317/Pid.Sus/2016/PN Bkn
Putusan PN BANGKINANG Nomor 317/Pid.Sus/2016/PN Bkn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BUCKHARI Als PAK ROSO Bin ABDULLAH (Alm)
1. Menyatakan Terdakwa BUCHARI Als PAK ROSO Bin ABDULLAH (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BUCHARI Als PAK ROSO Bin ABDULLAH (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000.- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) helai rok sekolah warna merah; - 1 (satu) helai celana dalam warna pink; - 1 (satu) buah kaos dalam warna putih; dikembalikan kepada saksi korban SITI MAID AH Als IDA 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 317/Pid.Sus/2016/PN.Bkn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangkinang yang mengadili perkara pidana yang diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : BUCKHARI Als PAK ROSO Bin ABDULLAH (Alm)
Tempat lahir : Nias (Aceh)
Umur / Tgl. lahir : 51 Tahun / 14 Agustus 1965
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Jambo Lumbok Kecamatan Indrah Kabupaten Aceh Timur/Desa Domo Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Petani/Pekebun
Pendidikan : SD Kelas V (tidak tamat).
Terdakwa ditangkap tanggal 15 April 2016;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/Penetapan penahanan oleh ;
Penyidik sejak tanggal 16 April 2016 s/d tanggal 06 Mei 2016;
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangkinang sejak tanggal 07 Mei 2016 s/d tanggal 15 Juni 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 14 Juni 2016 s/d tanggal 03 Juli 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang sejak tanggal 23 Juni 2016 s/d tanggal 22 Juli 2016;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang sejak tanggal 23 Juli 2016 s/d tanggal 20 September 2016;
Terdakwa didampingi Tatin Suprihatin,S.H Penasihat Hukum yang ditunjuk Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Nomor : 317/Pid.Sus/2016/PN.Bkn;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca surat-surat Penetapan dalam perkara ini;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi;
Telah mendengar keterangan Terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti dalam perkara ini;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum seperti terurai dalam surat tuntutan pidana No. Reg. Perkara : PDM-292/KPR/06/2016, tanggal 27 Juli 2016 yang pada pokoknya menuntut :
Menyatakan BUCKHARI Als PAK ROSO Bin ABDULLAH (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kehohongan atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau Dengan Orang Lain”, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sesuai Dakwaan Alternatif Kesatu Kami ;
Menjatuhkan pidana terhadap BUCKHARI Als PAK ROSO Bin ABDULLAH (Alm), dengan pidana penjara selama (12 (Dua belas) Tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000.- (enam puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan penjara) dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan agar barang bukti, berupa :
1 (satu) helai rok sekolah warna merah;
1 (satu) helai celana dalam warna pink;
1 (satu) buah kaos dalam warna putih;
dikembalikan kepada saksi korban SITI MAID AH Als IDA
Menetapkan supaya BUCKHARI Als PAK ROSO Bin ABDULLAH (Alm) dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 ( dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan, yang pada pokoknya memohon sebagai berikut:
Terdakwa telah mengerti dan menerima Tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim.
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum dalam Repliknya secara lisan menyatakan tetap pada tuntutan semula dan begitu juga Terdakwa dalam Dupliknya secara lisan menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke depan persidangan dengan dakwaan sebagaimana terurai dalam surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-292/KPR/06/2016, tanggal 20 Juni 2016 sebagai berikut:
DAKWAAN
KESATU
Bahwa ia terdakwa BUCHARI Als PAK ROSO Bin ABDULLAH (Alm) pada hari Selasa Tanggal 12 April 2016 sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2016 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2016, bertempat di Dusun II Bukit Tarap RT 002/ RW 002 Desa Domo Keeamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, telah "Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain", yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tanggal serta waktu tersebut diatas sewaktu saksi korban SITI MAIDAH (yang diketahui masih berumur 12 (dua belas) tahun sesuai dengan akte kelahiran Nomor 7337/TD/2009 tanggal 06 Agustus 2009 yang ditandatangani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karo) sedang duduk dibelakang rumah saksi korban yang berada di Dusun II Bukit Tarap RT 002 RW 002 Desa Domo Kec.Kampar Kiri Kab. Kampar dan tiba-tiba saksi korban dihampiri oleh terdakwa, lalu terdakwa ikut duduk pula disamping saksi korban sambil merayu dan membujuk saksi korban dengan mengatakan "WAWAK SAYANG SAMA KAMU, MAU TIDAK WAWAK KASIH KAMU UANG" lalu saksi korban mengangguk, kemudian terdakwa langsung memegang paha saksi korban sambil meraba-raba, lalu terdakwa membawa saksi korban ke rumah kosong disamping rumah saksi korban melalui pintu belakang, setelah masuk ke dalam rumah kosong tersebut terdakwa kemudian menutup pintunya, lalu terdakwa lansung memeluk saksi korban dan menciumi leher saksi korban berulang kali dan kemudian terdakwa meraba-raba perut saksi korban lalu turun meraba-raba bagian alat kemaluan saksi korban dan terdakwa langsung membuka rok dan celana dalam saksi korban setelah terbuka terdakwa langsung memainkan jarinya di areal alat kemaluan saksi korban sambil membuka celana dan celana dalam terdakwa, setelah itu terdakwa membaringkan saksi korban dilantai lalu menindih saksi korban dan kemudian memasukkan alat kelamin ke dalam alat kemaluan saksi korban, dan setelah masuk terdakwa menggenjot alat kelaminnya berulang kali sambil meremas-remas buah dada saksi korban dengan tangannya, setelah beberapa menit kemudian terdakwa mendesah panjang dan mengeluarkan cairan dari alat kelaminnya ke dalam alat kemaluan saksi korban, setelah nafsu birahinya terpuaskan terdakwa langsung memakai kembali pakaiannya dan menyuruh saksi korban memakai kembali pakaian, dan setelah perbuatan selesai terdakwa sempat mengatakan "jangan kasih tahu orang, jika kamu kasih tahu kamu akan saya bunuh”, setelah itu terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi korban dan tidak meninggalkan uang sedikitpun. Dan akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban yaitu saksi korban merasa sakit dibagian alat kemaluan, perut serta kepala saksi korban.
