15/Pid.Sus/2015/PN.Kpn
Putusan PN KEPANJEN Nomor 15/Pid.Sus/2015/PN.Kpn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ANDI TRIANTO VIKRAMA PUTRA Bin EFFENDI SULISTIONO
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ANDI TRIANTO VIKRAMA PUTRA tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA DAN MELARIKAN PEREMPUAN YANG BELUM DEWASA sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan dakwaan Kedua ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa:  1(satu) buah celana pendek jean warna biru, 1 (satu) kaos warna orange, 1(satu) buah celana warna biru, 1(satu) buah kaos lengan pendek (tank top) warna hitam, dikembalikan kepada saksi Fanisa Eka Yulianti ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 15/Pid.Sus/2015/PN.Kpn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kepanjen yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa
-
Nama : ANDI TRIANTO VIKRAMA PUTRA Bin EFFENDI SULISTIONO Tempat lahir : Malang Tanggal lahir : 07 Juli 1995 Umur : 19 tahun Jenis Kalamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Alamat : Dsn Girimoyo, Rt.05, Rw. 02, Ds. Girimoyo, Kec. Karangploso, Kab. Malang Agama : Islam Pekerjaan : Tidak Bekerja Pendidikan : SMK Kelas 1
Terdakwa berada dalam tahanan, berdasarkan penetapan penahanan :
Penyidik, sejak tanggal 6 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 25 Nopember 2014 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 26 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 4 Januari 2015 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 29 Desember 2014 sampai dengan tanggal 17 Januari 2015 ;
Hakim, sejak tanggal 7 Januari 2015 sampai dengan tanggal 5 Februari 2015 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengandilan Negeri, sejak tanggal 6 Februari 2015 sampai dengan tanggal 6 April 2015;
Terdakwa didampingi oleh penasihat hukum yang bernama : Drs. MOCH AMIN SH, Advokat / Penasihat Hukum yang beralamat di Jln. Gajayana No. 28 B Kota Malang, Advokat / Penasihat Hukum yang beralamat di Jln. Gajayana No. 28 B Kota Malang berdasarkan Penetapan Ketua Majelis tertanggal 22 Januari 2015 Nomor. 15/Pid.Sus/2015/PN.Kpn;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 15/Pid.Sus/2015/PN.Kpn tanggal 7 Januari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 15/Pid.Sus2015/PN.Kpn tanggal 12 Januari 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa ANDI TRIANTO VIKRAMA PUTRA telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana " dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya dan membawa pergi wanita yang belum dewasa tanpa seijin orang tua/walinya sebagaimana disebutkan dalam dakwaan kesatu Primair pasal 81 ayat (2) Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan dakwaan kedua pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDI TRIANTO VIKRAMA PUTRA dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah supaya terdakwa tetap dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) subsidair 4(empat) bulan kurungan ;
3. Menyatakan barang bukti :
- 1(satu) buah celana pendek jean warna biru, 1 (satu) kaos warna orange, 1(satu) buah celana warna biru, 1(satu) buah kaos lengan pendek (tank top) warna hitam, dikembalikan kepada saksi Fanisa Eka Yulianti ;
