279/Pid.Sus/2017/PNKBM
Putusan PN KEBUMEN Nomor 279/Pid.Sus/2017/PNKBM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUPRIYADI Bin HADI SUROSO
SUPRIYADI Bin HADI SUROSO
PUTUSAN
Nomor 279 / Pid.Sus / 2017 / PN.Kbm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kebumen yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : SUPRIYADI Bin HADI SUROSO
Tempat lahir : Yogyakarta
Umur/Tgl; Lahir : 63 Tahun / 24 Maret 1954
Jenis kelamin : Laki laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jogoyudan JT III/635, Gowongan RT.35, RW.09, Kecamatan Jetis, Provinsi Yogyakarta
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
1. Penyidik tidak dilakukan penahanan ;
2. Penuntut Umum tanggal 5 Oktober 2017 No.PRINT - 280 / O.3.25 / Euh / 10 / 2017 sejak tanggal 5 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2017 ;
3. Majelis Hakim tanggal 20 Oktober 2017 No.227 / Pid.Sus / 2017 / PN.Kbm sejak tanggal 20 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 18 November 2017 ;
4. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kebumen tanggal 2 November 2017 No.279 / Pid.Sus / 2017 / PN.Kbm sejak tanggal 19 November 2017 sampai dengan tanggal 17 Januari 2018 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kebumen Nomor No.279 / Pid.Sus / 2017 / PN.Kbm tanggal 20 Oktober 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor No.279 / Pid.Sus / 2017 / PN.Kbm tanggal 20 Oktober 2017 tentang penetapan hari sidang
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SUPRIYADI Bin HADI SUROSO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana atur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan pada surat dakwaan ;
Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa SUPRIYADI Bin HADI SUROSO berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi Pajero B-1149-SJO berikut STNK ;
SIM BI an. SUPRIYADI ;
Dikembalikan kepada terdakwa SUPRIYADI Bin HADI SUROSO
4. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya yang pada pokoknya memohon keringan hukuman dikarenakan terdakwa merasa menyesal dan akan berhati hati dalam berkendara
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
Bahwa Terdakwa SUPRIYADI Bin HADI SUROSO pada hari Senin tanggal 24 Juli 2017 sekira pukul 08.30 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di jalan Deendles tepatnya di depan rumah Saksi JEMADI termasuk Desa Wiromartan, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen atau setidak - tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula Terdakwa mengemudikan Mobil Mitsubishi Pajero B-1149-SJO dengan membawa 3 (tiga) orang penumpang melaju dari Yogyakarta tujuan Jakarta (dari arah Timur ke Barat) bermaksud mengantar keluarga berobat berjalan dilajur jalan sebelah kiri dengan kecepatan sekira 70 (tujuh puluh) kilometer per jam, saat melewati jalan Deendles tepatnya di depan rumah Saksi JEMADI termasuk Desa Wiromartan, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen situasi arus lalu lintas dua arah sepi, bebas pandang, namun Terdakwa kurang konsentrasi (melamun) sehingga pada jarak sekira 7 (tujuh) meter Terdakwa baru melihat Korban AMAD DHEWAN sedang berdiri dibahu jalan sebelah Utara menghadap ke Selatan, perkiraaan Terdakwa pada saat itu Korban AMAD DHEWAN tidak akan menyeberang jalan sehingga Terdakwa tetap berjalan biasa dengan tidak membunyikan klakson dan tidak mengurangi kecepatan, pada jarak sekira 3 (tiga) meter Korban AMAD DHEWAN berlari menyeberang ke Selatan karena jarak sudah terlalu dekat Terdakwa berusaha melakukan pengereman dan menghindar namun bagian depan Mobil Mitsubishi Pajero B-1149-SJO yang dikendarai Terdakwa membentur Korban AMAD DHEWAN, menyebabkan Korban AMAD DHEWAN terpental dan terjatuh kekiri sekira 3 (tiga) meter didepan Mobil Mitsubishi Pajero B-1149-SJO yang dikendarai Terdakwa, kemudian Terdakwa menghentikan kendaraan langsung turun dan berusaha menolong Korban AMAD DHEWAN dengan dibantu warga, selanjutnya Korban AMAD DHEWAN dibawa ke Puskesmas Mirit Kebumen;
Bahwa kelalaian Terdakwa SUPRIYADI Bin HADI SUROSO saat mengendarai Mobil Mitsubishi Pajero B-1149-SJO mengakibatkan Korban AMAD DHEWAN meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian yang ditandatangani PAWIT Nomor : 445/144 tanggal 31 Juli 2017 dan Visum et Repertum yang ditangantangani oleh dr. KURBYANTO Dokter pada UPTD PUSKESMAS MIRIT Nomor : 445/146/2017 tanggal 29 Juli 2017, hasil pemeriksaan :
didapatkan luka disekujur tubuh, sobek dan lecet serta mengelupas dibagian kepala kanan panjang + 3cm dalam + 2cm, pipi kanan, tangan kanan bawah siku, pinggang sebelah kanan, telapak tangan kanan dan di kedua telapak kaki atas panjang + 10cm lebar + 8cm akibat kekerasan benda tumpul, keadaan korban pada saat datang di Puskesmas sudah tidak ada respon nadi tidak teraba, midriasis pupil kiri/kanan;
kesimpulan
Dari hasil pemeriksaan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa luka yang diderita korban disebabkan oleh kekerasan benda tumpul dan kondisi korban datang di Puskesmas sudah meninggal dunia;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
H. SUNARYO Bin SASTRO UTOMO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani ;
Bahwa saksi di persidangan ini karena saksi menjadi saksi dalam perkara kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 24 Juli 2017 sekira pukul 08.30 Wib di Jl. Deandels termasuk Desa Wiromartan, Kec. Mirit, kab. Kebumen, antara Kbm No.Pol B-1149-SJO dengan pejalan kaki, dan yang mengemudikan Kbm pajero No.Pol B-1149-SJO adalah Terdakwa;
Bahwa terjadinya kecelakaan tersebut, pada saat itu saksi selaku penumpang Kbm Pajero nopol : B-1149-SJO yang dikemudikan oleh Terdakwa saksi duduk disamping kiri terdakwa sebagai pengemudi dan ditengah duduk 2 (dua) orang penumpang melaju dari arah timur ke barat dari Yogyakarta menuju Jakarta untuk mengantar keluarga yang sedang sakit, pada saat itu kecepatan kurang lebih 70 km/jam, karena saat itu suasana lalu lintas sepi pada jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter saksi melihat adanya pejalan kaki yang sedang berdiri di bahu jalan sebelah utara/kanan jalan. Kemudian saat itu saksi sempat memperingatkan kepada pengemudi agar mengurangi kecepatan namun pengemudi tetap berjalan biasa dan tidak membunyikan klakson, kemudian pada jarak kurang lebih 3 meter tiba-tiba orang tersebut menyeberang dengan cara berlari, pengemudi kaget dan panik berusaha untuk mengerem dan menghindar ke kiri namun bodi depan dari kendaraan tersebut menabrak badan pejalan kaki sehingga pejalan kaki tersebut terpental sejauh 2 meter didepan kendaraan sebelah kiri dan kondisinya mengalami luka-luka dan tidak sadarkan diri;
Bahwa saksi tidak hafal dengan kondisi jalan tempat kecelakaan tersebut, karena baru sekali saksi melewati jalan tersebut yang saksi ketahui kondisi jalan baik, jalan lurus, beraspal halus datar, terdapat marka jalan, arus lalu lintas sepi, cuaca cerah pagi hari, mdan merupakan wilayah pemukiman penduduk
Bahwa titik tabrak kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi dilajur jalan sebelah kiri/selatan dan perkenaannya antara bodi depan tengah Kbm pajero no. Pol B-1149-SJO dengan badan dari pejalan kaki;
Bahwa pada hari Senin tanggal 24 Juli 2017 sekira pukul 08.30 WIB saat itu Saksi selaku penumpang Mobil Mitsubishi Pajero B-1149-SJO yang di kemudian Terdakwa SUPRIYADI, saya dududk disamping kiri pengemudi sedangkan 2 (dua) penumpang lainnya duduk ditengah melaju dari Timur ke Barat dari Jogjakarta tujuan ke Jakarta mengantar keluarga yang sedang sakit, saat itu kecepatan sekira 70 (tujuh puluh) kilometer per jam Krena saat itu situasi arus lalu lintas sepi, pada jarak sekitar kurang lebih 10 (sepuluh) meter Saksi melihat adanya pejalan kaki yang sedang berdiri dibahu jalan sebelah Utara/kanan jalan, kemudian saat itu Saksi sempat memperingatkan kepada pegemudi agar mengurangi kecepatan namun pengemudi tetap bethjalan biasa dan tidak membunyikan klakson, kemudian pada jarak sekitar kurang lebih 3 (tiga) meter tiba-tiba orang tersebut menyebrang dengan cara berlari, pengemudi kaget dan panik berusaha untuk mengerem dan menghindar kekiri namun bodi depan dari kendaran tersebut menabrak badan pejalan kaki hingga pejalan kaki tersebut terpental sejauh 2 (dua) meter di depan kendaraan sebelah kiri dan kondisinya mengalami luka-luka dan tak sadarkankan diri;
Bahwa melihat kejadian kecelakaan lalu-lintas tersebut kemudian Saksi bersama dengan pengemudi dan warga sekitar membantu menolong korban dibawa ke Puskesmas Mirit Kebumen;
Bahwa tujuan dari Jogjkarta ke Jakarta untuk mengantar Istri berobat;
Bahwa saat itu Saksi tidak melihat adanya bekas rem, bekas goresan diaspal;
Bahwa kejadian kecelakaan lalu-lintas tersebut terjadi dilajur jalan sebelah kiri/Selatan dan perkenaannya antara bodi depan tengah Mobil Mitsubishi Pajero B-1149-SJO dengan badan dari pejalan kaki;
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu-lintas tersebut pejalan kaki meninggal dunia
Bahwa sudah ada perdamaian dengan keluarga korban dan keluarga Terdakwa sudah memberi uang duka kepada keluarga korban, langsung setelah kejadian ;
Bahwa posisi terjadinya kecelakaan lalu lintas sudah sesuai sket gambar yang dibuat Polisi dan saksi membenarkan serta menandatanganinya;
Bahwa saksi menerangkan dan membenarkan barang bukti yang ditunjukan oleh Penyidik ;.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak berkeberatan
JEMADI Bin RONOWARIS, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani;
Bahwa saksi ada di persidangan ini karena saksi menjadi Saksi dalam perkara kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 24 Juli 2017 sekira pukul 08.30 Wib di Jl. Deandels termasuk Desa Wiromartan, Kec. Mirit, kab. Kebumen, antara Kbm No.Pol B-1149-SJO dengan pejalan kaki yang merupakan bapak mertua saksi;
Bahwa pada saat kejadian saksi sedang berada disamping rumah dari sawah hendak pulang ke rumah samping rumah, jarak dengan lokasi tempat terjadinya kecelakaan sekitar 60 meter sebelah selatannya, tiba-tiba saksi mendengar suara benturan keras “braaakkjk” karena kaget kemudian saksi berlari ke arah jalan sebelah timur menuju arah suara benturan tersebut. Kemudian saksi melihat seorang laki-laki tergeletak terlentang di bahu jalan sebelah kiri kemudian saksi kenal dengan orang tersebut adalah bapak mertua saksi. Saat itu kondisinya mengalami luka-luka pada bagian pelipis sebelah kiri sobek dan kaki sebelah kiri sobek dan sudah tidak bergerak lagi, kemudian saksi melihat disebelah timur korban jarak sekitar 7 meter terdapat Kbm Nopol ; B-119-SJO mengalami kerusakan pada bagian bodi depan tengah penyok;
Bahwa sebelum mengalami kecelakaan, korban bertujuan ke rumah saksi dengan berjalan kaki;
Bahwa usia korban pada saat itu kurang lebih 60 tahun;
Bahwa pihak keluarga korban sudah memaafkan dan menganggap ini sebagai musibah dan telah mendapatkan uang santunan dari Terdakwa serta sudah mendapatkan uang dari jasa raharja;
Bahwa bagian tubuh korban yang tertabrak bagian pinggang belakang, yang lain hanya lecet-lecet;
Bahwa pada saat saksi datang posisi korban sudah dipinggirkan;
Bahwa melihat kejadian kecelakaan lalu-lintas tersebut kemudian Saksi bersama dengan warga sekitar membantu menolong korban dibawa ke Puskesmas Mirit Kebumen;
Bahwa benar saat itu Saksi tidak melihat adanya bekas rem, bekas goresan diaspal;
Bahwa benar kejadian kecelakaan lalu-lintas tersebut terjadi dilajur jalan sebelah kiri/Selatan dan perkenaannya antara bodi depan tengah Mobil Mitsubishi Pajero B-1149-SJO dengan badan dari pejalan kaki;
Bahwa benar akibat dari kecelakaan lalu-lintas tersebut pejalan kaki meninggal dunia
Bahwa saksi mengenali dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak berkeberatan
B. HARTONO Bin KASAN TOMO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani;
Bahwa saksi ada di persidangan ini karena saksi menjadi Saksi dalam perkara kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 24 Juli 2017 sekira pukul 08.30 Wib di Jl. Deandels termasuk Desa Wiromartan, Kec. Mirit, kab. Kebumen antara Kbm No.Pol B-1149-SJO dengan pejalan kaki;
Bahwa terjadinya kecelakaan tersebut pada hari Senin tanggal 24 Juli 2017 sekitar pukul. 08.30 Wib saat itu saksi hendak berangkat menuju kesawah jarak dengan lokasi tempat terjadinya kecelakaan sekitar 200 (dua meter) sebelah barat, tiba-tiba saksi melihat adanya kerumunan masa kemudian saksi mendekati lokasi tersebut sesampainya disana saksi melihat seorang laki-laki dan saksi kenal dengan orang tersebut karena masih tetangga tergeletak dibahu jalan posisi terlentang kepala menghadap kebarat kondisinya mengalami luka-luka dan tak sadarkan diri dan tidak jauh dari lokasi terdapat kendaraan No.pol.B-1149-SJO kondisi depan penyok akibat menabrak pejalan kaki tersebut kemudian korban pejalan kaki oleh anak menantunya Sdr. JEMADI, korban tersebut digeser ke sebelah timur nya sekitar 10(sepuluh) meter dari posisi semula, selanjutnya korban dinaikan ke mobil dibawa ke rumah namun saat akan diturunkan dari kendaraan tiba-tiba datang petugas dari Polsek Mirit dan menyarankan agar korban di bawa ke Puskesmas terlebih dahulu setelah diperiksa oleh pihak medis dan dinyatakan korban telah meninggal dunia kemudian korban diantar dengan mobil ambulan menuju kerumah duka. Melihat kejadian kecelakaan lalu-lintas tersebut kemudian saksi bersama dengan warga sekitar membantu menolong korban dibawa ke Puskesmas Mirit Kebumen. Saat itu saksi tidak melihat adanya bekas rem, bekas goresan diaspal. Kejadian kecelakaan lalu-lintas tersebut terjadi dilajur jalan sebelah kiri/selatan dan perkenaannya antara bodi depan tengah Kbm No.pol. B-1149-SJO dengan badan dari pejalan kaki. Akibat dari kecelakaan lalu-lintas tersebut pejalan kaki meninggal dunia. Sudah sesuai sket gambar yang dibuat Polisi;
Bahwa titik tabrak kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi dilajur jalan sebelah kiri/selatan dan perkenaannya antara bodi depan tengah Kbm pajero no. Pol B-1149-SJO dengan badan dari pejalan kaki;
Bahwa pada waktu saksi menuju tempat kecelakaan, korban sudah meninggal atau belum saksi tidak tahu, tahunya setelah kedibawa ke Puskesmas oleh dokter dinyatakan telah meninggal;
Bahwa melihat kejadian kecelakaan lalu-lintas tersebut kemudian Saksi bersama dengan warga sekitar membantu menolong korban dibawa ke Puskesmas Mirit Kebumen.
Bahwa saat itu Saksi tidak melihat adanya bekas rem, bekas goresan diaspal;
Bahwa kejadian kecelakaan lalu-lintas tersebut terjadi dilajur jalan sebelah kiri/selatan dan perkenaannya antara bodi depan tengah Mobil Mitsubishi Pajero B-1149-SJO dengan badan dari pejalan kaki;
Bahwa pada saat itu Saksi menggunakan Sepeda Motor, karena melihat kerumunan lalu Sepeda Motor Saksi tinggal di tepi jalan;
Bahwa tidak ada dari pengendara maupun penumpang yang mengantar ke Puskesamas, mungkin masih kondisi panik;
Bahwa posisi Saksi dari kerumunan, tidak jauh ada mobil warna hitam yang berhenti;
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu-lintas tersebut pejalan kaki meninggal dunia
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan.
Bahwa saksi membenarkan sket gambar TKP terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dibuat oleh Polisi.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak berkeberatan
SAWALUDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani;
Bahwa saksi ada di persidangan ini karena saksi menjadi Saksi dalam perkara kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 24 Juli 2017 sekira pukul 08.30 Wib di Jl. Deandels termasuk Desa Wiromartan, Kec. Mirit, kab. Kebumen antara Kbm No.Pol B-1149-SJO dengan pejalan kaki yang bernama AHMAD DIHWAN yang merupakan bapak kandung saksi;
Bahwa bapak kandung saksi mengalami kecelakaan setahu saksi bapak saksi hendak pergi ke rumah adik ipatr saksi sdr. JEMADI yang berada di seberang jalan sebelah selatan, saksi tahu karena saksi adalah anak kandung korban;
Bahwa saksi mengetahui tentang peristiwa kecelakaan ini, pada waktu itu saksi sedang mendaftarkan anak saksi sekolah, kemudian saksi diberitahu oleh tetangga saksi kalau bapak saksi mengalami kecelakaan tertabrak mobil, setelah itu saksi langsung pulang ke rumah kemudian ke puskesmas Mirit;
Bahwa setelah sampai Puskesmas kondisi sudah meninggal;
Bahwa saat itu Saksi sedang mendaftarkan anak sekolah di SD Wiromartan tiba-tiba Saksi datangi oleh tetangga Yaitu Saudara MULYADI memberitahukan bahwa Bapak telah mengalami kecelakaan lalu lintas dan Saksi di minta untuk segera pulang kerumah;
Bahwa setelah mendengar adaya peritiwa kecelakaan lalu lintas tersebut kemudian Saksi segera pulang kerumah, saat itu Bapak AMAD DHEWAN sudah dibawa ke Puskesmas Mirit kemudian Saksi menyusul menuju ke Puskesmas tersebut sesampainya disana Saksi melihat Bapak AMAD DHEWAN sedang di periksa dokter kondisinya sudah meningal dunia setelah selesai kemudian jenazah dibawa pulang dengan mengunakan Ambulan ke rumah duka;
Bahwa saksi selaku anak kandung dari pejalan kaki Bapak AMAD DHEWAN sedangkan dengan pengemudi Mobil Mitsubishi Pajero B-1149-SJO Saksi tidak kenal;
Bahwa saksi ketahui ayah kandungnya hendak pergi kerumah adik ipar Saksi JEMADI yang berada di seberang jalan sebelah Selatan, karena hampir tiap hari kegiatan tersebut di lakukan;
Bahwa Bapak AMAD DHEWAN sebelum mengalami kecelakaan dalam keadaan sehat wal afiat, dan tidak memiliki penyakit yang membahayakan jiwanya;
Bahwa sepengetahuan Saksi Bapak AMAD DHEWAN meninggal dunia di Puskesmas Mirit pada hari Senin tanggal 24 Juli 2017 sekira pukul 08.30 WIB;
Bahwa Bapak AMAD DHEWAN dimakamkan pada hari Senin tanggal 24 Juli 2017 sekra pukul : 12.00 WIB di TPU Desa Wiromartan, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen.
Bahwa terkait dengan kecelakaan lalu-lintas tersebut Saksi selaku anak kandung dari Bapak AMAD DHEWAN sudah menerima dan mengikhaskannya karena semua itu sudah Saksi anggap sebagai musibah;
Bahwa pada saat proses pemakaman dari pihak perwakilan pengemudi Mobil Mitsubishi Pajero B-1149-SJO tidak ada yang datang namun setelah prosesi pemakaman selesai sekira pukul 14.00 WIB pihak perwakilan pengemudi Mobil Mitsubishi Pajero B-1149-SJO ada yang datang untuk takziah
Bahwa atas kejadian ini pihak Terdakwa sudah minta maaf dan memberi uang santunan dan pihak korban sudah mendapatkan uang dari jasa Raharja serta tidak dendam dan memaafkan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkannya dan tidak berkeberatan
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan ( a de charge )
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa : SUPRIYADI Bin HADI SUROSO
Bahwa Terdakwa telah membenarkan seluruh keterangannya yang telah diberikan didepan Penyidik Polisi dalam BAP ;
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa ada di persidangan ini karena Terdakwa menjadi Terdakwa dalam perkara kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 24 Juli 2017 sekira pukul 08.30 Wib di Jl. Deandels termasuk Desa Wiromartan, Kec. Mirit, kab. Kebumen antara Kbm No.Pol B-1149-SJO yang Terdakwa kendarai dengan pejalan kaki;
Bahwa Terdakwa tidak kenal dengan pejalan kaki tersebut;
Bahwa Kbm Pajero No.Pol B-1149-SJO tersebut milik kakak ipar Terdakwa, sedangkan kondisi kendaraan sebelum terjadi kecelakaan baik dan perlengkapannya lengkap;
Bahwa terdakwa bisa mengendarai Kbm kususnya roda empat sekitar tahun 1972 yang lalu sedangkan Terdakwa mengemudikan Kbm No.Pol B-1149-SJO hampir 5 (lima) tahunan sampai dengan sekarang;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan Terdakwa melaju dari arah timur ke barat dari Jogjakarta tujuan Jakarta;
