22/PDT/2015/PTBBL
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 22/PDT/2015/PTBBL
- ALFRED DOTULONG - HERMANTO cs
- Dikuatkan
P U T U S A N
NOMOR : 22/ PDT/ 2015/ PT BBL
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Bangka Belitung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
ALFRED DOTULONG, bertempat tinggal di Jalan Kebon Kacang VI Nomor 38 RT.002 RW.006 Kelurahan Kebon Kacang Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat Propinsi DKI Jakarta, dalam hal ini memberi Kuasa kepada MAMAN SUPARMAN., SH., MH., C.N. dan KMS.HERMAN, SH., MH., M.Si., Advokat/Penasihat Hukum pada Kantor Hukum Advokat/Penasihat Hukum KMS.HERMAN & PARTNERS (KH&P), beralamat di Ruko Duta Harapan, Jalan Boulevard Raya Blok L Nomor 14, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 25 Februari 2015, selanjutnya disebut Pembanding semula Penggugat ;
MELAWAN
HERMANTO, bertempat tinggal di Jalan Fatmawati RT.008 RW.002 Kelurahan Gabek I Kecamatan Pangkalbalam Pangkalpinang Propinsi Kepulauan Bangka Belitung ;
HIRAWAN KUSPRIYADI, bertempat tinggal di Jalan H.Abdul Madjid II Nomor 4 Kelurahan Cipete Utara Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan Propinsi DKI Jakarta ;
BASYIR SAHER, bertempat tinggal di Jalan Imam Bonjol Nomor 56 RT.01 RW.09 Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat ;
Ketiganya dalam hal ini memberi kuasa kepada SAPARWAN USMAN, S.H., Advokat & Penasihat Hukum pada kantor hukum SAPARWAN USMAN, S.H & Rekan beralamat di jalan Sriwijaya (RRI) No:11.B Lt.2 Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 April 2015 selanjutnya disebut Terbanding I, II, & III, semula sebagai Tergugat I, II, & III ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, No. 22/PDT/2015/PT.BBL, tanggal 01 Juli 2015 tentang Penetapan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut :
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Mengutip dan memperhatikan uraian - uraian tentang hal yang tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor : 22 / Pdt. G / 2014 / PN.Sgl , tanggal 16 Pebruari 2015 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;
Dalam Pokok Perkara :
Dalam Konpensi
Menyatakan gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima ;
Dalam Rekonpensi
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi Tidak Dapat Diterima ;
Dalam Konpensi dan RekonpensI
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.6.261.000,00 (enam juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah) ;
Membaca Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 27 Pebruari 2015 yang menerangkan bahwa Penggugat menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor : 22 / Pdt. G / 2014 / PN.Sgl , tanggal 16 Pebruari 2015 dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding I/ semula Tergugat I pada tanggal 6 Maret 2015 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sungailiat, pemberitahuan kepada Terbanding II/semula Tergugat II pada tanggal 23 April 2015 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan pemberitahuan kepada Terbanding III/semula Tergugat III pada tanggal 5 Maret 2015 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Sungailiat ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan memori banding melalui Panitera Pengadilan Negeri Sungailiat pada tanggal 24 Maret 2015 sebagaimana Surat Tanda Terima Memori Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sungailiat tertanggal 24 Maret 2015, Memori banding tersebut oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sungailiat telah diberitahukan kepada Terbanding I/semula Tergugat I pada tanggal 01 April 2015, pemberitahuan kepada Terbanding II/semula Tergugat II tertanggal 25 Maret 2015 melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan pemberitahuan kepada Terbanding III/semula Tergugat III pada tanggal 26 Maret 2015 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sungailiat ;
Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut,Terbanding I, II dan III semula Tergugat I, II dan III telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 19 Mei 2015, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungailiat pada tanggal 20 Mei 2015 dan surat kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada pihak Pembanding semula Penggugat pada tanggal 4 Juni 2015 ;
Membaca risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara yang menerangkan bahwa telah memberitahukan dengan resmi dan patut kepada Pembanding / Penggugat pada tanggal 26 Maret 2015, kepada Terbanding I / Tergugat I pada tanggal 23 Maret 2015, kepada Terbanding II / Tergugat II pada tanggal 23 April 2015 dan kepada Terbanding III / Tergugat III pada tanggal 19 Maret 2015 ; untuk memeriksa berkas dan mempelajari berkas perkara yang dimohonkan banding di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sungailiat dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak pemberitahuan ini diterima sebelum berkas tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Bangka Belitung ;
Menimbang, bahwa dalam tenggang waktu yang telah ditentukan untuk mempelajari dan memeriksa berkas perkara yang dimohonkan banding tersebut para Terbanding / para Tergugat tidak mempergunakan kesempatan yang telah diberikan tersebut ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang sehingga secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding / Penggugat dalam memori bandingnya tidak sependapat dengan alasan yang dikemukakan oleh Hakim tingkat pertama yang menyatakan bahwa terdapat adanya perbedaan ukuran tanah yang terdapat dalam posita & petitum dalam gugatannya, dan tanah yang dikuasai oleh Penggugat dan para Tergugat tidak sama, baik batas-batasnya maupun ukuran / luasnya ;
Menimbang, bahwa menurut Pembanding / Penggugat ketidaksamaan batas dan luas tanah a quo adalah semata-mata karena tanah milik Pembanding / Penggugat sudah dimasukkan kedalam tanah milik Terbanding I / Tergugat I sehingga kebetulan berada persis bersebelahan dengan tanah a quo sehingga ukuran tanah menjadi lebih luas dengan tanah Pembanding / Penggugat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh Hakim tingkat pertama telah terungkap fakta hukum bahwa Pembanding / Penggugat, tidak dapat menunjukkan batas-batas maupun ukuran tanah yang dimaksud sehingga antara batas dan ukuran tanah yang tercantum dalam gugatan tidak sama dengan hasil pemeriksaan setempat, oleh karenanya terdapat ketidakjelasan atau kabur ;
Menimbang, bahwa dengan demikian, maka pertimbangan pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar di dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 16 Februari 2015 No. 22/Pdt.G/2014/PN.Sgl dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Penggugat/Pembanding tetap berada dipihak yang dikalahkan, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya ;
Mengingat pasal-pasal dari Rbg dan pasal-pasal lain dari Undang-Undang yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding, semula Penggugat ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 16 Februari 2015 No. 22/Pdt.G/2014/PN.Sgl yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Penggugat/pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : Rabu tanggal 12 Agustus 2015 oleh kami : ZAID UMAR BOBSAID, S.H.,M.H Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan : FAKIH YUWONO, S.H dan AGUS SUWARGI, S.H.,M.H sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung tanggal 01 JuLi 2015 Nomor : 22/PDT/2015/PT.BBL, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Tingkat Banding, putusan tersebut pada hari : Rabu tanggal 12 Agustus 2015 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh ISPRIADI, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, akan tetapi dengan tidak dihadiri kedua pihak dalam perkara ini.
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis tersebut,
FAKIH YUWONO, S.H ZAID UMAR BOBSAID, S.H., M.H
AGUS SUWARGI, S.H,M.H
Panitera Pengganti
ISPRIADI, S.H
Perincian Biaya :
Materai putusan …………………: Rp. 6.000,-
Redaksi putusan ………………… : Rp. 5.000,-
P e m b e r k a s a n ………………….: Rp. 139.000,-
J u m l a h … :Rp. 150.000,-