161/Pid.Ssu.B/2014/PN Dmk
Putusan PN DEMAK Nomor 161/Pid.Ssu.B/2014/PN Dmk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NUR HANAFI Bin TOHAR
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa NUR HANAFI Bin TOHAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan tidak memberikan pertolongan “ ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan Denda sebesar Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan Barang Bukti berupa : - 1 (Satu) unit KBM Mitsubishi Pick Up No. Pol. : R-1972- AM an. USWADI ; - 1 (Satu) lembar STNK KBM Mitsubishi Pick Up No. Pol. : R -1972- AM an. USWADI ; Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak melalui terdakwa ; - SIM B 1 Umum No. 8310142550449 an. NUR HANAFI ; - Handphone Nokia Tipe X1 – 01 ; Dikembalikan kepada terdakwa ; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
Nomor : 161/Pid.Sus.B/2014/PN.Dmk
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Demak yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana secara biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| Nama lengkap | : | Nur Hanafi Bin Tohar ; |
| Tempat lahir | : | Demak ; |
| Umur / tanggal lahir | : | 31 tahun / 26 Oktober 1983 ; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki ; |
Kebangsaan /Kewarganegaraan | : | Indonesia ; |
| Tempat tinggal | : | Desa Diengkulon Rt 03 Rw 01 Kec. Batur Kab.Banjarnegara ; |
| Agama | : | Islam ; |
| Pekerjaan | : | Swasta ; |
| Pendidikan | : | SD tamat ; |
Terdakwa ditahan dengan Penahanan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 15 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 03 September 2014 ;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Demak, sejak tanggal 04 September 2014 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2014 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 09 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2014 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak, sejak tanggal 21 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 19 Nopember 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Demak, sejak tanggal 20 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 18 Januari 2014 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum yang bernama TORO MASIRAN, SH dan AYOM GURITNO, SH berkantor di Kantor LBH Adipati, Jl. Sultan Trenggono Pertokoan KJUB No. 11 Katonsari Demak, berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 161/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Dmk tertanggal 4 Nopember 2014 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah mempelajari berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan terdakwa dan saksi-saksi ;
Setelah melihat barang bukti ;
Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa NUR HANAFI Bin TOHAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan Mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu-lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu-lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu : Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Kedua : Pasal 312 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa NUR HANAFI Bin TOHAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi dengan seluruh masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan agar barang bukti yang berupa :
1 (Satu) unit KBM Mitsubishi Pick Up No. Pol. : R-1972- AM an. USWADI ;
1 (Satu) lembar STNK KBM Mitsubishi Pick Up No. Pol. : R -1972- AM an. USWADI ;
Dikembalikan kepada pemilik yang berhak melalui terdakwa ;
SIM B 1 Umum No. 8310142550449 an. NUR HANAFI ;
Handphone Nokia Tipe X1 – 01;
Dikembalikan kepada terdakwa NUR HANAFI Bin TOHAR ;
Menetapkan agar kepada terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan permohonan lisan pada pokoknya mohon keringanan hukuman, dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya ;
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya yang telah di bacakan di persidangan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa Terdakwa NUR HANAFI Bin TOHAR pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 sekitar jam 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Agustus 2014, atau setidak-tidaknya di tahun 2014, bertempat di Jalan Raya Umum Desa Wonoketingal, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak KM. 38.300 Semarang - Kudus atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, Setiap Orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 sekitar jam 04.15 WIB pagi dini hari terdakwa berangkat dari Pasar Bitingan Kudus menuju pulang kearah Banjarnegara dengan mengemudikan KBM Mitsubishi Pick Up No.Pol. R -1972- AM dengan ditemani 2 (Dua) orang penumpang yaitu saksi YANTO yang duduk ditengah (disebelah kiri terdakwa) dan saksi M. ELFANAJI HARIYANTO yang duduk disebelah kiri saksi YANTO dan pada saat itu saksi YANTO dan saksi M. ELFANAJI HARIYANTO tertidur didalam KBM Mitsubishi Pick Up yang dikemudikan oleh terdakwa, selama diperjalanan pulang terdakwa dalam mengemudikan KBM tidak pernah menghentikan KBM Mitsubishi Pick Up No.Pol. R -1972- AM yang pada saat itu berjalan di lajur sebelah kiri / lajur tepi dengan kecepatan sekitar 70 km/jam lebih, kemudian pada jarak sekitar 5 (lima) meter terdakwa melihat ada 2 (Dua) orang yaitu sdr. SUKARMAN dan sdri. TASMIAH yang sedang menyeberang jalan dari arah kanan (Utara) menuju ke Selatan, karena terdakwa dalam mengemudikan KBM Mitsubishi Pick Up tersebut dengan kecepatan tinggi dan melihat sdr. SUKARMAN dan sdri. TASMIAH yang pada saat itu sedang menyeberang jalan, sedangkan jarak antara KBM Mitsubishi Pick Up yang dikemudikan oleh terdakwa dan posisi 2 (dua) orang pejalan kaki yang menyeberang jalan tersebut sudah terlalu dekat sehingga terdakwa tidak bisa mengendalikan laju KBM Mitsubishi Pick Up yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut, sehingga bagian kabin depan sebelah kanan mobil yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut membentur (menabrak) sdr. SUKARMAN hingga terpental jatuh kekanan dekat median tengah, sedangkan bagian kabin depan mobil sebelah kiri membentur (menabrak) sdri. TASMIAH hingga terpental jatuh ke arah kiri di garis marka garis utuh (pembatas tepi jalan), sehingga mengakibatkan bagian kabin depan mobil Mitsubishi Pick Up yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut penyok dan kaca bagian depan mobil pecah dan pecahan kaca mobil tersebut sempat mengenai wajah saksi YANTO hingga saksi YANTO dan saksi M. ELFANAJI HARIYANTO terbangun dari tidurnya karena terkejut. Setelah terjadinya kecelakaan tersebut, terdakwa sebagai pengemudi KBM. Mitsubishi Pick Up No. Pol. : R – 1972 – AM sempat menghentikan mobil yang dikemudikannya tersebut selama beberapa saat dan dari dalam mobil terdakwa melihat sdr. SUKARMAN dan sdri TASMIAH telah tergeletak di kedua pinggir/ sisi jalan, akan tetapi pada saat itu terdakwa tidak turun dari atas mobil tersebut, serta tidak menolong korban kecelakaan lalu-lintas yaitu sdr. SUKARMAN dan sdri. TASMIAH yang telah tergeletak di kedua pinggir/ sisi jalan, maupun tidak melaporkan kejadian kecelakaan lalu – lintas yang dialami oleh terdakwa tersebut ke Kantor Polisi terdekat, kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan lokasi terjadinya kecelakaan tersebut dengan mengemudikan kembali KBM Mitsubishi Pick Up yang terlibat dalam kecelakaan lalu-lintas tersebut, dengan maksud untuk melarikan diri dari tanggungjawab atas perbuatan terdakwa tersebut ;
Bahwa kemudian terdakwa sempat berputar-putar didaerah Karangtengah dan setelah sampai mendekati jalan besar didaerah pertigaan Karangtengah dan setelah terdakwa melihat ada Petugas Polantas yaitu saksi SUDIRMAN Bin H. AYI JUARI (Alm) yang bertugas mengatur kelancaran lalu-lintas ditengah jalan, kemudian terdakwa memberhentikan mobil yang dikemudikannya dan turun dari atas mobil tersebut didekat saksi SUDIRMAN Bin H. AYI JUARI (Alm), kemudian saksi SUDIRMAN Bin H. AYI JUARI mendekati KBM Mitsubishi No. Pol. R -1972- AM dengan memperhatikan ciri-ciri KBM Mitsubishi tersebut yaitu mengalami kerusakan pada bagian depan dan kaca depan pecah serta bodi/ kabin depan penyok, selanjutnya saksi SUDIRMAN Bin H. AYI JUARI bertanya kepada terdakwa “kamu mengalami kecelakaan di Karanganyar ?”, kemudian terdakwa menjawab “ iya pak....”, kemudian saksi SUDIRMAN bertanya kembali kepada terdakwa “ kenapa melarikan diri” yang kemudian oleh terdakwa dijawab “ saya takut dimasa, pengen cari tempat yang aman dan perlindungan warga “ kemudian terdakwa menjelaskan kepada saksi SUDIRMAN bahwa pada pagi dini hari terdakwa telah menabrak 2 (dua) orang pejalan kaki di Jalan Umum Semarang - Kudus didaerah Karanganyar, kemudian oleh saksi SUDIRMAN, terdakwa beserta KBM. Mitsubishi Pick Up No.Pol. : R -1972- AM selanjutnya dibawa dan diamankan ke Kantor Polres Demak untuk diproses lebih lanjut secara hukum.
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut kondisi jalan lurus baik, beraspal, situasi jalan sepi dan cuaca cerah pagi dini hari keadaan remang-remang;
Bahwa terdakwa telah dapat mengemudikan KBM Mitsubishi Pick Up No.Pol. : R -1972- AM selama 5 (lima) tahun lebih dan sudah mempunyai SIM B I selama 5 (lima) tahun yang lalu ;
Bahwa saat terdakwa mengemudikan KBM Mitsubishi Pick Up No.Pol. : R -1972- AM dan terjadi kecelakaan lalu lintas, terdakwa didampingi oleh 2 (dua) orang penumpang atau kernet yaitu saksi MUHAMMAD ELFANAJI HARYANTO dan saksi YANTO dan muatannya kosong ;
Bahwa akibat kelalaian dan ketidak hati-hatian dari terdakwa dalam mengendarai atau mengemudikan mobil KBM. Mitsubishi Pick Up No. Pol. : R – 1972 – AM sehingga mengakibatkan 2 (Dua) orang pejalan kaki yaitu sdr.SUKARMAN dan sdri. TASMIAH mengalami luka berat pada kepala dan meninggal dunia, berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 352/1589/VIII/2014 tanggal 14 Agustus 2014, yang ditandatangani oleh Dokter pemeriksa pada RSUD Sunan Kalijaga Demak yaitu dr. Farah Riana.
Bahwa akibat kelalaian dan ketidak hati-hatian dari terdakwa dalam mengendarai atau mengemudikan mobil KBM. Mitsubishi Pick Up No. Pol. : R – 1972 – AM sehingga mengakibatkan 2 (Dua) orang pejalan kaki yaitu sdr.SUKARMAN dan sdri. TASMIAH mengalami luka berat pada kepala dan meninggal dunia, berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 352/1589/VIII/2014 tanggal 14 Agustus 2014, yang ditandatangani oleh Dokter pemeriksa pada RSUD Sunan Kalijaga Demak yaitu dr. Farah Riana.
Pemeriksaan Korban : SUKARMAN, 77 Tahun, Laki-laki, Desa Wonoketingal RT.05 RW.04, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.
Pemeriksaan Luar Korban Tanggal : 14 Agustus 2014
Kepala : Tidak ada kelainan
Wajah : Didapati pembengkakan kelopak mata bawah kiri, luka lecet
dahi, bawah hidung, perdarahan hidung dan luka robek pada dagu ukuran 2 x 1 x 1 cm
Leher : Tidak ada kelainan
Dada / Perut : Didapati luka lecet pada perut, patah tulang selangka
Punggung : Tidak ada kelainan
Tangan : Didapati patah tulang lengan bawah tangan kiri dan lecet
serta luka robek tangan kanan
Kaki : Didapati patah tulang pada paha kaki kanan dan robek
dengan ukuran 3 cm
Pemeriksaan Dalam : Tidak dilakukan
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan didapati pembengkakan kelopak mata bawah kiri, luka lecet dahi, bahwa hidung, perdarahan hidung, robek pada dagu ukuran 2 x 1 x 1 cm, luka lecet pada perut, patah tulang selangka, patah tulang lengan bawah tangan kiri dan lecet, luka robek tangan kanan, patah tulang pada paha kaki kanan dan robek dengan ukuran 3 cm.;
dan Visum Et Repertum Nomor : 352/1590/VIII/2014 tanggal 14 Agustus 2014, yang ditandatangani oleh Dokter pemeriksa pada RSUD Sunan Kalijaga Demak yaitu dr. Farah Riana.
Pemeriksaan Korban : TASMIAH, 69 Tahun, Perempuan, Desa Wonoketingal RT.05 RW.04, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.
Pemeriksaan Luar Korban Tanggal : 14 Agustus 2014
Kepala : Tak ada kelainan
Wajah : Didapati luka lecet kelopak mata atas kiri dan perdarahan
pada hidung
Leher : Tak ada kelainan
Dada / Perut : Tak ada kelainan
Punggung : Didapati luka lecet pada bahu kanan
Tangan : Tak ada kelainan
Kaki : Didapati luka lecet kaki kanan, patah tulang betis kaki kiri
dan luka robek ukuran 5 x 2 x 1 cm.
Pemeriksaan Dalam : (Tidak dilakukan)
Kesimpulan :
Dari pemeriksaan luar didapati luka lecet kelopak mata kiri dan perdarahan hidung, luka lecet pada bahu kanan, luka lecet kaki kanan, patah tulang betis kaki kiri dan robek ukuran 5 x 2 x 1 cm.;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
DAN
KEDUA
Bahwa Terdakwa NUR HANAFI Bin TOHAR pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 sekitar jam 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di bulan Agustus 2014, atau setidak-tidaknya di tahun 2014, bertempat di Jalan Raya Umum Desa Wonoketingal, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak KM. 38.300 Semarang - Kudus atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana, Setiap Orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu-lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu-lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 sekitar jam 04.15 WIB pagi dini hari terdakwa berangkat dari Pasar Bitingan Kudus menuju pulang kearah Banjarnegara dengan mengemudikan KBM Mitsubishi Pick Up No.Pol. R -1972- AM dengan ditemani 2 (Dua) orang penumpang yaitu saksi YANTO yang duduk ditengah (disebelah kiri terdakwa) dan saksi M. ELFANAJI HARIYANTO yang duduk disebelah kiri saksi YANTO dan pada saat itu saksi YANTO dan saksi M. ELFANAJI HARIYANTO tertidur didalam KBM Mitsubishi Pick Up yang dikemudikan oleh terdakwa, selama diperjalanan pulang terdakwa dalam mengemudikan KBM tidak pernah menghentikan KBM Mitsubishi Pick Up No.Pol. R -1972- AM yang pada saat itu berjalan di lajur sebelah kiri / lajur tepi dengan kecepatan sekitar 70 km/jam lebih, kemudian pada jarak sekitar 5 (lima) meter terdakwa melihat ada 2 (Dua) orang yaitu sdr. SUKARMAN dan sdri. TASMIAH yang sedang menyeberang jalan dari arah kanan (Utara) menuju ke Selatan, karena terdakwa dalam mengemudikan KBM Mitsubishi Pick Up tersebut dengan kecepatan tinggi dan melihat sdr. SUKARMAN dan sdri. TASMIAH yang pada saat itu sedang menyeberang jalan, sedangkan jarak antara KBM Mitsubishi Pick Up yang dikemudikan oleh terdakwa dan posisi 2 (dua) orang pejalan kaki yang menyeberang jalan tersebut sudah terlalu dekat sehingga terdakwa tidak bisa mengendalikan laju KBM Mitsubishi Pick Up yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut, sehingga bagian kabin depan sebelah kanan mobil yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut membentur (menabrak) sdr. SUKARMAN hingga terpental jatuh kekanan dekat median tengah, sedangkan bagian kabin depan mobil sebelah kiri membentur (menabrak) sdri. TASMIAH hingga terpental jatuh ke arah kiri di garis marka garis utuh (pembatas tepi jalan), sehingga mengakibatkan bagian kabin depan mobil Mitsubishi Pick Up yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut penyok dan kaca bagian depan mobil pecah dan pecahan kaca mobil tersebut sempat mengenai wajah saksi YANTO hingga saksi YANTO dan saksi M. ELFANAJI HARIYANTO terbangun dari tidurnya karena terkejut. Setelah terjadinya kecelakaan tersebut, terdakwa sebagai pengemudi KBM. Mitsubishi Pick Up No. Pol. : R – 1972 – AM sempat menghentikan mobil yang dikemudikannya tersebut selama beberapa saat dan dari dalam mobil terdakwa melihat sdr. SUKARMAN dan sdri TASMIAH telah tergeletak di kedua pinggir/ sisi jalan, akan tetapi pada saat itu terdakwa tidak turun dari atas mobil tersebut, serta tidak menolong korban kecelakaan lalu-lintas yaitu sdr. SUKARMAN dan sdri. TASMIAH yang telah tergeletak di kedua pinggir/ sisi jalan, maupun tidak melaporkan kejadian kecelakaan lalu – lintas yang dialami oleh terdakwa tersebut ke Kantor Polisi terdekat, kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan lokasi terjadinya kecelakaan tersebut dengan mengemudikan kembali KBM Mitsubishi Pick Up yang terlibat dalam kecelakaan lalu-lintas tersebut, dengan maksud untuk melarikan diri dari tanggungjawab atas perbuatan terdakwa tersebut.
Bahwa kemudian terdakwa sempat berputar-putar didaerah Karangtengah dan setelah sampai mendekati jalan besar didaerah pertigaan Karangtengah dan setelah terdakwa melihat ada Petugas Polantas yaitu saksi SUDIRMAN Bin H. AYI JUARI (Alm) yang bertugas mengatur kelancaran lalu-lintas ditengah jalan, kemudian terdakwa memberhentikan mobil yang dikemudikannya dan turun dari atas mobil tersebut didekat saksi SUDIRMAN Bin H. AYI JUARI (Alm), kemudian saksi SUDIRMAN Bin H. AYI JUARI mendekati KBM Mitsubishi No. Pol. R -1972- AM dengan memperhatikan ciri-ciri KBM Mitsubishi tersebut yaitu mengalami kerusakan pada bagian depan dan kaca depan pecah serta bodi/ kabin depan penyok, selanjutnya saksi SUDIRMAN Bin H. AYI JUARI bertanya kepada terdakwa “kamu mengalami kecelakaan di Karanganyar ?”, kemudian terdakwa menjawab “ iya pak....”, kemudian saksi SUDIRMAN bertanya kembali kepada terdakwa “ kenapa melarikan diri” yang kemudian oleh terdakwa dijawab “ saya takut dimasa, pengen cari tempat yang aman dan perlindungan warga “ kemudian terdakwa menjelaskan kepada saksi SUDIRMAN bahwa pada pagi dini hari terdakwa telah menabrak 2 (dua) orang pejalan kaki di Jalan Umum Semarang - Kudus didaerah Karanganyar, kemudian oleh saksi SUDIRMAN, terdakwa beserta KBM. Mitsubishi Pick Up No.Pol. : R -1972- AM selanjutnya dibawa dan diamankan ke Kantor Polres Demak untuk diproses lebih lanjut secara hukum.
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut kondisi jalan lurus baik, beraspal, situasi jalan sepi dan cuaca cerah pagi dini hari keadaan remang-remang;
Bahwa terdakwa telah dapat mengemudikan KBM Mitsubishi Pick Up No. Pol. : R -1972- AM selama 5 (lima) tahun lebih dan sudah mempunyai SIM B I selama 5 (lima) tahun yang lalu ;
Bahwa saat terdakwa mengemudikan KBM Mitsubishi Pick Up No. Pol. : R -1972- AM dan terjadi kecelakaan lalu lintas, terdakwa didampingi oleh 2 (dua) orang penumpang atau kernet yaitu saksi MUHAMMAD ELFANAJI HARYANTO dan saksi YANTO dan muatannya kosong ;
Bahwa akibat kelalaian dan ketidak hati-hatian dari terdakwa dalam mengendarai atau mengemudikan mobil KBM. Mitsubishi Pick Up No. Pol. : R – 1972 – AM sehingga mengakibatkan 2 (Dua) orang pejalan kaki yaitu sdr.SUKARMAN dan sdri. TASMIAH mengalami luka berat pada kepala dan meninggal dunia, berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 352/1589/VIII/2014 tanggal 14 Agustus 2014, yang ditandatangani oleh Dokter pemeriksa pada RSUD Sunan Kalijaga Demak yaitu dr. Farah Riana.
Pemeriksaan Korban : SUKARMAN, 77 Tahun, Laki-laki, Desa Wonoketingal RT.05 RW.04, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.
Pemeriksaan Luar Korban Tanggal : 14 Agustus 2014
Kepala : Tidak ada kelainan
Wajah : Didapati pembengkakan kelopak mata bawah kiri, luka lecet
dahi, bawah hidung, perdarahan hidung dan luka robek pada dagu ukuran 2 x 1 x 1 cm
Leher : Tidak ada kelainan
Dada / Perut : Didapati luka lecet pada perut, patah tulang selangka
Punggung : Tidak ada kelainan
Tangan : Didapati patah tulang lengan bawah tangan kiri dan lecet
serta luka robek tangan kanan
Kaki : Didapati patah tulang pada paha kaki kanan dan robek
dengan ukuran 3 cm
Pemeriksaan Dalam : Tidak dilakukan
Kesimpulan :
Dari hasil pemeriksaan didapati pembengkakan kelopak mata bawah kiri, luka lecet dahi, bahwa hidung, perdarahan hidung, robek pada dagu ukuran 2 x 1 x 1 cm, luka lecet pada perut, patah tulang selangka, patah tulang lengan bawah tangan kiri dan lecet, luka robek tangan kanan, patah tulang pada paha kaki kanan dan robek dengan ukuran 3 cm.;
dan Visum Et Repertum Nomor : 352/1590/VIII/2014 tanggal 14 Agustus 2014, yang ditandatangani oleh Dokter pemeriksa pada RSUD Sunan Kalijaga Demak yaitu dr. Farah Riana.
Pemeriksaan Korban : TASMIAH, 69 Tahun, Perempuan, Desa Wonoketingal RT.05 RW.04, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak.
Pemeriksaan Luar Korban Tanggal : 14 Agustus 2014
Kepala : Tak ada kelainan
Wajah : Didapati luka lecet kelopak mata atas kiri dan perdarahan
pada hidung
Leher : Tak ada kelainan
Dada / Perut : Tak ada kelainan
Punggung : Didapati luka lecet pada bahu kanan
Tangan : Tak ada kelainan
Kaki : Didapati luka lecet kaki kanan, patah tulang betis kaki kiri
dan luka robek ukuran 5 x 2 x 1 cm.
Pemeriksaan Dalam : (Tidak dilakukan)
Kesimpulan :
Dari pemeriksaan luar didapati luka lecet kelopak mata kiri dan perdarahan hidung, luka lecet pada bahu kanan, luka lecet kaki kanan, patah tulang betis kaki kiri dan robek ukuran 5 x 2 x 1 cm.;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 312 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan sudah mengerti atas maksud dan isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi / keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang mana masing-masing saksi telah disumpah berdasarkan agamanya masing-masing dan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
N a m a : Yanto Bin Marsudi ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi pernah diperiksa di depan penyidik dan membenarkan semua keterangannya pada BAP penyidik ;
Bahwa saksi mengerti diajukan ke persidangan sehubungan dengan peristiwa kecelakaan lalu-lintas yang terjadi pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 sekitar jam 05.00 wib di jalan umum Desa Wonoketingal, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, KM. 38.300 Semarang - Kudus ;
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang menumpang KBM Mitsubishi Pick Up Nopol : R-1972- AM yang dikemudikan oleh terdakwa bersama dengan saksi dan saksi M. ELFANAJI HARIYANTO, yang berangkat dari Pasar Bitingan Kudus menuju pulang ke arah Banjarnegara (dari arah Timur ke Barat) dengan kecepatan rata-rata 70 km/jam ;
Bahwa saksi dan saksi M. ELFANAJI HARIYANTO pada saat itu sedang tertidur di dalam KBM Mitsubishi Pick Up Nopol : R -1972- AM yang dikemudikan oleh terdakwa ;
Bahwa saksi dan saksi M. ELFANAJI HARIYANTO pada saat itu dikejutkan dengan adanya suara benturan yang sangat keras “BRAK” dan kaca bagian depan dari KBM Mitsubishi Pick Up Nopol : R-1972-AM yang dikemudikan oleh terdakwa pada saat itu pecah mengenai wajah saksi, kemudian terdakwa mengerem untuk menghentikan laju dari KBM Mitsubishi yang dikemudikannya pada saat itu dan KBM tersebut berhenti di badan jalan pada lajur kiri;
Bahwa pada saat itu saksi sempat bertanya kepada terdakwa “ada apa NUR”, yang kemudian dijawab oleh terdakwa “apes” nabrak 2 (dua) orang yang sedang menyeberang jalan yaitu laki-laki dan perempuan ;
Bahwa saksi pada saat itu melihat dari dalam KBM Mitsubishi ada dua orang korban yaitu laki-laki dan perempuan yang tergeletak di kedua sisi bahu jalan ;
Bahwa setelah KBM Mitsubishi tersebut berhenti, saksi dan saksi M. ELFANAJI HARIYANTO tidak turun dari atas KBM Mitsubishi tersebut dan tidak lama berselang terdakwa langsung mengemudikan kembali KBM Mitsubishi tersebut dan pergi meninggalkan tempat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut tanpa melakukan pertolongan terhadap kedua orang korban serta terdakwa tidak segera melaporkan diri ke Kantor Kepolisian terdekat dikarenakan merasa panik dan takut akan dihakimi oleh massa ;
Bahwa terdakwa pada saat itu mengemudikan KBM Mitsubishi Nopol : R-1972- AM menuju ke arah Semarang setelah sampai di Jalan Soekarno-Hatta tepatnya di Lampu Trafic Light perempatan Desa Jogoloyo, kemudian terdakwa membelokkan KBM Mitsubishi yang dikemudikannya menuju ke arah jalan kampung dengan tujuan untuk menenangkan diri dan mencari tempat untuk berhenti sebentar ;
Bahwa setelah terdakwa tenang kemudian terdakwa melanjutkan kembali perjalannya menuju ke arah jalan besar pertigaan Karangtengah yang pada saat itu ada saksi SUDIRMAN petugas Polisi yang mengatur lalu-lintas di tengah jalan, kemudian terdakwa memberhentikan KBM Mitsubishi yang dikemudikannya dan turun dari KBM tersebut untuk melaporkan diri bahwa pada pagi dini hari terdakwa dengan tidak sengaja dan kurang kehati-hatian telah menabrak seorang laki-laki dan seorang perempuan di Jalan Raya Kudus -Semarang KM. 38.300 di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, yang pada saat itu oleh petugas kepolisian terdakwa beserta KBM Mitsubishi Nopol.
: R-1972-AM diamankan ke Kantor Polres Demak untuk pemeriksaan lebih lanjut ;Bahwa kondisi jalan lurus, datar dan beraspal dalam keadaan baik, terdiri dari 4 (empat) lajur, (dua lajur arah Kudus dan dua lajur arah Semarang), ditengah ada median jalan sebagai pemisah, cuaca remang-remang pagi hari dan arus lalu lintas sedang ;
Bahwa terdakwa sudah mengemudikan KBM Mitsubishi Pick Up Nopol : R-1972- AM selama 5 (lima) tahun lebih dan sudah mempunyai SIM B I selama 5 (lima) tahun yang lalu ;
Bahwa saat terdakwa mengemudikan KBM Mitsubishi Pick Up Nopol : R-1972- AM dan terjadi kecelakaan lalu-lintas didampingi oleh saksi dan saksi M. ELFANAJI HARYANTO sebagai kernet, KBM tersebut dalam keadaan muatan kosong ;
Bahwa terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
N a m a : Muhammad Elfanaji Haryanto Bin (Alm) M. Syafii Sumardi ;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi pernah diperiksa di depan penyidik dan membenarkan semua keterangannya pada BAP penyidik ;
Bahwa saksi mengerti diajukan ke persidangan sehubungan dengan peristiwa kecelakaan lalu-lintas yang terjadi pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 sekitar jam 05.00 wib di jalan umum Desa Wonoketingal, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, KM. 38.300 Semarang - Kudus ;
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang menumpang KBM Mitsubishi Pick Up Nopol : R-1972- AM yang dikemudikan oleh terdakwa bersama dengan saksi dan saksi YANTO, yang berangkat dari Pasar Bitingan Kudus menuju pulang ke arah Banjarnegara (dari arah Timur ke Barat) dengan kecepatan rata-rata 70 km/jam ;
Bahwa saksi dan saksi YANTO pada saat itu sedang tertidur di dalam KBM Mitsubishi Pick Up Nopol : R -1972- AM yang dikemudikan oleh terdakwa ;
Bahwa saksi dan saksi YANTO pada saat itu dikejutkan dengan adanya suara benturan yang sangat keras “BRAK” dan kaca bagian depan dari KBM Mitsubishi Pick Up Nopol : R-1972-AM yang dikemudikan oleh terdakwa pada saat itu pecah mengenai wajah saksi, kemudian terdakwa mengerem untuk menghentikan laju dari KBM Mitsubishi yang dikemudikannya pada saat itu dan KBM tersebut berhenti di badan jalan pada lajur kiri ;
Bahwa pada saat itu saksi sempat bertanya kepada terdakwa “ada apa NUR”, yang kemudian dijawab oleh terdakwa “apes” nabrak 2 (dua) orang yang sedang menyeberang jalan yaitu laki-laki dan perempuan ;
Bahwa saksi pada saat itu melihat dari dalam KBM Mitsubishi ada dua orang korban yaitu laki-laki dan perempuan yang tergeletak di kedua sisi bahu jalan ;
Bahwa setelah KBM Mitsubishi tersebut berhenti, saksi dan saksi YANTO tidak turun dari atas KBM Mitsubishi tersebut dan tidak lama berselang terdakwa langsung mengemudikan kembali KBM Mitsubishi tersebut dan pergi meninggalkan tempat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut tanpa melakukan pertolongan terhadap kedua orang korban serta terdakwa tidak segera melaporkan diri ke Kantor Kepolisian terdekat dikarenakan merasa panik dan takut akan dihakimi oleh massa ;
Bahwa terdakwa pada saat itu mengemudikan KBM Mitsubishi Nopol : R-1972- AM menuju ke arah Semarang setelah sampai di Jalan Soekarno-Hatta tepatnya di Lampu Trafic Light perempatan Desa Jogoloyo, kemudian terdakwa membelokkan KBM Mitsubishi yang dikemudikannya menuju ke arah jalan kampung dengan tujuan untuk menenangkan diri dan mencari tempat untuk berhenti sebentar ;
Bahwa setelah terdakwa tenang kemudian terdakwa melanjutkan kembali perjalannya menuju ke arah jalan besar pertigaan Karangtengah yang pada saat itu ada saksi SUDIRMAN petugas Polisi yang mengatur lalu-lintas di tengah jalan, kemudian terdakwa memberhentikan KBM Mitsubishi yang dikemudikannya dan turun dari KBM tersebut untuk melaporkan diri bahwa pada pagi dini hari terdakwa dengan tidak sengaja dan kurang kehati-hatian telah menabrak seorang laki-laki dan seorang perempuan di Jalan Raya Kudus -Semarang KM. 38.300 di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, yang pada saat itu oleh petugas kepolisian terdakwa beserta KBM Mitsubishi Nopol.
