400/Pid.Sus/2012/PN.Trk
Putusan PN TARAKAN Nomor 400/Pid.Sus/2012/PN.Trk
Other Participants (1)
-EKO SUSANTO alias EKO bin (Alm) MANSYUR
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa EKO SUSANTO alias EKO bin (Alm) MANSYUR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair ; 2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan primair ; 3. Menyatakan terdakwa EKO SUSANTO alias EKO bin (Alm) MANSYUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MENYIMPAN DAN MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN” ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR Rp. 800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN ; 5. Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ; 7. Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik warna putih yang berisi serbuk kristal diduga sabu – sabu dengan berat 0,1 gram, 21 (dua puluh satu) bungkus plastik bening pembungkus sabu – sabu, 1 (satu) buah dompet warna merah, 1 (satu) buah jepitan besi, 1 (satu) buah jarum pembakar, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) buah sedotan plastik berujung runcing, 2 (dua) buah alat bong, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah buku catatan, 1 (satu) buah rol rambut yang dibungkus lakban warna hitam, 1 (satu) bendel plastik bening pembungkus sabu – sabu, 1 (satu) buah HP Nokia type C1 warna hitam silver, 1 (satu) buah HP Nokia type X2 warna silver, dirampas untuk dimusnahkan ; - Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), dikembalikan kepada terdakwa EKO SUSANTO alias EKO bin (Alm) MANSYUR ; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Pts. No.400/Pid.Sus/2012/PN.Trk
P U T U S A N
Nomor400/Pid.Sus/2012/PN.Trk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tarakan yang mengadili perkara - perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa : -------------------------------------------
Nama lengkap : EKO SUSANTO alias EKO bin (Alm) MANSYUR; ------------------------------
Tempat lahir : Tarakan ; -----------------------------
Umur / tgl lahir : 28 tahun / 06 Juli 1984 ; -------------
Jenis kelamin : Laki - laki ; -------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; ---------------------------
Tempat tinggal : Kel. Selumit Pantai RT. 13 No. 91, Kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan ; --------
Agama : Islam ; -------------------------------
Pekerjaan : Nelayan ; -----------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan sejak tanggal 17 September 2012 sampai dengan sekarang; ------------------------------------------------------
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum di persidangan yang bernama NUNUNG TRI SULISTIAWATI, SH., Pengacara / Advokat di Tarakan berdasarkan Penetapan No. 400/Pid.Sus/2012/PN.Trk ; -
Pengadilan Negeri tersebut ; -----------------------------
Setelah membaca surat - surat dalam berkas perkara ini ; -
Setelah mendengar keterangan Saksi - Saksi dan keterangan Terdakwa ; -----------------------------------------------------
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada tanggal 19 Pebruari 2013 No. Reg. Perk. : PDM-339/TRK/Ep.2/12/2012 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan : ----------
Menyatakan terdakwa EKO SUSANTO alias EKO bin (Alm) MANSYUR bersalah melakukan tindak pidana “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I” sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan subsidair ; ------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EKO SUSANTO alias EKO bin (Alm) MANSYUR dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ; -------------------------------------
Menetapkan pidana denda terhadap terdakwa EKO SUSANTO alias EKO bin (Alm) MANSYUR sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 06 (enam) bulan ; ------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : -----------------------------
1 (satu) bungkus plastik warna putih yang berisi serbuk kristal diduga sabu - sabu, -------------------------------
sehingga ditotal kesemuanya = 0,1 gram (sudah termasuk bungkus), -------------------------------------------------
21 (dua puluh satu) bungkus plastik bening pembungkus sabu – sabu, ---------------------------------------------------
1 (satu) buah dompet warna merah, -------------------------
1 (satu) buah jepitan besi, -------------------------------
1 (satu) buah jarum pembakar, -----------------------------
1 (satu) buah timbangan digital, --------------------------
2 (dua) buah sedotan plastik berujung runcing, ------------
2 (dua) buah alat bong, -----------------------------------
1 (satu) buah gunting, ------------------------------------
1 (satu) buah buku catatan, -------------------------------
1 (satu) buah rol rambut yang dibungkus lakban warna hitam,
1 (satu) bendel plastik bening pembungkus sabu – sabu, ----
1 (satu) buah HP Nokia type C1 warna hitam silver, --------
1 (satu) buah HP Nokia type X2 warna silver, --------------
dirampas untuk dimusnahkan ; ---------------------------------
Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), --------------------------------------------------
dikembalikan kepada Terdakwa ; -------------------------------
Menetapkan terdakwa EKO SUSANTO alias EKO bin (Alm) MANSYUR dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; -----------------------------------------------
Setelah mendengar pembacaan pembelaan yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena Terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi ; ----
Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut, Penuntut Umum mengajukan jawaban secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula, sedangkan atas jawaban tersebut Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan jawaban juga secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya tersebut ; ----------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan No. Reg. Perk. : PDM - 339/TRK/Ep.2/12/2012 yang berbentuk subsidairitas sebagai berikut : ------------------------------------------------------
PRIMAIR : ------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa EKO SUSANTO alias EKO bin (Alm) MANSYUR pada bulan Nopember 2011 atau masih di dalam tahun 2011, bertempat di Kel. Selumit Pantai RT. 13 No. 91, Kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------