Bahwa terhadap semua perbuatan tersebut telah terdakwa lakukan sebanyak 7 (tujuh) kali, yang mana perbuatan pertama terdakwa lakukan sebulan yang lalu yaitu pada bulan Maret 2016, selain di rumah kosong tersebut terdakwa juga ada melakukan di rumah terdakwa sendiri. Saksi korban memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tua saksi korban yaitu saksi NURHAYATI HASIBUAN pada hari Rabu tanggal 13 April 2016 dan saksi NURHAYATI langsung memanggil dan membawa terdakwa kerumah saksi, namun pada saat ditanya oleh saksi NURHAYATI terdakwa tidak menjawab dan langsung lari keluar rumah saski NURHAYATI dan langsung kabur, saksi NURHAYATI langsung meminta bantuan kepada warga setempat dan melaporkan ke Pihak Kepolisian dan pada hari Kamis tanggal 14 April 2016 sekira pukul 22.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk proses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RUMAH SAKIT BHAYANGKARA PEKANBARU dengan Nomor : 461/IV /2016/RSB tanggal 15 April 2016 oleh dr. MAGDALENA HARAHAP Dokter Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan terhadap SITI MAIDAH Als IDA Binti NASIB berumur 12 (Dua Belas) tahun, dengan hasil pemeriksaan:.
Sekira dua hari sebelum dilakukan pemeriksaan, korban mengaku disetubuhi sebanyak lebih dari satu kali, oleh orang yang dikenal yaitu tetangga korban, dalam keadaan sadar dan dipaksa, yang terjadi pertama kali pada awal bulan Maret tahun dua ribu enam be las.
Korban adalah seorang perempuan berusia dua belas tahun, datang dengan keadaan umum baik, sadar penuh, sikap selama pemeriksaan kooperatif, tekanan darah seratus sepuluh per tujuh puluh milimeter air raksa, frekeunsi nadi sembilan puluh kali per menit, pernapasan dua puluh kali per menit, suhu tubuh tiga puluh enam koma lima derajat celcius, berat badan tiga puluh lima kilogram.
Penampilan bersih, rambut rapi, pakaian rapi, tanpa robekan, tanpa kancing terputus.
Tanda kelamin sekunder sudah berkembang dengan gigi ke-7 sudah keluar, gigi ke-8 belum keluar. Riwayat haid : haid pertama usia sebelas tahun, siklus haid teratur, lama masa haid enam hari, hari pertama haid terakhir tanggal dua puluh lima bulan Februari tahun dua ribu enam belas.
Pada pemeriksaan fisik: tidak terdapat luka-luka,
Alat Kelamin dan Kandungan ditemukan :
a. Mulut dan alat kelamin (Vulva):
1) Bibir kemaluan besar: tidak terdapat luka-luka
2) Bibir kemaluan kecil : tidak terdapat luka-luka
b. Selaput dara (Hymen) : Terdapat robekan lama pada arah jam tiga, jam tujuh, jam sembilan, dan jam sepuluh, tidak sampai dasar, sesuai arah putaran jarum jam.
c. Liang Senggama : tidak terdapat cairan.
d. Mulut Leher Rahim (Serviks): tidak dilakukan pemeriksaan.
e. Rahim (Corpus Uteri) : tidak dilakukan pemeriksaan.
f. Lubang Dubur: tidak terdapat luka-luka, lipatan anus tidak menghilang.
Dilakukan pemeriksaan kehamilan menggunakan alat uji cepat merk One Med LOT 01071588 exp. Juni 2018 dengan bahan periksa urine, didapatkan hasil negatif. Pemeriksaan malachite green, didapatkan hasil negatif.
Tidak ada benda bukti yang diserahkan kepada polisi.
Korban dipulangkan dengan pemberian terapi berupa alat kontrasepsi darurat.
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan pada seorang perempuan yang berdasarkan surat permintaan Visum et Repertum berusia dua belas tahun. Pada pemeriksaan fisik tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Pada pemeriksaan ginekologis ditemukan robekan lama tidak sampai dasar pada selaput dara akibat kekerasan benda tumpul;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang PerlindunganAnak;
Atau
KEDUA
Bahwa ia terdakwa BUCHARI Als PAK ROSO Bin ABDULLAH (Alm) pada hari Selasa Tanggal 12 April 2016 sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2016 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2016, bertempat di Dusun II Bukit Tarap RT 002/ RW 002 Desa Domo Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, telah “Dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tanggal serta waktu tersebut diatas sewaktu saksi korban SITI MAIDAH (yang diketahui masih berumur 12 (dua belas) tahun sesuai dengan akte kelahiran Nomor 7337/TD/2009 tanggal 06 Agustus 2009 yang ditandatangani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karo) sedang duduk dibelakang rumah saksi korban yang berada di Dusun II Bukit Tarap RT 002 RW 002 Desa Domo Kec.Kampar Kiri Kab. Kampar dan tiba-tiba saksi korban dihampiri oleh terdakwa, lalu terdakwa ikut duduk pula disamping saksi korban sambil merayu dan membujuk saksi korban dengan mengatakan "WAWAK SAYANG SAMA KAMU, MAU TIDAK WAWAK KASIH KAMU UANG" lalu saksi korban mengangguk, kemudian terdakwa langsung memegang paha saksi korban sambil meraba-raba, lalu terdakwa membawa saksi korban ke rumah kosong disamping rumah saksi korban melalui pintu belakang, setelah masuk ke dalam rumah kosong tersebut terdakwa kemudian menutup pintunya, lalu terdakwa lansung memeluk saksi korban dan menciumi leher saksi korban berulang kali dan kemudian terdakwa meraba-raba perut saksi korban lalu turun meraba-raba bagian alat kemaluan saksi korban dan terdakwa langsung membuka rok dan celana dalam saksi korban setelah terbuka terdakwa langsung memainkan jarinya di areal alat kemaluan saksi korban sambil membuka celana dan celana dalam terdakwa, setelah itu terdakwa membaringkan saksi korban dilantai lalu menindih saksi korban dan kemudian memasukkan alat kelamin ke dalam alat kemaluan saksi korban, dan setelah masuk terdakwa menggenjot alat kelaminnya berulang kali sambil meremas-remas buah dada saksi korban dengan tangannya, setelah beberapa menit kemudian terdakwa mendesah panjang dan mengeluarkan cairan dari alat kelaminnya ke dalam alat kemaluan saksi korban, setelah nafsu birahinya terpuaskan terdakwa langsung memakai kembali pakaiannya dan menyuruh saksi korban memakai kembali pakaian, dan setelah perbuatan selesai terdakwa sempat mengatakan "jangan kasih tahu orang, jika kamu kasih tahu kamu akan saya bunuh”, setelah itu terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi korban dan tidak meninggalkan uang sedikitpun. Dan akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban yaitu saksi korban merasa sakit dibagian alat kemaluan, perut serta kepala saksi korban.
