273 / Pid.Sus / 2014 / PN.Rta
Putusan PN RANTAU Nomor 273 / Pid.Sus / 2014 / PN.Rta
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-ANDRIYANTO Als. ANDRI Bin ARBAINI
-MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ANDRIYANTO Als. ANDRI Bin ARBAINI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 3 (tiga) butir pil carnophen produksi Zenith Pharmaceutical; - 1 (satu) buah kardus berwarna cokelat yang berisikan : - 3 (tiga) buah kemasan/kantong carnophen/zenith yang sudah kosong; - 1 (satu) buah kemasan kantong obat dextromertophan; - 4 (empat) pak plastic klip kecil; - 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam; - 11 (sebelas) botol alcohol 70 persen produksi Novapharin pharmaceutical Industries Gresik Indonesia dengan netto 300 ml ; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha RX King No. Rangka MH3-3HB005-SK129520, No. Mesin 3HB-109989 warna biru; Dikembalikan kepada terdakwa ; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau pada hari : SENIN, tanggal 15 DESEMBER 2014, oleh kami : MUHAMMAD ARSYAD, SH. selaku Hakim Ketua, EDI ROSADI, SH. dan GRAITO ARAN SAPUTRO, SH,M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota , putusan tersebut mana diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari SELASA, tanggal 16 DESEMBER 2014 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim anggota tersebut di atas dengan dibantu oleh M. IPANSYAH , SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau dan dihadirI oleh KRISDIYANTO,SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rantau serta dihadapan Terdakwa ;
=
P U T U S A N
Nomor 273 / Pid.Sus / 2014 / PN.Rta.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Rantau yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : ANDRIYANTO Als ANDRI Bin ARBAINI;
Tempat lahir : Rantau
Tanggal lahir : 24 tahun/14 Januari 1990
Jenis Kelamin : Laki - laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Pahlawan Desa Banua Halat Kiri Rt.04/002 Kec. Tapin Utara Kab. Tapin;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : -----
Terdakwa ditangkap pada tanggal 2 September 2014 berdasarkan surat perintah penangkapan No.Pol : SP.Kap/ 37 /IX/2014/Reskrim;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah atau penetapan penahanan :
Penyidik, sejak tanggal 2 September 2014 s/d tanggal 21 September 2014 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Polres Rantau ;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Rantau, sejak tanggal 22 September 2014 s/d tanggal 31 Oktober 2014 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Polres Rantau ;
Jaksa Penuntut Umum, tanggal 30 Oktober 2014 s/d tanggal 18 Nopember 2014 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Rantau ;
Hakim Pengadilan Negeri Rantau, sejak tanggal 4 Nopember 2014 s/d tanggal 3 Desember 2014 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Rantau;
Ketua Pengadilan Negeri Rantau, sejak tanggal 4 Desember 2014 s/d tanggal 1 Februari 2014 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Rantau ;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum ACHMAD GAZALI NOOR, SH Advokat dan Penasehat Hukum yang beralalamat di Rantau Jalan Perintis Raya Rt.02 No.03 Kecamatan Tapin utara Kabupaten Tapin No. Telp. (0517) 31168/HP.085248750678 berdasarkan surat penetapan tanggal 11 Nopember 2014 No.273/Pid/2014/PN.Rtu.
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat dalam perkara ini, yaitu :
1. Surat Penetapan An. Ketua Pengadilan Negeri Rantau tanggal : 4 Nopember 2014 Nomor : 273/Pid./2014/PN.Rtu, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut ;
Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis tanggal : 4 Nopember 2014, Nomor : 273 / Pid./ 2014 / PN.Rtu, tentang Penetapan Hari Sidang ;
Berkas perkara atas nama Terdakwa ANDRIYANTO Als ANDRI Bin ARBAINI beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum, tanggal 17 Juni 2014 Nomor : PDM - / Rtu /04/2014 yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan :
Menyatakan Terdakwa ANDRIYANTO Als ANDRI Bin ARBAINI bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR” sebagaimana diatur dalam pasal 197 jo pasal 106 Ayat (1) Undang-undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan sebaaimana dalam dakwaan primair.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.,00 (satu juta rupiah) subsidiair 2 bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa:
3 (tiga) butir pil carnophen produksi Zenith Pharmaceutical;
1 (satu) buah kardus berwarna cokelat yang berisikan :
3 (tiga) buah kemasan/kantong carnophen/zenith yang sudah kosong;
1 (satu) buah kemasan kantong obat dextromertophan;
4 (empat) pak plastic klip kecil;
1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam;
11 (sebelas) botol alcohol 70 persen produksi Novapharin pharmaceutical Industries Gresik Indonesia dengan netto 300 ml
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha RX King No. Rangka MH3-3HB005-SK129520, No. Mesin 3HB-109989 warna biru;
Dikembalikan kepada terdakwa.