Bahwa bermula dari informasi masyarakat yang didapat oleh saksi EKO PURWONO dan saksi AGUSTINUS TANDI TASIK (keduannya merupakan anggota Kepolisian Resor Tarakan) perihal dugaan adanya peredaran narkotika yang diedarkan di wilayah Tarakan, yang secara spesifik merujuk di daerah Kelurahan Selumit Pantai dengan target operasi narkotika. Dengan berbekal Surat Perintah Penggeledahan nomor : A.7/54/XI/2011 Resnarkoba tanggal 16 Nopember 2011 beserta Berita Acara Penggeledahan yang terlebih berkoordinasi dengan Ketua RT. 13, Kelurahan Selumit Pantai (saksi RITA ALI selaku Ketua RT. setempat) yang telah mendapat persetujuan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tarakan nomor : 47/IZ/Pen.Pid/2011/PN.Trk tanggal 18 September 2011 telah melakukan penggeledahan di badan dan atau pakaian Terdakwa. Sehingga dari penggeledahan tersebut ternyata diketemukan keberadaan Terdakwa yang kedapatan menguasai beberapa barang – barang terlarang yang berkaitan dengan narkotika antara lain : 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisi serbuk kristal diduga sabu - sabu, 21 (dua puluh satu) bungkus plastik bening pembungkus sabu – sabu, 1 (satu) buah dompet warna merah, 1 (satu) buah jepitan besi, 1 (satu) buah jarum pembakar, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) buah sedotan plastik berujung runcing, uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) buah alat bong, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah buku catatan, 1 (satu) buah rol rambut yang dibungkus lakban warna hitam, 1 (satu) bendel plastik bening pembungkus sabu – sabu, 1 (satu) buah HP Nokia type C1 warna hitam silver, 1 (satu) buah HP Nokia type X2 warna silver yang diduga dipergunakan untuk sarana komunikasi dalam rangka jual beli narkotika golongan I jenis sabu – sabu. -------------------
Bahwa asal muasal narkotika golongan I Terdakwa peroleh dari RUSLI (DPO) mengasih kepada Terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) set sabu – sabu seharga kira – kira Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) diberikan dalam 1 (satu) bungkus sabu – sabu, begitu juga dengan colle Terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) set sau – sabu seharga kira – kira Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) diberikan dalam 1 (satu) bungkus sabu – sabu. Dan untuk semua sabu – sabu yang Terdakwa beli dari RUSLI (DPO) maupun colle dibayar di belakang kalau barang sudah terjual. Namun dalam membeli sabu – sabu kepada colle, Terdakwa biasanya hanya menelpon colle, sedangkan yang menghantarkan kepada Terdakwa, begitu juga pembayarannya biasa diambil oleh ALEX (DPO). -------
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan jual beli barang tersebut yaitu demi ekonomi keluarga Terdakwa. Namun untuk keuntungan biasanya kalau Terdakwa mengambil 1 (satu) set sabu – sabu setelah Terdakwa dek atau bungkus lagi dan laku terjual Terdakwa biasa mendapat keuntungan sekira Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sampai Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Yang mana dalam melakukan aktifitasnya Terdakwa tidak ada ijin sah dari pihak yang berwenang. ------------------------
Bahwa terhadap barang bukti yang diketemukan dari penguasaan Terdakwa, digunakan untuk mendukung pembuktian terhadap perbuatan Terdakwa, sebagai berikut : -----------------
1 (satu) bungkus plastik warna putih yang berisi serbuk kristal diduga sabu - sabu, sehingga ditotal kesemuanya = 0,1 gram (sudah termasuk bungkus), ------------------------------
21 (dua puluh satu) bungkus plastik bening pembungkus sabu – sabu, -------------------------------------------------------
1 (satu) buah dompet warna merah, ---------------------------
1 (satu) buah jepitan besi, ---------------------------------
1 (satu) buah jarum pembakar, -------------------------------
1 (satu) buah timbangan digital, ----------------------------
2 (dua) buah sedotan plastik berujung runcing, --------------
Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), ----------------------------------------------------
2 (dua) buah alat bong, -------------------------------------
1 (satu) buah gunting, --------------------------------------
1 (satu) buah buku catatan, ---------------------------------
1 (satu) buah rol rambut yang dibungkus lakban warna hitam, -
1 (satu) bendel plastik bening pembungkus sabu – sabu, ------
1 (satu) buah HP Nokia type C1 warna hitam silver, ----------
1 (satu) buah HP Nokia type X2 warna silver yang telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan nomor : A.8/48.A/IX/2012/Resnarkoba tanggal 16 September 2012 berikut dengan Berita Acara Penyitaan yang telah mendapat persetujuan penetapan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tarakan nomor : 311/IZ/Pen.Pid/2012/PN.Trk tanggal 18 September 2012 serta telah mendapatkan Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan nomor : TAP – 200/Q.4.15/Epp.2/09/2012 tanggal 18 September 2012. -------------------------------------------------------
Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti nomor : SP.Sisih/116/IX/2012/Resnarkoba tanggal 18 September 2012 berikut dengan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti yang telah dilakukan penyisihan dari 1 (satu) bungkus sabu – sabu dari penguasaan Terdakwa untuk disisihkan sebagian guna kepentingan uji laboratories dan sisa sabu – sabu yang lainnya dimasukkan lagi ke dalam bungkus plastik warna bening / tembus pandang guna dipergunakan dalam pembuktian. --------
Surat Perintah Pembungkusan dan atau Penyegelan Barang Bukti nomor : SP.Kus-Gel/117/IX/2012/Resnarkoba tanggal 18 September 2012 berikut dengan Berita Acara Pembungkusan dan atau Penyegelan Barang Bukti yang telah dilakukan pembungkusan dari sisa sabu – sabu yang sebagian telah dipergunakan untuk kepentingan uji kandungan kimia ke laboratories, maka selanjutnya sabu – sabu tersebut dimasukkan dalam plastik warna bening dengan dibungkus amplop warna coklat dan diberi lak atau tanda. ---------------------
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang nomor : 376/IL.13050/2012 yang dikeluarkan oleh Perum Pegadaian Tarakan telah melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus obat psikotropika yang diduga sabu – sabu diperkirakan dengan berat kotor = 0,1 gram (sudah termasuk bungkus). ------------
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimanilistik nomor Lab. 6505/NNF/2012 tanggal 28 September 2012 yang dilakukan pemeriksaan dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si.MT, IMAM MUKTI, S.Si.Apt dan LULUK MULJANI serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya : Dr. M.S. HANDIANI, M.Si, DFM. Apt dengan nomor bukti : 6464/2012/NNF yaitu : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang didapat dari penguasaan : EKO SUSANTO alias EKO bin (Alm) MANSYUR diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut : -------------------------------
-
Nomor Barang Bukti Hasil Pemeriksaan Uji Pendahuluan Uji Konfirmasi 6464/2012/NNF (+) Positif Narkotika (+) Positif Metamfetamina
Kesimpulan : ------------------------------------------------
Barang bukti nomor : 6464/2012/NNF, berupa kristal warna putih adalah BENAR kristal METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------
SUBSIDIAIR : ---------------------------------------------------
Bahwa terdakwa EKO SUSANTO alias EKO bin (Alm) MANSYUR pada bulan Nopember 2011 atau masih di dalam tahun 2011, bertempat di Kel. Selumit Pantai RT. 13 No. 91, Kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------
Bahwa bermula dari informasi masyarakat yang didapat oleh saksi EKO PURWONO dan saksi AGUSTINUS TANDI TASIK (keduannya merupakan anggota Kepolisian Resor Tarakan) perihal dugaan adanya peredaran narkotika yang diedarkan di wilayah Tarakan, yang secara spesifik merujuk di daerah Kelurahan Selumit Pantai dengan target operasi narkotika. Dengan berbekal Surat Perintah Penggeledahan nomor : A.7/54/XI/2011 Resnarkoba tanggal 16 Nopember 2011 beserta Berita Acara Penggeledahan yang terlebih berkoordinasi dengan Ketua RT. 13, Kelurahan Selumit Pantai (saksi RITA ALI selaku Ketua RT. setempat) yang telah mendapat persetujuan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tarakan nomor : 47/IZ/Pen.Pid/2011/PN.Trk tanggal 18 September 2011 telah melakukan penggeledahan di badan dan atau pakaian Terdakwa. Sehingga dari penggeledahan tersebut ternyata diketemukan keberadaan Terdakwa yang kedapatan menguasai beberapa barang – barang terlarang yang berkaitan dengan narkotika antara lain : 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisi serbuk kristal diduga sabu - sabu, 21 (dua puluh satu) bungkus plastik bening pembungkus sabu – sabu, 1 (satu) buah dompet warna merah, 1 (satu) buah jepitan besi, 1 (satu) buah jarum pembakar, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) buah sedotan plastik berujung runcing, uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) buah alat bong, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah buku catatan, 1 (satu) buah rol rambut yang dibungkus lakban warna hitam, 1 (satu) bendel plastik bening pembungkus sabu – sabu, 1 (satu) buah HP Nokia type C1 warna hitam silver, 1 (satu) buah HP Nokia type X2 warna silver yang diduga dipergunakan untuk sarana komunikasi dalam rangka jual beli narkotika golongan I jenis sabu – sabu. -------------------
Bahwa asal muasal narkotika golongan I Terdakwa peroleh dari RUSLI (DPO) mengasih kepada Terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) set sabu – sabu seharga kira – kira Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) diberikan dalam 1 (satu) bungkus sabu – sabu, begitu juga dengan colle Terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) set sau – sabu seharga kira – kira Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) diberikan dalam 1 (satu) bungkus sabu – sabu. Dan untuk semua sabu – sabu yang Terdakwa beli dari RUSLI (DPO) maupun colle dibayar di belakang kalau barang sudah terjual. Namun dalam membeli sabu – sabu kepada colle, Terdakwa biasanya hanya menelpon colle, sedangkan yang menghantarkan kepada Terdakwa, begitu juga pembayarannya biasa diambil oleh ALEX (DPO). -------
Bahwa terhadap barang bukti yang diketemukan dari penguasaan Terdakwa, digunakan untuk mendukung pembuktian terhadap perbuatan Terdakwa, sebagai berikut : -----------------
1 (satu) bungkus plastik warna putih yang berisi serbuk kristal diduga sabu - sabu, sehingga ditotal kesemuanya = 0,1 gram (sudah termasuk bungkus), ------------------------------
21 (dua puluh satu) bungkus plastik bening pembungkus sabu – sabu, -------------------------------------------------------
1 (satu) buah dompet warna merah, ---------------------------
1 (satu) buah jepitan besi, ---------------------------------
1 (satu) buah jarum pembakar, -------------------------------
1 (satu) buah timbangan digital, ----------------------------
2 (dua) buah sedotan plastik berujung runcing, --------------
Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), ----------------------------------------------------
2 (dua) buah alat bong, -------------------------------------
1 (satu) buah gunting, --------------------------------------
1 (satu) buah buku catatan, ---------------------------------
1 (satu) buah rol rambut yang dibungkus lakban warna hitam, -
1 (satu) bendel plastik bening pembungkus sabu – sabu, ------
1 (satu) buah HP Nokia type C1 warna hitam silver, ----------
1 (satu) buah HP Nokia type X2 warna silver yang telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan nomor : A.8/48.A/IX/2012/Resnarkoba tanggal 16 September 2012 berikut dengan Berita Acara Penyitaan yang telah mendapat persetujuan penetapan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tarakan nomor : 311/IZ/Pen.Pid/2012/PN.Trk tanggal 18 September 2012 serta telah mendapatkan Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan nomor : TAP – 200/Q.4.15/Epp.2/09/2012 tanggal 18 September 2012. -------------------------------------------------------
