95/PID.SUS/2012/PN.MSH
Putusan PN MASOHI Nomor 95/PID.SUS/2012/PN.MSH
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
LA ASLIM alias SALIM
MENGADILI • Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak sebagaimana dakwaan kesatu primair Penuntut Umum. • Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu primair penuntut umum. • Menyatakan Terdakwa LA SALIM alias SALIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN SECARA BERLANJUT“; • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; • Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
P U T U S A N
Nomor : 95/Pid.Sus/2012/PN.MSH.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Masohi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : LA SALIM alias SALIM
Tempat lahir : Masohi
Umur/Tanggal lahir : 28 Tahun/26 April 1984
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Nuri RT. 05 Kel. Lesane Kec. Kota Masohi Kab. Maluku Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Pengemudi
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan:
Penyidik sejak tanggal 15 Agustus 2012 s/d tanggal 03 September 2012;
Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum sejak tanggal 04 September 2012 s/d tanggal 13 Oktober 2012;
Penuntut Umum sejak tanggal 12 Oktober 2012 s/d tanggal 31 Oktober 2012;
Hakim Pengadilan Negeri Masohi sejak tanggal 24 Oktober 2012 s/d tanggal 22 November 2012;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Masohi sejak tanggal 23 Nopember 2012 s/d tanggal 21 Januari 2012;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah memperhatikan dan meneliti barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum JOHAN HETHARUA, SH dan T. JOHAN LEIWAKABESSY, SH, keduanya adalah Advokat dan Pengacara berkantor Hetharua Leiwakabessy Partners Advocates and Consultant at Law Jalan Salaiku Raya Haruru Maluku Tengah berdasarkan Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 95/Pid.Sus/2012/PN.MSH tertanggal 31 Oktober 2012;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan karena telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Per. PDM-64/MSH/10/2012, tertanggal 12 Oktober 2012 adalah sebagai berikut :
DAKWAAN
KESATU
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa LA SALIM als SALIM pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi secara pasti dalam bulan Mei 2012, bulan Juni 2012 dan pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2012 sekitar pukul 03.30 wit atau pada beberapa waktu dalam bulan Mei 2012, Juni 2012 dan bulan Juli 2012 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2012 bertempat di Teras Pos Resimen Mahasiswa (MENWA) Kampus Sekolah Tinggi Said Perintah Masohi, disalah satu rumah kebun di Jalan Baru Kelurahan Letwaru dan disalah satu rumah kebun (walang) dekat sekolah MAN Seram di Negeri Haruru Kec. Amahai Kabupaten Maluku Tengah atau setidak-tidaknya pada beberapa tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Masohi, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak yakni saksi korban SANIARTI NINGSIH als ONA yang berumur 17 tahun sesuai Akte Kelarihan Nomor : 8101CLT3107201209618 tanggal 31 Juli 2012, melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan secara berulang kali atau setidak-tidaknya lebih dari 1 (satu) kali sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pertama kali pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Mei 2012 sekitar pukul 20.00 Wit awalnya terdakwa menjemput saksi korban dirumahnya yang berada di RT.07 Kelurahan Lesane dengan menggunakan sepeda motor selanjutnya terdakwa lalu membawa saksi korban kearah Kompleks Sugiarti dan memberhentikan sepeda motornya di Pos Resimen Mahasiswa (MENWA) Sekolah Tinggi Said Perintah kemudian terdakwa dan saksi korban lalu turun dari sepeda motor dan menuju ke teras Pos MENWA setelah itu terdakwa lalu mengajaka saksi korban untuk duduk didasar lantai teras POS MENWA tersebut sambil bercerita dimana saat itu terdakwa lalu merayu saksi korban engan mengatakan “Ona, beta paleng sayang ose, beta paleng cinta ose, beta bisa biking kaseng” yang dijawab oleh saksi korban “barang abang mau biking” dan terdakwa menjawab “iyo, beta mau biking” dan saksi korban lalu menjawab “terserah abang saja” selanjutnya terdakwa lalu membuka kancing celana pendek kain yang saat itu dikenakan oleh saksi korban dan mengatakan kepada saksi korban “ose buka celana sudah” dan saksi korban lalu menurunkan celananya sebatas betis diikuti oleh terdakwa dengan membuka dan menurunkan celananya sebatas lutut kemudian terdakwa menyurh saksi korban untuk tidur dilantai dengan posisi terlentang selanjutnya terdakwa lalu menindis/tidur diatas badan saksi korban sambil memeluk dan mencium pipi, saksi korban dimana tangan terdakwa lelu memegang kemaluannya hingga terasa tegang selanjutnya terdakwa lalu memasukan kemaluannya itu kedalam kemaluan saksi korban sambil melakukan gerakan pantat turun naik ± sekitar 1 menit dan saat air mani/sprema terdakwa akan keluar terdakwa lalu mencabut kemaluannya dan menumpahkan air mani/sperma terdakwa diluar kemaluan saksi korban setelah itu terdakwa lalu menyuruh saksi korban untuk mengenakan celananya kembali untuk selanjutnya pergi dari tempat itu dan mengantarkan saksi korban pulang kerumahnya.
Bahwa yang kedua pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam bulan Juni 2012 sekitar pukul 20.15 wit terdakwa juga mengajak saksi korban dengan membawa saksi korban ke salah satu rumah kebun (walang) yang ada di daerah Jalan baru Kelurahan Letwaru Kec. Kota Masohi dimana setelah sampai ditempat itu terdakwa lalu mengajak saksi korban untuk berhubungan badan yang dilakukan dengan cara yang sama sebagaimana terdakwa lakukan pertama kali dengan saksi korban di teras Pos Menwa sampai airmani/sperma terdakwa tumpah diluar kemaluan saksi korban.
Bahwa kemudian yang ketiga pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2012 awalnya sekitar pukul 03.00 WIT terdakwa menelpon saksi korban dengan mengatakan akan menunggu saksi korban di Baruga/Balai Desa Lesane namun saksi korban mengatakan tidak mau tapi terdakwa tetap menyuruh saksi korban untuk keluar rumah hingga saksi korban lalu keluar dari rumah melewati samping rumah dan berjalan menuju Baruga/Balai Desa Lesane dimana terdakwa telah menunggu dengan sepeda motor selanjutnya terdakwa lalu menyuruh saksi korban baik keatas motor dan membawa saksi korban menuju kearah sekolah Madrasah Aliyah Negeri Seram (MAN Seram) Masohi di Negeri Haruru dan setelah sampai lalu menarik tangan saksi korban berjalan kearah salah satu rumah kebun (walang) yang ada didekat sekolah MAN Seram dan setelah sampai dirumah kebun (walang) terdakwa lalu berkata kepada saksi korban “jang baribut, diam saja” selanjutnya terdakwa lalu melepaskan celana dan celana dalam yang dikenakan oleh saksi korban hingga terlepas kemudian terdakwa mengambil sebuah karton yang ada dibawah tempat duduk (para-para) rumah kebun untuk mengalas tempat duduk/para-para yang terbuat dari papan selanjutnya terdakwa mendorong saksi korban dan dada hingga saksi korban terlentang diatas tempat duduk/para-para rumah kebun setelah itu terdakwa lalu melepaskan celananya dan menindis tubuh saksi korban atau tidur diatas badan saksi dimana saat itu korban sempat tidak mau dan merontak namun terdakwa mengatakan “diam saja” kemudian tersangka memasukan kemaluannya kedalam kemaluan saksi korban sambil melakukan gerakan pantat turun naik ± sekitar 5 menit dan saat terdakwa merasakan air mani/sperma terdakwa akan tumpah, terdakwa lalu mencabut kemaluannya dari dalam kemaluan saksi korban dan menumpahkan air mani/sperma terdakwa diatas tanah selanjutnya terdakwa lalu memakai celananya kembali dan menyuruh saksi korban untuk mengenakan celananya setelah itu terdakwa lalu membawa saksi korban pergi dari tempat itu dan menurunkan saksi korban dijalan talang depan Toko Tomia Baru dan saksi korban lalu berjalan pulang ke arah rumahnya.
Bahwa sementara itu orang tua saksi korban yakni saksi WA ODE SALUWIYAH als. MAMA ONA yang masuk ke dalam kamar saksi korban dengan maksud hendak membangunkan saksi korban untuk makan sahur melihat saksi korban sudah tidak berada lagi didalam kamar kemudian mencari saksi korban disekitar rumah namun tidak ada akan tetapi setelah beberapa mencari kemudian saksi WA ODE SALUWIYAH als MAMA UNA melihat saksi korban sedang berjalan disamping Toko Tomia Baru menuju kerumah saksi hingga saksli lalu berteriak kepada saksi korban dengan menanyakan “ose darimana”, dan dijawab oleh saksi korban “beta dari sana” selanjutnya setelah sampai di dalam rumah saksi WA ODE SALUWIYAH alias MAMA ONA lalu menanyakan kepada saksi korban hingga saksi korban lalu menceritakan perbuatan terdakwa terhadap saksi korban dimana saksi bersama paman saksi korban yakni saksi RAHMAN lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Maluku Tengah;
Bahwa maksud terdakwa menyetubuhi saksi korban adalah untuk memuaskan nafsu terdakwa dimana setiap kali terdakwa selesai melakukan persetubuhan dengan saksi korban, terdakwa merasakan kenikmatan.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan selaput darah saksi korban mengalami robekan sebagaimana yang dijelaskan dalam Visum Et Repertum No. : 445/01/RM-RSU.M/IX/2012 tanggal 03 September 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. LONA LETWAR, dokter pada RSUD Masohi, dengan hasil pemeriksaan pada selaput darah ditemukan adanya robekan baru arah jam 3 sampai jam 7 dengan kesimpulan visum penderita mengalai trauma tumpul pada vagina yang menyebabkan robeknya selaput darah.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa LA SALIM als SALIM pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi secara pasti dalam bulan Mei 2012, bulan Juni 2012 dan pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2012 sekitar pukul 03.30 wit atau pada beberapa waktu dalam bulan Mei 2012, Juni 2012 dan bulan Juli 2012 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2012 bertempat di Teras Pos Resimen Mahasiswa (MENWA) Kampus Sekolah Tinggi Said Perintah Masohi, disalah satu rumah kebun di Jalan Baru Kelurahan Letwaru dan disalah satu rumah kebun (walang) dekat sekolah MAN Seram di Negeri Haruru Kec. Amahai Kabupaten Maluku Tengah atau setidak-tidaknya pada beberapa tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Masohi, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak yakni saksi korban SANIARTI NINGSIH als ONA yang berumur 17 tahun sesuai Akte Kelarihan Nomor : 8101CLT3107201209618 tanggal 31 Juli 2012, melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yang dilakukan secara berulang kali atau setidak-tidaknya lebih dari 1 (satu) kali sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pertama kali pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Mei 2012 sekitar pukul 20.00 Wit awalnya terdakwa menjemput saksi korban dirumahnya yang berada di RT.07 Kelurahan Lesane dengan menggunakan sepeda motor selanjutnya terdakwa lalu membawa saksi korban kearah Kompleks Sugiarti dan memberhentikan sepeda motornya di Pos Resimen Mahasiswa (MENWA) Sekolah Tinggi Said Perintah kemudian terdakwa dan saksi korban lalu turun dari sepeda motor dan menuju ke teras Pos MENWA setelah itu terdakwa lalu mengajaka saksi korban untuk duduk didasar lantai teras POS MENWA tersebut sambil bercerita dimana saat itu terdakwa lalu merayu saksi korban engan mengatakan “Ona, beta paleng sayang ose, beta paleng cinta ose, beta bisa biking kaseng” yang dijawab oleh saksi korban “barang abang mau biking” dan terdakwa menjawab “iyo, beta mau biking” dan saksi korban lalu menjawab “terserah abang saja” selanjutnya terdakwa lalu membuka kancing celana pendek kain yang saat itu dikenakan oleh saksi korban dan mengatakan kepada saksi korban “ose buka celana sudah” dan saksi korban lalu menurunkan celananya sebatas betis diikuti oleh terdakwa dengan membuka dan menurunkan celananya sebatas lutut kemudian terdakwa menyurh saksi korban untuk tidur dilantai dengan posisi terlentang selanjutnya terdakwa lalu menindis/tidur diatas badan saksi korban sambil memeluk dan mencium pipi, saksi korban dimana tangan terdakwa lelu memegang kemaluannya hingga terasa tegang selanjutnya terdakwa lalu memasukan kemaluannya itu kedalam kemaluan saksi korban sambil melakukan gerakan pantat turun naik ± sekitar 1 menit dan saat air mani/sprema terdakwa akan keluar terdakwa lalu mencabut kemaluannya dan menumpahkan air mani/sperma terdakwa diluar kemaluan saksi korban setelah itu terdakwa lalu menyuruh saksi korban untuk mengenakan celananya kembali untuk selanjutnya pergi dari tempat itu dan mengantarkan saksi korban pulang kerumahnya.
Bahwa yang kedua pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam bulan Juni 2012 sekitar pukul 20.15 wit terdakwa juga mengajak saksi korban dengan membawa saksi korban ke salah satu rumah kebun (walang) yang ada di daerah Jalan baru Kelurahan Letwaru Kec. Kota Masohi dimana setelah sampai ditempat itu terdakwa lalu mengajak saksi korban untuk berhubungan badan yang dilakukan dengan cara yang sama sebagaimana terdakwa lakukan pertama kali dengan saksi korban di teras Pos Menwa sampai airmani/sperma terdakwa tumpah diluar kemaluan saksi korban.
Bahwa kemudian yang ketiga pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2012 awalnya sekitar pukul 03.00 WIT terdakwa menelpon saksi korban dengan mengatakan akan menunggu saksi korban di Baruga/Balai Desa Lesane namun saksi korban mengatakan tidak mau tapi terdakwa tetap menyuruh saksi korban untuk keluar rumah hingga saksi korban lalu keluar dari rumah melewati samping rumah dan berjalan menuju Baruga/Balai Desa Lesane dimana terdakwa telah menunggu dengan sepeda motor selanjutnya terdakwa lalu menyuruh saksi korban baik keatas motor dan membawa saksi korban menuju kearah sekolah Madrasah Aliyah Negeri Seram (MAN Seram) Masohi di Negeri Haruru dan setelah sampai lalu menarik tangan saksi korban berjalan kearah salah satu rumah kebun (walang) yang ada didekat sekolah MAN Seram dan setelah sampai dirumah kebun (walang) terdakwa lalu berkata kepada saksi korban “jang baribut, diam saja” selanjutnya terdakwa lalu melepaskan celana dan celana dalam yang dikenakan oleh saksi korban hingga terlepas kemudian terdakwa mengambil sebuah karton yang ada dibawah tempat duduk (para-para) rumah kebun untuk mengalas tempat duduk/para-para yang terbuat dari papan selanjutnya terdakwa mendorong saksi korban dan dada hingga saksi korban terlentang diatas tempat duduk/para-para rumah kebun setelah itu terdakwa lalu melepaskan celananya dan menindis tubuh saksi korban atau tidur diatas badan saksi dimana saat itu korban sempat tidak mau dan merontak namun terdakwa mengatakan “diam saja” kemudian tersangka memasukan kemaluannya kedalam kemaluan saksi korban sambil melakukan gerakan pantat turun naik ± sekitar 5 menit dan saat terdakwa merasakan air mani/sperma terdakwa akan tumpah, terdakwa lalu mencabut kemaluannya dari dalam kemaluan saksi korban dan menumpahkan air mani/sperma terdakwa diatas tanah selanjutnya terdakwa lalu memakai celananya kembali dan menyuruh saksi korban untuk mengenakan celananya setelah itu terdakwa lalu membawa saksi korban pergi dari tempat itu dan menurunkan saksi korban dijalan talang depan Toko Tomia Baru dan saksi korban lalu berjalan pulang ke arah rumahnya.
Bahwa sementara itu orang tua saksi korban yakni saksi WA ODE SALUWIYAH als. MAMA ONA yang masuk ke dalam kamar saksi korban dengan maksud hendak membangunkan saksi korban untuk makan sahur melihat saksi korban sudah tidak berada lagi didalam kamar kemudian mencari saksi korban disekitar rumah namun tidak ada akan tetapi setelah beberapa mencari kemudian saksi WA ODE SALUWIYAH als MAMA UNA melihat saksi korban sedang berjalan disamping Toko Tomia Baru menuju kerumah saksi hingga saksli lalu berteriak kepada saksi korban dengan menanyakan “ose darimana”, dan dijawab oleh saksi korban “beta dari sana” selanjutnya setelah sampai di dalam rumah saksi WA ODE SALUWIYAH alias MAMA ONA lalu menanyakan kepada saksi korban hingga saksi korban lalu menceritakan perbuatan terdakwa terhadap saksi korban dimana saksi bersama paman saksi korban yakni saksi RAHMAN lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Maluku Tengah;
Bahwa setiap kali sebelum terdakwa menyetubuhi saksi korban, terdakwa selalu merayu saksi korban dengan kata-kata “beta paleng cinta ose”, beta paleng sayang ose”, membuat saksi korban merasa senang selanjutnya terdakwa lalu membujuk saksi korban untuk bersetubuh dengannya dimana maksud terdakwa menyetubuhi saksi korban adalah untuk memuaskan nafsu terdakwa karena setiap kali terdakwa selesai melakukan persetubuhan dengan saksi korban, terdakwa merasakan kenikmatan.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan selaput darah saksi korban mengalami robekan sebagaimana yang dijelaskan dalam Visum Et Repertum No. : 445/01/RM-RSU.M/IX/2012 tanggal 03 September 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. LONA LETWAR, dokter pada RSUD Masohi, dengan hasil pemeriksaan pada selaput darah ditemukan adanya robekan baru arah jam 3 sampai jam 7 dengan kesimpulan visum penderita mengalai trauma tumpul pada vagina yang menyebabkan robeknya selaput darah.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
LEBIH SUBSIDIAIR
Bahwa ia terdakwa LA SALIM als SALIM pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi secara pasti dalam bulan Mei 2012, bulan Juni 2012 dan pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2012 sekitar pukul 03.30 wit atau pada beberapa waktu dalam bulan Mei 2012, Juni 2012 dan bulan Juli 2012 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2012 bertempat di Teras Pos Resimen Mahasiswa (MENWA) Kampus Sekolah Tinggi Said Perintah Masohi, disalah satu rumah kebun di Jalan Baru Kelurahan Letwaru dan disalah satu rumah kebun (walang) dekat sekolah MAN Seram di Negeri Haruru Kec. Amahai Kabupaten Maluku Tengah atau setidak-tidaknya pada beberapa tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Masohi, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak yakni saksi korban SANIARTI NINGSIH als ONA yang berumur 17 tahun sesuai Akte Kelarihan Nomor : 8101CLT3107201209618 tanggal 31 Juli 2012, untukmelakukan atau membiatkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan secara berulang kali atau setidak-tidaknya lebih dari 1 (satu) kali sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pertama kali pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Mei 2012 sekitar pukul 20.00 Wit awalnya terdakwa menjemput saksi korban dirumahnya yang berada di RT.07 Kelurahan Lesane dengan menggunakan sepeda motor selanjutnya terdakwa lalu membawa saksi korban kearah Kompleks Sugiarti dan memberhentikan sepeda motornya di Pos Resimen Mahasiswa (MENWA) Sekolah Tinggi Said Perintah kemudian terdakwa dan saksi korban lalu turun dari sepeda motor dan menuju ke teras Pos MENWA setelah itu terdakwa lalu mengajaka saksi korban untuk duduk didasar lantai teras POS MENWA tersebut sambil bercerita dimana saat itu terdakwa lalu merayu saksi korban engan mengatakan “Ona, beta paleng sayang ose, beta paleng cinta ose, beta bisa biking kaseng” yang dijawab oleh saksi korban “barang abang mau biking” dan terdakwa menjawab “iyo, beta mau biking” dan saksi korban lalu menjawab “terserah abang saja” selanjutnya terdakwa lalu membuka kancing celana pendek kain yang saat itu dikenakan oleh saksi korban dan mengatakan kepada saksi korban “ose buka celana sudah” dan saksi korban lalu menurunkan celananya sebatas betis diikuti oleh terdakwa dengan membuka dan menurunkan celananya sebatas lutut kemudian terdakwa menyurh saksi korban untuk tidur dilantai dengan posisi terlentang selanjutnya terdakwa lalu menindis/tidur diatas badan saksi korban sambil memeluk dan mencium pipi, saksi korban dimana tangan terdakwa lelu memegang kemaluannya hingga terasa tegang selanjutnya terdakwa lalu memasukan kemaluannya itu kedalam kemaluan saksi korban sambil melakukan gerakan pantat turun naik ± sekitar 1 menit dan saat air mani/sprema terdakwa akan keluar terdakwa lalu mencabut kemaluannya dan menumpahkan air mani/sperma terdakwa diluar kemaluan saksi korban setelah itu terdakwa lalu menyuruh saksi korban untuk mengenakan celananya kembali untuk selanjutnya pergi dari tempat itu dan mengantarkan saksi korban pulang kerumahnya.
