2008 K/Pdt/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2008 K/Pdt/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Kawasan Industri Mm2100, Jl. Lombok Blok M-4, Kel. Gandamekar, Kec. Cikarang Barat RT 003/ RW 003, Kab. Bekasi 17520, Jawa Barat
Also in 12 other cases
- 373 PK/Pdt/2009 (22 September 2010) — Mahkamah Agung
- 803/B/PK/PJK/2016 (22 November 2016) — Mahkamah Agung
- 925 K/PDT/2009 (4 November 2009) — Mahkamah Agung
- 1107/B/PK/Pjk/2019 (16 May 2019) — Mahkamah Agung
- 791K/PDT/2007 (21 February 2008) — Mahkamah Agung
- 2402/B/PK/Pjk/2018 (25 October 2018) — Mahkamah Agung
Tolak
P U T U S A N
Nomor 2008 K/Pdt/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT.NSK BEARINGS MANUFACTURING INDONESIA, yang berkedudukan di Blok M-4 Kawasan Berikat MM 2100 Industrial Town Cibitung, Bekasi, diwakili oleh Akira Osugi selaku Presiden Direktur dalam hal ini memberi kuasa kepada Dyah Ersita Yustanti, SH, MH., dan kawan-kawan. Para Advokat dari Law Offices Dyah Ersita & Partners, yang beralamat di Graha Aktiva, Lantai 3, Jalan H. R. Rasuna Said, Blok X-1, Kav. 3 - Kuningan, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 November 2008;
Pemohon Kasasi dahulu Turut Terbantah I/Pembanding;
melawan
Tn. HAJI SYAKUR, DIREKTUR CV. CAHAYA BULAN, beralamat di Jalan Raya Penggilingan RT.005/008 Cakung, Jakarta Timur, dalam hal ini memberi kuasa kepada Surya Wedia Ranasti, SH., MH., dan kawan-kawan. Para Advokat, beralamat di Jalan Bulevard Utara Blok T.1 Nomor 28, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Agustus 2011;
Termohon Kasasi dahulu Pembantah/Pembanding;
dan
CV.FAJAR INDAH, dalam hal ini diwakili oleh Sai H. Yusuf bertindak untuk dan atas nama Direktur Utama CV. Fajar Indah, yang beralamat di Jalan Penggilingan Nomor 41 Cakung Jakarta Timur;
PT.INDONESIA MITORA INTERNATIONAL, yang berkedudukan di Wisma Kyoei Prince, floor 12A, Jalan Jenderal Sudirman Kav.3-4 Jakarta,
Para Turut Termohon Kasasi dahulu Terbantah dan Turut Terbantah II/Terbanding dan Turut Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu Pembantah / Pembanding telah mengajukan bantahan sekarang Pemohon Kasasi dahulu Turut Terbantah I/Pembanding dan Para Turut Termohon Kasasi dahulu Terbantah dan Turut Terbantah II/Terbanding dan Turut Terbanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Bekasi pada pokoknya atas dalil-dalil:
Dalam Pokok Perkara:
Bahwa Pembantah sangat berkeberatan dengan upaya-upaya eksekutorial yang dilakukan oleh Terbantah sebagaimana Surat Panggilan Teguran Aanmaning Pengadilan Negeri Bekasi tertanggal 8 September 2008 Nomor 71/Eks/2008/PN.Bks dikarenakan penetrasi objek eksekusi adalah kontrak jual beli limbah-limbah produksi yang dihasilkan oleh PT.NSK Bearings Manufacturing Indonesia;
Bahwa antara Pembantah dengan Turut Terbantah I telah mengadakan hubungan hukum kontrak jual beli limbah-limbah produksi dalam kontrakkontrak sebagai berikut :
Kontrak Nomor (GA)/2003/XII/002 tanggal 7 November 2003;
Kontrak Nomor (GA)/2004/VII/003 tanggal 21 Juli 2004;
Kontrak Nomor (GA)/2007/I/001 tanggal 2 Januari 2007;
Perjanjian Pembelian Limbah tanggal 3 Desember 2008 (Bukti Pbt-1a, Pbt-1b, Pbt-1c dan Pbt-1d);
Bahwa hubungan hukum jual beli limbah-limbah produksi yang dihasilkan oleh Turut Terbantah I dengan Pembantah telah berlangsung sangat baik dan saling menguntungkan, sehingga oleh karenanya antara Turut Terbantah I dengan Pembantah telah mempunyai komitment untuk melanjutkan hubungan hukum tersebut;
