169/PID.SUS/2014/PN.DUM
Putusan PN DUMAI Nomor 169/PID.SUS/2014/PN.DUM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AHMADI Als MADI Bin HUDORI
1. Menyatakan Terdakwa AHMADI Als MADI Bin HUDORI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Melakukan Penebangan Pohon Dalam Kawasan Hutan Secara Tidak Sah”; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa AHMADI Als MADI Bin HUDORI oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - Kayu olahan yang berada dalam kawasan hutan jenis kayu balam, punak meranti dan pisang-pisang dengan dengan jumlah keseluruhan sebanyak 15.3351 M 3; - Kayu Bulat yang berada dalam kawasan Hutan jenis kayu meranti dan pisang-pisang sebanyak 5,67 M3; - 1 (satu) unit mesin Sing Saw warna orange Merk Stell - 1 (satu) unit mesin Sing Saw warna orange merk Star - 1 (satu) unit mesin Sing Saw warna orange merk Star Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Amin 6. Membebani Terdakwa membayar ongkos perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 169/PID.SUS/2014/PN.DUM
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Dumai yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama : AHMADI Als MADI Bin HUDORI ;
Tempat lahir : Nagaraja ;
Umur / Tgl. Lahir : 42 Tahun / 04 Desember 1972 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl.Kapling Rt.20 Kelurahan Besilam Baru
Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Petani ;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan:
Penyidik, tanggal 19 Maret 2014 No.Pol.:Sp.Han/46/III/2014/Reskrim, sejak tanggal 19 Maret 2014 s/d tanggal 07 April 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum, tanggal 04 April 2014 Nomor : 60/RT.2/N.4.13/Euh.1/04/2014, sejak tanggal 08 April 2014 s/d tanggal 17 Mei 2014;
Penuntut Umum, tanggal 15 April 2014 No.Print 695/N.4.13/Euh.2/04/2014, sejak tanggal 15 April 2014 s/d tanggal 04 Mei 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Dumai, tanggal 28 April 2014 No.253/Pen.Pid/2014/PN.DUM, sejak tanggal 28 April 2014 s/d tanggal 27 Mei 2014;
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Dumai, tanggal 20 Mei 2014 No.253/Pen.Pid/2014/PN.DUM, sejak tanggal 28 Mei 2014 s/d tanggal 26 Juli 2014;
Terdakwa menyatakan tidak akan didampingi oleh Penasehat hukum dan akan menghadap sendiri dalam persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah memperhatikan ;
Berkas perkara pidana Nomor : 169/PID.SUS/2014/PN.DUM atas nama Terdakwa AHMADI Als MADI Bin HUDORI berserta seluruh lampirannya ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Dumai No. 169/Pen.Pid/2014/PN.DUM tertanggal 28 April 2014, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Dumai No.169/Pen.Pid/2014/PN.DUM tertanggal 28 April 2014, tentang Penetapan Hari Sidang Pertama, hari Rabu tanggal 07 Mei 2014;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan;
Setelah mendengar Surat Tuntutan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM- /DUM/07/2014 yang dibacakan di persidangan pada hari Rabu, Tanggal 16 Juli 2014, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Ahmadi Als Madi Bin Hudori telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf c Undang-undang No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmadi Als Madi Bin Hudori selama 3 (tiga) Tahun penjara potong masa tahanan dan denda Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Kayu olahan yang berada dalam kawasan hutan jenis kayu balam, punak meranti dan pisang-pisang dengan dengan jumlah keseluruhan sebanyak 15.3351 M 3
Kayu Bulat yang berada dalam kawasan Hutan jenis kayu meranti dan pisang-pisang sebanyak 5,67 M3
1 (satu) unit mesin Sing Saw warna orange Merk Stell
1 (satu) unit mesin Sing Saw warna orange merk Star
1 (satu) unit mesin Sing Saw warna orange merk Star
(Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Amin)
Menghukum terdakwa Ahmadi Als Madi Bin Hudori membayar ongkos perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pula pembelaan / pleidooi Terdakwa yang disampaikan Terdakwa secara lisan di dalam Persidangan pada hari Rabu, Tanggal 16 Juli 2014 yang pada pokoknya Terdakwa mengakui dan menyesalai perbuatannya dan oleh karena itu minta hukumannya diringankan;
Menimbang, bahwa atas pembelaan / pleidooi Terdakwa tersebut, Penuntut Umum memberikan tanggapan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa atas tanggapan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 01 April 2014 No.REG.PERKARA : PDM-62/DMI/04/2014 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN :
------- Bahwa ia terdakwa Ahmadi Als Madi Bin Hudori pada hari Senin tanggal10 Maret 2013 sekira pukul 09.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Maret 2014, bertempat di Kawasan Hutan Manurung daerah Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sei Sembilan Kota Dumai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Dumai yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, "dengansengajapenebanganpohondalamkawasan hutan secaratidaksah", yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Awalnya terdakwa menebang kayu di Hutan areal Manurung mulai dari hari Selasa tanggal 11 Maret 2014 samapai dengan hari rabu Tanggal12 maret 2014 mulai dari Jam.09.30 Wib sampai dengan Jam.17.00 Wib.