Bahwa yang kedua pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam bulan Juni 2012 sekitar pukul 20.15 wit terdakwa juga mengajak saksi korban dengan membawa saksi korban ke salah satu rumah kebun (walang) yang ada di daerah Jalan baru Kelurahan Letwaru Kec. Kota Masohi dimana setelah sampai ditempat itu terdakwa lalu mengajak saksi korban untuk berhubungan badan yang dilakukan dengan cara yang sama sebagaimana terdakwa lakukan pertama kali dengan saksi korban di teras Pos Menwa sampai airmani/sperma terdakwa tumpah diluar kemaluan saksi korban.
Bahwa kemudian yang ketiga pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2012 awalnya sekitar pukul 03.00 WIT terdakwa menelpon saksi korban dengan mengatakan akan menunggu saksi korban di Baruga/Balai Desa Lesane namun saksi korban mengatakan tidak mau tapi terdakwa tetap menyuruh saksi korban untuk keluar rumah hingga saksi korban lalu keluar dari rumah melewati samping rumah dan berjalan menuju Baruga/Balai Desa Lesane dimana terdakwa telah menunggu dengan sepeda motor selanjutnya terdakwa lalu menyuruh saksi korban baik keatas motor dan membawa saksi korban menuju kearah sekolah Madrasah Aliyah Negeri Seram (MAN Seram) Masohi di Negeri Haruru dan setelah sampai lalu menarik tangan saksi korban berjalan kearah salah satu rumah kebun (walang) yang ada didekat sekolah MAN Seram dan setelah sampai dirumah kebun (walang) terdakwa lalu berkata kepada saksi korban “jang baribut, diam saja” selanjutnya terdakwa lalu melepaskan celana dan celana dalam yang dikenakan oleh saksi korban hingga terlepas kemudian terdakwa mengambil sebuah karton yang ada dibawah tempat duduk (para-para) rumah kebun untuk mengalas tempat duduk/para-para yang terbuat dari papan selanjutnya terdakwa mendorong saksi korban dan dada hingga saksi korban terlentang diatas tempat duduk/para-para rumah kebun setelah itu terdakwa lalu melepaskan celananya dan menindis tubuh saksi korban atau tidur diatas badan saksi dimana saat itu korban sempat tidak mau dan merontak namun terdakwa mengatakan “diam saja” kemudian tersangka memasukan kemaluannya kedalam kemaluan saksi korban sambil melakukan gerakan pantat turun naik ± sekitar 5 menit dan saat terdakwa merasakan air mani/sperma terdakwa akan tumpah, terdakwa lalu mencabut kemaluannya dari dalam kemaluan saksi korban dan menumpahkan air mani/sperma terdakwa diatas tanah selanjutnya terdakwa lalu memakai celananya kembali dan menyuruh saksi korban untuk mengenakan celananya setelah itu terdakwa lalu membawa saksi korban pergi dari tempat itu dan menurunkan saksi korban dijalan talang depan Toko Tomia Baru dan saksi korban lalu berjalan pulang ke arah rumahnya.
Bahwa sementara itu orang tua saksi korban yakni saksi WA ODE SALUWIYAH als. MAMA ONA yang masuk ke dalam kamar saksi korban dengan maksud hendak membangunkan saksi korban untuk makan sahur melihat saksi korban sudah tidak berada lagi didalam kamar kemudian mencari saksi korban disekitar rumah namun tidak ada akan tetapi setelah beberapa mencari kemudian saksi WA ODE SALUWIYAH als MAMA UNA melihat saksi korban sedang berjalan disamping Toko Tomia Baru menuju kerumah saksi hingga saksli lalu berteriak kepada saksi korban dengan menanyakan “ose darimana”, dan dijawab oleh saksi korban “beta dari sana” selanjutnya setelah sampai di dalam rumah saksi WA ODE SALUWIYAH alias MAMA ONA lalu menanyakan kepada saksi korban hingga saksi korban lalu menceritakan perbuatan terdakwa terhadap saksi korban dimana saksi bersama paman saksi korban yakni saksi RAHMAN lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Maluku Tengah;
Bahwa setiap kali sebelum terdakwa menyetubuhi saksi korban, terdakwa selalu merayu saksi korban dengan kata-kata “beta paleng cinta ose”, beta paleng sayang ose”, membuat saksi korban merasa senang selanjutnya terdakwa lalu membujuk saksi korban untuk bersetubuh dengannya dimana maksud terdakwa menyetubuhi saksi korban adalah untuk memuaskan nafsu terdakwa karena setiap kali terdakwa selesai melakukan persetubuhan dengan saksi korban, terdakwa merasakan kenikmatan.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan selaput darah saksi korban mengalami robekan sebagaimana yang dijelaskan dalam Visum Et Repertum No. : 445/01/RM-RSU.M/IX/2012 tanggal 03 September 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. LONA LETWAR, dokter pada RSUD Masohi, dengan hasil pemeriksaan pada selaput darah ditemukan adanya robekan baru arah jam 3 sampai jam 7 dengan kesimpulan visum penderita mengalai trauma tumpul pada vagina yang menyebabkan robeknya selaput darah.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa LA SALIM als SALIM pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi secara pasti dalam bulan Mei 2012, bulan Juni 2012 dan pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2012 sekitar pukul 03.30 wit atau pada beberapa waktu dalam bulan Mei 2012, Juni 2012 dan bulan Juli 2012 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2012 bertempat di Teras Pos Resimen Mahasiswa (MENWA) Kampus Sekolah Tinggi Said Perintah Masohi, disalah satu rumah kebun di Jalan Baru Kelurahan Letwaru dan disalah satu rumah kebun (walang) dekat sekolah MAN Seram di Negeri Haruru Kec. Amahai Kabupaten Maluku Tengah atau setidak-tidaknya pada beberapa tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Masohi, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita yakni saksi korban SANIARTI NINGSIH als ONA bersetubuh dengan dia diluar perkawinan yang dilakukan secara berulang kali atau setidak-tidaknya lebih dari 1 (satu) kali sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pertama kali pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Mei 2012 sekitar pukul 20.00 Wit awalnya terdakwa menjemput saksi korban dirumahnya yang berada di RT.07 Kelurahan Lesane dengan menggunakan sepeda motor selanjutnya terdakwa lalu membawa saksi korban kearah Kompleks Sugiarti dan memberhentikan sepeda motornya di Pos Resimen Mahasiswa (MENWA) Sekolah Tinggi Said Perintah kemudian terdakwa dan saksi korban lalu turun dari sepeda motor dan menuju ke teras Pos MENWA setelah itu terdakwa lalu mengajaka saksi korban untuk duduk didasar lantai teras POS MENWA tersebut sambil bercerita dimana saat itu terdakwa lalu merayu saksi korban engan mengatakan “Ona, beta paleng sayang ose, beta paleng cinta ose, beta bisa biking kaseng” yang dijawab oleh saksi korban “barang abang mau biking” dan terdakwa menjawab “iyo, beta mau biking” dan saksi korban lalu menjawab “terserah abang saja” selanjutnya terdakwa lalu membuka kancing celana pendek kain yang saat itu dikenakan oleh saksi korban dan mengatakan kepada saksi korban “ose buka celana sudah” dan saksi korban lalu menurunkan celananya sebatas betis diikuti oleh terdakwa dengan membuka dan menurunkan celananya sebatas lutut kemudian terdakwa menyurh saksi korban untuk tidur dilantai dengan posisi terlentang selanjutnya terdakwa lalu menindis/tidur diatas badan saksi korban sambil memeluk dan mencium pipi, saksi korban dimana tangan terdakwa lelu memegang kemaluannya hingga terasa tegang selanjutnya terdakwa lalu memasukan kemaluannya itu kedalam kemaluan saksi korban sambil melakukan gerakan pantat turun naik ± sekitar 1 menit dan saat air mani/sprema terdakwa akan keluar terdakwa lalu mencabut kemaluannya dan menumpahkan air mani/sperma terdakwa diluar kemaluan saksi korban setelah itu terdakwa lalu menyuruh saksi korban untuk mengenakan celananya kembali untuk selanjutnya pergi dari tempat itu dan mengantarkan saksi korban pulang kerumahnya.