: R-1972-AM diamankan ke Kantor Polres Demak untuk pemeriksaan lebih lanjut ;Bahwa kondisi jalan lurus, datar dan beraspal dalam keadaan baik, terdiri dari 4 (empat) lajur, (dua lajur arah Kudus dan dua lajur arah Semarang), di tengah ada median jalan sebagai pemisah, cuaca remang-remang pagi hari dan arus lalu lintas sedang ;
Bahwa terdakwa sudah mengemudikan KBM Mitsubishi Pick Up Nopol : R-1972- AM selama 5 (lima) tahun lebih dan sudah mempunyai SIM B I selama 5 (lima) tahun yang lalu ;
Bahwa saat terdakwa mengemudikan KBM Mitsubishi Pick Up Nopol : R-1972- AM dan terjadi kecelakaan lalu-lintas didampingi oleh saksi dan saksi YANTO sebagai kernet, KBM tersebut dalam keadaan muatan kosong;
Bahwa terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
N a m a : Subardi Bin (Alm) Abdul Haris ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi pernah diperiksa di depan penyidik dan membenarkan semua keterangannya pada BAP penyidik ;
Bahwa saksi mengerti diajukan ke persidangan sehubungan dengan peristiwa kecelakaan lalu-lintas yang terjadi pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 sekitar jam 05.00 wib di jalan umum Desa Wonoketingal, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, KM. 38.300 Semarang- Kudus ;
Bahwa yang menjadi korban meninggal dalam kecelakaan lalu-lintas tersebut adalah Sdr. SUKARMAN dan istrinya yaitu Sdri. TASMIAH yang tergeletak di jalan raya dalam keadaan luka berat pada bagian kepala dan sudah meninggal dunia kemudian dibawa ke RSUD Sunan Kalijaga Kabupaten Demak untuk diperiksa secara medis ;
Bahwa Sdr. SUKARMAN dan istrinya yaitu Sdri. TASMIAH adalah tetangga dekat dari saksi ;
Bahwa pada waktu terjadi kecelakaan lalu-lintas saksi sedang berada di rumah di Desa Wonoketingal RT.06 RW.06, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak dan pada saat itu saksi baru masuk ke dalam rumah karena baru pulang dari Masjid, kemudian saksi mendengar suara benturan yang sangat keras dari arah jalan raya ;
Bahwa pada saat saksi menuju ke tempat kejadian terjadinya kecelakaan saksi pada saat itu melihat posisi kedua orang korban yaitu Sdr. SUKARMAN dan Sdri. TASMIAH sesuai dengan sket gambar yang dibuat oleh petugas Polisi satuan Lalu-Lintas yang diperlihatkan di persidangan, dan kendaraan / mobil yang telah menabrak kedua orang korban tidak berada di tempat kejadian ;
Bahwa pada saat itu yang saksi lihat di tempat kejadian adalah 2 (dua) orang korban yang telah meninggal dunia dan pecahan kaca kendaraan yang menabrak yang berserakan di jalan raya ;
Bahwa pada saat itu saksi juga melihat ada kendaraan sejenis truck bak terbuka yang berjalan dari arah timur yang saat itu berhenti di tengah jalan lajur kanan untuk mengamankan jalan agar 2 (dua) orang korban kecelakaan lalu-lintas tersebut tidak tertabrak kendaraan lain, dan pada saat itu pengemudi truck bak terbuka tersebut tidak turun dan tetap berada di dalam truck tersebut ;
Bahwa pada saat saksi datang di tempat terjadinya kecelakaan tubuh Sdr. SUKARMAN telah tergeletak di tengah jalan di dekat median tengah / pembatas jalan sedangkan tubuh Sdri. TASMIAH tergeletak disebelah selatan / tepi jalan arah Kudus - Semarang dan pada saat itu belum ada seorang pun yang berani menolong hingga akhirnya saksi dan saksi SUGIANTI menolong dengan cara mengangkat tubuh kedua orang korban ke tepi / pinggir jalan dan menunggu hingga Polisi satuan Lalu-Lintas dari Polres Demak datang di tempat kejadian kecelakaan Lalu-Lintas tersebut ;
Bahwa keadaan jalan pada saat itu dalam keadaan lurus datar beraspal keadaan baik, 4 (empat) lajur, (dua lajur arah Kudus dan dua arah Semarang), ditengah ada median jalan sebagai pemisah, cuaca remang-remang pagi hari dan arus lalu lintas sedang;
Bahwa kondisi jalan lurus, datar dan beraspal dalam keadaan baik, terdiri dari 4 (empat) lajur, (dua lajur arah Kudus dan dua lajur arah Semarang), ditengah ada median jalan sebagai pemisah, cuaca remang-remang pagi hari dan arus lalu lintas sedang ;
Bahwa terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
N a m a : Sugianti Bin (Alm) Suradi ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi pernah diperiksa di depan penyidik dan membenarkan semua keterangannya pada BAP penyidik ;
Bahwa saksi mengerti diajukan ke persidangan sehubungan dengan peristiwa kecelakaan lalu-lintas yang terjadi pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 sekitar jam 05.00 wib di jalan umum Desa Wonoketingal, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, KM. 38.300 Semarang- Kudus ;
Bahwa yang menjadi korban meninggal dalam kecelakaan lalu-lintas tersebut adalah Sdr. SUKARMAN dan istrinya yaitu Sdri. TASMIAH yang tergeletak di jalan raya dalam keadaan luka berat pada bagian kepala dan sudah meninggal dunia kemudian dibawa ke RSUD Sunan Kalijaga Kabupaten Demak untuk diperiksa secara medis ;
Bahwa Sdr. SUKARMAN dan istrinya yaitu Sdri. TASMIAH adalah tetangga dekat dari saksi ;
Bahwa pada waktu terjadi kecelakaan lalu-lintas saksi sedang berada di dalam rumah di Desa Wonoketingal, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak dan pada saat itu saksi baru selesai melaksanakan ibadah Sholat Subuh di rumah kemudian istri saksi mendengar suara benturan yang sangat keras dari arah jalan raya, kemudian saksi diberitahu oleh istrinya bahwa telah terdengar suara benturan yang sangat keras dari arah jalan raya, dan selanjutnya saksi segera pergi menuju ke arah jalan raya untuk melihat keadaan ;
Bahwa pada saat saksi menuju ke tempat kejadian terjadinya kecelakaan saksi pada saat itu melihat posisi kedua orang korban yaitu Sdr. SUKARMAN dan Sdri. TASMIAH sesuai dengan sket gambar yang dibuat oleh petugas Polisi satuan Lalu-Lintas yang diperlihatkan di persidangan, dan kendaraan / mobil yang telah menabrak kedua orang korban tidak berada di tempat kejadian ;
Bahwa pada saat itu yang saksi lihat di tempat kejadian adalah 2 (dua) orang korban yang telah meninggal dunia dan pecahan kaca kendaraan yang menabrak yang berserakan di jalan raya ;
Bahwa pada saat itu saksi juga melihat ada kendaraan sejenis truck bak terbuka yang berjalan dari arah timur yang saat itu berhenti di tengah jalan lajur kanan untuk mengamankan jalan agar 2 (dua) orang korban kecelakaan lalu-lintas tersebut tidak tertabrak kendaraan lain, dan pada saat itu pengemudi truck bak terbuka tersebut tidak turun dan tetap berada di dalam truck tersebut ;
Bahwa pada saat saksi datang di tempat terjadinya kecelakaan tubuh Sdr. SUKARMAN telah tergeletak di tengah jalan di dekat median tengah / pembatas jalan sedangkan tubuh Sdri. TASMIAH tergeletak disebelah selatan / tepi jalan arah Kudus - Semarang dan pada saat itu belum ada seorang pun yang berani menolong hingga akhirnya saksi dan saksi SUGIANTI menolong dengan cara mengangkat tubuh kedua orang korban ke tepi / pinggir jalan dan menunggu hingga Polisi satuan Lalu-Lintas dari Polres Demak datang di tempat kejadian kecelakaan Lalu-Lintas tersebut ;
Bahwa keadaan jalan pada saat itu dalam keadaan lurus datar beraspal keadaan baik, 4 (empat) lajur, (dua lajur arah Kudus dan dua arah Semarang), ditengah ada median jalan sebagai pemisah, cuaca remang-remang pagi hari dan arus lalu lintas sedang;
Bahwa kondisi jalan lurus, datar dan beraspal dalam keadaan baik, terdiri dari 4 (empat) lajur, (dua lajur arah Kudus dan dua lajur arah Semarang), ditengah ada median jalan sebagai pemisah, cuaca remang-remang pagi hari dan arus lalu lintas sedang ;
Bahwa terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
N a m a : Sudirman Bin H. Ayi Juari ;
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi pernah diperiksa di depan penyidik dan membenarkan semua keterangannya pada BAP penyidik ;
Bahwa dimintai keterangan di depan persidangan berkaitan dengan tindak pidana kecelakaan lalu-lintas yang terjadi pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 sekitar jam 05.00 wib di jalan umum Desa Wonoketingal, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, KM. 38.300 Semarang - Kudus ;
Bahwa saksi adalah anggota Polri yang bertugas di Satuan Lalu-Lintas Polres Demak ;
Bahwa yang menjadi korban meninggal dalam kecelakaan lalu-lintas tersebut yaitu sdr. SUKARMAN dan istrinya yaitu Sdri. TASMIAH yang tergeletak di jalan raya dalam keadaan luka berat pada bagian kepala dan sudah meninggal dunia kemudian dibawa ke RSUD Sunan Kalijaga Kabupaten Demak untuk diperiksa secara medis ;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara langsung saat terjadinya kecelakaan lalu-lintas karena saksi sedang berada di rumahnya dan sedang persiapan untuk berangkat dinas (Apel Pagi) ;
Bahwa saksi mengetahui telah terjadi tindak pidana kecelakaan lalu-lintas dari informasi melalui radio HT Satuan Lalu-Lintas Polres Demak yang diumumkan pada saat Apel Pagi jam 06.00 wib ;
Bahwa informasi yang diperoleh saksi pada saat itu adalah terjadi kecelakaan Lalu-Lintas di daerah Karanganyar melibatkan Kendaraan / Mobil yang tidak dikenal dengan pejalan kaki, dengan ciri-ciri Kendaraan / Mobil yaitu mengalami kerusakan pada bagian depan dan kaca depan pecah serta bodi depan penyok dan pengemudi beserta kendaraan / mobil tersebut melarikan diri ke arah Semarang, dan semua personel diperintahkan untuk mengadakan pecegatan apabila mengetahui kendaraan sesuai dengan ciri-ciri tersebut di atas ;
