40/PID.SUS.K/2014/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 40/PID.SUS.K/2014/PT-MDN
IR. ERMAWAN ARIEF BUDIMAN SSI
UBAH
P U T U S A N
Nomor : 40/PID.SUS.K/2014/PT-MDN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : Ir.ERMAWANARIEF BUDIMAN, S.Si.
Tempat Lahir : Surabaya.
Tanggal Lahir / Umur : 10 Juni1967/ 46 Tahun
Jenis Kelamin : Laki - laki
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Komplek Marinir RT.013/005 Kel. Cilandak Timur Kec. Pasar Minggu Jakarta Selatan.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Pegawai BUMN PT.PLN (Persero)/Mantan Manager PT.PLN (Persero) KITSU Sektor Pembangkitan Belawan Tahun Anggaran 2006 s/d 2009.
PENAHANAN :
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 15 Nopember 2013 sampai dengan 7 April 2014, dan Tahanan Kota sejak tanggal 8 April 2014 sampai dengan sekarang, berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan / Tahanan Kota :
Penyidik: :
- Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-03 / N.2.10 / Fd.1 / 11 / 2013, tanggal 15 Nopember 2013, sejak tanggal 15 Nopember 2014 s/d 04 Desember 2013.
- Surat Perpanjangan Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor : 03 / N.2.10 / Ft.1 / 11 / 2013, tanggal 25 Nopember2013, sejak tanggal 05 Desember 2013 s/d 13 Januari 2014.
- Surat Perpanjangan Penahanan (I) oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri MedanNomor : 101 / Pen.Pid.Sus.K / 2013 / PN. Mdn, tanggal 30 Desember2013, terhitung sejak tanggal 14 Januari 2014 s/d tanggal 12 Februari 2014.
- Surat Perpanjangan Penahanan (II) oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 03 / Pen.Pid.Sus.K / 2014 / PN. Mdn, tanggal 29 Januari 2014, terhitung sejak tanggal 13 Februari 2014 s/d tanggal 14 Maret 2014.
2.Penuntut Umum berdasarkan :
- Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor : PRINT-03/N.2.10/Ft.2/02 / 2014, tanggal 24 Februari 2014, sejak tanggal 24 Februari 2014 sampai dengan tanggal 15 Maret 2014.
3. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan,berdasarkan penetapan Nomor : 19 / Pid.Sus.K / 2013 / PN. Mdn, tanggal 27Februari 2014, sejak tanggal 25Februari 2014 sampai dengan tanggal 26 Maret 2014.
4. Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan,berdasarkan penetapan Nomor : 20 / Pen,Pid. Sus.K / 2014 / PN. Mdn, tanggal 03 Maret 2014, terhitung sejak tanggal 27 Maret 2014sampai dengan tanggal 25 Mei 2014.
5. Penetapan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, berdasarkan Surat Penetapan Tahanan Kota Nomor : 19 / Pid.Sus.K / 2013 / PN. Mdn, tanggal 07April2014, sejak tanggal 08 April 2014.
6. Perpanjangan Penahanan Kota I (pertama) oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan, berdasarkan penetapan Nomor : 178/Pen.Pid.Sus.K/2014/PT.Mdn, tanggal 24 Mei2014, terhitung tanggal 26 Mei2014 s/d tanggal 24 Juni 2014.
7. Perpanjangan Penahanan Kota II (kedua) oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan, berdasarkan penetapan Nomor : 189/Pen.Pid.Sus.K/2014/PT.Mdn, tanggal 06 Juni 2014, terhitung tanggal 25 Juni 2014 s/d tanggal 24 Juli 2014.
8. Perpanjangan Penahanan Kota oleh An.Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan u.b Hakim Tinggi, berdasarkan penetapan Nomor : 189/Pen.Pid.Sus.K/2014/PT.Mdn, tanggal 24 Juli 2014, terhitung tanggal 24 Juli 2014 s/d tanggal 22 Agustus 2014.
9. Perpanjangan Penahanan Kota oleh An.Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan Ub. Hakim Tinggi, berdasarkan penetapan Nomor : 250/Pen.Pid.Sus.K/2014/PT.Mdn, tanggal 14 Agustus 2014, terhitung tanggal 23 Agustus 2014 s/d tanggal 21 Oktober 2014.
10. Pengalihan status Penahanan dari tahanan kota menjadi tahanan Rumah Tahanan Negara selama 30 (tiga puluh) hari oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan berdasarkan penetapan Nomor : 311/Pen.Pid.Sus.K/2014/PT.Mdn, tertanggal 6 Oktober 2014, terhitung sejak tanggal 6 Oktober 2014 .
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Telah membaca :
I. Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tertanggal 24 Februari 2014, Nomor : B-/05/N.210/Ft.1/10/2014. yang mendakwa Terdakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
PRIMAIR :
Bahwa ia Terdakwa Ir. ERMAWAN ARIEF BUDIMAN, S.Si. selaku Manager Sektor Pembangkitan Belawan tahun 2005 s/d 2009, bersama dengan Ir. ALBERT PANGARIBUAN selaku selaku General Manager PT PLN (Persero) KITSBU, EDWARD SILITONGA selaku Manager Bidang Perencanaan PT PLN (Persero) KITSBU, Ir. FAHMI RIZAL LUBIS selaku Manager Bidang Produksi PT PLN (Persero) KITSBU, Drs. Ir. FERDINAND RITONGA, M.Si.,M.Div. selaku Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang PT PLN (Persero) KITSBU, Ir. ROBERT MANYUZAR, MBA. selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa TA. 2007 PT PLN (Persero) KITSBU dan YUNI selaku Direktur CV SRI MAKMUR (masing-masing penuntutannya dilakukan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2009 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2007 sampai tahun 2009, bertempat di Kantor PT PLN (Persero) KITSBU Jl. Brigjen Katamso km.5,5 Nomor 20 Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan pasal 5 Undang-undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 3 angka 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Pebruari 2011 masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Ir. Ermawan Arief Budiman, S.Si. adalah Manager PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (KITSBU) Sektor Pembangkitan Belawan sejak tanggal 22 Juni 2005 sampai dengan 29 Januari 2010 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 0645.K/426/DIR/2005 tanggal 22 Juni 2005 yang memiliki tugas pokok dan fungsiuntuk memastikan terselenggaranya pengoperasian dan pemeliharaan pembangkit di PT PLN (Persero) Sektor Belawansesuaitargetyang ditetapkan PT PLN (Persero) KITSBU.
Bahwa Pengadaan Flame Tube PLTGU GT 1.2 DG 10530 Tahun Anggaran 2007 semula atas usulan dari Terdakwa Ir. Ermawan Arief Budiman, S.Si. perihal Pengadaan material kebutuhan GT 1.2 untuk LTE GT 1.2 dengan pertimbangan berdasarkan data jam operasi GT 1.2 yang sudah mencapai masa kerja 100.000 jam maka perlu dilakukan pemeliharaan Life Time Extention (LTE) untuk mengganti bagian-bagian Hot Gas PATH Gas Turbine, kemudian ditindaklanjuti dengan cara para asissten Manager dan supervisor Risman Tambunan dan H. Thamrin membahas rencana kebutuhan LTE tersebut dan membuat daftar rincian usulan kebutuhan dan atas usulan Terdakwa selaku Manager Sektor Belawan membuat surat usulan kepada Ir. Albert Pangaribuan selaku General Manager PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (KITSBU) untuk dievaluasi dan ditindak lanjuti.
Bahwa atas usulan dari Terdakwa Ir. Ermawan Arief Budiman, S.Si. selanjutnya Ir. Albert Pangaribuan selaku Pengguna barang/jasa mendisposisikannya kepada Ir. Fahmi Rizal Lubis untuk membuat Syarat teknis untuk pekerjaan Pengadaan Flame Tube PLTGU GT 1.2 PT PLN (Persero) KITSBU Sektor Pembangkitan Belawan Tahun 2007, selanjutnya atas disposisi tersebut Ir. Fahmi Rizal Lubis membuat Syarat Teknis berdasarkan buku petunjuk yang dikeluarkan oleh PT Siemens Indonesia tanpa dilakukan survey terlebih dahulu ke PT Siemens Indonesia tentang apakah barang yang diusulkan oleh sektor Pembangkitan Belawan berupa Flame Tube PLTGU GT 1.2 masih diproduksi oleh PT Siemens Indonesia.Adapun syarat teknis yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. Fahmi Rizal Lubis adalah sebagai berikut :
Membuat syarat tekhnis untuk pekerjaan pengadaan flame tube PLTGU GT 1.2 PT PLN (Persero) KITSBU sektor belawan dengan spesifikasi tekhnik sebagai berikut : Flame Tube DG 10530 Manufacture Siemens Detail Matepelrial Sesuai catalogue 3.6-0175 Belawan 2 Gas Turbine Siemens sebanyak 2 set terlampir catalogue 3.6-0175 dan drawing 3.6-10530-9424/51-53 Gas Turbine Siemens.
Type gas Turbine adalah V 94.2.
Apabila dalam jangka waktu 8760 jam atau 365 hari kalender setelah spare part/barang diserahkan ternyata spare part/barang tidak dapat memenuhi fungsi yang dipersyaratkan atau terdapat kerusakan atau cacat karena penggunaan barang bermutu rendah atau kesalahan pembuatan dan bukan karena kesalahan pemasangan/operasi maka kontraktor diwajibkan menggantinya dengan yang baru.
Dalam mengajukan penawaran harga, peserta menyanggupi bahwa dalam menyerahkan spare part/barang harus disertai Certificate of manufacture dari OEM (Original equipment manufacture).
Bahwa setelah Syarat Teknis dibuat oleh Ir. Fahmi Rizal Lubis pada tanggal 11 Desember 2006, selanjutnya Syarat Teknis diteruskan kepada Manager Perencanaan Edward Silitonga untuk dianalisa dan dievaluasi dan usulan dari Ir. Fahmi Rizal Lubis tersebut diambil alih seluruhnya oleh Edward Silitonga tanpa melakukan survey dan mengkaji secara detail tentang usulan tersebut dan usulan tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan dan atas Syarat Teknis tersebut maka Edward Silitonga membuat Rencana Anggaran Biaya, dengan besaran Rp.24.323.251.000 (dua puluh empat milyar tiga ratus dua puluh tiga juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) termasuk PPN 10% (sepuluh persen).
Bahwa berdasarkan Syarat Teknis yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. Fahmi Rizal Lubis dan Rencana Anggaran Biaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Edward Silitonga, selanjutnya dibuat Surat Kuasa Kerja (SKK) Nomor : INV/07/BIKEU/PROD/PLTGU/001 tanggal 13 Maret 2007 dengan nilai sebesar Rp. 24.323.251.000 (dua puluh empat milyar tiga ratus dua puluh tiga juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) termasuk PPN 10% yang ditandatangani oleh Ir. Fahmi Rizal Lubis, Edward Silitonga, diketahui oleh Manajer Bidang keuanga Irwandi dan disetujui oleh General Manager Ir. Albert Pangaribuan untuk melaksanakan Pengadaan Flame Tube PLTGU GT. 12 PT PLN (Persero) KITSBU Sektor Pembangkitan Belawan.
Bahwa pada tanggal 2 Januari 2007, Ir. Albert Pangaribuan selaku General Manager PT PLN (Persero) KITSBU menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 003.K/GM-KITSU/2007 tentang Panitia Pengadaan barang Jasa TA 2007 PT PLN (Persero) KITSBU dengan susunan panitia sebagai berikut :
Ir. ROBERT MANYUZAR,MBA : Ketua, merangkap Anggota.
RAKHMADSYAH : Sekretaris, merangkap Anggota.
EFENDI BUTAR-BUTAR : Anggota.
SYARIFUDDIN D : Anggota.
CYNTHIA DEWI A : Anggota.
RUSLAN EFFENDI : Anggota.
ARIES I. ELISA : Anggota.
Bahwa pada tanggal 2 Januari 2007 Terdakwa juga menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 004.K/GM-KITSU/2007 tentang Panitia Pemeriksa Mutu Barang Jasa TA 2007 PT PLN (Persero) KITSBU dengan susunan panitia sebagai berikut :
FERDINAND RITONGA : Ketua Merangkap Anggota.
JONI HUTAJULU : Sekretaris merangkap Anggota.
ABDUL RAIS : Anggota.
NIRWAN FAHRI SIREGAR : Anggota.
ZAINAL ARIFIN : Anggota.
Bahwa pada tanggal 20 maret 2007, Ir. Robert Manyuzar, MBA selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Persero) KITSBU mengeluarkan dokumen Prakualifikasi pelelangan umum Nomor : 006.PQ-eA/610/PAT-PBJ/2007 Pekerjaan Pengadaan Pengadaan Flame Tube PLTGU GT-12 PT PLN (Persero) KITSBU Sektor Pembangkitan Belawan. Kemudian pada tanggal 23 Maret 2007 PT PLN (Persero) KITSBU Sektor Pembangkitan Belawan mengeluarkan Pengumuman Pelelangan Nomor : 006.PQ-eA/610/PAT-PBJ/2007 Pengadaan Flame Tube PLTGU GT. 12 PT PLN (Persero) KITSBU Sektor Pembangkitan Belawan melalui portal e-Procurement PT PLN.
Bahwa pada tanggal 27 Maret 2007, Ir. Robert Manyuzar, MBA mengirim faximile Nomor : 051/FAK/KITSU/2007 kepada PT Siemens IndonesiaPower Generation Services perihal informasi harga. Permintaan informasi harga tersebut adalah informasi Rock Bottom Price yang dapat dipertanggungjawabkan atas material dengan spesifikasi Flame Tube DG 10530, manufacture : Siemens dengan detail material sesuai dengan catalogue 3.6-0175 Belawan 2 Gas Turbine Siemens (catalogue 3.6-0715 dan drawing 3.6-20530-9424/51-53 gas turbine Siemens).Bahwa pada tanggal 12 April 2007 PT Siemens Indonesia, Power Generation Service mengirimkan Faksimili Nomor : 105/PGS/III/2007 tanggal 27 maret 2007 menjawab surat No.051/Fac/KITSU/2007 tanggal 27 Maret 2007 dengan subyek informasi harga Flame Tube DG : 10530. Bottom Price yang diberikan adalah Rp.11.326.160.550,00 per-unit dengan total harga 2 unit flame tube termasuk PPN adalah Rp.24.917.553.210,00.
Bahwa berdasarkan informasi harga dari PT Siemens Indonesia maka pada tanggal 7 Mei 2007, Ir. Robert Manyuzar, MBA menyusun HPS dan membuat berita acara HPS Nomor : 006.BAHPS/610/PAT-PBJ/2007 atas Pengadaan Flame Tube PLTGU GT-12 PT PLN (Persero) KITSBU Sektor Pembangkitan Belawan adapun harga satuan menurut perhitungan sendiri (HPS) Flame Tube DG 10530, detail material sesuai catalogue 3.6-0175 Belawan 2 Gas Turbin adalah Rp. 23.980.000.000,00 (dua puluh tiga milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) termasuk PPN dan HPS dihitung oleh Ir. Robert Manyuzar, MBA hanya berdasarkan referensi faksimili PT Siemens Indonesia tanggal 27 Maret 2007 dengan franco gudang PT PLN (Persero) KITSBU Sektor Pembangkitan Belawan.
Bahwa berdasarkan berita acara evaluasi penawaran dan laporan hasil pelelangan umum tentang Pengadaan Flame Tube PLTGU GT-12 Panitia Pengadaan Barang Jasa mengirimkan Nota Dinas kepada General Manager PT PLN (Persero) KITSBU perihal usulan calon pemenang Pelelangan Umum yaitu:
CV SRI MAKMUR Rp. 23.942.490.000,00.
PT IRA MIYOLA INTERPRISE Rp. 23.947.550.000,00.
PT EMKL MARITIM DELI UTAMA Rp. 23.953.600.000,00.
Bahwa berdasarkan usulan calon pemenang yang diajukan oleh Panitia Pengadaan maka saksi Ir. Albert Pangaribuan menetapkan Pemenang lelang dengan menerbitkan Surat keputusan Penunjukan Pemenang Nomor 230.K/GMKITSU/2007 kepada :
Nama : CV Sri Makmur
Alamat : Jl Tempuling No.146 Medan
Melaksanakan pekerjaan : dengan melaksanakan pekerjaan Pengadaan Flame Tube PLTGU GT-12 PT PLN (persero) Pembangkitan Sumatera Utara
Harga : Rp.23.942.490.000,00
waktu pelaksanaan : selama 210 (dua ratus sepuluh) hari kelender
Bahwa pada tanggal 07 Juni 2007 PT PLN (Persero) KITSBU diwakili oleh Ir. Albert Pangaribuan selaku General Manager dan Pengguna Barang dengan CV Sri Makmur diwakili oleh Yuni selaku Direktur sebagai Penyedia Barang menandatangani Kontrak Nomor 120.Pj/61/KITSU/2007 tanggal 07 Juni 2007 dan Nomor : 011/SM-CV/PLN-VI/2007 tanggal 07 Juni 2007 tentang Pengadaan Flame Tube PLTGU GT-12 PT. PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Sektor Pembangkitan Belawan dengan nilai pengadaan sebesar Rp.23.942.490.000,00 (dua puluh tiga milyar sembilan ratus empat puluh dua juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) termasuk PPN.
Bahwa berdasarkan ketentuan Kontrak Nomor : 120.Pj/61/KITSU/2007 tanggal 07 Juni 2007 dan Nomor : 011/SM-CV/PLN-VI/2007 tanggal 07 Juni 2007 tentang Pengadaan Flame Tube PLTGU GT 1.2 PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Sektor Pembangkitan Belawan diatur mengenai Direksi Pekerjaan dalam Pasal 5, yaitu sebagai berikut :
ayat 5.1 : “Direksi Pekerjaan adalah wakil dari pemberi tugas/PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara didalam pengawasan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, memberi bimbingan dan petunjuk-petunjuk yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan”.
ayat 5.2 : “ Untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Surat Perjanjian ini, Pihak Pertama menunjuk Manager PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Sektor Pembangkitan Belawan sebagai Direksi Pekerjaan”.
ayat 5.3 : “Direksi Pekerjaan dapat menunjuk Pengawas Pekerjaan untuk melaksanakan fungsi pengawasan Direksi Pekerjaan sehari-harinya di lapangan”.
ayat 5.4 : “Pihak Kedua wajib mematuhi perintah/petunjuk Direksi Pekerjaan”.
Dalam hal ini yang bertindak selaku Manager PT PLN (Persero) KITSBU Sektor Pembangkitan Belawan adalah Terdakwa Ir. Ermawan Arief Budiman, S.Si berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 0645.K/426/DIR/2005 tanggal 22 Juni 2005, oleh karenanya dalam pekerjaan pengadaan Flame Tube tersebut Terdakwa Ir. Ermawan Arief Budiman, S.Si. bertindak selaku Direksi Pekerjaan dan juga selaku Pengguna Barang.
Bahwa pada tanggal 19 Desember 2007 CV Sri Makmur mengirimkan barang dengan surat pengantar barang Nomor : 003.PLN-SPB MED 2007 kepada PT PLN (Persero) KITSBU Sektor Pembangkitan Belawan berupa 2 (dua) unit Flame Tube DG: 10530, setelah diterimanya barang di Gudang PT PLN (Persero) KITSBU Sektor Pembangkitan Belawan, Panitia Pemeriksa Mutu Barang bersama dengan petugas pemeriksa dari Sektor Belawan melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) unit Flame Tube DG 10530 dan dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya perbedaan spesifikasi antara 2 (dua) unit Flame Tube yang dikirim CV Sri Makmur dengan Flame Tube existing (yang terpasang) dan tercantum dalam kontrak. Oleh karena terdapat perbedaan spesifikasi pada 2 (dua) unit Flame Tube DG 10530 tersebut, maka petugas Sektor Belawan dalam hal ini Assisten Manager Operasi Rokhmad Riyadi yang bertindak selaku PH Manager Sektor Belawan, Risman Tambunan, H. Thamrin, Tugino Ponisan, Syafi’I dan M. Irfan tidak mengeluarkan ICR2 (Berita Acara dan Bon Penerimaan Barang) sehingga Berita Acara Pemeriksaan Mutu Barang tidak dapat dibuat oleh Panitia Pemeriksa Mutu Barang.
Bahwa selanjutnya Rokhmad Riyadi yang ditunjuk selaku Pelaksana Harian Manager Sektor Belawan memberitahukan mengenai perbedaan spesifikasi 2 (dua) unit Flame Tube DG 10530 tersebut kepada Terdakwa Ir. Ermawan Arief Budiman, S.Si., kemudian Terdakwa Ir. Ermawan Arief Budiman, S.Si. bersama Rokhmad Riyadi dan para Asissten Manager serta Supervisor Risman Tambunan dan H. Thamrin untuk melakukan analisa teknis terhadap 2 (dua) unit Flame Tube yang dikirim CV Sri Makmur dan selanjutnya Rokhmad Riyadiselaku PH Manager Sektor Belawan mengirimkan Surat Nomor : 003/61/SBLW/2008 tanggal 22 Januari 2008 kepada CV SRI MAKMUR perihal Penjelasan RKS Nomor : 006.RKS-Ea/610/PAT-Pb-7/2007 tanggal 25 April 2007 dengan tembusan surat kepada Ir. Albert Pangaribuan selaku General Manager, Ir. Fahmi Rizal Lubis selaku Manager Produksi PLN KITSU dan TIM Pengadaan Barang/Jasa KITSU, dengan uraian sebagai berikut :
Posisi Brick Holder AA-AB :
Flame Existing, posisi Brick Holder AA-AB untuk pengapit Brick Row A terletak diatas dan di bawah protection sheet.
Flame Tube design baru, posisi Brick Holder untuk pengapit Brick terletak di bagian tengah Flame Tube pada Row G.
Protection Sheet :
Flame Tube existing dilengkapi dengan protection sheet yang terletak diatas Brick Holder Row AA-AB.
Flame Tube Design Baru tidak dilengkapi dengan protection sheet.
Brick :
Dari pemeriksaan ada perbedaan formasi Brick antara lain :
Flame Tube existing Brick terdiri dari 11 (sebelas) Row (A-K) mempunyai Dimensi yang sama, terkecuali Row A yang diapit Brick Holder Row AA-AB.
Flame Tube Design baru Brick terdiri dari 12 (dua belas) Row (A-L), Brick Row A sisi atas berbeda dimensi dengan Brick Row B-L selain Brick Row G yang diapit Brick Holder.
Dengan adanya perbedaan tersebut dan berdasarkan Evaluasi Operasional dikhawatirkan akan berdampak pada saat peralatan di operasikan antara lain :
Brick Holder design baru tersebut berbeda daripada existing karena posisi Brick Holder design baru lebih rendah yang terletak ditengah-tengah Flame Tube pada Row G, dikhawatirkan jilatan lidah api langsung mengenai Brick Holder sehingga rusaknya Brick Holder lebih cepat yang mengakibatkan Brick Holder dan Brick Row G terlepas, maka akan berdampak terhadap kerusakan Blade Turbine.
Kemungkinan tidak Compatible dengan Flame Tube Existing, sehingga dikhawatirkan terjadi kendala pada saat Erection yang akan memperpanjang lama pemasangan.
Dikhawatirkan pemasangan Flame Tube Design baru tidak sama dengan Mixing Chamber Existing, Doom Roof tidak Compatible dengan Flame Tube Design baru.
Permasalahan-permasalahan lainnya khususnya untuk pengelola Inventory maupun Interchangeable dengan spare part GT. Unit lainnya.
Bahwa atas adanya perbedaan Flame Tube yang ditemukan, maka pada tanggal 22 Pebruari 2008 dilakukan rapat pembahasan Flame Tube Eks Kontrak Nomor 120.Pj/61/KITSU/2007 tanggal 07 Juni 2007 dan Nomor : 011/SM-CV/PLN-VI/2007 tanggal 07 Juni 2007 yang dihadiri oleh Drs. Ir. Ferdinand Ritonga, M.Si.,M.Div. selaku Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang, Terdakwa Ir. Ermawan Arief Budiman S.Si selaku Manager PT PLN (Persero) Sektor Pembangkitan Belawan dan Direksi Pekerjaan, Lando Hutabarat dari CV Sri Makmur, dan Cristhoper Silalahi selaku General Manager PT Siemens Indonesia. Dalam rapat tersebut adanya penjelasan dari PT PLN dan PT Siemens Indonesia yaitu :
a. Penjelasan PT PLN (Persero) adalah “sesuai surat PLN No.003/61/SBLW/2008 tanggal 22 Januari disampaikan bahwa Flame Tube yang disuplai oleh CV Sri Makmur berbeda dengan kondisi existing di PLTGU Belawan dan spesifikasi surat perjanjian No.kontrak 120.Pj/61/KITSU/2007”.
b. Penjelasan yang disampaikan oleh PT Siemens Indonesia :
1. Flame Tube dalam RKS No.006.RKS-Ea/6110/PAT-Pb7/2007 sudah superseded sejak 5 tahun yang lalu.
2. Flame Tube tipe pengganti sudah dipakai di beberapa power plant Siemens seperti di Senoko.
3. Pada tanggal 13 februari tahun 2008 Siemens AG menyampaikan surat jaminan no.PG 0572 Subject Ref.Packing List No.AH036552/017543/0036 (flame Tubes) yang berisikan pernyataan pihak Siemens AG bahwa flame tube pengganti dapat dipasang dan beropersi dengan baik di GT 12 (800175) Sektor Belawan.
4. Pihak Siemens akan memberi bantuan secara Free of charge untuk pemasangan flame tube pengganti.
5. CV Sri Makmur telah mengirim flame tube ke PLN Sektor Belawan pada tanggal 19 desember 2007.
Bahwa kemudian pada tanggal 14 Maret 2008 bertempat dikantor PT PLN (Persero) KITSBU diadakan rapat management pembahasan lanjutan pengadaan Flame Tube PLTGU GT-12 Belawan yang dihadiri oleh Ir. Fahmi Rizal Lubis selaku Manager Produksi, Edward Silitonga selaku Manager Perencanaan, Drs. Ir. Ferdinand Ritonga, M.Si.,M.Div. selaku Ketua Tim Pengawas Mutu Barang, Terdakwa Ir. Ermawan Arief Budiman S.Si. selaku Manager Sektor Pembangkitan Belawan, Petrus Suhartono dari PT Siemens Indonesia, Lando Hutabarat dari CV Sri Makmur dengan kesepakatan yaitu :
PT Siemens Indonesia akan memberikan jaminan dan mensuvervisi proses pemasangan Flame Tube di GT 12 Belawan dengan Free oh Charge dan segera menmgirimkan service buletin atau enginering service ship yang berisi gambar dimensi/asbuilt drawing dan spesifikasi material paling lambat tanggal 31 Maret 2008.
Sambil menunggu kedatangan service buletin sebagaimana dimaksud pada butir a diatas dari PT Siemens Indonesia, pihak suplier diminta agar segera mengurus proses administrasi penerimaan Flame Tube sesuai tanggal penyerahan Flame Tube di PLN Sektor Pembangkitan Belawan.
Bahwa setelah dilakukan rapat management PT PLN (Persero) KITSBU mengenai pembahasan lanjutan pengadaan Flame Tube PLTGU GT-1.2 Belawan tanggal 14 Maret 2008 yang memutuskan untuk menerima 2 (dua) unit Flame Tube DG 10530, maka ICR2 (Berita Acara dan Bon Penerimaan Barang) kemudian dibuat dan ditandatangani oleh Sektor Belawan sesuai dengan tanggal penyerahan barang di Sektor Belawan yaitu tanggal 19 Desember 2007. Selanjutnya dengan dasar ICR2 (Berita Acara dan Bon Penerimaan Barang) tersebut Panitia Pemeriksa Mutu Barang membuat Berita Acara Pemeriksaan Mutu Barang Nomor : 101/620/PPMBJ-KITSU/2007 tanggal 19 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang/Jasa TA. 2007 Ir. Drs. Ferdinand Ritonga M.Si., Mdiv., Sekretaris JonniHutajulu dan anggota yaitu Abdul Rais, Nirwan Fahri Siregar dan Zainal Arifin, dengan hasil sebagai berikut:
Kondisi fisik, baik.
Jumlah Fisik, cukup.
Spesifikasi teknik sesuai dengan yang diminta dalam kontrak.
Berita Acara dan Bon Penerimaan Barang (ICR2), ada.
Certificate of Warranty, ada.
Certificate of Manufacture, ada.
Bahwa dengan adanya ICR2 (Berita Acara dan Bon Penerimaan) dari Sektor Belawan dan Berita Acara Pemeriksaan Mutu Barang dari Tim Pemeriksa Mutu Barang, maka dibuat Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 799.BA/620/KITSU/2007 tanggal 19 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Ir. Albert Pangaribuan selaku General Manager dan Pengguna Barang dengan Pihak Kedua Yuni selaku Direktur CV Sri Makmur sebagai Penyedia Barang. Kemudian dengan atas dasar Berita Acara Pemeriksaan Mutu Barang Nomor : 101/620/PPMBJ-KITSU/2007 tanggal 19 Desember 2007dan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 799.BA/620/KITSU/2007 tanggal 19 Desember 2007,maka dilakukan pembayaran kepada Yuni selaku Direktur CV Sri Makmur sebesar Rp. 23.616.001.500,00 (dua puluh tiga milyar enam ratus enam belas juta seribu lima ratus rupiah) dengan Berita Acara Pembayaran Nomor : 101.BA/543/KITSU/2008 tanggal 05 Mei 2008 dan Bukti Pembayaran Nomor SPK/Kontrak : 120.Pj/61/KITSU/2007 tertanggal 12 Mei 2008.
Bahwa di dalam pelaksanaan Pengadaan Flame Tube PLTGU GT1.2, Terdakwa Ir. Ermawan Arief Budiman, S.Si. selaku Direksi Pekerjaan tidak melaksanakan fungsi pengawasan dengan baik dan tidak mengacu sepenuhnya kepada Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 100.K/010/DIR/2004 tanggal 07 Juni 2004 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT PLN (Persero) dan Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 200.K/010/DIR/2004 tanggal 28 September 2004 tentang Penjelasan Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT PLN (Persero) serta ketentuan Kontrak Nomor : 120.Pj/61/KITSU/2007 tanggal 07 Juni 2007. Bahwa sesuai dengan ketentuan Kontrak Nomor : 120.Pj/61/KITSU/2007 tanggal 07 Juni 2007 dalam Pasal 7 mengenai Penyerahan Barang ayat 7.3 menyatakan “Apabila barang yang diserahkan oleh Pihak Kedua tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Surat Perjanjian ini, maka Pihak Pertama berhak menolak barang yang tidak sesuai tersebut dan Pihak Kedua harus mengganti dengan barang yang baru”. Dalam hal ini Terdakwa Ir. Ermawan Arief Budiman, S.Si. bertindak selaku Direksi Pekerjaan yang ditunjuk oleh General Manager dan juga selaku Pengguna Barang (User) sudah mengetahui terdapat perbedaan spesifikasi terhadap 2 (dua) unit Flame Tube yang dikirim CV Sri Makmur sesuai Surat PH Manager Sektor Belawan Rokhmad Riyadi Nomor : 003/61/SBLW/2008 tanggal 22 Januari 2008 kepada CV SRI MAKMUR, selain itu juga Terdakwa Ir. Ermawan Arief Budiman, S.Si. telah mengikuti rapat pembahasan Pengadaan Flame Tube PLTGU GT 1.2 pada tanggal 22 Pebruari 2008 dan 14 Maret 2008, maka Terdakwa Ir. Ermawan Arief Budiman, S.Si. dapat menolak 2 (dua) unit Flame Tube DG 10530 yang dikirim CV Sri Makmur, namun demikian Terdakwa Ir. Ermawan Arief Budiman tetap menerima 2 (dua) unit Flame Tube tersebut.
Bahwa perbuatan Terdakwa Ir. Ermawan Arief Budiman S.Si.bersama dengan Ir. Albert Pangaribuan, Edward Silitonga, Ir. Fahmi Rizal Lubis, Drs. Ir. Ferdinand Ritonga M.Si., M.Div., Ir. Robert Manyuzar, MBAdan Yuni adalah perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu :
Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 100.K/010/DIR/2004 tanggal 7 Juni 2004 tentang Pedoman Pengadaan barang / jasa di lingkungan PT PLN (Persero).
Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 200.K/010/DIR/2004 tanggal 28 September 2004 tentang Penjelasan Pedoman Pengadaan Barang / Jasa di lingkungan PT PLN (Persero).
Kontrak Nomor 120.Pj/61/KITSU/2007 tanggal 07 Juni 2007 dan Nomor : 011/SM-CV/PLN-VI/2007 tanggal 07 Juni 2007 tentang Pengadaan Flame Tube PLTGU GT-12 PT. PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Sektor Pembangkitan Belawan.
Bahwa perbuatan melawan hukum sebagaimana diuraikan diatas dilakukan oleh Terdakwa Ir. Ermawan Arief Budiman S.Si.bersama dengan Ir. Albert Pangaribuan, Edward Silitonga, Ir. Fahmi Rizal Lubis, Drs. Ir. Ferdinand Ritonga M.Si., M.Div., Ir. Robert Manyuzar, MBAdan Yuni adalah dengan maksud hendak memperkaya diri Terdakwa atau setidak-tidaknya hendak memperkaya orang lain. Dalam perkara ini Terdakwa selaku Direksi Pekerjaan dan Pengguna Barang (User) tidak melakukan pengawasan atas pekerjaan pengadaan Flame Tube PLTGU GT1.2 PT PLN (Persero) KITSBU Sektor Pembangkitan Belawan, karena barang yang dikirim oleh Yuni selaku Direktur CV Sri Makmur tidak sesuai dengan Lampiran Surat Kuasa Kerja (SKK) Nomor: INV/07/BIKEU/PROD/PLTGU/001 tanggal 13 Maret 2007 dan Kontrak Nomor 120.Pj/61/KITSU/2007 tanggal 07 Juni 2007 dan Nomor : 011/SM-CV/PLN-VI/2007 tanggal 07 Juni 2007 tentang Pengadaan Flame Tube PLTGU GT1.2. Selain itu Yuni selaku Direktur CV Sri Makmur sebagai Penyedia Barang seharusnya tidak berhak menerima pembayaran sebesar nilai kontrak Rp.23.942.460.000,00 (dua puluh tiga milyar sembilan ratus empat puluh dua juta empat ratus enam puluh ribu rupiah), sehingga perbuatan Terdakwa telah dengan sengaja dan sadar telah melakukan perbuatan untuk mencapai tujuan dalam memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi berupa keuntungan materiil yang dapat berbentuk uang atau barang, baik barang bergerak atau tidak bergerak yang mempunyai nilai ekonomis atau fasilitas lainnya
Bahwa sesuai dengan hasil Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Deputi Bidang Investigasi Nomor : SR-610/D6/02/2013 tanggal 24 Agustus 2013, akibat perbuatan Terdakwa Ir. Ermawan Arief Budiman S.Si.bersama dengan Ir. Albert Pangaribuan, Edward Silitonga, Ir. Fahmi Rizal Lubis, Drs. Ir. Ferdinand Ritonga M.Si., M.Div., Ir. Robert Manyuzar, MBAdan Yuni telah menimbulkan kerugian keuangan Negara dalam hal ini PT PLN (Persero) KITSBU Sektor Pembangkitan Belawan sebesar Rp. 23.616.001.500,00 (dua puluh tiga milyar enam ratus enam belas juta seribu lima ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
----- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa Ir. ERMAWAN ARIEF BUDIMAN S.Si, Selaku Manager Sektor Pembangkitan Belawan berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 0645.K/426/DIR/2005 tanggal 22 Juni 2005, bersama dengan Ir. ALBERT PANGARIBUAN selaku selaku General Manager PT PLN (Persero) KITSBU berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor: 0149.K/426/DIR/2005 tanggal 7 Maret 2007 dan Surat Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor: 0243.K/426/DIR/2008 tanggal 8 Pebruari 2008, EDWARD SILITONGA selaku Manager Bidang Perencanaan PT PLN (Persero) KITSBU berdasarkan Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor: 0390.K/426/DIR/2005 tanggal 28 April 2005, Ir. FAHMI RIZAL LUBIS selaku Manager Bidang Produksi PT PLN (Persero) KITSBU sesuai dengan surat Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor: 0392.K/426/DIR/2005 tanggal 28 April 2005, Drs. Ir. FERDINAND RITONGA, M.Si.,Mdiv. selaku Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang PT PLN (Persero) KITSBU berdasarkan Surat Keputusan General Manager Nomor: 004.K/GM.KITSU/2007 tanggal 2 Januari 2007, Ir. ROBERT MANYUZAR, MBA. selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa TA. 2007 PT PLN (Persero) KITSBU sesuai dengan Surat Keputusan Nomor : 003.K/GM-KITSU/2007 tanggal 02 Januari 2007dan YUNI selaku Direktur CV Sri Makmur berdasarkan Akta Notaris Nomor: 10 tanggal 3 Juli 1993 oleh Notaris Aniswar Yanis, SH (masing-masing penuntutannya dilakukan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2009 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2007 sampai tahun 2009, bertempat di Kantor PT PLN (Persero) KITSBU Jl. Brigjen Katamso km.5,5 Nomor 20 Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan pasal 5 Undang-undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 3 angka 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Pebruari 2011 masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau Kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Ir. Ermawan Arief Budiman, S.Si. adalah Manager PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (KITSBU) Sektor Pembangkitan Belawan sejak tanggal 22 Juni 2005 sampai dengan 29 Januari 2010 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 0645.K/426/DIR/2005 tanggal 22 Juni 2005 yang memiliki tugas pokok dan fungsiuntuk memastikan terselenggaranya pengoperasian dan pemeliharaan pembangkit di PT PLN (Persero) Sektor Belawansesuaitargetyang ditetapkan PT PLN (Persero) KITSBU.
Bahwa Pengadaan Flame Tube PLTGU GT 1.2 DG 10530 Tahun Anggaran 2007 semula atas usulan dari Terdakwa Ir. Ermawan Arief Budiman, S.Si. perihal Pengadaan material kebutuhan GT 1.2 untuk LTE GT 1.2 dengan pertimbangan berdasarkan data jam operasi GT 1.2 yang sudah mencapai masa kerja 100.000 jam maka perlu dilakukan pemeliharaan Life Time Extention (LTE) untuk mengganti bagian-bagian Hot Gas PATH Gas Turbine, kemudian ditindaklanjuti dengan cara para asissten Manager dan supervisor Risman Tambunan dan H. Thamrin membahas rencana kebutuhan LTE tersebut dan membuat daftar rincian usulan kebutuhan dan atas usulan Terdakwa selaku Manager Sektor Belawan membuat surat usulan kepada Ir. Albert Pangaribuan selaku General Manager PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (KITSBU) untuk dievaluasi dan ditindak lanjuti.
