47/Pdt/2019/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 47/Pdt/2019/PT SMG
Slamet Sutanto lawan PT. BPR Binalanggeng Mulia dkk
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding /Semula Penggugat 3. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor : 2/Pdt.G/2018/PN.Krg tanggal 27 September 2018 yang di mohonkan banding tersebut 4. Menghukum Pembanding / Semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah )
P U T U S A N
Nomor 47/Pdt/2019/PT SMG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah,di Semarang yang memeriksa dan memutus perkara perdata dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
Slamet Sutanto, bertempat tinggal di Griya Papahan Indah Rt 003 Rw 006, Kel.Papahan, Kec. Tasikamadu, Kab. Karanganyar dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Sehatno Samiadoen, Agus Biyanto, SH.MED.CLA., Tutik Ani Rahmawati, SH., M.Syamsul Arifin dan Edy Puspito Hardiyanto pada Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia Kalimantan Selatan (YLPKK) yang berkantor di Jl. Bumi Mas Raya Rt 06 Ruko No. 5 Lantai 2, Banjarmasin, Kalsel berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 01 Desember 2017, dan telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Neggeri karanganyar dibawah register Nomor 03/HK/Wga.I/2018/PN Krg: selanjutnya disebut sebagai Pembanding/Semula Penggugat;
Lawan
PT. BPR Binalanggeng Mulia, tempat kedudukan Jl. Gatot Subroto No.172 Surakarta, dalam hal ini diwakili oleh Jarot Agus Susanto dan Arie Rahmat Riyadi berdasarkan Surat Kuasa No.004/SK/ BLMSLO/III/2018 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Karanganyar dibawah register No. 63/HK/Wga.III/2018/PN Krg,
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding 1/ SemulaTergugat 1;
Anang Bahtiar, bertempat tinggal di Tegal Harjo Rt 01 Rw 02 Kec. Jebres Surakarta,
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding 2/Semula Tergugat 2;
3, Hafid Christop, SH.,Mkn, bertempat tinggal di Jl. Lawu Jawa Tengah No. 55 Karanganyar ;
selanjutnya disebut sebagai Terbanding 3 / Semula Tergugat 3
4. Kementrian Keuangan Rl,Direktorat Jendral Kekayaan Negara Tengah C.Q Kantor Wilayah Direktorat Jendral Kekayaan Negara Propinsi Jateng C.Q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Kota Surakarta, tempat kedudukan Jl. Ki Mangun Sarkono No.141 Surakarta, dalam hal ini diwakili kuasanya Moh Arif Rahman, SH., Hendro Kartono, SH., Santoso., Cicilia Ekowati., Okky Kurniawan dan Risdian Fajarohman, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-97/MK.6/2018 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Karanganyar dibawah Register No.69/HK/Wga.III/2018/PN Krg,
selanjutnya disebut sebagai Terbanding 4/ Semula Tergugat 4 ;
5. Badan Pertanahan Nasional Repulik Indonesia Cq Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jateng Cq Badan Pertanahan Nasional Kab.Karanganyar, tempat kedudukan Jl. Lawu No.202 Bejen, Karanganyar, selanjutnyadisebut sebagai Terbanding 5 / Semula Tergugat 5 ;
6. Otoritas Jasa Keuangan, tempat kedudukan Menara Radius Prawito Jl. Mh Thamrin No.02 Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Hendra Jaya Sukmana., Mufli Asmawidjaja., Tri Wanty Octavia., Nofa Hermawati., Antonius Yudhianto., Sere Yordan.,Varida Megawati Simarmata., Faiza Bestari Nooranda., Isabella T.N Siagian., lubna Maulida., Ivo Pardamean S., nanang Isnadi dan Reninta Ginka, berdasarkan Surat Kuasa Kuhus nomor SKU-93/D.01/2018 tanggal 7 Pebruari 2018 dan telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Karanganyar dibawah register Nomor: 68/HK/Wga.III/ 2018/PN.Krg,
selanjutnya disebut sebagai Terbanding 6/ Semula Tergugat 6;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT :
Setelah membaca
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor : 47/Pdt/2019/PT.SMG tanggal 21 Januari 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata tersebut dalam tingkat banding ;
Berkas perkara dan Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor : 2/Pdt.G/2018/PN.Krg tanggal 27September 2018, serta surat – surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA;
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 05 Januari 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Karanganyar pada tanggal 5 Januari 2018 dalam Register Nomor 02/Pdt.G/2018/PN Krg, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas Tanah dan Bangunan yang diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No: 152 Luas: 120 m2 Atas nama SLAMET SUTANTO terletak di Griya Papahan Indah RT/RW. 003/006, Kel/Desa. Papahan, Kec. Tasikmadu Kab. Karanganyar Propinsi Jawa Tengah, yang diuraikan Dalam Surat Ukur Nomor : 00014/1999 yang SHM tersebut diterbitkan oleh TERGUGAT IV pada tanggal 01 Maret 1999.
Bahwa kepemilikan Penggugat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No: 152 Luas: 120 m2 Atas nama SLAMET SUTANTO terletak di Griya Papahan Indah RT/RW. 003/006, Kel/Desa. Papahan, Kec. Tasikmadu Kab. Karanganyar Propinsi Jawa Tengah, yang diuraikan Dalam Surat Ukur Nomor : 00014/1999 yang SHM tersebut diterbitkan oleh TERGUGAT IV pada tanggal 01 Maret 1999 Semuanya sesuai dengan ketentuan :
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok pokok Agraria
Pasal 20 ayat (1) yang berbunyi: Hak milik adalah hak turun temurun, terkuat, terpenuh, yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 6
Pasal 6 Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Pasal 529
Yang dimaksud dengan besit adalah kedudukan menguasai atau menikmati suatu barang yang ada dalam kekuasaan seseorang secara pribadi atau dengan perantaraan orang lain, seakan-akan barang itu miliknya sendiri.
Pasal 570
Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu barang secara lebih leluasa dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan dengan undang - undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh kuasa yang berwenang dan asal tidak mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu tidak mengurangi kemungkinan pencabutan hak demi kepentingan umum dan penggantian kerugian yang pantas, berdasarkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan.
Pasal 571
Hak milik atas sebidang tanah meliputi hak milik atas segala sesuatu yang ada di atasnya dan di dalam tanah itu. Di atas sebidang tanah, pemilik boleh mengusahakan segala tanaman dan mendirikan bangunan yang dikehendakinya, hal ini tidak mengurangi pengecualian-pengecualian tersebut dalam Bab IV dan VI buku ini. Di bawah tanah itu ia boleh membangun dan menggali sesuka hatinya dan mengambil semua hasil yang diperoleh dari galian itu; hal ini tidak mengurangi perubahan-perubahan dalam perundang-undangan dan peraturan pemerintah tentang pertambangan, pengambilan barang, dan barang-barang semacam itu.
Sebagaimana data yang ada di TERGUGAT IV.
Bahwa dalam hak milik telah dikenal dua asas, yaitu :
asas “Nemo plus juris transfere potest quam ipse habel”, artinya tidak seorangpun dapat mengalihkan atau memberikan sesuatu kepada orang lain melebihi hak miliknya atau apa yang dia punyai.
asas “Nemo sibi ipse causam possessionis mutare potest”, artinya tidak seorangpun mengubah bagi dirinya atau kepentingan pihaknya sendiri, tujuan dari penggunaan objeknya.
Bahwa mengenai jaminan perlindungan dan kepastian hukum bagi hak milik atas tanah terdapat penegasannya lebih lanjut yaitu melalui suatu mekanisme yang dinamakan ‘Pendaftaran Tanah” atau “Recht Kadaster”
Bahwa sebagaimana Pasal 1 angka (1) Ketentuan Umum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dinyatakan bahwa Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur, meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian sertifikat sebagai surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
Bahwa berkaitan dengan hal tersebut terdapat 2 macam asas hukum, yaitu :
Asas itikad baik, yaitu bahwa orang yang memperoleh sesuatu hak dengan itikad baik akan tetap menjadi pemegang hak yang sah menurut hukum. Asas ini bertujuan untuk melindungi orang yang beritikad baik.
Asas nemo plus yuris, yaitu bahwa orang tidak dapat mengalihkan hak melebihi hak yang ada padanya. Asas ini bertujuan melindungi pemegang hak yang selalu dapat menuntut kembali haknya yang terdaftar atas nama siapapun.
Bahwa karena Kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) No: 152 Luas: 120 m2 Atas nama SLAMET SUTANTO terletak di Griya Papahan Indah RT/RW. 003/006, Kel/Desa. Papahan, Kec. Tasikmadu Kab. Karanganyar Propinsi Jawa Tengah, yang diuraikan Dalam Surat Ukur Nomor : 00014/1999 yang diterbitkan oleh TERGUGAT IV pada tanggal 01 Maret 1999 sudah sah menurut Undang-Undang Kemudian PENGGUGAT mengajukan permohonan fasilitas kredit pada TERGUGAT I melalui surat tanggal 22 Juni 2016 dan permohonan tersebut disetujui oleh TERGUGAT I dengan membuat Surat Keputusan Kredit (SKK) No. 95/SKK/SLO/VI/16 tanggal 27 Juni 16 dengan ketentuan sebagai berikut:
Jenis Kredit : Kredit Angsuran
Tujuan : Kredit Konsumsi lainnya
Plafon Kredit : Rp. 225.000.000,- (dua ratus
Dua puluh lima juta rupiah)
Jangka waktu : 60 (enam puluh) bulan
Angsuran pokok plus bunga
Angsuran Pokok : Rp. 3.750.000,-
Angsuran Bunga : Rp. 2.475.000,-
Jumlah angsuran perbulan : Rp. 6.225.000,-
(enam juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah)
Total hutang pokok plus bunga Rp. 375.500.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) selama 60 bulan
Bahwa kemudian antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I menandatangani Perjanjian Kredit dalam bentuk Klausula baku yaitu perjanjian yang dipersiapkan dan dibuat oleh TERGUGAT I secara sepihak dengan Surat Perjanjian Kredit No: 109/SPK/VI/16 tanggal 30 Juni 2016 yang dibuat di bawah tangan dengan dibubuhi materai Rp. 6.000,-dan Surat Pengakuan Hutang yang dibuat secara Notariil oleh TERGUGAT II dan juga menandatangi Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) sebagai syarat menurut Undang-Undang No. 4 tahun 1996 tenang Hak Tanggungan untuk menrbitkan Sertifikat Hak Tanggungan sebagaimana diatur dalam pasal 10 dan pasal 13 dan Serifikat Hak Tanggungan tersebut dikeluarkan oleh TERGUGAT IV di Karanganyar.
Bahwa dalam Surat Perjanjian Kredit No: 109/SPK/VI/16 tanggal 30 Juni 2016 yang berlaku selama 60 (enam puluh) bulan, ditandatangani oleh PENGGUGAT dengan TERGUGAT I yanng TERGUGAT I diwakili oleh Direkturnya yang bernama LILIS WAHYUNI di Surakarta dan dalam Surat Perjanjian Kredit No: 109/SPK/VI/16 tanggal 30 Juni 2016 yang berlaku selama 60 bulan tidak menyebutkan Surat Kuasa dari Direksi TERGUGAT I sehingga menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 pasal 1 angka 5 dan pasal 98 ayat 1 Surat Perjanjian Kredit No: 109/SPK/VI/16 tanggal 30 Juni 2016 yang berlaku selama 60 bulam menjadi Tidak sah atau Cacat Hukum.
Bahwa dismping itu Surat Perjanjian Kredit No: 109/SPK/VI/16 tanggal 30 Juni 2016 yanngberlaku selama 60 bulan diduga melanggar pasal 18 juncto pasal 62 ayat (1) Undanng-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 22 Peratura Otoritas jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Bahwa menurut pasal 1338 KUHPerdata yang berbunyi: "Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh Undang-Undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik”, dalam Surat Perjanjian Kredit No: 109/SPK/VI/16 tanggal 30 Juni 2016 yang berlaku selama 60 bulan melanggar Undang-undang sehingga Perjanjian tersebut tidak mengikat sebagai Undang-Undang maka dengan demikian perjanjian tersebut menjadi Tidak Sah dan batal Demi Hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Bahwa oleh karena Surat Perjanjian Kredit No: 109/SPK/VI/16 tanggal 30 Juni 2016 yanngberlaku selama 60 bulan Tidak Sah dan Cacat Hukum maka perbuatan hukum berikutnya yang menyertainya tidak dapat dilaksanakan (non eksekutable).
Bahwa perbuatan hukum berikutnya yaitu Pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang dikeluarkan oleh TERGUGAT II sebagai syarat untuk Pendafaran Sertifikat Hak Tanggungan yang dikeluarkan oleh TERGUGAT IV juga tidak dapat dilaksanakan (non eksekutable)
Bahwa apabila TERGUGAT IV terlanjur menerbitkan Sertifikat Hak Tanggungan berdasarkan Perjanjian yang Batal Hukum maka Sertifikat Hak Tanggungan tersebut juga menjadi Tidak sah dan Batal Demi Hukum. Dan lelang yang akan dilakukan oleh TERGUGAT III atas permohonan TERGUGAT I berdasarkan dengan Sertifikat Hak Tanggungan yang cacat Hukum maka lelang tersebut menjadi Tidak Sah pula (ILEGAL).
Bahwa TERGUGAT I dalam upaya penjualan obyek Hak Tanggungan dilakukan dengan cara "sepihak dan tanpa adanya pemberitahuan serta kesepakatan" dengan PENGGUGAT sebagai pemberi Hak Tanggungan. Hal ini bertentangan dengan ketentuan yang tercantum di dalam pasal 20 ayat ( 2 ), dan ayat ( 3 ) Undang-undang nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah.
Bahwa ketentuan yang tercantum di dalam pasal 20 ayat ( 2 ), dan ayat ( 3 ) Undang-undang Nomor 4 tahun 1996, berbunyi :
Ayat (2) : " Atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, penjualan obyek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan jika dengan demikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan kita semua ".
Ayat (3) : " Pelaksanaan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) hanya dapat dilakukan setelah lewat waktu 1 (satu) bulan sejak diberitahukan secara tertulis oleh pemberi dan/atau pemegang Hak Tanggungan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan diumumkan sedikit-dikitnya dalam 2 (dua) surat kabar yang beredar didaerah yang bersangkutan dan/atau media massa setempat, serta tidak ada pihak yang menyatakan keberatan".
Bahwa setiap janji untuk melaksanakan eksekusi Hak Tanggungan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan pada ayat ( 1 ), ayat ( 2 ), dan ayat ( 3 ) "Batal Demi Hukum". (diatur dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 1996).
Bahwa TERGUGAT I dalam upaya penjualan obyek Hak Tanggungan yang dilakukan dengan cara "Sepihak dan tanpa adanya pemberitahuan serta kesepakatan" dengan PENGGUGAT sebagai pemberi Hak Tanggungan adalah merupakan suatu "Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad)", karena atas perbuatan hukum tersebut, membawa akibat "kerugian" kepada orang lain yang dalam hal ini Penggugat sebagai pihak penerima kerugian, dan mewajibkan kepada pihak Tergugat I mengganti atas kerugian yang timbul. (Pasal 1365 KUH Perdata ).
