94/Pdt/2019/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 94/Pdt/2019/PT SMG
RIYANI BUDI HARTANTI lawan PT. BPR Agung Sejahtera dkk
MENGADILI: 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 28 Agustus 2018 Nomor 113/Pdt.G/2018/PN Smg, yang dimohonkan banding tersebut diatas 3. Menghukum Pembanding semula Penggugat, untuk membayar seluruh biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor94/Pdt/2019/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
RIYANI BUDI HARTANTI, bertempat tinggal di Jl. Bukit Kelapa Raya Ai No.43 Rt 003 Rw 011, Kel. Matesih, Kec. Tembalang, Kota Semarang dalam hal ini memberikan kuasa kepada Sunarno, Sp., S.H. Dan Rekan, Advokat yang berkantor di Jl. Pelangi Dalam No.17 Rt.02 Rw.28, Mojosongo, Solo 57127 Jateng berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 15 Oktober 2018, Selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat;
Lawan
PT. BPR Agung Sejahtera, tempat kedudukan Jl. Kelud Raya No-170
Semarang, dalam hal ini memberikan kuasa kepada DR. Agus Nurudin, S.H., CN., M.H., Dkk, Pekerjaan Advokat, alamat Jln Pleburan Raya no. 20 Semarang berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 5 Nopember 2018, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula Tergugat I;
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Semarang, tempat
kedudukan Jl. Imam Bonjol No. 1d Gkn Ii Lt. 4 Semarang, selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Tergugat II;
Otoritas Jasa Keuangan Ojk Semarang, tempat kedudukan Jl. Imam
Bardjo, S.H. No. 4 Semarang, selanjutnya disebut sebagai Terbanding III semula Tergugat III;
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Kota Semarang, --
tempat kedudukan Jl. Ki Mangunsarkoro No. 23 Semarang, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding semula Turut Tergugat ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca berkas perkara tanggal 11 Pebruari 2019 Nomor 94/Pdt/2019/PT SMG dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 2 Maret 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 23 Maret 2018 dalam Register Nomor 113/Pdt.G/2018/PN Smg, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa dengan adanya permohonan gugatan melawan hukum demi terciptanya suatu keadilan dan kepastian hukum, untuk mewujudkan perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen (UU Perlindungan Konsumen No. 8 th 1999 ayat 1)
Bahwa Penggugat yang bernama Riyani Budi Hartanti adalah debitur/konsumen PT BPR Agung Sejahtera. Melakukan hutang- piutang sebesar Rp. 250.000.000,- dengan PT BPR Agung Sejahtera dengan Perjanjian Kredit Nomor: 4930/PK/AS/SMG/15tertanggal 21 April 2015 dengan jangka waktu 60 bulan sejak ditandatanganinya Perjanjian Kredit atau pada tanggal 21 April 2020.
Bahwa setelah pencairan dana tersebut Penggugat telah melaksanakan kewajibannya dengan melakukan Etika baik yaitu dengan mengangsur pokok beserta bunganya, dengan Jaminan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2254, luas tanah : 180 m², a/n Riyani Budi Hartanti yang terletak di Kel. Matesih, Kec. tembalang, Kota Semarang. Dengan batas-batas :
- sebelah timur : Kav. 13
- sebelah selatan : Kav. 42
- sebelah barat : Jl. Bukit Kelapa Raya
- sebelah utara : Kav. 44
B
ahwa dengan keadaan ekonomi Penggugat yang sampai saat ini yang tidak menentu/mengalami pasang surut, sehingga usaha yang dijalankan Penggugat mengalami kemunduran, sehingga Penggugat mengalami masalah dalam menunaikan kewajiban terhadap Tergugat I, akan tetapi Penggugat tetap akan membayar secara penuh dan mohon untuk diretrukturisasi.Bahwa pada saat penandatanganan akad kredit, antara Penggugat dan Notaris akta yang hendak ditandatangani tidak dibacakan terlebih dahulu dan juga dalam akta Notariel tersebut Penggugat tidak dihadapkan secara langsung kepada Notaris yang telah ditunjuk oleh Tergugat I. Dengan demikian secara material tindakan tersebut cacat hukum dan tidak sah menurut hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum.
Bahwa dengan adanya Surat Perjanjian Kredit antara Penggugat dan Tergugat Icacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum, maka segala bentuk suku bunga dan denda dapat dinyatakan beku / berhenti (Keputusan Mahkamah Agung No. 2027/K/BU 1984 tertanggal 23 April 1986).
