49/Pid.Sus/2016/PN Kbm
Putusan PN KEBUMEN Nomor 49/Pid.Sus/2016/PN Kbm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HENDRA GUNAWAN als HENDRA
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa HENDRA GUNAWAN als HENDRA anak dari DARMADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Melakukan kekerasan psikis dalam rumah tangga” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan ; 5. Menyatakan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) buah pisau dapur bergagang kayu dan mata pisau warna hitam, Dikembalikan kepada saksi Sri Wulandari ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
No. 49/Pid.Sus/2016/PN Kbm.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kebumen yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
N a m a lengkap : HENDRA GUNAWAN als HENDRA
anak dari DARMADI
Tempat lahir : Kebumen
Umur/Tgl lahir : 34 Tahun / 10 April 1981
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Pramuka No. 05, RT 04/RW 04
Kelurahan Kebumen, Kecamatan Kebumen
Kabupaten Kebumen
A g a m a : Kristen
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SMA (Tidak Tamat)
Terdakwa ditangkap tanggal 26 Desember 2015 dan selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Negara, berdasarkan Perintah/ Penetapan dari :
Penyidik, sejak tanggal 27 Desember 2015 s/d tanggal 15 Januari 2016, diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Januari 2016 s/d tanggal 24 Februari 2016 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 24 Februari 2016 s/d tanggal 12 Maret 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 25 Februari 2016 s/d tanggal 25 Maret 2016 dan diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kebumen sejak tanggal 26 Maret 2016 s/d tanggal 24 Mei 2016 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun hak untuk itu telah diberitahukan yang seluas-luasnya ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kebumen No.: 49/Pid.Sus/2016/PN Kbm tertanggal 25 Februari 2016 tentang Penunjukkan Majelis Hakim;
Setelah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis No. 49/Pid.Sus/2016/PN.Kbm tertanggal 25 Februari 2016 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Setelah mendengar pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-046/Kebum/0216 tertanggal 25 Februari 2016 ;
Setelah mendengar dipersidangan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa;
Setelah meneliti barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;
Setelah mendengar tuntutan pidana/requisitoir Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen yang mengadili perkara ini agar berkenan memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa HENDRA GUNAWAN als. HENDRA terbukti bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga” sesuai Pasal 45 ayat (1) UU. No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana dakwaan KEDUA.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HENDRA GUNAWAN als. HENDRA berupa pidana penjara selama : 3 (tiga) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah pisau dapur bergagang kayu dan mata pisau warna hitam, dikembalikan pada saksi SRI WULANDARI.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar Pembelaan terdakwa yang pada pokoknya : memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim, karena terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi ;
Setelah mendengar Replik Jaksa Penuntut Umum sebagai tanggapan atas Pembelaan terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya, sedangkan terdakwa dalam Dupliknya yang juga disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kemuka persidangan Pengadilan Negeri Kebumen karena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa terdakwa HENDRA GUNAWAN als. HENDRA pada hari Sabtu tanggal 26 Desember 2015 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2015, bertempat di rumah saksi SRI WULANDARI di Jalan Pramuka No.05 Kelurahan Kebumen RT.04 RW.04, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen, dengan tanpa hak menguasai, membawa atau mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti uraian di atas ketika saksi (korban) SRI WULANDARI sedang tidur mendengar suara pintu rumahnya digedor-gedor dengan keras yang membuat korban merasa ketakutan dan tidak berani keluar dari kamar, lalu minta bantuan dengan menelpon saksi SUGENG SUSANTO. Bahwa selanjutnya saksi SUGENG SUSANTO segera membuka pintu rumah korban dan ternyata yang menggedor-gedor pintu adalah Terdakwa HENDRA GUNAWAN als. HENDRA yang hendak masuk rumah dalam keadaan marah serta mabuk karena pengaruh minuman keras. Bahwa Terdakwa begitu masuk ke dalam rumah langsung menuju kamar korban di lantai atas dan setelah Terdakwa berada di depan pintu kamar korban maka Terdakwa langsung melempar pintu kamar korban dengan mangkok hingga pecah serta menendang-nendang pintu kamar korban. Oleh karena korban tidak juga keluar dari kamar, maka Terdakwa turun dari lantai atas menuju dapur lalu mengambil sebilah pisau dapur dan kembali lagi ke depan kamar korban sambil mengancam hendak membunuh korban serta mengucapkan kata-kata tidak pantas terhadap korban.
Perbuatan terdakwa HENDRA GUNAWAN als. HENDRA sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) UU. Darurat No.12 Tahun 1951.
