764/Pid.Sus/2015/PN.Bks
Putusan PN BEKASI Nomor 764/Pid.Sus/2015/PN.Bks
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SAIMIN Alias REVAN Bin (Alm) TASIM
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SAIMIN Alias REVAN Bin (Alm) TASIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “SECARA BERSAMA-SAMA DENGAN SENGAJA MELAKUKAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA ATAU DENGAN ORANG LAIN SECARA BERLANJUT“ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
P U T U S A N
Nomor : 764/Pid.Sus/2015/PN.Bks
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bekasi, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana, pada peradilan tingkat pertama dengan pemeriksaan acara biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SAIMIN Alias REVAN Bin (Alm) TASIM
Tempat lahir : Bekasi
Umur/tgl. Lahir : 22 tahun/ 06 Juni 1992
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Kampung Pulo Rt 002/037 Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kab Bekasi
Agama : Islam.
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pendidikan : MTS/SMP
Terdakwa Telah ditahan dan berada dalam tahanan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan penahanan oleh:
Penyidik berdasarkan Surat Perintah Nomor: SP.HAN/47/IV/2015/Sek. Tambun tanggal 13 April 2015 sejak tanggal 13 April 2015 sampai dengan 20 Mei 2015;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Nomor B-1715/0.2.35/Euh.1/04/2014 tanggal 28 April 2015 sejak tanggal 3 Mei 2015 sampai dengan 11 Juni 2015;
Penuntut Umum dengan Surat Perintah Nomor : PRIN.2057/0.2.35/ Euh.2/6/2015 sejak tanggal 4 Juni 2015 sampai dengan 23 Juni 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi dengan Penetapan Nomor : 764/Pid.Sus/2015/PN.Bks tanggal 17 Juni 2015 sejak tanggal 17 Juni 2015 sampai dengan 16 Juli 2015;
Diperpanjang Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bekasi dengan Penetapan Nomor : 764/Pid.Sus/2015/PN.Bks tanggal 13 Juli 2015 sejak tanggal 17 Juli 2015 sampai dengan 14 September 2015.
Di depan persidangan Terdakwa didampingi oleh Penasihat hukumnya AGUS LAMPOS SIANTURI, SH., ANDI PARDIANSYAH, SH., RINI WIDIYANTI, SH., FERI FERNANDO DEPARI, SH, LINDA CAROLINE KETAREN, SH., DERMAN ELI LAOLI,SH., dan SUSWIYANTO, SH., masing-masing advokad, pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH Putih), beralamat di Jl. Ruko Taman Galaxy Blok H2 No. 28-29 Bekasi Selatan Kota Bekasi, berdasarkan penunjukan sesuai Penetapan Majelis Hakim tanggal 2 Juli 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca keseluruhan berkas perkara Register Nomor : 764/Pid.Sus/2015/PN.Bks atas diri Terdakwa tersebut di atas;
Telah melihat dan meneliti barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan pada tanggal 11 Agustus 2015 yang pada pokoknya menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SAIMIN Alias REVAN Bin (Alm) TASIM bersalah melakukan tindak pidana “melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pertama pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
Menjatuhkan pidana kepada SAIMIN Alias REVAN Bin (Alm) TASIM dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara di Rutan Bekasi dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) potong pakaian jenis kaos warna coklat kombinasi putih
1 (satu) buah rok panjang bahan warna hitam kombinasi putih
1 (satu) potong pakaian dalam CD warna putih Kombinasi biru
1(satu) buah handphone merk Blackberry type 9780 warna putih
berikut Simcard : 089696512209 dan memory external.
Dikembalikan kepada RAFLESIA DWI CAHYANI
1 (satu) buah handphone merk TI-Phone T20 warna merah, berikut sim card : 089696512209
Dirampas untuk dimusnahkan
4. Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)
Telah mendengar pembelaan Penasihat Terdakwa yang pada pokoknya berpendapat dalam perkara ini masih banyak menemukan kejanggalan dan hal-hal yang belum terungkap secara menyeluruh karena adanya ketidak sesuaian antara keterangan saksi korban, keterangan Terdakwa dalam fakta persidangan karena semula Terdakwa yang sempat mengakui perbuatannya namum akhirnya menyangkal semua dakwaan Penuntut Umum. Oleh karena itu Terdakwa mohon dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum. Selanjutnya, penasihat hukum juga mengungkapkan adanya fakta disekeliling kejadian yang poteerdakwa mohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang sesuai dengan hati nuraninya sehingga melahirkan putusan yang seadil-adilnya;
Telah mendengar replik dari Penuntut umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula. Demikian pula duplik Terdakwa yang pada pokoknya juga tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cikarang dengan surat dakwaannya NO.REG.PERK.: PDM-303/CKR/06/2015 tanggal 15 Juni 2015 telah didakwa melakukan tindak pidana dengan dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa SAIMIN Alias REVAN Bin (Alm) TASIM bersama dengan HENDRA Alias BENDOT, ALDI Alias INYONG dan YUSUF Alias ADIT (ketiganya masih dalam pencarian) pada hari Minggu tanggal 12 April 2015 sekira pukul 04.00 wib dan pukul 08.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April 2015 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Pulo Rt 002/037 Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, yang
menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yaitu RAFLESSIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN ZUHRI yang pada saat kejadian berusia 14 (empat belas) tahun dan 10 (sepuluh) bulan, lahir pada tanggal 1 Juni 1999 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran nomor 11.470/U/JT/1999 tanggal 9 Juni 1999 yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Pelaksana Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Timur Drs. H. ELZAMAR Nip 470032996 untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, pada awalnya hari Sabtu tanggal 11 April 2015 sekira jam 19.30 wib, RAFLESSIA yang pada saat itu sedang membeli pulsa dengan adiknya yaitu TANIA dijemput oleh ANDRI dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna Merah dan diajak ke pintu gerbang Perumahan Griya Asri 2 sedangkan TANIA pulang kerumah kemudian setelah sampai di pintu gerbang Perumahan Griya Asri 2 ANDRI meninggalkan RAFLESSIA dengan alasan tidak enak oleh HENDRA dan Terdakwa, setelah itu dan tidak lama kemudian datang HENDRA menjemput RAFLESSIA dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter warna hijau hitam dan membawa RAFLESSIA ke Bundaran Perumahan Griya Asri 2 depan kolam renang dan di tempat tersebut telah menunggu ALDI selanjutnya RAFLESSIA diajak oleh HENDRA membeli makan di pintu gerbang Perumahan Griya Asri 2 sedangkan ALDI kerumah Terdakwa lalu HENDRA membawa RAFLESSIA kerumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Pulo Rt. 002/037 Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi dan di tempat tersebut telah menunggu ALDI dan Terdakwa kemudian Terdakwa menanyakan pesanan obat yang bernama “EXTIMER” kepada ALDI kemudian ALDI mengambil obat tersebut yang disimpan didalam tas milik HENDRA berupa 2 (dua) butir pil “EXTIMER” berwarna kuning lalu ALDI menyuruh RAFLESSIA untuk meminum obat tersebut sambil diancam kalau tidak mau minum kepala RAFLESSIA akan ditembak sehingga RAFLESSIA ketakutan dan meminum obat tersebut yang mengakibatkan kepala RAFLESSIA pusing dan muntah, selanjutnya HENDRA membawa RAFLESSIA dengan menggunakan sepeda motornya menuju ke tanah kosong yang tidak jauh dari rumah Terdakwa dan sesampainya di tanah kosong tersebut HENDRA membuka celana panjang dan celana dalamnya sehingga tampak kemaluannya kemudian HENDRA membuka baju, Penutup dada (BH), Rok, celana short dan celana dalam yang dikenakan oleh RAFLESSIA dan menidurkannya dirumput, setelah RAFLESSIA dalam keadaan terlentang HENDRA menindih dan memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina RAFLESSIA dengan cara dipaksa sampai RAFLESSIA berteriak kesakitan namun HENDRA tidak memperdulikannya dan malah menggoyang-goyangkan pantatnya hingga mengeluarkan sperma didalam vagina RAFLESSIA kemudian setelah selesai HENDRA menyuruh RAFLESSIA memakai pakaiannya kembali namun tidak lama kemudian datang ALDI dan YUSUF kemudian pada saat RAFLESSIA dalam keadaan terlentang di rumput ALDI mengangkat rok RAFLESSIA keatas perut dan langsung membuka celana short dan celana dalam yang digunakan RAFLESSIA lalu ALDI membuka celana dan celana dalam yang digunakannya setelah itu mendorong kedua kaki RAFLESSIA hingga dalam keadaan mengangkang dan kedua tangan RAFLESSIA dipegangi oleh HENDRA lalu ALDI memasukkan kemaluannya kedalam vagina RAFLESSIA dengan cara paksa lalu menggerakkan pantatnya naik turun sampai mengeluarkan sperma didalam vagina RAFLESSIA selanjutnya setelah itu HENDRA membuka celana dan celana dalamnya dan memasukkan kemaluannya kedalam vagina RAFLESSIA lalu menggerakkan pantatnya naik turun ampai mengeluarkan sperma di kemaluan RAFLESSIA, setelah selesai HENDRA menyuruh RAFLESSIA memakai kembali pakaiannya kemudian HENDRA menyuruh YUSUF untuk menyetubuhi RAFLESSIA namun YUSUF tidak mau, kemudian HENDRA, ALDI dan YUSUF membawa RAFLESSIA yang dalam keadaan lemas kerumah Terdakwa yang sedang berkumpul bersama teman-temannya dan menidurkannya di bale rumah Terdakwa lalu HENDRA, ALDI dan YUSUF pergi meninggalkan RAFLESSIA dirumah Terdakwa.
Bahwa kemudian Terdakwa bersama teman-temannya membawa RAFLESSIA ke kebun yang tidak jauh dari rumah Terdakwa, setelah sampai di kebun RAFLESSIA terjatuh dan salah satu teman Terdakwa membuka rok RAFLESSIA namun karena RAFLESSIA dalam keadaan lemas Terdakwa membawa RAFLESSIA kekamar Terdakwa kemudian Terdakwa kembali berkumpul bersama teman-temannya.
Bahwa kemudian pada hari minggu tanggal 12 April 2015 sekitar pukul 04.00 wib Terdakwa masuk kedalam kamar lalu langsung rok RAFLESSIA yang dalam keadaan tidak berdaya sampai keatas perut, membuka celana short dan celana dalam yang digunakan RAFLESSIA kemudian mendorong kedua kaki RAFLESSIA hingga dalam posisi mengangkang lalu Terdakwa membuka celana dan celana dalam yang digunakannya lalu dengan paksa memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina RAFLESSIA dan menggerakkan pantatnya naik turun sampai mengeluarkan sperma didalam vagina RAFLESSIA setelah itu RAFLESSIA dan Terdakwa kembali memakai pakaiannya kemudian sekitar pukul 08.30 wib Terdakwa kembali melakukan perbuatannya yang kedua kepada RAFLESSIA dengan cara yang sama sampai mengeluarkan sperma didalam vagina RAFLESSIA selanjutnya Terdakwa mandi dan Terdakwa mengantarkan RAFLESSIA pulang namun tidak sampai kerumah.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Annisa nomor 059/VR/RSA/IV/2015 tanggal 12 April 2015 yang ditandatangai oleh dr WAODE MARIYANA.M.Kes.Sp.Og dengan hasil pemeriksaan Tampak Robekan selaput dara diarah jam lima dan arah jam tiga dengan kesimpulan selaput dara tidak utuh
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Atau
KEDUA
Bahwa Terdakwa SAIMIN Alias REVAN Bin (Alm) TASIM pada hari Minggu tanggal 12 April 2015 sekira pukul 04.00 wib dan pukul 08.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April 2015 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Pulo Rt 002/037 Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi atau setidak – tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yaitu RAFLESSIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN ZUHRI yang pada saat kejadian berusia 14 (Empat belas) tahun dan 10 (sepuluh) bulan, lahir pada tanggal 1 Juni 1999 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran nomor 11.470/U/JT/1999 tanggal 9 Juni 1999 yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Pelaksana Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Timur Drs. H. ELZAMAR Nip 470032996 untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan ber- lanjut, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, pada awalnya hari Sabtu tanggal 11 April 2015 sekira jam 19.30 wib, RAFLESSIA yang pada saat itu sedang membeli pulsa dengan adiknya yaitu TANIA dijemput oleh ANDRI dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna Merah dan diajak ke pintu gerbang Perumahan Griya Asri 2 sedangkan TANIA pulang kerumah kemudian setelah sampai di pintu gerbang Perumahan Griya Asri 2 ANDRI meninggalkan RAFLESSIA dengan alasan tidak enak oleh HENDRA dan Terdakwa, setelah itu dan tidak lama kemudian datang HENDRA menjemput RAFLESSIA dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter warna hijau hitam dan membawa RAFLESSIA ke Bundaran Perumahan Griya Asri 2 depan kolam renang dan ditempat tersebut telah menunggu ALDI selanjutnya RAFLESSIA diajak oleh HENDRA membeli makan di pintu gerbang Perumahan Griya Asri 2 sedangkan ALDI kerumah Terdakwa lalu HENDRA membawa RAFLESSIA kerumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Pulo Rt. 002/037 Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi dan di tempat tersebut telah menunggu ALDI dan Terdakwa kemudian Terdakwa menanyakan pesanan obat yang bernama “EXTIMER” kepada ALDI kemudian ALDI mengambil obat tersebut yang disimpan didalam tas milik HENDRA berupa 2 (dua) butir pil “EXTIMER” berwarna kuning lalu ALDI menyuruh RAFLESSIA untuk meminum obat tersebut sambil diancam kalau tidak mau minum kepala RAFLESSIA akan ditembak sehingga RAFLESSIA ketakutan dan meminum obat tersebut yang mengakibatkan kepala RAFLESSIA pusing dan muntah, selanjutnya HENDRA membawa RAFLESSIA dengan menggunakan sepeda motornya menuju ke tanah kosong yang tidak jauh dari rumah Terdakwa dan sesampainya di tanah kosong tersebut HENDRA membuka celana panjang dan celana dalamnya sehingga tampak kemaluannya kemudian HENDRA membuka baju, Penutup dada (BH), Rok, celana short dan celana dalam yang dikenakan oleh RAFLESSIA dan menidurkannya dirumput, setelah RAFLESSIA dalam keadaan terlentang HENDRA menindih dan memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina RAFLESSIA dengan cara dipaksa sampai RAFLESSIA berteriak kesakitan namun HENDRA tidak memperdulikannya dan malah menggoyang-goyangkan pantatnya hingga mengeluarkan sperma didalam vagina RAFLESSIA kemudian setelah selesai HENDRA menyuruh RAFLESSIA memakai pakaiannya kembali namun tidak lama kemudian datang ALDI dan YUSUF kemudian pada saat RAFLESSIA dalam keadaan terlentang di rumput ALDI mengangkat rok RAFLESSIA keatas perut dan langsung membuka celana short dan celana dalam yang digunakan RAFLESSIA lalu ALDI membuka celana dan celana dalam yang digunakannya setelah itu mendorong kedua kaki RAFLESSIA hingga dalam keadaan mengangkang dan kedua tangan RAFLESSIA dipegangi oleh HENDRA lalu ALDI memasukkan kemaluannya kedalam vagina RAFLESSIA dengan cara paksa lalu menggerakkan pantatnya naik turun sampai mengeluarkan sperma didalam vagina RAFLESSIA selanjutnya setelah itu HENDRA membuka celana dan celana dalamnya dan memasukkan kemaluannya kedalam vagina RAFLESSIA lalu menggerakkan pantatnya naik turun ampai mengeluarkan sperma di kemaluan RAFLESSIA, setelah selesai HENDRA menyuruh RAFLESSIA memakai kembali pakaiannya kemudian HENDRA menyuruh YUSUF untuk menyetubuhi RAFLESSIA namun YUSUF tidak mau, kemudian HENDRA, ALDI dan YUSUF membawa RAFLESSIA yang dalam keadaan lemas kerumah Terdakwa yang sedang berkumpul bersama teman-temannya dan menidurkannya di bale rumah Terdakwa lalu HENDRA, ALDI dan YUSUF pergi meninggalkan RAFLESSIA dirumah Terdakwa.
Bahwa kemudian Terdakwa bersama teman-temannya membawa RAFLESSIA ke kebun yang tidak jauh dari rumah Terdakwa, setelah sampai di kebun RAFLESSIA terjatuh dan salah satu teman Terdakwa membuka rok RAFLESSIA namun karena RAFLESSIA dalam keadaan lemas Terdakwa membawa RAFLESSIA kekamar Terdakwa kemudian Terdakwa kembali berkumpul bersama teman-temannya.
Bahwa kemudian pada hari minggu tanggal 12 April 2015 sekitar pukul 04.00 wib Terdakwa masuk kedalam kamar lalu langsung menaikkan rok RAFLESSIA yang dalam keadaan tidak berdaya sampai keatas perut, membuka celana short dan celana dalam yang digunakan RAFLESSIA kemudian dengan paksa mendorong kedua kaki RAFLESSIA hingga dalam posisi mengangkang lalu Terdakwa membuka celana dan celana dalam yang digunakannya lalu dengan paksa memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina RAFLESSIA dan menggerakkan pantatnya naik turun sampai mengeluarkan sperma didalam vagina RAFLESSIA setelah itu RAFLESSIA dan Terdakwa kembali memakai pakaiannya kemudian sekitar pukul 08.30 wib Terdakwa kembali melakukan perbuatannya yang kedua kepada RAFLESSIA dengan cara yang sama sampai mengeluarkan sperma didalam vagina RAFLESSIA selanjutnya Terdakwa mandi dan Terdakwa mengantarkan RAFLESSIA pulang namun tidak sampai kerumah.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Annisa nomor 059/VR/RSA/IV/2015 tanggal 12 April 2015 yang ditandatangai oleh dr WAODE MARIYANA.M.Kes.Sp.Og dengan hasil pemeriksaan Tampak Robekan selaput dara diarah jam lima dan arah jam tiga dengan kesimpulan selaput dara tidak utuh.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Atau
KETIGA
Bahwa Terdakwa SAIMIN Alias REVAN Bin (Alm) TASIM bersama dengan HENDRA Alias BENDOT, ALDI Alias INYONG dan YUSUF Alias ADIT (ketiganya masih dalam pencarian) pada hari Minggu tanggal 12 April 2015 sekira pukul 04.00 wib dan pukul 08.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April 2015 bertempat di rumah Terdakwa yang berlamat di Kampung Pulo Rt 002/037 Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umumya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bawa belum waktunya untuk dikawin yaitu RAFLESSIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN ZUHRI yang pada saat kejadian berusia 14 (Empat belas) tahun dan 10 (sepuluh) bulan, lahir pada tanggal 1 Juni 1999 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran nomor 11.470/U/JT/1999 tanggal 9 Juni 1999 yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Pelaksana Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Timur Drs. H. ELZAMAR Nip 470032996 dan Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, pada awalnya hari Sabtu tanggal 11 April 2015 sekira jam 19.30 wib, RAFLESSIA yang pada saat itu sedang membeli pulsa dengan adiknya yaitu TANIA dijemput oleh ANDRI dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna Merah dan diajak ke pintu gerbang Perumahan Griya Asri 2 sedangkan TANIA pulang kerumah kemudian setelah sampai di pintu gerbang Perumahan Griya Asri 2 ANDRI meninggalkan RAFLESSIA dengan alasan tidak enak oleh HENDRA dan Terdakwa, setelah itu dan tidak lama kemudian datang HENDRA menjemput RAFLESSIA dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter warna hijau hitam dan membawa RAFLESSIA ke Bundaran Perumahan Griya Asri 2 depan kolam renang dan ditempat tersebut telah menunggu ALDI selanjutnya RAFLESSIA diajak oleh HENDRA membeli makan di pintu gerbang Perumahan Griya Asri 2 sedangkan ALDI kerumah Terdakwa lalu HENDRA membawa RAFLESSIA kerumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Pulo Rt. 002/037 Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi dan di tempat tersebut telah menunggu ALDI dan Terdakwa kemudian Terdakwa menanyakan pesanan obat yang bernama “EXTIMER” kepada ALDI kemudian ALDI mengambil obat tersebut yang disimpan didalam tas milik HENDRA berupa 2 (dua) butir pil “EXTIMER” berwarna kuning lalu ALDI menyuruh RAFLESSIA untuk meminum obat tersebut sambil diancam kalau tidak mau minum kepala RAFLESSIA akan ditembak sehingga RAFLESSIA ketakutan dan meminum obat tersebut yang mengakibatkan kepala RAFLESSIA pusing dan muntah, selanjutnya HENDRA membawa RAFLESSIA dengan menggunakan sepeda motornya menuju ke tanah kosong yang tidak jauh dari rumah Terdakwa dan sesampainya di tanah kosong tersebut HENDRA membuka celana panjang dan celana dalamnya sehingga tampak kemaluannya kemudian HENDRA membuka baju, Penutup dada (BH), Rok, celana short dan celana dalam yang dikenakan oleh RAFLESSIA dan menidurkannya dirumput, setelah RAFLESSIA dalam keadaan terlentang HENDRA menindih dan memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina RAFLESSIA dengan cara dipaksa sampai RAFLESSIA berteriak kesakitan namun HENDRA tidak memperdulikannya dan malah menggoyang-goyangkan pantatnya hingga mengeluarkan sperma didalam vagina RAFLESSIA kemudian setelah selesai HENDRA menyuruh RAFLESSIA memakai pakaiannya kembali namun tidak lama kemudian datang ALDI dan YUSUF kemudian pada saat RAFLESSIA dalam keadaan terlentang di rumput ALDI mengangkat rok RAFLESSIA keatas perut dan langsung membuka celana short dan celana dalam yang digunakan RAFLESSIA lalu ALDI membuka celana dan celana dalam yang digunakannya setelah itu mendorong kedua kaki RAFLESSIA hingga dalam keadaan mengangkang dan kedua tangan RAFLESSIA dipegangi oleh HENDRA lalu ALDI memasukkan kemaluannya kedalam vagina RAFLESSIA dengan cara paksa lalu menggerakkan pantatnya naik turun sampai mengeluarkan sperma didalam vagina RAFLESSIA selanjutnya setelah itu HENDRA membuka celana dan celana dalamnya dan memasukkan kemaluannya kedalam vagina RAFLESSIA lalu menggerakkan pantatnya naik turun ampai mengeluarkan sperma di kemaluan RAFLESSIA, setelah selesai HENDRA menyuruh RAFLESSIA memakai kembali pakaiannya kemudian HENDRA menyuruh YUSUF untuk menyetubuhi RAFLESSIA namun YUSUF tidak mau, kemudian HENDRA, ALDI dan YUSUF membawa RAFLESSIA yang dalam keadaan lemas kerumah Terdakwa yang sedang berkumpul bersama teman-temannya dan menidurkannya di bale rumah Terdakwa lalu HENDRA, ALDI dan YUSUF pergi meninggalkan RAFLESSIA dirumah Terdakwa.
