332 / PID.SUS / 2014 / PN.PTK
Putusan PN PONTIANAK Nomor 332 / PID.SUS / 2014 / PN.PTK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AGUS SUTIONO als AGUS bin BUJANG MUSLEH
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa AGUS SUTIONO als AGUS bin BUJANG MUSLEH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penyimpanan bahan bakar minyak tanpa izin“ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AGUS SUTIONO als AGUS bin BUJANG MUSLEH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan pidana denda sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Bahan Bakar Minyak jenis Premium sebanyak 3147,714 liter ; - Bahan Bakar Minyak jenis Solar sebanyak 1817,694 liter ; Dirampas untuk negara ; 6. Membebankan biaya perkara dalam perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR : 332 / PID.SUS / 2014 / PN.PTK.
"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
Pengadilan Negeri Pontianak yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : AGUS SUTIONO als AGUS bin BUJANG MUSLEH
Tempat Lahir : Batu Ampar
Umur atau Tanggal Lahir : 37 tahun / 17 Agustus 1977
Jenis Kelamin : laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Batu Ampar RT.008 RW.003 Kecamatan Batu Ampar
Kabupaten Kubu Raya
A g a m a : Islam
P e k e r j a a n : Swasta
Terdakwa dalam perkara ini ditahan dalam RUTAN berdasarkan Surat Perintah Penahanan :
Penyidik tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum sejak tanggal 20 Mei 2014 s/d tanggal 8 Juni 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal tanggal 05 Juni 2014 s/d tanggal 04 Juli 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak sejak tanggal 05 Juli 2014 s/d tanggal 02 September 2014 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara ;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Setelah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya berpendapat sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa AGUS SUTIONO als AGUS bin BUJANG MUSLEH bersalah melakukan tindak Pidana yang melakukan usaha penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 (izin usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha minyak bumi dan/atau kegiatan usaha gas bumi sebagaimana diamksud dalam ayat (1) huruf c izin usaha penyimpanan, sebagaimana ditaur dan diancam Pidana dalam pasal 53 huruf c UU RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dalam dakwaan kedua ;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa berupa Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan penjara dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Bahan Bakar Minyak jenis Premium sebanyak 3147,714 liter ;
Bahan Bakar Minyak jenis Solar sebanyak 1817,694 liter ;
Dirampas untuk negara ;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah);
Memperhatikan pula pembelaan dari Terdakwa yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya sehubungan Terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum atas pledooi/pembelaan Terdakwa, yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya semula, demikian pula Terdakwa atas replik dari Penuntut Umum tersebut menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Kesatu
Bahwa ia Terdakwa AGUS SUTIONO alias AGUS bin BUJANG MUSLEH pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2013 sekira jam 23.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2013, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013 bertempat di Batu Ampar RT.008 RW.003 Desa Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam hukum daerah Pengadilan Negeri Mempawah namun karena Terdakwa dan sebagian besar saksi-saksi yang akan dipanggil lebih dekat ke Pengadilan Negeri Pontianak daripada Pengadilan tindak Pidana tersebut dilakukan yaitu Pengadilan Negeri Mempawah maka berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Pontianak berhak memeriksa dan mengadili perkara ini. Menyalahgunakan pengangkutandan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas Terdakwa membeli bahan bakar minyak solar dan premium di APMS Batu Ampar sebanyak 3147 liter bahan bakar jenis premium dengan harga Rp.6.500,- perliter dan bahan bakar jenis solar sebanyak 1817 liter dengan harga Rp.5.500,- perliternya.
Bahwa selanjutnya setelah mendapatkan bahan bakar jenis premium dan solar tersebut Terdakwa bawa ke Batu Ampar RT.008 RW.003 Desa Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya dengan menggunakan wadah drum sebanyak 25 buah.
