12/TIPIKOR/2020/PT PDG
Putusan PT PADANG Nomor 12/TIPIKOR/2020/PT PDG
Pembanding/Penuntut Umum : THERRY GUTAMA,SH,MH Terbanding/Terdakwa I : Bujang Suryadi Pgl Bujang Terbanding/Terdakwa II : Amril Pgl Am
MENGADILI: Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA, Nomor : 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Pdg., tanggal 18 Mei 2020 atas nama Terdakwa Bujang Suryadi Pgl. Bujang dan Terdakwa Amril Pgl. Am yang dimintakan banding tersebut Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Bujang Suryadi Pgl. Bujang dan Terdakwa Amril Pgl. Am, dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan Memerintahkan agar Terdakwa Bujang Suryadi Pgl. Bujang dan Terdakwa Amril Pgl. Am tetap berada dalam tahanan Membebankan kepada Terdakwa Bujang Suryadi Pgl. Bujang dan Terdakwa Amril Pgl. Am untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp 5. 000,00 (lima ribu) rupiah
P U T U S A N
Nomor 12/TIPIKOR/2020/PTPDG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tingkat Banding, menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa-Terdakwa:
Nama Lengkap : Bujang Suryadi Pgl Bujang;
Tempat Lahir : Kampung Angus Kumpulan;
Umur/ Tgl. Lahir : 59 tahun / 24 Oktober 1960;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Padang Takurung Jorong Pandam Kenagarian
Limo Koto Kecamatan Bonjol Kab. Pasaman;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Ketua Pokja Dana Bantuan Kredit Mikro Nagari
Koto Kaciak Tahun Anggaran 2009;
Terhadap Terdakwa I ditahan berdasarkan surat/Penetapan Penahanan dari:
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pasaman Nomor B-130/L.3.18/FT.1.02/2020 tertanggal 04 Februari 2020 sejak tanggal 04 Februari 2020 sampai dengan 23 Februari 2020;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas I A tanggal 15 Februari 2020 Nomor 10/Pid.Sus/TPK/2020/PN Pdg sejak tanggal 13 Februari 2020 sampai dengan 14 Maret 2020;
Perpanjangan Tahanan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Klas I A tanggal 02 Maret 2020 Nomor 10/Pid.Sus/TPK/2020/PN Pdg sejak tanggal 14 Maret 2020 sampai dengan tanggal 12 Mei 2020;
Perpanjangan Penahanan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang tertanggal 6 Mei 2020 Nomor 3/Pen.Pid/2020/PT Pdg, sejak tanggal 13 Mei 2020 sampai dengan tanggal 11 Juni 2020;
Penetapan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang sejak tanggal 20 Mei 2020 sampai dengan tanggal 18 Juni 2020;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang sejak tanggal 19 Juni 2020 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2020;
Nama Lengkap : Amril Pgl Am;
Tempat Lahir : Koto Kecil;
Umur/ Tgl. Lahir : 55 tahun / 01 Januari 1965;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Padang Tabiang Jorong Tabiang Nagari Koto
Kaciak Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman;
Agama : Islam;
Pekerjaan : PNS (Sekretaris Nagari);
Terhadap Terdakwa II ditahan berdasarkan surat/Penetapan Penahanan dari:
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pasaman Nomor B-131/L.3.18/FT.1.02/2020 tertanggal 04 Februari 2020 sejak tanggal 04 Februari 2020 sampai dengan 23 Februari 2020;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang tanggal 15 Februari 2020 Nomor 10/Pid.Sus/TPK/2020/PN Pdg sejak tanggal 13 Februari 2020 sampai dengan 14 Maret 2020;
Perpanjangan Tahanan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Padang tanggal 02 Maret 2020 Nomor 11/Pid.Sus/TPK/2020/PN Pdg sejak tanggal 14 Maret 2020 sampai dengan tanggal 12 Mei 2020;
Perpanjangan Penahanan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang tertanggal 6 Mei 2020 sampai dengan tanggal 11 Juni 2020;
Penetapan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang sejak tanggal 20 Mei 2020 sampai dengan tanggal 18 Juni 2020;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang sejak tanggal 19 Juni 2020 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2020;
Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Saudara Ardisal, S.H.,M.H, Rina Noverya, S.H., Adek Putyra, S.H, Fadhil Fuad, S.H., M.H., Riyan Mulia Saputra, S.H.,M.H dan Rizki Faisal, S.H., semuanya Advokat/Pengacara pada kantor hukum, Ardisal, S.H.,M.H & Rekan yang beralamat di Jalan Kampuang Tanjung Nomor 1 Kecamatan Kuranji, Kota Padang berdasarkan Penetapan Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pdg tanggal 24 Februari 2020;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang tersebut;
Telah membaca:
Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan
Tinggi Padang tanggal 4 Juni 2020 Nomor 12/TIPIKOR/2020/PT PDG, tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding;
Berkas perkara serta salinan resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 10/Pid.Sus/TPK/2020/PN Pdg, tanggal 18 Mei 2020;
Surat-surat lainnya yang berkenaan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa sesuai dengan surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 12 Februari 2020 Nomor Reg.Perk: PDS-01/LSKPG/Ft.1/02/2020, Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa para Terdakwa I Bujang Suriadi Pgl. Bujang Jorong dan terdakwa II Amril Pgl. Amril, secara bersama-sama dengan KAMISUR HADI pgl MISUR(telah diputus dan berkekuatan hukum tetapdengan Nomor: 1606/Pid.Sus/2018 tanggal 10 Oktober 2018), pada waktu yang tidak dapat dipastikan lagi yaitu antara bulan Desember 2009 sampai dengan Maret 2010 atau setidak-tidaknya antara tahun 2009 sampai dengan tahun 2010 bertempat di Kenagarian Koto Kaciak Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Kabupaten Pasaman atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan surat Bupati Pasaman Nomor 188.45/1057/ BUP-PAS/2009 tanggal 16 November 2009 Alokasi dana Kredit Mikro Nagari untuk Nagari Koto Kaciak sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) berasal dari APBD Kabupaten Pasaman Tahun 2009.
Bahwa Kredit Mikro Nagari adalah Pinjaman Modal Bergulir tanpa bunga dari Pemerintah yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Barat dan APBD Kabupaten/Kota yang diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu sebagai penambah modal usaha, yang dikelola oleh Pokja Nagari dengan maksud untuk memberikan tambahan Modal Usaha bagi keluarga miskin agar mampu berkembang menjadi usaha yang mandiri dan berkelanjutan dan tujuannya adalah adalah meningkatnya pendapatan masyarakat miskin.
Bahwa pinjaman Modal Bergulir adalah Dana Pinjaman / Kredit Mikro Nagari yang
setelah dikembalikan oleh Kelompok Penerima Awal kepada Pokja Nagari maka selanjutnya oleh Pokja Nagari disalurkan kembali kepada Kelompok Tunggu sedangkan Pokja Nagari adalah Kelompok Kerja yang dibentuk dalam Musyawarah Nagari, yang bertugas mengelola Dana Bantuan Kredit Mikro Nagari, yang kepengurusannya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Juruh tagih. Dalam menjalan program kredit mikro tersebut berpedoman kepada :
Petunjuk Teknis Kredit Mikro Nagari Nomor: 65/V/Sosbud/BAPPEDA/2009 tanggal 15 Mei tahun 2009 yang dikeluarkan oleh Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Sumatera Barat.
Peraturan Bupati Pasaman Nomor: 34 tahun 2007 tanggal 7 September 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bantuan Kredit Mikro Nagari.
Bahwa terdakwa I Bujang Suryadi Pgl. Bujang ditunjuk sebagai Ketua Pokja Nagari berdasarkan Keputusan Wali Nagari Koto Kaciak nomor 265/SK/WN.KK/2009, tanggal 09 Desember 2008, tentang Penetapan Pembentukan Pokja Nagari Kredit Mikro Nagari Koto Kaciak dan Keputusan Wali Nagari Koto Kaciak, nomor 85/SK/WN.KK/2010, tanggal 08 Maret 2010 tentang Penetapan Pembentukan Pokja Nagari Kredit Mikro Nagari Koto Kaciak.
Bahwa fungsi Pokja nagari adalah untuk menampung usulan kegiatan dan usulan calon penerima Kredit Mikro Nagari, Bersama masyarakat, menentukan prioritas rencana kegiatan dan calon penerima Kredit Mikro Nagari, Melakukan Pemantauan dan Pengawasan Pelaksanaan kegiatan.
Bahwa ketua Pokja Nagari didampingi oleh Sarjana Pendamping dan Petugas Lembaga Keuangan melakukan Penilaian Kelayakan Usaha dan Kelayakan Teknis Usulan Kegiatan Usaha dalam Musyawarah Nagari berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Selanjutnya melakukan verifikasi langsung ke lapangan untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam penetapan persetujuan atau penolakan suatu usulan.
Bahwa yang menjadi pengurus untuk mengelola dana kredit mikro di nagari Koto kaciak tersebut adalah:
Ketua : BUJANG SURYADI
Sekretaris : AGUSNI
Bendahara : FIFINURWANTI
Anggota : a. ADRIANTO
b. SUARDI
Bahwa tanggal 9 Desember 2009 dilaksanakan rapat oleh Perangkat Nagari untuk membentuk Kelompok Kerja (Pokja) pengelola dana Kredit Mikro Nagari dengan
Surat Keputusan Wali Nagari Koto Kaciak Nomor 265/SK/WN.KK/2009
Pembentukan Pokja bertentangan dengan Peraturan Bupati Pasaman Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bantuan Mikro Nagari:
Pasal 2 ayat 2 yang berbunyi, “Pokja Nagari sebagaimana dimaksud ayat 1 dibentuk dengan Keputusan Wali Nagari melalui musyawarah nagari.”
Pasal 2 ayat 3 yang berbunyi, “Musyawarah Nagari sebagaimana dimaksud ayat 2 dihadiri oleh Wali Nagari, Pimpinan Lembaga Masyarakat Nagari, Perangkat Nagari dan Tokoh Masyarakat Nagari lainnya.”
Menurut Petunjuk Teknis Kredit Mikro Nagari Tahun 2009 Provinsi Sumatera Barat tugas pokok dan fungsi Pokja Nagari Nagari yaitu:
Menyebarluaskan informasi tentang kegiatan Program Kredit Mikro Nagari kepada masyarakat di Nagari.
Menampung usulan kegiatan dan usulan calon penerima Kredit Mikro Nagari.
Bersama masyarakat menentukan prioritas rencana kegiatan dan calon penerima Kredit Mikro Nagari.
Melakukan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan.
Membuat laporan pelaksanaan kegiatan dan laporan pencairan dana kepada TKPK Kabupaten/Kota.
Namun hal tersebut tidak dilakukan karena 10 proposal kelompok usaha yang diterima oleh Pokja merupakan proposal fiktif yang dibuat oleh tedakwa II Amril Pgl. Amril selaku Sekretaris Nagari Koto Kaciak atas perintah dari saksi Kamisur Hadi selaku Wali Nagari Koto Kaciak.