Bahwa terhadap semua perbuatan tersebut telah terdakwa lakukan sebanyak 7 (tujuh) kali, yang mana perbuatan pertama terdakwa lakukan sebulan yang lalu yaitu pada bulan Maret 2016, selain di rumah kosong tersebut terdakwa juga ada melakukan di rumah terdakwa sendiri. Saksi korban memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tua saksi korban yaitu saksi NURHAYATI HASIBUAN pada hari Rabu tanggal 13 April 2016 dan saksi NURHAYATI langsung memanggil dan membawa terdakwa kerumah saksi, namun pada saat ditanya oleh saksi NURHAYATI terdakwa tidak menjawab dan langsung lari keluar rumah saski NURHAYATI dan langsung kabur, saksi NURHAYATI langsung meminta bantuan kepada warga setempat dan melaporkan ke Pihak Kepolisian dan pada hari Kamis tanggal 14 April 2016 sekira pukul 22.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk proses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RUMAH SAKIT BHAYANGKARA PEKANBARU dengan Nomor : 461/IV /2016/RSB tanggal 15 April 2016 oleh dr. MAGDALENA HARAHAP Dokter Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan terhadap SITI MAIDAH Als IDA Binti NASIB berumur 12 (Dua Belas) tahun, dengan hasil pemeriksaan:.
Sekira dua hari sebelum dilakukan pemeriksaan, korban mengaku disetubuhi sebanyak lebih dari satu kali, oleh orang yang dikenal yaitu tetangga korban, dalam keadaan sadar dan dipaksa, yang terjadi pertama kali pada awal bulan Maret tahun dua ribu enam be las.
Korban adalah seorang perempuan berusia dua belas tahun, datang dengan keadaan umum baik, sadar penuh, sikap selama pemeriksaan kooperatif, tekanan darah seratus sepuluh per tujuh puluh milimeter air raksa, frekeunsi nadi sembilan puluh kali per menit, pernapasan dua puluh kali per menit, suhu tubuh tiga puluh enam koma lima derajat celcius, berat badan tiga puluh lima kilogram.
Penampilan bersih, rambut rapi, pakaian rapi, tanpa robekan, tanpa kancing terputus.
Tanda kelamin sekunder sudah berkembang dengan gigi ke-7 sudah keluar, gigi ke-8 belum keluar. Riwayat haid : haid pertama usia sebelas tahun, siklus haid teratur, lama masa haid enam hari, hari pertama haid terakhir tanggal dua puluh lima bulan Februari tahun dua ribu enam belas.
Pada pemeriksaan fisik: tidak terdapat luka-luka,
Alat Kelamin dan Kandungan ditemukan :
a. Mulut dan alat kelamin (Vulva):
1) Bibir kemaluan besar: tidak terdapat luka-luka
2) Bibir kemaluan kecil : tidak terdapat luka-luka
b. Selaput dara (Hymen) : Terdapat robekan lama pada arah jam tiga, jam tujuh, jam sembilan, dan jam sepuluh, tidak sampai dasar, sesuai arah putaran jarum jam.
c. Liang Senggama : tidak terdapat cairan.
d. Mulut Leher Rahim (Serviks): tidak dilakukan pemeriksaan.
e. Rahim (Corpus Uteri) : tidak dilakukan pemeriksaan.
f. Lubang Dubur: tidak terdapat luka-luka, lipatan anus tidak menghilang.
Dilakukan pemeriksaan kehamilan menggunakan alat uji cepat merk One Med LOT 01071588 exp. Juni 2018 dengan bahan periksa urine, didapatkan hasil negatif. Pemeriksaan malachite green, didapatkan hasil negatif.
Tidak ada benda bukti yang diserahkan kepada polisi.
Korban dipulangkan dengan pemberian terapi berupa alat kontrasepsi darurat.
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan pada seorang perempuan yang berdasarkan surat permintaan Visum et Repertum berusia dua belas tahun. Pada pemeriksaan fisik tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Pada pemeriksaan ginekologis ditemukan robekan lama tidak sampai dasar pada selaput dara akibat kekerasan benda tumpul;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum tersebut, Majelis Hakim telah mendengar keterangan para saksi sebagai berikut :
Saksi NURHAYATI HASIBUAN Als NURHAYATI Binti DATOK HASIBUAN (Alm), di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan Keterangan Saksi sebagaimana dimuat didalam BAPnya.