Bahwa upaya-upaya eksekusi yang dilakukan oleh Terbantah telah bertentangan dengan azas kebebasan berkontrak sebagaimana ketentuan yang mengaturnya yakni Pasal 1320 KUHPerdata. Bahwa penetrasi eksekusi tersebut akan bertentangan pula dengan 2 (dua) Putusan Pengadilan Tinggi Bandung yakni Putusan Nomor 158/PDT/2008 tertanggal 21 Juli 2008 dan Putusan Nomor 246/PDT/2008 tertanggal 27 Agustus 2008 (Bukti Pbt-2a dan Pbt-2b);
Bahwa Terbantah bukanlah Terbantah yang baik dan jujur, bahwa Terbantah dalam tindakanya kerap kali tidak memenuhi rasa keadilan dalam kewajibannya, dalam prakteknya Terbantah tidak mempunyai cukup kemampuan dan menginsyafi benar-benar akan tanggung jawab yang dipikulnya dengan perjanjian yang telah dibuatnya dengan Turut Terbantah I;
Bahwa Pembantah sangat dirugikan apabila terjadi eksekusi atas Kontrak Jual Beli limbah-limbah produksi yang dihasilkan oleh Turut Terbantah I sedangkan di sisi lain kontrak jual beli limbah-limbah produksi antara Pembantah dengan Turut Terbantah I masih sedang berlangsung, sedangkan eksistensi hubungan hukum dalam kontrak jual beli antara Pembantah dengan Turut Terbantah I telah diakui secara hukum oleh institusi peradilan (vide Bukti Pbt-2a dan Bukti Pb t-2b) maka dengan tanpa harus menunggu sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) Pembantah mohon kiranya Majelis Hakim a quo patut terlebih dahulu untuk menjatuhkan putusan provisi sebagaimana yang Pembantah mohonkan dibawah ini;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Pembantah mohon kepada Pengadilan Negeri Bekasi agar memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi:
Menunda segala bentuk upaya-upaya eksekusi riil yang dilakukan oleh Terbantah hingga putusan a quo mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti dalam perkara ini terhadap kontrak jual beli limbah-limbah produksi yang dihasilkan oleh Turut Terbantah I (PT.NSK Bearings Manufacturing Indonesia sebagaimana yang telah diputuskan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Putusan Nomor 158/PDT/2008 tertanggal 21 Juli 2008 Jo Putusan Nomor 246/PDT/2008 tertanggal 27 Agustus 2008;
Dalam Pokok Perkara:
Menerima dan mengabulkan bantahan a quo untuk keseluruhan;
Menyatakan bahwa Pembantah adalah Pembantah yang baik dan jujur;
Menyatakan Bantahan Pembantah adalah beralasan hukum dan sah serta berharga;
Menyatakan demi hukum Kontrak Jual Beli limbah-limbah produksi antara CV.Cahaya Bulan dengan PT.NSK Bearings Manufacturing Indonesia yakni:
Kontrak Nomor (GA)/2003/XII/002 tanggal 7 November 2003;
Kontrak Nomor (GA)/2004/VII/003 tanggal 21 Juli 2004;
Kontrak Nomor (GA)/ 2007/I/001 tanggal 2 Januari 2007, sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dalam Putusan Nomor 158/PDT/2008 tertanggal 21 Juli 2008 Jo Putusan Nomor 246/PDT/2008 tertanggal 27 Agustus 2008 adalah sah dan berharga;
Menghukum Terbantah, Turut Terbantah I dan Turut Terbantah II untuk tunduk kepada Putusan ini;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding;
Menghukum Terbantah untuk membayar biaya perkara ini;
Bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap bantahan tersebut Terbantah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Eksepsi Terbantah:
Bahwa Terbantah menolak seluruh dalil Pembantah kecuali untuk hal-hal yang diakui secara tegas dan jelas kebenarannya;
Pembantah tidak berhak mengajukan Bantahan;
2.1. Bahwa Bantahan atau Perlawanan merupakan forum yang disediakan apabila dalam proses hukum terjadi penyitaan (sita) atas barang milik orang yang bukan merupakan pihak dalam perkara tersebut.
2.2. Ketentuan mengenai perlawanan khususnya derden verzet diatur dalam Pasal 208 ayat (1) HIR yang berbunyi:
" peraturan Pasal diatas berlaku juga jika orang lain membantah hal menjalankan putusan itu, karena dikatakannya, bahwa barang yang disita itu miliknya" (Mr. R. Tresna, "Komentar HIR"tahun 1989);
2.3. Bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan tersebut jelas bahwa orang lain (pihak ketiga) yang berhak mengajukan Bantahan (derden verzet) adalah adanya barang milik pihak ketiga tersebut yang disita;
2.4 Bahwa dalam perkara ini, Pembantah bukan merupakan pihak ketiga karena Pelawan adalah Pihak yang dikalahkan dalam perkara Nomor 340/Pdt.G/2005/PN.Bks jo Nomor 240/PDT/2006/PT.Bdg jo Nomor 791 K/PDT/2007 serta tidak terdapat bukti bahwa terdapat penyitaan terhadap barang milik Pembantah sehingga dengan demikian menurut hukum acara Pembantah tidak mempunyai hak untuk mengajukan perlawanan;
Petitum yang diajukan Pembantah seharusnya diajukan sebagai gugatan biasa dan bukan melalui forum perlawanan.
3.1. Bahwa telah disebutPKD[§+JS17_PDT_2011_PT.Bdg.pdfŒ»S.@—vY<eÛ¶mÛ¶mó”m²íª·lÛ¶mÛ˜o&zú¿èÿ¢¯rÇs™‘¹ÖÎL2EQq:&zVh²ÁâÁ®Á–Á<hfBFBckh^^Y3WKB–ÿ$ÊâV¶®fÎâ¶F®f¢f&¦füüÐ.®ÎfFvОÙíɨ«1¤íW¥E»cè~@¦u°‡‰ÁÝ€ç1f|cÆ®GvÄX8>™Ûæ‰ðeeò,ç?ŠƒÖî¬I‡ßÙ´KÑߨ‘…Ýâïï÷Ú4¯‹¿ßïëŸïi¹“nÝ™§×OúÞFŒC†Ýß—Qô“t¢)¦ <–ßÝGi‡“û®ßóO‡ÝÜÝ]?ÝX›2Çñ‘îðåò¥A0—G‚Æç—ÿôëd'‹Â^p™4ÇÆE·Ûš›MŸæq;ŽÇæ9²y‘x“ªòêÝ9Q?w¤Ë^l‚ã6‹yòbÅÚ*¦š™W[‡.‘®¿<<øë²®RÌÅzéuTS%Yû³Ýr·ïÑÚç½Ib¦:»¿ûPzÞO_qT2÷v¿É†™M‡ÓýèÁÀû‘7N`èÚ´Fv-L(XÈXBÜ:¼âS›’FqÁ'ÁL9¨¯™æ†™éUöàpâWìyIù„@ËÙg“6›E×júÚJetŸqn,¸¥)/ÃùA;wûS=Ìê±y±o>95ÿ¼ þ`ðYóü¼¡·öÔCèeÄ*ãû fÈM"NLrÚçÈ Áây=^¸¶ž´Ú`óÏ·‚ÈSX^+ÿæxhé~!Ã:½!+:gaŽ›p„]:z‡ø+ç‹—ÿôÝÉ]Øúú“‡iŠëàWã?ZŸ”Â&›ræUfÃÔzt&X€gW·€…]Ö4îPÖ±°ç)9KÌ MÀL=R×ÎÇHÑ¢ööîJ„Íí¢sÆxýê$'jIo…S·XÌ¥Ù—€p?3n©$ì?w[„abÎJ~ºÁø22è†O;yØNû=èµ·è%øPùù$V©Ÿ½^‚¢‡ÖÚÛ¤XÔä uÙ¹eÒÝUÆÎp;