Bahwa pada saat itu saksi langsung mengadakan pencegatan dan pemantauan terhadap kendaraan yang melintas di jalan raya di Halte Buyaran serta mengatur arus Lalu-Lintas kendaraan ;
Bahwa pada saat itu saksi melihat sebuah KBM Mitsubishi Pick Up. Nopol : R-1972- AM di pertigaan jalan Halte Buyaran yang berjalan dari arah Guntur menuju jalan raya Semarang–Kudus yang langsung berhenti di depan saksi ;
Bahwa pada saat itu KBM Mitsubishi Pick Up. Nopol : R-1972-AM yang dikemudikan oleh terdakwa dan berhenti persis di dekat saksi dan langsung dikerumuni oleh orang banyak (warga), kemudian saksi mendekati KBM tersebut dan terdakwa turun dari atas KBM yang dikemudikannya tersebut, kemudian saksi bertanya kepada terdakwa “kamu mengalami kecelakaan di Karanganyar?”, kemudian terdakwa menjawab “ iya pak....”, kemudian saksi bertanya kembali kepada terdakwa “ kenapa melarikan diri” yang kemudian oleh terdakwa dijawab “saya takut dimasa, pengen cari tempat yang aman dan perlindungan warga“ ;
Bahwa setelah saksi mendengar langsung pengakuan dari terdakwa kemudian saksi mengambil langkah tindakan berupa meminta Surat-surat KBM Mitsubishi tersebut, kemudian saksi memfoto / memotret KBM Mitsubishi tersebut, kemudian saksi menginformasikan melalui Telepon kepada Kasat Lantas Polres Demak, bahwa KBM yang mengalami tabrak lari di Karanganyar sudah dapat diamankan beserta terdakwa, yang selanjutnya terdakwa dan KBM Mitsubishi oleh saksi diserahkan ke Piket Laka-Lantas Polres Demak untuk ditindak lanjuti secara proses Hukum ;
Bahwa setahu saksi keadaan jalan di tempat kejadian adalah lurus, datar dan beraspal dalam keadaan baik, terdiri dari 4 (empat) lajur, (dua lajur arah Kudus dan dua lajur arah Semarang), ditengah ada median jalan sebagai pemisah lurus, datar dan beraspal dalam keadaan baik, terdiri dari 4 (empat) lajur, (dua lajur arah Kudus dan dua lajur arah Semarang), ditengah ada median jalan sebagai pemisah ;
Bahwa terdakwa sudah mengemudikan KBM Mitsubishi Pick Up Nopol : R-1972- AM tersebut selama 5 (lima) tahun lebih dan sudah mempunyai SIM BI selama 5 (lima) tahun yang lalu ;
Bahwa saat terdakwa mengemudikan KBM Mitsubishi Pick Up Nopol : R-1972- AM dan terjadi kecelakaan lalu lintas, terdakwa didampingi oleh 2 (dua) orang penumpang atau kernet yaitu saksi MUHAMMAD ELFANAJI HARYANTO dan saksi YANTO, KBM tersebut dalam keadaan muatan kosong ;
Bahwa benar terdakwa telah memberikan santunan dalam bentuk materiil senilai kurang lebih Rp.35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) kepada pihak keluarga korban sebagaimana dalam surat pernyataan tanggal 16 Agustus 2014, yang disaksikan dan ditanda tangani oleh terdakwa, saksi MUSTHOFI’IN Bin SUKARMAN dan Sdr. MUNDLOFIR selaku Kepala Desa Wonoketingal (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara) ;
Bahwa terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
N a m a : Musthofi’in Bin Sukarman ;
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi pernah diperiksa di depan penyidik dan membenarkan semua keterangannya pada BAP penyidik ;
Bahwa saksi dimintai keterangan di depan persidangan sehubungan dengan tindak pidana kecelakaan lalu-lintas yang terjadi pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 sekitar jam 05.00 wib di jalan umum Desa Wonoketingal, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, KM. 38.300 Semarang-Kudus ;
Bahwa benar, yang menjadi korban meninggal dalam kecelakaan lalu-lintas tersebut yaitu Sdr. SUKARMAN dan istrinya yaitu Sdri. TASMIAH adalah orang tua kandung saksi ;
Bahwa pada saat saksi bangun tidur kemudian saksi mengambil air wudhlu untuk Sholat Subuh, pada saat itu sdri. TASMIAH menghampiri saksi dan berkata kepada saksi bahwa kunci rumah ditutupi botol di depan rumah, kemudian Sdr. SUKARMAN dan Sdri. TASMIAH berpamitan kepada saksi untuk berangkat bekerja mengunduh/memanen kacang hijau di Desa Cangkring Rembang, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak ;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan lalu-lintas tersebut saksi tidak mengetahuinya, karena pada saat itu saksi sedang berada dirumah untuk mempersiapkan berangkat bekerja ;
Bahwa saksi mengetahui telah terjadi kecelakaan lalu-lintas yang dialami oleh kedua orang tua saksi yaitu Sdr. SUKARMAN dan Sdri. TASMIAH setelah saksi diberitahu oleh saksi SULAINI tetangga saksi ;
Bahwa setelah mendengar pemberitahuan dari saksi SULAINI kemudian saksi langsung memberitahukan kepada saudara-saudara saksi, selanjunya saksi langsung bergegas pergi menuju ke tempat kejadian kecelakaan lalu-lintas tersebut ;
Bahwa pada saat saksi menuju ke tempat kejadian terjadinya kecelakaan saksi melihat posisi kedua orangtua saksi sebagai korban kecelakaan lalulintas sesuai dengan sket gambar yang dibuat oleh petugas Polisi satuan Lalu-Lintas yang diperlihatkan di persidangan, namun kendaraan / mobil yang telah menabrak kedua orangtua saksi tidak berada di tempat kejadian yang terlihat hanya ada pecahan kaca mobil saja ;
Bahwa setelah saksi sampai di tempat terjadinya kecelakaan lalu-lintas tersebut pada saat itu saksi melihat kedua orangtua saksi telah tergeletak / terbaring sudah tidak bernyawa di tepi / pinggir jalan raya, kemudian para petugas Polisi yang datang di tempat kejadian kecelakaan Lalu-Lintas tersebut langsung menaikan jenazah kedua orangtua saksi ke mobil patroli Polres Demak selanjutnya jenazah kedua orangtua saksi tersebut dibawa ke RSUD Sunan Kalijaga Demak ;
Bahwa sekitar jam 11.00 wib hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 jenazah kedua orangtua saksi yaitu Sdr. SUKARMAN dan Sdri. TASMIAH langsung dimakamkan di pemakaman umum di daerah Desa Wonoketingal, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak ;
Bahwa kondisi jalan lurus, datar dan beraspal dalam keadaan baik, terdiri dari 4 (empat) lajur, (dua lajur arah Kudus dan dua lajur arah Semarang), ditengah ada median jalan sebagai pemisah, cuaca remang-remang pagi hari dan arus lalu lintas sedang ;
Bahwa benar terdakwa telah memberikan santunan dalam bentuk materiil senilai kurang lebih Rp.35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) kepada pihak keluarga korban sebagaimana dalam surat pernyataan tanggal 16 Agustus 2014, yang disaksikan dan ditanda tangani oleh terdakwa, saksi, dan Sdr. MUNDLOFIR selaku Kepala Desa Wonoketingal (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara) ;
Bahwa terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
N a m a : Sulaini Bin (Alm) Kusnin ;
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi pernah diperiksa di depan penyidik dan membenarkan semua keterangannya pada BAP penyidik ;
Bahwa saksi dimintai keterangan di depan persidangan berkaitan dengan terjadinya kecelakaan lalu-lintas pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 sekitar jam 05.00 wib di jalan raya Desa Wonoketingal, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, KM. 38.300 Semarang- Kudus ;
Bahwa yang menjadi korban meninggal dalam kecelakaan lalu-lintas tersebut adalah tetangga saksi bernama Sdr. SUKARMAN dan istrinya bernama Sdri. TASMIAH yang merupakan orang tua kandung saksi MUSTHOFI’IN ;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan lalu-lintas tersebut saksi tidak mengetahuinya, karena pada saat itu saksi sedang berada di rumah untuk mempersiapkan berangkat mengantar istri saksi pergi ke Kudus ;
Bahwa pada saat saksi berboncengan dengan istri saksi dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R milik saksi dan keluar dari jalan kampung / jalan Desa Wonoketingal, ketika saksi akan memasuki jalan raya Semarang -Kudus saksi melihat banyak sekali warga masyarakat yang berkerumun di pinggir jalan raya dan memberitahukan kepada saksi bahwa telah terjadi kecelakaan lalu-lintas yang melibatkan Sdr. SUKARMAN dan Sdri. TASMIAH yang merupakan orang tua kandung saksi MUSTHOFI’IN ;
Bahwa saksi kemudian memberitahukan kepada saksi MUSTHOFI’IN tentang peristiwa kecelakaan lalulintas yang dialami oleh kedua orangtua saksi MUSTHOFI’IN ;
Bahwa setelah mendengar pemberitahuan dari saksi kemudian saksi MUSTHOFI’IN langsung bergegas pergi menuju ke tempat kejadian kecelakaan lalu-lintas tersebut ;
Bahwa pada saat saksi berada di tempat kejadian kecelakaan saksi melihat ada 2 (dua) orang korban yaitu Sdr. SUKARMAN dan Sdri. TASMIAH telah tergeletak / terbaring tidak bernyawa di tepi / pinggir jalan raya dan pecahan kaca mobil yang yang berserakan di jalan raya ;
Bahwa kemudian ada para petugas Polisi yang datang di tempat kejadian kecelakaan Lalu-Lintas tersebut dan langsung menaikan jenazah Sdr. SUKARMAN dan Sdri. TASMIAH ke mobil patroli Polres Demak selanjutnya kedua orang korban tersebut dibawa ke RSUD Sunan Kalijaga Demak ;
Bahwa benar sekitar jam 11.00 wib hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 kedua orang korban yaitu Sdr. SUKARMAN dan Sdri. TASMIAH langsung dimakamkan di pemakaman umum di daerah Desa Wonoketingal, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak ;
Bahwa kondisi jalan lurus, datar dan beraspal dalam keadaan baik, terdiri dari 4 (empat) lajur, (dua lajur arah Kudus dan dua lajur arah Semarang), ditengah ada median jalan sebagai pemisah, cuaca remang-remang pagi hari dan arus lalu lintas sedang ;
