63/Pid.Sus/2015/PN.Tbk
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 63/Pid.Sus/2015/PN.Tbk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
LIE TIONG KENG Bin A SIONG Als. MUHAMMAD AFAWI Als. A KENG.
1. Menyatakan Terdakwa LIE TIONG KENG Bin A SIONG Als. MUHAMMAD AFAWI Als. A KENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Penyelundupan Di Bidang Impor Yang Dilakukan Secara Bersama-sama”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun 4 (empat) Bulan dan Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa tersebut sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor: 63/Pid.Sus/2015/PN.Tbk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana khusus dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | LIE TIONG KENG Bin A SIONG Als. MUHAMMAD AFAWI Als. A KENG. |
| Tempat lahir | : | Tanjung Balai Karimun. |
| Umur/Tgl.lahir | : | 48 Tahun/18 Agustus 1966. |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat Tinggal | : | Jl. Baran Satu Meral RT.002 RW.001 Kelurahan Baran Kecamatan Meral Kabupaten Karimun Kepulauan Riau. |
| Agama | : | I s l a m. |
| Pekerjaan | : | Pelaut (Pengurus Barang pada KLM. TIRTA ADI). |
| Pendidikan | : | Tidak Sekolah. |
Terdakwa berada dalam penahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan dari:
Penyidik Nomor: SPP-003A/WBC.04/BD.0401/2014, sejak tanggal 15 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 03 November 2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum Nomor: PRINT-51/N.10.5/Ft.2/ 11/2014, sejak tanggal 04 November 2014 sampai tanggal 13 Desember 2014;
Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor: 123/Pen.Pid/2014/PN.Tbk, sejak tanggal 14 Desember 2014 sampai dengan tanggal 12 Januari 2015;
Perpanjangan Penahanan Kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor: 03/Pen.Pid/2015/PN.Tbk, sejak tanggal 13 Januari 2015 sampai dengan tanggal 11 Februari 2015;
Penuntut Umum Nomor:PRINT-220/N.10.12/Ft.2/02/2015, sejak tanggal 11 Februari 2015 sampai dengan tanggal 02 Maret 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor: 63/Pen.Pid/2015/PN.Tbk, sejak tanggal 26 Februari 2015 sampai tanggal 27 Maret 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor: 63Pen.Pid/2015/PN.Tbk, sejak tanggal 28 Maret 2015 sampai dengan tanggal 26 Mei 2015.
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun telah diingatkan akan haknya untuk itu dan ia menyatakan akan menghadapi perkaranya sendiri;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara Terdakwa tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor: 63/Pen.Pid/2015/PN.Tbk tanggal 26 Februari 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor: 63/Pen.Pid./2015/PN.Tbk tanggal 26 Februari 2015 tentang hari sidang untuk mengadili perkara Terdakwa tersebut;
Telah mendengarkan pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa;
Telah memperhatikan Barang Bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar TUNTUTAN Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan tanggal 14 Mei 2015, yang pada pokoknya menuntut:
Menyatakan Terdakwa LIE TIONG KENG Bin A SIONG Als. MUHAMMAD AFAWI Als. A KENG bersalah melakukan “Tindak Pidana Penyelundupan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf (a) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam)bulankurungan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Telah mendengar Pembelaan dari Terdakwa yang diajukan secara lisan dipersidangan tanggal 14 Mei 2015 yang pada pokoknya menerangkan: Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi serta memohon hukuman yang seringan-ringannya;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan: tetap pada Tuntutannya dan Terdakwa dalam Duplik-nya secara lisan pula, pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat DakwaanNo. Reg. Perkara: PDS-07/Ft.2/TBK/02/2015 tertanggal 11 Februari 2015 adalah sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa LIE TIONG KENG Bin A SIONG Alias MUHAMMAD AFAWI Alias A KENG selaku Pengurus barang di KLM. TIRTA ADI bersama-sama dengan saksi SAFRIN AHMAD Bin AHMAD ABDULLAH selaku Nahkoda KLM. TIRTA ADI (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah dan telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berdasarkan Putusan Nomor: 84/Pid.Sus/ 2014/PN.TBK tanggal 17 Oktober 2014), pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2014 sekira pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Januari 2014 atau masih di dalam tahun 2014, bertempat di Perairan Pulau Tambelas Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau pada posisi koordinat 00° - 55’ - 30” U / 103° - 15’ - 30” T yang merupakan Wilayah Perairan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) berupa gula sebanyak 5.370 karung / 268.500 kg dan beras sebanyak 3.767 karung / 94.175 kg, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada sekira akhir bulan Desember 2013 terdakwa LIE TIONG KENG Bin A SIONG Alias MUHAMMAD AFAWI Alias A KENG menghubungi Sdr. Akiat yang berada di Batam untuk meminta pekerjaan, lalu Sdr. Akiat menawari pekerjaan sebagai cincu/pengurus muatan barang milik Sdr. Akiat di KLM. TIRTA ADI dan terdakwa LIE TIONG KENG Bin A SIONG Alias MUHAMMAD AFAWI Alias A KENG menyetujui bekerja sebagai cincu/pengurus barang milik Sdr. Akiat yaitu beras dan gula;
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2014 sekira pukul 23.00 WIB KLM. TIRTA ADI tanpa muatan (nihil kargo) yang dinakhodai oleh saksi SAFRIN AHMAD Bin AHMAD ABDULLAH dan terdakwa LIE TIONG KENG Bin A SIONG Alias MUHAMMAD AFAWI Alias A KENG selaku Pengurus barang di KLM. TIRTA ADI serta awak kapal lainnya bertolak dari Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau Indonesia menuju Port Klang Malaysia untuk mengangkut muatan berupa beras dan gula milik Sdr. Akiat;
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2014 sekira pukul 11.00 WIB KLM. TIRTA ADI bersandar di Dermaga Port Klang Malaysia, lalu terdakwa LIE TIONG KENG Bin A SIONG Alias MUHAMMAD AFAWI Alias A KENG menghubungi Sdr. Acin (warga negara Malaysia) selaku pengirim barang untuk menanyakan kapan akan dilakukan pemuatan barang berupa beras dan gula, selanjutnya datang muatan yang akan dimuat ke KLM. TIRTA ADI berupa beras dan gula yang ada didalam kontainer sebanyak 15 kontainer dengan ukuran 12 feet yang sudah berada diatas dermaga tak jauh dari KLM. TIRTA ADI bersandar di Dermaga Port Klang Malaysia;