Bahwa yang kedua pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam bulan Juni 2012 sekitar pukul 20.15 wit terdakwa juga mengajak saksi korban dengan membawa saksi korban ke salah satu rumah kebun (walang) yang ada di daerah Jalan baru Kelurahan Letwaru Kec. Kota Masohi dimana setelah sampai ditempat itu terdakwa lalu mengajak saksi korban untuk berhubungan badan yang dilakukan dengan cara yang sama sebagaimana terdakwa lakukan pertama kali dengan saksi korban di teras Pos Menwa sampai airmani/sperma terdakwa tumpah diluar kemaluan saksi korban.
Bahwa kemudian yang ketiga pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2012 awalnya sekitar pukul 03.00 WIT terdakwa menelpon saksi korban dengan mengatakan akan menunggu saksi korban di Baruga/Balai Desa Lesane namun saksi korban mengatakan tidak mau tapi terdakwa tetap menyuruh saksi korban untuk keluar rumah hingga saksi korban lalu keluar dari rumah melewati samping rumah dan berjalan menuju Baruga/Balai Desa Lesane dimana terdakwa telah menunggu dengan sepeda motor selanjutnya terdakwa lalu menyuruh saksi korban baik keatas motor dan membawa saksi korban menuju kearah sekolah Madrasah Aliyah Negeri Seram (MAN Seram) Masohi di Negeri Haruru dan setelah sampai lalu menarik tangan saksi korban berjalan kearah salah satu rumah kebun (walang) yang ada didekat sekolah MAN Seram dan setelah sampai dirumah kebun (walang) terdakwa lalu berkata kepada saksi korban “jang baribut, diam saja” selanjutnya terdakwa lalu melepaskan celana dan celana dalam yang dikenakan oleh saksi korban hingga terlepas kemudian terdakwa mengambil sebuah karton yang ada dibawah tempat duduk (para-para) rumah kebun untuk mengalas tempat duduk/para-para yang terbuat dari papan selanjutnya terdakwa mendorong saksi korban dan dada hingga saksi korban terlentang diatas tempat duduk/para-para rumah kebun setelah itu terdakwa lalu melepaskan celananya dan menindis tubuh saksi korban atau tidur diatas badan saksi dimana saat itu korban sempat tidak mau dan merontak namun terdakwa mengatakan “diam saja” kemudian tersangka memasukan kemaluannya kedalam kemaluan saksi korban sambil melakukan gerakan pantat turun naik ± sekitar 5 menit dan saat terdakwa merasakan air mani/sperma terdakwa akan tumpah, terdakwa lalu mencabut kemaluannya dari dalam kemaluan saksi korban dan menumpahkan air mani/sperma terdakwa diatas tanah selanjutnya terdakwa lalu memakai celananya kembali dan menyuruh saksi korban untuk mengenakan celananya setelah itu terdakwa lalu membawa saksi korban pergi dari tempat itu dan menurunkan saksi korban dijalan talang depan Toko Tomia Baru dan saksi korban lalu berjalan pulang ke arah rumahnya.
Bahwa sementara itu orang tua saksi korban yakni saksi WA ODE SALUWIYAH als. MAMA ONA yang masuk ke dalam kamar saksi korban dengan maksud hendak membangunkan saksi korban untuk makan sahur melihat saksi korban sudah tidak berada lagi didalam kamar kemudian mencari saksi korban disekitar rumah namun tidak ada akan tetapi setelah beberapa mencari kemudian saksi WA ODE SALUWIYAH als MAMA UNA melihat saksi korban sedang berjalan disamping Toko Tomia Baru menuju kerumah saksi hingga saksli lalu berteriak kepada saksi korban dengan menanyakan “ose darimana”, dan dijawab oleh saksi korban “beta dari sana” selanjutnya setelah sampai di dalam rumah saksi WA ODE SALUWIYAH alias MAMA ONA lalu menanyakan kepada saksi korban hingga saksi korban lalu menceritakan perbuatan terdakwa terhadap saksi korban dimana saksi bersama paman saksi korban yakni saksi RAHMAN lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Maluku Tengah;
Bahwa setiap kali sebelum terdakwa menyetubuhi saksi korban, terdakwa selalu merayu saksi korban dengan kata-kata “beta paleng cinta ose”, beta paleng sayang ose”, membuat saksi korban merasa senang selanjutnya terdakwa lalu membujuk saksi korban untuk bersetubuh dengannya dimana maksud terdakwa menyetubuhi saksi korban adalah untuk memuaskan nafsu terdakwa karena setiap kali terdakwa selesai melakukan persetubuhan dengan saksi korban, terdakwa merasakan kenikmatan.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan selaput darah saksi korban mengalami robekan sebagaimana yang dijelaskan dalam Visum Et Repertum No. : 445/01/RM-RSU.M/IX/2012 tanggal 03 September 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. LONA LETWAR, dokter pada RSUD Masohi, dengan hasil pemeriksaan pada selaput darah ditemukan adanya robekan baru arah jam 3 sampai jam 7 dengan kesimpulan visum penderita mengalai trauma tumpul pada vagina yang menyebabkan robeknya selaput darah.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SUBSIDIAIR
Bahwa ia terdakwa LA SALIM als SALIM pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi secara pasti dalam bulan Mei 2012, bulan Juni 2012 dan pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2012 sekitar pukul 03.30 wit atau pada beberapa waktu dalam bulan Mei 2012, Juni 2012 dan bulan Juli 2012 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2012 bertempat di Teras Pos Resimen Mahasiswa (MENWA) Kampus Sekolah Tinggi Said Perintah Masohi, disalah satu rumah kebun di Jalan Baru Kelurahan Letwaru dan disalah satu rumah kebun (walang) dekat sekolah MAN Seram di Negeri Haruru Kec. Amahai Kabupaten Maluku Tengah atau setidak-tidaknya pada beberapa tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Masohi, dengan sengaja dimuka umum melanggar kesusilaan yang dilakukan secara berulang kali atau setidak-tidaknya lebih dari 1 (satu) kali sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pertama kali pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Mei 2012 sekitar pukul 20.00 Wit awalnya terdakwa menjemput saksi korban dirumahnya yang berada di RT.07 Kelurahan Lesane dengan menggunakan sepeda motor selanjutnya terdakwa lalu membawa saksi korban kearah Kompleks Sugiarti dan memberhentikan sepeda motornya di Pos Resimen Mahasiswa (MENWA) Sekolah Tinggi Said Perintah kemudian terdakwa dan saksi korban lalu turun dari sepeda motor dan menuju ke teras Pos MENWA setelah itu terdakwa lalu mengajaka saksi korban untuk duduk didasar lantai teras POS MENWA tersebut sambil bercerita dimana saat itu terdakwa lalu merayu saksi korban engan mengatakan “Ona, beta paleng sayang ose, beta paleng cinta ose, beta bisa biking kaseng” yang dijawab oleh saksi korban “barang abang mau biking” dan terdakwa menjawab “iyo, beta mau biking” dan saksi korban lalu menjawab “terserah abang saja” selanjutnya terdakwa lalu membuka kancing celana pendek kain yang saat itu dikenakan oleh saksi korban dan mengatakan kepada saksi korban “ose buka celana sudah” dan saksi korban lalu menurunkan celananya sebatas betis diikuti oleh terdakwa dengan membuka dan menurunkan celananya sebatas lutut kemudian terdakwa menyurh saksi korban untuk tidur dilantai dengan posisi terlentang selanjutnya terdakwa lalu menindis/tidur diatas badan saksi korban sambil memeluk dan mencium pipi, saksi korban dimana tangan terdakwa lelu memegang kemaluannya hingga terasa tegang selanjutnya terdakwa lalu memasukan kemaluannya itu kedalam kemaluan saksi korban sambil melakukan gerakan pantat turun naik ± sekitar 1 menit dan saat air mani/sprema terdakwa akan keluar terdakwa lalu mencabut kemaluannya dan menumpahkan air mani/sperma terdakwa diluar kemaluan saksi korban setelah itu terdakwa lalu menyuruh saksi korban untuk mengenakan celananya kembali untuk selanjutnya pergi dari tempat itu dan mengantarkan saksi korban pulang kerumahnya.