Bahwa saksi menerangkan yang menjadi korban perbuatan cabul dan persetubuhan tersebut adalah anak kandung saksi sendiri yaitu saksi korban Siti Maidah Als Ida;
Bahwa saksi menerangkan mengetahui kejadian tersebut pada hari Rabu tanggal 13 April 2016 sekitar pukul 19.00 Wib yang mana pada saat itu saksi mendengar anak saksi muntah-muntah di kamar mandi, saksi pun langsung menghampiri dan bertanya kepada saksi korban, dan saksi korban menjawab bahwa dia telah diperkosa oleh terdakwa, mendengar hal tersebut saksi langsung memanggil terdawka dan menanyakan hal tersebut, belum sempat ditanyakan terdakwa langsung lari keluar rumah dan langsung kabur.
Bahwa saksi menerangkan setelah melihat terdakwa kabur saksi meminta tolong kepada warga untuk mencari terdakwa dan pada hari Kamis tanggal 14 April 2016 dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk proses lebih lanjut;
Bahwa saksi menerangkan menurut pengakuan saksi korban Siti Maidah Als Ida perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa sebanyak 7 (Tujuh) kali dan cara terdakwa melakukan perbuatan tersebut yaitu dengan cara membujuk anak saksi dengan mengiming-imingkan mernberi uang dan kemudian melakukan pemaksaan kepada saksi korban Siti Maidah Als Ida.
Terdakwa membenarkan semua Keterangan Saksi diatas.
Saksi SITI MAIDAH Als IDA Binti NASIB SEMBIRING, di depan persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan Keterangan Saksi sebagaimana dimuat didalam BAPnya.
Bahwa saksi korban menerangkan yang menjadi korban perbuatan cabul dan persetubuhan tersebut adalah saksi sendiri.
Bahwa saksi korban menerangkan pada hari Selasa Tanggal 12 April 2016 sekira pukul 09.00 wib sedang duduk dibelakang rumah dan tiba-tiba saksi korban dihampiri oleh terdakwa, lalu terdakwa ikut duduk pula disamping saksi korban sambil merayu dan membujuk saksi korban dengan mengatakan “WAWAK SAYANG SAMA KAMU, MAU TIDAK WAWAK KASIH KAMU UANG" lalu saksi korban mengangguk, kemudian terdakwa langsung memegang paha saksi korban sambil meraba-raba, dan membawa saksi korban ke rumah kosong disarnping rumah saksi korban melalui pintu belakang, setelah masuk ke dalam rumah kosong tersebut terdakwa kemudian menutup pintunya, lalu terdakwa lansung memeluk saksi korban dan menciumi leher saksi korban berulang kali dan kemudian terdakwa meraba-raba perut saksi korban lalu turun meraba-raba bagian alat kemaluan saksi korban dan terdakwa langsung membuka rok dan celana dalam saksi korban setelah terbuka terdakwa langsung memainkan jarinya di areal alat kemaluan saksi korban sambil membuka celana dan celana dalam terdakwa, setelah itu terdakwa membaringkan saksi korban dilantai lalu menindih saksi korban dan kemudian memasukkan alai kelamin ke dalam alat kemaluan saksi korban, dan setelah masuk terdakwa menggenjot alat kelaminnya berulang kali sambil merernas-remas buah dada saksi korban dengan tangannya, setelah beberapa menit kernudian terdakwa mendesah panjang dan mengeluarkan cairan dari alat kelaminnya ke dalam alat kemaluan saksi korban, setelah nafsu birahinya terpuaskan terdakwa langsung memakai kembali pakaiannya dan menyuruh saksi korban memakai kembali pakaian, dan setelah perbuatan selesai terdakwa sempat mengatakan "jangan kasih tahu orang, jika karnu kasih tahu karnu akan saya bunuh ", setelah itu terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi korban dan tidak meninggalkan uang sedikitpun.
Bahwa saksi korban menerangkan perbuatan tersebut telah dilakukan sebanyak 7 ( tujuh) kali dan akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban yaitu saksi korban merasa sakit dibagian alat kemaluan, perut serta kepala saksi korban.
Bahwa saksi korban menerangkan setelah mengalami perbuatan tersebut saksi korban merasa trauma dan ketakutan
Terdakwa membenarkan semua Keterangan Saksi diatas.
Saksi NASIB SEMBIRING Als BAPAK IDA Bin DAMAK, di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan Keterangan Saksi sebagaimana dimuat didalam BAPnya.
Bahwa
Bahwa saksi menerangkan yang menjadi korban perbuatan cabu1 dan persetubuhan tersebut adalah anak kandung saksi sendiri yaitu saksi korban Siti Maidah Als Ida.
Bahwa saksi menerangkan mengetahui kejadian tersebut pada hari Rabu tanggal 13 April 2016 sekitar pukul 19.00 Wib yang mana pada saat itu istri saksi yaitu saksi Nurhayati mendengar anak saksi muntah-muntah di kamar mandi, setelah dihampiri dan bertanya kepada saksi korban, clan saksi korban menjawab bahwa dia telah diperkosa oleh terdakwa, mendengar hal tersebut saksi langsung memanggil terdakwa dan menanyakan hal tersebut, belum sempat ditanyakan terdakwa langsung lari keluar rumah dan langsung kabur.
Bahwa saksi menerangkan menurut pengakuan saksi korban Siti Maidah Als Ida perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa sebanyak 7 (Tujuh) kali dan cara terdakwa melakukan perbuatan tersebut yaitu dengan cara membujuk anak saksi dengan mengiming-imingkan memberi uang dan kemudian melakukan pemaksaan kepada saksi korban Siti Maidah Als Ida.
Terdakwa membenarkan semua Keterangan Saksi diatas.
Saksi FIRMANSYAH Als FIRMAN Bin NURDIN, di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan Keterangan Saksi sebagaimana dimuat didalam BAPnya.
Bahwa saksi menerangkan yang menjadi korban perbuatan cabul dan persetubuhan tersebut adalah anak teman saksi sendiri yaitu anak saksi Nasib Sembiring yaitu saksi korban Siti Maidah Als Ida;
Bahwa saksi menerangkan mengetahui kejadian tersebut adanya laporan dari saksi AMIR terhadap saksi, dan saksi langsung mencari kebenaran dengan menanyakan kepada saksi Nasib Sembiring, setelah mengetahui hal tersebut saksi langsung mengambil tindakan dengan menyuruh karyawan yang bekerja di areal kebun sawit tersebut untuk mencari terdakwa yang sudah kabur tersebut dan sekira pukul 21.00 Wib saksi dihubungi oleh saksi AMIR untuk memberitahukan bahwa terdakwa telah ditangkap, dan akhirnya terdakwa bersama barang bukti dibawa dan diamankan dipolsek Kampar Kiri untuk proses lebih lanjut.
Bahwa saksi menerangkan menurut keterangan saksi Nasib Sembiring yang merupakan ayah kandung saksi korban, mengatakan bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa sebanyak 7 (tujuh) kali.
Terdakwa membenarkan semua Keterangan Saksi diatas.
Saksi AMIR YUSUF Als PAK AMIR Bin M RIDWAN, di depan persidangan di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di kepolisian dan membenarkan Keterangan Saksi sebagaimana dimuat didalam BAPnya.
Bahwa saksi menerangkan yang menjadi korban perbuatan cabul dan persetubuhan tersebut adalah anak teman saksi sendiri yaitu anak saksi Nasib Sembirng yaitu saksi korban Siti Maidah Als Ida.
Bahwa saksi menerangkan mengetahui kejadian tersebut adalah saksi NASIB mendatangi saksi dan mengadu bahwa anaknya telah disetubuhi oleh terdakwa, setelah mendengar pengaduan tersebut saksi langsung mencari solusi untuk mencari terdakwa agar segera ditangkap, dan saksi langsung menelephone saksi FIRMANSYAH dan mengambil tindakan dengan menyuruh karyawan yang bekerja di areal kebun sawit tersebut untuk mencari terdakwa yang sudah kabur tersebut dan sekira pukul 21.00 Wib saksi dihubungi oleh saksi AMIR untuk memberitahukan bahwa terdakwa telah ditangkap, dan akhirnya terdakwa bersama barang bukti dibawa dan diamankan dipolsek Kampar Kiri untuk proses lebih lanjut;
Bahwa saksi menerangkan menurut keterangan saksi Nasib Sembiring yang merupakan ayah kandung saksi korban, mengatakan bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa sebanyak 7 (tujuh) kali;
Terdakwa membenarkan semua Keterangan Saksi diatas.
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa BUCHARI Als PAK ROSO Bin ABDULLAH (Alm) memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah diperiksa oleh Polisi dan telah memberikan keterangan yang benar;
Bahwa terdakwa menerangkan kejadian persetubuhan tersebut terjadi berawal dari terdakwa “merayu dan membujuk saksi korban dengan mengatakan “WAWAK SAYANG SAMA KAMU, MAU TIDAK WAWAK KASIH KAMU UANG” lalu saksi korban mengangguk, kemudian terdakwa langsung memegang paha saksi korban sambil meraba-raba, lalu terdakwa membawa saksi korban ke rumah kosong disamping rumah saksi korban melalui pintu belakang, setelah masuk ke dalam rumah kosong tersebut terdakwa kemudian menutup pintunya, lalu terdakwa lansung memeluk saksi korban dan menciumi leher saksi korban berulang kali dan kemudian terdakwa meraba-raba perut saksi korban lalu turun meraba-raba bagian alat kemaluan saksi korban dan terdakwa langsung membuka rok dan celana dalam saksi korban setelah terbuka terdakwa langsung memainkan jarinya di areal alat kcmaluan saksi korban sambil membuka celana dan celana dalam terdakwa, setelah itu terdakwa membaringkan saksi korban dilantai lalu menindih saksi korban dan kemudian memasukkan alat kelamin ke dalam alat kemaluan saksi korban, dan setelah masuk terdakwa menggenjot alai kelaminnya berulang kali sambil meremas-remas buah dada saksi korban dengan tangannya, setelah beberapa menit kemudian terdakwa mendesah panjang dan mengeluarkan cairan dari alat kelaminnya ke dalam alat kemaluan saksi korban, setelah nafsu birahinya terpuaskan terdakwa langsung memakai kembali pakaiannya dan menyuruh saksi korban memakai kembali pakaian, dan setelah perbuatan selesai terdakwa sempat mengatakan “jangan kasih tahu orang, jika kamu kasih tahu kamu akan saya bunuh”, setelah itu terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi korban dan tidak meninggalkan uang sedikitpun. Dan akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban yaitu saksi korban merasa sakit dibagian alat kemaluan, perut serta kepala saksi korban.
Bahwa terhadap semua perbuatan tersebut telah terdakwa lakukan sebanyak 7 (tujuh) kali, yang mana perbuatan pertama terdakwa lakukan sebulan yang lalu yaitu pada bulan Maret 2016, selain di rumah kosong tersebut terdakwa juga ada melakukan di rumah terdakwa sendiri;
Bahwa terdakwa menerangkan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dikarenakan nafsu dan terdakwa ada memberikan imbalan berupa uang yaitu sebesar Rp. 30.000, (tiga puluh ribu rupiah) ataupun barang kepada saksi korban.
