43_Pid_Sus_2015_PN-Ktp_Hukum_14042015_Mengangkut_Hasil_Hutan
Putusan PN KETAPANG Nomor 43_Pid_Sus_2015_PN-Ktp_Hukum_14042015_Mengangkut_Hasil_Hutan
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HARTONO Bin JUNAIDI
1. Menyatakan Terdakwa HARTONO Bin JUNAIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGANGKUT HASIL HUTAN KAYU YANG TIDAK DILENGKAPI BERSAMA SAMA DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HARTONO Bin JUNAIDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Unit Mobil Jenis Truck merek Mitsubishi dengan nomor polisi KB 8956 AG warna kuning dengan nomor rangka : MHMFE74P4AK035284 dan nosin :4D34T-F24178; - Kayu jenis belian atau ulin sebanyak 180 (seratus delapan puluh) batang dengan ukuran 8 cm x 16 cm x 4 M sebanyak 60 (enam puluh) batang, ukuran 8 cm x 16 cm x 3 M sebanyak 100 (seratus) batang dan ukuran 7 cm x 7 cm x 3 M sebanyak 20 (dua puluh) batang dengan kubikasi 7,2060 M3; Dirampas untuk Negara. - 1 (satu) lembar Faktur Angkut Kayu Olahan (FAKO) dengan nomor : KJP.3.1.16.06.A.000171 tanggal 16 Desember 2014; - 1 (satu) lembar Daftar Kayu Olahan (DKO) dengan nomor : 171/DKO/KJP/KTP/XII/2014 tanggal 16 Desember 2014; Terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 43/Pid.Sus/2015/PN. Ktp
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Ketapang yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama : HARTONO Bin JUNAIDI ;
Tempat Lahir : Sandai ;
Umur /Tanggal Lahir : 30 tahun / 04 Agustus 1984 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Dusun Penggalaman Rt.30 Rw.15 Desa Sandai Kanan Kec. Sandai Kab. Ketapang Kalimantan Barat;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 15 Desember 2014 sampai dengan tanggal 17 Desember 2014 ;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/ penetapan penahanan oleh :
Penyidik, ditahan di Rutan sejak tanggal 17 Desember 2014 sampai dengan tanggal 05 Januari 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, ditahan di Rutan sejak tanggal 06 Januari 2015 sampai dengan tanggal 14 Februari 2015 ;
Penuntut Umum, ditahan di Rutan sejak tanggal 1 Februari 2015 sampai dengan tanggal 04 Maret 2015 ;
Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Ketapang, ditahan di Rutan sejak tanggal 24 Februari 2015 sampai dengan tanggal 25 Maret 2015 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ketapang, ditahan di Rutan sejak tanggal 26 Maret 2015 sampai dengan tanggal 24 Mei 2015 ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum walaupun telah diberitahukan akan haknya dipersidangan dan terdakwa menyatakan akan menghadapi sendiri persidangan ini ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah membaca :
1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ketapang Nomor : 43/Pen.Sus/2015/PN.Ktp tertanggal 24 Februari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
2. Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang Nomor: 43/Pen.Pid/2015/PN.Ktp tertanggal 24 Februari 2015 tentang Penetapan Hari Sidang atas perkara ini ;
3. Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Nomor : B-38/Q.1.13/Euh.2/02/2015 tertanggal 24 Pebruari 2015 beserta Surat Dakwaannya Nomor Register Perkara : PDM-18/KETAP/02/2015 tertanggal 23 Pebruari 2015, berikut berita acara penyidikan dengan semua lampirannya ;
Setelah mendengar keterangan saksi dan keterangan terdakwa di persidangan ;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan tuntutan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa HARTONO Bin JUNAIDI (Alm), telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua melanggar Pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor : 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HARTONO Bin JUNAIDI (Alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Mobil Jenis Truck merek Mitsubishi dengan nomor polisi KB 8956 AG warna kuning dengan nomor rangka : MHMFE74P4AK035284 dan nosin :4D34T-F24178;
Kayu jenis belian atau ulin sebanyak 180 (seratus delapan puluh) batang dengan ukuran 8 cm x 16 cm x 4 M sebanyak 60 (enam puluh) batang, ukuran 8 cm x 16 cm x 3 M sebanyak 100 (seratus) batang dan ukuran 7 cm x 7 cm x 3 M sebanyak 20 (dua puluh) batang dengan kubikasi 7,2060 M3;
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) lembar Faktur Angkut Kayu Olahan (FAKO) dengan nomor : KJP.3.1.16.06.A.000171 tanggal 16 Desember 2014;
1 (satu) lembar Daftar Kayu Olahan (DKO) dengan nomor : 171/DKO/KJP/KTP/XII/2014 tanggal 16 Desember 2014.
Terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon putusan yang seringan-ringannya, terdakwa merasa bersalah dan menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan yang diajukan terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa atas pernyataan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan dengan Surat Dakwaan Nomor Register Perkara : PDM-18/KETAP/02/2015 tertanggal 23 Pebruari 2015, sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa Hartono pada hari Senin tanggal 15 Desember 2014 sekitar pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam Bulan Desember 2014 bertempat di depan Mapolsek Simpang Hulu Jalan Pang Maran KM. 02 Balai Bekuak Kec. Simpang Hulu Kab. Ketapang atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, terdakwa telah melakukan menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar, yang dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah menerima atau menerima titipan dengan cara terdakwa disuruh oleh Sdr. Sunardi untuk mengangkut kayu belian/ulin yang dibelinya dari TPK (tempat penumpukan kayu) CV. Karima Jaya Pura yang beralamat di Desa Terap Kec. Sandai Kabupaten Ketapang, sebanyak 180 (seratus delapan puluh) keping atau sama dengan 7,2060 M3 (tujuh koma dua nol enam nol) dengan ukuran 8x14x4 meter sebanyak 60 (enam puluh) batang, ukuran 8x14x3 meter sebanyak 100 (seratus) batang dan ukuran 7x7x3 meter sebanyak 20 (dua puluh) batang;
Selanjutnya kayu-kayu dimuat ke mobil truk jenis Mitsubishi Nopol. KB. 8956 AG warna kuning yang dikemudikan oleh terdakwa (dalam perkara terpisah);
Bahwa Sdr. Sunardi (dalam perkara lain) juga ikut didalam mobil truk jenis Mitsubishi yang dikemudikan oleh terdakwa dengan membawa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) Nomor Seri : KJP.3.1.16.6.A 000171 yang diteritkan oleh CV. Karima Jaya Pura yang diterbitkan pada tanggal 16 Desember 2014 dengan masa berlaku selama 4 (empat) hari mulai tanggal 16 Desember 2014 sampai dengan tanggal 19 Desember 2014 di mana kayu-kayu yang diangkut berdasarkan Daftar Kayu Olahan (DKO) adalah kayu jenis indah/belian ukuran 7x15x4 meter sebanyak 30 (tiga puluh) batang, ukuran 7x15x3 meter sebanyak 90 (sembila puluh) batang dan ukuran 7x7x3 meter sebanyak 100 (seratus) batang yang akan diangkut menuju ke PD. Sarana Utama Jalan Budi Utomo Pontianak;
Bahwa terdakwa mengetahui kayu-kayu yang dibelinya tersebut tidak ada memiliki surat/dokumen yang sah berupa surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) dan ukuran serta jumlah kayu tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam Daftar Kayu Olahan (DKO) yang diterbitkan oleh CV. Karima Jaya Pura.