Bahwa yang kedua pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi dalam bulan Juni 2012 sekitar pukul 20.15 wit terdakwa juga mengajak saksi korban dengan membawa saksi korban ke salah satu rumah kebun (walang) yang ada di daerah Jalan baru Kelurahan Letwaru Kec. Kota Masohi dimana setelah sampai ditempat itu terdakwa lalu mengajak saksi korban untuk berhubungan badan yang dilakukan dengan cara yang sama sebagaimana terdakwa lakukan pertama kali dengan saksi korban di teras Pos Menwa sampai airmani/sperma terdakwa tumpah diluar kemaluan saksi korban.
Bahwa kemudian yang ketiga pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2012 awalnya sekitar pukul 03.00 WIT terdakwa menelpon saksi korban dengan mengatakan akan menunggu saksi korban di Baruga/Balai Desa Lesane namun saksi korban mengatakan tidak mau tapi terdakwa tetap menyuruh saksi korban untuk keluar rumah hingga saksi korban lalu keluar dari rumah melewati samping rumah dan berjalan menuju Baruga/Balai Desa Lesane dimana terdakwa telah menunggu dengan sepeda motor selanjutnya terdakwa lalu menyuruh saksi korban baik keatas motor dan membawa saksi korban menuju kearah sekolah Madrasah Aliyah Negeri Seram (MAN Seram) Masohi di Negeri Haruru dan setelah sampai lalu menarik tangan saksi korban berjalan kearah salah satu rumah kebun (walang) yang ada didekat sekolah MAN Seram dan setelah sampai dirumah kebun (walang) terdakwa lalu berkata kepada saksi korban “jang baribut, diam saja” selanjutnya terdakwa lalu melepaskan celana dan celana dalam yang dikenakan oleh saksi korban hingga terlepas kemudian terdakwa mengambil sebuah karton yang ada dibawah tempat duduk (para-para) rumah kebun untuk mengalas tempat duduk/para-para yang terbuat dari papan selanjutnya terdakwa mendorong saksi korban dan dada hingga saksi korban terlentang diatas tempat duduk/para-para rumah kebun setelah itu terdakwa lalu melepaskan celananya dan menindis tubuh saksi korban atau tidur diatas badan saksi dimana saat itu korban sempat tidak mau dan merontak namun terdakwa mengatakan “diam saja” kemudian tersangka memasukan kemaluannya kedalam kemaluan saksi korban sambil melakukan gerakan pantat turun naik ± sekitar 5 menit dan saat terdakwa merasakan air mani/sperma terdakwa akan tumpah, terdakwa lalu mencabut kemaluannya dari dalam kemaluan saksi korban dan menumpahkan air mani/sperma terdakwa diatas tanah selanjutnya terdakwa lalu memakai celananya kembali dan menyuruh saksi korban untuk mengenakan celananya setelah itu terdakwa lalu membawa saksi korban pergi dari tempat itu dan menurunkan saksi korban dijalan talang depan Toko Tomia Baru dan saksi korban lalu berjalan pulang ke arah rumahnya.
Bahwa sementara itu orang tua saksi korban yakni saksi WA ODE SALUWIYAH als. MAMA ONA yang masuk ke dalam kamar saksi korban dengan maksud hendak membangunkan saksi korban untuk makan sahur melihat saksi korban sudah tidak berada lagi didalam kamar kemudian mencari saksi korban disekitar rumah namun tidak ada akan tetapi setelah beberapa mencari kemudian saksi WA ODE SALUWIYAH als MAMA UNA melihat saksi korban sedang berjalan disamping Toko Tomia Baru menuju kerumah saksi hingga saksli lalu berteriak kepada saksi korban dengan menanyakan “ose darimana”, dan dijawab oleh saksi korban “beta dari sana” selanjutnya setelah sampai di dalam rumah saksi WA ODE SALUWIYAH alias MAMA ONA lalu menanyakan kepada saksi korban hingga saksi korban lalu menceritakan perbuatan terdakwa terhadap saksi korban dimana saksi bersama paman saksi korban yakni saksi RAHMAN lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Maluku Tengah;
Bahwa setiap kali sebelum terdakwa menyetubuhi saksi korban, terdakwa selalu merayu saksi korban dengan kata-kata “beta paleng cinta ose”, beta paleng sayang ose”, membuat saksi korban merasa senang selanjutnya terdakwa lalu membujuk saksi korban untuk bersetubuh dengannya dimana maksud terdakwa menyetubuhi saksi korban adalah untuk memuaskan nafsu terdakwa karena setiap kali terdakwa selesai melakukan persetubuhan dengan saksi korban, terdakwa merasakan kenikmatan.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan selaput darah saksi korban mengalami robekan sebagaimana yang dijelaskan dalam Visum Et Repertum No. : 445/01/RM-RSU.M/IX/2012 tanggal 03 September 2012 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. LONA LETWAR, dokter pada RSUD Masohi, dengan hasil pemeriksaan pada selaput darah ditemukan adanya robekan baru arah jam 3 sampai jam 7 dengan kesimpulan visum penderita mengalai trauma tumpul pada vagina yang menyebabkan robeknya selaput darah.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 281 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut diatas Terdakwa menyatakan telah mengerti dan memahami isi dan maksud dakwaan Penuntut Umum dan melalui Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi/keberatan terhadap dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah sesuai dengan agamanya masing-masing, pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi SARNIATI NINGSIH
Bahwa saksi hadir dipersidangan memberikan keterangan mengenai masalah perkosaan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2012 sekitar pukul 03.00 WIT, saksi keluar belanja beli permen dan bertemu terdakwa di Balai Desa, dan terdakwa menyuruh saksi “naik” lalu saksi naik motor dan menuju ke MAN Seram, sampai di MAN Seram kami duduk-duduk di rumah kecil kemudian terdakwa mendorong saksi hingga tertidur dan terdakwa lalu membuka celana saksi dan celananya sendiri selanjutnya terdakwa memasukkan jari kedalam kemaluan saksi. Saksi merasa nyeri. Kemudian terdakwa ada memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi dan menggerakkan pantatnya naik turun dan saksi merasa ada cairan yang keluar dari kemaluan terdakwa dan terdakwa menumpahkannya di tanah kemudian terdakwa dan saksi pulang dengan motor, namun terdakwa tidak mengatakan apa-apa;
Bahwa awalnya saksi yang menelepon terdakwa kemudian terdakwa menelepon dan menyuruh saksi keluar kalau seng terdakwa hapus nomor, karena terdakwa ada menunggu di Baruga;
Bahwa benar saksi dan terdakwa mempunyai hubungan;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sudah 1 tahun;
Bahwa sudah 2 (dua) kali terdakwa setubuhi saksi. Pertama di Said Perintah dan yang kedua di MAN Seram;
Bahwa, terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan ada yang tidak benar, yaitu pertama di Said Perintah bulan Juli 2012 Pukul 08.30 WIT dan yang kedua tanggal 25 Juli 2012 Pukul 03.003 WIT, bercak darah yang keluar dari kemaluan saksi adalah darah haid. Atas keberatan terdakwa, saksi membenarkannya;
Saksi WA ODE SALUWIAH alias MAMA ONA
Bahwa saksi tahu hadir dipersidangan berkaitan dengan masalah perkosaan yang dilakukan terdakwa terhadap anak saksi, Surniati Ningsih;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2012 sekitar pukul 03.30 WIT ketika saksi mau membangunkan koban untuk makan sahur ternyata korban tidak ada di kamar, dan pintu samping rumah ada terbuka lalu saksi cari-cari di sekitar rumah namun korban tidak ada, setelah saksi menungguh sekitar 15 menit korban datang dan saksi lalu bertanya korban dari mana dan korban menjelaskan bahwa ia dan La Salim (terdakwa) baru selesai jalan di MAN Seram. Setelah ditanya-tanya kembali korban menjelaskan bahwa La Salim telah membawanya dan memperkosa korban;
Bahwa korban mengatakan terdakwa sudah memperkosa korban sebanyak 2 (dua) kali dan terdakwa ada menutup mulut korban;
Bahwa awalnya sekitar pukul 03.00 WIT terdakwa yang menelepon korban;
Bahwa ada noda darah di celana korban dan bukan darah haid;
Bahwa setahu saksi korban dan terdakwa saling berteman;
Bahwa saksi pernah menelepon terdakwa dan mengatakan “jangan ganggu anak saya dan terdakwa mengatakan saya tidak ganggu Ona”.