Bahwa terdakwa menebang Pohon di Kawasan Hutan hanya sendiri, dan pohon yang ditebang berjenis Kayu serapat, kayu meranti, kayu balam dan kayu pisang-pisang adapun alat yang digunakan untuk menebang adalah gergaji senso
Bahwa terdakwa sebelum menebang Pohon, terdakwa membersihkan lokasi terlebih dahulu kemudian langsung menebang Pohon tersebut dan kemudian langsung mengelolanya dengan cara memotong dengan ukuran 5 (lima) m, lalu kayu belah-belah menjadi kayu olahan dengan jenis broti dengan ukuran 2x3x5,2x2x5 dan untuk kayu papan dengan ukuran 3/4x8.
Banwa terdakwa untuk mengangkut kayu hasil tebangan rnenyuruh Saksi Amin Als Mimin Als Botak Bin Kliwon (berkas perkara terpisah) dengan memberikan upah sebesar sekitar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) ton atau 75 (tujuh puluh lima) keping kayu olahan.
Bahwa terdakwa menjual kayu hasil tebangan kepada masyarakat yang membutuhkan atau yang memesan
Bahwa saat di lokasi penebangan terdakwa juga melihat saksi Sulaiman als Leman Bin Untung dan Saksi Iswandi Als lis Bin Ponidi melakukan penebangan di Kawasan hutan
Bahwa perbuatan terdakwa melakukan penebangan pohon dalam Kawasan Hatan Berdasarkan Hasil Survey lapangan Serta Ploting pada Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) tanpa memiliki izin yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang.
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo Pasal 12 huruf c Undang-undang No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan diatas, Terdakwa mengatakan mengerti atas isi dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan / Eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya telah didengar dipersidangan sebagai berikut :
Saksi Amin Als Mimin Als Botak Bin Kliwon: dibawah sumpah sesuai dengan agamanya telah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Ahmadi ditangkap pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2014 bertempat di jalan Kaplingan Rt.20 Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai;
Bahwa terdakwa ditangkap karena pada hari Selasa, Tanggal 10 sampai dengan tanggal 11 Maret 2014 terdakwa menebang pohon secara tidak sah di Kawasan Hutan Manurung daerah Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sei Sembilan Kota Dumai;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa tangga 10 sampai dengan tanggal 11 Maret 2014 menebang pohon di Kawasan Hutan Manurung daerah Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sei Sembilan Kota Dumai karena saksi yang mengangkut kayu hasil tebangan terdakwa;
Bahwa saksi mengangkut kayu hasil tebangan terdakwa dengan mendapat upah dari terdakwa sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) ton atau 75 (tujuh puluh lima) keping kayu olahan;
Bahwa saksi mengangkut kayu tersebut bermula saudara Anto (DPO) menghubungi saksi lewat telpon, mengatakan jika ditempat penebangannya sudah ada kayu olahan dan meminta saksi untuk mengangkut ke Paret Bekoan, lalu saksi berangkat ke Lokasi Penebangan di kawasan hutan Manurung dan setelah sampai di lokasi penebangan saudara Anto (dpo) sedang melakukan penebangan pohon serta mengelolanya;
Bahwa pada saat yang bersamaan saksi bertemu dengan terdakwa Ahmadi Als Madi Bin Hudori sedang melakukan pengolahan kayu, saat itu terdakwa Ahmadi meminta saksi untuk sekalian mengangkut kayu yang telah diolahnya;
Bahwa dari mengangkut kayu tersebut saksi sudah mendapat upah sekitar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari saudara Anto (DPO) dan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari terdakwa Ahmadi Als Madi Bin Hudori;
Bahwa saksi mengangkut kayu olahan hasil tebangan terdakwa Ahmadi Als Madi Bin Hudori sudah sekitar 4 (empat) bulan lamanya, sedangkan kayu olahan saudara Anto sudah sekitar 1 (satu) tahun lamanya;
Bahwa perbuatan terdakwa menebang pohon tersebut tanpa memiliki izin yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi Sulaiman Als Leman Bin Untung : dibawah sumpah sesuai dengan agamanya telah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Ahmadi ditangkap pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2014 bertempat di jalan Kaplingan Rt.20 Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai;
Bahwa terdakwa ditangkap karena pada hari Selasa, Tanggal 10 sampai dengan tanggal 11 Maret 2014 terdakwa menebang pohon secara tidak sah di Kawasan Hutan Manurung daerah Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sei Sembilan Kota Dumai;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa tangga 10 sampai dengan tanggal 11 Maret 2014 menebang pohon di Kawasan Hutan Manurung daerah Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sei Sembilan Kota Dumai karena saksi bersama-sama dengan saksi Iswandi sama-sama ada menebang pohon dengan terdakwa walaupun tempatnya berbeda;
Bahwa perbuatan terdakwa menebang pohon tersebut tanpa memiliki izin yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
3. Saksi Iswandi Als Iis Bin Ponidi: dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Ahmadi ditangkap pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2014 bertempat di jalan Kaplingan Rt.20 Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai;
Bahwa terdakwa ditangkap karena pada hari Selasa, Tanggal 10 sampai dengan tanggal 11 Maret 2014 terdakwa menebang pohon secara tidak sah di Kawasan Hutan Manurung daerah Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sei Sembilan Kota Dumai;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa tangga 10 sampai dengan tanggal 11 Maret 2014 menebang pohon di Kawasan Hutan Manurung daerah Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sei Sembilan Kota Dumai karena saksi bersama-sama dengan saksi Sulaiman sama-sama ada menebang pohon dengan terdakwa walaupun tempatnya berbeda;
Bahwa perbuatan terdakwa menebang pohon tersebut tanpa memiliki izin yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
4. Saksi Wan Bobby dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama-sama dengan rekan-rekan dari Polres Dumai pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2013 sekira pukul 12.00 Wib, melakukan Patroli di Kawasan Hutan Manurung daerah Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sei Sembilan Kota Dumai untuk mencari pelaku pembakaran hutan;
Bahwa pada saat berada di dalam Kawasan Hutan Manurung tersebut saksi melihat bekas tunggul penebangan pohon dan mendengar ada suara mesin sing saw didalam hutan;
Bahwa kemudian saksi langsung menuju ketempat mesin tersebut dan mendapati Terdakwa Ahmadi sedang memegang 1 (satu) unit mesin sing saw sambil mengolah kayu yang ditebangnya untuk menjadi kayu olahan;
Bahwa selain terdakwa saksi dan rekan-rekan juga mengamankan saksi Sulaiman dan saksi Iswandi karena menebang pohon, tapi tempatnya berbeda dengan terdakwa;
Bahwa kayu yang ditebang terdakwa berjenis Kayu Balam, Punak, meranti dan Pisang-pisang;
Bahwa kayu yang ditebang sekitar 15,3351 M3, kayu bulat belum diolah sebanyak sekitar 576 m3;
Bahwa perbuatan terdakwa menebang pohon tersebut tanpa memiliki izin yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
5. Saksi Maradu Hotma Tampubolon dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bersama-sama dengan rekan-rekan dari Polres Dumai pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2013 sekira pukul 12.00 Wib, melakukan Patroli di Kawasan Hutan Manurung daerah Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sei Sembilan Kota Dumai untuk mencari pelaku pembakaran hutan;
Bahwa pada saat berada di dalam Kawasan Hutan Manurung tersebut kami melihat bekas tunggul penebangan pohon dan mendengar ada suara mesin sing saw didalam hutan;
Bahwa kemudian Tim dari Kepolisian Polres Dumai langsung menuju ketempat mesin tersebut dan mendapati Terdakwa Ahmadi sedang memegang 1 (satu) unit mesin sing saw sambil mengolah kayu yang ditebangnya untuk menjadi kayu olahan;
Bahwa selain terdakwa ada juga rekan-rekan terdakwa juga ditangkap yaitu saksi Sulaiman dan saksi Iswandi karena menebang pohon, tapi tempatnya berbeda dengan terdakwa;
Bahwa kayu yang ditebang terdakwa berjenis Kayu Balam, Punak, meranti dan Pisang-pisang;
Bahwa kayu yang ditebang sekitar 15,3351 M3, kayu bulat belum diolah sebanyak sekitar 576 m3;
Bahwa perbuatan terdakwa menebang pohon tersebut tanpa memiliki izin yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum juga telah membacakan ketarangan Ahli Ir. Purnomo Kasmijan, yang telah disumpah, dengan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa ahli diminta untuk memberikan keterangan sesuai dengan keterangan ahli sehubungan dengan ditangkapnya terdakwa Ahmadi Als Madi Bin Hudori;
Bahwa terdakwa ahmadi ditangkap oleh Anggota Polres Dumai pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2013 sekira pukul 12.00 Wib karena terdakwa sebelumnya ada menebang pohon di dalam Kawasan Hutan Manurung di daerah Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sei Sembilan Kota Dumai;