Bahwa terdakwa hafal dengan kondisi jalan tempat kecelakaan tersebut, kondisi jalan tersebut baik, jalan lurus, beraspal halus datar, tidak terdapat marka jalan, arus lalu lintas sepi, cuaca cerah pagi hari, mdan merupakan wilayah pemukiman penduduk;
Bahwa kondisi kesehatan Terdakwa pada saat mengemudikan Kbm Pajero No.Pol B-1149-SJO Terdakwa dalam keadaan sehat tidak mengantuk, tidak lelah dan tyidakmmengonsumsi obat-obatan atau minuman beralkohol;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan kecepatan Kbm pajero No.Pol B-1149-SJO yang Terdakwa kemudikan 70 km/jam;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas berapa jarak pertama kali Terdakwa melihat pejalan kaki dalam jarak sekitar 7 (tujuh) meter, posisi sedang berdiri di bahu jalan sebelah utara menghadap ke selatan;
Bahwa upaya dari Terdakwa untuk menghindari kecelakaan lalulintas saat itu Terdakwa kaget dan berusaha untuk melakukan pengereman namun tidak sempat membunyikan klakson karena jaraknya terlalu dekat dan tidak sempat menghindar lagi;
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi dilajur jalan sebelah kiri/selatan dan perkenaannya antara bodi depan tengah Kbm pajero no. Pol B-1149-SJO dengan badan dari pejalan kaki;
Bahwa saat Terdakwa mengetahui ada pejalan kaki yang sedang berdiri di tepi jalan Terdakwa tidak mengurangi kecepatan dan membunyikan klakson, karena perkiraan Terdakwa akan aman-aman saja;
Bahwa setelah menabrak pejalan kaki tersebut yang Terdakwa lakukan langsung mengerem dan berusaha menghindar;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut pejalan kaki meninggal dunia dalam perjalanan menuju puskesmas Mirit Kebumen;
Bahwa peristiwa kecelakaan tersebut menurut Terdakwa, Terdakwa yang kurang hati-hati karena saat mengemudikan kendaraan Terdakwa kurang konsentrasi (melamun) dengan kecepatan tinggi sehingga Terdakwa kaget ketika pada jarak sekitar 3 meter pejalan kaki bergerak menyeberang sehingga Terdakwa tidak sempat untuk mengurangi kecepatan dan membunyikan klakson sehingga berakibat terjadinya kecelakaan;
Bahwa posisi akhir terjadinya kecelakaan lalu lintas sudah sesuai Sket Gambar yang dibuat Polisi membenarkan dan menandatanganinya.
Bahwa terdakwa merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dalam persidangan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan alat bukti surat sebagai berikut :
Surat Keterangan Kematian yang ditandatangani PAWIT Nomor : 445/144 tanggal 31 Juli 2017 dan Visum et Repertum yang ditangantangani oleh dr. KURBYANTO Dokter pada UPTD PUSKESMAS MIRIT Nomor : 445/146/2017 tanggal 29 Juli 2017, hasil pemeriksaan : didapatkan luka disekujur tubuh, sobek dan lecet serta mengelupas dibagian kepala kanan panjang + 3cm dalam + 2cm, pipi kanan, tangan kanan bawah siku, pinggang sebelah kanan, telapak tangan kanan dan di kedua telapak kaki atas panjang + 10cm lebar + 8cm akibat kekerasan benda tumpul, keadaan korban pada saat datang di Puskesmas sudah tidak ada respon nadi tidak teraba, midriasis pupil kiri/kanan
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi Pajero B-1149-SJO berikut STNK dan SIM BI an. SUPRIYADI
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar, kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Senin tanggal 24 Juli 2017 sekira pukul 09.30 WIB di jalan raya Deendles termasuk Desa Wiromartan, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen antara Mobil Mitsubishi Pajero B-1149-SJO dengan pejalan kaki yang tidak dikenal;
Bahwa benar, Mobil Mitsubishi Pajero B-1149-SJO yang dikendarai milik Saksi SUNARYO, sedangkan kondisi kendaraan sebelum terjadi kecelakaan dalam keadaan baik dan perlengkapannya lengkap;
Bahwa benar, bisa mengendarai Kendaraan kususnya roda empat sejak tahun 1972, sedangkan mengemudikan Mobil Mitsubishi Pajero B-1149-SJO sampai dengan sekarang hampir 5 (lima) tahun;
Bahwa benar, memiliki SIM BI atas nama sendiri berlaku sampai dengan tanggal 24-03-2020;
Bahwa benar, sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas mengemudikan Mobil Mitsubishi Pajero B-1149-SJO melaju dari arah Timur ke Barat dari Jogjakarta tujuan ke Jakarta dalam rangka mengantar keluarga berobat bersama dengan 3 (tiga) penumpang lainnya;
Bahwa benar, hafal jalan tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, kondisi jalan lurus, beraspal,arus lalu-lintas sepi, cuaca cerah, terdapat bahu jalan dikanan kiri badan jalan, terdapat marka jalan, wilayah tersebut merupakan pemukiman penduduk;
Bahwa benar, saat mengemudikan Mobil Mitsubishi Pajero B-1149-SJO dalam keadaan sehat walafiat, tidak mengantuk dan tidak kelelahan maupun tidak mengkonsumsi obat-obatan atau minuma beralkohol;
Bahwa benar, sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas mengemudikan Mobil Mitsubishi Pajero B-1149-SJO melaju dari arah Timur ke Barat dengan kecepatan kurang lebih 70 (tujuh puluh) kilometer per jam berjalan lurus di lajur sebelah kiri;
Bahwa benar, sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas pertama kali melihat pejalan kaki jarak sekitar 7 (tujuh) meter posisi sedang berdiri di bahu jalan sebelah Utara menghadap ke Selatan;
Bahwa benar, pada saat itu pandangan lurus kedepan namun sedikit tidak konsentrasi (melamun) sehingga hanya melihat pejalan kaki sedang berdiri dibahu jalan hanya sekitar 7 (tujuh) meter sedang berdiri menghadap ke Selatan perkiraan saya orang tersebut tidak akan menyebrang ke Selatan namun ketika pada jarak sekitar 3 (tiga) meter tiba-tiba orang tersebut menyebrang dengan cara berlari;
Bahwa benar, saat itu kaget dan berusaha untuk melakukan pengereman, namun tidak sempat membunyikan klakson, karena jaraknya sudah terlalu dekat dan tidak sempat menghindar lagi;
Bahwa benar, pada hari Senin tanggal 24 Juli 2017 sekira pukul. 08.30 WIB saat itu sedang mengemudikan Mobil Mitsubishi Pajero B-1149-SJO bersama dengan 3 (tiga) penumpang lainnnya melaju dari arah Timur ke Barat dari Jogjakarta tujuan ke Jakarta mengantarkan keluarga berobat, kecepatan sekira 70 (tujuh puluh) kilometer per jam berjalan lurus di lajur sebelah kiri, saat melewati jalan di Deendles tepatnya di depan rumah Saksi JEMADI termasuk Desa Wiromartan, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen pada saat itu situasi arus lalu lintas dua arah sepi kemudian pada jarak sekitar 7 (tujuh) meter melihat seorang laki-laki tua sedang berdiri dibahu jalan sebelah Utara menghadap ke Selatan, perkiraaan saat itu orang tersebut tidak akan menyebrang sehingga tetap berjalan biasa namun pada jarak sekitar 3 (tiga) meter tiba-tiba orang tersebut berlari menyebrang ke Selatan karena jarak sudah terlalu dekat sehingga yang lakukan saat itu pengereman dan menghindar kekiri namun bodi depan tengah kendaraaan membentur orang tersebut kemudian pejalan kaki tersebut terjatuh dan terpental kekiri sekitar 3 (tiga) meter di depan kendaraan, kemudian kendaraan langsung berhenti;
Bahwa benar, setelah berhenti kemudian turun dan mendekat kekorban untuk menolong korban bersama dengan warga dan selanjutnya dibawa ke Puskesmas Mirit Kebumen;
Bahwa benar, Titik tabrak kecelakaan tersebut terjadi dilajur jalan sebelah kiri/Selatan, perkenaannya antara body depan tengah dari Mobil Mitsubishi Pajero B-1149-SJO dengan badan orang tersebut;
Bahwa benar, perkiraan akan aman-aman saja dan tidak terjadi kecelakaan, sehingga berjalan lurus, tidak membunyikan klakson namun perkiraan salah;
Bahwa benar, setelah menabrak pejalan kaki tersebut yang dilakukan adalah mengerem dan berupaya menghindar ke kiri;
Bahwa benar, akibat kecelakaan lalulintas tersebut pejalan kaki meninggal dunia diperjalanan menuju ke Puskesmas Mirit Kebumen;
Bahwa benar, dengan kejadian tersebut menurut yang kurang hati-hati adalah Terdakwa sendiri;
Bahwa benar, letak kurang hati-hatinya yaitu saat mengemudikan kendaraan kurang konsentrasi (melamun) dengan kecepatan tinggi sehingga kaget ketika pada jarak sekitar 3 (tiga) meter pejalan kaki tersebut begerak menyebrang sehingga tidak sempat untuk mengurangi kecepatan dan membunyikan klakson sehingga berakibat terjadinya kecelakaan;
Bahwa benar, terdakwa sudah memberikan bantuan biaya pemakaman dan selamatan ;
Bahwa benar, pihak korban sudah memaafkan terdakwa dan telah mengikhlaskan kejadian ini dan menganggap sebagai musibah ;
Bahwa benar, terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dalam persidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, Majelis Hakim selanjutnya hendak mempertimbangkan mengenai terbukti atau tidaknya terdakwa bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan apakah terdakwa dapat dipertanggungjawabkan terhadap kesalahannya
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Menimbang, bahwa dalam uraian Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang
Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas
Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsure Setiap Orang disini jika dihubungkan dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 1 angka 23 adalah pengemudi yaitu orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi
Menimbang, bahwa pada dasarnya unsur setiap orang menunjuk pada manusia sebagai subyek hukum yang dapat menjadi subjek atau pelaku tindak pidana; Menurut ketentuan KUHP yang merupakan subjek tindak pidana adalah manusia (naturlijke persoonen), hal ini terungkap dalam memori penjelasan (Memorie van Toelichting) Pasal 59 KUHP dinyatakan “suatu tindak pidana hanya dapat dilakukan oleh manusia” ;
Menimbang, bahwa ilustrasi unsur barang siapa ini lebih lanjut diterjemahkan dalam putusan Mahkamah Agung RI No; 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 sebagai kata “setiap orang” yang kongruen (sama dan sebangun) dengan terminologi kata “barang siapa”; Kata setiap orang disini merupakan setiap orang atau pribadi yang merupakan subyek hukum yang melakukan suatu perbuatan pidana atau subyek pelaku dari pada suatu perbuatan pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa dan atas pertanyaan Majelis Hakim, Terdakwa tersebut memberikan keterangan identitas jati dirinya sama dan sesuai dengan identitas orang yang disebut sebagai Terdakwa SUPRIYADI Bin HADI SUROSO. Identitas jati diri Terdakwa tersebut didukung dan dikuatkan pula dengan keterangan Saksi – Saksi mengenai Terdakwa, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak terdapat kesalahan orang atau subyek hukum dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung, ternyata Terdakwa dapat menjawab pertanyaan dengan baik setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya bahwa Terdakwa dapat memberikan tanggapan terhadap setiap Saksi – Saksi yang telah memberikan keterangan di persidangan. Oleh karena itu pula Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani serta dapat dituntut pertanggungjawaban atas perbuatannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa akan tetapi untuk menetapkan apakah benar Terdakwa tersebut merupakan subyek atau pelaku dari suatu perbuatan pidana dalam perkara ini masih perlu dibuktikan, apakah Terdakwa benar-benar telah melakukan suatu rangkaian perbuatan atau tingkah laku sebagaimana yang didakwakan; Jika benar Terdakwa melakukan suatu rangkaian perbuatan atau tingkah laku yang memenuhi semua unsur-unsur dari pasal yang didakwakan, maka dengan sendirinya unsur “barang siapa” tersebut telah terpenuhi, sehingga Terdakwa tersebut ialah pelaku dari perbuatan pidana dalam perkara ini
Menimbang, bahwa untuk itu Majelis akan mempertimbangkan unsur - unsur berikutnya dan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur - unsur delik inti atau bestanddeel delict dari tindak pidana yang didakwakan.
Ad.2 Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kendaraan Bermotor disini jika dihubungkan dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 1 angka 8 adalah setiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel
Menimbang, bahwa yang dimaksud Karena Kelalaiannya adalah kurang penduga-duga dan kurang penghati-hati. Mengenai isi kealpaan yang pertama bahwa mengadakan penduga-duga terhadap akibat, berarti disini harus diletakkan adanya hubungan antara batin terdakwa dengan akibat yang timbul, bahkan perlu dicari hubungan kausal antara perbuatan terdakwa dengan akibat yang dilarang; Hubungan yang pertama letaknya dalam bidang kesalahan, sedangkan hubungan yang kedua letaknya dalam lapangan perbuatan pidana. Adanya kurang penduga-duga saja belum merupakan culpa, karena masih diperlukan kurang penghati-hati dari si pembuat. Tidak mengadakan penghati-hati yang menjadi pusat penghatiannya adalah pernilaian tentang apa yang dilakukan oleh pembuat, bahwa apa yang diperbuat itu dicocokkan dengan penginsyafan batin terdakwa terhadap aturan-aturan hukum
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Kecelakaan Lalu Lintas disini jika dihubungkan dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 1 angka 24 adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan / atau kerugian harta benda
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pengguna Jalan dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 1 angka 27 adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu keterangan saksi-saksi, serta keterangan terdakwa yang saling bersesuaian dan dihubungkan pula dengan Visum et Repertum dan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan yang juga bersesuaian, maka telah diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa terdakwa HADI MINARTO bin SAN KARJA (alm), kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Senin tanggal 24 Juli 2017 sekira pukul 09.30 WIB di jalan raya Deendles termasuk Desa Wiromartan, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen antara Mobil Mitsubishi Pajero B-1149-SJO dengan pejalan kaki yang tidak dikenal ;
Menimbang, bahwa Mobil Mitsubishi Pajero B-1149-SJO yang dikendarai milik Saksi SUNARYO, sedangkan kondisi kendaraan sebelum terjadi kecelakaan dalam keadaan baik dan perlengkapannya lengkap, dan Terdakwa bisa mengendarai Kendaraan kususnya roda empat sejak tahun 1972, sedangkan mengemudikan Mobil Mitsubishi Pajero B-1149-SJO sampai dengan sekarang hampir 5 (lima) tahun ;
Menimbang, sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas mengemudikan Mobil Mitsubishi Pajero B-1149-SJO melaju dari arah Timur ke Barat dari Jogjakarta tujuan ke Jakarta dalam rangka mengantar keluarga berobat bersama dengan 3 (tiga) penumpang lainnya dan Terdakwa hafal jalan tempat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, kondisi jalan lurus, beraspal,arus lalu-lintas sepi, cuaca cerah, terdapat bahu jalan dikanan kiri badan jalan, terdapat marka jalan, wilayah tersebut merupakan pemukiman penduduk;
Menimbang, bahwa saat mengemudikan Mobil Mitsubishi Pajero B-1149-SJO dalam keadaan sehat walafiat, tidak mengantuk dan tidak kelelahan maupun tidak mengkonsumsi obat-obatan atau minuma beralkohol dan benar sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas mengemudikan Mobil Mitsubishi Pajero B-1149-SJO melaju dari arah Timur ke Barat dengan kecepatan kurang lebih 70 (tujuh puluh) kilometer per jam berjalan lurus di lajur sebelah kiri, kemudian sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas pertama kali melihat pejalan kaki jarak sekitar 7 (tujuh) meter posisi sedang berdiri di bahu jalan sebelah Utara menghadap ke Selatan, pada saat itu pandangan lurus kedepan namun sedikit tidak konsentrasi (melamun) sehingga hanya melihat pejalan kaki sedang berdiri dibahu jalan hanya sekitar 7 (tujuh) meter sedang berdiri menghadap ke Selatan perkiraan saya orang tersebut tidak akan menyebrang ke Selatan namun ketika pada jarak sekitar 3 (tiga) meter tiba-tiba orang tersebut menyebrang dengan cara berlari dan saat itu kaget dan berusaha untuk melakukan pengereman, namun tidak sempat membunyikan klakson, karena jaraknya sudah terlalu dekat dan tidak sempat menghindar lagi;
Menimbang, bahwa pada hari Senin tanggal 24 Juli 2017 sekira pukul. 08.30 WIB saat itu sedang mengemudikan Mobil Mitsubishi Pajero B-1149-SJO bersama dengan 3 (tiga) penumpang lainnnya melaju dari arah Timur ke Barat dari Jogjakarta tujuan ke Jakarta mengantarkan keluarga berobat, kecepatan sekira 70 (tujuh puluh) kilometer per jam berjalan lurus di lajur sebelah kiri, saat melewati jalan di Deendles tepatnya di depan rumah Saksi JEMADI termasuk Desa Wiromartan, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen pada saat itu situasi arus lalu lintas dua arah sepi kemudian pada jarak sekitar 7 (tujuh) meter melihat seorang laki-laki tua sedang berdiri dibahu jalan sebelah Utara menghadap ke Selatan, perkiraaan saat itu orang tersebut tidak akan menyebrang sehingga tetap berjalan biasa namun pada jarak sekitar 3 (tiga) meter tiba-tiba orang tersebut berlari menyebrang ke Selatan karena jarak sudah terlalu dekat sehingga yang lakukan saat itu pengereman dan menghindar kekiri namun bodi depan tengah kendaraaan membentur orang tersebut kemudian pejalan kaki tersebut terjatuh dan terpental kekiri sekitar 3 (tiga) meter di depan kendaraan, kemudian kendaraan langsung berhenti, setelah berhenti kemudian turun dan mendekat kekorban untuk menolong korban bersama dengan warga dan selanjutnya dibawa ke Puskesmas Mirit Kebumen, dan Titik tabrak kecelakaan tersebut terjadi dilajur jalan sebelah kiri/Selatan, perkenaannya antara body depan tengah dari Mobil Mitsubishi Pajero B-1149-SJO dengan badan orang tersebut;
Menimbang, bahwa setelah menabrak pejalan kaki tersebut yang dilakukan adalah mengerem dan berupaya menghindar ke kiri;
Menimbang, bahwa akibat kecelakaan lalulintas tersebut pejalan kaki meninggal dunia diperjalanan menuju ke Puskesmas Mirit Kebumen
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum
Ad.3 Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu keterangan saksi-saksi, serta keterangan terdakwa yang saling bersesuaian dan dihubungkan pula dengan visum et repertum serta barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan yang juga bersesuaian, maka telah diperoleh fakta hukum :
Menimbang, bahwa akibat dari kelalaian atau karena kekuranghati-hatian terdakwa tersebut menyebabkan pejalan kaki yang bernama Amad Diwan meninggal dunia, sebagaimana Surat Keterangan Kematian yang ditandatangani PAWIT Nomor : 445/144 tanggal 31 Juli 2017 dan Visum et Repertum yang ditangantangani oleh dr. KURBYANTO Dokter pada UPTD PUSKESMAS MIRIT Nomor : 445/146/2017 tanggal 29 Juli 2017, hasil pemeriksaan : didapatkan luka disekujur tubuh, sobek dan lecet serta mengelupas dibagian kepala kanan panjang + 3cm dalam + 2cm, pipi kanan, tangan kanan bawah siku, pinggang sebelah kanan, telapak tangan kanan dan di kedua telapak kaki atas panjang + 10cm lebar + 8cm akibat kekerasan benda tumpul, keadaan korban pada saat datang di Puskesmas sudah tidak ada respon nadi tidak teraba, midriasis pupil kiri/kanan
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Telah Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi Pajero B-1149-SJO berikut STNK dan SIM BI an. SUPRIYADI yang merupakan milik terdakwa maka dikembalikan kepada terdakwa SUPRIYADI Bin HADI SUROSO
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa membuat keluarga korban merasa kehilangan keluarganya
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya, sehingga memperlancar persidangan
Terdakwa menyesali perbuatannya
Terdakwa belum pernah dihukum
Terdakwa telah memberikan bantuan kepada pihak keluarga korban dan telah melakukan perdamaian
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SUPRIYADI Bin HADI SUROSO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TELAH MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG KARENA KELALAIANNYA MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Mobil Mitsubishi Pajero B-1149-SJO berikut STNK ;
SIM BI an. SUPRIYADI ;
Dikembalikan kepada terdakwa SUPRIYADI Bin HADI SUROSO
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2500 (dua ribu lima ratus rupiah )
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen, pada hari KAMIS, tanggal 14 DESEMBER 2017, oleh SAPTO SUPRIYONO, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, FIRLANDO, S.H. dan HARTATI ARI SURYAWATI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut diatas, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SITI AMINAH A,S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kebumen, serta dihadiri oleh GERRY IMANTORO, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen dan di hadapan terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
F I R L A N D O, S.H. SAPTO SUPRIYONO, S.H.,M.H.
HARTATI ARI SURYAWATI, S.H.
Panitera Pengganti,
SITI AMINAH A, S.H.