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.00.(dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa ANDI TRIANTO VIKRAMA PUTRA Bin EFFENDI SULISTIONO pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti bulan Maret 2014 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di Dusun Girimoyo RT.005 RW.002 Desa Girimoyo Kec.Karangploso Kab.Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya sekitar bulan Maret 2014 terdakwa berkenalan dengan saksi Fanisa Eka Yulianti melalui jejaring sosial facebook lalu keduanya saling kirim SMS dan telepon hingga akhirnya ketemuan kemudian berpacaran, selanjutnya terdakwa mengajak saksi Fanisa Eka Yulianti kerumah terdakwa di Dusun Girimoyo RT.05 RW.02 Desa Girimoyo Kec.Karangploso Kab.Malang, supaya tidak kelihatan tetangga maka terdakwa mengajak saksi Fanisa ngobrol didalam kamar terdakwa, didalam kamar, saksi Fanisa tidur-tiduran lalu terdakwa menciumi bibir saksi Fanisa, setelah itu terdakwa bertanya : "awakmu gelem a ML?" (Kamu mau nggak bersetubuh?), awalnya saksi Fanisa menolak karena katanya ia takut hamil lalu terdakwa merayu saksi Fanisa sambil mengatakan " Wes gak usah wedi. Engko lek kamu meteng, aku nikahi kamu" (sudah nggak usah takut. Nanti kalau kamu hamil saya nikahi kamu). Kemudian terdakwa mencumbu saksi Fanisa lalu terdakwa buka seluruh baju saksi Fanisa setelah itu terdakwa membuka baju terdakwa sendiri kemudian terdakwa menindih tubuh saksi Fanisa sambil menciumi bibir saksi Fanisa, meremas-remas dan menciumi payudara saksi Fanisa hingga kemaluan terdakwa tegang setelah itu terdakwa memasukan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan saksi Fanisa dengan gerakan naik turun sampai terdakwa puas dan mengeluarkan air mani diatas perut saksi Fanisa. Setelah itu terdakwa mengantar Fanisa pulang;
Bahwa saksi Fanisa Eka Yulianti lahir pada tanggal 12 Juli 1998, pada saat kejadian persetubuhan Fanisa Eka Yulianti masih berusia 15 tahun, masih masuk dalam kategori "anak";
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/488/111.22/2014 tanggal 01 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ripto Tobing , Sp.OG. dokter pada Rumah Sakit Umum Paru Batu, telah memeriksa seorang perempuan bernama Fanisa Eka Yulianti, umur 16 tahun, pemeriksaan yang didapatkan pada selaput dara di dapatkan robekan lama sampai dasar jam nol dua, nol empat, nol lima, nol enam, nol tujuh, nol delapan, sepuluh, sebelas, dua betas, dengan kesimpulan sebagai berikut ;
selaput dara pada perempuan ini seperti Iayaknya pada wanita yang pernah bersetubuh.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa ANDI TRIANTO VIKRAMA PUTRA Bin EFFENDI SULISTIONO pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi secara pasti bulan Maret 2014 sekira pukul 11.00 WIG atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di Dusun Girimoyo RT.005 RW.002 Desa Girimoyo Kec.Karangploso Kab.Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa , melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut
Bahwa awalnya sekitar bulan Maret 2014 terdakwa berkenalan dengan saksi Fanisa Eka Yulianti melalui jejaring sosial facebook lalu keduanya saling kirim SMS dan telepon hingga akhimya ketemuan kemudian berpacaran, selanjutnya terdakwa mengajak saksi Fanisa Eka Yulianti kerumah terdakwa di Dusun Girimoyo RT.05 RW.02 Desa Girimoyo Kec.Karangploso Kab.Malang, supaya tidak kelihatan tetangga maka terdakwa mengajak saksi Fanisa ngobrol didalam kamar terdakwa, didalam kamar, saksi Fanisa tidur-tiduran lalu terdakwa menciumi bibir saksi Fanisa. setelah itu terdakwa bertanya : "awakmu gelem a ML?" (Kamu mau nggak bersetubuh?), awatnya saksi Fanisa menolak karena katanya ia takut hamil lalu terdakwa merayu saksi Fanisa sambil mengatakan " Wes gak usah wedi. Engko lek kamu meteng, aku nikahi kamu" (sudah nggak usah takut. Nanti kalau kamu hamit saya nikahi kamu). Kemudian terdakwa mencumbu saksi Fanisa latu terdakwa buka seluruh baju saksi Fanisa setelah itu terdakwa membuka baju terdakwa sendiri kemudian terdakwa menindih tubuh saksi Fanisa sambil menciumi bibir saksi Fanisa, meremas-remas dan menciumi payudara saksi Fanisa hingga kemaluan terdakwa tegang setelah itu terdakwa memasukan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan saksi Fanisa dengan gerakan naik turun sampai terdakwa puas dan mengeluarkan air mani diatas perut saksi Fanisa. Setelah itu terdakwa mengantar Fanisa pulang;
Bahwa saksi Fanisa Eka Yulianti lahir pada tanggal 12 Juli 1998, pada saat kejadian persetubuhan Fanisa Eka Yulianti masih berusia 15 tahun, masih masuk dalam kategori "anak";
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/488/111.22/2014 tanggal 01 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani oteh dr. Ripto Tobing Sp.OG, dokter pada Rumah Sakit Umum Paru Batu, telah memeriksa seorang perempuan bemama Fanisa Eka Yulianti, umur 16 tahun, pemeriksaan yang didapatkan pada selaput dara di dapatkan robekan lama sampai dasar jam not dua, not empat, not lima, not enam, not tujuh, not detapan, seputuh, sebelas, dua betas, dengan kesimpulan sebagai berikut ;
selaput dara pada perempuan ini seperti layaknya pada wanita yang pemah bersetubuh;
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Pertindungan Anak ;
DAN
KEDUA
Bahwa ia terdakwa ANDI TRIANTO VIKRAMA PUTRA Bin EFFENDI SULISTIONO pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 sampai dengan hari Kamis tanggal 11 September 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di Dusun Girimoyo RT.001 RW.001 Desa Girimoyo Kec.Karangploso Kab.Malang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik didalam maupun di luar perkawinan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut
Bahwa awalnya sekitar butan Maret 2014 terdakwa berkenalan dengan saksi Fanisa Eka Yulianti melalui jejaring sosial facebook lalu keduanya saling kirim SMS dan telepon hingga akhirnya ketemuan kemudian berpacaran;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2014 sekira pukul 21.00 WIB setelah main game di warnet , terdakwa mengajak saksi Fanisa kerumah terdakwa di Dusun Girimoyo RT.005 RW.002 Desa Girimoyo Kec.Karangploso Kab.Malang , sampai dirumah terdakwa maka terdakwa mengajak saksi Fanisa masuk kedalam kamar tetapi metalui jendela kamar agar tidak ketahuan bapak terdakwa , setelah didalam kamar terdakwa mengajak saksi Fanisa melakukan hubungan layaknya suami isteri, kemudian terdakwa mengajak saksi Fanisa untuk menginap dirumah terdakwa tetapi ketahuan oleh ayah terdakwa sehingga terdakwa dan saksi Fanisa diusir, terdakwa disuruh pergi ke Kediri kerumah ibu terdakwa, selanjutnya terdakwa mengajak saksi Fanisa pergi kerumah ibu terdakwa di Kediri menginap selama 4 (empat) hari;
Bahwa setelah dari Kediri, terdakwa menjual tablet (gadget) saksi Fanisa kepada teman terdakwa, selanjutnya terdakwa mencari tempat kos dirumah teman terdakwa yang bemama Muklis, lalu Muklis meminta ijin kepada ibunya Muklis kalau ada suami isteri yang mau kos maksudnya adalah terdakwa dan saksi Fanisa, selanjutnya terdakwa dan saksi Fanisa kos dirumah ibunya Muklis Desa Girimoyo RT 01 Rw 01 Kec.Karangploso Kab.Malang selama 29 (dua puluh sembitan) hari sejak hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 sampai dengan hari Kamis tanggal 11 September 2014;
Bahwa selama berada di kos Desa Girimoyo RT.01 Rw.01 Kec.Karangploso Kab.Malang terdakwa membujuk saksi Fanisa untuk melakukan persetubuhan atau hubungan suami isteri sebanyak kurang lebih 6 (enam) kali;
Bahwa terdakwa membawa lari saksi Fanisa dengan cara saksi Fanisa kabur dari rumah lalu terdakwa mengajak saksi Fanisa menginap dirumah bapak terdakwa, lalu menginap dirumah ibu terdakwa di Kediri kemudian mengajak saksi Fanisa kos. Kesemuanya itu adalah tanpa sepengetahuan dan seijin orang tua saksi Fanisa;
Bahwa saksi Fanisa Eka Yulianti lahir pada tanggal 12 Juli 1998, pada saat dibawa terdakwa untuk kos bersama terdakwa masih berusia 16 tahun ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
FANISA EKA YULIANTI, dibawah Sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sekitar bulan Maret 2014 melalui facebook dan kemudian berpacaran ;
Bahwa selanjutnya saksi pergi dengan terdakwa pada hari Sabtu tanggal 9 Agustus 2014 selama satu bulan dua hari dua malam menginap dirumah terdakwa ;
Bahwa saksi telah disetubuhi oleh terdakwa pertama kali pada bulan Maret 2014 yang kedua pada bulan Juli 2014 dan yang ketiga tanggal 9 Agustus 2014 bertempat didalam kamar rumah terdakwa di Dusun Girimulyo Desa Girimulyo Rt.05 Rw.02 Kec.Karang ploso Kab.Malang ;
Bahwa saksi juga diajak terdakwa pergi kerumah ibu terdakwa di Kediri ;
Bahwa saksi kemudian kost di Desa Girimoyo Kec.Karangploso Kab.Malang selama dua puluh lima hari dan ditempat kost terdakwa sering menyetubuhi saksi ;
Bahwa awalnya terdakwa mengajak saksi bersetubuh dengan mengatakan “kamu mau bersetubuh”? saksi menjawab “tidak mau” dengan alasan takut hamil lalu terdakwa mengatakan “ sudah tidak usah takut nanti kalau kamu hamil saya nikahi kamu” ;
Bahwa selanjutnya terdakwa mencium pipi, bibir, meraba payudara kemudian membuka pakaian Fanisa dan terdakwa juga membuka pakaiannya, kemudian terdakwa menindih tubuh Fanisa dan memasukkan kemaluan terdakwa yang sudah menegang kedalam kemaluan Fanisa lalu terdakwa naik turun dan tidak lama kemudian terdakwa mengeluarkan sperma diatas perut Fanisa ;
Bahwa saat pergi bersama terdakwa, terdakwa sering menyetubuhi saksi;
Bahwa saksi sudah ingat lagi berapa kali bersetubuh dengan terdakwa ;
Bahwa ketika pergi dengan terdakwa saksi berumur 16 (enam belas) tahun dan masih sekolah di SMK kelas 1 ;
Bahwa pada tanggal 11 September 2014 saksi pulang dengan diantar terdakwa kerumah Saksi Yatemi nenek saksi kemudian saudara saksi melaporkan terdakwa ke Polisi ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
IMAM SUGIANTO, dibawah Sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah orang tua saksi Fanisa Eka Yulianti ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2014 saksi mendapat telepon dari Lisniwati ibu saksi Fanisa yang adalah mantan istri saksi memberitahu kalau anak saksi Fanisa pergi dari rumah tanpa ijin ;
Bahwa setelah bercerai dengan Lisniwati saksi Fanisa Eka Yulianti tinggal neneknya saksi Yatemi di Jl.Raya Tlekung Ds Tlekung Kec.Junrejo kota Batu ;
Bahwa saksi Fanisa lahir pada tanggal 12 Juli 1998 pada waktu kejadian berumur 16 (enam belas) tahun ;
Bahwa pada tanggal 11 September 2014 saksi Fanisa pulang dengan diantar terdakwa kerumah Saksi Yatemi nenek saksi Fanisa kemudian terdakwa dilaporkan ke Polisi ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Y A T E M I, dibawah Sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah nenek saksi Fanisa ;
Bahwa sejak orang tua saksi Fanisa bercerai saksi Fanisa tinggal bersama saksi ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2014 saksi Fanisa pamit akan membeli pulsa tetapi tidak pulang ;
Bahwa saksi Fanisa pulang ke rumah saksi di Jl.Raya Tlekung Ds Tlekung Kec.Junrejo kota Batu dengan diantar terdakwa pada tanggal 11 September 2014 ;
Bahwa saksi Fanisa bercerita selama saksi Fanisa pergi dengan terdakwa ;
Bahwa saksi Fanita juga bercerita selama pergi dengan terdakwa telah bersetubuh dengan terdakwa dirumahnya ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
PUJI ASTUTIK ALias TUTIK, keterangan saksi dibacakan dipersidangan pada pokoknya :
Bahwa saksi Fanisa pernah kost dirumah saksi selama kurang lebih 1 (satu) bulan sejak pertengahan Agustus 2014 sampai dengan September 2014 ;
Bahwa saksi mau menerima terdakwa dan saksi Fanisa untuk kost dirumahnya karena anak saksi yang bernama Muklis mengatakan kalau ada temannya suami istri yaitu terdakwa dan saksi Fanisa ;
Bahwa karena anak saksi yang mengatakan terdakwa dan saksi Fanisa adalah suami istri jadi saksi percaya ;
Bahwa terdakwa membayar langsung membayar dimuka uang kost Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
