77/Pdt.G/2018/PT JMB
Putusan PT JAMBI Nomor 77/Pdt.G/2018/PT JMB
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Other Participants (1)
Nuriah, umur 75 Tahun, Jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, alamat Jl. A. Yani Rt. 08 Rw. 03 Kelurahan Pasar Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, dalam hal ini memberi kuasa kepada Budi Asmara, SH, Joni Suwandi, SH, Arif Pribadi, SH, Najib Bulkia, SH, Ahmad Naim, SH Advokat dari Kantor Advokat/Penasihat Hukum Budi Asmara & Associates yang beralamat di Jalan H. Abdul Laman Rt. 09 No. 46 Kota Jambi berdasarkan Surat Kuasa Khusus No: 38/SK-Pdt/G/BA&A/VIII/2017, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangko tanggal 03 Agustus 2017 dibawah Nomor 35/S.Kh/PDT/VIII/2017/PN Bko, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula disebut sebagai Penggugat; Lawan 1. Pemerintah Kabupaten Merangin, alamat Jl. Jend. Sudirman Lintas Sumatera KM. 3 Kelurahan Pasar Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin 37311, dalam hal ini memberi kuasa kepada M. Halik Alnemeri, SH, H. Firdaus, SH, MH, Aditya Sanjaya, SH berdasarkan Surat Kuasa Khusus No: 02/SKHH/HK/2017 tanggal 23 Agustus 2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangko tanggal 11 September 2017 dibawah Nomor 44/S.Kh/PDT/IX/2017/PN Bko, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula disebut sebagai Tergugat 1; 2. Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Merangin, alamat Jl. Jend. Sudirman Lintas Sumatera KM. 3 Kelurahan Pasar Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin 37311, dalam hal ini memberi kuasa kepada M. Halik Alnemeri, SH, H. Firdaus, SH, MH, Aditya Sanjaya, SH berdasarkan Surat Kuasa Khusus No: 455/SKHH/DPUPR/2017 tanggal 28 Agustus 2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangko tanggal 11 September 2017 dibawah Nomor 43/S.Kh/PDT/IX/2017/PN Bko, selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula disebut sebagai Tergugat 2; 3. PT. Wahyunata Arsita, alamat Jl. Slamet Riyadi No. 36 Kelurahan Legok Kecamatan Telanaipura Kota Jambi 36000, yang dirubah menjadi Jalan Hayam Wuruk RT.23 No.49 Kelurahan Jelutung Kec. Jelutung Kota Jambi selanjutnya disebut Turut Terbanding semula disebut sebagai Turut Tergugat: