300/Pid.B/2013/PN.Bkl.
Putusan PN BANGKALAN Nomor 300/Pid.B/2013/PN.Bkl.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ONTEK P. SALIM (Terdakwa)
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ONTEK P. SALIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ”MEMILIKI dan MEMBAWA SENJATA PENIKAM “ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari ; -- 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - Sebilah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan selontongnya terbuat dari kulit warna coklat ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor :300/Pid.B/2013/PN.Bkl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bangkalan yang mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama, dengan acara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :-----------------------------------
Nama lengkap : ONTEK P. SALIM ; ---------------------------
Tempat Lahir : Bangkalan ;--------------------------------------
Umur / Tanggal lahir : 66 Tahun / 31 Desember 1947 ; -----------
Jenis kelamin : Laki laki ;-----------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia / WNI ;-------------------------------
Tempat tinggal : Dsn Temana, Desa Telangoh, Kec. -------
Tanjungbumi, Kab. Bangkalan, -------------
Agama : Islam ;---------------------------------------------
Pekerjaan : Dagang ;------------------------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Penyidik tanggal 03 Nopember 2013 No. Pol.SPP/248/XI/2013/ Sek Tanjunhgbumi sejak tanggal 03 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 22 Nopember 2013 ; -------------------------------------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 19 Nopember 2013 No.138/0.5.37/Epp.3/11/2013 sejak tanggal 23 Nopember 2013 sampai dengan 01 Januari 2014 ;------------------------------------------------
Penuntut Umum tanggal 28 Nopember 2013 Nomor : Print-1442/0.5.37/Ep.3/10/2013 sejak tanggal 28 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 17 Desember 2013 ; -------------------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan tanggal 03 Desember 2013 berdasarkan penetapan Nomor : 300/Pid.B/2013/PN.Bkl sejak tanggal 03 Desember 2013 sampai dengan tanggal 01 Januari 2014;--
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan tanggal 18 Desember 2013 berdasarkan penetapan Nomor : 300/Pid.B/2013/PN.Bkl sejak tanggal 02 Januari 2014 sampai dengan tanggal 01 Maret 2014 ; -------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ; ----------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;----------------------------------------------------- Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan;------------------------------------------------------------------------------- Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan dari Penuntut Umum;---------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;----------- Telah memperhatikan barang bukti ;-----------------------------------------
Telah mendengar tuntutan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana termuat di dalam dakwaan dan oleh karena itu menuntut sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa ONTEK P. SALIM terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah telah melakukan tindak pidana “Memiliki atau menyimpan senjata pemukul atau senjata penikam atau senjata penusuk tanpa ijin ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 12 /Drt/1951 ; ------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MOHAMMAT SAFII Bin SAYUKI dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :------------------------------------------------
Sebilah pisau belati lengkap dengan selontongnya terbuat dari kulit warna coklat, dirampas untuk dimusnahkan ; -----------------------------
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa mengaku bersalah telah melakukan perbuatan sebagaimana termuat di dalam surat dakwaan, namun mohon keringanan hukuman dengan alasan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut ;---------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan Replik melainkan menyatakan tetap pada Tuntutannya demikian juga dengan Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya ; --------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa ONTEK P. SALIM pada hari Sabtu tanggal 02 Nopember 2013 sekitar jam 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Nopember 2013, bertempat di Dusun Timur Desa Banyusangkah, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan atau setidak-tidaknya di tempat tertentu dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkalan, tanpa hak menyimpan atau mempunyai dalam miliknya senjata penikam atau senjata penusuk yaitu berupa sebilah pisau belati lengkap dengan selontongnya yang terbuat dari kulit warna coklat, yang tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk pertanian, nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang ajaib, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------
Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, awalnya ketika terdakwa duduk-duduk di atas sepeda motornya ditanah kosong Desa Banyusangkah tiba-tiba datang petugas dari Polsek Tanjungbumi dan langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan terdakwa kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau belati lengkap dengan selontongnya yang diselipkan dipinggang sebelah kiri dibalik bajunya ; --------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya terdakwa ditanyakan tentang surat ijin kepemilikan senjata tajam dari pihak berwajib, terdakwa tidak bisa menunjukkannya lalu terdakwa dibawa petugas ke Polsek Tanjungbumi berikut menyita barang buktinya. --------------------------------------------------------------------------------------
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 12 / Drt / 1951. -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum mengajukan 2 (dua ) orang Saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah dan 1 ( satu) orang Saksi yang keterangannya dibacakan oleh Penuntut Umum sebagai berikut :----------------------------------
AHMAD MUADDOM, menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Saksi sebelumnya sudah pernah memberikan keterangan di depan Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan tersebut benar ; ------
Bahwa kejadian tersebut pada hari : Sabtu tanggal 02 Nopember 2013 sekitar pukul 16.30 WIB di tanah kosong Desa Banyusangkah, Kecamatan Tanjungbumi Kabupaten Bangkalan , Saksi telah menangkap Terdakwa yang telah membawa senjata jam tanpa ijin dari yang berwajib; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya Saksi menangkap Terdakwa karena Terdakwa dicurigai membawa senjata tajam saat sedang duduk diatas Sepeda Motor sehingga Saksi menggeledah Terdakwa ; -----------------------------------------
Bahwa Saksi ketika melakukan penangkapan bersama dengan Bripka Polisi ADI WINARTO, SH. ; ------------------------------------------------------------
Bahwa di pinggang sebelah kiri dibalik baju, Terdakwa menyelipkan senjata tajam jenis pisau lengkap dengan selontong dari kulit warna coklat ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa senjata tajam tersebut adalah milik Terdakwa sendiri yang dibawa dengan maksud untuk jaga diri karena terdakwa mempunyai musuh ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk membawa senjata tajam tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;------------------------------------------------------------------------------
ADI WINARTO, SH., oleh karena mengalami kecelakaan dan mengakibatkan ia meninggal dunia maka saksi tersebut tidak hadir dalam persidangan sehingga atas persetujuan Terdakwa keterangannya di BAP tingkat Penyidikan dibacakan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi sebelumnya sudah pernah memberikan keterangan di depan Penyidik dan keterangan yang Saksi berikan tersebut benar ; ----
Bahwa kejadian tersebut pada hari : Sabtu tanggal 02 Nopember 2013 sekitar pukul 16.30 WIB di tanah kosong Desa Banyusangkah, Kecamatan Tanjungbumi Kabupaten Bangkalan , Saksi telah menangkap Terdakwa yang telah membawa senjata jam tanpa ijin dari yuang berwajib ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya Saksi menangkap Terdakwa karena Terdakwa dicurigai membawa senjata tajam saat sedang duduk diatas Sepeda Motor sehingga Saksi menggeledah Terdakwa ; -------------------------------
Bahwa Saksi ketika melakukan penangkapan bersama dengan Brigader AHMAD MUADDOM ; -----------------------------------------------------
Bahwa di pinggang sebelah kiri dibalik baju, Terdakwa menyelipkan senjata tajam jenis pisau lengkap dengan selontong dari kulit warna coklat ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa senjata tajam tersebut adalah milik Terdakwa sendiri yang dibawa dengan maksud untuk jaga diri karena terdakwa mempunyai musuh ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk membawa senjata tajam tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------------------------------------------
Bahwa ketika Terdakwa sedang duduk diatas sepeda motor pada hari Sabtu tanggal 02 Nopember 2013 sekitar jam 16.30 WIB di tanah lapang,Desa Banyusangkah, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan, tiba-tiba ditangkap oleh Petugas Kepolisian karena membawa senjata tajam ; ------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan oleh Petugas Polisi tersebut dan ditemukan senjata tajam jenis pisau lengkap dengan selontong terbuat dari kulit warna coklat diselipkan di pinggang sebelah kiri dibalik bajunya ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa senjata tajam tersebut adalah milik Terdakwa dan di bawa untuk berjaga-jaga ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika ditanya mengenai ijin kepemilikan senjata tajam, Terdakwa tidak dapat menunjukkan ; -------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian Terdakwa dibawa ke Polsek Tanjungbumi ; -------------
Bahwa Terdakwa pernah melakukan tindak pidana pembunuhan ; ---------
Menimbang, bahwa diperisdangan diajukan mengajukan barang bukti berupa sebilah senjata tajam pisau lengkap dengan selontongnya yang terbuat dari kulit warna coklat yang dipersidangan dikenali baik oleh para Saksi maupun Terdakwa ; -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut: ------------------------------
Bahwa benar terdakwa ONTEK P. SALIM pada hari Sabtu tanggal 02 Nopember 2013 sekitar jam 16.30 Wib, bertempat di Dusun Timur Desa Banyusangkah, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan telah ditangkap oleh anggota Polsek Tanjungbumu karena membawa sebilah pisau belati lengkap dengan selontongnya yang terbuat dari kulit warna coklat tanpa ijin dari pejabat yang berwenang ; -------------------------
Bahwa benar awalnya ketika terdakwa duduk-duduk di atas sepeda motornya ditanah kosong Desa Banyusangkah tiba-tiba datang petugas dari Polsek Tanjungbumi dan langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan terdakwa kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau belati lengkap dengan selontongnya yang diselipkan dipinggang sebelah kiri dibalik bajunya ; -------------------------------------------
Bahwa benar selanjutnya terdakwa ditanyakan tentang surat ijin kepemilikan senjata tajam dari pihak berwajib, terdakwa tidak bisa menunjukkannya lalu terdakwa dibawa petugas ke Polsek Tanjungbumi berikut menyita barang buktinya ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan, terlebih dahulu akan dipertimbangkan mengenai kebenaran identitas Terdakwa sebagai Subyek Hukum dalam perkara ini ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan dihadapkan Terdakwa “ONTEK P. SALIM ” selaku subyek hukum pidana, yang kebenaran identitasnya telah diperiksa dan telah benar, dan selama proses pemeriksaan perkara ini Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani dan dipandang mampu bertanggung-jawab akan akibat perbuatannya, karena perbuatan itu dilakukan Terdakwa dengan insyaf dan sadar, namun demikian apakah kepadanya dapat dipersalahkan sesuai dengan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, yaitu perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : -
Unsur “barangsiapa” ; -------------------------------------------------------------------
Unsur “tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya menyimpan, mengangkut menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” ; ----------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur barangsiapa : --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur barangsiapa menunjuk pada subjek hukum perbuatan pidana dan merupakan orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Jaksa penuntut Umum telah diajukan Terdakwa yakni Terdakwa ONTEK P. SALIM, yang saat diperiksa identitasnya telah sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka subyek perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah benar Terdakwa ONTEK P. SALIM. Selanjutnya melalui pemeriksaan dipersidangan, ternyata Terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu, hal ini ditunjukkan dengan adanya kemampuan dari Terdakwa dalam mengikuti acara persidangan, mampu menjawab seluruh pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya maupun memberikan tanggapan terhadap keterangan yang diberikan oleh para saksi, sehingga dengan demikian Terdakwa adalah subyek hukum yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ; ------
Ad.2. Unsur “tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya menyimpan, mengangkut menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” ; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif redaksional, dimana jika salah satu sub unsur saja telah terbukti, maka sub unsur lainnya tidak perlu dibuktikan lagi ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan terungkap fakta bahwa benar terdakwa ONTEK P. SALIM pada hari Sabtu tanggal 02 Nopember 2013 sekitar jam 16.30 Wib, bertempat di Dusun Timur Desa Banyusangkah, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan telah ditangkap oleh anggota Polsek Tanjungbumu karena membawa sebilah pisau belati lengkap dengan selontongnya yang terbuat dari kulit warna coklat tanpa ijin dari pejabat yang berwenang ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa benar awalnya ketika terdakwa duduk-duduk di atas sepeda motornya ditanah kosong Desa Banyusangkah tiba-tiba datang petugas dari Polsek Tanjungbumi dan langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan terdakwa kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau belati lengkap dengan selontongnya yang diselipkan dipinggang sebelah kiri dibalik bajunya ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar selanjutnya terdakwa ditanyakan tentang surat ijin kepemilikan senjata tajam dari pihak berwajib, terdakwa tidak bisa menunjukkannya lalu terdakwa dibawa petugas ke Polsek Tanjungbumi berikut menyita barang buktinya ; ---------------------------------------------------------
Menimbang bahwa, sebilah pisau belati lengkap dengan selontongnya yang terbuat dari kulit warna coklat yang dibawa terdakwa tergolong senjata penusuk atau penikam bukan termasuk alat untuk bertani sehingga tidak lazim untuk dibawa sehari-hari dan untuk membawa alat tersebut diperlukan ijin dari pihak yang berwajib, sedangkan ketika terdakwa membawa senjata tersebut ternyata tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang ; --------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ; ------
Menimbang bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan ini telah terpenuhi sedangkan di persidangan tidak terbukti adanya alasan-alasan dalam diri Terdakwa yang dapat membebaskan, melepaskan, ataupun mengecualikan Terdakwa dari tuntutan hukum, maka kepada Terdakwa tersebut harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana termuat di dalam dakwaan ;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah maka kepadanya harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya ;----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan maka menurut pasal 22 ayat (4) KUHP masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa harus dikurangkan dengan pidana yang dijatuhkan ;--
Menimbang, bahwa oleh karena terdapat cukup alasan, maka Terdakwa harus tetap ditahan ;-------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka sesuai pasal 222 ayat 1 jo pasal 197 ayat (1) huruf i KUHAP, kepada Terdakwa akan dibebani untuk membayar biaya perkara ini;-------------------------------------
Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini berupa :-------------
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan selontong dari kulit warna coklat oleh karena telah dimiliki dan dikuasai tanpa hak maka harus dirampas untuk dimusnahkan ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan maka sesuai dengan pasal 197 ayat (1) huruf perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi Terdakwa sebagai berikut:---------
Hal-hal yang memberatkan :--------------------------------------------------------------
- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;---------------------------------
- Terdakwa sudah pernah dijatuhi pidana ;------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :--------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengaku terus terang perbuatannya serta merasa bersalah dan menyesali atas perbuatannya tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;---------------------------------
Memperhatikan pasal 2 ayat (1) UU No. 12 /Drt/1951, UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan semua peraturan perundangan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ONTEK P. SALIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ”MEMILIKI dan MEMBAWA SENJATA PENIKAM “ ; --------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulandan 15 (lima belas) hari ; --
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ------------
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ; ---------------------------------------
Memerintahkan barang bukti berupa : -----------------------------------------------
Sebilah senjata tajam jenis pisau lengkap dengan selontongnya terbuat dari kulit warna coklat ; ----------------------------------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ; --------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------
Demikianlah, perkara ini diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan pada hari KAMIS, tanggal 2 Januari 2014, oleh kami: SOEGIARTI, SH.,MH. selaku Hakim Ketua Sidang, FITRI RAMADHAN, SH. dan DANANG UTARYO, SH., MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada Kamis tanggal 9 Januari 2014 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang dengan didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh : URIPNO, SH. selaku Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh : SUHARTO, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangkalan dan TERDAKWA ; ------------------------------------------------------------
Hakim Anggota, Hakim Ketua Sidang
(FITRI RAMADHAN,SH.,MH) ( S O E G I A R T I, SH.,MH)
(DANANG UTARYO, SH.,MH) Panitera Pengganti,
( U R I P N O , SH.)