A T A U
KEDUA :
Bahwa terdakwa HENDRA GUNAWAN als. HENDRA pada hari Sabtu tanggal 26 Desember 2015 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2015, bertempat di rumah saksi SRI WULANDARI di Jalan Pramuka No.05 Kelurahan Kebumen RT.04 RW.04, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen, telah melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa HENDRA GUNAWAN als. HENDRA yang merupakan anak kandung dari saksi (korban) SRI WULANDARI dan masih tinggal serumah dengan korban, pada waktu dan tempat sebagaimana uraian di atas setelah selesai minum-minuman keras bersama temannya di daerah Keposan Kebumen pulang ke rumahnya. Bahwa ketika Terdakwa hendak masuk rumah ternyata pintu rumah dalam keadaan terkunci karena sudah larut malam dan oleh karena Terdakwa dalam keadaan mabuk karena pengaruh minuman keras maka Terdakwa timbul emosi dan marah yang langsung menggedor-gedor pintu rumah dengan keras minta dibukakan pintu. Bahwa korban yang saat itu tidur di kamar, mendengar suara pintu rumahnya digedor-gedor menjadi ketakutan dan tidak berani keluar dari kamar lalu minta bantuan dengan menelpon saksi SUGENG SUSANTO. Bahwa selanjutnya saksi SUGENG SUSANTO segera membuka pintu rumah dan begitu pintu rumah terbuka maka Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah lalu menuju kamar korban di lantai atas dan setelah Terdakwa berada di depan pintu kamar korban maka Terdakwa langsung melempar pintu kamar korban dengan mangkok hingga pecah serta menendang-nendang pintu kamar korban. Oleh karena korban tidak juga keluar dari kamar, maka Terdakwa turun dari lantai atas menuju dapur lalu mengambil sebilah pisau dapur dan kembali lagi ke depan kamar korban mengancam hendak membunuh korban dengan berkata “keluar kamu anjing, bangsat tak bunuh dulu kamu !”. Bahwa mendengar ancaman Terdakwa maka korban menjadi semakin ketakutan dan tidak berani keluar dari kamar, yang selanjutnya korban segera menghubungi Polisi. Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa karena Terdakwa sudah lama mempunyai perasaan tidak suka terhadap korban yang menurut Terdakwa, korban selalu menghambat dan tidak suka pada usaha atau bisnis yang dilakukan oleh Terdakwa.
Perbuatan terdakwa HENDRA GUNAWAN als. HENDRA sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 45 ayat (1) UU. No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan eksepsi ataupun keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan alat bukti sebagai berikut :
Keterangan Saksi ;
Keterangan Terdakwa ;
Ad.1. Keterangan Saksi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu :
Saksi SRI WULANDARI als NIE TIK SAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan saksi membenarkan semua keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik ;
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan sehubungan dengan anak kandung saksi yang bernama Hendra Gunawan als Hendra anak dari Darmadi (terdakwa) yang tinggal satu rumah bersama saksi di Jalan Pramuka No.05 Kelurahan Kebumen Rt.04 Rw. 04 Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen pada hari Sabtu tanggal 26 Desember 2015 sekitar pukul 01.00 Wib terdakwa telah marah-marah dan mengamuk dalam keadaan mabuk serta mengancam saksi sehingga saksi merasa ketakutan;
Bahwa kronologis kejadian yaitu awalnya saksi bersama keluarga termasuk terdakwa sepulang dari Gereja dalam rangka merayakan Natal, terdakwa tidak langsung pulang ke rumah melainkan pergi bersama temannya. Dan pada sekitar pukul 01.00 Wib hari Sabtu tanggal 26 Desember 2015 terdakwa pulang dalam kondisi mabuk, dan ketika hendak masuk rumah, terdakwa tidak dapat masuk rumah karena sudah dikunci, sedangkan saksi saat itu sudah tidur, saat itu saksi mendengar terdakwa menggedor-nggedor pintu rumah dan melempar batu kerikil ke arah kamar tidur saksi yang berada dilantai 2 (dua), minta dibukakan pintu sambil marah-marah;
Bahwa karena saksi merasa takut maka saksi menelpon adik saksi yaitu saksi SUGENG SUSANTO yang juga tinggal serumah dengan saksi untuk membukakan pintu bagi terdakwa, tidak lama kemudian saksi mendengar pintu kamar tidur saksi dilempar sesuatu oleh terdakwa dan saksi mendengar suara benda pecah ketika pintu kamar tidur saksi dilempar oleh terdakwa;
Bahwa selain melempar pintu kamar tidur saksi, terdakwa juga menendang-nendang pintu kamar tidur saksi sambil berteriak-teriak menyuruh saksi untuk keluar dari kamar tidur, tetapi saksi tetap tidak keluar dari kamar saksi yang dalam keadaan saksi kunci, dan ketika terdakwa marah-marah dan menyuruh saksi keluar dari kamar, terdakwa juga mengancam hendak membunuh saksi serta mengeluarkan kata-kata kotor terhadap saksi dengan kata-kata kotor “Keluar kamu anjing bangsat tak bunuh dulu kamu” ;
Bahwa mendengar ancaman terdakwa saksi merasa sangat ketakutan, sehingga saksi menelpon Polisi Polsek Kebumen untuk mengamankan terdakwa;
Bahwa sebelum kejadian tersebut, terdakwa apabila mabuk sering marah-marah dan mengancam saksi, tetapi apabila tidak mabuk terdakwa bersikap biasa saja terhadap saksi;
Bahwa setelah terdakwa sadar dari mabuk, saksi tidak menanyakan penyebab terdakwa marah-marah, karena saksi merasa takut untuk bertanya pada terdakwa dan saksi juga merasa takut terdakwa menjadi emosi lagi;
Bahwa saksi tidak mengetahui penyebab terdakwa apabila mabuk sering marah-marah serta mengancam saksi, karena selama ini saksi jarang berkomunikasi dengan terdakwa, sehingga saksi tidak tahu penyebab terdakwa apabila mabuk sering marah-marah serta mengancam saksi;
Bahwa saksi merasa tidak ada masalah dengan terdakwa, menurut saksi, terdakwa hanya salah paham terhadap saksi, dikira saksi tidak suka kalau terdakwa mempunyai usaha jual beli burung dan menganggap dengan usaha jual beli burung tersebut menjadikan usaha saksi menjadi sepi;
Bahwa pada waktu itu terdakwa tidak memukul saksi dan juga tidak mengancam saksi menggunakan pisau dapur sebagaimana barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Bahwa terdakwa merupakan anak kandung saksi yang ke-2 (dua) dari 3 (tiga) bersaudara ;
Bahwa selama ini saksi memperlakukan terhadap 3 (tiga) orang anak kandung saksi adalah sama tidak dibeda-bedakan;
Bahwa saksi melaporkan kejadian tersebut pada pihak berwajib dengan tujuan memberi pelajaran pada terdakwa agar sadar dan dimasa mendatang tidak marah-marah serta mengancam saksi lagi, dan sebetulnya saksi tidak ada niat memasukkan terdakwa ke penjara, sebagai seorang ibu saksi mempunyai nurani;
Bahwa atas kejadian ini, saksi telah memafkan dan mengampuni perbuatan terdakwa, dan saksi sangat bisa menerima terdakwa, sebetulnya saksi tidak tega;
Bahwa Terdakwa belum berkeluarga ;
Bahwa yang tinggal di rumah saksi adalah saksi, terdakwa, adik terdakwa, paman terdakwa dan istrinya;
Bahwa dengan adanya kejadian tersebut, saksi merasa terancam jiwa saksi dan ketakutan, sehingga membuat saksi jarang berkomunikasi dengan terdakwa;
Bahwa saksi merasa takut kepada terdakwa pada saat mabuk, namun setelah sadar, saksi tidak merasa takut ;
Bahwa terdakwa mempunyai tipikal yang emosional ;
Bahwa terdakwa pada saat dirumah tidak diperlakukan kasar oleh saksi selaku orang tua, tetapi kalau oleh orang lain, saksi tidak mengetahuinya ;
Bahwa setahu saksi, terdakwa sering mabuk bersama-sama dengan teman-temannya di Gang Pudak, Keposan ;
Bahwa setahu saksi, setiap terdakwa dipanggil teman-temannya pasti minum-minuman keras, tetapi tidak selalu marah-marah pada saat mabuk ;
Bahwa terdakwa terkadang juga meminta uang kepada saksi dan saksi juga memberikan uang kepada saksi ;
Bahwa setiap pulang malam, terdakwa tidak ada menyampaikan pesan kalau pulang malam ;
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan adalah benar pisau milik saksi yang sehari-harinya dipergunakan sebagai pisau dapur ;
Bahwa pada saat kejadian saksi tidak mengetahui apakah terdakwa memegang pisau dapur tersebut atau tidak ;
Bahwa kalau saksi tidur, saksi selalu mengunci pintu kamarnya ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan.
Saksi DAVID HARIANTO als DAVID bin DARMADI (Alm), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan saksi membenarkan semua keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik ;
Bahwa saksi adalah adik kandung terdakwa dan tinggal satu rumah dengan saksi SRI WULANDARI serta terdakwa;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Desember 2015 sekira jam 01.00 Wib di rumah saksi SRI WULANDARI di Jalan Pramuka No.05 Kelurahan Kebumen Rt.04 Rw. 04 Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen telah melihat terdakwa marah-marah sambil mengancam hendak membunuh saksi SRI WULANDARI;
Bahwa saat kejadian saksi berada dalam kamar tidur yang letaknya berhadapan dengan kamar tidur saksi SRI WULANDARI dan saksi melihat kejadian tersebut dengan mengintip dari lubang ventilasi pintu kamar tidur saksi, karena saksi juga merasa takut dan tidak berani keluar dari kamar tidur;
Bahwa kronologis kejadiannya adalah awalnya saksi bersama keluarga termasuk terdakwa sepulang dari Gereja dalam rangka merayakan Natal, terdakwa tidak langsung pulang ke rumah melainkan pergi bersama temannya. Dan pada sekira pukul 01.00 Wib hari Sabtu tanggal 26 Desember 2015 terdakwa pulang dalam kondisi mabuk, dan ketika hendak masuk rumah terdakwa tidak dapat masuk rumah karena sudah dikunci, sedangkan saksi saat itu sudah tidur, saat itu saksi mendengar terdakwa menggedor-nggedor pintu rumah minta dibukakan pintu sambil marah-marah, yang kemudian pintu rumah dibukakan oleh saksi SUGENG SUSANTO;
Bahwa setelah terdakwa masuk rumah, terdakwa segera naik ke lantai 2 (dua) dan langsung melempar mangkok ke arah pintu kamar tidur saksi SRI WULANDARI hingga mangkok tersebut pecah;
Bahwa selain melempar pintu kamar tidur saksi SRI WULANDARI juga melempar pintu kamar tidur saksi, terdakwa juga menendang-nendang pintu kamar tidur saksi SRI WULANDARI sambil berteriak-teriak menyuruh saksi SRI WULANDARI untuk keluar dari kamar tidur. Karena saksi SRI WULANDARI tidak juga keluar dari kamar, maka terdakwa turun lagi ke dapur lalu kembali lagi ke depan kamar saksi SRI WULANDARI dengan sudah membawa sebilah pisau dapur, terdakwa kemudian memukul-mukulkan pisau dapur tersebut ke sebuah dipan yang ada diluar kamar tidur sambil menyuruh saksi SRI WULANDARI keluar serta mengancam hendak membunuh saksi SRI WULANDARI;
Bahwa melihat perbuatan terdakwa yang semakin tidak terkendali, maka saksi mengirim sms kepada saksi SRI WULANDARI agar menelpon Polisi. Kemudian Polisi datang dan mengamankan terdakwa;
Bahwa pada waktu itu tidak berani keluar dari kamar tidur, karena saksi juga merasa takut, sehingga saksi hanya mengintip perbuatan terdakwa dari lubang ventilasi pintu kamar;
Bahwa setahu saksi, sebelum kejadian ini terdakwa apabila mabuk sering marah-marah dan mengancam saksi SRI WULANDARI, tetapi apabila tidak mabuk maka terdakwa bersikap biasa saja terhadap saksi;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut, dikarenakan terdakwa merasa saksi SRI WULANDARI selalu menghalangi dan tidak suka pada usaha atau bisnis yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa setelah terdakwa sadar dari mabuk tidak pernah dikasih tahu mengenai perbuatan yang telah dilakukan ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) buah pisau dapur dengan gagang kayu dan mata pisau warna hitam ;
Bahwa setahu saksi sering, hampir kalau setiap pulang kerumah dalam keadaan mabuk pasti selalu mengamuk, marah-marah dan mengancam saksi SRI WULANDARI;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi SRI WULANDARI menjadi terancam jiwanya merasa ketakutan;
Bahwa setiap terdakwa pulang malam, terdakwa tidak menyampaikan pesan kalau pulang malam ;
Bahwa setiap tidur, pintu kamar saksi selalu dikunci ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan.
Saksi SUGENG SUSANTO Als. BEBE bin NIE TIK SIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan saksi membenarkan semua keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik ;
Bahwa saksi adalah adik kandung saksi SRI WULANDARI dan terdakwa adalah keponakan saksi dan saksi tinggal satu rumah dengan saksi SRI WULANDARI serta terdakwa di Jalan Pramuka No.05 Kelurahan Kebumen Rt.04 Rw. 04 Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen;
Bahwa saksi pada hari Sabtu tanggal 26 Desember 2015 sekira jam 01.00 Wib di rumah saksi SRI WULANDARI di Jalan Pramuka No.05 Kelurahan Kebumen Rt.04 Rw. 04 Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen telah ditelpon oleh saksi SRI WULANDARI yang minta tolong agar saksi membukakan pintu rumah karena terdakwa hendak masuk;
Bahwa saat itu terdakwa dalam keadaan mabuk dan menggedor-nggedor pintu rumah sehingga saksi SRI WULANDARI merasa ketakutan dan tidak berani membukakan pintu;
Bahwa setelah saksi membukakan pintu rumah maka saksi duduk di trotoar depan rumah, saksi tidak tahu apa yang diperbuat terdakwa setelah masuk rumah, karena saksi setelah membukakan pintu saksi duduk-duduk di luar rumah;
Bahwa selang 30 (tiga puluh) menit kemudian datang petugas dari Polsek Kebumen mencari terdakwa dan kemudian membawa terdakwa ke Kantor Polsek Kebumen;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa kalau mabuk sering marah - marah dan mengancam serta mengeluarkan kata-kata kotor kepada saksi SRI WULANDARI yang tidak lain adalah ibu kandung terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) buah pisau dapur dengan gagang kayu dan mata pisau warna hitam yang merupakan milik saksi SRI WULANDARI ;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada permasalahan apa antara saksi SRI WULANDARI dengan terdakwa, setahu saksi sudah berulang kali terdakwa meluapkan emosi terdahap saksi SRI WULANDARI pada saat mabuk;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, setahu saksi, saksi SRI WULANDARI menjadi ketakutan dan merasa tertekan;
Bahwa terdakwa tidak pesan, kalau pulang malam;
Bahwa pada waktu terdakwa mabuk dan marah-marah yang berani keluar dari kamar hanya saksi sendiri ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan.
Saksi YUDI YUNIANTO bin SOLIHIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan saksi membenarkan semua keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik ;
Bahwa saksi adalah anggota Polisi yang bertugas di Polsek Kebumen dan pada saat saksi tugas piket pada hari Sabtu tanggal 26 Desember 2015 sekira pukul 01.30 Wib mendapat telepon dari saksi SRI WULANDARI yang memberitahukan ada orang ngamuk-ngamuk sambil membawa pisau di rumah SRI WULANDARI yang juga studio foto “Asli” di Jalan Pramuka No. 5 Rt.04 Rw.04 Kelurahan Kebumen Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen;
Bahwa kemudian saksi bersama seorang anggota dari Polsek Kebumen mengecek ke rumah saksi SRI WULANDARI dan ketika sampai dirumah saksi SRI WULANDARI ternyata yang mengamuk sambil membawa pisau adalah terdakwa HENDRA GUNAWAN, dan ketika saksi masuk ke dalam rumah saksi SRI WULANDARI maka dilantai 2 (dua) rumah tersebut saksi menemukan pecahan beling mangkok berserakan di depan kamar tidur saksi SRI WULANDARI dan dan saat itu saksi SRI WULANDARI masih berada di dalam kamar tidur, tidak berani keluar dari kamar karena merasa sangat ketakutan;
Bahwa ketika saksi masuk ke dalam rumah saksi SRI WULANDARI, terdakwa sudah tertidur di ruang tengah dan mendapati sebilah pisau dapur tergeletak didekat terdakwa yang sedang tidur ;
Bahwa saksi kemudian membawa terdakwa ke Kantor Polsek Kebumen, dan ketika saksi tanya terdakwa mengakui telah mengancam hendak membunuh ibunya yaitu saksi SRI WULANDARI dengan pisau dapur;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena merasa sakit hati terhadap ibunya yaitu saksi SRI WULANDARI yang dianggap selalu menghalangi usaha yang dilakukan oleh terdakwa, seperti contohnya jualan burung, terdakwa menaruh burung di rumahnya, ibunya merasa tidak senang mengakibatkan usaha foto ibunya tidak laku;
Bahwa terdakwa mengaku pada waktu melakukan perbuatan tersebut dalam keadaan mabuk;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti: 1 (satu) buah pisau dapur dengan gagang kayu dan mata pisau warna hitam, yang ditemukan disamping terdakwa yang sedang tertidur, pada saat saksi datang ke rumah saksi Sri Wulandari ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan.
Ad.2. Keterangan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa sebelumnya pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan terdakwa membenarkan semua keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik ;
Bahwa terdakwa adalah anak kandung saksi SRI WULANDARI yang ke 2 (dua) dari 3 (tiga) bersaudara dan terdakwa masih tinggal satu rumah dengan saksi SRI WULANDARI;
Bahwa terdakwa pada hari Sabtu tanggal 26 Desember 2015 sekira pukul 01.30 Wib di rumah saksi SRI WULANDARI di Jalan Pramuka No.5 Kelurahan Kebumen Rt.04 Rw.04 Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, telah marah-marah dan mengancam hendak membunuh saksi SRI WULANDARI;
Bahwa kronologis kejadiannya adalah awalnya terdakwa bersama keluarga termasuk saksi SRI WULANDARI sepulang dari Gereja dalam rangka merayakan Natal, terdakwa tidak langsung pulang ke rumah melainkan pergi minum-minuman keras bersama teman-teman terdakwa di Keposan Kebumen. Pada sekira pukul 01.00 Wib hari Sabtu tanggal 26 Desember 2015 terdakwa pulang dalam keadaan mabuk, dan ketika hendak masuk rumah terdakwa tidak dapat masuk rumah karena sudah dikunci, saksi lalu menggedor-nggedor pintu rumah dan melempar batu kerikil ke arah kamar tidur saksi SRI WULANDARI yang berada di lantai 2 (dua), minta dibukakan pintu sambil marah-marah pada saksi SRI WULANDARI;
Bahwa ketika saksi SUGENG SUSANTO yang juga tinggal serumah dengan terdakwa membukakan pintu, maka terdakwa segera masuk rumah dan langsung menuju dapur mengambil mangkok, terdakwa kemudian menuju kamar tidur saksi SRI WULANDARI hingga mangkok tersebut pecah;
Bahwa selain melempar pintu kamar tidur saksi SRI WULANDARI di lantai 2 (dua) dan langsung melemparkan mangkok tersebut ke pintu kamar tidur saksi SRI WULANDARI hingga mangkok tersebut pecah, selain melempar pintu kamar tidur saksi SRI WULANDARI, terdakwa juga menendang-nendang pintu kamar tidur sambil berteriak-teriak menyuruh saksi SRI WULANDARI untuk keluar dari kamar tidur. Karena saksi SRI WULANDARI tidak juga keluar dari kamar, tidur dan mengunci kamar tidurnya, terdakwa menjadi semakin marah, lalu terdakwa kembali turun ke dapur mengambil sebilah pisau dapur, terdakwa kembali lagi ke depan kamar tidur saksi SRI WULANDARI lalu memukul-mukulkan pisau dapur yang terdakwa ambil dari dapur ke dipan kayu yang ada didepan kamar tidur saksi SRI WULANDARI sambil mengeluarkan kata-kata kotor dan mengancam hendak membunuh saksi SRI WULANDARI;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena terdakwa sudah lama memendam perasaan tidak suka terhadap saksi SRI WULANDARI yang tidak lain adalah ibu kandung terdakwa, yang menurut saksi saksi SRI WULANDARI selalu menghambat dan tidak suka pada usaha atau bisnis yang terdakwa lakukan;
Bahwa sebelum kejadian tersebut, apabila terdakwa mabuk sering marah-marah dan mengancam saksi SRI WULANDARI, tetapi apabila tidak mabuk terdakwa bersikap biasa saja terhadap saksi SRI WULANDARI;
Bahwa tujuan terdakwa membawa pisau dan memukul-mukulkan pisau dapur ke dipan kayu yang ada didepan kamar tidur saksi SRI WULANDARI waktu itu adalah untuk menakut-nakuti saksi SRI WULANDARI saja;
Bahwa ketika terdakwa melempar mangkok di depan kamar saksi SRI WULANDARI, apa reaksi saksi SRI WULANDARI, diam saja;
Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut terhadap saksi SRI WULANDARI sudah sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) buah pisau dapur dengan gagang kayu dan mata pisau warna hitam ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah pisau dapur bergagang kayu dan mata pisau warna hitam.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi serta terdakwa, dimana para saksi dan terdakwa mengenali serta membenarkannya, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini untuk mendukung pembuktian dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim, terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan (saksi a de charge) atau pun alat bukti lainnya yang bersifat meringankan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala hal ihwal yang telah terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan ini dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan keberadaan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, maka Majelis Hakim telah menemukan fakta-fakta hukum dipersidangan sebagai berikut :
bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 26 Desember 2015 sekitar pukul 01.00 WIB, bertempat dirumah saksi korban Sri Wulandari yang beralamat di Jalan Pramuka No. 5, RT 04/RW 04, Kelurahan Kebumen, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, terdakwa Hendra Gunawan als. Hendra anak dari Darmadi (yang merupakan anak kandung dari saksi Sri Wulandari dan tinggal satu rumah dengan saksi Sri Wulandari), setelah selesai minum-minuman keras bersama temannya di daerah Keposan Kebumen pulang ke rumahnya ;
bahwa benar ketika terdakwa hendak masuk rumah ternyata pintu rumah dalam keadaan terkunci karena sudah larut malam dan oleh karena terdakwa dalam keadaan mabuk karena pengaruh minuman keras maka terdakwa timbul emosi dan marah yang langsung menggedor-gedor pintu rumah dengan keras minta dibukakan pintu ;
bahwa benar pada saat itu saksi korban Sri Wulandari sedang tidur di kamarnya, mendengar suara pintu rumahnya digedor-gedor menjadi ketakutan dan tidak berani keluar dari kamar lalu minta bantuan dengan menelpon saksi Sugeng Susanto, yang merupakan adik kandung saksi Sri Wulandari dan tinggal satu rumah dengan saksi Sri Wulandari dan terdakwa ;
bahwa benar selanjutnya saksi Sugeng Susanto (paman terdakwa) segera membuka pintu rumah dan begitu pintu rumah terbuka maka Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah lalu menuju kamar korban di lantai atas dan setelah Terdakwa berada di depan pintu kamar korban maka Terdakwa langsung melempar pintu kamar korban dengan mangkok hingga pecah serta menendang-nendang pintu kamar korban ;
bahwa benar oleh karena korban tidak juga keluar dari kamar, maka Terdakwa turun dari lantai atas menuju dapur lalu mengambil sebilah pisau dapur dan kembali lagi ke depan kamar korban mengancam hendak membunuh korban dengan berkata “keluar kamu anjing, bangsat tak bunuh dulu kamu !” ;
bahwa benar mendengar ancaman Terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi korban Sri Wulandari menjadi semakin ketakutan dan tidak berani keluar dari kamar, sehingga kemudian saksi korban Sri Wulandari menghubungi Anggota Kepolisian Polsek Kebumen dan tidak lama kemudian datang saksi Yudi Yunanto, Anggota Kepolisian Polsek Kebumen mengamankan terdakwa Hendra Gunawan ;
bahwa benar perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa, selain karena pengaruh minuman keras, juga karena Terdakwa merasa tidak suka terhadap saksi korban Sri Wulandari, yang menurut Terdakwa, saksi korban Sri Wulandari selalu menghambat dan tidak suka pada usaha atau bisnis yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepadanya, maka untuk itu terlebih dahulu akan dipertimbangkan unsur-unsur dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menyusun dakwaannya dengan dakwaan alternatif sebagai berikut :
Pertama
Perbuatan terdakwa HENDRA GUNAWAN als. HENDRA sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) UU. Darurat No.12 Tahun 1951.