Bahwa penyaluran Dana kredit mikro Nagari koto Kaciak tahun 2009 harus merujuk kepada Petunjuk Teknis tahun 2009 yang dikeluarkan oleh Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Sumatera Barat dan Peraturan Bupati Pasaman Nomor : 34 tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana bantuan Mikro Nagari di Kabupaten Pasaman, yaitu nagari yang telah ditunjuk sebagai penerima Kredit Mikro Kabupaten Pasaman berdasarkan Surat Keputusan Bupati pasaman Nomor: 188.45 / 1057 / BUP-PAS / 2009 tanggal 16 November 2009, maka Nagari penerima diharuskan membentuk Pokja (Kelompok Kerja) Pengurus Kredit Mikro Nagari melalui musyawarah nagari dan dibuatkan Surat Keputusan (SK) dari Wali Nagari setelah terbentuknya Pokja dimaksud. Selanjutnya setelah Pokja terbentuk maka Pokja melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang tata cara mendapatkan kredit mikro tersebut yaitu dengan mengajukan proposal kelompok usaha kepada pokja. Dengan adanya proposal kelompok usaha masyarakat yang diajukan kepada pokja maka selanjutnya pokja memverifikasi seluruh proposal yang masuk untuk menentukan kelayakan kelompok usaha masyarakat yang akan menerima kredit mikro dengan acuan pada setiap kelompok diutamakan lebih banyak terdiri dari Rumah Tangga Miskin (RTM) dari pada keluarga mampu dengan perbandingan 70 : 30, dan besaran anggota kelompok terdiri dari kelompok kecil antara 3-5 orang anggota dan untuk kelompok besar 20 – 25 orang. Setelah didapat maka kelompok calon penerima ditetapkan melalui Berita Acara yang dibuat oleh Pengurus Pokja untuk selanjutnya oleh pokja diajukan ke Pemerintah Kabupaten Pasaman melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) guna untuk verifikasi dan mendapatkan rekomendasi dari BPM untuk mendapatkan pencairan dana dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kab. Pasaman dengan anggaran sebesar sesuai yang telah ditetapkan dalam SK Bupati Pasaman untuk penunjukan nagari penerima yang dalam hal ini Koto Kaciak menerima sebesar Rp. 300.000.000 (Tiga ratus juta rupiah).
Bahwa mekanisme pencairan dan penyaluran kredit mikro nagari tersebut adalah berawal dari adanya Proposal yang memenuhi syarat, yang dibuat oleh Kelompok Usaha, yang diajukan kepada Pokja Nagari, kemudian oleh Pokja Nagari dilakukan penilaian administrasi dan verifikasi kelapangan guna menentukan layak atau tidaknya kelompok usaha maupun anggota kelompok tersebut mendapatkan Kredit Mikro Nagari setelah dinyatakan lengkap maka Pokja Nagari membuat Dokumen Usulan Pencairan Dana kemudian Proposal dan Dokumen Usulan Pencairan Dana tersebut diajukan oleh Pokja Nagari ke kepada Wali Nagari, dan setelah mendapat persetujuan dari Camat maka oleh Wali Nagari diteruskan kepada Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari (BPM-PN) Kabupaten / Kota dan selanjutnya kepada Bupati / Walikota.
Bahwa untuk selanjutnya Bupati/Walikota menetapkan Kelompok Penerima Bantuan, maka Pokja membuka Rekening pada Bank terdekat, dan selanjutnya Proposal dan Dokumen Usulan Pencairan Dana tersebut diserahkan kepada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan, dan setelah itu Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan mentransfer Dana Kredit Mikro Nagari sebesar 50 %. ke rekening Pokja Nagari, setelah itu Ketua dan Bendahara Pokja Nagari dapat mencairkan Dana tersebut dan menyalurkannya kepada Individu / Penerima melalui Ketua Kelompoknya masing-masing dan apabila telah selesai disalurkan maka dibuatkan Berita Acara Pembayaran Tahap 1 (pertama) beserta kwitansi penerimaannya kepada Kepala BPM-PN Kabupaten / Kota, dan selanjutnya Berita Acara Pembayaran Tahap 1 (pertama) beserta kwitansi penerimaannya itu diserahkan kepada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan, sehingga turun
lagi Dana Kredit Mikro Nagari tahap 2 (dua) sebesar 50 %, dan selanjutnya Ketua dan Bendahara Pokja Nagari dapat mencairkan Dana Kredit Mikro Nagari tahap 2
(dua) tersebut tersebut dan menyalurkannya kepada Individu / Penerima dan
bukan melalui Ketua Kelompoknya masing-masing.
Bahwa persyaratan untuk mencairkan dana kredit mikro tahap pertama adalah :
Berita Acara Musyawarah Nagari.
Surat Perjanjian Pokja dengan Kelompok Penerima tentang Penyaliuran dan Pengembalian Kredit.
Daftar Isian Kegiatan.
Daftar nama Anggota Kelompok Calon Penerima.
Berita Acara Pembayaran
Sedangkan untuk pencairan dana kredit mikro tahap kedua adalah Adanya Laporan Pencairan Dana Kredit Mikro Nagari tahap 1 (satu) yang sudah mencapai 90% dan Syarat Pengembalian Kredit sudah sesuai dengan Perjanjian.
Bahwa kemudian dibuat SK Wali Nagari Koto Kaciak nomor : 265 / SK / WN.KK / 2009, tanggal 09 Desember 2008 adalah dasar penetapan pengurus Pokja dan dalam SK tersebut telah terjadi kesalahan pengetikan pada tanggal 09 Desember 2008.
Bahwa pada kenyataannya10 (sepuluh) kelompok penerima kredit mikro yang telah terdakwa II Amril Pgl. Amril membuatkan proposalnya sama sekali belum ada kelompoknya dan sengaja dibuat fiktif, dengan tujuan untuk mencairkan dana kredit mikro tahun 2009, dan hal ini terdakwa II Amril Pgl. Amril lakukan karena diperintahkan oleh saksi Kamisur Hadi selaku Wali Nagari Koto Kaciak karena saat itu Kamisur Hadi selaku Wali Nagari Koto Kaciak mengatakan kepada terdakwa II Amril Pgl. Amril waktunya sudah mendesak yang dibuat pada akhir Bulan Desember 2009.
Bahwa terdakwa I Bujang Suryadi Pgl. Bujang sebagai Ketua Pokja Nagari bertugas untuk mengelola dana kredit mikro nagari tersebut berdasarkan perintah dan petunjuk dari saksi Kamisur Hadi selaku Wali Nagari Koto Kaciak.
Bahwa Nagari Koto Kaciak tidak pernah sama sekali melaksanakan musyawarah nagari untuk menentukan kelompok masyarakat penerima kredit mikro, serta sosialisasi dan semuanya atas kendali dan kebijakan saksi Kamisur Hadi selaku Wali Nagari Koto kaciak.
Bahwa yang menandatangani nama-nama pengurus masing-masing kelompok penerima kredit mikro di dalam proposalnya adalah sebahagiannya terdakwa II Amril Pgl. Amril antara lain nama AMRAN.N ketua kelompok Simpang Tiga
Kumpulan dan atas nama IDRIS SARDI ketua kelompok Sungai Tanang, sedangkan yang 8 (delapan) kelompok lagi terdakwa I Bujang Suryadi Pgl. Bujang yang menandatanganinya bersama dengan Kepala Jorong dan saksi Kamisur Hadi
yaitu Proposal kelompok yang terdakwa II Amril Pgl. Amril buat untuk pencairan
kredit mikro adalah sebanyak 10 (sepuluh) kelompok yaitu :
Kelompok Lungguk Batu, ketuanya HERWANTO.
Kelompok Batu Hampar, ketuanya AFRIZAL.
Kelompok pasar lama Kumpulan, ketuanya HAMDANI.
Kelompok Padang Tabiang, ketuanya RISYANTI.
Kelompok Sungkai Padang Tabiang, ketuanya GUSNAL EFENDI.
Kelompok Koto Tuo, ketuanya AJRI AMAN.
Kelompok Parik Gadang, ketuanya DESWATI.
Kelompok Kampung hangus, ketuanya MAWARDI DT.NYALO BASA.
Kelompok Sungai Tanang, ketuanya IDRIS SARDI.
Kelompok Simpang Tiga Kumpulan, ketuanya AMRAN.N.
Dan masing-masing kelompok dibuatkan untuk bantuan pinjamannya sebesar Rp. 30.000.000 (tigapuluh juta rupiah).Selain disuruh membuat proposal fiktif, terdakwa II Amril Pgl. Amril juga disuruh dan atas perintah saksi Kamisur Hadi adalah membuat pencairan tahap I dan tahap II kredit mikro dari ketua Pokja kepada Ketua Kelompok fiktif dan membuat berita acara pembayaran fiktif.
Bahwa dana kredit mikro tahun 2009 turun dari pemerintah berdasarkan pengajuan 10 (sepuluh) proposal fiktif yang diajukan oleh terdakwa I Bujang Suryadi Pgl. Bujang dan bersama-sama dengan terdakwa II Amril Pgl. Amril ke Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pasaman.
Bahwa dana kredit mikro tahun 2009 turun dari pemerintah berdasarkan pengajuan 10 (sepuluh) proposal fiktif yang diajukan oleh terdakwa I Bujang Suryadi Pgl. Bujang dan bersama-sama dengan terdakwa II Amril Pgl. Amril ke Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pasaman.
Bahwa setelah Dana Kredit Mikro tersebut cair maka terlebih dahulu terdakwa I Bujang Suryadi Pgl. Bujang selaku Ketua Pokja meminjamkan uang kredit mikro tersebut kepada Kamisur Hadi dengan total sebesar Rp. 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) yang dipergunakan untuk kepentingan saksi Kamisur Hadi. Selanjutnya saksi Kamisur Hadi juga ada menyuruh untuk membagikan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada masing-masing terdakwa II Amril Pgl. Amril sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), terdakwa I Bujang Suryadi Sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan saksi Kamisur Hadi
sendiri sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Selanjutnya sisa uang yang lainnya dibagikan kepada individu masyarakat yang tidak termasuk pada penerima dana kredit mikro.
Bahwa Dana kredit mikro sebanyak Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) tidak dibagikan atau diserahkan kepada kelompok penerima yang telah di usulkan melainkan kepada masing-masing masyarakat nagari Koto kaciak yang membutuhkan dana dan dibuatkan surat pinjamannya dan ada juga kepada masyarakat yang namanya termasuk ke dalam kelompok penerima tetapi pinjaman tersebut bukan atas nama kelompok melainkan pinjaman atas namanya sendiri dan orang-orang yang menerima kredit mikro memang tidak sesuai dengan proposal dan dalam pelaksanaannya juga ada beberapa ketimpangan antara lain :
Sebahagian nama masyarakat yang masuk dalam proposal dan menerima kredit mikro tetapi tidak sesuai indeksnya yang telah ditentukan di dalam proposal karena saat itu dana tersebut dipinjamkan kepada pribadi perorangan berdasarkan permohonannya masing-masing dan bukan berdasarkan proposal pengajuan dana tersebut, sehingga dana tersebut dibagikan tidak sesuai indeknya sebagaimana yang tertulis pada proposal pengajuan.
Masyarakat yang tidak masuk ke dalam proposal kelompok penerima tetapi ada menerima kredit mikro atas nama perorangan.
Bahwa perbuatan saksi Kamisur Hadi tersebut bersama-sama dengan terdakwa I Bujang Suryadi Pgl. Bujang dan terdakwa II Amril Pgl. Amril tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut adalah :
Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan daerah Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi “ Keuangan daerah di kelola secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efektif,efisien, ekonomis, trasparan dan bertanggung jawab dengan memperlihatkan azaz Keadilan , Kepatuhan dan manfaat Untuk Masyarakat”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan daerah :
Pasal 4 ayat (1), Keuangan daerah di kelola secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efektif,efisien, ekonomis, trasparan dan bertanggung jawab dengan memperlihatkan azaz Keadilan , Kepatuhan dan manfaat Untuk Masyarakat .
Pasal 4 ayat (3), taat pada peraturan Perundang undangan sebagaimana di maksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan Daerah harus berpedoman kepada Peraturan Perundang – Undangan.
Peraturan Bupati Pasaman nomor 34 tahun 2007 pedoman pelaksanaan
Pengelolaan Dana bantuan Mikro nagari :
Pasal 2 ayat (2), Pokja Nagari sebagaimana di maksud ayat (1) di bentuk melalui Keputusan Wali Nagari Melalui Musyawarah Nagari.
Pasal 2 ayat (3), Musyawarah Nagari sebagaimana di maksud ayat (2) di hadiri oleh Wali Nagari, Pimpinan Lembaga Masyarakat Nagari, Perangkat
Nagari dan tokoh Masyarakat lainnya.
Pasal 4 ayat (1), Kelompok Calon Penerima Bantuan adalah kelompok Usaha yang sudah ada dan belum Pernah Mendapatkan Bantuan Kredit.
Pasal 6 ayat (1), Kelompok Rumah tangga Miskin mengajukan permohonan kepada Pokja Nagari yang di ketahui oleh Ninik Mamak dan Kepala Jorong.
Pasal 6 ayat (3), Pembahasan Permohonan dilakukan oelh Pokja Nagari untuk menilai kelayakan usaha dan kelayakan Tekhnis baik secara administrasi maupun Verifikasi langsung Kelapangan.
Pasal 6 ayat (5), Hasil Penilaian Pokja Nagari di sampaikan kepada Wali Nagari dalam Musyawarah nagari.
Pasal 11 Ayat (1), Pemerintah daerah melalui TKPK (Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan) Kabupaten melakukan Pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan bantuan Kredit Mikro Nagari.
Pasal 11 ayat (2), Pembinaan dan pengawasan sebagaimana di maksud ayat (1) dilakukan secara periodik maupun secara insidentil.
Pasal 11 ayat (3), Pembinaan dan pengawasan secara periodic dilakukan pada minggu ke IV setiap bulan.
Petunjuk Teknis Kredit Mikro Nagari tahun 2009 Propinsi Sumatera barat halaman 7, maksud penyaluran Kredit Mikro Nagari adalah untuk memberikan stimulasi tambahan modal usaha bagi keluarga miskin di tingkat Nagari, agar mampu berkembang menjadi usaha yang mandiri dan berkelanjutan.
Petunjuk Teknis Kredit Mikro Nagari tahun 2009 Propinsi Sumatera barat halaman 22 i, “ Tugas Pokok dan Fungsi TKPK – Kabupaten / Kota adalah:
Melaksanakan Pembinaan teknis pada saat pelaksanaan di Nagari.
Melaksanakan pengendalian/monitoring dan evaluasi pelaksanaan di wilayah Kabupaten.
Petunjuk Teknis Kredit Mikro Nagari tahun 2009 Propinsi Sumatera barat halaman 23, Pokja Nagari terpilih dari 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang anggota yang di pilih oleh masyarakat dalam musyawarah Nagari.
Tugas Pokok dan Fungsi Pokja adalah :
Menyebarluaskan Informasi tentang kegiatan Program Kredit Mikro nagari
Kepada Masyarakat nagari.
Menampung usulan Kegiatan dan usulan calom Penerima Kredit Mikro Nagari.
Bersama masyarakat menentukan prioritas rencana kegiatan dan calon Penerima Kredit Mikro Nagari.”
Petunjuk Teknis Kredit Mikro Nagari tahun 2009 Propinsi Sumatera barat
halaman 28, Setelah terbentuk Pokja Nagari, dilaksanakan identifikasi calon penerima kredit Mikro Nagari yang telah dimusyawarahkan dalam pertemuan oleh kelompok kelompok Masyarakat (RT/RW/Dusun), selanjutnya menjadi bahan bahasan dalam musyawarah Pembangunan Nagari ( Musbag Nagari). Pada Forum tersebut di sepakati dan ditetapkan Calon Peneriman Kredit Mikro Nagari.
Petunjuk Teknis Kredit Mikro Nagari tahun 2009 Propinsi Sumatera barat halaman 30, Kegiatan usaha yang tidak dapat dibiayai oleh Kredit Mikro Nagari Propinsi Sumatera Barat meliputi :
Kegiatan yang langsung membiayai aktifitas usaha perangkat Pemerintahan Nagari, Tim Pokja dan elit Nagari Lainnya.”
Berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Sumatera Barat dalam Pengelolaan Dana Kredit Mikro Nagari di Nagari Koto Kaciak Kabupaten Pasaman tahun 2009 terjadi kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) yang dituangkan dalam Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Kredit Mikro Nagari di Nagari Koto Kaciak Ke. Bonjol Kab. Pasaman Tahun Anggaran 2009 nomor: SR-3343/PW03/5/2014 tanggal 22 Desember 2014.
Perbuatan terdakwa I Bujang Suryadi Pgl. Bujang, terdakwa II Amril Pgl. Amril dan saksi Kamisur Hadi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair.
Bahwa para Terdakwa I Bujang Suriadi Pgl. Bujang Jorong dan terdakwa II Amril Pgl. Amril, secara bersama-sama dengan KAMISUR HADI pgl MISUR(telah diputus dan berkekuatan hukum tetapdengan Nomor: 1606/Pid.Sus/2018 tanggal 10 Oktober 2018), pada waktu dan tempat sebagaimana disebut dalam Dakwaan Primair, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Terdakwa I Bujang Suryadi Pgl. Bujang berdasarkan SK Wali Nagari Koto Kaciak nomor: 265 / SK / WN.KK / 2009, tanggal 09 Desember 2009 ditunjuk sebagai ketua POKJA untuk mengelola dana kredit mikro di nagari Koto Kaciak.
Terdakwa II Amril Pgl. Amril berdasarkan Keputusan Wali Nagari Nomor:37/SK/WN.KK/2009 tanggal 02 Januari 2009 tentang Pengangkatan Perangkat Nagari Koto Kaciak tahun 2009.
Saksi Kamisur Hadi yang menjabat sebagai Wali Koto Kaciak Kec. Bonjol Kab. Pasaman berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Nomor: 188.45/04/BUP-PAS/2008 tanggal 3 Januari 2008 tentang Pengesahan Pengangkatan Wali Nagari Koto Kaciak Kecamatan Bonjol masa jabatan dari 2008 sampai dengan tahun 2014.
Bahwa berdasarkan surat Bupati Pasaman Nomor 188.45/1057/ BUP-PAS/2009 tanggal 16 November 2009 Alokasi dana Kredit Mikro Nagari untuk Nagari Koto Kaciak sebesar Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) berasal dari APBD Kabupaten Pasaman Tahun 2009.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Kamisur Hadi selaku Wali Nagari Koto Kaciak berdasarkan Peraturan Bupati Pasaman Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bantuan Mikro Nagari Pasal 11 ayat 5, Wali Nagari dan TKPK Kecamatan melakukan Pembinaan dan Pengawasan baik secara periodik maupun secara insidentil terhadap Pokja dan kelompok tunggu serta pembinaan secara insidentil terhadap kelompok penerima bantuan dan anggota kelompok penerima bantuaan dan berdasarkan Petunjuk Tekhnis Kredit Mikro Nagari tahun 2009 halaman 23 yang dikeluarkan oleh Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Sumatera Barat sehubungan dengan dana kredit mikro tersebut adalah menetapkan POKJA Nagari dan bertanggung jawab dalam pengawasan penyaluran dan tersebut ke masyarakat peminjam.
Bahwa terdakwa II Amril Pgl Am diangkat menjadi Sekretaris Nagari sesuai dengan Keputusan Wali Nagari Koto Kaciak Nomor 37/SK/WN.KK/2009 tanggal 02 Januari 2009. Tugas pokok Sekretaris Nagariadalah membantu Wali Nagari dalam mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi Nagari, mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Nagari. Sedangkan fungsi Sekretaris Nagari adalah :
Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, Pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Bahwa Kredit Mikro Nagari adalah Pinjaman Modal Bergulir tanpa bunga dari Pemerintah yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Barat dan APBD Kabupaten/Kota yang diperuntukan bagi masyarakat yang kurang mampu sebagai penambah modal usaha, yang dikelola oleh Pokja Nagari dengan maksud untuk memberikan tambahan Modal Usaha bagi keluarga miskin agar mampu berkembang menjadi usaha yang mandiri dan berkelanjutan dan tujuan nya adalah adalah meningkat nya pendapatan masyarakat miskin.
Bahwa pinjaman Modal Bergulir adalah Dana Pinjaman / Kredit Mikro Nagari yang setelah dikembalikan oleh Kelompok Penerima Awal kepada Pokja Nagari maka selanjutnya oleh Pokja Nagari disalurkan kembali kepada Kelompok Tunggu sedangkan Pokja Nagari adalah Kelompok Kerja yang dibentuk dalam Musyawarah Nagari, yang bertugas mengelola Dana Bantuan Kredit Mikro Nagari, yang kepengurusan nya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Juruh tagih. Dalam menjalan program kredit mikro tersebut berpedoman kepada :
Petunjuk Teknis Kredit Mikro Nagari tahun 2009, yang dikeluarkan oleh Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Sumatera Barat, pada bulan Maret 2009.
Peraturan Bupati Pasaman Nomor : 34 tahun 2007, tanggal 7 September 2007, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bantuan Kredit Mikro Nagari.
Bahwa terdakwa I Bujang Suryadi Pgl. Bujang ditunjuk sebagai Ketua Pokja Nagari berdasarkan Keputusan Wali Nagari Koto Kaciak, nomor 265/SK/WN.KK/2009, tanggal 09 Desember 2008, tentang Penetapan Pembentukan Pokja Nagari Kredit Mikro Nagari Koto Kaciak dan Keputusan Wali Nagari Koto Kaciak, nomor 85/SK/WN.KK/2010, tanggal 08 Maret 2010, tentang Penetapan Pembentukan
Pokja Nagari Kredit Mikro Nagari Koto Kaciak.
Bahwa ketua Pokja Nagari didampingi oleh Sarjana Pendamping dan Petugas Lembaga Keuangan melakukan Penilaian Kelayakan Usaha dan Kelayakan Teknis Usulan Kegiatan Usaha dalam Musyawarah Nagari berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Selanjutnya melakukan verifikasi langsung ke lapangan untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam penetapan persetujuan atau penolakan suatu usulan.
Bahwa yang menjadi pengurus untuk mengelola dana kredit mikro di nagari Koto kaciak tersebut adalah:
Ketua : BUJANG SURYADI
Sekretaris : AGUSNI
Bendahara : FIFINURWANTI
Anggota : a. ADRIANTO
b. SUARDI
Bahwa tanggal 9 Desember 2009 dilaksanakan rapat oleh Perangkat Nagari untuk membentuk Kelompok Kerja (Pokja) pengelola dana Kredit Mikro Nagari dengan Surat Keputusan Wali Nagari Koto Kaciak Nomor 265/SK/WN.KK/2009. Pembentukan Pokja bertentangan dengan Peraturan Bupati Pasaman Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana Bantuan Mikro Nagari:
Pasal 2 ayat 2 yang berbunyi, “Pokja Nagari sebagaimana dimaksud ayat 1 dibentuk dengan Keputusan Wali Nagari melalui musyawarah nagari.”
Pasal 2 ayat 3 yang berbunyi, “Musyawarah Nagari sebagaimana dimaksud ayat 2 dihadiri oleh Wali Nagari, Pimpinan Lembaga Masyarakat Nagari, Perangkat Nagari dan Tokoh Masyarakat Nagari lainnya.”
Menurut Petunjuk Teknis Kredit Mikro Nagari Tahun 2009 Provinsi Sumatera Barat, Tugas pokok dan fungsi Pokja Nagari Nagari yaitu:
Menyebarluaskan informasi tentang kegiatan Program KreditMikro Nagari kepada masyarakat di Nagari.
Menampung usulan kegiatan dan usulan calon penerima Kredit Mikro Nagari.
Bersama masyarakat menentukan prioritas rencana kegiatan dan calon penerima Kredit Mikro Nagari.
Melakukan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan kegiatan.
Membuat laporan pelaksanaan kegiatan dan laporan pencairan dana kepada TKPK Kabupaten/Kota.
Namun hal tersebut tidak dilakukan karena 10 proposal kelompok usaha yang diterima oleh Pokja merupakan proposal fiktif yang dibuat oleh tedakwa II Amril Pgl. Amril selaku Sekretaris Nagari Koto Kaciak atas perintah dari saksi Kamisur Hadi selaku Wali Nagari Koto Kaciak.
Bahwa penyaluran Dana kredit mikro Nagari koto Kaciak tahun 2009 harus merujuk kepada Petunjuk Teknis tahun 2009 yang dikeluarkan oleh Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Sumatera Barat dan Peraturan Bupati Pasaman Nomor: 34 tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana bantuan Mikro Nagari di Kabupaten Pasaman, yaitu nagari yang telah ditunjuk sebagai penerima Kredit Mikro Kabupaten Pasaman berdasarkan Surat Keputusan Bupati pasaman Nomor: 188.45 / 1057 / BUP-PAS / 2009 tanggal 16 November 2009, maka Nagari penerima diharuskan membentuk Pokja (Kelompok Kerja) Pengurus Kredit Mikro Nagari melalui musyawarah nagari dan dibuatkan Surat Keputusan (SK) dari Wali Nagari setelah terbentuknya Pokja dimaksud. Selanjutnya setelah Pokja terbentuk maka Pokja melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang tata cara mendapatkan kredit mikro tersebut yaitu dengan mengajukan proposal kelompok usaha kepada pokja. Dengan adanya proposal kelompok usaha masyarakat yang diajukan kepada pokja maka selanjutnya pokja memverifikasi seluruh proposal yang masuk untuk menentukan kelayakan kelompok usaha masyarakat yang akan menerima kredit mikro dengan acuan pada setiap kelompok diutamakan lebih banyak terdiri dari Rumah Tangga Miskin (RTM) dari pada keluarga mampu dengan perbandingan 70 : 30, dan besaran anggota kelompok terdiri dari kelompok kecil antara 3-5 orang anggota dan untuk kelompok besar 20 – 25 orang. Setelah didapat maka kelompok calon penerima ditetapkan melalui Berita Acara yang dibuat oleh Pengurus Pokja untuk selanjutnya oleh pokja diajukan ke Pemerintah Kabupaten Pasaman melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) guna untuk verifikasi dan mendapatkan rekomendasi dari BPM untuk mendapatkan pencairan dana dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kab. Pasaman dengan anggaran sebesar sesuai yang telah ditetapkan dalam SK Bupati Pasaman untuk penunjukan nagari penerima yang dalam hal ini Koto Kaciak menerima sebesar Rp. 300.000.000 (Tiga ratus juta rupiah).
Bahwa mekanisme pencairan dan penyaluran kredit mikro nagari tersebut adalah berawal dari adanya Proposal yang memenuhi syarat, yang dibuat oleh Kelompok Usaha, yang diajukan kepada Pokja Nagari, kemudian oleh Pokja Nagari dilakukan penilaian administrasi dan verifikasi kelapangan guna menentukan layak atau tidaknya kelompok usaha maupun anggota kelompok tersebut mendapatkan Kredit Mikro Nagari setelah dinyatakan lengkap maka Pokja Nagari membuat Dokumen Usulan Pencairan Dana kemudian Proposal dan Dokumen Usulan Pencairan Dana
tersebut diajukan oleh Pokja Nagari ke kepada Wali Nagari, dan setelah mendapat persetujuan dari Camat maka oleh Wali Nagari diteruskan kepada Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari (BPM-PN) Kabupaten / Kota dan selanjutnya kepada Bupati / Walikota.
Bahwa untuk selanjutnya Bupati / Walikota menetapkan Kelompok Penerima Bantuan, maka Pokja membuka Rekening pada Bank terdekat, dan selanjutnya Proposal dan Dokumen Usulan Pencairan Dana tersebut diserahkan kepada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan, dan setelah itu Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan mentransfer Dana Kredit Mikro Nagari sebesar 50 %. ke rekening Pokja Nagari, setelah itu Ketua dan Bendahara Pokja Nagari dapat mencairkan Dana tersebut dan menyalurkannya kepada Individu / Penerima melalui Ketua Kelompoknya masing-masing dan apabila telah selesai disalurkan maka dibuatkan Berita Acara Pembayaran Tahap 1 (pertama) beserta kwitansi penerimaannya kepada Kepala BPM-PN Kabupaten/Kota, dan selanjutnya Berita Acara Pembayaran Tahap 1 (pertama) beserta kwitansi penerimaannya itu diserahkan kepada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan, sehingga turun lagi Dana Kredit Mikro Nagari tahap 2 (dua) sebesar 50%, dan selanjutnya Ketua dan Bendahara Pokja Nagari dapat mencairkan Dana Kredit Mikro Nagari tahap 2 (dua) tersebut tersebut dan menyalurkannya kepada Individu / Penerima dan bukan melalui Ketua Kelompoknya masing-masing.
Bahwa persyaratan untuk mencairkan dana kredit mikro tahap pertama adalah :
Berita Acara Musyawarah Nagari.
Surat Perjanjian Pokja dengan Kelompok Penerima tentang Penyaliuran dan Pengembalian Kredit.
Daftar Isian Kegiatan.
Daftar nama Anggota Kelompok Calon Penerima.
Berita Acara Pembayaran
Sedangkan untuk pencairan dana kredit mikro tahap kedua adalah Adanya Laporan Pencairan Dana Kredit Mikro Nagari tahap 1 (satu) yang sudah mencapai 90% dan Syarat Pengembalian Kredit sudah sesuai dengan Perjanjian.
Bahwa kemudian dibuat SK Wali Nagari Koto Kaciak nomor: 265/SK/WN.KK/2009, tanggal 09 Desember 2008 adalah dasar penetapan pengurus Pokja dan dalam SK tersebut telah terjadi kesalahan pengetikan pada tanggal 09 Desember 2008.
Bahwa saksi Kamisur Hadi selaku Wali Nagari Koto Kaciak telah memerintahkan terdakwa II Amril Pgl. Amril untuk membuatkan proposalnya sama sekali belum ada kelompoknya dan sengaja dibuat fiktif 10 (sepuluh) kelompok penerima kredit
mikro dengan tujuan untuk mencairkan dana kredit mikro tahun 2009, dan hal ini terdakwa II Amril Pgl. Amril lakukan karena diperintahkan Kamisur Hadi selaku Wali Nagari Koto Kaciak karena saat itu saksi Kamisur Hadi mengatakan kepada terdakwa II Amril Pgl. Amril waktunya sudah mendesak dan yang bisa mengetik komputer hanya terdakwa II Amril Pgl. Amril di Kantor Nagari Koto Kaciak.
Bahwa terdakwa I Bujang Suryadi Pgl. Bujang sebagai Ketua Pokja Nagari bertugas untuk mengelola dana kredit mikro nagari tersebut berdasarkan perintah dan petunjuk dari Kamisur Hadi selaku Wali Nagari Koto Kaciak.
Bahwa Nagari Koto Kaciak tidak pernah sama sekali melaksanakan musyawarah
nagari untuk menentukan kelompok masyarakat penerima kredit mikro, serta sosialisasi dan semuanya atas kendali dan kebijakan saksi Kamisur Hadi selaku Wali Nagari Koto kaciak.
Bahwa yang menandatangani nama-nama pengurus masing-masing kelompok penerima kredit mikro di dalam proposalnya adalah sebahagiannya terdakwa II Amril Pgl. Amril antara lain nama AMRAN.N ketua kelompok Simpang Tiga Kumpulan dan atas nama IDRIS SARDI ketua kelompok Sungai Tanang, sedangkan yang 8 (delapan) kelompok lagi terdakwa I Bujang Suryadi Pgl. Bujang yang menandatanganinya bersama dengan Kepala Jorong dan saksi Kamisur Hadi yaitu Proposal kelompok yang terdakwa II Amril Pgl. Amril buat untuk pencairan kredit mikro adalah sebanyak 10 (sepuluh) kelompok yaitu :
Kelompok Lungguk Batu, ketuanya HERWANTO.
Kelompok Batu Hampar, ketuanya AFRIZAL.
Kelompok pasar lama Kumpulan, ketuanya HAMDANI.
Kelompok Padang Tabiang, ketuanya RISYANTI.
Kelompok Sungkai Padang Tabiang, ketuanya GUSNAL EFENDI.
Kelompok Koto Tuo, ketuanya AJRI AMAN.
Kelompok Parik Gadang, ketuanya DESWATI.
Kelompok Kampung hangus, ketuanya MAWARDI DT.NYALO BASA.
Kelompok Sungai Tanang, ketuanya IDRIS SARDI.
Kelompok Simpang Tiga Kumpulan, ketuanya AMRAN.N.
Dan masing-masing kelompok dibuatkan untuk bantuan pinjamannya sebesar Rp. 30.000.000 (tigapuluh juta rupiah).Selain disuruh membuat proposal fiktif, terdakwa II Amril Pgl. Amril juga disuruh dan atas perintah saksi Kamisur Hadi adalah membuat pencairan tahap I dan tahap II kredit mikro dari ketua Pokja kepada Ketua Kelompok fiktif dan membuat berita acara pembayaran fiktif.
Bahwa dana kredit mikro tahun 2009 turun dari pemerintah berdasarkan pengajuan
10 (sepuluh) proposal fiktif yang diajukan oleh terdakwa I Bujang Suryadi Pgl. Bujang dan bersama-sama dengan terdakwa II Amril Pgl. Amril ke Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pasaman.
Bahwa setelah Dana Kredit Mikro tersebut cair maka terlebih dahulu terdakwa I Bujang Suryadi Pgl. Bujang selaku Ketua Pokja meminjamkan uang kredit mikro tersebut kepada Kamisur Hadi dengan total sebesar Rp. 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) yang dipergunakan untuk kepentingan saksi Kamisur Hadi. Selanjutnya saksi Kamisur Hadi juga ada menyuruh untuk membagikan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada masing-masing terdakwa II Amril Pgl. Amril sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), terdakwa I Bujang Suryadi Sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan saksi Kamisur Hadi sendiri sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Selanjutnya sisa uang yang lainnya dibagikan kepada individu masyarakat yang tidak termasuk pada penerima
dana kredit mikro.
Bahwa Dana kredit mikro sebanyak Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) tidak dibagikan atau diserahkan kepada kelompok penerima yang telah di usulkan melainkan kepada masing-masing masyarakat nagari Koto kaciak yang membutuhkan dana dan dibuatkan surat pinjamannya dan ada juga kepada masyarakat yang namanya termasuk ke dalam kelompok penerima tetapi pinjaman tersebut bukan atas nama kelompok melainkan pinjaman atas namanya sendiri dan orang-orang yang menerima kredit mikro memang tidak sesuai dengan proposal dan dalam pelaksanaannya juga ada beberapa ketimpangan antara lain :
Sebahagian nama masyarakat yang masuk dalam proposal dan menerima kredit mikro tetapi tidak sesuai indeksnya yang telah ditentukan di dalam proposal karena saat itu dana tersebut dipinjamkan kepada pribadi perorangan berdasarkan permohonannya masing-masing dan bukan berdasarkan proposal pengajuan dana tersebut, sehingga dana tersebut dibagikan tidak sesuai indeknya sebagaimana yang tertulis pada proposal pengajuan.
Masyarakat yang tidak masuk ke dalam proposal kelompok penerima tetapi ada menerima kredit mikro atas nama perorangan.
Bahwa perbuatan saksi Kamisur Hadi tersebut bersama-sama dengan terdakwa I Bujang Suryadi Pgl. Bujang dan terdakwa II Amril Pgl. Amril tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut adalah :
Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan daerah Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi “ Keuangan daerah di kelola secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efektif,efisien, ekonomis, trasparan dan bertanggung jawab dengan memperlihatkan azaz Keadilan, Kepatuhan
dan manfaat Untuk Masyarakat”.
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan daerah :
Pasal 4 ayat (1), Keuangan daerah di kelola secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efektif,efisien, ekonomis, trasparan dan bertanggung jawab dengan memperlihatkan azaz Keadilan , Kepatuhan dan manfaat Untuk Masyarakat .
Pasal 4 ayat (3), taat pada peraturan Perundang undangan sebagaimana di maksud pada ayat (1) adalah bahwa pengelolaan keuangan Daerah harus berpedoman kepada Peraturan Perundang – Undangan.
Peraturan Bupati Pasaman nomor 34 tahun 2007 pedoman pelaksanaan Pengelolaan Dana bantuan Mikro nagari :
Pasal 2 ayat (2), Pokja Nagari sebagaimana di maksud ayat (1) di bentuk
melalui Keputusan Wali Nagari Melalui Musyawarah Nagari.
Pasal 2 ayat (3), Musyawarah Nagari sebagaimana di maksud ayat (2) di hadiri oleh Wali Nagari, Pimpinan Lembaga Masyarakat Nagari, Perangkat Nagari dan tokoh Masyarakat lainnya.
Pasal 4 ayat (1), Kelompok Calon Penerima Bantuan adalah kelompok Usaha yang sudah ada dan belum Pernah Mendapatkan Bantuan Kredit.
Pasal 6 ayat (1), Kelompok Rumah tangga Miskin mengajukan permohonan kepada Pokja Nagari yang di ketahui oleh Ninik Mamak dan Kepala Jorong.
Pasal 6 ayat (3), Pembahasan Permohonan dilakukan oelh Pokja Nagari untuk menilai kelayakan usaha dan kelayakan Tekhnis baik secara administrasi maupun Verifikasi langsung Kelapangan.
Pasal 6 ayat (5), Hasil Penilaian Pokja Nagari di sampaikan kepada Wali Nagari dalam Musyawarah nagari.
Pasal 11 Ayat (1), Pemerintah daerah melalui TKPK (Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan) Kabupaten melakukan Pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan bantuan Kredit Mikro Nagari.
Pasal 11 ayat (2), Pembinaan dan pengawasan sebagaimana di maksud ayat (1) dilakukan secara periodik maupun secara insidentil.
Pasal 11 ayat (3), Pembinaan dan pengawasan secara periodic dilakukan pada minggu ke IV setiap bulan.
Petunjuk Teknis Kredit Mikro Nagari tahun 2009 Propinsi Sumatera barat halaman 7, maksud penyaluran Kredit Mikro Nagari adalah untuk memberikan stimulasi tambahan modal usaha bagi keluarga miskin di tingkat Nagari, agar
mampu berkembang menjadi usaha yang mandiri dan berkelanjutan.
Petunjuk Teknis Kredit Mikro Nagari tahun 2009 Propinsi Sumatera barat halaman 22 i, “ Tugas Pokok dan Fungsi TKPK – Kabupaten / Kota adalah:
Melaksanakan Pembinaan teknis pada saat pelaksanaan di Nagari.
Melaksanakan pengendalian/monitoring dan evaluasi pelaksanaan di wilayah Kabupaten.
Petunjuk Teknis Kredit Mikro Nagari tahun 2009 Propinsi Sumatera barat halaman 23, Pokja Nagari terpilih dari 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang anggota yang di pilih oleh masyarakat dalam musyawarah Nagari.
Tugas Pokok dan Fungsi Pokja adalah :
Menyebarluaskan Informasi tentang kegiatan Program Kredit Mikro nagari Kepada Masyarakat nagari.
Menampung usulan Kegiatan dan usulan calom Penerima Kredit Mikro Nagari.
Bersama masyarakat menentukan prioritas rencana kegiatan dan calon Penerima Kredit Mikro Nagari.”
Petunjuk Teknis Kredit Mikro Nagari tahun 2009 Propinsi Sumatera barat halaman 28, Setelah terbentuk Pokja Nagari, dilaksanakan identifikasi calon penerima kredit Mikro Nagari yang telah dimusyawarahkan dalam pertemuan oleh kelompok kelompok Masyarakat (RT/RW/Dusun), selanjutnya menjadi bahan bahasan dalam musyawarah Pembangunan Nagari (Musbang Nagari). Pada Forum tersebut di sepakati dan ditetapkan Calon Peneriman Kredit Mikro Nagari.
Petunjuk Teknis Kredit Mikro Nagari tahun 2009 Propinsi Sumatera barat halaman 30, Kegiatan usaha yang tidak dapat dibiayai oleh Kredit Mikro Nagari Propinsi Sumatera Barat meliputi :
Kegiatan yang langsung membiayai aktifitas usaha perangkat Pemerintahan Nagari, Tim Pokja dan elit Nagari Lainnya.”
Berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Sumatera Barat dalam Pengelolaan Dana Kredit Mikro Nagari di Nagari Koto Kaciak Kabupaten Pasaman tahun 2009 terjadi kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) yang dituangkan dalam Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Kredit Mikro Nagari di Nagari Koto Kaciak Ke. Bonjol Kab. Pasaman Tahun Anggaran 2009 nomor: SR-3343/PW03/5/2014 tanggal 22 Desember 2014.
Perbuatan terdakwa I Bujang Suryadi Pgl. Bujang, terdakwa II Amril Pgl. Amril dan saksi Kamisur Hadi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Lebih Subsidair
Bahwa Bahwa para Terdakwa I Bujang Suriadi Pgl. Bujang Jorong dan terdakwa II Amril Pgl. Amril, secara bersama-sama dengan KAMISUR HADI pgl MISUR(telah diputus dan berkekuatan hukum tetapdengan Nomor: 1606/Pid.Sus/2018 tanggal 10 Oktober 2018), pada waktu dan tempat sebagaimana disebut dalam Dakwaan Primair, dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Saksi Kamisur Hadi yang menjabat sebagai Wali Nagari Koto Kaciak Kec. Bonjol Kab. Pasaman berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Nomor: 188.45/04/BUP-PAS/2008 tanggal 3 Januari 2008 tentang Pengesahan Pengangkatan Wali Nagari Koto Kaciak Kecamatan Bonjol masa jabatan dari 2008 sampai dengan tahun 2014.
Terdakwa I Bujang Suryadi Pgl. Bujang berdasarkan SK Wali Nagari Koto Kaciak nomor: 265/SK/WN.KK/2009 tanggal 09 Desember 2009 ditunjuk sebagai ketua POKJA untuk mengelola dana kredit mikro di nagari Koto kaciak.
Terdakwa II Amril Pgl. Amril berdasarkan Keputusan Wali Nagari Nomor:37/SK/WN.KK/2009 tanggal 02 Januari 2009 tentang Penangkatan Perangkat Nagari Koto Kaciak tahun 2009.
Bahwa Nagari Koto Kaciak mendapatkan kredit mikro nagari sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) berdasarkan Keputusan Bupati Pasaman Nomor:188.45/1057/BUP-PAS/2009 tanggal 16 Nopember 2009 tentang Penunjukkan Nagari Penerima Kredit Mikro Nagari Tahun 2009.
Bahwa penyaluran Dana Kredit Mikro Nagari Koto Kaciak tahun 2009 harus merujuk kepada Petunjuk Teknis tahun 2009 yang dikeluarkan oleh Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi Sumatera Barat dan Peraturan Bupati Pasaman Nomor: 34 tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Dana bantuan Mikro Nagari di Kabupaten Pasaman, yaitu nagari yang telah ditunjuk sebagai penerima Kredit Mikro Kabupaten Pasaman berdasarkan Surat Keputusan Bupati pasaman Nomor: 188.45 / 1057/BUP-PAS / 2009, tanggal
16 November 2009, maka Nagari penerima diharuskan membentuk Pokja (Kelompok Kerja) Pengurus Kredit Mikro Nagari melalui musyawarah nagari dan dibuatkan Surat Keputusan (SK) dari Wali Nagari setelah terbentuknya Pokja dimaksud. Selanjutnya setelah Pokja terbentuk maka Pokja melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang tata cara mendapatkan kredit mikro tersebut yaitu dengan mengajukan proposal kelompok usaha kepada pokja. Dengan adanya proposal kelompok usaha masyarakat yang diajukan kepada pokja maka selanjutnya pokja memverifikasi seluruh proposal yang masuk untuk menentukan kelayakan kelompok usaha masyarakat yang akan menerima kredit mikro dengan acuan pada setiap kelompok diutamakan lebih banyak terdiri dari Rumah Tangga Miskin (RTM) dari pada keluarga mampu dengan perbandingan 70 : 30, dan besaran anggota kelompok terdiri dari kelompok kecil antara 3-5 orang anggota dan untuk kelompok besar 20 – 25 orang. Setelah didapat maka kelompok calon penerima ditetapkan melalui Berita Acara yang dibuat oleh Pengurus Pokja untuk selanjutnya oleh pokja diajukan ke Pemerintah Kabupaten Pasaman melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) guna untuk verifikasi dan mendaptkan rekomendasi dari BPM untuk mendapatkan pencairan dana dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kab. Pasaman dengan anggaran sebesar sesuai yang telah ditetapkan dalam SK Bupati pasaman untuk penunjukan nagari penerima yang dalam hal ini Koto Kaciak menerima sebesar Rp. 300.000.000 (Tiga ratus juta rupiah).
Bahwa mekanisme pencairan dan penyaluran kredit mikro nagari tersebut adalah berawal dari adanya Proposal yang memenuhi syarat, yang dibuat oleh Kelompok Usaha, yang diajukan kepada Pokja Nagari, kemudian oleh Pokja Nagari dilakukan penilaian administrasi dan verifikasi kelapangan guna menentukan layak atau tidaknya kelompok usaha maupun anggota kelompok tersebut mendapatkan Kredit Mikro Nagari setelah dinyatakan lengkap maka Pokja Nagari membuat Dokumen Usulan Pencairan Dana kemudian Proposal dan Dokumen Usulan Pencairan Dana tersebut diajukan oleh Pokja Nagari ke kepada Wali Nagari, dan setelah mendapat persetujuan dari Camat maka oleh Wali Nagari diteruskan kepada Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari (BPM-PN) Kabupaten / Kota dan selanjutnya kepada Bupati/ Walikota.
Bahwa untuk selanjutnya Bupati / Walikota menetapkan Kelompok Penerima Bantuan, maka Pokja membuka Rekening pada Bank terdekat, dan selanjutnya Proposal dan Dokumen Usulan Pencairan Dana tersebut diserahkan kepada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan, dan setelah itu Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan mentransfer Dana Kredit Mikro Nagari sebesar 50%. Ke
rekening Pokja Nagari, setelah itu Ketua dan Bendahara Pokja Nagari dapat mencairkan Dana tersebut dan menyalurkannya kepada Individu/Penerima melalui Ketua Kelompoknya masing-masing dan apabila telah selesai disalurkan maka dibuatkan Berita Acara Pembayaran Tahap 1 (pertama) beserta kwitansi penerimaannya kepada Kepala BPM-PN Kabupaten/Kota, dan selanjutnya Berita Acara Pembayaran Tahap 1 (pertama) beserta kwitansi penerimaannya itu diserahkan kepada Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan, sehingga turun lagi Dana Kredit Mikro Nagari tahap 2(dua) sebesar 50%, dan selanjutnya Ketua dan Bendahara Pokja Nagari dapat mencairkan Dana Kredit Mikro Nagari tahap 2(dua) tersebut tersebut dan menyalurkannya kepada Individu/Penerima dan bukan melalui Ketua Kelompoknya masing-masing.
Bahwa persyaratan untuk mencairkan dana kredit mikro tahap pertama adalah :
Berita Acara Musyawarah Nagari.
Surat Perjanjian Pokja dengan Kelompok Penerima tentang Penyaliuran dan Pengembalian Kredit.
Daftar Isian Kegiatan.
Daftar nama Anggota Kelompok Calon Penerima.
Berita Acara Pembayaran
Sedangkan untuk pencairan dana kredit mikro tahap kedua adalah Adanya Laporan Pencairan Dana Kredit Mikro Nagari tahap 1(satu) yang sudah mencapai 90% dan Syarat Pengembalian Kredit sudah sesuai dengan Perjanjian.
Bahwa pada kenyataannya 10 (sepuluh) kelompok penerima kredit mikro yang telah terdakwa II Amril Pgl. Amril membuatkan proposalnya sama sekali belum ada kelompoknya dan sengaja dibuat fiktif, dengan tujuan untuk mencairkan dana kredit mikro tahun 2009, dan hal ini terdakwa II Amril Pgl. Amril lakukan karena diperintahkan saksi Kamisur Hadi karena saat itu saksi Kamisur Hadi mengatakan kepada terdakwa II Amril Pgl. Amril waktunya sudah mendesak yang dibuat pada akhir Bulan Desember 2009.
Bahwa dalam kegiatan tersebut terdakwa II Amril Pgl Am dipanggil oleh saksi Kamisur Hadi selaku Wali Nagari Koto Kaciak yang tujuannya adalah meminta terdakwa Amril untuk menyiapkan proposal-proposal pengajuan kredit yang berkaitan dengan pencairan, namun dalam kesempatan tersebut dokumen-dokumen yang diminta tidak dapat dipenuhi sesuai dengan aturan-aturan atau petunjuk teknis. Hal tersebut dikarenakan waktu pengajuan yang sudah mendesak sehingga terdakwa Amril membuat proposal pengajuan yang isinya dikategorikan kelompok fiktif (isinya tidak benar).
Bahwa terdakwa I Bujang Suryadi Pgl. Bujang sebagai Ketua Pokja Nagari bertugas untuk mengelola dana kredit mikro nagari tersebut berdasarkan perintah dan petunjuk dari saksi Kamisur Hadi selaku Wali Nagari Koto Kaciak.
Bahwa Nagari Koto Kaciak tidak pernah sama sekali melaksanakan musyawarah nagari untuk menentukan kelompok masyarakat penerima kredit mikro, serta sosialisasi dan semuanya atas kendali dan kebijakan saksi Kamisur Hadi selaku Wali Nagari Koto Kaciak.
Bahwa yang menandatangani nama-nama pengurus masing-masing kelompok penerima kredit mikro di dalam proposalnya adalah sebahagiannya terdakwa II Amril Pgl. Amril antara lain nama AMRAN.N ketua kelompok Simpang Tiga Kumpulan dan atas nama IDRIS SARDI ketua kelompok Sungai Tanang sedangkan yang 8 (delapan) kelompok lagi terdakwa I Bujang Suryadi Pgl. Bujang yang menandatanganinya bersama dengan Kepala Jorong dan saksi Kamisur Hadi yaitu Proposal kelompok yang terdakwa II Amril Pgl. Amril buat untuk pencairan kredit mikro adalah sebanyak 10 (sepuluh) kelompokyaitu :
Kelompok Lungguk Batu, ketuanya HERWANTO.
Kelompok Batu Hampar, ketuanya AFRIZAL.
Kelompok pasar lama Kumpulan, ketuanya HAMDANI.
Kelompok Padang Tabiang, ketuanya RISYANTI.
Kelompok Sungkai Padang Tabiang, ketuanya GUSNAL EFENDI.
Kelompok Koto Tuo, ketuanya AJRI AMAN.
Kelompok Parik Gadang, ketuanya DESWATI.
Kelompok Kampung hangus, ketuanya MAWARDI DT.NYALO BASA.
Kelompok Sungai Tanang, ketuanya IDRIS SARDI.
Kelompok Simpang Tiga Kumpulan, ketuanya AMRAN.N.
Dan masing-masing kelompok dibuatkan untuk bantuan pinjamannya sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).Selain diruh membuat proposal fiktif, terdakwa II Amril Pgl. Amril juga disuruh dan atas perintah saksi Kamisur Hadi adalah membuat pencairan tahap I dan tahap II kredit mikro dari ketua Pokja kepada Ketua Kelompok fiktif dan membuat berita acara pembayaran fiktif.
Bahwa dana kredit mikro tahun 2009 turun dari pemerintah berdasarkan pengajuan 10 (sepuluh) proposal fiktif yang diajukan oleh terdakwa I Bujang Suryadi Pgl. Bujang dan bersama-sama dengan terdakwa II Amril Pgl. Amril ke Badan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pasaman.
Bahwa setelah Dana Kredit Mikro tersebut cair maka terlebih dahulu terdakwa I Bujang Suryadi Pgl. Bujang selaku Ketua Pokja meminjamkan uang kredit mikro
tersebut kepada saksi Kamisur Hadi dengan total sebesar Rp. 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) yang dipergunakan untuk kepentingan saksi Kamisur Hadi. Selanjutnya Kamisur Hadi juga ada menyuruh untuk membagikan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada masing-masing terdakwa II Amril Pgl. Amril sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), terdakwa I Bujang Suryadi Sebesar Rp. Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan saksi Kamisur Hadi sendiri sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Selanjutnya sisa uang yang lainnya dibagikan kepada individu masyarakat yang tidak termasuk pada penerima dana kredit mikro.
Perbuatan terdakwa I Bujang Suryadi Pgl. Bujang, terdakwa II Amril Pgl. Amril dan saksi Kamisur Hadi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa sesuai dengan surat tuntutan pidana Nomor Reg.Perk: PDS-01/PDS-01/LKSKPG/Ft.1/02/2020, tanggal 27 April 2020, Penuntut Umum telah menyampaikan tuntutan pidana yang pada pokoknya meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Padang yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa BUJANG SURYADI Pgl BUJANG dan terdakwa AMRIL Pgl AM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jopasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dalam dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BUJANG SURYADI Pgl BUJANGdan terdakwa AMRIL Pgl AMdengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa ditahan dan denda masing-masing sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair 4 (empat) bulan kurungan.
Menjatuhkan pidana tambahan berupa Pidana uang Pengganti kepada terdakwa IBUJANG SURYADI Pgl BUJANG sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan terdakwa AMRIL Pgl AM sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair masing-masing 2 (dua) bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa :
Surat dari BPM-PN Kab. Pasaman nomor: 412.23/3599/BPMPN tanggal 15 Desember 2009 perihal tentang pengantar proposal kredit mikro nagari tahun 2009.
Surat dari BPM-PN Kab. Pasaman nomor: 412.23/3646/BPMPN tanggal 2 Desember 2009 perihal tentang permintaan SPJ 50 % kredit mikro nagari tahun 2009.
Surat keputusan Bupati Pasaman Nomor: 188.45/1057/Bup Pas/2009 tanggal 16 November 2009 tentang penunjukan nagari penerima kredit mikro nagari tahun 2009.
Surat Perjanjian nomor: 1388/DPPK-2009 tanggal 15 Desember 2009, tentang pemberian dana kredit mikro nagari Koto Kaciak sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
Berita Acara Pembayaran Tahap I (Pertama) dana kredit mikro nagari tahun 2009 tanggal 15 Desember 2009 dari Kuasa Pengguna Anggaran kepada Ketua Pokja Nagari Koto Kaciak sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
Berita Acara Pembayaran Tahap II (Kedua) dana kredit mikro nagari tahun 2009 bulan Desember 2009 dari Kuasa Pengguna Anggaran kepada Ketua Pokja Nagari Koto Kaciak sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
SPP (Surat Perintah Pembayaran) nomor: 01645/SPP-LS/DINSKPKD/2009 tanggal 17 Desember 2009 untuk pembayaran Tahap I bantuan kredit mikro nagari Koto Kaciak sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupian).
SPP (Surat Perintah Pembayaran) nomor: 01814/SPP-LS/DINSKPKD/2009 tanggal 22 Desember 2009 untuk pembayaran Tahap II bantuan kredit mikro nagari Koto Kaciak sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
SPM (Surat Perintah Membayar) nomor: 01645/SPM-LS/DINSKPKD/2009 tanggal 17 Desember 2009 untuk pembayaran Tahap I kredit mikro nagari Koto Kaciak.
Kwitansi pembayaran nomor: 157/12/2009 tanggal 15 Desember 2009 untuk pembayaran dana kredit mikro tahap I nagari Koto Kaciak sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
Kwitansi pembayaran nomor: 703/12/2009 tanggal 28 Desember 2009 untuk pembayaran dana kredit mikro tahap II nagari Koto Kaciak sebesar Rp. 150.000.000 (sertaus lima puluh juta rupiah).
SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) nomor: 07476/SP2D/2009 tanggal 17 Desember 2009, tentang permintaan pencairan dana kredit mikro tahap I ke rekening Pokja.
SP2D (Surat Perintah Pembayaran Dana) nomor: 08325/SP2D/2009 tanggal 28 Desember 2009, tentang permintaan pencairan dana kredit mikro tahap II ke rekening Pokja.
1 (satu) Eksemplar Surat Keputusan Wali Nagari Koto Kaciak Nomor: 265/SK/WN.KK/2009 tentang Pelaksanaan Kredit Mikro Nagari Tahun 2009.