Bahwa sekitar awal bulan September 2014 Muklis berangkat kerja ke Kalimantan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dan saksi Fanisa berkenalan sekitar bulan Maret 2014 melalui facebook dan kemudian berpacaran ;
Bahwa terdakwa menyetubuhi saksi Fanisa pertama kali pada bulan Maret 2014 bertempat di rumah terdakwa di Dusun Girimoyo Rt.05 Rw.02 Desa Girimoyo Kec.Karangploso Kab.Malang ;
Bahwa awalnya terdakwa mengajak saksi bersetubuh dengan mengatakan “kamu mau bersetubuh”? saksi menjawab “tidak mau” dengan alasan takut hamil lalu terdakwa mengatakan “ sudah tidak usah takut nanti kalau kamu hamil saya nikahi kamu” ;
Bahwa selanjutnya terdakwa mencium pipi, bibir, meraba payudara kemudian membuka pakaian Fanisa dan terdakwa juga membuka pakaiannya, kemudian terdakwa menindih tubuh Fanisa dan memasukkan kemaluan terdakwa yang sudah menegang kedalam kemaluan Fanisa lalu terdakwa naik turun dan tidak lama kemudian terdakwa mengeluarkan sperma diatas perut Fanisa ;
Bahwa terdakwa sudah ingat lagi berapa kali bersetubuh dengan saksi Fanisa;
Bahwa ketika pergi dengan terdakwa saksi Fanisa berumur 16 (enam belas) tahun dan masih sekolah di SMK kelas 1 ;
Bahwa pada tanggal 11 September 2014 saksi Fanisa pulang dengan diantar terdakwa kerumah Saksi Yatemi nenek saksi kemudian saudara saksi melaporkan terdakwa ke Polisi ;
Bahwa terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut: 1(satu) buah celana pendek jeans warna biru, 1 (satu) kaos warna orange, 1(satu) buah celana warna biru, 1(satu) buah kaos lengan pendek (tank top) warna hitam, dikembalikan kepada saksi Fanisa Eka Yulianti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dan saksi Fanisa berkenalan sekitar bulan Maret 2014 melalui facebook dan kemudian berpacaran ;
Bahwa terdakwa menyetubuhi saksi Fanisa pertama kali pada bulan Maret 2014 bertempat di rumah terdakwa di Dusun Girimoyo Rt.05 Rw.02 Desa Girimoyo Kec.Karangploso Kab.Malang ;
Bahwa awalnya terdakwa mengajak saksi bersetubuh dengan mengatakan “kamu mau bersetubuh”? saksi menjawab “tidak mau” dengan alasan takut hamil lalu terdakwa mengatakan “ sudah tidak usah takut nanti kalau kamu hamil saya nikahi kamu” ;
Bahwa selanjutnya terdakwa mencium pipi, bibir, meraba payudara kemudian membuka pakaian Fanisa dan terdakwa juga membuka pakaiannya, kemudian terdakwa menindih tubuh Fanisa dan memasukkan kemaluan terdakwa yang sudah menegang kedalam kemaluan Fanisa lalu terdakwa naik turun dan tidak lama kemudian terdakwa mengeluarkan sperma diatas perut Fanisa ;
Bahwa terdakwa sudah ingat lagi berapa kali bersetubuh dengan saksi Fanisa;
Bahwa ketika pergi dengan terdakwa saksi Fanisa berumur 16 (enam belas) tahun dan masih sekolah di SMK kelas 1 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Kumulatif yaitu Kesatu Primair Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsidair pasal 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak DAN Kedua pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menimbang, bahwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan dakwaan kesatu primair yaitu Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Orang Lain ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah setiap subyek hukum pelaku tindak pidana yang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut di atas dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, identitas terdakwa ANDI TRIANTO VIKRAMA PUTRA yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum sama dengan identitas Terdakwa ANDI TRIANTO VIKRAMA PUTRA yang dihadapkan di persidangan sehingga tidak ada satupun petunjuk akan terjadi kekeliruan orang (Error in Persona) sebagai subyek hukum atau pelaku tindak pidana, sehingga dengan demikian unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi ;
