23/PDT/2019/PT PDG.
Putusan PT PADANG Nomor 23/PDT/2019/PT PDG.
JASMAN GLR. RAJO MUDO Melawan : I. Direktur Utama PT. INSEVAL PUTERA MEGA TRADING berkedudukan di JAKARTA cq PT.Inseval Putra Mega Trading Cabang Padang, alamat Jalan Padang By Pass KM. 10 Gunung Sarik Kuranji Kota Padang, dkk.
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 76/Pdt.G/2018/PN Pdg, tanggal 22 Nopember 2018, yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu) rupiah
P U T U S A N
NOMOR 23/PDT/2019/PTPDG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Padang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada Pengadilan Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
Nama :JASMAN GLR. RAJO MUDO, Jenis Kelamin: Laki-Laki, Tempat/tgl lahir: Padang 7 September 1970, Agama: Islam, Pekerjaan: Dagang, Kewarga Negaraan: Indonesia, Suku: Koto, Alamat: Jalan.Pisang Rt/Rw.002/002. Kelurahan Sungai Sapih Kecamatan Kuranji Kota Padang.adalah selaku Mamak Kepala Waris dalam kaumnya suku Koto Kampung Pisang Kecamatan Kuranji,oleh karena itu bertindak untuk diri sendiri dan selaku Mamak Kepala Waris dalam Kaumnya;
Dalam hal ini telah memberi kuasa kepada :
1.Kemala Dewi,SH,MH. Advokat / Pengacara;
2.Nurhayati Nurdin, SH. MH Advokat / Pengacara;
Beralamat di Jl. Pasir Parupuk RT.01 RW.08 No.173 Kelurahan Parupuk Tabing Kecamatan Koto Tangah Kota Padang;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 Mei 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang tanggal 25 Mei 2018 Nomor 208/PF-pdt/V/2018 untuk selanjutnya disebut sebagai : Penggugat/Pembanding ;
MELAWAN :
Direktur Utama PT. INSEVAL PUTERA MEGA TRADING berkedudukan di JAKARTA cq PT.Inseval Putra Mega Trading Cabang Padang, alamat Jalan Padang By Pass KM. 10 Gunung Sarik Kuranji Kota Padang, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya Sugianto, SH; Christina Ayu Paramitha,SH; Vania Puspita, SH; Syukur Hasyim, berdasarkan Surat Tugas Nomor 012/TGS/EPM-PDG/VI/2018 tanggal 20 Juni 2018 dan Surat Kuasa Khusus Nomor SK/006-EPM/VI/2018 tanggal 20 Juni 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang tanggal 3 Juli 2018 Nomor 231/PF.PDT/VII/2018 Untuk selanjutnya disebut Tergugat I/Terbanding I ;
PT.USAHA GUNA MITRA PERSADA berkedudukan di Sukoharjo cq PT.USAHA GUNA MITRA PERSADA Cabang Padang, Alamat d/a Toko SKM Jalan Raya Sungai Sapih Nomor 50 Kota Padang, dalam hal ini
diwakili oleh kuasanya: Miko Kamal, S.H., LL.M., Ph.D, Adi Suhendra Ritonga, S.H., C.L.A, Iman Partaonan Hasibuan, S.H.I, Muhammad Taufik, S.H, Oky Nasrul, S.H. Kesemuanya adalah Advokat berkewarganegaraan Indonesia yang tergabung pada kantor MIKO KAMAL & ASSOCIATES beralamat di Anggrek Building Lt.2 Jl.Permindo No.61-63 Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.11/MK&A/ SK/VI/2018 tanggal 2 Juli 2018 yang telah didaftarkan pada Jumardi, SH, M.Kn Notaris di Padang dengan Nomor Leg.087/Not/JM/VII/2018 tanggal 02 Juli 2018 serta didaftarkan pula di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang tanggal 4 Juli 2018 Nomor 233/PF.PDT/VII/2018 untuk selanjutnya disebut Tergugat II /Terbanmding II;
Notaris Yani Indrawati Wibawa, SH. Alamat Jalan Pancasila Nomor 8 Padang, selanjutnya disebut sebagai : Tergugat III/Terbanding III ;
Desrizal Idrus Hakimi,SH selaku Protokol dari Notaris Hajah Deetje Farida Djanas,.SH.Pekerjaan Notari/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Padang beralamat di Jalan Veteran Nomor 44 B Kota Padang.untuk selanjutnya disebut Tergugat IV/Terbanding IV ;
Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan dan Perumahan Kota Padang di Jalan Jend.Sudirman Padang, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya 1. H. Nawarlis Yunas, SH, Advokat / Penasihat Hukum, berkantor dan beralamat di Komplek ATIP No.100 Kelurahan Bungo Pasang Kota Padang, 2. Syuhandra, SH, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Padang, 3.Sri Hartati, SH Kasubag Bantuan Hukum & HAM pada Bagian Hukum, 4. Dewi Anggreini, SH Staf Subag, Bantuan Hukum dan HAM, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 180/04/SET-DPUPR/PDG/2018 tanggal 15 Agustus 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang tanggal 21 Agustus 2018 Nomor 293/PF.Pdt/VIII/2018Untuk selanjutnya disebut Tergugat V/Terbanding V ;
Pemerintahan RI Cq Mentri Agraria Kepala Badan Pertanahan Pusat Cq Badan Pertanahan Nasional BPN Kota Padang. Jl.Ujung Gurun No.1 Kota Padang, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya SYOFRINA Roza, SH, Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan pada Kantor Pertanahan Kota Padang, Defriniko Syahroni, SH, Kasubsi Pengendalian Pertanahan pada Kantor Pertanahan Kota Padang, Erdho Prasetia Putera,SH, Staf Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Kota padang. Ketiganya memilih alamat dan berkedudukan pada Kantor Pertanahan Kota Padang di Jalan Ujung Gurun Nomor 1
Padang, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang selaku Tergugat VI dimuka Pengadilan Negeri Padang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.792/SK-13.71/VI/2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang tanggal 21 Agustus 2018 Nomor 295/PF.Pdt/VIII/2018,.Untuk selanjuttnya disebut Tergugat VI/Terbanding VI;
Pengadilan Tinggi tersebut :
Telah membaca ;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Padang Nomor 23/PDT/2019/PT PDG, tanggal 11 Maret 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan memutus perkara ini dalam tingkat banding ;
Berkas perkara Nomor 76/Pdt.G/2018/PN Pdg tanggal 22 Nopember 2018, berita acara sidang dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat/Pembanding dalam Surat Gugatan tertanggal 25 Mei 2018 telah mengemukakan dalil-dalil sebagai berikut:
Tanah Pusaka Tinggi Kaum (Hak Milik Kaum) yang terletak di Jalan By Pass Rt.01 Rw.04 Lubuk Ipuh Kelurahan Pisang Kecamatan Pauh Kota Padang yang luasnya ± 5.000 M² dengan batas sepadan sebagai berikut:
Sebelah Utara :dengan H,Muhammad Nur ;
Sebelah Selatan : dengan Kawan Tanah ini juga sekarang
gudang Plastik ;
Sebelah Barat : dengan kawan tanah ini juga ;
Sebelah Timur : dulunya dengan kawan tanah ini juga
sekarang Jl.Bay Pass;
Adapun duduk Perkaranya adalah sebagai berikut:
Bahwa Para Penggugat ada Mempunyai Tanah yang merupakan Harta Pusaka Tinggi Kaum (Hak Milik Kaum) yang diperoleh secara turun temurun sejak dari ninik dan memek-mamak Penggugat dahulunya, terakhir diwariskan oleh mamak Penggugat bernama Abdul Latif, yang terletak di Jalan By pass RT.01 RW.04 Lubuk Ipuh Kelurahan Pisang Kecamatan Pauh Kota Padang yang luasnya ± 5.000 M², dengan batas sepadan sebagai berikut:
Utara berbatasdengan H,Muhammad Nur;
Selatan berbatas dengan Kawan Tanah ini juga sekarang gudang Plastik;
Barat berbatas dengan kawan tanah ini juga;
Timur berbatas dengan JalanBy Pass (dulunya dengan kawan tanah ini juga) ;
Bahwa tanah harta pusaka tinggi kaum Para Penggugat tersebut dahulunya pada pada tanggal 20 Maret tahun 1965 digadaikan oleh Mamak Kepala Waris Penggugat bernama 1.Latif beserta anggota kaumnya,yaitu : 2.Radjiah 3. Mulup 4. M.Thaher, 5. Ayub 6.Sjamsidar, 7. Syahril. kepada dua orang suami istri bernama 1. Umar Tadung dan 2.Jasmi umar Tadung, tinggal di Jl. Gadih Rantih Nomor 6 Padang Pariaman, jumlah gadainya Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dengan perjanjian selama 5 (lima) tahun boleh ditebusi.
Bahwa setelah dilaksanakan Pagang gadai pada tanggal 20 Maret 1965 atas tanah harta pusaka tinggi kaum Para Penggugat sebagaimana diutarakan diatas maka sejak itu objek Perkara berada dibawah penguasaan Umar Tadung dan Jasmi Umar Tadung, keduanya suami istri yang sudah meninggal dunia dan tidak diketahui ahli warisnya, kemudian tanpa seizin dan sepengetahuan kaum penggugat tanah objek perkara telah dibuat sertifikatnya yang dikenal dengan Sertifikat Hak Milik Nomor159/1993 atas nama Pemagang (Almh) Jasmi Umar Tadung. Padahal sampai saat sekarang ini tanah objek perkara belum pernah ditebusi oleh (Alm) Umar Tadung dan (Almh) Jasmi Umar Tadung.
Bahwa tanpa sepengetahuan kaum Penggugat, tanah harta pusaka tinggi kaum Penggugat tersebut, yang disertifikatkan dengan tanpa hak oleh pemagang gadai (Almh) Jasmi Umar Tadung,dan pada tanggal 14 -01-1994 telah membuat Akta Pelepasan Hak atas tanah objek perkara yaitu Akta Pelepasan Hak Nomor 63 dari pemagang gadai (Almh) Jasmi Umar Tadung kepada Tergugat I (PT.INSEVAL PUTERA MEGA TRADING), dihadapan Tergugat III Notaris Yani Indrawati Wibawa, SH. tindakan (Almh) Jasmi Umar Tadung dan Tergugat I tersebut adalah merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum, sehingga beralasan hukum menyatakan Akta Pelepasan Hak Nomor 63 tanggal 14-01-1994 tersebut adalah batal demi hukum dan tidak membawa akibat hukum bagi kaum Penggugat.