Selanjutnya terdakwa LIE TIONG KENG Bin A SIONG Alias MUHAMMAD AFAWI Alias A KENG memerintahkan para awak ABK KLM. TIRTA ADI untuk memuat beras dan gula yang sudah berada di kontainer diatas Dermaga Port Klang Malaysia keatas KLM. TIRTA ADI, pemuatan tersebut dilakukan sampai sekira pukul 17.00 WIB dan pemuatan beras dan gula dilanjutkan kembali pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2014 sekira pukul 08.00 WIB dan pemuatan tersebut selesai dilakukan sekira pukul 17.00 WIB ke atas KLM. TIRTA ADI;
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2014 sekira pukul 15.00 WIB KLM. TIRTA ADI yang dinakhodai oleh saksi SAFRIN AHMAD Bin AHMAD ABDULLAH bersama-sama dengan terdakwa LIE TIONG KENG Bin A SIONG Alias MUHAMMAD AFAWI Alias A KENG serta awak kapal KLM. TIRTA ADI bertolak dari Dermaga Port Klang Malaysia menuju Guntung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau dengan membawa muatan beras dan gula;
Pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2014 sekira pukul 21.30 WIB saat dalam pelayaran dari Port Klang Malaysia menuju Guntung Kabupaten indragiri Hilir Provinsi Riau Indonesia, tepatnya di Perairan Pulau Tambelas Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau pada posisi koordinat 00° - 55’ - 30” U / 103° - 15’ - 30” T KLM. TIRTA ADI ditegah oleh Tim Patroli BC-5002;
Saat Tim Patroli BC-5002 melakukan pemeriksaan diatas KLM. TIRTA ADI, ditemukan muatan KLM. TIRTA ADI berupa beras dan gula yang merupakan komoditas yang dibatasi perdagangannya dan hanya dapat di impor oleh Importir khusus yang ditunjuk oleh pemerintah yang tidak dilindungi dengan Pemberitahuan Ekspor barang (PEB) dan dokumen muatan yang sah (manifes). Untuk proses lebih lanjut KLM. TIRTA ADI beserta awak kapal dan muatannya di bawa Tim Patroli BC-5002 menuju Dermaga Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pencacahan tanggal 22 Januari 2014 atas KLM. TIRTA ADI ditemukan muatan White Crystal Sugar merk INDIAN sejumlah 5.370 karung/268.500 kg dan White Rice merk Kung-Fu Girl sejumlah 3.767 karung/94.175 kg made in Pakistan yang tidak sesuai/berbeda dengan 3 (tiga) lembar Outward manifest oleh agen Osfacs SDN BHD tanggal 14 Januari 2014 dan 3 (tiga) lembar Outward manifest oleh agen Orchid Shipping & Forwarding Service tanggal 14 Januari 2014 diurus terdakwa LIE TIONG KENG Bin A SIONG Alias MUHAMMAD AFAWI Alias A KENG menyatakan bahwa muatan KLM. TIRTA ADI adalah 7.000 Bags Vietnam Glutinous Rice dan 5.000 Bags Indian White Crystal Sugar;
Bahwa Outward manifest yang diurus muatannya oleh terdakwa LIE TIONG KENG Bin A SIONG Alias MUHAMMAD AFAWI Alias A KENG yang kemudian dibawa oleh saksi SAFRIN AHMAD Bin AHMAD ABDULLAH adalah 3 (tiga) lembar Outward manifest oleh agen Osfacs SDN BHD tanggal 14 Januari 2014 tujuan Guntung Provinsi Riau Indonesia dan 3 (tiga) lembar Outward manifest oleh agen Orchid Shipping & Forwarding Service tanggal 14 Januari 2014 tujuan Dumai Indonesia;
Bahwa terdakwa LIE TIONG KENG Bin A SIONG Alias MUHAMMAD ALFAWI Alias A KENG selaku Pengurus barang yang merupakan muatan yang ada di KLM. TIRTA ADI berupa beras dan gula dalam pelayaran menuju Guntung Provinsi Riau Indonesia atau menuju Dumai Indonesia tanpa menyerahkan pemberitahuan berupa Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) kekantor pabean yang akan disinggahi/didatangi oleh KLM. TIRTA ADI;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf (a) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut di atas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dengan jelas tentang perbuatan apa yang didakwakan kepadanya dan ia tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya maka Penuntut Umum mengajukan 2 (dua) orang Saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agama yang dianutnya dan pada pokoknya menerangkan:
Saksi EDI NURMAN:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2014 sekitar pukul 21.30 wib Saksi selaku Komandan Tim Patroli BC.5002 melakukan penegahan terhadap KLM. TIRTA ADI di Perairan Pulau Tambelas Kabupaten Karimun;
Bahwa Saksi sebagai Komandan Patroli BC.5002 berdasarkan Surat Perintah Patroli Nomor: PRIN-13/WBC.04/BD.03/2014 tanggal 10 Januari 2014 dan Surat Perintah Berlayar Nomor: 12/T.OPP/2014 tanggal 10 Januari 2014;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2014 sekitar pukul 17.00 wib Saksi mendapat perintah dari atasan yakni Kabid P2 (Agus Wardono) untuk mencari KLM. TIRTA ADI dalam jalur dari Port Klang Malaysia dan saat itu Saksi juga diberikan foto kapal yang dimaksud tersebut;
Bahwa kemudian Saksi bersama Tim Patroli BC.5002 bersiaga didaerah yang dimaksud dan sekitar pukul 21.30 wib KLM. TIRTA ADI memasuki Perairan Pulau Tambelas maka Tim Patroli BC.5002 langsung melakukan penegahan yakni: KLM. TIRTA ADI dihentikan lalu Nahkoda dan ABK beserta seluruh dokumen yang ada di kapal tersebut, diminta naik ke kapal Patroli BC.5002;
Bahwa sebagian Tim Patroli BC.5002 melakukan pemeriksaan terhadap muatan KLM. TIRTA ADI tersebut;
Bahwa KLM. TIRTA ADI dilengkapi dengan peralatan GPS maupun kompas di ruang kemudi dan berdasarkan GPS, sewaktu ditegah KLM. TIRTA ADI berada di koordinat 00° - 55’ - 30” U / 103° - 15’ - 30” T;
Bahwa sewaktu ditegah awak KLM. TIRTA ADI berjumlah 8 (delapan) orang termasuk Terdakwa selaku Cincu (pengurus muatan);
Bahwa saat dilakukan pemeriksaan ternyata KLM. TIRTA ADI membawa beras dan gula yang merupakan komoditas yang dibatasi perdagangannya dan hanya dapat diimpor oleh Importir Khusus yang ditunjuk Menperindag;
Bahwa selain itu, terhadap muatan beras dan gula tersebut dilengkapi dengan 2 (dua) manifes. Dan antara muatan yang tertera dalam manifes tersebut, Tidak Sesuai dengan yang diangkut, yakni pada manifes tertera Beras Pulut sedangkan yang dimuat adalah Beras Putih;
Bahwa atas temuan tersebut, saksi langsung melaporkan ke atasan yakni Kabid P2 (Agus Wardono) dan atas perintah beliau, KLM. TIRTA ADI beserta muatannya ditarik ke Dermaga Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut;
Bahwa Saksi mengambil semua dokumen-dokumen kapal dari Nakhoda dan Saksi juga telah mengecek dokumen tersebut dihadapan Terdakwa;
Bahwa saat ditegah KLM. TIRTA ADI memiliki dokumen yang terdiri dari 10 (sepuluh) lembar Surat dan Paspor sebanyak 8 (delapan) buah, untuk rinciannya Saksi sudah lupa. Akan tetapi, yang dijadikan sebagai barang bukti pada perkara ini, benar itu adanya;
Bahwa dipersidangan Majelis memperlihatkan seluruh barang bukti dan foto KLM. TIRTA ADI beserta muatannya sehingga Saksi pun membenarkannya;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi ARDIANSYAH:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2014 sekitar pukul 21.30 wib Saksi selaku Wakil Komandan Tim Patroli BC.5002 melakukan penegahan terhadap KLM. TIRTA ADI di Perairan Pulau Tambelas Kabupaten Karimun;