Ad.2.Unsur Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Orang Lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bahwa awalnya sekitar bulan Maret 2014 terdakwa berkenalan dengan saksi Fanisa Eka Yulianti melalui jejaring sosial facebook lalu keduanya saling kirim SMS dan telepon hingga akhirnya ketemuan kemudian berpacaran;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa mengajak saksi Fanisa Eka Yulianti kerumah terdakwa di Dusun Girimoyo RT.05 RW.02 Desa Girimoyo Kec.Karangploso Kab.Malang, supaya tidak kelihatan tetangga maka terdakwa mengajak saksi Fanisa ngobrol didalam kamar terdakwa, didalam kamar, saksi Fanisa tidur-tiduran lalu terdakwa menciumi bibir saksi Fanisa, setelah itu terdakwa bertanya : "awakmu gelem a ML?" (Kamu mau nggak bersetubuh?), awalnya saksi Fanisa menolak karena katanya ia takut hamil lalu terdakwa merayu saksi Fanisa sambil mengatakan " Wes gak usah wedi. Engko lek kamu meteng, aku nikahi kamu" (sudah nggak usah takut. Nanti kalau kamu hamil saya nikahi kamu). Kemudian terdakwa mencumbu saksi Fanisa lalu terdakwa buka seluruh baju saksi Fanisa, setelah itu terdakwa membuka baju terdakwa sendiri kemudian terdakwa menindih tubuh saksi Fanisa sambil menciumi bibir saksi Fanisa, meremas-remas dan menciumi payudara saksi Fanisa hingga kemaluan terdakwa tegang setelah itu terdakwa memasukan kemaluan terdakwa kedalam kemaluan saksi Fanisa dengan gerakan naik turun sampai terdakwa puas dan mengeluarkan air mani diatas perut saksi Fanisa. Setelah itu terdakwa mengantar Fanisa pulang;
Menimbang, bahwa saksi Fanisa Eka Yulianti lahir pada tanggal 12 Juli 1998, pada saat kejadian persetubuhan Fanisa Eka Yulianti masih berusia 15 tahun, masih masuk dalam kategori "anak";
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/488/111.22/2014 tanggal 01 Oktober 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ripto Tobing , Sp.OG. dokter pada Rumah Sakit Umum Paru Batu, telah memeriksa seorang perempuan bernama Fanisa Eka Yulianti, umur 16 tahun, pemeriksaan yang didapatkan pada selaput dara di dapatkan robekan lama sampai dasar jam nol dua, nol empat, nol lima, nol enam, nol tujuh, nol delapan, sepuluh, sebelas, dua betas, dengan kesimpulan sebagai berikut : selaput dara pada perempuan ini seperti Iayaknya pada wanita yang pernah bersetubuh, sehingga dengan demikian unsur “Dengan Sengaja Melakukan Tipu Muslihat, Serangkaian Kebohongan atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Orang Lain” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dakwaan Kesatu Primair telah bukti maka selanjutnya akan dipertimbangkan dakwaan Kedua pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang Siapa ;
Membawa Pergi Seorang Wanita Yang Belum Dewasa Tanpa Dikehendaki Orang Tuanya Atau Walinya Tetapi Dengan Persetujuannya Dengan Maksud Untuk Memastikan Penguasaannya Terhadap Wanita itu Baik Didalam Perkawinan Maupun Diluar Perkawinan ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang Siapa” adalah setiap subyek hukum pelaku tindak pidana yang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian tersebut di atas dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, identitas terdakwa ANDI TRIANTO VIKRAMA PUTRA yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum sama dengan identitas Terdakwa ANDI TRIANTO VIKRAMA PUTRA yang dihadapkan di persidangan sehingga tidak ada satupun petunjuk akan terjadi kekeliruan orang (Error in Persona) sebagai subyek hukum atau pelaku tindak pidana, sehingga dengan demikian unsur “Barang Siapa” telah terpenuhi ;