Bahwa pada hari dan tanggal yang sama yaitu tanggal 14-01-1994 itu juga Tergugat I (PT.INSEVAL PUTERA MEGA TRADING) langsung mengajukan permohonan perobahan status tanah objek perkara menjadi tanah Negara, dan atas permohonan dari Tergugat I, Tergugat IV mengabulkan permohonan perubahan status tanah objek perkara dari tanah hak milik
menjadi tanah Negara dan dengan tanpa hak pula atas rekomendasi dari Tergugat IV, Tergugat V menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas objek perkara, masing-masing dengan Hak Guna Bangunan No. 1 GS No. 934/1994 Luas 1.605 M2 dan HGB No. 2 GS No. 936/1994 luas 1.605 M2 serta HGB No. 3 GS No. 935/1994 luas 1.605 m2 kesemuanya atas nama PT. INSEVAL PUTERA MEGA TRADING.
Bahwa perbuatan Tergugat IV dan Tergugat V yang telah menyalahi wewenang merobah status hak milik tanah pusaka tinggi kaum Penggugat menjadi Tanah Negara tersebut adalah merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum.
Bahwa oleh karena perobahan status tanah objek perkara dari tanah hak milik kaum menjadi tanah Negara dilakukan oleh Tergugat I dengan tanpa hak dan melawan hukum, maka beralasan hukum menyatakan Batal Demi Hukum sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1 GS Nomor 934/1994 Luas 1.605 M2 dan HGB No. 2 GS Nomor 936/1994 luas 1.605 M2 serta HGB Nomor 3 GS Nomor 935/1994 luas 1.605 m2 sehingga tidak membawa akibat hukum bagi Penggugat berkaum.
Bahwa pada tanggal 5-6-1997 dengan tanpa hak dan melawan hukum Tergugat I dihadapan Notaris Deetje Farida Djanas, SH yang sebagai Notaris Protokolernya adalah Tergugat IV (DESRIZAL IDRUS HAKIMI, SH) telah pula menjual tanah objek perkara kepada Tergugat II (PT. USAHA GUNA MITRA PERSADA) sehingga terbitlah Akta Jual Beli Nomor 168/6/P/CB/1997 tanggal 5-6-1997, dan Akta Jual Beli Nomor 169/6/P/CB/1997 tanggal 5-6-1997 dan Akta Jual Beli Nomor 170/6/P/CB/1997 tanggal 5-6-1997, oleh karena itu beralasan hukum menyatakan perbuatan Tergugat I menjual objek perkara kepada Tergugat II adalah merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum, sehingga sudah sepatutnya menurut hukum Akta Jual Beli tersebut dibatalkan atau Batal Demi Hukum dan tidak membawa akibat hukum apapun bagi kaum Penggugat.
Bahwa pada tahun 2014 dengan tanpa hak dan melawan hukum Tergugat II (PT.USAHA GUNA MITRA PERSADA) telah memperpanjang masa berlaku HGB sehingga sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1 GS No. 934/1994 Luas 1.605 M2 telah berobah menjadi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 157 SU Nomor 0088/2014 tanggal 8 Agustus 2014 dan sertifikat HGB No. 2 GS Nomor 936/1994 berobah menjadi sertifikat HGB No. 158 SU No. 0089/2014 tanggal 8 Agustus 2014 luas 1.605 M2 serta HGB Nomor 3 GS
Nomor 935/1994 berobah menjadi sertifikat HGB Nomor 159SU Nomor 0090/2014 tanggal 8 Agustus 2014 luas 1.605 m2, kesemuanya beralih nama ke atas nama Tergugat II (PT. USAHA GUNA MITRA PERSADA) dimana masa berlaku HGB tersebut adalah dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2034.
Bahwa tindakan Tergugat II (PT. USAHA GUNA MITRA PERSADA) yang telah memperpanjang masa berlakunya HGB tanah objek perkara tersebut adalah merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum, oleh karena itu beralasan hukum kiranya perpanjangan masa berlakunya sertifikat (HGB) Nomor 157 SU No. 0088/2014 tanggal 8 Agustus 2014, sertifikat HGB No. 158 SU Nomor 0089/2014 tanggal 8 Agustus 2014 dan sertifikat HGB No.159 SU Nomor 0090/2014 tanggal 8 Agustus 2014, dari tahun 2014 s/d tahun 2034 adalah tidak sah oleh karena itu haruslah dibatalkan.
Bahwa untuk menjamin gugatan Penggugat tidak sia-sia dan menghidari tindakan Tergugat IIakan memindah tangankan objek perkara kepada pihak ketiga lainya, maka sudah sewajarnyalah mengajukan permohonan Sita Tahan (Conservatoir Beslag) atas objek perkara;
Bahwa Gugatan ini diajukan dengan bukti-bukti otentik,sebagai alat bukti yang sempurna (volledig bewijs) dalam Hukum Perdata Formil,maka cukup dasar hukum bagi Penggugat untuk memohon putusan yang segera dan serta merta dapat dijalankan (uit voebaar bij voorraad) meskipun para tergugat melakukan upaya banding, kasasi verzet dan lainya.
Berdasarkan seluruh alasan-alasan yang telah dikemukakan diatas, Penggugat mohon agar diputus dengan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
Menyatakan Penggugat adalah Mamak Kepala Waris dalam kaum Penggugat;
Menyatakan sah tanah objek perkara adalah harta pusaka tinggi milik kaum Penggugat yang diwarisi secara turun temurun dari mamak Penggugat Abdul Latif.
Menyatakan perbuatan pemagang gadai (almh) Jasmi Umar Tadung yang telah mensertfikatkan tanah objek perkarayaitu SHM Nomor 159/1993 adalah merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum (onrechtmatigedaad).
Menyatakan batal demi hukum surat Akta Pelepasan Hak Nomor 63 tanggal 14-01-1994.atas tanah objek perkara sehingga tidak membawa akibat hukum bagi Penggugat berkaum.
Menyatakan perbuatan Tergugat V dan Tergugat VI yang telah merobah status tanah objek perkara SHM Nomor 159/1993 menjadi tanah Negara adalah merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum (onrechtmatigedaad). .
Menyatakan perbuatan Tergugat I (PT. INSEVAL PUTERA MEGA TRADING) yang menjual tanah objek perkara kepada Tergugat II (PT. USAHA GUNA MITRA PERSADA) adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum (Onrechtmatigedaad);
Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Akta Jual Beli No. 168/6/P/CB/1997 tanggal 5-6-1997, dan Akta Jual Beli Nomor 169/6/P/CB/1997 tanggal 5-6-1997 dan Akta Jual Beli Nomor 170/6/P/CB/1997 tanggal 5-6-1997, yang dikeluarkan oleh Notaris Deejte farida Djanas Raden, SH, yang Notaris Protokolernya adalah Tergugat IV (DESRIZAL IDRUS HAKIMI,SH).
Menyatakan perbuatan Tergugat II yang melakukan perpanjangan HGB Nomor 1 GS Nomor 934/1994 Luas 1.605 M2 sehingga berobah menjadi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 157 SU Nomor 0088/2014 tanggal 8 Agustus 2014 dan sertifikat HGB Nomor 2 GS Nomor 936/1994 berobah menjadi sertifikat HGB Nomor 158 SU Nomor 0089/2014 tanggal 8 Agustus 2014 luas 1.605 M2 serta HGB Nomor 3 GS Nomor 935/1994 berobah menjadi sertifikat HGB No.159 SU Nomor 0090/2014 tanggal 8 Agustus 2014luas 1.605 m2, kesemuanya beralih nama ke atas nama Tergugat II (PT. USAHA GUNA MITRA PERSADA )secara tanpa hak dan melawan hukum adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad);
Menyatakan perbuatan Tergugat V dan Tergugat VI yang telah menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1 GS Nomor 934/1994 Luas 1.605 M2 yang telah berobah menjadi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 157 SU Nomor 0088/2014 tanggal 8 Agustus 2014 dan sertifikat HGB Nomor 2 GS Nomor 936/1994 berobah menjadi sertifikat HGB No. 158 SU Nomor 0089/2014 tanggal 8 Agustus 2014 luas 1.605 M2 serta HGB No. 3 GS Nomor 935/1994 berobah menjadi sertifikat HGB Nomor 159 SU Nomor 0090/2014 tanggal 8 Agustus 2014 luas 1.605 m2, kesemuanya beralih nama ke atas nama Tergugat II (PT. USAHA GUNA MITRA PERSADA) secara tanpa hak dan melawan hukum adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad);
Menyatakan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1 GS Nomor 934/1994 Luas 1.605 M2 yang telah berobah menjadi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 157 SU No. 0088/2014 tanggal 8 Agustus 2014 dan sertifikat HGB Nomor 2 GS Nomor 936/1994 berobah menjadi sertifikat HGB Nomor 158 SU Nomor 0089/2014 tanggal 8 Agustus 2014 luas 1.605 M2 serta HGB Nomor 3 GS Nomor 935/1994 berobah menjadi sertifikat HGB Nomor 159 SU Nomor 0090/2014 tanggal 8 Agustus 2018 luas 1.605 m2, kesemuanya beralih nama ke atas nama Tergugat II (PT. USAHA GUNA MITRA PERSADA)adalah batal demi hukum, sehingga tidak membawa akibat hukum bagi Penggugat berkaum.
Menyatakan perbuatan Tergugat II (PT. USAHA GUNA MITRA PERSADA)yang telah memperpanjang masa berlakunya HGB No. 157 SU Nomor 0088/2014 tanggal 8 Agustus 2014, sertifikat HGB Nomor 158 SU Nomor 0089/2014 tanggal 8 Agustus 2014 dan sertifikat HGB No.159 SU Nomor 0090/2014 tanggal 8 Agustus 2014 adalah merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum (Onrechtmatigedaad);
Menyatakan perpanjangan masa berlakunya sertifikat (HGB) Nomor 157 SU Nomor 0088/2014 tanggal 8 Agustus 2014, sertifikat HGB Nomor 158 SU Nomor 0089/2014 tanggal 8 Agustus 2014 dan sertifikat HGB Nomor 159 SU Nomor 0090/2014 tanggal 8 Agustus 2014, dari tahun 2014 s/d tahun 2034 adalah tidak sah oleh karena itu haruslah dibatalkan.
Menghukum Tergugat II (PT. USAHA GUNA MITRA PERSADA) untuk menyerahkan tanah objek perkara kepada kaum Penggugat dalam keadaan kosong, bebas dari haknya dan hak orang lain yang mendapatkan hak dari padanya, jika engkar dapat dilakukan upaya paksa dengan bantuan alat keamanan atau Polri;
Menyatakan Sita Tahan (conservatoir beslag) atas objek perkara kuat dan berharga;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun tergugat banding,verzet ataupun kasasi.(uit voerbaar bij voorad);
Menghukum Tergugat-tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain,mohon putusan seadil-adilnya (Ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat II melalui kuasa Hukumnya telah mengajukan jawaban tanggal 21 Agustus 2018 sebagai berikut :
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, para Tergugat khususnya Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat V telah mengajukan jawabannya di persidangan sebagai berikut :
JAWABAN TERGUGAT I sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat I menolak seluruh dalil-dalil Gugatan perbuatan melawan hukum Penggugat dengan nomor perkara Nomor 76/PDT-G/2018/PN.Pdg, kecuali hal-hal yang secara tegas diakui dan dibenarkan oleh Tergugat I dalam persidangan;
Bahwa Penggugat telah melakukan kesalahan/kekeliruan terhadap identitas Tergugat I sebagaimana tertulis didalam Gugatan Penggugat, dimana Penggugat menggugat “PT INSEVAL PUTERA MEGATRADING” bukan “PT ENSEVAL PUTERA MEGATRADING TBK”. Kesalahan ini dapat menimbulkan ketidakjelasan pihak sehingga sudah sepantasnya Gugatan tersebut tidak dapat diterima;
Bahwa Mengingat Akta Pelepasan Hak Atas Tanah serta Sertifikat Tanah yang dimaksud pada poin 5, poin 11 dan poin 13 Gugatan Penggugat dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional yang merupakan pejabat tata usaha negara sesuai dengan definisi pasal 1 ayat (9) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka seharusnya keputusan tersebut digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai dengan pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Oleh sebab itu, Gugatan Penggugat tersebut bukan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Padang sehingga sudah sepantasnya Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Bahwa berdasarkan pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Gugatan terhadap keputusan tata usaha negara dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tersebut, sehingga Gugatan Penggugat pada poin 5, poin 11 dan poin 13 sudah lampau waktu atau daluwarsa sehingga sudah tidak dapat dimintakan pembatalannya lagi oleh Penggugat;
Bahwa dalam memperoleh tanah objek perkara, Tergugat I telah melaksanakan proses pelepasan hak dan pembuatan sertifikat tanah secara terang dan sah melalui pejabat pemerintah dan penerbitan akta maupun sertifikat telah melalui pejabat pemerintah yang berwenang,
sehingga telah melalui prosedur-prosedur yang diberikan oleh pemerintah yang tentunya melewati prosedur/tahap pemeriksaan, sehingga apabila peruntukan tanah tersebut tidak dapat diperjualbelikan maka sejak awal permohonan pelepasan hak tersebut tidak akan diterbitkan oleh pejabat berwenang;
Bahwa Tergugat I telah memiliki serta menjual kembali objek perkara secara sah yang dibuat dihadapan pejabat yang berwenang sehingga sudah tidak ada lagi hubungan antara Tergugat I dengan objek perkara, sehingga penetapan Tergugat I sebagai Tergugat Pertama adalah tidak tepat atau keliru;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian dan argumentasi hukum sebagaimana telah dikemukakan diatas maka Tergugat I mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa serta mengadili perkara a quo berkenan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:
DALAM HAL POKOK PERKARA:
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;
Dan apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
JAWABAN TERGUGAT II
DALAM EKSEPSI
Kompetensi Absolut Pengadilan
Bahwa Pengadilan Negeri Padang secara absolut tidak berwenang mengadili perkara a quo. Hal ini disebabkan Penggugat dalam petitumya meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk membatalkan sertipikat HGB Nomor 157 SU Nomor 088/2014 dan sertipikat HGB Nomor 158 SU Nomor 089/2014 serta sertipikat HGB Nomor 159 SU Nomor 0090/2014 atas nama Tergugat II. Berkaitan dengan ini, bahwa pembatalan sertifikat HGB tersebut bukanlah kewenangan Pengadilan Negeri Padang untuk memeriksa dan mengadilinya karena pembatalan sertipikat yang dimintakan Penggugat merupakan kewenangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagaimana disebutkan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 716 K/Sip/ 1973 tanggal 5 September 1973 yang berbunyi: “Pengeluaran/pencabutan danpembatalan surat sertifikat adalah
semata-mata wewenang dari Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Pendaftaran Tanah, bukan termasuk wewenang Pengadilan Negeri”.
Berdasarkan alasan diatas, maka Gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
Gugatan Telah Lampau Waktu (Daluwarsa)
Bahwa Gugatan Penggugat telah lampau waktu (daluwarsa) dari jangka waktu dibolehkanya menggugat sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan karena Gugatan Penggugat yang meminta pembatalan hak atas tanah dengan bukti kepemilikan hari ini yaitu sertipikat HGB Nomor 157 SU Nomor 088/2014 dan sertipikat HGB Nomor 158 SU Nomor 089/2014 serta sertipikat HGB Nomor 159 SU Nomor 0090/2014 atas nama Tergugat II apabila dihitung dari pertama kali tanah objek perkara disertipikatkan dengan diterbitkanya Sertipikat Hak Milik Nomor 159/1993 pada tahun 1993 atas nama Jasmi Umar Tadung oleh Tergugat VI (BPN) telah lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun yang lalu.
Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang berbunyi ”Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikat baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan kepala kantor pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut”
Berdasarkan alasan-alasan diatas, maka Gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard).
Penggugat tidak memiliki kapasitas hukum (Legal Standing) untuk mengajukan Gugatan (Persona Standi In Judicio).
Penggugat di dalam Gugatannya sama sekali tidak menerangkan identitas sebagai orang yang berhak untuk mengajukan gugatan ini. Penggugat hanya menyatakan bahwa tanah objek perkara a quo adalah harta pusaka tinggi milik kaumnya yang dahulunya digadaikan oleh Mamak Kepala Waris (MKW) Penggugat bernama Latif beserta anggota-anggota kaumnya.
Hukum adat Minangkabau mengatur bahwa person yang berhak untuk mewakili kaum dalam hal mengurus kepentingan tanah ulayat kaum adalah
MKW. Secara hukum status MKW didefenisikan dalam Peraturan Derah Provinsi Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2008 (Perda Tanah Ulayat) tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatanya pada pasal 1 angka 13 yang menerangkan:
“Mamak kepala waris atau sebutan lainnya adalah laki-laki tertua atau yang dituakan di jurai/paruik dalam suatu keluarga.”
Selanjutnya, kewenangan MKW untuk mengurus kepentingan tanah ulayat ini ditegaskan pula di dalam Perda Tanah Ulayat didalam pasal 1 angka 10 yang menyatakan :
“Tanah ulayat kaum adalah hak milik atas sebidang tanah beserta sumber daya alam yang ada diatas dan didalamnya merupakan hak milik semua anggota kaum yang terdiri dari jurai/paruik yang penguasaan dan pemanfaatannya diatur oleh mamak jurai/mamak kepala waris.”
Kemudian lebih dipertegas didalam pasal 6 ayat (1) yang menyebutkan:
Penguasa dan pemilik tanah ulayat sebagaimana dimaksud dala pasal 4 adalah:
Ninik Mamak KAN untuk tanah Ulayat Nagari
Penghulu-penghulu suku mewakili semua anggota suku sebagai pemilik tanah ulayat suku, masing-masing suku di nagari.
Mamak kepala waris mewakili anggota kaum masing-masing jurai/paruik sebagai pemilik tanah ulayat dalam kaum
Lelaki tertua pewaris rajo mewakili anggota kaum dalam garis keturunan ibu adalah pemilik tanah ulayat rajo.
Dengan demikian, akibat hukum dari Penggugat bukan merupakan MKW yang sah diakui dan mendapatkan legitimasi didalam kaumnya adalah Gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard). Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dalam putusannya Nomor 2962/K/Pdt/1993 tanggal 28 Mei 1998 yang berbunyi:
“Bahwa salah satu prinsip fundamental atas sahnya gugatan secara formal, gugatan harus diajukan oleh Pihak yang memiliki kapasitas bertindak sebagai Penggugat. Menurut Hukum Acara Perdata orang yang memiliki kapasitas mengajukan gugatan dalam suatu perkara perdata, hanya orang yang mempunyai hubungan hukum dan kepentingan dengan apa yang disengketakan. Apabila gugatan diajukan oleh orang yang tidak mempunyai kapasitas untuk memperkarakan suatu sengketa, maka gugatan mengandung cacat hukum dan gugatan yang mengandung cacat error in personae dalam bentuk kualifikasi in person”.
Gugatan Kabur karena Objek Gugatan Tidak Jelas (Obscuur Libel)
Penggugat di dalam posita gugatanya menerangkan bahwa objek yang menjadi sengketa dalam perkara ini adalah tanah yang terletak di Jalan By Pass RT.01 RW.04 Lubuk Ipuh Kelurahan Pisang, Kecamatan pauh Kota Padang yang luasnya + 5.000 M2 dengan batas-batas yaitu:
Utara : H.Muhammad Nur
Selatan : Kawan tanah ini juga sekarang gudang plastik
Barat : Kawan tanah ini juga
Timur : Jalan. ByPass (dulunya kawan tanah ini juga)
Bahwa berdasarkan bukti kepemilikan yang sah dan berdasar hukum yang Tergugat II miliki yaitu sertipikat HGB Nomor 157 SU Nomor 088/2014 dan sertipikat HGB Nomor 158 SU Nomor 089/2014 serta sertipikat HGB Nomor 159 SU Nomor 0090/2014 masing-masing seluas 1.605 M2 sehingga total luas ketiganya yaitu 4.815 M2 dengan batas-batas yang sebenarnya dari objek tanah ini adalah:
Utara : Fasum (Arah ke Semen Padang Hospital)
Selatan : Tanah GS.03508/1992 (Gudang Plastik)
Barat : Pemukiman Penduduk
Timur : Fasum (arah Jalan ByPass)
Berdasarkan hal tersebut, terdapat perbedaan luas dan batas-batas objek tanah yang digugat oleh Penggugat dengan yang HGB yang dimiliki oleh Tergugat II. Oleh karena itu sesuai hukum yang berlaku bahwa dalam hal objek gugatan tidak dijelaskan dengan jelas dan pasti, maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima karena obsscuur libel. Hal tersebut sesuai dengan Yurisprudensi MA Nomor 556/K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1974 yang menyatakan bahwa: “Jika objek gugatan tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima” dan Yurisprudensi MA Nomor 81 K/Sip/1971 tanggal 9 Juli 1973 yang menyatakan: “Karena tanah yang dikuasai Tergugat ternyata tidak sama batas-batas dan luasnya dengan yang tercantum dalam gugatan, maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima”.
Gugatan Penggugat Kurang pihak (Plurium Litis Consortium)
Penggugat didalam Gugatannya menyatakan bahwa tanah objek perkara yang dulunya milik kaum Penggugat telah di pagang gadaikan oleh mamak nya yang bernama Latif kepada Umar Tadung dan Jasmi Umar Tadung yang tinggal di Jl. Gadih rantih No.6 Padang Pariaman pada tanggal 20 Maret 1965. Menurut Penggugat, perjanjian pagang gadai tersebut mengatur dalam jangka waktu selama 5 (lima) tahun boleh ditebusi, namun
setelah masa waktu 5 tahun tersebut habis belum ditebus juga oleh Mamak Penggugat. Tanah objek perkara kemudian disertipikatkan oleh Umar Tadung dan Jasmi Umar Tadung sehingga terbitlah Sertipikat Hak Milik No. 159/1993 atas nama Jasmi Umar Tadung.
Bahwa Penggugat didalam petitumnya pada angka 4 meminta untuk menyatakan perbuatan Jasni Umar Tadung mensertipikatkan tanah a quo adalah Perbuatan Melawan Hukum. Penggugat dalam Gugatanya mengakui peran penting dari Jasni Umar Tadung sebagai orang pertama atas kronologi peralihan kepemilikan tanah a quo, namun didalam gugatanya Penggugat sama sekali tidak menarik Jasni Umar Tadung atau ahli warisnya selaku Pihak Tergugat.
Berkaitan dengan hal ini, Penggugat didalam gugatanya sama sekali tidak ikut menggugat Jasmi Umar Tadung sebagai pemilik tanah tersebut yang berdasarkan cerita Penggugat merupakan orang pertama selaku pemilik tanah setelah beralihnya kepemilikan dari mamak nya yang bernama Latif. Penggugat justru berdalih bahwa Umar Tadung dan Jasmi Umar Tadung sudah meninggal dan tidak diketahui ahli warisnya.
Berdasarkan kondisi tersebut, maka Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini memiliki alasan untuk menyatakan bahwa terdapat kekurangan dalam Pihak yang seharusnya digugat dalam Gugatan Penggugat. Gugatan kurang pihak (plurium litis consortium) merupakan salah satu klasifikasi gugatan error in persona. Akibat hukum yang ditimbulkan yaitu gugatan dianggap tidak memenuhi syarat formil, oleh karena itu gugatan dikualifikasi mengandung cacat formil. Akibat lebih lanjut, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Penggugat Keliru Menarik Tergugat II sebagai Pihak
Bahwa penjelasan sebagaimana yang telah dijelaskan dalam alasan-alasan hukum Plurium Litis Consortium (Tergugat Kurang Pihak) diatas, dan oleh karena Tergugat II telah melakukan pembelian dan pembayaran harga tanah objek perkara sesuai dengan apa yang diperjanjikan dengan Tergugat I maka sesuai dengan Akta Jual Beli (AJB) No. 168/6/P/CB/1997 dan AJB No.169/6/P/CB/1997 serta AJB No. 170/6/P/CB/ 1997 yang semula atas nama Tergugat I menjadi milik Tergugat II hal mana perjanjian tersebut dibuat oleh kedua belah pihak dengan penuh kejujuran dan saling menaruh kepercayaan sepenuhnya kepada pihak lawan serta tidak menyembunyikan sesuatu yang buruk yang di kemudian hari akan menimbulkan kesulitan-kesulitan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 1457 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata yang berbunyi: “suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah diperjanjikan”, sehingga dengan demikian Tergugat II adalah pembeli yang beritikad baik yang harus dilindungi oleh hukum sebagaimana Putusan MA No. 1230 K/Sip/1980 menyatakan pembeli yang beritikad baik harus mendapatkan perlindungan;
Selain ketentuan Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan beberapa pasal lain yaitu Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata dan beberapa diantaranya Yurisprudensi MA RI menyatakan bahwa pembeli yang beritikad baik harus dilindungi oleh hukum. Hal tersebut sejalan dengan azas perlindungan hukum terhadap pembeli beritikad baik, seperti ditegaskan oleh pakar hukum perdata alm. Prof. RE Subekti “Pada dasarnya Undang-undang dibuat untuk melindungi hak-hak para pihak dalam perjanjian”.
Dengan demikian terbukti Tergugat II karena adalah pembeli yang beritikad baik sesuai dengan penjelasan diatas sehingga telah jelas dan tidak terbantahkan Penggugat telah keliru menarik Tergugat II dalam perkara a quo.
DALAM POKOK PERKARA
Tergugat menolak, membantah dan menyangkal seluruh dalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalam Gugatan a quo, kecuali atas hal-hal yang diakui secara tegas dan tertulis oleh Tergugat II.
Hal-hal yang telah diuraikan pada bagian Eksepsi di atas, mohon dianggap sebagai bagian yang integral dan tidak terpisahkan dari Jawaban dalam pokok perkara.
Kami mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya berdasarkan alasan-alasan yang diuraikan di bawah ini:
UNSUR KESALAHAN (SCHULD) TIDAK TERBUKTI
Mohon perhatian Majelis Hakim Yang Mulia bahwa dalam Gugatannya, para Penggugat sama sekali tidak menjelaskan mengenai adanya unsur kesalahan yang dilakukan oleh Para Tergugat kepada Penggugat
Penggugat didalam Gugatanya pada angka 2, 3 dan 4 menyatakan pada intinya bahwa tanah objek perkara yang dulunya milik kaum Penggugat telah di pagang gadaikan oleh mamak nya yang bernama Latif kepada Umar Tadung dan Jasmi Umar Tadung yang tinggal di Jl. Gadih rantih Nomor 6 Padang Pariaman pada tanggal 20 Maret 1965. Menurut
Penggugat, perjanjian pagang gadai tersebut mengatur dalam jangka waktu selama 5 (lima) tahun boleh ditebusi, namun setelah masa waktu 5 tahun tersebut habis belum ditebus juga oleh Mamak Penggugat. Tanah objek perkara kemudian disertipikatkan oleh Umar Tadung dan Jasmi Umar Tadung sehingga terbitlah Sertipikat Hak Milik No. 159/1993 atas nama Jasmi Umar Tadung.
Berkaitan dengan hal ini, Penggugat didalam gugatanya sama sekali tidak ikut menggugat Jasmi Umar Tadung sebagai pemilik tanah tersebut yang berdasarkan cerita Penggugat merupakan orang pertama selaku pemilik tanah setelah beralihnya kepemilikan dari mamak nya yang bernama Latif. Penggugat justru berdalih bahwa Umar Tadung dan Jasmi Umar Tadung sudah meninggal dan tidak diketahui ahli warisnya, Selanjutnya, keterangan ini membuktikan bahwa Tergugat II sesungguhnya tidak memiliki kesalahan apapun dalam proses peralihan kepemilikan tanah objek perkara a quo. Hal ini juga didukung oleh bukti-bukti yang kuat dan berdasar hukum sebagaimana disampaikan oleh Tergugat II, sebaliknya Penggugat justru tidak bisa membuktikan apa-apa berkaitan dengan dalil-dalil gugatanya.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata, dalam suatu perbuatan melawan hukum disyaratkan adanya kesalahan atau schuld. Dengan demikian apabila Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum maka Penggugat harus membuktikan adanya kesalahan yang dilakukan oleh para Tergugat dalam perkara perdata a quo.
Hal ini juga diperkuat dengan pendapat ahli yaitu Prof. Dr. Rosa Agustina, S.H., M.H., Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dalam disertasinya yang diterbitkan dalam buku “Perbuatan Melawan Hukum”, Cetakan-1, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003, halaman 46, yang mengatakan sebagai berikut: “Dengan dicantumkannya syarat kesalahan dalam pasal 1365 KUHPerdata, pembuat undang-undang berkehendak menekankan bahwa pelaku perbuatan melawan hukum hanyalah bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkannya apabila perbuatan tersebut dapat dipersalahkan kepadanya”.
Tergugat Ii Tidak Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Bahwa dalam Gugatannya, Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dengan dalil tersebut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), untuk menentukan adanya suatu perbuatan melawan hukum, maka harus dipenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
a. Adanya perbuatan yang melawan hukum;
b. Adanya kesalahan (schuld);
c. Adanya kerugian;
d. Adanya hubungan sebab akibat (kausalitas) antara kesalahan dan kerugian;
Bahwa unsur-unsur yang dimuat dalam Pasal 1365 KUHPerdata adalah bersifat kumulatif, sehingga apabila salah satu unsur dari pasal tersebut tidak terpenuhi, maka Tergugat II tidak terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Bahwa para Penggugat dalam Gugatannya mendalilkan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan alasan-alasan:
Menurut Penggugat, dalam Gugatan a quo pada angka 8 menyatakan perbuatan Tergugat I dihadapan Tergugat III dan Tergugat VI telah menjual tanah objek perkara kepada Tergugat II sehingga terbit Akta Jual Beli (AJB) Nomor 168/6/P/CB/1997 dan AJB Nomor 169/6/P/CB/1997 serta AJB Nomor. 170/6/P/CB/1997 merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
Berkaitan dengan ini, Penggugat telah salah dan tidak berdasar hukum menuduh tindakan Tergugat I yang menjual dan tindakan Tergugat II selaku pembeli tanah objek perkara a quo sebagai Perbuatan Melawan Hukum. Hal ini karena tanah objek perkara pada saat itu adalah sah milik Tergugat I yang telah dibeli secara sah dari pemilik sebelumnya yaitu Dulah, Munir dan Hj. Jasni Umar Tadung sebagaimana tertuang salah satunya dalam akta pelepasan hak Nomor 63 tanggal 14 Januari 1994 antara Jasni Umar Tadung dan Tergugat I dihadapan Notaris Satria Darma. Kemudian pada saat yang sama Tergugat I juga telah mengajukan permohonan perubahan status tanah objek perkara menjadi tanah negara yang dikabulkan berdasarkan rekomendasi oleh Tergugat V sehingga kemudian dapat dikeluarkan sertipikat HGB atas nama Tergugat I oleh Tergugat VI dengan nomor Sertipikat HGB Nomor 1 GS Nomor 934/1994, HGB Nomor 2 GS No. 936/1994, HGB Nomor 3 No. GS 935/1994.
Selanjutnya pada tahun 1997, Tergugat I menjual tanah tersebut kepada Tergugat II yang kesepakatan pembelianya dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) No. 168/6/P/CB/1997 dan AJB No. 169/6/P/CB/1997 serta AJB No. 170/6/P/CB/1997 tanggal 5 Juni 1997 dihadapan Notaris Deetje Farida Djanas (Tergugat III). Berdasarkan hal-hal tersebut maka Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang dituduhkan Penggugat tidaklah benar dan tidak dapat dibuktikan sama sekali, sedangkan Tergugat II memiliki bukti-bukti yang sah dan diakui hukum.
Bahwa dalam angka 9 dan 10 Gugatan Penggugat menyatakan Tergugat II dengan tanpa hak telah memperpanjang masa berlaku HGB sehingga sertipikat HGB Nomor 1 GS Nomor 934/1994 berubah menjadi HGB Nomor 157 SU Nomor 088/2014 dan sertipikat HGB No. 2 GS Nomo 936/1994 berubah menjadi HGB Nomor 158 SU Nomor 089/2014 serta sertipikat HGB Nomor 3 Nomor GS 935/1994 berubah menjadi Nomor 159 SU Nomor 0090/2014 atas nama Tergugat II merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
Hal yang Penggugat kemukakan tersebut jelas keliru dan tidak berdasar hukum, karena Tergugat II telah membeli secara sah tanah objek perkara a quo dari Tergugat I, sehingga tindakan Tergugat II memperpanjang masa berlaku HGB tanah tersebut setelah masa berlakunya habis pada tahun 2014 bukanlah suatu Perbuatan Melawan Hukum. Justru Penggugat lah yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan menguasai secara ilegal dan menanam sesuatu diatas tanah milik Tergugat II dalam masa sengketa perkara ini berjalan.
Bahwa tuntutan Penggugat pada angka 11 yang meminta sita tahan (conservatoir beslag) atas objek perkara milik Tergugat II adalah permintaan yang mengada-ada dan tidak berdasar hukum. Oleh karena permohonan sita jaminan yang dimohonkan Para Penggugat tidak memenuhi ketentuan tentang sita jaminan sebagaimana yang terdapat pada Pasal 227 HIR, sehingga secara hukum harus ditolak.
Bahwa dalil gugatan Penggugat pada angka 12 menyatakan “bahwa gugatan ini diajukan berdasarkan alat bukti yang kuat karenanya patut pula kiranya putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta sekalipun ada banding, kasasi atau verzet”, adalah dalil tidak benar. Oleh karena selain dari dalil-dalil hukum yang terlah Tergugat II uraikan diatas, khusus tentaang latar belakang kepemilikan Tergugat II atas tanah objek perkara. Permohonan Para Penggugat agar putusan dapat dijalankan dengan serta merta, Hal ini berkaitan erat dengan diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung yang terakhir No. 06 Tahun 1975 bersubstansi melarang hakim untuk menjatuhkan putusan uitvoerbaar bij voorraad, sehingganya dalil tersebut haruslah ditolak;
Berdasarkan fakta-fakta dan argumentasi yuridis yang terurai diatas, jelas sudah bahwa Penggugat tidak mampu membuktikan terpenuhinya seluruh unsur Pasal 1365 KUH Perdata, bahkan satu unsur saja tidak dapat dipenuhi, dengan demikian Majelis Hakim Yang Mulia harus menolak Gugatan Penggugat.
Dalil-dalil Gugatan Penggugat sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang benar dan relevan, hanya dari pemikiran-pemikiran yang sangat bersifat subyektif, dan sama sekali tidak didukung dengan bukti-bukti obyektif yang dapat diterima oleh suatu pengadilan yang harus memutus perkara berdasarkan ketentuan hukum (court of law).
DALAM REKONPENSI
Bahwa terhadap apa-apa yang telah didalilkan dan diuraikan dalam Konpensi diatas mohon kiranya harus dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam Rekonpensi ini.
Bahwa Tergugat II dalam Konpensi sekarang menjadi Penggugat Rekonpensi dan Penggugat dalam Konpensi sekarang menjadi Tergugat Rekonpensi.
Bahwa tanah objek perkara a quo awalnya merupakan milik PT. Enseval Putera Mega Trading (PT. Enseval) yang dibeli secara sah dari pemilik sebelumnya yaitu Dulah, Munir dan Hj. Jasni Umar Tadung sebagaimana tertuang salah satunya dalam akta pelepasan hak Nomor 63 tanggal 14 Januari 1994 antara Jasni Umar Tadung dan PT. Enseval dihadapan Notaris Satria Darma. Kemudian pada saat yang sama PT. Enseval juga telah mengajukan permohonan perubahan status tanah objek perkara menjadi tanah negara yang dikabulkan berdasarkan rekomendasi oleh Pemko Padang sehingga kemudian dapat dikeluarkan sertipikat HGB atas nama PT. Enseval oleh BPN dengan nomor sertipikat HGB Nomor 1 GS No. 934/1994, HGB No. 2 GS Nomor 936/1994 dan HGB Nomor 3 Nomor GS 935/1994.
Selanjutnya pada tahun 1997, PT. Enseval menjual tanah tersebut kepada Penggugat Rekonpensi yang kesepakatan pembelianya dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 168/6/P/CB/1997 dan AJB Nomor 169/6/P/CB/1997 serta AJB Nomor 170/6/P/CB/1997 tanggal 5 Juni 1997 dihadapan Notaris Deetje Farida Djanas.
Pada tahun 2014 Penggugat Rekonpensi memperpanjang masa berlaku HGB tanah tersebut setelah masa berlakunya habis, sehingga sertipikat HGB Nomor 1 GS Nomor 934/1994 berubah menjadi HGB No. 157 SU Nomor 088/2014 dan sertipikat HGB Nomor 2 GS Nomor 936/1994 berubah menjadi HGB Nomor 158 SU Nomor 089/2014 serta sertipikat HGB Nomor 3 Nomor GS 935/1994 berubah menjadi Nomor 159 SU Nomor 0090/2014 atas nama Penggugat Rekonpensi.
Bahwa terhadap tanah tersebut berdasarkan perencanaan Penggugat
Rekonpensi akan didirikan kantor diatasnya, tetapi hingga hari ini belum jadi direalisasikan. Meskipun masih dibiarkan kosong, namun tanah objek perkara tersebut tetap dipantau dan dijaga oleh karyawan-karyawan Penggugat Rekonpensi yang setiap hari beraktivitas disekitar lokasi objek.
Bahwa pada tanggal 12 Juni 2018, karyawan Penggugat Rekonpensi yang bernama Joni mengetahui Tergugat Rekonpensi telah mendirikan plang diatas tanah objek perkara dengan tulisan yang berbunyi “Tanah Ini Berperkara Perdata Nomor 76/Pdt.G/2018/PN/Pdg Pemilik Tanah Jasman Rajo Mudo”. Kemudian terhadap tindakan Tergugat Rekonpensi tersebut, Joni mendokumentasikan serta melaporkanya kepada pimpinan cabang anak perusahaan Penggugat Rekonpensi di Padang.
Bahwa pada tanggal 3 Juli 2018, karyawan Penggugat Rekonpensi mengetahui tanah objek perkara telah dibajak oleh Tergugat Rekonpensi dan orang suruhannya yang bernama Yuharmen.
Terhadap perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat Rekonpensi tersebut, Penggugat Rekonpensi melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan somasi tertanggal 4 Juli 2018 kepada Tergugat Rekonpensi yang diterima oleh kuasa hukumnya dimana isinya memerintahkan agar Tergugat Rekonpensi segera mencabut plang yang telah didirikanya, kemudian tidak memasuki dan melakukan aktivitas apapun diatas tanah milik Penggugat Rekonpensi tersebut.
Bahwa Tergugat Rekonpensi sama sekali tidak mengindahkan somasi yang telah dikirimkan kepadanya, dan terus menggarap tanah objek perkara a quo hingga hari ini dengan membajak seluruh areal objek perkara dan menanam tanaman diatasnya.
Bahwa perbuatan Tergugat Rekonpensi tersebut dikaitkan dengan ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), dimana untuk menentukan adanya suatu perbuatan melawan hukum, maka harus dipenuhi unsur-unsurnya, yaitu:
Adanya perbuatan yang melawan hukum;
Bahwa tindakan Tergugat Rekonpensi yang memasuki tanah milik Penggugat Rekonpensi kemudian menggarap dan mengambil keuntungan dari tanah tersebut dengan tanpa hak adalah nyata suatu perbuatan melawan hukum. Penggugat dalam hal ini tidak memiliki pembuktian apapun yang menyatakan bahwa tanah objek perkara a quo adalah miliknya. Sementara Penggugat Rekonpensi memiliki sertipikat HGB yang secara sah didapatkan dan menjadi bukti otentik sebagai dasar hukum kepemilikan tanah objek perkara a quo.
Adanya kesalahan (schuld);
Bahwa tindakan Tergugat Rekonpensi yang telah memasang plang nama dan pemberitahuan seakan-akan tanah tersebut adalah milik Tergugat Rekonpensi sementara proses peradilan dalam sengketa hak atas tanah a quo sedang berjalan di Pengadilan Negeri Padang merupakan suatu kesalahan yang dalam hal ini membawa kerugian bagi Penggugat Rekonpensi. Pasalnya tanah objek perkara a quo telah ditetapkan dan secara sah merupakan hak dari Penggugat Rekonpensi sebagaimana dibuktikan dengan kepemilikan sertipikat HGB yang telah disebutkan diatas.
Adanya kerugian;
Bahwa perbuatan Tergugat Rekonpensi yang secara melawan hukum sebagaimana telah diuraikan diatas membawa kerugian yang nyata bagi Penggugat rekonpensi yaitu telah berubahnya fisik tanah tersebut disebabkan perbuatan Tergugat Rekonpensi membajak dan menghilangkan tanaman-tanaman diatasnya. Penggugat Rekonpensi juga tidak bisa memanfaatkan dan/atau menyewakan tanah tersebut selama Tergugat Rekonpensi melakukan perbuatan melawan hukum diatasnya yang hingga pada hari ini telah berlangsung selama kurang lebih 2 (dua) bulan berlalu dan dapat saja semakin bertambah dengan masih dikuasainya tanah objek perkara oleh Tergugat Rekonpensi. Tindakan ini sungguh telah membawa kerugian materil bagi Penggugat Rekonpensi yang apabila dihitung nilainya sebesar:
Nilai sewa tanah objek per tahun Rp300.000,00/m2 (Tiga Ratus Ribu Rupiah per meter)
Nilai sewa tanah objek per bulan Rp300.000,00:12 = Rp25.000,00/m2 (Dua Puluh Ribu Rupiah per meter)
Nilai kerugian per bulan Rp25.000,00 x 4.815 m2 = Rp120.375.000,00 (Seratus Dua Puluh Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah)
Nilai kerugian selama 2 bulan: Rp120.375.000,00 x 2 = 240.750.000 (Dua Ratus Empat Puluh Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
untuk selanjutnya setiap bertambah 1 bulan penguasaan oleh Tergugat Rekonpensi maka kerugian bertambah sebesar Rp120.375.000,00 (Seratus Dua Puluh Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Bahwa sesuai dengan pengaturan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dalam konteks perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk
Wetboek (“BW”), dalam Buku III BW, pada bagian “Tentang perikatan-perikatan yang dilahirkan demi Undang-Undang”, berbunyi:
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Berdasarkan hal ini, maka sudah sewajarnya Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk memerintahkan Tergugat Rekonpensi membayar ganti rugi atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukanya terhadap Penggugat Rekonpensi.
Adanya hubungan sebab akibat (kausalitas) antara kesalahan dan kerugian;
Bahwa perbuatan Tergugat Rekonpensi yang secara melawan hukum sebagaimana telah diuraikan diatas menjadi sebab kerugian yang nyata bagi Penggugat rekonpensi yaitu telah berubahnya fisik tanah tersebut disebabkan perbuatan Tergugat Rekonpensi membajak dan menghilangkan tanaman-tanaman diatasnya. Penggugat Rekonpensi juga tidak bisa memanfaatkan dan/atau menyewakan tanah tersebut selama Tergugat Rekonpensi melakukan perbuatan melawan hukum diatasnya yang hingga pada hari ini telah berlangsung selama kurang lebih 2 (dua) bulan berlalu dan dapat saja semakin bertambah dengan masih dikuasainya tanah objek perkara oleh Tergugat Rekonpensi.
Bahwa untuk menjamin Gugatan Penggugat Rekonpensi tidak sia-sia dan menghindari pengingkaran Tergugat Rekonpensi untuk menjalankan isi putusan Gugatan Rekonpensi ini apabila dikabulkan, maka beralasan kiranya Penggugat Rekonpensi meminta kepada Majelis Hakim untuk melakukan sita jaminan atas aset Tergugat Rekonpensi yang akan diajukan terpisah dan lebih detail secara tertulis.
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali atau perlawanan dari Tergugat Rekonpensi.
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, Tergugat II / Penggugat Rekonpensi dengan ini mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Menerima dan mengabulkan Eksepsi / Jawaban dari Tergugat II untuk seluruhnya;
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);
Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
DALAM REKONPENSI
Mengabulkan Gugatan Rekonpensi Seluruhnya
Menyatakan sah dan mengikat Akta Jual Beli (AJB) No. 168/6/P/CB/1997 dan AJB No. 169/6/P/CB/1997 serta AJB No. 170/6/P/CB/1997 tanggal 5 Juni 1997 dihadapan Notaris Deetje Farida Djanas antara PT. Enseval Putera Mega Trading dan Penggugat Rekonpensi.
Menyatakan sah kepemilikan tanah objek perkara a quo adalah milik Penggugat Rekonpensi berdasarkan sertipikat HGB No. 157 SU No. 088/2014 dan sertipikat HGB No. 158 SU No. 089/2014 serta sertipikat HGB No. 159 SU No. 0090/2014 yang telah diiterbitkan oleh BPN.
Menyatakan Tergugat Rekonpensi Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas perbuatan memasuki, memasang plang, menguasai, menggarap dan mengambil keuntungan dari tanah bersertipikat HGB milik Penggugat Rekonpensi.
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kerugian materil yang diderita Penggugat Rekonpensi atas Perbuatan Melawan Hukum diatas tanah objek perkara selama 2 bulan (dari Juli - Agustus 2018) sebesar 240.750.000 (Dua Ratus Empat Puluh Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Untuk selanjutnya setiap bertambah 1 bulan penguasaan oleh Tergugat Rekonpensi maka kerugian bertambah sebesar Rp. 120.375.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali atau perlawanan dari Tergugat Rekonpensi.
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya perkara.
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Tergugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
JAWABAN TERGUGAT V :
DALAM EKSEPSI:
Gugatan Penggugat kekurangan pihak yang mesti digugat.
Berdasarkan naskah gugatan Penggugat yang menyatakan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa adalah tiga bidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yaitu HGB No.1 GS No.934/1994 Luas 1.605 M2, HGB No.2 GS No.936/1994 luas 1.605 M2 dan HGB No. 3 GS No.935/1994 luas 1.605M2. tercantum atas nama PT.ENSEVAL PUTERA TRADING sekarang antas nama PT.USAHA GUNA MITRA PERSADA berdasarakan Dokumen yang ada ternyata ketiga bidang tanah tersebut berasal dari Pemilik asal yang berbeda masing-masing adalah sebagai berikut:
HGB No.1 berasal dari Hak Milik No: 159/Kelurahan Pisang GS No. 3506/1992 atas nama HJ. JASMI UMAR TADUNG dengan luas 1.605 M2.
HGB No. 2 berasal dari Hak Milik No.160/Kelurahan Pisang GS No. 3505/1992 atas nama 1.ALAMSYAH, 2.JAMILAH, 3.MARNI dan 4. BUSTAMI. dengan luas 1.605 M2
HGB No.3 berasal dari Hak Milik No.161/Kelurahan Pisang GSNo. 3507/1992.atas nama MUNIR dengan luas 1.605 M2 juga.
Dengan demikian seharusnya Penggugat menjadikan para Pemilik asal tersebut yakni HJ. JASMI UMAR TADUNG, ALAMSYAH, JAMILAH, MARNI, BUSTAMI dan MUNIR atau Ahliwarisnya yang sah sebagai Tergugat dalam perkara ini, karena perpindahan Hak atas tiga bidang tanah tersebut pada Tergugat I (PT.Enseval Putera Megatrading) adalah berdasarkan perbuatan hukum berupa Pelepasan hak yang dibuat dan ditanda tangani oleh yang bersangkutan yang untuk selanjutnya berpindah lagi pada Tergugat II (PT.USAHA GUNA MITRA PERSADA).
Bahwa dengan tidak lengkapnya para pihak yang mesti digugat maka sudah seharusnya gugatan ini dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) ;
Objek gugatan sangat kabur.
Bahwa di dalam gugatannya, Penggugat mendalilkan bahwa tanah objek perkara telah diterbitkan sertifikat Hak Milik No.159/1993 atas nama JASMI
UMAR TADUNG (Alm) lalu Sertifikat ini telah dilakukan pelepasan hak pada Negara berdasarkan Akta Pelepasan Hak No.63 tanggal 14-1-1994 kemudian diterbitkan menjadi 3 (tiga) Sertifikat HGB masing-masing dengan luas 1.605 M2. Hal mana jelas tidak mungkin terjadi karena luas tanah Sertifikat HM No. 159/1993 adalah sama yaitu hanya 1.605 M2.
Karena itu jelaslah bahwa penyebutan luas tanah pada sertifikat asal sudah keliru.
Dalil gugatan sangat keliru.
Bahwa naskah gugatan Penggugat sangat kabur karena telah tidak dipersiapkan dengan matang, terkesan terburu-buru sehingga mengandung banyak kekeliruan. Namun Penggugat telah tidak memanfaatkan kesempatan yang diberikan Majelis Hakim untuk memperbaiki pada sidang pembacaan gugatan yang lalu. Setelah kesempatan menjawab diberikan pada pihak Tergugat, maka jelas tidak diperkenankan menurut hukum.