Bahwa terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada intinya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian Polres Demak sehubungan dengan peristiwa kecelakaan lalu-lintas yang dialami terdakwa yang terjadi pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 sekitar jam 05.00 wib di jalan umum Desa Wonoketingal, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, KM. 38.300 Semarang- Kudus ;
Bahwa yang menjadi korban meninggal dalam kecelakaan lalu-lintas tersebut adalah Sdr. SUKARMAN dan istrinya yaitu Sdri. TASMIAH yang tergeletak di jalan raya dalam keadaan luka berat pada bagian kepala dan sudah meninggal dunia kemudian dibawa ke RSUD Sunan Kalijaga Kabupaten Demak untuk diperiksa secara medis ;
Bahwa terdakwa tidak kenal dengan kedua orang saksi korban serta tidak memiliki hubungan keluarga dengan kedua orang saksi korban tersebut ;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 sekitar jam 04.15 WIB pagi dini hari terdakwa berangkat dari Pasar Bitingan Kudus menuju pulang ke arah Banjarnegara dengan mengemudikan KBM Mitsubishi Pick Up Nopol. : R-1972-AM dengan ditemani 2 (Dua) orang penumpang yaitu saksi YANTO yang duduk di tengah (di sebelah kiri tersangka) dan saksi M. ELFANAJI HARIYANTO yang duduk di sebelah kiri saksi YANTO ;
Bahwa selama di perjalanan pulang terdakwa tidak pernah menghentikan KBM Mitsubishi Pick Up Nopol. R-1972-AM yang pada saat itu berjalan di lajur sebelah kiri / lajur tepi dengan kecepatan sekitar 70 km/jam lebih, kemudian terdakwa pada jarak sekitar 5 (lima) meter melihat ada 2 (dua) orang yaitu Sdr. SUKARMAN dan Sdri. TASMIAH yang sedang menyeberang jalan dari arah kanan (Utara) menuju ke Selatan dan terdakwa berusaha untuk menghentikan laju mobil yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut dengan melakukan pengereman secara mendadak, akan tetapi karena jarak antara mobil yang dikemudikan oleh terdakwa dan posisi 2 (dua) orang pejalan kaki tersebut terlalu dekat dan terdakwa tidak dapat menghentikan laju KBM Mitsubishi tersebut, sehingga bagian kabin sebelah kanan mobil yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut membentur (menabrak) Sdr. SUKARMAN hingga terpental jatuh ke kanan dekat median tengah, sedangkan bagian kabin mobil sebelah kiri membentur (menabrak) Sdri. TASMIAH hingga terpental jatuh ke arah kiri di garis marka garis utuh (pembatas tepi jalan), sehingga mengakibatkan bagian depan kabin mobil yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut penyok dan kaca bagian depan mobil pecah dan pecahan kaca mobil tersebut mengenai wajah saksi YANTO hingga saksi YANTO dan saksi M. ELFANAJI HARIYANTO terbangun dari tidurnya karena terkejut ;
Bahwa setelah terjadinya kecelakaan tersebut, terdakwa sebagai pengemudi KBM. Mitsubishi Pick Up Nopol : R–1972–AM sempat mengehentikan mobil yang dikemudikannya tersebut selama beberapa saat, akan tetapi terdakwa tidak turun dari mobil tersebut, serta tidak menolong korban kecelakaan lalu-lintas yaitu Sdr. SUKARMAN dan Sdri. TASMIAH yang telah tergeletak di kedua pinggir jalan, kemudian terdakwa langsung pergi meninggalkan lokasi terjadinya kecelakaan tersebut ;
Bahwa terdakwa langsung pergi meninggalkan lokasi terjadinya kecelakaan tersebut dengan mengemudikan mobil, dengan maksud untuk menenangkan diri, kemudian terdakwa sempat berputar-putar di daerah Karangtengah dan setelah sampai mendekati jalan besar di daerah pertigaan Karangtengah dan setelah terdakwa melihat ada Petugas Polantas yaitu saksi SUDIRMAN yang bertugas mengatur kelancaran lalu-lintas ditengah jalan, kemudian terdakwa memberhentikan mobil yang dikemudikannya dan turun dari atas mobil tersebut di dekat saksi SUDIRMAN ;
Bahwa kemudian saksi SUDIRMAN Bin H. AYI JUARI mendekati KBM Mitsubishi Nopol. R-1972- AM dengan memperhatikan ciri-ciri KBM Mitsubishi tersebut yaitu mengalami kerusakan pada bagian depan dan kaca depan pecah serta bodi depan penyok, selanjutnya saksi SUDIRMAN bertanya kepada terdakwa “kamu mengalami kecelakaan di Karanganyar ?”, kemudian terdakwa menjawab “iya pak..”, kemudian saksi SUDIRMAN bertanya kembali kepada terdakwa “kenapa melarikan diri” yang kemudian oleh terdakwa dijawab “saya takut dimasa, ingin cari tempat yang aman dan perlindungan warga “ kemudian terdakwa menjelaskan kepada saksi SUDIRMAN bahwa pada pagi dini hari terdakwa telah menabrak 2 (dua) orang pejalan kaki di Jalan Raa Semarang- Kudus di daerah Karanganyar, kemudian terdakwa beserta KBM. Mitsubishi Pick Up No.Pol. : R-1972- AM selanjutnya dibawa dan diamankan ke Kantor Polres Demak untuk diproses lebih lanjut secara hukum ;
Bahwa sebelum terdakwa mengemudikan KBM Mitisubishi Pick Up Nopol. R-1972-AM telah memastikan bahwa KBM Mitsubishi tersebut layak jalan ;
Bahwa pada saat terdakwa mengemudikan mobilnya di tempat kejadian kondisi jalan lurus, datar dan beraspal dalam keadaan baik, terdiri dari 4 (empat) lajur, (dua lajur arah Kudus dan dua lajur arah Semarang), ditengah ada median jalan sebagai pemisah, cuaca remang-remang pagi hari dan arus lalu lintas sedang ;
Bahwa terdakwa sudah mengemudikan KBM Mitsubishi Pick Up Nopol. : R-1972- AM selama 5 (lima) tahun lebih dan sudah mempunyai SIM B I dari 5 (lima) tahun yang lalu ;
Bahwa saat terdakwa mengemudikan KBM Mitsubishi Pick Up Nopol. : R-1972- AM dan terjadi kecelakaan lalu lintas, terdakwa didampingi oleh 2 (dua) orang penumpang atau kernet yaitu saksi MUHAMMAD ELFANAJI HARYANTO dan saksi YANTO dan muatannya dalam keadaan kosong ;
Bahwa terdakwa telah memberikan santunan dalam bentuk materiil senilai kurang lebih Rp.35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) kepada pihak keluarga korban sebagaimana dalam surat pernyataan tanggal 16 Agustus 2014, yang disaksikan dan ditanda-tangani oleh terdakwa, saksi MUSTHOFI’IN dan Sdr. MUNDLOFIR selaku Kepala Desa Wonoketingal (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperiksa barang bukti sebagai berikut :
1 (Satu) unit KBM Mitsubishi Pick Up No. Pol. : R-1972- AM an. USWADI,
1 (Satu) lembar STNK KBM Mitsubishi Pick Up No. Pol. : R -1972- AM an. USWADI,
SIM B 1 Umum No. 8310142550449 an. NUR HANAFI,
Handphone Nokia Tipe X1 – 01.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut disita berdasarkan alas penyitaan yang sah menurut hukum, maka terhadap barang-barang bukti tersebut akan turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Visum Et Repertum Nomor : 352/1589/VIII/2014 tanggal 14 Agustus 2014, yang ditandatangani oleh Dokter pemeriksa pada RSUD Sunan Kalijaga Demak yaitu dr. Farah Riana, atas nama korban SUKARMAN, dengan kesimpulan : dari pemeriksaan didapati pembengkakan kelopak mata bawah kiri, luka lecet dahi, bahwa hidung, perdarahan hidung, robek pada dagu ukuran 2 x 1 x 1 cm, luka lecet pada perut, patah tulang selangka, patah tulang lengan bawah tangan kiri dan lecet, luka robek tangan kanan, patah tulang pada paha kaki kanan dan robek dengan ukuran 3 cm dan Visum Et Repertum Nomor : 352/1590/VIII/2014 tanggal 14 Agustus 2014, yang ditandatangani oleh Dokter pemeriksa pada RSUD Sunan Kalijaga Demak yaitu dr. Farah Riana, atas nama korban TASMIAH, dengan kesimpulan : dari pemeriksaan luar didapati luka lecet kelopak mata kiri dan perdarahan hidung, luka lecet pada bahu kanan, luka lecet kaki kanan, patah tulang betis kaki kiri dan robek ukuran 5 x 2 x 1cm ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa, surat maupun barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan berhubungan, maka diperoleh fakta dan keadaan yang terungkap dipersidangan, sebagai berikut ;
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 sekitar jam 05.00 wib di jalan Raya Desa Wonoketingal, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, KM. 38.300 Semarang- Kudus telah terjadi kecelakaan lalulintas yaitu sebuah KBM Mitsubishi Pick Up Nopol : R-1972- AM yang dikemudikan oleh terdakwa didampingi 2 (dua) orang kernet yang bernama saksi YANTO dan saksi MUHAMMAD ELFANAJI HARYANTO yang menabrak 2 (dua) orang korban meninggal dunia yang belakangan diketahui bernama Sdr. SUKARMAN dan Sdri. TASMIAH ;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 sekitar jam 04.15 WIB pagi dini hari terdakwa berangkat dari Pasar Bitingan Kudus menuju pulang ke arah Banjarnegara dengan mengemudikan KBM Mitsubishi Pick Up Nopol. : R-1972-AM dengan ditemani 2 (Dua) orang penumpang yaitu saksi YANTO yang duduk di tengah (di sebelah kiri tersangka) dan saksi M. ELFANAJI HARIYANTO yang duduk di sebelah kiri saksi YANTO ;
Bahwa selama di perjalanan pulang terdakwa tidak pernah menghentikan KBM Mitsubishi Pick Up Nopol. R-1972-AM yang pada saat itu berjalan di lajur sebelah kiri / lajur tepi dengan kecepatan sekitar 70 km/jam lebih, kemudian terdakwa pada jarak sekitar 5 (lima) meter melihat ada 2 (dua) orang yaitu Sdr. SUKARMAN dan Sdri. TASMIAH yang sedang menyeberang jalan dari arah kanan (Utara) menuju ke Selatan dan terdakwa berusaha untuk menghentikan laju mobil yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut dengan melakukan pengereman secara mendadak, akan tetapi karena jarak antara mobil yang dikemudikan oleh terdakwa dan posisi 2 (dua) orang pejalan kaki tersebut terlalu dekat dan terdakwa tidak dapat menghentikan laju KBM Mitsubishi tersebut, sehingga bagian kabin sebelah kanan mobil yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut membentur (menabrak) Sdr. SUKARMAN hingga terpental jatuh ke kanan dekat median tengah, sedangkan bagian kabin mobil sebelah kiri membentur (menabrak) Sdri. TASMIAH hingga terpental jatuh ke arah kiri di garis marka garis utuh (pembatas tepi jalan), sehingga mengakibatkan bagian depan kabin mobil yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut penyok dan kaca bagian depan mobil pecah dan pecahan kaca mobil tersebut mengenai wajah saksi YANTO hingga saksi YANTO dan saksi M. ELFANAJI HARIYANTO terbangun dari tidurnya karena terkejut ;
