328 /PID.SUS/2015/PN.Cjr
Putusan PN CIANJUR Nomor 328 /PID.SUS/2015/PN.Cjr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Achmat Basyori Bin Sapuan
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Achmat Basyori Bin Sapuan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kerusakan kendaraan sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan barang bukti berupa: - 1(satu) unit kendaraan Mitsubishi Truck No. Pol F 8295 GJ berikut STNK. Dikembalikan kepada saksi Joko S. - 1 (satu) buah SIM B II Umum An. Achmad Basyori. Dikembalikan kepada Terdakwa Achmad Basyori - 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Pajero No. Pol B 1597 PLO berikut STNK dan SIM A an. Martin Dikembalikan kepada saksi Martin - 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Terios No. Pol F 1112 WM berikut STNK dan SIM A an. Madio Laksono. Dikembalikan kepada Madio Laksono. - 1 (satu) unit kendaraan Toyota Avanza No. Pol F 1232 WO berikut STNK dan SIM A An. H. Cecep Faisal. Dikembalikan kepada saksi H. Cecep Faisal. 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor : 328 /PID.SUS/2015/PN.Cjr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cianjur yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Achmat Basyori Bin Sapuan
Tempat lahir : Bojonegoro
Umur / Tanggal lahir : 33 tahun / 22 Maret 1983
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Kp. Cipenjo Rt. 01 Rw.01 Ds. Pasir Angin,
Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Pengemudi Truck
Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa tidak didampingi penasehat hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 328/Pen.Pid/2015/PN.Cjr tanggal 16 Nopember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 328/Pen.Pid/2015/PN.Cjr tanggal 16 Nopember 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ACHMAT BASYORI BIN SAPUAN bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan barang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (1) UU RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan;
Menjatuhkan pidan terhadap terdakwa ACHMAT BASYORI BIN SAPUAN berupa pidana penjara 5 (lima) bulan dengan perintah agar
terdakwa ditahan;Menyatakan barang bukti berupa :
1(satu) unit kendaraan Mitsubishi Truck No. Pol F 8295 GJ berikut STNK.
Dikembalikan kepada saksi Joko S.
1 (satu) buah SIM B II Umum An. Achmad Basyori.
Dikembalikan kepada Terdakwa Achmad Basyori
1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Pajero No. Pol B 1597 PLO berikut STNK dan SIM A an. Martin Dikembalikan kepada saksi Martin
1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Terios No. Pol F 1112 WM berikut STNK dan SIM A an. Madio Laksono.
Dikembalikan kepada Madio Laksono.
1 (satu) unit kendaraan Toyota Avanza No. Pol F 1232 WO berikut STNK dan SIM A An. H. Cecep Faisal.
Dikembalikan kepada saksi H. Cecep Faisal.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000.- (tiga ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan (Replik) Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula;
Setelah mendengar Tanggapan (Duplik) Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
Bahwa ia terdakwa ACHMAT BASYORI BIN SAPUAN pada hari Selasa tanggal 14 April 2015 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun dua ribu lima belas bertempat di JI. Umum Kp. Ciguntang Ds. Ciloto Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, "mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kerusakan kendaraan dan atau barang”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 14 April 2015 sekira pukul 13.00 Wib di Jl. Umum Kp. Ciguntang Desa Ciloto Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur Terdakwa mengemudikan kendaraan Mitsubishi Truck Nomor Polisi F 8295 GJ bersama dengan Saksi Bari bin Roso sebagai kernet dengan kecepatan 60 Km/jam dengan memuat 225 Sak semen dengan berat keseluruhan semen yang dibawa seberat 6.375 Kg dan Arah Bogor menuju Cipanas lalu saat jalan melaju lurus menurun terdakwa tidak mengurangi kecepatan laju kendaraan sehingga tidak dapat mengendalikan kendaraan Mitsubishi Truck Nomor Polisi F 8295 GJ sehingga menabrak bagian belakang kendaraan Mitsubishi Pajero No. Pol B 1597 PLO yang melaju searah dengan kendaraan truk yang dikemudikan terdakwa lalu kendaraan Mitsubishi Pajero No. Poi B 1597 PLO terdorong kedepan dan menabrak bagian belakang kendaraan Daihatsu Terios F 1112 WM yang berada di depan kendaraan Mitsubishi Pajero yang sedang dikemudikan oleh saksi Madio Laksono hingga kendaraan Mitsubishi Pajero kekim jalur jalan sebelah kiri lalu kendaraan Daihatsu Terios F 1112 WM menabrak bagian belakang kendaraan Toyota Avanza F 1232 WO yang berada di depan Daihatsu Terios F 1112 WM hingga kendaraan Daihatsu Terios F 1112 WM keluar dari jalur jalan kearah kiri dan masuk ke tanah kosong dan kendaraan Toyota Avanza F 1232 WO keluar jalur jalan kearah kiri.
Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerusakan pada kendaraan Mitsubishi Pajero No. Pol B 1597 PLO, kendaraan Daihatsu Terios F 1112 WM dan kendaraan Toyota Avanza F 1232 WO dengan total kerugian kurang lebih sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan dan PT. Srikandi Diamond Motors tanggal 12 Mei 2015 yang ditandatangani oleh Sasmita selaku Service Manager telah melakukan pemeriksaan pada Kendaraan Mitsubishi Truck FE73 / LIGHT TRUCK No.PoI F 8295 GJ Nomor Rangka MHMFE73P3DK004547 Nomor MEsin 4D34-TJ71096 pada bagian System rem termasuk Exhaust Brake, System Kemudi, Kondisi Ban dII dengan hasil pemeriksaan Kondisi Baik (Tidak Ada Masalah)/ Kendaraan Tersebut Laik Jalan.
Perbuatan Terdakwa Achmad Basyori Bin Sapuan (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (1) UU RI No.22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Madio Laksono Bin Alm Sukdono, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Selasa tanggal 14 April 2015 sekira pukul 13.00 WIB di jalan umum Kampung Ciguntang Desa Ciloto Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur;
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi terhadap Terdakwa yang mengemudikan kendaraan truk dengan menabrak bagian belakang kendaraan Mitsubishi Pajero No. Pol B 1597 PLO yang melaju searah dengan kendaraan truk yang dikemudikan terdakwa lalu kendaraan Mitsubishi Pajero No. Poi B 1597 PLO terdorong kedepan dan menabrak bagian belakang kendaraan Daihatsu Terios F 1112 WM yang sedang dikemudikan oleh saksi;
Bahwa kemudian kendaraan Daihatsu Terios F 1112 WM yang saksi kemudikan menabrak bagian belakang kendaraan Toyota Avanza F 1232 WO yang berada di depan kendaraan saksi hingga kendaraan Daihatsu Terios F 1112 WM yang saksi kemudikan keluar dari jalur jalan kearah kiri dan masuk ke tanah kosong lalu Terguling;
Bahwa kondisi lalu lintas saat itu sedang padat dan jarak antara kendaraan Mitsubishi Pajero No. Pol B 1597 PLO, Daihatsu Terios F 1112 WM, dan Toyota Avanza F 1232 WO tidak terlalu jauh atau beriringan dengan kecepatan rendah / sedang mengurangi kecepatan karena adanya kendaraan truck rusak yang berada ditepi jalan;
Bahwa kondisi jalan saat itu lurus, menurun, beraspal rata, permukaan jalan kering, marka jalan tidak terputus, dan cuaca cerah siang hari;
Bahwa akibat kecelakan lalu lintas tersebut, saksi tidak mengalami luka-luka namun saksi sempat shock dan kaget karena kejadiannya begitu tiba-tiba dan saksi juga sempat ditolong oleh warga sekitar;
Bahwa saksi telah menerima biaya perbaikan kendaran dari saksi Joko Sugianto sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya
Martin Binti (alm) Marmin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Selasa tanggal 14 April 2015 sekira pukul 13.00 WIB di jalan umum Kampung Ciguntang Desa Ciloto Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur;
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi terhadap Terdakwa yang mengemudikan kendaraan truk dengan menabrak bagian belakang kendaraan Mitsubishi Pajero No. Pol B 1597 PLO yang saksi kemudikan yang melaju searah dengan kendaraan truk yang dikemudikan terdakwa lalu kendaraan Mitsubishi Pajero No. Poi B 1597 PLO yang saksi kemudikan terdorong kedepan dan menabrak bagian belakang kendaraan Daihatsu Terios F 1112 WM;
Bahwa kemudian kendaraan Daihatsu Terios F 1112 WM tersebut menabrak bagian belakang kendaraan Toyota Avanza F 1232 WO yang berada di depan kendaraan daihatsu Terios tersebut bahkan Daihatsu Terios F 1112 WM tersebut berhenti dalam keadaan terguling ;
