193/Pid.Sus/2014/PN Blt
Putusan PN BLITAR Nomor 193/Pid.Sus/2014/PN Blt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
GIONO JUNI PRASTYO bin LEGIMEN
1. Menyatakan terdakwa tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: "Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar"; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalaninya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menjatuhkan pula pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman diwajibkan latihan kerja selama 1 (satu) bulan; 6. Memerintahkan barang bukti berupa: - 110 (seratus sepuluh) butir tablet/pil dobel L yang disita dari saksi Angga Setya Budi, 590 (lima ratus Sembilan puluh) butir tablet/pil dobel L disita dari terdakwa dirampas dimusnahkan, uang tunai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dirampas untuk Negara; 7. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 193/Pid.Sus/2014/PN Blt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Blitar yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai tersebut dibawah ini dalam perkara atas nama terdakwa/terdakwa-terdakwa:
Nama Lengkap : GIONO JUNI PRASETYO bin LEGIMAN;
Tempat Lahir : Blitar;
Umur/Tanggal Lahir : 17 Tahun;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Simpang No. 64 RT. 02/08, Kel. Bendogerit, Kec.
Sananwetan, Kota Blitar;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pelajar;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi penasihat hukum dengan cuma-cuma yang telah ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Blitar yang bernama DWI FIRDA SETYANINGSIH, S.H., M.Hum. berdasarkan Penetapan tertanggal 14 April 2014;
Terdakwa dalam perkara ini ditahan di Rumah Tahanan Negara, berdasarkan perintah dan penetapan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 15 Maret 2014 sampai dengan tanggal 03 Apri1 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 04 April 2014 sampai dengan tanggal 13 April 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 11 April 2014 sampai dengan tanggal 20 April 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Blitar, sejak tanggal 15 April 2014 sampai dengan tanggal 29 April 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 30 April 2014 sampai dengan tanggal 29 Mei 2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan;
Telah membaca hasil Litmas dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Kantor Wilayah Jawa Timur Balai Pemasyarakatan Kediri;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, pengakuan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan kedepan persidangan;
Telah pula mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut:
MENUNTUT:
Menyatakan terdakwa GIONO JUNI PRASETYO bin LEGIMAN bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar" dalam pasal 197 Undang-undang RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan ditambah dengan denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan wajib latihan kerja;
Menyatakan barang bukti berupa: 110 (seratus sepuluh) butir tablet/pil dobel L, yang disita dari saksi Angga Setyo Budi, 590 (lima ratus Sembilan puluh) butir tablet/pil dobel L disita dari terdakwa, dirampas dimusnahkan, uang tunai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dirampas untuk Negara;
Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas terdakwa telah mengajukan nota pembelaannya secara lisan yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan sebagai berikut: merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa tersebut diatas Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan dengan surat dakwaan yang disusun secara primair sebagai berikut:
PRIMAIR:
Bahwa Ia terdakwa GIONO JUNI PRASTYO Bin LEGIMAN, pada hari Jum'at tanggal 14 Maret 2014 sekitar Jam 22.30 WIB., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Maret 2014, bertempat di Lokasi sekitar Perpustakaan Makam Bung Karno Kota Blitar atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 (1), perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa tiba-tiba telah ditangkap oleh beberapa petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota karena sebelumnya pada hari jum'at tanggal 14 Maret 2014 sekitar jam 22.30 WIB., bertempat di depan Perpustakaan Makam Bung karno Kota Blitar, Terdakwa telah mengedarkan atau menjual sediaan farmasi berupa tablet dobel L kepada Sdr. ANGGA SETYO BUDI sebanyak 120 (seratus dua puluh) butir dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Bahwa pada saat dilakukan penangkapan atau penggledahan terhadap terdakwa telah didapatkan barang bukti berupa uang tunai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), kemudian pada saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakWa telah didapatkan barang bukti berupa 600 (enam ratus) butir pil dobel L yang dalam tas sekolah terdakwa di dalam Kamar rumah terdakwa. Bahwa terdakWa memperoleh obat jenis tablet dobel L tersebut dengan cara membeli dari Sdr. NANDA (DPO) sebanyak 2000 (dua ribu) butir pil dobel L dengan harga Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa terdakwa dalam mengedarkan atau menjual sediaan farmasi berupa tablet dobel L kepada Sdr. ANGGA SETYO BUDI tersebUt tidak memiliki ijin edar dari pejabat yang berwenang;
Bahwa berdasarkan berita acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik PUSLABFOR BARESKRIM POLRI LABORATORIUM FORENSIK CABANG SURABAYA No.Lab: 1839/NOF/2014 tanggal 20 Maret 2014 yang ditandatangani oleh ARIF ANDI SETYAWAN, S.Si.MT., IMAM MUKTI, S.Si., Apt.,M.Si., LULUK MULJANI selaku pemeriksa, dengan hasil kesimpulan dan pemeriksaan: bahwa barang bukti dengan nomor 2055/2014/NOF berupa tablet warna putih logo "LL" milik tersangka GIONO JUNI PRASETYO Bin LEGIMAN adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk dalam obat keras;
SUBSIDAIR
Bahwa Ia terdakwa GIONO JUNI PRASTYO Bin LEGIMAN, pada hari Jum'at tanggal 14 Maret 2014 sekitar Jam 22.30 WIB., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Maret 2014, bertempat di Lokasi sekitar Perpustakaan Makam Bung Karno Kota Blitar atau setidak tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blitar dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kasehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa tiba-tiba telah ditangkap oleh beberapa petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota karena sebelumnya pada hari Jum'at tanggal 14 Maret 2014 sekitar Jam 22.30 Wib., bertempat di depan Perpustakaan Makam Bung Karno Kota Blitar, terdakwa telah mengedarkan atau menjual sediaan farmasi berupa tablet dobel L kepada Sdr. ANGGA SETYO BUDI sebanyak 120 (seratus dua puluh) butir dengan harga Rp100.000, (seratus ribu rupiah). Bahwa pada saat dilakukan penangkapan atau penggledahan terhadap terdakwa telah didapatkan barang bukti berupa uang tunai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), kemudian pada saat dilakukan penggledahan dirumah terdakwa telah didapatkan barang bukti berupa 600 (enam ratus) butir pil dobel L yang disimpan dalam tas sekolah terdakwa di dalam Kamar rumah terdakwa. Bahwa terdakwa memperoleh obat jenis tablet dobel L tersebut dengan cara membeli dari Sdr. NANDA (DPO) sebanyak 2000 (dua ribu) butir pil dobel L dengan harga Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat kepada Sdr. ANGGA SETYO BUDI tersebut tidak memiliki keahilan dan kewenangan dan obat-obat yang telah terdakwa edarkan tersebut tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Bahwa berdasarkan berita acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik PUSLABFOR BARESKRIM POLRI LABORATORIUM FORENSIK CABANG SURABAYA No.Lab: 1839/NOF/2014 tanggal 20 Maret 2014 yang ditandatangani oleh ARIF ANDI SETYAWAN, S.Si.MT., IMAM MUKTI, S.Si., Apt.,M.Si., LULUK MULJANI selaku pemeriksa, dengan hasil kesimpulan dan pemeriksaan: bahwa barang bukti dengan nomor 2055/2014/NOF berupa tablet warna putih logo "LL" milik tersangka GIONO JUNI PRASETYO Bin LEGIMAN adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk dalam obat keras;
Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang,bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya tersebut diatas, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi masing-masing bernama: 1. ANTON ARIANTO,SH dan GEMBONG WICAKSONO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi ANTON ARIANTO menerangkan:
benar, saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