Atau
Kedua
Perbuatan terdakwa HENDRA GUNAWAN als. HENDRA sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 45 ayat (1) UU. No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa oleh karena Jaksa Penuntut Umum telah menyusun dakwaannya secara alternatif, sehingga memberikan keleluasaan kepada Majelis Hakim, untuk memilih membuktikan dakwaan yang dipandang paling tepat dan relevan untuk diterapkan, dan apabila dikaitkan dengan fakta hukum tersebut diatas, maka Majelis Hakim memilih untuk membuktikan dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa unsur-unsur yang perlu dipertimbangkan dari dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum tersebut adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam rumah tangga ;
Ad.1. Unsur Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kata setiap orang dalam ketentuan pasal ini adalah manusia sebagai perorangan (persoon) maupun badan hukum sebagai subyek hukum yang dapat dimintai pertanggung jawabannya atas suatu perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa Hendra Gunawan als Hendra anak dari Darmadi sebagai manusia sebagai perorangan (persoon) dan setelah identitasnya diperiksa ternyata telah sesuai dengan yang tercantum dalam surat dakwaan, selain itu selama mengikuti persidangan terdakwa menerangkan dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani, sehingga terdakwa dipandang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam rumah tangga ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang dimaksud dengan kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, ruang lingkup rumah tangga ini meliputi:
a. suami, isteri, dan anak;
b. orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau ;
c. orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dan uraian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Desember 2015 sekitar pukul 01.00 WIB, bertempat dirumah saksi korban Sri Wulandari yang beralamat di Jalan Pramuka No. 5, RT 04/RW 04, Kelurahan Kebumen, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, terdakwa Hendra Gunawan als. Hendra anak dari Darmadi (yang merupakan anak kandung dari saksi Sri Wulandari dan tinggal satu rumah dengan saksi Sri Wulandari), setelah selesai minum-minuman keras bersama temannya di daerah Keposan Kebumen, selanjutnya pulang ke rumahnya dan ketika terdakwa hendak masuk rumahnya ternyata pintu rumah dalam keadaan terkunci karena sudah larut malam dan oleh karena terdakwa dalam keadaan mabuk karena pengaruh minuman keras maka terdakwa timbul emosi dan marah yang langsung menggedor-gedor pintu rumah dengan keras meminta dibukakan pintu ;
Menimbang, bahwa pada saat itu saksi korban Sri Wulandari sedang tidur di kamarnya, mendengar suara pintu rumahnya digedor-gedor, sehingga saksi korban Sri Wulandari menjadi ketakutan dan tidak berani keluar dari kamar, selanjutnya saksi korban Sri Wulandari meminta bantuan kepada adiknya yang tinggal satu rumah yaitu saksi Sugeng Susanto dengan cara menelepon untuk membukakan pintu rumah dan selanjutnya saksi Sugeng Susanto yang merupakan paman terdakwa segera membuka pintu rumah dan begitu pintu rumah terbuka, selanjutnya Terdakwa langsung masuk ke dalam rumah lalu menuju kamar saksi korban Sri Wulandari di lantai atas dan setelah Terdakwa berada di depan pintu kamar saksi korban Sri Wulandari, maka Terdakwa langsung melempar pintu kamar korban dengan mangkok hingga pecah serta menendang-nendang pintu kamar korban ;
Menimbang, bahwa oleh karena saksi korban Sri Wulandari tidak juga keluar dari kamar, maka Terdakwa turun dari lantai atas menuju dapur lalu mengambil sebilah pisau dapur dan kembali lagi ke depan kamar saksi korban Sri Wulandari mengancam hendak membunuh saksi korban Sri Wulandari dengan berkata “keluar kamu anjing, bangsat tak bunuh dulu kamu !” ;
Menimbang, bahwa mendengar ancaman Terdakwa tersebut, mengakibatkan saksi korban Sri Wulandari menjadi semakin ketakutan dan tidak berani keluar dari kamar, sehingga kemudian saksi korban Sri Wulandari menghubungi Anggota Kepolisian Polsek Kebumen dan tidak lama kemudian datang saksi Yudi Yunanto, Anggota Kepolisian Polsek Kebumen mengamankan terdakwa Hendra Gunawan ;