Kekeliruan mana yang sangat fatal adalah sebagai berikut;
Pada posita angka 3 dari satu sisi Penggugat menyatakan tanah objek perkara digadaikan pada Umar Tadung dan Jasmi Umar namun dari sisi lain Penggugat justru menyatakan bahwa Umar Tadung dan Jasmi Tadung belum menebusi gadai tersebut.
Bahwa secara hukum yang menebusi adalah sipenggadai bukan si pemagang.
Pada dalil angka 5 Penggugat menyatakan Tergugat V telah menerbitkan 3 (tiga) Sertifikat Hak Guna bangunan atas objek perkara atas nama PT.Enseval Putera Megatrading, pada hal tidak pernah ada aturan yang memberi kewenangan pada Tergugat V untuk menerbitkan sertifikat apapun atas tanah.
Selanjutnya pada dalil angka 6 dan petitum angka 6 Penggugat juga mendalilkan sesuatu yang keliru dengan menyatakan Tergugat V telah merubah status hak milik pusaka tinggi menjadi tanah Negara, pada hal tidak ada aturan hukum yang memeberikan kewenangan untuk itu.
Kemudian kekeliruan tersebut masih berlanjut pada petitum angka 10 yang isinya minta dinyatakan perbuatan melawan hukum tindakan Tergugat V karena telah menerbitkan 3 (tiga) buah Sertifkat HGB atas nama PT.Enseval dan tindakan membalik-namakannya pada PT.Usaha Guna Mitra Persada).
Gugatan Penggugat salah alamat.
Sebagaimana dijelaskan pada angka 3 diatas bahwa Tergugat V tidak
mempunyai kapasitas dalam proses pelepasan hak, menerbitkan sertifikat HGB maupun proses balik nama atas sertifikat HGB sebagaimana di dalilkan oleh Penggugat tersebut.
Bahwa dengan demikian kekeliruan gugatan Penggugat sudah sangat jelas, sehingga gugatan ini sudah seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima.
Dalam Pokok Perkara:
Tergugat V mohon kiranya hal-hal yang sudah termuat dibagian eksepsi dapat dianggap kembali termuat guna mendukung jawaban pada bagian pokok perkara ini.
Tergugat V membantah semua dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali mengenai hal-hal yang secara jelas diakui secara tertulis di dalam jawaban ini.
Bahwa Tergugat V tidak mempunyai peran hukum sama sekali dalam proses pelepasan hak atas tanah objek perkara maupun penerbitan sertifikat atas tanah milik Penggugat sebagaimana didalilkan di dalam gugatan Penggugat.
Bahwa Tergugat V tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana di dalilkan oleh Penggugat, karena proses pelepasan hak ke Negara, maupun penerbitkan sertifikat HGB sama sekali bukan menjadi kewenangan Tergugat V.
Demikianlah jawaban Tergugat V terhadap gugatan Penggugat dalam perkara ini dan selanjutnya memohon kehadapan Majelis hakim untuk memutus perkara ini dengan amar yang berbunyi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Menerima eksepsi Tergugat V seluruhnya;
POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar semua ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa dengan mengutip serta memperhatikan pertimbangan tentang hal-hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 76/Pdt.G/2018/PN Pdg tanggal 22 Nopember 2018 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Konpensi:
Dalam eksepsi :
Mengabulkan eksepsi Tergugat II;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Dalam Rekonpensi:
Menyatakan gugatan dalam Rekonpensi tidak dapat diterima;
Dalam Konpensi dan Rekonpensi :
Menghukum Penggugat konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini, yang dalam Konpensi dan Rekonpensi sebesar Rp3.459.000,00 (Tiga juta empat ratus lima puluh sembilan ribu rupiah);
Menimbang, setelah membaca Akta Permohonan Banding yang dibuat olehh Panitera Pengadilan Negeri Padang yang menyatakan bahwa pada tanggal 4 Desember 2018, Kuasa Hukum Penggugat./Pembanding telah mengajukan permohonan banding terhadap perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Padang Nomor 76/Pdt.G/2018/PN.Pdg tanggal 22 Nopember 2018 dan permohonan banding mana telah diberitahukan secara sah kepada pihak Tergugat I/Terbanding I, Tergugat II/Terbanding II tanggal .17 Desenber 2018, kepada Tergugat V/Terbanding V dan Tergugat VI/Terbanding VI tanggal 5 Desember 2018 ;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Penggugat /Pembanding telah mengajukan memori banding tanggal 2 Januari 2019, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang tanggal 7 Januari 2019 dan turunannya telah diserahkan kepada Tergugat I,Tergugat II, Tergugat IIII, Tergugat IV/ Terbanding tanggal 10 Januari 2019, Tergugat V dan VI / Terbanding tanggal 14 Januari 2019 ;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Tergugat II/Terbanding II telah pula mengajukan kontra memori banding tanggal 29 Januari 2019 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang tanggal 29 Januari 2019 dan turunannya telah diserahkan kepada Kuasa Hukum Penggugat/Pembanding tanggal 31 Januari. 2019;
Menimbang, bahwa setelah membaca relas pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (Inzage) Nomor 76/Pdt.G/2018/PN.Pdg kepada pihak kuasa Hukum Penggugat/Pembanding tanggal 12 Desember 2018 kepada Tergugat I, Tergugat II/Terbanding I, II Tanggal 17 Desembaer 2018, Tergugat IV/Terbanding IV tanggal 12 Desember 2018, kepada Tergugat V dan Tergugat VI tanggal 14 Januari 2019 yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Padang yang telah memberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara banding, sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Padang untuk diperiksa ulang pada tingkat banding;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Penggugat/Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dengan tata cara serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Permohonan Banding yang diajukan oleh Pihak Penggugat/Pembanding telah mengajukan Memori Banding Tanggal 2 Januari 2019 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Pengadilan Negeri telah salah dan keliru dalam pertimbangan hukumnya halaman 31, yang berbunyi sebagai berikut : “ Menimbang, bahwa berdasarkan bukti Tergugat II yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 159/1993 atas nama Jasmi Umar Tadung, bahwa peralihan hak sebagaimana dalam sertifikat tersebut berasal dari Umar Tadung yang telah menjual objek sengketa kepada Tergugat I, sedangkan pihak Umar Tadung tersebut tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara a quo, sehingga menurut Majelis Hakim, bahwa Penggugat seharusnya menarik sebagai pihak tergugat yaitu Umar Tadung, Jasmi Umar Tadung atau ahli warisnya, dan juga pihak-pihak yang ada kaitan hukumnya dengan peralihan objek sengekta sampai kepada Tergugat I dan Tergugat II, agar peralihan objek sengketa dapat diketahui dengan jelas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat adalah gugatan yang kurang pihak (Plurium Litis Concertium), dan karena gugatan penggugat kurang pihak, maka gugatan penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaar) ;
Pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Kelas I-A Padang tersebut sangat keliru sekali, sebab sebagaimana telah Penggugat jelaskan dalam dalil gugatan penggugat tertanggal 15 Nopember 2018 halaman 3 angka 3 berbunyi sebagai berikut :
“ bahwa setelah dilaksanakan Pagang Gadai pada tanggal 20 Maret 1965 atas tanah harta pusaka tinggi kaum Para Penggugat, objek perkara berada dibawah penguasaan Umar Tadung dan Jasmi Umar Tadung, keduanya suami istri yang sudah meninggal dunia dan tidak diketahui ahli warisnya”:
Dari dalil gugatan Penggugat tersebut yang menjelaskan bahwa Umar Tadung dan Jasmi Umar Tadung suami istri yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan ahli waris, fakta tersebut diperkuat oleh surat bukti Tergugat VI yang bertanda T.VI/3 dalam keterangan Susunan Keluarga dijelaskan bahwa
Jasmi suaminya Umar Tadung tidak disebutkan anak sebagai ahli warisnya, sedangkan pada nama Bagindo Mustafa disebutkan istrinya bernama Nursima dan anak-anaknya sebanyak 6 (enam) orang dijelaskan nama mereka yaitu 1. Nuarhuda, 2. Jassirli (lk), 3. Gusman Hakim (lk), 4. Nurjasmita (pr), 5. Nurlismaniar (pr) dan 6. Nurtaslim (pr), maka jelas bahwa dengan tidak adanya ahli waris dari Umar Tadung dan Jasmi Umar Tadung, penggugat hanya menggugat pihak yang berkepentingan langsung dengan objek sengketa yaitu Para Tergugat A quo.
Bahwa selain dari pada itu didalam Yurisprudensi Mahkamah Agung tanggal 16-6-1971 Nomor 305 K/Sip/1971 ditegaskan bahwa hanya penggugat lah yang harus berwenang untuk menentukan siapa-siapa yang akan digugatnya.
Berdasarkan alasan tersebut penggugat didalam mengajukan gugatan a quo telah sesuai dengan asas-asas hukum acara perdata, oleh karena itu tidak beralasan hukum kiranya Pengadilan Negeri menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvakleijk verklaar).
Demikianlah alasan banding dari Pembanding/Penggugat, kiranya Pengadilan Tinggi Sumatera Barat di Padang akan sependapat dengan Pembanding/ Penggugat dan berkenan memberikan putusan yang amarnya adalah seagai berikut :
Menerima permohoanan Banding dari Pembanding/Penggugat tersebut ;
Dalam Eksepsi :
- Menolak eksepsi dari Para Terbanding/Para Tergugat seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
Menyatakan Penggugat adalah Mamak Kepala Waris dalam kaum Penggugat;
Menyatakan sah tanah objek perkara adalah harta pusaka tinggi milik kaum Penggugat yang diwarisi secara turun temurun dari mamak Penggugat Abdul Latif.
Menyatakan perbuatan pemagang gadai (almh) Jasmi Umar Tadung yang telah mensertfikatkan tanah objek perkara yaitu SHM Nomor 159/1993 adalah merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum (onrechtmatigedaad).
Menyatakan batal demi hukum surat Akta Pelepasan Hak Nomor 63 tanggal 14-01-1994. atas tanah objek perkara sehingga tidak membawa akibat hukum bagi Penggugat berkaum.