Bahwa sampai gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Semarang Penggugat tidak diberi salinan perjanjian, salinan akta hak tanggungan atas tanah dan salinan polis asuransi, merupakan hak Penggugat dan hak lain seperti hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur Tergugat I telah melakukan pelanggaran clausula baku yang ditetapkan oleh Tergugat I secara sepihak dan oleh karenanya batal demi hukum (UU No.8 tahun 1999 pasal 18 ayat 3).
Bahwa Penggugat berupaya melakukan perdamaian melalui mediasi kepada Tergugat I tidak ada kata sepakat, maka melakukan upaya gugatanPerbuatan Melawan Hukum melalui Pengadilan Negeri Semarang dan Tergugat I tidak memperhatikan upaya hukum yang dilakukan Penggugat yang disampaikan di Pengadilan Negeri Semarang guna mendapatkan ketetapan hukum tetap (inckrah) demi keadilan dan kepastian hukum permohonan gugatan tersebut, makaTergugat I patut disebut merupakan Perbuatan Melawan Hukum danTergugat I adalah cacat hukum.
Bahwa Penggugat keberatan dengan adanya harga limit yang ditentukan oleh Tergugat Ipada pelaksanaan lelang pada hari rabu, 14 Maret 2018 dimanaoleh Tergugat I digunakan harga limit dimana untuk Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2254, luas tanah : 180 m², a/n Riyani Budi Hartanti yang terletak di Kel. Matesih, Kec. tembalang, Kota Semarang. Dengan batas-batas :
- sebelah timur : Kav. 13
- sebelah selatan : Kav. 42
- sebelah barat : Jl. Bukit Kelapa Raya
- sebelah utara : Kav. 44
(Harga Limit Rp. 375.500.000,- dengan uang jaminan Rp. 112.650.000,- )
halmana harga limit tersebut jauh dari harga pasaran pada umumnya, Penggugat tidak diajak untuk menentukan harga limit dan tidak diajak menentukan jasa penilai secara independen (cenderung rawan adanya manipulasi data) sehingga cenderung disebut harga tidak wajar diduga adalah perbuatan melawan hukum dan menyebabkan debitur/konsumen sangat dirugikan.
Bahwa Tergugat III sebagai pengawas Tergugat I, maka bentuk pengawasan dalam pelanggaran atau perbuatan melawan hukum harus ada tindakan atau sanksi-sanksi yang berlaku sesuai undang-undang sehingga tidak merugikan Penggugat.
Bahwa Penggugat mohon untuk Sita Jaminan (Conservation Beslaag) atas tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2254, luastanah :180 m², a/n Riyani Budi Hartanti yang terletak di Kel. Matesih, Kec. tembalang, Kota Semarang. Dengan batas-batas :
- sebelah timur : Kav. 13
- sebelah selatan : Kav. 42
- sebelah barat : Jl. Bukit Kelapa Raya
- sebelah utara : Kav. 44
Bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf (g) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999, Tentang Perlindungan Konsumen, Penggugat adalah warga Negara Republik Indonesia yang merupakan Konsumen Tergugat I, berhak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan Jujur serta tidak diskriminatif oleh pelaku usaha.
Bahwa Tergugat I berdasarkan Pasal 1 Angka (3) undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yang dimaksud Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
B
ahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009, Tentang Kekuasaan Kehakiman, Penggugat adalah warga Negara Republik Indonesia yang tidak dapat dikenakan penyitaan, kecuali atas perintah tertulis dari kekuasaan yang sah dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Bahwa Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang berkenan untuk memeriksa dan selanjutnya menjatuhkan keputusan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menerima dan mengabulkan permohonan penangguhan lelang berikutnya yang dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Semarang maupun pada instansi yang terkait menurut hukum.
Menyatakan perbuatan Tergugat I,Tergugat II dan Tergugat III tidak melakukan asas kehati-hatiansehinggamerupakanPerbuatan Melawan Hukum.
Menyatakanpara pihak (Para Tergugat) wajib mematuhi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan guna mendapatkan ketetapan hukum tetap demi keadilan dan kepastian hukum.