Ad.2.Unsur Membawa Pergi Seorang Wanita Yang Belum Dewasa Tanpa Dikehendaki Orang Tuanya Atau Walinya Tetapi Dengan Persetujuannya Dengan Maksud Untuk Memastikan Penguasaannya Terhadap Wanita itu Baik Didalam Perkawinan Maupun Diluar Perkawinan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bahwa sekitar awal bulan Maret 2014 terdakwa berkenalan dengan saksi Fanisa Eka Yulianti melalui jejaring sosial facebook lalu keduanya saling kirim SMS dan telepon hingga akhirnya ketemuan kemudian berpacaran;
Menimbang, bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2014 sekira pukul 21.00 WIB setelah main game di warnet , terdakwa mengajak saksi Fanisa kerumah terdakwa di Dusun Girimoyo RT.005 RW.002 Desa Girimoyo Kec.Karangploso Kab.Malang , sampai dirumah terdakwa maka terdakwa mengajak saksi Fanisa masuk kedalam kamar tetapi metalui jendela kamar agar tidak ketahuan bapak terdakwa , setelah didalam kamar terdakwa mengajak saksi Fanisa melakukan hubungan layaknya suami isteri, kemudian terdakwa mengajak saksi Fanisa untuk menginap dirumah terdakwa tetapi ketahuan oleh ayah terdakwa sehingga terdakwa dan saksi Fanisa diusir, terdakwa disuruh pergi ke Kediri kerumah ibu terdakwa, selanjutnya terdakwa mengajak saksi Fanisa pergi kerumah ibu terdakwa di Kediri menginap selama 4 (empat) hari;
Menimbang, bahwa setelah dari Kediri, terdakwa menjual tablet (gadget) saksi Fanisa kepada teman terdakwa, selanjutnya terdakwa mencari tempat kos dirumah teman terdakwa yang bemama Muklis, lalu Muklis meminta ijin kepada ibunya Muklis kalau ada suami isteri yang mau kos maksudnya adalah terdakwa dan saksi Fanisa, selanjutnya terdakwa dan saksi Fanisa kos dirumah ibunya Muklis Desa Girimoyo RT 01 Rw 01 Kec.Karangploso Kab.Malang selama 29 (dua puluh sembitan) hari sejak hari Rabu tanggal 13 Agustus 2014 sampai dengan hari Kamis tanggal 11 September 2014;
Menimbang, bahwa terdakwa membawa lari saksi Fanisa dengan cara saksi Fanisa kabur dari rumah lalu terdakwa mengajak saksi Fanisa menginap dirumah bapak terdakwa, lalu menginap dirumah ibu terdakwa di Kediri kemudian mengajak saksi Fanisa kos. Kesemuanya itu adalah tanpa sepengetahuan dan seijin orang tua saksi Fanisa;
Menimbang, bahwa saksi Fanisa Eka Yulianti lahir pada tanggal 12 Juli 1998, pada saat dibawa terdakwa untuk kos bersama terdakwa masih berusia 16 tahun, sehingga dengan demikian unsur “Membawa Pergi Seorang Wanita Yang Belum Dewasa Tanpa Dikehendaki Orang Tuanya Atau Walinya Tetapi Dengan Persetujuannya Dengan Maksud Untuk Memastikan Penguasaannya Terhadap Wanita itu Baik Didalam Perkawinan Maupun Diluar Perkawinan” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 332 ayat 1 ke-1 KUHP telah terpenuhi maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kumulatif;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengakui dan menyesal atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 332 ayat 1 ke-1 KUHP serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ANDI TRIANTO VIKRAMA PUTRA tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA DAN MELARIKAN PEREMPUAN YANG BELUM DEWASA sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair dan dakwaan Kedua ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1(satu) buah celana pendek jean warna biru, 1 (satu) kaos warna orange, 1(satu) buah celana warna biru, 1(satu) buah kaos lengan pendek (tank top) warna hitam, dikembalikan kepada saksi Fanisa Eka Yulianti ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, pada hari Selasa, tanggal 17 Februari 2015 oleh SRI HARIYANI,SH, sebagai Hakim Ketua, TENNY ERMA SURYATHI,SH.MH dan NUNY DEFIARY,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SUWIYONO,SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kepanjen, serta dihadiri oleh MUIB,SH, Penuntut Umum serta Terdakwa dan didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
TENNY ERMA SURYATHI,SH.MH SRI HARIYANI,SH
NUNY DEFIARY,SH
Panitera Pengganti,
SUWIYONO,SH