersebut tidak bisa dialihkan kepada orang lain sebelum angsuran kepada PT. BAF tersebut selesai atau lunas sehingga pihak PT. BAF dirugikan sebesar Rp. 16.170.000,- (Enam belas juta seratus tujuh puluh ribu rupiah);--------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 Undang-Undang R.I. No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia;---------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti maksudnya, dan Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);-----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang kesemuanya telah memberikan keterangan dengan di bawah sumpah di persidangan, saksi mana masing-masing pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:-------------------------------------------------------
Saksi I. YOSSI HENDRO YATMOKO:----------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengannya;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di Kantor Pusat PT. BUSAN AUTO FANANCE (PT. BAF) sebagai staff Litigasi Koordinator yang membawahi PT. BAF Cabang Surakarta;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tugas saksi di PT. BAF tugas dan tanggung jawabnya adalah melakukan pendampingan kepada kantor BAF Cabang yang ada permasalahan baik internal maupun eksternal;-------------------------------------------
Bahwa berdasarkan data yang ada di PT. BAF Surakarta awalnya pada tanggal 27 Maret 2013 Terdakwa mengambil kredit sepeda motor Yamaha Mio GT di PT. Sumber Baru Rejeki dengan harga Rp. 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) dan membayar DP sebesar Rp. 2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan sisanya dengan pembiayaan leasing PT. BAF Cabang Surakarta Jl. Urip Sumoharjo No. 112 Surakarta diangsur sebanyak 36 kali dengan tiap angsuran sebesar Rp. 490.000,00 (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah Terdakwa mengangsur sebanyak 3 kali yaitu mulai bulan Mei, Juni, dan Juli, kemudian tidak melakukan pembayaran bahkan setelah dilakukan penagihan tidak ada tanggapan dan Terdakwa mengatakan bahwa sepeda motor Yamaha Mio GT warna putih tersebut sudah digadaikan kepada Sdr. Parso;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat mengajukan kredit melalui pembayaran leasing tersebut sudah disetujui oleh Terdakwa dan suami Terdakwa (Abed Nego Christianto) karena sudah ada surat perjanjiannya;-----------------------------------------------------
Bahwa sebelum penanda tanganan akte perjanjian tersebut keadaan rumah Terdakwa sudah disurvey oleh saksi Nanang Febrianto, S.Psi. dan layak untuk mengajukan kredit sepeda motor dengan pembiayaan PT. BAF.;----------
Bahwa dengan kejadian tersebut pihak PT BAF dirugikan sebesar Rp. 15.650.000,00 (lima belas juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);-----------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya;------------------------------------------------------------
Saksi II. ARI ARTOKO HERU IRAWAN:-------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;-
Bahwa saksi bekerja di PT. BAF Cabang Surakarta dibagian penagihan untuk pelunasan total setelah 6 bulan penunggakan kredit;-----------------------------------
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa adalah konsumen setelah mendapat SPK dari PT. BAF Cabang Surakarta bahwa Terdakwa sudah menunggak pembayaran kredit sepeda motor Yamaha MIO GT No. Pol. AD 4292 PU yang dibiayai oleh PT. BAF;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah 6 bulan tidak ada pembayaran saksi datang ke rumah Terdakwa sebanyak 2 kali tetapi tidak ketemu, setelah ketemu lalu saksi menanyakan keberadaan sepeda motor Yamaha Mio GT tersebut kepada Terdakwa katanya sudah digadaikan kepada Sdr. Parso, kemudian saksi mendatangi rumah Sdr. Parso dan tidak ketemu, begitu juga dengan sepeda motornya juga tidak diketemukan sampai sekarang ini;--------------------------------
Bahwa dalam perjanjian akad kredit tersebut apabila ada keterlambatan pembayaran selama 3 bulan maka sepeda motor tersebut akan ditarik sebagai jaminannya;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mempunyai tanggungan angsuran sebanyak 36 kali baru dibayar 4 kali, jadi masih kekurangan 32 kali dan tiap angsuran sebesar Rp. 490.000,00 (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah), sehingga pihak PT BAF dirugikan sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) lebih;------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya;------------------------------------------------------------
Saksi III. SUPARSO:---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;-