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan pasal 12 huruf k jo pasal 87 ayat (1) huruf a UU RI Nomor : 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa Hartono pada waktu dan tempat tersebut dalam dakwaan Pertama, terdakwa telah melakukan perbuatan berupa mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, yang dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah mengangkut hasil hutan berupa kayu jenis belian dengan cara terdakwa disuruh oleh Sdr. Sunardi untuk mengangkut kayu belian/ulin yang dibelinya dari TPK (tempat penumpukan kayu) CV. Karima Jaya Pura yang beralamat di Desa Terap Kec. Sandai Kabupaten Ketapang, sebanyak 180 (seratus delapan puluh) keping atau sama dengan 7,2060 M3 (tujuh koma dua nol enam nol) dengan ukuran 8x14x4 meter sebanyak 60 (enam puluh) batang, ukuran 8x14x3 meter sebanyak 100 (seratus) batang dan ukuran 7x7x3 meter sebanyak 20 (dua puluh) batang;
Selanjutnya kayu-kayu dimuat ke mobil truk jenis Mitsubishi Nopol. KB. 8956 AG warna kuning yang dikemudikan oleh terdakwa (dalam perkara terpisah);
Bahwa Sdr. Sunardi (dalam perkara lain) juga ikut didalam mobil truk jenis Mitsubishi yang dikemudikan oleh terdakwa dengan membawa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) Nomor Seri : KJP.3.1.16.6.A 000171 yang diteritkan oleh CV. Karima Jaya Pura yang diterbitkan pada tanggal 16 Desember 2014 dengan masa berlaku selama 4 (empat) hari mulai tanggal 16 Desember 2014 sampai dengan tanggal 19 Desember 2014 di mana kayu-kayu yang diangkut berdasarkan Daftar Kayu Olahan (DKO) adalah kayu jenis indah/belian ukuran 7x15x4 meter sebanyak 30 (tiga puluh) batang, ukuran 7x15x3 meter sebanyak 90 (sembila puluh) batang dan ukuran 7x7x3 meter sebanyak 100 (seratus) batang yang akan diangkut menuju ke PD. Sarana Utama Jalan Budi Utomo Pontianak;
Bahwa terdakwa mengetahui kayu-kayu yang dibelinya tersebut tidak ada memiliki surat/dokumen yang sah berupa surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) dan ukuran serta jumlah kayu tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam Daftar Kayu Olahan (DKO) yang diterbitkan oleh CV. Karima Jaya Pura.
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor : 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya telah menghadirkan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi ANTONIUS SUKRISNO ;
Bahwa benar saksi menerangkan telah mengamankan 1 (satu) Unit Mobil Jenis Truck merek Mitsubishi dengan nomor polisi KB 8956 AG warna kuning yang bermuatan kayu jenis kayu belian atau ulin;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 15 Desember 2014 sekira pukul 20.00 Wib di di depan Mapolsek Simpang Hulu Jalan Pang Maran KM. 02 Balai Bekuak Kec. Simpang Hulu Kab. Ketapang Kalimantan Barat;
Bahwa saksi menerangkan pemilik kayu jenis kayu belian atau ulin tersebut adalah Sdr. SUNARDI;
Bahwa terdakwa membawa kayu tersebut dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Jenis Truck merek Mitsubishi dan sopirnya adalah terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui kayu yang diamankan saksi adalah kayu milik Sdr. SUNARDI karena dari penjelasan terdakwa yang merupakan sopir mobil truk yang digunakan untuk mengangkut kayu tersebut;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa kayu-kayu tersebut mau dibawa ke Pontianak;
Bahwa kayu tersebut jenis belian jumlah keseluruhan adalah sekitar 180 (seratus delapan puluh) batang dengan rincian ukuran 8 cm x 16 cm x 4 meter sebanyak 60 (enam puluh) batang, ukuran 8 cm x 16 cm x 3 meter sebanyak 100 (seratus) batang dan ukuran 7 cm x 7 cm x 3 meter sebanyak 20 (dua puluh) batang;
Bahwa berdasarka keterangan terdakwa kayu tersebut berasal dari Karima Jaya Putra;
Bahwa terdakwa ada menunjukkan dokumen berupa : 1 (satu) lembar Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) dengan nomor KJP.3.1.16.6.A 000171, 1 (satu) lembar Daftar Kayu Olahan (KKO) Nomor 171/DKO/KJP/KTP/XII/2014 tanggal 16 Desember 2014, 1 (satu) lembar fotocopy bukti pembayaran / setoran PSDH dan DR ke Bank Mandiri;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi dipersidangan tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi MISNOK Bin PAK’I ;
Bahwa benar saksi memberikan keterangan adanya pihak keppolisian telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena telah mengangkut kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah;
Bahwa benar kejadian pada hari Senin tanggal 15 Desember 2014 sekitar pukul berapa saksi tidak tahu namun kejadiannya di depan kantor Polsek Simpang Hulu yang terletak di Balai Nekuak Kab. Ketapang;
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan tidak tahu kayu-kayu tersebut milik siapa;
Bahwa terdakwa mengangkut kayu belian dengan menggunakan mobil truk saksi;
Bahwa saksi tidak tahu mobil truk miliknya dipakai untuk mengangkut kayu;
Bahwa biasanya mobil truk milik saksi biasanya digunakan untuk mengangkut semin;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi dipersidangan tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Keterangan Ahli ABDUL KARIM ;
Bahwa ahli bekerja di Kantor Dinas Kehutanan Kab. Ketapang adalah ahli dibidang pengukuran;
Bahwa benar ahli menerangkan saat ini ditunjuk sebagai ahli di Bidang pengukuran dan perhitungan sesuai dengan surat perintah tugas nomor : 094/14/DKh-PH/2015 tanggal 14 Januari 2015 dari Kepala Dinas Kantor Kehutanan Kabupaten Ketapang, berdasarkan surat permintaan dari Polres Ketapang sesuai dengan surat nomor : B/54/I/2015/Reskrim tanggal 12 Januari 2015;
Bahwa benar ahli menerangkan melakukan pengukuran dan perhitungan hasil hutan berupa kayu yang telah ditangkap oleh Kepolisian Nanga Tayap Polres Ketapang yaitu pada hari Senin tanggal 14 Januari 2015 sekira pukul 11.00 Wib di halaman Asrama Perintis Polres Ketapang Jalan Jend. Sudirman Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat;
Bahwa benar ahli menerangkan setelah melakukan pengukuran dan perhitungan, kemudian dibuat berita acara pengukuran dan perhitungan kayu olahan (gergajian), dan sesuai dengan berita acara pengukuran dan perhitungan kayu gergajian yang dibuat pada hari Senin tanggal 12 Januari 2015 untuk Laporan Polisi yaitu :
| No. | Jenis Kayu | Jumlah Keping | Ukuran | Volume | ||
| Tebal (cm) | Lebar (cm) | Panjang (M) | ||||
| 1. | Belian/ulin | 60 | 8 | 16 | 4 | 3,0720 |
| 2. | Belian/ulin | 100 | 8 | 16 | 3 | 3,8400 |
| 3. | Belin/ulin | 20 | 7 | 7 | 3 | 0,2940 |
| Jumlah | 180 | 7,2060 | ||||
Bahwa ahli menerangkan terdakwa mengangkut kayu jenis belian atau ulin milik saksi SUNARDI Bin SARJANA menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Jenis Truck merek Mitsubishi dengan nomor polisi KB 8956 AG warna kuning pada hari senin tanggal 15 Desember 2015 dengan membawa dokumen berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) Nomor Seri : KJP.3.1.16.6.A 000171 yang diteritkan oleh CV. Karima Jaya Pura yang diterbitkan pada tanggal 16 Desember 2014 dengan masa berlaku selama 4 (empat) hari mulai tanggal 16 Desember 2014 sampai dengan tanggal 19 Desember 2014, adalah tidak benar dan sama dengan tidak memiliki dokumen karena FAKO yang digunakan oleh terdakwa bersama dengan saksi SUNARDI Bin SARJANA baru berlakunya tanggal 16 Desember 2015 samapi dengan 19 Desember 2015;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak keberatan ;
Keterangan Ahli SUPARDI, S.PKP ;
Bahwa ahli menerangkan saat ini ditunjuk sebagai ahli di Bidang pengukuran dan perhitungan sesuai dengan surat perintah tugas nomor : 094/15/DKh-PPHH/2015 tanggal 14 Januari 2015 dari Kepala Dinas Kantor Kehutanan Kabupaten Ketapang, berdasarkan surat permintaan dari Polres Ketapang sesuai dengan surat nomor : B/53/I/2015/Reskrim tanggal 12 Januari 2015 tentang permohonan Ahli dibidang peredaran Hasil Hutan;
Bahwa benar ahli menerangkan memiliki keahlian khusus dalam bidang peredaran hasil hutan, yang ahli peroleh dari latihan dan pendidikan PPKBRI (Pengawas Penguji Kayu Bulat Rimba Indonesia) yang diselenggarakan oleh BP2HP (Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah IX) di Pontianak dan mendapatkan sertifikat, serta ahli juga memiliki kompetensi dalam hal Peredaran Hasil Hutan berupa kayu;
Bahwa benar ahli menerangkan jabatannya ialah sebagai staf bidang produksi dan peredaran hasil hutan di Kantor Dinas Kehutanan Ketapang dengan tugas dan tanggungjawab sebagai Pejabat Pengumpul dan Pengolah data angkutan hasil hutan;
Bahwa ahli menerangkan yang dimaksud dengan hasil hutan kayu adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan, sedangkan untuk mendapatkan hasil hutan berupa kayu yang sah adalah dengan memiliki izin usaha pemungutan / pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK, IPHHK, IPK) dan melalui pelelangan kayu siataan dan atau temuan, ataupun melalui pembelian bebas sepanjang dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan berupa (FAKO/FAKB/SKSKB/SAL);
Bahwa yang bisa diterbitkan surat keterangan sahnya hasil hutan yaitu berupa SKSKB atau FAKO adalah kayu yang berasal dari perijinan yang sah;
Bahwa benar ahli menerangkan terdakwa mengangkut kayu jenis belian atau ulin milik saksi SUNARDI Bin SARJANA menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Jenis Truck merek Mitsubishi dengan nomor polisi KB 8956 AG warna kuning pada hari senin tanggal 15 Desember 2015 dengan membawa dokumen berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) Nomor Seri : KJP.3.1.16.6.A 000171 yang diteritkan oleh CV. Karima Jaya Pura yang diterbitkan pada tanggal 16 Desember 2014 dengan masa berlaku selama 4 (empat) hari mulai tanggal 16 Desember 2014 sampai dengan tanggal 19 Desember 2014, adalah tidak benar dan sama dengan tidak memiliki dokumen karena FAKO yang digunakan oleh terdakwa bersama dengan saksi SUNARDI Bin SARJANA baru berlakunya tanggal 16 Desember 2015 samapi dengan 19 Desember 2015;
Bahwa ahli menerangkan terdakwa mengangkut kayu jenis belian atau ulin sebanyak 180 (seratus delapan puluh) batang atau 7,2060 M3 milik saksi SUNARDI Bin SARJANA menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Jenis Truck merek Mitsubishi dengan nomor polisi KB 8956 AG warna kuning pada hari senin tanggal 15 Desember 2015 yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, menyebabkan potensi kerugian negara karena tidak membayar PSDH dan DR hasil hutan berupa kayu adalah sebagai berikut PSDH Sebesar Rp. 1.729.200,- (satu Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Sembilan Dua Ratus Rupiah), DR sebesar Rp. 3.279.341,34 (Tiga Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Satu, Koma Tiga Puluh Empat Rupiah);
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa pernah diperiksa dan memberikan keterangan di Polisi yang semuanya benar masalah terdakwa mengangkut/ membawa kayu jenis kayu ulin/ belian yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan kemudian ditangkap dan diamankan oleh Anggota Polsek Simpang Hulu;
Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 15 Desember 2014 sekira pukul 21.00 Wib di depan Mapolsek Simpang Hulu Jalan Pang Maran KM. 02 Balai Bekuak Kec. Simpang Hulu Kab. Ketapang;
Bahwa terdakwa mengangkut kayu jenis belian atau ulin dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Jenis Truck merek Mitsubishi Canter KB 8956 AG warna kuning Noka MHMFE74P4AK035284 Nosin 4D34T-F24178 bersama dengan pemilik kayu yang bernama Sdr. Sunardi yang beralamat di Kec. Sandai;
Bahwa terdakwa mengangkut kayu jenis belian atau ulin sekitar 180 (seratus delapan puluh) batang dengan ukuran 8 cm x 16 cm x 4 M sebanyak 60 (enam puluh) batang, ukuran 8 cm x 16 cm x 3 M sebanyak 100 (seratus) batang dan ukuran 7 cm x 7 cm x 3 M sebanyak 20 (dua puluh) batang;
Bahwa Sdr. Sunardi mendapatkan kayu tersebut dengan cara membeli dari TPK (tempat penumpukan kayu) CV. Karima Jaya Pura yang beralamat di Desa Tayap Kec. Sandai Kab. Ketapang;
Bahwa terdakwa membawa kayu dilengkapi dengan dokumen-dokumen berupa FAKO (Faktur Angkut Kayu Olahan), DKO (Daftar Kayu Olahan), bukti pembayaran/ setoran PSDH dan DR ke Bank Mandiri;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui bahwa dokumen berupa FAKO (Faktur Angkut Kayu Olahan), DKO (Daftar Kayu Olahan), bukti pembayaran PSDH dan DR ke Bank Mandiri, yang mana dokumen-dokumen tersebut belum berlaku;
Bahwa terdakwa mengangkut kayu milik Sdr. Suhardi baru pertama kali ini;
Bahwa kayu tersebut mau dibawa terdakwa ke Pontianak;
Bahwa barang bukti berupa foto yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Mobil Jenis Truck merek Mitsubishi dengan nomor polisi KB 8956 AG warna kuning dengan nomor rangka : MHMFE74P4AK035284 dan nosin :4D34T-F24178;
Kayu jenis belian atau ulin sebanyak 180 (seratus delapan puluh) batang dengan ukuran 8 cm x 16 cm x 4 M sebanyak 60 (enam puluh) batang, ukuran 8 cm x 16 cm x 3 M sebanyak 100 (seratus) batang dan ukuran 7 cm x 7 cm x 3 M sebanyak 20 (dua puluh) batang dengan kubikasi 7,2060 M3;
1 (satu) lembar Faktur Angkut Kayu Olahan (FAKO) dengan nomor : KJP.3.1.16.06.A.000171 tanggal 16 Desember 2014;
1 (satu) lembar Daftar Kayu Olahan (DKO) dengan nomor : 171/DKO/KJP/KTP/XII/2014 tanggal 16 Desember 2014;
bahwa terhadap barang bukti tersebut baik saksi maupun terdakwa telah membenarkannya ;
Menimbang, bahwa mengutip segala sesuatu yang termuat didalam Berita Acara perkara ini haruslah dianggap telah termuat dalam Putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti dipersidangan maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar, kejadiaanya pada hari Senin tanggal 15 Desember 2014 dari TPK (tempat penumpukan kayu) milik CV. Karima Jaya Putra di Desa Tayap Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang, mengangkut kayu jenis belian atau ulin yang dibeli Sdr. SUNARDI Bin SARJANA dari TPK tersebut, dan selanjutnya akan Sdr. SUNARDI Bin SARJANA bawa menuju ke Pontianak dan dijual kepada pihak PD. Sarana Utama yang beralamat di jalan Budi Utomo Pontianak, kemudian sekira pukul 20.00 Wib terdakwa bersama dengan Sdr. SUNARDI Bin SARJANA ditangkap oleh anggota kepolisian di depan Mapolsek Simpang Hulu Jalan Pang Maran KM. 02 Balai Bekuak Kec. Simpang Hulu Kab. Ketapang, karena mengangkut kayu jenis belian atau ulin milik Sdr. SUNARDI Bin SARJANA dengan jumlah 180 (seratus delapan puluh) batang dengan ukuran 8 cm x 16 cm x 4 M sebanyak 60 (enam puluh) batang, ukuran 8 cm x 16 cm x 3 M sebanyak 100 (seratus) batang dan ukuran 7 cm x 7 cm x 3 M sebanyak 20 (dua puluh) batang, menggunakan dokumen-dokumen berupa FAKO (Faktur Angkut Kayu Olahan) dengan nomor : KJP.3.1.16.06.A.000171 tanggal 16 Desember 2014 yang masa belakunya selama 4 (empat) hari terhitung mulai dari tanggal 16 Desember 2014 sampai dengan 19 Desember 2014, DKO (Daftar Kayu Olahan) dengan nomor : 171/DKO/KJP/KTP/XII/2014 tanggal 16 Desember 2014, foto copy bukti pembayaran PSDH dan DR ke Bank Mandiri, dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Jenis Truck merek Mitsubishi dengan nomor polisi KB 8956 AG warna kuning;
Bahwa benar, terdakwa mengetahui dokumen yang dipergunakannya untuk mengangkut kayu-kayu tersebut tidak sah, karena dipergunakan tidak sesuai dengan masa berlaku dokumen tersebut sebagai mana mestinya, dan selanjutnya terdakwa mengangkut kayu-kayu milik Sdr. SUNARDI Bin SARJANA tersebut belum mendapatkan upah;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa terbukti atau tidak terbukti bersalah melakukan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum apabila dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan terdakwa, keterangan saksi-saksi dan adanya barang bukti yang diajukan ke persidangan, maka harus dibuktikan unsur-unsur dari dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dalam dakwaan sebagai berikut :
Pertama : Pasal 12 huruf k jo pasal 87 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Atau
Kedua : Pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif maka Majelis mempunyai kebebasan untuk mempertimbangkan dakwaan yang sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan ;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Majelis fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sesuai dengan dakwaan Kedua Pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang unsur-unsurnya adalah :
Setiap Orang ;
Dengan Sengaja ;
Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Ad. 1. “Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa unsur ini ditujukan kepada siapa saja sebagai Subjek Hukum yang melakukan suatu perbuatan tindak pidana dan mampu bertanggung jawab ;