Menyatakan perbuatan Tergugat V dan Tergugat VI yang telah merobah
status tanah objek perkara SHM Nomor 159/1993 menjadi tanah Negara adalah merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum (onrechtmatigedaad). .
Menyatakan perbuatan Tergugat I (PT. INSEVAL PUTERA MEGA TRADING) yang menjual tanah objek perkara kepada Tergugat II (PT. USAHA GUNA MITRA PERSADA) adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum (Onrechtmatigedaad);
Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Akta Jual Beli Nomor 168/6/P/CB/1997 tanggal 5-6-1997, dan Akta Jual Beli Nomor 169/6/P/CB/ 1997 tanggal 5-6-1997 dan Akta Jual Beli Nomor 170/6/P/CB/1997 tanggal 5-6-1997, yang dikeluarkan oleh Notaris Deejte farida Djanas Raden, SH, yang Notaris Protokolernya adalah Tergugat IV (DESRIZAL IDRUS HAKIMI,SH).
Menyatakan perbuatan Tergugat II yang melakukan perpanjangan HGB Nomor 1 GS Nomor 934/1994 Luas 1.605 M2 sehingga berobah menjadi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 157 SU Nomor 0088/2014 tanggal 8 Agustus 2014 dan sertifikat HGB Nomor 2 GS Nomor 936/1994 berobah menjadi sertifikat HGB Nomor 158 SU Nomor 0089/2014 tanggal 8 Agustus 2014 luas 1.605 M2 serta HGB Nomor 3 GS Nomor 935/1994 berobah menjadi sertifikat HGB Nomor159 SU Nomor 0090/2014 tanggal 8 Agustus 2014 luas 1.605 m2, kesemuanya beralih nama ke atas nama Tergugat II (PT. USAHA GUNA MITRA PERSADA) secara tanpa hak dan melawan hukum adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad);
Menyatakan perbuatan Tergugat V dan Tergugat VI yang telah menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1 GS No. 934/1994 Luas 1.605 M2 yang telah berobah menjadi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 157 SU Nomor 0088/2014 tanggal 8 Agustus 2014 dan sertifikat HGB Nomor 2 GS Nomor 936/1994 berobah menjadi sertifikat HGB Nomor 158 SU Nomor 0089/2014 tanggal 8 Agustus 2014 luas 1.605 M2 serta HGB Nomor 3 GS Nomor 935/1994 berobah menjadi sertifikat HGB Nomor 159 SU Nomor 0090/2014 tanggal 8 Agustus 2014 luas 1.605 m2, kesemuanya beralih nama ke atas nama Tergugat II (PT. USAHA GUNA MITRA PERSADA) secara tanpa hak dan melawan hukum adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad);
Menyatakan sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1 GS Nomor 934/1994 Luas 1.605 M2 yang telah berobah menjadi sertifikat Hak Guna Bangunan
(HGB) Nomor 157 SU Nomor 0088/2014 tanggal 8 Agustus 2014 dan sertifikat HGB Nomor 2 GS Nomor 936/1994 berobah menjadi sertifikat HGB Nomor 158 SU Nomor 0089/2014 tanggal 8 Agustus 2014 luas 1.605 M2 serta HGB Nomor 3 GS Nomor 935/1994 berobah menjadi sertifikat HGB Nomor 159 SU Nomor 0090/2014 tanggal 8 Agustus 2018 luas 1.605 m2, kesemuanya beralih nama ke atas nama Tergugat II (PT. USAHA GUNA MITRA PERSADA) adalah batal demi hukum, sehingga tidak membawa akibat hukum bagi Penggugat berkaum.
Menyatakan perbuatan Tergugat II (PT. USAHA GUNA MITRA PERSADA) yang telah memperpanjang masa berlakunya HGB Nomor 157 SU Nomor 0088/2014 tanggal 8 Agustus 2014, sertifikat HGB Nomor 158 SU Nomor 0089/2014 tanggal 8 Agustus 2014 dan sertifikat HGB Nomor 159 SU Nomor 0090/2014 tanggal 8 Agustus 2014 adalah merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum(Onrechtmatigedaad);
Menyatakan perpanjangan masa berlakunya sertifikat (HGB) Nomor 157 SU Nomor 0088/2014 tanggal 8 Agustus 2014, sertifikat HGB Nomor 158 SU Nomor 0089/2014 tanggal 8 Agustus 2014 dan sertifikat HGB Nomor 159 SU Nomor 0090/2014 tanggal 8 Agustus 2014, dari tahun 2014 s/d tahun 2034 adalah tidak sah oleh karena itu haruslah dibatalkan.
Menghukum Tergugat II (PT. USAHA GUNA MITRA PERSADA) untuk menyerahkan tanah objek perkara kepada kaum Penggugat dalam keadaan kosong, bebas dari haknya dan hak orang lain yang mendapatkan hak daripadanya, jika engkar dapat dilakukan upaya paksa dengan bantuan alat keamanan atau Polri;
Menyatakan Sita Tahan (conservatoir beslag) atas objek perkara kuat dan berharga;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun tergugat banding,verzet ataupun kasasi.(uit voerbaar bij voorad);
Menghukum Tergugat-tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa atas Memori Banding Penggugat/Pembanding, Kuasa Hukum Tergugat II/Terbanding telah mengajukan Kontra Memori Banding tanggal 29 Januari 2019 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa membaca dengan cermat, dalil-dalil keberatan Pembanding merupakan pengulangan terhadap seluruh acara jawab jinawab yang telah dipertimbangkan oleh Judex Factie Tingkat Pertama secara tepat dan benar sehingga tidak diketemukan hal-hal baru yang dapat melemahkan serta
membatalkan pertimbangan hukum dan amar putusan Judex Factie Tingkat Pertama;
Bahwa maksud Pembanding yang tidak menyebutkan anak Jasmi Umar Tadung dan Umar Tadung sebagai ahli waris di dalam bukti T.VI.3 adalah logika hukum yang sangat keliru dan tidak memahami hukum waris Islam termasuk peralihan-peralihan harta warisan karena ini tidak ada kewajiban hukum apakah disebutkan atau tidak ahli waris dalam bukti T.VI. 3 tersebut. Di samping itu, yang menjadi ahli waris dari Umar Tadung dan Jasmi Umar tadung tidak hanya melekat pada anak-anak melainkan terdapat kepada kerabat keluarga sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum waris Islam;
Bahwa Pembanding sangat salah dan keliru dalam menentukan siapa saja yang dapat ditarik sebagai Tergugat dengan alasan hanya orang yang berkepentingan lansung dengan objek sengketa, sehingga Pembanding tidak menarik Jasmi Umar Tadung dan Umar Tadung atau ahli warisnya. Karena Jasmi Umar Tadung dan Umar Tadung merupakan orang yang sudah jelas dan nyata terungkap dalam fakta persidangan merupakan salah seorang yang membeli tanah objek sengketa dari Mamak kepala waris Pembanding. Seterusnya Jasmi Umar Tadung dan Umar Tadungmenjual kepada Terbanding I, dan Terbanding I menjual kepada Terbanding II. Sehingga secara hukum tidak dapat dikesampingkan keberadaannya.Oleh karena itu, Pembanding tidak tepat mengutip Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 305 K/SIP/1971 tanggal 16-06-1971.
Bahwa pertimbangan putusan Judex Factie pada Pengadilan Negeri Padangsudah tepat dan berkesesuaian dengan yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1078.K/Sip/1972. “Bahwa Tergugat II Pembanding mendalilkan bahwa tanah sengketa telah dijual kepadanya oleh Paultje Pinontoan dan ia minta agar Saartje dan Paultje Pinontoan juga dipanggil dalam perkara ini;. Bahwa seharusnya Paultje Pinontoan itu diikut sertakan dalam perkara, sebagai pihak yang telah menjual tanah tersebut perkara, sebagai pihak yang telah menjual tanah tersebut kepada Tergugat-Terbanding dan Saartje Pinontoan berhak penuh atas warisan yang belum dibagi itu;. BahwaberdasarkankekuranganformalinigugatanPenggugat-Terbandingharusdinyatakantidakditerima”.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Terbandingii mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Padang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memberikan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 76/Pdt.G/2018/ PN.Pdg tertanggal 14 November 2018;
Dan/apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas perkara dan segala surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini serta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 76/Pdt.G/2018/PN.Pdg tanggal 22 Nopember 2018, serta Memori Banding dan Kontra Memori Banding yang diajukan para pihak;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari fakta-fakta hukum dalam perkara ini, Majelis Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Padang berpendapat pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama telah benar dan tepat, dan oleh karena itu pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan oleh Pengadilan Tinggi dalam mengambil putusan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 76/Pdt.G/2018/ PN.Pdg tanggal 22 Nopember 2018, yang dimohonkan banding tersebut haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Penggugat/Pembanding berada dipihak yang kalah, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan tersebut dibebankan kepada pihak Penggugat/Pembanding ;
Mengingat dan memperhatikan Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-undang Nomor 49 tahun 2009 Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan Rbg. serta ketentuan hukum dan Perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 76/Pdt.G/2018/PN Pdg, tanggal 22 Nopember 2018, yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu) rupiah ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Padang pada hari Senin tanggal 29 April 2019 oleh kami : Osmar Simanjuntak, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua dengan Natsir
Simanjuntak, S.H. dan Cepi Iskandar, SH., M.H. masing - masing sebagai
Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Padang Nomor 23/PDT/2018/PT PDG., tanggal 11 Maret 2019, tentang penunjukan Majelis Hakim dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 6 Mei 2019 oleh Hakim Ketua beserta Hakim - Hakim Anggota, dan dibantu oleh Harfan Suhaidi, S.H.,M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
Hakim-Hakim Anggota : Hakim Ketua,
Natsir Simanjuntak, S.H. Osmar Simanjuntak, S.H., M.H.
Cepi Iskandar, SH., M.H. Panitera Pengganti,
Harfan Suhaidi, S.H., M.H.
Perincian biaya perkara :
Meterai putusan ……….Rp 6.000,00
Redaksi putusan ……...Rp 10.000,00
Administrasi ....………..Rp134.000,00
Jumlah …………………Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah) ;