Bahwa kondisi lalu lintas saat itu sedang padat dan jarak antara kendaraan Mitsubishi Pajero No. Pol B 1597 PLO, Daihatsu Terios F 1112 WM, dan Toyota Avanza F 1232 WO tidak terlalu jauh atau beriringan dengan kecepatan rendah / sedang mengurangi kecepatan karena adanya kendaraan truck rusak / mogok yang berada ditepi jalan;
Bahwa kondisi jalan saat itu lurus, menurun, beraspal rata, permukaan jalan kering, marka jalan tidak terputus, dan cuaca cerah siang hari;
Bahwa akibat kecelakan lalu lintas tersebut, saksi tidak mengalami luka-luka dan saksi sempat keluar menghampiri kendaaraan Truk yang dikemudikan oleh Terdakwa sambil meminta surat-surat kendaraannya dan setelah polisi datang kemudiaan surat-surat tersebut saksi berikan kepada polisi;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
H. Cecep Faisal Bin Jamhuri, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Selasa tanggal 14 April 2015 sekira pukul 13.00 WIB di jalan umum Kampung Ciguntang Desa Ciloto Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur;
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi karena saksi sempat mendengar adanya bunyi benturan keras dibelakang mobil Toyota Avanza F 1232 WO yang saksi kendarai yaitu Terdakwa yang mengemudikan kendaraan truk dengan menabrak bagian belakang kendaraan Mitsubishi Pajero No. Pol B 1597 PLO yang melaju searah dengan kendaraan truk yang dikemudikan terdakwa lalu kendaraan Mitsubishi Pajero No. Poi B 1597 PLO terdorong kedepan dan menabrak bagian belakang kendaraan Daihatsu Terios F 1112 WM;
Bahwa kemudian kendaraan Daihatsu Terios F 1112 WM tersebut menabrak bagian belakang kendaraan Toyota Avanza F 1232 WO yang saksi kemudikan sehingga mengakibatkan kendaraan Toyota Avanza F 1232 WO yang saksi kemudikan tersebut menjadi hilang kendali lalu oleng ke kiri menabrak tebing;
Bahwa saksi sempat melihat kendaraan Daihatsu Terios F 1112 WM tersebut keluar dari jalur jalan kearah kiri dan masuk ke tanah kosong lalu Terguling;
Bahwa kondisi lalu lintas saat itu sedang padat dan jarak antara kendaraan Mitsubishi Pajero No. Pol B 1597 PLO, Daihatsu Terios F 1112 WM, dan Toyota Avanza F 1232 WO tidak terlalu jauh atau beriringan dengan kecepatan rendah / sedang mengurangi kecepatan karena adanya kendaraan truck rusak yang berada ditepi jalan;
Bahwa kondisi jalan saat itu lurus, menurun, beraspal rata, permukaan jalan kering, marka jalan tidak terputus, dan cuaca cerah siang hari;
Bahwa akibat kecelakan lalu lintas tersebut, saksi tidak mengalami luka-luka namun saksi sempat shock dan kaget karena kejadiannya begitu tiba-tiba dan saksi juga sempat ditolong oleh warga sekitar;
Bahwa saksi telah menerima uang biaya perbaikan kendaraan dari saksi Joko Sugianto sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah);
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Joko Sugianto Bin Bani, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Selasa tanggal 14 April 2015 sekira pukul 13.00 WIB di jalan umum Kampung Ciguntang Desa Ciloto Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur;
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi terhadap Terdakwa yang mengemudikan kendaraan truk No. Pol F 8295 GJ yang menabrak kendaraan Mitsubishi Pajero No. Pol B 1597 PLO, Daihatsu Terios F 1112 WM, dan Toyota Avanza F 1232 WO;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut karena ditelpon oleh Terdakwa dan saksi adalah pemilik kendaraan truk No. Pol F 8295 GJ;
Bahwa saksi telah memberikan uang biaya perbaikan kendaraan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada saksi Madio Laksono dan uang biaya perbaikan kendaraan sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada saksi H. Cecep Faisal;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengetahui kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Selasa tanggal 14 April 2015 sekira pukul 13.00 WIB di jalan umum Kampung Ciguntang Desa Ciloto Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur;
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi terhadap Terdakwa yang mengemudikan kendaraan truk No. Pol F 8295 GJ yang menabrak kendaraan Mitsubishi Pajero No. Pol B 1597 PLO, Daihatsu Terios F 1112 WM, dan Toyota Avanza F 1232 WO;
Bahwa kejadian tersebut berawal pada hari Selasa tanggal 14 April 2015 sekira pukul 13.00 Wib di JI. Umum Kp. Ciguntang Desa Ciloto Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur Terdakwa mengemudikan kendaraan Mitsubishi Truck Nomor Polisi F 8295 GJ bersama dengan sdr Bari bin Roso sebagai kernet dengan kecepatan 60 Km/jam dengan memuat 225 Sak semen dari Arah Bogor menuju Cipanas;
Bahwa pada saaat di tempat kejadian lalu saat jalan melaju lurus menurun terdakwa tidak dapat mengurangi kecepatan laju kendaraan karena pada saat Terdakwa menginjak Rem tidak dapat berfungsi (rem blong) sehingga Terdakwa tidak dapat mengendalikan kendaraan Mitsubishi Truck Nomor Polisi F 8295 GJ sehingga menabrak bagian belakang kendaraan-kendaran yang melaju searah dengan kendaraan truk yang dikemudikan terdakwa yaitu kendaraan Mitsubishi Pajero No. Pol B 1597 PLO, kendaraan Daihatsu Terios F 1112 WM dan kendaraan Toyota Avanza F 1232 WO;
Bahwa setelah menabrak ketiga kendaraan tersebut kemudian kendaraan Truk yang saksi kemudikan oleng kekanan dan berhenti dibagian kanan jalan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1(satu) unit kendaraan Mitsubishi Truck No. Pol F 8295 GJ berikut STNK.
1 (satu) buah SIM B II Umum An. Achmad Basyori.
1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Pajero No. Pol B 1597 PLO berikut STNK dan SIM A an. Martin.
1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Terios No. Pol F 1112 WM berikut STNK dan SIM A an. Madio Laksono.
1 (satu) unit kendaraan Toyota Avanza No. Pol F 1232 WO berikut STNK dan SIM A an. H. Cecep Faisal.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengetahui kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Selasa tanggal 14 April 2015 sekira pukul 13.00 WIB di jalan umum Kampung Ciguntang Desa Ciloto Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur;
Bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi terhadap Terdakwa yang mengemudikan kendaraan truk No. Pol F 8295 GJ yang menabrak kendaraan Mitsubishi Pajero No. Pol B 1597 PLO, Daihatsu Terios F 1112 WM, dan Toyota Avanza F 1232 WO;
Bahwa kejadian tersebut berawal pada hari Selasa tanggal 14 April 2015 sekira pukul 13.00 Wib di JI. Umum Kp. Ciguntang Desa Ciloto Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur Terdakwa mengemudikan kendaraan Mitsubishi Truck Nomor Polisi F 8295 GJ bersama dengan sdr Bari bin Roso sebagai kernet dengan kecepatan 60 Km/jam dengan memuat 225 Sak semen dari Arah Bogor menuju Cipanas;
Bahwa pada saat di tempat kejadian lalu saat jalan melaju lurus menurun terdakwa tidak dapat mengurangi kecepatan laju kendaraan karena pada saat Terdakwa menginjak Rem tidak dapat berfungsi (rem blong) sehingga Terdakwa tidak dapat mengendalikan kendaraan Mitsubishi Truck Nomor Polisi F 8295 GJ;
Bahwa dengan tidak dapat dikendalikannya kendaraan Mitsubishi Truck Nomor Polisi F 8295 GJ yang dikemudikan Terdakwa tersebut akhirnya menabrak bagian belakang kendaraan Mitsubishi Pajero No. Pol B 1597 PLO yang dikemudikan saksi Martin yang melaju searah dengan kendaraan truk yang dikemudikan terdakwa lalu kendaraan Mitsubishi Pajero No. Poi B 1597 PLO tersebut terdorong kedepan dan menabrak bagian belakang kendaraan Daihatsu Terios F 1112 WM yang sedang dikemudikan oleh saksi Madio Laksono;
Bahwa kemudian kendaraan Daihatsu Terios F 1112 WM yang saksi Madio Laksono kemudikan menabrak bagian belakang kendaraan Toyota Avanza F 1232 WO yang berada di depannya sehingga kendaraan Daihatsu Terios F 1112 WM yang saksi Madio laksonono kemudikan keluar dari jalur jalan kearah kiri dan masuk ke tanah kosong lalu Terguling;
Bahwa setelah kendaraan Daihatsu Terios F 1112 WM yang menabrak bagian belakang kendaraan Toyota Avanza F 1232 WO yang saksi H. Cecep kemudikan sehingga mengakibatkan kendaraan Toyota Avanza F 1232 WO tersebut menjadi hilang kendali lalu oleng ke kiri menabrak tebing;
Bahwa kondisi lalu lintas saat itu sedang padat dan jarak antara kendaraan Mitsubishi Pajero No. Pol B 1597 PLO, Daihatsu Terios F 1112 WM, dan Toyota Avanza F 1232 WO tidak terlalu jauh atau beriringan dengan kecepatan rendah / sedang mengurangi kecepatan karena adanya kendaraan truck rusak / mogok yang berada ditepi jalan;
Bahwa kondisi jalan saat itu lurus, menurun, beraspal rata, permukaan jalan kering, marka jalan tidak terputus, dan cuaca cerah siang hari;
Bahwa akibat kecelakan lalu lintas tersebut, saksi korban tidak mengalami luka-luka namun saksi korban sempat shock dan kaget karena kejadiannya begitu tiba-tiba dan saksi korban juga sempat ditolong oleh warga sekitar;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja atau manusia menjadi subyek Hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, dimana perbuatan tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.
Menimbang, bahwa didepan persidangan telah diajukan Terdakwa bernama Achmat Basyori Bin Sapuan, dimana dipersidangan Terdakwa membenarkan identitasnya sebagaimana dalam surat Dakwaan,Terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, juga saksi-saksi membenarkan bahwa sebagai Terdakwa adalah Achmat Basyori Bin Sapuan;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.2 Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor yangkarena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang;
Menimbang, bahwa Undang - undang tidak memberikan definisi apa yang dimaksud dengan kelalaian / culpa tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka Hakim akan mempertimbangkan unsur kealpaan berdasarkan ilmu hukum yaitu meliputi :
Perbuatan Terdakwa yang tidak mengadakan penghati - hatian sebagaimana dirumuskan oleh hukum;
Perbuatan Terdakwa yang tidak mengadakan penduga - duga sebagaimana dirumuskan hukum;
Menimbang, bahwa menilai ada atau tidaknya perbuatan kurang hati - hati tersebut, maka perlu dipertimbangkan apakah telah dilakukan Terdakwa dalam situasi tertentu, sesuai dengan pengetahuan atau kemampuannya dan apakah Terdakwa telah melakukan tindakan - tindakan atau upaya - upaya tertentu untuk mencegah timbulnya akibat tersebut;
Menimbang, bahwa tidak mengadakan penduga - duga berarti bahwa Terdakwa berfikir suatu akibat tidak akan terjadi padahal senyatanya akibat tersebut telah terjadi karena perbuatannya yang kurang hati – hati tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Selasa tanggal 14 April 2015 sekira pukul 13.00 WIB di jalan umum Kampung Ciguntang Desa Ciloto Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur;
Menimbang, bahwa kecelakaan lalu lintas terjadi terhadap Terdakwa yang mengemudikan kendaraan truk No. Pol F 8295 GJ yang menabrak kendaraan Mitsubishi Pajero No. Pol B 1597 PLO, Daihatsu Terios F 1112 WM, dan Toyota Avanza F 1232 WO;
Menimbang, bahwa kejadian tersebut berawal pada hari Selasa tanggal 14 April 2015 sekira pukul 13.00 Wib di JI. Umum Kp. Ciguntang Desa Ciloto Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur Terdakwa mengemudikan kendaraan Mitsubishi Truck Nomor Polisi F 8295 GJ bersama dengan sdr Bari bin Roso sebagai kernet dengan kecepatan 60 Km/jam dengan memuat 225 Sak semen dari Arah Bogor menuju Cipanas;
Menimbang, bahwa pada saat di tempat kejadian lalu saat jalan melaju lurus menurun terdakwa tidak dapat mengurangi kecepatan laju kendaraan karena pada saat Terdakwa menginjak Rem tidak dapat berfungsi (rem blong) sehingga Terdakwa tidak dapat mengendalikan kendaraan Mitsubishi Truck Nomor Polisi F 8295 GJ;
Menimbang, bahwa dengan tidak dapat dikendalikannya kendaraan Mitsubishi Truck Nomor Polisi F 8295 GJ yang dikemudikan Terdakwa tersebut akhirnya menabrak bagian belakang kendaraan Mitsubishi Pajero No. Pol B 1597 PLO yang dikemudikan saksi Martin yang melaju searah dengan kendaraan truk yang dikemudikan terdakwa lalu kendaraan Mitsubishi Pajero No. Poi B 1597 PLO tersebut terdorong kedepan dan menabrak bagian belakang kendaraan Daihatsu Terios F 1112 WM yang sedang dikemudikan oleh saksi Madio Laksono;
Menimbang, bahwa kemudian kendaraan Daihatsu Terios F 1112 WM yang saksi Madio Laksono kemudikan menabrak bagian belakang kendaraan Toyota Avanza F 1232 WO yang berada di depannya sehingga kendaraan Daihatsu Terios F 1112 WM yang saksi Madio laksonono kemudikan keluar dari jalur jalan kearah kiri dan masuk ke tanah kosong lalu Terguling;
Menimbang, bahwa setelah kendaraan Daihatsu Terios F 1112 WM yang menabrak bagian belakang kendaraan Toyota Avanza F 1232 WO yang saksi H. Cecep kemudikan sehingga mengakibatkan kendaraan Toyota Avanza F 1232 WO tersebut menjadi hilang kendali lalu oleng ke kiri menabrak tebing;
Menimbang, bahwa kondisi lalu lintas saat itu sedang padat dan jarak antara kendaraan Mitsubishi Pajero No. Pol B 1597 PLO, Daihatsu Terios F 1112 WM, dan Toyota Avanza F 1232 WO tidak terlalu jauh atau beriringan dengan kecepatan rendah / sedang mengurangi kecepatan karena adanya kendaraan truck rusak / mogok yang berada ditepi jalan;
Menimbang, bahwa kondisi jalan saat itu lurus, menurun, beraspal rata, permukaan jalan kering, marka jalan tidak terputus, dan cuaca cerah siang hari;
Menimbang, bahwa akibat kecelakan lalu lintas tersebut, saksi korban tidak mengalami luka-luka namun saksi korban sempat shock dan kaget karena kejadiannya begitu tiba-tiba dan saksi korban juga sempat ditolong oleh warga sekitar;
Menimbang, bahwa akibat dari kecelakaan tersebut telah mengakibatkan
kerusakan pada kendaraan Mitsubishi Pajero No. Pol B 1597 PLO, Daihatsu Terios F 1112 WM, dan Toyota Avanza F 1232 WO;
Menimbang, bahwa saksi Joko Sugianto sebagai pemilik kendaraan telah memberikan bantuan uang biaya perbaikan kendaraan Daihatsu Terios F 1112 WM sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada saksi Madio Laksono dan bantuan uang biaya perbaikan kendaraan Toyota Avanza F 1232 WO sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada saksi H. Cecep Faisal;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut diatas menurut majelis hakim bahwa apa yang telah dilakukan Terdakwa dalam situasi tertentu, sesuai dengan pengetahuan atau kemampuannya yaitu Terdakwa sebelumnya telah mengetahui terhadap Mitsubishi Truck Nomor Polisi F 8295 GJ yang dikemudikan Terdakwa dengan didampingi oleh sdr Bari bin Roso sebagai kernet sebelumnya telah memuat 225 sak semen dari Arah Bogor menuju Cipanas yang mana seharusnya dengan muatan sebanyak itu Terdakwa tidak mengemudikan