Surat Perintah Penyisihan Barang Bukti nomor : SP.Sisih/116/IX/2012/Resnarkoba tanggal 18 September 2012 berikut dengan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti yang telah dilakukan penyisihan dari 1 (satu) bungkus sabu – sabu dari penguasaan Terdakwa untuk disisihkan sebagian guna kepentingan uji laboratories dan sisa sabu – sabu yang lainnya dimasukkan lagi ke dalam bungkus plastik warna bening / tembus pandang guna dipergunakan dalam pembuktian. --------
Surat Perintah Pembungkusan dan atau Penyegelan Barang Bukti nomor : SP.Kus-Gel/117/IX/2012/Resnarkoba tanggal 18 September 2012 berikut dengan Berita Acara Pembungkusan dan atau Penyegelan Barang Bukti yang telah dilakukan pembungkusan dari sisa sabu – sabu yang sebagian telah dipergunakan untuk kepentingan uji kandungan kimia ke laboratories, maka selanjutnya sabu – sabu tersebut dimasukkan dalam plastik warna bening dengan dibungkus amplop warna coklat dan diberi lak atau tanda. ---------------------
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang nomor : 376/IL.13050/2012 yang dikeluarkan oleh Perum Pegadaian Tarakan telah melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus obat psikotropika yang diduga sabu – sabu diperkirakan dengan berat kotor = 0,1 gram (sudah termasuk bungkus). ------------
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimanilistik nomor Lab. 6505/NNF/2012 tanggal 28 September 2012 yang dilakukan pemeriksaan dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si.MT, IMAM MUKTI, S.Si.Apt dan LULUK MULJANI serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya : Dr. M.S. HANDIANI, M.Si, DFM. Apt dengan nomor bukti : 6464/2012/NNF yaitu : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang didapat dari penguasaan : EKO SUSANTO alias EKO bin (Alm) MANSYUR diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut : -------------------------------
-
Nomor Barang Bukti Hasil Pemeriksaan Uji Pendahuluan Uji Konfirmasi 6464/2012/NNF (+) Positif Narkotika (+) Positif Metamfetamina
Kesimpulan : ------------------------------------------------
Barang bukti nomor : 6464/2012/NNF, berupa kristal warna putih adalah BENAR kristal METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut, Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya tidak mengajukan keberatan ; ---------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti yang berupa keterangan Saksi – Saksi dan Ahli dibawah sumpah di persidangan yang bernama : ----
Saksi EKO PURWONO, -------------------------------------------
Saksi AGUSTINUS TANDI TASIK, ---------------------------------
Saksi RITA ALI binti (Alm) H. MUHAMMAD ALI, ------------------
Ahli RONNY CHRISTMONO, SSI.Apt, ------------------------------
yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada bulan Nopember 2011, bertempat di Kel. Selumit Pantai RT. 13 No. 91, Kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Terdakwa telah tanpa hak menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, yang bermula dari informasi masyarakat yang didapat oleh saksi EKO PURWONO dan saksi AGUSTINUS TANDI TASIK (keduannya merupakan anggota Kepolisian Resor Tarakan) perihal dugaan adanya peredaran narkotika yang diedarkan di wilayah Tarakan, yang secara spesifik merujuk di daerah Kelurahan Selumit Pantai dengan target operasi narkotika. Dengan berbekal Surat Perintah Penggeledahan nomor : A.7/54/XI/2011 Resnarkoba tanggal 16 Nopember 2011 beserta Berita Acara Penggeledahan yang terlebih berkoordinasi dengan Ketua RT. 13, Kelurahan Selumit Pantai (saksi RITA ALI selaku Ketua RT. setempat) yang telah mendapat persetujuan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tarakan nomor : 47/IZ/Pen.Pid/2011/PN.Trk tanggal 18 September 2011 telah melakukan penggeledahan di badan dan atau pakaian Terdakwa. Sehingga dari penggeledahan tersebut ternyata diketemukan keberadaan Terdakwa yang kedapatan menguasai beberapa barang – barang terlarang yang berkaitan dengan narkotika antara lain : 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisi serbuk kristal diduga sabu - sabu, 21 (dua puluh satu) bungkus plastik bening pembungkus sabu – sabu, 1 (satu) buah dompet warna merah, 1 (satu) buah jepitan besi, 1 (satu) buah jarum pembakar, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) buah sedotan plastik berujung runcing, uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) buah alat bong, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah buku catatan, 1 (satu) buah rol rambut yang dibungkus lakban warna hitam, 1 (satu) bendel plastik bening pembungkus sabu – sabu, 1 (satu) buah HP Nokia type C1 warna hitam silver, 1 (satu) buah HP Nokia type X2 warna silver yang diduga dipergunakan untuk sarana komunikasi dalam rangka jual beli narkotika golongan I jenis sabu – sabu. Bahwa asal muasal narkotika golongan I Terdakwa peroleh dari RUSLI (DPO) mengasih kepada Terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) set sabu – sabu seharga kira – kira Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) diberikan dalam 1 (satu) bungkus sabu – sabu, begitu juga dengan colle Terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) set sau – sabu seharga kira – kira Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) diberikan dalam 1 (satu) bungkus sabu – sabu. Dan untuk semua sabu – sabu yang Terdakwa beli dari RUSLI (DPO) maupun colle dibayar di belakang kalau barang sudah terjual. Namun dalam membeli sabu – sabu kepada colle, Terdakwa biasanya hanya menelpon colle, sedangkan yang menghantarkan kepada Terdakwa, begitu juga pembayarannya biasa diambil oleh ALEX (DPO). Bahwa barang bukti yang diketemukan dari penguasaan Terdakwa adalah 1 (satu) bungkus plastik warna putih yang berisi serbuk kristal diduga sabu - sabu, sehingga ditotal kesemuanya = 0,1 gram (sudah termasuk bungkus), 21 (dua puluh satu) bungkus plastik bening pembungkus sabu – sabu, 1 (satu) buah dompet warna merah, 1 (satu) buah jepitan besi, 1 (satu) buah jarum pembakar, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) buah sedotan plastik berujung runcing, Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) buah alat bong, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah buku catatan, 1 (satu) buah rol rambut yang dibungkus lakban warna hitam, 1 (satu) bendel plastik bening pembungkus sabu – sabu, 1 (satu) buah HP Nokia type C1 warna hitam silver, 1 (satu) buah HP Nokia type X2 warna silver. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang nomor : 376/IL.13050/2012 yang dikeluarkan oleh Perum Pegadaian Tarakan telah melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus obat psikotropika yang diduga sabu – sabu diperkirakan dengan berat kotor = 0,1 gram (sudah termasuk bungkus) dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimanilistik nomor Lab. 6505/NNF/2012 tanggal 28 September 2012 yang dilakukan pemeriksaan dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si.MT, IMAM MUKTI, S.Si.Apt dan LULUK MULJANI serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya : Dr. M.S. HANDIANI, M.Si, DFM. Apt dengan nomor bukti : 6464/2012/NNF yaitu : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang didapat dari penguasaan : EKO SUSANTO alias EKO bin (Alm) MANSYUR diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan: barang bukti nomor : 6464/2012/NNF, berupa kristal warna putih adalah BENAR kristal METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi – Saksi dan Ahli tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya telah didengar keterangan Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa mengakui telah tanpa hak menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, pada bulan Nopember 2011, bertempat di Kel. Selumit Pantai RT. 13 No. 91, Kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan, yang bermula dari informasi masyarakat yang didapat oleh saksi EKO PURWONO dan saksi AGUSTINUS TANDI TASIK (keduannya merupakan anggota Kepolisian Resor Tarakan) perihal dugaan adanya peredaran narkotika yang diedarkan di wilayah Tarakan, yang secara spesifik merujuk di daerah Kelurahan Selumit Pantai dengan target operasi narkotika. Dengan berbekal Surat Perintah Penggeledahan nomor : A.7/54/XI/2011 Resnarkoba tanggal 16 Nopember 2011 beserta Berita Acara Penggeledahan yang terlebih berkoordinasi dengan Ketua RT. 13, Kelurahan Selumit Pantai (saksi RITA ALI selaku Ketua RT. setempat) yang telah mendapat persetujuan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tarakan nomor : 47/IZ/Pen.Pid/2011/PN.Trk tanggal 18 September 2011 telah melakukan penggeledahan di badan dan atau pakaian Terdakwa. Sehingga dari penggeledahan tersebut ternyata diketemukan keberadaan Terdakwa yang kedapatan menguasai beberapa barang – barang terlarang yang berkaitan dengan narkotika antara lain : 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisi serbuk kristal diduga sabu - sabu, 21 (dua puluh satu) bungkus plastik bening pembungkus sabu – sabu, 1 (satu) buah dompet warna merah, 1 (satu) buah jepitan besi, 1 (satu) buah jarum pembakar, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) buah sedotan plastik berujung runcing, uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) buah alat bong, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah buku catatan, 1 (satu) buah rol rambut yang dibungkus lakban warna hitam, 1 (satu) bendel plastik bening pembungkus sabu – sabu, 1 (satu) buah HP Nokia type C1 warna hitam silver, 1 (satu) buah HP Nokia type X2 warna silver yang diduga dipergunakan untuk sarana komunikasi dalam rangka jual beli narkotika golongan I jenis sabu – sabu. Bahwa asal muasal narkotika golongan I Terdakwa peroleh dari RUSLI (DPO) mengasih kepada Terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) set sabu – sabu seharga kira – kira Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) diberikan dalam 1 (satu) bungkus sabu – sabu, begitu juga dengan colle Terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) set sau – sabu seharga kira – kira Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) diberikan dalam 1 (satu) bungkus sabu – sabu. Dan untuk semua sabu – sabu yang Terdakwa beli dari RUSLI (DPO) maupun colle dibayar di belakang kalau barang sudah terjual. Namun dalam membeli sabu – sabu kepada colle, Terdakwa biasanya hanya menelpon colle, sedangkan yang menghantarkan kepada Terdakwa, begitu juga pembayarannya biasa diambil oleh ALEX (DPO). Bahwa barang bukti yang diketemukan dari penguasaan Terdakwa adalah 1 (satu) bungkus plastik warna putih yang berisi serbuk kristal diduga sabu - sabu, sehingga ditotal kesemuanya = 0,1 gram (sudah termasuk bungkus), 21 (dua puluh satu) bungkus plastik bening pembungkus sabu – sabu, 1 (satu) buah dompet warna merah, 1 (satu) buah jepitan besi, 1 (satu) buah jarum pembakar, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) buah sedotan plastik berujung runcing, Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) buah alat bong, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah buku catatan, 1 (satu) buah rol rambut yang dibungkus lakban warna hitam, 1 (satu) bendel plastik bening pembungkus sabu – sabu, 1 (satu) buah HP Nokia type C1 warna hitam silver, 1 (satu) buah HP Nokia type X2 warna silver ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa selain itu di persidangan juga dibacakan alat bukti surat yang berupa : ---------------------------------
Berita Acara Penimbangan Barang nomor : 376/IL.13050/2012 yang dikeluarkan oleh Perum Pegadaian Tarakan telah melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus obat psikotropika yang diduga sabu – sabu diperkirakan dengan berat kotor = 0,1 gram (sudah termasuk bungkus) ; -----------------------------------
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimanilistik nomor Lab. 6505/NNF/2012 tanggal 28 September 2012 yang dilakukan pemeriksaan dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si.MT, IMAM MUKTI, S.Si.Apt dan LULUK MULJANI serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya : Dr. M.S. HANDIANI, M.Si, DFM. Apt dengan nomor bukti : 6464/2012/NNF yaitu : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang didapat dari penguasaan : EKO SUSANTO alias EKO bin (Alm) MANSYUR diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan: barang bukti nomor : 6464/2012/NNF, berupa kristal warna putih adalah BENAR kristal METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ; -------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti yang berupa : -------------------------------------