1 (satu) Eksemplar Surat Keputusan Wali Nagari Koto Kaciak Nomor: 58/SK/WN.KK/2010 tentang Pelaksanaan Kredit Mikro Nagari Tahun 2010 (SK Perubahan).
2 (dua) buah buku tabungan Simpedes BRI dengan nomor rekening: 5446-01-007315-53-6 atas nama Kredit Mikro yang beralamat di Jalan Tabiang Kel. Koto Kaciak/Kec. Bonjol Pasaman.
1 (satu) bundel bukti penyaluran dana mikro Nagari Koto KAciak kepada masyarakat yang terdiri dari Surat Pernyataan masyarakat perorangan dan Kwitansi penyerahan.
1 (satu) buah buku Kas Harian Bendahara Pokja Nagari Koto Kaciak.
1 (satu) Berkas Laporan Kredit Mikro Nagari Koto Kaciak tahun 2010.
1 (satu) Berkas Laporan Kredit Mikro Nagari Koto Kaciak tahun 2011.
10 (sepuluh) lembar Berita Acara Pembayaran tahap pertama Kredit Mikro Nagari Koto Kaciak tahun 2009 beserta Kwitansi Bukti Pembayaran.
10 (sepuluh) lembar Berita Acara Pembayaran tahap Kedua Kredit Mikro Nagari Koto Kaciak tahun 2009 beserta kwitansi bukti pembayaran.
10 (sepuluh) berkas Proposal pengajuan pinjaman dana mikro dari kelompok penerima awal.
Kwitansi pembayaran pinjaman kepada Kamisur Hadi sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) tertanggal 25-02-2011.
Terlampir dalam Berkas Perkara;
5. Menetapkan agar para terdakwa supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama yang
memeriksa dan mengadili perkara ini telah menjatuhkan putusan tanggal 18 Mei 2020 Nomor 10/PID.SUS/TPK/2020/PN PDG, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Bujang Suryadi Panggilan Bujang dan Terdakwa Amril Panggilan Am tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagai mana Dakwaan Primair.
Membebaskan Terdakwa Bujang Suryadi Panggilan Bujang dan Terdakwa Amril Panggilan Am oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut.
Menyatakan Terdakwa Bujang Suryadi Panggilan Bujang dan Terdakwa Amril
Panggilan Am telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagai mana Dakwaan Subsidair.
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Bujang Suryadi Panggilan Bujang dan Terdakwa Amril Panggilan Am dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (Dua) Tahun serta denda sebesar Rp. 50.000.000.- (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (Satu) Bulan.
Menghukum Terdakwa Bujang Suryadi Panggilan Bujang untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 13.000.000.- (Tiga Belas Juta Rupiah) dan Terdakwa Amril Panggilan Am sebesar Rp. 10.000.000.- (Sepuluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Bulan.
Menetapkan masa Tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Memerintahkan barang bukti berupa ;
Surat dari BPM-PN Kab. Pasaman nomor: 412.23/3599/BPMPN tanggal 15 Desember 2009 perihal tentang pengantar proposal kredit mikro nagari tahun 2009.
Surat dari BPM-PN Kab. Pasaman nomor: 412.23/3646/BPMPN tanggal 2 Desember 2009 perihal tentang permintaan SPJ 50 % kredit mikro nagari tahun 2009.
Surat keputusan Bupati Pasaman Nomor: 188.45/1057/Bup Pas/2009 tanggal 16 November 2009 tentang penunjukan nagari penerima kredit mikro nagari tahun 2009.
Surat Perjanjian nomor: 1388/DPPK-2009 tanggal 15 Desember 2009, tentang pemberian dana kredit mikro nagari Koto Kaciak sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
Berita Acara Pembayaran Tahap I (Pertama) dana kredit mikro nagari tahun 2009 tanggal 15 Desember 2009 dari Kuasa Pengguna Anggaran kepada Ketua Pokja Nagari Koto Kaciak sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
Berita Acara Pembayaran Tahap II (Kedua) dana kredit mikro nagari tahun 2009
bulan Desember 2009 dari Kuasa Pengguna Anggaran kepada Ketua Pokja Nagari Koto Kaciak sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
SPP (Surat Perintah Pembayaran) nomor: 01645/SPP-LS/DINSKPKD/2009 tanggal 17 Desember 2009 untuk pembayaran Tahap I bantuan kredit mikro nagari Koto Kaciak sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupian).
SPP (Surat Perintah Pembayaran) nomor: 01814/SPP-LS/DINSKPKD/2009 tanggal 22 Desember 2009 untuk pembayaran Tahap II bantuan kredit mikro nagari Koto Kaciak sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
SPM (Surat Perintah Membayar) nomor: 01645/SPM-LS/DINSKPKD/2009 tanggal 17 Desember 2009 untuk pembayaran Tahap I kredit mikro nagari Koto Kaciak.
Kwitansi pembayaran nomor: 157/12/2009 tanggal 15 Desember 2009 untuk pembayaran dana kredit mikro tahap I nagari Koto Kaciak sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
Kwitansi pembayaran nomor: 703/12/2009 tanggal 28 Desember 2009 untuk pembayaran dana kredit mikro tahap II nagari Koto Kaciak sebesar Rp. 150.000.000 (sertaus lima puluh juta rupiah).
SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) nomor: 07476/SP2D/2009 tanggal 17 Desember 2009, tentang permintaan pencairan dana kredit mikro tahap I ke rekening Pokja.
SP2D (Surat Perintah Pembayaran Dana) nomor: 08325/SP2D/2009 tanggal 28 Desember 2009, tentang permintaan pencairan dana kredit mikro tahap II ke rekening Pokja.
1 (satu) Eksemplar Surat Keputusan Wali Nagari Koto Kaciak Nomor: 265/SK/WN.KK/2009 tentang Pelaksanaan Kredit Mikro Nagari Tahun 2009.
1 (satu) Eksemplar Surat Keputusan Wali Nagari Koto Kaciak Nomor: 58/SK/WN.KK/2010 tentang Pelaksanaan Kredit Mikro Nagari Tahun 2010 (SK Perubahan).
2 (dua) buah buku tabungan Simpedes BRI dengan nomor rekening: 5446-01-007315-53-6 atas nama Kredit Mikro yang beralamat di Jalan Tabiang Kel. Koto Kaciak/Kec. Bonjol Pasaman.
1 (satu) bundel bukti penyaluran dana mikro Nagari Koto KAciak kepada masyarakat yang terdiri dari Surat Pernyataan masyarakat perorangan dan Kwitansi penyerahan.
1 (satu) buah buku Kas Harian Bendahara Pokja Nagari Koto Kaciak.
1 (satu) Berkas Laporan Kredit Mikro Nagari Koto Kaciak tahun 2010.
1 (satu) Berkas Laporan Kredit Mikro Nagari Koto Kaciak tahun 2011.
10 (sepuluh) lembar Berita Acara Pembayaran tahap pertama Kredit Mikro Nagari Koto Kaciak tahun 2009 beserta Kwitansi Bukti Pembayaran.
10 (sepuluh) lembar Berita Acara Pembayaran tahap Kedua Kredit Mikro Nagari Koto Kaciak tahun 2009 beserta kwitansi bukti pembayaran.
10 (sepuluh) berkas Proposal pengajuan pinjaman dana mikro dari kelompok penerima awal.
Kwitansi pembayaran pinjaman kepada Kamisur Hadi sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) tertanggal 25-02-2011.
Terlampir dalam Berkas Perkara.
Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) ;
Menimbang, bahwa akta permintaan banding Nomor 20/Akta Pid. Sus-TPK/2020/PN. Pdg, tanggal 20 Mei 2020 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas I A yang menyatakan bahwa Penuntut Umum mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang Nomor 10/Pid-Sus.TPK/2020/PN.Pdg., tanggal 18 Mei 2020 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan oleh Jurusita Pengganti secara resmi kepada Para Terdakwa masing-masing pada tanggal 29 Mei 2020;
Menimbang, bahwa Memori Banding Penuntut Umum, tanggal 28 Mei 2020 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas I A tanggal 28 Mei 2020 dan telah diberitahukan kepada Para Terdakwa masing-masing pada tanggal 2 Juni 2020;
Menimbang, bahwa Kontra Memori Banding yang diajukan oleh para Terdakwa, tanggal 4 Juni 2020 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas I A tanggal 4 Juni 2020, dan telah diberitahukan kepada Penuntut Umum pada tanggal 5 Juni 2020;
Menimbang, bahwa Surat Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara kepada Penuntut Umum dan Penasihat Hukum/para Terdakwa telah disampaikan dengan surat pemberitahuan Nomor W3.UI/058/HK.07/TPK/V/2020., masing-masing pada tanggal 29 Mei 2020;
Menimbang, bahwa permintaan banding yang diajukan Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam memori bandingnya menyatakan keberatan terhadap putusan Pengadilan Tingkat Pertama, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama telah keliru menafsirkan tentang unsur dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, dimana kerugian Negara dalam perkara in-casu menurut Penuntut Umum adalah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta) rupiah sebagaimana
temuan BPKP Perwakilan Sumatera Barat;
Bahwa menurut Penuntut Umum, pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa Bujang Suryadi Pgl. Bujang dan Terdakwa Amril Pgl. Am adalah ringan, sehingga tidak menimbulkan efek jera kepada Terdakwa dan tidak menjadi pelajaran bagi masyarakat;
Bahwa menurut Penuntut Umum, putusan Pengadilan Tingkat Pertama belum memadai dilihat dari segi edukatif, prefentif, korektif dan represif;
Menimbang, bahwa Terdakwa Bujang Suryadi Pgl. Bujang dan Terdakwa Amril Pgl. Am, dalam kontra memori bandingnya menyatakan bahwa putusan Pengadilan Tingkat Pertama telah tepat dan benar, untuk itu mohon kiranya Pengadilan Tingkat Banding untuk menguatkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas I A Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Pdg., tanggal 18 Mei 2020 atas nama Terdakwa Bujang Suryadi Pgl. Bujang dan Terdakwa Amril Pgl. Am, Memori Banding Penuntut Umum, dan Kontra Memori Banding para Terdakwa, maka Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding sependapat dengan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan bahwa Terdakwa Bujang Suryadi Pgl. Bujang dan Terdakwa Amril Pgl. Am, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP, sebagaimana dakwaan Subsidair, karena Terdakwa Bujang Suryadi Pgl. Bujang bersama dengan Terdakwa Amril Pgl. Am dan Kamisur Hadi (putusannya telah berkekuatan hukum tetap), telah membuat dan menandatangani serta mengajukan 10 proposal fiktif kredit mikro Nagari masing-masing sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta) rupiah, membuat dan menandatangani berita acara pencairan dana kredit mikro Nagari tahap I dan tahap II dari Terdakwa Bujang Suryadi pgl Bujang Ketua Pokja kepada Ketua Kelompok Penerima kredit mikro Nagari fiktif, sehingga dana kredit mikro Nagari 2009 telah dapat dicairkan sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta) rupiah, lalu Terdakwa Bujang Suryadi Pgl. Bujang bersama dengan Terdakwa Amril Pgl. Am memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan meminjamkan kepada Kamisur Hadi dengan total sebesar Rp43.000.000,00 (empat puluh tiga juta) rupiah, dan sisanya dibagikan kepada individu-individu masyarakat baik yang tergabung maupun tidak tergabung kepada kelompok penerima dana kredit mikro Nagari fiktif, akibat perbuatan para terdakwa tersebut telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta) rupiah sebagai mana berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Kredit Mikro Nagari di Nagari Koto Kaciak Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2009 Nomor: SR-3343/PW03/5/2014 tanggal 22 Desember 2014;
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis Hakim Tingkat Banding pertimbangan putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut telah tepat dan benar oleh karena itu pertimbangan putusan tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan pula bagi Pengadilan Tingkat Banding dalam mengadili perkara ini di tingkat Banding, namun Pengadilan Tingkat Banding akan menyempurnakan pertimbangan putusan Pengadilan Tingkat Pertama mengenai pertimbangan dakwaan primair;
Menimbang, bahwa Terdakwa Bujang Suryadi Pgl. Bujang dan Terdakwa Amril Pgl. Am dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan dakwaan yang disusun secara subsidairitas sebagai berikut:
Primair.