Bahwa atas timbulnya kerugian yang diterima oleh Penggugat, seterusnya Pihak Tergugat harus bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya. (Pasal 1366 KUH Perdata).
Bahwa atas kerugian yang disebabkan karena "kelalaian atau kurang hati-hatinya" perbuatan Tergugat I dalam Upaya penjualan obyek Hak Tanggungan, maka berlandaskan pada ketentuan dalam pasal 1321 KUH Perdata, perbuatan Tergugat I disebut dinyatakan "Tiada Sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperoleh nya dengan paksaan atau penipuan".
Bahwa atas kerugian yang disebabkan karena "kurang hati-hatinya" perbuatan Tergugat I dalam upaya Penjualan obyek Hak Tanggungan, maka berlandaskan pada ketentuan dalam pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998, bisa dimaknai Tergugat I melanggar hukum dan tidak patuh atau taat pada "asas prinsip kehati-hatian" dalam perbankan.
Bahwa berdasarkan pada ketentuan yang telah disebutkan yaitu Pasal 20 ayat ( 2 ), ( 3 ), dan (4) undang-undang nomor 4 tahun 1996, Pasal 1365 KUH Perdata, juncto Pasal 1366 dan Pasal 1321 KUH Perdata, Pasal 2 UU No. 7/1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10/ 1998, maka atas kualifikasi perbuatan Tergugat I dalam upaya penjualan obyek Hak Tanggungan yang dilakukan dengan cara "sepihak tanpa adanya pemberitahuan serta kesepakatan" dengan Penggugat sebagai pemberi Hak Tanggungan, bisa dimaknai "CACAT HUKUM dan atau BATAL DEMI HUKUM".
Bahwa atas beban kerugian materiil yang dialami Penggugat karena akibat perbuatan hukum Tergugat I dalam upaya penjualan obyek Hak Tanggungan yang dilakukan dengan cara "Sepihak dan tanpa adanya pemberitahuan serta kesepakatan" dengan Penggugat sebagai pemberi Hak Tanggungan, maka selayaknya terhadap obyek Hak Tanggungan dijual dengan penawaran harga limit yang wajar atau sesuai standar harga jual, karena dalam hal ini "Penggugat berhak untuk mendapatkan sisa uang pelelangan dalam hal agunan dijual untuk melunasi kredit yang tidak terbayar". (Penjelasan Pasal 21 Peraturan Bank Indonesia Nomor: 11/25/2009 yang berkaitan dengan hak dan kewajiban nasabah).
Bahwa cedera janji yang di tentukan sepihak oleh Tergugat I sendiri tanpa adanya penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar dan dikarenakan Perjanjian Kredit berupa: Surat Perjanjian Kredit No. 109/SPK/VI/16 tanggal 30 Juni 2016 yang dibuat oleh TERGUGAT I dan ditandatangani antara PENGGUGAT dengna TERGUGAT I yang TERGUGAT I di wakili oleh LILIS WAHYUNI sebagai Direktur TERGUGAT I adalah masih belum berakhir (baru berjalan 13 bulan) terlambat 4 (empat) sehingga untuk menentukan konsumen SLAMET SUTANTO dikatakan wantprestasi (ingkar janji) tetap memerlukan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar.
Bahwa lelang yang akan diselenggarakan oleh TERGUGAT III atas permohonan dari TERGUGAT I yang akan dilaksanakan besok pada :
Hari : Jumat
Tanggal : 08 Desember 2017
Tempat : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Surakarta Jln Ki Mangun
Sarkoro No. 141 Surakarta
Nilai Limit : Rp. 305.000.000,-
Uang Jaminan : Rp. 61.000.000,-
Adalah lelang yang Tidak Sah atau ILEGAL karena diaukan oleh TERGUGAT I berdasarkan pada perjanjian ynag Batal Demi Hukum dengan penjelasan sebagai berikut:
Dalam Undang-Undang No. 4 tahun 1996 pasal 10 ayat (1) yangberbunyi: “Pemberian Hak Tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut.”
Maksud dari pasal tersebut adalah didahului dengan adanya Surat Perjanjian Kredit No. 109/SPK/VI/16 tanggal 30 Juni 2016 yang berlaku selama 60 bulan atas pengakuan hutang yang dibuat oleh TERGUGAT II
Dalam Yurisprudensi perkara nomor 286/Pdt/1988/PT.Mdn dimana pihak Penggugat dikabulkan petitumnya oleh Pengadilan Tinggi Medan, hakim berpendapat bahwa klausul perjanjian kredit yang memberikan kewenangan kepada bank /kreditur untuk secara sepihak mengakhiri perjanjian sebelum waktunya telah menempatkan posisi bank/kreditur sebagai pihak yang lebih kuat dari debiturnya, maka hal tersebut bertentangan dengan iktikad baik yang dalam pasal 1338 KUHPerdata sangat menyinggung rasa keadilan masyarakat.
Bahwa berdasarkan Yurisprodensi No : 286/Pdt/1988/PT.Mdn tersebut yang jelas Perjanjian Kredit No. 109/SPK/VI/16 tanggal 30 Juni 2016 yang berlaku selama 60 bulan berakhir pada tanggal 30 Mei 2021 pada saat dilakukan lelang pda tanggal 8 desember 2017 perjanjian baru berjalan 18 bulan sehingga obyek jaminan oleh TERGUGAT I telah dilelang dalam lelang didasarkan pada pasal 6 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang menyatakan : “Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut”
Dalam hal ini cidera janji mana yang dimaksud ?
PENGGUGAT tidak pernah menerima Surat Peringatan I, Surat Peringatan II, dan Surat Peringatan III
Masa Kredit masih belum berakhir
Cidera janji ditentukan secara sepihak oleh TERGUGAT I sendiri
Sehingga lelang yang diselenggarakan oleh TERGUGAT IV atas permohonan TERGUGAT I adalah TIDAK SAH, dan CACAT HUKUM.
Bahwa lelang yang diselenggarakan oleh TERGUGAT IV berdasarkan pada Sertifikat Hak Tanggungan yang diterbitkan oleh TERGUGAT V dan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) diterbitkan berdasarkan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) maupun Surat Kuasa Membebani Hak Tanggungan (SKMHT) yang merupakan satu kesatuan dalam Perjanjian Kredit No. 109/SPK/VI/16 tanggal 30 Juni 2016 diduga dalam perjanjian tersebut melanggar pasal 18 Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Bahwa oleh karena Perjanjian Kredit No. 109/SPK/VI/16 tanggal 30 Juni 2016 melanggar Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 18 tentang ketentuan pencantuman klausula baku dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan pasal 22 maka perbuatan hukum berikutnya yang menyertainya tidak dapat dilaksanakan (non eksekutable)
Bahwa perbuatan hukum berikutnya yaitu pembuatan Akta Pembebanan Hak Tanggungan sebagai syarat untuk membuatkan Sertifikat Hak Tanggungan yang dijadikan acuan oleh TERGUGAT I untuk melakukan eksekusi Hak Tanggungan yang di atur dalam pasal 6 Undang-Undang No.4 tahun 1996 menjadi CACAT HUKUM pula sehingga lelang yang diselenggarakan oleh TERGUGAT IV adalah LELANG ILEGAL.
Bahwa disamping itu dalam pelaksanaan Undang-Undang No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan di perlukan adanya Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana Undang-Undang hal ini sebagaimana termasuk dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 5 ayat (2) yang berbunyi : “Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya” sehingga berdasarkan pada Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan soko gurunya segala Undang-Undang untuk pelaksanaan Undang-Undang diperlukan suatu Peraturan Pemerintah untuk keperluan Undang-Undang dan menyangkut Undang-Undang No.4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan masih belum ada Peraturan Pemerintahnya untuk melakukan eksekusi Hak Tanggungan tetap dilakukan adanya putusan dari Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar pasal 224 HIR.
Bahwa berdasarkan Yurisprodensi dari Mahkamah Agung tanggal 30 Januari 1986 No. 3210/K/Pdt/1984 yang berbunyi: berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 30 Januari 1986 nomor 3210/K/Pdt/1984 yang tidak membenarkan penjualan oleh kreditor melalui lelang tanpa adanya fiat dari Pengadilan Negeri setempat. Dalam putusan tersebut, dikemukakan oleh pemohon kasasi bahwa pelelangan dilakukan dengan parate eksekusi, tetapi Mahkamah Agung Republik Indonesia mempertimbangkan “Bahwa berdasarkan Pasal 224 HIR pelaksanaan pelelangan sebagai akibat adanya grosse akte hipotek dengan memakai kepala “Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa” yang mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan pengadilan, seharusnya dilaksanakan atas perintah dari pimpinan Ketua Pengadilan Negeri apabila tidak terdapat perdamaian pelaksanaan. Setelah berlakunya Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, dalam praktek ketentuan pasal 6 tetap harus memenuhi syarat antara lain :
Tetap diperlukan adanya fiat dari Ketua Pengadilan Negeri (berdasarkan petunjuk Mahkamah Agung dalam buku II Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 1994 halaman 143, yang menyatakan eksekusi harus atas perintah dan dibawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri dimana ketentuan ini diberlakukan juga terhadap eksekusi hak tanggungan sebagaimana dimaksud pada Putusan Mahkamah Agung nomor 3201/K/Pdt/1984 tanggal 30 Januari 1986 dan
Jika tidak ada fiat dari Ketua Pengadilan Negeri, kantor lelang mensyaratkan agar ada persetujuan harga limit lelang dari pemberi hak tanggungan kecuali ia sudah tidak diketahui lagi keberadaannya dan harus ada surat pernyataan dari pemegang hak tanggungan untuk bertanggung jawab bila ada gugatan di kemudian hari
Bahwa lelang yang diselenggarakan oleh TERGUGAT IV diatas permohonan TERGUGAT I tidak berdasarkan pada hukum positif yang berlaku sehingga lelang tersebut adalah CACAT HUKUM
Bahwa oleh karena lelang yang diselenggarakan oleh TERGUGAT IV adalah CACAT HUKUM maka penunjukkan TERGUGAT II sebagai pemenang lelang TIDAK SAH juga dan BATAL DEMI HUKUM
Bahwa oleh karena lelang yang diselenggarakan oleh TERGUGAT IV tidak sah dan penunjukkan pemenang lelang menjadi TIDAK SAH PULA sehingga dengan demikian mohon kepada majlis hakim yang memeriksa perkara a qui ini memerintahkan kepada TERGUGAT V untuk dilakukan blokir terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) No: 152 Luas: 120 m2 Atas nama SLAMET SUTANTO terletak di Griya Papahan Indah RT/RW. 003/006, Kel/Desa. Papahan, Kec. Tasikmadu Kab. Karanganyar Propinsi Jawa Tengah yang diuraikan Dalam Surat Ukur Nomor: 00014/1999 tanggal 01 Maret 1999 agar tidak dibalik nama menjadi a.n pemenang lelang.
Bahwa untuk menghindari agar Sertifikat Hak Milik (SHM) No: 152 Luas: 120 m2 Atas nama SLAMET SUTANTO tidak dipindah tangankan mohon kepada yang mulia majlis hakim yang memeriksa perkara a qui untuk dilakukan sita jaminan terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) No: 152 Luas: 120 m2 Atas nama SLAMET SUTANTO terletak di Griya Papahan Indah RT/RW. 003/006, Kel/Desa. Papahan, Kec. Tasikmadu Kab. Karanganyar Propinsi Jawa Tengah
Bahwa Tergugat V tidak Melakukan tindakan dan atau melakukan evaluasi atas perbuatan Tergugat I sehingga merugikan Penggugat. Terbukti dengan tidak adanya Program Evaluasi yang bisa dilihat dalam bentuk berbagai Jurnal atau Website Tergugat V. sehingga diduga Tergugat V melakukan Pembiaran yang dapat dikategorikan Perbuatan Melawan hukum.
Bahwa Tergugat V adalah Lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
Bahwa tujuan Lembaga Tergugat V selaku Otoritas Jasa Keuangan pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 adalah melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya
Bahwa telah jelas tugas Lembaga Tergugat V pada point pertama adalah mengawasi jasa Keuangan di Sektor Perbankan.
Bahwa untuk melaksanakan tugas pengaturan, Otoritas Jasa keuangan mempunyai wewenang tetapi tidak melakukan Fungsinya secara baik, tidak memiliki Progres dan program penindaan dengan memenuhi kualifikasi perbuatan melawan hukum.
Bahwa karena PENGGUGAT menduga banyak pelanggaran yang dilakukan Tergugat I maka gugatan ini menggunakan prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab (presumption of liability principle) atau yang biasa dikenal dengan azaz pembuktian terbalik yaitu tergugat membuktikan bahwa tergugat tidak bersalah jadi beban pembuktian ada pada tergugat hal mana diatur pada Bab VI tentang Tanggung jawab pelaku usaha pasal 23 : pelaku usaha yang menolak dan atau tidak memberi tanggapan dan atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dapat digugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau mengajukan ke Badan Peradilan Umum di tempat kedudukan konsumen, dan ditegaskan pada pasal 28 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud pasal 19, pasal 22, dan pasal 23, merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha.
Bahwa berdasrkan dalil – dalil tersebut di atas sangat wajar dan tak berlebihan jika konsumen SLAMET SUTANTO meminta kerugian baik materiil maupun immateriil.
Bahwa atas kejadian tersebut konsumen SLAMET SUTANTO meminta ganti rugi secara tanggung renteng kepada para TERGUGAT secara materiil atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tergugat sebesar Rp 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah) kepada konsumen SLAMET SUTANTO.
Maka berdasarkan uraian tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar c/q Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dan mengadili perkara a. quo menjatuhkan putusan sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan TERGUGAT I melalui TERGUGAT III melakukan LELANG TANPA DASAR HUKUM YANG SAH adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan bahwa lelang atas obyek jaminan kredit berupa sebidang tanah dan bangunan dalam agunan Sertifikat Hak Milik (SHM) No: 152 Luas: 120 m2 Atas nama SLAMET SUTANTO terletak di Griya Papahan Indah RT/RW. 003/006, Kel/Desa. Papahan, Kec. Tasikmadu Kab. Karanganyar Propinsi Jawa Tengah, Surat Ukur Nomor : 00014/1999 yang SHM tersebut diterbitkan oleh Tergugat IV pada tanggal 01 Maret 1999 adalah Batal Demi Hukum;
Menyatakan TERGUGAT III membantu TERGUGAT I dalam melakukan LELANG TANPA DASAR HUKUM YANG SAH adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;
Menghukum TERGUGAT I untuk menyatakan pinjaman atas nama Debitur SLAMET SUTANTO adalah telah lunas;
Menyatakan para TERGUGAT atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada konsumen SLAMET SUTANTO;
Menyatakan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan merupakan beban dan tanggung jawab para TERGUGAT;
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, dan TERGUGAT V untuk mentaati dan melaksanakan putusan dalam perkara ini;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya verzet, banding maupun kasasi dari TERGUGAT I;
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, dan TERGUGAT V untuk membayar semua biaya perkara yang timbul sebagai akibat adanya gugatan ini.
Atau jika Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini mempunyai pertimbangan lain atas putusan, mohon diputus seadil-adilnya.
:
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut pihak Tergugat I memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa secara jelas dan tegas Kami menolak semua dalil-dalil dalam posita maupun petitum yang telah disampaikan oleh Penggugat dalam Gugatannya yang telah diajukan tersebut kecuali terhadap apa yang telah diakui secara tegas tentang kebenarannya baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Penggugat;
Bahwa benar adanya telah terjadi penandatanganan Surat Perjanjian Kredit antara Tergugat I (PT BPR Binalanggeng mulia) dengan Penggugat, yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Kredit Nomor : 109/SPK/VI/16, tertanggal 30 Juni 2016, hal ini membuktikan bahwa masing-masing pihak antara lain Tergugat I dan Penggugat secara sadar dan sukarela untuk melakukan perikatan suatu perbuatan hukum yang dinamakan perjanjian kredit. Dengan telah ditanda-tanganinya Surat Perjanjian Kredit tersebut oleh Penggugat secara hukum diartikan bahwa Penggugat telah menerima pengikatan dari Tergugat I dan dengan ini maka mengikat pula untuk melunasi pinjaman-pinjamannya berikut segala kewajibannya yang timbul dari adanya kredit ini;
Bahwa apabila kemudian Penggugat mendalilkan dalam posita 9 Romawi V yang menyatakan Surat Perjanjian Kredit antara Penggugat dengan Tergugat I (PT BPR Binalanggeng Mulia) yang diwakili Direkturnya yang bernama LILIS WAHYUNI di Surakarta yang kemudian dituangkan dalam Surat Perjanjian Kredit Nomor : 109/SPK/VI/16 tanggal 30 Juni 2016 dianggap tidak sah karena tidak disertai surat kuasa dari Direksi adalah alasan yang mengada-ada. Hal ini justru menunjukkan ketidak-pahaman Penggugat tentang pengertian dan tugas serta kewenangan dari seorang direktur untuk memimpin perusahaannya. Adalah sangat berwenang sekali apabila direktur telah menandatangai surat perjanjian kredit tersebut karena kedudukannya sebagai pemimpin, yang nota bene adalah orang yang harus bertanggung-jawab terhadap jalannya suatu perusahaan. Disamping itu Penggugat terbelenggu dengan bunyi-bunyi pasal dalam Undang-undang Nomor : 40 Tahun 2007, yang di dalamnya selalu menyebutkan kata-kata direksi, padahal sebenarnya pengertian antara direksi dan direktur adalah sama, dan yang membedakannya lebih terletak pada pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan yang bersifat surat-menyurat lebih tepat dilakukan oleh direktur;
Bahwa sehubungan dengan uraian di atas, maka secara jelas terbukti perbuatan yang telah dilakukan oleh LILIS WAHYUNI selaku direktur PT BPR Binalanggeng Mulia untuk menanda-tangani Surat Perjanjian Kredit antara Tergugat I dengan Penggugat adalah sudah tepat, karena secara hukum memang sudah menjadi tugas dan kewenangannya sebagai seorang direktur, sehingga dalam menjalankan tugasnya tidak perlu disertai dengan adanya surat kuasa. Oleh karena tindakan yang dilakukan oleh LILIS WAHYUNI selaku direktur untuk menanda-tangani surat perjanjian tersebut adalah sudah tepat, maka perjanjian antara Tergugat I dengan Penggugat adalah sah, dan tidak ada alasan lagi bagi batalnya perjanjian kredit tersebut;
Bahwa untuk menanggapi posita dari Penggugat tentang segala sesuatu yang bisa mengakibatkan sah dan tidaknya suatu perjanjian perlu disampaikan beberapa hal tentang faktor-faktor yang menentukan sah tidaknya perjanjian, yang meliputi :
Kesepakatan 2 pihak, maksudnya adalah kedua belah pihak telah sepakat untuk membuat perjanjian dan setuju terhadap hal-hal pokok dalam perjanjian tersebut.
Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, tentunya dalam perkara ini status Penggugat dalam perjanjian tersebut adalah cakap secara hukum.
Adanya obyek, yang berarti bahwa dalam perjanjian tersebut haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas.
Dari uraian di atas secara jelas dan nyata membuktikan dengan adanya surat perjanjian kredit yang telah ditandatangani antara Tergugat I dengan Penggugat telah memenuhi persyaratan tersebut, maka perjanjian tersebut adalah SAH DEMI HUKUM. Oleh karena perjanjian tersebut adalah sah secara hukum maka perjanjian kredit antara Tergugat I dengan Penggugat adalah sah dan perjanjian kredit tersebut tentunya akan menjadi hukum bagi kedua belah pihak, dan dalam hal ini tentunya Penggugatlah yang seharusnya memenuhi kewajibannya sebagai seorang debitur yang beritikat baik, yakni dengan melakukan kewajiban-kewajibannya untuk melakukan pengangsuran secara rutin dan tepat waktu;
Bahwa Penggugat juga mendalilkan kalau proses penjualan lelang terhadap obyek hak tanggungan dilakukan secara sepihak adalah alasan yang mengada-ada, karena justru seharusnya Penggugatlah yang seharusnya sadar kenapa sampai obyek yang menjadi hak tanggungan dalam perjanjian kredit antara Tergugat I dengan Penggugat tersebut harus diadakan pelelangan. Dan untuk sampai pada tahapan pelelangan terhadap obyek hak tanggungan itupun tentunya sudah melalui prosedur yang dibenarkan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan kredit Penggugat yang mengalami kemacetan tersebut, Tergugat I telah melakukan beberapa kali melakukan pemanggilan-pemanggilan dan tegoran-tegoran terhadap Penggugat, walau pada akhirnya semua tidak bisa diwujudkan dan akhirnya Tergugat I sampai harus melakukan somasi I, somasi II dan somasi III, dan semuanya semata-mata bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan kreditnya. Walaupun semua upaya tersebut dan surat-suratnya pun juga telah diketahui dan diterima oleh Penggugat, namun semuanya juga tidak membuahkan hasil, karena semua kembali pada tidak adanya itikad baik dari Penggugat untuk segera menyelesaikan permasalahan kreditnya;
Bahwa dengan telah dilakukannya beberapa upaya untuk menyelesaikan permasalahan kredit antara Tergugat I dengan Penggugat namun tidak juga membuahkan hasil, maka sudah sepantasnyalah apabila kemudian Tergugat I dalam rangka menyelamatkan kreditnya akhirnya mengajukan permohonan lelang terhadap obyek hak tanggungan atas kredit tersebut, dan tentunya terhadap upaya ini Tergugat I selalu melakukan langkah-langkah yang dibenarkan oleh ketentuan perundang-undangan, serta tidak lupa juga telah melakukan konsultasi dan koordinasi dengan berbagai pihak berkaitan dengan permasalahanan ini;
Bahwa di dalam posita-posita gugatannya, Penggugat selalu mendalilkan tentang segala sesuatu yang seolah-olah semua proses yang telah dilakukan oleh Tergugat I dalam mengatasi permasalahan kredit dari Penggugat yang macet adalah salah dan tidak sah menurut hukum merupakan upaya untuk mengingkari semua kenyataannya, karena pada kenyataannya semua proses sudah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan justru itikat tidak baik tidak pernah muncul dari diri Penggugat, dengan mencari-cari alasan untuk menyalahkan pihak lain, dalam hal ini Tergugat I, yang semata-mata tujuannya adalah untuk mengulur-ulur waktu, dan juga keinginan dari diri Penggugat untuk menjual sendiri asset yang dijadikan agunan, dan bahkan lebih mengarah pada adanya upaya untuk mengingkari tentang apa yang sudah terjadi;
Bahwa apabila kemudian Penggugat beranggapan telah terjadi batalnya perjanjian kredit sebagai perjanjian pokok, yang pada akhirnya akan membatalkan perbuatan hukum berikut yang menyertainya, sehingga tidak bisa dilaksanakan (Non Eksekutable) adalah kesimpulan yang keliru. Karena sekali lagi terhadap semua proses, mulai dari proses perjanjian kredit hingga terjadinya proses pelelangan ini, Tergugat I (PT BPR Binalanggeng Mulia) sudah melakukan cara maupun prosedur yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan Penggugat sebagai debitur tidak pernah ada itikad yang baik untuk menyelesaikan permasalahan kreditnya. Dengan demikian Kami beranggapan terhadap semua dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat dalam gugatan ini merupakan dalil yang mengada-ada, tidak beralasan dan tidak mempunyai dasar yuridis sama sekali, sehingga Kami secara tegas menolaknya, dan sudah sewajarnya apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berkenan untuk menolak semua dalil-dalil Penggugat yang disampaikan dalam posita-posita Gugatannya serta tidak mengabulkan semua yang menjadi tuntutannya;
Bahwa oleh karena dalil-dalil yang selebihnya dari Penggugat hanyalah merupakan pengembangan dari dalil-dalil sebelumnya, yang semuanya telah Kami tanggapi sebagai substansi perkara, maka dalam jawaban ini Kami tidak perlu lagi menanggapinya secara detail, kecuali Kami menyatakan menolak dalil-dalil selebihnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut pihak Tergugat II memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa secara jelas dan tegas kami menolak semua dalil-dalil dalam posita yang telah disampaikan oleh Penggugat dalam gugatannya yang telah diajukan tersebut kecuali terhadap apa yang telah diakui secarategas tentang kebenarannya baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Penggugat;
Bahwa benar adanya telah terjadi lelang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang berdiri diatasnya sesuai SHGB No. 152 Luas 120 m2 terletak di Desa Papahan Kec. Tasikmadu Kab. Karanganyar. Dan kamai selaku pemenang lelang atas SHGB tanah tersebut;
Dan tidak benar kalau Penggugat mendalilkan kalau proses penjualan lelang terhadap obyek hak tanggungan dilakukan secara sepihak adalah tidak sah. Karena kami selaku Tergugat II dalam melakukan pembelian tanah SHGB No. 152 yang dilelang sampai pada tahapan pelelangan terhadap obyek hak tanggungan itupun tentunya sudah melalui prosedur yang diebnarkan oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Berdasarkan alasan-alasan dalam jawaban tersebut diatas, maka dengan ini kami selaku Tergugat II memohon Kepada Yang terhormat Majelis hakim Pemeriksa Perkara Nomor: 2/Pdt.G/2018/PN Kra berkenan untuk memutus perkara sebagai berikut:
Menyatakan menolak gugatan Perbuatan Melawan Hukum untuk seluruhnya atau setidak tidaknya menyatakan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum kepada Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat, Tergugat IV menyampaikan jawaban sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Bahwa Tergugat IV dengan tegas menolak seluruh dalil Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya;
Eksepsi Kuasa Penggugat Tidak Memiliki Legal Standing untuk mewakili Slamet Sutanto;
Berdasarkan Pasal 46 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) mempunyai hak untuk mengajukan gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dengan syarat, LPKSM tersebut harus berbentuk badan hukum atau yayasan, dalam anggaran dasarnya disebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untu kepentingan perlindungan konsumen dan LPKSM tersebut tealh melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya. Oleh sebab itu untuk dapat menggugat, LPKSM harus dapat membuktikan bahwa dalam Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dapat berprofesi memberikan jasa hukum;
2.2 Bahwa terkait dengan ketentuan mengenai kuasa untuk beracara di Pengadilan dalam Hukum Acara Perdata sebagaimana diatur dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan Buku II Edisi 2007 halaman 53-54, disampaikan bahwa yang dapat bertindak sebagai kuasa/wakil dari Penggugat/Tergugat atau Pemohon di Pengadilan adalah:
Advokat, sesuai dengan pasal 32 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Penasihat Hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat Undang-undang Advokat mulai berlaku dinyatakan sebagai advokat;
Jaksa dengan kuasa khusus sebagai kuasa/wakil Negara/Pemerintah sesuai dengan Pasal 30 ayat (2) Undang-undang No.16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI;
Biro Hukum Pemerintah/TNI/Kejaksaan RI;
Direksi/Pengurus atau karyawan yang ditunjuk dari suatu badan hukum;
Mereka yang mendapat kuasa insidentil yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan (misalnya LBH, Hubungan Keluarga, Biro Hukum TNI/Polri untuk perkara-perkara yang menyangkut anggota/Keluarga TNI/Polri;
Kuasa Insidentil dengan alasan hubungan keluaraga sedarah/semenda dapat diterima sampai dengan derajat ketiga yang dibuktikan Surat Keterangan kepala desa /kelurahan;
2.3 Bahwa sesuai ketentuan yang telah diuraikan diatas, untuk dapat bertindak sebagai kuasa/wakil dari Penggugat atau pemohon untuk beracara di Pengadilan, YLPK Kalimantan harus dapat membuktikan bahwa status lembaga atau yayasan tersebut memang dapat berprofesi memberikan jasa hukum seperti kantor advokad atau Lembaga bantuan hukum;
2.4 Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas , YLPK Kalimantan sampai hari ini tidak dapat menunjukan bahwa yayasan tersebut memang berprofesi memberikan jasa hukum seperti kantor advokat atau lembaga bantuan hukum sehingga YLPK Kalimantan tidak memiliki kapasitas (Legal Standing) untuk mewakili Slamet Sutanto dalam beracara di Peradilan Umum
Eksepsi Surat Gugatan Cacat Formil;
Bahwa Surat Gugatan yang diajukan Penggugat ditanda tangani oleh Sehatno Samiadoen, Agus Budianto, DSH, MED CLA, Tutik Ani Rahmawati, SH, Edy Puspito Hardiyanto dan M. Syamsul Arifin yang dalam hal ini mewakili kepentingan Penggugat;
Bahwa Sehatno Samiadoen, Agus Budianto, DSH, MED CLA, Tutik Ani Rahmawati, SH, Edy Puspito Hardiyanto dan M. Syamsul Arifin tidak dapat menunjukan kartu Advokat, Sumpah advokat atau dokumen lain yang dapat membuktikan bahwa Kuasa Penggugat merupakan kuasa hukum yangs ah berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
Bahwa akibat surat gugatan ditandatangani oleh Kuasa yang tidak sah, maka menyebabkan surat gugatan tersebut cacat formil sehingga tidak sah dan batal demi hukum;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa terhadap hal-hal yang telah dikemukakan dalam eksepsi diatas, mohon dianggap termasuk dalam pokok perkara ini dan Tergugat IV menolak seluruh dalil Penggugat dalam gugatannya kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya;
Bahwa Tergugat IV tidak akan menjawab dalil-dalil yang dikemukakan Penggugat yang tidak berkaitan dengan tugas dan wewenang Tergugat IV;
Bahwa permasalahan yang dijadikan dasar oleh Penggugat didalam mengajukan gugatannya adalah sehubungan dengan tindakan Tergugat IV yang melaksanakan Lelang terhadap barang yang dijadikan sebagai jaminan kredit penggugat kepada Tergugat I berupa tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya tersebut dalam SHGB No. 152 Kidul; seluas 120 m2 atas nama Slamet sutanto, terletak di Desa papahan, Kec. Tasikmadu, Kab. Karanganyar yang selanjutnya disebut sebagai obyek sengketa;
Bahwa pelelangan atas obyek a quo dilakukan sebagai akibat dari wanprestasi atau cidera janji yang telah dilakukan oleh Penggugat sebagai debitor dalam hal pemenuhan kewajiban kreditnya kepada Tergugat I sebagai kreditor sebagaimana Perjanjian Nomor 05/SPK/IV/15 tanggal 10 April 2015;
Bahwa kata “wanprestasi” berasal dari bahasa Belanda yang berarti prestasi buruk yang timbul dari adanya perjanjian yang dibuat oleh satu orang atau lebih dengan satu orang atau lebih lainnya (obligatoire overeenkomst) (pasal 1313 KUH Perdata);
Bahwa wanprestasi dikategorikan ke dalam perbuatan-perbuatan sebagaimana tersebut di bawah ini (Subekti, “Hukm Perjanjian”:
Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
Melaksanakan apa yang dijanjikan, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya
Bahwa atas tindakan wanprestasi Penggugat tersebut, Tergugat I telah melakukan upaya penagihan secara patut melalui surat-surat peringatan tertulis kepada Penggugat untuk menyelesaikan kewajibannya;
Bahwa pada kenyataannya Penggugat telah melakukan upaya penagihan secara patut melalui surat-surat peringatan tertulis kepada Penggugat untuk menyelesaikan kewajibannya;
Bahwa pelelangan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan bunyi pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggugan Nomor 4 Tahun 1996 dan Kalusul Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor:87/2015 tertanggal 21 April 2015 yang berbunyi:
Menjual atau suruh menjual dihadapan umum secara lelang obyek Hak Tanggungan baik seluruhnya maupun sebagian-sebagian;
Mengatur dan menetapkan waktu, tempat, cara dan syarat-syarat penjualan;
Menerima uang penjualan, menandatangani dan meyerahkan kwitansi;
Menyerahkan apa yang dijual itu kepada opembeli yang bersangkutan;
Mengambil dari uang hasil penjualan itu seluruhnya atau sebagian untuk melunasi utang Debitor tersebut diatas; dan
Melakukan hal-hal lain yang menurut undang-undang dan peraturan hukum yang berlaku diharuskan atau menurut pendapat Pihak Kedua perlu dilakukan dalam rangka melaksanakan kuasa tersebut;
Bahwa beradasarkan pasal tersebut diatas, Ketentuan Hak Tanggungan disimpulkan sebagai hak kreditur yang bersyarat dengan syarat sebagai berikut:
Hak tersebut menjadi “matang” ketika debitur cidera janji. Hak ini diakomodir Undang-undang sebagai sarana bagi kreditur untuk dimudahkan dalam mendapatkan pelunasan hak tagihnya;
Merupakan hak pemegang Hak Tanggungan Pertama;
Penjualan melalui pelelangan umum. Kalimat “melalui pelelangan umum” sebagai formalitas dengan suatu conditio sine qua non (kata “serta”) akan terlunasi piutang kreditur;
Bahwa Tergugat IV menolak dengan tegas dalil gugatan penggugat yang pada pokoknya menyatakan bahwa pelaksanaan lelang oleh Tergugat IV tanpa melalui penetapan atau putusan Pengadilan adalah perbuatan melawan hukum karena melanggar hukum secara perdata sebagaimana diatur dalam pasal 224 HIR;
Bahwa menurut Tergugat IV dalil penggugat yang demikian menunjukan kesesatan berfikir penggugat dalam memahami suatu undang-undang dengan mengambil secara sepotong-sepotong sekedar untuk memberikan keuntungan agar dapat mengulur ulur waktu pemenuhan kewajibannya terhadap Tergugat I;
Bahwa perlu Penggugat pahami UU Hak Tanggungan merupakan undang-undang khusus yang memberikan hak relatif kepada pemegangan Hak Tanggungan Peringkat Pertama (Kreditur Preferen) untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri dan mengambil pelunasdan piutangnya dari hasil penjualannya itu apabila Debitur wanprestasi/cidera janji;
Bahwa hak relatif kreditur tersebut bersifat fakultatif sebagaimana ketentuan pasal 20 UU Hak tanggungan yang menberikan kewenangan kepada kreditur untuk mengambil pemenuhan pelunasan piutangnya tersebut bai secara parate eksekusi sebagaimana Pasal 6 UU Hak tanggungan, secara fiat eksekusi beradsarkan title ekseskutorial yang terdapat dalam Sertifikat Hak tanggungan, yang berlaku sebagai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (vide pasal 14 ayat (2) jo pasal 224 HIR) maupun secara penjualan dibawah tangan. Oleh karenanya eksekusi hak tanggungan secara parate eksekusi maupun fiat eksekusi merupakan tehnis pelaksanaan eksekusi hak tanggungan dan tidak saling bertentangan dan merupakan kewenangan Pemegang Ha Tanggungan atas kekuasaannya sendiri untuk pengajuan proses pelaksanaannya . sehingga pelaksanaan eksekusi pasal 6 Hak Tanggungan berdasarkan ketentuan dimaksud tanpa melalui penetapan atau putusan Pengadilan adalah sah dan mengikat secara hukum;
Bahwa prosedur parate eksekusi sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 6 UUHT, kreditor pemegang hak tanggungan pertama cukup mengajukan permohonan untuk pelaksanaan pelelangan kepada Kantor Lelang Negara. Hak kreditur pertama untuk menjual obyek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri di depan umum sudah diberikan oleh Undang-undang kepada kreditur pemegang hak tanggungan pertama dan kewenangan itu tidak diperoleh dari pemberi hak tanggungan tapi sudah dengans endirinya ada padanya atas dasar Undang-undang memberikan kepadanya;
Bahwa selanjutnya Tergugat I mengajukan permohonan lelang kepada Tergugat IV terhadap obyek sengketa dengan surat nomor: 02/BLM-SIO/X/17 tanggal 5 Oktober 2017;
Bahwa karena dokumen telah lengkap secara administratif dan benar secara formal sehingga telah memenuhi syarat untuk dilaksanakan lelang, selanjutnya Tergugat IV menerbitkan Surat Penetapan Hari dan Tanggal Lelang. Hal tersebut telah sesuai dengan sesuai ketentuan pasal 13 Peraturan Meneteri Keuangan RI Nomor : 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yang mengatur sebagai berikut:
“Kepala KPKNL/Pejabat Lelang Kelas II tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan lelang sudah lengkap dan telah memenuhi legalitas formal subyek dan obyek lelang”
Bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, sebelum dilakukan pelelangan oleh Tergugat IV, maka pemohon lelang in casu Tergugat I wajib melakukan pengumuman pelelangan atas obyek sengketa. Untuk pelaksanaan lelang pada tanggal 08 Desember 2017 telah diumumkan oleh Tergugat I melalui selebaran pada tanggal 09 Nopember 2017 sebagai Pengumuman Lelang Pertama dan melalui Surat Kabar Harian Solo Pos pada tanggal 24 Nopember 2017 sebagai pengumuman Lelang Kedua. Pengumuman Lelang merupakan syarat mutlak guna memenuhi asas publisitas dan persyaratan lelang sebagai pemberitahuan kepada masyarakat umum tanpa terkecuali Penggugat mengenai pelaksanaan lelang atas obyek sengketa sekaligus bilamana dimungjinkan masih ada keberatan/sanggahan dari pihak lain atas pelelangan yang akan dilaksanakan oleh Tergugat IV;
Bahwa untuk sahnya pelaksanaan lelang pihak penjual in casu Tergugat I telah melengkapi dengan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) Nomor 570/2017 tanggal 21 Nopember 2017 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Karanganyar;
Bahwa berdasarkan hal tersebut telah jelas bahwasannya pelaksanaan eksekusi hak tanggungan berdasarkan pasal 6 Undang-Undang Hak tanggungan jo Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang tanpa berdasarkan penetapan Pengadilan vide pasal 224 HIR adalah sah dan mengikat secara hukum dan bukanlah merupakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa tergugat IV menolak keseluruhan dalil Penggugat baik dalam posita maupun petitumnya yang pada pokoknya meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Tergugat IV adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum, dikarenakan proses pelaksanaan lelang yang telah dilaksnakan oleh Tergugat IV tersebut telah jelas dilaksanakan secara sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga sesuai dengan ketentuan dalam Buku II Mahkamah Agung tentang Pedoman pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan pada halaman 149 dengan tegas menyatakan “ bahwa suatu pelelangan yang telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku tidak dapat dibatalkan” dan pasal 4 PMK 27 /2016 yang menyatakan bahwa “lelang yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak dapat dibatalkan” oleh karenanya lelang yang dilakukan Tergugat IV tidak dapat dibatalkan;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian jawaban tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat fakta hukum yang pada pokoknya menyatakan Tergugat IV melanggar ketentuan prosedur lelang dan melakukan perbuatan melawan hukum, serta tidak memenuhi syarat-syarat sesuai dengan eraturan lelang. Melainkan hal tersebut telah menunjukan dan mebuktikan bahwa pelelangan atas obyek sengketa sesuai dengan prosedur yang berlaku;
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan dalam pokok perkara tersebut diatas, maka dengan ini Tergugat IV mohon kepada Majelis Hakim Yang terhormat uang memeriksa dan mengadili perkara a quo kiranya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menyatakan eksepsi Tergugat IV cukup beralasan dan dapat diterima;
Menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan menolakgugatan penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard)
Menyatakan bahwa pelaksanaan lelang pada tanggal 14 Nopember 2017 telah benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Menyatakan menghukum penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Memperhatikan dan mencermati keadaan - keadaan mengenai duduk perkaranya seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Karanganyar tanggal 27 September 2018 Nomor 2/ Pdt.G / 2018/ PN.Krg dalam perkara pihak yang amarnya berbunyi sebagai berikut
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat IV;
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.203.000,- (Dua juta dua ratus tiga ribu rupiah);
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor : 2/Pdt.G/2018/PN.Krg.Jo No.19/2018.A bahwa pada tanggal 11 Oktoberr 2018 Kuasa Pembanding / Semula Penggugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Karanganyar tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada Terbanding1 /Semula Tergugat 1 Nomor 2/Pdt.G/2018/PN.Krg.Jo.No.19/2018A pada tanggal 13 Nopember 2018.Terbanding 2 / Semula Tergugat 2 Nomor: 2/Pdt.G/2018/PN.Krg.Jo.No.19/2018.A pada tanggal 13 Nopember 2018, Ter banding 3/ Semula Tergugat Nomor: 2 / Pdt.G/2018/PN.Krg.Jo.No.19/2018.A pada tanggal 7 Nopember 2018, Terbanding 4/ Semula Tergugat 4 Nomor: 2/Pdt.G/2018/PN.Krg.Jo.No.19/2018.A pada tanggal 13 Nopember 2018 Terbanding5/ Semula Tergugat 5 Nomor: 2/Pdt.G/2018/PN.Krg.Jo.No.19/2018.A pada tanggal 7 Nopember 2018; Terbanding 6/Semula Tergugat 6 Nomor: 2/Pdt.G/2018/PN.Krg.Jo.No.19/2018.A pada tanggal 15 Nopember 2018;
Membaca Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding kepada Kuasa Pembanding / Semula Penggugat, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Karanganyar No.2/Pdt.G/2018/PN.Krg masing - masing pada tanggal 26 Nopember 2018, Terbanding 1 / Semula Tergugat 1 Nomor : 2/Pdt.G/2018/PN.Krg.Jo.No.19/2018.A pada tanggal 27 Nopember 2018 ,Terbanding 2/Semula Tergugat 2 Nomor :2/Pdt,G/2018/PN.Krg Jo.No.19 /2018.A pada tanggal 27 Nopember 2018,Tebanding 3/ Semula 3 Tergugat Nomor : 2/Pdt.G/2018/PN.Krg,Jo.No 19/2018.A pada tanggal 16 Nopember 2018,Tebanding 4 /SemulaTergugat 4 Nomor:2/Pdt.G/2018/PN.Krg.Jo.No.19/2018.A pada tanggal 26 Nopember 2018,Terbanding 5/ Semula Tergugat 5 Nomor:2/Pdt.G/2018/PN.Krg.Jo.No.
19/2018.A pada tanggal 15 Nopember 2018.Terbanding 6/Semula Tergugat 6 Nomor:2/Pdt.G/2018/PN.Krg.Jo.No.19/2018.A pada tanggal 5 Desember 2018
diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara banding di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Wonosobo dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung setelah pemberitahuan tersebut sebelum berkas ini dikirim ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM;
Menimbang,bahwa permohonan banding dari Kuasa Pembanding / Semula Penggugat, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang - undang, oleh karena itu permohonan banding secara formal dapat diterima ;
Menimbang,bahwa Kuasa Pembanding/ Penggugat tidak mengajukan memori banding ;
Menimbang, bahwa oleh karena Kuasa Pembanding / Penggugat tidak mengajukan memori banding, maka Pengadilan Tinggi tidak dapat mengetahui apa yang menjadi alasan keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri yang dimintakan banding tersebut ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding membaca dan meneliti secara seksama berkas perkara yang terdiri dari berita acara persidangan, surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini serta salinan putusan Pengadilan Negeri Karanganyar tanggal 27September 2018 Nomor : 2/ Pdt.G/ 2018/PN.Krg maka Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui putusan Majelis Hakim tingkat pertama oleh karena dalam pertimbangan – pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan – alasan yang menjadi dasar hukum dalam putusannya sehingga dengan demikian pertimbangan – pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan putusan Majelis Hakim tingkat banding sendiri didalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut diatas ,maka putusan Pengadilan Negeri Karanganyar, tanggal 27 September 2018 Nomor.2 /Pdt.G /2018/ PN.Krg dapat dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding /Penggugat sebagai pihak yang kalah ,maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding seperti tersebut dibawah ini ;
Memperhatikan, pasal 132 a HIR/Pasal 157 RBg dan peraturan – peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
1. Menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding /Semula
Penggugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor :
2/Pdt.G/2018/PN.Krg tanggal 27 September 2018 yang di mohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding / Semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2018, oleh Singgih Budi Prakoso,S.H.M.H Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai Ketua Majelis, ,Sudaryadi.SH.MH dan H.Arifin,SHMM. masing – masing sebagai Hakim Anggota yang berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 21 Januari 2019 Nomor 47/Pdt/2019/ PT.SMG,tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara antara kedua belah pihak tersebut diatas ,Surat Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 22 Januari 2019,Nomor 47/Pdt/2019/PT SMG,tentang menentukan waktu sidang untuk memeriksa dan mengadili perkara antara kedua belah pihak tersebut diatas,putusan mana pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2019 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut diatas ,serta Indrat Kinasih,SH.Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah akan tetapi tidak dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara ;
Hakim – Hakim Anggota , Ketua Majelis,
TTD TTD
Sudaryadi,S.H.MHSinggih Budi Prakoso ,S.H.M.H
TTD
H.Arifin,S.H.M.M.
Panitera Pengganti.
TTD
Indrat Kinasih,S.H.
Biaya Perkara :
1. Meterai putusan : Rp. 6.000,-
3. Redaksi putusan : Rp. 5.000,-
4. Biaya Pemberkasan : Rp. 139.000,-
Jumlah : Rp. 150.000,-
( seratus lima puluh ribu rupiah )