Bahwa setahu saksi terdakwa bekerja sebagai sopir angkutan umum, dan sekolah korban dulu satu jalur dengan angkutan umum yang dikendarai terdakwa;
Bahwa anak saksi daya tangkapnya lemah. Anak saksi bersekolah di Sekolah Luar Biasa, MTs dan saat ini sudah tamat MAN Seram;
Bahwa setahu saksi terdakwa sudah mempunyai 3 orang isteri;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa mengatakan ada yang tidak benar yaitu darah yang keluar adalah darah haid karena saat itu korban ada memakai softex serta terdakwa tidak menutup mulut korban. Sedangkan saksi tetap dengan keterangannya;
Saksi LA RAHMAN, S.Sos alias RAHMAN
Bahwa saksi hadir dipersidangan untuk memberikan keterangan mengenai masalah pemerkosaan yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban, Sarniati Ningsih alias Ona;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2012 sekitar pukul 04.00 WIT, saksi ditelpon oleh ibu korban untuk kerumahnya setelah tiba ibu korban memberitahukan kepada saksi bahwa korban baru pulang kerumah dan dibawa oleh laki-laki, lalu saksi tanya laki-laki sapa dan dijawab La Salim;
Bahwa saksi ada menanyakan korban pada yang yang terdakwa lakukan dan korban menjawab terdakwa ada kasih turun celananya dan menyuruh korban duduk. Setelah itu saksi menyuruh korban menurunkan celananya dan melihat ada bercak darah, saksi mengatakan kepada ibunya ada bercak darah dan ibu korban menjawab bahwa ia (korban) sedang haid dan saksi menyuruh untuk menyimpan celananya tersebut sebagai barang bukti;
Bahwa korban mengatakan sudah 2 (dua) kali terdakwa melakukan persetubuhan;
Bahwa terdakwa keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa terdakwa melalui Penasihat Hukumnya ada menghadirkan 2 (dua) orang saksi a de charge yang memberikan keterangan dibawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi YUNI LA HIBETE
Bahwa saksi tahu suami saksi (terdakwa) memperkosa ceweknya, Saniarti Ningsih alias Ona pada saat polisi datang kerumah;
Bahwa saksi tidak tahu dimana tempat kejadian perkosaan tersebut;
Bahwa yang saksi tahu korban sering menelopon suami saksi dan pernah sms suami saksi dengan sebutan “abang sayang”. Ketika saksi menanyakan kepada terdakwa, terdakwa mengatakan langganan;
Bahwa suami saksi bekerja sebagai sopir oto (mobil) dalam kota, sering memuat anak-anak sekolah karena jalurnya disekitar lokasi sekolah;
Bahwa suami saksi pulang tidak tentu kadang tempo (cepat) kadang lat (terlambat);
Bahwa pada malam tanggal 25 April 2012 suami saksi tidak bangun makan sahur, tetapi pada malam itu dia ada minta uang untuk beli nasi goreng, dan waktu kami bangun makan sahur suami saksi sudah tidur;
Bahwa sebelumnya terdakwa pernah menikah sebanyak 2 kali namun sudah bercerai;
Bahwa saksi pernah menerima telepon dari Ona dan saksi juga mengatakan kepada Ona bahwa saksi adalah isteri terdakwa dan Ona menjawab “ah itu masa lalu”;
Bahwa saksi sudah melarang terdakwa untuk tidak berhubungan dengan korban namun terdakwa mengatakan korban yang ganggu-ganggu terdakwa terus;
Bahwa terdakwa mengaku kepada saksi sudah 2 (dua) kali melakukan persetubuhan dengan korban;
Bahwa pada waktu terdakwa melakukan perbuatannya, saksi sedang mengandung 7 bulan dan saat ini umur anak saksi 2 bulan;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Saksi ANI AMRAN
Bahwa saksi sudah 3 (tiga) kali bertemu dengan korban dan terdakwa dalam mobil pertama pada bulan Juli 2012 saksi pernah bertemu korban dalam mobil yang dikendarai terdakwa, saksi menasehati korban “terdakwa ini suami orang”. Setelah itu saksi pergi mencari terdakwa dan mengatakan “itu orang punya anak perempuan”, terdakwa mengatakan “itu hanya langganan mobil”, pertemuan kedua kalinya pada waktu berpas-pasan dengan motor, dan sewaktu dirumah saksi memarahi terdakwa, dan bertanya siapa yang selalu terdakwa bawa dengan motor, terdakwa mengatakan itu teman iseng-iseng saja;
Bahwa saksi melihat kondisi fisik korban normal;
Bahwa terdakwa sudah mempunyai 3 orang isteri, yang pertama dan kedua sudah cerai, isteri yang ketiga sudah punya anak berusia 2 tahun;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa memberikan keterangan di dalam persidangan, pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa melakukan perkosaan terhadap korban Sarniati Ningsih alias Ona sudah 3 kali, pertama di Pos MENWA sekitar pukul 08.00 WIT, kedua di Walang, ketiga di MAN Seram;
Bahwa awalnya terdakwa dan korban saling telpon dan janjian untuk bertemu kemudian kami pergi ke Pos MENWA dan duduk-duduk sambil bercerita, dimana saat itu terdawa mengatakan “Ona beta paleng cinta ose, beta paling sayang ose”, terdakwa lalu bertanya kepada korban “bagaimana abang bisa biking kaseng?” dan korban menjawab “terserah abang saja”. Terdakwa lalu membuka celana korban dan celananya sendiri, mencium korban baru membuka paha dan memasukan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan korban membuat gerakan naik turun sehingga saat air mani terdakwa mau keluar terdakwa tumpahkan diluar kemaluan korban;
Bahwa terdakwa menumpahkan air maninya diluar kemaluan korban karena terdakwa takut jangan sampai korban hamil;
Bahwa pada saat itu korban sedang haid karena korban ada memakai softex, dan waktu mau membuka celana korban sendiri yang buang softex;
Bahwa pada saat terdakwa melakukan persetubuhan tersebut isteri ke-3 terdakwa sedang hamil 7 bulan dan sekarang umur anak terdakwa sudah 2 bulan, sedang isteri pertama dan kedua sudah bercerai;
Bahwa saat korban sering menelepon terdakwa, terdakwa mengatakan itu hanya langganan karena terdakwa takut dimarahi oleh isteri;
Bahwa korban pernah mengatakan kepada terdakwa ia mempunyai pacar 1 orang dan pernah melakukan persetubuhan dengannya sehingga sudah tidak perawan lagi ketika terdakwa melakukan persetubuhan;
Bahwa setahu terdakwa korban sudah dewasa karena saat pacaran dengan korban, ia sudah lulus SMA karena saat berkenalan dalam mobil korban sedang mengurus ijazah;
Bahwa terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti yaitu 1 (satu) buah baju kaus perempuan warna putih merah motif bintik-bintik merah dan didepan baju ada gambar wanita warna merah, 1 (satu) buah celana kain warna putih motif bintik-bintik warna merah batas lutut, 1 (satu) buah celana pendek warna hitam, 1 (satu) buah celana dalam warna krem ada noda darah, yang telah disita sesuai ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku, saksi – saksi dan Terdakwa mengenalinya dan membenarkannya, oleh karena itu barang bukti tersebut dapat diterima menjadi alat bukti yang sah dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah mengajukan tuntutannya yang dibacakan dalam persidangan pada hari Rabu tanggal 05 Desember 2012, yang pada pokoknya memohon pada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk dapat menjatuhkan putusan:
Menyatakan terdakwa LA SALIM als. SALIM bersalah melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternative kesatu subsidiair Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi masa tahanan sementara dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah baju kaos perempuan warna putih motif bintik-bintik merah.
1 (satu) buah celana kain warna putih motf bintik-bintik merah.
1 (satu) buah celana pendek warna hitam.
1 (satu) celana dalam warna krem ada noda darah; dikembalikan kepada saksi korban.
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan pleidooi tertanggal 12 Desember 2012 yang pada pokoknya memohon agar Majelis memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan menerima dan atau mengabulkan Nota Pembelaan/Pledoi ini untuk seluruhnya.
Menyatakan tidak menerima dan atau menolak tuntutan Sdri. Jaksa Penuntut Umum untuk seluruhnya.
Menyatakan dakwaan Sdri. Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan menyakinkan.
Menyatakan terdakwa tidak bersalah dan atau tidak dapat dituntut.
Membebaskan terdakwa dari hukuman dan atau melepaskan dari segala tuntutan.
Mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan.
Membebankan biaya perkara ditanggung negara.
Apabila yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang menguntungkan terdakwa.