Bahwa dapat saya jelaskan untuk menebang pohon di dalam kawasan hutan harus memiliki izin yang sah dari pejabat yang berwenang untuk itu;
Bahwa terdakwa Ahmadi tidak ada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK-HA) untuk menebang pohon-pohon tersebut dan tidak ada juga Izin yang sah lainnya dari pejabat yang berwenag;
Bahwa kayu yang ditebang terdakwa berjenis Kayu Balam, Punak, meranti dan Pisang-pisang;
Bahwa kayu yang ditebang sekitar 15,3351 M3, kayu bulat belum diolah sebanyak sekitar 576 m3;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa ;
Kayu olahan yang berada dalam kawasan hutan jenis kayu balam, punak meranti dan pisang-pisang dengan dengan jumlah keseluruhan sebanyak 15.3351 M 3;
Kayu Bulat yang berada dalam kawasan Hutan jenis kayu meranti dan pisang-pisang sebanyak 5,67 M3;
1 (satu) unit mesin Sing Saw warna orange Merk Stell
1 (satu) unit mesin Sing Saw warna orange merk Star
1 (satu) unit mesin Sing Saw warna orange merk Star
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti tersebut diajukan di persidangan dan telah disita secara sah menurut hukum maka akan dipertimbangkan pula dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan terdakwa AHMADI Als MADI Bin HUDORI memberikan keterangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2014 bertempat di jalan Kaplingan Rt.20 Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai karena pada tanggal 10 sampai dengan tanggal 11 Maret 2014 terdakwa ada menebang pohon secara tidak sah di Kawasan Hutan Manurung daerah Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sei Sembilan Kota Dumai;
Bahwa yang menebang pohon selain terdakwa juga ada saksi Sulaiman dan saksi Iswandi juga ada menebang pohon pada hari dan tanggal tersebut di dalam kawasan hutan manurung tetapi dilakukan secara sendiri-sendiri tidak kongsian dengan terdakwa;
Bahwa pohon yang terdakwa tebang berjenis Kayu serapat, kayu meranti, kayu balam dan kayu pisang-pisang adapun alat yang digunakan untuk menebang adalah gergaji senso;
Bahwa terdakwa sebelum menebang Pohon, terdakwa membersihkan lokasi terlebih dahulu kemudian langsung menebang Pohon tersebut dan kemudian langsung mengelolanya dengan cara memotong dengan ukuran 5 (lima) m, lalu kayu belah-belah menjadi kayu olahan dengan jenis broti dengan ukuran 2x3x5,2x2x5 dan untuk kayu papan dengan ukuran 3/4x8;
Bahwa terdakwa untuk mengangkut kayu hasil tebangan menyuruh saksi Amin Als Mimin Als Botak Bin Kliwon dengan memberikan upah sebesar sekitar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) ton atau 75 (tujuh puluh lima) keping kayu olahan;
Bahwa terdakwa menjual kayu hasil tebangan kepada masyarakat yang membutuhkan atau yang memesan;
Bahwa perbuatan terdakwa melakukan penebangan pohon dalam Kawasan Hutan Berdasarkan Hasil Survey Lapangan Serta Ploting pada Peta Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) tanpa memiliki izin yang di keluarkan oleh pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan di persidangan telah ditemukan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti, dimana Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan lain bukti-bukti tersebut, dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka dapatlah diperoleh adanya fakta-fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar, terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2014 bertempat di jalan Kaplingan Rt.20 Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai karena pada tanggal 10 sampai dengan tanggal 11 Maret 2014 terdakwa ada menebang pohon secara tidak sah di Kawasan Hutan Manurung daerah Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sei Sembilan Kota Dumai;
Bahwa benar, untuk menebang pohon di dalam kawasan hutan harus memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK-HA) dan harus ada juga Izin yang sah lainnya dari pejabat yang berwenag;
Bahwa benar, perbuatan terdakwa menebang pohon di dalam kawasan hutan manurung tersebut tanpa dilengkapi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK-HA) atau izin usaha yang sah lainnya dari pejabat yang berwenang;
Bahwa benar, pohon yang ditebang terdakwa tersebut berjenis Kayu Balam, kayu Punak, kayu meranti dan kayu Pisang-pisang;
Bahwa benar, kayu yang ditebang terdakwa tersebut sudah ada yang diolah dan ada juga yang belum diolah, sedangkan kayu yang sudah diolah berjumlah sekitar 15,3351 M3, sedangkan kayu bulat yang belum diolah berjumlah 576 m3;
Bahwa benar, kayu-kayu yang sudah ditebang dan sudah diolah eleh terdakwa tersebut rencananya akan terdakwa jual kepada masyarakat;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang telah terungkap diatas, telah dapat menyatakan Terdakwa bersalah atau tidak bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan Terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan Tunggal yakni melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut;
Setiap Orang;
Dengan Sengaja Melakukan Penebangan Pohon Dalam Kawasan Hutan Secara Tidak Sah;
Ad. 1. Unsur ” Setiap Orang”.
Menimbang, bahwa setiap orang orientasinya selalu menunjuk kepada manusia sebagai subjek hukum, pendukung hak dan kewajiban. Hal ini dapat disimpulkan dari sifat yang melekat pada suatu Tindak Pidana yang terdiri dari tiga macam sifat yang bersifat umum, yaitu melawan hukum, dapat dipersalahkan kepada si pelaku dan bersifat dapat dipidana, sedangkan masalah penjatuhan pidana senantiasa bersangkut paut dengan kemampuan bertanggung jawab dalam arti ada kesalahan ;
Menimbang, bahwa faktor kemampuan bertanggung jawab adalah menyangkut masalah akal, oleh karena hanya manusia sebagai makhluk yang berakal, maka kepada manusia saja yang dapat dibebani pertanggung jawaban mengenai kesalahannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa AHMADI Als MADI Bin HUDORI adalah sebagai manusia pendukung hak dan kewajiban yang setelah diperiksa dipersidangan adalah manusia yang sehat akal pikirannya dan dapat dibebani pertanggung jawaban, maka dengan demikian unsur Setiap Orang ini telah terpenuhi ;
Ad. 2. Dengan Sengaja Melakukan Penebangan Pohon Dalam Kawasan Hutan Secara Tidak Sah;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan ditarik hubungan persesuaiannya dengan adanya barang bukti maka terdapat fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa benar, terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2014 bertempat di jalan Kaplingan Rt.20 Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai karena pada tanggal 10 sampai dengan tanggal 11 Maret 2014 terdakwa ada menebang pohon secara tidak sah di Kawasan Hutan Manurung daerah Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sei Sembilan Kota Dumai;
Bahwa benar, untuk menebang pohon di dalam kawasan hutan harus memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK-HA) dan harus ada juga Izin yang sah lainnya dari pejabat yang berwenag;
Bahwa benar, perbuatan terdakwa menebang pohon di dalam kawasan hutan manurung tersebut tanpa dilengkapi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK-HA) atau izin usaha yang sah lainnya dari pejabat yang berwenang;
Bahwa benar, pohon yang ditebang terdakwa tersebut berjenis Kayu Balam, kayu Punak, kayu meranti dan kayu Pisang-pisang;
Bahwa benar, kayu yang ditebang terdakwa tersebut sudah ada yang diolah dan ada juga yang belum diolah, sedangkan kayu yang sudah diolah berjumlah sekitar 15,3351 M3, sedangkan kayu bulat yang belum diolah berjumlah 576 m3;
Bahwa benar, kayu-kayu yang sudah ditebang dan sudah diolah oleh terdakwa tersebut rencananya akan terdakwa jual kepada masyarakat;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yuridis tersebut diatas maka nyatalah Terdakwa ditangkap oleh Anggota kepolisian Polres Dumai pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2014 bertempat di jalan Kaplingan Rt.20 Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai karena pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2014 sampai dengan hari Selasa, tanggal 11 Maret 2014 terdakwa ada menebang pohon secara tidak sah di Kawasan Hutan Manurung daerah Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sei Sembilan Kota Dumai, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena keseluruhan unsur-unsur yang didakwakan dalam Dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum, dakwaan tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan Terdakwa patut dipersalahkan telah melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum yaitu Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang, bahwa sepanjang jalannya pemeriksaan Majelis Hakim tidak menemukan sesuatu bukti bahwa Terdakwa tidak mampu bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut dan juga tidak menemukan sesuatu alasan, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf sebagai alasan penghapus pertanggungjawaban Terdakwa atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya, oleh karena itu sudah selayaknya dan sepatutnya atas perbuatannya tersebut Terdakwa haruslah dijatuhi hukuman ;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman bukanlah bersifat pembalasan melainkan sebagai usaha preventif dan represif atau lebih tegas lagi hukuman yang dijatuhkan bukanlah bermaksud untuk menurunkan martabat Terdakwa, tetapi adalah bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif dengan harapan agar Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya kelak setelah selesai menjalani hukuman yang dijatuhkan dan merupakan prevensi bagi masyarakat lainnya ;
Menimbang, bahwa dalam Tuntutannya Jaksa Penuntut Umum memohon agar Terdakwa dijatuhi pidana dengan hukuman pidana penjara selama 2 (dua)Tahun dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan maka untuk selanjutnya perlu dipertimbangkan secara seksama baik secara sosiologis (keadilan masyarakat), maupun secara filosofis (keadilan menurut agama) serta keadilan bagi diri Terdakwa sendiri tentang apakah tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut telah memenuhi kriteria ketiga nilai keadilan dimaksud ;
Menimbang, bahwa Terdakwa AHMADI Als MADI Bin HUDORI telah mengajukan Pembelaan / permohonan yang diajukan secara lisan di dalam persidangan, yang pada pokoknya Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, serta terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan untuk itu terdakwa memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap diri Terdakwa dikenakan penahanan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan tersebut dilandasi alasan yang cukup sedangkan lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 Ayat (2) sub b KUHAP, perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini Majelis Hakim sependapat dengan Tuntutan Penuntut Umum yang selengkapnya tercantum dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim juga turut mempertimbangkan mengenai hal-hal yang dianggap memberatkan dan hal-hal yang dianggap meringankan Terdakwa yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan;
Perbutan Terdakwa merusak kelestarian hutan;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
bersikap sopan selama mengikuti jalannya persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan mencantumkan pidana tambahan dalam penjatuhan hukumannya dan dengan telah terbukti Terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya maka selain pidana pokok tersebut kepada Terdakwa juga dikenakan pidana tambahan berupa denda dan berapa lamanya pidana pengganti jika denda tersebut tidak dibayar ;
Menimbang, bahwa mengenai besaran denda dan berapa lamanya pidana pengganti jika denda tersebut tidak dibayar yang akan dikenakan kepada Terdakwa akan Majelis Hakim putuskan sebagaimana amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAPidana kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan perkara ini ;
Mengingat Pasal 82 ayat (1) huruf c Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, serta Peraturan-Peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa AHMADI Als MADI Bin HUDORI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Melakukan Penebangan Pohon Dalam Kawasan Hutan Secara Tidak Sah”;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa AHMADI Als MADI Bin HUDORI oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan lamanya masa penahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
Kayu olahan yang berada dalam kawasan hutan jenis kayu balam, punak meranti dan pisang-pisang dengan dengan jumlah keseluruhan sebanyak 15.3351 M 3;
Kayu Bulat yang berada dalam kawasan Hutan jenis kayu meranti dan pisang-pisang sebanyak 5,67 M3;
1 (satu) unit mesin Sing Saw warna orange Merk Stell
1 (satu) unit mesin Sing Saw warna orange merk Star
1 (satu) unit mesin Sing Saw warna orange merk Star
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Amin
Membebani Terdakwa membayar ongkos perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2014, oleh kami H. DUTA BASKARA, SH, MH sebagai Hakim Ketua, FIRMAN KHADAFI TJINDARBUMI, SH dan AZIZ MUSLIM, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2014 oleh hakim Ketua majelis Tersebut, didampingi Hakim – Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ZAINAL ABIDIN, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan
Negeri Dumai dan dihadiri oleh LIGNAULI THERESA, SH Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Dumai serta di hadapan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
1. FIRMAN KHADAFI TJINDARBUMI, SH H. DUTA BASKARA, SH, MH
2. AZIZ MUSLIM, SH
Panitera Pengganti,
ZAINAL ABIDIN,SH