kendaraan tersebut dengan kecepatan tinggi yang berdasarkan fakta dipersidangan Terdakwa telah mengemudikan Mitsubishi Truck Nomor Polisi F 8295 GJ dengan kecepatan 60 Km/jam;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga tidak melakukan tindakan - tindakan atau upaya - upaya tertentu untuk mencegah timbulnya akibat tersebut dikarenakan sesampainya di wilayah Cianjur ketika memasuki daerah yang jalan menurun kendaraan Terdakwa sebelumnya telah melaju dengan kecepatan 60 km/jam yang juga tidak dapat mengurangi kecepatan laju kendaraan karena pada saat Terdakwa menginjak Rem kendaraan ternyata tidak dapat berfungsi (rem blong) sehingga Terdakwa tidak dapat mengendalikan kendaraan Mitsubishi Truck Nomor Polisi F 8295 GJ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan Raya telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa melalui penasehat hukumnya sebagaimana tersebut dalam nota pembelaannya, majelis hakim sudah mempertimbangkan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur tindak dalam dakwaan melanggar Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan unsur-unsur putusan ini, sehingga pembelaan terdakwa melalui penasehat hukumnya tersebut haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1(satu) unit kendaraan Mitsubishi Truck No. Pol F 8295 GJ berikut STNK.
1 (satu) buah SIM B II Umum An. Achmad Basyori.
1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Pajero No. Pol B 1597 PLO berikut STNK dan SIM A an. Martin.
1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Terios No. Pol F 1112 WM berikut STNK dan SIM A an. Madio Laksono.
1 (satu) unit kendaraan Toyota Avanza No. Pol F 1232 WO berikut STNK dan SIM A An. H. Cecep Faisal.
Statusnya akan ditetapkan kemudian sebagaimana tercantum dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah membahayakan keselamatan berlalu lintas ;
Keadaan yang meringankan:
Adanya bantuan biaya perbaikan kendaraan yang diberikan oleh saksi Joko Sugianto sebagai pemilik kendaraan Truk F 8295 GJ kepada saksi Madio Laksono sebagai pemilik kendaraan Daihatsu Terios F 1112 WM sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan kepada saksi H. Cecep Faisal sebagai pemilik kendaraan Toyota Avanza F 1232 WO sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Achmat Basyori Bin Sapuan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kerusakan kendaraan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1(satu) unit kendaraan Mitsubishi Truck No. Pol F 8295 GJ berikut STNK.
Dikembalikan kepada saksi Joko S.
1 (satu) buah SIM B II Umum An. Achmad Basyori.
Dikembalikan kepada Terdakwa Achmad Basyori
1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Pajero No. Pol B 1597 PLO berikut STNK dan SIM A an. Martin Dikembalikan kepada saksi Martin
1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Terios No. Pol F 1112 WM berikut STNK dan SIM A an. Madio Laksono.
Dikembalikan kepada Madio Laksono.
1 (satu) unit kendaraan Toyota Avanza No. Pol F 1232 WO berikut STNK dan SIM A An. H. Cecep Faisal.
Dikembalikan kepada saksi H. Cecep Faisal.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur, pada hari Selasa, tanggal 26 Januari 2016, oleh Budi Rahayu Purnamo, S.H., sebagai Hakim Ketua, Sri Rejeki Marsinta, SH. M.Hum. danArizal Anwar, SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Siti Farida, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cianjur, serta dihadiri oleh Rustamaji Y, SH. Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd Ttd
Sri Rejeki Marsinta, S.H., M.Hum. Budi Rahayu Purnomo, S.H.
Ttd
Arizal Anwar, SH., MH.
Panitera Pengganti,
Ttd
Siti Farida, SH.