82/PID.SUS/2014/PN.MTR
Putusan PN MATARAM Nomor 82/PID.SUS/2014/PN.MTR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- BOHRI RAHMAN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa BOHRI RAHMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I ”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BOHRI RAHMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa BOHRI RAHMAN harus dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa; 4. Menetapkan bahwa Terdakwa BOHRI RAHMAN tetap berada di dalam tahanan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa: - 1 (satu) plastik biji ganja sebesar dan 1,5 gram; - 1 (satu) plastik daun ganja kering sebesar 0.5 gram; - 1 (satu) kotak kacamata berisi barang-barang berupa1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi plastik klip kecil sebanyak 27 (dua puluh tujuh) buah dan 13 (tiga belas) lembar kertas rokok, 1 (satu) tutup botol yang sudah dilubangi dan terdapat 2 (dua) buah pipet warna putih, 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi 1 (satu) buah skop shabu terbuat dari pipet, 1(satu) jarum kompor, 1 (satu) buah jarum penthul, 1 (satu) buah gunting; - uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) serta - 1 (satu) celana jeans warna biru merk CIA Dirampas untuk Negara; 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500 ( dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor. 82/ PID.SUS/2014/PN.MTR
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Mataram yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
-
Nama : BOHRI RAHMAN Tempat Lahir : Limbungan Selatan Umur atau Tanggal Lahir : 33 tahun/ 7 Nopember 1980 Jenis Kelamin : Laki – laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat Tinggal : Dusun Montong Sager, Desa Taman Sari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat; Agama : Islam Pekerjaan : Sopir
Telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik, dilakukan penahan tanggal 23 Desember 2013, Nomor ; SP.Han/31/XII/2013/Sat.Res.Narkoba, sejak tanggal 23 Desember 2013 s/d tanggal 11 Januari 2014;
Perpanjangan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Mataram, tanggal 7 Januari 2014, Nomor :03/P.2.10.3/Euh.1/01/2014, sejak tanggal 12 Januari 2014 s/d tanggal 20 Pebruari 2014;
Penuntut Umum, tanggal 20 Pebruari 2014, Nomor 30/P.2.10/Euh.2/02/2014, sejak tanggal 20 Pebruari 2014 s/d tanggal 11 Maret 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Mataram, tanggal 28 Pebruari 2014, Nomor : 82/PID.SUS/2014/PN.MTR, sejak tanggal 28 Pebruari 2014 s/d tanggal 29 Maret 2014;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua PengadilanNegeri Mataram, tanggal 13 Maret 2014, Nomor : 82/PID.SUS/2014/PN.MTR, sejak tanggal 30 Maret 2014 s/d tanggal 28 Mei 2014;
Pengadilan Negeri tersebut :
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mataram tentang penunjukkan Majelis Hakim Pemeriksa perkara yang bersangkutan ;
Setelah membaca dan mempelajari surat dakwaan Penuntut Umum beserta surat-surat perkara yang lain ;
Setelah mendengar keterangan para-saksi dan terdakwa dan dengan memperhatikan barang bukti yang diajukan dan segala sesuatu yang terjadi dipersidangan ;
Telah pula mendengar pembacaan Surat Tuntutan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara :PDM-35/MATAR/02/2014 yang pada pokoknya menuntut agar supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair
Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari dakwaan pengganti atau subsidiair dan lebih subsidiair
Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal dalam surat dakwaan114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar) rupiah subsidiair selama 5 (lima) bulan penjara, dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) plastik biji ganja sebesar dan 1,5 gram
1 (satu) plastik daun ganja kering sebesar 0.5 gram
1 (satu) kotak kacamata berisi barang-barang berupa1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi plastik klip kecil sebanyak 27 (dua puluh tujuh) buah dan 13 (tiga belas) lembar kertas rokok, 1 (satu) tutup botol yang sudah dilubangi dan terdapat 2 (dua) buah pipet warna putih, 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi 1 (satu) buah skop shabu terbuat dari pipet, 1(satu) jarum kompor, 1 (satu) buah jarum penthul, 1 (satu) buah gunting
uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) serta
1 (satu) celana jeans warna biru merk CIA
dirampas untuk negara;
Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp . 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut, terdakwa dalam pembelaannya secara lisan pada pokoknya menyatakan bahwa ia mohon keringanan karena terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, mempunyai istri dan anak, mengaku bersalah, serta menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa kemudian telah terjadi saling- menjawab secara lisan antara Penuntut Umum dan terakhir terdakwa yang pada pokoknya masing-masing tetap pada permohonannya semula; ,
Menimbang ,bahwa terdakwa diajukan kemuka persidangan ini dengan dakwaan yang disusun secara subsideritas, yang dimuka sidang dakwaan mana telah dibacakan lagi, yang isi dan maksudnya telah dimengerti oleh terdakwa, yaitu berbunyi sebagai-berikut :
PRIMAIR:
Bahwa ia terdakwa BOHRI RAHMAN, pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2013, sekitar jam 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di sekitar bulan Desember dalam tahun 2013 bertempat di halaman parkir Hotel Puri Indah Jalan Sriwijaya kel Cilinaya, kec Cakranegara, kota Mataram, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan NegeriMataram, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Terdakwa pergi ke rumah SUDIRMAN (dalam perkara lain) untuk mengambil pesanan narkotika jenis shabu seharga Rp. 1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh rupiah);
Bahwa sebelumnya Terdakwa memang memesan narkotika jenis shabu tersebut kepada SUDIRMAN, setelah mendapat uang sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dari RIKI;
Bahwa karena SUDIRMAN tidak ada di rumah, paket berisi shabu seberat 1,54 gram beserta plastik pembungkusnya diserahkan oleh FITRI, istri SUDIRMAN, kemudian diterima oleh terdakwa dan dibawa ke hotel Puri Indah;
Bahwa kemudian Terdakwa pergi ke hotel Puri Indah untuk menemui RIKI menyerahkan shabu yang dibelinya tersebut, namun ketika baru sampai di halaman parkir hotel, datang petugas kepolisian menangkap terdakwa yang kedapatan membawa 1,54 gram kristal bening beserta pembungkusnya, sementara ketika digeledah di saku depan sebelah kanan celana yang dipakainya ditemukan kotak kaca mata yang berisi satu poket biji ganja yang dibungkus plastik seberat 2,56 gram beserta plastik klip pembungkusnya dan satu poket daun biji ganja yang dibungkus plastik klip dengan berat 1 (satu) gram beserta klip pembungkusnya serta alat-alat untuk menggunakan narkotika;
Bahwa 1 (satu) poket biji ganja dan 1 (satu) poket daun biji ganja tersebut Terdakwa dapat dari EDI secara cuma-Cuma;
Bahwa selain itu di saku belakang sebelah kiri celana Terdakwa ditemukan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) uang sisa dari uang yang diberikan RIKI sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dari pembelian shabu sebesar Rp. 1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang sekaligus merupakan keuntungan bagi terdakwa telah membelikan narkotika bagi RIKI;
Bahwa setelah dilakukan uji laboratorium dan penimbangan oleh Badan POM R.I., berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No LAB: 09/NNF/2014 tanggal 13 Januari 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh: 1. Hermeidi Irianto, S.Si., 2. Imam Mahmudi, Amd, SH. Dan 3. I Gede Budiartawan, S.Si, M.Si, disimpulkan bahwa daun kering dan biji kering yang ditemukan dalam kotak kacamata yang disita dari saku celana Terdakwa (kode A dan B) mengandung sediaan narkotika ganja dan terdaftar dalam gologan I nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sisa sebesar netto 0.5 gram daun kering dan 1,5 gram biji kering, sedangkan kristal bening yang disita dari terdakwa (kode C) disimpulkan berupa sediaan Narkotika MA (Metamfetamina) yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sisa sebesar 0,9 gram;
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.