Menimbang, bahwa untuk menguatkan pembuktiannya, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti dipersidangan berupa:
1 (satu) helai rok sekolah warna merah;
1 (satu) helai celana dalam warna pink;
1 (satu) buah kaos dalam warna putih;
Menimbang, bahwa di persidangan juga telah didengar pembacaan hasil Visum Et Repertum Nomor : 461/IV/2016/RSB tanggal 15 April 2016 oleh dr.Magdalena Harahap Dokter Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan terhadap SITI MAIDAH Als IDA Binti NASIB berumur 12 (Dua Belas) tahun, dengan hasil pemeriksaan:.
Sekira dua hari sebelum dilakukan pemeriksaan, korban mengaku disetubuhi sebanyak lebih dari satu kali, oleh orang yang dikenal yaitu tetangga korban, dalam keadaan sadar dan dipaksa, yang terjadi pertama kali pada awal bulan Maret tahun dua ribu enam belas.
Korban adalah seorang perempuan berusia dua belas tahun, datang dengan keadaan umum baik, sadar penuh, sikap selama pemeriksaan kooperatif, tekanan darah seratus sepuluh per tujuh puluh milimeter air raksa, frekeunsi nadi sembilan puluh kali per menit, pernapasan dua puluh kali per menit, suhu tubuh tiga puluh enam koma lima derajat celcius, berat badan tiga puluh lima kilogram.
Penampilan bersih, rambut rapi, pakaian rapi, tanpa robekan, tanpa kancing terputus.
Tanda kelamin sekunder sudah berkembang dengan gigi ke-7 sudah keluar, gigi ke-8 belum keluar. Riwayat haid : haid pertama usia sebelas tahun, siklus haid teratur, lama masa haid enam hari, hari pertama haid terakhir tanggal dua puluh lima bulan Februari tahun dua ribu enam belas.
Pada pemeriksaan fisik: tidak terdapat luka-luka,
Alat Kelamin dan Kandungan ditemukan :
a. Mulut dan alat kelamin (Vulva):
1) Bibir kemaluan besar: tidak terdapat luka-luka
2) Bibir kemaluan kecil : tidak terdapat luka-luka
b. Selaput dara (Hymen) : Terdapat robekan lama pada arah jam tiga, jam tujuh, jam sembilan, dan jam sepuluh, tidak sampai dasar, sesuai arah putaran jarum jam.
c. Liang Senggama : tidak terdapat cairan.
d. Mulut Leher Rahim (Serviks): tidak dilakukan pemeriksaan.
e. Rahim (Corpus Uteri) : tidak dilakukan pemeriksaan.
f. Lubang Dubur: tidak terdapat luka-luka, lipatan anus tidak menghilang.
Dilakukan pemeriksaan kehamilan menggunakan alat uji cepat merk One Med LOT 01071588 exp. Juni 2018 dengan bahan periksa urine, didapatkan hasil negatif. Pemeriksaan malachite green, didapatkan hasil negatif.
Tidak ada benda bukti yang diserahkan kepada polisi.
Korban dipulangkan dengan pemberian terapi berupa alat kontrasepsi darurat.
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan pada seorang perempuan yang berdasarkan surat permintaan Visum et Repertum berusia dua belas tahun. Pada pemeriksaan fisik tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Pada pemeriksaan ginekologis ditemukan robekan lama tidak sampai dasar pada selaput dara akibat kekerasan benda tumpul;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan, maka segala sesuatu sebagaimana tercatat dalam Berita Acara perkara ini, dianggap telah turut dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa dengan menghubungkan keterangan para saksi yang satu dengan yang lainnya, keterangan Terdakwa serta barang bukti dalam perkara ini, Majelis Hakim memperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa saksi korban Siti Maidah masih berumur 12 (dua belas) tahun sesuai dengan akte kelahiran Nomor 7337/TD/2009 tanggal 06 Agustus 2009 yang ditandatangani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karo;
Bahwa pada hari dan tanggal serta waktu tersebut diatas sewaktu saksi korban Siti Maidah sedang duduk dibelakang rumah saksi korban yang berada di Dusun II Bukit Tarap RT 002 RW 002 Desa Domo Kec.Kampar Kiri Kab. Kampar dan tiba-tiba saksi korban dihampiri oleh terdakwa, lalu terdakwa ikut duduk pula disamping saksi korban sambil merayu dan membujuk saksi korban dengan mengatakan "WAWAK SAYANG SAMA KAMU, MAU TIDAK WAWAK KASIH KAMU UANG” lalu saksi korban mengangguk, kemudian terdakwa langsung memegang paha saksi korban sambil meraba-raba, lalu terdakwa membawa saksi korban ke rumah kosong disamping rumah saksi korban melalui pintu belakang;
Bahwa setelah masuk ke dalam rumah kosong tersebut terdakwa kemudian menutup pintunya, lalu terdakwa lansung memeluk saksi korban dan menciumi leher saksi korban berulang kali dan kemudian terdakwa meraba-raba perut saksi korban lalu turun meraba-raba bagian alat kemaluan saksi korban dan terdakwa langsung membuka rok dan celana dalam saksi korban setelah terbuka terdakwa langsung memainkan jarinya di areal alat kemaluan saksi korban sambil membuka celana dan celana dalam terdakwa, setelah itu terdakwa membaringkan saksi korban dilantai lalu menindih saksi korban dan kemudian memasukkan alat kelamin ke dalam alat kemaluan saksi korban, dan setelah masuk terdakwa menggenjot alat kelaminnya berulang kali sambil meremas-remas buah dada saksi korban dengan tangannya, setelah beberapa menit kemudian terdakwa mendesah panjang dan mengeluarkan cairan dari alat kelaminnya ke dalam alat kemaluan saksi korban, setelah nafsu birahinya terpuaskan terdakwa langsung memakai kembali pakaiannya dan menyuruh saksi korban memakai kembali pakaian, dan setelah perbuatan selesai terdakwa sempat mengatakan “jangan kasih tahu orang, jika kamu kasih tahu kamu akan saya bunuh”, setelah itu terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi korban dan tidak meninggalkan uang sedikitpun. Dan akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban yaitu saksi korban merasa sakit dibagian alat kemaluan, perut serta kepala saksi korban.
Bahwa terhadap semua perbuatan tersebut telah terdakwa lakukan sebanyak 7 (tujuh) kali, yang mana perbuatan pertama terdakwa lakukan sebulan yang lalu yaitu pada bulan Maret 2016, selain di rumah kosong tersebut terdakwa juga ada melakukan di rumah terdakwa sendiri. Saksi korban memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tua saksi korban yaitu saksi Nurhayati Hasibuan pada hari Rabu tanggal 13 April 2016 dan saksi Nurhayati langsung memanggil dan membawa terdakwa kerumah saksi, namun pada saat ditanya oleh saksi Nurhayati terdakwa tidak menjawab dan langsung lari keluar rumah saksi Nurhayati dan langsung kabur, saksi Nurhayati langsung meminta bantuan kepada warga setempat dan melaporkan ke Pihak Kepolisian dan pada hari Kamis tanggal 14 April 2016 sekira pukul 22.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk proses lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RUMAH SAKIT BHAYANGKARA PEKANBARU dengan Nomor : 461/IV /2016/RSB tanggal 15 April 2016 oleh dr. MAGDALENA HARAHAP Dokter Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan terhadap SITI MAIDAH Als IDA Binti NASIB berumur 12 (Dua Belas) tahun, dengan kesimpulan pemeriksaan Telah dilakukan pemeriksaan pada seorang perempuan yang berdasarkan surat permintaan Visum et Repertum berusia dua belas tahun. Pada pemeriksaan fisik tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Pada pemeriksaan ginekologis ditemukan robekan lama tidak sampai dasar pada selaput dara akibat kekerasan benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa memenuhi rumusan pasal tindak pidana yang didakwa oleh Penuntut Umum serta apakah Terdakwa dapat dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa Dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, dengan arti kata, dakwaan yang satu mengecualikan dakwaan yang lainnya, sehingga apabila salah satu dakwaan telah terbukti, maka dakwaan lainnya tidak akan dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa lebih lanjut Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum, terhadap dakwaan yang disusun secara alternatif dimana Majelis Hakim diberikan kebebasan dalam memilih dan menentukan rumusan dakwaan mana yang paling mendekati dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa dan dalam hal ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Kesatu Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlidungan Anak, yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Ad.2. Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan satu persatu terhadap unsur-unsur yang terdapat dalam Dakwaan Kesatu, apakah perbuatan Terdakwa sebagaimana telah terungkap dalam fakta-fakta hukum selama persidangan telah memenuhi keseluruhan unsur-unsur tersebut;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah orang sebagai subyek hukum dan orang yang dimaksud disini tidak lain adalah Terdakwa sendiri, hal ini dapat disimpulkan sejak dibacakannya Surat Dakwan Penuntut Umum dalam perkara ini oleh karena seluruh identitas yang tercantum dalam Surat Dakwan itu sesuai dan telah dibenarkan sendiri oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya BUCHARI Als PAK ROSO Bin ABDULLAH (Alm) sebagai Terdakwa dalam perkara ini dan selama persidangan terbukti bahwa Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga mampu mempertanggung- jawabkan perbuatannya maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Unsur Setiap Orang ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan unsur yang kedua, yaitu:
Ad. 2. Unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja”, yaitu pelaku menghendaki perbuatanya dan mengetahui akibatnya (willens en wetens). Menghendaki dan mengetahui ini, menunjuk kepada perbuatan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebahongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Pemenuhan perbuatan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebahongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, tidak bersifat kumulatif, tetapi bersifat alternatif;
Menimbang, bahwa berdasarkan Arrest Hooge Raad 5 Februari 1912 yang dimaksud dengan persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota kemaluan laki-laki harus masuk kedalam anggota perempuan sehingga mengeluarkan air mani;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban Siti Maidah masih berumur 12 (dua belas) tahun sesuai dengan akte kelahiran Nomor 7337/TD/2009 tanggal 06 Agustus 2009 yang ditandatangani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karodan belum pernah menikah;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dipersidangan terungkap pada hari dan tanggal serta waktu tersebut diatas sewaktu saksi korban Siti Maidah sedang duduk dibelakang rumah saksi korban yang berada di Dusun II Bukit Tarap RT 002 RW 002 Desa Domo Kec.Kampar Kiri Kab. Kampar dan tiba-tiba saksi korban dihampiri oleh terdakwa, lalu terdakwa ikut duduk pula disamping saksi korban sambil merayu dan membujuk saksi korban dengan mengatakan "WAWAK SAYANG SAMA KAMU, MAU TIDAK WAWAK KASIH KAMU UANG” lalu saksi korban mengangguk, kemudian terdakwa langsung memegang paha saksi korban sambil meraba-raba, lalu terdakwa membawa saksi korban ke rumah kosong disamping rumah saksi korban melalui pintu belakang;
Menimbang, bahwa setelah masuk ke dalam rumah kosong tersebut terdakwa kemudian menutup pintunya, lalu terdakwa lansung memeluk saksi korban dan menciumi leher saksi korban berulang kali dan kemudian terdakwa meraba-raba perut saksi korban lalu turun meraba-raba bagian alat kemaluan saksi korban dan terdakwa langsung membuka rok dan celana dalam saksi korban setelah terbuka terdakwa langsung memainkan jarinya di areal alat kemaluan saksi korban sambil membuka celana dan celana dalam terdakwa, setelah itu terdakwa membaringkan saksi korban dilantai lalu menindih saksi korban dan kemudian memasukkan alat kelamin ke dalam alat kemaluan saksi korban, dan setelah masuk terdakwa menggenjot alat kelaminnya berulang kali sambil meremas-remas buah dada saksi korban dengan tangannya, setelah beberapa menit kemudian terdakwa mendesah panjang dan mengeluarkan cairan dari alat kelaminnya ke dalam alat kemaluan saksi korban, setelah nafsu birahinya terpuaskan terdakwa langsung memakai kembali pakaiannya dan menyuruh saksi korban memakai kembali pakaian, dan setelah perbuatan selesai terdakwa sempat mengatakan "jangan kasih tahu orang, jika kamu kasih tahu kamu akan saya bunuh”, setelah itu terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi korban dan tidak meninggalkan uang sedikitpun. Dan akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban yaitu saksi korban merasa sakit dibagian alat kemaluan, perut serta kepala saksi korban;
Menimbang, bahwa terhadap semua perbuatan tersebut telah terdakwa lakukan sebanyak 7 (tujuh) kali, yang mana perbuatan pertama terdakwa lakukan sebulan yang lalu yaitu pada bulan Maret 2016, selain di rumah kosong tersebut terdakwa juga ada melakukan di rumah terdakwa sendiri. Saksi korban memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tua saksi korban yaitu saksi Nurhayati Hasibuan pada hari Rabu tanggal 13 April 2016 dan saksi Nurhayati langsung memanggil dan membawa terdakwa kerumah saksi, namun pada saat ditanya oleh saksi Nurhayati terdakwa tidak menjawab dan langsung lari keluar rumah saksi Nurhayati dan langsung kabur, saksi Nurhayati langsung meminta bantuan kepada warga setempat dan melaporkan ke Pihak Kepolisian dan pada hari Kamis tanggal 14 April 2016 sekira pukul 22.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk proses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RUMAH SAKIT BHAYANGKARA PEKANBARU dengan Nomor : 461/IV /2016/RSB tanggal 15 April 2016 oleh dr. MAGDALENA HARAHAP Dokter Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan terhadap SITI MAIDAH Als IDA Binti NASIB berumur 12 (Dua Belas) tahun, dengan kesimpulan pemeriksaan Telah dilakukan pemeriksaan pada seorang perempuan yang berdasarkan surat permintaan Visum et Repertum berusia dua belas tahun. Pada pemeriksaan fisik tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Pada pemeriksaan ginekologis ditemukan robekan lama tidak sampai dasar pada selaput dara akibat kekerasan benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas apabila di hubungkan dengan pengertian persetubuhan di dalam Arrest Hooge Raad 5 Februari 1912 di atas, maka Majelis berkeyakinan perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Bahwa dengan demikian berdasarkan uraian tersebut maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kedua telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim berpendapat keseluruhan unsur dakwaan kedua telah dinyatakan terpenuhi maka terhadap Dakwaan Penuntut Umum haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah berdasarkan hukum;
Menimbang, bahwa dari persesuaian keterangan saksi-saksi, barang bukti dan keterangan Terdakwa maka Majelis Hakim berkeyakinan akan kesalahan Terdakwa dan karenanya kepada Terdakwa BUCHARI Als PAK ROSO Bin ABDULLAH (Alm) harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya” sebagaimana diatur pada Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat dipergunakan sebagai alasan pemaaf, yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa, oleh karena itu terhadap Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sanksi atau ancaman pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak selain memuat ancaman pidana penjara juga memuat ancaman pidana denda, oleh karena itu kepada Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga akan dijatuhi pidana denda sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 30 Ayat (1), (2), dan (3) KUHP tentang penjatuhan pidana berupa denda, diatur juga ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan pengganti;
Menimbang, bahwa penahanan Terdakwa telah sah sesuai ketentuan hukum acara, maka ketentuan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa selama ini, harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa untuk menjamin putusan ini dilaksanakan sebagaimana mestinya, perlu diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri Terdakwa perlulah diperhatikan bahwa maksud dan tujuan pidana, bukanlah semata-mata untuk menista atau menderitakan seseorang, tetapi lebih bertujuan untuk :
Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat ;
Mengadakan koreksi terhadap Terdakwa, agar setelah menjalani pidana ini, Terdakwa akan menjadi warga masyarakat yang baik, yang taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa;
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Bahwa perbuatan Terdakwa telah merusak masa depan saksi korban Siti Maidah;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Bahwa Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga tidak menyulitkan jalannya persidangan dan bersikap sopan dipersidangan;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan tersebut diatas, Majelis berpendapat layak dan sesuai rasa keadilan, apabila Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana tertuang dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa mengenai seluruh barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum di muka persidangan akan ditentukan sebagaimana tertuang dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan Pasal 222 Ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Memperhatikan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP serta Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini ;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa BUCHARI Als PAK ROSO Bin ABDULLAH (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BUCHARI Als PAK ROSO Bin ABDULLAH (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000.- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) helai rok sekolah warna merah;
1 (satu) helai celana dalam warna pink;
1 (satu) buah kaos dalam warna putih;
dikembalikan kepada saksi korban SITI MAID AH Als IDA
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang pada hari SENIN tanggal 08 AGUSTUS 2016 oleh NURAFRIANI PUTRI,S.H, selaku Hakim Ketua, ANGEL FIRTSIA KRESNA,S.H,M.Kn, dan FERDIAN PERMADI,S.H masing-masing selaku Hakim Anggota, dan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SELASA, tanggal 16 AGUSTUS 2016, oleh Hakim Ketua beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MHD.MASNUR,S.H, selaku Panitera Pengganti, dihadiri oleh WULAN WIDARI INDAH,S.H, selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kampar dan Terdakwa dan tanpa dihadiri Penasihat Hukum Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Tersebut,
ANGEL FIRSTIA KRESNA,S.H,M.Kn NURAFRIANI PUTRI,S.H
FERDIAN PERMADI,SH
Panitera Pengganti,
MHD.MASNUR,S.H