Bahwa Saksi sebagai Wakil Komandan Patroli BC.5002 berdasarkan Surat Perintah Patroli Nomor: PRIN-13/WBC.04/BD.03/2014 tanggal 10 Januari 2014 dan Surat Perintah Berlayar Nomor: 12/T.OPP/2014 tanggal 10 Januari 2014;
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2014 sekitar pukul 17.00 wib Saksi mendapat perintah dari atasan yakni Kabid P2 (Agus Wardono) untuk mencari KLM. TIRTA ADI dalam jalur dari Port Klang Malaysia dan saat itu Saksi juga diberikan foto kapal yang dimaksud tersebut;
Bahwa kemudian Saksi bersama Tim Patroli BC.5002 bersiaga didaerah yang dimaksud dan sekitar pukul 21.30 wib KLM. TIRTA ADI memasuki Perairan Pulau Tambelas maka Tim Patroli BC.5002 langsung melakukan penegahan yakni: KLM. TIRTA ADI dihentikan lalu Nahkoda dan ABK beserta seluruh dokumen yang ada di kapal tersebut, diminta naik ke kapal Patroli BC.5002;
Bahwa sebagian Tim Patroli BC.5002 melakukan pemeriksaan terhadap muatan KLM. TIRTA ADI tersebut;
Bahwa KLM. TIRTA ADI dilengkapi dengan peralatan GPS maupun kompas di ruang kemudi dan berdasarkan GPS, sewaktu ditegah KLM. TIRTA ADI berada di koordinat 00° - 55’ - 30” U / 103° - 15’ - 30” T;
Bahwa sewaktu ditegah awak KLM. TIRTA ADI berjumlah 8 (delapan) orang termasuk Terdakwa selaku Cincu (pengurus muatan);
Bahwa saat dilakukan pemeriksaan ternyata KLM. TIRTA ADI membawa beras dan gula yang merupakan komoditas yang dibatasi perdagangannya dan hanya dapat diimpor oleh Importir Khusus yang ditunjuk Menperindag;
Bahwa selain itu, terhadap muatan beras dan gula tersebut dilengkapi dengan 2 (dua) manifes. Dan antara muatan yang tertera dalam manifes tersebut, Tidak Sesuai dengan yang diangkut, yakni pada manifes tertera Beras Pulut sedangkan yang dimuat adalah Beras Putih;
Bahwa atas temuan tersebut, saksi langsung melaporkan ke atasan yakni Kabid P2 (Agus Wardono) dan atas perintah beliau, KLM. TIRTA ADI beserta muatannya ditarik ke Dermaga Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut;
Bahwa Saksi mengambil semua dokumen-dokumen kapal dari Nakhoda dan Saksi juga telah mengecek dokumen tersebut dihadapan Terdakwa;
Bahwa saat ditegah KLM. TIRTA ADI memiliki dokumen yang terdiri dari 10 (sepuluh) lembar Surat dan Paspor sebanyak 8 (delapan) buah, untuk rinciannya Saksi sudah lupa. Akan tetapi, yang dijadikan sebagai barang bukti pada perkara ini, benar itu adanya;
Bahwa dipersidangan Majelis memperlihatkan seluruh barang bukti dan foto KLM. TIRTA ADI beserta muatannya sehingga Saksi pun membenarkannya;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa kemudian didepan persidangan telah didengar pula keterangan 2 (dua) orang Ahli yang memberikan keterangan dibawah sumpah menurut agama yang dianutnya dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi IRIANTA JAYANDARU ARIO:
Bahwa Ahli mempunyai keahlian di bidang Kepabeanan;
Bahwa berdasarkan Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2006 menegaskan bahwa “untuk pemenuhan kewajiban pabean berdasarkan undang-undang ini Pejabat Bea dan Cukai berwenang untuk menghentikan dan memeriksa sarana pengangkut serta barang diatasnya” sehingga Tim Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berwenang melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal yang sedang berlayar di laut;
Bahwa peraturan pelaksanaan Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2006 yaitu:
PP Nomor 21 Tahun 1996 tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan;
Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor: P-53/BC/2010 tentang Tatalaksana Pengawasan;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 30/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Penindakan di Bidang Kepabeanan;
Keputusan Dirjen Bea Cukai Nomor: KEP-08/BC/1997 tentang Penghentian, Pemeriksaan dan Penegahan Sarana Pengangkut dan Barang Diatasnya serta Penghentian Pembongkaran dan Penegahan Barang; dan
Keputusan Dirjen Bea Cukai No.: KEP-58/BC/1997 tentang Patroli Bea Cukai.
Bahwa Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 30/KMK.05/1997 Pejabat Bea dan Cukai diberi wewenang untuk melakukan pengejaran atau melakukan upaya penghentian secara paksa;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan diduga keras telah terjadi pelanggaran Kepabeanan, Tim Patroli Bea Cukai wajib melakukan penegahan terhadap kapal dan barang diatasnya serta berwenang memerintahkan Nakhoda agar membawa kapalnya ke Kantor Bea Cukai untuk penelitian lebih lanjut;
Bahwa pengertian dari “IMPOR” menurut Pasal 1 angka 13 UU Nomor 17 Tahun 2006 yaitu kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean;
Bahwa yang dikategorikan sebagai “BARANG IMPOR” menurut Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2006 yaitu barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang Impor dan terutang bea masuk. Dalam ayat ini memberikan penegasan pengertian “IMPOR SECARA YURIDIS” yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan;
Bahwa pengertian “DAERAH PABEAN” berdasarkan Pasal 1 angka 2 Nomor 17 Tahun 2006 adalah wilayah Republik Indonesia meliputi darat, perairan dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan landas kontinen yang berlaku UU Nomor 17 Tahun 2006 tersebut;
Bahwa “Kewajiban Pengangkut” yang mengangkut barang dari luar daerah pabean Indonesia tujuan ke dalam daerah pabean Indonesia, antara lain:
Pengangkut wajib memberitahukan rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP) ke kantor pabean tujuan, sebelum kedatangan sarana pengangkut (vide: Pasal 7A ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2006);
Pengangkut wajib mencantumkan barang yang diangkutnya dalam manifes. Jadi pengangkut wajib membawa dokumen manifest atas barang yang diangkutnya (vide: Pasal 7A ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2006);
Pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan pabean mengenai barang yang diangkutnya, sebelum melakukan pembongkaran. Pemberitahuan pabean yang dimaksud BC 1.1 (manifest) (vide: Pasal 7A ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2006);
Bahwa sesuai penjelasan Pasal 7A ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2006, “MANIFEST” adalah daftar barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut;
Bahwa Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P 19/BC/2006 menegaskan bahwa pengangkut yang sarana pengangkutnya akan datang dari luar daerah pabean wajib menyerahkan pemberitahuan berupa rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP) kepada Pejabat di setiap kantor pabean yang akan disinggahi, paling lambat 24 jam sebelum kedatangannya;
Bahwa jika tidak dilakukan RKSP maka Sanksinya adalah denda tetapi jika tidak dilindungi manifest, Sanksinya adalah pidana;
Bahwa setiap kapal yang singgah harus sesuai dengan manifes dan kapal hanya boleh singgah karena keadaan darurat;
Bahwa terhadap pengangkut yang mengangkut barang impor dan dilindungi 2 (dua) dokumen manifes tersebut, dapat diartikan dokumen pelengkap pabeannya berupa manifes diduga palsu atau dipalsukan dan sanksinya adalah dipidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 huruf a UU Nomor 17 Tahun 2006;
Bahwa didalam Pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2006, manifest tersebut dapat diartikan Outward Manifest (pemberitahuan dari luar negeri) maupun Inward Manifest (pemberitahuan dari dalam negeri);
Bahwa untuk muatan “beras” dengan “beras ketan” adalah 2 hal yang berbeda;
Bahwa jenis barang yang tercantum dalam manifes berupa: Vietnamese Glutinous Rice dan Ternyata kedapatan berupa White Rice made in Pakistan serta jumlahnya juga berbeda (diberitahukan 7.000 bag Tapi kedapatan sejumlah 3.767 bag), maka dapat diartikan bahwa terhadap muatan White Rice merk Kung-Fu Girl made in Pakistan sejumlah 3.767 bag, TIDAK tercantum dalam manifes (vide: Pasal 7A ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2006) dan dikenakan Sanksi Pidana (vide: Pasal 102 huruf a UU Nomor 17 Tahun 2006);
Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2014 KLM. TIRTA ADI di Perairan Pulau Tambelas Karimun saat dalam pelayaran dari Port Klang Malaysia menuju Guntung tidak dibenarkan mengangkut barang impor, berupa: Beras sebanyak 3.767 bag dan Gula sebanyak 5.370 bag, dengan 2 (dua) dokumen manifes yang masing-masing datanya tidak sesuai dengan yang sebenarnya;
Bahwa Impor Beras hanya dapat dilaksanakan oleh Perusahaan Umum BULOG. Sedangkan Gula kristal mentah/gula kasar (raw sugar) dan gula kristal rafinasi (refined sugar) hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai Importir Produsen Gula;
Bahwa karena KLM. TIRTA ADI tidak datang di Dumai dan tidak sampai di Kawasan Guntung/Tembilahan serta tidak menyerahkan RKSP ke Kantor Bea dan Cukai Dumai maupun Tembilahan sehingga terhadap KLM. TIRTA ADI tidak dapat dikenakan Sanksi Administrasi;
Bahwa Manifes yang tidak didaftarkan dan mengalami kesalahan, maka Manifes tersebut tidak dapat dirubah;
Bahwa Manifes yang telah didaftarkan dapat dilakukan perbaikan sesuai dokumen pendukung dalam pembuatan perubahan manifes tersebut;
Bahwa Terdakwa selaku Pengurus Barang WAJIB mengetahui muatan yang dibawa dan harus sesuai dengan manifes;
Bahwa yang bertanggungjawab terhadap barang yang diangkut ketika masuk dalam daerah pabean adalah Nahkoda dan Pengurus Barang/Cincu;
Bahwa menurut ahli, Perbuatan Terdakwa tersebut berakibat negara mengalami Kerugian secara Materiil sebesar Rp 567.600.377,- (perhitungan secara rinci telah Saksi uraikan didalam BAP Penyidik) dan secara Immaterial yaitu terganggunya harga beras maupun gula di pasaran dalam negeri berakibat akan mengancam kelangsungan hidup petani;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi BRUSLY JUNEYDY SITINJAK:
Bahwa Ahli mempunyai keahlian di bidang Nautis atau Pelayaran;
Bahwa posisi koordinat 00° - 55’ - 30” U / 103° - 15’ - 30” T berada di Perairan Pulau Tambelas Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau Indonesia;
Bahwa posisi koordinat 00° - 55’ - 30” U / 103° - 15’ - 30” T berada di Sebelah Barat Daya Pulau Tambelas dan termasuk dalam daerah perairan Indonesia atau lebih tepatnya, jika dilihat dengan menggunakan penunjuk arah mata angin (kompas), posisi koordinat tersebut berada pada arah 225º Pulau Karimun Kab. arimun Provinsi Kepulauan Riau Indonesia;
Bahwa jika diukur dengan menggunakan peta, maka jarak koordinat 00° - 55’ - 30” U / 103° - 15’ - 30” T dengan Pulau Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau Indonesia sejauh ± 4 (empat) mil laut;
Bahwa jarak titik koordinat tersebut dengan Perairan Internasional terdekat adalah sejauh ± 21 (dua puluh satu) mil laut dan berada di sebelah Selatan perairan Internasional;
Bahwa dari Perairan Pulau Tambelas lebih dekat ke Tanjung Balai Karimun daripada ke Guntung karena dari Perairan Pulau Tambelas menuju Guntung, perjalanan kira-kira 12 jam lagi;
Bahwa posisi Dumai sudah lewat jauh dari Perairan Pulau Tambelas tersebut, karena Pelabuhan Port Klang Malaysia letaknya berhadapan dengan Dumai;
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa didalam persidangan Terdakwa menyatakan tidak mengajukan Saksi-saksi yang meringankan (ade charge);
Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa LIE TIONG KENG Bin A SIONG Als. MUHAMMAD AFAWI Als. A KENG dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa awalnya sekira akhir bulan Desember 2013 Terdakwa menghubungi Sdr. Akiat yang berada di Batam untuk meminta pekerjaan lalu Sdr. Akiat menawari pekerjaan sebagai Cincu/Pengurus Muatan Barang milik Sdr. Akiat di KLM. TIRTA ADI dan Terdakwa menyetujuinya;
Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2014 sekira pukul 23.00 wib KLM. TIRTA ADI (tanpa membawa muatan) beserta awak kapal bertolak dari Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau Indonesia menuju Port Klang Malaysia untuk mengangkut muatan berupa: Beras dan Gula milik Sdr. Akiat. Saat itu KLM. TIRTA ADI dinahkodai oleh Saksi Safrin Ahmad Bin Ahmad Abdullah dan Terdakwa selaku Pengurus Barang di KLM. TIRTA ADI yang bertugas mengawasi pemuatan dan pembongkaran barang, menyediakan ransum kapal selama dalam pelayaran;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2014 sekira pukul 11.00 wib KLM. TIRTA ADI tiba di Malaysia dan bersandar di Dermaga Port Klang Malaysia. Kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. Acin (warga negara Malaysia) selaku pengirim barang untuk menanyakan kapan akan dilakukan pemuatan barang berupa: Beras dan Gula. Tidak beberapa lama kemudian, muatan yang akan dimuat datang yakni berupa Beras dan Gula, terdapat didalam kontainer sebanyak 15 kontainer dengan ukuran 12 feet yang sudah berada diatas dermaga tak jauh dari KLM. TIRTA ADI bersandar di Dermaga Port Klang Malaysia. Selanjutnya Terdakwa memerintahkan para ABK KLM. TIRTA ADI untuk segera melakukan pemuatan Beras dan Gula tersebut dengan menggunakan Kren Kapal. Pemuatan tersebut berlangsung sampai pukul 17.00 wib dikarenakan hari sudah sore, maka pemuatan disambung esok harinya;
Bahwa keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2014 sekira pukul 08.00 wib pemuatan Beras dan Gula dilanjutkan kembali hingga selesai hari itu juga sekira pukul 17.00 wib. Setelah selesai pemuatan, Saksi Safrin Ahmad Bin Ahmad Abdullah membawa KLM. TIRTA ADI bersandar di dermaga tunggu di Port Klang Malaysia menunggu Terdakwa untuk belanja kelengkapan ransum. Lalu pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2014 sekira pukul 15.00 wib, KLM. TIRTA ADI berangkat menuju Sungai Guntung Provinsi Riau, dengan bermuatan berupa Beras dan Gula;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2014 sekira pukul 21.30 wib sewaktu dalam perjalanan menuju Sungai Guntung Provinsi Riau, KLM. TIRTA ADI ditegah Tim Patroli BC.5002 di Perairan Pulau Tambelas Kabupaten Karimun posisi koordinat 00° - 55’ - 30” U / 103° - 15’ - 30” T. Saat itu awak berjumlah 8 orang yaitu: Saksi Safrin Ahmad Bin Ahmad Abdullah sebagai Nakhoda, Sdr. Atian sebagai KKM, Terdakwa sebagai Cincu (pengurus muatan), Sdr. Selamat, Sdr. Suhaimi, Sdr. Jumadil, Sdr. Zoel dan Sdr. Iskandar sebagai Anak Buah Kapal. Setelah itu Tim Patroli BC.5002 melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan TERNYATA didapati muatan KLM. TIRTA ADI tersebut tidak sesuai dengan dokumen muatan yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean (Manifest). Atas temuan tersebut, maka KLM. TIRTA ADI beserta awak beserta muatannya ditarik ke Dermaga Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa yang bertanggung jawab atas pengangkutan Beras dan Gula tersebut adalah Terdakwa selaku Cincu dan Saksi Safrin selaku Nahkoda KLM. TIRTA ADI;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Barang Bukti berupa:
1 (satu) unit KLM. TIRTA ADI ukuran GT. 200 merk mesin “Nissan 120 PK”;
1 (satu) lembar Pas Tahunan Nomor: PK.002/10/16/AD-TG.WI-2013 tanggal 20 Juni 2013;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Nomor: PK.002/66/14/KSOP-Tbk-13 tanggal 13 Desember 2013;
1 (satu) lembar Surat Ukur Nomor: 1927/GGe tanggal 29 Mei 2013;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan Bagi Kapal Layar Motor (KLM) Nomor: PK.001/10/15/AD-TG.WI-2013 tanggal 20 Juni 2013;
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan tanggal 20 Juni 2003 an. Safrin Ahmad;
1 (satu) lembar Surat Re-Inspection Certificate tanggal 20 Juni 2013;
1 (satu) lembar Surat Certeficate Fire Extinguishers Fire Hoses Safety and Rescue Ewquipment tanggal 26 Agustus 2010;
3 (tiga) lembar Outward Manifest oleh Agent Osfacs SDN BHD tanggal 14 Januari 2014, dengan muatan Beras sebanyak 7.000 bags dan Gula sebanyak 5.000 bags;
3 (tiga) lembar Outward Manifest oleh Agent Orchid Shipping & Forwarding Services tanggal 14 Januari 2013;
1 (satu) lembar Port Clereance dari Kastam Diraja Malaysia pada tanggal 14 Januari 2014;
1 (satu) lembar Crew List dari Immigration Malaysia tanggal 14 Januari 2014;
1 (satu) buah Passpor an. Safrin Ahmad;
1 (satu) buah Buku Pelaut an. Safrin Ahmad;
Muatan KLM. Tirta Adi berupa:
Gula sebanyak 5.370 krg / 268.500 kg; dan
Beras sebanyak 3.767 krg / 94.175 kg.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor: 84/Pid.Sus/2014/ PN.Tbk tanggal 17 Oktober 2014 dalam perkara an. Terdakwa Safrin Ahmad Bin Ahmad Abdullah;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan serta bukti surat yang terlampir dalam berkas perkara ini, dianggap sudah tercantum seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa dipersidangan serta dihubungkan dengan keberadaan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, maka telah terungkap FAKTA-FAKTA sebagai berikut:
Bahwa awalnya sekira akhir bulan Desember 2013 Terdakwa menghubungi Sdr. Akiat yang berada di Batam untuk meminta pekerjaan lalu Sdr. Akiat menawari pekerjaan sebagai Cincu/Pengurus Muatan Barang milik Sdr. Akiat di KLM. TIRTA ADI dan Terdakwa pun menyetujuinya. Kemudian pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2014 sekira pukul 23.00 wib KLM. TIRTA ADI (tanpa membawa muatan) beserta awak kapal bertolak dari Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau Indonesia menuju Port Klang Malaysia untuk mengangkut muatan berupa: Beras dan Gula milik Sdr. Akiat. Saat itu KLM. TIRTA ADI dinahkodai oleh Saksi Safrin Ahmad Bin Ahmad Abdullah dan Terdakwa selaku Pengurus Barang yang bertugas mengawasi pemuatan dan pembongkaran barang, menyediakan ransum kapal selama dalam pelayaran;
Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2014 sekira pukul 11.00 wib KLM. TIRTA ADI tiba di Malaysia dan bersandar di Dermaga Port Klang Malaysia. Kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. Acin (warga negara Malaysia) selaku pengirim barang untuk menanyakan kapan akan dilakukan pemuatan barang berupa: Beras dan Gula. Tidak beberapa lama kemudian, muatan yang akan dimuat datang yakni berupa Beras dan Gula terdapat didalam kontainer sebanyak 15 kontainer dengan ukuran 12 feet yang sudah berada diatas dermaga, tak jauh dari KLM. TIRTA ADI bersandar di Dermaga Port Klang Malaysia. Lalu Terdakwa memerintahkan para ABK KLM. TIRTA ADI untuk melakukan pemuatan Beras dan Gula tersebut dengan menggunakan Kren Kapal. Pemuatan tersebut berlangsung sampai pukul 17.00 wib dikarenakan hari sudah sore, maka pemuatan disambung esok harinya;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2014 sekira pukul 08.00 wib pemuatan Beras dan Gula dilanjutkan kembali hingga selesai hari itu juga sekira pukul 17.00 wib. Setelah selesai pemuatan, Saksi Safrin Ahmad Bin Ahmad Abdullah membawa KLM. TIRTA ADI bersandar di dermaga tunggu di Port Klang Malaysia menunggu Terdakwa untuk belanja kelengkapan ransum. Lalu pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2014 sekira pukul 15.00 wib, KLM. TIRTA ADI berangkat menuju Sungai Guntung Provinsi Riau dengan bermuatan berupa Beras dan Gula;
Bahwa sewaktu dalam perjalanan menuju Sungai Guntung Provinsi Riau, pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2014 sekira pukul 21.30 wib KLM. TIRTA ADI ditegah Tim Patroli BC.5002 di Perairan Pulau Tambelas Kabupaten Karimun posisi koordinat 00° - 55’ - 30” U / 103° - 15’ - 30” T. Saat itu awak berjumlah 8 orang yaitu: Saksi Safrin Ahmad Bin Ahmad Abdullah sebagai Nakhoda, Sdr. Atian sebagai KKM, Terdakwa sebagai Cincu (pengurus muatan), Sdr. Selamat, Sdr. Suhaimi, Sdr. Jumadil, Sdr. Zoel dan Sdr. Iskandar sebagai Anak Buah Kapal. Setelah itu Tim Patroli BC.5002 melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan TERNYATA didapati muatan KLM. TIRTA ADI tersebut tidak sesuai dengan dokumen muatan yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean (Manifest). Atas temuan tersebut, maka KLM. TIRTA ADI beserta awak beserta muatannya ditarik ke Dermaga Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa setelah dilakukan pencacahan maka didapati muatan KLM. TIRTA ADI, yakni:
White Crystal Sugar Merk INDIAN sebanyak 5.370 karung / 268.500 Kg; dan
White Rice Merk Kungfu Girl sebanyak 3.767 karung / 94.175 Kg.
Bahwa KLM. TIRTA ADI tidak melaporkan keberangkatannya ke Kantor Bea dan Cukai serta tidak menggunakan Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar;
Berdasarkan keterangan Ahli Nautika (Brusly Juneydy Sitinjak) dari Kanwil DJBC Khusus Kepri menyatakan pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2014 sekira pukul 21.30 wib KLM. TIRTA ADI ditegah Tim Patroli BC.5002 pada posisi koordinat 00° - 55’ - 30” U / 103° - 15’ - 30” T yakni tepatnya berada di Perairan Pulau Tambelas Kabupaten Karimun Prov. Kep. Riau Indonesia, yang termasuk dalam wilayah Kepabeanan Republik Indonesia;
Berdasarkan keterangan Ahli Kepabeanan (Puput Hernyadi) dari Kanwil DJBC Khusus Kepri menyatakan Perbuatan Terdakwa selaku Cincu/Pengurus Muatan Barang yang memerintahkan para ABK untuk melakukan pemuatan Beras dan Gula TANPA dilengkapi dengan dokumen yang sah yakni Pemberitahuan Pabean (manifest) atau dokumen lainnya, dengan menggunakan Kren Kapal ke atas KLM. TIRTA ADI tersebut merupakan Tindak Pidana Penyelundupan di Bidang Impor (vide: Pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2006 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP) dan perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan Negara Dirugikan baik Secara Materiil yakni: sebesar Rp. 567.600.377,- maupun Secara Immateriil: terganggunya harga Beras maupun Gula di pasaran dalam negeri berakibat akan mengancam kelangsungan hidup petani dalam negeri;
Bahwa sejak awal Terdakwa menyadari bahwa perbuatannya tersebut salah tetapi Terdakwa tetap nekad melakukannya karena untuk menutupi kebutuhan keluarga dan kebutuhan sekolah anak-anaknya;
Bahwa Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi serta memohon keringanan hukuman karena istri dan anak-anak mereka tidak ada yang memberi nafkah selama Terdakwa ditahan.
Menimbang, bahwa walaupun telah terbukti adanya fakta-fakta sebagaimana telah diuraikan diatas namun untuk dapatnya Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan tersebut, maka haruslah dibuktikan apakah Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur delik dari pasal tindak pidana yang didakwakan kepadanya oleh Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa dihadapkan kedepan persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan TUNGGAL yakni: sebagaimana Pasal 102 huruf (a)UndangUndangNomor 17 Tahun 2006 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap Orang;
Mengangkut Barang Impor Yang Tidak Tercantum Dalam Manifest Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 7A ayat (2);
Mereka yang Melakukan, yang Menyuruh Melakukan dan yang Turut Serta Melakukan Perbuatan.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih lanjut dibawah ini.
Ad. 1. Unsur Setiap Orang.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 12 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang dimaksud “Orang” adalah orang perseorangan atau badan hukum. Pada dasarnya kata “Setiap Orang” menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya, menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi, Cetakan ke-4, Tahun 2003, Hal. 209 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, kata “Setiap Orang” identik dengan terminologi kata “Barang Siapa” atau “hij” sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau Setiap Orang sebagai Subyek Hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawaban dalam segala perbuatannya atau tindakannya. Dengan demikian konsekuensi logis dari kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvaanbaarheid) tidak perlu dibuktikan lagi dikarenakan setiap subyek hukum melekat erat kemampuan bertanggung jawab, sebagaimana ditegaskan dalam Memorie van Toelichting (MvT);
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dari Penyidik Kanwil DJBC Khusus Kepri, Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan dari Penuntut Umum maupun dalam pemeriksaan identitas Terdakwa pada sidang pertama sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Persidangan dan pembenaran para Saksi menerangkan bahwa yang sedang diadili di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun adalah BENAR Terdakwa LIE TIONG KENG Bin A SIONG Als. MUHAMMAD AFAWI Als. A KENG sehingga tidak terjadi error in persona;
Menimbang, bahwa kemudian berdasarkan pengamatan Majelis Hakim selama persidangan, ternyata Terdakwa dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik dan dapat menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik pula serta dalam menjalani persidangan Terdakwa sedang tidak terganggu pikirannya. Oleh karena itu, Terdakwa memiliki kemampuan bertanggung jawab apabila ternyata Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa adalah benar subyek hukum yang dimaksud dalam surat dakwaan dan Terdakwa memiliki kemampuan bertanggungjawab maka unsur “setiap orang” ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. Unsur Mengangkut Barang Impor Yang Tidak Tercantum Dalam Manifes Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 7A ayat (2).
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 13 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang dimaksud dengan “IMPOR” adalah kegiatan memasukkan barang kedalam Daerah Pabean. Kemudian dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang dikategorikan sebagai “BARANG IMPOR” adalah barang yang dimasukkan kedalam Daerah Pabean diperlakukan sebagai Barang Impor dan terutang Bea Masuk. Ayat ini memberikan penegasan Impor secara Yuridis yaitu pada saat barang memasuki Daerah Pabean maka saat itu barang tersebut terutang bea masuk. Hal ini merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan termasuk barang yang merupakan pembekalan kapal sudah diperlakukan sebagai barang impor. Selanjutnya, yang dimaksud dengan “DAERAH PABEAN” adalah wilayah Republik Indonesia meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku undang-undang ini (vide: Pasal 1 angka 2 UU No. 17 Tahun 2006);
Menimbang, bahwa kemudian berdasarkan Pasal 7A ayat (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 ditegaskan bahwa Pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki Daerah Pabean WAJIB mencantumkan barang yang diangkutnya dalam manifestnya. Dan dalam Penjelasan Pasal 7A ayat (2) tersebut, yang dimaksud “MANIFEST” yaitu daftar barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan baik yang diperoleh dari keterangan Saksi-Saksi, alat bukti Surat maupun keterangan Terdakwa dan didukung oleh Barang Bukti yang saling bersesuaian menerangkan berawal pada akhir bulan Desember 2013 Terdakwa menghubungi Sdr. Akiat yang berada di Batam untuk meminta pekerjaan lalu Sdr. Akiat menawari pekerjaan sebagai Cincu/Pengurus Muatan Barang di KLM. TIRTA ADI dan Terdakwa pun menyetujuinya. Kemudian pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2014 sekira pukul 23.00 wib KLM. TIRTA ADI (tanpa membawa muatan) bertolak dari Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau Indonesia menuju Port Klang Malaysia untuk mengangkut muatan berupa: Beras dan Gula milik Sdr. Akiat. Saat itu KLM. TIRTA ADI dinahkodai oleh Saksi Safrin Ahmad Bin Ahmad Abdullah dan Terdakwa selaku Pengurus Barang, yang bertugas mengawasi pemuatan dan pembongkaran barang, menyediakan ransum kapal selama dalam pelayaran;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2014 sekira pukul 11.00 wib KLM. TIRTA ADI tiba di Malaysia dan bersandar di Dermaga Port Klang Malaysia. Kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. Acin (warga negara Malaysia) selaku pengirim barang untuk menanyakan kapan akan dilakukan pemuatan barang berupa: Beras dan Gula (sesuai dengan perintah Sdr. Akiat). Beberapa lama kemudian, muatan datang yakni berupa Beras dan Gula terdapat didalam kontainer sebanyak 15 kontainer dengan ukuran 12 feet yang sudah berada diatas dermaga, tak jauh dari KLM. TIRTA ADI bersandar. Lalu Terdakwa selaku Pengurus Muatan di KLM. TIRTA ADI dengan TIDAK mengecek/meneliti terlebih dahulu tentang kelengkapan dokumen muatan dan langsung memerintahkan para ABK untuk melakukan pemuatan Beras dan Gula tersebut dengan menggunakan Kren Kapal ke atas KLM. TIRTA ADI. Pemuatan tersebut berlangsung sampai pukul 17.00 wib dan karena hari sudah sore, maka pemuatan dilanjutkan besok. Keesokan harinya Minggu tanggal 12 Januari 2014 sekira pukul 08.00 wib pemuatan Beras dan Gula dilanjutkan kembali hingga selesai pada hari itu juga sekira pukul 17.00 wib. Setelah selesai pemuatan, Saksi Safrin Ahmad Bin Ahmad Abdullah membawa KLM. TIRTA ADI bersandar di dermaga Port Klang Malaysia, seraya menunggu Terdakwa untuk belanja kelengkapan ransum. Lalu pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2014 sekira pukul 15.00 wib, KLM. TIRTA ADI berangkat menuju Sungai Guntung Provinsi Riau dengan membawa muatan berupa Beras dan Gula milik Sdr. Akiat tersebut;
Menimbang, bahwa pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2014 sekira pukul 21.30 wib saat dalam perjalanan menuju Sungai Guntung Provinsi Riau, tepatnya di Perairan Pulau Tambelas Kab. Karimun pada posisi koordinat 00° - 55’ - 30” U / 103° - 15’ - 30” T KLM. TIRTA ADI ditegah oleh Tim Patroli BC.5002 dan langsung dilakukan pemeriksaan terhadap awak kapal, dokumen maupun muatannya. Sehingga, DIDAPATI muatan KLM. TIRTA ADI berupa: White Crystal Sugar merk INDIAN sejumlah 5.370 krg/ 268.500 kg dan White Rice merk Kung-Fu Girl sejumlah 3.767 krg / 94.175 kg made in Pakistan TIDAK SESUAI dengan 3 (tiga) lembar Outward Manifest oleh agen Osfacs SDN BHD tanggal 14 Januari 2014 dan 3 (tiga) lembar Outward Manifest oleh agen Orchid Shipping & Forwarding Service tanggal 14 Januari 2014, yang diurus oleh Terdakwa yang pada manifest tercantum bahwa muatan KLM. TIRTA ADI adalah 7.000 Bags Vietnam Glutinous Rice dan 5.000 Bags Indian White Crystal Sugar. Atas temuan tersebut, maka KLM. TIRTA ADI beserta awak dan muatannya ditarik ke Dermaga Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas dan karena Terdakwa selaku Cincu/Pengurus Muatan Barang di KLM. TIRTA ADI, yang memerintahkan para ABK untuk melakukan pemuatan Beras dan Gula TANPA dilengkapi dengan dokumen muatan yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean (Manifest) atau dokumen lainnya dan akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Negara Dirugikan baik Secara Materiil yakni: sebesar Rp. 567.600.377,- maupun Secara Immateriil: terganggunya harga Beras maupun Gula di pasaran dalam negeri berakibat akan mengancam kelangsungan hidup petani dalam negeri. Maka, unsur ke-2 ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa tersebut;
Ad. 3. Unsur Mereka yang Melakukan, yang Menyuruh Melakukan dan yang Turut Serta Melakukan Perbuatan.
Menimbang, bahwa terhadap unsur “turut serta melakukan tindak pidana” atau “bersama-sama melakukan” oleh Memorie van Toelichting Wetboek van Strafrecht Belanda diartikan setiap orang yang sengaja berbuat (meedoet) suatu tindak pidana dan menurut Doktrin Hooge Raad Belanda, ada 2 (dua) syarat “medepleger” yaitu:
Harus adanya kerja sama secara fisik/jasmaniah dalam artian para peserta harus melakukan suatu perbuatan yang dilakukan dan diancam pidana oleh undang-undang dengan mempergunakan kekuatan sendiri; dan
Harus ada kesadaran bahwa mereka satu sama lain bekerja sama untuk melakukan suatu delik artinya antara beberapa peserta yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan yang dilarang itu harus ada kesadaran bahwa mereka bekerja sama;
Menimbang, bahwa oleh karena itu dengan tolok ukur Memorie van Toelichting tersebut, maka unsur “turut serta” atau “medeplegen” dikehendaki minimal 2 (dua) orang dalam pelaksanaan perbuatan pidana haruslah ditafsirkan dalam artian luas yaitu apakah penyertaan tersebut dilakukan oleh para pelaku jauh sebelum perbuatan tersebut dilakukan, dekat kepada perbuatan dilakukan, di tengah-tengah perbuatan atau setelah perbuatan tersebut selesai dilakukan. Selanjutnya, aspek essensial dalam suatu delik “penyertaan” adalah unsur kerjasama yang erat secara sadar dalam mewujudkan perbuatan pidana antara para pelaku tanpa mensyaratkan apakah ada mufakat antara mereka jauh sebelum perbuatan dilakukan;
Menimbang, bahwa menurut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 525 K/Pid 1990 tanggal 28 Juni 1990 dalam “Majalah VARIA PERADILAN” No. 66 Edisi Maret 1991 hal. 62-106 ditegaskan bahwa agar dapat dikualifisir sebagai orang yang turut serta melakukan, harus dipenuhi syarat: sedikitnya harus ada dua orang, yaitu orang yang melakukan dan orang yang turut serta melakukan. Semuanya atau keduanya harus melakukan perbuatan pelaksanaan, bukan perbuatan persiapan/perbuatan pertolongan dan keduanya melakukan perbuatan yang termasuk dalam semua anasir delik yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2014 sekira pukul 23.00 wib Saksi Safrin Ahmad Bin Ahmad Abdullah selaku Nakhoda KM. TIRTA ADI bersama-samaTerdakwa selaku Cincu/Pengurus Muatan Barang maupun Para ABK, berangkat dari Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau Indonesia menuju Port Klang Malaysia (tanpa membawa muatan). Kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2014 sekira pukul 11.00 wib KLM. TIRTA ADI tiba di Malaysia dan bersandar di Dermaga Port Klang Malaysia lalu Terdakwa selaku Cincu/Pengurus Muatan Barang menghubungi Sdr. ACIN (Warga Negara Malaysia) selaku Pengirim Barang untuk menanyakan kapan akan dilakukan pemuatan barang berupa Beras dan Gula (pesanan Sdr. Akiat);
Menimbang, bahwa kemudian muatan datang berupa Beras dan Gula yang terdapat didalam kontainer (sebanyak 15 kontainer dengan ukuran 12 feet) dan sudah berada diatas dermaga, tak jauh dari tempat sandar KLM. TIRTA ADI. Selanjutnya Terdakwa selaku Pengurus Muatan dengan TIDAK mengecek/meneliti terlebih dahulu tentang kelengkapan dokumen muatan tersebut dan langsung memerintahkan para ABK untuk melakukan pemuatan Beras dan Gula dengan menggunakan Kren Kapal ke atas KLM. TIRTA ADI. Kegiatan pemuatan baru selesai pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2014 sekira pukul 17.00 wib lalu Saksi Safrin Ahmad Bin Ahmad Abdullah selaku Nahkoda membawa KLM. TIRTA ADI bersandar di dermaga Port Klang Malaysia seraya menunggu Terdakwa untuk belanja kelengkapan ransum;
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2014 sekira pukul 15.00 wib, Saksi Safrin Ahmad Bin Ahmad Abdullah selaku Nakhoda bersama-sama Terdakwa selaku Cincu/Pengurus Muatan Barang maupun Para ABK KLM. TIRTA ADI berangkat dari Dermaga Port Klang Malaysia menuju Sungai Guntung Provinsi Riau Indonesia, dengan membawa muatan berupa: Beras dan Gula milik Sdr. Akiat tersebut. Sewaktu dalam perjalanan menuju Sungai Guntung Provinsi Riau yakni pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2014 sekira pukul 21.30 wib di Perairan Pulau Tambelas Kabupaten Karimun pada koordinat 00° - 55’ - 30” U / 103° - 15’ - 30” T KLM. TIRTA ADI ditegah oleh Tim Patroli BC.5002 dan langsung dilakukan pemeriksaan terhadap awak kapal, dokumen beserta muatan KLM. TIRTA ADI, TERNYATA didapati muatan KLM. TIRTA ADI berupa: GULA (White Crystal Sugar merk INDIAN) sejumlah 5.370 krg/ 268.500 kg dan BERAS (White Rice merk Kung-Fu Girl made in Pakistan) sejumlah 3.767 krg / 94.175 kg. TIDAK SESUAI dengan 3 (tiga) lembar Outward Manifest oleh agen Osfacs SDN BHD tanggal 14 Januari 2014 dan 3 (tiga) lembar Outward Manifest oleh agen Orchid Shipping & Forwarding Service tanggal 14 Januari 2014 (tercantumbahwa muatan KLM. TIRTA ADI adalah 7.000 Bags Vietnam Glutinous Rice dan 5.000 Bags Indian White Crystal Sugar), yang diurus oleh Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, terbukti antara Saksi Safrin Ahmad Bin Ahmad Abdullah selaku Nakhoda KLM. TIRTA ADI dengan Terdakwa selaku Cincu atau Pengurus Muatan Barang di KLM. TIRTA ADI tersebut, telah melakukan kerjasama secara fisik dan terdapat adanya kesadaran untuk bekerja sama melakukan tindak pidana tersebut sebagaimana yang ditentukan menurut pandangan Doktrin Hoge Raad dan Putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas, sehingga unsur ke-3 ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dari Pasal 102 huruf (a) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut, telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa berdasarkan alat bukti maupun pembuktian yang sah sehingga Majelis Hakim telah berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Penyelundupan Di Bidang Impor Yang Dilakukan Secara Bersama-sama”;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat ataukah tidak dapat dipertanggung jawabkan dari pertanggung jawaban pidananya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan Majelis Hakim selama melakukan pemeriksaan di persidangan, ternyata Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat dijadikan dasar ataupun alasan untuk membebaskan atau menghapuskan kesalahan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidananya, baik itu alasan pemaaf ataupun alasan pembenar dan oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa selanjutnya sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan:
Hal-hal yang memberatkan Terdakwa:
Perbuatan Terdakwa telah merugikan perekonomian negara, yakni Secara Materiil yakni sebesar Rp. 567.600.377,- dan Secara Immateriil: terganggunya harga Beras maupun Gula di pasaran dalam negeri berakibat akan mengancam kelangsungan hidup petani dalam negeri.
Hal-hal yang meringankan Terdakwa:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan mempunyai tanggungan seorang istri beserta anak-anak yang masih kecil, mereka sangat membutuhkan Terdakwa untuk nafkah sehari-harinya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui terus terang, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan hal ikhwal tersebut di atas maka berat ringannya pidana sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini sudah dianggap layak dan adil;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum dan oleh karena ancaman hukuman dalam ketentuan Pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2006 mengatur 2 (dua) jenis Sanksi Pidana yaitu berupa: Pidana Penjara dan Pidana Denda Pidana Penjara dan Pidana Denda sehingga disamping akan dijatuhi pidana penjara, Terdakwa juga akan dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka terhadap Terdakwa akan dikenakan hukuman kurungan yang lamanya akan dinyatakan dalam amar putusan dibawah ini (vide: Pasal 30 KUHP);
Menimbang, bahwa sehubungan dengan perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah maka masa penangkapan dan penahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP;
Menimbang, bahwa selanjutnya karena Terdakwa ditahan dan selama pemeriksaan dipersidangan tidak ada alasan untuk mengeluarkan Terdakwa dari dalam tahanan maka cukup alasan bagi Majelis untuk menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan sebagaimana ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka haruslah dibebankan kepadanya untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf (i) dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP;
Memperhatikan, Pasal 102 huruf (a) jo. Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman beserta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan.
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa LIE TIONG KENG Bin A SIONG Als. MUHAMMAD AFAWI Als. A KENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Penyelundupan Di Bidang Impor Yang Dilakukan Secara Bersama-sama”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun 4 (empat) Bulan dan Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa tersebut sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2015 oleh: LIENA, SH. MHum. sebagai Hakim Ketua, YANUARNI ABDUL GAFFAR,SH. dan ANTONI TRIVOLTA, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari: K A M I S tanggal 21 MEI 2015 oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh SUYATNO, SH. MH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun serta dihadiri oleh NICO FERNANDO, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA,
| HAKIM KETUA, L I E N A, SH. MHum. |
| |
Panitera Pengganti, SUYATNO, SH. MH. |