SUBSIDIAIR:
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa BOHRI RAHMAN, pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2013, sekitar jam 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di sekitar bulan Desember dalam tahun 2013 bertempat di halaman parkir Hotel Puri Indah Jalan Sriwijaya kel Cilinaya, kec Cakranegara, kota Mataram, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan NegeriMataram, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pergi ke hotel Puri Indah untuk menemui RIKI menyerahkan shabu yang dibelinya seharga Rp. 1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh rupiah), dari SUDIRMAN (dalam perkara lain)
Bahwa namun ketika baru sampai di halaman parkir hotel, datang petugas kepolisian menangkap terdakwa yang kedapatan membawa 1,54 gram kristal bening beserta pembungkusnya, sementara ketika digeledah di saku depan sebelah kanan celana yang dipakainya ditemukan kotak kaca mata yang berisi narkotika jenis lain serta alat-alat untuk menggunakan narkotika
Bahwa selain itu di saku belakang sebelah kiri celana Terdakwa ditemukan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) uang sisa dari membeli narkotika yang diberikan RIKI sekaligus merupakan keuntungan bagi terdakwa
Bahwa setelah dilakukan uji laboratorium dan penimbangan oleh Badan POM R.I., berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No LAB: 09/NNF/2014 tanggal 13 Januari 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh: 1. Hermeidi Irianto, S.Si., 2. Imam Mahmudi, Amd, SH. Dan 3. I Gede Budiartawan, S.Si, M.Si, disimpulkan bahwa kristal bening yang disita dari terdakwa (kode C) disimpulkan berupa sediaan Narkotika MA (Metamfetamina) yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sisa sebesar 0,9 gram
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.
Dan
Kedua:
Bahwa ia terdakwa BOHRI RAHMAN, pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2013, sekitar jam 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di sekitar bulan Desember dalam tahun 2013 bertempat di halaman parkir Hotel Puri Indah Jalan Sriwijaya kel Cilinaya, kec Cakranegara, kota Mataram, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan NegeriMataram, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pergi ke hotel Puri Indah untuk menemui RIKI
Bahwa namun ketika baru sampai di halaman parkir hotel, datang petugas kepolisian menangkap terdakwa yang kedapatan membawa 1,54 gram kristal bening beserta pembungkusnya, sementara ketika digeledah di saku depan sebelah kanan celana yang dipakainya ditemukan kotak kaca mata yang berisi 1 (satu) poket biji ganja yang dibungkus plastik seberat 2,56 gram beserta plastik klip pembungkusnya dan 1 (satu) poket daun biji ganja yang dibungkus plastik klip dengan berat 1 (satu) gram beserta klip pembungkusnya serta alat-alat untuk menggunakan narkotika
Bahwa setelah dilakukan uji laboratorium dan penimbangan oleh Badan POM R.I., berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No LAB: 09/NNF/2014 tanggal 13 Januari 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh: 1. Hermeidi Irianto, S.Si., 2. Imam Mahmudi, Amd, SH. Dan 3. I Gede Budiartawan, S.Si, M.Si, disimpulkan bahwa daun kering dan biji kering yang ditemukan dalam kotak kacamata yang disita dari saku celana Terdakwa (kode A dan B) mengandung sediaan narkotika ganja dan terdaftar dalam gologan I nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sisa sebesar netto 0.5 gram daun kering dan 1,5 gram biji kering
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.
LEBIH SUBSIDIAIR:
Bahwa ia terdakwaBOHRI RAHMAN, pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2013, sekitar jam 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di sekitar bulan Desember dalam tahun 2013 bertempat di halaman parkir Hotel Puri Indah Jalan Sriwijaya kel Cilinaya, kec Cakranegara, kota Mataram, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan NegeriMataram, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pergi ke hotel Puri Indah untuk menemui RIKI
Bahwa namun ketika baru sampai di halaman parkir hotel, datang petugas kepolisian menangkap terdakwa yang kedapatan membawa 1,54 gram kristal bening beserta pembungkusnya, sementara ketika digeledah di saku depan sebelah kanan celana yang dipakainya ditemukan kotak kaca mata yang berisi satu poket biji ganja yang dibungkus plastik seberat 2,56 gram beserta plastik klip pembungkusnya dan 1 (satu) poket daun biji ganja yang dibungkus plastik klip dengan berat 1 (satu) gram beserta klip pembungkusnya serta alat-alat untuk menggunakan narkotika
Bahwa setelah dilakukan uji laboratorium dan penimbangan oleh Badan POM R.I., berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No LAB: 09/NNF/2014 tanggal 13 Januari 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh: 1. Hermeidi Irianto, S.Si., 2. Imam Mahmudi, Amd, SH. Dan 3. I Gede Budiartawan, S.Si, M.Si, disimpulkan bahwa daun kering dan biji kering yang ditemukan dalam kotak kacamata yang disita dari saku celana Terdakwa (kode A dan B) mengandung sediaan narkotika ganja dan terdaftar dalam gologan I nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sisa sebesar netto 0.5 gram daun kering dan 1,5 gram biji kering
Bahwa dalam pemeriksaan urine terdakwa ditemukan adanya cannabinoid/ganja berdasarkan Surat Keterangan Nomor 442.001/RSJP/I/2014 tanggal 4 Januari 2014
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.