benar, saksi sebelumnya kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluanga;
benar, saksi menerangkan pernah dimintai keterangan atau memberikan keterangan di Penyidik Polres Blitar dan keterangan adalah benar semua yaitu sehubungan dengan masalah penangkapan terhadap terdakwa GIONO JUNI PRASTYO Bin LEGIMAN yang telah mengedarkan atau menjual sediaan farmasi berupa tablet pil dobel L;
benar, saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Jum'at tanggal 14 Maret 2014 sekitar Jam 22.30 Wib., bertempat di Lokasi sekitar Perpustakaan Makam Bung Karno Kota Blitar;
benar, saksi melakukan penangkapan terdakwa bersama satu team anggota Polres Blitar yang salah satunya adalah saksi GEMBONG WICAKSONO;
benar, saksi sebelum melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi telah mengamankan seorang bernama ANGGA SETYO BUDI yang saat itu dalam keadaan mabuk;
benar, pada saat saksi melakukan penggledahan terhadap ANGGA SETYO BUDI telah didapatkan barang bukti berupa 110 (seratus sepuluh) butir tablet pil dobel L dan saksi mengetahui dari pengakuan ANGGA SETYO BUDI bahwa tablet pil dobel L tersebut diperoleh dari terdakwa GIONO JUNI PRASTYO Bin LEGIMAN;
benar, saksi setelah mendapat infonmasi dari ANGGA SETYO BUDI lalu saksi bersama team Polres Blitar melakukan melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
benar, saksi telah melakukan penggledahan dirumah terdakwa dan telah
didapatkan barang bukti berupa uang tunai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 600 (enam ratus) butir pil dobel L yang dismmpan dalam tas sekolah terdakwa di dalam Kamar rumah terdakwa;
Saksi GEMOBONG WICAKSONO memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan menurut agama yang dianutnya, pada pokoknya adalah sebagai berikut:
benar, saksi dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
benar, saksi sebelumnya kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
saksi menerangkan pernah dimintai keterangan atau memberikan keterangan di Penyidik Polres Blitar dan keterangan adalah benar semua yaitu sehubungan dengan masalah penangkapan terhadap terdakwa GIONO JUNI PRASTYO Bin LEGIMAN yang telah mengedarkan atau menjual sediaan farmasi berupa tablet pil dobel L;
benar, saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Jum'at tanggal 14 Maret 2014 sekitar Jam 22.30 WIB., bertempat di Lokasi sekitar Perpustakaan Makam Bung Karno Kota Blitar;
benar, saksi melakukan penangkapan terdakwa bersama satu team anggota Polres Blitar yang salah satunya adalah saksi ANTON ARIANTO, SH.;
benar, saksi sebelum melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi telah mengamankan seorang bernama ANGGA SETYO BUDI yang saat itu dalam keadaan mabuk;
benar, pada saat saksi melakukan penggledahan terhadap ANGGA SETYO BUDI telah didapatkan barang bukti berupa 110 (seratus sepuluh) butir tablet pil dobel L dan saksi mengetahui dari pengakuan ANGGA SETYO BUDI bahwa tablet pil dobel L tersebut diperoleh dari terdakwa GIONO JUNI PRASTYO Bin LEGIMAN;
benar, saksi setelah mendapat informasi dari ANGGA SETYO BUDI lalu saksi bersama
team Polres Blitar melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
benar, saksi telah melakukan penggledahan dirumah terdakwa dan telah di dapatkan barang bukti berupa uang tunai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 600 (enam ratus) butir pil dobel L yang disimpan dalam tas sekolah terdakwa di dalam Kamar rumah Terdakwa;
benar, saksi setelah mendapat informasi dari ANGGA SETYO BUDI lalu saksi bersama team polres blitar melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
benar, saksi mengetahui dari pengakuan Terdakwa bahwa tablet pil dobel L tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli saksi mengetahui bahwa tablet pil dobel L tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Sdr. NANDA (DPO) sebanyak 2000 (dua ribu) butir pil dobel L dengan harga Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Benar, terdakwa mengakui dalam mengedarkan atau menjual sediaan farmasi berupa tablet pil dobel L tersebut mendapat keuntungan berupa uang dan selain itu obat tablet dobel L tersebut juga terdakwa konsumsi sendiri;
Benar, terdakwa dalam mengedarkan obat dobel L tersebut sama sekali tidak memiliki ijin yang berwenang;
Menimbang, bahwa didepan persidangan telah diajukan barang bukti yang telah sah disita berupa: 110 (seratus sepuluh) butir tablet/pil dobel L, yang disita dari saksi Angga Setyo Budi, 590 (lima ratus Sembilan puluh) butir tablet/pil dobel L disita dari terdakwa, uang tunai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Dan setelah ditunjukkan barang bukti tersebut, saksi-saksi dan terdakwa membenarkan dan mengakuinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
benar, terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani;
benar, terdakwa telah mengakui dan membenarkan isi surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
benar, terdakwa mengakui pernah dimintai keterangan atau memberikan keterangan di Penyidik Polres Blitar dan keterangan adalah benar semua;
benar, terdakwa mengerti dimintai keterangan atau memberikan keterangan sehubungan dengan masalah dirinya telah menjual/mengedarkan tablet doble L;
benar, terdakwa ditangkap pada hari Jum'at tanggal 14 Maret 2014 sekitar Jam 22.30 WIB., bertempat di Lokasi sekitar Perpustakaan Makam Bung Karno Kota Blitar;
benar, terdakwa mengakui ditangkap oleh petugas Polres Blitar karena telah
mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet Dobel L kepada Sdr. ANGGA SETYO BUDI dan kepada beberapa teman terdakwa lainnya;
benar, terdakwa mengakui tablet dobel L yang telah dijual kepada Sdr. ANGGA SETYO BUDI sebanyak 120 (seratus dua puluh) butir dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
benar, terdakwa mengakui pada saat dilakukan penangkapan atau penggledahan oleh petugas telah didapatkan uang tunai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan pada saat dilakukan penggledahan dirumah terdakwa telah didapatkan barang bukti berupa 600 (enam ratus) butir pil dobel L yang disimpan dalam tas sekolah terdakwa di dalam kamar rumah terdakwa;
benar, terdakwa mengakui obat jenis tablet/pil dobel L tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Sdr. NANDA (DPO) sebanyak 2000 (dua ribu) butir pil dobel L dengan harga Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
benar, terdakwa mengakui dalam mengedarkan atau menjual sediaan farmasi berupa tablet/pil dobel L tersebut mendapatkan keuntungan berupa uang dan selain itu obat tablet dobel L tersebut juga terdakwa konsumsi sendiri;
benar, terdakwa dalam mengedarkan obat dobel L tersebut sama sekali tidak memiliki ijin yang berwenang;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur “Setiap orang”
Menimbang bahwa, yang dimaksud Barang Siapa adalah setiap orang sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat dimintai pertanggung jawaban menurut hukum atas perbuatan yang telah dilakukan. Memperhatikan pengertian tersebut dihubungkan dengan fakta yang terucap dipersidangan dan keterangan para saksi dipersidangan yaitu benar telah terjadi tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang pelaku yang telah berhasil ditangkap tersebut, ternyata seorang pelaku mengakui terus terang perbuatannya dan terhadap seorang pelaku dalam memberikan keterangannya baik di tingkat Penyidik maupun di tingkat Persidangan Ia memberikan jawaban sesuai dengan pertanyaan sehingga seorang pelaku menunjukkan sebagai seorang yang sehat jasmani maupun rohani yang mampu untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukan berdasarkan hukum. Bahwa seorang pelaku yang telah ditangkap serta dimintai keterangan di Penyidik mempunyai Identitas yang sama dengan seorang terdakwa dalam surat dakwaan dan yang diajukan dipersidangan yaitu bernama GIONO JUNI PRASTYO Bin LEGMAN. Berdasarkan uraian dimaksud maka kami berpendapat unsur "Setiap orang" dalam pekara ini telah terbukti atau terpenuhi;
Unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”
Dengan sengaja mengandung arti suatu perbuatan yang sengaja dilakukan oleh seorang pelaku dimana seorang pelaku tersebut sebelumnya telah mengetahui akibat yang ditimbulkan dan perbuatan yang dilakukan. Memproduksj atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar artinya suatu kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat atau mengeluarkan/menjual obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika dan atau instrument, apparatus, mesin dan atau impian yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh. Memperhatikan pengertian tersebut dihubungkan dengan fakta yang terungkap dipersidangan dan keterangan para saksi yang telah diakui dan dibenarkan oleh terdakwa yaitu benar pada hari Jum'at tanggal 14 Maret 2014 sekitar Jam 22.30 WIB., bertempat di Lokasi sekitar Perpustakaan Makam Bung Karno Kota Blitar terdakwa GIONO JUNI PRASTYO Bin LEGIMAN tiba-tiba telah ditangkap oleh beberapa petugas Satresnarkoba Polres Blitar Kota karena sebelumnya pada hari Jum'at tanggal 14 Maret 2014 sekitar Jam 22.30 WIB., bertempat di depan Perpustakaan Makam Bung Karno Kota Blitar, terdakwa telah mengedarkan atau menjual sediaan farmasi berupa tablet dobel L kepada Sdr. ANGGA SETYO BUDI sebanyak 120 (seratus dua puluh) butir dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). Benar pada saat dilakukan penangkapan atau penggledahan terhadap terdakwa telah didaptkan;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan kepersidangan dan telah disita secara sah berupa 110 (seratus sepuluh) butir tablet/pil dobel L, yang disita dari saksi Angga Setyo Budi, 590 (lima ratus Sembilan puluh) butir tablet/pil dobel L disita dari terdakwa, uang tunai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selama dalam pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, maka sudah sepatutnya terdakwa bertanggungjawab atas perbuatannya tersebut dengan menerima hukuman berupa pemidanaan;
Menimbang, bahwa oleh karena hukuman yang dijatuhkan melebihi masa tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa, maka pidana yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (pasal 22 ayat 4 KUHAP);
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa selama proses pemeriksaan berada dalam tahanan maka diperintahkan kepada terdakwa tetap berada dalam tahanan (pasal 193 ayat 2b KUHAP);
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti bersalah maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini (pasal 222 ayat 1 KUHAP);
Menimbang, bahwa sebelum akhirnya dijatuhi pidana maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa (pasal 197 ayat 1 huruf f KUHAP) sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan Narkoba/obat-obat terlarang;
Perbuatan terdakwa dapat mengakibatkan rusaknya mental generasi muda;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa mengaku terus terang dan bersikap sopan dalam persidangan;
Terdakwa merasa menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat, Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP, pasal 197 Undang-undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: "Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar";
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalaninya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pula pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman diwajibkan latihan kerja selama 1 (satu) bulan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
110 (seratus sepuluh) butir tablet/pil dobel L yang disita dari saksi Angga Setya Budi, 590 (lima ratus Sembilan puluh) butir tablet/pil dobel L disita dari terdakwa dirampas dimusnahkan, uang tunai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), dirampas untuk Negara;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah);
Demikian diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Blitar, pada hari SELASA, tanggal 13 MEi 2014 oleh HANDRY ARGATAMA ELLION, S.H., S.Fil., M.H. Sebagai Hakim Tunggal, pada hari itu juga putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut, dibantu oleh Sulati, S.H. Panitera Pengganti, dihadiri Suhardiyanto, S.H. dan terdakwa tersebut dengan didampingi Penasihat Hukumnya dan dari Petugas Bapas, serta kedua orang tua terdakwa.
Panitera Pengganti, Hakim Tunggal,
SULATI, S.H. HANDRY ARGATAMA ELLION, S.H., S.Fil., M.H.
Dicatat disini bahwa putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada tanggal 13 Mei 2014, karena Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa telah menerima baik putusan.
Panitera Pengganti,
SULATI, S.H.