Menimbang, bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa, selain karena pengaruh minuman keras, juga karena Terdakwa merasa tidak suka terhadap saksi korban Sri Wulandari, yang menurut Terdakwa, saksi korban Sri Wulandari selalu menghambat dan tidak suka pada usaha atau bisnis yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Hendra Gunawan als Hendra anak dari Darmadi tersebut diatas, diawali dengan menggedor-gedor pintu rumah, berteriak-teriak dan melempar mangkok ke arah pintu kamar saksi korban Sri Wulandari hingga pecah, menendang pintu kamar saksi korban Sri Wulandari, mengambil sebilah pisau dapur dan kembali lagi ke depan kamar saksi korban Sri Wulandari mengancam hendak membunuh saksi korban Sri Wulandari dengan berkata “keluar kamu anjing, bangsat tak bunuh dulu kamu !”, dimana akibat dari perbuatan terdakwa Hendra Gunawan als Hendra tersebut, saksi korban Sri Wulandari selaku ibu kandung terdakwa menjadi ketakutan, sehingga menurut hemat Majelis Hakim unsur “Melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam rumah tangga” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas maka seluruh unsur-unsur dari dakwaan Kedua telah terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara alternatif, dengan terbuktinya seluruh unsur-unsur dari dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum tersebut, maka dakwaan selain dan selebihnya yaitu dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal atau keadaan-keadaan yang meniadakan ataupun yang menghapuskan hukuman pada diri terdakwa, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga terdakwa adalah dalam keadaan mampu untuk mempertanggung-jawabkan kesalahan yang telah diperbuatnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “melakukan kekerasan psikis dalam rumah tangga”, sebagaimana tersebut dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa oleh karena itu haruslah dipidana setimpal dengan kesalahan yang telah diperbuatnya, dengan mempertimbangkan serta memperhatikan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan pembelaan terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana yang akan dijatuhkan terlebih dahulu akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan pidana tersebut ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan saksi korban Sri Wulandari dan meresahkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, menyesali dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi ;
Terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum ;
Perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh saksi korban yaitu Sri Wulandari ;
Terdakwa masih mempunyai hubungan keluarga dengan saksi Sri Wulandari yaitu merupakan anak kandung saksi korban Sri Wulandari ;
Menimbang, bahwa selain keadaan yang memberatkan dan meringankan seperti tersebut diatas, Majelis Hakim sebelum menjatuhkan pidana juga memperhatikan bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa bukanlah sebagai balas dendam, melainkan bermaksud memberikan pengajaran dan pendidikan kepada terdakwa agar terdakwa dapat memperbaiki sikap dan perbuatannya dikemudian hari ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditangkap dan ditahan selama pemeriksaan perkara berlangsung maka lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana serta tidak ada alasan untuk mengalihkan ataupun menangguhkan penahanan tersebut, maka adalah beralasan memerintahkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) buah pisau dapur bergagang kayu dan mata pisau warna hitam.
Berdasarkan fakta dipersidangan barang bukti tersebut adalah milik saksi Sri Wulandari, sehingga statusnya dikembalikan kepada saksi Sri Wulandari ;
Menimbang, bahwa tentang biaya perkara oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana maka biaya perkara dibebankan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian dan pertimbangan seperti tersebut diatas, menurut hemat Majelis Hakim pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan dibawah ini, dipandang telah cukup tepat dan adil ;
Memperhatikan Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal-Pasal dari KUHAP serta peraturan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa HENDRA GUNAWAN als HENDRA anak dari DARMADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Melakukan kekerasan psikis dalam rumah tangga” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menyatakan agar barang bukti berupa :
1 (satu) buah pisau dapur bergagang kayu dan mata pisau warna hitam,
Dikembalikan kepada saksi Sri Wulandari ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen pada hari : SENIN, tanggal 21 (dua puluh satu) MARET 2016 (dua ribu enam belas), oleh kami : AFIT RUFIADI, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, AGUNG PRASETYO, S.H. dan FIRLANDO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : SELASA, tanggal 22 (dua puluh dua) MARET 2016 (dua ribu enam belas), oleh Hakim Ketua Majelis, dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh : BUDI ASTUTI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kebumen, serta dihadiri oleh : ARIF WIBISONO, S.H., Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen, dan dihadapan terdakwa tersebut.
HAKIM ANGGOTA I, HAKIM KETUA MAJELIS,
AGUNG PRASETYO, S.H. AFIT RUFIADI, S.H.
HAKIM ANGGOTA II,
FIRLANDO, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
BUDI ASTUTI