Bahwa selanjutnya bahan bakar jenis solar dan premium tersebut akan Terdakwa jual kepada masyarakat dengan harga bahan bakar jenis premium Rp.8.000,- dan bahan bakar jenis solar dengan harga Rp.7.000,- ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2013 sekira jam 23.00 wib datang tim dari Polda kalbar dan langsung melakukan pengamanan terhadap kios BBM milik Terdakwa dan menanyakan tentang izin untuk menyimpan dan menjual bahan bakar jenis premium dan solar tersebut, namun Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen mengenai izin yang diminta ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan di polda kalbar untuk proses lebih lanjut ;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam pasal 55 Undang-Undang RI No.22 tahun 2001 tentang Minytak dan Gas Bumi ;
Atau
Kedua
Bahwa ia Terdakwa AGUS SUTIONO alias AGUS bin BUJANG MUSLEH pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2013 sekira jam 23.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2013, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013 bertempat di Batu Ampar RT.008 RW.003 Desa Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam hukum daerah Pengadilan Negeri Mempawah namun karena Terdakwa dan sebagian besar saksi-saksi yang akan dipanggil lebih dekat ke Pengadilan Negeri Pontianak daripada Pengadilan tindak Pidana tersebut dilakukan yaitu Pengadilan Negeri Mempawah maka berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Pontianak berhak memeriksa dan mengadili perkara ini. Yang melakukan usaha penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 (izin usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha minyak bumi dan/atau kegiatan usaha gas bumi sebagaimana diamksud dalam ayat (1) dibedakan atas a, izin usaha pengolahan, b izin usaha pengangkutan, c izin usaha penyimpanan, d izin usaha niaga) tanpa izin usaha pengangkutan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas Terdakwa membeli bahan bakar minyak solar dan premium di APMS Batu Ampar sebanyak 3147 liter bahan bakar jenis premium dengan harga Rp.6.500,- perliter dan bahan bakar jenis solar sebanyak 1817 liter dengan harga Rp.5.500,- perliternya.
Bahwa selanjutnya setelah mendapatkan bahan bakar jenis premium dan solar tersebut Terdakwa bawa ke Batu Ampar RT.008 RW.003 Desa Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya dengan menggunakan wadah drum sebanyak 25 buah.
Bahwa selanjutnya bahan bakar jenis solar dan premium tersebut akan Terdakwa jual kepada masyarakat dengan harga bahan bakar jenis premium Rp.8.000,- dan bahan bakar jenis solar dengan harga Rp.7.000,- ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2013 sekira jam 23.00 wib datang tim dari Polda kalbar dan langsung melakukan pengamanan terhadap kios BBM milik Terdakwa dan menanyakan tentang izin untuk menyimpan dan menjual bahan bakar jenis premium dan solar tersebut, namun Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen mengenai izin yang diminta ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti tersebut diamankan di polda kalbar untuk proses lebih lanjut ;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam pasal 53 huruf c Undang-Undang RI No.22 tahun 2001 tentang Minytak dan Gas Bumi ;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi DEDY ARYADI, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik ;
Bahwa benar keterangan dalam BAP yang saksi berikan dan tandatangani tersebut ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2013 sekira jam 23.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2013, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013 bertempat di Batu Ampar RT.008 RW.003 Desa Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya telah mengamankan BBM milik Terdakwa AGUS SUTIONO alias AGUS bin BUJANG MUSLEH ;
Bahwa Terdakwa membeli bahan bakar minyak solar dan premium di APMS Batu Ampar sebanyak 3147 liter bahan bakar jenis premium dengan harga Rp.6.500,- perliter dan bahan bakar jenis solar sebanyak 1817 liter dengan harga Rp.5.500,- perliternya. setelah mendapatkan bahan bakar jenis premium dan solar tersebut Terdakwa bawa ke Batu Ampar RT.008 RW.003 Desa Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya dengan menggunakan wadah drum sebanyak 25 buah. bahan bakar jenis solar dan premium tersebut akan Terdakwa jual kepada masyarakat dengan harga bahan bakar jenis premium Rp.8.000,- dan bahan bakar jenis solar dengan harga Rp.7.000,- ;
Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen mengenai izin untuk menyimpan dan menjual bahan bakar jenis premium dan solar tersebut ;
saksi ANDI SUPRAPTO, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik ;
Bahwa benar keterangan dalam BAP yang saksi berikan dan tandatangani tersebut ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2013 sekira jam 23.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2013, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013 bertempat di Batu Ampar RT.008 RW.003 Desa Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya telah mengamankan BBM milik Terdakwa AGUS SUTIONO alias AGUS bin BUJANG MUSLEH ;