Bahwa pada tahun 2013 Terdakwa bersama suaminya (Abed Nego Christianto) datang ke rumah saksi untuk menggadaikan sepeda motor Yamaha Mio GT No. Pol. AD-4292-PU sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk jangka waktu 1 bulan, karena jangka waktu 1 bulan tidak diambil dan Terdakwa susah dihubungi kemudian sepeda motor tersebut dijual kepada orang lain yaitu Wahono laku Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);-------
Bahwa pada saat menggadaikan sepeda motor Yamaha Mio GT No. Pol. AD-4292-PU tersebut disertai dengan STNK atas nama Terdakwa yaitu Lusi Darwitri;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat Terdakwa menggadaikan sepeda motor tersebut kepada saksi katanya sepeda motor tersebut hasil kredit di PT. BAF yang beralamat di Jebres Surakarta, dan saat menggadaikan juga menunjukkan bukti angsuran;-
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya;------------------------------------------------------------
Saksi IV. NANANG FEBRIANTO, S.Pd.:------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengannya;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di PT. BAF Cabang Surakarta dibagian Survey sejak bulan Mei 2011 sampai dengan sekarang dan tugasnya mengumpulkan data-data nasabah yang akan mengajukan kredit kemudian diserahkan kepada Pimpinan;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah mendatangi rumah Terdakwa pada saat mengajukan kredit sepeda motor Yamaha Mio GT warna putih karena mempunyai usaha laundry;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian Terdakwa melakukan perjanjian kredit pada tanggal 27 Maret 2013 terhadap 1 unit sepeda motor Yamaha Mio GT tahun 2013 warna putih No. Pol. AD-4292-PU atas nama Lusi Darwitri alamat Karangturi Rt. 01/07 Kel. Pajang Kec. Laweyan Kota Surakarta, setelah melengkapi syarat-syarat administrasi kemudian dilakukan penanda tanganan perjanjian kredit serta pemberian kuasa menjaminkan secara fiducia kepada PT. BAF Cabang Surakarta serta penyerahan sepeda motor kepada konsumen (Terdakwa) yang disaksikan oleh suami Terdakwa;-----------------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan perjanjian tersebut angsuran yang harus dibayar oleh Terdakwa sebesar Rp. 490.000,00 (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) diangsur sebanyak 36 kali, tetapi baru melakukan pembayaran angsuran sebanyak 4 kali terus tidak melakukan pembayaran angsuran lagi, bahkan sepeda motor Yamaha Mio GT yang menjadi jaminan fiducia digadaikan kepada orang lain tanpa seijin PT. BAF Cabang Surakarta;--------------------------
Bahwa pada saat penanda tanganan akta kredit disetujui oleh Terdakwa dan juga sepengetahuan suaminya (saksi Abed Nego) sehingga mendapat persetujuan suami isteri;------------------------------------------------------------------------
Bahwa dengan kejadian tersebut PT. BAF Cabang Surakarta menderita kerugian sebesar + Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yaitu dasarnya dengan menunjukkan sertifikat jaminan fiducia nomor W13.104892.AH.05.01 tahun 2013 tanggal 07 Mei 2013;------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya;------------------------------------------------------------
Saksi V. ABED NEGO CHRISTIANTO:---------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena saksi adalah suami Terdakwa;---
Bahwa isteri saksi (Terdakwa) melakukan pembelian sepeda motor Yamaha Mio GT warna putih di dealer Sumber Baru Rejeki Surakarta dengan pembiayaan PT. BAF Cabang Surakarta;--------------------------------------------------
Bahwa dalam pengajuan pembiayaan melalui PT. BAF Cabang Surakarta saksi juga ikut menanda tangani surat perjanjian tersebut karena sebagai suami harus menyetujui pembiayaan kredit tersebut karena juga merupakan tanggung jawab saksi;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa pengajuan kredit sepeda motor Yamaha Mio GT warna putih No. Pol. AD-4292-PU tersebut atas nama Terdakwa (isteri saksi), adapun syarat-syarat untuk pengajuan tersebut berupa foto copy KTP, Kartu Keluarga, rekening listrik terus dilakukan survey;------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam pembelian sepeda motor tersebut dilakukan Terdakwa bersama saksi di dealer Sumber Baru Rejeki Serengan Surakarta seharga Rp. 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) dengan DP Rp. 2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sisanya diangsur melalui PT. BAF Cabang Surakarta sebesar Rp. 490.000,00 (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) sebanyak 36 kali;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa bersama saksi hanya mengangsur sebanyak 4 kali saja ke PT. BAF Cabang Surakarta setelah itu tidak mengangsur dan sepeda motor yang dijadikan jaminan fiducia tersebut digadaikan saksi bersama Terdakwa ditempatnya Suparso yang beralamat di Jebres Surakarta sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) karena uang tersebut mau digunakan saksi mencari kerja ke luar negeri;------------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai perjanjian pembiayaan PT. BAF Cabang Surakarta tersebut obyek jaminan tidak bisa dialihkan kepada orang lain tanpa seijin PT. BAF tetapi tetap saja saksi bersama Terdakwa menggadaikan kepada Suparso karena membutuhkan uang untuk mencari pekerjaan keluar negeri;---------------
Bahwa saksi bersama Terdakwa pada saat menggadaikan sepeda motor tersebut dilakukan dengan tanpa seijin PT. BAF Cabang Surakarta;---------------
Bahwa saksi sebagai suami dari Terdakwa tidak mempunyai itikad baik kepada PT. BAF untuk membayarnya, sedangkan uang sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) tersebut sudah habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan saksi tidak jadi kerja keluar negeri;-----------------------
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dalam perkara ini;-----------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa LUSI DARWITRI telah pula memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:--------------------------
Bahwa Terdakwa pada tanggal 27 Maret 2013 telah mengajukan kredit sepeda motor Yamaha Mio GT warna putih No. Pol. AD-4292-PU di dealer Sumber Baru Rejeki Serengan Surakarta dengan harga Rp. 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah), dan dengan membayar DP sebesar Rp. 2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sisanya dibiayai oleh PT. BAF Cabang Surakarta dengan angsuran sebesar Rp. 490.000,00 (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) sebulan sebanyak 36 kali;------------------------------
Bahwa kemudian setelah angsuran ke- 4 Terdakwa tidak mengangsur dan sepeda motor tersebut oleh Terdakwa bersama suaminya (saksi Abed Nego Christianto) digadaikan kepada saksi Suparso sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan janji mau diambil setelah 1 bulan;---------------------------------
Bahwa Terdakwa pada saat menggadaikan sepeda motor tersebut dilakukan dengan tanpa seijin pihak PT. BAF Cabang Surakarta;--------------------------------
Bahwa pada saat pengajuan kredit tersebut didalam perjanjian kredit telah diatur bahwa sepeda motor tersebut sebagai jaminan tidak boleh dialihkan kepada orang lain;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam perjanjian tersebut telah disetujui oleh Terdakwa bersama suaminya (saksi Abed Nego Nego Christianto) dan sudah membubuhkan tanda tangannya tanda menyetujuinya;----------------------------------------------------
Bahwa maksud Terdakwa menggadaikan sepeda motor Yamaha Mio GT warna putih No. Pol. AD-4292-PU adalah untuk membiayai suaminya (saksi Abed Nego Nego Christianto) bekerja ke luar negeri;----------------------------------
Bahwa setelah sepeda motor Yamaha Mio GT warna putih No. Pol. AD-4292-PU tersebut digadaikan sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) ternyata uang tersebut tidak jadi digunakan untuk membiayai keluar negeri dan uang tersebut habis untuk membiayai keperluan rumah tangga sehari-hari;-----------
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dengan adanya kejadian tersebut karena sepeda motor Yamaha Mio GT tersebut tidak boleh dialihkan kepada orang lain tanpa seijin PT. BAF Cabang Surakarta;---------------------------------------------
Bahwa Terdakwa dengan kejadian tersebut merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, dan Terdakwa juga belum pernah dihukum;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:----------------------------------------------------------------------------------
Sebuah BPKB Spm Yamaha Mio GT tahun 2013 warna putih No. Pol. AD-4292-PU Noka MH32BJ001DJO58160 Nosin 2BJ058170 dengan nomor BPKB K.01855209 an. Lusi Darwitri;--------------------------------------------------------
Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor: W.13.104892.AH.05.01 tahun 2013;----------
Aplikasi pengajuan Perjanjian pembiayaan konsumen, pengakuan hutang dan pemberian kuasa menjaminkan secara fiducia tanggal 27 Maret 2013, Surat pernyataan untuk kepentingan PT. BAF tanggal 27 Maret 2013, Surat Kuasa tanggal 27 Maret 2013, foto copy KTP an. Lusi Darwitri, foto copy KTP an. Abed Nego Christianto, foto copy KK No. 3372012611090011, foto copy pembayaran spm;--------------------------------------------------------------------------------