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan ( Conservation Beslaag ) atas tanah sengketa / Obyek Sengketa yaitu sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2254, luas tanah : 180 m², a/n Riyani Budi Hartanti yang terletak di Kel. Matesih, Kec. tembalang, Kota Semarang. Dengan batas-batas :
- sebelah timur : Kav. 13
- sebelah selatan : Kav. 42
- sebelah barat : Jl. Bukit Kelapa Raya
- sebelah utara : Kav. 44
Menyatakan menurut hukum Surat Perjanjian Kredit yang telah ditandatangani oleh Penggugat tidak dihadapkan Notaris adalah cacat hukum dan tidak sah menurut hukum serta tidak berkekuatan hukum untuk berlaku.
Menghukum Para Tergugat terhadap kegiatan yang dilakukan Tergugat I terhadap Penggugat adalah Catat Hukum sehingga Batal Demi Hukum.
Menyatakan menurut hukum dan menghukum Tergugat I melanggar ketentuan pasal 18 ayat 1 huruf (d), (h) dan ayat 2 UU No. 8 tahun 1999 adalah Batal Demi Hukum, Dengan saksi pasal 62 UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- ( Dua Milyar Rupiah ).
Menghukum Para Tergugat atau siapapun juga yang memperoleh hak darinya untuk menyerahkan tanah sengketa / obyek sengketa kepada Penggugat untuk dibalik nama menjadi atas nama Penggugat, yaitu:Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2254, luas tanah : 180 m², a/n Riyani Budi Hartanti yang terletak di Kel. Matesih, Kec. tembalang, Kota Semarang. Dengan batas-batas :
- sebelah timur : Kav. 13
- sebelah selatan : Kav. 42
- sebelah barat : Jl. Bukit Kelapa Raya
- sebelah utara : Kav. 44
Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum perlawanan, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad)
Menghukum kepada ParaTergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Menghukum ParaTergugat tunduk pada putusan ini.
S
UBSIDAIR :
Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut Hukum dan Keadilan ( Ex aequo et bono ).
Menimbang bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat , dan Tergugat I serta Turut Tergugat masing-masing hadir kuasanya dipersidangan sedangkan Tergugat II dan Tergugat III atau kuasanya tidak hadir di persidangan walau kepadanya telah dipanggil secara sah dan patut, namun persidangan tetap harus dilanjutkan sehingga mereka dianggap tidak menggunakan haknya di persidangan,
Menimbang bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat I dan Turut Tergugat mengajukan jawaban yang tertuang dalam surat yang diterima di persidangan masing-masing tanggal 2018, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Jawaban Tergugat I :
DALAM EKSEPSI
Eksepsi tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel) ;
;Bahwa gugatan Penggugat dalam perkara a quo adalah kabur/ tidak jelas (obscure libel) dikarena kontradiksi/bertentangan antara posita dengan petitumnya,disatu sisi Penggugat mengakui kalau Penggugat berhutang kepada Tergugat I dan tidak dapat membayar hutangnya pada waktu yang telah ditentukan /cidera janji (wanprestasi) namun disisi lain Penggugat menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Padahal diketahui dalam Perjanjian Kredit yang telah disetujui dan ditanda tangani oleh Penggugat dan Tergugat I telah mengatur hak dan kewajiban masing masing pihak yang mana kelalaian para pihak yang tidak melaksanakan perjanjian merupakan peristiwa cidera janji.
Bahwa terkait permohonan sita jaminan yang diajukan Penggugat terhadap tanah (objek sengketa) dengan sertifikat Hak Guna Bangunan No. 2254, luas tanah 180m2 An. Riyani Budi Hartanti terletak di Kel. Meteseh, Kec. Tembalang, Kota Semarang dengan batas batas :
sebelah timur : Kav. 13
sebelah selatan : Kav. 42
sebelah barat : Jln. Bukit Kelapa Raya
sebelah utara : Kav. 44
sangat mengada ada karena tidak memiliki dasar hukum pengajuan permohonan sita jaminan (tidak jelas).
Dikarenakan, tanah (objek sengketa) yang diajukan sebagai sita jaminan telah dibebankan sebagai jaminan pelunasan utang Penggugat kepada Tergugat I (hak tanggungan), dengan demikian tidak mungkin objek sengketa dimohonkan sita jaminan;
Bahwa dikarenakan gugatan Penggugat kabur/tidak jelas (Obscuur Libel) dan permohonan sita jaminan,mengada ada,kabur serta tidak berdasar hukum.Oleh karenanya Majelis Hakim Pemeriksa Perkara harus menyatakan Gugatan ditolak atau setidak –tidaknya Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Otvankelijk Varklaard).