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dan dihubungkan dengan keterangan Terdakwa sendiri serta keterangan tentang identitas diri Terdakwa telah diperiksa secara seksama sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Penyidikan dan Surat Dakwaan Penuntut Umum terbukti Terdakwa adalah orang yang bernama HARTONO Bin JUNAIDI dengan identitas sebagaimana disebut dalam dakwaan Penuntut Umum, dan dipersidangan Terdakwa menerangkan dirinya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa dinyatakan terbukti maka dengan demikian unsur ini terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad. 2. ”Dengan Sengaja” ;
Menimbang, bahwa oleh karena kata “dengan sengaja” terletak di depan unsur-unsur yang lain, maka unsur-unsur yang lain dibelakangnya itu juga harus diliputi oleh unsur “kesengajaan”. Ini berarti bahwa dalam melakukan perbuatan yang dilarang, terdakwa harus diliputi kesengajaan. Tentang kesengajaan (opzettelijk) ini Undang-undang memang tidak memberikan pengertian yang tegas. Namun dapat ditemukan dalam memorie van toelichting (MvT) KUHP dimana dinyatakan “pada umumnya pidana hendaknya dijatuhkan hanya kepada barang siapa yang melakukan perbuatan yang dilarang dengan dikehendaki dan diketahui (willens en wetens)”.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan barang bukti dipersidangan dapatlah diketahui bahwa benar, terdakwa pada hari Senin tanggal 15 Desember 2014 sekira pukul 20.00 Wib ditangkap oleh anggota kepolisian di depan Mapolsek Simpang Hulu Jalan Pang Maran KM. 02 Balai Bekuak Kec. Simpang Hulu Kab. Ketapang, karena mengangkut kayu jenis belian atau ulin milik Sdr. SUNARDI Bin SARJANA dengan jumlah 180 (seratus delapan puluh) batang dengan ukuran 8 cm x 16 cm x 4 M sebanyak 60 (enam puluh) batang, ukuran 8 cm x 16 cm x 3 M sebanyak 100 (seratus) batang dan ukuran 7 cm x 7 cm x 3 M sebanyak 20 (dua puluh) batang, menggunakan dokumen-dokumen berupa FAKO (Faktur Angkut Kayu Olahan) dengan nomor : KJP.3.1.16.06.A.000171 tanggal 16 Desember 2014 yang masa belakunya selama 4 (empat) hari terhitung mulai dari tanggal 16 Desember 2014 sampai dengan 19 Desember 2014, DKO (Daftar Kayu Olahan) dengan nomor : 171/DKO/KJP/KTP/XII/2014 tanggal 16 Desember 2014, foto copy bukti pembayaran PSDH dan DR ke Bank Mandiri, dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Jenis Truck merek Mitsubishi dengan nomor polisi KB 8956 AG warna kuning. Bahwa terdakwa mengetahui, dokumen yang dipergunakannya untuk mengangkut kayu-kayu tersebut, tidak sah, karena dipergunakan tidak sesuai dengan masa berlaku dokumen tersebut sebagai mana mestinya.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka unsur dengan sengaja telah pula terpenuhi ;
Ad.3. “Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” ;
Menimbang, bahwa unsur mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan bersifat alternatif yang apabila salah satu unsur terbukti maka unsur yang lain tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti dipersidangan bahwa benar terdakwa pada hari Senin tanggal 15 Desember 2014 dari TPK (tempat penumpukan kayu) milik CV. Karima Jaya Putra di Desa Tayap Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang, mengangkut kayu jenis belian atau ulin yang dibeli Sdr. SUNARDI Bin SARJANA dari TPK tersebut, dan selanjutnya akan Sdr. SUNARDI Bin SARJANA bawa menuju ke Pontianak dan dijual kepada pihak PD. Sarana Utama yang beralamat di jalan Budi Utomo Pontianak, kemudian sekira pukul 20.00 Wib terdakwa bersama dengan Sdr. SUNARDI Bin SARJANA ditangkap oleh anggota kepolisian di depan Mapolsek Simpang Hulu Jalan Pang Maran KM. 02 Balai Bekuak Kec. Simpang Hulu Kab. Ketapang, karena mengangkut kayu jenis belian atau ulin milik Sdr. SUNARDI Bin SARJANA dengan jumlah 180 (seratus delapan puluh) batang dengan ukuran 8 cm x 16 cm x 4 M sebanyak 60 (enam puluh) batang, ukuran 8 cm x 16 cm x 3 M sebanyak 100 (seratus) batang dan ukuran 7 cm x 7 cm x 3 M sebanyak 20 (dua puluh) batang, menggunakan dokumen-dokumen berupa FAKO (Faktur Angkut Kayu Olahan) dengan nomor : KJP.3.1.16.06.A.000171 tanggal 16 Desember 2014 yang masa belakunya selama 4 (empat) hari terhitung mulai dari tanggal 16 Desember 2014 sampai dengan 19 Desember 2014, DKO (Daftar Kayu Olahan) dengan nomor : 171/DKO/KJP/KTP/XII/2014 tanggal 16 Desember 2014, foto copy bukti pembayaran PSDH dan DR ke Bank Mandiri, dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Jenis Truck merek Mitsubishi dengan nomor polisi KB 8956 AG warna kuning. Bahwa terdakwa mengetahui, dokumen yang dipergunakannya untuk mengangkut kayu-kayu tersebut, tidak sah, karena dipergunakan tidak sesuai dengan masa berlaku dokumen tersebut sebagai mana mestinya, dan selanjutnya terdakwa mengangkut kayu-kayu milik Sdr. SUNARDI Bin SARJANA tersebut belum mendapatkan upah.
Menimbang, bahwa kayu milik terdakwa yang diangkut menggunakan truk tersebut tidak dilengkapi dengan surat dan tidak ada dokumen mengenai asal usul kayu tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan;
Dengan demikian, maka unsur mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur – unsur dalam Pasal Pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang kualifikasinya dibacakan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung, Majelis tidak menemukan adanya alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidananya baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat melepaskan atau membebaskan terdakwa dari Tuntutan hukum, karena ternyata terdakwa mampu dan cakap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan karenanya patut dijatuhi hukuman / pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama menjalani pemeriksaan terdakwa telah berada dalam tahanan, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) KUHAP, terdakwa harus tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan kepersidangan akan dipertimbangkan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Program Pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan ;
Terdakwa mengakui perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga mencari nafkah ;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana terhadap terdakwa bukan bertujuan sebagai balas dendam, akan tetapi bertujuan sebagai sarana pembinaan bagi terdakwa agar dapat memperbaiki sikap, tingkah laku dan perbuatannya dikemudian hari, sehingga Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan yang dirasa cukup adil bagi terdakwa ;
Memperhatikan pasal Pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo Undang – Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa HARTONO Bin JUNAIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGANGKUT HASIL HUTAN KAYU YANG TIDAK DILENGKAPI BERSAMA SAMA DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HARTONO Bin JUNAIDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Mobil Jenis Truck merek Mitsubishi dengan nomor polisi KB 8956 AG warna kuning dengan nomor rangka : MHMFE74P4AK035284 dan nosin :4D34T-F24178;
Kayu jenis belian atau ulin sebanyak 180 (seratus delapan puluh) batang dengan ukuran 8 cm x 16 cm x 4 M sebanyak 60 (enam puluh) batang, ukuran 8 cm x 16 cm x 3 M sebanyak 100 (seratus) batang dan ukuran 7 cm x 7 cm x 3 M sebanyak 20 (dua puluh) batang dengan kubikasi 7,2060 M3;
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) lembar Faktur Angkut Kayu Olahan (FAKO) dengan nomor : KJP.3.1.16.06.A.000171 tanggal 16 Desember 2014;
1 (satu) lembar Daftar Kayu Olahan (DKO) dengan nomor : 171/DKO/KJP/KTP/XII/2014 tanggal 16 Desember 2014;
Terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang pada hari Senin tanggal 13 April 2015 oleh kami ACHMAD RIFAI, SH.MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, ERI SUTANTO, SH. dan MUHAMMAD IKHSAN, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 14 April 2015 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas dengan dibantu oleh ISKANDAR MY Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh SAMUEL FERNANDES HUTAHAYAN, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang dan Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS,
ttd ttd
ERI SUTANTO, SH. ACMAD RIFAI, SH.MH.
ttd
MUHAMMAD IKHSAN, SH.
PANITERA PENGGANTI
ttd
ISKANDAR MY.