20/Pdt / 2019/ PT DPS
Putusan PT DENPASAR Nomor 20/Pdt / 2019/ PT DPS
Yustus melawan Made
1. Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 273/Pdt.G/ 2018/PN Tab tertanggal 10 Januari 2019, yang dimohonkan banding 3. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk mambayar biaya perkara untuk kedua tingkat Pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah )
S A L I N A N.
P U T U S A N
Nomor 20/Pdt / 2019/ PT DPS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Denpasar, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
Yustus, Laki-laki, lahir di Lilana pada tanggal 26-09-1976, Warga Negara : Indonesia, Agama : Hindu, Status : Kawin, Pekerjaan : Wiraswsta, Pendidikan terakhir : SMA, bertempat tinggal di Tabanan, NIK : 5102012609760002, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Tergugat;
Made, Perempuan, lahir di Tabanan pada tanggal 24-06-1988, Warga Negara Indonesia, Agama : Hindu, Status : Kawin, Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga, Pendidian terakhir : SMA, bertempat tinggal di Tabanan., NIK : 5102016406880001, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Penggugat;
Pengadilan Tinggi Tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 273/ Pdt.G/ 2018/ PN Tab tanggal 10 Januari 2019 dan surat - surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan surat gugatan tertanggal 29 Oktober 2018, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tabanan pada tanggal 1 Nopember 2018, dibawah register Nomor 273/Pdt.G/2018/PN Tab, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 29 Oktober 2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tabanan pada tanggal 1 November 2018 dalam Register Nomor 273/Pdt.G/2018/PN Tab, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa penggugat dan tergugat adalah pasangan suami istri yang melangsungkan perkawinan secara agama Hindu pada tanggal 27 Nopember 2005 dihadapan Pemangku Adat Desa Selemadeg, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan sebagaimana telah dicatatkan pada kantor Dinas Catatan Sipil Kabupaten Tabanan sesuai dengan kutipan akte perkawinan No. 3774/WNI/2007 tertanggal 3 Desember 2007.
Bahwa dalam perkawinan tersebut Penggugat berkedudukan sebagai Purusa sedangkan Tergugat berkedudukan sebagai Predana;
Bahwa dari perkawinan Penggugat dan Tergugat telah dikarunia 3 orang anak masing-masing bernama anak pertama: Luh Gede Dian Kartika Dewi, Perempuan, Lahir di Banjar Singin pada tanggal 25 April 2006, anak kedua : Ni Kadek Sila Amerta Sari, Perempuan, lahir di Br. Singin pada tanggal 1 Mei 2010, anak ketiga : Ni Komang Yunia Dewi, Perempuan, lahir di Tabanan pada tanggal 13 Maret 2013.
Bahwa pada awalnya rumah tangga Penggugat dan Tergugat hidup rukun tanpa permasalahan layaknya hubungan yang harmonis dan bahagia sampai lahirnya anak kedua.
Bahwa setelah anak ketiga berusia 4 tahun mulai timbul permasalahan antara Penggugat dan Tergugat sering terjadi percekcokan terus menerus disebabkan karena adanya ketidak cocokan dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat.
Bahwa dari pertengkaran tersebut terus menerus antara Penggugat dan Tergugat sejak tahun 2017 sampai dengan gugatan ini diajukan antara Pengugat danTergugat telah hidup terpisah.
Bahwa selama Penggugat dan Tergugat hidup terpisah ketiga anak Penggugat dan Tergugat tinggal bersama Penggugat.
Bahwa dari rangkaian kejadian tersebut Penggugat merasa bahwa hubungan rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidak dapat dipertahankan lagi sehingga Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan pengadilan perkara ini untuk menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian.
Berdasarkan alasan diatas maka dengan ini Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan hukum perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilaksanakan secara agama hindu serta sesuai dengan kutipan akte perkawinan nomor: 3774/WNI/2007 tertanggal 3 Desember 2007 adalah syah dan putus karena perceraian.
Menyatakan anak yang lahir dari perkawinan Penggugat dan Tergugat yaitu : Luh Gede Dian Kartika Dewi, Perempuan, Lahir di Banjar Singin pada tanggal 25 April 2006, anak kedua : Ni Kadek Sila Amerta Sari, Perempuan, lahir di Br. Singin pada tanggal 1 Mei 2010, anak ketiga : Ni Komang Yunia Dewi, Perempuan, lahir di Tabanan pada tanggal 13 Maret 2013 berada dalam asuhan Penggugat sebagai purusa.
Memerintahkan kepada penggugat dan tergugat untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 hari sejak putusan Pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk dicatat pada register akte perceraian dan diterbitnya kutipan akte perceraian.
Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat mengajukan jawaban tertanggal 13 Desember 2018 yang isinya sebagai berikut :
Bahwa memang benar Tergugat dan Penggugat telah melangsungkan perkawinan menurut adat Bali dan agama Hindu secara Nyentana pada tanggal 27 November 2005 di Desa. Selemadeg, Kec. Selemadeg, Kab. Tabanan, sesuai kutipan Akta Perkawinan per tanggal 03 Desember 2007, Nomor: 3774/WN1/2007, dimana Tergugat berkedudukan sebagai Predana, dan Penggugat berkedudukan sebagai Purusa ;
Bahwa memang benar dari perkawinan tersebut antara Tergugat dan Penggugat telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak perempuan yang diberi nama: LUH GEDE DIAN KARTIKA DEWI lahir di Br. Singin, pada tanggal 25 April 2006, Nl KADEK SILA AMERTA SARI lahir di Br. Singin, pada tanggal 1 Mei 2010, Nl KOMANG YUNIA DEWI lahir di Tabanan, pada tanggal 13 Maret 2013 dan sekarang anak tersebut berada pada pihak Penggugat ;
Bahwa perkawinan Tergugat dan Penggugat sampai saat ini berlangsung kurang lebih selama 13 (tiga belas) tahun berjalan harmonis, dan TIDAK BENAR:
Bahwa antara Tergugat dan Penggugat sering terjadi percekcokan atau pertengkaran- pertengkaran dari setelah anak ketiga berusia 4 tahun.
Bahwa Tergugat dan Penggugat telah hidup terpisah sejak tahun 2017.
Bahwa Tergugat tidak menjalankan kewajiban selaku Kepala Keluarga dan dalam kegiatan suka duka di Banjar Adat Singin.
Bahwa Tergugat selalu menginginkan perceraian, melainkan Tergugat bermaksud menyelesaikan perselisihan ini secara baik-baik, mufakat, demi mempertahankan keutuhan rumah tangga antara Tergugat dan Penggugat. Namun Penggugat bersikukuh tidak mau mendengarkan pendapat Tergugat, lebih memilih mendengar pendapat orang lain. Sejak itulah mulai muncul percekcokan kecil dalam rumah tangga Tergugat dan Penggugat yang sesungguhnya bisa diselesaikan dengan baik-baik jikalau Penggugat tidak mendengarkan pendapat orang lain yang negatif, memojokkan Tergugat, mencari-cari kesalahan Tergugat, dan karena pendapat orang lain itulah Penggugat terpengaruh untuk tidak mempertahankan dan membina keutuhan rumah tangganya demi masa depan anak;
Bahwa pada bulan 10 tahun 2018 Tergugat diusir dari rumah Penggugat dan Tergugat oleh orang tua Penggugat dengan menyuruh 2 orang yang tidak dikenal oleh Tergugat.
Bahwa dari bulan 10 tahun 2018 sampai saat ini Tergugat memutuska indekost di Gg. Krisna, Br. Bajera Jero, Ds. Bajera, Kec. Selemadeg Tengah, Kab. Tabanan. Dua kali dalam seminggu Tergugat pulang ke rumah Penggugat untuk menengok dan memberikan nafkah bagi anaknya serta masih ikut aktif dalam melakukan kegiatan suka duka di Banjar Adat Singin apabila mendapat pemberitahuan ;
Bahwa Tergugat mencoba kembali rujuk dan berdamai dengan Penggugat dengan cara menyampaikan permohonan maaf kepada Penggugat, mengingat anak-anak Tergugat masih kecil-kecil, manakala ada sikap dan perilaku Tergugat yang tidak disengaja ataupun disengaja yang melukai perasaan Keluarga Besar Penggugat. Tetapi respon yang didapat jauh dari harapan;
Bahwa tidak benar Tergugat yang menginginkan perkawinan antara Tergugat dan Penggugat putus karena perceraian, bahkan saat gugatan ini diajukan, Tergugat berusaha semampunya untuk mempertahankan keutuhan rumah tangganya dengan terus mengingatkan Penggugat agar tidak bercerai, karena Tergugat berpandangan bukan perceraian jalan terbaik untuk menyelesaikan perselisihan ini;
Bahwa Tergugat memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan hukum status Tergugat dikembalikan menjadi Kepala Rumah Tangga dan menjadi seorang suami dari Penggugat yang tinggal dalam satu rumah membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sesuai dengan amanat Pasal 1 Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan ;
Maka dengan keterangan-keterangan tersebut di atas, Tergugat menyangkal kebenaran Gugatan Penggugat sepanjang diakui secara tegas oleh Tergugat, dan mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Tabanan menolak Gugatan Penggugat Seluruhnya dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini ;
Atau: Apabila Pengadilan Negeri Tabanan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa atas gugatan Terbanding semula Penggugat, Pengadilan Negeri Tabanan telah menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilaksanakan secara agama Hindu sesuai dengan Kutipan Akte Perkawinan Nomor: 3774/WNI/2007 tertanggal 3 Desember 2007, sah dan putus karena perceraian;
Menyatakan hak asuh terhadap anak-anak yang masing-masing bernama Luh Gede Dian Kartika Dewi, Perempuan, Lahir di Banjar Singin pada tanggal 25 April 2006, Ni Kadek Sila Amerta Sari, Perempuan, lahir di Br. Singin pada tanggal 1 Mei 2010, Ni Komang Yunia Dewi, Perempuan,
lahir di Tabanan pada tanggal 13 Maret 2013, berada pada pihak Penggugat sebagai Purusa;
Memerintahkan para pihak untuk melaporkan salinan putusan perceraian ini dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan agar Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 781.000,00 (tujuh ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas putusan Pengadilan tersebut Pembanding semula Tergugat telah mengajukan permohonan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Tabanan tertanggal 18 Januari 2019, permohonan banding mana telah diberitahukan kepada Terbanding semula Penggugat tertanggal 21 Januari 2019 ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi kepada Pembanding semula Tergugat telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara tertanggal 21 Januari 2019 dan kepada Terbanding semula Penggugat tanggal 21 Januari 2019 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat telah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 273/Pdt.G/2018/PN Tab. dalam tenggang waktu dan menurut cara yang ditentukan oleh Undang – Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa ternyata Pembanding/Tergugat tidak mengajukan memori banding, sehingga tidak diketahui apa yang menjadi alas an mengajukan permohonan banding tersebut ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa secara seksama berita acara sidang dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tabanan tanggal 10 Januari 2019 Nomor : 273/ Pdt.G/2018/PN.Tab , serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar menurut hukum, sehingga pertimbangan tersebut dapat disetujui dan dijadikan dasar pertimbangan hukum sendiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Tabanan tanggal 10 Januari 2019 Nomor : 273/ Pdt.G/2018/PN.Tab. harus dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat tetap berada dipihak yang kalah maka dihukum untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar dibawah ini ;
Mengingat Undang – Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1986 yg beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Peradilan Umum , Undang – Undang Nomor 20 Tahun 1947 Tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura, Reglement Tot Regeling Van Het Recht Wesen In De Gewesten Buiten Java en Madura Stb 1947 / 227 R.Bg / Hukum Acara Perdata Daerah Luar Jawa dan Madura ( khususnya pasal 199 – 205 ), Peraturan – Peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Tergugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 273/Pdt.G/ 2018/PN Tab tertanggal 10 Januari 2019, yang dimohonkan banding ;
Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk mambayar biaya perkara untuk kedua tingkat Pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar pada hari Selasa, tanggal 23 April 2019, oleh Kami : NYOMAN SUMANEJA, S.H.M.Hum. sebagai Hakim Ketua, SUNARDI, S.H.,MH. dan NAWAWI PAMOLANGO, S.H. masing – masing sebagai Hakim Anggota, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 20/ Pen.Pdt/2019/PT.DPS tanggal 11 Pebruari 2019, putusan mana diucapkan dalam suatu sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 25 April 2019 oleh Hakim Ketua Majelis , dengan didampingi oleh Hakim – Hakim Anggota , serta dibantu oleh MADE SUKADANA, S.H Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua pihak yang berperkara ;
Hakim - Hakim Anggota: Hakim Ketua ,
ttd. ttd.
SUNARDI, SH.MH. NYOMAN SUMANEJA, SH. M.Hum.
ttd.
NAWAWI PAMOLANGO, SH. Panitera Pengganti,
ttd.
MADE SUKADANA,SH.
Perincian Biaya – Biaya :
1. Pemberkasan Rp. 134.000,-
2. Meterai Rp. 6.000,-
3. Redaksi Rp. 10.000,-
J u m l a h Rp. 150.000 ,-
( seratus lima puluh ribu rupiah )
Denpasar, April 2019
Untuk Salinan Resmi
P A N I T E R A,
SUGENG WAHYUDI,SH.MM.
NIP. 195903011985031006.