43/Pid.Sus/2020/PN SDA
Putusan PN SIDOARJO Nomor 43/Pid.Sus/2020/PN SDA
Other Participants (2)
- SRI RAHMAWATI (Jaksa) - 1.TONY KUSDIONO Bin KUSNEDY 2.ALEK NOSTALGIANES Bin MUDJIARTO Alm
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa TONY KUSDIONO Bin KUSNEDY dan Terdakwa ALEK NOSTALGIANES Bin MUDJIARTO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “BERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENGUASAI, MENYIMPAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN“; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun serta denda masing masing sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat Netto. + 0,034 gram. 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam No. Sim Card : 081233889559 1 (satu) buah HP merk VIVO Nokia warna biru No. Sim Card : 082136963345 1 (satu) buah potongan isolasi warna hitam. Keseluruhannya dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 43/Pid.Sus/2020/PN SDA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sidoarjo yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa 1
1. Nama lengkap : Tony Kusdiono Bin Kusnedy;
2. Tempat lahir : Surabaya;
3. Umur/Tanggal lahir : 32 Tahun / 16 Juni 1987;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Dusun Kalipang Rt.003 Rw.008 Desa Pule Kec. Modo Kab. Lamongan atau Desa Gedang Rowo Rt.003 Rw.004 Kec. Prambon Kab. Sidoarjo;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Swasta (kernet truk).
Terdakwa Tony Kusdiono Bin Kusnedy ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 9 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2019
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 7 Desember 2019
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Desember 2019 sampai dengan tanggal 6 Januari 2020
4. Penuntut Umum sejak tanggal 6 Januari 2020 sampai dengan tanggal 25 Januari 2020
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Januari 2020 sampai dengan tanggal 18 Februari 2020
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Februari 2020 sampai dengan tanggal 18 April 2020
Terdakwa 2
1. Nama lengkap : Alek Nostalgianes Bin Mudjiarto Alm;
2. Tempat lahir : Mojokerto;
3. Umur/Tanggal lahir : 39 Tahun / 17 Maret 1981;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Wonorejo IV No. 31 Kel. Wonorejo Kec. Tegalsari Surabaya atau di Desa Sumorame Kec. Candi Kab. Sidoarjo;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Swasta (Sopir);
Terdakwa Alek Nostalgianes Bin Mudjiarto Alm ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 9 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2019
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 7 Desember 2019
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Desember 2019 sampai dengan tanggal 6 Januari 2020
4. Penuntut Umum sejak tanggal 6 Januari 2020 sampai dengan tanggal 25 Januari 2020
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Januari 2020 sampai dengan tanggal 18 Februari 2020
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Februari 2020 sampai dengan tanggal 18 April 2020
Para Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 43/Pid.Sus/2020/PN SDA tanggal 20 Januari 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 43/Pid.Sus/2020/PN SDA tanggal 20 Januari 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa TONY KUSDIONO Bin KUSNEDY dan terdakwa ALEK NOSTALGIANES Bin MUDJIARTO (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I. bukan tanaman sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TONY KUSDIONO Bin KUSNEDY dan terdakwa ALEK NOSTALGIANES Bin MUDJIARTO (Alm), dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh)Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda masing-masing sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara, dengan perintah supaya para terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan Barang bukti berupa :
1 (satu) kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat Netto. + 0,034 gram.
1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam No. Sim Card : 081233889559
1 (satu) buah HP merk VIVO Nokia warna biru No. Sim Card : 082136963345
1 (satu) buah potongan isolasi warna hitam.
Keseluruhannya dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan hanya memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya bertetap pada tuntutan pidananya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa mereka terdakwa I. TONY KUSDIONO Bin KUSNEDY bersama-sama dengan terdakwa II. ALEK NOSTALGIANES Bin MUDJIARTO (Alm), pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2019 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober 2019 bertempat di Depan Indomaret Desa Sumorame Kec. Candi Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I. bukan tanaman Jenis sabu-sabu seberat 0,034 gram. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2019 sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa II. ALEK NOSTALGIANES Bin MUDJIARTO (Alm) menghubungi terdakwa I. TONY KUSDIONO Bin KUSNEDY untuk mendatangi rumahnya lalu sekira pukul 15.30 Wib, terdakwa II. Datang kerumah terdakwa I. dan pada saat mereka gobrol tiba-tiba ada kesepakatan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu, lalu mereka berpatungan untuk membeli sabu tersebut, terdakwa II. Sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan terdakwa I. sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) terhadap pembelian 1 (satu) poket narkotika jenis sabu, selanjutnya mereka ketempat BARI (belum tertangkap) untuk membeli sabu dan setelah bertemu dengan BARI (belum tertangkap) mereka menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli 1 (satu) poket Sabu lalu BARI (belum tertangkap) menyerahkan sabu tersebut. Kemudian setelah sabu berada kekuasaan terdakwa I. lalu mereka pergi ke rumah terdakwa II. untuk mengkonsumsi sabu tersebut namun sebelum sampai dirumah terdakwa II. mereka mampir ke Indomaret di desa Sumorame Kec. Candi Kab. Sidoarjo untuk membeli sedotan, belum masuk ke Indomaret tiba-tiba datang petugas polisi yang berpakaian preman bernama saksi Afif Mashuri dan saksi Doni Candra Yahya langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Poket plastik klip Narkotika Golongan I Jenis sabu yang dililit oleh isolasi warna hitam yang terdakwa I. simpan di dalam saku depan sebelah kanan celana beserta 1 (satu) buah HP. Merk. Nokia warna hitam sedangkan 1 (satu) buah HP. Merk VIVO warna biru ditemukan di terdakwa II. Selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kota Sidoarjo guna pengusutan lebih lanjut.
Bahwa mereka terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang dan mengerti tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I. bukan tanaman. dilarang oleh undang-undang yang berlaku.
Bahwa berdasarkan Pemeriksaan LABKRIM : No.LAB-10005/NNF/2019 yang dibuat tanggal 01 Nopember 2019 yang ditanda tangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si. Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diterima :
No. 18284/2019/NNF : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat bersih Netto ± 0,034 gram adalah benar didapatkan kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan mereka terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Para Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi AFIF MASHURI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi bersama satu tim satnarkoba Polresta Sidoarjo pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2019 sekitar pukul 17.30 Wib Di depan Indomaret Desa Sumorame Kec.Candi Kab. Sidoarjo telah melakukan penangkapan terhadap TONY KUSDIONO Bin KUSNEDY dan ALEK NOSTALGIANES Bin MUDJIARTO;
Pada waktu saksi melakukan penggeledahan pada diri TONY KUSDIONO Bin KUSNEDY di dalam saku celana sebelah kanannya, di temukan 1 plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu yang dililit isolasi warna hitam, 1 buah Hp merk Nokia warna hitam no sim card : 081233889559, dan pada ALEK di temukan 1 buah HP merk VIVO warna biru No sim card: 082136963345;
Berdasarkan keterangan terdakwa TONY KUSDIONO Bin KUSNEDY narkotika didapatkan dari Sdr. BARI dengan cara membeli dan bertemu langsung dengan sauadara BARI.
Bahwa menurut keterangan para terdakwa sabu tersebut dibeli dengan cara berpatungan, dan rencananya akan digunakan;
Saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa TONY KUSDIONO Bin KUSNEDY dan terdakwa ALEK NOSTALGIANES Bin MUDJIARTO (Alm) berdasarkan informasi dari masyarakat;
Bahwa para terdakwa memiliki serta menguasai narkotika golongan I jenis sabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang dan semua barang bukti yang ditemukan adalah milik dan berada dalam memiliki dan penguasaan kedua terdakwa.
Bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Penyididkan benar;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkan
Saksi DONI CANDRA YAHYA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi bersama satu tim satnarkoba Polresta Sidoarjo pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2019 sekitar pukul 17.30 Wib Di depan Indomaret Desa Sumorame Kec.Candi Kab. Sidoarjo telah melakukan penangkapan terhadap TONY KUSDIONO Bin KUSNEDY dan ALEK NOSTALGIANES Bin MUDJIARTO;
Pada waktu dilakukan penggeledahan pada diri TONY KUSDIONO Bin KUSNEDY di dalam saku celana sebelah kanan yang dipakai, di temukan 1 plastik klip berisi sabu yang dililit isolasi warna hitam, 1 buah Hp merk Nokia warna hitam no sim card : 081233889559, dan pada ALEK NOSTALGIANES Bin MUDJIARTO di temukan 1 buah HP merk VIVO warna biru No sim card: 082136963345;
Saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa TONY KUSDIONO Bin KUSNEDY dan terdakwa ALEK NOSTALGIANES Bin MUDJIARTO (Alm) berdasarkan informasi dari masyarakat;
Berdasarkan keterangan terdakwa TONY KUSDIONO Bin KUSNEDY sabu didapatkan dari Sdr. BARI dengan cara membeli dan bertemu langsung dengan sauadara BARI.
Bahwa menurut keterangan para terdakwa sabu tersebut dibeli dengan cara berpatungan, dan rencananya akan digunakan;
Bahwa para terdakwa memiliki serta menguasai narkotika golongan I jenis sabu tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang dan semua barang bukti yang ditemukan adalah milik dan berada dalam memiliki dan penguasaan kedua terdakwa.
Bahwa keterangan saksi dalam Berita Acara Penyididkan benar;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa : TONY KUSDIONO Bin KUSNEDY;
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2019 sekira pukul 17.30 Wib bertempat di Depan Indomaret Desa Sumorame Kec. Candi Kab. Sidoarjo, Terdakwa bersama dengan ALEK NOSTALGIANES Bin MUDJIARTO ditangkap oleh anggota satnarkoba Polresta Sidoarjo.
Bahwa pada waktu terdakwa digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Poket plastik klip sabu yang dililit oleh isolasi warna hitam yang terdakwa simpan di dalam saku depan sebelah kanan celana beserta 1 (satu) buah HP. Merk. Nokia warna hitam;
Bahwa sabu yang ditemukan dicelana terdakwa diperoleh dengan cara membeli pada BARI dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa uang untuk membeli sabu sabu tersebut hasil patungan dengan ALEK NOSTALGIANES Bin MUDJIARTO, masing-masing Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa sabu tersebut rencananya akan dikonsumsi terdakwa dan ALEK NOSTALGIANES Bin MUDJIARTO;
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2019 sekira pukul 15.00 Wib, ALEK NOSTALGIANES Bin MUDJIARTO (Alm) menghubungi terdakwa untuk mendatangi rumahnya, lalu sekira pukul 15.30 Wib, ALEK NOSTALGIANES Bin MUDJIARTO. Datang kerumah terdakwa. dan pada saat mereka gobrol tiba-tiba ada kesepakatan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu, lalu sepakat berpatungan untuk membeli sabu tersebut, terdakwa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan ALEK NOSTALGIANES Bin MUDJIARTO sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dan ALEK NOSTALGIANES Bin MUDJIARTO ketempat BARI (belum tertangkap) untuk membeli sabu dan setelah bertemu dengan BARI (belum tertangkap) mereka menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli 1 (satu) poket sabu lalu BARI (belum tertangkap) menyerahkan sabu tersebut. Kemudian setelah sabu berada kekuasaan terdakwa. lalu terdakwa pergi ke rumah ALEK NOSTALGIANES Bin MUDJIA. untuk mengkonsumsi sabu tersebut namun sebelum sampai dirumah ALEK NOSTALGIANES Bin MUDJIARTO. mampir ke Indomaret di desa Sumorame Kec. Candi Kab. Sidoarjo untuk membeli sedotan, belum masuk ke Indomaret tiba-tiba datang petugas polisi yang berpakaian preman langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Poket plastik klip Narkotika Golongan I Jenis sabu yang dililit oleh isolasi warna hitam yang terdakwa. simpan di dalam saku depan sebelah kanan celana beserta 1 (satu) buah HP. Merk. Nokia warna hitam Selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kota Sidoarjo untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa keterangan para saksi benar;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan benar;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dan menguasai sabu sabu tersebut;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali pernbuatannya;
Terdakwa : ALEK NOSTALGIANES Bin MUDJIARTO;
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2019 sekira pukul 17.30 Wib bertempat di Depan Indomaret Desa Sumorame Kec. Candi Kab. Sidoarjo, Terdakwa bersama dengan TONY KUSDIONO Bin KUSNEDY ditangkap oleh anggota satnarkoba Polresta Sidoarjo.
Bahwa pada waktu terdakwa digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP. merk VIVO warna biru No sim card: 082136963345;
Bahwa sabu yang ditemukan dicelana terdakwa TONY KUSDIONO Bin KUSNEDY diperoleh dengan cara membeli pada BARI dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa uang untuk membeli sabu sabu tersebut hasil patungan dengan TONY KUSDIONO Bin KUSNEDY, masing-masing Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa sabu sabu tersebut rencananya akan dikonsumsi terdakwa dan TONY KUSDIONO Bin KUSNEDY;
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2019 sekira pukul 15.00 Wib, terdakwa menghubungi TONY KUSDIONO Bin KUSNEDY untuk mendatangi rumahnya, lalu sekira pukul 15.30 Wib, terdakwa datang kerumah TONY KUSDIONO Bin KUSNEDY. dan pada saat mereka gobrol tiba-tiba ada kesepakatan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu, lalu sepakat berpatungan untuk membeli sabu tersebut, terdakwa Sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sedangkan TONY KUSDIONO Bin KUSNEDY sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa dan TONY KUSDIONO Bin KUSNEDY ketempat BARI (belum tertangkap) untuk membeli sabu dan setelah bertemu dengan BARI (belum tertangkap) mereka menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli 1 (satu) poket Sabu lalu BARI (belum tertangkap) menyerahkan sabu tersebut. Kemudian setelah sabu berada kekuasaan TONY KUSDIONO Bin KUSNEDY lalu terdakwa pergi ke rumah bersama TONY KUSDIONO Bin KUSNEDY. untuk mengkonsumsi sabu tersebut namun sebelum sampai dirumah TONY KUSDIONO Bin KUSNEDY mampir ke Indomaret di desa Sumorame Kec. Candi Kab. Sidoarjo untuk membeli sedotan, belum masuk ke Indomaret tiba-tiba datang petugas polisi yang berpakaian preman langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah HP merk VIVO warna biru No sim card: 082136963345, selanjutnya para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kota Sidoarjo guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa keterangan para saksi benar;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan benar;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dan menguasai sabu sabu tersebut;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali pernbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat Netto. + 0,034 gram.
1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam No. Sim Card : 081233889559
1 (satu) buah HP merk VIVO Nokia warna biru No. Sim Card : 082136963345
1 (satu) buah potongan isolasi warna hitam.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2019 sekira pukul 17.30 Wib bertempat di Depan Indomaret Desa Sumorame Kec. Candi Kab. Sidoarjo, Terdakwa TONY KUSDIONO Bin KUSNEDY bersama dengan terdakwa ALEK NOSTALGIANES Bin MUDJIA ditangkap oleh anggota satnarkoba Polresta Sidoarjo.
Bahwa pada waktu Terdakwa TONY KUSDIONO Bin KUSNEDY bersama dengan terdakwa ALEK NOSTALGIANES Bin MUDJIA digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Poket plastik klip sabu yang dililit oleh isolasi warna hitam yang terdakwa simpan di dalam saku depan sebelah kanan celana beserta 1 (satu) buah HP. Merk. Nokia warna hitam dan 1 buah HP merk VIVO warna biru No sim card: 082136963345;
Bahwa sabu yang ditemukan dicelana terdakwa TONY KUSDIONO Bin KUSNEDY diperoleh dengan cara membeli pada BARI dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang uangnya patungan dengan terdakwa ALEK NOSTALGIANES Bin MUDJIARTO, masing masing Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa sabu sabu tersebut rencananya akan dikonsumsi terdakwa TONY KUSDIONO Bin KUSNEDY dan terdakwa ALEK NOSTALGIANES Bin MUDJIARTO;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dan menguasai sabu sabu tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Tanpa hak atau melawan hukum;
Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I;
Melakukan percobaan atau permufakatan jahat,
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur “setiap orang“ :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah setiap orang secara pribadi sebagai pendukung hak yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dimuka hukum dan untuk itu disyaratkan adanya kesehatan rohani atau jiwa dari orang yang bersangkutan serta batasan usia agar orang itu dapat dikenakan sanksi pidana ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum telah mengajukan TONY KUSDIONO Bin KUSNEDY dan ALEK NOSTALGIANES Bin MUDJIARTO sebagai Para Terdakwa dan mereka juga telah membenarkan identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum tersebut dan sepanjang pengamatan Majelis Hakim selama persidangan Para Terdakwa terlihat sebagai orang yang sehat baik jasmani maupun rohani sehingga dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum. Dengan demikian unsur ke – 1 telah terpenuhi ;
Ad. 2 Unsur “tanpa hak atau melawan hukum :
Menimbang, bahwa unsur kedua ini bersifat alternatif artinya apabila salah satu komponen unsur tersebut telah terbukti, maka terpenuhilah apa yang dikehendaki unsur tersebut, dan komponen unsur tanpa hak atau melawan hukum tersebut haruslah ditujukan terhadap perbuatan yang didakwakan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud tanpa hak adalah tanpa wewenang atau tanpa ijin atau tanpa surat ijin yang diberikan oleh yang berwenang memberikan ijin;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum adalah melakukan hal-hal yang dilarang oleh hukum tertulis/undang-undang (melawan hukum dalam arti formal);
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 7 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menentukan bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sedangkan dalam ketentuan pasal 41 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 disebutkan bahwa Narkotika Golongan I hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dari ketentuan pasal - pasal tersebut diatas jelas terlihat bahwa Narkotika Golongan I hanya diperkenankan penggunaannya untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, serta penyalurannya hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar farmasi tertentu sehingga menggunakan maupun menyalurkan narkotika diluar ketentuan diatas adalah bertentangan dengan undang-undang atau peraturan yang disebut juga sebagai melawan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari para saksi yang bersesuaian dengan keterangan Para Terdakwa sebagaimana tertuang dalam fakta – fakta hukum yang terungkap didepan persidangan telah terbukti pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2019 sekira pukul 17.30 Wib bertempat di Depan Indomaret Desa Sumorame Kec. Candi Kab. Sidoarjo Para Terdakwa telah ditangkap oleh petugas dari Kepolisian Polres Sidoarjo pada waktu para Terdakwa digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Poket plastik klip sabu yang dililit oleh isolasi warna hitam beserta 1 (satu) buah HP. Merk. Nokia warna hitam dan 1 buah HP merk VIVO warna biru No sim card: 082136963345, dan sabu-sabu tersebut dikuasai tanpa resep atau petunjuk petugas kesehatan bukan untuk menyembuhkan penyakit atau bukan dalam rangka kepentingan kesehatan dan penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas dapatlah disimpulkan bahwa penguasaan sabu-sabu oleh Para Terdakwa bukanlah dalam rangka kepentingan kesehatan maupun ilmu pengetahuan dan teknologi dan perolehan sabu oleh Para Terdakwa dari perorangan (BARI) bukan dari pedagang besar farmasi tertentu adalah bertentangan dengan peruntukkan narkotika sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 dan Pasal 41 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan demikian komponen unsur melawan hukum telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena melawan hukum merupakan salah satu komponen dari unsur ini maka dengan telah terpenuhinya salah satu komponen tersebut majelis berkesimpulan unsur ke – 2 ini telah terpenuhi oleh perbuatan Para Terdakwa;
Ad. 3 Unsur memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I;
Menimbang, bahwa dari fakta – fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dibenarkan Para Terdakwa telah terbukti bahwa pada hari Selasa tanggal 08 Oktober 2019 sekira pukul 17.30 Wib bertempat di Depan Indomaret Desa Sumorame Kec. Candi Kab. Sidoarjo Para Terdakwa telah ditangkap oleh petugas dari Kepolisian Polres Sidoarjo karena menguasai, menyimpan sabu-sabu 1 (satu) Poket plastik klip sabu yang dililit oleh isolasi warna hitam;
Menimbang, bahwa dari keterangan Para Terdakwa disebutkan bahwa sabu-sabu tersebuat adalah diperoleh dengan cara membeli pada BARI dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), untuk dikonsumsi bersama;
Menimbang, bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya berdasarkan Pemeriksaan LABKRIM : No.LAB-10005/NNF/2019 yang dibuat tanggal 01 Nopember 2019 yang ditanda tangani oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si. Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik pada Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diterima : No. 18284/2019/NNF : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat bersih Netto ± 0,034 gram adalah benar didapatkan kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang RI. No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Para Terdakwa telah terbukti menguasai, sabu termasuk Narkotika Golongan I, dengan demikian unsur ke – 3 juga telah terpenuhi oleh perbuatan Para Terdakwa;
Ad. 4. Unsur melakukan percobaan atau permufakatan jahat;
Menimbang, bahwa pasal yang didakwakan dalam perkara ini di-junctokan dengan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang merupakan ketentuan pasal yang mengatur kualifikasi perbuatan pidana sebagai “percobaan atau permufakatan jahat”;
Menimbang, bahwa pengertian “percobaan” dalam tindak pidana adalah adanya suatu pelaksanaan perbuatan pidana akan tetapi perbuatan tersebut tidak sampai selesai,
Menimbang, bahwa sedangkan perbuatan permufakatan dimaksud dalam Pasal 1 angka 18 Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika permufakatan jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersengkongkol atau sepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turutserta melakukan, menyuruh manganjurkan memfasilitasi….. std tindak pidana Narkoba;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hokum bahwa para terdakwa telah sepakat dan telah mewujudkan kesepakatannya yakni telah membeli sabu secara patungan pada sdr BARI, dan perbuatan membeli narkotika adalah hal perbuatan pidana, maka dengan demikian unur ad. 4 telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan pertanggungjawaban pidana terhadap diri Para Terdakwa baik itu merupakan alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa tergolong mampu bertanggung jawab maka tindak pidana yang telah terbukti dilakukannya tersebut haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya, karenanya cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “BERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENGUASAI, MENYIMPAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN “ sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana maka Para Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatannya dan dirasa adil apabila pidana yang dijatuhkan berupa pidana penjara;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat Netto. + 0,034 gram. 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam No. Sim Card : 081233889559, 1 (satu) buah HP merk VIVO Nokia warna biru No. Sim Card : 082136963345, 1 (satu) buah potongan isolasi warna hitam.ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan narkoba;
Perbuatan Para Terdakwa dapat merusak generasi muda;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Para Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa TONY KUSDIONO Bin KUSNEDY dan Terdakwa ALEK NOSTALGIANES Bin MUDJIARTO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “BERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENGUASAI, MENYIMPAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN“;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun serta denda masing masing sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabu berat Netto. + 0,034 gram.
1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam No. Sim Card : 081233889559
1 (satu) buah HP merk VIVO Nokia warna biru No. Sim Card : 082136963345
1 (satu) buah potongan isolasi warna hitam.
Keseluruhannya dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, pada hari Kamis, tanggal 2 April 2020, oleh kami, Suprayogi, S.H.., M.H., sebagai Hakim Ketua , Sih Yuliarti, S.H.. , Drs. H. Imam Khanafi Ridhwan, S.H., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 7 April 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh EDI PRAYITNO, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sidoarjo, serta dihadiri oleh Sri Rahmawati, Penuntut Umum dan Para Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Sih Yuliarti, S.H. Suprayogi, S.H.., M.H.
Drs. H. Imam Khanafi Ridhwan, S.H., M.H
Panitera Pengganti,
EDI PRAYITNO, SH.