Bahwa Terdakwa membeli bahan bakar minyak solar dan premium di APMS Batu Ampar sebanyak 3147 liter bahan bakar jenis premium dengan harga Rp.6.500,- perliter dan bahan bakar jenis solar sebanyak 1817 liter dengan harga Rp.5.500,- perliternya. setelah mendapatkan bahan bakar jenis premium dan solar tersebut Terdakwa bawa ke Batu Ampar RT.008 RW.003 Desa Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya dengan menggunakan wadah drum sebanyak 25 buah. bahan bakar jenis solar dan premium tersebut akan Terdakwa jual kepada masyarakat dengan harga bahan bakar jenis premium Rp.8.000,- dan bahan bakar jenis solar dengan harga Rp.7.000,- ;
Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen mengenai izin untuk menyimpan dan menjual bahan bakar jenis premium dan solar tersebut ;
saksi BUJANG MUSLEH, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik ;
Bahwa benar keterangan dalam BAP yang saksi berikan dan tandatangani tersebut ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2013 sekira jam 23.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2013, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013 bertempat di Batu Ampar RT.008 RW.003 Desa Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya telah mengamankan BBM milik Terdakwa AGUS SUTIONO alias AGUS bin BUJANG MUSLEH ;
Bahwa Terdakwa akan menjaulk bahan bakar jenis solar dan premium tersebut kepada masyarakat ;
Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen mengenai izin untuk menyimpan dan menjual bahan bakar jenis premium dan solar tersebut ;
Atas keterangan saksi-saksi tersebut, Terdakwa menyatakan membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa penyidik dan membenarkan keterangan Terdakwa tersebut;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2013 sekira jam 23.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2013, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013 bertempat di Batu Ampar RT.008 RW.003 Desa Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya telah mengamankan BBM milik Terdakwa AGUS SUTIONO alias AGUS bin BUJANG MUSLEH ;
Bahwa Terdakwa membeli bahan bakar minyak solar dan premium di APMS Batu Ampar sebanyak 3147 liter bahan bakar jenis premium dengan harga Rp.6.500,- perliter dan bahan bakar jenis solar sebanyak 1817 liter dengan harga Rp.5.500,- perliternya. setelah mendapatkan bahan bakar jenis premium dan solar tersebut Terdakwa bawa ke Batu Ampar RT.008 RW.003 Desa Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya dengan menggunakan wadah drum sebanyak 25 buah. bahan bakar jenis solar dan premium tersebut akan Terdakwa jual kepada masyarakat dengan harga bahan bakar jenis premium Rp.8.000,- dan bahan bakar jenis solar dengan harga Rp.7.000,- ;
Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen mengenai izin untuk menyimpan dan menjual bahan bakar jenis premium dan solar tersebut ;
Bahwa Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi ;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, selain mengajukan saksi-saksi, Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
Bahan Bakar Minyak jenis Premium sebanyak 3147,714 liter ;
Bahan Bakar Minyak jenis Solar sebanyak 1817,694 liter ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan bukti-bukti yang diajukan dipersidangan, maka Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2013 sekira jam 23.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2013, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013 bertempat di Batu Ampar RT.008 RW.003 Desa Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya telah mengamankan BBM milik Terdakwa AGUS SUTIONO alias AGUS bin BUJANG MUSLEH ;
Bahwa benar Terdakwa membeli bahan bakar minyak solar dan premium di APMS Batu Ampar sebanyak 3147 liter bahan bakar jenis premium dengan harga Rp.6.500,- perliter dan bahan bakar jenis solar sebanyak 1817 liter dengan harga Rp.5.500,- perliternya. setelah mendapatkan bahan bakar jenis premium dan solar tersebut Terdakwa bawa ke Batu Ampar RT.008 RW.003 Desa Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya dengan menggunakan wadah drum sebanyak 25 buah. bahan bakar jenis solar dan premium tersebut akan Terdakwa jual kepada masyarakat dengan harga bahan bakar jenis premium Rp.8.000,- dan bahan bakar jenis solar dengan harga Rp.7.000,- ;
Bahwa benar Terdakwa tidak ada izin untuk menyimpan dan menjual bahan bakar jenis premium dan solar tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana telah diuraikan diatas Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dalam dakwaan alternatif, Majelis Hakim akan mempertimbangakn dakwaan melanggar pasal 53 huruf c Undang-Undang RI No.22 tahun 2001 tentang Minytak dan Gas Bumi ;
Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barangsiapa adalah setiap orang atau manusia dan Badan Hukum sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan suatu tindak pidana yang kepadanya dapat dipertanggung-jawabkan atas perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa kemudian untuk tidak terjadinya error in persona, pengertian setiap orang dengan pelaku harus dibedakan, karena pengertian setiap orang baru menjadi pelaku setelah ia terbukti melakukan tindak pidana atau setelah apa yang menjadi unsur- unsur dakwaan telah terbukti semua ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan kepersidangan terdakwa AGUS SUTIONO als AGUS bin BUJANG MUSLEH dengan identitas tersebut diatas, yang pada saat melakukan perbuatan pidana tersebut dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohaninya serta dapat menjawab dan menanggapi dengan baik semua pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga kepada terdakwa tersebut terbukti dapat dipertanggung-jawabkan atas perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian yang dimaksud dengan barang siapa dalam perkara ini adalah terdakwa AGUS SUTIONO als AGUS bin BUJANG MUSLEH telah terpenuhi ;
Unsur yang melakukan usaha penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 (izin usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha minyak bumi dan/atau kegiatan usaha gas bumi sebagaimana diamksud dalam ayat (1) dibedakan atas a, izin usaha pengolahan, b izin usaha pengangkutan, c izin usaha penyimpanan, d izin usaha niaga) tanpa izin usaha pengangkutan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dari keterangan saksi dan keterangan Terdakwa sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 3 Oktober 2013 sekira jam 23.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober 2013, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2013 bertempat di Batu Ampar RT.008 RW.003 Desa Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya telah mengamankan BBM milik Terdakwa AGUS SUTIONO alias AGUS bin BUJANG MUSLEH ;
Bahwa benar Terdakwa membeli bahan bakar minyak solar dan premium di APMS Batu Ampar sebanyak 3147 liter bahan bakar jenis premium dengan harga Rp.6.500,- perliter dan bahan bakar jenis solar sebanyak 1817 liter dengan harga Rp.5.500,- perliternya. setelah mendapatkan bahan bakar jenis premium dan solar tersebut Terdakwa bawa ke Batu Ampar RT.008 RW.003 Desa Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya dengan menggunakan wadah drum sebanyak 25 buah. bahan bakar jenis solar dan premium tersebut akan Terdakwa jual kepada masyarakat dengan harga bahan bakar jenis premium Rp.8.000,- dan bahan bakar jenis solar dengan harga Rp.7.000,- ;
Bahwa benar Terdakwa tidak ada izin untuk menyimpan dan menjual bahan bakar jenis premium dan solar tersebut ;
Oleh karena itu unsur ini telah terbukti ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang dihubungkan dengan unsur-unsur yang termuat dalam pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penyimpanan bahan bakar minyak tanpa izin“ ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan tidak terdapat adanya alasan pemaaf maupun pembenar bagi diri Terdakwa, maka Terdakwa harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut dengan pidana penjara serta dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara ini ditahan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa ditahan, maka Terdakwa haruslah tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini, statusnya akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan atas diri Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa sangat meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat, ketentuan pasal 53 huruf c UU RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa AGUS SUTIONO als AGUS bin BUJANG MUSLEH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penyimpanan bahan bakar minyak tanpa izin“ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AGUS SUTIONO als AGUS bin BUJANG MUSLEH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan pidana denda sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Bahan Bakar Minyak jenis Premium sebanyak 3147,714 liter ;
Bahan Bakar Minyak jenis Solar sebanyak 1817,694 liter ;
Dirampas untuk negara ;
Membebankan biaya perkara dalam perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak pada hari KAMIS tanggal 17 JULI 2014, oleh kami LIE SONNY,SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, C.H. RETNO DAMAYANTI,SH.dan ACHMAD SYARIPUDIN,SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu HERY ZUHAIRI,SH. sebagai Panitera Pengganti, yang dihadiri oleh ABDUL SAMAD,SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak dan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis,
C.H. RETNO DAMAYANTI,SH. LIE SONNY,SH.
ACHMAD SYARIPUDIN,SH.
Panitera Pengganti;
HERY ZUHAIRI, SH.