Menimbang, bahwa kemudian untuk membuktikan dakwaannya tersebut ,Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya didepan persidangan dibawah sumpah agamanya, masing-masing pada pokoknya menerangkan sebagai-berikut :
I WAWAN SUSILA ADNYANA, dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bersama dengan AHMAD YANI melakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap BOHRI RAHMAN pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2013 sekitar jam 21.30 wita bertempat di halaman parkir Hotel Puri Indah Jalan Sriwijaya, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram;
Bahwa kami mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan ada transaksi di halaman parkir Hotel Puri Indah Jalan Sriwijaya, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram;
Bahwa saat itu BOHRI RAHMAN sesuai dengan informasi yang dimaksud sedang turun dari sepeda motor di parkiran Hotel Puri Indah, lalu saya mendekatinya, namun BOHRI RAHMAN langsung membuang sesuatu dari tangan kirinya dan yang dibuang ternyata narkotika;
Bahwa BOHRI RAHMAN saat itu mengaku narkotika tersebut didapat secara cuma-cuma dari temannya yang bernama : EDI dan ada narkotika lain yang menurut pengakuannya membelikan temannya yang bernama : RIKI;
Bahwa BOHRI RAHMAN membeli barang dari SUDIRMAN dengan harga Rp.1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan atas pengakuan BOHRI RAHMAN uang dari RIKI;
Bahwa ada BOHRI RAHMAN mendapat persenan dari RIKI sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa BOHRI RAHMAN tidak termasuk TO (Target Operasional);
Bahwa saksi tidak menanyakan terakhir kali BOHRI RAHMAN memakai shabu jenis narkotika tersebut;
Bahwa saksi mengetahui barang bukti tersebut saat penggeledahan terdapat kotak kaca mata yang berisi shabu, biji dan daun;
Bahwa saksi tidak mengetahui manfaat dari biji dan daun;
Bahwa antara biji dan daun dipisah/tersendiri;
Menimbang, bahwa atas ketetrangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan ;
AHMAD YANI : dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bersama dengan I WAYAN SUSILA ADNYANA melakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap BOHRI RAHMAN pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2013 sekitar jam 21.30 wita bertempat di halaman parkir Hotel Puri Indah Jalan Sriwijaya, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram;
Bahwa kami mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan ada transaksi di halaman parkir Hotel Puri Indah Jalan Sriwijaya, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram;
Bahwa saat itu BOHRI RAHMAN sesuai dengan informasi yang dimaksud sedang turun dari sepeda motor di parkiran Hotel Puri Indah, lalu saya mendekatinya, namun BOHRI RAHMAN langsung membuang sesuatu dari tangan kirinya dan yang dibuang ternyata narkotika;
Bahwa BOHRI RAHMAN saat itu mengaku narkotika tersebut didapat secara cuma-cuma dari temannya yang bernama : EDI dan ada narkotika lain yang menurut pengakuannya membelikan temannya yang bernama : RIKI;
Bahwa BOHRI RAHMAN membeli barang dari SUDIRMAN dengan harga Rp.1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan atas pengakuan BOHRI RAHMAN uang dari RIKI;
Bahwa ada BOHRI RAHMAN mendapat persenan dari RIKI sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa BOHRI RAHMAN tidak termasuk TO (Target Operasional);
Bahwa saksi tidak menanyakan terakhir kali BOHRI RAHMAN memakai shabu jenis narkotika tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan ;
FITRI : dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan BOHRI RAHMAN tidak begitu kenal dan saya mengetahui BOHRI RAHMAN adalah teman suami saya;
Bahwa nama suami saksi : SUDIRMAN;
Bahwa pernah saat itu BOHRI RAHMAN datang kerumah pada tanggal 22 Desember 2012;
Bahw BOHRI RAHMAN datang kerumah mencari suami saya yang bernama : SUDIRMAN bermaksud mengambil titipan, lalu saya menelpon SUDIRMAN yang mengatakan “ambil dan kasih saja barang itu....”, kemudian saya memberikan titipan tersebut kepada BOHRI RAHMAN dan memberikan uang kepada saya, BOHRI RAHMAN pulang dan sekitar 10 (sepuluh) menit SUDIRMAN datang;
Bahwa saksi tidak mengetahui isi barang titipan itu;
Bahwa jumlah uang yang BOHRI RAHMAN berikan kepada saksi sejumlah Rp.1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak bertanya kepada SUDIRMAN ada bisnis apa antara BOHRI RAHMAN dengan suami saksi;
Bahwa baru sekali datang kerumah saat mengambil barang titipan tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengetahui barang bukti yang digeledah oleh Polres Mataram;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan;
4. SUDIRMAN : dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa awal kejadian BOHRI RAHMAN bersama temannya namun saya tidak kenal, mengajak saya untuk serring tentang narkotika di rumah saya di Jalan Tuan Guru Saleh Hambali, Dusun Bengkel Barat, Desa Bengkel, Kecamatan Labuapi, Kecamatan Lombok Barat;
Bahwa serring narkotika jenis shabu 1 (satu) poket seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian teman BOHRI RAHMAN pesan narkotika jenis shabu 1 (satu) gram dengan harga Rp.1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), namun sebelumnya kami patungan membeli shabu dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) masing-masing Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa saat saksi berada diluar BOHRI RAHMAN menelpon saya dan akan mengambil titipan tersebut, karena saya berada diluar, saya menelpon isteri yang kebetulan ada dirumah mengatakan “nanti ada orang yang datang mengambil titipan kasih saja dan uangnya ambil, jangan banyak tanya..”;
Bahwa saksi mengetahui barang bukti tersebut saat penggeledahan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan;
5. JAMARUL ISHAK : dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dari Polisi Resort Mataram;
Bahwa saksi membenarkan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan di Polisi Resort Mataram;
Bahwa saksi bekerja di Hotel Puri Indah sebagai satpam;
Bahwa saksi disuruh oleh petugas Polisi untuk menyaksikan penggeledahan terhadap BOHRI RAHMAN;
Bahwa saksi tidak mengetahui barang-barang yang digeledah dan melihat saat ditunjukan oleh Petugas Polisi;
Bahwa saksi mengetahui maksud petugas Polisi menangkap BOHRI RAHMAN karena dijelaskan oleh Petugas Polisi yang mengatakan BOHRI RAHMAN ditangkap karena membawa narkotika;
Bahwa tidak ada orang lain hanya BOHRI RAHMAN ditangkap sendiri;
Bahwa BOHRI RAHMAN tidak melakukan perlawanan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan;
6. ABDUL RAHMAN : dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dari Polisi Resort Mataram;
Bahwa saksi membenarkan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan di Polisi Resort Mataram;
Bahwa saksi bekerja di Hotel Puri Indah sebagai Room Boy;
Bahwa saksi berada didalam Restaurant, lalu keluar saat kejadian BOHRI RAHMAN telah diamankan oleh Petugas Polisi;
Bahwa saksi melihat barang bukti berupa shabu didalam plastik putih yang dipegang oleh Petugas Polisi;
Bahwa saksi tidak mengetahui barang bukti tersebut di dapat darimana;
Bahwa tidak ada orang lain hanya BOHRI RAHMAN ditangkap sendiri;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tidak ingin mengajukan saksi yang meringankan ( saksi a decharge ), maka kemudian atas pertanyaan, terdakwa telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai-berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik dari Polisi Sektor Mataram;
Bahwa terdakwa membenarkan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan di Polisi Sektor Mataram;
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2013 sekitar jam 21.30 wita bertempat di halaman parkir Hotel Puri Indah Jalan Sriwijaya, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram;
Bahwa awalnya EDI dan RIKI datang kerumah menanyakan dimana mendapatkan narkotika jenis shabu, lalu saya mengatakan dirumah SUDIRMAN, kami pun ke rumah SUDIRMAN, sampai dirumah SUDIRMAN saya langsung memesan narkotika jenis shabu seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) memakai uang RIKI, kemudian saya dengan RIKI menggunakan shabu dikamar SUDIRMAN dan setelah selesai saya, RIKI dan EDI pulang;
Bahwa RIKI adalah Anggota Polisi yang saat itu menyamar sebagai pembeli narkotika jenis shabu;
Bahwa pernah RIKI memesan narkotika jenis shabu kepada terdakwa dan RIKI menggunakan shabu di kamar SUDIRMAN, RIKI memesan shabu lagi kepada SUDIRMAN melalui terdakwa;
Bahwa banyak shabu yang RIKI pesan adalah I (satu) gram;
Bahwa saat itu RIKI memberikan uang kepada terdakwa sejumlah Rp.2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) yang akan membeli shabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp.1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana harga yang telah disampaikan SUDIRMAN;
Bahwa sebelumnya Terdakwa menelpon SUDIRMAN menanyakan barang yang dipesannya, namun SUDIRMAN mengatakan sedang berada diluar rumah dan berpesan agar menemui isterinya SUDIRMAN di rumah;
Bahwa setelah sampai dirumah SUDIRMAN terdakwa bertemu dengan isterinya yang bernama : FITRI, lalu menyerahkan paket shabu dan terdakwa memberikan uang sejumlah Rp.1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa pergi membawa paket shabu ke Hotel Puri Indah untuk diserahkan kepada RIKI, namun ketika baru sampai tempat parkiran terdakwa ditangkap oleh Petugas Polisi;
Bahwa terdakwa mengetahui barang bukti yang ditemukan oleh Polisi saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa;
Bahwa terakhir terdakwa menggunakan shabu sekitar 1 (satu) tahun;
Bahwa terdakwa tidak pernah dihukum dalam perkara lain;
Bahwa bekerja terdakwa sebelum kejadian sebagai sopir;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para-saksi dibawah sumpah, keterangan terdakwa, dan laporan hasil pemeriksaan barang-bukti kristal-bening dari Badan POM, serta keterangan ahli dari Rumah Sakit Jiwa tentang hasil pemeriksaan urine terdakwa dan juga dari hasil pemeriksaan dipersidangan setelah yang satu dengan yang lain saling dihubungkan dalam kaitan dan persesuaiannya, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta sebagai-berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2013, sekitar jam 21.30 WITA di sekitar bulan Desember dalam tahun 2013 bertempat di halaman parkir Hotel Puri Indah Jalan Sriwijaya kelurahan Cilinaya, kecamatan Cakranegara, kota Mataram;
Terdakwa pergi ke rumah SUDIRMAN (dalam perkara lain) untuk mengambil pesanan narkotika jenis shabu seharga Rp. 1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh rupiah)
Bahwa sebelumnya Terdakwa memang memesan narkotika jenis shabu tersebut kepada SUDIRMAN, setelah mendapat uang sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dari RIKI
Bahwa karena SUDIRMAN tidak ada di rumah, paket berisi shabu seberat 1,54 gram beserta plastik pembungkusnya diserahkan oleh FITRI, istri SUDIRMAN, kemudian diterima oleh terdakwa dan dibawa ke hotel Puri Indah
Bahwa kemudian Terdakwa pergi ke hotel Puri Indah untuk menemui RIKI menyerahkan shabu yang dibelinya tersebut, namun ketika baru sampai di halaman parkir hotel, datang petugas kepolisian menangkap terdakwa yang kedapatan membawa 1,54 gram kristal bening beserta pembungkusnya, sementara ketika digeledah di saku depan sebelah kanan celana yang dipakainya ditemukan kotak kaca mata yang berisi satu poket biji ganja yang dibungkus plastik seberat 2,56 gram beserta plastik klip pembungkusnya dan satu poket daun biji ganja yang dibungkus plastik klip dengan berat 1 (satu) gram beserta klip pembungkusnya serta alat-alat untuk menggunakan narkotika
Bahwa 1 (satu) poket biji ganja dan 1 (satu) poket daun biji ganja tersebut Terdakwa dapat dari EDI secara cuma-cuma
Bahwa selain itu di saku belakang sebelah kiri celana Terdakwa ditemukan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) uang sisa dari uang yang diberikan RIKI sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dari pembelian shabu sebesar Rp. 1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang sekaligus merupakan keuntungan bagi terdakwa telah membelikan narkotika bagi RIKI.
Bahwa setelah dilakukan uji laboratorium dan penimbangan oleh Badan POM R.I., berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No LAB: 09/NNF/2014 tanggal 13 Januari 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh: 1. Hermeidi Irianto, S.Si., 2. Imam Mahmudi, Amd, SH. Dan 3. I Gede Budiartawan, S.Si, M.Si, disimpulkan bahwa daun kering dan biji kering yang ditemukan dalam kotak kacamata yang disita dari saku celana Terdakwa (kode A dan B) mengandung sediaan narkotika ganja dan terdaftar dalam gologan I nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sisa sebesar netto 0.5 gram daun kering dan 1,5 gram biji kering, sedangkan kristal bening yang disita dari terdakwa (kode C) disimpulkan berupa sediaan Narkotika MA (Metamfetamina) yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sisa sebesar 0,9 gram
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam surat pelimpahannya mengajukan terdakwa kemuka persidangan ini , dengan dakwaan yang disusun secara subsidaritas, yaitu Primer melanggar pasal 114 ayat (1)undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, Subsidiair Pertama : melanggar pasal 112 ayat (1) undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan Kedua : Pasal 111 ayat (1) UU Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Lebih Subsidiair : melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis akan menimbang dakwaan tersebut dimulai dari dakwaan primer yaitu pasal 114 ayat (1) undang-undang RI. No.35 Tahun 2009, yang memuat unsur-unsur sebagai-berikut :
setiap orang ;
tanpa hak atau melawan hukum ;
menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I
Menimbang, bahwa tentang unsur SETIAP ORANG, bahwa yang dimaksud dengan setiap-orang adalah siapa-saja asal subyek-hukum orang yang dapat dipertanggung-jawabkan perbuatannya dihadapan hukum, yang in casu adalah termasuk terdakwa, karena terdakwa juga termasuk subyek hukum orang, yang identitas lengkapnya setelah dicocokkan sama dengan identitas terdakwa dalam surat dakwaan dan nyata ia sudah dewasa, serta sehat akalnya karena dimuka sidang ia dapat mengikutinya dan dapat berkomunikasi secara wajar, baik dan normal, dan ia juga tidak dibawah pengampuan, maka perbuatannya dapat dipertanggung-jawabkan dihadapan hukum, sehingga karena itu maka unsur setiap-orang telah terepenuhi, yaitu terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa tentang unsur tanpa hak atau melawan hukum, dipertimbangkan, bahwa menurut undang-undang ini, bahwa narkotika golongan I dalam jumlah yang terbatas hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan iptek dan untuk reagensia diagnostik dan reagensia laboratorium, itupun setelah mendapat persetujuan dari Menkes atas rekomendasi dari Kepala Badan POM, sedangkan dari fakta dipersidangan terdakwa dalam hal ia membeli meski dengan uang dari Riki dan membelinya kepada Sudirman di Cakranegara, kemudian mempergunakan, dan selanjutnya memesan kembali barang kristal (shabu) tersebut hingga tertangkap di TKP, ia sama-sekali tidak mendapat ijin dari yang berwenang dan lagi pula juga tidak untuk kepentingan iptek, dan juga tidak untuk reagensia diagnostik dan reagensia laboratorium, sehingga karena itu unsur tanpa hak atau melawan hukum juga telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa tentang unsur ke-tiga ini adalah merupakan unsur alternatif, sehingga pembuktiannya tidak harus seluruhnya dibuktikan, tetapi cukup salah-satu unsur saja, bilamana salah-satu unsur terbukti,maka unsur yang lain tidak perlu lagi dibuktikan ;
Menimbang, bahwa perbuatan-perbuatan sebagaimana tersebut di atas juga harus diartikan untuk keperluan memperdagangkan dalam jumlah yang melebihi untuk golongan penyalah gunaan, korban penyalah gunaan dan pecandu sebagaimana dijelaskan dalam SEMA No. 4 Tahun 2010;
Menimbang, bahwa dengan terdakwa setelah menerima uang dari Riki sebesar Rp.2.100.000,- (dua juta rupiah), selanjutnya ia berangkat menemui Sudirman di Cakranegara kemudian ia membelinya dan mendapatkan 1 (satu) poket dengan harga Rp.1.950.000,-(satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), maka terbuktilah, bahwa ia telah menjadi perantara dalam jual-beli tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan laboratorium Badan POM, ternyata sample barang-bukti berupa 1 (satu) poket kristal bening yang disisihkan dari barang-bukti yang disita yang diketemukan didalam tas hitam dibelakang jok mobil yang dikemudikan terdakwa tersebut ternyata benar positif mengandung metamfetamina termasuk narkotika golongan I, maka dengan demikian berarti unsur ketiga (terakhir) dari pasal dakwaan primer Penuntut Umum juga telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur pasal dakwaan Primair Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi sepenuhnya, maka dakwaan tersebut harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa oleh Pengadilan Negeri telah dipertimbangkan segala sesuatunya, dimana ternyata tidak ada suatu alasan apapun yang dapat membenarkan serta memaafkan(sebagai alasan pembenar maupun pemaaf) dari perbuatan salah terdakwa ,yang dapat menghilangkan sifat meawan hukumnya, oleh karena itu terdakwa harus tetap dinyatakan bersalah dan dihukum.setimpal dengan kadar kesalahannya ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ditentukan pidana yang dijatuhkan bersifat kumulatif yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan paling banyak 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), sehingga pidana yang hendak dijatuhkan kepada terdakwa meliputi keduanya.
Menimbang, bahwa karena dakwaan primer telah terbukti, maka dakwaan yang lain tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan Negeri menetapkan hukuman bagi terdakwa, maka terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal hal yang meringankan kesalahan terdakwa, yaitu :
HAL - HAL YANG MEMBERATKAN:
Perbuatan terdakwa sangat membahayakan dan dapat merusak generasi muda penerus bangsa.
Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap dan penyalah-gunaan narkotika ;
HAL - HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa mengaku dengan terus terang.;
Terdakwa belum pernah dihukum.;
Terdakwa mengaku, menyesali perbuatannya, serta bersikap sopan, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, serta memohon keringanan hukuman seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Negeri berpendapat bahwa hukuman yang .akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa adalah telah dipandang adil dan patut serta setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, dan karena saat ini terdakwa berada dalam tahanan maka adalah adil dan patut bilamana masa tahanan tersebut dikurangkan sepenuhnya dari hukuman yang dijatuhkan padanya.
Menimbang, bahwa oleh karena hukuman yang dijatuhkan masih melebihi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa, maka terdakwa harus dinyatakan tetap ditahan.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yaitu berupa shabu menurut Pengadilan Negeri haruslah dimusnahkan.,
Menimbang bahwa sebagai orang yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, maka terdakwa juga harus dibebani membayar ongkos perkar ini ;.
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa BOHRI RAHMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BOHRI RAHMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa BOHRI RAHMAN harus dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menetapkan bahwa Terdakwa BOHRI RAHMAN tetap berada di dalam tahanan;
Menetapkan agar barang bukti berupa:
1 (satu) plastik biji ganja sebesar dan 1,5 gram;
1 (satu) plastik daun ganja kering sebesar 0.5 gram;
1 (satu) kotak kacamata berisi barang-barang berupa1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi plastik klip kecil sebanyak 27 (dua puluh tujuh) buah dan 13 (tiga belas) lembar kertas rokok, 1 (satu) tutup botol yang sudah dilubangi dan terdapat 2 (dua) buah pipet warna putih, 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi 1 (satu) buah skop shabu terbuat dari pipet, 1(satu) jarum kompor, 1 (satu) buah jarum penthul, 1 (satu) buah gunting;
uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) serta
1 (satu) celana jeans warna biru merk CIA
Dirampas untuk Negara;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500 ( dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan pada hari KAMIS tanggal 3 APRIL 2014 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim yang diketuai oleh I KETUT WIARTHA, SH.MH. Dengan Hj. NURUL HIDAYAH, SH.MH. serta ABU ACHMAD SIDQI AMSYA, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh YULINA ADRIANTY, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut serta dihadiri oleh ERNI MUSTIKASARI, SH.MH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram dan Terdakwa.
Hakim Anggota I, ttd Hj. NURUL HIDAYAH, SH.MH. | Hakim Ketua, ttd I KETUT WIARTHA, SH.MH. |
| Hakim Anggota II, ttd ABU ACHMAD SIDQI AMSYA, SH. |
Panitera Pengganti, ttd YULINA ADRIANTY, SH. |