Bahwa setelah KBM Mitsubishi tersebut berhenti baik terdakwa maupun saksi YANTO dan saksi M. ELFANAJI HARIYANTO tidak turun dari atas KBM Mitsubishi tersebut dan tidak lama berselang terdakwa langsung mengemudikan kembali KBM Mitsubishi tersebut dan pergi meninggalkan tempat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut tanpa melakukan pertolongan terhadap kedua orang korban serta terdakwa tidak segera melaporkan diri ke Kantor Kepolisian terdekat dikarenakan merasa panik dan takut akan dihakimi oleh massa ;
Bahwa terdakwa pada saat itu mengemudikan KBM Mitsubishi Nopol : R-1972- AM menuju ke arah Semarang setelah sampai di Jalan Soekarno-Hatta tepatnya di Lampu Trafic Light perempatan Desa Jogoloyo, kemudian terdakwa membelokkan KBM Mitsubishi yang dikemudikannya menuju ke arah jalan kampung dengan tujuan untuk menenangkan diri dan mencari tempat untuk berhenti sebentar ;
Bahwa setelah terdakwa tenang kemudian terdakwa melanjutkan kembali perjalannya menuju ke arah jalan besar pertigaan Karangtengah yang pada saat itu ada saksi SUDIRMAN petugas Polisi yang mengatur lalu-lintas di tengah jalan, kemudian terdakwa memberhentikan KBM Mitsubishi yang dikemudikannya dan turun dari KBM tersebut untuk melaporkan diri bahwa pada pagi dini hari terdakwa dengan tidak sengaja dan kurang kehati-hatian telah menabrak seorang laki-laki dan seorang perempuan di Jalan Raya Kudus -Semarang KM. 38.300 di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, yang pada saat itu oleh petugas kepolisian terdakwa beserta KBM Mitsubishi Nopol.
: R-1972-AM diamankan ke Kantor Polres Demak untuk pemeriksaan lebih lanjut ;Bahwa kondisi jalan lurus, datar dan beraspal dalam keadaan baik, terdiri dari 4 (empat) lajur, (dua lajur arah Kudus dan dua lajur arah Semarang), di tengah ada median jalan sebagai pemisah, cuaca remang-remang pagi hari dan arus lalu lintas sedang ;
Bahwa terdakwa sudah mengemudikan KBM Mitsubishi Pick Up Nopol : R-1972- AM selama 5 (lima) tahun lebih dan sudah mempunyai SIM B I selama 5 (lima) tahun yang lalu dan pada saat kejadian KBM tersebut dalam keadaan muatan kosong ;
Bahwa terdakwa telah memberikan santunan dalam bentuk materiil senilai kurang lebih Rp.35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) kepada pihak keluarga korban sebagaimana dalam surat pernyataan tanggal 16 Agustus 2014, yang disaksikan dan ditanda-tangani oleh terdakwa, saksi MUSTHOFI’IN dan Sdr. MUNDLOFIR selaku Kepala Desa Wonoketingal (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai suatu tindak pidana maka tindakan Terdakwa tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penunutut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan Dakwaan komulatif yaitu KESATU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dan KEDUA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu dakwaan tersebut, sebagai berikut :
Kesatu : Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah :
Setiap Orang ;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecalakaan lalu lintas ;
Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Ad. 1. Unsur : Barang siapa :
Menimbang, bahwa “setiap orang” yang juga lazim dikenal dengan unsur “barang siapa” dalam hukum pidana, menunjuk pada siapa saja yang menjadi subyek hukum yaitu penyandang hak dan kewajiban hukum, yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum dan tidak terdapat Error In Persona ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan terdakwa di persidangan dan atas pertanyaan Hakim, menyatakan bernama NUR HANAFI Bin TOHAR yang identitas lengkapnya telah sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan telah dibenarkan oleh terdakwa, sehingga dalam hal ini tidak terdapat kesalahan mengenai subyek, sehingga jelaslah bahwa yang dimaksud dengan ”setiap orang” disini adalah terdakwa NUR HANAFI Bin TOHAR yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi dalam diri terdakwa ;
Ad.2. Unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecalakaan lalu lintas;
Menimbang , bahwa yang dimaksud dengan Kesalahan pengemudi adalah “tidak adanya rasa hati-hati dan lalai dalam mengemudikan kendaraannya “ sebagaimana menurut Wirjono Prodjodikoro (Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, halaman 81) menyatakan : Kesalahan pengemudi mobil sering dapat disimpulkan dengan mempergunakan peraturan lalu lintas dengan benar. Misalnya, ia tidak memberikan tanda akan membelok, atau ia mengendarai mobil tidak di jalur kiri, atau pada suatu persimpangan tidak memberikan prioritas kepada kendaraan lain yang datang dari sebelah kiri, atau menjalankan mobil terlalu cepat melampaui batas kecepatan yang ditentukan dalam rambu-rambu dijalan yang bersangkutan. Pernyataan tersebut di atas, adanya kecelakaan merupakan faktor kesalahan manusianya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Kendaraan Bermotor “ dalam Pasal 1 ayat (8) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel ;
Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan “Kecelakaan Lalu Lintas” dalam Pasal 1 ayat (24) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan / atau kerugian harta benda ;
Menimbang, bahwa dari persidangan didapat fakta hukum Bahwa selama diperjalanan pulang terdakwa dalam mengemudikan KBM tidak pernah menghentikan KBM Mitsubishi Pick Up No.Pol. R -1972- AM yang pada saat itu berjalan di lajur sebelah kiri / lajur tepi dengan kecepatan sekitar 70 km/jam lebih, kemudian terdakwa pada jarak sekitar 5 (lima) meter melihat ada 2 (Dua) orang yaitu sdr. SUKARMAN dan sdri. TASMIAH yang sedang menyeberang jalan dari arah kanan (Utara) menuju ke Selatan dan terdakwa berusaha untuk menghentikan laju mobil yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut dengan melakukan pengereman secara mendadak, akan tetapi karena jarak antara mobil yang dikemudikan oleh terdakwa dan posisi 2 (dua) orang pejalan kaki tersebut terlalu dekat dan terdakwa tidak dapat menghentikan laju KBM Mitsubishi tersebut, sehingga bagian kabin sebelah kanan mobil yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut membentur (menabrak) sdr. SUKARMAN hingga terpental jatuh kekanan dekat median tengah, sedangkan bagian kabin mobil sebelah kiri membentur (menabrak) sdri. TASMIAH hingga terpental jatuh ke arah kiri di garis marka garis utuh (pembatas tepi jalan), sehingga mengakibatkan bagian kabin mobil yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut penyok dan kaca bagian depan mobil pecah, dan pecahan kaca mobil tersebut mengenai wajah saksi YANTO hingga saksi YANTO dan saksi M. ELFANAJI HARIYANTO terbangun dari tidurnya karena terkejut. Setelah terjadinya kecelakaan tersebut, terdakwa sebagai pengemudi KBM. Mitsubishi Pick Up No. Pol. : R – 1972 – AM sempat menghentikan mobil yang dikemudikannya tersebut selama beberapa saat, akan tetapi terdakwa tidak turun dari atas mobil tersebut, serta tidak menolong korban kecelakaan lalu-lintas yaitu sdr. SUKARMAN dan sdri. TASMIAH yang telah tergeletak di kedua pinggir jalan, dan sebagaimana Visum Et Repertum kedua orang korban tersebut meninggal dunia. Bahwa sebelum terdakwa mengemudikan KBM Mitisubishi Pick Up No. Pol. R -1972- AM telah memastikan bahwa KBM Mitsubishi tersebut layak jalan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas dihubungkan dengan pengertian-pengertian hukum di atas dapat disimpulkan bahwa terdakwa lalai atau tidak ada kehati-hatian dalam hal tidak menghentikan atau mengurangi laju mobilnya yang melaju dengan kecapatan 70 km / jam sehingga ketika dalam jarak 5 (lima) meter terdakwa melihat ada 2 (dua) orang yang menyebrang jalan dari arah kanan ke kiri (utara ke selatan) terdakwa sudah tidak ada waktu lagi untuk menghentikan laju kecepatan mobil tersebut walaupun sudah dilakukan pengereman secara mendadak oleh terdakwa, sehingga menabrak 2 (dua) orang korban Sdr. SUKARMAN dan Sdri. TASMIAH yang mengakibatkan 2 (dua) orang tersebut meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” telah terpenuhi ;
Ad. 3. Unsur : Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia
Menimbang, bahwa dari persidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 sekitar jam 05.00 wib di jalan Raya Desa Wonoketingal, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, KM. 38.300 Semarang- Kudus telah terjadi kecelakaan lalulintas yaitu sebuah KBM Mitsubishi Pick Up Nopol : R-1972- AM yang dikemudikan oleh terdakwa didampingi 2 (dua) orang kernet yang bernama saksi YANTO dan saksi MUHAMMAD ELFANAJI HARYANTO yang menabrak 2 (dua) orang korban meninggal dunia yang belakangan diketahui bernama Sdr. SUKARMAN dan Sdri. TASMIAH ;