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana yang diajukan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya, dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa atas penyampaian Pembelaan ( Pledoi ) dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyampaikan Replik atau tanggapannya secara lisan di persidangan yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya, demikian pula Terdakwa menyampaikan Dupliknya secara lisan yang menyatakan tetap pada Pembelaan ( Pledoi ) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum pada kejaksaan Negeri Rantau berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara : PDM -275 / RTU / 10/2014, tanggal 9 Desember 2014 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN
Primair :
Bahwa ia terdakwa ANDRIYANTO Als ANDRI KALI Bin IDIS, pada hari Senin tanggal 01 September 2014 sekitar pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2014, diparkiran gedung eks bioskop jalan Tasan Panyi Kelurahan Rantau kanan Kec. Tapin Utara Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada saat saksi Eko Santoso dan saksi M.Fakhrol Raji bersama anggota Kepolisian yang lain sedang melaksanakan patroli di gedung eks bioskop melihat dua orang yang mencurigakan dan kemudian setelah didekati terdakwa yang sedang berada diatas motor langsung menyalakan sepeda motor dan pergi, sedangkan saksi Ican berjalan kearah toko sambil berpura-pura akan membeli sesuatu. Selanjutnya setelah diamankan digenggaman tangan kiri saksi Ican ditemukan 3 (tiga) butir carnophen dan setelah ditanyakan obat tersebut baru saja dibeli dari temannya yang baru saja menggunakan sepeda motor yang bernama Andri. Dan selanjutnya setelah ditangkap pada saat terdakwa sedang berada didepan TV umum area parkir eks bioskop, dari pemesanan barang berupa carnophen dan dextrometopan.
Bahwa selanjutnya setelah terdakwa ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan berhasil ditemukan :
1 (satu) buah kardus berwarna cokelat yang berisikan :
3 (tiga) buah kemasan/kantong carnophen/zenith yang sudah kosong;
1 (satu) buah kemasan kantong obat dextromertophan;
4 (empat) pak plastic klip kecil;
1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam;
11 (sebelas) botol alcohol 70 persen produksi Novapharin pharmaceutical Industries Gresik Indonesia dengan netto 300 ml.
Bahwa berdasarkan laporan pengujian dari BPOM Banjarmasin yaitu:
Nomor : PM.01.06.1001.09.14.0101. LP tanggal 8 September 2014 yang ditandatangani oleh manajer teknis Pengujian Teranokoko Mahdalena, Dra. Apt.M.Si sample berupa 1 tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada sisi lainnya dari Polsek Tapin Utara dengan Kesimpulan sediaan tersebut mengandung parasetamol, kafeiin dan karisprosodol.
Nomor : PM.01.06.1001.09.14.0122. LP tanggal 20 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh manajer teknis Pengujian Teranokoko Mahdalena, Dra. Apt.M.Si sample berupa 1 tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada sisi lainnya dari Polsek Tapin Utara dengan Kesimpulan sediaan tersebut mengandung dextromerthopan HBr.
Dan berdasarkan surat keoada BPOM RI No.02.01.1.31.3997 terhitung mulai 24 Juli 2013 obat jenis dextro telah dibatalkan ijin edar dan kegiatan produksinya sedangkan obat jenis carnophen produksi zenith parmacetical berdasarkan surat kepala BPOM RI No.PO.02.10.1.31.3997 telah dibatalkan ijin edr dan kegiatan produksinya tanggal 29 Oktober tahun 2009. Dan pada saaat ditangkap terdakwa tidakmempunyai ijin untuk menyimpan atau mengedarkan atau menjual obat jenis dextro dan carnophen dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
SUBSIDIAIR
Bahwa ia terdakwa ANDRIYANTO Als ANDRI KALI Bin IDIS, pada hari Senin tanggal 01 September 2014 sekitar pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2014, diparkiran gedung eks bioskop jalan Tasan Panyi Kelurahan Rantau kanan Kec. Tapin Utara Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukanpraktek kefarmasian sebagaimana dimaksud pasal 108, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada saat saksi Eko Santoso dan saksi M.Fakhrol Raji bersama anggota Kepolisian yang lain sedang melaksanakan patroli di gedung eks bioskop melihat dua orang yang mencurigakan dan kemudian setelah didekati terdakwa yang sedang berada diatas motor langsung menyalakan sepeda motor dan pergi, sedangkan saksi Ican berjalan kearah toko sambil berpura-pura akan membeli sesuatu. Selanjutnya setelah diamankan digenggaman tangan kiri saksi Ican ditemukan 3 (tiga) butir carnophen dan setelah ditanyakan obat tersebut baru saja dibeli dari temannya yang baru saja menggunakan sepeda motor yang bernama Andri. Dan selanjutnya setelah ditangkap pada saat terdakwa sedang berada didepan TV umum area parkir eks bioskop, dari pemesanan barang berupa carnophen dan dextrometopan.
Bahwa selanjutnya setelah terdakwa ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan berhasil ditemukan :
1 (satu) buah kardus berwarna cokelat yang berisikan :
3 (tiga) buah kemasan/kantong carnophen/zenith yang sudah kosong;
1 (satu) buah kemasan kantong obat dextromertophan;
4 (empat) pak plastic klip kecil;
1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam;
11 (sebelas) botol alcohol 70 persen produksi Novapharin pharmaceutical Industries Gresik Indonesia dengan netto 300 ml.
Bahwa berdasarkan laporan pengujian dari BPOM Banjarmasin yaitu:
Nomor : PM.01.06.1001.09.14.0101. LP tanggal 8 September 2014 yang ditandatangani oleh manajer teknis Pengujian Teranokoko Mahdalena, Dra. Apt.M.Si sample berupa 1 tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada sisi lainnya dari Polsek Tapin Utara dengan Kesimpulan sediaan tersebut mengandung parasetamol, kafeiin dan karisprosodol.
Nomor : PM.01.06.1001.09.14.0122. LP tanggal 20 Oktober 2014 yang ditandatangani oleh manajer teknis Pengujian Teranokoko Mahdalena, Dra. Apt.M.Si sample berupa 1 tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada sisi lainnya dari Polsek Tapin Utara dengan Kesimpulan sediaan tersebut mengandung dextromerthopan HBr.
Dan berdasarkan surat keoada BPOM RI No.02.01.1.31.3997 terhitung mulai 24 Juli 2013 obat jenis dextro telah dibatalkan ijin edar dan kegiatan produksinya sedangkan obat jenis carnophen produksi zenith parmacetical berdasarkan surat kepala BPOM RI No.PO.02.10.1.31.3997 telah dibatalkan ijin edr dan kegiatan produksinya tanggal 29 Oktober tahun 2009. Dan pada saaat ditangkap terdakwa tidakmempunyai ijin untuk menyimpan atau mengedarkan atau menjual obat jenis dextro dan carnophen dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 jo pasal 108 Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dakwaan tersebut dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan saksi-saksi, yaitu :
Saksi – I. FAKHROL RAJI Bin SAMSI, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 01 September 2014 sekitar pukul 22.30 WITA, bertempat di depan parkiran eks gedung bioskop di jalan Tasan Panyi Kelurahan Rantau kanan Kec. Tapin Utara Kabupaten Tapin telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa karena ditemukan 1 (satu) buah kardus berwarna cokelat yang berisikan :3 (tiga) buah kemasan/kantong carnophen/zenith yang sudah kosong;1 (satu) buah kemasan kantong obat dextromertophan; 4 (empat) pak plastic klip kecil; 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam; 11 (sebelas) botol alcohol 70 persen produksi Novapharin pharmaceutical Industries Gresik Indonesia dengan netto 300 ml. selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke polres tapin untuk proses lebih lanjut.
Bahwa awalnya saksi dan tim operasi Pekat mendapat informasi kalau ada peredaran obat didaerah Jln Tasan Panyi tepatnya di eks bioskop Rantau kemudian tim menindaklanjutinya dan melakukan penggeledahan ke TKP dan bertemu dengan orang-orang termasuk terdakwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap diri M. IKSAN Als ICAN Bin H. RUSDIANTO ditemukan obat jenis carnophen yang diakui dibeli dari terdakwa;
Bahwa obat yang ditemukan tersebut didapatkan dari terdakwa dan akan dijual oleh terdakwa kepada orang yang mau membelinya dengan harapan mendapatkan keuntungan;
Bahwa terdakwa sudah pernah memasarkan obat-abatan tersebut dan dalam hal ini terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang, juga bukan seorang apoteker maupun farmasiologist serta bukan bergerak dibidang farmasi maupun penelitian dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
Bahwa cara memakai obat tersebut adalah dengan diminum dan akan mengalami efek halusinasi dan mabuk;
Bahwa berdasarkan hasil Badan POM RI cabang Banjarmasin laporan pengujian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin dengan surat Nomor : PM.01.06.1001.09.14.0101. LP tanggal 8 September 2014 yang ditandatangani oleh manajer teknis Pengujian Teranokoko Mahdalena, Dra. Apt.M.Si sample berupa 1 tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada sisi lainnya dari Polsek Tapin Utara dengan Kesimpulan sediaan tersebut mengandung parasetamol, kafeiin dan karisprosodol.
Bahwa berdasarkan surat dari Badan pengawas obat dan makanan Republik Indonesia nomor No.PO.02.01.1.31.3997 tanggal 29 Oktober 2009 dan keterangan ahli Hj. RENNY HASLINDA, S.Si Apt menerangkan bahwa obat carnophen produksi zenith sudah dihentikan kegiatan produksinya dan telah dibatalkan ijin edarnya;
Bahwa barang bukti yang diajukan dan diperlihatkan dipersidangan saksi mengenal dan membenarkannya.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
Saksi – II. Eko Santoso, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 01 September 2014 sekitar pukul 22.30 WITA, bertempat di depan parkiran eks gedung bioskop di jalan Tasan Panyi Kelurahan Rantau kanan Kec. Tapin Utara Kabupaten Tapin telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa karena ditemukan 1 (satu) buah kardus berwarna cokelat yang berisikan :3 (tiga) buah kemasan/kantong carnophen/zenith yang sudah kosong;1 (satu) buah kemasan kantong obat dextromertophan; 4 (empat) pak plastic klip kecil; 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam; 11 (sebelas) botol alcohol 70 persen produksi Novapharin pharmaceutical Industries Gresik Indonesia dengan netto 300 ml. selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke polres tapin untuk proses lebih lanjut.
Bahwa awalnya saksi dan tim operasi Pekat mendapat informasi kalau ada peredaran obat didaerah Jln Tasan Panyi tepatnya di eks bioskop Rantau kemudian tim menindaklanjutinya dan melakukan penggeledahan ke TKP dan bertemu dengan orang-orang termasuk terdakwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap diri M. IKSAN Als ICAN Bin H. RUSDIANTO ditemukan obat jenis carnophen yang diakui dibeli dari terdakwa;
Bahwa obat yang ditemukan tersebut didapatkan dari terdakwa dan akan dijual oleh terdakwa kepada orang yang mau membelinya dengan harapan mendapatkan keuntungan;
Bahwa terdakwa sudah pernah memasarkan obat-abatan tersebut dan dalam hal ini terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang, juga bukan seorang apoteker maupun farmasiologist serta bukan bergerak dibidang farmasi maupun penelitian dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
Bahwa cara memakai obat tersebut adalah dengan diminum dan akan mengalami efek halusinasi dan mabuk;
Bahwa berdasarkan hasil Badan POM RI cabang Banjarmasin laporan pengujian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin dengan surat Nomor : PM.01.06.1001.09.14.0101. LP tanggal 8 September 2014 yang ditandatangani oleh manajer teknis Pengujian Teranokoko Mahdalena, Dra. Apt.M.Si sample berupa 1 tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada sisi lainnya dari Polsek Tapin Utara dengan Kesimpulan sediaan tersebut mengandung parasetamol, kafeiin dan karisprosodol.
Bahwa berdasarkan surat dari Badan pengawas obat dan makanan Republik Indonesia nomor No.PO.02.01.1.31.3997 tanggal 29 Oktober 2009 dan keterangan ahli Hj. RENNY HASLINDA, S.Si Apt menerangkan bahwa obat carnophen produksi zenith sudah dihentikan kegiatan produksinya dan telah dibatalkan ijin edarnya;
Bahwa barang bukti yang diajukan dan diperlihatkan dipersidangan saksi mengenal dan membenarkannya.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
Saksi – III. HATIMAH Als AMAH Binti SARMAN, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 01 September 2014 sekitar pukul 22.30 WITA, bertempat di depan parkiran eks gedung bioskop di jalan Tasan Panyi Kelurahan Rantau kanan Kec. Tapin Utara Kabupaten Tapin telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa karena ditemukan 1 (satu) buah kardus berwarna cokelat yang berisikan :3 (tiga) buah kemasan/kantong carnophen/zenith yang sudah kosong;1 (satu) buah kemasan kantong obat dextromertophan; 4 (empat) pak plastic klip kecil; 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam; 11 (sebelas) botol alcohol 70 persen produksi Novapharin pharmaceutical Industries Gresik Indonesia dengan netto 300 ml. selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke polres tapin untuk proses lebih lanjut.
Bahwa saksi adalah isteri terdakwa;
Bahwa dirumah saksi dilakukan penggeledahan dan ditemuka plastic klip kecil untuk membungkus obat;
Bahwa saksi tahu kalau terdakwa kadang-kadang menjual obat dan memang terdakwa tidak punya pekerjaan tetap;
Bahwa terdakwa bukan ahli farmasi atau apoteker;
Saksi Ahli. SEPTI HERYANI, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa berkaitan dengan perkara terdakwa ini maka menurut saksi peredaran obat-obatan berupa obat jenis CARNOPHEN, tidak memenuhi standar persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Bahwa setiap orang tidak boleh melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan sebagaimana yang disyaratkan yaitu apoteker yang terdiri dari sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis farmasi dan tenaga menengah farmasi/asisten farmasi;
Bahwa benar carnopen jenis dekstrometorphan Hbr termasuk dalam obat keras jenis G yang sudah dibatalkan dan dihentikan ijin kegiatan produksinya dan tidak diedarkan lagi fungsi obat ini sebagai relaksasi otot (nyeri otot), reomatoid artritis (rematik) berefek sebagai penenang dan penghilang kecemasan;
Bahwa dextromothorphan termasuk golongan obat bebas terbatas yang untuk edarnya harus kemasan asli pabrik dan toko tidak boleh meracik sendiri/mengemas ulang obat bebas terbatas fungsi obat ini untuk obat batuk bila melebih dosis mengakibatkan halusinasi;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
TERDAKWA ANDRIYANTO Als ANDRI Bin ARBAINI menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti hadir dan diperiksa dipersidangan ini terkait adanya perkara tindak pidana peredaran obat tanpa ijin pihak berwenang.
Bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 01 September 2014 sekitar pukul 22.30 WITA, bertempat di depan parkiran eks gedung bioskop di jalan Tasan Panyi Kelurahan Rantau kanan Kec. Tapin Utara Kabupaten Tapin telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa karena ditemukan 1 (satu) buah kardus berwarna cokelat yang berisikan :3 (tiga) buah kemasan/kantong carnophen/zenith yang sudah kosong;1 (satu) buah kemasan kantong obat dextromertophan; 4 (empat) pak plastic klip kecil; 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam; 11 (sebelas) botol alcohol 70 persen produksi Novapharin pharmaceutical Industries Gresik Indonesia dengan netto 300 ml;
Bahwa terdakwa ditangkap karena menjual obat- obatan berupa obat jenis carnophen sebanyak 3 biji, tidak memenuhi standar persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan memang itu adalah milik terdakwa sendiri ;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis carnophen dan rencananya akan dijual oleh terdakwa kepada orang yang mau membelinya dengan harapan mendapatkan keuntungan;
Bahwa terdakwa tidak dalam terapi obat-obatan, bukan lembaga farmasi, bukan ahli yang bergerak dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan juga tidak ada ijin dari pihak berwenang;
Bahwa terdakwa sudah pernah memasarkan obat-abatan tersebut dan dalam hal ini terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang, juga bukan seorang apoteker maupun farmasiologist serta bukan bergerak dibidang farmasi maupun penelitian dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan berupa barang bukti 1 (satu) buah kardus berwarna cokelat yang berisikan :3 (tiga) buah kemasan/kantong carnophen/zenith yang sudah kosong;1 (satu) buah kemasan kantong obat dextromertophan; 4 (empat) pak plastic klip kecil; 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam; 11 (sebelas) botol alcohol 70 persen produksi Novapharin pharmaceutical Industries Gresik Indonesia dengan netto 300 ml yang telah dikenal dan dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang ternyata antara satu dengan yang lainnya saling bersesuaian dan berkaitan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar dilakukan penangkapan terhadap terdakwa yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Polres Rantau terjadi pada hari Senin tanggal 01 September 2014 sekitar pukul 22.30 WITA, bertempat di depan parkiran eks gedung bioskop, bertempat di depan parkiran eks gedung bioskop di jalan Tasan Panyi Kelurahan Rantau kanan Kec. Tapin Utara Kabupaten Tapin karena terdakwa ada menjual obat-obatan tanpa ada ijin dari pihak berwenang;
Bahwa benar terdakwa memiliki obat carnophen, yang yang ditemukan tersebut didapatkan dari seseorang yang tidak dengan rencana akan dijual oleh terdakwa kepada orang yang mau membelinya dengan harapan mendapatkan keuntungan;
Bahwa benar obat-obatan tersebut berdasarkan hasil Badan POM RI cabang Banjarmasin carnophen yang dipergunakan untuk pengujian di BPOM Banjarmasin dan berdasarkan laporan Balai Besar Pemeriksan Obat dan Makanan Banjarmsin dengan nomor surat Nomor Nomor : PM.01.06.1001.09.14.0101. LP tanggal 8 September 2014 yang ditandatangani oleh manajer teknis Pengujian Teranokoko Mahdalena, Dra. Apt.M.Si sample berupa 1 tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada sisi lainnya dari Polsek Tapin Utara dengan Kesimpulan sediaan tersebut mengandung parasetamol, kafeiin dan karisprosodol.
Bahwa berdasarkan surat dari Badan pengawas obat dan makanan Republik Indonesia nomor No.PO.02.01.1.31.3997 tanggal 29 Oktober 2009 dan keterangan ahli Septi Heryani Apt menerangkan bahwa obat carnophen produksi zenith sudah dihentikan kegiatan produksinya dan telah dibatalkan ijin edarnya;
Bahwa benar obat-obatan tersebut termasuk obat keras jenis G dan obat telah dicabut ijin sedarnya jadi harus memenuhi syarat dan ketentuan undang-undang.
Bahwa terdakwa tidak dalam terapi obat-obatan, bukan lembaga farmasi, bukan ahli yang bergerak dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan juga tidak ada ijin dari pihak berwenang sehingga dilarang mengedarkan obat tersebut;
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan ini adalah telah dibenarkan dan dikenal oleh saksi-saksi dan terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara yuridis apakah Terdakwa terbukti bersalah ataukah tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara subsidiaritas sebagai berikut :
Primair : Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Subsidiair : pasal 198 jo pasal 108 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara subsideritas, maka untuk menyatakan terbukti tidaknya dakwaan Penuntut Umum tersebut, akan dipertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair yang apabila dakwaan tersebut telah terbukti dilakukan oleh Terdakwa, maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan apabila dakwaan primair Penuntut Umum tersebut tidak terbukti dilakukan oleh Terdakwa, maka Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair tersebut dan selanjutnya akan dipertimbangkan lebih lanjut dakwaan subsidair dan demikian seterusnya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terbukti tidaknya dakwaan primair, Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair yaitu sesuai Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja;
Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar;
ad. 1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subjek hukum baik orang pribadi, badan hukum maupun badan usaha yang merupakan unsur terpenting dari setiap peraturan perundang-undangan sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dalam perkara ini adalah Terdakwa atas nama ANDRIYANTO Als ANDRI Bin ARBAINI yang diperiksa di persidangan dengan identitas sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum yang diakui oleh Terdakwa serta selama pemeriksaan berlangsung Terdakwa ANDRIYANTO Als ANDRI Bin ARBAINI yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan ini benar Terdakwalah orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum sesuai identitas yang tercantum dalam surat dakwaan dengan demikian unsur ke-1 ini telah terpenuhi adanya ;
ad. 2. Unsur Dengan sengaja;
Menimbang, bahwa secara terminologi yang dimaksud dengan unsur ‘Dengan sengaja’ dapat diartikan sebagai sesuatu yang diniatkan secara sadar oleh seseorang dan diwujudkannya dalam perbuatan nyata untuk mencapai keinginannya tersebut, dimana antara kesadaran yang timbul akibat hasil pemikiran dengan pelaksanaan perbuatan masih terdapat tenggang waktu untuk berpikir apakah perbuatan tersebut akan dilaksanakan atau tidak ;
Menimbang, bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sendiri tidak ada memberi penjelasan tentang apa yang dimaksudkan “dengan sengaja” atau “opzet” yang mana hal ini berbeda dengan sistem hukum yang pernah berlaku di Negara Belanda yaitu Crimineel Wetboek secara tegas menyebutkan “opzet” merupakan suatu kehendak untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan-tindakan seperti yang dilarang atau yang diharuskan dalam undang-undang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa sendiri, pada hari Senin tanggal 04 Sptember 2014 sekitar Jam 22.30 WITA, bertempat di depan parkiran eks gedung bioskop di jalan Tasan Panyi Kelurahan Rantau kanan Kec. Tapin Utara Kabupaten Tapin karena terdakwa ada memiliki dan rencananya mengedarkan obat-obatan tanpa ada ijin dari pihak berwenang, terdakwa telah diamankan oleh saksi EKO SANTOESO dan FAKHROL RAJI (keduanya anggota Polsek Tapin Utara yang sedang melakukan razia pekat yang tidak sah menurut prusedur dan diyakini obat-obat berupa carnophen 3 (tiga) butir yang ditemukan di tempat terdakwa tersebut adalah dilarang diedarkan tanpa kewenangan/ijin dari pemerintah ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan pengakuan terdakwa sendiri obat jenis berupa carnophen yang ditemukan tersebut didapatkan dengan dari orang lain tersebut rencananya akan dijual oleh terdakwa kepada orang yang mau membelinya dengan harapan mendapatkan keuntungan danakan digunakan untuk memenuhi keperluan hidup terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ‘Dengan sengaja sebagaimana maksud dalam unsure ini telah terpenuhi.
Ad.3 unsur Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar;
Menimbang, bahwa sub unsur dalam unsur tersebut bersifat alternatif maka apabila salah satu sub unsur telah terpenuhi maka unsur tersebut telah terpenuhi atau dengan kata lain perbuatan Terdakwa telah terbukti secara hukum memenuhi unsur tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Penuntut Umum di persidangan dan keterangan Terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti serta antara keterangan yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian terungkap Nomor : PM.01.06.1001.09.14.0101. LP tanggal 8 September 2014 yang ditandatangani oleh manajer teknis Pengujian Teranokoko Mahdalena, Dra. Apt.M.Si sample berupa 1 tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada sisi lainnya dari Polsek Tapin Utara dengan Kesimpulan sediaan tersebut mengandung parasetamol, kafeiin dan karisprosodol.
Bahwa berdasarkan surat dari Badan pengawas obat dan makanan Republik Indonesia nomor No.PO.02.01.1.31.3997 tanggal 29 Oktober 2009 dan keterangan ahli Hj. RENNY HASLINDA, S.Si Apt menerangkan bahwa obat carnophen produksi zenith sudah dihentikan kegiatan produksinya dan telah dibatalkan ijin edarnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut di atas dan Terdakwa dapat disimpulkan bahwa, Terdakwa mengetahui dan mengenal dengan barang bukti berupa Obat yang ditemukan oleh pihak Kepolisian tersebut, sehingga barang bukti berupa Obat tersebut adalah miliki Terdakwa, dan telah jelas diketahui tujuan terdakwa adalah akan menjual Obat tersebut kepada orang lain dengan mengharapkan mendapatkan keuntungan, sehingga berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana tersebut dan terurai di atas, dihubungkan dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan pada dakwaan primair tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur “mengedarkan” dalam tindak pidana tersebut terbukti terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan pada dakwaan primair telah terbukti terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka dakwaan harus dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan dilakukan oleh Terdakwa yaitu melanggar Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan terhadap terdakwa perkara ini Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan dan atau menghapuskan pertanggungjawaban pidana atas diri terdakwa, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka kepada terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka Majelis akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa sebelumnya sudah tahu perbuatannya melanggar hukum tetapi tetap melakukannya;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat karena banyak generasi muda yang menjadi korban obat terlarang;
Terdakwa tidak mendukung anjuran pemerintah yang berusaha memberantas penyalahgunaan napza ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa mengakui perbuatannya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini terdakwa telah menjalankan masa penangkapan dan penahanan yang sah, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa ternyata lebih lama dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, serta penahanan terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka kepada terdakwa perlu ditetapkan tetap ditahan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) buah kardus berwarna cokelat yang berisikan :3 (tiga) buah kemasan/kantong carnophen/zenith yang sudah kosong;1 (satu) buah kemasan kantong obat dextromertophan; 4 (empat) pak plastic klip kecil; 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam; 11 (sebelas) botol alcohol 70 persen produksi Novapharin pharmaceutical Industries Gresik Indonesia dengan netto 300 ml berdasarkan Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan akan dinyatakan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ANDRIYANTO Als. ANDRI Bin ARBAINI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satujuta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
3 (tiga) butir pil carnophen produksi Zenith Pharmaceutical;
1 (satu) buah kardus berwarna cokelat yang berisikan :
3 (tiga) buah kemasan/kantong carnophen/zenith yang sudah kosong;
1 (satu) buah kemasan kantong obat dextromertophan;
4 (empat) pak plastic klip kecil;
1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam;
11 (sebelas) botol alcohol 70 persen produksi Novapharin pharmaceutical Industries Gresik Indonesia dengan netto 300 ml ;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha RX King No. Rangka MH3-3HB005-SK129520, No. Mesin 3HB-109989 warna biru;
Dikembalikan kepada terdakwa ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau pada hari : SENIN, tanggal 15 DESEMBER 2014, oleh kami : MUHAMMAD ARSYAD, SH. selaku Hakim Ketua, EDI ROSADI, SH. dan GRAITO ARAN SAPUTRO, SH,M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota , putusan tersebut mana diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari SELASA, tanggal 16 DESEMBER 2014 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim anggota tersebut di atas dengan dibantu oleh M. IPANSYAH , SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau dan dihadirI oleh KRISDIYANTO,SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rantau serta dihadapan Terdakwa ;
ANGGOTA MAJELIS HAKIM, KETUA MAJELIS HAKIM,
1. EDI ROSADI, SH MUHAMMAD ARSYAD, SH
2. GRAITO ARAN SAPUTRO, SH,MHum
PANITERA PENGGANTI,
M. IPANSYAH, SH.