1482/Pid.Sus/2016/PN.Bks.
Putusan PN BEKASI Nomor 1482/Pid.Sus/2016/PN.Bks.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
pidana - Sapto Ribowo als Sapto Bin Sanget Saputro;
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Sapto Ribowo als Sapto Bin Sanget Saputro tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul ” ; 1. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
P U T U S A N
Nomor. 1482/Pid.Sus/2016/PN.Bks.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Sapto Ribowo als Sapto Bin Sanget
Saputro;
Tempat lahir : Jakarta;
Umur/Tanggal lahir : 46 Tahun / 18 April 1970;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Ds.Krangan RT.001/003 Ds.Puspasari
Kec.Citeureup Kab.Bogor;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas;
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan Lapas Kelas II A Bekasi, oleh:
Penyidik sejak tanggal 21 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 9 September 2016;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 September 2016 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 19 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 7 Nopember 2016;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 25 Nopember 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi sejak tanggal 26 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 24 Januari 2017 ;
Dalam persidangan perkara ini terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum SUGIHARTO, SH, Pengacara pada Kantor Hukum SUGIHARTO, SH & Rekan, beralamat di Jl. Ir. H. Juanda No. 213 Bekasi-Indonesia, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 Nopember 2016, terdaftar dikepaniteraan muda hukum Pengadilan Negeri Bekasi, nomor 1797/SK/2016, pada hari Selasa tanggal 8 Nopember 2016 ;
Halam
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah Membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 1482/Pid.Sus/2016/PN.Bks, tanggal 27 Oktober 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa Perkara ini ;
Telah Membaca Penetapan Majelis Hakim Nomor 1482/Pid.Sus/2016/PN. Bks, tanggal 28 Oktober 2016 tentang penetapan hari sidang ;
Telah membaca berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan ;
Telah meneliti dan memeriksa barang bukti dan surat-surat yang diajukan dalam perkara ini ;
Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dan diserahkan dalam persidangan pada hari Selasa, tanggal 29 Nopember 2016, yang pada pokoknya sebagai berikut, agar Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut : :
Menyatakan terdakwa SAPTO RIBOWO alias SAPTO bin (alm) SANGET SAPUTRO telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 76 huruf E jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dalam Dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAPTO RIBOWO alias SAPTO bin (alm) SANGET SAPUTRO berupa pidana penjara selama 9 (tujuh) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta), jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan.
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) potong baju kaos lengan pendek warna ungu.
1 (satu) potong celana panjang warna biru.
1(satu) potong CD (celana dalam) warna kuning.
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui saksi RAHMAT HIDAYAT bin (alm) SAMEN.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang dibacakan dan diserahkan dalam persidangan hari Selasa, tanggal 6 Desember 2016, pada pokoknya sebagai berikut:
Supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memberikan putusan kepada terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum PDM-634/CKR/10/2016 tidak dapat diterima masaalah jangka waktu lamanya tuntutan, kerena tuntutan pidananya telalu maksimal ;
Bahwa terdakwa berikap sopan dan kooperatif dan mengakui sgala perbuatan yang dilakukan;
Bahwa terdakwwa menyesali segal perbuatannya dan berjan ji segaligus bertobat pada diri sendiri jasad dan rohnya secara total lahir bathin, bertanggung jawab kepada Allah SWT, tidak mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa terdawa juga dalam persidangan mengajukan permohonannya secara lisan yang pada pokoknymengatakan bahwa ia terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak aka mengulanginya lagi, untuk itu mohon Majelis Haki memberikan hukuman yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa terhadap Permohonan dan Pleidoi Penasehat Hukum terdakwa tersebut Jaksa/Penuntut Umum memberikan tanggapannya secara lisan yaitu mengatakan tetap pada Tuntutan yang sudah dibacakan dan diserahkan dalam persidangan;
Menimbang, bahwa demikian juga Terdakwa dan Penasehat Hukumnya mengatakan tetap pada permohonan dan pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum didakwa dimuka persidangan Pengadilan Negeri dengan dakwaan No.Reg Perk.PDM-634/CKR/10/2016 tanggal 27 Oktober 2016 sebagai berikut :
DAKWAAN :
------------Bahwa terdakwa SAPTO RIBOWO alias SAPTO bin (alm)SANGET SAPUTRO, pada Senin tanggal 01 Agustus 2016 sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus 2016 bertempat di kontrakan terdakwa yang beralamat Kp. Kali Baru Rt. 002 Rw. 001 Desa Tridaya Sakti Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang mengadili perkara tersebut, Setiap Orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak yakni INDAH RAMADANI (umur 6 (enam) tahun berdasarkan Surat Keterangan Kelahiran No. Reg : RSIASZ/082/VII/2010 tanggal 06 Agustus 2010) untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2016 sekira pukul 09.00 wib saksi INDAH RAMADANI disuruh oleh saksi YENI ROSIANA yang merupakan ibu kandungnya pergi membeli bumbu penyedap rasa (micin) di warung milik terdakwa, setiba didepan pintu warung saksi INDAH RAMADANI berteriak “BELI” lalu terdakwa yang sedang mandi mendengar suara yang berteriak “BELI” langsung keluar dari dalam kamar mandi tanpa menggunakan busana atau telanjang bulat dan terdakwa melihat saksi INDAH RAMADANI (umur enam tahun) sudah berada didepan rumah kontrak terdakwa kemudian saksi INDAH RAMADANI mengatakan kepada terdakwa “MAU BELI MICIN (bumbu penyedap)” lalu terdakwa menyuruh saksi INDAH RAMADANI untuk masuk kedalam rumah kontrakan terdakwa, yang mana warung tersebut menyatuh dengan rumah kontrakan terdakwa selanjutnya terdakwa mencari mecin dirak tempat penyimpanan bumbu-bumbu diwarung karena mecin yang dicari tidak ada kemudian terdakwa menarik dengan paksa saksi INDAH RAMADANI kebelakang pintu kontrakan terdakwa sehingga saling berhadapan dengan terdakwa, selanjutnya terdakwa memegang pipi kanan kiri saksi INDAH RAMADANI dengan menggunakan tangan kiri terdakwa untuk membuka mulut saksi INDAH RAMADANI lalu memasukkan kripik kedalam mulut saksi INDAH RAMADANI secara terus menerus sehingga menghabiskan 1 (satu) bungkus kripik, setelah itu terdakwa menekan kedua pundak saksi INDAH RAMADANI dengan menggunakan kedua tangan terdakwa sehingga saksi INDAH RAMDANI terjatuh dilantai dengan posisi duduk kemudian saksi INDAH RAMDANI langsung berdiri kembali, selanjutnya terdakwa menundukkan badannya lalu terdakwa memperhatikan tubuh saksi INDAH RAMDANI sehingga timbul perasaan nafsu kemudian terdakwa memasukan tangan kanan terdakwa kedalam celana panjang yang dipakai oleh saksi INDAH RAMADANI lalu terdakwa memegang kemaluan saksi INDAH RAMADANI dan menggesek-gesekan telapak tangan kanan terdakwa ke kemaluan saksi INDAH RAMADANI dari luar celana dalamnya sebanyak dua kali dan ditekan oleh terdakwa, sehingga saksi INDAH RAMADANI spontan berteriak kesakitan kemudian terdakwa menarik tangan kanan terdakwa dari dalam celana panjang saksi INDAH RAMADANI, lalu terdakwa menyodorkan alat kelamin yang sudah dalam keadaan menegang kearah muka saksi INDAH RAMADANI dengan mengancam saksi INDAH RAMADANI agar tidak memberitahukan mama nya yaitu saksi YENI ROSINA tetapi saksi INDAH RAMADANI hanya diam karena ketakutan, selanjutnya terdakwa meninggalkan saksi INDAH RAMADANI yang masih berada di warung yang menyatuh dengan kontarakan terdakwa kemudian saksi INDAH RAMADANI pulang kerumah, pada saat saksi YENI ROSIANA melihat saksi INDAH RAMADANI pulang kerumah dan menanyakan mana “Mecinnya” lalu saksi INDAH RAMADANI mengatakan “Mecinnya tidak ada”.
Bahwa setelah dua hari kejadian saksi YENI ROSINA meminta saksi INDAH RAMADANI untuk membelikan sabun dan bumbu dapur diwarung milik terdakwa, kemudian saksi INDAH RAMADANI menolaknya dengan alasan takut dengan BAPAK ALIP yaitu terdakwa karena JAHAT, karena saksi YENI ROSINA penasaran kenapa saksi INDAH RAMADANI tidak mau dan saksi YENI ROSIANA menanyakan kepada saksi INDAH RAMADANI “EMANG BAPAK ALIP JAHAT KENAPA” dan saksi INDAH RAMADANI mengatakan “AKU DILIHATIN TITIT BAPAK ALIP, MULUTNYA JUGA DI KASIH KRIPIK SERTA MEMEN INDAH DITEKAN HINGGA SAKIT”, setelah mengetahui kejadian tersebut selanjutnya saksi YENI ROSIANI mendatangi rumah terdakwa, namun terdakwa sedang kerja didaerah Pekanbaru.
Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Agustus 2016, terdakwa bekerja di daerah Pekanbaru kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2016, terdakwa bekerja di daerah Jambi, pada hari Minggu tanggal 14 Agustus 2016, terdakwa bekerja di daerah Banjarmasin, pada hari Jum’at tanggal 19 Agustus 2016, terdakwa baru kembali ke Jakarta kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 saksi YENI ROSIANA bersama dengan saksi RAHMAT HIDAYAT (selaku orang tua saksi INDAH RAMADANI) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambun.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, sesuai Visum Et Repertum yang dikeluarkan ditandatangani mengingat sumpah dokter dan sumpah jabatan oleh dr. MELISA dengan Nomor : R/296/VER-PPT-KSA/VIII/2016/Rumkit Bhay Tkl tanggal 22 Agustus 2016 telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, yang menurut surat permintaan tersebut adalah :
Nama : INDAH RAMADANI
Tempat/Tgl/Lahir : Bekasi/06 Agustus 2010
Jenis Kelamin : Perempuan
Agama : Islam
Kebangsaan : Indonesia
Alamat : Kp. Kalibaru Rt. 002/001 Kel/Desa Tridayasakti, Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi
Hasil Pemeriksaan :
Keadaan umum baik, kesadaran sadar penuh, koorperatif. Laju nadi delapan puluh delapan kali per menit, laju pernafasan dua puluh kali per menit, suhu tiga puluh enam koma delapan derajat celsius.
Pada pemeriksaan tidak ditemukan tanda-tanda perlukan.
Pada pemeriksaan spesialis kandungan dan kebidanan didapatkan hasil selaput dara utuh, terdapat luka lecet pada sisi kanan dan kiri bibir kemaluan.
Pada pemeriksaan psikolog didapatkan korban koorperatif, bicara aktif, efek serasi, terdapat kecemasan dan ketakutan, stress positif, tidak ada perubahan pola makan dan tidur, sikap cenderung stabil, memiliki dukungan dari pihak keluarga, prognosis ragu-ragu cenderung positif.
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang anak perempuan berusia enam tahun. Pada pemeriksaan tidak terdapat tanda-tanda perlukan. Pada pemeriksaan spesialis kandungan dan kebidanan didapatkan hasil selaput dara utuh, terdapat luka lecet pada sisi kanan dan kiri bibir kemaluan akibat kekerasan tumpul. Pada pemeriksaan psikolog didapatkan korban koorperatif, bicara aktif, efek serasi, terdapat kecemasan dan ketakutan, stress positif, tidak ada perubahan pola makan dan tidur, sikap cenderung stabil, memiliki dukungan dari pihak keluarga, prognosis ragu-ragu cenderung positif.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 76 huruf E jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. -----
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dalam persidangan dan telah didengar keteranganya dibawah sumpah sesuai dengan Agamanya masing-masing yang telah tercatat lengkap dalam berita acara persidangan perkara ini masing-masing bernama :
Rahmat Hidayat Bin Samen, setelah bersumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, mengaku kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa benar saksi pernah di periksa dikepolisian sehubungan dengan telah terjadinya Pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak saksi sendiri yang bernama INDAH RAMADANI yang mana anak saksi masih berusia 6 (enam) tahun berdasarkan surat keterangan kelahiran No. Reg : RSIASZ/082/VII/2010 tanggal 06 Agustus 2010.
Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2016 sekira pukul 08.30 wib saksi yang menyuruh anak saksi yang bernama INDAH RAMADANI untuk membeli bumbu penyedap rasa (micin) di warung milik terdakwa.
Bahwa benar saksi mengetahui kejadian tersebut pada hari Senin tanggal 08 Agustus 2016, pada saat saksi YENI ROSIANA selaku ibu kandungnya meminta tolong kepada saksi INDAH RAMADANI untuk membeli sesuatu di warung milik terdakwa, akan tetapi saksi INDAH RAMADANI mengatakan “NGAK MAU, TAKUT, BAPAK ALIP JAHAT, BAPAK ALIP JAHAT” karena penasaran kemudian saksi YENI ROSIANA selaku mama kandung saksi INDAH RAMADANI penasaran sehingga mencari tahu karena melihat saksi INDAH RAMADANI merasa ketakutan.
Bahwa kemudian saksi YENI ROSIANA mencari tahu dan akhirnya saksi INDAH RAMADANI menceritakan kejadian tersebut kepada saksi YENI ROSIANA, kalau saksi INDAH RAMADANI, pundaknya ditekan kebawah oleh bapak alip yaitu terdakwa dengan menggunakan kedua tangannya, kemudian saksi INDAH RAMADANI juga dilihatin TITIT nya kepada saksi INDAH RAMADANI dan menekan kemaluan (vagina) saksi INDAH RAMADANI dengan cara mengelus-elus kemaluan (vagina) saksi INDAH RAMADANI sebanyak dua kali sehingga kemaluan (vagina) sakit pada saat bunga air kecil atau kencing.
Bahwa benar terdakwa memegang pipi kanan kiri saksi dengan menggunakan tangan kiri terdakwa untuk membuka mulut saksi lalu memasukkan kripik kedalam mulut saksi secara terus menerus sehingga menghabiskan 1 (satu) bungkus kripik, setelah itu terdakwa menekan kedua pundak saksi dengan menggunakan kedua tangan terdakwa sehingga saksi terjatuh dilantai dengan posisi duduk kemudian saksi langsung berdiri kembali.
Bahwa setelah kejadian tersebut istri saksi menemui terdakwa dirumah terdakwa akan tetapi terdakwa sedang bekerja di Pekan Baru dan baru kembali tanggal 19 Agustus 2016.
Bahwa benar setelah terdakwa kembali dari Pekan Baru, tanggal 20 Agustus 2016 sekira pukul 10.00 wib, saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambun untuk diproses lebih lanjut.
Atas keterangan saksi terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.
Indah Ramadani Binti Rahmat Hidayat, Yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, mengaku kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa benar saksi pernah di periksa dikepolisian sehubungan dengan telah terjadinya Pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi sendiri yang mana saksi masih berusia 6 (enam) tahun berdasarkan surat keterangan kelahiran No. Reg : RSIASZ/082/VII/2010 tanggal 06 Agustus 2010.
Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2016 sekira pukul 09.00 wib saksi disuruh oleh saksi YENI ROSIANA yang merupakan ibu kandungnya pergi membeli bumbu penyedap rasa (micin) di warung milik terdakwa.
Bahwa benar setiba didepan pintu warung milik terdakwa saksi berteriak “BELI” lalu terdakwa langsung keluar dari dalam kamar mandi tanpa menggunakan busana atau telanjang bulat dan saksi sudah berada didepan rumah kontrak terdakwa kemudian saksi mengatakan kepada terdakwa “MAU BELI MICIN (bumbu penyedap)” lalu terdakwa menyuruh saksi untuk masuk kedalam rumah kontrakan terdakwa.
Bahwa benar warung milik terdakwa tersebut menyatuh dengan rumah kontrakan terdakwa selanjutnya terdakwa mencari mecin dirak tempat penyimpanan bumbu-bumbu diwarung karena mecin yang dicari tidak ada kemudian terdakwa menarik dengan paksa saksi kebelakang pintu kontrakan terdakwa sehingga saling berhadapan dengan terdakwa.
Bahwa setelah saling berhadapan kemudian terdakwa memegang pipi kanan kiri saksi dengan menggunakan tangan kiri terdakwa untuk membuka mulut saksi lalu memasukkan kripik kedalam mulut saksi secara terus menerus sehingga menghabiskan 1 (satu) bungkus kripik, setelah itu terdakwa menekan kedua pundak saksi dengan menggunakan kedua tangan terdakwa sehingga saksi terjatuh dilantai dengan posisi duduk kemudian saksi langsung berdiri kembali.
Bahwa selanjutnya terdakwa menundukkan badannya lalu terdakwa memasukan tangan kanan terdakwa kedalam celana panjang yang dipakai oleh saksi lalu terdakwa memegang kemaluan saksi dengan cara menggesek-gesekan telapak tangan kanan terdakwa ke kemaluan saksi dari luar celana dalam yang digunakan oleh saksi sebanyak dua kali dan ditekan oleh terdakwa.
Bahwa pada saat kemaluan saksi digesek-gesek oleh terdakwa menggunakan tangan kanan terdakwa dengan spontan saksi berteriak kesakitan kemudian terdakwa menarik tangan kanan terdakwa dari dalam celana panjang saksi.
Bahwa terdakwa memperlihatkan alat kelamin (penis) nya kepada saksi dalam keadaan menegang kearah muka saksi dengan mengancam saksi agar tidak memberitahukan mama nya yaitu saksi YENI ROSINA kalau bilang ke mama akan dibunuh oleh terdakwa dan saksi hanya diam karena ketakutan.