Bahwa perbuatan Terdakwa Bujang Suryadi Pgl. Bujang dan Terdakwa Amril Pgl. Am diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Subsidair,.
Bahwa perbuatan Terdakwa Bujang Suryadi Pgl. Bujang dan Terdakwa Amril Pgl. Am diatur dan diancam pidana Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Lebih Subsidair:
Bahwa perbuatan Terdakwa Bujang Suryadi Pgl. Bujang dan Terdakwa Amril Pgl. Am diatur dan diancam pidana Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum berbentuk subsidairitas, maka terhadap dakwaan tersebut mestilah dipertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair, jika dakwaan primair terbukti, maka dakwaan subsidair dan dakwaan lebih subsidair tidak akan dipertimbangkan, namun jika dakwaan primiar tidak terbukti maka selanjutnya akan dipertimbangkan dakwaan subsidair, jika dakwaan subsidair terbukti maka dakwaan lebih subsidair tidak akan dipertimbangkan, namun jika dakwaan subsidair tidak terbukti, maka akan dipertimbangkan dakwaan lebih subsidair;
Menimbang, bahwa dengan merujuk kepada fakta fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana yang telah dirumuskan pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA Nomor 10/Pid.Sus.TPK/2020/PN.Pdg., tanggal 18 Mai 2020, maka Majelis Hakim Tingkat Banding memberikan pertimbangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam dakwaan Primair, menyatakan
bahwa perbuatan Terdakwa Bujang Suryadi Pgl. Bujang dan Terdakwa Amril Pgl. Am diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara;
Dilakukan secara bersama-sama;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang” dalam Pasal 2 ayat (1) sebagaimana juga Pasal 1 angka (3) adalah siapa saja orang perorangan atau korporasi, sehat jasmani dan rohani, dapat dipertanggungjawabkan semua perbuatannya sebagai subyek/pelaku tindak pidana korupsi. Bahwa orang yang dihadapkan oleh Penuntut Umum ke persidangan adalah Terdakwa Bujang Suryadi Pgl. Bujang selaku Ketua POKJA sesuai Surat Keputusan Wali Nagari Koto Kaciak Nomor: 265/SK/WN.KK/2009, tanggal 09 Desember 2009 sehat jasmani dan rohani serta dapat mengikuti persidangan dengan baik, yang memiliki kesempatan karena kedudukannya selaku Ketua Pokja untuk mengelola dana Kredit Mikro Nagari Koto Kaciak, sedangkan Terdakwa Amril Pgl. Am dihadapkan kepersidangan adalah selaku Sekretaris Nagari Koto Kaciak Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman sesuai dengan SK Wali Nagari Nomor: 37/SK.WN.KK/2009, tanggal 02 Januari 2008 tentang Pengangkatan Perangkat Nagari Koto Kaciak tahun 2009, sehat jasmani dan rohani serta dapat mengikuti persidangan dengan baik, yang memiliki kewenangan karena jabatan selaku Sekretaris Nagari Koto Kaciak untuk membantu tugas-tugas Wali Nagari Koto Kaciak dalam mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi nagari, mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Nagari;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini diperoleh pula fakta hukum bahwa Terdakwa Bujang Suryadi Pgl. Bujang sebagai subyek yang bersifat khusus karena memiliki kesempatan dalam kedudukan selaku Ketua POKJA sesuai SK Wali Nagari Koto Kaciak Nomor :265/SK/WN.KK/2009, tanggal 09 Desember 2009 dan Terdakwa Amril Pgl. Am juga sebagai subyek yang bersifat khusus karena memiliki kewenangan sebagai Sekretaris Nagari sesuai dengan Surat Keputusan Wali Nagari Koto Kaciak Nomor: 37/SK.WN.KK/2009, tanggal 02 Januari 2008;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, menurut hemat Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut tidak tepat diterapkan terhadap Terdakwa Bujang Suryadi Pgl. Bujang maupun Terdakwa Amril Pgl. Am, karena Terdakwa Bujang Suryadi Pgl. Bujang dan
Terdakwa Amril Pgl. Am memiliki kualifikasi khusus, oleh karena itu kiranya sudah cukup alasan untuk membebaskan Terdakwa Bujang Suryadi Pgl. Bujang dan Terdakwa Amril Pgl. Am dari dakwaan Primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa Bujang Suryadi Pgl. Bujang dan Terdakwa Amril Pgl. Am dibebaskan dari dakwaan primair, maka selanjutkan akan dipertimbangkan Dakwaan Subsidair, dimana Terdakwa Bujang Suryadi Pgl. Bujang dan Terdakwa Amril Pgl. Am didakwa oleh Penuntut Umum telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dimana unsur-unsur pokoknya sebagai berikut :
Setiap orang;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Dilakukan bersama-sama;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding mencermati dengan seksama pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Padang Kelas I A Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Pdg., tanggal 18 Mei 2020 atas nama Terdakwa Bujang Suryadi Pgl. Bujang dan Terdakwa Amril Pgl. Am, mengenai dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP maka Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding menilai, bahwa pertimbangan putusan tersebut telah tepat dan benar oleh karena itu pertimbangan putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut di ambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan pula oleh Pengadilan Tingkat Banding dalam mengadili perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, akibat perbuatan Terdakwa Bujang Suryadi Pgl. Bujang dan Terdakwa Amril Pgl. Am yang telah melakukan penyimpangan dalam Pengelolaan Kredit Mikro Nagari Koto Kaciak Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman 2009, ditemukan kerugian Negara sejumlah Rp300.000.000,00(tiga ratus juta) rupiah, sebagai mana pula Laporan BPKP tentang Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Kredit Mikro Nagari di Nagari Koto Kaciak Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2009 Nomor: SR-3343/PW03/5/2014 tanggal 22 Desember 2014;
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding, berdasarkan fakta persidangan dan perhitungan kerugian Negara tersebut telah dilaksanakan oleh lembaga yang diberi izin dan memiliki kewenangan dalam menghitung dan mengaudit kerugian Negara, maka kerugian Negara yang timbuli akibat perbuatan para Terdakwa adalah sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), sebagaimana juga telah dipertimbangkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama pada unsur dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa karena semua unsur yang terkandung dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi ada dalam perbuatan Terdakwa Bujang Suryadi Pgl. Bujang dan Terdakwa Amril Pgl. Am dan para Terdakwa mampu bertanggungjawab menurut hukum pidana, selain itu tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar (Strafuitsluitingsgrond), yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa Bujang Suryadi Pgl. Bujang dan Terdakwa Amril Pgl. Am, maka para Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan tindak pidana korupsi secara ber-sama-sama”, sebagaimana dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut dan dengan mengambil alih pertimbangan putusan Pengadilan Tingkat Pertama sehingga merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah satu sama lain, maka Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding sependapat dengan putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang menyatakan perbuatan Terdakwa Bujang Suryadi Pgl. Bujang dan Terdakwa Amril Pgl. Am terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa berkenaan dengan keadaan yang memberatkan dan meringankan hukuman Terdakwa Bujang Suryadi Pgl. Bujang dan Terdakwa Amril Pgl. Am telah dipertimbangkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama dengan tepat dan benar sehingga diambil alih dan dijadikan pula sebagai pertimbangan bagi Pengadilan Tingkat Banding dalam mengadili perkara ini;
Menimbang, bahwa demikian pula mengenai barang bukti juga telah dipertimbangkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama dengan tepat dan benar sehingga diambil alih dan dijadikan pula sebagai pertimbangan bagi Pengadilan Tingkat Banding dalam mengadili perkara ini;
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan aspek legal justice, moral justice dan social justice, serta rasa keadilan dalam masyarakat (a sense of justice in society), maka menurut Majelis Hakim Pengadilan Tingat Banding bahwa pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama terhadap Terdakwa Bujang Suryadi Pgl. Bujang dan
Terdakwa Amril Pgl. Am tersebut dirasa telah adil bagi para Terdakwa dan dapat dijadikan sebagai pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dilakukan oleh Terdakwa Bujang Suryadi Pgl. Bujang dan Terdakwa Amril Pgl. Am;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa Bujang Suryadi Pgl. Bujang dan Terdakwa Amril Pgl. Am dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana, maka untuk menjamin pelaksanaan putusan ini dari kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan, maka Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding memerintahkan agar Terdakwa Bujang Suryadi Pgl. Bujang dan Terdakwa Amril Pgl. Am tetap ditahan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa Bujang Suryadi Pgl. Bujang dan Terdakwa Amril Pgl. Am ditahan, maka masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Bujang Suryadi Pgl. Bujang dan Terdakwa Amril Pgl. Am akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa Bujang Suryadi Pgl. Bujang dan Terdakwa Amril Pgl. Am dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan, yang untuk Pengadilan Tingkat Banding sejumlah yang tercantum pada amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan semua pertimbangan tersebut, dengan mengambil alih pertimbangan putusan Pengadilan Tingkat Pertama dan dijadikan sebagai pertimbangan pula bagi Pengadilan Tingkat banding dalam mengadili perkara ini, maka Putusan Pengadilan Tingkat Pertama haruslah dikuatkan;
Memperhatikan ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan lainnya:
M E N G A D I L I:
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA, Nomor : 10/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Pdg., tanggal 18 Mei 2020 atas nama Terdakwa Bujang Suryadi Pgl. Bujang dan Terdakwa Amril Pgl. Am yang dimintakan banding tersebut;
Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Bujang Suryadi Pgl. Bujang dan Terdakwa Amril Pgl. Am, dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa Bujang Suryadi Pgl. Bujang dan Terdakwa Amril
Pgl. Am tetap berada dalam tahanan;
Membebankan kepada Terdakwa Bujang Suryadi Pgl. Bujang dan Terdakwa Amril Pgl. Am untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu) rupiah;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang pada hari KAMIS tanggal 18 Juni 2020 oleh kami SYAIFONI, SH. M.Hum., sebagai Hakim Ketua Majelis, H. FIRDAUS, SH. M.Hum., dan REFLINAR NURMAN, SH. M. Hum., Hakim Ad Hoc, masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan mana diucapkan pada hari SENIN, tanggal 29 JUNI2020 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Kami, Ketua Majelis Hakim didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Saudari EMMY JEFRIATI, SH., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, dengan tanpa dihadiri Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasihat Hukum para Terdakwa.-
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis
H. FIRDAUS, SH. M.Hum.,SYAIFONI, SH. M.Hum.,
REFLINAR NURMAN, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
EMMY JEFRIATI, S.H.