Bahwa atas usulan dari Terdakwa Ir. Ermawan Arief Budiman, S.Si. selanjutnya Ir. Albert Pangaribuan selaku Pengguna barang/jasa mendisposisikannya kepada Ir. Fahmi Rizal Lubis untuk membuat Syarat teknis untuk pekerjaan Pengadaan Flame Tube PLTGU GT 1.2 PT PLN (Persero) KITSBU Sektor Pembangkitan Belawan Tahun 2007, selanjutnya atas disposisi tersebut Ir. Fahmi Rizal Lubis membuat Syarat Teknis berdasarkan buku petunjuk yang dikeluarkan oleh PT Siemens Indonesia tanpa dilakukan survey terlebih dahulu ke PT Siemens Indonesia tentang apakah barang yang diusulkan oleh sektor Pembangkitan Belawan berupa Flame Tube PLTGU GT 1.2 masih diproduksi oleh PT Siemens Indonesia.Adapun syarat teknis yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. Fahmi Rizal Lubis adalah sebagai berikut :
Membuat syarat tekhnis untuk pekerjaan pengadaan flame tube PLTGU GT 1.2 PT PLN (Persero) KITSBU sektor belawan dengan spesifikasi tekhnik sebagai berikut : Flame Tube DG 10530 Manufacture Siemens Detail Matepelrial Sesuai catalogue 3.6-0175 Belawan 2 Gas Turbine Siemens sebanyak 2 set terlampir catalogue 3.6-0175 dan drawing 3.6-10530-9424/51-53 Gas Turbine Siemens.
Type gas Turbine adalah V 94.2.
Apabila dalam jangka waktu 8760 jam atau 365 hari kalender setelah spare part/barang diserahkan ternyata spare part/barang tidak dapat memenuhi fungsi yang dipersyaratkan atau terdapat kerusakan atau cacat karena penggunaan barang bermutu rendah atau kesalahan pembuatan dan bukan karena kesalahan pemasangan/operasi maka kontraktor diwajibkan menggantinya dengan yang baru.
Dalam mengajukan penawaran harga, peserta menyanggupi bahwa dalam menyerahkan spare part/barang harus disertai Certificate of manufacture dari OEM (Original equipment manufacture).
Bahwa setelah Syarat Teknis dibuat oleh Ir. Fahmi Rizal Lubis pada tanggal 11 Desember 2006, selanjutnya Syarat Teknis diteruskan kepada Manager Perencanaan Edward Silitonga untuk dianalisa dan dievaluasi dan usulan dari Ir. Fahmi Rizal Lubis tersebut diambil alih seluruhnya oleh Edward Silitonga tanpa melakukan survey dan mengkaji secara detail tentang usulan tersebut dan usulan tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan dan atas Syarat Teknis tersebut maka Edward Silitonga membuat Rencana Anggaran Biaya, dengan besaran Rp.24.323.251.000 (dua puluh empat milyar tiga ratus dua puluh tiga juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) termasuk PPN 10% (sepuluh persen).
Bahwa berdasarkan Syarat Teknis yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. Fahmi Rizal Lubis dan Rencana Anggaran Biaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Edward Silitonga, selanjutnya dibuat Surat Kuasa Kerja (SKK) Nomor : INV/07/BIKEU/PROD/PLTGU/001 tanggal 13 Maret 2007 dengan nilai sebesar Rp. 24.323.251.000 (dua puluh empat milyar tiga ratus dua puluh tiga juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) termasuk PPN 10% yang ditandatangani oleh Ir. Fahmi Rizal Lubis, Edward Silitonga, diketahui oleh Manajer Bidang keuanga Irwandi dan disetujui oleh General Manager Ir. Albert Pangaribuan untuk melaksanakan Pengadaan Flame Tube PLTGU GT. 12 PT PLN (Persero) KITSBU Sektor Pembangkitan Belawan.
Bahwa pada tanggal 2 Januari 2007, Ir. Albert Pangaribuan selaku General Manager PT PLN (Persero) KITSBU menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 003.K/GM-KITSU/2007 tentang Panitia Pengadaan barang Jasa TA 2007 PT PLN (Persero) KITSBU dengan susunan panitia sebagai berikut :
Ir. ROBERT MANYUZAR,MBA : Ketua, merangkap Anggota.
RAKHMADSYAH : Sekretaris, merangkap Anggota.
EFENDI BUTAR-BUTAR : Anggota.
SYARIFUDDIN D : Anggota.
CYNTHIA DEWI A : Anggota.
RUSLAN EFFENDI : Anggota.
ARIES I. ELISA : Anggota.
Bahwa pada tanggal 2 Januari 2007 Terdakwa juga menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 004.K/GM-KITSU/2007 tentang Panitia Pemeriksa Mutu Barang Jasa TA 2007 PT PLN (Persero) KITSBU dengan susunan panitia sebagai berikut :
FERDINAND RITONGA : Ketua Merangkap Anggota.
JONI HUTAJULU : Sekretaris merangkap Anggota.
ABDUL RAIS : Anggota.
NIRWAN FAHRI SIREGAR : Anggota.
ZAINAL ARIFIN : Anggota.
Bahwa pada tanggal 20 maret 2007, Ir. Robert Manyuzar, MBA selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Persero) KITSBU mengeluarkan dokumen Prakualifikasi pelelangan umum Nomor : 006.PQ-eA/610/PAT-PBJ/2007 Pekerjaan Pengadaan Pengadaan Flame Tube PLTGU GT-12 PT PLN (Persero) KITSBU Sektor Pembangkitan Belawan. Kemudian pada tanggal 23 Maret 2007 PT PLN (Persero) KITSBU Sektor Pembangkitan Belawan mengeluarkan Pengumuman Pelelangan Nomor : 006.PQ-eA/610/PAT-PBJ/2007 Pengadaan Flame Tube PLTGU GT. 12 PT PLN (Persero) KITSBU Sektor Pembangkitan Belawan melalui portal e-Procurement PT PLN.
Bahwa pada tanggal 27 Maret 2007, Ir. Robert Manyuzar, MBA mengirim faximile Nomor : 051/FAK/KITSU/2007 kepada PT Siemens IndonesiaPower Generation Services perihal informasi harga. Permintaan informasi harga tersebut adalah informasi Rock Bottom Price yang dapat dipertanggungjawabkan atas material dengan spesifikasi Flame Tube DG 10530, manufacture : Siemens dengan detail material sesuai dengan catalogue 3.6-0175 Belawan 2 Gas Turbine Siemens (catalogue 3.6-0715 dan drawing 3.6-20530-9424/51-53 gas turbine Siemens).Bahwa pada tanggal 12 April 2007 PT Siemens Indonesia, Power Generation Service mengirimkan Faksimili Nomor : 105/PGS/III/2007 tanggal 27 maret 2007 menjawab surat No.051/Fac/KITSU/2007 tanggal 27 Maret 2007 dengan subyek informasi harga Flame Tube DG : 10530. Bottom Price yang diberikan adalah Rp.11.326.160.550,00 per-unit dengan total harga 2 unit flame tube termasuk PPN adalah Rp.24.917.553.210,00.
Bahwa berdasarkan informasi harga dari PT Siemens Indonesia maka pada tanggal 7 Mei 2007, Ir. Robert Manyuzar, MBA menyusun HPS dan membuat berita acara HPS Nomor : 006.BAHPS/610/PAT-PBJ/2007 atas Pengadaan Flame Tube PLTGU GT-12 PT PLN (Persero) KITSBU Sektor Pembangkitan Belawan adapun harga satuan menurut perhitungan sendiri (HPS) Flame Tube DG 10530, detail material sesuai catalogue 3.6-0175 Belawan 2 Gas Turbin adalah Rp. 23.980.000.000,00 (dua puluh tiga milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) termasuk PPN dan HPS dihitung oleh Ir. Robert Manyuzar, MBA hanya berdasarkan referensi faksimili PT Siemens Indonesia tanggal 27 Maret 2007 dengan franco gudang PT PLN (Persero) KITSBU Sektor Pembangkitan Belawan.
Bahwa berdasarkan berita acara evaluasi penawaran dan laporan hasil pelelangan umum tentang Pengadaan Flame Tube PLTGU GT-12 Panitia Pengadaan Barang Jasa mengirimkan Nota Dinas kepada General Manager PT PLN (Persero) KITSBU perihal usulan calon pemenang Pelelangan Umum yaitu:
CV SRI MAKMUR Rp. 23.942.490.000,00.
PT IRA MIYOLA INTERPRISE Rp. 23.947.550.000,00.
PT EMKL MARITIM DELI UTAMA Rp. 23.953.600.000,00.
Bahwa berdasarkan usulan calon pemenang yang diajukan oleh Panitia Pengadaan maka saksi Ir. Albert Pangaribuan menetapkan Pemenang lelang dengan menerbitkan Surat keputusan Penunjukan Pemenang Nomor 230.K/GMKITSU/2007 kepada :
Nama : CV Sri Makmur
Alamat : Jl Tempuling No.146 Medan
Melaksanakan pekerjaan : dengan melaksanakan pekerjaan Pengadaan Flame Tube PLTGU GT-12 PT PLN (persero) Pembangkitan Sumatera Utara
Harga : Rp.23.942.490.000,00
waktu pelaksanaan : selama 210 (dua ratus sepuluh) hari kelender
Bahwa pada tanggal 07 Juni 2007 PT PLN (Persero) KITSBU diwakili oleh Ir. Albert Pangaribuan selaku General Manager dan Pengguna Barang dengan CV Sri Makmur diwakili oleh Yuni selaku Direktur sebagai Penyedia Barang menandatangani Kontrak Nomor 120.Pj/61/KITSU/2007 tanggal 07 Juni 2007 dan Nomor : 011/SM-CV/PLN-VI/2007 tanggal 07 Juni 2007 tentang Pengadaan Flame Tube PLTGU GT-12 PT. PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Sektor Pembangkitan Belawan dengan nilai pengadaan sebesar Rp.23.942.490.000,00 (dua puluh tiga milyar sembilan ratus empat puluh dua juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) termasuk PPN.
Bahwa berdasarkan ketentuan Kontrak Nomor : 120.Pj/61/KITSU/2007 tanggal 07 Juni 2007 dan Nomor : 011/SM-CV/PLN-VI/2007 tanggal 07 Juni 2007 tentang Pengadaan Flame Tube PLTGU GT 1.2 PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Sektor Pembangkitan Belawan diatur mengenai Direksi Pekerjaan dalam Pasal 5, yaitu sebagai berikut :
ayat 5.1 : “Direksi Pekerjaan adalah wakil dari pemberi tugas/PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara didalam pengawasan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, memberi bimbingan dan petunjuk-petunjuk yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan”.
ayat 5.2 : “ Untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Surat Perjanjian ini, Pihak Pertama menunjuk Manager PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Sektor Pembangkitan Belawan sebagai Direksi Pekerjaan”.
ayat 5.3 : “Direksi Pekerjaan dapat menunjuk Pengawas Pekerjaan untuk melaksanakan fungsi pengawasan Direksi Pekerjaan sehari-harinya di lapangan”.
ayat 5.4 : “Pihak Kedua wajib mematuhi perintah/petunjuk Direksi Pekerjaan”.
Dalam hal ini yang bertindak selaku Manager PT PLN (Persero) KITSBU Sektor Pembangkitan Belawan adalah Terdakwa Ir. Ermawan Arief Budiman, S.Si berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 0645.K/426/DIR/2005 tanggal 22 Juni 2005, oleh karenanya dalam pekerjaan pengadaan Flame Tube tersebut Terdakwa Ir. Ermawan Arief Budiman, S.Si. bertindak selaku Direksi Pekerjaan dan juga selaku Pengguna Barang.
Bahwa pada tanggal 19 Desember 2007 CV Sri Makmur mengirimkan barang dengan surat pengantar barang Nomor : 003.PLN-SPB MED 2007 kepada PT PLN (Persero) KITSBU Sektor Pembangkitan Belawan berupa 2 (dua) unit Flame Tube DG: 10530, setelah diterimanya barang di Gudang PT PLN (Persero) KITSBU Sektor Pembangkitan Belawan, Panitia Pemeriksa Mutu Barang bersama dengan petugas pemeriksa dari Sektor Belawan melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) unit Flame Tube DG 10530 dan dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya perbedaan spesifikasi antara 2 (dua) unit Flame Tube yang dikirim CV Sri Makmur dengan Flame Tube existing (yang terpasang) dan tercantum dalam kontrak. Oleh karena terdapat perbedaan spesifikasi pada 2 (dua) unit Flame Tube DG 10530 tersebut, maka petugas Sektor Belawan dalam hal ini Assisten Manager Operasi Rokhmad Riyadi selaku PH Manager Sektor Belawan, Risman Tambunan, H. Thamrin, Tugino Ponisan, Syafi’I dan M. Irfan tidak mengeluarkan ICR2 (Berita Acara dan Bon Penerimaan Barang) sehingga Berita Acara Pemeriksaan Mutu Barang tidak dapat dibuat oleh Panitia Pemeriksa Mutu Barang.
Bahwa selanjutnya Rokhmad Riyadi yang ditunjuk selaku Pelaksana Harian Manager Sektor Belawan memberitahukan mengenai perbedaan spesifikasi 2 (dua) unit Flame Tube DG 10530 tersebut kepada Terdakwa Ir. Ermawan Arief Budiman, S.Si., kemudian Terdakwa Ir. Ermawan Arief Budiman, S.Si. bersama Rokhmad Riyadi dan para Asissten Manager serta Supervisor Risman Tambunan dan H. Thamrin untuk melakukan analisa teknis terhadap 2 (dua) unit Flame Tube yang dikirim CV Sri Makmur dan selanjutnya Rokhmad Riyadiselaku PH Manager Sektor Belawan mengirimkan Surat Nomor : 003/61/SBLW/2008 tanggal 22 Januari 2008 kepada CV SRI MAKMUR perihal Penjelasan RKS Nomor : 006.RKS-Ea/610/PAT-Pb-7/2007 tanggal 25 April 2007 dengan tembusan surat kepada Ir. Albert Pangaribuan selaku General Manager, Ir. Fahmi Rizal Lubis selaku Manager Produksi PLN KITSU dan TIM Pengadaan Barang/Jasa KITSU, dengan uraian sebagai berikut :
Posisi Brick Holder AA-AB :
Flame Existing, posisi Brick Holder AA-AB untuk pengapit Brick Row A terletak diatas dan di bawah protection sheet.
Flame Tube design baru, posisi Brick Holder untuk pengapit Brick terletak di bagian tengah Flame Tube pada Row G.
Protection Sheet :
Flame Tube existing dilengkapi dengan protection sheet yang terletak diatas Brick Holder Row AA-AB.
Flame Tube Design Baru tidak dilengkapi dengan protection sheet.
Brick :
Dari pemeriksaan ada perbedaan formasi Brick antara lain :
Flame Tube existing Brick terdiri dari 11 (sebelas) Row (A-K) mempunyai Dimensi yang sama, terkecuali Row A yang diapit Brick Holder Row AA-AB.
Flame Tube Design baru Brick terdiri dari 12 (dua belas) Row (A-L), Brick Row A sisi atas berbeda dimensi dengan Brick Row B-L selain Brick Row G yang diapit Brick Holder.
Dengan adanya perbedaan tersebut dan berdasarkan Evaluasi Operasional dikhawatirkan akan berdampak pada saat peralatan di operasikan antara lain :
Brick Holder design baru tersebut berbeda daripada existing karena posisi Brick Holder design baru lebih rendah yang terletak ditengah-tengah Flame Tube pada Row G, dikhawatirkan jilatan lidah api langsung mengenai Brick Holder sehingga rusaknya Brick Holder lebih cepat yang mengakibatkan Brick Holder dan Brick Row G terlepas, maka akan berdampak terhadap kerusakan Blade Turbine.
Kemungkinan tidak Compatible dengan Flame Tube Existing, sehingga dikhawatirkan terjadi kendala pada saat Erection yang akan memperpanjang lama pemasangan.
Dikhawatirkan pemasangan Flame Tube Design baru tidak sama dengan Mixing Chamber Existing, Doom Roof tidak Compatible dengan Flame Tube Design baru.
Permasalahan-permasalahan lainnya khususnya untuk pengelola Inventory maupun Interchangeable dengan spare part GT. Unit lainnya.
Bahwa atas adanya perbedaan Flame Tube yang ditemukan, maka pada tanggal 22 Pebruari 2008 dilakukan rapat pembahasan Flame Tube Eks Kontrak Nomor 120.Pj/61/KITSU/2007 tanggal 07 Juni 2007 dan Nomor : 011/SM-CV/PLN-VI/2007 tanggal 07 Juni 2007 yang dihadiri oleh Drs. Ir. Ferdinand Ritonga, M.Si.,M.Div. selaku Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang, Terdakwa Ir. Ermawan Arief Budiman S.Si selaku Manager PT PLN (Persero) Sektor Pembangkitan Belawan dan Direksi Pekerjaan, Lando Hutabarat dari CV Sri Makmur, dan Cristhoper Silalahi selaku General Manager PT Siemens Indonesia. Dalam rapat tersebut adanya penjelasan dari PT PLN dan PT Siemens Indonesia yaitu :
a. Penjelasan PT PLN (Persero) adalah “sesuai surat PLN No.003/61/SBLW/2008 tanggal 22 Januari disampaikan bahwa Flame Tube yang disuplai oleh CV Sri Makmur berbeda dengan kondisi existing di PLTGU Belawan dan spesifikasi surat perjanjian No.kontrak 120.Pj/61/KITSU/2007”.
b. Penjelasan yang disampaikan oleh PT Siemens Indonesia :
1. Flame Tube dalam RKS No.006.RKS-Ea/6110/PAT-Pb7/2007 sudah superseded sejak 5 tahun yang lalu.
2. Flame Tube tipe pengganti sudah dipakai di beberapa power plant Siemens seperti di Senoko.
3. Pada tanggal 13 februari tahun 2008 Siemens AG menyampaikan surat jaminan no.PG 0572 Subject Ref.Packing List No.AH036552/017543/0036 (flame Tubes) yang berisikan pernyataan pihak Siemens AG bahwa flame tube pengganti dapat dipasang dan beropersi dengan baik di GT 12 (800175) Sektor Belawan.
4. Pihak Siemens akan memberi bantuan secara Free of charge untuk pemasangan flame tube pengganti.
5. CV Sri Makmur telah mengirim flame tube ke PLN Sektor Belawan pada tanggal 19 desember 2007.
Bahwa kemudian pada tanggal 14 Maret 2008 bertempat dikantor PT PLN (Persero) KITSBU diadakan rapat management pembahasan lanjutan pengadaan Flame Tube PLTGU GT-12 Belawan yang dihadiri oleh Ir. Fahmi Rizal Lubis selaku Manager Produksi, Edward Silitonga selaku Manager Perencanaan, Drs. Ir. Ferdinand Ritonga, M.Si.,M.Div. selaku Ketua Tim Pengawas Mutu Barang, Terdakwa Ir. Ermawan Arief Budiman S.Si. selaku Manager Sektor Pembangkitan Belawan, Petrus Suhartono dari PT Siemens Indonesia, Lando Hutabarat dari CV Sri Makmur dengan kesepakatan yaitu :
PT Siemens Indonesia akan memberikan jaminan dan mensuvervisi proses pemasangan Flame Tube di GT 12 Belawan dengan Free oh Charge dan segera menmgirimkan service buletin atau enginering service ship yang berisi gambar dimensi/asbuilt drawing dan spesifikasi material paling lambat tanggal 31 Maret 2008.