Bahwa selanjutnya terdakwa meninggalkan saksi yang masih berada di warung yang menyatu dengan kontarakan terdakwa kemudian saksi pulang kerumah.
Bahwa pada saat dirumah saksi YENI ROSIANA melihat saksi pulang kerumah dan menanyakan mana “Mecinnya” lalu saksi mengatakan “Mecinnya tidak ada”.
Bahwa benar pada saat dirumah saksi tidak langsung memberitahu kejadian tersebut kepada saksi YENI ROSIANA selaku mama saksi sendiri, hanya memberitahu “MAMA... BAPAK ALIP NAKAL SAMA INDAH”.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2016 sekira pukul 12.00 wib, saksi YENI ROSIANA sedang makan mie ayam kemudian saksi mengatakan kepada saksi YENI ROSIANA dengan mengatakan “MAMA... MAMA... MASAK KATA RAFA BAPAK ALIP NANTI PULANG... NANTI KAKAK JANGAN DISURUH KESANA YA MA... KAKAK TAKUT”.
Bahwa atas kejadian tersebut saksi INDAH RAMADANI mengalami kemaluan (vagina) saksi INDAH RAMADANI merasa sakit pada saat buang air kecil atau kencing.
Bahwa kemudian saksi menceritakan kejadian tersebut kepada saksi YENI ROSIANA kalau saksi dilihatin titit Bapak Alip, mulut saksi juga di kasih kripik serta memen (kemaluan) saksi ditekan hingga sakit.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Yeni Rosiana Binti Alm Kaelan, setelah bersumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, mengaku kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa benar saksi pernah di periksa dikepolisian sehubungan dengan telah terjadinya Pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak saksi yang bernama INDAH RAMADANI yang masih berusia 6 (enam) tahun berdasarkan surat keterangan kelahiran No. Reg : RSIASZ/082/VII/2010 tanggal 06 Agustus 2010, yang merupakan anak kandung saksi sendiri.
Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2016 sekira pukul 08.30 wib saksi yang menyuruh anak saksi yang bernama INDAH RAMADANI untuk membeli bumbu penyedap rasa (micin) di warung milik terdakwa.
Bahwa setelah saksi INDAH RAMADANI dirumah, saksi menanyakan mana mecinnya, saksi INDAH RAMADANI hanya bilang tidak ada mecinnya, pada hari itu saksi INDAH RAMADANI tidak memberitahukan kepada saksi atas kejadian yang telah dilakukan oleh terdakwa kepada saksi INDAH RAMADANI.
Bahwa setelah dua hari kejadian saksi meminta tolong kembali untuk membeli sabun serta bumbu dapur, namun saksi INDAH RAMADANI menolaknya dengan alasan “BAPAK ALIP JAHAT”, kemudian saksi menanyakan kepada saksi INDAH RAMADANI “EMANG BAPAK ALIP JAHAT KENAPA” kemudian saksi INDAH RAMADNI menjawab “AKU DI LIATIN TITIT BAPAK ALIP, MULUTNYA JUGA DI KASIH KRIPIK SERTA MEMEN INDAH DI TEKAN HINGGA SAKIT”.
Bahwa setelah mengetahui hal tersebut saksi langsung mendatangni tetangga saksi yang benar nama saksi WARSIAH dengan tujuan untuk meminta pendapat, setelah dirumah saksi WARSIAH, saksi langsung menceritakan kejadian tersebut kepada saksi WARSIAH dan saksi WARSIAH memberikan saran agar datang menemui istri terdakwa dan bawa kerumah saksi WARSIAH.
Bahwa benar saksi langsung kerumah terdakwa namun terdakwa sedang tidak berada dirumah dan saksi hanya bertemu dengan istri terdakwa kemudian saksi mengajak istri terdakwa kerumah saksi WARSIAH dan setelah dirumah dirumah saksi WARSIAH dan saksi WARSIAH mengatakan kepada istri terdakwa “SUAMI KAMU DIMANA” kemudian istri terdakwa mengatakan “SUAMI SAYA KERJA DI PEKAN BARU” besok hari Jum’at tanggal 12 Agsutsu 2016 baru pulang.
Bahwa setelah kejadian tersebut saksi menceritakan kepada saksi RAHMAT HIADAYAT yang merupakan suami dari saksi kemudian saksi RAHMAT HIDAYAT mendatangi rumah terdakwa dan istri terdakwa mengatakan terdakwa sedang bekerja di pekan baru dan baru tanggal 19 Agustus 2016 terdakwa baru kembali dari pekan baru selanjutnya tanggal 20 Agustus 2016, saksi melaporkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebiha lanjut.
Bahwa dari keterangan saksi INDAH RAMADANI, pada saat terdakwa mencari mecin yang akan dibeli oleh saksi INDAH RAMADANI namun terdakwa dalam keadaan telanjang bulat atau tidak menggunakan pakaian sama sekali sehingga alat kelamin (penis) terdakwa terlihat oleh saksi INDAH RAMADANI.
Bahwa benar pada saat akan dicarikan bumbu (mecin) diwarung milik terdakwa, tangan kanan terdakwa mengelus elus kemaluan (vagina) saksi INDAH RAMADANI dari luar celana dalam yang digunakan oleh saksi INDAH RAMADANI sehingga alat kelamin (penis) terdakwa menjadi tegang.
Bahwa benar dari keterangan saksi INDAH RAMADANI pada saat terdakwa melakukan pencabulan kepada saksi INDAH RAMADANI tangan kiri terdakwa memasukkan keripik kedalam mulut saksi INDAH RAMADANI tujuannya agar saksi INDAH RAMADANI tidak berteriak pada saat terdakwa mengelus elus kemaluan saksi INDAH RAMADANI.
Bahwa benar dari keterangan saksi INDAH RAMADANI pada saat terdakwa melakukan pencabulan tersebut, terdakwa mengancam saksi INDAH RAMADANI dengan mengatakan akan membunuh saksi INDAH RAMADANI apabila saksi INDAH RAMADANI memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi selaku ibu saksi INDAH RAMADANI atau orang lain.