Surat tanda terima kendaraan, cheklist nosin dan noka, copy PO, penjelasan penting bagi konsumen, lembar LRS, Andendum pembiayaan konsumen, surat kesanggupan penyerahan sepeda motor;------------------------------------------
Barang-barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa;---
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara persidangan perkara ini dianggap termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini ;----
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan adanya barang bukti, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:----------------------------------
Bahwa pada tanggal 27 Maret 2013 Terdakwa telah mengajukan kredit sepeda motor Yamaha Mio GT warna putih No. Pol. AD-4292-PU di dealer Sumber Baru Rejeki Serengan Surakarta dengan harga Rp. 13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) dan dengan membayar DP sebesar Rp. 2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), sisanya dibiayai oleh PT. BAF Cabang Surakarta dengan angsuran sebesar Rp. 490.000,00 (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) sebulan sebanyak 36 kali;---------------------------------
Bahwa kemudian setelah angsuran ke- 4 Terdakwa tidak mengangsur dan sepeda motor tersebut oleh Terdakwa bersama suaminya (saksi Abed Nego Christianto) digadaikan kepada saksi Suparso sebesar Rp. 5.000.000,00 dengan janji mau diambil setelah 1 bulan, namun karena tidak diambil lalu oleh saksi Suparso sepeda motor dimaksud dijual kepada WAHONO laku sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);----------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pada saat menggadaikan sepeda motor tersebut dilakukan dengan tanpa seijin pihak PT. BAF Cabang Surakarta;--------------------------------
Bahwa pada saat pengajuan kredit tersebut didalam perjanjian kredit telah diatur bahwa sepeda motor tersebut sebagai jaminan tidak boleh dialihkan kepada orang lain;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam perjanjian tersebut telah disetujui oleh Terdakwa bersama suaminya (saksi Abed Nego Nego Christianto) dan sudah membubuhkan tanda tangannya tanda menyetujuinya;----------------------------------------------------
Bahwa maksud Terdakwa menggadaikan sepeda motor Yamaha Mio GT warna putih No. Pol. AD-4292-PU adalah untuk membiayai suaminya (saksi Abed Nego Nego Christianto) bekerja ke luar negeri;----------------------------------
Bahwa setelah sepeda motor Yamaha Mio GT warna putih No. Pol. AD-4292-PU tersebut digadaikan sebesar Rp. 5.000.000,- ternyata uang tersebut tidak jadi digunakan untuk membiayai keluar negeri dan uang tersebut habis untuk membiayai keperluan rumah tangga;-------------------------------------------------------
Bahwa setelah ada tunggakan tersebut dari pihak PT. BAF sudah berusaha melakukan penagihan kepada Terdakwa maupun suaminya, tetapi Terdakwa tetap tidak melakukan pembayaran, bahwa sampai sekarang obyek fiducia berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna putih No. Pol. AD-4292-PU tersebut tidak diketahui keberaradaannya;-------------------------------------------
Bahwa Terdakwa merasa bersalah dengan adanya kejadian tersebut karena sepeda motor Yamaha Mio GT tersebut tidak boleh dialihkan kepada orang lain tanpa seijin PT. BAF Cabang Surakarta;---------------------------------------------
Bahwa Terdakwa dengan kejadian tersebut merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, dan Terdakwa juga belum pernah dihukum;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Negeri akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana disebutkan di atas dapat menjadikan Terdakwa dipersalahkan melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum yang disusun secara tunggal yaitu melanggar pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia yang unsur-unsurnya:------
Pemberi fiducia,-----------------------------------------------------------------------------------
yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fiducia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fiducia;------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur Pemberi fiducia:-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sesuai pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor: 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia yang dimaksud fiducia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik. Sedangkan yang dimaksud dengan pemberi fiducia dalam undang-undang ini adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi obyek jaminan fiducia. Dan dalam kaitannya dengan perkara ini ialah siapa saja yaitu orang sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya dapat dikenai pertanggung jawaban atas tiap akibat dari perbuatannya, orang mana tanpa hak mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fiducia;-------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan barang bukti yang diajukan di persidangan berupa Perjanjian Pembiayaan Konsumen, Pengakuan Hutang dan Pemberian Kuasa Menjaminkan Secara Fidusia Nomor: 320010078513 tanggal 27 Maret 2013 yang dibuat oleh PT. BUSSAN AUTO FINANCE (PT. BAF) berkedudukan di Jakarta berkantor di Jebres Square Blok 14 – 17 Jl. Kol. Sutarto Surakarta sebagai Pemberi Fasilitas, dengan LUSI DARWITRI (Terdakwa) sebagai Penerima Fasilitas, maka Pemberi Fasilitas setuju untuk memberikan fasilitas pembiayaan kepada Penerima Fasilitas untuk pembelian 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha MIO GT No. rangka MH32BJ001DJ058160 Tahun 2013 warna putih dengan hak dan kewajiban sebagaimana ditentukan dalam perjanjian tersebut. Dan selanjutnya berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W13.104892.AH.05.01 Tahun 2013 tanggal 07 Mei 2013 yang diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia pada Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, LUSI DARWITRI ditetapkan sebagai Pemberi Fidusia dan PT. BUSSAN AUTO FINANCE SOLO sebagai Penerima Fidusia;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan LUSI DARWITRI sebagai Terdakwa dalam perkara ini yang uraian identitasnya dalam surat dakwaan Penuntut Umum dibenarkan oleh saksi-saksi dan tidak dibantah oleh Terdakwa sendiri, sehingga tidak terdapat kekeliruan tentang orang yang dihadapkan ke persidangan ini sebagai Terdakwa;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa adalah orang yang cakap, dewasa, mampu berbuat dan mempertanggung jawabkan perbuatannya serta sehat fisik dan psikisnya, sehingga sesuai pertimbangan di atas Terdakwa adalah subyek hukum;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, maka Terdakwa yang merupakan subyek hukum dapat juga disebut sebagai Pemberi Fidusia, dengan demikian menurut Majelis unsur pertama ini telah terpenuhi menurut hukum;----------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 2.Unsur yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan fiducia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fiducia;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan telah ternyata:--------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepeda motor Yamaha Mio GT tahun 2013 warna putih No. Pol. AD-4292-PU tersebut berada pada Terdakwa dengan pembiayaan PT. BAF Cabang Surakarta dan diangsur selama 36 kali dengan setiap angsuran sebesar Rp. 490.000,00 (empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) dan setelah angsuran ke- 4 telah ternyata Terdakwa tidak melakukan kewajibannya mengangsur kepada PT. BAF Cabang Surakarta yang menjadi kewajibannya tersebut sebagaimana telah ditentukan dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen, Pengakuan Hutang dan Pemberian Kuasa Menjaminkan Secara Fidusia Nomor: 320010078513 tanggal 27 Maret 2013 yang dibuat oleh PT. BUSSAN AUTO FINANCE (PT. BAF) berkedudukan di Jakarta berkantor di Jebres Square Blok 14 – 17 Jl. Kol. Sutarto Surakarta sebagai Pemberi Fasilitas, dengan LUSI DARWITRI (Terdakwa) sebagai Penerima Fasilitas;------
Bahwa kemudian sepeda motor Yamaha Mio GT tahun 2013 warna putih No. Pol. AD-4292-PU tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan tertulis dari pihak PT. BAF Cabang Surakarta sebagai penerima fiducia, oleh Terdakwa bersama suaminya telah digadaikan kepada saksi Suparso sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan uang tersebut yang rencanaya akan digunakan untuk mengurusi suaminya (saksi Abed Nego Christianto) yang mau bekerja ke luar negeri namun ternyata malahan habis untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari, yang hal tersebut dibenarkan oleh suami Terdakwa (saksi Abed Nego Christianto) dan juga Terdakwa sendiri di persidangan, serta bersesuaian dengan Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor: W.13104892AH8501 tahun 2013 tanggal 07 Mei 2013 yang antara lain menyebutkan bahwa Pemberi Fiducia nama Lusi Darwitri alamat Karangturi Rt. 01/Rw. 07 Pajang Laweyan Surakarta dan sebagai penerima fiducia adalah PT. Bussan Auto Finance Solo alamat Ruko Jebres Square Blok 14-17 Jl. Kolonel Sutarto Jebres Solo;---------------------
Bahwa berdasarkan perjanjian pembiayaan konsumen, pengakuan hutang dan pemberian kuasa menjaminkan secara fiducia No. 320010078513 tanggal 27 Maret 2013 dengan nilai penjaminan Rp. 17.640.000,- dan obyek jaminan fiducia sesuai yang tertuang dalam Akta nomor 354 tanggal 11 April 2013 yang dibuat oleh Notaris Sita Iswananti, SH. M.Kn. berkedudukan di Jawa Tengah;---
Bahwa setelah Terdakwa menggadaikan sepeda motor Yamaha Mio GT warna putih No. Pol. AD-4292-PU tersebut Terdakwa tidak mengangsur dan menyerahkan jaminan fiducia yaitu sepeda motor Yamaha Mio GT tersebut kepada PT. BAF Cabang Surakarta yang menjadi kewajibannya, bahkan hingga sekarang sepeda motor dimaksud tidak diketahui keberadaannya;------------------
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang diuraikan di atas, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur yang mengalihkan, menggadaikan benda yang menjadi obyek jaminan fiducia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fiducia, dengan demikian menurut hemat Majelis unsur kedua inipun telah terpenuhi menurut hukum;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, ternyata semua unsur dari pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah terpenuhi dan terbukti serta Terdakwalah yang melakukannya, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, dan karena terbuktinya perbuatan Terdakwa tersebut didasarkan pada alat bukti yang sah sebagaimana dalam KUHAP dan juga didasarkan atas keyakinan Majelis Hakim, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal tersebut di atas; -------------------
Menimbang, bahwa sepanjang persidangan berlangsung Majelis melihat tidak ada hal yang dapat membebaskan atau melepaskan Terdakwa dari tuntutan hukum baik berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka kepada Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;-------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan yang didakwakan kepada Terdakwa dan sebagaimana dipertimbangkan di atas telah dinyatakan terbukti yaitu pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia telah mengatur ancaman pidana yang bersifat kumulatif yakni pidana penjara dan denda bagi seseorang yang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dalam pasal tersebut, maka Majelis berketetapan akan mempedomani ketentuan yang diatur dalam pasal dimaksud dalam penjatuhan hukuman kepada Terdakwa, yang bunyinya sebagaimana dimuat dalam amar putusan di bawah ini;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam surat tuntutannya Penuntut Umum telah menuntut agar Majelis Hakim memerintahkan agar Terdakwa segera ditahan;-------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan terhadap Terdakwa yang telah dinyatakan terbukti tersebut ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sehingga tidak memenuhi syarat obyektif maupun subyektif untuk dilakukan penahanan sebagaimana ditentukan dalam pasal 21 KUHAP, lagi pula sejak proses penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di sidang Pengadilan Terdakwa tidak ditahan maka Majelis tidak akan mempertimbangkan masalah penahanan tersebut sehingga tuntutan Penuntut Umum agar Terdakwa segera ditahan adalah tidak beralasan hukum dan sudah sepatutnya dikesampingkan;----
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan ke persidangan berupa:---------------------------------------------------------------------------------------------------
Sebuah BPKB Spm Yamaha Mio GT tahun 2013 warna putih No. Pol. AD-4292-PU Noka MH32BJ001DJO58160 Nosin 2BJ058170 dengan nomor BPKB K.01855209 an. Lusi Darwitri;--------------------------------------------------------
Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor: W.13.104892.AH.05.01 tahun 2013;----------
Aplikasi pengajuan Perjanjian pembiayaan konsumen, pengakuan hutang dan pemberian kuasa menjaminkan secara fiducia tanggal 27 Maret 2013, Surat pernyataan untuk kepentingan PT. BAF tanggal 27 Maret 2013, Surat Kuasa tanggal 27 Maret 2013, foto copy KTP an. Lusi Darwitri, foto copy KTP an. Abed Nego Christianto, foto copy KK No. 3372012611090011, foto copy pembayaran spm;--------------------------------------------------------------------------------
Surat tanda terima kendaraan, cheklist nosin dan noka, copy PO, penjelasan penting bagi konsumen, lembar LRS, Andendum pembiayaan konsumen, surat kesanggupan penyerahan sepeda motor;------------------------------------------
Karena terbukti milik/disita dari PT. BAF Cabang Surakarta Ruko Jebres Square Blok 14 – 17 Jl. Kol. Sutarto Jebres Surakarta yang dalam hal ini diwakili oleh saksi Yossy Hendro Yatmoko, maka adalah wajar apabila dikembalikan kepadanya;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana yang layak terhadap Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana bagi diri Terdakwa sebagai berikut : --------
Hal yang memberatkan:------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa dapat meresahkan masyarakat;---------------------------------------
Hal-hal yang meringankan: ------------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan, mengaku terus terang sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan;---------------------------------------------------------------------------
Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;--------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana bagi diri Terdakwa tersebut dan dengan mengingat pula bahwa penjatuhan pidana bagi diri Terdakwa bukanlah untuk balas dendam melainkan haruslah bersifat pembinaan dan pencegahan lebih lanjut, maka Majelis berpendapat bahwa tentang lamanya pidana penjara dan denda yang akan dijatuhkan atas diri Terdakwa sebagaimana dimuat dalam amar putusan di bawah ini menurut hemat Majelis cukup memadai dan adil serta setimpal dengan kesalahannya;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana dimuat dalam amar putusan di bawah ini;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat akan ketentuan pasal 36 Undang-Undang RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia, pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini ;--------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa LUSI DARWITRI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemberi fiducia yang mengalihkan, menggadaikan, benda yang menjadi obyek jaminan fiducia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fiducia“;---------------------
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LUSI DARWITRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama ;4 (empat) bulan ---------------------------------------
3. Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.500.000,00,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman penjara untuk selama 1 (satu) bulan;----------------------
4. Menyatakan barang bukti berupa:
Sebuah BPKB Spm Yamaha Mio GT tahun 2013 warna putih No. Pol. AD-4292-PU Noka MH32BJ001DJO58160 Nosin 2BJ058170 dengan nomor BPKB K.01855209 an. Lusi Darwitri;----------------------------------------------------
Sertifikat Jaminan Fiducia Nomor: W.13.104892.AH.05.01 tahun 2013;------
Aplikasi pengajuan Perjanjian pembiayaan konsumen, pengakuan hutang dan pemberian kuasa menjaminkan secara fiducia tanggal 27 Maret 2013, Surat pernyataan untuk kepentingan PT. BAF tanggal 27 Maret 2013, Surat Kuasa tanggal 27 Maret 2013, foto copy KTP an. Lusi Darwitri, foto copy KTP an. Abed Nego Christianto, foto copy KK No. 3372012611090011, foto copy pembayaran spm;---------------------------------------------------------------------
Surat tanda terima kendaraan, cheklist nosin dan noka, copy PO, penjelasan penting bagi konsumen, lembar LRS, Andendum pembiayaan konsumen, surat kesanggupan penyerahan sepeda motor;----------------------
dikembalikan kepada PT. BAF Cabang Surakarta Ruko Jebres Square Blok
14 – 17 Jl. Kol. Sutarto Jebres Surakarta melalui saksi Yossy Hendro Yatmoko;----------------------------------------------------------------------------------------
5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);----------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta pada hari RABU, tanggal 19 Agustus 2015 oleh kami SUGIYANTO, S.H.,M.Hum. sebagai Hakim Ketua, TRI ANDITA JURISTIAWATI, S.H.,M.Hum. dan DIDIT SUSILO GUNTONO, S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Surakarta dengan Surat Penetapan Nomor: 76/Pen.Pid/2015/PN. Skt. tanggal 04 Juni 2015, putusan tersebut pada hari Rabu, tanggal 26 Agustus 2015 diucapkan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut di atas dan dibantu oleh HERY SOERYONO, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh TRI SULANDARI, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta, dan Terdakwa;-----------------------------------------------------------------
Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua,
TRI ANDITA JURISTIAWATI, S.H.,M.Hum. SUGIYANTO, S.H., M.Hum.
DIDIT SUSILO GUNTONO, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
HERY SOERYONO, S.H.