Bahwa akibat kelalaian/ kekurang hati-hatian terdakwa NUR HANAFI Bin TOHAR dalam mengemudikan KBM Mitsubishi Pick Up No. Pol. : R -1972- AM sdr. SUKARMAN dan sdri. TASMIAH kedua (2) orang korban tersebut mengalami luka berat didaerah kepala dan wajah hingga meninggal dunia setelah tertabrak KBM Mitsubishi Pick Up tersebut sebagaimana diterangkan dalam surat Visum Et Repertum No : 352 /1589/VIII/2014, Tanggal 14 Agustus 2014 atas nama SUKARMAN, dan Visum Et Repertum No : 352 /1590/VIII/2014, Tanggal 14 Agustus 2014 atas nama TASMIAH dari Rumah Sakit Umum Daerah Sunan Kalijaga Demak, yang kedua surat Visum Et Repertum tersebut telah ditanda tangani oleh dr. Farah Riana sebagai dokter pemeriksa, dan juga sebagaimana diterangkan dalam Surat Kematian dari Kelurahan Desa Wonoketingal No. 474.3/20/VIII/14, tanggal 14 Agustus 2014 atas nama TASMIAH, dan Surat Kematian dari Kelurahan Desa Wonoketingal No. 474.3/19/VIII/14, tanggal 14 Agustus 2014 atas nama SUKARMAN ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut maka unsur “yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” telah terpenuhi ;
Dan
Kedua : Pasal 312 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah :
Setiap Orang ;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas ;
Dengan sengaja tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu-lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia ;
Ad.1. Unsur : Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang telah dipertimbangkan dan dinyatakan terbukti dan atau terpenuhi dalam dakwaan Kesatu, sehingga dalam dakwaan Kedua tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan dinyatakan telah terpenuhi pula ;
Ad.2. Unsur : Mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas ;
Menimbang, bahwa dari fakta persidangan didapat fakta hukum bahwa : benar pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 sekitar jam 05.00 wib di jalan Raya Desa Wonoketingal, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, KM. 38.300 Semarang- Kudus telah terjadi kecelakaan lalulintas yaitu sebuah KBM Mitsubishi Pick Up Nopol : R-1972- AM yang dikemudikan oleh terdakwa didampingi 2 (dua) orang kernet yang bernama saksi YANTO dan saksi MUHAMMAD ELFANAJI HARYANTO yang menabrak 2 (dua) orang korban meninggal dunia yang belakangan diketahui bernama Sdr. SUKARMAN dan Sdri. TASMIAH ;
Menimbang, bahwa selain itu dalam Dakwaan Kesatu terdakwa dinyatakan telah terbukti mengemudikan kendaraan bermotor dan terlibat dalam kecelakaan lalu lintas sebagaimana dalam pertimbangan unsurnya, sehingga dapat disimpulkan bahwa unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas” dalam dakwaan Kedua ini telah pula terpenuhi ;
Ad.3. Unsur : Dengan sengaja tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu-lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif karena terdiri dari 2 (dua) sub unsur, sehingga apabila salah satu rumusan sub unsur terpenuhi maka keseluruhan unsur ini dinyatakan terbukti ;
Menimbang, bahwa dari fakta di persidangan di peroleh fakta hukum :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2014 sekitar jam 05.00 wib di jalan Raya Desa Wonoketingal, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, KM. 38.300 Semarang- Kudus telah terjadi kecelakaan lalulintas yaitu sebuah KBM Mitsubishi Pick Up Nopol : R-1972- AM yang dikemudikan oleh terdakwa didampingi 2 (dua) orang kernet yang bernama saksi YANTO dan saksi MUHAMMAD ELFANAJI HARYANTO yang menabrak 2 (dua) orang korban meninggal dunia yang belakangan diketahui bernama Sdr. SUKARMAN dan Sdri. TASMIAH ;
Bahwa setelah KBM Mitsubishi tersebut berhenti baik terdakwa maupun saksi YANTO dan saksi M. ELFANAJI HARIYANTO tidak turun dari atas KBM Mitsubishi tersebut dan tidak lama berselang terdakwa langsung mengemudikan kembali KBM Mitsubishi tersebut dan pergi meninggalkan tempat kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut tanpa melakukan pertolongan terhadap kedua orang korban ;
Bahwa terdakwa pada saat itu mengemudikan KBM Mitsubishi Nopol : R-1972- AM menuju ke arah Semarang setelah sampai di Jalan Soekarno-Hatta tepatnya di Lampu Trafic Light perempatan Desa Jogoloyo, kemudian terdakwa membelokkan KBM Mitsubishi yang dikemudikannya menuju ke arah jalan kampung dengan tujuan untuk menenangkan diri dan mencari tempat untuk berhenti sebentar ;
Bahwa setelah terdakwa tenang kemudian terdakwa melanjutkan kembali perjalannya menuju ke arah jalan besar pertigaan Karangtengah yang pada saat itu ada saksi SUDIRMAN petugas Polisi yang mengatur lalu-lintas di tengah jalan, kemudian terdakwa memberhentikan KBM Mitsubishi yang dikemudikannya dan turun dari KBM tersebut untuk melaporkan diri bahwa pada pagi dini hari terdakwa dengan tidak sengaja dan kurang kehati-hatian telah menabrak seorang laki-laki dan seorang perempuan di Jalan Raya Kudus -Semarang KM. 38.300 di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, yang pada saat itu oleh petugas kepolisian terdakwa beserta KBM Mitsubishi Nopol.
: R-1972-AM diamankan ke Kantor Polres Demak untuk pemeriksaan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta hukum tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa terdakwa tidak memberikan pertolongan kepada kedua korban dan langsung pergi meninggalkan TKP, karena merasa takut dihakimi oleh massa, dan setelah merasa tenang terdakwa melaporkan diri ke Petugas Polisi yang sedang bertugas mengatur lalu lintas di jalan, sehingga menurut hemat Majelis Hakim terhadap unsur “Dengan sengaja tidak memberikan pertolongan” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari Dakwaan Kesatu dan Kedua tersebut telah terpenuhi, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu dan Kedua Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat perbuatan melawan hukum pidana atas perbuatan yang dilakukannya tersebut, maka terdakwa patutlah dipersalahkan untuk itu dan dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan perkara ini terdakwa telah ditahan berdasarkan alas penahanan yang sah, maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangi sepenuhnya dari hukuman pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan ataupun hal-hal yang dapat melepaskan penahanan atas diri terdakwa oleh karena itu terdakwa harus tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (Satu) unit KBM Mitsubishi Pick Up No. Pol. : R-1972- AM beserta 1 (Satu) lembar STNK KBM Mitsubishi Pick Up No. Pol. : R -1972- AM an. USWADI, karena merupakan milik dari Sdr. Uswadi dan disita dari terdakwa maka perlu ditetapkan untuk dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak melalui terdakwa sedangkan terhadap barang bukti SIM B 1 Umum No. 8310142550449 an. NUR HANAFI dan Handphone Nokia Tipe X1 – 01, oleh karena milik terdakwa maka perlu ditetapkan untuk dikembalikan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan yang meringankan ;
Memberatkan
Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan Sdr. SUKARMAN dan Sdri. TASMIAH meninggal dunia, sehingga menimbulkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga korban ;
Meringankan
Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga mempermudah persidangan;
Terdakwa merupakan tulang punggug keluarganya dan belum pernah dihukum ;
Terdakwa dengan niat dan itikad baik telah memberikan santunan secara materiil kepada pihak keluarga korban kecelakaan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal / keadaan-keadaan yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar terdakwa lebih berhati-hati lagi dalam menjalankan kehidupannya, sehingga dimasa yang akan datang akan menjadi anggota masyarakat yang lebih baik, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum namun terdakwa tidak mengajukan permohonannya untuk dilepaskan dari beban pembayaran biaya perkara maka terhadap terdakwa akan dibebankan untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Mengingat, ketentuan Pasal 310 Ayat (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 312 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, Pasal-pasal dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Terdakwa NUR HANAFI Bin TOHAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan tidak memberikan pertolongan “ ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan Denda sebesar Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan Barang Bukti berupa :
1 (Satu) unit KBM Mitsubishi Pick Up No. Pol. : R-1972- AM an. USWADI ;
1 (Satu) lembar STNK KBM Mitsubishi Pick Up No. Pol. : R -1972- AM an. USWADI ;
Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak melalui terdakwa ;
SIM B 1 Umum No. 8310142550449 an. NUR HANAFI ;
Handphone Nokia Tipe X1 – 01 ;
Dikembalikan kepada terdakwa ;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak pada hari : Kamis tanggal 11 Desember 2014 oleh kami PH. SUKAMTO,SH.MH selaku Hakim Ketua VENI MUSTIKA E.T.O, SH.MH dan YUSTISIANA, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua didampingi masing-masing Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh NGABDUL NGAYIS, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Demak, dengan dihadiri BAYU KUSUMO WIJOYO, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Demak serta Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya ;
Hakim-Hakim Anggota , Hakim Ketua,
1 VENI MUSTIKA E.T.O SH, PH. SUKAMTO,SH.MH
2.Y U S T I S I A N A, SH Panitera Pengganti,
NGABDUL NGAYIS, SH