1 (satu) bungkus plastik warna putih yang berisi serbuk kristal diduga sabu - sabu, sehingga ditotal kesemuanya = 0,1 gram (sudah termasuk bungkus), -------------------------------
21 (dua puluh satu) bungkus plastik bening pembungkus sabu – sabu, --------------------------------------------------------
1 (satu) buah dompet warna merah, ----------------------------
1 (satu) buah jepitan besi, ----------------------------------
1 (satu) buah jarum pembakar, --------------------------------
1 (satu) buah timbangan digital, -----------------------------
2 (dua) buah sedotan plastik berujung runcing, ---------------
2 (dua) buah alat bong, --------------------------------------
1 (satu) buah gunting, ---------------------------------------
1 (satu) buah buku catatan, ----------------------------------
1 (satu) buah rol rambut yang dibungkus lakban warna hitam, --
1 (satu) bendel plastik bening pembungkus sabu – sabu, -------
1 (satu) buah HP Nokia type C1 warna hitam silver, -----------
1 (satu) buah HP Nokia type X2 warna silver, -----------------
Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini ; ---------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan yang berbentuk subsidairitas, maka Majelis akan membuktikan dan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primair dan jika dakwaan primair tidak terbukti selanjutnya akan dibuktikan dan dipertimbangkan dakwaan subsidair demikian seterusnya ; --------
Menimbang, bahwa Majelis membuktikan dan mempertimbangkan dakwaan primair melanggar pasal 114 ayat (1) Undang - Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, yang unsur – unsurnya sebagai berikut : ------------------
Unsur “setiap orang” ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “setiap orang” adalah setiap subyek hukum orang perseorangan, baik laki – laki maupun perempuan, baik dewasa maupun anak – anak yang mampu melakukan perbuatan hukum dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya ; ----
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi – Saksi dan keterangan Terdakwa sendiri, Terdakwa membenarkan bernama EKO SUSANTO alias EKO bin (Alm) MANSYUR dan mengakui pula identitasnya sesuai dalam surat dakwaan, jadi Terdakwa yang diajukan di persidangan adalah benar subyek hukum yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya ; ---------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa adalah benar subyek hukum yang dimaksud dalam surat dakwaan, maka dengan demikian unsur “setiap orang” ini telah terpenuhi ; -------------------
Unsur “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”; -------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tanpa hak atau melawan hukum” adalah tidak memiliki hak / tidak berhak atau bertentangan dengan hukum atau melanggar hukum ; -------------
Menimbang, bahwa dari fakta – fakta hukum tersebut di atas yang diperoleh dari kesesuaian keterangan Saksi – Saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa, surat dan barang bukti yang pada pokoknya menerangkan pada bulan Nopember 2011, bertempat di Kel. Selumit Pantai RT. 13 No. 91, Kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Terdakwa mengakui telah tanpa hak menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman ; -
Menimbang, bahwa hal tersebut bermula dari informasi masyarakat yang didapat oleh saksi EKO PURWONO dan saksi AGUSTINUS TANDI TASIK (keduannya merupakan anggota Kepolisian Resor Tarakan) perihal dugaan adanya peredaran narkotika yang diedarkan di wilayah Tarakan, yang secara spesifik merujuk di daerah Kelurahan Selumit Pantai dengan target operasi narkotika. Dengan berbekal Surat Perintah Penggeledahan nomor : A.7/54/XI/2011 Resnarkoba tanggal 16 Nopember 2011 beserta Berita Acara Penggeledahan yang terlebih berkoordinasi dengan Ketua RT. 13, Kelurahan Selumit Pantai (saksi RITA ALI selaku Ketua RT. setempat) yang telah mendapat persetujuan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tarakan nomor : 47/IZ/Pen.Pid/2011/PN.Trk tanggal 18 September 2011 telah melakukan penggeledahan di badan dan atau pakaian Terdakwa, sehingga dari penggeledahan tersebut ternyata diketemukan keberadaan Terdakwa yang kedapatan menguasai beberapa barang – barang terlarang yang berkaitan dengan narkotika antara lain : 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisi serbuk kristal diduga sabu - sabu, 21 (dua puluh satu) bungkus plastik bening pembungkus sabu – sabu, 1 (satu) buah dompet warna merah, 1 (satu) buah jepitan besi, 1 (satu) buah jarum pembakar, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) buah sedotan plastik berujung runcing, uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) buah alat bong, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah buku catatan, 1 (satu) buah rol rambut yang dibungkus lakban warna hitam, 1 (satu) bendel plastik bening pembungkus sabu – sabu, 1 (satu) buah HP Nokia type C1 warna hitam silver, 1 (satu) buah HP Nokia type X2 warna silver yang diduga dipergunakan untuk sarana komunikasi dalam rangka jual beli narkotika golongan I jenis sabu – sabu ; ----
Menimbang, bahwa ketika petugas Polisi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, Terdakwa tidak sedang bertransaksi sabu – sabu, baik itu menerima, membeli maupun menjual, sehingga dengan demikian unsur “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I” tidak terpenuhi ; ----------
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari dakwaan primair tersebut di atas tidak terpenuhi, maka dengan demikian perbuatan Terdakwa yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan primair tersebut tidak terbukti dan Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ; ----
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair tersebut, maka terhadap diri Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair ; -------
Menimbang, bahwa oleh Terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair dan Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan yang berbentuk subsidairitas, maka selanjutnya akan dibuktikan dan dipertimbangkan dakwaan subsidair melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur – unsurnya sebagai berikut : -----
Unsur “setiap orang” ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini telah dipertimbangkan dan telah terpenuhi dalam dakwaan primair tersebut di atas, maka dengan sendirinya unsur ini juga terpenuhi dalam dakwaan subsidair ;
Unsur “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”; ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “tanpa hak atau melawan hukum” adalah tidak memiliki hak / tidak berhak atau bertentangan dengan hukum atau melanggar hukum ; -------------
Menimbang, bahwa dari fakta – fakta hukum tersebut di atas yang diperoleh dari kesesuaian keterangan Saksi – Saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa, surat dan barang bukti yang pada pokoknya menerangkan pada bulan Nopember 2011, bertempat di Kel. Selumit Pantai RT. 13 No. 91, Kec. Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Terdakwa mengakui telah tanpa hak menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman ; -
Menimbang, bahwa hal tersebut bermula dari informasi masyarakat yang didapat oleh saksi EKO PURWONO dan saksi AGUSTINUS TANDI TASIK (keduannya merupakan anggota Kepolisian Resor Tarakan) perihal dugaan adanya peredaran narkotika yang diedarkan di wilayah Tarakan, yang secara spesifik merujuk di daerah Kelurahan Selumit Pantai dengan target operasi narkotika. Dengan berbekal Surat Perintah Penggeledahan nomor : A.7/54/XI/2011 Resnarkoba tanggal 16 Nopember 2011 beserta Berita Acara Penggeledahan yang terlebih berkoordinasi dengan Ketua RT. 13, Kelurahan Selumit Pantai (saksi RITA ALI selaku Ketua RT. setempat) yang telah mendapat persetujuan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tarakan nomor : 47/IZ/Pen.Pid/2011/PN.Trk tanggal 18 September 2011 telah melakukan penggeledahan di badan dan atau pakaian Terdakwa, sehingga dari penggeledahan tersebut ternyata diketemukan keberadaan Terdakwa yang kedapatan menguasai beberapa barang – barang terlarang yang berkaitan dengan narkotika antara lain : 1 (satu) bungkus plastik warna putih berisi serbuk kristal diduga sabu - sabu, 21 (dua puluh satu) bungkus plastik bening pembungkus sabu – sabu, 1 (satu) buah dompet warna merah, 1 (satu) buah jepitan besi, 1 (satu) buah jarum pembakar, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) buah sedotan plastik berujung runcing, uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) buah alat bong, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah buku catatan, 1 (satu) buah rol rambut yang dibungkus lakban warna hitam, 1 (satu) bendel plastik bening pembungkus sabu – sabu, 1 (satu) buah HP Nokia type C1 warna hitam silver, 1 (satu) buah HP Nokia type X2 warna silver yang diduga dipergunakan untuk sarana komunikasi dalam rangka jual beli narkotika golongan I jenis sabu – sabu ; ----
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam hal menyimpan, menguasai narkotika golongan I berupa 1 (satu) bungkus narkotika gol. I jenis metamfetamina tersebut tidak mempunyai ijin dari instansi yang berwenang ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang nomor : 376/IL.13050/2012 yang dikeluarkan oleh Perum Pegadaian Tarakan telah melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus obat psikotropika yang diduga sabu – sabu diperkirakan dengan berat kotor = 0,1 gram (sudah termasuk bungkus) dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Krimanilistik nomor Lab. 6505/NNF/2012 tanggal 28 September 2012 yang dilakukan pemeriksaan dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si.MT, IMAM MUKTI, S.Si.Apt dan LULUK MULJANI serta diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya : Dr. M.S. HANDIANI, M.Si, DFM. Apt dengan nomor bukti : 6464/2012/NNF yaitu : 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang didapat dari penguasaan : EKO SUSANTO alias EKO bin (Alm) MANSYUR diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan: barang bukti nomor : 6464/2012/NNF, berupa kristal warna putih adalah BENAR kristal METAMFETAMINA, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ; ---------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini juga telah terpenuhi ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua rumusan unsur tindak pidana dalam dakwaan subsidair tersebut telah terpenuhi berdasarkan alat bukti dan pembuktian yang sah, dan karenanya juga Majelis telah memperoleh keyakinan, maka Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut ; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut, akan tetapi haruslah diketahui terlebih dahulu apakah Terdakwa memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas tindak pidana yang telah dilakukannya sebagaimana dalam dakwaan tersebut sehingga nantinya ia dapat dinyatakan bersalah ; ------
Menimbang, bahwa selama mengikuti jalannya persidangan Terdakwa dalam keadaan baik, dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik pula serta dalam melakukan tindak pidana dan dalam menjalani persidangan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani (tidak sedang terganggu pikirannya) sehingga pada diri Terdakwa tidak terdapat adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahannya, dengan demikian Terdakwa memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab, selain itu juga terhadap perbuatan Terdakwa tidak terdapat alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatannya tersebut, maka dengan demikian Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut ; -------------
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena Terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi, Majelis berpendapat bahwa oleh karena berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan hukum tersebut di atas Terdakwa telah mengakui perbuatannya tersebut, maka cukup beralasan permohonan keringanan hukuman tersebut untuk dikabulkan ; -----------------
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut di atas dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, maka terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhi pidana penjara yang setimpal dengan perbuatannya dan seadil – adilnya ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, maka selain dijatuhi pidana penjara haruslah pula dijatuhi pidana denda ; -----------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana penjara dan Terdakwa berada dalam tahanan rumah tahanan Negara, maka berdasarkan pasal 22 ayat (4) UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa hingga putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; ---
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan tidak terdapat adanya alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan serta untuk menjaga agar Terdakwa tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti ataupun mengulangi lagi perbuatannya, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) huruf b UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan yang berupa : --------------------------------------
1 (satu) bungkus plastik warna putih yang berisi serbuk kristal diduga sabu - sabu, sehingga ditotal kesemuanya = 0,1 gram (sudah termasuk bungkus), -------------------------------
21 (dua puluh satu) bungkus plastik bening pembungkus sabu – sabu, --------------------------------------------------------
1 (satu) buah dompet warna merah, ----------------------------
1 (satu) buah jepitan besi, ----------------------------------
1 (satu) buah jarum pembakar, --------------------------------
1 (satu) buah timbangan digital, -----------------------------
2 (dua) buah sedotan plastik berujung runcing, ---------------
2 (dua) buah alat bong, --------------------------------------
1 (satu) buah gunting, ---------------------------------------
1 (satu) buah buku catatan, ----------------------------------
1 (satu) buah rol rambut yang dibungkus lakban warna hitam, --
1 (satu) bendel plastik bening pembungkus sabu – sabu, -------
1 (satu) buah HP Nokia type C1 warna hitam silver, -----------
1 (satu) buah HP Nokia type X2 warna silver, -----------------
oleh karena alat yang digunakan di dalam tindak pidana narkotika dan berkaitan dengan tindak pidana narkotika serta berdasarkan pasal 101 ayat (1) Undang - Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, maka haruslah dirampas untuk dimusnahkan ; ----------
Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), -----------------------------------------------------
oleh karena milik terdakwa EKO SUSANTO alias EKO bin (Alm) MANSYUR, maka haruslah diserahkan kembali kepada yang berhak untuk menerima kembali, yaitu terdakwa EKO SUSANTO alias EKO bin (Alm) MANSYUR ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, terhadap diri Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ; ----
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan putusan, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan meringankan yang ada pada diri Terdakwa ; ------------------
Hal – hal yang memberatkan : ------------------------------------
Perbuatan Terdakwa menghambat program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika ; ------------------------
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ; -------------------
Hal – hal yang meringankan : -----------------------------------
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ; ---------------------
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi ; ---------------------------------
Mengingat, pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang - Undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang berkaitan ; -------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa EKO SUSANTO alias EKO bin (Alm) MANSYUR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair ; ----------------------------------------------------
Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan primair ; ----------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa EKO SUSANTO alias EKO bin (Alm) MANSYUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MENYIMPAN DAN MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN” ; ----------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR Rp. 800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN ; ------------------------
Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------
Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ; ------------
Memerintahkan barang bukti berupa : --------------------------
1 (satu) bungkus plastik warna putih yang berisi serbuk kristal diduga sabu – sabu dengan berat 0,1 gram, ---------
21 (dua puluh satu) bungkus plastik bening pembungkus sabu – sabu, ---------------------------------------------------
1 (satu) buah dompet warna merah, -------------------------
1 (satu) buah jepitan besi, -------------------------------
1 (satu) buah jarum pembakar, -----------------------------
1 (satu) buah timbangan digital, --------------------------
2 (dua) buah sedotan plastik berujung runcing, ------------
2 (dua) buah alat bong, -----------------------------------
1 (satu) buah gunting, ------------------------------------
1 (satu) buah buku catatan, -------------------------------
1 (satu) buah rol rambut yang dibungkus lakban warna hitam,
1 (satu) bendel plastik bening pembungkus sabu – sabu, ----
1 (satu) buah HP Nokia type C1 warna hitam silver, --------
1 (satu) buah HP Nokia type X2 warna silver, --------------
dirampas untuk dimusnahkan ; ---------------------------------
Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), --------------------------------------------------
dikembalikan kepada terdakwa EKO SUSANTO alias EKO bin (Alm) MANSYUR ; ----------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; ----------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan pada hari SENIN, tanggal 18 MARET 2013 oleh kami, EDY ANTONNO, SH., selaku Hakim Ketua, SYAMSUNI, SH., dan ANDRY SIMBOLON, SH.MH., masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dan Hakim - Hakim Anggota tersebut, didampingi oleh SABRAN AK., SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tarakan dengan dihadiri oleh IVAN KUSUMA YUDA, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tarakan dan Terdakwa beserta Penasehat Hukumnya ; -------------------------------------------
Hakim – Hakim Anggota, Hakim Ketua,
SYAMSUNI, SH. EDY ANTONNO, SH.
ANDRY SIMBOLON, SH.MH.
Panitera Pengganti,
SABRAN AK., SH.