Bahwa kemudian Terdakwa bersama teman-temannya membawa RAFLESSIA ke kebun yang tidak jauh dari rumah Terdakwa, setelah sampai di kebun RAFLESSIA terjatuh dan salah satu teman Terdakwa membuka rok RAFLESSIA namun karena RAFLESSIA dalam keadaan lemas Terdakwa membawa RAFLESSIA kekamar Terdakwa kemudian Terdakwa kembali berkumpul bersama teman-temannya.
Bahwa kemudian pada hari minggu tanggal 12 April 2015 sekitar pukul 04.00 wib Terdakwa masuk kedalam kamar lalu langsung mengangkat rok RAFLESSIA yang dalam keadaan tidak berdaya sampai keatas perut, membuka celana short dan celana dalam yang digunakan RAFLESSIA kemudian mendorong kedua kaki RAFLESSIA hingga dalam posisi mengangkang lalu Terdakwa membuka celana dan celana dalam yang digunakannya lalu dengan paksa memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina RAFLESSIA dan menggerakkan pantatnya naik turun sampai mengeluarkan sperma didalam vagina RAFLESSIA setelah itu RAFLESSIA dan Terdakwa kembali memakai pakaiannya kemudian sekitar pukul 08.30 wib Terdakwa kembali melakukan perbuatannya yang kedua kepada RAFLESSIA dengan cara yang sama sampai mengeluarkan sperma didalam vagina RAFLESSIA selanjutnya Terdakwa mandi dan Terdakwa mengantarkan RAFLESSIA pulang namun tidak sampai kerumah.
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Annisa nomor 059/VR/RSA/IV/2015 tanggal 12 April 2015 yang ditandatangai oleh dr WAODE MARIYANA.M.Kes.Sp.Og dengan hasil pemeriksaan Tampak Robekan selaput dara diarah jam lima dan arah jam tiga dengan kesimpulan selapit dara tidak utuh.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 287 ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum di persidangan, Terdakwa menyatakan telah mengerti atas keseluruhan isi dan maksud dakwaan Penuntut Umum dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi-saksi yang setelah di bawah sumpah pada pokoknya telah menerangkan, sebagai berikut:
Saksi :RAFLESSIA DWI CAHYANI binti SIPUDIN ZUHRI
Bahwa Saksi merupakan saksi korban atas persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa dan teman-temannya, bermula persetubuhan dilakukan pada hari Sabtu, tanggal 11 April 2015 sekitar pukul 2.00 Wib, di Pematang sawah Kp. Pulo Rt.004/015 Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, sedangkan Terdakwa melakukannya di rumahnya;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa lewat SMS sekitar 1 (satu) bulan sebelum kejadian, karena Terdkwa tiba-tiba mengirimkan SMS untuk ketemuan dan saksi diajak jalan bersama dan Terdakwa juga pernah mengatakan cintanya kepada saksi, tapi saksi menolak karena saksi masih sekolah;
Bahwa pada suatu hari ketika saksi sedang berada di rumah orang tuanya teman Terdakwa yang bernama ANDRI, bertanya melalui handphone kepada saksi “apakah kamu boleh keluar apa tidak ?”, Oleh karenanya, selanjutnya saksi keluar rumah dengan tujuan mau beli pulsa, saat itu saksi tidak pamit dengan orang tuanya, waktu saksi keluar rumah sudah ada ANDRI yang menunggunya dan langsung mengajak saksi berboncengan naik sepeda motornya, arahnya ke bundaran Perum Griya Asri Bekasi dan disana saksi hanya ngobrol-ngobrol sajs selanjutnya saksi tidak tau apa tujuannya ANDRI mau mengajaknya jalan-jalan;
Bahwa setelah itu sudah minta pulang, tapi ANDRI bilang “gak usah buru-buru minta pulang, nanti ada teman saksi yang mengantar, kamu pulang” dan saksi diturunkan dekat bundaran di Perumahan;
Bahwa setelah saksi ditinggal sendiri, tidak lama kemudian HENDRA datang dan mengajak saksi ke bundaran gerbang perumahan Griya Asri didepan kolam renang, dia mengatakan ALDI sudah menunggu disana, selanjutnya saksi diajak oleh HENDRA membeli makanan ke pintu gerbang perumahan Griya Asri, sedangkan ALDI katanya mau ke rumah Terdakwa, setelah membeli sesuatu yang saksi tidak tahu apa yang dibeli oleh HENDRA karena langsung dimasukkan kedalam tasnya, lalu saksi diajak ke rumah Terdakwa;
Bahwa setelah tiba di rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa menanyakan kepada ALDI pesanan obat Extimer, selanjutnya ALDI mengambil obat tersebut dari dalam tas HENDRA, kemudian ALDI menyuruh saksi meminum obat itu secara paksa dan dengan diancam kalau tidak mau nanti kepalanya akan ditembak, karena saksi ketakutan maka obat itu dengan terpaksa diminumnya;
Bahwa setelah itu saksi merasa pusing dan mual, saksi tidak berdaya dan sangat lemas, selanjutnya HENDRA membawa saksi naik motor ke tanah kosong dan menidurkan saksi diatas rumput-rumput lalu HENDRA membuka pakaiannya dan membuka pakaian saksi, lalu HENDRA menyetubuhi saksi, setelah selesai HENDRA menyuruh saksi memakai pakaian saksi, tidak lama kemudian datang ALDI bersama YUSUF, dan menyetubuhi saksi lagi;
Bahwa setelah ALDI selesai menyetubuhinya, HENDRA menyuruh YUSUF untuk menyetubuhi saksi secara bergantian, tapi YUSUF tidak mau, kemudian saksi dalam keadaan lemas digotong/dibawa oleh ALDI dan YUSUF ke rumah Terdakwa dan saksi diletakkan diatas bale dalam kamar Terdakwa lalu ALDI dan YUSUF bersama HENDRA pergi meninggalkan saksi;
Bahwa saat disetubuhi saksi berteriak karena kesakitan tapi mereka tidak memperdulikannya, setelah pukul 4.00 pagi Terdakwa menda- tangi saksi dalam kamarnya, saksi sadar tapi tidak bisa berkata-kata, Terdakwa juga melakukan hal yang sama menyetubuhi saksi dan sebelum saksi diantar pulang sekitar pukul 8.00 Terdakwa kembali menyetubuhi saksi lagi untuk yang kedua kalinya;
Bahwa saat itu di rumah Terdakwa, setahu saksi ada ibu Terdakwa tapi saat itu saksi tidak tahu ibu Terdakwa sedang tidur di kamar yang sebelah mana;
Bahwa sewaktu malam hari ketika saksi pertama kali dibawa ke rumah Terdakwa oleh ALDI, di halaman rumah Terdakwa ada beberapa orang laki-laki dan ada juga perempuan, kalau tidak salah ada 8 (delapan) orang;
Bahwa selanjutnya sewaktu Saksi disetubuhi oleh Terdakwa di kamarnya, teman-temannya sudah tidak ada, kata Terdakwa mereka sedang main Play station (PS) di rumah teman Terdakwa yang tidak jauh dari tempat tersebut;
Bahwa setelah kejadian esok harinya Saksi diantar pulang oleh Terdakwa, tapi tidak sampai di rumahnya dan Saksi diturunkan di jalan, selanjutnya Saksi minta dijemput oleh adik Saksi;
Bahwa setelah di rumah Saksi ditanya-tanya oleh orang tuanya atas kejadian yang telah dialaminya, selanjutnya orang tuanya melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Polisi dan Saksi diperiksa dan di Visum di Rumah Sakit ANNISA Cikarang;
Bahwa saat kejadian sebelum disetubuhi oleh Terdakwa saksi menonton filem porno yang diperlihatkan oleh Terdakwa, melalui handphone saksi, padahal setahu saksi awalnya dalam handphone Saksi tidak tersimpan file film porno, Saksi tidak tahu bagaimana dalam sofwer HP Saksi ada filem pornonya;
Saksi : SIPUDIN ZUHRI
Bahwa saksi dihadapakan dalam persidangan ini karena saksi ayah kandung saksi korban yang telah melaporkan persetubuhan diluar nikah yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap anak saksi;
Bahwa Saksi setelah mendengar cerita dan pengakuan anaknya yang telah disetubuhi beberapa kali, Saksi memang mendatanngi rumah Terdakwa dan seterusnya melaporkan perbuatan Terdakwa dan teman-temannya yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu HENDRA dan ALDI ke kantor Polisi, pada hari Minggu tanggal 12 April 2015 di Kantor Polsek Tambun;
Bahwa Saksi mengetahui kejadian setelah anak saksi saksi Raflesia pulang kerumah sekitar pukul 10.00 pagi;
Bahwa awal kejadian pada hari Sabtu tanggal 11 April 2015 sekitar pukul 8.00 Wib saksi korban bersama adiknya keluar rumah untuk membeli pulsa tidak jauh dari rumah. Tidak lama kemudian adik korban pulang sendirian, lalu saksi bertanya “mana si kakak, anak saksi menjawab “tadi dibawa cowok naik motor” setelah saksi tunggu-tunggu tidak kembali ke rumah, maka saksi susul ke Kampung Asem Tambun tapi tidak ketemu, kemudian saksi telepon tapi handphone-nya tidak diangkat, saksi SMS berkali-kali juga tidak dibalas, sampai larut malam saksi telephon akhirnya handphone sudah tidak aktif, pada esok harinya sekitar pukul 9.00 Wib, adik korban menerima SMS minta agar saksi korban dijemput di Kp. Asem Tambun lalu setelah sampai di rumah saksi mengintrogasi anak saksi/saksi korban, awalnya ia tidak mau berterus terang akan tetapi setelah saksi desak akhirnya saksi korban bercerita tentang kejadian yang dia alami sambil menangis;
Bahwa setelah anak saksi saksi korban menceritakan kejadian yang dialami, saksi minta saksi korban menunjukkan tempat kejadian tersebut yaitu di pematang sawah Desa Sumberjaya Kec. Tambun dan rumah Terdakwa Kampung Pulo Rt 002/037 Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, saat saksi bertemu dengan Terdakwa saksi menanyakan kebenaran kejadian yang ia lakukan terhadap saksi korban, Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, lalu saksi pulang dan melaporkan ke Polsek Tambun;
Bahwa kemudian oleh Polisi, Terdakwa dibawa ke Kantor Polsek Tambun untuk memberikan keterangannya, sedangkan pelaku yang lain masih dalam pencarian (DPO);
Bahwa setelah saksi melaporkan di kantor Polisi anak saksi yaitu saksi korban sudah di Visum di Rumah Sakit Annisa Cikarang Bekasi;
Saksi : SANIH
Bahwa Saksi dihadapkan dalam persidangan ini karena saksi sebagai orang tua Terdakwa, pernah melihat saksi RAFLESIA meginap di rumah saksi pada hari Sabtu tanggal 11 April 2015 sekira pukul 04.00 Wib;
Bahwa saat itu Saksi melihat saksi RAFLESIA tidur di kamar Terdakwa berdua dengan Terdakwa saat saksi bangun subuh, lalu saksi menyuruh agar mereka dibangunkan setelah pukul 06.00 setelah bangun saksi suruh diantar pulang;
Bahwa saksi kenal dengan teman-teman anaknya yang datang main ke rumah saksi, namum sebagian tidak dikenalnya;
Bahwa Saksi tidak melihat saksi RAFLESIA dibawa masuk ke kamar anak saksi, karena saksi sudah tidur, biasanya anak saksi kalau malam minggu sering membawa teman-temannya main ke rumah, namum anak saksi tidak sering membawa anak perempuam menginap di rumahnya dan waktu itu teman-teman anak saksi/Terdakwa ada banyak, mereka ada acara bakar-bakar ayam;
Saksi Verbalisan : PEPRY MARBUN,SH
Bahwa Saksi tidak melakukan penyidikan secara langsung kepada Terdakwa, saksi hanya sebagai saksi yang melihat kejadian Penyidikan yang dilakukan oleh saudara Agus Nurmala,SH;
Bahwa setelah selesai diajukan pertanyaan kepada Terdakwa, dibuatkan Berita Acara lalu disuruh Terdakwa untuk membacanya, kemudian ditandatangani oleh Terdakwa;
Bahwa pemeriksaan dilakukan pada siang hari tanggal 12 April 2015 pukul 15.00 Wib di ruang kerja Kantor Polsek Tambun dan dapat dilihat orang di kantor Polsek Tambun dan dapat dilihat orang lain;
Bahwa selain saksi masih ada orang lain dalam ruangan tersebut, yaitu Polisi dengan melakukan tugasnya masing-masing. Pada saat pemeriksaan Terdakwa didampingi Penasehat Hukum dari Kantor Hukum SUGIHARTO,SH & Rekan juga didampingi oleh orang tuanya;
Bahwa saksi tidak melihat ada pemukulan atau penyiksaan ringan yang dilakukan oleh Penyidik saat pemeriksaan Terdakwa karena sebagai Penyidik sudah dibekali dengan pendidikan standar penyidikan sesuai dengan aturan yang ada;
Bahwa Terdakwa tidak ditangkap oleh Polisi, akan tetapi orang tua korban datang melapor ke Kantor Polsek Tambun, lalu laporan tersebut ditindaklanjuti dengan menjemput Terdakwa ke rumahnya bersama orang tua saksi korban, awalnya mau dimintai keterangan atas kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh teman-teman Terdakwa, setelah diadakan pemeriksaan dinaikkan statusnya menjadi Tersangka;
Saksi Verbalisan : AGUS NURMALA,SH
Bahwa telah melakukan penyidikan secara langsung kepada Terdakwa, yang disaksikan oleh saudara Pepry Marbun,SH dan setelah selesai diajukan pertanyaan kepada Terdakwa, dibuatkan Berita Acara lalu disuru baca oleh Terdakwa, kemudian ditanda- tangani oleh Terdakwa;
Bahwa pemeriksan terhadap Terdakwa dilakukan pada siang hari tanggal 12 April 2015 pukul 15.00 Wib di ruang kerja Kantor Polsek Tambun dan dapat dilihat Petugas Kantor Polsek Tambun dan dapat dilihat orang lain;
Bahwa selain saudara Pepry Marbun,SH. sebagai saksi dalam ruangan tersebut ada orang lain yaitu Polisi dengan melakukan tugasnya masing-masing dan orang tua Terdakwa serta orang tua saksi korban;
Bahwa saat pemeriksaan Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum dari Kantor Hukum SUGIHARTO,SH & Rekan;
Bahwa pemeriksaan Terdakwa dilakukan 2 (dua) kali dengan cara yang sama dengan yang pertama dan Saksi tidak melakukan penyiksaan walaupun penyiksaan ringan, karena sebagai Penyidik sudah dibekali dengan pendidikan standar penyidikan sesuai dengan aturan yang ada;
Bahwa Terdakwa tidak ditangkap oleh Polisi, akan tetapi orang tua korban datang melapor ke Kantor Polsek Tambun, lalu laporan tersebut ditindaklanjuti dengan menjemput Terdakwa ke rumahnya bersama orang tua saksi korban, awalnya mau dimintai keterangan atas kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh teman-teman Terdakwa, setelah diadakan pemeriksaan dinaikkan statusnya menjadi Tersangka;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a decharge) dalam persidangan ini, karena setelah diberi waktu yang cukup, ternyata Terdakwa tidak menghadirkan saksi-saksi yang dapat meringankannya, walaupun Majelis Hakim telah memberitahukan kepadanya manakala saksi-saksi dimaksud diperlukan dan memerlukan surat panggilan dari Pegadilan Negeri Bekasi, maka saksi-saksi tersebut akan diperintahkan untuk hadir di persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah pula memberikan keterangannya yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan dalam persidangan ini karena Terdakwa didakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi RAFLESIA padahal menurut Terdakwa ia tidak pernah melakukan persetubuhan dengan saksi korban;
Bahwa Terdakwa pernah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan di Kepolisian dan Berita Acara tersebut dibacakan lalu Terdakwa disuruh menandatanganinya;
Bahwa Keterangan yang Terdakwa berikan di Polisi dan yang sudah Terdakwa tandatangi tidak benar, Terdakwa memberikan keterangan tersebut karena dipaksa oleh Polisi untuk mengaku, kalau tidak mengaku kaki Terdakwa digulung kakinya sampai kesakitan;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa nama Polisi yang memaksa untuk mengakui dan yang melakukan tekanan terhadap Terdakwa karena Terdakwa tidak tahu nama Polisinya, akan tetapi jika dihadapkan Terdakwa ingat wajahnya;
Bahwa saat berkas perkara Terdakwa dilimpah ke Kejaksaan Negeri Cikarang, Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penelitian dan saat penelitian terhadap Terdakwa tidak dihadiri oleh Polisi, hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum setelah dibacakan ditandatangani oleh Terdakwa tanpa ada paksaan;
Bahwa menurut Terdakwa, ia tidak melakukan persetubuhan dengan saksi RAFLESIA, keterangan saksi korban bohong karena yang melakukan persetubuhan teman Terdakwa bernama HENDRA dan ALDI;
Bahwa Terdakwa mengetahui saksi RAFLESIA telah disetubuhi oleh HENDRA dan ALDI, karena sewaktu Terdakwa kumpul-kumpul dengan temannya, HENDRA membonceng saksi RAFLESIA ke rumah Terdakwa untuk ngumpul-ngumpul dan ngobrol-ngobrol, tapi tidak lama kemudian HENDRA membawa saksi RAFLESIA pergi entah kemana Terdakwa tidak tahu, sedangkan Terdakwa dengan teman-teman lainnya sedang pesta masak bakar-bakaran ayam, setelah pukul 2.00 Wib, saksi RAFLESIA dibawa kembali dalam keadaan sempoyongan ditaruh di bale, Terdakwa bilang daripada di bale sendirian taruh dalam kamar aja, lalu Aldi dan Hendra menggotong dalam kamar, sementara Terdakwa main game di rumah temannya yang tidak jauh dari lokasi rumah Terdakwa;
Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah kenal dengan saksi RAFLESIA, melalui HP, tapi belum pernah ketemuan. Dan Terdakwa tidak mengetahui tujuan HENDRA membawa saksi RAFLESIA ke rumah Terdakwa, karena pada hari Sabtu tanggal 12 April 2015, Terdakwa dan teman-temannya ada acara bakar-bakaran ayam dan kumpul-kumpul teman, waktu teman-teman sudah kumpul, termasuk ALDI dan YUSUF, tiba-tiba HENDRA datang membawa RAFLESIA, setelah berkenalan dengan teman yang lainnya, ngobrol sebentar dan tidak lama kemudian HENDRA pamit katanya mau membawa RAFLESIA kabur ke Bogor;
Bahwa selanjutnya Terdakwa juga menerangkan kalau sebelumnya sudah kenal dengan saksi korban RAFLESIA sebulan sebelumnya melalui HP dan sudah tukar-tukaran nomor HP dan Terdakwa juga sudah pernah jalan bersama karena diajak saksi korban untuk ketemuan dengan mantan pacar saksi korban di Puri Kencana;
Bahwa kepergian Terdakwa bersama saksi korban dilakukan kira kira 2 (dua) minggu sebelum saksi korban dibawa oleh HENDRAke rumah Terdakwa;
Bahwa sewaktu di rumah Terdakwa pukul 22.00 WIB atau 23.00 WIB HENDRA pamit mau pergi ke Bogor bersama saksi korban kemudian mereka kembali lagi sekitar pukul 2.00 WIB dini hari bersama dengan ALDI dan YUSUF yang pada saat itu saksi korban dalam keadaan tak berdaya seperti mau pingsan;
Bahwa saksi korban langsung dibopong oleh ALDI dan dan HENDRA, saksi korban ditaruh di atas bale, karena Terdakwa dan tema-teman yang lain mau main play station (PS) di rumah SUBUR tidak jauh dari rumah Terdakwa sekitar ± 100 meter, selanjutnya saksi korban oleh Terdakwa dan kawan-kawannya dibopong ke kamar tidur Terdakwa, lalu ditinggalkannya saksi korban sendirian;
Bahwa Terdakwa yang menyuruh memasukkan saksi korban kedalam kamarnya, setelah sekitar pukul 04.30 wib dini hari Terdakwa datang ke kamarnya karena saksi korban terus menerus SMS kepada Terdakwa untuk menemaninya, karena kata saksi korban ia takut sendirian;
Bahwa Saksi korban SMS Terdakwa pukul 04.00 wib, dibalas sama teman Terdakwa: “udah tidur aja dulu”;
Bahwa ketika Terdakwa menghampiri saksi korban di kamar Terdakwa, ternyata saat itu saksi korban sedang tidur, oleh karena itu Terdakwa tidak melakukan apa-apa, Terdakwa hanya tidur disamping saksi korban;
Bahwa saat itu saksi korban dan Terdakwa berdua juga menonton filem porno yang ada pada HP saksi korban, dan saksi korban memperlihatkannya kepada Terdakwa;
Bahwa sewaktu nonton filim porno saksi korban sudah dalam kondisi tidak lemas dan saksi korban dapat memperlihatkan filem porno lewat HP, karena waktu itu saksi korban sudah sadar dan sudah bisa buka HP;
Menimbang, bahwa selain saksi-saksi tersebut di atas, di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) potong pakaian jenis kaos warna coklat kombinasi putih
1 (satu) buah rok panjang bahan warna hitam kombinasi putih
1 (satu) potong pakaian dalam CD warna putih Kombinasi biru
1(satu) buah handphone merk Blackberry type 9780 warna putih berikut Simcard : 089696512209 dan memory external.
1 (satu) buah handphone merk TI-Phone T20 warna merah, berikut sim card : 089696512209
Menimbang, bahwa di persidangan juga dibacakan Visum Et Repertum atas diri RAFLESIA DWI CAHYANI dari Rumah Sakit Annisa nomor 059/VR/RSA/IV/2015 tanggal 12 April 2015 yang ditandatangai oleh dr WAODE MARIYANA.M.Kes.Sp.Og dengan hasil pemerikaan tampak Robekan selaput dara diarah jam lima dan arah jam tiga dengan kesimpulan selapit dara tidak utuh;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan alat bukti surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan berhubungan, maka dapatlah diperoleh fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa senantiasa memberikan keterangan yang berbelit-belit dan berubah-ubah karena Terdakwa yang semula menerangkan benar telah melakukan persetubuhan dengan saksi korban RAFLESIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN ZUHRI, selanjutnya kini menyangkal dakwaan Penuntut Umum, dan menerangkan bahwa Terdakwa tidak pernah menyetubuhi saksi korban;
Bahwa menurut saksi korban RAFLESIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN ZUHRI, Terdakwa bersama dengan HENDRA, ALDI dan YUSUF (ketiganya masih dalam pencarian) pada hari Minggu tanggal 12 April 2015 sekira pukul 04.00 wib dan pukul 08.00 wib bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kampung Pulo Rt 002/037 Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, telah memaksa saksi korban untuk bersetubuh dengannya;
Bahwa pada saat terjadi persetubuhan saksi korban RAFLESIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN ZUHRI, berusia 14 (Empat belas) tahun dan 10 (sepuluh) bulan, lahir pada tanggal 1 Juni 1999 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran nomor 11.470/U/JT/1999 tanggal 9 Juni 1999 yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Pelaksana Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Timur Drs. H. ELZAMAR Nip 470032996 ;
Bahwa pada awalnya hari Sabtu tanggal 11 April 2015 sekira jam 19.30 wib, RAFLESSIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN ZUHRI yang pada saat itu sedang membeli pulsa dengan adiknya yaitu TANIA dijemput oleh ANDRI dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna Merah dan diajak ke pintu gerbang Perumahan Griya Asri 2 sedangkan TANIA pulang ke rumah;
Bahwa kemudian setelah sampai di pintu gerbang Perumahan Griya Asri 2 ANDRI meninggalkan RAFLESSIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN ZUHRI dengan alasan tidak enak sama HENDRA dan Terdakwa;
Bahwa setelah itu atau tidak lama kemudian datang HENDRA menjemput RAFLESSIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN ZUHRI dengan menggunakan sepeda motor dan membawa RAFLESSIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN ZUHRI ke Bundaran Perumahan Griya Asri 2 depan kolam renang dan ditempat tersebut telah menunggu ALDI;
Bahwa selanjutnya RAFLESSIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN ZUHRI diajak oleh HENDRA membeli makan di pintu gerbang Perumahan Griya Asri 2 sedangkan ALDI ke rumah Terdakwa lalu HENDRA membawa RAFLESSIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN ZUHRI ke rumah Terdakwa ;
Bahwa di tempat tersebut telah menunggu ALDI dan Terdakwa kemudian Terdakwa menanyakan pesanan obat yang bernama “EXTIMER” kepada ALDI kemudian ALDI mengambil obat tersebut yang disimpan didalam tas milik HENDRA berupa 2 (dua) butir pil “EXTIMER” berwarna kuning, namum fakta ini yang semula tidak disangkal Terdakwa, akhirnya disangkal oleh Terdakwa dengan alasan ketika mendengarkan keterangan saksi korban di persidangan yang menerangkan hal tersebut, Terdakwa takut menyangkalnya sebab kalau disangkal ia akan dikembalikan ke kantor Polisi;
Bahwa demikian pula ketika ALDI menyuruh RAFLESSIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN ZUHRI untuk meminum obat tersebut sambil diancam kalau tidak mau minum kepala RAFLESSIA akan ditembak sehingga RAFLESSIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN ZUHRI ketakutan dan meminum obat tersebut yang mengakibatkan kepala RAFLESSIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN ZUHRI pusing dan muntah;
Bahwa selanjutnya HENDRA membawa RAFLESSIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN ZUHRI dengan menggunakan sepeda motornya menuju ke tanah kosong yang tidak jauh dari rumah Terdakwa, sementara menurut Terdakwa mereka akan bepergian ke Bogor;
Bahwa sesampainya di tanah kosong tersebut HENDRA membuka celana panjang dan celana dalamnya sehingga tampak kemaluannya kemudian HENDRA membuka baju, Penutup dada (BH), Rok, celana short dan celana dalam yang dikenakan oleh RAFLESSIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN ZUHRI dan menidurkannya dirumput, setelah RAFLESSIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN ZUHRI dalam keadaan terlentang HENDRA menindih dan memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina RAFLESSIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN ZUHRI dengan cara dipaksa sampai RAFLESSIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN ZUHRI berteriak kesakitan namun HENDRA tidak memperdulikannya dan malah menggoyang-goyangkan pantatnya hingga mengeluarkan sperma di dalam vagina RAFLESSIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN ZUHRI;
Bahwa kemudian setelah selesai HENDRA menyuruh RAFLESSIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN ZUHRI memakai pakaiannya kembali namun tidak lama kemudian datang ALDI dan YUSUF kemudian pada saat RAFLESSIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN ZUHRI dalam keadaan terlentang di rumput ALDI mengangkat rok RAFLESSIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN ZUHRI keatas perut dan langsung membuka celana short dan celana dalam yang digunakan RAFLESSIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN ZUHRI lalu ALDI membuka celana dan celana dalam yang digunakannya setelah itu mendorong kedua kaki RAFLESSIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN ZUHRI hingga dalam keadaan mengangkang dan kedua tangan RAFLESSIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN ZUHRI dipegangi oleh HENDRA lalu ALDI memasukkan kemaluannya kedalam vagina RAFLESSIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN ZUHRI dengan cara paksa lalu menggerakkan pantatnya naik turun sampai mengeluarkan sperma didalam vagina RAFLESSIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN ZUHRI selanjutnya setelah itu HENDRA membuka celana dan celana dalamnya dan memasukkan kemaluannya kedalam vagina RAFLESSIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN ZUHRI lalu menggerakkan pantatnya naik turun ampai mengeluarkan sperma di kemaluan RAFLESSIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN ZUHRI, setelah selesai HENDRA menyuruh RAFLESSIA memakai kembali pakaiannya;
Bahwa kemudian HENDRA menyuruh YUSUF untuk menyetubuhi RAFLESSIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN ZUHRI namun YUSUF tidak mau, kemudian HENDRA, ALDI dan YUSUF membawa RAFLESSIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN ZUHRI yang dalam keadaan lemas kerumah Terdakwa yang sedang berkumpul bersama teman-temannya dan menidurkannya di bale rumah Terdakwa lalu HENDRA, ALDI dan YUSUF pergi meninggalkan RAFLESSIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN ZUHRI di rumah Terdakwa.
Bahwa kemudian pada hari minggu tanggal 12 April 2015 sekitar pukul 04.00 wib Terdakwa masuk kedalam kamar lalu langsung rok RAFLESSIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN ZUHRI yang dalam keadaan tidak berdaya sampai keatas perut, membuka celana short dan celana dalam yang digunakan RAFLESSIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN ZUHRI kemudian mendorong kedua kaki RAFLESSIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN ZUHRI hingga dalam posisi mengangkang lalu Terdakwa membuka celana dan celana dalam yang digunakannya lalu dengan paksa memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina RAFLESSIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN ZUHRI dan menggerakkan pantatnya naik turun sampai mengeluarkan sperma didalam vagina RAFLESSIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN ZUHRI;
Bahwa setelah itu RAFLESSIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN ZUHRI dan Terdakwa kembali memakai pakaiannya kemudian sekitar pukul 08.30 wib Terdakwa kembali melakukan perbuatannya yang kedua kepada RAFLESSIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN ZUHRI dengan cara yang sama sampai mengeluarkan sperma didalam vagina RAFLESSIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN ZUHRI selanjutnya Terdakwa mandi dan Terdakwa mengantarkan RAFLESSIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN ZUHRI pulang namun tidak sampai kerumahnya;
Bahwa Terdakwa semula menerangkan membenarkan keterangan saksi korban tersebut, dengan mengatakan bahwa sebelum melakukan persetubuhan dia diajak menonton film porno oleh saksi korban, dengan cara membuka file film porno yang ada dalam handphone saksi korban, namum akhirnya Terdakwa menyangkal keterangannya tersebut;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Annisa nomor 059/VR/RSA/IV/2015 tanggal 12 April 2015 yang ditandatangai oleh dr WAODE MARIYANA.M.Kes.Sp.Og HASIL PEMERIKSAAN pada diri saksi korban RAFLESIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN ZUHRI tampak robekan selaput dara diarah jam lima dan arah jam tiga dengan kesimpulan selapit dara tidak utuh;
Menimbang, bahwa apakah dengan fakta-fakta juridis tersebut di atas, Terdakwa sudah dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal-pasal tindak pidana yang didakwakan kepadanya, tentunya harus dipertimbangkan dakwaan dari Penuntut Umum sebagaimana tersebut di bawah ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum, telah didakwa melakukan suatu tindak pidana sesuai dengan surat dakwaan yang disusun secara alternatif, yaitu suatu tehnik penyusunan surat dakwaan yang memberikan option (pilihan) kepada Majelis Hakim untuk memilih dakwaan mana, yang paling tepat untuk dipertimbangkan terlebih dahulu, sesuai dengan fakta-fakta yuridis yang terungkap di persidangan, sehingga berdasarkan hal tersebut, kini Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Pertama Penuntut Umum, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasaan;
Memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain;
Melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan (Secara Bersama-sama);
Antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa dalam praktik peradilan sampai saat ini masih diperdebatkan apakah “Setiap Orang” atau biasa dirumuskan sebagai “Barang Siapa”, merupakan suatu unsur atau bukan dalam suatu rumusan tindak pidana. Namum, lepas dari perdebatan juridis tersebut yang dimaksud dengan setiap orang menurut Pasal 1 ayat (16) Undang-Undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah orang perorangan atau korporasi, yang dianggap mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan pada pokoknya telah membenarkan keseluruhan identitas yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum adalah diri Terdakwa. Demikian pula, keseluruhan saksi-saksi pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan Terdakwa SAIMIN Alias REVAN Bin (Alm) TASIM adalah diri Terdakwa yang saat ini dihadapkan dan diperiksa di persidangan Pengadilan Negeri Bekasi;
Menimbang, bahwa dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam hal ini adalah diri Terdakwa, sedangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, tentunya akan dipertimbangkan lebih lanjut apakah keseluruhan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya, telah terbukti secara sah dan menyakinkan dalam perbuatannya, sehingga Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum yang langsung berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi dalam diri Terdakwa, sebelum membahas unsur-unsur materiil lainnya. Oleh karena itulah walaupun rumusan “Setiap Oang” ini terletak di bagian awal rumusan tindak pidana yang didakwakan, pembahasan terhadap setiap orang ini akan dipertim- bangkan lebih lanjut dalam bagian akhir putusan ini nanti, setelah keseluruhan unsur-unsur tersebut dipertimbangkan;
Ad. 2 Unsur Dengan Sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan
Menimbang, bahwa suatu tindak pidana dilakukan dengan sengaja harus dapat dibuktikan bahwa ada niat atau kehendak untuk mewujudkan suatu tindak pidana dan akibat hukumnya harus dilakukan dengan sengaja. Suatu kesengajaan tentunya berhubungan dengan sikap bathin seseorang yang didakwa melakukan suatu tindak pidana. Disadari tidaklah mudah untuk menentukan sikap bathin seseorang atau membuktikan adanya unsur kesengajaan dalam perbuatan seseorang yang didakwa melakukan suatu tindak pidana, atau ringkasnya adalah hal yang sulit untuk menentukan apakah kesengajaan itu benar-benar ada pada diri sipelaku, lebih-lebih bagaimanakah keadaan bathinnya pada waktu orang tersebut melakukan tindak pidana. Oleh karena itulah sikap bathinnya tersebut, harus disimpulkan dari keadaan lahir yang tampak dari luar dengan cara Majelis Hakim harus mengobjektifkan adanya unsur kesengajaan tersebut, dengan berpedoman pada teori ilmu pengetahuan hukum, untuk sampai pada suatu kesimpulan apakah perbuatan Terdakwa merupakan suatu sebab ataukah akibat dari suatu peristiwa pidana yang mesti dialaminya;
Menimbang, bahwa dalam ilmu pengetahuan hukum pidana tentang unsur dengan sengaja, dikenal dua teori untuk menentukan adanya unsur dengan sengaja, yaitu Teori Kehendak (wills theorie) yang diajarkan Von Hippel, dan Teori Pengetahuan atau Membayangkan (voorstilings theorie) dari Frank, yang menurut Prof. Moelyatno, S.H. berdasarkan teori tersebut yang sangat memuaskan adalah dalam kehendak dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran), dimana apabila seseorang menghendaki sesuatu dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran), artinya seseorang untuk menghendaki sesuatu lebih dahulu sudah harus mempunyai pengetahuan tentang sesuatu itu, lagipula kehendak merupakan arah, maksud, halmana berhubungan dengan motif (disarikan dari Varia Peradilan No. 12 Tahun 1998, IKAHI, Jakarta, halaman 86);
Menimbang, bahwa disamping itu unsur kesengajaan atau opzet adalah kehendak untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan-tindakan seperti yang dilarang atau diharuskan dalam undang-undang. Dalam hal ini unsur kesengajaan ini memang diinginkan dan dilakukan secara sadar oleh Terdakwa, dan ia mengetahui atau dapat mengetahui bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan akibat sebagaimana dikehendaki (willens en wetten);
Menimbang, bahwa menurut PAF Lamintang, unsur dengan sengaja harus diartikan secara luas, yakni tidak semata-mata sebagai opzet als oogmerk (sengaja sebagai maksud) saja, melainkan juga sebagai opzet bij zekerheidsbewustzijn (sengaja sebagai kepastian) dan sebagai opzet bij mogelijheidsbewustzijn (sengaja sebagai kemungkinan);
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud “kekerasan” adalah setiap penggunaan tenaga tubuh/badan yang besar/tidak begitu ringan, sedangkan yang dimaksud “ancaman” adalah setiap perkataan atau perbuatan yang sifatnya mengancam atau menakut-nakuti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan ternyata Terdakwa telah menyetubuhi saksi korban RAFLESIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN ZUHRI. Sebelum Terdakwa menyetubuhi saksi korban, teman-teman Terdakwa yakni HENDRA Alias BENDOT, ALDI Alias INYONG dan YUSUF Alias ADIT (ketiganya masih dalam pencarian) telah terlebih dahulu menyetubuhi saksi korban RAFLESIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN ZUHRI. Selanjutnya setelah disetubuhi oleh HENDRA Alias BENDOT dan ALDI Alias INYONG ketika saksi korban dalam keadaan lemas ia telah digotong oleh ALDI dan YUSUF ke rumah Terdakwa dan saksi korban diletakkan di atas bale dalam kamar Terdakwa, lalu ALDI dan YUSUF bersama HENDRA pergi meninggalkan saksi korban. Kemudian Terdakwa mendatangi saksi korban dalam kamarnya, saksi korban saat itu saksi korban dalam keadaan sadar tapi tidak bisa berkata-kata (berteriak). Melihat keadaan saksi korban, selanjutnya Terdakwa juga melakukan hal yang sama yakni menyetubuhi saksi korban dan sebelum saksi korban diantar pulang ke rumahnya sekitar pukul 8.30 WIB Terdakwa kembali menyetubuhi saksi korban lagi untuk yang kedua kalinya;
Menimbang, bahwa terhadap fakta hukum yang didasarkan pada keterangan saksi korban RAFLESIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN ZUHRI, saksi SIPUDIN ZUHRI, saksi SANIH, maupun saksi verbalisan tersebut, telah disangkal oleh Terdakwa, karena menurut Terdakwa ia sesungguhnya tidak pernah menyetubuhi saksi korban. Karena walaupun semula Terdakwa menerangkan benar ia juga telah menyetubuhi saksi korban sebanyak 2 (dua) kali, kini keterangan Terdakwa bahwa ia telah menyetubuhi saksi korban sebagaimana telah diterangkannya di depan Penyidik, seperti termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Penyidik telah disangkalnya dan dinyatakannya tidak benar, karena saat memberikan keterangan di depan Penyidik Terdakwa telah dipaksa dan atau ditakut-takuti oleh Penyidik dengan cara kakinya dijepit (digulung) pakai kayu dan akan disulut rokok. Demikian pula, keterangan Terdakwa di depan persidangan yang semula mengatakan tidak berkeberatan atas keterangan saksi korban, namum setelah saksi korban sudah di dengar di persidangan, dan tiba pada saat pemeriksaan Terdakwa keterangan saksi korban yang semula telah dibenarkannya bahwa ia telah menyetubuhi saksi korban, kemudian pada saat pemeriksaan mendengar keterangan Terdakwa, keterangan saksi korban telah disangkalnya dengan alasan bahwa dahulu Terdakwa membenarkan keterangan saksi korban, karena Terdakwa takut dikembalikan lagi di periksa di kantor Polisi, sebagaiamana telah dikatakan oleh Penasihat hukumnya;
Menimbang, bahwa terhadap perbedaan fakta yang didasarkan pada keterangan para saksi maupun Terdakwa tersebut, Majelis hakim telah berulang kali mengingatkan agar para saksi maupun Terdakwa memberikan keterangan yang benar sesuai dengan yang ditentukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maupun menurut iman dan kepercayaannya, karena mereka telah disumpah. Peringatan Majelis Hakim yang dilakukan berkali-kali semata-mata untuk menghindari kekeliruan dalam menjatuh putusan perkara ini, karena Majelis Hakim mempunyai kesangsian, manakala para saksi maupun Terdakwa mempunyai kepentingan, mungkin memberi keterangan yang bersifat subjektif yang bisa merugikan ataupun menguntungkan Terdakwa dan ataupun saksi korban RAFLESIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN, sehingga nilai objektifitas keterangannya diragukan;
Menimbang, bahwa peringatan Majelis hakim tersebut di atas, sengaja dilakukan agar tidak perlu ada keraguan lagi bagi Majelis Hakim, untuk menilai keterangan para saksi maupun Terdakwa, karena mereka sudah menghayati dengan sungguh-sungguh arti hakikat bersaksi dalam menegak- kan keadilan, tiada lain adalah agar keadilan itu sungguh-sungguh dapat ditegakkan dan dipertanggungjawabkan kepada Tuhan, seperti ditetapkan dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Menimbang, bahwa oleh karena itu menjadi tugas dan kewajiban Majelis Hakim untuk menilai kebenaran keterangan para saksi, dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh persesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan yang lain, persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti yang lain, alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan yang tertentu, dan cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dan dapat tidaknya keterangan itu dipercaya, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 185 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
Menimbang, bahwa selain itu dipandang perlu dipertimbangkan dalam putusan ini bagaimanakah pembuktian dan penerapan hukum mesti dilakukan dalam perkara ini, sehingga Terdakwa maupun masyarakat yang dengan setia mengikuti jalannya sidang perkara ini memahami, bagaimana secara sungguh-sungguh telah dilakukan penegakan hukum secara represif dalam persidangan Terdakwa saat ini;
Menimbang, bahwa yang perlu diperhatikan dalam masalah ini adalah Majelis hakim didalam menjatuhkan putusan terhadap diri Terdakwa tersebut diatas, senantiasa berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga dalam pemeriksaan atas Terdakwa Majelis Hakim senantiasa berpedoman pada sistem pembuktian yang digariskan dalam pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu sistem Negatif menurut undang-undang (negatif wettelijk), artinya Majelis Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, hanya didasarkan pada satu alat bukti saja, tetapi sesuai dengan azas pemeriksaan Hukum Acara Perkara Biasa (Vordering), sekurang-kurangnya harus dengan dua alat bukti yang sah, oleh karena itulah menjadi penting diperhatikan alat-alat bukti yang ditentukan dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga nantinya dapat ditentukan bagaimanakah nilai alat-alat bukti tersebut masing-masing, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 185 sampai dengan Pasal 189 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
Menimbang, bahwa pertimbangan-pertimbangan tersebut diperlukan, agar dapat diperoleh suatu keyakinan apakah benar suatu tindak pidana telah terjadi, dan apakah benar bahwa Terdakwa lah yang terbukti secara sah dan meyakinkan yang melakukannya;
Menimbang, bahwa ternyata dalam peristiwa tindak pidana ini tidak ada saksi yang secara langsung, melihat perbuatan Terdakwa ketika menyetubuhi saksi korban, selain saksi korban RAFLESIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN ZUHRI sendiri. Namum, keterangan keseluruhan para saksi yang memberatkan Terdakwa walaupun tidak mengetahui peristiwa tindak pidana ini karena tidak melihat secara langsung persetubuhan yang telah dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi korban, akan tetapi keterangan mereka ternyata saling bersesuaian dan berhubungan satu sama lainnya dan atau keterangan mereka tidak saling bertentangan. Demikian pula, manakala keterangan saksi tersebut dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan visum et repertum atas diri saksi korban RAFLESIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN ZUHRI, maka dapatlah disimpulkan adanya petunjuk bahwa Terdakwa telah menyetubuhi saksi korban. Sebab manakala keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa dan bukti visum et repertum maupun sejumlah barang bukti tersebut dhubungkan ternyata dapat mengungkapkan fakta bahwa Terdakwa telah menyetubuhi saksi korban. Sebaliknya, keterangan Terdakwa yang semula menerangkan telah menyetubuhi saksi korban, namum kemudian telah menyangkalnya bahwa ia tidak melakukan persetubuhan terhadap saksi korban tersebut, ternyata sama sekali tidak didukung oleh satu alat bukti apapun dan keterangan Terdakwa yang selalu berubah-ubah tidak dapat menerangkan secara jelas peristiwa pidana yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karena itulah kini akan dipertimbangkan secara khusus nilai keterangan para saksi dan Terdakwa dan ataupun alat-alat bukti yang lain, sesuai sistem pembuktian yang telah diuraikan di bagian awal putusan ini, sehingga dapat disimpulkan apakah benar telah terjadi peristiwa tindak pidana, dan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa keterangan seorang saksi yang dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah adalah keterangan yang diberikannya di depan persidangan, mengenai peristiwa tindak pidana yang ia lihat, ketahui dan atau alami sendiri. Oleh karena itu walaupun tidak ada para saksi yang melihat secara langsung mengenai peristiwa tindak pidana yang terjadi pada diri saksi korban, namum oleh karena keterangan para saksi tersebut saling bersesuaian dan tidak bertentangan satu sama lainnya, maka keterangan para saksi tersebut haruslah dipercaya. Sedangkan mengenai keterangan Terdakwa yang selalu berubah-ubah dan akhirnya menerangkan bahwa dalam tindak pidana terhadap saksi korban ini, sesungguhnya Terdakwa tidak melakukan persetubuhan dengan saksi korban, haruslah dikesampingkan karena tidak didukung alat bukti lain yang sah, selain keterangan Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, terutama saksi korban RAFLESIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN ZUHRI yang mengalami peristiwa tindak pidana ini, manakala dihubungkan dengan sangkalan Terdakwa, ternyata keterangan Terdakwa senantiasa berubah-ubah dan tidak logis (tidak masuk akal) sehingga sangkalan Terdakwa tersebut harus dikesampingkan, didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut;
Bahwa Terdakwa sebelumnya telah menyangkal mengenal dekat dengan saksi korban RAFLESIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN ZUHRI, namum sebaliknya di bagian lain akhirnya Terdakwa menerangkan bahwa benar sebelumnya ia sering berkomonikasi melalui handphone atau SMS dengan saksi korban dan bahkan sebelumnya pernah mengantar saksi korban menemui mantan pacarnya;
Bahwa Terdakwa menerangkan setelah dibawa ke dalam kamarnya, Terdakwa meninggalkan saksi korban RAFLESIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN ZUHRI dalam keadaan lemas di kamarnya dan Terdakwa selanjutnya pergi bermain play station (PS) dengan teman-temannya. Namum, kemudian Tedakwa menerangkan Terdakwa kembali pulang ke kamarnya karena saksi korban RAFLESIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN ZUHRI telah mengirim SMS berkali-kali kepadanya dengan alasan takut sendiri berada dikamarnya. Atas SMS yang dikirimkan saksi korban tersebut, namum yang menjawab SMS tersebut adalah teman Terdakwa dengan mengatakan “kalau takut, tidur saja”, sehingga haltersebut menimbulkan pertanyaan bagaimanakah mungkin saksi korban dalam keadaan lemas, tapi mengirim SMS berkali-kali dan meminta Terdakwa menemuinya;
Bahwa Keterangan Terdakwa yang diberikan di depan Penyidik dan Berita Acara Pemeriksaan yang sudah Terdakwa ditandatanganinya dinyatakannya tidak benar, karena menurut Terdakwa ia telah memberikan keterangan tersebut karena dipaksa oleh Polisi untuk mengakui ia telah menyetubuhi saksi korban sebanyak 2 (dua) kali, kalau tidak mengaku Terdakwa dijepit (digulung) kakinya sampai kesakitan. Namum, keterangan Terdakwa ini telah bertentangan dengan saksi verbalisan yang diperiksa Majelis hakim di persidangan, apalagi dalam berkas perkara, telah nyata sewaktu diperiksa di depan penyidik ternyata Terdakwa telah didampingi oleh Penasihat hukum yang disediakan oleh Penyidik dan ada orang tua Terdakwa melihatnya;
Bahwa Terdakwa menerangkan saat menghampiri saksi korban di kamar Terdakwa, ternyata saat itu saksi korban sedang tidur, oleh karena itu Terdakwa tidak melakukan apa-apa, Terdakwa hanya tidur disamping saksi korban. Keterangan Terdakwa ini bertentangan dengan keterangannya sendiri yang mengatakan bahwa Terdakwa pulang ke kamarnya karena di SMS oleh saksi korban. Demikian pula, menurut Terdakwa saat itu saksi korban dan Terdakwa berdua juga menonton filem porno yang ada pada HP saksi korban, dan saksi korban yang memperlihatkannya kepada Terdakwa;
Bahwa menurut keterangan saksi SANIH yang adalah ibu kandung Terdakwa, saksi pagi hari telah melihat ada saksi korban yang adalah seorang perempuan berada di kamar Terdakwa. Oleh karena itu saksi merasa tidak senang dan berusaha membangunkan Terdakwa dan memerintahkan agar Terdakwa mengantarkan saksi korban pulang ke rumahnya. Namum, Terdakwa baru mengantarkan saksi korban pulang ke rumahnya keesokan harinya setelah agak siang, karena menurut saksi korban pada pukul 8.30 WIB keesokan harinya Terdakwa kembali menyetubuhinya dan setelah itu baru mengantarnya pulang dan itupun tidak sampai ke rumah saksi korban karena takut perbuatannya diketahui oleh keluarganya;
Menimbang, bahwa dari luka-luka dan keadaan diri korban sebagaimana diterangkan dalam visum et repertum, apabila dihubungkan dengan sangkalan Terdakwa, ternyata Terdakwa tidak dapat menerangkan atau menguatkan sangkalannya bahwa dalam peristiwa tindak pidana tersebut, Terdakwa tidak menyetubuhi saksi korban, sebab berdasarkan keterangan saksi korban pada hari minggu tanggal 12 April 2015 sekitar pukul 04.00 wib Terdakwa masuk kedalam kamar lalu langsung membuka rok saksi korban RAFLESSIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN ZUHRI yang dalam keadaan tidak berdaya sampai ke atas perut, membuka celana short dan celana dalam yang digunakan RAFLESSIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN ZUHRI kemudian mendorong kedua kaki RAFLESSIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN ZUHRI sehingga dalam posisi mengangkang, lalu Terdakwa membuka celana dan celana dalam yang digunakannya kemudian dengan paksa memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina RAFLESSIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN ZUHRI, selanjutnya menggerakkan pantatnya naik turun sampai mengeluarkan sperma didalam vagina RAFLESSIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN ZUHRI;
Menimbang, bahwa setelah itu RAFLESSIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN ZUHRI dan Terdakwa kembali memakai pakaiannya, kemudian sekitar pukul 08.30 wib Terdakwa kembali melakukan perbuatannya yang kedua kepada RAFLESSIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN ZUHRI dengan cara yang sama sampai mengeluarkan sperma didalam vagina RAFLESSIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN ZUHRI. Setelah dibangunkan dan diperintahkan saksi SANIH yang adalah ibu Terdakwa untuk mengantar pulang saksi korban, baru Terdakwa mandi dan Terdakwa mengantarkan RAFLESSIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN ZUHRI pulang ke rumahnya, namun tidak sampai kerumahnya dengan alasan takut dan saksi korban menghubungi adiknya minta dijemput pulang;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim menilai bahwa telah ada penggunaan kekerasan dalam perbuatan Terdakwa tersebut, karena Terdakwa telah menyetubuhi saksi korban yang dalam keadaan lemas (tidak berdaya) karena baru diberi minum obat oleh saksi HENDRA dan ALDI dan disetubuhinya. Selama Terdakwa melakukan perbuatannya terhadap saksi korban yang dalam keadaan lemas (tidak berdaya) sehingga saksi korban tidak mampu berteriak selama Terdakwa melakukan perbuatannya, jelas perbuatan Terdakwa tersebut telah dilakukan dengan suatu kekerasan;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Dengan Sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan” telah terbukti dalam perbuatan Terdakwa ;
Ad. 3Unsur memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Menimbang, bahwa untuk mengadili perkara ini tentunya yang harus dibuktikan dan dipertimbangkan adalah apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut adalah suatu perbuatan persetubuhan dan apakah persetubuhan yang dilakukan Terdakwa terhadap korban tersebut adalah tidak dikehendakai oleh korban. Sebab persetubuhan tersebut terjadi oleh karena adanya kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut. Akibatnya saksi korban secara terpaksa memenuhi permintaan Terdakwa untuk bersetubuh dengannya ? ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan adalah masuknya alat kelamin pria kedalam alat kemain wanita sehingga mengeluarkan air mani (sperma);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan ternyata bahwa Terdakwa telah menyetubuhi saksi korban 2 (dua) kali pertama kali pada hari minggu tanggal 12 April 2015 sekitar pukul 04.00 wib Terdakwa masuk kedalam kamar, lalu langsung membuka rok RAFLESSIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN ZUHRI yang sedang dalam keadaan tidak berdaya (lemas), membuka celana short dan celana dalam yang digunakan RAFLESSIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN ZUHRI kemudian mendorong kedua kaki RAFLESSIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN ZUHRI hingga dalam posisi mengangkang, lalu Terdakwa membuka celana dan celana dalam yang digunakannya kemudian dengan paksa memasukkan alat kelaminnya yang dalam keadaan tegang ke dalam vagina RAFLESSIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN ZUHRI. Selanjutnya, Terdakwa menggerakkan pantatnya naik turun sampai mengeluarkan sperma di dalam vagina RAFLESSIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN ZUHRI;
Menimbang, bahwa setelah itu sekitar pukul 08.30 WIB Terdakwa kembali melakukan perbuatannya yang kedua kepada RAFLESSIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN ZUHRI dengan cara yang sama sampai mengeluarkan sperma didalam vagina RAFLESSIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN ZUHRI;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan Terdakwa datang masuk kedalam kamar korban yang dalam keadaan lemas dan tak berdaya, karena sebelumnya telah diberikan obat telah berkali-kali disetubuhi oleh beberapa laki-laki dalam satu malam (HENDRA dan ALDI), lalu kemudian Terdakwa setelah melucuti pakaiannya ia menindih tubuh saksi korban, kemudian Terdakwa memasukan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi korban kemudian Terdakwa menggerak-gerakan pantatnya naik turun dan kemudian mengeluarkan sperma kedalam kemaluan korban adalah suatu perbuatan persetubuhan, dimana perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara memaksa korban untuk mau bersetubuh dengannya, sebab saksi korban saat itu dalam keadaan lemas tidak berdaya;
Menimbang, bahwa dari fakta humum dipersidangan terbukti bahwa koban yang bernama RAFLESSIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN ZUHRI, pada saat kejadian berusia 14 (Empat belas) tahun dan 10 (sepuluh) bulan, karena saksi korban lahir pada tanggal 1 Juni 1999, sesuai Kutipan Akta Kelahiran nomor 11.470/U/JT/1999 tanggal 9 Juni 1999 yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Pelaksana Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Timur Drs. H. ELZAMAR Nip 470032996, dimana menurut undang-undang perlindungan anak, saksi korban masih dikategorikan sebagai anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” telah terbukti dalam perbuatan Terdakwa;
Ad. 4Orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan atau turut serta melakukan tindak pidana (secara bersama-sama).
Menimbang, bahwa dalam suatu tindak pidana yang dapat dipidana sebagai orang yang melakukan suatu tindak pidana adalah orang yang melakukan, orang yang menyuruh lakukan dan orang yang turut serta melakukan tindak pidana. Bersama-sama melakukan suatu tindak pidana sedikitnya harus ada dua orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger). Kedua orang ini semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa tindak pidana itu. Tidak boleh misalnya hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong melakukan perbuatan, sebab jika demikian, maka orang yang menolong itu tidak masuk medepleger akan tetapi dihukum sebagai membantu melakukan (medeplichtige);
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, oleh karena Terdakwa bersama dengan teman-temannya secara bersama-sama telah aktif menemui saksi korban, membawanya datang ke rumah Terdakwa, dan kemudian menyetubuhinya saksi korban yang sedang dalam keadaan lemas (tidak berdaya), Maka walaupun dalam tindak pidana ini disebutkan ada nama orang lain yang juga berperan aktif dalam perbuatan tindak pidana yang telah dilakukan Terdakwa, namum sampai saat iini orang-orang tersebut, belum diproses hukum. Yakni HENDRA Alias BENDOT, ALDI Alias INYONG dan YUSUF Alias ADIT (ketiganya masih dalam pencarian). Tidaklah menghalangi untuk megadili Terdakwa yang telah menyetubuhi saksi korban sehingga telah terjadi tindak pidana ini. Berdasarkan pertimbangan hukum di bagian awal putusan, telah dipertimbangkan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut jelas telah memenuhi unsur-unsur perbuatan materiil yang didakwakan kepadanya. Oleh karena itulah unsur ad. 4 yang pada pokoknya telah terjadi perbarengan atau perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan teman-temannya telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum dalam perbuatan Terdakwa;
Ad. 5. Unsur Antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakankejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehinggaharus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsur perbuatan berlanjut, haruslah memenuhi beberapa syarat, yaitu:
Beberapa perbuatan tersebut timbul dari niat yang sama;
Perbuatan-perbuatan tersebut harus sama dan sejenis;
Jangka waktu perbuatan-perbuatan tersebut dilakukan, relatif tidak terlalu lama.
Menimbang, bahwa memperhatikan fakta yuridis bahwa Terdakwa bersama dengan teman-temannya yang lain, telah menjemput saksi korban RAFLESSIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN ZUHRI, membawanya ke rumah Terdakwa, terus beberapa kali menyetubuhi saksi korban yang dalam keadaan lemas dan tidak berdaya karena sebelumnya telah diminumi obat, sehingga akhirnya saksi korban mual dan muntah-muntah sehingga lemas dan tidak berdaya. Setelah disetubuhi dibawa ke rumah Terdakwa dan Terdakwa malahan menyetubuhinya pula sebanyak 2 (dua) kali dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama, jelas perbuatan Terdakwa tersebut dipandang merupakan suatu perbuatan yang berlanjut. Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, maka unsur “Antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakankejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehinggaharus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat telah terbuktilah seluruh unsur-unsur perbuatan materiil dari dakwaan Pertama Penuntut Umum dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan tidak ditemukan alasan-alasan pemaaf dan ataupun pembenar bagi perbuatan Terdakwa, maka berarti Terdakwa adalah orang yang sehat akal dan jiwanya serta mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut. Artinya, Terdakwa dapat dipersalahkan atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut, dengan demikian maka unsur setiap orang telah terpenuhi dalam diri Terdakwa SAIMIN Alias REVAN Bin (Alm.) TASIM, sehingga unsur “setiap orang” telah tepenuhi dalam diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, maka telah terbuktilah seluruh unsur-unsur dari dakwaan Pertama Penuntut Umum dalam perbuatan Terdakwa. Oleh karena itu Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim tidak sependapat dengan keseluruhan argumentasi Penasihat hukum Terdakwa dalam pembelaan (pledooi) yang disampaikannya bahwa unsur-unsur dari Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang didakwakan terhadap diri Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perbuatan Terdakwa, karena ada sangkalan dari Terdakwa dan ataupun dalam peristiwa tindak pidana belum terungkap keseluruhan peristiwa tindak pidana yang terjadi, berdasarkan sangkalan Terdakwa tersebut, mengingat seluruh argumentasi dan keterangan Terdakwa yang senantiasa berubah-berubah tersebut, dipandang tidak beralasan menurut hukum karena berdasarkan keterangan para saksi, terutama saksi korban maupun keterangan Terdakwa sendiri, sebagaimana telah dipertimbangkan di bagian awal putusan ini, telah terbuktilan keseluruhan unsur-unsur dari ketentuan pidana yang didakwakan atas diri Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, dan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap diri Terdakwa haruslah di jatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, perlulah diperhatikan bahwa maksud dan tujuan pidana, bukanlah semata-mata untuk menderitakan (menista) Terdakwa, tetapi lebih sebagai upaya preventif edukatif, agar dikemudian hari Terdakwa dapat memperbaiki sikap dan perilakunya, menurut iman dan kepercayaaannya serta seturut dengan kehendak undang-undang serta ketertiban masyarakat pada umumnya. Disamping itu, tentunya juga harus memperhatikan perasaan keadilan masyarakat, terutama perasaan keadilan saksi korban yang telah terkoyak, akibat perbuatan Terdakwa tersebut, sehingga keseimbangan dan tertib masyarakat dapat dipelihara. Oleh karena itulah maksud pemidanaan terhadap diri Terdakwa sebagaimana akan ditentukan dalam amar putusan ini, dimaksudkan untuk:
Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat;
Mengadakan koreksi terhadap Terdakwa agar setelah menjalani pidana ini, Terdakwa dapat menjadi warga masyarakat yang baik, taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa memperhatikan keseluruhan pertimbangan hukum tersebut di atas, maka setelah diperhatikan dakwaan maupun tuntutan pidana Penuntut Umum dalam relevansinya dengan pembelaan Terdakwa serta keseluruhan pokok masalah perkara ini, maka terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana penjara sebagaimana bunyi amar putusan ini nanti, dan pemidanaan tersebut, dipandang telah adil dan tepat, baik untuk pembinaan diri Terdakwa, perlindungan masyarakat pada umumnya maupun unsur kepastian hukum dan kemanfaatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap pelaku tindak pidana yang telah dinyatakan bersalah menurut ketentuan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal-pasal yang didakwakan terhadap diri Terdakwa, selain harus dijatuhi pidana penjara juga harus dikenakan/dikomulasikan dengan pidana denda, maka terhadap diri Terdakwa juga harus dijatuhi pidana denda sebagaimana bunyi amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap Terdakwa dijatuhi pidana penjara dan saat ini Terdakwa sedang ditahan di Rumah Tahanan Negara, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. Dsamping itu, agar tidak menyulitkan pelaksanaan pidana terhadap diri Terdakwa, maka Terdakwa perlu ditetapkan tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, berupa:
1 (satu) potong pakaian jenis kaos warna coklat kombinasi putih
1 (satu) buah rok panjang bahan warna hitam kombinasi putih
1 (satu) potong pakaian dalam CD warna putih Kombinasi biru
1(satu) buah handphone merk Blackberry type 9780 warna putih berikut Simcard : 089696512209 dan memory external.
Oleh karena terbukti milik saksi korban, maka barang bukti tersebut perlu ditetapkan untuk dikembalikan kepada RAFLESIA DWI CAHYANI. Sedangkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah handphone merk TI-Phone T20 warna merah, berikut sim card : 089696512209. Oleh karena terbukti milik Terdakwa yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidanadan keberadaannya kini sudah tidak diperlukan lagi, maka perlu ditetapkan untuk dirampas guna dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa akhirnya sebelum dijatuhkan putusan, maka perlulah dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa sebagai berikut;
Hal-hal yang memberatkan :
Pelaksanaan kejahatan yang dilakukan Terdakwa menunjukkan adanya derajad keahlian yang tinggi dan adanya perencanaan terlebih dahulu (a high degree of professionalism and premeditation);
Terdakwa telah mengenal saksi korban, namum malahan menyalah- gunakan kepercayaan dan hubungan pertemanan yang telah dilakukan oleh saksi korban;
Perbuatan Terdakwa yang dilakukan secara bersama-sama dengan pelaku kejahatan yang lain dirasakan tidak manusiawi dan sangat dicela dalam kehidupan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa telah dikuatirkan menyebabkan perasaan traumatis bagi diri saksi korban;
Terdakwa telah melakukan kejahatan secara bersama-sama (bersekutu) dan peran masing-masing Terdakwa dipandang cukup besar untuk terjadinya tindak pidana ini;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan teman-temannya yang lain, dan kini teman-temannya tersebut telah melarikan diri dan belum bisa diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Mengingat, Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal-pasal lain dari Undang-Undang yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SAIMIN Alias REVAN Bin (Alm) TASIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “SECARA BERSAMA-SAMA DENGAN SENGAJA MELAKUKAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA ATAU DENGAN ORANG LAIN SECARA BERLANJUT“ ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) potong pakaian jenis kaos warna coklat kombinasi putih
1 (satu) buah rok panjang bahan warna hitam kombinasi putih
1 (satu) potong pakaian dalam CD warna putih Kombinasi biru
1(satu) buah handphone merk Blackberry type 9780 warna putih berikut Simcard : 089696512209 dan memory external.
Dikembalikan kepada saksi korban RAFLESSIA DWI CAHYANI Binti SIPUDIN ZUHRI;
1 (satu) buah handphone merk TI-Phone T20 warna merah, berikut sim card : 089696512209
Dirampas untuk dimusnahkan;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawarahan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi pada hari : Selasa, tanggal 25 Agustus 2015 oleh kami KURNIA YANI DARMONO,SH.,M.Hum., selaku Hakim Ketua Sidang, Hj. SUKMAYANTI, SH,MH. dan UCU JAYA SARJANA S, SH. masing-masing selaku akim Anggota, Putusan mana pada hari dan tanggal itu juga diucapkan di depan persidangan yang terbuka untuk umum, oleh Hakim Ketua Sidang tersebut, dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh ROMAIDA BN,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bekasi dan dihadiri oleh YUNIASTUTI KUSUMAWARDANI,SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cikarang dan Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota. Hakim Ketua.
Hj. SUKMAYANTI,SH.MH. KURNIA YANI DARMONO,SH.,M.Hum.
UCU JAYA SARJANA S,SH.
Panitera Pengganti.
ROMAIDA BN,SH.