Menimbang, bahwa terhadap pleidooi Penasihat Hukum Terdakwa, Penuntut Umum menyatakan tetap pada surat tuntutannya, sedangkan Penasihat Hukum terdakwa bertetap pada pembelaannya.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini semua yang dicatat dalam berita acara persidangan telah dimuat dan turut dipertimbangkan di dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti, ternyata terdapat persesuaian antara yang satu dengan yang lainya, sehingga Majelis Hakim telah dapat menemukan fakta-fakta yuridis dalam perkara ini, adalah sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa melakukan hubungan badan dengan saksi Sarniati Ningsih alias Ona sebanyak 3 kali;
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 25 Juli 2012 sekitar pukul 03.00 WIT, korban (saksi Sarniati Ningsih alias Ona) dan terdakwa saling telepon dan sepakat untuk bertemu di Baruga/Balai Desa Lesane. Korban kemudian keluar dari samping rumah menuju ke Baruga dimana terdakwa telah menunggu dengan motor, kemudian menyuruh korban untuk naik dan terdakwa membawa korban menuju ke Sekolah Madrasah Aliyah Negeri Seram (MAN Seram) Masohi di Negeri Haruru. Terdakwa kemudian memberhentikan motor dan menarik tangan korban berjalan menuju ke salah satu rumah kebun (walang) dan mendorong tubuh korban hingga terlentang diatas tempat duduk/para-para walang lalu korban membuka celana dan celana dalam korban dan kemudian celananya sendiri, terdakwa mencium pipi, dan membuka paha korban dan memasukan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan korban sambil membuat gerakan naik turun beberapa menit hingga mencabut kemaluan terdakwa dan menumpahkan air mani/sperma di luar kemaluan korban;
Bahwa pada saat itu korban sedang memakai softex karena sedang haid dan korban sendiri yang membuat softex tersebut;
Bahwa setelah itu terdakwa mengantarkan korban pulang dan menurunkannya di depan Toko Tomia Baru dan berjalan pulang menuju ke rumahnya yang saat itu bertemu dengan ibu korban yaitu saksi Wa Ode Saluwiah alias Mama Ona yang sedang mencari korban karena tidak berada dirumah karena pintu samping rumah terbuka ketika ibu korban hendak membangunkan korban untuk makan sahur sekitar pukul 03.30 WIT. Ketika korban dan saksi Wa Ode Saluwiah berada di rumah dan ditanya, korban menceritakan perbuatan terdakwa;
Bahwa saksi La Rahman, S.Sos alias Rahman setelah di telepon oleh saksi Wa Ode Saluwiah dan juga menanyakan korban, korban mengaku telah melakukan persetubuhan dengan terdakwa, dan darah yang berada di dalam celana dalam yang dikenakan saat itu adalah darah haid karena saat itu sedang datang bulan;
Bahwa benar pertama pada tanggal yang sudah tidak diingat lagi namun dalam bulan Mei tahun 2012 sekitar pukul 20.00 WIT, terdakwa dan korban dengan menggunakan sepeda motor pergi ke Pos Resimen Mahasiswa (Menwa) Sekolah Tinggi Said Perintah lalu berhenti kemudian terdakwa dan korban menuju ke teras Pos MENWA. Terdakwa kemudian memasukan jari ke dalam kemaluan korban hingga korban merasa nyeri selanjutnya terdakwa memasukan kemaluannya kedalam kemaluan korban dan membuat gerakan naik turun hingga menumpahkan air mani di luar kemaluan korban;
Bahwa benar perbuatan kedua pada bulan Juni 2012 sekitar pukul 20.15 WIT terdakwa mengajak korban ke walang yang tidak jauh dari Pos MENWA Jalan Baru Kelurahan Letwaru Kec. Kota Masohi terdakwa juga mengajak korban berhubungan badan dan menumpahkan air maninya di luar kemaluan korban;
Bahwa benar sebelum terdakwa melakukan hubungan badan dengan korban, terdakwa ada mengatakan kata-kata “Ona, beta sayang ose, beta cinta ose”;
Bahwa benar terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa apakah dengan fakta-fakta juridis tersebut diatas, Terdakwa sudah dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal-pasal tindak pidana yang didakwakan kepadanya, tentunya harus dipertimbangkan dakwaan dari Penuntut Umum sebagaimana tersebut di bawah ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan dan didakwa atas dakwaan campuran yang tersusun secara alternatif - subsidaritas, yaitu Kesatu Primair melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidiair melanggar Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Lebih Subsidiair melanggar Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Atau Kedua Primair melanggar Pasal 285 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidiair melanggar Pasal 281 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara campuran, maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan yang menurut majelis terbukti dilakukan oleh terdakwa yaitu dakwaan Kesatu, dimana dakwaan Kesatu ini tersusun secara subsidaritas maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Kesatu Primer terlebih dahulu bilamana dakwaan Kesatu primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kesatu Subsidiair dan seterusnya, sebaliknya jika dakwaan Kesatu Primair terbukti maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi.
Menimbang, bahwa dakwaan Kesatu Primair yakni melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Dengan sengaja ;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak ;
Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Perbuatan belanjut ;
Ad.1 Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa setiap orang maksudnya adalah sama artinya dengan barang siapa didalam KUHP yaitu orang atau manusia selaku pendukung hak dan kewajiban yang didakwa melakukan tindak pidana. Maka unsur ini mengacu kepada siapa saja yang melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa di persidangan oleh Penuntut Umum telah dihadapkan seorang Terdakwa atas pertanyaan Majelis Hakim kepadanya, Terdakwa tersebut memberikan keterangan identitas jati dirinya sama serta sesuai pula dengan identitas orang yang disebut sebagai Terdakwa di dalam surat dakwaan yaitu : LA SALIM alias SALIM yang sehat jasmani dan rohaninya yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya yang identitasnya secara lengkap sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan. Dengan demikian maka Terdakwa sebagai subyek hukum telah memenuhi unsur “barang siapa” sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang;
Ad.2Dengan Sengaja
Menimbang, bahwa sengaja maksud dapat didefenisikan sebagai perwujudan dari suatu tindakan atau keinginan yang dilakukan secara sadar;
Menimbang, bahwa secara teoritis kesengajaan (opzet) terbagi atas 3 (tiga) macam, yaitu :
Kesengajaan yang bersifat tujuan (Oogmerk)
Yakni si pelaku benar-benar menghendaki mencapai akibat yang menjadi pokok alasan diadakan ancaman hukuman pidana.
Kesengajaan secara keinsyafan kepastian (Opzet Bij Zekerheids-Bewustzinj)
Yakni si pelaku dengan perbuatannya tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari delik, tetapi ia tahu bahwa akibat itu pasti akan mengikuti perbuatan itu;
Kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan (Opzet Bij Mogelijkheids-Bewustzijn)
Yakni dalam gagasan si pelaku hanya ada bayangan kemungkinan belaka, akan terjadi akibat yang bersangkutan tanpa dituju.
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta – fakta yuridis yang diuraikan diatas, bahwa perbuatan terdakwa yang membawa korban ke tempat yang dirasanya aman yaitu tempat yang jauh dari rumah keduanya, pun tidak dilalui oleh orang banyak karena dilakukan pada malam hari hanya untuk memuaskan nafsu terdakwa dengan memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan korban hingga merasa puas dengan menumpahkan air mani/spermanya diluar kemaluan korban, maka tindakan terdakwa dapat dikategorikan sebagai bentuk kesengajaan yang bersifat tujuan (Oogmerk) karena secara sadar melakukan persetubuhan dengan korban (saksi Sarniati Ningsi alias Ona) sehingga unsur dengan sengaja telah terpenuhi pada diri terdakwa;
Ad. 3 Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam unsur ini tidaklah harus secara fisik sebab kekerasan psikis terhadap anak dapat menyebabkan seorang anak menjadi ketakutan dan menuruti perintah.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana diuraikan di atas bahwa terdakwa mengaku telah 3 (tiga) kali melakukan hubungan badan dengan korban, yang pertama pada bulan Mei 2012 sekitar pukul 20.00 WIT terdakwa membawa korban di Pos Menwa untuk duduk sambil bercerita dimana terdakwa lalu mengatakan “Ona beta paleng sayang se, beta paleng cinta se, beta bisa biking ka seng?” dan dijawab korban “terserah abang saja” kemudian terdakwa membuka celana korban dan celananya sendiri, lalu terdakwa mencium pipi korban, dan memasukan kemaluannya ke dalam kemaluan korban sambil membuat gerakan naik turun hingga menumpahkan air maninya diluar kemaluan korban. Bahwa perbuatan kedua dan ketiga yang dilakukan pada waktu dan tempat yang berbeda akan tetapi tidak ada kata-kata ancaman atau kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban berdasarkan keterangan korban yang menyatakan bahwa ia dan terdakwa mempunyai hubungan pacaran dan hal ini diakui oleh terdakwa sendiri sehingga pada saat melakukan hubungan badan terdakwa meminta persetujuan korban untuk melakukan hubungan badan dan disetujui oleh korban. Oleh karenanya menurut Majelis unsur ke-3 ini tidak terpenuhi pada diri terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan Kesatu Primair tidak terpenuhi pada diri terdakwa maka dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum haruslah dinyatakan tidak terbukti dilakukan oleh terdakwa dan membebaskan terdakwa dari dakwaan Kesatu Primair tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Kesatu Subsidiair yaitu melanggar Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan sengaja ;
Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak;
Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Perbuatan belanjut ;
Ad. 1 Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini telah dipertimbangkan dan terpenuhi diri terdakwa dalam dakwaan Kesatu Primair, oleh karenanya secara mutatis mutandis seluruh pertimbangan unsur ke-1 dalam dakwaan Kesatu Primair diambil alih dan menjadi pertimbangan dalam unsur ke-1 dakwaan kesatu Subsidair dan terpenuhi pada diri terdakwa.
Ad. 2 Unsur Dengan Sengaja
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini telah dipertimbangkan dan terpenuhi diri terdakwa dalam dakwaan Kesatu Primair, oleh karenanya secara mutatis mutandis seluruh pertimbangan unsur ke-2 dalam dakwaan Kesatu Primair diambil alih dan menjadi pertimbangan dalam unsur ke-2 dakwaan kesatu Subsidair dan terpenuhi pada diri terdakwa.
Ad. 3 Unsur Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak;
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung sub unsur yang memberikan pilihan bagi Majelis untuk memilih sub unsur mana yang terbukti dilakukan oleh terdakwa, yang menurut Majelis sub unsur membujuk anak sesuai dengan fakta yuridis yang dikemukakan di atas untuk dipertimbangkan dan bilamana mana terbukti maka unsur ini telah dapat dinyatakan terpenuhi pada diri terdakwa.
Menimbang, bahwa pada bulan Mei 2012 sekitar pukul 20.00 WIT terdakwa menjemput korban di rumahnya yang berada di RT. 07 Kelurahan Lesane dengan menggunakan sepeda motor dan membawa korban di Pos Menwa dan mengajak duduk di terasnya sambil bercerita. Bahwa terdakwa menanyakan kepada korban dan korban menyatakan pernah berpacaran dengan 1 orang dan melakukan hubungan badan dengannya, terdakwa yang mengetahui hal tersebut kemudian mengatakan “Ona beta sayang ose, beta cinta ose, beta bisa biking ka seng?” dan dijawab Ona “terserah abang saja”, terdakwa lalu melakukan hubungan badan dengannya hingga keluar air maninya di luar kemaluan korban.
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa terhadap saksi korban tersebut di atas, dilakukan terhadap seorang anak yang menurut ketentuan Pasal 1 butir ke-1 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak adalah seseorang yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun, sesuai dengan kutipan akta kelahiran tertanggal 31 Juli 2012 korban lahir pada tanggal 28 Juli 1994 sehingga saat kejadian korban belum berumur 18 tahun.
Menimbang, bahwa oleh karena korban termasuk dalam kategori anak yang belum mampu untuk bertanggung jawab hingga perbuatan terdakwa dengan menggunakan kata-kata agar korban menjadi terhanyut dan mau melakukan hubungan badan dengannya padahal diketahuinya korban masih duduk di bangku sekolah, MAN Seram setara SMA; Bahwa saksi Wa Ode Saluwiyah alias Mama Ona menerangkan ketika kecil korban bersekolah di Sekolah Luar Biasa oleh karena daya tangkap korban tidak seperti kondisi normal anak seusia pada umumnya. Sehingga menurut Majelis, meskipun pada tingkatan SMP dan SMA korban telah bersekolah di sekolah anak-anak normal pada umumnya, namun faktanya dipersidangan korban dalam memberikan keterangan sangat lamban, memberikan keyakinan bagi majelis bahwa korban sebagai anak dalam kondisi yang labil sehingga dengan kata-kata cinta dan sayang dari terdakwa membuat korban menjadi terlena dan mengikuti kemauan terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan pembelaan (pleidooi) Penasehat Hukum terdakwa yang menyatakan akta kelahiran korban adalah suatu rekayasa dan korban adalah kelahiran 1992 sehingga sudah berumur 20 tahun dan atau 18 tahun adalah tidak berdasar dan tidak didukung oleh bukti lain sehingga tidak dapat memberikan keyakinan bagi Majelis tentang apa yang dinyatakan;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-3 ini telah terpenuhi pada diri terdakwa;
Ad.4 Unsur melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
Menimbang, bahwa yang dimaksud persetubuhan adalah masuknya alat kelamin laki-laki (penis) ke dalam alat kelamin perempuan (vagina);
Menimbang, bahwa dari fakta yuridis di persidangan, setelah terdakwa dan korban sampai di rumah kebun (walang), terdakwa membuka celana korban dan celananya sendiri lalu memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan korban sambil membuat gerakan naik turun beberapa menit hingga terdakwa mengeluarkan spermanya di luar vagina korban. Hal ini sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : 445/01/RM-RSUD.M/IX/2012 tertanggal 03 September 2012 yang dibuat oleh dokter pemeriksa, dr. Lona Letwar;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim, unsur melakukan persetubuhan dengannya telah terpenuhi pada diri terdakwa;
Ad. 5Unsur perbuatan berlanjut
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini Majelis mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa sesuai fakta yuridis yang terungkap dipersidangan terdakwa mengakui telah 3 (tiga) kali melakukan persetubuhan dengan korban, yang pertama pada bulan Mei 2012 sekitar pukul 20.00 WIT bertempat di teras Pos Resimen Mahasiswa (Menwa) Kampus Sekolah Tinggi Said Perintah, yang kedua pada bulan Juni 2012 sekitar pukul 20.15 bertempat di salah satu rumah kebun yang berada di Jalan Baru Kelurahan Letwaru, dan yang ketiga di salah satu rumah kebun dekat sekolah MAN Seram di Negeri Haruru Kec. Amahai Kab. Maluku Tengah; Bahwa korban pun menerangkan ia telah bersetubuh dengan terdakwa lebih dari 1 kali.
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis unsur ke-5 ini pun telah terpenuhi pada diri terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, ternyata semua unsur – unsur yang terdapat di dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No.23 Tahun 2002 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana pada dakwaan kesatu subsidiair Penuntut Umum telah terpenuhi. Dengan demikian, Majelis Hakim telah yakin atas kesalahan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kesatu Subsidiair. Oleh karenanya maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan pleidooi yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa oleh karenanya tidak perlu dipertimbangkan lagi.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak ada menemukan alasan-alasan yang dapat membenarkan dan menghapuskan kesalahan Terdakwa, dan Terdakwa dipandang mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, oleh karena itu Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah, tetapi Majelis Hakim sepatutnyalah mempertimbangkan bahwa untuk menjatuhkan putusan pemidanaan terhadapnya, pidana apa yang sepatutnya dijatuhkan tehadap diri Terdakwa, agar putusan ini memenuhi rasa keadilan masyarakat maupun Terdakwa, patutlah diperhatikan peringatan Majelis Hakim yang tidak bosan-bosannya dan tidak henti-hentinya selalu mencari dan menemukan pemecahan permasalahan ini, yaitu dengan senantiasa mengingatkan agar para saksi dan Terdakwa memberi keterangan yang benar sesuai sumpahnya atas nama Tuhan, semata-mata agar Majelis Hakim tidak disesatkan dan salah dalam menegakkan hukum dan kebenaran serta keadilan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim memandang perlu mengamati dan menggali latar belakang saksi-saksi maupun terdakwa dalam memberikan keterangan, kesemuanya itu semata-mata untuk membantu Majelis Hakim untuk menilai sejauh manakah keterangan para saksi dan Terdakwa tersebut dapat dipercaya, dan bukan dimaksudkan untuk membela ataupun merugikan saksi-saksi ataupun Terdakwa, tetapi semata-mata agar penegakan hukum secara represif dapat diwujudkan dan membawa keadilan serta kebenaran ;
Menimbang, bahwa oleh karenanya untuk menentukan pidana apakah yang selayaknya dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, hal-hal tersebut di atas perlu dipertimbangkan dengan tujuan pidana yang dijatuhkan sesungguhnya bukanlah bertujuan semata-mata untuk menderitakan (menista) Terdakwa, tetapi lebih tepat sebagai upaya edukatif agar dikemudian hari Terdakwa dapat memperbaiki perilakunya, menurut iman dan kepercayaannya serta seturut Undang-Undang dan ketertiban masyarakat pada umumnya. Disamping itu, tentunya harus memper-hatikan perasaan keadilan masyarakat, sehingga keseimbangan dan tertib masyarakat dapat dipelihara. Ringkasnya tujuan pemidanaan dimaksud untuk :
Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman bagi warga masyarakat ;
Mengadakan koreksi bagi terdakwa, agar setelah menjalani pidana ini, terdakwa akan menjadi warga masyarakat yang baik, yang taat dan patuh pada segala peraturan perundangan-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal sebagaimana yang telah Majelis Hakim pertimbangkan di atas, akhirnya Majelis Hakim sampai kepada suatu kesimpulan bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan ini, merupakan suatu pidana yang dianggap adil dan bijaksana serta sesuai dengan rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa karena pidana dimaksud adalah berupa penjatuhan pidana penjara dan denda, maka terhadap denda apabila ternyata tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis sampai pada penjatuhan pidana terhadap Terdakwa, terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merusak masa depan korban dan membuat trauma orang tua korban;
Hal-Hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku jujur dalam persidangan sehingga mempercepat proses pemeriksaan;
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa sebagai kepala keluarga mempunyai tanggungan yaitu 1 orang isteri dan 1 orang anak yang masih kecil;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam persidangan berupa 1 (satu) buah baju kaus perempuan warna putih merah motif bintik-bintik merah dan didepan baju ada gambar wanita warna merah, 1 (satu) buah celana kain warna putih motif bintik-bintik warna merah batas lutut, 1 (satu) buah celana pendek warna hitam, 1 (satu) buah celana dalam warna krem ada noda darah berdasarkan surat perintah penyitaan dan berita acara penyitaan sebagaimana terlampir dalam berkas perkara ini, barang bukti tersebut disita dari saksi Sarniati Ningsih alias Ona oleh karenanya barang bukti tersebut haruslah dikembalikan kepada saksi Sarniati Ningsih alias Ona;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dipidana, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP kepada Terdakwa sudah sepatutnya dibebani untuk membayar biaya yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal-pasal lain dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak sebagaimana dakwaan kesatu primair Penuntut Umum.
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu primair penuntut umum.
Menyatakan Terdakwa LA SALIM alias SALIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN SECARA BERLANJUT“;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah baju kaus perempuan warna putih merah motif bintik-bintik merah dan didepan baju ada gambar wanita warna merah;
1 (satu) buah celana kain warna putih motif bintik-bintik warna merah batas lutut;
1 (satu) buah celana pendek warna hitam;
1 (satu) buah celana dalam warna krem ada noda darah
Dikembalikan kepada saksi Sarniati Ningsih alias Ona.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000.- (seribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Masohi pada hari : KAMIS, tanggal 13 DESEMBER 2012, oleh kami : Ny. NOVA SALMON, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, Ny. YOSEFINA N. SINANU, SH dan Ny. KHADIJAH A. RUMALEAN, SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan di dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari JUMAT, tanggal14 DESEMBER 2012 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh Ny. D. Difinubun, SHi Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Masohi, dengan dihadiri oleh : Sitti H. Martono, SHi, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Masohi dan dihadiri oleh Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Ny. YOSEFINA N. SINANU, SH | Hakim Ketua Majelis, Ny. NOVA SALMON, SH |
| Ny. KHADIJAH A. RUMALEAN, SH, MH | Panitera Pengganti Ny. S. SIFINUBUN, SHi |