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa, saksi INDAH RAMADANI mengalami luka lecet dan perih saat buah kecil.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Warsih Binti Banda, setelah bersumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi pernah di periksa dikepolisian sehubungan dengan telah terjadinya Pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi INDAH RAMADANI yang masih berusia 6 (enam) tahun, berdasarkan surat keterangan kelahiran No. Reg : RSIASZ/082/VII/2010 tanggal 06 Agustus 2010.
Bahwa benar saksi mengetahui kejadian tersebut pada hari Kamis tanggl 11 Agustus 2016 sekira jam 12.00 wib, ibu kandung korban sdri. YENY ROSIANA binti KAELANI (alm) datang menemui saya diwarung (tepat berada di depan rumahsaya)yangmana sayapadasaatitu sayasedangmakan mie ayam lalu sdri. YENY ROSIANA bin KAELANI (alm) mengajak pulang ke rumah saya. Sesampainya di rumah sdri. YENY ROSIANA bin KAELANI (alm) bercerita mengenai kejadian tersebut kepada sayadan berkata kepada saya : ”MPOK... SIINDAH SAMA BAPAK ALIP (pelaku) DILIATIN TITIT (kemaluan dari pada pelaku)”, DANSAYA MENJAWAB ” YA UDAH SANA.. PERGI KERUMAH ISTRINYA (istri pelaku).... AJAK KERUMAH SAYA”, alalu sdri. YENY ROSIANA binti KAELANI (Alm) pergi meninggalkan saya dan pergi menuju rumah pelaku, sekira 20 menit kemudian kemudiansdri. YENI ROSIANA binti KAELANI (alm) beserta sdri. IRMA (selaku istri daripada pelaku) datang kerumah saya, lalu sdri. YENY ROSIANA binti KAELANI (alm) berkata dengan sdri. IRMA “ALIP... LAKI LU TUH... ANUIN ANAK GUA”, lalu sdri. IRMA menjawab “ANUIN APAAN ?”, setelah itu sdri. YENI ROSIANA binti KAELANI (alm) menjawabnya “ILIATIN TITITNYA KEPADA ANAK SAYA”, kemudian sdr. IRMA berkata “YA.... NTAR GUA BILANGIN YA SAMA SUAMI SAYA .....”, lalu sdri. IRMA pergi meninggalkan saya dengan sdri. YENI ROSIANA binti KAELANI (alm) berpamitan pulang kepad asaya untk pulang. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 sekira 09.30 wib sdr. RAHMAT HIDAYAT (ayah kandung korban) dengan pelaku sdr. SAPTO RIBOWO alias SAPTO bin SANGET SAPUTO (alm) datang ke rumah menemui saya lalu saya berkata kepada sdr. RAHMAT “UDAH... KITA BAIK-BAIK DULU NGOMONGNYA”, setelah itu saya berkata kepada pelaku sdr. SAPTO RIBOWO alias SAPTO bin SANGET SAPUTRO (alm) “LIP ITU KENAPA ANAK ORANG DIKASIH LIAT TITIT (alat kemaluan pelaku) dan pelaku menjawab “GAK”, lalu saya menjawab “UDAH JANGAN BERBELIT-BELIT LAGI NGOMONGNYA.... NGAKU AJA... ITU KEJADIANNYA GIMANA... SAMPAI KASIH LIAT ITU?” dan pelaku menjawab “ADA ORANG KETOK-KETOK PINTU..... YANG MANA PADA SAAT ITU SAYA SEDANG MANDI... LA;U SAYA KELUAR DALAM KEADAAN TELANJANG”, Selanjutnya sdr. RAHMAT membawa pergi pelaku sdr. SAPTO RIBOWO alias SAPTO bin SANGET SAPUTRO (alm) ke kantor Keluarahn Desa Tridaya Sakti dan saya mendapatkan kabar bahwa ayah kandung korban sdr. RAHMAT melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambun setelah itu korban sdri. INDAH RAMADANI binti RAHMAT HIDAYAT langsung dibawa ke RS BHAYANGKARA TINGKAT I RS SUKANTO untuk dilakukan visum er revertum guna penyidikan lebih lanjut.
Bahwa benar saksi jelaskan berdasarkan keterangan korban sdri. INDAH RAMADANI binti RAHMAT HIDAYAT bentuk kekerasan yang dialami korban adalah pelaku menekan kedua pundak kiri kanan korban dengan menggunakan kedua tangan pelaku sehingga korban jatuh duduk dengan posisi kedua kaki korban tertekuk dan pelaku sdr. SAPTO RIBOW alias SAPTO bin SANGET SAPUTRO (alm) mengancam korban dengan berkata “AWAS LU.... JANGAN BILANG MAMA LU... KALAU LU NGOMONG GUA BUNUH LU.... ANJING”, namun pelaku tidak menjanjikan sesuatu barang atau uang kepada korban.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan mengerti Dakwaan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum.
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum.
Bahwa terdakwa telah di periksa dikepolisian sehubungan dengan telah terjadinya Pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi INDAH RAMADANI yang masih berusia 6 (enam) tahun, berdasarkan surat keterangan kelahiran No. Reg : RSIASZ/ 082/VII/2010 tanggal 06 Agustus 2010.
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2016 sekira pukul 09.00 wib di warung kontrakan terdakwa yang beralamat di Kp. Kali Baru Rt. 002 Rw. 01 Desa Tridaya Sakti Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi, terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap saksi INDAH RAMADANI yang merupakan tetangga terdakwa sendiri.
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2016 sekira pukul 07.15 wib di kontrakan terdakwa, istri terdakwa pamitan untuk pergi untuk mengantarkan anak tiri terdakwa ke sekolah kemudian terdakwa tidur kembali, sekira pukul 08.00 wib terdakwa bangun tidur ternyata istri terdakwa belum pulang kerumah.
Bahwa benar terdakwa membuka pintu kontrakan sedangkan dagangan milik istri terdakwa masih tergantung didalam kontrakan terdakwa, warung terdakwa tersebut masih menyatuh dengan rumah kontrakan terdakwa kemudian terdakwa pergi ke kamar mandi sementa pintu kontrakan masih dalam keadaan terbuka.
Bahwa benar pada saat terdakwa akan mandi, terdakwa membuka semua pakaian yang terdakwa gunakan sehingga telanjang bulat.
Bahwa benar pada saat terdakwa sedang mandi tidak lama kemudian terdakwa mendengar saksi INDAH RAMADANI berteriak “BELI” karena terdakwa mendengar suara saksi INDAH RAMADANI dan sudah tahu itu saksi INDAH RAMADANI sedang berteriak kemudian terdakwa keluar dari kamar mandi tanpa menggunakan busana atau telanjang bulat dan terdakwa melihat saksi INDAH RAMADANI (umur enam tahun) sudah berada didepan rumah kontrak terdakwa.
Bahwa benar kemudian saksi INDAH RAMADANI mengatakan kepada terdakwa “MAU BELI MICIN (bumbu penyedap)” lalu terdakwa menyuruh saksi INDAH RAMADANI untuk masuk kedalam rumah kontrakan terdakwa, yang mana warung tersebut menyatuh dengan rumah kontrakan terdakwa selanjutnya terdakwa mencari mecin dirak tempat penyimpanan bumbu-bumbu diwarung karena mecin yang dicari tidak ada.
Bahwa benar karena mecin tidak ada kemudian terdakwa menarik dengan paksa saksi INDAH RAMADANI kebelakang pintu kontrakan terdakwa sehingga saling berhadapan dengan terdakwa.
Bahwa benar pada saat terdakwa berhadapan dengan saksi INDAH RAMADANI, terdakwa memperhatikan tubuh saksi INDAH RAMADANI sehingga nafsu
Bahwa benar selanjutnya saksi INDAH RAMADANI makan kripik yang diambil dari warung milik terdakwa sehingga menghabiskan 1 (satu) bungkus kripik.
Bahwa benar pada saat saksi INDAH RAMADANI sedang memakan kripik , kemudian terdakwa menekan kedua pundak saksi INDAH RAMADANI dengan menggunakan kedua tangan terdakwa sehingga saksi INDAH RAMDANI terjatuh dilantai dengan posisi duduk kemudian saksi INDAH RAMDANI langsung berdiri kembali.
Bahwa benar setelah saksi INDAH RAMDANI berdiri kembali selanjutnya terdakwa menundukkan badannya lalu terdakwa memperhatikan tubuh saksi INDAH RAMDANI sehingga timbul perasaan nafsu kemudian terdakwa memasukan tangan kanan terdakwa kedalam celana panjang yang dipakai oleh saksi INDAH RAMADANI lalu terdakwa memegang kemaluan saksi INDAH RAMADANI dan menggesek-gesekan telapak tangan kanan terdakwa ke kemaluan saksi INDAH RAMADANI dari luar celana dalamnya sebanyak dua kali dan ditekan oleh terdakwa.
Bahwa benar pada saat terdakwa menggesek-gesekan telapak tangan kanan terdakwa ke kemaluan saksi INDAH RAMADANI sehingga saksi INDAH RAMADANI spontan berteriak kesakitan kemudian terdakwa menarik tangan kanan terdakwa dari dalam celana panjang saksi INDAH RAMADANI.
Bahwa benar terdakwa memperlihatkan alat kelamin milik terdakwa yang sudah dalam keadaan menegang kearah muka saksi INDAH RAMADANI dengan mengancam saksi INDAH RAMADANI agar tidak memberitahukan mama nya yaitu saksi YENI ROSINA tetapi saksi INDAH RAMADANI hanya diam karena ketakutan, selanjutnya terdakwa meninggalkan saksi INDAH RAMADANI yang masih berada di warung yang menyatuh dengan kontarakan terdakwa kemudian terdakwa kembali ke kamar mandi.
Bahwa benar pada tanggal 08 Agustus 2016, terdakwa mendapatkan pekerjaan di daerah Pekanbaru Riau sampai dengan tanggal 10 Agustus 2016, terdakwa mendapatkan pekerja di daerah Jambi sampai tanggal 14 Agustus 2016, kemudian terdakwa mendapatkan pekerjaan didaerah Banjarmasin sampai tanggal 19 Agustus 2016 dan tanggal 20 Agustus 2016 terdakwa kembali ke kontrakan terdakwa didaerah Tambun.
Bahwa benar pada tanggal 20 Agustus 2016 sekira pukul 09.30 wib terdakwa ditadangai oleh saksi RAHMAT HIDAYAT dan saksi YENY ROSIANA yang merupakan orang tua dari saksi INDAH RAMADANI kemudian terdakwa diajak ke Kantor Kelurahan Tridaya Sakti dan sesampai di Desa Tridaya Sakti Tambun terdakwa mengakui telah memegang kemaluan saksi INDAH RAMADANI dari dalam celana dalam INDAH sehingga jari tangan terdakwa menyentuk dan mengei kemaluan INDAH tersebut dan pada saat itu terdakwa dalam keadaan tanpa busana atau telanjang bulat.
Bahwa benar terdakwa telah mengatakan kepada saksi INDAH RAMADANI agar tidak memberitahukan kepada siapa pun termasuk kepada orang tua saksi INDAH RAMADANI atas perbuatan yang telah terdakwa lakukan.
Menimbang, bahwa terdakwa dalam persidangan mengatakan tidak ada mengajukan Ahli atau saksi yang meringankan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti yaitu berupa :
1 (satu) potong baju kaos lengan pendek warna ungu.
1 (satu) potong celana panjang warna biru.
1(satu) potong CD (celana dalam) warna kuning.
Dimana barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dengan resmi dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta segala sesuatu yang terjadi selama persidangan perkara ini berlangsung kemudian dihubungkan satu sama lain, ternyata saling terkait erat sehingga Majelis Hakim menemukan adanya fakta-fakta yang kemudian akan diterapkan kedalam unsur-unsur dari pasal yang didakwakan untuk membuktikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa melakukan perbuatan/tindak pidana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 76 huruf E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undangh-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa sekarang Majelis akan mempertimbangkan tentang unsur-unsur yang paling esensial yang terkandung dalam pasal 76 huruf E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak tersebut, yaitu adalah sebagai berikut :
Unsur “ setiap orang “ ;
Unsur “dilarang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atauu membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul “ ;
Dimana unsur-unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut ;
Ad. 1. Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang adalah orang perorangan atau setiap manusia sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan terdakwa SAPTO RIBOWO alias SAPTO bin (alm) SANGET SAPUTRO dengan identitas lengkap yang telah dibenarkan oleh para saksi dan terdakwa sendiri, dengan keadaan sehat jasmani dan rohani serta dapat memberi jawaban/tanggapan atas pertanyaan Majelis Hakim maupun Penuntut Umum dan Penasehat Hukum secara baik dan lancar, serta tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar sehingga dapat disimpulkan bahwa terdakwa adalah orang yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat error in persona atau kesalahan tentang orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangkan tersebut diatas, maka Majelis berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum ;
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perbuatan cabul ialah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba buah dada dan sebagainya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan berupa keterangan saksi-saksi yang dihubungkan satu sama lain, dihubungkan pula dengan keterangan dan pengakuan terdakwa sendiri serta didukung oleh barang bukti maka diperoleh fakta bahwa pada pada hari Senin tanggal 01 Agustus 2016 sekira pukul 09.00 wib bertempat di kontrakan terdakwa yang beralamat Kp. Kali Baru Rt. 002 Rw. 001 Desa Tridaya Sakti Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi, saksi INDAH RAMADANI disuruh oleh saksi YENI ROSIANA yang merupakan ibu kandungnya pergi membeli bumbu penyedap rasa (micin) di warung milik terdakwa, setiba didepan pintu warung saksi INDAH RAMADANI berteriak “BELI” lalu terdakwa yang sedang mandi mendengar suara INDAH RAMADANI yang berteriak “BELI” langsung keluar dari dalam kamar mandi tanpa menggunakan busana atau telanjang bulat dan terdakwa melihat saksi INDAH RAMADANI (umur enam tahun) sudah berada didepan rumah kontrak terdakwa kemudian saksi INDAH RAMADANI mengatakan kepada terdakwa “MAU BELI MICIN (bumbu penyedap)” lalu terdakwa menyuruh saksi INDAH RAMADANI untuk masuk kedalam rumah kontrakan terdakwa, yang mana warung tersebut menyatu dengan rumah kontrakan terdakwa selanjutnya terdakwa mencari mecin dirak tempat penyimpanan bumbu-bumbu diwarung, namun karena mecin yang dicari tidak ada dan terdakwa yang telanjang yaitu tidak memakai pakaian (telanjang bulat) lalu melihat tubuh INDAH RAMADANI nafsu terdakwa timbul kemudian terdakwa menarik dengan paksa saksi INDAH RAMADANI kebelakang pintu kontrakan terdakwa sehingga saling berhadapan dengan terdakwa, selanjutnya terdakwa memegang pipi kanan dan kiri saksi INDAH RAMADANI dengan menggunakan tangan kiri terdakwa untuk membuka mulut saksi INDAH RAMADANI lalu memasukkan kripik kedalam mulut saksi INDAH RAMADANI sehingga kripik tersebut masuk kedalam mulut INDAH RAMADANI, setelah itu terdakwa menekan kedua pundak saksi INDAH RAMADANI dengan menggunakan kedua tangan terdakwa sehingga saksi INDAH RAMADANI terjatuh dilantai dengan posisi duduk kemudian saksi INDAH RAMADANI langsung berdiri kembali, selanjutnya terdakwa menekan pundak atau badan INDAH RAMADANI lalu terdakwa memperhatikan tubuh saksi INDAH RAMDANI sehingga semakin timbul perasaan nafsu terdakwa kemudian terdakwa memasukan tangan kanan terdakwa kedalam celana panjang yang dipakai oleh saksi INDAH RAMADANI lalu terdakwa memegang kemaluan saksi INDAH RAMADANI dan menggesek-gesekan jari-jari dan telapak tangan kanan terdakwa ke kemaluan saksi INDAH RAMADANI dari dalam celana dalamnya sebanyak dua kali dan ditekan oleh terdakwa, sehingga jari dan tangan terdakwa lansung mengenai kemaluan daari INDAH RAMADANI sehingga saksi INDAH RAMADANI spontan berteriak kesakitan kemudian terdakwa menarik tangan kanan terdakwa dari dalam celana panjang saksi INDAH RAMADANI, lalu terdakwa menyodorkan alat kelamin yang sudah dalam keadaan menegang kearah muka saksi INDAH RAMADANI dengan mengancam saksi INDAH RAMADANI agar tidak memberitahukan mama nya yaitu saksi YENI ROSINA tetapi saksi INDAH RAMADANI hanya diam karena ketakutan, selanjutnya terdakwa kembali ke kamar mandi dan meninggalkan saksi INDAH RAMADANI yang masih berada di warung yang menyatu dengan kontarakan terdakwa, kemudian saksi INDAH RAMADANI pulang kerumah, pada saat saksi YENI ROSIANA melihat saksi INDAH RAMADANI pulang kerumah dan menanyakan mana “Mecinnya” lalu saksi INDAH RAMADANI mengatakan “Mecinnya tidak ada”.
Bahwa setelah dua hari kejadian saksi YENI ROSINA meminta saksi INDAH RAMADANI untuk membelikan sabun dan bumbu dapur diwarung milik terdakwa, tetapi saksi INDAH RAMADANI menolaknya dengan alasan takut dengan BAPAK ALIP yaitu terdakwa karena JAHAT, mendengar jawaban INDAH RAMADANI tersebut saksi kanget dan tanda tanya dan karena saksi YENI ROSINA penasaran kenapa saksi INDAH RAMADANI tidak mau dan saksi YENI ROSIANA menanyakan kepada saksi INDAH RAMADANI “EMANG BAPAK ALIP JAHAT KENAPA” dan saksi INDAH RAMADANI mengatakan “AKU DILIHATIN TITIT BAPAK ALIP, MULUTNYA JUGA DI KASIH KRIPIK SERTA MEMEN INDAH DITEKAN HINGGA SAKIT”, setelah mengetahui kejadian tersebut selanjutnya saksi YENI ROSIANI mendatangi rumah terdakwa, namun terdakwa sedang kerja didaerah Pekanbaru, sehingga saat itu tidak bisa dikonfirmasi tentang kejadian tersebut ;
Bahwa dengan adanya pengakuan INDAH RAMADANI sehingga saksi YENY ROSIANA dan saksi RAHMAT HIDAYAT sebagai orangtua sangat khawatir telah terjadi apa-apa dengan INDAH RAMADANI sehingga dilakukan pemeriksaan lalu setelah dilakukan Visum akibat perbuatan terdakwa, sesuai Visum Et Repertum yang dikeluarkan ditandatangani oleh dr. MELISA dengan Nomor : R/296/VER-PPT-KSA/VIII/2016/Rumkit Bhay Tkl tanggal 22 Agustus 2016 telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, yang menurut surat permintaan tersebut adalah :
Nama : INDAH RAMADANI
Tempat/Tgl/Lahir : Bekasi/06 Agustus 2010
Jenis Kelamin : Perempuan
Agama : Islam
Kebangsaan : Indonesia
Alamat : Kp. Kalibaru Rt. 002/001 Kel/Desa Tridayasakti, Kec. Tambun Selatan Kab. Bekasi
Hasil Pemeriksaan :
Keadaan umum baik, kesadaran sadar penuh, koorperatif. Laju nadi delapan puluh delapan kali per menit, laju pernafasan dua puluh kali per menit, suhu tiga puluh enam koma delapan derajat celsius.
Pada pemeriksaan tidak ditemukan tanda-tanda perlukan.
Pada pemeriksaan spesialis kandungan dan kebidanan didapatkan hasil selaput dara utuh, terdapat luka lecet pada sisi kanan dan kiri bibir kemaluan.
Pada pemeriksaan psikolog didapatkan korban koorperatif, bicara aktif, efek serasi, terdapat kecemasan dan ketakutan, stress positif, tidak ada perubahan pola makan dan tidur, sikap cenderung stabil, memiliki dukungan dari pihak keluarga, prognosis ragu-ragu cenderung positif.
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang anak perempuan berusia enam tahun. Pada pemeriksaan tidak terdapat tanda-tanda perlukan. Pada pemeriksaan spesialis kandungan dan kebidanan didapatkan hasil selaput dara utuh, terdapat luka lecet pada sisi kanan dan kiri bibir kemaluan akibat kekerasan tumpul. Pada pemeriksaan psikolog didapatkan korban koorperatif, bicara aktif, efek serasi, terdapat kecemasan dan ketakutan, stress positif, tidak ada perubahan pola makan dan tidur, sikap cenderung stabil, memiliki dukungan dari pihak keluarga, prognosis ragu-ragu cenderung positif.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi RAHMAT HIDAYAT dan YENY ROSIANA dan juga berdasarkan Bukti Surat Keterangan Kelahiran No. Reg. RSIASZ/082/VII/2010, yang mengatakan bahwa INDAH RAMADANI lahir tanggal 06 Agustus 2010, sehingga saat kejadian tanggal 01 Agustus 2016 umur atau usia dari INDAH RAMADANI adalah ± 6 (enam) tahun, yaitu masih anak-anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas dimana perbuatan terdakwa tersebut adalah perbuatan atau melakukan perbuatan cabul yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta sebagaimana tersebut diatas, maka unsur ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dimana semua unsur-unsur yang terkandung dalam pasal 76 huruf E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Majelis telah nyatakan telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum, maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul ” ;
Menimbang, bahwa selama persidangan perkara ini, Majelis tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa ditahan dan penahanan yang dijalaninya tersebut adalah berdasarkan Surat perintah penahanan yang sah menurut hukum sehingga berapa lama terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut ;
Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini dan diserahkan dalam persidangan telah disita secara sah menurut hukum dan adalah milik saksi korban, maka diperintahkan supaya dikembalikan kepada pemiliknya melalui saksi Rfahmat Hidayat Bin Samen ;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum terdakwa dalam Nota Pembelaannya yang meminta supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan Dakwaan dan Tuntutan Jaksa penuntut Umum PDM-634/CVKR/10/2016 tidak dapat diterima masalah jangka waktu lamanya tuntutan karena tuntutan pidananya terlalu maksimal, menurut Majelis adalah permohonan yang kurang tepat dan hukuman yang tepat, benar dan adil serta memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat dan sebagai upaya menimbulkan efek jera bagi terdakwa, maka hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa adalah selama sebagaimana disebutkan alam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana Majelis akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat ;
Perbuatan terdakwa melanggar norma Agama dan norma susila ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya ;
Maka berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan tersebut diatas maka menurut Majelis hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini adalah sudah tepat dan benar setimpal dengan kesalahan terdakwa tersebut ;
Mengingat pasal 76 huruf E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak serta peraturan hukum dan peraturan Perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Sapto Ribowo als Sapto Bin Sanget Saputro tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul ” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) potong baju kaos lengan pendek warna ungu.
1 (satu) potong celana panjang warna biru.
1(satu) potong CD (celana dalam) warna kuning.
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui saksi RAHMAT HIDAYAT bin (alm) SAMEN.
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi pada hari :Selasa, tanggal 13 Desember 2016 oleh kami : Marper Pandiangan,SH.MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, Oloan Silalahi,SH.MH. dan Bahuri,SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Sriningsih, SH. sebagai Panitera Pengganti, dihadiri Andriyanie,SH. sebagai Penuntut Umum dan Terdakwa serta dihadiri juga oleh Penasehat Hukumnya .-
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua tersebut,
Oloan Silalahi,SH.MH. Marper Pandiangan,SH.MH.
Bahuri,SH.
Panitera Pengganti,
Sriningsih,SH.