Sambil menunggu kedatangan service buletin sebagaimana dimaksud pada butir a diatas dari PT Siemens Indonesia, pihak suplier diminta agar segera mengurus proses administrasi penerimaan Flame Tube sesuai tanggal penyerahan Flame Tube di PLN Sektor Pembangkitan Belawan.
Bahwa setelah dilakukan rapat management PT PLN (Persero) KITSBU mengenai pembahasan lanjutan pengadaan Flame Tube PLTGU GT-1.2 Belawan tanggal 14 Maret 2008 yang memutuskan untuk menerima 2 (dua) unit Flame Tube DG 10530, maka ICR2 (Berita Acara dan Bon Penerimaan Barang) kemudian dibuat dan ditandatangani oleh Sektor Belawan sesuai dengan tanggal penyerahan barang di Sektor Belawan yaitu tanggal 19 Desember 2007. Selanjutnya dengan dasar ICR2 (Berita Acara dan Bon Penerimaan Barang) tersebut Panitia Pemeriksa Mutu Barang membuat Berita Acara Pemeriksaan Mutu Barang Nomor : 101/620/PPMBJ-KITSU/2007 tanggal 19 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang/Jasa TA. 2007 Ir. Drs. Ferdinand Ritonga M.Si., Mdiv., Sekretaris JonniHutajulu dan anggota yaitu Abdul Rais, Nirwan Fahri Siregar dan Zainal Arifin, dengan hasil sebagai berikut:
Kondisi fisik, baik.
Jumlah Fisik, cukup.
Spesifikasi teknik sesuai dengan yang diminta dalam kontrak.
Berita Acara dan Bon Penerimaan Barang (ICR2), ada.
Certificate of Warranty, ada.
Certificate of Manufacture, ada.
Bahwa dengan adanya ICR2 (Berita Acara dan Bon Penerimaan) dari Sektor Belawan dan Berita Acara Pemeriksaan Mutu Barang dari Tim Pemeriksa Mutu Barang, maka dibuat Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 799.BA/620/KITSU/2007 tanggal 19 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Ir. Albert Pangaribuan selaku General Manager dan Pengguna Barang dengan Pihak Kedua Yuni selaku Direktur CV Sri Makmur sebagai Penyedia Barang. Kemudian dengan atas dasar Berita Acara Pemeriksaan Mutu Barang Nomor : 101/620/PPMBJ-KITSU/2007 tanggal 19 Desember 2007dan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 799.BA/620/KITSU/2007 tanggal 19 Desember 2007,maka dilakukan pembayaran kepada Yuni selaku Direktur CV Sri Makmur sebesar Rp. 23.616.001.500,00 (dua puluh tiga milyar enam ratus enam belas juta seribu lima ratus rupiah) dengan Berita Acara Pembayaran Nomor : 101.BA/543/KITSU/2008 tanggal 05 Mei 2008 dan Bukti Pembayaran Nomor SPK/Kontrak : 120.Pj/61/KITSU/2007 tertanggal 12 Mei 2008.
Bahwa di dalam pelaksanaan Pengadaan Flame Tube PLTGU GT1.2, Terdakwa Ir. Ermawan Arief Budiman, S.Si. selaku Direksi Pekerjaan telah melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan dan tidak melaksanakan fungsi pengawasan dengan baik karena tidak mengacu sepenuhnya kepada Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 100.K/010/DIR/2004 tanggal 07 Juni 2004 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT PLN (Persero) dan Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 200.K/010/DIR/2004 tanggal 28 September 2004 tentang Penjelasan Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT PLN (Persero) serta ketentuan Kontrak Nomor : 120.Pj/61/KITSU/2007 tanggal 07 Juni 2007. Bahwa sesuai dengan ketentuan Kontrak Nomor : 120.Pj/61/KITSU/2007 tanggal 07 Juni 2007 dalam Pasal 7 mengenai Penyerahan Barang ayat 7.3 menyatakan “Apabila barang yang diserahkan oleh Pihak Kedua tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Surat Perjanjian ini, maka Pihak Pertama berhak menolak barang yang tidak sesuai tersebut dan Pihak Kedua harus mengganti dengan barang yang baru”. Dalam hal ini Terdakwa Ir. Ermawan Arief Budiman, S.Si. bertindak selaku Direksi Pekerjaan yang ditunjuk oleh General Manager dan juga selaku Pengguna Barang (User) sudah mengetahui terdapat perbedaan spesifikasi terhadap 2 (dua) unit Flame Tube yang dikirim CV Sri Makmur sesuai Surat PH Manager Sektor Belawan Rokhmad Riyadi Nomor : 003/61/SBLW/2008 tanggal 22 Januari 2008 kepada CV SRI MAKMUR, selain itu juga Terdakwa Ir. Ermawan Arief Budiman, S.Si. telah mengikuti rapat pembahasan Pengadaan Flame Tube PLTGU GT 1.2 pada tanggal 22 Pebruari 2008 dan 14 Maret 2008, maka Terdakwa Ir. Ermawan Arief Budiman, S.Si. dapat menolak 2 (dua) unit Flame Tube DG 10530 yang dikirim CV Sri Makmur, namun demikian Terdakwa Ir. Ermawan Arief Budiman tetap menerima 2 (dua) unit Flame Tube tersebut.
Bahwa perbuatan penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diuraikan diatas dilakukan oleh Terdakwa Ir. Ermawan Arief Budiman S.Si.bersama dengan Ir. Albert Pangaribuan, Edward Silitonga, Ir. Fahmi Rizal Lubis, Drs. Ir. Ferdinand Ritonga M.Si., M.Div., Ir. Robert Manyuzar, MBAdan Yuni adalah dengan maksud hendak menguntungkan diri Terdakwa atau setidak-tidaknya hendak menguntungkan orang lain. Dalam perkara ini Terdakwa selaku Direksi Pekerjaan dan Pengguna Barang (User) tidak melakukan pengawasan atas pekerjaan pengadaan Flame Tube PLTGU GT1.2 PT PLN (Persero) KITSBU Sektor Pembangkitan Belawan, karena barang yang dikirim oleh Yuni selaku Direktur CV Sri Makmur tidak sesuai dengan Lampiran Surat Kuasa Kerja (SKK) Nomor: INV/07/BIKEU/PROD/PLTGU/001 tanggal 13 Maret 2007 dan Kontrak Nomor 120.Pj/61/KITSU/2007 tanggal 07 Juni 2007 dan Nomor : 011/SM-CV/PLN-VI/2007 tanggal 07 Juni 2007 tentang Pengadaan Flame Tube PLTGU GT1.2. Selain itu Yuni selaku Direktur CV Sri Makmur sebagai Penyedia Barang seharusnya tidak berhak menerima pembayaran sebesar nilai kontrak Rp.23.942.460.000,00 (dua puluh tiga milyar sembilan ratus empat puluh dua juta empat ratus enam puluh ribu rupiah), sehingga perbuatan Terdakwa telah dengan sengaja dan sadar telah melakukan perbuatan untuk mencapai tujuan dalam menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi berupa keuntungan materiil yang dapat berbentuk uang atau barang, baik barang bergerak atau tidak bergerak yang mempunyai nilai ekonomis atau fasilitas lainnya, sehingga bertentangan dengan :
Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 100.K/010/DIR/2004 tanggal 7 Juni 2004 tentang Pedoman Pengadaan barang / jasa di lingkungan PT PLN (Persero).
Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 200.K/010/DIR/2004 tanggal 28 September 2004 tentang Penjelasan Pedoman Pengadaan Barang / Jasa di lingkungan PT PLN (Persero).
Kontrak Nomor 120.Pj/61/KITSU/2007 tanggal 07 Juni 2007 dan Nomor : 011/SM-CV/PLN-VI/2007 tanggal 07 Juni 2007 tentang Pengadaan Flame Tube PLTGU GT-12 PT. PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Sektor Pembangkitan Belawan.
Bahwa sesuai dengan hasil Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Deputi Bidang Investigasi Nomor : SR-610/D6/02/2013 tanggal 24 Agustus 2013, akibat perbuatan Terdakwa Ir. Ermawan Arief Budiman S.Si.bersama dengan Ir. Albert Pangaribuan, Edward Silitonga, Ir. Fahmi Rizal Lubis, Drs. Ir. Ferdinand Ritonga M.Si., M.Div., Ir. Robert Manyuzar, MBAdan Yuni telah menimbulkan kerugian keuangan Negara dalam hal ini PT PLN (Persero) KITSBU Sektor Pembangkitan Belawan sebesar Rp. 23.616.001.500,00 (dua puluh tiga milyar enam ratus enam belas juta seribu lima ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
----- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa Ir. ERMAWAN ARIEF BUDIMAN S.Si, Selaku Manager Sektor Pembangkitan Belawan berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 0645.K/426/DIR/2005 tanggal 22 Juni 2005, bersama dengan Ir. ALBERT PANGARIBUAN selaku selaku General Manager PT PLN (Persero) KITSBU berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor: 0149.K/426/DIR/2005 tanggal 7 Maret 2007 dan Surat Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor: 0243.K/426/DIR/2008 tanggal 8 Pebruari 2008, EDWARD SILITONGA selaku Manager Bidang Perencanaan PT PLN (Persero) KITSBU berdasarkan Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor: 0390.K/426/DIR/2005 tanggal 28 April 2005, Ir. FAHMI RIZAL LUBIS selaku Manager Bidang Produksi PT PLN (Persero) KITSBU sesuai dengan surat Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor: 0392.K/426/DIR/2005 tanggal 28 April 2005, Drs. Ir. FERDINAND RITONGA, M.Si.,Mdiv. selaku Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang PT PLN (Persero) KITSBU berdasarkan Surat Keputusan General Manager Nomor: 004.K/GM.KITSU/2007 tanggal 2 Januari 2007, Ir. ROBERT MANYUZAR, MBA. selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa TA. 2007 PT PLN (Persero) KITSBU sesuai dengan Surat Keputusan Nomor : 003.K/GM-KITSU/2007 tanggal 02 Januari 2007dan YUNI selaku Direktur CV Sri Makmur berdasarkan Akta Notaris Nomor: 10 tanggal 3 Juli 1993 oleh Notaris Aniswar Yanis, SH (masing-masing penuntutannya dilakukan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti sejak tahun 2007 sampai dengan tahun 2009 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2007 sampai tahun 2009, bertempat di Kantor PT PLN (Persero) KITSBU Jl. Brigjen Katamso km.5,5 Nomor 20 Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang berdasarkan pasal 5 Undang-undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 3 angka 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Pebruari 2011 masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Ir. Ermawan Arief Budiman, S.Si. adalah Manager PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (KITSBU) Sektor Pembangkitan Belawan sejak tanggal 22 Juni 2005 sampai dengan 29 Januari 2010 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 0645.K/426/DIR/2005 tanggal 22 Juni 2005 yang memiliki tugas pokok dan fungsiuntuk memastikan terselenggaranya pengoperasian dan pemeliharaan pembangkit di PT PLN (Persero) Sektor Belawansesuaitargetyang ditetapkan PT PLN (Persero) KITSBU.
Bahwa Pengadaan Flame Tube PLTGU GT 1.2 DG 10530 Tahun Anggaran 2007 semula atas usulan dari Terdakwa Ir. Ermawan Arief Budiman, S.Si. perihal Pengadaan material kebutuhan GT 1.2 untuk LTE GT 1.2 dengan pertimbangan berdasarkan data jam operasi GT 1.2 yang sudah mencapai masa kerja 100.000 jam maka perlu dilakukan pemeliharaan Life Time Extention (LTE) untuk mengganti bagian-bagian Hot Gas PATH Gas Turbine, kemudian ditindaklanjuti dengan cara para asissten Manager dan supervisor Risman Tambunan dan H. Thamrin membahas rencana kebutuhan LTE tersebut dan membuat daftar rincian usulan kebutuhan dan atas usulan Terdakwa selaku Manager Sektor Belawan membuat surat usulan kepada Ir. Albert Pangaribuan selaku General Manager PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (KITSBU) untuk dievaluasi dan ditindak lanjuti.
Bahwa atas usulan dari Terdakwa Ir. Ermawan Arief Budiman, S.Si. selanjutnya Ir. Albert Pangaribuan selaku Pengguna barang/jasa mendisposisikannya kepada Ir. Fahmi Rizal Lubis untuk membuat Syarat teknis untuk pekerjaan Pengadaan Flame Tube PLTGU GT 1.2 PT PLN (Persero) KITSBU Sektor Pembangkitan Belawan Tahun 2007, selanjutnya atas disposisi tersebut Ir. Fahmi Rizal Lubis membuat Syarat Teknis berdasarkan buku petunjuk yang dikeluarkan oleh PT Siemens Indonesia tanpa dilakukan survey terlebih dahulu ke PT Siemens Indonesia tentang apakah barang yang diusulkan oleh sektor Pembangkitan Belawan berupa Flame Tube PLTGU GT 1.2 masih diproduksi oleh PT Siemens Indonesia.Adapun syarat teknis yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. Fahmi Rizal Lubis adalah sebagai berikut :
Membuat syarat tekhnis untuk pekerjaan pengadaan flame tube PLTGU GT 1.2 PT PLN (Persero) KITSBU sektor belawan dengan spesifikasi tekhnik sebagai berikut : Flame Tube DG 10530 Manufacture Siemens Detail Matepelrial Sesuai catalogue 3.6-0175 Belawan 2 Gas Turbine Siemens sebanyak 2 set terlampir catalogue 3.6-0175 dan drawing 3.6-10530-9424/51-53 Gas Turbine Siemens.
Type gas Turbine adalah V 94.2.
Apabila dalam jangka waktu 8760 jam atau 365 hari kalender setelah spare part/barang diserahkan ternyata spare part/barang tidak dapat memenuhi fungsi yang dipersyaratkan atau terdapat kerusakan atau cacat karena penggunaan barang bermutu rendah atau kesalahan pembuatan dan bukan karena kesalahan pemasangan/operasi maka kontraktor diwajibkan menggantinya dengan yang baru.
Dalam mengajukan penawaran harga, peserta menyanggupi bahwa dalam menyerahkan spare part/barang harus disertai Certificate of manufacture dari OEM (Original equipment manufacture).
Bahwa setelah Syarat Teknis dibuat oleh Ir. Fahmi Rizal Lubis pada tanggal 11 Desember 2006, selanjutnya Syarat Teknis diteruskan kepada Manager Perencanaan Edward Silitonga untuk dianalisa dan dievaluasi dan usulan dari Ir. Fahmi Rizal Lubis tersebut diambil alih seluruhnya oleh Edward Silitonga tanpa melakukan survey dan mengkaji secara detail tentang usulan tersebut dan usulan tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan dan atas Syarat Teknis tersebut maka Edward Silitonga membuat Rencana Anggaran Biaya, dengan besaran Rp.24.323.251.000 (dua puluh empat milyar tiga ratus dua puluh tiga juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) termasuk PPN 10% (sepuluh persen).
Bahwa berdasarkan Syarat Teknis yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. Fahmi Rizal Lubis dan Rencana Anggaran Biaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Edward Silitonga, selanjutnya dibuat Surat Kuasa Kerja (SKK) Nomor : INV/07/BIKEU/PROD/PLTGU/001 tanggal 13 Maret 2007 dengan nilai sebesar Rp. 24.323.251.000 (dua puluh empat milyar tiga ratus dua puluh tiga juta dua ratus lima puluh satu ribu rupiah) termasuk PPN 10% yang ditandatangani oleh Ir. Fahmi Rizal Lubis, Edward Silitonga, diketahui oleh Manajer Bidang keuanga Irwandi dan disetujui oleh General Manager Ir. Albert Pangaribuan untuk melaksanakan Pengadaan Flame Tube PLTGU GT. 12 PT PLN (Persero) KITSBU Sektor Pembangkitan Belawan.
Bahwa pada tanggal 2 Januari 2007, Ir. Albert Pangaribuan selaku General Manager PT PLN (Persero) KITSBU menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 003.K/GM-KITSU/2007 tentang Panitia Pengadaan barang Jasa TA 2007 PT PLN (Persero) KITSBU dengan susunan panitia sebagai berikut :
Ir. ROBERT MANYUZAR,MBA : Ketua, merangkap Anggota.
RAKHMADSYAH : Sekretaris, merangkap Anggota.
EFENDI BUTAR-BUTAR : Anggota.
SYARIFUDDIN D : Anggota.
CYNTHIA DEWI A : Anggota.
RUSLAN EFFENDI : Anggota.
ARIES I. ELISA : Anggota.
Bahwa pada tanggal 2 Januari 2007 Terdakwa juga menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 004.K/GM-KITSU/2007 tentang Panitia Pemeriksa Mutu Barang Jasa TA 2007 PT PLN (Persero) KITSBU dengan susunan panitia sebagai berikut :
FERDINAND RITONGA : Ketua Merangkap Anggota.
JONI HUTAJULU : Sekretaris merangkap Anggota.
ABDUL RAIS : Anggota.
NIRWAN FAHRI SIREGAR : Anggota.
ZAINAL ARIFIN : Anggota.
Bahwa pada tanggal 20 maret 2007, Ir. Robert Manyuzar, MBA selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Persero) KITSBU mengeluarkan dokumen Prakualifikasi pelelangan umum Nomor : 006.PQ-eA/610/PAT-PBJ/2007 Pekerjaan Pengadaan Pengadaan Flame Tube PLTGU GT-12 PT PLN (Persero) KITSBU Sektor Pembangkitan Belawan. Kemudian pada tanggal 23 Maret 2007 PT PLN (Persero) KITSBU Sektor Pembangkitan Belawan mengeluarkan Pengumuman Pelelangan Nomor : 006.PQ-eA/610/PAT-PBJ/2007 Pengadaan Flame Tube PLTGU GT. 12 PT PLN (Persero) KITSBU Sektor Pembangkitan Belawan melalui portal e-Procurement PT PLN.
Bahwa pada tanggal 27 Maret 2007, Ir. Robert Manyuzar, MBA mengirim faximile Nomor : 051/FAK/KITSU/2007 kepada PT Siemens IndonesiaPower Generation Services perihal informasi harga. Permintaan informasi harga tersebut adalah informasi Rock Bottom Price yang dapat dipertanggungjawabkan atas material dengan spesifikasi Flame Tube DG 10530, manufacture : Siemens dengan detail material sesuai dengan catalogue 3.6-0175 Belawan 2 Gas Turbine Siemens (catalogue 3.6-0715 dan drawing 3.6-20530-9424/51-53 gas turbine Siemens).Bahwa pada tanggal 12 April 2007 PT Siemens Indonesia, Power Generation Service mengirimkan Faksimili Nomor : 105/PGS/III/2007 tanggal 27 maret 2007 menjawab surat No.051/Fac/KITSU/2007 tanggal 27 Maret 2007 dengan subyek informasi harga Flame Tube DG : 10530. Bottom Price yang diberikan adalah Rp.11.326.160.550,00 per-unit dengan total harga 2 unit flame tube termasuk PPN adalah Rp.24.917.553.210,00.
Bahwa berdasarkan informasi harga dari PT Siemens Indonesia maka pada tanggal 7 Mei 2007, Ir. Robert Manyuzar, MBA menyusun HPS dan membuat berita acara HPS Nomor : 006.BAHPS/610/PAT-PBJ/2007 atas Pengadaan Flame Tube PLTGU GT-12 PT PLN (Persero) KITSBU Sektor Pembangkitan Belawan adapun harga satuan menurut perhitungan sendiri (HPS) Flame Tube DG 10530, detail material sesuai catalogue 3.6-0175 Belawan 2 Gas Turbin adalah Rp. 23.980.000.000,00 (dua puluh tiga milyar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah) termasuk PPN dan HPS dihitung oleh Ir. Robert Manyuzar, MBA hanya berdasarkan referensi faksimili PT Siemens Indonesia tanggal 27 Maret 2007 dengan franco gudang PT PLN (Persero) KITSBU Sektor Pembangkitan Belawan.
Bahwa berdasarkan berita acara evaluasi penawaran dan laporan hasil pelelangan umum tentang Pengadaan Flame Tube PLTGU GT-12 Panitia Pengadaan Barang Jasa mengirimkan Nota Dinas kepada General Manager PT PLN (Persero) KITSBU perihal usulan calon pemenang Pelelangan Umum yaitu:
CV SRI MAKMUR Rp. 23.942.490.000,00.
PT IRA MIYOLA INTERPRISE Rp. 23.947.550.000,00.
PT EMKL MARITIM DELI UTAMA Rp. 23.953.600.000,00.
Bahwa berdasarkan usulan calon pemenang yang diajukan oleh Panitia Pengadaan maka saksi Ir. Albert Pangaribuan menetapkan Pemenang lelang dengan menerbitkan Surat keputusan Penunjukan Pemenang Nomor 230.K/GMKITSU/2007 kepada :
Nama : CV Sri Makmur
Alamat : Jl Tempuling No.146 Medan
Melaksanakan pekerjaan : dengan melaksanakan pekerjaan Pengadaan Flame Tube PLTGU GT-12 PT PLN (persero) Pembangkitan Sumatera Utara
Harga : Rp.23.942.490.000,00
waktu pelaksanaan : selama 210 (dua ratus sepuluh) hari kelender
Bahwa pada tanggal 07 Juni 2007 PT PLN (Persero) KITSBU diwakili oleh Ir. Albert Pangaribuan selaku General Manager dan Pengguna Barang dengan CV Sri Makmur diwakili oleh Yuni selaku Direktur sebagai Penyedia Barang menandatangani Kontrak Nomor 120.Pj/61/KITSU/2007 tanggal 07 Juni 2007 dan Nomor : 011/SM-CV/PLN-VI/2007 tanggal 07 Juni 2007 tentang Pengadaan Flame Tube PLTGU GT-12 PT. PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Sektor Pembangkitan Belawan dengan nilai pengadaan sebesar Rp.23.942.490.000,00 (dua puluh tiga milyar sembilan ratus empat puluh dua juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) termasuk PPN.
Bahwa berdasarkan ketentuan Kontrak Nomor : 120.Pj/61/KITSU/2007 tanggal 07 Juni 2007 dan Nomor : 011/SM-CV/PLN-VI/2007 tanggal 07 Juni 2007 tentang Pengadaan Flame Tube PLTGU GT 1.2 PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Sektor Pembangkitan Belawan diatur mengenai Direksi Pekerjaan dalam Pasal 5, yaitu sebagai berikut :
ayat 5.1 : “Direksi Pekerjaan adalah wakil dari pemberi tugas/PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara didalam pengawasan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan, memberi bimbingan dan petunjuk-petunjuk yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan”.
ayat 5.2 : “ Untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Surat Perjanjian ini, Pihak Pertama menunjuk Manager PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Sektor Pembangkitan Belawan sebagai Direksi Pekerjaan”.
ayat 5.3 : “Direksi Pekerjaan dapat menunjuk Pengawas Pekerjaan untuk melaksanakan fungsi pengawasan Direksi Pekerjaan sehari-harinya di lapangan”.
ayat 5.4 : “Pihak Kedua wajib mematuhi perintah/petunjuk Direksi Pekerjaan”.
Dalam hal ini yang bertindak selaku Manager PT PLN (Persero) KITSBU Sektor Pembangkitan Belawan adalah Terdakwa Ir. Ermawan Arief Budiman, S.Si berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 0645.K/426/DIR/2005 tanggal 22 Juni 2005, oleh karenanya dalam pekerjaan pengadaan Flame Tube tersebut Terdakwa Ir. Ermawan Arief Budiman, S.Si. bertindak selaku Direksi Pekerjaan dan juga selaku Pengguna Barang.
Bahwa pada tanggal 19 Desember 2007 CV Sri Makmur mengirimkan barang dengan surat pengantar barang Nomor : 003.PLN-SPB MED 2007 kepada PT PLN (Persero) KITSBU Sektor Pembangkitan Belawan berupa 2 (dua) unit Flame Tube DG: 10530, setelah diterimanya barang di Gudang PT PLN (Persero) KITSBU Sektor Pembangkitan Belawan, Panitia Pemeriksa Mutu Barang bersama dengan petugas pemeriksa dari Sektor Belawan melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) unit Flame Tube DG 10530 dan dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya perbedaan spesifikasi antara 2 (dua) unit Flame Tube yang dikirim CV Sri Makmur dengan Flame Tube existing (yang terpasang) dan tercantum dalam kontrak. Oleh karena terdapat perbedaan spesifikasi pada 2 (dua) unit Flame Tube DG 10530 tersebut, maka petugas Sektor Belawan dalam hal ini Assisten Manager Operasi Rokhmad Riyadi yang bertindak selaku PH Manager Sektor Belawan, Risman Tambunan, H. Thamrin, Tugino Ponisan, Syafi’I dan M. Irfan tidak mengeluarkan ICR2 (Berita Acara dan Bon Penerimaan Barang) sehingga Berita Acara Pemeriksaan Mutu Barang tidak dapat dibuat oleh Panitia Pemeriksa Mutu Barang.
Bahwa selanjutnya Rokhmad Riyadi yang ditunjuk selaku Pelaksana Harian Manager Sektor Belawan memberitahukan mengenai perbedaan spesifikasi 2 (dua) unit Flame Tube DG 10530 tersebut kepada Terdakwa Ir. Ermawan Arief Budiman, S.Si., kemudian Terdakwa Ir. Ermawan Arief Budiman, S.Si. bersama Rokhmad Riyadi dan para Asissten Manager serta Supervisor Risman Tambunan dan H. Thamrin untuk melakukan analisa teknis terhadap 2 (dua) unit Flame Tube yang dikirim CV Sri Makmur dan selanjutnya Rokhmad Riyadiselaku PH Manager Sektor Belawan mengirimkan Surat Nomor : 003/61/SBLW/2008 tanggal 22 Januari 2008 kepada CV SRI MAKMUR perihal Penjelasan RKS Nomor : 006.RKS-Ea/610/PAT-Pb-7/2007 tanggal 25 April 2007 dengan tembusan surat kepada Ir. Albert Pangaribuan selaku General Manager, Ir. Fahmi Rizal Lubis selaku Manager Produksi PLN KITSU dan TIM Pengadaan Barang/Jasa KITSU, dengan uraian sebagai berikut :
Posisi Brick Holder AA-AB :
Flame Existing, posisi Brick Holder AA-AB untuk pengapit Brick Row A terletak diatas dan di bawah protection sheet.
Flame Tube design baru, posisi Brick Holder untuk pengapit Brick terletak di bagian tengah Flame Tube pada Row G.
Protection Sheet :
Flame Tube existing dilengkapi dengan protection sheet yang terletak diatas Brick Holder Row AA-AB.
Flame Tube Design Baru tidak dilengkapi dengan protection sheet.
Brick :
Dari pemeriksaan ada perbedaan formasi Brick antara lain :
Flame Tube existing Brick terdiri dari 11 (sebelas) Row (A-K) mempunyai Dimensi yang sama, terkecuali Row A yang diapit Brick Holder Row AA-AB.
Flame Tube Design baru Brick terdiri dari 12 (dua belas) Row (A-L), Brick Row A sisi atas berbeda dimensi dengan Brick Row B-L selain Brick Row G yang diapit Brick Holder.
Dengan adanya perbedaan tersebut dan berdasarkan Evaluasi Operasional dikhawatirkan akan berdampak pada saat peralatan di operasikan antara lain :
Brick Holder design baru tersebut berbeda daripada existing karena posisi Brick Holder design baru lebih rendah yang terletak ditengah-tengah Flame Tube pada Row G, dikhawatirkan jilatan lidah api langsung mengenai Brick Holder sehingga rusaknya Brick Holder lebih cepat yang mengakibatkan Brick Holder dan Brick Row G terlepas, maka akan berdampak terhadap kerusakan Blade Turbine.
Kemungkinan tidak Compatible dengan Flame Tube Existing, sehingga dikhawatirkan terjadi kendala pada saat Erection yang akan memperpanjang lama pemasangan.
Dikhawatirkan pemasangan Flame Tube Design baru tidak sama dengan Mixing Chamber Existing, Doom Roof tidak Compatible dengan Flame Tube Design baru.
Permasalahan-permasalahan lainnya khususnya untuk pengelola Inventory maupun Interchangeable dengan spare part GT. Unit lainnya.
Bahwa atas adanya perbedaan Flame Tube yang ditemukan, maka pada tanggal 22 Pebruari 2008 dilakukan rapat pembahasan Flame Tube Eks Kontrak Nomor 120.Pj/61/KITSU/2007 tanggal 07 Juni 2007 dan Nomor : 011/SM-CV/PLN-VI/2007 tanggal 07 Juni 2007 yang dihadiri oleh Drs. Ir. Ferdinand Ritonga, M.Si.,M.Div. selaku Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang, Terdakwa Ir. Ermawan Arief Budiman S.Si selaku Manager PT PLN (Persero) Sektor Pembangkitan Belawan dan Direksi Pekerjaan, Lando Hutabarat dari CV Sri Makmur, dan Cristhoper Silalahi selaku General Manager PT Siemens Indonesia. Dalam rapat tersebut adanya penjelasan dari PT PLN dan PT Siemens Indonesia yaitu :
a. Penjelasan PT PLN (Persero) adalah “sesuai surat PLN No.003/61/SBLW/2008 tanggal 22 Januari disampaikan bahwa Flame Tube yang disuplai oleh CV Sri Makmur berbeda dengan kondisi existing di PLTGU Belawan dan spesifikasi surat perjanjian No.kontrak 120.Pj/61/KITSU/2007”.
b. Penjelasan yang disampaikan oleh PT Siemens Indonesia :
1. Flame Tube dalam RKS No.006.RKS-Ea/6110/PAT-Pb7/2007 sudah superseded sejak 5 tahun yang lalu.
2. Flame Tube tipe pengganti sudah dipakai di beberapa power plant Siemens seperti di Senoko.
3. Pada tanggal 13 februari tahun 2008 Siemens AG menyampaikan surat jaminan no.PG 0572 Subject Ref.Packing List No.AH036552/017543/0036 (flame Tubes) yang berisikan pernyataan pihak Siemens AG bahwa flame tube pengganti dapat dipasang dan beropersi dengan baik di GT 12 (800175) Sektor Belawan.
4. Pihak Siemens akan memberi bantuan secara Free of charge untuk pemasangan flame tube pengganti.
5. CV Sri Makmur telah mengirim flame tube ke PLN Sektor Belawan pada tanggal 19 desember 2007.
Bahwa kemudian pada tanggal 14 Maret 2008 bertempat dikantor PT PLN (Persero) KITSBU diadakan rapat management pembahasan lanjutan pengadaan Flame Tube PLTGU GT-12 Belawan yang dihadiri oleh Ir. Fahmi Rizal Lubis selaku Manager Produksi, Edward Silitonga selaku Manager Perencanaan, Drs. Ir. Ferdinand Ritonga, M.Si.,M.Div. selaku Ketua Tim Pengawas Mutu Barang, Terdakwa Ir. Ermawan Arief Budiman S.Si. selaku Manager Sektor Pembangkitan Belawan, Petrus Suhartono dari PT Siemens Indonesia, Lando Hutabarat dari CV Sri Makmur dengan kesepakatan yaitu :
PT Siemens Indonesia akan memberikan jaminan dan mensuvervisi proses pemasangan Flame Tube di GT 12 Belawan dengan Free oh Charge dan segera menmgirimkan service buletin atau enginering service ship yang berisi gambar dimensi/asbuilt drawing dan spesifikasi material paling lambat tanggal 31 Maret 2008.
Sambil menunggu kedatangan service buletin sebagaimana dimaksud pada butir a diatas dari PT Siemens Indonesia, pihak suplier diminta agar segera mengurus proses administrasi penerimaan Flame Tube sesuai tanggal penyerahan Flame Tube di PLN Sektor Pembangkitan Belawan.
Bahwa setelah dilakukan rapat management PT PLN (Persero) KITSBU mengenai pembahasan lanjutan pengadaan Flame Tube PLTGU GT-1.2 Belawan tanggal 14 Maret 2008 yang memutuskan untuk menerima 2 (dua) unit Flame Tube DG 10530, maka ICR2 (Berita Acara dan Bon Penerimaan Barang) kemudian dibuat dan ditandatangani oleh Sektor Belawan sesuai dengan tanggal penyerahan barang di Sektor Belawan yaitu tanggal 19 Desember 2007. Selanjutnya dengan dasar ICR2 (Berita Acara dan Bon Penerimaan Barang) tersebut Panitia Pemeriksa Mutu Barang membuat Berita Acara Pemeriksaan Mutu Barang Nomor : 101/620/PPMBJ-KITSU/2007 tanggal 19 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang/Jasa TA. 2007 Ir. Drs. Ferdinand Ritonga M.Si., Mdiv., Sekretaris JonniHutajulu dan anggota yaitu Abdul Rais, Nirwan Fahri Siregar dan Zainal Arifin, dengan hasil sebagai berikut:
Kondisi fisik, baik.
Jumlah Fisik, cukup.
Spesifikasi teknik sesuai dengan yang diminta dalam kontrak.
Berita Acara dan Bon Penerimaan Barang (ICR2), ada.
Certificate of Warranty, ada.
Certificate of Manufacture, ada.
Bahwa dengan adanya ICR2 (Berita Acara dan Bon Penerimaan) dari Sektor Belawan dan Berita Acara Pemeriksaan Mutu Barang dari Tim Pemeriksa Mutu Barang, maka dibuat Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 799.BA/620/KITSU/2007 tanggal 19 Desember 2007 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Ir. Albert Pangaribuan selaku General Manager dan Pengguna Barang dengan Pihak Kedua Yuni selaku Direktur CV Sri Makmur sebagai Penyedia Barang. Kemudian dengan atas dasar Berita Acara Pemeriksaan Mutu Barang Nomor : 101/620/PPMBJ-KITSU/2007 tanggal 19 Desember 2007dan Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : 799.BA/620/KITSU/2007 tanggal 19 Desember 2007,maka dilakukan pembayaran kepada Yuni selaku Direktur CV Sri Makmur sebesar Rp. 23.616.001.500,00 (dua puluh tiga milyar enam ratus enam belas juta seribu lima ratus rupiah) dengan Berita Acara Pembayaran Nomor : 101.BA/543/KITSU/2008 tanggal 05 Mei 2008 dan Bukti Pembayaran Nomor SPK/Kontrak : 120.Pj/61/KITSU/2007 tertanggal 12 Mei 2008.
Dalam hal ini Terdakwa Ir. Ermawan Arief Budiman, S.Si. bertindak selaku Direksi Pekerjaan yang ditunjuk oleh General Manager dan juga selaku Pengguna Barang (User) sudah mengetahui terdapat perbedaan spesifikasi terhadap 2 (dua) unit Flame Tube yang dikirim CV Sri Makmur sesuai Surat PH Manager Sektor Belawan Rokhmad Riyadi Nomor : 003/61/SBLW/2008 tanggal 22 Januari 2008 kepada CV SRI MAKMUR, selain itu juga Terdakwa Ir. Ermawan Arief Budiman, S.Si. telah mengikuti rapat pembahasan Pengadaan Flame Tube PLTGU GT 1.2 pada tanggal 22 Pebruari 2008 dan 14 Maret 2008, maka Terdakwa Ir. Ermawan Arief Budiman, S.Si. dapat menolak 2 (dua) unit Flame Tube DG 10530 yang dikirim CV Sri Makmur, namun demikian Terdakwa Ir. Ermawan Arief Budiman tetap menerima 2 (dua) unit Flame Tube tersebut. Bahkan setelah dilakukan rapat pembahasan pengadaan Flame Tube PLTGU GT 1.2. tanggal 14 Maret 2008, Terdakwa memerintahkan untuk dikeluarkan ICR2 (Berita Acara dan Bon Penerimaan) atas 2 (dua) unit Flame Tube yang dikirim CV Sri Makmur, dimana tanggal penyerahan dalam ICR2 dibuat sesuai dengan tanggal penyerahan barang di Gudang Sektor Belawan sehingga seolah-olah benar ICR2 ditandatangani pada tanggal 19 Desember 2007 walaupun sebenarnya ICR2 baru dibuat setelah rapat tanggal 14 Maret 2008. Bahwa Terdakwa juga memerintahkan penandatanganan dalam ICR2 juga dilakukan oleh PH Manager Sektor Belawan Rokhmad Riyadi beserta para petugas pemeriksa yang pada tanggal 19 Desember 2007 melakukan pemeriksaan barang dan hal ini tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, yang dilakukan oleh Terdakwa Ir. Ermawan Arief Budiman, S.Si. bersama dengan Ir. Albert Pangaribuan, Ir. Fahmi Rizal Lubis, Edward Silitonga, Drs. Ir. Ferdinand Ritonga, M.Si.M.Div., Ir. Robert Manyuzar, MBA dan Yuni untuk mengelabui proses pemeriksaan administrasi. Dengan diterbitkannya ICR2 yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, maka Panitia Pemeriksa Mutu Barang dapat mengeluarkan Berita Acara Pemeriksaan Mutu Barang yang dilanjutkan dengan diterbitkannya Berita Acara Serah Terima Barang oleh Ir. Albert Pangaribuan selaku General Manager untuk kemudian dapat melakukan proses pembayaran kepada CV Sri Makmur.
----- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
II. Membaca Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDS-5/N.2.10/Ft.2/02/2014 yang dibacakan di persidangan pada tanggal 18 Juli 2014 sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa Ir.ERMAWAN ARIEF BUDIMAN, S.Si secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Primair. ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ir. ERMAWAN ARIEF BUDIMAN, S.Siberupa Pidana Penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa ditahan dirumah tahanan Negara dan ditambah dengan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan. ;
3. Membayar uang pengganti Rp. 23.616.001.500,- (dua puluh tiga miliar enam ratus enam belas juta seribu lima ratus rupiah) yang diambil dari uang jaminan pengalihan penahanan yang dititipkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam terpidan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. ;
4. Menyatakan barang bukti, berupa :
1. 1(SATU) UNIT FlAME TUBE, DG.10530;DETAIL MATERIAL SESUAI CATALO GUE 3.6-0175 BELAWAN 2 GAS TURBINE MANUFACTURE : SIEMENS, STOK CODE :003494423
2. 1(SATU) UNIT FlAME TUBE, DG.10530;DETAIL MATERIAL SESUAI CATALO GUE 3.6-0175 BELAWAN 2 GAS TURBINE MANUFACTURE : SIEMENS, STOK CODE :003494423
3. 2 (dua) lembar Keputusan General Manager PT PLN (PERSERO) Pembangkitan Sumatra Bagian Utara Nomor : 003.K/GM-KITSU/2007 tanggal 02 Januari 2007. Tentang Panitia Pengadaan barang/jasa tahun Anggaran 2007
4. 9 (sembilan) lembar surat kuasa kerja (SKK) nomor : INV/07/BIKEU/PROD/PLTGU/001 tanggal 13 Maret 2007 dari GM kepada Panitia
5. 1 (satu) lembar jadwal Pelaksanaan Pelelangan Umum :006.RKS-EA/610/PAT-PBJ/2007
6. 6 (enam) lembar pengumuman pelelangan umum Nomor :006.PL/610/PAT-PBJ/2007 tanggal 23 Maret 2007
7. 13 (tigabelas) lembar dokumen prakualifikasi Nomor : 006.PQ-eA/610/PAT-PBJ/2007 tanggal 20 Maret 2007
8. 2 (dua) lembar daftar pengambilan dokumen prakualifikasi Nomor : 006.PQ-eA/610?PAT-PBJ/2007 tanggal 20 Maret 2007
9. 2 (dua) lembar Daftar Pemasukan Dokumen Prakualifikasi Pelelangan Umum Nomor : 006.PQ-eA/610/PAT-PBJ/2007 Tanggal 20 Maret 2007.
10. 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran CV. Yamlikha Utama “Pengadaan Flame TubePLTGU GT-12 Tahun 2007
11. 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran PT. Prayojana Karya“Pengadaan Flame Tube PLTGU GT-12 Tahun 2007
12. 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran PT. Primakwarsa Gemilang “Pengadaan Flame Tube PLTGU GT-12 Tahun 2007
13. 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran CV. Sira Perkasa “Pengadaan Flame TubePLTGU GT-12 Tahun 2007
14. 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran CV. Putri SirbaJaya “Pengadaan Flame TubePLTGU GT-12 Tahun 2007
15. 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran PT. Mackela “Pengadaan Flame TubePLTGU GT-12 Tahun 2007
16. 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran PT. Maju Abadi Jaya Utama “Pengadaa Flame TubePLTGU GT-12 Tahun 2007
17. 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran CV. Sri Makmur “Pengadaan Flame Tube PLTGU GT-12 Tahun 2007
18. 1 (satu) bundel Dokumen PenawaranCV. Prima Niarta “Pengadaan Flame Tube PLTGU GT-12 Tahun 2007
19. 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran PT. Ira Miyola Enterprise “Pengadaan Flame TubePLTGU GT-12 Tahun 2007
20. 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran PT. Maritim Deli Utama “Pengadaan Flame Tube PLTGU GT-12 Tahun 2007
21. 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran CV. Bobby Ananda Pratama “Pengadaan Flame TubePLTGU GT-12 Tahun 2007
22. 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran CV. Wahana Antartika “Pengadaan Flame TubePLTGU GT-12 Tahun 2007
23. 5 (lima) lembar Berita Acara Pembukaan Dokumen Prakualifikasi dan Lampiran Evaluasi Nomor : 006.BAPDPQ/610/PAT tanggal 13 April 2007
24. 4 (empat) lembar Penetapan Hasil Prakualifikasi Nomor : 006. BAPDPQ/610/PAT tanggal 24 April 2007
25. 6 (enam) lembar Pengumuman Nomor:: Pm-hapra/610/PAT-PBJ/2007 tentang Hasil Prakualifikasi Pelelangan Umum (e-Auction). Pengadaan Flame Tube PLTGU GT-12
26. 23 (dua puluh tiga) lembar Dokumen Pelelangan Umum (e-Auction),Pengadaan Flame Tube PLTGU GT-12 PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Sektor Pembangkitan Belawan Nomor: 006.RKS-eA/610/PAT=PBJ/2007 tanggal 25 April 2007
27. 1 (satu) lembar Daftar Pengambilan Dokumen RKS Pelelangan Umum (e-AUCTION) Nomor: 006.RKS-eA/610/PAT-PBJ/2007 tanggal. 25 April 2007
28. 16 (enam belas) Berita Acara HPS (Analisa Perhitungan HPS) Nomor: 006/BAHPS/610/PAT-PBJ/2007 tanggal 7 mei 2007
29. 3 (tiga) lembar Undangan Rapat Penjelasan (Aanwijzing) 006.Und-PP/610/PAT-PBJ/2007 tanggal 2 Mei 2007
30. 9 (sembilan) lembar Berita Acara Penjelasan Pelelangan Umum (e-AUCTION) Nomor : 006.BAPPU/610/PAT-PBJ/2007 tanggal 08 Mei 2007. Tentang Pengadaan Flame PLTGU GT-12 PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Sektor Pembangkitan Belawan.
31. 3 (tiga) lembar Berita Acara Kriteria Penilaian nomor : 006.BAKP-eA/610/PAT-PBJ/2007 tanggal 8 Mei 2007 tentang Pengadaan Flame Tube PLTGU GT-12 PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Sektor Pembangkitan Belawan
32. 9 (sembilan) lembar Berita Acara Pembukaan Dokumen Administrasi dan Teknis (tahap 1) Pelalangan Umum (e-AUCTION) Nomor : 006.BAPDAT/610/PAT-PBJ/2007 tanggal 15 Mei 2007 tentang Pengadaan Flame PLTGU GT-12 PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Sektor Pembangkitan Belawan
33. 9 (sembilan) lembar Facsimile Mohon Penjelasan ke Pabrikan Nomor :006A/610/PAT-PBJ/2007 Tanggal 15 Mei 2007
34. 6 (enam) lembar Pengumuman Nomor : 006.Pt/610/PAT-PBJ/2007 Tentang Pemberitahuan/ Pengumuman Hhasil Evaluasi dan Seleksi Syarat Administrasi dan Teknis (Tahap I)
35. 5 (lima) lembar Berita Acara Pembukaan Harga Penawaran Nomor : 006.BAPHP-eA/610/PAT-PBJ/2007 tanggal 22 Mei 2007 Tentang Pengadaan Flame PLTGU GT-12 PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Sektor Pembangkitan Belawan
36. 10 (sepuluh) lembar Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : 006.BAEP-eA/610/PAT-PBJ/2007 tanggal 23 Mei 2007 Tentang Pengadaan Flame PLTGU GT-12 PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Sektor Pembangkitan Belawan
37. 4 (empat) lembar Laporan Hasil Pelelangan Umum (e-AUCTION) Nomor : 006.BAL-eA/610/PAT-PBJ/2007 tanggal 24 Mei 2007 Tentang Pengadaan Flame PLTGU GT-12 PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Sektor Pembangkitan Belawan
38. 2 (dua) lembar Nota Dinas Usulan Calon Pemenang Pelelangan Umum (e-Auction)Nomor : 006.UP-eA/610/PAT-PBJ/2007 tanggal 24 Mei 2007
39. 1 (satu) lembar Nota Dinas Nomor : 209/610/GMKITSU/2007 tanggal 25 Mei 2007
40. 4(empat) lembar Pengumuman Nomor : 006.PPP/610/PAT-PBJ/2007 tanggal 25 April 2007 Tentang Pemberitauan Pemenang Pelelangan Umum (e-Auction)
41. 12 (duabelas) lembar surat Pemberitahuan Pemenang Pelelangan Umum (e-Auctiom) Nomor: 006.SPP/610/PAT-PBJ/2007 tanggal 25 mei 2007
42. 1 (satu) lembar Surat Keputusan Penunjukan Pemenang, General manager PT PLN (persero) Pembangkitan sumatera Bagian Utara .Nomor: 230.K/GMKITSU/2007 tanggal 30 Mei 2007
43. 2 (dua) lembar Bukti Pembayaran Nomor K.89030 tanggal 12 mei 2008
44. 2 (dua) lembar Pemindahan uang Nomor :13/543/KITSU/2008 tanggal 12 Mei 2008
45. 1 (satu) lembar berita acara pembayaran No. 101.BA/543/Kitsu/2008 tentang Pengadaan Flame PLTGU GT-12 PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Sektor Pembangkitan Belawan
46. 1 (satu) lembar Berita Acara Dan Bon Penerimaan Barang Nomor. 485/620/SBLW/2007
47. 1(satu) lembar Berita acara Serah Terima Barang Nomor :799.BA/620/KITSU/2007 tanggal 19 Desember 2007
48. 1(satu) lembar Anggaran dan Pembinaan Penetapan AT untuk Investasi Triwulan II/2008 Nomor : 00346/520/DITKEU/2008-R
49. 4(empat) lembar Anggaran dan Pembinaan Surat Kuasa Investasi (SK) Tahun Anggaran 2008 Luncuran Tahun 2007
50. 1(satu) lembar Permohonan pembayaran Nomor :003/SM.CV/MDN/2007 tanggal 30 April 2008
51. 6 (enam) lembar kwitansi Pembayaran utk pekerjaan pengadaa Flame Tube Nomor 003/KW/SM/MED/2008
52. 1 (satu) lembar Faktur Pajak Standar Nomor : 010.000-0800000005 tanggal 31 januari 2008
53. 1 (satu) lembar surat setoran pajak pengadaan Flame Tube
54. 6 (enam) rangkap Faktur Tagihan Barang Nomor:003/CV.SM/FTB/2007 Tanggal 30 April 2008
55. 1 (satu) Lembar Berita Acara Serah Terima BarangNo. 799.BA/620/KITSU/2007 tanggal 19 Desember 2007, antara PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara dengan CV. Sri Makmur
56. 2 (dua) rangkap Berita Acara Pemeriksaan Mutu Barang No. 101/620/PPMBJ-KITSU/2007 tanggal 19 Desember 2007
57. 3 (tiga) rangkap Surat Pengantar Barang No. 003.PLN-SPB.MED.2007 tanggal 19 Desember 2007
58. 2 (dua) lembar Surat Perintah Kerja (SPK) / Surat Pesanan Barang
59. 1 (satu) lembar foto copy NPWP An. CV. Sri Makmur Nomor: 01.597.542.8-113.000 tanggal 09-07-1993
60. 1 (satu) lembar Monotoring Tagihan Pembayaran Kontrak Nomor:120.Pj/61/KITSU/2007 ,Tanggal 07 Juni 2007 ,Pengadaan Flame Tube PLTGU GT-12 PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatra Bagian Utara Sektor Pembangkitan Belawan Tanggal 19 Desember 2007
61. 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Nomor Kontrak 120.PJ/61/KITSU/2007 tanggal kontrak 07 Juni 2007 tentang Pengadaan Flame Tube PLTGU GT-12 PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatra Bagian Utara Sektor Pembangkitan Belawan
62. 2(dua) lembar Penjelasan RKS Nomor : 006.RKS-EA/610/PAT-Pb7//2007 tanggal 25 April 2007 Nomor :003/61/SBLW/2008 tanggal 20 Januari 2008
63. 3(tiga) lembar Notulen Rapat Pembahasan Suplai Flame Tube Eks Kontrak No.120.Pj/61 /KITSU/2007, Hari Jumat, tanggal 22 Pebruari 2008.bertempat di Ruang Manajer Sektor Belawan
64. 2(dua) lembar Daftar Hadir Pembahasan Pengadaan Spare Flame Tube GT 12 tanggal 22 pebruari 2008 jam 17.00 Wib
65. 4(empat) lembar Usulan Rapat Pembahasan Pengadaan Flame Tube GT 12 Nomor : 029/052/SBLW/2008 tanggal 6 Maret 2008
66. 3(tiga) lembar Formulir pengendalian surat masuk Nomor :194/003/SBLW/2008 Tanggal 17 Maret 2008
67. 1(satu)lembar Kartu Persediaan barang , Flame Tube DG.10530:Detail Material sesuai catalo Guc 3,6-075 Belawan 2 Gas Turbin
68. 3(tiga) lembar Daftar Kebutuhan Material/Jasa Sektor Pembangkitan Belawan Triwulan II Tahun 2007
69. 7(tujuh)lembar LOG SHEET-1 GT 12 Tanggal 6 Oktober s/d 12 Oktober 20012
70. Berita Acara Pembongkaran GT 1.2 tanggal 14 Oktober 2012.
Tetap dilampirkan dalam berkas perkara.
5. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah).
III. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan tanggal 24 Juli 2014, Nomor : 19/Pid.Sus.K/2014/PN-Mdn, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa Ir. ERMAWAN ARIEF BUDIMAN, S.Si, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair ; -------------------------------
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair : ----------------
3. Menyatakan Terdakwa Ir. ERMAWAN ARIEF BUDIMAN, S.Si telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Korupsi secara bersama-sama” ; -------------------------------------------------------------------
4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan hukuman kurungan selama 1 (satu)bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------------------------------
Memerintahkan barang bukti, berupa :
1. 1(SATU) UNIT FlAME TUBE, DG.10530;DETAIL MATERIAL SESUAI CATALO GUE 3.6-0175 BELAWAN 2 GAS TURBINE MANUFACTURE : SIEMENS, STOK CODE :003494423
2. 1(SATU) UNIT FlAME TUBE, DG.10530;DETAIL MATERIAL SESUAI CATALO GUE 3.6-0175 BELAWAN 2 GAS TURBINE MANUFACTURE : SIEMENS, STOK CODE :003494423
3. 2 (dua) lembar Keputusan General Manager PT PLN (PERSERO) Pembangkitan Sumatra Bagian Utara Nomor : 003.K/GM-KITSU/2007 tanggal 02 Januari 2007. Tentang Panitia Pengadaan barang/jasa tahun Anggaran 2007
4. 9 (sembilan) lembar surat kuasa kerja (SKK) nomor : INV/07/BIKEU/PROD/PLTGU/001 tanggal 13 Maret 2007 dari GM kepada Panitia
5. 1 (satu) lembar jadwal Pelaksanaan Pelelangan Umum :006.RKS-EA/610/PAT-PBJ/2007
6. 6 (enam) lembar pengumuman pelelangan umum Nomor :006.PL/610/PAT-PBJ/2007 tanggal 23 Maret 2007
7. 13 (tigabelas) lembar dokumen prakualifikasi Nomor : 006.PQ-eA/610/PAT-PBJ/2007 tanggal 20 Maret 2007
8. 2 (dua) lembar daftar pengambilan dokumen prakualifikasi Nomor : 006.PQ-eA/610?PAT-PBJ/2007 tanggal 20 Maret 2007
9. 2 (dua) lembar Daftar Pemasukan Dokumen Prakualifikasi Pelelangan Umum Nomor : 006.PQ-eA/610/PAT-PBJ/2007 Tanggal 20 Maret 2007.
10. 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran CV. Yamlikha Utama “Pengadaan Flame TubePLTGU GT-12 Tahun 2007
11. 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran PT. Prayojana Karya“Pengadaan Flame Tube PLTGU GT-12 Tahun 2007
12. 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran PT. Primakwarsa Gemilang “Pengadaan Flame Tube PLTGU GT-12 Tahun 2007
13. 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran CV. Sira Perkasa “Pengadaan Flame TubePLTGU GT-12 Tahun 2007
14. 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran CV. Putri SirbaJaya “Pengadaan Flame TubePLTGU GT-12 Tahun 2007
15. 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran PT. Mackela “Pengadaan Flame TubePLTGU GT-12 Tahun 2007
16. 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran PT. Maju Abadi Jaya Utama “Pengadaa Flame TubePLTGU GT-12 Tahun 2007
17. 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran CV. Sri Makmur “Pengadaan Flame Tube PLTGU GT-12 Tahun 2007
18. 1 (satu) bundel Dokumen PenawaranCV. Prima Niarta “Pengadaan Flame Tube PLTGU GT-12 Tahun 2007
19. 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran PT. Ira Miyola Enterprise “Pengadaan Flame TubePLTGU GT-12 Tahun 2007
20. 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran PT. Maritim Deli Utama “Pengadaan Flame Tube PLTGU GT-12 Tahun 2007
21. 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran CV. Bobby Ananda Pratama “Pengadaan Flame TubePLTGU GT-12 Tahun 2007
22. 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran CV. Wahana Antartika “Pengadaan Flame TubePLTGU GT-12 Tahun 2007
23. 5 (lima) lembar Berita Acara Pembukaan Dokumen Prakualifikasi dan Lampiran Evaluasi Nomor : 006.BAPDPQ/610/PAT tanggal 13 April 2007
24. 4 (empat) lembar Penetapan Hasil Prakualifikasi Nomor : 006. BAPDPQ/610/PAT tanggal 24 April 2007
25. 6 (enam) lembar Pengumuman Nomor:: Pm-hapra/610/PAT-PBJ/2007 tentang Hasil Prakualifikasi Pelelangan Umum (e-Auction). Pengadaan Flame Tube PLTGU GT-12
26. 23 (dua puluh tiga) lembar Dokumen Pelelangan Umum (e-Auction),Pengadaan Flame Tube PLTGU GT-12 PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Sektor Pembangkitan Belawan Nomor: 006.RKS-eA/610/PAT=PBJ/2007 tanggal 25 April 2007
27. 1 (satu) lembar Daftar Pengambilan Dokumen RKS Pelelangan Umum (e-AUCTION) Nomor: 006.RKS-eA/610/PAT-PBJ/2007 tanggal. 25 April 2007
28. 16 (enam belas) Berita Acara HPS (Analisa Perhitungan HPS) Nomor: 006/BAHPS/610/PAT-PBJ/2007 tanggal 7 Mei 2007
29. 3 (tiga) lembar Undangan Rapat Penjelasan (Aanwijzing) 006.Und-PP/610/PAT-PBJ/2007 tanggal 2 Mei 2007
30. 9 (sembilan) lembar Berita Acara Penjelasan Pelelangan Umum (e-AUCTION) Nomor : 006.BAPPU/610/PAT-PBJ/2007 tanggal 08 Mei 2007. Tentang Pengadaan Flame PLTGU GT-12 PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Sektor Pembangkitan Belawan.
31. 3 (tiga) lembar Berita Acara Kriteria Penilaian nomor : 006.BAKP-eA/610/PAT-PBJ/2007 tanggal 8 Mei 2007 tentang Pengadaan Flame Tube PLTGU GT-12 PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Sektor Pembangkitan Belawan
32. 9 (sembilan) lembar Berita Acara Pembukaan Dokumen Administrasi dan Teknis (tahap 1) Pelalangan Umum (e-AUCTION) Nomor : 006.BAPDAT/610/PAT-PBJ/2007 tanggal 15 Mei 2007 tentang Pengadaan Flame PLTGU GT-12 PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Sektor Pembangkitan Belawan
33. 9 (sembilan) lembar Facsimile Mohon Penjelasan ke Pabrikan Nomor :006A/610/PAT-PBJ/2007 Tanggal 15 Mei 2007
34. 6 (enam) lembar Pengumuman Nomor : 006.Pt/610/PAT-PBJ/2007 Tentang Pemberitahuan/ Pengumuman Hhasil Evaluasi dan Seleksi Syarat Administrasi dan Teknis (Tahap I)
35. 5 (lima) lembar Berita Acara Pembukaan Harga Penawaran Nomor : 006.BAPHP-eA/610/PAT-PBJ/2007 tanggal 22 Mei 2007 Tentang Pengadaan Flame PLTGU GT-12 PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Sektor Pembangkitan Belawan
36. 10 (sepuluh) lembar Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : 006.BAEP-eA/610/PAT-PBJ/2007 tanggal 23 Mei 2007 Tentang Pengadaan Flame PLTGU GT-12 PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Sektor Pembangkitan Belawan
37. 4 (empat) lembar Laporan Hasil Pelelangan Umum (e-AUCTION) Nomor : 006.BAL-eA/610/PAT-PBJ/2007 tanggal 24 Mei 2007 Tentang Pengadaan Flame PLTGU GT-12 PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Sektor Pembangkitan Belawan
38. 2 (dua) lembar Nota Dinas Usulan Calon Pemenang Pelelangan Umum (e-Auction)Nomor : 006.UP-eA/610/PAT-PBJ/2007 tanggal 24 Mei 2007
39. 1 (satu) lembar Nota Dinas Nomor : 209/610/GMKITSU/2007 tanggal 25 Mei 2007
40. 4(empat) lembar Pengumuman Nomor : 006.PPP/610/PAT-PBJ/2007 tanggal 25 April 2007 Tentang Pemberitauan Pemenang Pelelangan Umum (e-Auction)
41. 12 (duabelas) lembar surat Pemberitahuan Pemenang Pelelangan Umum (e-Auctiom) Nomor: 006.SPP/610/PAT-PBJ/2007 tanggal 25 Mei 2007
42. 1 (satu) lembar Surat Keputusan Penunjukan Pemenang, General manager PT PLN (persero) Pembangkitan sumatera Bagian Utara .Nomor: 230.K/GMKITSU/2007 tanggal 30 Mei 2007
43. 2 (dua) lembar Bukti Pembayaran Nomor K.89030 tanggal 12 mei 2008
44. 2 (dua) lembar Pemindahan uang Nomor :13/543/KITSU/2008 tanggal 12 Mei 2008
45. 1 (satu) lembar berita acara pembayaran No. 101.BA/543/Kitsu/2008 tentang Pengadaan Flame PLTGU GT-12 PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Sektor Pembangkitan Belawan
46. 1 (satu) lembar Berita Acara Dan Bon Penerimaan Barang Nomor. 485/620/SBLW/2007
47. 1(satu) lembar Berita acara Serah Terima Barang Nomor :799.BA/620/KITSU/2007 tanggal 19 Desember 2007
48. 1(satu) lembar Anggaran dan Pembinaan Penetapan AT untuk Investasi Triwulan II/2008 Nomor : 00346/520/DITKEU/2008-R
49. 4(empat) lembar Anggaran dan Pembinaan Surat Kuasa Investasi (SK) Tahun Anggaran 2008 Luncuran Tahun 2007
50. 1(satu) lembar Permohonan pembayaran Nomor :003/SM.CV/MDN/2007 tanggal 30 April 2008
51. 6 (enam) lembar kwitansi Pembayaran utk pekerjaan pengadaa Flame Tube Nomor 003/KW/SM/MED/2008
52. 1 (satu) lembar Faktur Pajak Standar Nomor : 010.000-0800000005 tanggal 31 januari 2008
53. 1 (satu) lembar surat setoran pajak pengadaan Flame Tube
54. 6 (enam) rangkap Faktur Tagihan Barang Nomor:003/CV.SM/FTB/2007 Tanggal 30 April 2008
55. 1 (satu) Lembar Berita Acara Serah Terima BarangNo. 799.BA/620/KITSU/2007 tanggal 19 Desember 2007, antara PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara dengan CV. Sri Makmur
56. 2 (dua) rangkap Berita Acara Pemeriksaan Mutu Barang No. 101/620/PPMBJ-KITSU/2007 tanggal 19 Desember 2007
57. 3 (tiga) rangkap Surat Pengantar Barang No. 003.PLN-SPB.MED.2007 tanggal 19 Desember 2007
58. 2 (dua) lembar Surat Perintah Kerja (SPK) / Surat Pesanan Barang
59. 1 (satu) lembar foto copy NPWP An. CV. Sri Makmur Nomor: 01.597.542.8-113.000 tanggal 09-07-1993
60. 1 (satu) lembar Monotoring Tagihan Pembayaran Kontrak Nomor:120.Pj/61/KITSU/2007 ,Tanggal 07 Juni 2007 ,Pengadaan Flame Tube PLTGU GT-12 PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatra Bagian Utara Sektor Pembangkitan Belawan Tanggal 19 Desember 2007
61. 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Nomor Kontrak 120.PJ/61/KITSU/2007 tanggal kontrak 07 Juni 2007 tentang Pengadaan Flame Tube PLTGU GT-12 PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatra Bagian Utara Sektor Pembangkitan Belawan
62. 2(dua) lembar Penjelasan RKS Nomor : 006.RKS-EA/610/PAT-Pb7//2007 tanggal 25 April 2007 Nomor :003/61/SBLW/2008 tanggal 20 Januari 2008
63. 3(tiga) lembar Notulen Rapat Pembahasan Suplai Flame Tube Eks Kontrak No.120.Pj/61 /KITSU/2007, Hari Jumat, tanggal 22 Pebruari 2008.bertempat di Ruang Manajer Sektor Belawan
64. 2(dua) lembar Daftar Hadir Pembahasan Pengadaan Spare Flame Tube GT 12 tanggal 22 pebruari 2008 jam 17.00 Wib
65. 4(empat) lembar Usulan Rapat Pembahasan Pengadaan Flame Tube GT 12 Nomor : 029/052/SBLW/2008 tanggal 6 Maret 2008
66. 3(tiga) lembar Formulir pengendalian surat masuk Nomor :194/003/SBLW/2008 Tanggal 17 Maret 2008
67. 1(satu)lembar Kartu Persediaan barang , Flame Tube DG.10530:Detail Material sesuai catalo Guc 3,6-075 Belawan 2 Gas Turbin
68. 3(tiga) lembar Daftar Kebutuhan Material/Jasa Sektor Pembangkitan Belawan Triwulan II Tahun 2007
69. 7(tujuh)lembar LOG SHEET-1 GT 12 Tanggal 6 Oktober s/d 12 Oktober 20012
70. Berita Acara Pembongkaran GT 1.2 tanggal 14 Oktober 2012.
Diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Medan untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain.
7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Membaca :
Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Medan No. 43/Akta.Pid.Sus.K/2014/PN-Mdn, yang menerangkan bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Juli 2014, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding atas Putusan Pengadilan Negeri tersebut, permintaan banding mana dengan surat tertanggal 25 Juli 2014 Nomor :42/Akta.Pid/Sus.K/2014/PN.Mdn yang ditandatangani oleh Juru Sita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Medan telah di beritahukan kepada Terdakwa;
Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Medan No. 43/Akta.Pid.Sus.K/2014/PN-Mdn, yang menerangkan bahwa pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2014, Terdakwa telah mengajukan permintaan banding atas Putusan Pengadilan Negeri tersebut, permintaan banding mana dengan surat tertanggal 19 Agustus 2014 Nomor :43/Akta.Pid/Sus.K/2014/PN.Mdn yang ditandatangani oleh Juru Sita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Medan telah di beritahukan kepada Jaksa Penuntut Umum ;
Memori Banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tertanggal 27 Agustus 2014, yang diterima di Kepaniteraan Tindak Pidana Khusus pada Pengadilan Negeri Medan pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2014, dan memori banding tersebut dengan surat tertanggal 28 Agustus 2014 telah memberitahukan dan menyerahan 1 (set) memori banding kepada Terdakwa ;
Memori Banding yang diajukan oleh Terdakwa tertanggal 05 September 2014, yang diterima di Kepaniteraan Tindak Pidana Khusus pada Pengadilan Tinggi Medan pada tanggal 09 September 2014 ;
Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Terdakwa tertanggal 9 September 2014, yang diterima di Kepaniteraan Tindak Pidana Khusus pada Pengadilan Tinggi Medan pada hari Kamis tanggal 09 September 2014 ;
VI. Relaas Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara tanggal 15 Agustus 2014, No. W2.U1/972/Pid.Sus.K.01.10/VIII/2014, yang disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa, dimana terhitung 7 (tujuh) hari sejak tanggal 20 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 26 Agustus 2014, kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara nomor : 19/Pid.Sus.K/2014/PN.Mdn, sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, dan Terdakwa diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata cara serta telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah membaca dengan seksama Memori Banding Jaksa Penuntut Umum tertanggal 27 Agustus 2014 yang pada pokoknya berisi sebagai berikut :
Jaksa penuntut Umum tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan dalam pertimbangan putusan pada hal.143s/d 144 seperti duraikan dalam Memori Banding Jaksa Penuntut Umum hal. 5 s/d 20
Jaksa Penunutut Umum tidak sependapat dengan Hakim Tingkat Pertama dalam menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa yang dinilainya terlalu ringan jika dibandingkan dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, dimana perkara ini merupakan perkara splitan dengan terdakwa lainnya, seperti yang diuraikan Memori banding Jaksa Penuntut Umum pada hal 20 s/d 21.
Jaksa Penuntut Umum mohom supaya Pengadilan Tinggi Medan menerima permohonan banding Jaksa Penunut Umum sebagaimana dalam tuntutannya seperti diuraikan dalam Memori banding jaksa Penuntut Umum pada hal 21 s/d 26
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah membaca dengan seksama Memori Banding tanggal 5 September 2014 yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya berisi sebagai berikut:
Pertimbangan Judex Facti mengenai unsur “ Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi ”, tidak lengkap dan tidak sempurna (Olvondoendee Gimotiveerd) karena tidak mempertimbangkan semua fakta persidangan, seperti diuraikan dalam Memori Banding Penasehat Hukum Terdakwa pada hal 10 s/d 15.
Pertimbangan Judex Facti mengenai unsur “ Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau saran yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan “, telah mengabaikan fakta hukum, tidak konsisten dan pertimbangannya tidak lengkap dan tidk sempurna (Olvondoendee Gimotiveerd) seperti dalam uraian Memori Banding Penasehat Hukum terdakwa pada hal. 15 s/d 19.
Pertimbangan Judex Facti mengenai unsur “ Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara “ , telah mengabaikan fakta hukum, tidak konsisten dan pertimbangannya tidak lengkap atau tidak sempurna (Olvondoendee Gimotiveerd) seperti dalam uraian Memori Banding Penasehat Hukum terdakwa pada hal. 19 s/d 23..
Pertimbangan Judex Facti mengenai unsur “ Yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan “ , telah mengabaikan fakta hukum, tidak konsisten dan pertimbangannya tidak lengkap atau tidak sempurna (Olvondoendee Gimotiveerd) seperti dalam uraian Memori Banding Penasehat Hukum terdakwa pada hal. 23 s/d 25.
Pertimbangan Judex Facti yang lainya pada putusannya hal. 118,132,163 dan 164 telah mengabaikan fakta hukum, tidak konsisten dan pertimbangannya tidak lengkap atau tidak sempurna (Olvondoendee Gimotiveerd) seperti dalam uraian Memori Banding Penasehat Hukum terdakwa pada hal. 25 s/d 30.
Permohonan Penasehat Hukum terdakwa supaya Majelis Hakim Tingkat Banding untuk :
Menerima dan mengabulkan Memori Banding Terdakwa IR Ermawan Arief Budiman, S,Si
Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan No. 19/Pid.Sus.K/2014/PN. Mdn tertanggal 24 juli 2014
Kemudian mengadili sendiri dan memberikan putusan :
Menyatakan seluruh dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum terhadap terdakwa IR Ermawan Arief Budiman, S,Si adalah Batal Demi Hukum (Nietig)
Menyatakan Terdakwa IR Ermawan Arief Budiman, S,Si. Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam Dakwaan maupun Tuntutan Penuntut Umum
Membebaskan Terdawa IR Ermawan Arief Budiman, S,Si. dari segala tuntutan hokum ( onslag van alle rechtsvervolging)
Mengembalikan dan menempatkan kembali namabaik dan/atau kedudukan Terdakwa IR Ermawan Arief Budiman S.Si pada kedudkan semula
Membebankan biaya perkara kepada negara
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah membaca dengan seksama Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Terdakwa tertanggal 9 September 2014, yang pada pokoknya berisi sebagai berikut :
Penasehat Hukum Terdakwa sependapat dengan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang menyatakan bahwa Terdakwa IR Ermawan Budiman, S.Si, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum, bahwa begitu pula atas dakwaan subsidair nya juga tidak terpenuhi sehingga untuk perkara a qua, juga menyatakan banding dengan alasan alasan yang telah kami uraikan dalam Memori banding
Memori Banding yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum melalui Pengadilan Negeri Medan atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan No. 19/Pid.Sus.K/PN. Mdn tanggal 24 Juli 2014, menurut pendapat Penasehat Hukum adalah keliru, sesuai dalam uraian Kontra Memori Banding Penasehat Hukum pada hal. 9 s/d 23.
Penasehat Hukum Terdakwa Mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara a quq berkenan memutus perkara ini dengan amar putusanya sebagai berikut;
1. Menolak Permohonan Banding Jaksa Penunutut Umum
Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 19/Pid.Sus.K/2014. PN Mdn
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi membaca, memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama surat Memori Banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa dan Kontra Memori Banding yang diajukan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, ternyata tidak terdapat alasan atau keberatan hukum yang dapat melumpuhkan atau mematahkan pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan tanggal 24 Agustus 2014 Nomor: 19/Pid.Sus.K/2014/PN.Mdn, oleh karena itu alasan atau keberatan hukum dalam Memori Banding Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa dan Kontra Memori Banding Penasehat Hukum Terdakwa tersebut haruslah dikesampingkan.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding memeriksa dan mempelajari secara seksama berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, berikut Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan tanggal 24 Juli 2014, Nomor : 19/Pid.Sus.K/2014/PN.Mdn, Memori Banding Jaksa Penunut Umum tanggal 27 Agustus 2014, Memori Banding Penasehat Hukum Terdakwa tanggal 5 September 2014 dan Kontra Memori Banding Penasehat Hukum Terdakwa tanggal 9 September 2014 yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dan dapat menerima alasan-alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tentang telah terbuktinya dakwaan Jaksa Penuntut Umum seperti yang dipertimbangkan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, karena alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut dipandang sudah tepat, benar dan cukup beralasan menurut hukum dan keyakinan, maka Majelis Hakim Tingkat Banding mengambil alih alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dipandang sudah tepat, benar dan beralasan menurut hukum dan keyakinan tersebut dan menjadikannya sebagai alasan dan pertimbangannya sendiri dalam mengadili perkara ini ditingkat banding dengan tambahan beberapa pertimbangan.
Menimbang, bahwa hukuman penjara dan hukuman denda yang dijatuhkan terhadap terdakwa masih dirasakan kurang adil dan terlalu ringan sehingga Majelis Tingkat Banding perlu untuk mengubahnya dengan beberapa pertimbangan dan alasan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan bahwa Terdakwa Ir. Ermawan Arief Budiman adalah selaku manager PT. PLN (Persero) Kitsbu Sektor Pembangunan Belawan berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. PLN (Persero) No. 0645.K/426/DIR/2005 tanggal 22 Juni 2005 dan juga Terdakwa selaku Direksi Pekerjaan berdasarkan Ketentuan Kontrak Nomor 120.Pj/61/KITSU/2007 tanggal 07 Juni 2007 dan Nomor : 011/SM-CV/PLN-VI/2007 tanggal 07 Juni 2007 tentang Pengadaan Flame tube PLTGU GT-12 Pasal 5 yang bertugas untuk mengawasi pekerjaan pengadaan flame tube ;
Menimbang, bahwa pada tanggal 19 Desember 2007 Terdakwa ijin ke luar kota dan pada awal bulan Januari 2008 Terdakwa mendapat laporan dari saksi Rohmad Riyadi tentang adanya perbedaan barang yang datang dan kemudian Terdakwa melakukan pengecekan dan bahwa benar ditemukan ada perbedaan design flame tube yang dikirim oleh CV. Sri Makmur dengan flame tube Existing (terpasang) yakni :
Posisi Brick Holder AA-AB :
Flame existing, posisi brick holder AA-AB untuk mengapit Brick Row A terletak di atas dan bawah Protection Sheet.
Flame Tube design baru, posisi Brick Holder untuk mengapit Brick Row terletak di bagian tengah Flame Tube pada Row G.
Protection Sheet :
Flame Tube Existing dilengkapi dengan Protection Sheet yang terletak diatas Brick Holder Row AA-AB.
Flame Tube Design baru tidak dilengkapi dengan Protection Sheet.
Brick :
Dari informasi ada perbedaan formasi Brick antara lain :
Flama Tube Existing Brick terdiri dari 11 (sebelas) Row (A-K) mempunyai dimensi yang sama, terkecuali Row A yang diapit Brick Holder Row AA-AB.
Flame Tube Design baru Brick terdiri dari 12 (dua belas) Row (A-L), Brick Row A sisi atas berbeda dimensi dengan Brick Row B-L selain Brick Row G yang diapit Brick Holder.
Menimbang, bahwa terhadap perbedaan design flame tube yang dikirim oleh CV. Sri Makmur dengan flame tube existing (terpasang) Terdakwa mempunyai ke khawatiran akan adanya perbedaan – perbedaan tersebut diantaranya :
Brick Holder design baru tersebut berbeda dari existing karena brick holder design baru lebih rendah yang terletak di tengah – tengah flame tube pada Row G, dikhawatirkan lidah api langsung mengenai brick holder sehingga rusaknya brick holder lebih cepat dan mengakibatkan brick holder dan brick holder G terlepas, maka akan berdampak terhadap kerusakan Blade Turbine ;
Kemungkinan tidak compatible dengan flame tube existing, sehingga dikhawatirkan terjadi kendala pada saat erection yang akan memperpanjang lama pemasangan ;
Dikhawatirkan pemasangan flame tube design baru tidak sama dengan mixing chamber existing, doom roof tidak compatible dengan flame tube design baru ;
Permasalahan – permasalahan lainnya khususnya untuk pengelola inventory maupun interchangeable dengan spare part unit lainnya ;
Menimbang, bahwa atas adanya perbedaan tersebut Terdakwa telah mengkonsep surat dan surat tersebut ditandatangani dan dikirimkan kepada CV. Sri Makmur pada tanggal 22 Januari 2008 oleh saksi Rohmad Riyadi selaku PH Manager PT. PLN (Persero) Sektor Pembangkit Belawan dikarenakan Terdakwa selaku Manager PT. PLN (Persero) Sektor Pembangkit Belawan melakukan kegiatan Dinas Luar Kota sebagaimana dijelaskan dalam Nota Dinas Nomor : 005.PH/432/MSBLW/2008 tanggal 21 Januari 2008 ;
Menimbang, bahwa atas adanya surat tersebut diadakan rapat pembahasan pada tanggal 22 Februari 2008 yang dihadiri oleh saksi Ir. Drs. Ferdinand Ritonga, MSI, M.DIV selaku Panitia Pemeriksa Mutu Barang, Terdakwa Ir. Ermawan Arief Budiman, S.Si selaku Manager Sektor Belawan, Petrus Suhartono dari PT. Siemens dan Lando Hutabarat dari CV. Sri Makmur dimana kesimpulan dari hasil rapat tersebut adalah :
Dengan adanya permasalahan perbedaan Flame Tube yang disuplai dengan kondisi existing dan spesifikasi kontrak, maka PLN Sektor Belawan akan meminta second opinion kepada pihak independen yang berpengalaman dan memiliki kompetensi dalam O/M Gas Turbin.
Diharapkan second opinion dari pihak independen dapat diterima PLN Pembangkitan Sumbagut/PLN Sektor Belawan sebelum akhir Februari 2008.
Data pendukung dari SIEMENS dan pihak independen akan digunakan PLN sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut penyelesaian kontrak No. 120.Pj/61/KITSU/2007.
Menimbang, bahwa ternyata second opinion dari pihak independen sesuai kesepakatan dalam rapat tanggal 22 Februari 2008 tidak dilakukan oleh Terdakwa selaku Manager Sektor Belawan kepada pihak independen melainkan kepada pihak PTPJBS dimana PTPJBS adalah merupakan anak perusahaan dari PTPJB dan PTPJB adalah anak perusahaan PT. PLN sehingga masih berkaitan satu dengan yang lain ;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada tanggal 14 Maret 2008 telah diadakan rapat ke II sebagai tindak lanjut dari rapat I yang dihadiri oleh saksi Ir. Fahmi Rizal Lubis selaku Manager Produksi, saksi Edward Silitonga selaku Manager Produksi, Terdakwa selaku Manager Sektor Belawan dan Lando Hutabarat dari CV. Sri Makmur dengan menghasilkan kesepakatan sebagai berikut :
PT. Siemens Indonesia akan memberikan jaminan dan mensurvisi proses pemasangan flame tube di GT 12 Belawan dan segera mengirimkan service bulletin atau engineering service ship yang berisi gambar dimensi/asbuilt drawing dan spesifikasi material paling lambat tanggal 31 Maret 2008 ;
Sambil menunggu kedatangan service bulletin sebagaimana dimaksud pada butir a diatas dari PT. Siemens Indonesia, pihak supplier diminta agar segera mengurus proses administrasi penerimaan flame tube sesuai tanggal penyerahan flame tube di PLN Sektor Pembangkit Belawan ;
Menimbang, bahwa sesuai notulen rapat tersebut PT. Siemens menjamin dan menawarkan pemasangan flame tube secara free namun pada kenyataannya pemasangan flame tube tersebut dilakukan oleh PTPJBS tanpa diawasi ataupun didampingi oleh PT. Siemens, dimana seharusnya Terdakwa memberikan kesempatan kepada PT. Siemens untuk membuktikan jaminan terhadap flame tube buatan PT. Siemens ;
Menimbang, bahwa pada waktu pemasangan flame tube sesuai keterangan Terdakwa dalam persidangan dan juga diakui dalam Pledoi Terdakwa yang mengatakan bahwa jabatan Terdakwa selaku Manager Sektor Belawan berakhir pada bulan Nopember 2009 namun baru Serah Terima Januari 2010 dimana Terdakwa ikut mengawasi dalam pemasangan flame tube tahun 2009 tersebut namun pihak PT. Siemens tidak diikut sertakan untuk pemasangan flame tube dimana hal ini sesuai dengan keterangan saksi Christop Silalahi dan Ovenberg Jackim dari pihak PT. Siemens yang menerangkan bahwa tidak ada pemberitahuan atau undangan dari Terdakwa selaku Manager PT. PLN Sektor Belawan kepada PT. Siemens untuk mendampingi atau mengawasi pemasangan flame tube di Sektor Belawan dimana pemasangan flame tube dilakukan oleh PTPJBS sehingga jaminan dari PT. Siemens atas flame tube menjadi hilang dan sudah tidak berlaku lagi ;
Menimbang, bahwa apa yang dikhawatirkan oleh Terdakwa menjadi kenyataan dimana pada tahun 2012 flame tube mengalami kerusakan yang diakibatkan batu tahan api, hal mana sesuai keterangan ahli Rubiyanto, Toorsilo Hartadi dan Cahyadi dalam persidangan yang menyatakan “flame tube mengalami kerusakan pada brick holder akibat dari over heating sehingga mengakibatkan terlepasnya ceramic / batu tahan api, kemudian terbawa ke turbine menghantam blade turbine akibatnya semua blade turbine baik rotor dan stator rusak” hal mana juga didukung keterangan saksi Ir. Rodi Cahyawan yang menyatakan sejak bulan Mei 2011 Flame Tube sudah menjalani vibrasi dan pada tanggal 12 Oktober 2012 telah mengalami trip/mesin mati ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum tersebut diatas oleh karena Terdakwa selaku Manager Sektor Belawan dan selaku direksi pekerjaan tidak mengawasi pekerjaan dengan benar dan tidak mematuhi kesepakatan sesuai notulen rapat pada tanggal 22 Februari 2008 dan tanggal 14 Maret 2008 dimana Terdakwa telah memprediksi sebelumnya akan akibat yang ditimbulkan akibat adanya perbedaan flame tube yang terpasang dengan yang datang maka oleh karenanya Terdakwa tidak melaksanakan pelaksanaan pekerjaan dengan baik dan patut dipersalahkan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini adalah merupakan perkara split dengan perkara atas nama :
No. 19/Pid.Sus.K/2014/PT.Mdn atas nama Ir. Fahmi Rizal Lubis, M.Eng selaku Manager Produksi dengan Majelis Hakim yang sama telah menjatuhkan putusan pada tanggal 26 Mei 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) subsidair 6 bulan kurungan ;
No. 23/Pid.Sus.K/2014/PT.Mdn atas nama Robert Maryuzar selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang Jasa dengan Majelis Hakim yang sama telah menjatuhkan putusan pada tanggal 26 Mei 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 6 bulan kurungan;
No. 22/Pid.Sus.K/2014/PT.Mdn atas nama Ir. Edward Silitonga selaku Manager Perencanaan dengan Majelis Hakim yang sama telah menjatuhkan putusan pada tanggal 26 Mei 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 6 bulan kurungan;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Manager PT. PLN (Persero) Kitsbu Sektor Belawan yang mengusulkan pengadaan flame tube tersebut dan juga selaku Direksi Pekerjaan yang bertugas mengawasi pekerjaan pengadaan flame tube serta sebagai end user dari pengadaan fleme tube dimaksud, maka sepatutnya terdakwa diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya dan memenuhi rasa keadilan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan tanggal 24 Juli 2014 Nomor: 19/Pid.Sus.K/2014/PN-Mdn harus dirubah sekedar mengenai hukuman pidana dan hukuman denda yang dijatuhkan kepada terdakwa, sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, karenanya Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat dan memperhatikan pasal 3 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH.Pidana dan Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan tanggal 24 Juli 2014, Nomor: 19/Pid.Sus.K/2014/PN-Mdn yang dimintakan banding sepanjang mengenai lamanya pidana dan denda yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa IR Ermawan Arief Budiaman, S. Si tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama Primair;
Menyatakan terdakwa IR Ermawan Arief Budiaman, S. Si, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama ”;
Menjatuhkan pidana terhadap IR Ermawan Arief Budiaman, S. Si, dengan pidana penjara selama 8 (delapan ) tahun dan membayar uang denda sebesar Rp. 100.000.000 ( seratus juta rupiah ), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan
Menetapkan barang bukti berupa:
1. 1(SATU) UNIT FlAME TUBE, DG.10530;DETAIL MATERIAL SESUAI CATALO GUE 3.6-0175 BELAWAN 2 GAS TURBINE MANUFACTURE : SIEMENS, STOK CODE :003494423
2. 1(SATU) UNIT FlAME TUBE, DG.10530;DETAIL MATERIAL SESUAI CATALO GUE 3.6-0175 BELAWAN 2 GAS TURBINE MANUFACTURE : SIEMENS, STOK CODE :003494423
3. 2 (dua) lembar Keputusan General Manager PT PLN (PERSERO) Pembangkitan Sumatra Bagian Utara Nomor : 003.K/GM-KITSU/2007 tanggal 02 Januari 2007. Tentang Panitia Pengadaan barang/jasa tahun Anggaran 2007
4. 9 (sembilan) lembar surat kuasa kerja (SKK) nomor : INV/07/BIKEU/PROD/PLTGU/001 tanggal 13 Maret 2007 dari GM kepada Panitia
5. 1 (satu) lembar jadwal Pelaksanaan Pelelangan Umum :006.RKS-EA/610/PAT-PBJ/2007
6. 6 (enam) lembar pengumuman pelelangan umum Nomor :006.PL/610/PAT-PBJ/2007 tanggal 23 Maret 2007
7. 13 (tigabelas) lembar dokumen prakualifikasi Nomor : 006.PQ-eA/610/PAT-PBJ/2007 tanggal 20 Maret 2007
8. 2 (dua) lembar daftar pengambilan dokumen prakualifikasi Nomor : 006.PQ-eA/610?PAT-PBJ/2007 tanggal 20 Maret 2007
9. 2 (dua) lembar Daftar Pemasukan Dokumen Prakualifikasi Pelelangan Umum Nomor : 006.PQ-eA/610/PAT-PBJ/2007 Tanggal 20 Maret 2007.
10. 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran CV. Yamlikha Utama “Pengadaan Flame TubePLTGU GT-12 Tahun 2007
11. 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran PT. Prayojana Karya“Pengadaan Flame Tube PLTGU GT-12 Tahun 2007
12. 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran PT. Primakwarsa Gemilang “Pengadaan Flame Tube PLTGU GT-12 Tahun 2007
13. 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran CV. Sira Perkasa “Pengadaan Flame TubePLTGU GT-12 Tahun 2007
14. 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran CV. Putri SirbaJaya “Pengadaan Flame TubePLTGU GT-12 Tahun 2007
15. 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran PT. Mackela “Pengadaan Flame TubePLTGU GT-12 Tahun 2007
16. 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran PT. Maju Abadi Jaya Utama “Pengadaa Flame TubePLTGU GT-12 Tahun 2007
17. 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran CV. Sri Makmur “Pengadaan Flame Tube PLTGU GT-12 Tahun 2007
18. 1 (satu) bundel Dokumen PenawaranCV. Prima Niarta “Pengadaan Flame Tube PLTGU GT-12 Tahun 2007
19. 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran PT. Ira Miyola Enterprise “Pengadaan Flame TubePLTGU GT-12 Tahun 2007
20. 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran PT. Maritim Deli Utama “Pengadaan Flame Tube PLTGU GT-12 Tahun 2007
21. 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran CV. Bobby Ananda Pratama “Pengadaan Flame TubePLTGU GT-12 Tahun 2007
22. 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran CV. Wahana Antartika “Pengadaan Flame TubePLTGU GT-12 Tahun 2007
23. 5 (lima) lembar Berita Acara Pembukaan Dokumen Prakualifikasi dan Lampiran Evaluasi Nomor : 006.BAPDPQ/610/PAT tanggal 13 April 2007
24. 4 (empat) lembar Penetapan Hasil Prakualifikasi Nomor : 006. BAPDPQ/610/PAT tanggal 24 April 2007
25. 6 (enam) lembar Pengumuman Nomor:: Pm-hapra/610/PAT-PBJ/2007 tentang Hasil Prakualifikasi Pelelangan Umum (e-Auction). Pengadaan Flame Tube PLTGU GT-12
26. 23 (dua puluh tiga) lembar Dokumen Pelelangan Umum (e-Auction),Pengadaan Flame Tube PLTGU GT-12 PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Sektor Pembangkitan Belawan Nomor: 006.RKS-eA/610/PAT=PBJ/2007 tanggal 25 April 2007
27. 1 (satu) lembar Daftar Pengambilan Dokumen RKS Pelelangan Umum (e-AUCTION) Nomor: 006.RKS-eA/610/PAT-PBJ/2007 tanggal. 25 April 2007
28. 16 (enam belas) Berita Acara HPS (Analisa Perhitungan HPS) Nomor: 006/BAHPS/610/PAT-PBJ/2007 tanggal 7 Mei 2007
29. 3 (tiga) lembar Undangan Rapat Penjelasan (Aanwijzing) 006.Und-PP/610/PAT-PBJ/2007 tanggal 2 Mei 2007
30. 9 (sembilan) lembar Berita Acara Penjelasan Pelelangan Umum (e-AUCTION) Nomor : 006.BAPPU/610/PAT-PBJ/2007 tanggal 08 Mei 2007. Tentang Pengadaan Flame PLTGU GT-12 PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Sektor Pembangkitan Belawan.
31. 3 (tiga) lembar Berita Acara Kriteria Penilaian nomor : 006.BAKP-eA/610/PAT-PBJ/2007 tanggal 8 Mei 2007 tentang Pengadaan Flame Tube PLTGU GT-12 PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Sektor Pembangkitan Belawan
32. 9 (sembilan) lembar Berita Acara Pembukaan Dokumen Administrasi dan Teknis (tahap 1) Pelalangan Umum (e-AUCTION) Nomor : 006.BAPDAT/610/PAT-PBJ/2007 tanggal 15 Mei 2007 tentang Pengadaan Flame PLTGU GT-12 PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Sektor Pembangkitan Belawan
33. 9 (sembilan) lembar Facsimile Mohon Penjelasan ke Pabrikan Nomor :006A/610/PAT-PBJ/2007 Tanggal 15 Mei 2007
34. 6 (enam) lembar Pengumuman Nomor : 006.Pt/610/PAT-PBJ/2007 Tentang Pemberitahuan/ Pengumuman Hhasil Evaluasi dan Seleksi Syarat Administrasi dan Teknis (Tahap I)
35. 5 (lima) lembar Berita Acara Pembukaan Harga Penawaran Nomor : 006.BAPHP-eA/610/PAT-PBJ/2007 tanggal 22 Mei 2007 Tentang Pengadaan Flame PLTGU GT-12 PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Sektor Pembangkitan Belawan
36. 10 (sepuluh) lembar Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : 006.BAEP-eA/610/PAT-PBJ/2007 tanggal 23 Mei 2007 Tentang Pengadaan Flame PLTGU GT-12 PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Sektor Pembangkitan Belawan
37. 4 (empat) lembar Laporan Hasil Pelelangan Umum (e-AUCTION) Nomor : 006.BAL-eA/610/PAT-PBJ/2007 tanggal 24 Mei 2007 Tentang Pengadaan Flame PLTGU GT-12 PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Sektor Pembangkitan Belawan
38. 2 (dua) lembar Nota Dinas Usulan Calon Pemenang Pelelangan Umum (e-Auction)Nomor : 006.UP-eA/610/PAT-PBJ/2007 tanggal 24 Mei 2007
39. 1 (satu) lembar Nota Dinas Nomor : 209/610/GMKITSU/2007 tanggal 25 Mei 2007
40. 4(empat) lembar Pengumuman Nomor : 006.PPP/610/PAT-PBJ/2007 tanggal 25 April 2007 Tentang Pemberitauan Pemenang Pelelangan Umum (e-Auction)
41. 12 (duabelas) lembar surat Pemberitahuan Pemenang Pelelangan Umum (e-Auctiom) Nomor: 006.SPP/610/PAT-PBJ/2007 tanggal 25 Mei 2007
42. 1 (satu) lembar Surat Keputusan Penunjukan Pemenang, General manager PT PLN (persero) Pembangkitan sumatera Bagian Utara .Nomor: 230.K/GMKITSU/2007 tanggal 30 Mei 2007
43. 2 (dua) lembar Bukti Pembayaran Nomor K.89030 tanggal 12 mei 2008
44. 2 (dua) lembar Pemindahan uang Nomor :13/543/KITSU/2008 tanggal 12 Mei 2008
45. 1 (satu) lembar berita acara pembayaran No. 101.BA/543/Kitsu/2008 tentang Pengadaan Flame PLTGU GT-12 PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara Sektor Pembangkitan Belawan
46. 1 (satu) lembar Berita Acara Dan Bon Penerimaan Barang Nomor. 485/620/SBLW/2007
47. 1(satu) lembar Berita acara Serah Terima Barang Nomor :799.BA/620/KITSU/2007 tanggal 19 Desember 2007
48. 1(satu) lembar Anggaran dan Pembinaan Penetapan AT untuk Investasi Triwulan II/2008 Nomor : 00346/520/DITKEU/2008-R
49. 4(empat) lembar Anggaran dan Pembinaan Surat Kuasa Investasi (SK) Tahun Anggaran 2008 Luncuran Tahun 2007
50. 1(satu) lembar Permohonan pembayaran Nomor :003/SM.CV/MDN/2007 tanggal 30 April 2008
51. 6 (enam) lembar kwitansi Pembayaran utk pekerjaan pengadaa Flame Tube Nomor 003/KW/SM/MED/2008
52. 1 (satu) lembar Faktur Pajak Standar Nomor : 010.000-0800000005 tanggal 31 januari 2008
53. 1 (satu) lembar surat setoran pajak pengadaan Flame Tube
54. 6 (enam) rangkap Faktur Tagihan Barang Nomor:003/CV.SM/FTB/2007 Tanggal 30 April 2008
55. 1 (satu) Lembar Berita Acara Serah Terima BarangNo. 799.BA/620/KITSU/2007 tanggal 19 Desember 2007, antara PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatera Bagian Utara dengan CV. Sri Makmur
56. 2 (dua) rangkap Berita Acara Pemeriksaan Mutu Barang No. 101/620/PPMBJ-KITSU/2007 tanggal 19 Desember 2007
57. 3 (tiga) rangkap Surat Pengantar Barang No. 003.PLN-SPB.MED.2007 tanggal 19 Desember 2007
58. 2 (dua) lembar Surat Perintah Kerja (SPK) / Surat Pesanan Barang
59. 1 (satu) lembar foto copy NPWP An. CV. Sri Makmur Nomor: 01.597.542.8-113.000 tanggal 09-07-1993
60. 1 (satu) lembar Monotoring Tagihan Pembayaran Kontrak Nomor:120.Pj/61/KITSU/2007 ,Tanggal 07 Juni 2007 ,Pengadaan Flame Tube PLTGU GT-12 PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatra Bagian Utara Sektor Pembangkitan Belawan Tanggal 19 Desember 2007
61. 1 (satu) bendel Surat Perjanjian Nomor Kontrak 120.PJ/61/KITSU/2007 tanggal kontrak 07 Juni 2007 tentang Pengadaan Flame Tube PLTGU GT-12 PT PLN (Persero) Pembangkitan Sumatra Bagian Utara Sektor Pembangkitan Belawan
62. 2(dua) lembar Penjelasan RKS Nomor : 006.RKS-EA/610/PAT-Pb7//2007 tanggal 25 April 2007 Nomor :003/61/SBLW/2008 tanggal 20 Januari 2008
63. 3(tiga) lembar Notulen Rapat Pembahasan Suplai Flame Tube Eks Kontrak No.120.Pj/61 /KITSU/2007, Hari Jumat, tanggal 22 Pebruari 2008.bertempat di Ruang Manajer Sektor Belawan
64. 2(dua) lembar Daftar Hadir Pembahasan Pengadaan Spare Flame Tube GT 12 tanggal 22 pebruari 2008 jam 17.00 Wib
65. 4(empat) lembar Usulan Rapat Pembahasan Pengadaan Flame Tube GT 12 Nomor : 029/052/SBLW/2008 tanggal 6 Maret 2008
66. 3(tiga) lembar Formulir pengendalian surat masuk Nomor :194/003/SBLW/2008 Tanggal 17 Maret 2008
67. 1(satu)lembar Kartu Persediaan barang , Flame Tube DG.10530:Detail Material sesuai catalo Guc 3,6-075 Belawan 2 Gas Turbin
68. 3(tiga) lembar Daftar Kebutuhan Material/Jasa Sektor Pembangkitan Belawan Triwulan II Tahun 2007
69. 7(tujuh)lembar LOG SHEET-1 GT 12 Tanggal 6 Oktober s/d 12 Oktober 20012
70. Berita Acara Pembongkaran GT 1.2 tanggal 14 Oktober 2012.
Diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Medan untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain.
7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2014 oleh Kami : A.TH. PUDJIWAHONO,S.H., M.Hum Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Ketua Majelis, SAUT H. PASARIBU,.S.H., Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Anggota, DR. MANGASA MANURUNG, S.H., M.Kn., ROSMALINA SITORUS S.H., M.H., dan SAZILI S.H., M.Si., Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Medan masing-masing sebagai Hakim - Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Medan tanggal 8 September 2014 Nomor : 285/Pen.Pid.Sus.K/2014/PT-MDN, putusan tersebut telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2014, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim - Hakim Anggota tersebut diatas serta dibantu oleh Hj. SURYA HAIDA. S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya.
Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
SAUT H.PASARIBU, S.H A.TH.PUDJIWAHONO,S.HM.Hum.
ttd
DR.MANGASAMANURUNG, S.H., M.Kn.
ttd
ROSMALINASITORUS, .S.H., M.H.
ttd
SAZILI, S.H., M.Si.
Panitera Pengganti,
ttd
Hj. SURYA HAIDA.SH.MH.