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa Tergugat I dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil dari Penggugat kecuali yang tegas diakui oleh Tergugat I;
Bahwa hal-hal yang tertuang di dalam eksepsi, secara mutatis mutandis tertulis dan terbaca kembali di dalam pokok perkara;
Bahwa Jawaban Tergugat I tidak dilakukan point per point,tetapi dilakukan berdasarkan pada analisa yuridis/hukumnya;
TENTANG PERJANJIAN KREDIT ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT I
Bahwa sebelumnya akan Tergugat sampaikan mengenai kedudukan para pihak adalah sebagai berikut:
Penggugat adalah Debitur di PT.Bank Perkreditan Rakyat Agung Sejahtera yang berkedudukan di Semarang;
Tergugat I adalah Kreditur yang telah memberikan fasilitas kredit kepada Penggugat;
Bahwa benar Penggugat adalah nasabah/Debitur dari Tergugat I yang berdasarkan Perjanjian Kredit No.4930/PK/AS/SMG/IV/15 tanggal 21 April 2015 yang ditandatangani antara Penggugat selaku Debitur dengan Tergugat I selaku Kreditur dan telah dilegalisasi oleh Arlini Rahmi Damayanti,SH Notaris dan PPAT Kota Semarang.Penggugat telah memperoleh fasilitas kredit dari Tergugat I berupa hutang pokok sebesar Rp.250.000.000,-(Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan jangka waktu 60 bulan terhitung tanggal 21 April 2015 hingga 21 April 2020 dengan agunan/jaminan berupa Hak atas sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatas tanah SHGB No.2254/Meteseh atas nama Riyani Budi Hartanti yang terletak di wilayah:
Propinsi : Jawa Tengah
Kota : Semarang
Kecamatan : Tembalang
Kelurahan : Meteseh
Seluas 180 M2 (Seratus Delapan Puluh meter persegi) Surat Ukur No.77/Meteseh/2000 tanggal 21-11-2000 setempat dikenal dengan Jl.Bukit Kelapa Raya Blok AI No.43 RT.003 RW.011 Semarang ;
Bahwa menurut Pasal 1313 KUHPerdata yang dimaksud dengan perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih;
Bahwa selanjutnya mengenai syarat sah perjanjian telah diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang berbunyi sebagai berikut:
Syarat sah perjanjian:
Kesepakatan Para Pihak
Kecakapan Para Pihak
Mengenai suatu hal tertentu
Sebab yang halal
Bahwa perjanjian kredit No.4930/PK/AS/SMG/IV/15 tanggal 21 April 2015 yang dibuat dan ditandatanagani oleh Penggugat dan Tergugat I dilakukan secara sadar dan disahkan/dilegalisasi oleh Arlini Rahmi Damayanti,SH Notaris dan PPAT Kota Semarang.Dengan demikian Debitur/Penggugat telah menerima fasilitas kredit dan secara yuridis formal Debitur/Penggugat telah menyetujui atau menyepakati syarat-syarat yang ada dalam perjanjian kredit tersebut;
Bahwa Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan:
“ Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan Undang-Undang berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya.Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang ditentukan Undang-Undang.Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Bahwa berdasarkan asas kebebasan berkontrak sebagaimana dalam Pasal 1338 KUHPerdata tersebut diatas para pihak dalam membuat kontrak bebas untuk membuat suatu perjanjain,apa pun isi dan bagaimana bentuknya;
Bahwa selain berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas Perjanjian Kredit No.4930/PK/AS/SMG/IV/15 tanggal 21 April 2015 yang ditandatangani antara Penggugat selaku Debitur dengan Tergugat I selaku Kreditur telah dilegalisasi oleh Arlini Rahmi Damayanti,SH Notaris dan PPAT Kota Semarang ;
Bahwa sesuai prinsip hukum Undang –Undang Jabatan Notaris Perjanjian Kredit yang telah dilegalisasi oleh Notaris telah sah dan memiliki kekuatan hukum sebagai alat pembuktian yang kuat dan sempurna;
Dengan demikian dalil dalil Penggugat dalam Gugatannya yang menyatakan Tergugat I telah melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah tidak benar dan tidak berdasarkan hukum.Oleh karenanya harus dinyatakan ditolak atau setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;-
JAMINAN HUTANG PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT I
Bahwa berdasarkan Perjanjian Kredit No.4930/PK/AS/SMG/IV/15 tanggal 21 April 2015 yang ditandatangani antara Penggugat selaku Debitur dengan Tergugat I selaku Kreditur dan telah disahkan oleh Arlini Rahmi Damayanti,SH Notaris dan PPAT Kota Semarang ,Penggugat telah memperoleh fasilitas kredit dari Tergugat I berupa hutang pokok sebesar Rp.250.000.000,-(Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan jangka waktu 60 bulan terhitung tanggal 21 April 2015 hingga 21 April 2020;
Bahwa atas fasilitas kredit yang telah diterima Penggugat,Penggugat telah memberikan agunan/jaminan berupa Hak atas sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatas tanah SHGB No.2254/Meteseh atas nama Riyani Budi Hartanti yang terletak di wilayah:
Propinsi : Jawa Tengah
Kota : Semarang
Kecamatan : Tembalang
Kelurahan : Meteseh
Seluas 180 M2 (Seratus Delapan Puluh meter persegi) Surat Ukur No.77/Meteseh/2000 tanggal 21-11-2000 setempat dikenal dengan Jl.Bukit Kelapa Raya Blok AI No.43 RT.003 RW.011 Semarang ;
Bahwa atas objek jaminan tersebut kemudian dibebani dengan Hak Tanggungan berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) No.07646/2015 tanggal 22 Juni 2015 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang jo Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor:186/2015 tanggal 3 Juni 2015 jo Akta Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor: 30 tanggal 15 April 2015;
Dengan demikian penguasaan tanah berikut bangunannya dengan SHGB No.2254/Meteseh atas nama Riyani Budi Hartanti yang terletak di wilayah:
Propinsi : Jawa Tengah
Kota : Semarang
Kecamatan : Tembalang
Kelurahan : Meteseh
Seluas 180 M2 (Seratus Delapan Puluh meter persegi) Surat Ukur No.77/Meteseh/2000 tanggal 21-11-2000 setempat dikenal dengan Jl.Bukit Kelapa Raya Blok AI No.43 RT.003 RW.011 Semarang oleh Tergugat I tidak memenuhi unsur-unsur melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata,melainkan berdasarkan alas hak yang tepat,sah dan sesuai peraturan perundang-undangan;
Bahwa dengan adanya Perjanjian Kredit tersebut telah menimbulkan hak dan kewajiban yang harus dilakukan/dipenuhi oleh kedua pihak yang bersangkutan dalam Perjanjian Kredit tersebut.Yang mana Tergugat I selaku Kreditur telah memenuhi kewajibannya dengan memberikan fasilitas kredit yang telah disetujui bersama dan Penggugat selaku Debitur sudah menerima fasilitas kredit tersebut,maka Penggugat juga harus melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit .Akan tetapi nyatanya Penggugat tidak dapat melakukan pembayaran tepat waktu oleh karenanya Penggugat telah Wanprestasi;
Bahwa akibat perbuatan Penggugat yang telah lalai dalam melakukan kewajibannya kepada Tergugat I maka Tergugat I telah mengirimkan Surat peringatan sebagai berikut:
Surat No:138/BPR-AS-SP/SMG/VII/15,Perihal:Surat Peringatan I tertanggal 09 Juli 2015;
Surat No:150/BPR-AS-SP/SMG/VII/15 ,Perihal : Surat Peringatan II tertanggal 24 Juli 2015;
Surat No:0132/BPR-AS-SP/SMG/VII/16,Perihal: Surat Peringatan III tertanggal 12 Juli 2016;
Surat No:S-019/BPR-AS/SMG/II/2018,Hal: Pemberitahuan Lelang tertanggal 13 Februari 2018;
Bahwa ternyata surat-surat yang telah Tergugat I kirimkan tidak mendapat tanggapan yang baik dari Penggugat.Penggugat tetap tidak dapat memenuhi kewajibannya (Wanprestasi/cidera janji )untuk membayar hutangnya sesuai dengan Perjanjian Kredit yang telah ditandatangani antara Penggugat dengan dan Tergugat I. Oleh karenanya Tergugat I melakukan langkah hukum dengan mendaftarkan lelang atas objek yang dijaminkan Penggugat dalam kreditnya kepada Tergugat I (Objek Perkara) sebagaimana Surat Nomor:192/S-BPR-AS/DIR/XI/2017 tanggal 20 November 2017 dan Surat Nomor:193/S-BPR-AS/DIR/XI/2017 tanggal 20 November 2017;
Bahwa dengan demikian Tergugat I adalah Kreditur yang beritikad baik.Oleh karenanya sudah sepatutnya gugatan Penggugat dinyatakan ditolak atau setidak tidaknya dinyatakan tidak diterima;
TENTANG PENENTUAN HARGA LIMIT OLEH TERGUGAT I ;
Bahwa kredit/pinjaman Penggugat kepada Tergugat I mengalami kemacetan dimana Penggugat tidak membayar kewajiban kreditnya sehingga Penggugat dikategorikan wanprestasi;
Bahwa dengan adanya perjanjian-perjanjian serta adanya jaminan yang kemudian diikat dengan Hak Tanggungan jo Akta Pemberian Hak Tanggungan,maka hubungan hukum hutang piutang antara Penggugat dengan Tergugat I ,secara yuridis mengikat masing-masing pihak baik Penggugat maupun Tergugat I wajib menjalankan kewajiban yang tercantum dalam akta-akta tersebut diatas serta berhak atas hak-hak yang tercantum dalam akta-akta tersebut;
Bahwa mengenai penentuan harga limit lelang Tergugat I mengacu pada Nilai Hak Tanggungan sebagaimana terdapat dalam Sertpikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) No.07646/2015 tanggal 22 Juni 2015 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang jo Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor:186/2015 tanggal 3 Juni 2015 ;
Bahwa pada tanggal 20 November 2015 Tergugat I telah menetapkan Harga Limit Lelang sebagaimana dalam Surat Penetapan Harga Limit yang pada intinya menyatakan sebagai berikut:
Nama Debitur : Riyani Budi Hartanti
Lokasi Agunan : Jln.Bukit Kelapa Raya Blok AI/43 Meteseh,Semarang
Bukti Kepemilikan : SHGB No.2254
Bukti Pengikatan : Hak Tanggungan No.07646/2015 Tgl 22/06/2015
Harga Limit : Rp.375.000.000,00
Setoran Jaminan : Rp 30 % dari limit lelang=Rp.112.650.000,00
Bahwa Penggugat ternyata tidak mengerti bagaimana proses dan prosedur lelang eksekusi Hak Tanggungan;
Bahwa penentuan Harga Limit yang pada dasarnya adalah hak dari penjual/pemilik barang yang dalam hal ini pemegang HaK Tanggungan adalah Tergugat I akibat dari Penggugat yang WANPRESTASI terhadap Perjanjian Kredit No.4930/PK/AS/SMG/IV/15 tanggal 21 April 2015 ,yangsesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.93/PMK.07/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Pasal 35 sebagai berikut:
Pasal 35 :
Setiap pelaksanaan lelang diisyaratkan adanya Nilai Limit
Penetapan Nilai Limit menjadi tanggung jawab Penjual/pemilik barang
Persyaratan adanya Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak dilakukan pada Lelang Noneksekusi Sukarela atas barang bergerak milik orang lain atau badan hukum/badan usaha swasta.
Dengan demikian, Penetapan Harga Limit yang dilakukan oleh Tergugat I adalah telah sesuai dengan ketentuan ketentuan yang berlaku dalam undang undang.
TENTANG PELAKSANAAN LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN ADALAH SAH DAN SESUAI DENGAN KETENTUAN PERUNDANG UNDANGAN.
Bahwa pelaksanaan Lelang tanggal 14 Maret 2018 telah memenuhi prosedur dengan adanya:
Surat Peringatan:
Surat No:138/BPR-AS-SP/SMG/VII/15,Perihal:Surat Peringatan I tertanggal 09 Juli 2015;
Surat No:150/BPR-AS-SP/SMG/VII/15 ,Perihal : Surat Peringatan II
tertanggal 24 Juli 2015;
Surat No:0132/BPR-AS-SP/SMG/VII/16,Perihal: Surat Peringatan III tertanggal 12 Juli 2016;
Surat Pemberitahuan Lelang sebagaimana dalam surat No:S-019/BPR-AS/SMG/II/2018,Hal: Pemberitahuan Lelang tertanggal 13 Februari 2018;
Dengan demikian Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang dilakukan oleh Tergugat I telah sah dan sesuai dengan ketentuan perundang undangan yangberlaku.
Bahwa dikarenakan Tergugat I telah memenuhi ketentuan perundang undangan yang berlaku untuk terlaksanannya Lelang Eksekusi Hak Tanggungan terhadap Objek Hak Tanggungan maka Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Penggugat sudah sepatutnya ditolak atau setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima dan menghukum Pengguagt untuk membayar biaya perkara;
Berdasarkan atas segala uraian tersebut diatas, Tergugat III memohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini agar berkenan memberikan putusan hukum sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menerima Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya.
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Dalam Pokok Perkara :
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Atau :
Dalam peradilan yang baik mohon diputus seadil-adilnya Demi Keadilan yang Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. (et aequo et bono).
Jawan Turut Tergugat :
DALAM EKSEPSI :
Bahwa Turut Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil gugatan Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya;
Eksepsi Plurium Litis Consurtium/Gugatan Kurang Pihak :
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat kurang pihak karena Penggugat dalam gugatanya mendalilkan penandatanganan akad kredit antara Penggugat dan Notaris tidak dibacakan terlebih dahulu dan tidak dihadapan Notaris, seharusnya untuk membuktikan hal tersebut Notaris yang terkait dengan penandatanganan dimasukkan dalam para pihak, sehingga akan didapat kejelasan mengenai proses penandatanganan akad kredit tersebut, terlebih lagi pihak Penggugat tidak diberi salinan perjanjian, salinan akta hak tangungan dan salinan polis asuransinya.
Oleh karena gugatan Penggugat kurang pihak, Turut Tergugat mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa hal-hal yang termuat dalam eksepsi mohon dianggap termuat dan terbaca kembali dalam pokok perkara.
Bahwa Turut Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil gugatan Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya.
Bahwa Turut Tergugat sepenuhnya menyerahkan permasalahan ini kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk memutus perkara ini dengan seadil-adilnya dan akan melaksanakan putusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku yaitu :
Peraturan Menteri Negara Agraia dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Pasal 49 menyebutkan :
Pelaksanan putusan pengadilan merupakan tindak lanjut atas putusan lembaga peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Amar Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang berkaitan dengan penerbitan, peralihan, pembatalan hak atas tanahdan /atau pembatalan penetapan tanah terlantar antara lain :
Perintah untuk membatalkan hak atas tanah
Menyatakan batal/tidak sah/tidak mempunyai kekuatan hukum hak atas tanah
Menyatakan tanda bukti hak tidak sah/tidak berkekuatan hukum
Perintah dilakulakukannya pencatatan atau pencoretan dalam buku tanah
Perintah penerbitan hak atas tanah
Perintah untuk membatalkan penetapan tanah terlantar dan
Amar yang bermakna menimbulkan akibat hukum terbitnya, beralihnya atau batalnya hak.
Bahwa Turut Tergugat tidak mengomentari dan menanggapi dalil Penggugat yang selebihnya bukan berarti membenarkan dan mengakui dalil-dalilPenggugat, akan tetapi semata-mata karena tidak ada relevansinya dengan Turut Tergugat.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Turut Tergugat mohon kepada yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutus hal-hal sebagai berikut :
Dalam Eksepsi:
Menerima eksepsi Turut Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Turut Tergugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et bono)
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Semarang telah menjatuhkan putusan tanggal 28 Agustus 2018 Nomor 113/Pdt.G/2018/PN Smg yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat I;
- Menyatakan gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.647.300,- ( satu juta enam ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah ) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor 113/Pdt.G/2018/PN Smg Jo Nomor 81/Pdt.U/2018/PN Smg tanggal 26 Oktober 2018 yang dibuat oleh Noerma Soejatiningsih, S.H., M.H. Plh Panitera Pengadilan Negeri Semarang yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Penggugat telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 113/Pdt.G/2018/PN Smg tanggal 28 Agustus 2018 dan telah diberitahukan dengan relasnya masing-masing tanggal 02 Nopember 2018 kepada Terbanding I, II, III, semula Tergugat I, II, III dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat;
Menimbang, bahwa kuasa hukum Pembanding semula Penggugat telah mengajukan memori banding tanggal 17 Oktober 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 26 Oktober 2018 Nomor 81/Pdt.U/2018 dan memori banding tersebut telah diserahkan dengan relasnya masing-masing tanggal 02 Nopember 2018 kepada Terbanding I, II, III dan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat;
Menimbang, bahwa kuasa hukum Terbanding I semula Tergugat I telah mengajukan kontra memori banding tanggal 28 Nopember 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 28 Nopember 2018 dan kontra memori banding tersebut telah diserahkan dengan relasnya kepada Kuasa Pembanding semula Penggugat tanggal 12 Desember 2018;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 08 Nopember 2018, pada tanggal 09 Nopember 2018, dan pada tanggal 15 Nopember 2018 masing-masing telah memberitahukan kepada para pihak berperkara, untuk diberi kesempatan mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat dalam memori bandingnya pada intinya mengemukakan :
Bahwa Tergugat l tidak memiliki itikat baik sebagaimana diatur di dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata dimana para pihak yang membuat perjanjian harus dilakukan dengan itikat baik untuk melaksanakan perjanjian kredit dengan Penggugat. Hal ini ditunjukkan Tergugat l dengan tidak memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk menentukan harga limit lelang sesuai kesepakatan bersama antara Penggugat dan Tergugat l. Hak untuk menentukan harga limit sesuai kesepakatan bersama antara antara Penggugat dan Tergugat I sebagaimana diatur di dalam Pasal 20 ayat (2) UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah seharusnya atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, penjualan obyek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan dibawah tangan jika dengan demikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak tidak hanya menguntungkan bagi Tergugat l. Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Tergugat I bahkan dengan arogannya Tergugat l secara sepihak dan tidak jujur dalam menentukan harga limit melakukan pelelangan umum yang dilakukan oleh Tergugat ll;
Bahwa tindakan Tergugat l yang tidak memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk menentukan harga limit lelang sesuai kesepakatan bersama antara Penggugat dan Tergugat II juga bertentangan dengan Pasal 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 4 angka 3 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjamin kepada Penggugat sebagai konsumen untuk mendapatkan hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Apa yang dilakukan oleh Tergugat I tersebut jelas merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana disebut dalam Pasal 1365 KUHPerdata karena Tergugat II melanggar hak subyektif Penggugat untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa dalam perjanjian kredit;
Menimbang, bahwa dalam kontra memori bandingnya Terbanding I semula Tergugat I pada pokoknya mengemukakan :
Bahwa Terbanding I/Tergugat I menolak seluruh dalil yang dikemukakan oleh Pembanding/Penggugat dalam memori bandingnya, karena telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, oleh karenanya putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 113/Pdt.G/2018/PN Smg untuk dikuatkan sebagaimana kontra memori banding yang Terbanding I/Tergugat I ajukan;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah mempelajari dengan seksama memori banding dari Pembanding dan kontra memori banding dari Terbanding, ternyata tidak ada hal-hal yang baru untuk dipertimbangkan, karena semuanya hanya pengulangan dan penegasan kembali yang telah disampaikan dalam persidangan peradilan tingkat pertama yang semuanya itu telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, oleh karena itu maka memori banding dan kontra memori banding tersebut diatas tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan karenanya harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempelajari, meneliti dan mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 28 Agustus 2018 Nomor 113/Pdt.G/2018/PN Smg, serta memori banding dan kontra memori banding yang diajukan para pihak dalam perkara Aquo, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diatas karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah menguraikan dan memuat dengan tepat, benar, lengkap semua keadaan yang telah terbukti dan terungkap dipersidangan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya dan karenanya pertimbangan-pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara aquo dalam peradilan tingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara aquo maka putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 28 Agustus 2018 Nomor 113/Pdt.G/2018/PN Smg dapat dipertahankan dan karenanya harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena Pembanding semula Penggugat tetap sebagai pihak yang kalah baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam tingkat banding maka biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan harus dibebankan kepadanya;
Mengingat akan pasal-pasal KUHPerdata, HIR dan peraturan perundangan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 28 Agustus 2018 Nomor 113/Pdt.G/2018/PN Smg, yang dimohonkan banding tersebut diatas;
Menghukum Pembanding semula Penggugat, untuk membayar seluruh biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2019 oleh kami, Murdiyono, S.H., M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso, S.H., M.H. dan Eko Tunggul Pribadi,S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 94/Pdt/2019/PT SMG tanggal 13 Pebruari 2019, putusan tersebut pada hari Kamistanggal 4 April 2019 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Sarimin, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak.
Hakim-hakim Anggota: Hakim Ketua
Ttd. Ttd.
Singgih Budi Prakoso, S.H., M.H. Murdiyono, S.H., M.H.
Ttd.
Eko Tunggul Pribadi,S.H.
Panitera Pengganti
Ttd.
Sarimin, S.H.
Perincian biaya:
Materai ……………… Rp 6.000,00
Redaksi…….............. Rp 10.000,00
Pemberkasan ……… Rp134.000,00
Jumlah …………….... Rp150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah)