84/Pid.B/2014/PN-TjB
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 84/Pid.B/2014/PN-TjB
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- BAKRUN
MENGADILI 1.Menyatakan terdakwa Bakrun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar”; 2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bakrun dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan; 5.Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) butir pil warna kuning sediaan farmasi mengandung Caffeine, Parasetamol dan Dextromethorphan (Xanthine,Stimulant, Analgetik/Antiphiretik dan Cough Suppressant), 1 (satu) buah kotak korek api merek selam dan 1 (satu) unit handphone tanpa casing warna hitam bernomor Sim 08216036814, Dirampas untuk dimusnahkan; 6.Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 84/Pid.B/2014/PN.TB.
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tanjungbalai, yang memeriksa perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai tersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : BAKRUN
Tempat Lahir : Tanjungbalai
Umur / Tanggal lahir : 50 Tahun / 01 Juli 1963
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/KwAg : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Jenderal Sudirman LK. V Kelurahan Sijambi
Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Sopir
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Terdakwa ditahan oleh:
Penyidik sejak tanggal 20 Oktober 2013 s/d 08 November 2013;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 09 November 2013 s/d 18 Desember 2013;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri I sejak tanggal 14 Desember 2013 s/d 12 Januari 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri II sejak tanggal 13 Januari 2014 s/d 12 Januari 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 13 Pebruari 2014 s/d 04 Maret 2014;
Hakim sejak tanggal 27 Pebruari 2014 s/d 28 Maret 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negri sejak tanggal 29 Maret 2014 s/d sekarang;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT :
Telah membaca berkas perkara beserta surat dakwaannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan;
Telah memeriksa dan meneliti barang bukti dalam perkara ini;
Telah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa BAKRUN,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin sdar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat(1)" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BAKRUN dengan pidana penjara selama 3 (tahun) dan denda sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah)Subsidair 6(enam) bulan kurungan,dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) butir pil warna kuning sediaan farmasi mengandung Caffeine,Parasetamol dan Dextromethorphan (Xanthine,Stimulant,Analgetik/Antiphiretik dan Cough Suppressant),1(satu) buah kotak korek api merk selam dan 1(satu) unit handphone tanpa casing warna hitam bernomor Sim 08216036814;Dirampas untuk dimusnahkan.Menetapkan agar terdakwa,membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah).
Telah mendengar Pledoi (pembelaan) secara lisan dari terdakwa yang pada pokoknya mengemukakan bahwa terdakwa “mohon hukuman yang seringan-ringannya, dengan alasan bahwa terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya”;
Bahwa atas pembelaan/permohonan terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan semula, dan terakhir pula terdakwa secara lisan tetap pada pledoi/permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan dengan dakwaan:
PERTAMA :
----Bahwa ia terdakwa BAKRUN bersama-sama atau masing-masing secara sendiri-sendiri dalam satu mufakat dengan IMRON ALI Alias IM (dalam berkas terpisah) dan UCOK (masih dalam pencarian/DPO) pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2013 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2013 atau setidak-tidaknya lagi dalam waktu lain di tahun 2013 bertempat di Café My Family yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang berwewenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------
Bermula pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2013 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa Bakrun bertemu dengan Sdr Ucok (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) di Café My Family yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai lalu terdakwa membeli pil warna kuning diduga sediaan farmasi sebanyak 15 (lima belas) butir seharga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan sekira pukul 16.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi Imron Ali als Im (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) lalu saksi Imron Ali als Im membeli 5 (lima) butir pil warna kuning diduga sediaan farmasi dari terdakwa seharga Rp.375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang mana terdakwa tidak memiliki pendidikan formal farmasi dan tidak memiliki ijin dari instansi terkait. Kemudian pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2013 sekira pukul 23.30 Wib saksi Imron Ali als Im membeli 4 (empat) butir pil warna kuning diduga sediaan farmasi dari terdakwa seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan pada saat terdakwa berada di Cafe My Family tersebut tiba-tiba Petugas Kepolisian dari Polres Tanjungbalai datang melakukan penangkapan terhadap terdakwa setelah terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap saksi Imron Ali als Im dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) butir pil warna kuning diduga sediaan farmasi, 1 (satu) buah kotak korek api merk Selam dan 1 (satu) unit handphone tanpa casing warna hitam bernomor Sim 082160368141 dan setelah itu terdakwa serta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tanjungbalai untuk dapat diproses sesuai hukum yang berlaku oleh karena terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementrian RI atau Badan POM RI untuk mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan No. Lab. 7194/NNF/2013 tertanggal 24 Oktober 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Zulni Erma dan Deliana Naiborhu, S.Si, Apt telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh Dra. Melta Tarigan, M.Si Waka Laboratorium Forensik Cabang Medan (terlampir dalam berkas perkara) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
| No. | Barang Bukti | Hasil Analisis | |
| Marquis Test | TLC Scanner | ||
| 1. | BAB I | Negatif | Positif Caffeine, Parasetamol dan Dextromethorphan |
KESIMPULAN :
Bahwa Barang Bukti yang dianalisis milik terdakwa Bakrun adalah negatif mengadung Narkotika/Psikotropika tetapi positif mengadung Caffeine, Parasetamol dan Dextromethorphan (Xanthine, Stimulant, Analgetik/Antiphiretik dan Cough Suppressant).
----Perbuatan terdakwa Bakruntersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan -----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU :
KEDUA :
----Bahwa ia terdakwa Bakrun bersama-sama atau masing-masing secara sendiri-sendiri dalam satu mufakat dengan imron ali Alias IM (dalam berkas terpisah) dan UCOK (masih dalam pencarian/DPO) pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2013 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2013 bertempat di Café My Family yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang masih berwewenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------
Bermula pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2013 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa Bakrun bertemu dengan Sdr Ucok (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) di Café My Family yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai lalu terdakwa membeli pil warna kuning diduga sediaan farmasi sebanyak 15 (lima belas) butir seharga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan sekira pukul 16.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi Imron Ali als Im (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) lalu saksi Imron Ali als Im membeli 5 (lima) butir pil warna kuning diduga sediaan farmasi dari terdakwa seharga Rp.375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang mana terdakwa tidak memiliki pendidikan formal farmasi dan tidak memiliki ijin edar dari instansi terkait. Kemudian pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2013 sekira pukul 23.30 Wib saksi Imron Ali als Im membeli 4 (empat) butir pil warna kuning diduga sediaan farmasi dari terdakwa seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan pada saat terdakwa berada di Cafe My Family tersebut tiba-tiba Petugas Kepolisian dari Polres Tanjungbalai datang melakukan penangkapan terhadap terdakwa setelah terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap saksi Imron Ali als Im dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) butir pil warna kuning diduga sediaan farmasi, 1 (satu) buah kotak korek api merk Selam dan 1 (satu) unit handphone tanpa casing warna hitam bernomor Sim 082160368141 dan setelah itu terdakwa serta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tanjungbalai untuk dapat diproses sesuai hukum yang berlaku oleh karena terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementrian RI atau Badan POM RI untuk mengedarkan sediaan farmasi.
Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan No. Lab. 7194/NNF/2013 tertanggal 24 Oktober 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Zulni Erma dan Deliana Naiborhu, S.Si, Apt telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh Dra. Melta Tarigan, M.Si Waka Laboratorium Forensik Cabang Medan (terlampir dalam berkas perkara) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :No. Barang Bukti Hasil Analisis Marquis Test TLC Scanner 1. BAB I Negatif Positif Caffeine, Parasetamol dan Dextromethorphan
KESIMPULAN :
Bahwa Barang Bukti yang dianalisis milik terdakwa Bakrun adalah negatif mengadung Narkotika/Psikotropika tetapi positif mengadung Caffeine, Parasetamol dan Dextromethorphan (Xanthine, Stimulant, Analgetik/Antiphiretik dan Cough Suppressant).
----Perbuatan terdakwa Bakruntersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan -----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU :
KETIGA :
----Bahwa ia terdakwa Bakrun bersama-sama atau masing-masing secara sendiri-sendiri dalam satu mufakat dengan imron ali Alias IM (dalam berkas terpisah) dan UCOK (masih dalam pencarian/DPO) pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2013 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2013 bertempat di Café My Family yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang masih berwewenang memeriksa dan mengadilinya, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
Bermula pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2013 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa Bakrun bertemu dengan Sdr Ucok (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) di Café My Family yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai lalu terdakwa membeli pil warna kuning diduga sediaan farmasi sebanyak 15 (lima belas) butir seharga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan sekira pukul 16.00 Wib terdakwa bertemu dengan saksi Imron Ali als Im (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) lalu saksi Imron Ali als Im membeli 5 (lima) butir pil warna kuning diduga sediaan farmasi dari terdakwa seharga Rp.375.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang mana terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang farmasi dan tidak pernah mengikuti pendidikan formal farmasi. Kemudian pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2013 sekira pukul 23.30 Wib saksi Imron Ali als Im membeli 4 (empat) butir pil warna kuning diduga sediaan farmasi dari terdakwa seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan pada saat terdakwa berada di Cafe My Family tersebut tiba-tiba Petugas Kepolisian dari Polres Tanjungbalai datang melakukan penangkapan terhadap terdakwa setelah terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap saksi Imron Ali als Im dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) butir pil warna kuning diduga sediaan farmasi, 1 (satu) buah kotak korek api merk Selam dan 1 (satu) unit handphone tanpa casing warna hitam bernomor Sim 082160368141 dan setelah itu terdakwa serta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Tanjungbalai untuk dapat diproses sesuai hukum yang berlaku oleh karena terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian,
Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan No. Lab. 7194/NNF/2013 tertanggal 24 Oktober 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh Zulni Erma dan Deliana Naiborhu, S.Si, Apt telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh Dra. Melta Tarigan, M.Si Waka Laboratorium Forensik Cabang Medan (terlampir dalam berkas perkara) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
| No. | Barang Bukti | Hasil Analisis | |
| Marquis Test | TLC Scanner | ||
| 1. | BAB I | Negatif | Positif Caffeine, Parasetamol dan Dextromethorphan |
KESIMPULAN :
Bahwa Barang Bukti yang dianalisis milik terdakwa Bakrun adalah negatif mengadung Narkotika/Psikotropika tetapi positif mengadung Caffeine, Parasetamol dan Dextromethorphan (Xanthine, Stimulant, Analgetik/Antiphiretik dan Cough Suppressant).
----Perbuatan terdakwa Bakruntersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak ada mengajukan eksepsi/tanggapan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya telah didengar dipersidangan sebagai berikut:
Saksi Supangat, dibawah sumpah sesuai dengan agamanya telah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah anggota Polres Tanjungbalai;
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama rekan saksi terhadap terdakwa, pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2013 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2013 bertempat di Café My Family yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa berawal dari informasi tertangkapnya Imron Ali bahwa ia membeli 9 (sembilan) butir pil warna kuning dari terdakwa;
Bahwa pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan dari terdakwa 1 (satu) butir pil warna kuning sediaan farmasi mengandung Caffeine, Parasetamol dan Dextromethorphan (Xanthine,Stimulant, Analgetik/Antiphiretik dan Cough Suppressant), 1 (satu) buah kotak korek api merek selam dan 1 (satu) unit handphone tanpa casing warna hitam bernomor Sim 08216036814;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Sulhani, dibawah sumpah sesuai dengan agamanya telah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah anggota Polres Tanjungbalai;
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama rekan saksi terhadap terdakwa, pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2013 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2013 bertempat di Café My Family yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa berawal dari informasi tertangkapnya Imron Ali bahwa ia membeli 9 (sembilan) butir pil warna kuning dari terdakwa;
Bahwa pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan dari terdakwa 1 (satu) butir pil warna kuning sediaan farmasi mengandung Caffeine, Parasetamol dan Dextromethorphan (Xanthine,Stimulant, Analgetik/Antiphiretik dan Cough Suppressant), 1 (satu) buah kotak korek api merek selam dan 1 (satu) unit handphone tanpa casing warna hitam bernomor Sim 08216036814;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Imron Ali Alias IM, dibawah sumpah sesuai dengan agamanya telah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi ditangkap anggota polisi karena ada membeliu dan memiliki 9 (sembilan) butir pil warna kuning dan menghisap (menggunakan) narkoba jenis gtanja pada hari Kamis tanggal 18 Oktober 2013 di Jl. Singosari LK. I Kel. Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai;
Bahwa saksi ada memberitahukan kepada polisi bahwa saksi ada membeli 9 (sembilan) butir pil warna kuning pada terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum juga telah mengajukan ahli di persidangan sebagai berikut:
Bahwa Caffeine, Parasetamol, Dextromethropam itu adalah obat dimana obat merupakan sediaan farmasi, akan tetapi saudara Bakrun tidak diperbolehkan atau dilarang untuk menjual atau mengedarkan obat yang mengandung Caffeine, Parasetamol, Dextromethropam karena saudar Bakrun tidak bekerja di badan hukum, dan tidak pernah mengikuti pendidikan formal farmasi dan tidak memiliki izin dari instansi terkait yaitu kementerrian RI dan atau Badan POM RI dan jika dilihat dari kandungan di dalam pil tersebut, maka membahayakan bagi kesehatan karena saudara Bakrun tidak mengetahui dosis dan kegunaan obat tersebut selain dari pada itu juga bahwa apabila setiap orang yang akan mengkosumsi obat sesuai dengan dosis yang diberikan petugas kesehatan yang memiliki izin dari instansi terkait dan pemerintah maka obat tersebut akan bermanfaat akan tetapi apabila dosis atau diketahuinya kegunaan obat yang dijual saudara Bakrun tersebut maka akan merusak dan membahayakan kesehatan orang yang mengkosumsinya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap anggota polisi, pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2013 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2013 bertempat di Café My Family yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai;
Bahwa pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan dari terdakwa 1 (satu) butir pil warna kuning sediaan farmasi mengandung Caffeine, Parasetamol dan Dextromethorphan (Xanthine,Stimulant, Analgetik/Antiphiretik dan Cough Suppressant), 1 (satu) buah kotak korek api merek selam dan 1 (satu) unit handphone tanpa casing warna hitam bernomor Sim 08216036814;
Bahwa 1 (satu) unit handphone tanpa casing warna hitam bernomor Sim 08216036814 terdakwa gunakan untuk berkomunikasi menjual pil warna kuning tersebut;
Bahwa terdakwa ada menjual 9 (sembilan) butir pil warna kuning kepada Imron Ali;
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang menjual pil warna kuning tersebut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat berupa:
Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan No. Lab. 7194/NNF/2013 tertanggal 24 Oktober 2013;
Menimbang, bahwa di dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa: 1 (satu) butir pil warna kuning sediaan farmasi mengandung Caffeine,Parasetamol dan Dextromethorphan (Xanthine,Stimulant,Analgetik/Antiphiretik dan Cough Suppressant), 1(satu) buah kotak korek api merk selam dan 1 (satu) unit handphone tanpa casing warna hitam bernomor Sim 08216036814;
Menimbang, bahwa barang bukti mana telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut, terdakwa membenarkannya dan demikian juga saksi-saksi telah membenarkan barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan serta dihubungkan dengan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, kemudian dirangkaikan satu dengan lainnya secara berkesesuaian maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap anggota polisi, pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2013 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2013 bertempat di Café My Family yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai;
Bahwa pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan dari terdakwa 1 (satu) butir pil warna kuning sediaan farmasi mengandung Caffeine, Parasetamol dan Dextromethorphan (Xanthine,Stimulant, Analgetik/Antiphiretik dan Cough Suppressant), 1 (satu) buah kotak korek api merek selam dan 1 (satu) unit handphone tanpa casing warna hitam bernomor Sim 08216036814;
Bahwa 1 (satu) unit handphone tanpa casing warna hitam bernomor Sim 08216036814 terdakwa gunakan untuk berkomunikasi menjual pil warna kuning tersebut;
Bahwa terdakwa ada menjual 9 (sembilan) butir pil warna kuning kepada Imron Ali;
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang menjual pil warna kuning tersebut;
Bahwa Caffeine, Parasetamol, Dextromethropam itu adalah obat dimana obat merupakan sediaan farmasi, dan dilarang untuk menjual atau mengedarkan obat yang mengandung Caffeine, Parasetamol, Dextromethropam;
Bahwa terdakwa tidak bekerja di badan hukum, dan tidak pernah mengikuti pendidikan formal farmasi dan tidak memiliki izin dari instansi terkait yaitu kementerrian RI dan atau Badan POM RI ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan No. Lab. 7194/NNF/2013 tertanggal 24 Oktober 2013 didapati kesimpulan bahwa Barang Bukti yang dianalisis milik terdakwa Bakrun adalah negatif mengadung Narkotika/Psikotropika tetapi positif mengadung Caffeine, Parasetamol dan Dextromethorphan (Xanthine, Stimulant, Analgetik/Antiphiretik dan Cough Suppressant);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dipersidangan, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum tersebut telah dapat menyatakan terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menentukan terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum bersifat alternatif, maka Pengadilan akan memilih dakwaan yang mendekati dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa memperhatikan fakta hukum di atas, terungkap fakta sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ada menjual 9 (sembilan) butir pil warna kuning kepada Imron Ali;
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang menjual pil warna kuning tersebut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan No. Lab. 7194/NNF/2013 tertanggal 24 Oktober 2013 didapati kesimpulan bahwa Barang Bukti yang dianalisis milik terdakwa Bakrun adalah negatif mengadung Narkotika/Psikotropika tetapi positif mengadung Caffeine, Parasetamol dan Dextromethorphan (Xanthine, Stimulant, Analgetik/Antiphiretik dan Cough Suppressant);
Berdasarkan fakta tersebut maka menurut hemat majelis dakwaan kedua lebih tepat untuk diterapkan pada kasus ini dengan alasan informasi awal yang diperoleh polisi untuk menangkap terdakwa dan keadaan saat terdakwa ditangkap serta hasil Berita acara analisis laboratorium barang bukti urine terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan kedua terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja;
Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar;
Unsur ”Setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” adalah orang sebagai subjek hukum yang dapat melakukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum menghadapkan terdakwa dengan identitas lengkap sebagaimana terurai dalam surat dakwaan dan dibenarkan pula oleh terdakwa, identitas terdakwa tersebut diatas dikuatkan pula dengan keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan dipersidangan bahwa benar orang yang didakwa melakukan tindak pidana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut sehingga dengan demikian tidak terdapat lagi Error in Persona dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap terdakwa yang diajukan ke persidangan, selain mempunyai identitas sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dan selama persidangan berlangsung dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tidak dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 KUHP, sehingga dengan demikian terdakwa dianggap mampu bertanggungjawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut, unsur kesatu “setiap orang” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memudahkan pertimbangan unsur kedua, maka terlebih dahulu akan mempertibangkan unsur ketiga terlebih dahulu;
Unsur ”Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar”;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam unsur ini terdapat beberapa macam perbuatan namun oleh karena dihubungkkan dengan kata “atau” maka perbuatan dalam unsur ini mempunyai makna alternatif artinya bilamana salah satu perbuatan terpenuhi sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan maka unsur ini dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan telah ternyata:
Bahwa terdakwa ditangkap anggota polisi, pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2013 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2013 bertempat di Café My Family yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai;
Bahwa pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan dari terdakwa 1 (satu) butir pil warna kuning sediaan farmasi mengandung Caffeine, Parasetamol dan Dextromethorphan (Xanthine,Stimulant, Analgetik/Antiphiretik dan Cough Suppressant), 1 (satu) buah kotak korek api merek selam dan 1 (satu) unit handphone tanpa casing warna hitam bernomor Sim 08216036814;
Bahwa 1 (satu) unit handphone tanpa casing warna hitam bernomor Sim 08216036814 terdakwa gunakan untuk berkomunikasi menjual pil warna kuning tersebut;
Bahwa terdakwa ada menjual 9 (sembilan) butir pil warna kuning kepada Imron Ali;
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang menjual pil warna kuning tersebut;
Bahwa Caffeine, Parasetamol, Dextromethropam itu adalah obat dimana obat merupakan sediaan farmasi, dan dilarang untuk menjual atau mengedarkan obat yang mengandung Caffeine, Parasetamol, Dextromethropam;
Bahwa terdakwa tidak bekerja di badan hukum, dan tidak pernah mengikuti pendidikan formal farmasi dan tidak memiliki izin dari instansi terkait yaitu kementerrian RI dan atau Badan POM RI ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan No. Lab. 7194/NNF/2013 tertanggal 24 Oktober 2013 didapati kesimpulan bahwa Barang Bukti yang dianalisis milik terdakwa Bakrun adalah negatif mengadung Narkotika/Psikotropika tetapi positif mengadung Caffeine, Parasetamol dan Dextromethorphan (Xanthine, Stimulant, Analgetik/Antiphiretik dan Cough Suppressant);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di atas Majelis berkesimpulan bahwa benar terdakwa telah ” mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar”, dengan demikian unsur ketiga dalam dakwaan Kedua telah terpenuhi dari perbuatan terdakwa;
Unsur “dengan sengaja”
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” adalah pelaku/terdakwa dalam melakukan perbuatannya diliputi sikap bathin berupa suatu kesengajaan (opzettelijke). Keadaan ini menghendaki pelaku/terdakwa dalam melakukan perbuatannya benar-benar mengetahui bahwa perbuatannya bertentangan dengan hukum (undang-undang), namun ia tetap menghendaki terlaksananya perbuatan tersebut.;
Menimbang bahwa adalah pengetahuan umum, jika perbuatan mengerdakan sediaan farmasi tanpa ijin edar adalah dilarang oleh hukum, namun terdakwa telah melakukan hal tersebut;
Menimbang, bahwa memperhatikan tindakan yang dilakukan terdakwa sebagaimana dalam fakta hukum di atas dengan pengetahuan bahwa perbuatan yang dilakukan adalah bersifat melawan hukum, namun tetap dilakukannya, maka perbuatan terdakwa telah diliputi/diwarnai adanya unsur kesengajaan, sehingga berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan tersebut di atas, Majelis Hakim kesimpulan bahwa unsur “dengan sengaja” telah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa.;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka seluruh unsur dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan kedua di atas telah terpenuhi, sehingga dakwaan Penuntut Umum tersebut haruslah dinyatakan telah terbukti, dan oleh karena selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan terdakwa ataupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan, maka terhadap terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum maka kepada terdakwa harus dijatuhi pidana serta dibebani membayar biaya perkara;
Menimbang, Bahwa sesuai dengan Teori Pemidanaan dalam Hukum Pidana, tujuan pemidanaan bukanlah sebagai ajang pembalasan bagi Terdakwa tetapi untuk memberikan pembinaan kepada Terdakwa agar menyadari kesalahannya sehingga tidak melakukan perbuatan lagi ( teori preventif khusus ) dan sekaligus memberikan pembelajaran bagi masyarakat pada umumnya agar mengetahui bahwa perbuatan demikian adalah melanggar hukum dan pasti dihukum sehingga tidak melakukannya (teori preventif umum
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhkan pidana terhadap terdakwa akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan guna penerapan pidana yang setimpal dengan perbuatan terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan;
Perbuatan terdakwa membahayakan bagi kesehatan;
Hal-hal yang meringankan ;
Terdakwa mengakui kesalahannya;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan keadaan yang memberatkan maupun yang meringankan tersebut di atas, maka pidana yang sesuai bagi terdakwa adalah pidana penjara dan denda yang lama dan besarnya sebagaimana termuat dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa: 1 (satu) butir pil warna kuning sediaan farmasi mengandung Caffeine, Parasetamol dan Dextromethorphan (Xanthine,Stimulant, Analgetik/Antiphiretik dan Cough Suppressant), 1 (satu) buah kotak korek api merek selam dan 1 (satu) unit handphone tanpa casing warna hitam bernomor Sim 08216036814 oleh karena alat dan sarana yang digunakan dalam kejahatan maka harus dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditahan, maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa sepatutnya dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa masih dalam lingkup pasal 21 KUHAP, serta Majelis tidak menemukan adanya alasan-alasan yang kuat untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka Majelis menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Mengingat akan ketentuan pasal yang berkaitan dengan perkara ini khususnya Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa Bakrun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bakrun dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) butir pil warna kuning sediaan farmasi mengandung Caffeine, Parasetamol dan Dextromethorphan (Xanthine,Stimulant, Analgetik/Antiphiretik dan Cough Suppressant), 1 (satu) buah kotak korek api merek selam dan 1 (satu) unit handphone tanpa casing warna hitam bernomor Sim 08216036814, Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada hari: Rabu tanggal 07 Mei 2014, oleh kami Yan ti Suryani, SH., MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, Wahyudinsyah Panjaitan , SH., M.Hum dan Tri Syahriawani Saragih, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Ramadhan Tarigan sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut serta dihadiri oleh Friska Afni, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungbalai serta terdakwa;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
(WAHYUDINSYAH PANJAITAN, SH., M.Hum) (YANTI SURYANI, SH., MH)
(TRI SYAHRIAWANI SARAGIH, SH)
PANITERA PENGGANTI,
(RAMADHAN TARIGAN)